577/Pdt.G/2025/PN JKT.TIM
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 577/Pdt.G/2025/PN JKT.TIM
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Plaintiff (3)
Defendants / Respondents (4)
Responding side
Defendant (2)
MENGADILI: 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian; 2. Menyatakan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Tergugat I adalah ahli waris dari Simon Izak Matullessya dan Augustien Jenny Juliana Matullessya; 3. Menyatakan harta warisan dari Simon Izak Matullessya dan Augustien Jenny Juliana Matullessya berupa a. Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 2552/Duren Sawit seluas 745 m2 atas nama Dokter Simon Izak Matullessya yang terletak di Kelurahan Duren Sawit, Perkav. AL. Blok D.2. Kav. Nomor 18, Jalan Selat Berhala, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur berikut segala sesuatu yang ditanam, ditempatkan dan bangunan yang didirikan di atas tanah tersebut; b. Surat deposito berjangka nomor seri AE 197751 dengan nomor rekening 0060205094869 atas nama Dr. S.I. Matullessya sebesar Rp1.000.000.000,00(satu milyar rupiah); c. Uang dalam tabungan dengan nomor rekening 0060085003410 atas nama Dr. S.I. Matullessya dengan saldo terakhir per tanggal 27 Januari 2026 sebesar Rp182.749.114,00(seratus delapan puluh dua juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu seratus empat belas rupiah); 4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum terhadap: a. Akta Wasiat Nomor 02 tertanggal 16 Juni 2015; b. Akta Wasiat Nomor 73 tertanggal 27 Juli 2020; c. Akta Pernyataan Ahli Waris Nomor 55 tertanggal 21 Desember 2022; 5. Menyatakan pembagian atas harta warisan tersebut dilakukan sesuai dengan Akta Wasiat Nomor 2 tertanggal 16 Juni 2015 dan Akta Wasiat Nomor 73 tertanggal 27 Juli 2020 kepada para Penggugat dan Tergugat I masing-masing sebesar ¼(satu per empat) bagian yang seluruhnya dibagi setelah dikurangi segala biaya yang timbul karena pembagian tersebut atau karena penjualan (pajak-pajak dan lain-lain biaya penjualan); 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. 7. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.234.000,00(dua juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah); 8. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;
PUTUSAN
Nomor 577/Pdt.G/2025/PN Jkt.Tim
Daftar Pihak
Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili Perkara Perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
- Ir. FRED ANDREW MATULLESSYA (Dalam KTP Tercatat: IR. F.A. MATULLESSYA), bertempat tinggal di Jalan Cipinang Cempedak I No. 10 Q, RT. 013, RW. 006, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur/email: [email protected], dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dr. Dhoni Martien, S.H., M.H. dan kawan-kawan, advokat pada Law Firm DM & Partners beralamat di Jalan Pinang Emas VI UQ 38, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12310/email: [email protected], berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 September 2025, sebagai Penggugat I;
- HENDRIK GEORGE MATULLESSYA (Dalam KTP Tercatat: HENDRIK G MATULLESSYA), bertempat tinggal Jalan Selat Berhala Blok D.2 No. 18, Kavling Angkatan Laut, RT. 008, RW. 017, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Kota Administrasi Jakarta Timur/email: [email protected], dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dr. Dhoni Martien, S.H., M.H. dan kawan-kawan, advokat pada Law Firm DM & Partners beralamat di Jalan Pinang Emas VI UQ 38, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12310/email: [email protected], berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 September 2025, sebagai Penggugat II;
- MARTIN SIMON MATULLESSYA, bertempat tinggal di Jalan Selat Berhala Blok D.2 No. 18, Kavling Angkatan Laut, RT. 008, RW. 017, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Kota Administrasi Jakarta Timur/email: [email protected], dalam hal ini memberikan kuasa kepada Tomson Barutu, S.H., M.H. dan kawan-kawan, advokat pada Law Office Tomson Barutu, S.H., M.H. & Partners, beralamat di Jalan Mini III Nomor 18, Taman Mini, Jakarta Timur 13890/email: [email protected], berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 27 Agustus 2025, sebagai Penggugat III;
Lawan:
- JACOB SAMUEL MATULLESSYA, beralamat di PURI BANDA TOWN HOUSE Blok I Nomor 2 RT 01 RW 01 Jalan Laut Banda, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Kota Administrasi Jakarta Timur, sebagai Tergugat I;
- PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK KANTOR CABANG JAKARTA JATINEGARA TIMUR, beralamat di beralamat di Jalan Jatinegara Timur No. 58, Kelurahan Bali Mester, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh Regional CEO IV/Jakarta 2 Ferry Kurnia Budianto, memberikan kuasa kepada Diego Tribaskoro Adibrata (Legal Officer pada Regional Legal PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Region IV / Jakarta 2) dan kawan-kawan berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Kav 36-38, Jakarta Selatan/email: [email protected], berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 November 2025, sebagai Tergugat II;
- Dr. F. SRI MARNIATI S, S.H., M.Kn., beralamat di Jalan Cipinang Cempedak II/31 A, RT. 011, RW. 003, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur, sebagai Turut Tergugat I;
- HJ. HESTYANI HASSAN, beralamat di Taman Lebak Bulus I Blok Z/11, RT. 001, RW. 007, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagai Turut Tergugat II;
Pengadilan Negeri tersebut;
Membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
Memperhatikan bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa para Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 3 Oktober 2025 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 6 Oktober 2025 dalam Register Nomor 577/Pdt.G/2025/PN Jkt.Tim, sebagai berikut:
I. FUNDAMENTUM PETENDI (POSITA)
Adapun permasalahan hukum yang menjadi dasar diajukannya Gugatan a quo oleh Para Penggugat sebagaimana diuraikan di bawah ini:
- Bahwa Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat disusun dalam suatu penggabungan atau kumulasi gugatan (samenvoeging van vordering), yang berisi dalil-dalil mengenai sengketa waris antara Para Penggugat dengan Tergugat I dan dalil-dalil dan tuntutan hukum atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II dengan menolak dan tidak memberikan informasi secara tertulis kepada para pihak terkait adanya harta-harta warisan, baik berupa uang maupun benda yang berada dalam penguasaan Tergugat II sebagai pihak bank.
- Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/032/SK/IV/2006, tertanggal 04 April 2006 Tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, yang dimuat dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan “Buku II Mahkamah Agung RI” Edisi 2013 pada Bagian (M) Tentang “Penggabungan dan Kumulasi Gugatan” angka (2) dan angka (3) halaman 60, yang memberikan pedoman sebagai berikut:
- Penggabungan beberapa tuntutan dalam satu gugatan diperkenankan apabila penggabungan itu menguntungkan proses, yaitu apabila antara tuntutan yang digabungkan itu ada koneksitas dan penggabungan akan memudahkan pemeriksaan serta akan dapat mencegah kemungkinan adanya putusan-putusan yang saling berbeda/bertentangan.
- Beberapa tuntutan dapat dikumulasikan dalam satu gugatan apabila antara tuntutan-tuntutan yang digabungkan itu terdapat hubungan erat atau ada koneksitas dan hubungan erat ini harus dibuktikan berdasarkan fakta-faktanya.
- Bahwa prinsip dalam penggabungan/kumulasi gugatan tersebut juga sejalan dengan kaidah hukum yang terkandung dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 880 K/Sip/1970, sebagaimana diuraikan oleh Ahli Hukum M. Yahya Harahap dalam buku “Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan” (2015: 103), sebagai berikut:
“Begitu juga dalam Putusan MA No. 880 K/Sip/1970, terdapat pertimbangan mengenai manfaat dan tujuan penggabungan. Antara lain dijelaskan, bahwa benar HIR dan RBG tidak mengatur kumulasi gugatan. Akan tetapi kalau antara masing-masing gugatan terdapat hubungan erat, penggabungan ketiga, atau beberapa perkara dapat dibenarkan untuk memudahkan proses dan menghindari terjadinya kemungkinan putusan- putusan yang saling bertentangan. Penggabungan yang seperti itu, dianggap bermanfaat ditinjau dari segi hukum acara (procesuel doelmatig)”. Berdasarkan hal tersebut, lebih lanjut Ahli Hukum M. Yahya Harahap dalam buku “Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan” (2015: 105-106), menerangkan bahwa terdapat 2 (dua) syarat/kriteria kumulasi gugatan yaitu:
- Terdapat hubungan erat; dan
- Terdapat hubungan hukum.
- Bahwa penggabungan atau kumulasi gugatan (samenvoeging van vordering) dalam perkara a quo memiliki hubungan erat dan hubungan hukum dalam peristiwa sengketa waris dan adanya perbuatan melawan hukum terhadap sebagian harta warisan sebagaimana dimaksud tersebut, sehingga perbuatan melawan hukum itu mengakibatkan terhambatnya proses penyelesaian sengketa waris dalam perkara a quo.
- Bahwa mengenai hal tersebut, selanjutnya Para Penggugat akan menerangkan secara komprehensif terkait hubungan erat dan hubungan hukum antara perkara waris dengan perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam perkara a quo sebagaimana diuraikan pada penjelasan di bawah ini.
A. Mengenai Sengketa Waris
- Bahwa Para Penggugat dan Tergugat I adalah selaku para Ahli Waris Yang Sah dari para Pewaris sebagai berikut:
- DR. SIMON IZAK MATULLESSYA (Dalam KTP Tercatat: DR. S.I. MATULLESSYA), Warga Negara Indonesia, Pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK): 3175031110200002, Tempat & Tanggal Lahir: Bandung, 11 Oktober 1920, Pekerjaan: Pensiunan, Agama: Kristen, bertempat tinggal terakhir di Jl. Selat berhala Blok D.2 No. 18, Kavling Angkatan Laut, RT. 008, RW. 017, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Kota Administrasi Jakarta Timur.
- AUGUSTIEN JENNY JULIANA MATULLESSYA (Dalam KTP Tercatat: A.J.J. MATULLESSYA), Warga Negara Indonesia, Pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK): 3175034708310001, Tempat & Tanggal Lahir: Manado, 07 Agustus 1931, Pekerjaan: Mengurus Rumah Tangga, Agama: Kristen, bertempat tinggal terakhir di Jl. Selat berhala Blok D.2 No. 18, Kavling Angkatan Laut, RT. 008, RW. 017, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Kota Administrasi Jakarta Timur.
- Bahwa Dr. Simon Izak Matullessya dan Augustien Jenny Juliana Matullessya adalah sepasang suami-istri yang hanya menikah sebanyak 1 (satu) kali (perkawinan tunggal) semasa hidupnya dan tidak pernah diadakan perjanjian pisah harta.
- Bahwa pernikahan antara Dr. Simon Izak Matullessya dengan Augustien Jenny Juliana Matullessya dilangsungkan di Kota Ambon pada tanggal 15 April 1952, sebagaimana diterangkan dalam Surat Nikah Nomor Daftar: 02/G.P/1952, yang diterbitkan oleh Gereja Protestan Maluku pada tanggal 11 Maret 1986.
- Bahwa selanjutnya dari perkawinan antara Dr. Simon Izak Matullessya dengan Augustien Jenny Juliana Matullessya tersebut melahirkan anak-anak kandung sebagai berikut:
- Jacob Samuel Matullessya (In Casu Tergugat I), lahir di Jakarta pada tanggal 23 September 1959, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 1267/1959, tertanggal 26 September 1959.
- Fred Andrew Matullessya (In Casu Penggugat I), lahir di Jakarta pada tanggal 03 Desember 1961, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 1795/1961, tertanggal 12 Januari 1962.
- Hendrik George Matullessya (In Casu Penggugat II), lahir di Jakarta pada tanggal 04 Juni 1964, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 970/1964, tertanggal 17 Juli 1964.
- Martin Simon Matullessya (In Casu Penggugat III), lahir di Jakarta pada tanggal 25 Maret 1967, berdasarkan Akte Kelahiran Nomor: 516/1967, tertanggal 19 April 1967.
- Bahwa semasa hidupnya, Dr. Simon Izak Matullessya pernah membuat wasiat yang dituangkan dalam Akta Wasiat Nomor 02, tertanggal 16 Juni 2015, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Notaris di Jakarta, sebagaimana telah terdaftar pada register Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor: AHU.2-AH.04.01-2671, tertanggal 23 Maret 2018 dan telah terdaftar dalam buku register wasiat di Kantor Balai Harta Peninggalan Jakarta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor: W.10.AHU.AHU.1-330.AH.06.01 Tahun 2018/13/111, tertanggal 13 Juli 2018.
- Bahwa dalam Akta Wasiat Nomor 02, tertanggal 16 Juni 2015, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Notaris di Jakarta tersebut, pada pokoknya Dr. Simon Izak Matullessya menyampaikan wasiatnya sebagai berikut:
- Memberikan hibah wasiat (legaat) kepada Augustien Jenny Juliana Matullessya sebagai Istri, Para Penggugat danTergugat I sebagai para anak kandung berupa:
- Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 2552/Duren Sawit, tertanggal 24 Mei 1995, seluas: 745 m2 (tujuh ratus empat puluh lima meter persegi), tercatat/terdaftar atas nama Dokter SIMON IZAK MATULLESSYA, terletak di Kelurahan Duren Sawit. Perkav. AL. Blok D.2. Kav. No. 18. Jalan Selat Berhala, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Gambar Situasi Nomor: 4962/1994, tertanggal 12 Agustus 1994. Berikut segala sesuatu yang ditanam, ditempatkan dan bangunan yang didirikan di atas tanah tersebut. Dibagikan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang- Undang Hukum Perdata yaitu sebagai berikut:
- Augustien Jenny Juliana Matullessya sebagai Istri memperoleh sebesar 1/2 (setengah) bagian dari harta peninggalan tersebut sebagaimana di atas, yang merupakan bagian atas harta bersama dan ditambah sebesar 1/5 (satu per lima) bagian, yang merupakan bagiannya dalam kedudukan sebagai salah satu ahli waris.
- Para Penggugat dan Tergugat I, sebagai para anak kandung memperoleh masing-masing sebesar 1/5 (satu per lima) bagian dari bagian yang telah dikurangi harta bersama.
Sehingga masing-masing memperoleh besaran bagian sebagai berikut:
- Augustien Jenny Juliana Matullessya: 5/10 + 1/10 = 6/10 (enam per sepuluh bagian)
- Penggugat I: 1/10 (satu per sepuluh) bagian
- Penggugat II: 1/10 (satu per sepuluh) bagian
- Penggugat III: 1/10 (satu per sepuluh) bagian
- Tergugat I: 1/10 (satu per sepuluh) bagian Seluruhnya dibagi setelah dikurangi dari segala biaya yang timbul karena pembagian tersebut, juga biaya-biaya untuk pengobatan, penguburan dan biaya selamatan-selamatan atas meninggalnya Dr. Simon Izak Matullessya.
- Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 2552/Duren Sawit, tertanggal 24 Mei 1995, seluas: 745 m2 (tujuh ratus empat puluh lima meter persegi), tercatat/terdaftar atas nama Dokter SIMON IZAK MATULLESSYA, terletak di Kelurahan Duren Sawit. Perkav. AL. Blok D.2. Kav. No. 18. Jalan Selat Berhala, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Gambar Situasi Nomor: 4962/1994, tertanggal 12 Agustus 1994. Berikut segala sesuatu yang ditanam, ditempatkan dan bangunan yang didirikan di atas tanah tersebut. Dibagikan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang- Undang Hukum Perdata yaitu sebagai berikut:
- Mengenai semua harta bergerak yaitu:
- Mobil (jika masih ada)
- Uang dalam tabungan
- Perhiasan-perhiasan
- Dan lain-lain
Dr. Simon Izak Matullessya mewasiatkan agar tidak dibagi- bagikan dan menyerahkan seluruhnya kepada Augustien Jenny Juliana Matullessya selaku Istri untuk dikelola guna menunjang kehidupannya agar tidak merepotkan Para Penggugat dan Tergugat I di kemudian hari.
- Memberikan hibah wasiat (legaat) kepada Augustien Jenny Juliana Matullessya sebagai Istri, Para Penggugat danTergugat I sebagai para anak kandung berupa:
- Bahwa kemudian pada tanggal 19 Maret 2017 Dr. Simon Izak Matullessya meninggal dunia di Jakarta, sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta Kematian Nomor: 3175-KM-18052017-0016, tertanggal 18 Mei 2017, yang diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Timur.
- Bahwa setelah Dr. Simon Izak Matullessya meninggal dunia, selanjutnya pada tanggal 27 Juli 2020, Augustien Jenny Juliana Matullessya membuat wasiat yang dituangkan dalam Akta Wasiat Nomor 73, tertanggal 27 Juli 2020, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat II selaku Notaris di Jakarta, sebagaimana telah terdaftar pada register Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor: AHU.2- AH.04.01-14936, tertanggal 24 Oktober 2022 dan telah terdaftar dalam buku register wasiat di Kantor Balai Harta Peninggalan Jakarta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor: W.10.AHU.AHU.1-AH.06.01-1666, tertanggal 14 Desember 2022.
- Bahwa dalam Akta Wasiat Nomor 73, tertanggal 27 Juli 2020, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat II selaku Notaris di Jakarta tersebut, pada pokoknya Augustien Jenny Juliana Matullessya menyampaikan wasiatnya sebagai berikut:
- Memberikan hibah wasiat (legaat) kepada Para Penggugat dan Tergugat I sebagai para anak kandung atas bagian harta bersama Augustien Jenny Juliana Matullessya dengan Alm. Dr. Simon Izak Matullessya berupa:
- Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 2552/Duren Sawit, tertanggal 24 Mei 1995, seluas: 745 m2 (tujuh ratus empat puluh lima meter persegi), tercatat/terdaftar atas nama Dokter SIMON IZAK MATULLESSYA, terletak di Kelurahan Duren Sawit. Perkav. AL. Blok D.2. Kav. No. 18. Jalan Selat Berhala, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Gambar Situasi Nomor: 4962/1994, tertanggal 12 Agustus 1994. Berikut segala sesuatu yang ditanam, ditempatkan dan bangunan yang didirikan di atas tanah tersebut. Dibagikan dengan besaran yang sama sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu sebagai berikut:
- Penggugat dan Tergugat I sebagai para anak kandung memperoleh masing-masing sebesar 1/4 (satu per empat) bagian.
Sehingga masing-masing memperoleh besaran bagian sebagai berikut:
- Penggugat I: 1/4 (satu per empat) bagian
- Penggugat II: 1/4 (satu per empat) bagian
- Penggugat III: 1/4 (satu per empat) bagian
- Tergugat I: 1/4 (satu per empat) bagian Seluruhnya dibagi setelah dikurangi dari segala biaya yang timbul karena pembagian tersebut atau karena penjualan (pajak-pajak dan lain-lain biaya penjualan)
- Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 2552/Duren Sawit, tertanggal 24 Mei 1995, seluas: 745 m2 (tujuh ratus empat puluh lima meter persegi), tercatat/terdaftar atas nama Dokter SIMON IZAK MATULLESSYA, terletak di Kelurahan Duren Sawit. Perkav. AL. Blok D.2. Kav. No. 18. Jalan Selat Berhala, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Gambar Situasi Nomor: 4962/1994, tertanggal 12 Agustus 1994. Berikut segala sesuatu yang ditanam, ditempatkan dan bangunan yang didirikan di atas tanah tersebut. Dibagikan dengan besaran yang sama sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu sebagai berikut:
- Mengenai semua harta bergerak yaitu:
- Mobil (jika masih ada)
- Uang dalam tabungan
- Perhiasan-perhiasan
- Dan lain-lain
Augustien Jenny Juliana Matullessya mewasiatkan agar seluruhnya dibagi dengan besaran yang sama, yakni masing- masing memperoleh sebesar 1/4 (satu per-empat) bagian setelah dikurangi dengan segala biaya yang timbul karena pembagian tersebut, juga biaya-biaya untuk pengobatan, penguburan dan biaya selamatan-selamatan atas meninggalnya Augustien Jenny Juliana Matullessya.
- Memberikan hibah wasiat (legaat) kepada Para Penggugat dan Tergugat I sebagai para anak kandung atas bagian harta bersama Augustien Jenny Juliana Matullessya dengan Alm. Dr. Simon Izak Matullessya berupa:
- Bahwa kemudian pada tanggal 19 Juli 2022, Augustien Jenny Juliana Matullessya meninggal dunia di Jakarta, sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta Kematian Nomor: 3175-KM- 12102022-0068, tertanggal 12 Oktober 2022, yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
- Bahwa setelah Alm. Dr. Simon Izak Matullessya dan Almh. Augustien Jenny Juliana Matullessya meninggal dunia, selanjutnya pada tanggal 14 Oktober 2022, Para Penggugat dan Tergugat I membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Ahli Waris, tertanggal 14 Oktober 2022, serta telah diketahui oleh para Pejabat Setempat sehingga dicatatkan pada Register Kelurahan Duren Sawit dengan Nomor: 249/Pc.02.00, tertanggal 27 Oktober 2022, oleh Lurah pada Kelurahan Duren Sawit dan pada Register Kecamatan Duren Sawit dengan Nomor: 1797/1.711.312, tertanggal 31 Oktober 2022, oleh Camat pada Kecamatan Duren Sawit.
- Bahwa dalam Surat Pernyataan Ahli Waris, tertanggal 14 Oktober 2022 tersebut, pada pokoknya Para Penggugat dan Tergugat I menyatakan bahwa benar Para Penggugat dan Tergugat I adalah selaku Ahli Waris Yang Sah dari Alm. Dr. Simon Izak Matullessya dan Almh. Augustien Jenny Juliana Matullessya.
- Bahwa guna memberikan Pernyataan Ahli Waris secara lebih komprehensif serta meningkatkan Pernyataan Ahli Waris tersebut sebagai pernyataan yang otentik, selanjutnya pada tanggal 21 Desember 2022 Para Penggugat dan Tergugat I menuangkan pernyataan tersebut dalam Akta Pernyataan Ahli Waris Nomor: 55, tertanggal 21 Desember 2022, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat II selaku Notaris di Jakarta.
- Bahwa mengenai harta bergerak peninggalan dari Alm. Dr. Simon Izak Matullessya dan Almh. Augustien Jenny Juliana Matullessya yaitu berupa:
- Surat Deposito Berjangka dengan No. Seri: AE 197751 atas nama Alm. Dr. Simon Izak Matullessya di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (In Casu Tergugat II) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) berikut bunga berjalan; dan
- Uang Dalam Tabungan dengan nomor rekening: 006-00- 8500341-0 atas nama Alm. Dr. Simon Izak Matullessya di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (In Casu Tergugat II) dengan saldo yang terakhir diketahui sebesar Rp. 32.111.349.79 (tiga puluh dua juta seratus sebelas ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah tujuh puluh sembilan sen) berikut bunga berjalan.
- Bahwa berdasarkan Akta Wasiat Nomor 02, tertanggal 16 Juni 2015, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Notaris di Jakarta dan Akta Wasiat Nomor 73, tertanggal 27 Juli 2020, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat II selaku Notaris di Jakarta, pembagian harta peninggalan dari Alm. Dr. Simon Izak Matullessya dan Almh. Augustien Jenny Juliana Matullessya sudah jelas serta telah diakui secara bersama-sama oleh Para Penggugat dan Tergugat I sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Ahli Waris Nomor: 55, tertanggal 21 Desember 2022, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat II selaku Notaris di Jakarta. Namun Tergugat I sebagai anak pertama (tertua) selalu bersikeras untuk melakukan pembagian atas seluruh harta peninggalan Alm. Dr. Simon Izak Matullessya dan Almh. Augustien Jenny Juliana Matullessya tersebut secara mandiri tanpa mau berpedoman pada besaran pembagian yang telah diwasiatkan oleh Para Pewaris Alm. Dr. Simon Izak Matullessya dan Almh. Augustien Jenny Juliana Matullessya berdasarkan pada Akta Wasiat Nomor 02, tertanggal 16 Juni 2015, dan Akta Wasiat Nomor 73, tertanggal 27 Juli 2020. Sehingga Tergugat I selalu saja tidak menyepakati untuk melakukan perbuatan hukum, baik melakukan pemecahan, pembagian, penjualan, dan sebagainya secara bersama-sama sebagai para Ahli Waris terhadap harta peninggalan yang berupa:
- Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 2552/Duren Sawit, tertanggal 24 Mei 1995, seluas: 745 m2 (tujuh ratus empat puluh lima meter persegi), tercatat/terdaftar atas nama Dokter SIMON IZAK MATULLESSYA, terletak di Kelurahan Duren Sawit. Perkav. AL. Blok D.2. Kav. No. 18. Jalan Selat Berhala, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Gambar Situasi Nomor: 4962/1994, tertanggal 12 Agustus 1994. Berikut segala sesuatu yang ditanam, ditempatkan dan bangunan yang didirikan di atas tanah tersebut.
- Secara bersama-sama menerima pencairan uang yang ada dalam penguasaan Tergugat II berdasarkan:
- Surat Deposito Berjangka dengan No. Seri: AE 197751 atas nama Alm. Dr. Simon Izak Matullessya di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (In casu Tergugat II) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) berikut bunga berjalan; dan
- Uang Dalam Tabungan dengan nomor rekening: 006-00- 8500341-0 atas nama Alm. Dr. Simon Izak Matullessya di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (In casu Tergugat II) dengan saldo yang terakhir diketahui sebesar Rp. 32.111.349.79 (tiga puluh dua juta seratus sebelas ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah tujuh puluh sembilan sen) berikut bunga berjalan.
- Bahwa di sisi lain, terkait dengan harta peninggalan dari Alm. Dr. Simon Izak Matullessya dan Almh. Augustien Jenny Juliana Matullessya berupa:
Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 2552/Duren Sawit, tertanggal 24 Mei 1995, seluas: 745 m2 (tujuh ratus empat puluh lima meter persegi), tercatat/terdaftar atas nama Dokter SIMON IZAK MATULLESSYA, terletak di Kelurahan Duren Sawit. Perkav. AL. Blok D.2. Kav. No. 18. Jalan Selat Berhala, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Gambar Situasi Nomor: 4962/1994, tertanggal 12 Agustus 1994. Berikut segala sesuatu yang ditanam, ditempatkan dan bangunan yang didirikan di atas tanah tersebut. Secara hukum Para Penggugat tidak dapat melakukan perbuatan hukum apa pun tanpa adanya persetujuan dari Tergugat I yang juga sebagai salah satu Ahli Waris.
- Bahwa selain itu, terkait dengan harta peninggalan dari Alm. Dr. Simon Izak Matullessya dan Almh. Augustien Jenny Juliana Matullessya berupa:
- Surat Deposito Berjangka dengan No. Seri: AE 197751 atas nama Alm. Dr. Simon Izak Matullessya di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (In casu Tergugat II) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) berikut bunga berjalan;
- Uang Dalam Tabungan dengan nomor rekening: 006-00- 8500341-0 atas nama Alm. Dr. Simon Izak Matullessya di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (In casu Tergugat II) dengan saldo yang terakhir diketahui sebesar Rp. 32.111.349.79 (tiga puluh dua juta seratus sebelas ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah tujuh puluh sembilan sen) berikut bunga berjalan.
Tergugat II selaku pihak bank tidak dapat memberikan Uang Deposito dan Uang Tabungan tersebut apabila Para Penggugat dan Tergugat I tidak secara sepakat dan bersama-sama mengambil/mencairkannya, oleh karena Tergugat II menganggap hal tersebut mengandung sengketa waris.
- Bahwa dalam hal ini, tidak sepatutnya Tergugat I sebagai salah seorang Ahli Waris berperilaku/bertindak demikian, oleh karena pembagian harta peninggalan dari Alm. Dr. Simon Izak Matullessya dan Almh. Augustien Jenny Juliana Matullessya sebagaimana dituangkan dalam Akta Wasiat Nomor 02, tertanggal 16 Juni 2015, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Notaris di Jakarta dan Akta Wasiat Nomor 73, tertanggal 27 Juli 2020, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat II selaku Notaris di Jakarta tersebut, sudah sesuai dengan ketentuan hukum mengenai kewarisan dan wasiat (testament) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt). Terlebih mengenai hal tersebut telah diakui secara bersama-sama oleh Para Penggugat dan Tergugat I, sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Ahli Waris Nomor: 55, tertanggal 21 Desember 2022, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat II selaku Notaris di Jakarta.
- Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka dengan ini Para Penggugat memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memberikan kewenangan kepada Para Penggugat untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum terhadap harta-harta warisan/peninggalan dari Alm. Dr. Simon Izak Matullessya dan Almh. Augustien Jenny Juliana Matullessya sebagai berikut:
- Secara bersama-sama melakukan penjualan terhadap objek harta wasiat berupa:
Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 2552/Duren Sawit, tertanggal 24 Mei 1995, seluas: 745 m2 (tujuh ratus empat puluh lima meter persegi), tercatat/terdaftar atas nama Dokter SIMON IZAK MATULLESSYA, terletak di Kelurahan Duren Sawit. Perkav. AL. Blok D.2. Kav. No. 18. Jalan Selat Berhala, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Gambar Situasi Nomor: 4962/1994, tertanggal 12 Agustus 1994. Berikut segala sesuatu yang ditanam, ditempatkan dan bangunan yang didirikan di atas tanah tersebut. Untuk kemudian Para Penggugat secara bersama-sama melakukan pembagian kepada Pengugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Tergugat I dengan besaran yang sama rata sesuai dengan yang dituangkan dalam Akta Wasiat Nomor 02, tertanggal 16 Juni 2015, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Notaris di Jakarta dan Akta Wasiat Nomor 73, tertanggal 27 Juli 2020, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat II selaku Notaris di Jakarta.
- Secara bersama-sama menerima seluruh harta bergerak, baik berupa uang maupun benda yang berada dalam penguasaan Tergugat II berupa:
- Surat Deposito Berjangka dengan No. Seri: AE 197751 atas nama Alm. Dr. Simon Izak Matullessya di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (In casu Tergugat II) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) berikut bunga berjalan;
- Uang Dalam Tabungan dengan nomor rekening: 006-00- 8500341-0 atas nama Alm. Dr. Simon Izak Matullessya di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (In casu Tergugat II) dengan saldo yang terakhir diketahui sebesar Rp. 32.111.349.79 (tiga puluh dua juta seratus sebelas ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah tujuh puluh sembilan sen) berikut bunga berjalan.
Untuk kemudian Para Penggugat secara bersama-sama melakukan pembagian kepada Pengugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Tergugat I dengan besaran bagian yang sama rata sebagaimana telah diwasiatkan dalam Akta Wasiat Nomor 02, tertanggal 16 Juni 2015, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Notaris di Jakarta dan Akta Wasiat Nomor 73, tertanggal 27 Juli 2020, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat II selaku Notaris di Jakarta.
B. Mengenai Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan Oleh Tergugat II
- Secara bersama-sama melakukan penjualan terhadap objek harta wasiat berupa:
- Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, diketahui bahwa Tergugat II menguasai harta peninggalan/harta wasiat dari para Pewaris berupa benda bergerak sebagai berikut:
- Surat Deposito Berjangka dengan rekening deposito atas nama Alm. Dr. Simon Izak Matullessya di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (In Casu Tergugat II) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) berikut bunga berjalan.
- Uang Dalam Tabungan dengan nomor rekening: 006-00- 8500341-0 atas nama Alm. Dr. Simon Izak Matullessya di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (In Casu Tergugat II) dengan saldo yang terakhir diketahui sebesar Rp. 32.111.349.79 (tiga puluh dua juta seratus sebelas ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah tujuh puluh sembilan sen) berikut bunga berjalan.
- Bahwa terhadap jumlah dari seluruh uang milik Pewaris Alm. Dr. Simon Izak Matullessya yang disimpan atau berada dalam penguasaan Tergugat II tersebut pada saat ini, sampai dengan Gugatan a quo diajukan Tergugat II tidak beritikad baik untuk menyampaikan informasi jumlah saldo terakhir berdasarkan:
- Surat Deposito Berjangka dengan rekening deposito atas nama Alm. Dr. Simon Izak Matullessya di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (In Casu Tergugat II) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) berikut bunga berjalan.
- Uang Dalam Tabungan dengan nomor rekening: 006-00- 8500341-0 atas nama Alm. Dr. Simon Izak Matullessya di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (In Casu Tergugat II) dengan saldo yang terakhir diketahui sebesar Rp. 32.111.349.79 (tiga puluh dua juta seratus sebelas ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah tujuh puluh sembilan sen) berikut bunga berjalan.
- Bahwa hal tersebut tercermin dari perbuatan Tergugat II dalam perkara a quo yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 320/Pdt.G/2024/PN Jkt.Tim, dan saat ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde), yang pada pokoknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena Dr. F. Sri Marniati S, S.H., M.Kn. (In Casu Turut Tergugat I) dan Hj. Hestyani Hassan (In Casu Turut Tergugat II) tidak ditarik sebagai pihak (kurang pihak).
Dalam perkara tersebut, Penggugat III kerap mendalilkan bahwa PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk memberikan informasi secara tertulis kepada para pihak dalam perkara tersebut sebagai ahli waris yang sah dari Alm. Dr. Simon Izak Matullessya dan Almh. Augustien Jenny Juliana Matullessya terkait jumlah uang milik Pewaris Alm. Dr. Simon Izak Matullessya yang disimpan atau ada dalam penguasaan Tergugat II saat ini. Namun permintaan tersebut ditolak oleh Tergugat II dengan alasan bahwa Tergugat II dapat memberikan keterangan saldo dari Pewaris sepanjang sudah mendapat persetujuan dari seluruh ahli waris. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Tergugat II melalui Jawaban dalam Perkara Nomor: 320/Pdt.G/2024/PN Jkt.Tim. Sebagaimana dalam putusan perkara tersebut pada halaman 40 Turut Tergugat II menyatakan:
“Bahwa sampai dengan saat ini belum ada kesepakatan antar Ahli waris yaitu Penggugat I, Penggugat II,Tergugat dan Turut Tergugat I dalam perkara a quo dan masih berjalan. Dalam Hal terjadi sengketa antar Ahli Waris dalam perkara a quo maka Turut Tergugat II memerlukan putusan pengadilan yang pada intinya memutuskan siapa yang berhak menjadi Ahli Waris dari Harta Peninggalan Pewaris.”Padahal fakta hukum menerangkan bahwa telah ada Surat Pernyataan Ahli Waris, tertanggal 14 Oktober 2022, dicatatkan pada Register Kelurahan Duren Sawit dengan Nomor: 249/PC.02.00, tertanggal 27 Oktober 2022, dan kemudian diregister pada Kecamatan Duren Sawit dengan Nomor 1797/1.711.312, tertanggal 31 Oktober 2022 sudah tercatat sebagai penerima wasiat sebagaimana tercatat dalam dua akta wasiat yaitu Akta Wasiat Nomor 02 dan Akta Wasiat Nomor 72.
Selanjutnya Penggugat III juga sempat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Nomor Register: 181/Pdt.G/2025/PN Jkt.Tim. namun telah dilakukan pencabutan gugatan oleh Penggugat III dengan maksud untuk menempuh upaya perdamaian dengan Penggugat I dan Penggugat II.
Dalam Perkara Nomor: 181/Pdt.G/2025/PN Jkt.Tim. tersebut, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menunjukkan itikad tidak baik dengan tidak pernah menghadiri persidangan setelah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sehingga hal tersebut mengakibatkan Para Penggugat dalam perkara a quo tidak mendapatkan kepastian hukum berkaitan dengan jumlah jumlah dari seluruh uang milik Pewaris Alm. Dr. Simon Izak Matullessya yang disimpan atau berada dalam penguasaan Tergugat II selaku pihak bank, baik dalam bentuk deposito maupun tabungan. Karena di sisi lain, baik dalam Perkara Nomor: 320/Pdt.G/2024/PN Jkt.Tim. maupun dalam Perkara Nomor: 181/Pdt.G/2025/PN Jkt.Tim. Jacob Samuel Matullessya (In Casu Tergugat I) sebagai salah satu ahli waris juga sama sekali tidak pernah hadir di Pengadilan setelah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, serta juga tidak menunjuk wakil/kuasa yang bertindak untuk dan atas namanya tersebut.
Dengan demikian, secara hukum berdasar dan beralasan bagi Para Penggugat untuk bertindak secara bersama-sama melakukan penjualan terhadap objek harta wasiat berupa benda tidak bergerak dan secara bersama-sama menerima seluruh uang milik Pewaris yang berada dalam penguasaan Tergugat II, baik dalam bentuk tabungan maupun deposito berikut bunga berjalannya, yang kemudian dilakukan pembagian kepada Pengugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Tergugat I dengan besaran bagian yang sama rata sebagaimana telah diwasiatkan oleh para Pewaris semasa hidupnya berdasarkan Akta Wasiat Nomor 02, tertanggal 16 Juni 2015, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Notaris di Jakarta dan Akta Wasiat Nomor 73, tertanggal 27 Juli 2020, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat II selaku Notaris di Jakarta.
- Bahwa berdasarkan keterangan dari Tergugat II melalui Jawaban dalam Perkara Nomor: 320/Pdt.G/2024/PN Jkt.Tim. tersebut, maka jelas diketahui Tergugat II tidak berkenan untuk memberikan informasi kepada Para Penggugat mengenai jumlah dari seluruh uang milik Pewaris Alm. Dr. Simon Izak Matullessya yang disimpan atau berada dalam penguasaan Tergugat II pada saat ini.
- Bahwa untuk membantu Para Penggugat mendapatkan kepastian hukum, sepatutnya Tergugat II memberikan informasi kepada para ahli waris terkait jumlah seluruh uang milik Pewaris Alm. Dr. Simon Izak Matullessya yang disimpan atau berada dalam penguasaan Tergugat II, karena hal tersebut merupakan hak dari Para Penggugat selaku ahli waris. Meskipun untuk menyerahkan harta-harta tersebut diperlukan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) karena mengandung sengketa waris. Namun sikap Tergugat II mencerminkan adanya itikad tidak baik dengan menolak permintaan Penggugat III agar Tergugat II memberikan informasi secara tertulis kepada para pihak terkait jumlah dari seluruh uang milik Pewaris Alm. Dr. Simon Izak Matullessya yang disimpan atau berada dalam penguasaan Tergugat II, baik dalam bentuk tabungan maupun deposito berikut bunga berjalannya, sebagaimana dalam Perkara Nomor: 320/Pdt.G/2024/PN Jkt.Tim. dan tidak pernah menghadiri persidangan setelah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam Perkara Nomor: 181/Pdt.G/2025/PN Jkt.Tim.
- Bahwa terlebih Penggugat I dan Penggugat II telah berupaya untuk mengadakan pertemuan dengan Tergugat II, sebagaimana disampaikan oleh Penggugat I dan Penggugat II melalui Surat tertanggal 15 Agustus 2025 Perihal: Permohonan Pertemuan, dengan maksud dari Penggugat I dan Penggugat II untuk mempertanyakan terkait jumlah dari seluruh uang milik Pewaris Alm. Dr. Simon Izak Matullessya yang disimpan atau berada dalam penguasaan Tergugat II pada saat ini, baik dalam bentuk tabungan maupun deposito berikut bunga berjalannya, namun Tergugat II sama sekali tidak mengindahkan permohonan pertemuan tersebut.
- Bahwa pada dasarnya, Para Penggugat merupakan ahli waris yang sah dari Alm. Dr. Simon Izak Matullessya dan Almh. Augustien Jenny Juliana Matullessya. Hal tersebut sebagaimana dilandasi pada:
- Surat Pernyataan Ahli Waris, tertanggal 14 Oktober 2022 jo. Akta Pernyataan Ahli Waris Nomor: 55, tertanggal 21 Desember 2022, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat II selaku Notaris di Jakarta.
- Akta Wasiat Nomor 02, tertanggal 16 Juni 2015, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Notaris di Jakarta; dan
- Akta Wasiat Nomor 73, tertanggal 27 Juli 2020, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat II selaku Notaris di Jakarta.
Maka melekat asas le mort saisit le vif bagi Para Penggugat berikut juga Tergugat I sebagai para ahli waris yang secara hukum timbul haknya atas seluruh harta warisan dari para Pewaris. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 833 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang mengatur sebagai berikut: Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.
Bila ada perselisihan tentang siapa yang berhak menjadi ahli waris, dan dengan demikian berhak memperoleh hak milik seperti tersebut di atas, maka Hakim dapat memerintahkan agar semua harta peninggalan itu ditaruh lebih dahulu dalam penyimpanan Pengadilan. Negara harus berusaha agar dirinya ditempatkan pada kedudukan besit oleh Hakim, dan berkewajiban untuk memerintahkan penyegelan harta peninggalan itu, dan memerintahkan pembuatan perincian harta itu, dalam bentuk yang ditetapkan untuk penerimaan warisan dengan hak istimewa akan pemerincian harta, dengan ancaman untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga.
Oleh karena itu, Para Penggugat memiliki hak untuk menuntut agar terhadap seluruh uang milik Pewaris Alm. Dr. Simon Izak Matullessya yang disimpan atau berada dalam penguasaan Tergugat II untuk dikembalikan kepada Para Penggugat. Dalam hukum waris perdata barat, hal itu dikenal dengan asas hereditatis petitio, sebagaimana dituangkan dalam ketentuan Pasal 834 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang merngatur sebagai berikut: Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya.
Dia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan bila ia adalah satu-satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada ahli waris lain. Gugatan itu bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan apa saja yang dengan alas hak apa pun ada dalam warisan itu, beserta segala penghasilan, pendapatan dan ganti rugi, menurut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Bab III buku ini mengenai penuntutan kembali hak milik.
- Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka terhadap seluruh harta bergerak, baik berupa uang maupun benda yang berada dalam penguasaan Tergugat II berupa:
- Surat Deposito Berjangka dengan No. Seri: AE 197751 atas nama Alm. Dr. Simon Izak Matullessya di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (In casu Tergugat II) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) berikut bunga berjalan;
- Uang Dalam Tabungan dengan nomor rekening: 006-00- 8500341-0 atas nama Alm. Dr. Simon Izak Matullessya di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (In casu Tergugat II) dengan saldo yang terakhir diketahui sebesar Rp. 32.111.349.79 (tiga puluh dua juta seratus sebelas ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah tujuh puluh sembilan sen) berikut bunga berjalan.
Sepatutnya Tergugat II menyerahkan seluruh harta tersebut kepada Para Penggugat. Serta sepatutnya Tergugat II terlebih dahulu memberikan informasi kepada Para Penggugat yang dirincikan secara tertulis perihal seluruh uang milik Pewaris Alm. Dr. Simon Izak Matullessya yang disimpan atau berada dalam penguasaan Tergugat II tersebut, baik dalam bentuk tabungan maupun deposito berikut bunga berjalannya sebelum menyerahkan seluruh harta tersebut kepada Para Penggugat.
Untuk kemudian Para Penggugat melakukan pembagian kepada Pengugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Tergugat I dengan besaran bagian yang sama rata sebagaimana telah diwasiatkan oleh para Pewaris dalam Akta Wasiat Nomor 02, tertanggal 16 Juni 2015, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Notaris di Jakarta dan Akta Wasiat Nomor 73, tertanggal 27 Juli 2020, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat II selaku Notaris di Jakarta.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang mengatur sebagai berikut:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”. - Bahwa terkait dengan unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, dapat dipedomani pendapat yang dikemukakan oleh Ahli Hukum Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M. dalam buku “Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer”, halaman 10-13, yang menerangkan sebagai berikut:
- Adanya suatu perbuatan
...perbuatan disini dimaksudkan, baik berbuat sesuatu (dalam arti aktif) maupun tidak berbuat sesuatu (dalam arti pasif), misalnya tidak berbuat sesuatu, padahal dia mempunyai kewajiban hukum untuk membuatnya, kewajiban mana timbul dari hukum yang berlaku. - Perbuatan tersebut melawan hukum ...sejak tahun 1919, unsur melawan hukum ini diartikan dalam arti seluas-luasnya, yakni meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku.
- Yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum, atau;
- Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau;
- Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (geode zeden) atau;
- Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain (indrust tegen de zorgvuldigheid, welke in het maatchappelijk verkeer betaamt ten aanzien van ander person of goed).
- Adanya kesalahan dari pihak pelaku ...suatu tindakan dianggap oleh hukum mengandung unsur kesalahan sehingga dapat dimintakan tanggung jawabnya secara hukum jika memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
- Ada unsur kesengajaan, atau;
- Ada unsur kelalaian (negligence, culpa), dan;
- Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf (recht vaardigingsgrond), seperti keadaan overmacht, membela diri, tidak waras, dan lain-lain.
- Adanya kerugian bagi korban
Adanya kerugian (schade) bagi korban juga merupakan syarat agar gugatan berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata dapat dipergunakan... - Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian Hubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang terjadi...
...hubungan sebab akibat secara factual (casation in fact) hanyalah merupakan masalah “fakta” atau apa yang secara factual telah terjadi. Setiap penyebab yang menyebabkan timbulnya kerugian dapat merupakan penyebab factual, asalkan kerugian (hasilnya) tidak akan pernah terdapat tanpa penyebabnya...”.
- Adanya suatu perbuatan
- Bahwa apabila dikaitkan dengan perkara a quo, maka perbuatan yang secara pasif dilakukan oleh Tergugat II dengan tidak memberikan dan menolak memberikan informasi kepada Para Penggugat terkait jumlah dari dari seluruh uang milik Alm. Dr. Simon Izak Matullessya yang disimpan atau berada dalam penguasan Tergugat II, baik dalam bentuk deposito maupun tabungan, serta tidak menyerahkan seluruh uang milik/atas nama Alm. Dr. Simon Izak Matullessya tersebut kepada Para Penggugat selaku ahli waris yang sah dari Alm. Dr. Simon Izak Matullessya dan Almh. Augustien Jenny Juliana Matullessya. Sehingga jelas perbuatan tersebut merupakan Perbuatan melawan Hukum, dengan penjelasan sebagai berikut:
- Adanya suatu perbuatan
Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat II dengan cara tidak memberikan dan menolak memberikan informasi kepada Para Penggugat terkait jumlah dari seluruh uang milik Alm. Dr. Simon Izak Matullessya yang berada dalam penguasaan Tergugat II berdasarkan:- Surat Deposito Berjangka dengan No. Seri: AE 197751 atas nama Alm. Dr. Simon Izak Matullessya di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (In casu Tergugat II) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) berikut bunga berjalan;
- Uang Dalam Tabungan dengan nomor rekening: 006-00- 8500341-0 atas nama Alm. Dr. Simon Izak Matullessya di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (In casu Tergugat II) dengan saldo yang terakhir diketahui sebesar Rp. 32.111.349.79 (tiga puluh dua juta seratus sebelas ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah tujuh puluh sembilan sen) berikut bunga berjalan.
- Perbuatan tersebut melawan hukum Perbuatan Tergugat II tersebut bersifat melawan hukum karena Tergugat II merupakan subjek hukum yang cakap dan telah mengetahui bahwa Para Penggugat merupakan ahli waris yang sah dari Alm. Dr. Simon Izak Matullessya dan Almh. Augustien Jenny Juliana Matullessya, namun Tergugat II mencerminkan sikap yang menunjukkan adanya itikad tidak baik dengan menolak permintaan Penggugat III agar Tergugat II memberikan informasi secara tertulis kepada para pihak terkait jumlah dari seluruh uang milik Alm. Dr. Simon Izak Matullessya yang berada dalam penguasaan Tergugat II berdasarkan:
- Surat Deposito Berjangka dengan No. Seri: AE 197751 atas nama Alm. Dr. Simon Izak Matullessya di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (In casu Tergugat II) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) berikut bunga berjalan;
- Uang Dalam Tabungan dengan nomor rekening: 006-00- 8500341-0 atas nama Alm. Dr. Simon Izak Matullessya di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (In casu Tergugat II) dengan saldo yang terakhir diketahui sebesar Rp. 32.111.349.79 (tiga puluh dua juta seratus sebelas ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah tujuh puluh sembilan sen) berikut bunga berjalan.
Sebagaimana disampaikan oleh Tergugat II dalam Perkara Nomor: 320/Pdt.G/2024/PN Jkt.Tim. dan tidak pernah menghadiri persidangan setelah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam Perkara Nomor: 181/Pdt.G/2025/PN Jkt.Tim.
Terlebih Penggugat I dan Penggugat II telah berupaya untuk mengadakan pertemuan dengan Tergugat II, sebagaimana disampaikan oleh Penggugat I dan Penggugat II melalui Surat tertanggal 15 Agustus 2025 Perihal: Permohonan Pertemuan, dengan maksud dari Penggugat I dan Penggugat II untuk mempertanyakan terkait jumlah dari seluruh uang milik Pewaris Alm. Dr. Simon Izak Matullessya yang disimpan atau berada dalam penguasaan Tergugat II sampai dengan saat ini, baik dalam bentuk tabungan maupun deposito berikut bunga berjalannya, namun Tergugat II sama sekali tidak mengindahkan permohonan pertemuan tersebut.
Sehingga berdasarkan hal tersebut, maka perbuatan Tergugat II bersifat melawan hukum karena mengabaikan hak-hak Para Penggugat sebagai ahli waris yang terhadapnya melekat asas le mort saisit le vif sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) dan asas hereditatis petitio, berdasarkan ketentuan Pasal 834 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt).
- Adanya kesalahan dari pihak Tergugat II Bahwa berdasarkan peristiwa hukum yang terjadi dalam perkara a quo, secara jelas terlihat adanya kesalahan dalam bentuk kesengajaan yang dilakukan oleh Tergugat II dengan menolak permintaan Penggugat III agar Tergugat II memberikan informasi secara tertulis kepada para pihak terkait jumlah dari seluruh uang milik Pewaris Alm. Dr. Simon Izak Matullessya yang disimpan atau berada dalam penguasaan Tergugat II, baik dalam bentuk tabungan maupun deposito berikut bunga berjalannya sebelum menyerahkan seluruh harta tersebut kepada Para Penggugat, sebagaimana dinyatakan oleh Tergugat II dalam Perkara Nomor: 320/Pdt.G/2024/PN Jkt.Tim. serta tidak pernah menghadiri persidangan setelah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam Perkara Nomor: 181/Pdt.G/2025/PN Jkt.Tim.
Terlebih Penggugat I dan Penggugat II telah berupaya untuk mengadakan pertemuan dengan Tergugat II, sebagaimana disampaikan oleh Penggugat I dan Penggugat II melalui Surat tertanggal 15 Agustus 2025 Perihal: Permohonan Pertemuan, dengan maksud dari Penggugat I dan Penggugat II untuk mempertanyakan terkait jumlah dari seluruh uang milik Pewaris Alm. Dr. Simon Izak Matullessya yang disimpan atau berada dalam penguasaan Tergugat II, baik dalam bentuk tabungan maupun deposito berikut bunga berjalannya sebelum menyerahkan seluruh harta tersebut kepada Para Penggugat, namun Tergugat II sama sekali tidak mengindahkan permohonan pertemuan tersebut.
- Adanya kerugian bagi Para Penggugat Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat II mengakibatkan kerugian (schade) bagi Para Penggugat, karena atas perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat II dengan menolak permintaan Penggugat III agar Tergugat II memberikan informasi secara tertulis kepada para pihak terkait jumlah dari seluruh uang milik Pewaris Alm. Dr. Simon Izak Matullessya yang disimpan atau berada dalam penguasaan Tergugat II, baik dalam bentuk tabungan maupun deposito berikut bunga berjalannya sebelum menyerahkan seluruh harta tersebut kepada Para Penggugat, sebagaimana dinyatakan oleh Tergugat II dalam Perkara Nomor: 320/Pdt.G/2024/PN Jkt.Tim. serta tidak pernah menghadiri persidangan setelah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam Perkara Nomor: 181/Pdt.G/2025/PN Jkt.Tim.
Terlebih Penggugat I dan Penggugat II telah berupaya untuk mengadakan pertemuan dengan Tergugat II, sebagaimana disampaikan oleh Penggugat I dan Penggugat II melalui Surat tertanggal 15 Agustus 2025 Perihal: Permohonan Pertemuan, dengan maksud dari Penggugat I dan Penggugat II untuk mempertanyakan terkait jumlah dari seluruh uang milik Pewaris Alm. Dr. Simon Izak Matullessya yang disimpan atau berada dalam penguasaan Tergugat II, baik dalam bentuk tabungan maupun deposito berikut bunga berjalannya sebelum menyerahkan seluruh seluruh uang tersebut kepada Para Penggugat, namun Tergugat II sama sekali tidak mengindahkan permohonan pertemuan tersebut. Hal tersebut mengakibatkan kerugian bagi Para Penggugat sebagai berikut:
- Tidak dapat memanfaatkan harta peninggalan dari Para Pewaris; dan
- Menghambat kepastian hukum bagi Para Penggugat untuk menyelesaikan sengketa waris dalam perkara a quo.
- Adanya hubungan kausal antara perbuatan Tergugat II dengan kerugian Penggugat
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dalam hal ini perbuatan Tergugat II dengan menolak permintaan Penggugat III agar Tergugat II memberikan informasi secara tertulis kepada para pihak terkait jumlah dari seluruh uang milik Pewaris Alm. Dr. Simon Izak Matullessya yang disimpan atau berada dalam penguasaan Tergugat II, baik dalam bentuk tabungan maupun deposito berikut bunga berjalannya sebelum menyerahkan seluruh harta tersebut kepada Para Penggugat, sebagaimana dinyatakan oleh Tergugat II dalam Perkara Nomor: 320/Pdt.G/2024/PN Jkt.Tim. dan tidak pernah menghadiri persidangan setelah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam Perkara Nomor: 181/Pdt.G/2025/PN Jkt.Tim.
Terlebih Penggugat I dan Penggugat II telah berupaya untuk mengadakan pertemuan dengan Tergugat II, sebagaimana disampaikan oleh Penggugat I dan Penggugat II melalui Surat tertanggal 15 Agustus 2025 Perihal: Permohonan Pertemuan, dengan maksud dari Penggugat I dan Penggugat II untuk mempertanyakan terkait jumlah dari seluruh uang milik Pewaris Alm. Dr. Simon Izak Matullessya yang disimpan atau berada dalam penguasaan Tergugat II, baik dalam bentuk tabungan maupun deposito berikut bunga berjalannya sebelum menyerahkan seluruh harta tersebut kepada Para Penggugat, namun Tergugat II sama sekali tidak mengindahkan permohonan pertemuan tersebut. Hal tersebut menjadi penyebab yang menimbulkan akibat kerugian bagi Para Penggugat karena tidak dapat memanfaatkan harta peninggalan dari Para Pewaris dan menghambat kepastian hukum bagi Para Penggugat untuk menyelesaikan sengketa waris dalam perkara a quo.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, jelas Gugatan a quo dilandasi pada bukti-bukti yang sah dan otentik secara hukum. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan mengabulkan Gugatan a quo untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa Para Penggugat dan Tergugat I adalah Ahli Waris Yang Sah dari Alm. Dr. Simon Izak Matullessya dan Almh. Augustien Jenny Juliana Matullessya, sebagaimana didasarkan pada Akta Wasiat Nomor 02, tertanggal 16 Juni 2015, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Notaris di Jakarta dan Akta Wasiat Nomor 73, tertanggal 27 Juli 2020, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat II selaku Notaris di Jakarta, serta Akta Pernyataan Ahli Waris Nomor: 55, tertanggal 21 Desember 2022, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat II selaku Notaris di Jakarta.
Serta berkenan untuk memberikan kewenangan kepada Para Penggugat agar dapat bertindak melakukan perbuatan hukum terhadap harta- harta peninggalan dari Alm. Dr. Simon Izak Matullessya dan Almh. Augustien Jenny Juliana Matullessya, serta bertindak mewakili Tergugat I bertindak melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Adanya suatu perbuatan
- Secara bersama-sama bertindak selaku penjual untuk melakukan penjualan terhadap objek harta wasiat berupa:
Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 2552/Duren Sawit, tertanggal 24 Mei 1995, seluas: 745 m2 (tujuh ratus empat puluh lima meter persegi), tercatat/terdaftar atas nama Dokter SIMON IZAK MATULLESSYA, terletak di Kelurahan Duren Sawit. Perkav. AL. Blok D.2. Kav. No. 18. Jalan Selat Berhala, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Gambar Situasi Nomor: 4962/1994, tertanggal 12 Agustus 1994. Berikut segala sesuatu yang ditanam, ditempatkan dan bangunan yang didirikan di atas tanah tersebut. Untuk kemudian Para Penggugat secara bersama-sama melakukan pembagian kepada Pengugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Tergugat I dengan besaran yang sama rata sesuai dengan yang dituangkan dalam Akta Wasiat Nomor 02, tertanggal 16 Juni 2015, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Notaris di Jakarta dan Akta Wasiat Nomor 73, tertanggal 27 Juli 2020, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat II selaku Notaris di Jakarta.
- Secara bersama-sama menerima seluruh harta warisan yang berada dalam penguasaan Tergugat II berupa:
- Surat Deposito Berjangka dengan No. Seri: AE 197751 atas nama Alm. Dr. Simon Izak Matullessya di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (In casu Tergugat II), sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) berikut bunga berjalan;
- Uang Dalam Tabungan dengan nomor rekening: 006-00-8500341-0 atas nama Alm. Dr. Simon Izak Matullessya di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (In casu Tergugat II) dengan saldo yang terakhir diketahui sebesar Rp. 32.111.349.79 (tiga puluh dua juta seratus sebelas ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah tujuh puluh sembilan sen) berikut bunga berjalan.
Untuk kemudian Para Penggugat secara bersama-sama melakukan pembagian kepada Pengugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Tergugat I dengan besaran bagian yang sama rata sebagaimana telah diwasiatkan dalam Akta Wasiat Nomor 02, tertanggal 16 Juni 2015, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Notaris di Jakarta dan Akta Wasiat Nomor 73, tertanggal 27 Juli 2020, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat II selaku Notaris di Jakarta.
Selanjutnya menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menolak memberikan informasi secara tertulis kepada para pihak terkait jumlah dari seluruh uang milik Pewaris Alm. Dr.
Simon Izak Matullessya yang disimpan atau berada dalam penguasaan Tergugat II sampai dengan saat ini, baik dalam bentuk tabungan maupun deposito, sebagaimana dinyatakan oleh Tergugat II dalam Perkara Nomor: 320/Pdt.G/2024/PN Jkt.Tim. dan tidak pernah menghadiri persidangan setelah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam Perkara Nomor: 181/Pdt.G/2025/PN Jkt.Tim, serta tidak mengindahkan upaya dari Penggugat I dan Penggugat II untuk mengadakan pertemuan dengan Tergugat II, yang bermaksud dari untuk mempertanyakan terkait jumlah dari seluruh uang milik Pewaris Alm. Dr. Simon Izak Matullessya yang disimpan atau berada dalam penguasaan Tergugat II, baik dalam bentuk tabungan maupun deposito, yang mengakibatkan kerugian bagi Para Penggugat karena tidak dapat memanfaatkan harta peninggalan dari Para Pewaris dan menghambat kepastian hukum bagi Para Penggugat untuk menyelesaikan sengketa waris dalam perkara a quo.
Dengan demikian menghukum Tergugat II untuk menyerahkan kepada Para Penggugat berupa:
- Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) berdasarkan Surat Deposito Berjangka dengan No. Seri: AE 197751 atas nama Alm. Dr. Simon Izak Matullessya di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (In casu Tergugat II) berikut bunga berjalan;
- Uang Dalam Tabungan dengan nomor rekening: 006-00-8500341-0 atas nama Alm. Dr. Simon Izak Matullessya di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (In casu Tergugat II) dengan saldo yang terakhir diketahui sebesar Rp. 32.111.349.79 (tiga puluh dua juta seratus sebelas ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah tujuh puluh sembilan sen) berikut bunga berjalan. Serta memerintahkan Tergugat II untuk memberikan informasi mengenai seluruh uang milik Pewaris Alm. Dr. Simon Izak Matullessya yang disimpan atau berada dalam penguasaan Tergugat II sampai dengan saat ini kepada Para Penggugat secara rinci dan tertulis.
II. PETITUM
Berdasarkan hal-hal sebagaimana Para Penggugat uraikan di atas, dengan ini Para Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta
Timur Cq Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Primair:
- Menyatakan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Tergugat I adalah para ahli waris yang sah dari Alm. Dr. Simon Izak Matullessya dan Almh. Augustien Jenny Juliana Matullessya.
- Menyatakan sah sebagai harta warisan dari Alm. Dr. Simon Izak Matullessya dan Almh. Augustien Jenny Juliana Matullessya berupa:
- Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 2552/Duren Sawit, tertanggal 24 Mei 1995, seluas: 745 m2 (tujuh ratus empat puluh lima meter persegi), tercatat/terdaftar atas nama Dokter SIMON IZAK MATULLESSYA, terletak di Kelurahan Duren Sawit. Perkav. AL. Blok D.2. Kav. No. 18. Jalan Selat Berhala, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Gambar Situasi Nomor: 4962/1994, tertanggal 12 Agustus 1994. Berikut segala sesuatu yang ditanam, ditempatkan dan bangunan yang didirikan di atas tanah tersebut
- Surat Deposito Berjangka dengan No. Seri: AE 197751 atas nama Alm. Dr. Simon Izak Matullessya di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (In casu Tergugat II) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) berikut bunga berjalan;
- Uang Dalam Tabungan dengan nomor rekening: 006-00-8500341-0 atas nama Alm. Dr. Simon Izak Matullessya di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (In casu Tergugat II) dengan saldo yang terakhir diketahui sebesar Rp. 32.111.349.79 (tiga puluh dua juta seratus sebelas ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah tujuh puluh sembilan sen) berikut bunga berjalan.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum terhadap:
- Akta Wasiat Nomor 02, tertanggal 16 Juni 2015, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Notaris di Jakarta;
- Akta Wasiat Nomor 73, tertanggal 27 Juli 2020, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat II selaku Notaris di Jakarta;
- Akta Pernyataan Ahli Waris Nomor: 55, tertanggal 21 Desember 2022, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat II selaku Notaris di Jakarta.
- Menyatakan pembagian atas harta warisan tersebut dilakukan sesuai dengan Akta Wasiat Nomor 02, tertanggal 16 Juni 2015 dan Akta Wasiat Nomor 73, tertanggal 27 Juli 2020 kepada Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Tergugat I masing-masing dengan besaran bagian sebagai berikut:
- Penggugat I: 1/4 (satu per empat) bagian;
- Penggugat II: 1/4 (satu per empat) bagian;
- Penggugat III: 1/4 (satu per empat) bagian;
- Tergugat I: 1/4 (satu per empat) bagian.
Seluruhnya dibagi setelah dikurangi dari segala biaya yang timbul karena pembagian tersebut atau karena penjualan (pajak-pajak dan lain-lain biaya penjualan).
- Menyatakan memberi wewenang kepada Para Penggugat yaitu Ir. Fred Andrew Matullessya (Dalam KTP Tercatat: Ir. F.A. Matullessya) (In Casu Penggugat I), Hendrik George Matullessya (Dalam KTP Tercatat: Hendrik G Matullessya) (In Casu Penggugat II) dan Martin Simon Matullessya (In Casu Penggugat III) untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum terhadap harta warisan dari Alm. Dr. Simon Izak Matullessya dan Almh. Augustien Jenny Juliana Matullessya, serta bertindak mewakili Jacob Samuel Matullessya (In Casu Tergugat I) untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Secara bersama-sama bertindak sebagai penjual untuk melakukan penjualan terhadap objek harta warisan berupa: Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 2552/Duren Sawit, tertanggal 24 Mei 1995, seluas: 745 m2 (tujuh ratus empat puluh lima meter persegi), tercatat/terdaftar atas nama Dokter SIMON IZAK MATULLESSYA, terletak di Kelurahan Duren Sawit. Perkav. AL. Blok D.2. Kav. No. 18. Jalan Selat Berhala, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Gambar Situasi Nomor: 4962/1994, tertanggal 12 Agustus 1994. Berikut segala sesuatu yang ditanam, ditempatkan dan bangunan yang didirikan di atas tanah tersebut.
Selanjutnya dilakukan pembagian oleh Para Penggugat kepada Pengugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Tergugat I dengan besaran sesuai dengan yang dituangkan dalam Akta Wasiat Nomor 02, tertanggal 16 Juni 2015 dan Akta Wasiat Nomor 73, tertanggal 27 Juli 2020.
- Secara bersama-sama menerima dari Tergugat II seluruh harta warisan yang berada dalam penguasaan Tergugat II berupa:
- Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) berdasarkan Surat Deposito Berjangka dengan No. Seri: AE 197751 atas nama Alm. Dr. Simon Izak Matullessya di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (In casu Tergugat II) berikut bunga berjalan;
- Uang Dalam Tabungan dengan nomor rekening: 006-00-8500341-0 atas nama Alm. Dr. Simon Izak Matullessya di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (In casu Tergugat II) dengan saldo yang terakhir diketahui sebesar Rp. 32.111.349.79 (tiga puluh dua juta seratus sebelas ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah tujuh puluh sembilan sen) berikut bunga berjalan.
Selanjutnya dilakukan pembagian oleh Para Penggugat kepada Pengugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Tergugat I dengan besaran sesuai dengan yang dituangkan dalam Akta Wasiat Nomor 02, tertanggal 16 Juni 2015 dan Akta Wasiat Nomor 73, tertanggal 27 Juli 2020.
- Menyatakan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum karena menolak menyerahkan harta warisan berupa:
- Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) berdasarkan Surat Deposito Berjangka dengan No. Seri: AE 197751 atas nama Alm. Dr. Simon Izak Matullessya di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (In casu Tergugat II) berikut bunga berjalan;
- Uang Dalam Tabungan dengan nomor rekening: 006-00-8500341-0 atas nama Alm. Dr. Simon Izak Matullessya di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (In casu Tergugat II) dengan saldo yang terakhir diketahui sebesar Rp. 32.111.349.79 (tiga puluh dua juta seratus sebelas ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah tujuh puluh sembilan sen) berikut bunga berjalan.
Serta menolak memberikan informasi secara tertulis kepada Para Penggugat terkait jumlah dari seluruh uang milik Pewaris Alm. Dr. Simon Izak Matullessya yang disimpan atau berada dalam penguasaan Tergugat II, baik dalam bentuk deposito maupun tabungan tersebut.
- Memerintahkan Tergugat II untuk memberikan informasi mengenai seluruh uang milik Pewaris Alm. Dr. Simon Izak Matullessya yang disimpan atau berada dalam penguasaan Tergugat II, baik dalam bentuk deposito maupun tabungan berdasarkan:
- Surat Deposito Berjangka dengan No. Seri: AE 197751 atas nama Alm. Dr. Simon Izak Matullessya di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (In casu Tergugat II) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) berikut bunga berjalan;
- Tabungan atas nama Alm. Dr. Simon Izak Matullessya dengan nomor rekening: 006-00-8500341-0 di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (In casu Tergugat II) dengan saldo yang terakhir diketahui sebesar Rp. 32.111.349.79 (tiga puluh dua juta seratus sebelas ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah tujuh puluh sembilan sen) berikut bunga berjalan.
- Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan kepada Para Penggugat yaitu Ir. Fred Andrew Matullessya (Dalam KTP Tercatat: Ir. F.A. Matullessya) (In Casu Penggugat I), Hendrik George Matullessya (Dalam KTP Tercatat: Hendrik G Matullessya) (In Casu Penggugat II) dan Martin Simon Matullessya (In Casu Penggugat III) berupa:
- Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) berdasarkan Surat Deposito Berjangka dengan No. Seri: AE 197751 atas nama Alm. Dr. Simon Izak Matullessya di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (In casu Tergugat II) berikut bunga berjalan;
- Uang Dalam Tabungan dengan nomor rekening: 006-00-8500341-0 atas nama Alm. Dr. Simon Izak Matullessya di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (In casu Tergugat II) dengan saldo yang terakhir diketahui sebesar Rp. 32.111.349.79 (tiga puluh dua juta seratus sebelas ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah tujuh puluh sembilan sen) berikut bunga berjalan.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diputuskan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat I dan II, Penggugat III serta Tergugat II datang menghadap masing- masing Kuasanya sedangkan Tergugat I, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tidak datang ataupun menyuruh orang lain sebagai Kuasanya, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, berdasarkan risalah panggilan sidang masing- masing tanggal 8 Oktober 2025, 16 Oktober 2025, 22 Oktober 2025, 23 Oktober 2025 dan tanggal 5 November 2025 sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya disebabkan sesuatu halangan yang sah, oleh karena itu pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan tanpa hadirnya Tergugat I, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;
Menimbang bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Debby Natalia, S.H., M.H., C.Med., sebagai Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur;
Menimbang bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 1 Desember 2025, upaya perdamaian tersebut gagal mencapai kesepakatan;
Menimbang bahwa oleh karena mediasi tidak berhasil maka Tergugat II diminta persetujuannya untuk melaksanakan persidangan secara elektronik; Menimbang bahwa terhadap gugatan para Penggugat tersebut pihak Tergugat II menyatakan bersedia untuk melakukan persidangan secara elektronik;
Menimbang bahwa telah dibacakan gugatan para Penggugat yang isinya tetap dipertahankan;
Menimbang bahwa terhadap gugatan para Penggugat tersebut, Tergugat II memberikan jawaban sebagai berikut:
- DALAM POKOK PERKARA
- Bahwa IR F.A Matullessya,Hendrik G Matullessya dan Martin Simon Matullessya serta Jacob Samuel Matullessya selanjutnya disebut sebagai Penggugat I,Penggugat II, Penggugat III dan Tergugat I adalah anak dari Nasabah Turut Tergugat II atas nama S.I Matullessya alias Simon Izak Matullessya, selanjutnya disebut sebagai Pewaris.
- Bahwa pada 19 Maret 2017 S.I Matullessya alias Simon Izak Matullessya meninggal dunia, dan meninggalkan satu orang istri yang bernama AJJ Matullessya dan empat orang anak yakni Jacob Samuel Matullessya (Tergugat), IR F.A Matullessya (Pengugat I), Hendrik G Matullessya (Penggugat II), Martin Simon Matullessya (Turut Tergugat I) yang berdasarkan Surat Pernyataan Ahli waris yang ditandatangani oleh Para Ahli Waris pada tanggal 14 Oktober 2022 dan telah ditandatangani oleh Lurah Duren Sawit dan Camat Duren Sawit dicatatkan pada Register Kelurahan Duren sawit dengan No Register: 249/PC.02.00 dan Register Kecamatan Duren Sawit No. Register: 1797/I.711.312 yang dikeluarkan atau disahkan oleh Lurah dan Camat merupakan Ahli waris dari Pewaris dan Akta Notarill Pernyataan Ahli Waris No. 55 tanggal 21 Desember 2022 dikeluarkan oleh Notaris Hestyani Hassan, S.H, M.Kn.
- Bahwa para pihak Ahli waris belum menyerahkan dokumen surat kuasa untuk pengurusan waris yang telah ditandatangani oleh seluruh Ahli Waris karena Para Ahli Waris belum sepakat dalam pengurusan pencairan dana Pewaris,sehingga Turut Tergugat II belum bisa melakukan proses pencairan dana Pewaris.
- Bahwa Pada Tanggal 12 Oktober 2022 Ahli Waris yang bernama AJJ Matullessy (Istri Mendiang pewaris) meninggal dunia, sehingga ahli waris yang tersisa adalah keempat anak almarhum pewaris.
- Bahwa dalam peraturan internal pada Tergugat II terkait persyaratan dokumen keahliwarisan yang harus dipenuhi oleh Ahli waris Nasabah adalah sebagai berikut:
- Dokumen Utama Bukti Ahli Waris:
- Surat Pernyataan yang dibuat oleh para Ahli Waris yang ditandatangannya telah disahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri; atau
- Akte Notaris yang memuat nama – nama Ahli Waris; atau
- Penetapan Pengadilan Agama (Khusus Pewaris beragama Islam; atau
- Surat keterangan hak waris yang diterbitkan oleh Balai Harta Peninggalan; atau
- Dokumen bukti Ahli Waris untuk Nasabah WNA yang telah dilegalisasi oleh Kemenlu.
- Apabila Ahli Waris tidak dapat menyampaikan salah satu Dokumen Utama diatas Unit Cabang dapat menerima dokumen waris lainnya berupa sebagai berikut:
- Putusan Pengadilan Negeri atau Putusan Pengadilan Agama Apabila terdapat sengketa Waris antar para Ahli Waris
- Surat Keterangan yang dibuat oleh seluruh Ahli Waris yang disaksikan atau dibenarkan oleh Lurah dan diketahui oleh Camat tempat domisili Pewaris.
- Bukti Kematian Nasabah:
- Surat Keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Lurah dan diketahui oleh Camat setempat;atau
- Surat Keterangan kematian atau pemeriksaan jenazah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit; atau
- Akta keterangan kematian yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil setempat; atau
- Certificate of death atau dokumen lainnya (jika nasabah meninggal di luar negeri) dan dilegalisir oleh Kedubes; atau
- Penetapan Pengadilan Negeri.
- Bukti Kewarganegaraan Nasabah:
- Kartu Tanda Penduduk bagi WNI; atau
- Akta Penetapan Pengadilan tentang status kewarganegaraan; atau
- Paspor; atau
- Dokumen bukti kewarganegaraan lainnya.
- Bukti Identitas Ahli Waris:
- Kartu Tanda Penduduk bagi WNI; atau
- Paspor; atau
- Surat Izin Mengemudi (SIM); atau
- Dokumen bukti identitas lainnya.
- Dokumen tambahan yang diperlukan sebagai bukti pendukung Ahli Waris berupa salina akta nikah pewaris atau dokumen bukti pernikahan lainnya atau Akta Kelahiran atau surat Kenal Lahir Ahli Waris, Kartu Keluarga Pewaris dan Ahli Waris.
- Dokumen Utama Bukti Ahli Waris:
- Bahwa dalam proses pencairan dana Pewaris, seluruh Ahli Waris harus hadir menandatangani formulir penutupan rekening dan pencairan dana yaitu Deposito dan Rekening atas nama Pewaris. Pencairan dana dilakukan ke salah satu rekening Ahli Waris yang telah diberikan kuasa dari seluruh Ahli Waris.
- Bahwa sampai dengan saat ini belum ada kesepakatan antar Ahli waris yaitu Penggugat I, Penggugat II,Penggugat III dan Tergugat I dalam perkara a quo dan masih berjalan. Dalam Hal terjadi sengketa antar Ahli Waris dalam perkara a quo maka Tergugat II memerlukan putusan pengadilan yang pada intinya memutuskan siapa yang berhak menjadi Ahli Waris dari Harta Peninggalan Pewaris.dan terkait dengan pencairan dan penutupan rekening pewaris memerlukan persetujuan dari semua Ahli waris.
- Bahwa Tergugat II menolak seluruh dalil Para Penggugat yang pada intinya Tergugat II Melakukan Perbuatan Hukum dan tidak beritikad baik menyampaikan informasi jumlah saldo terakhir yang ada di Deposito dan Tabungan milik Pewaris. Bahwa telah terjadi Pertemuan antara Tergugat II dan Para Penggugat di Bank Mandiri Jatinegara Timur pada tanggal 20 Oktober 2025 yang pada intinya di pertemuan tersebut Tergugat II menyampaikan bahwa untuk proses pencairan harus disetujui oleh semua Ahli Waris dan terkait dengan Informasi Saldo Deposito dan Tabungan Pewaris, Permohonan dari Penggugat telah Tergugat II terima pada waktu pertemuan dengan para Penggugat di Bank Mandiri Jatinegara dan sesuai dengan keinginan dari Pihak Penggugat dan telah Tergugat II sampaikan informasi mengenai Saldo Deposito dan Tabungan Pewaris kepada Para Penggugat Pada saat dilakukannya proses Mediasi
- Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Tergugat II menyerahkan sepenuhnya pada penilaian dan Putusan yang akan diputuskan oleh Majelis Hakim dalam perkara a quo ( Referte Aan Het Oo Des Rechters).
- Berdasarkan hal – hal tersebut diatas maka Tergugat II mohon kepada yang Terhormat Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili Perkara Gugatan a quo berkenan memutuskan sebagai berikut:
Menyerahkan seluruh Putusan perkara ini kepada kebijaksanaan Majelis Hakim ( Referte Aan Het Oo Des Rechters). Atau
Dalam hal ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mempunyai pendapat lain, Tergugat II mohon putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono)Menimbang bahwa para Penggugat telah mengajukan replik dan Tergugat II mengajukan duplik;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggugat I dan II telah mengajukan bukti surat berupa:
- Fotokopi sesuai dengan asli Kutipan Surat Nikah Nomor: 02/G.P/1952 tertanggal 15 April 1952 yang diterbitkan oleh Perkawinan Catatan Sipil Ambon, Gereja Protestan Maluku, Kota Ambon, tertanggal 11 Maret 1986, diberi tanda P-1;
- Fotokopi sesuai dengan fotokopi Kutipan Akte Kelahiran Nomor: 1267/1959, tertanggal 26 September 1959 diterbitkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil Jakarta Atas Nama JACOB SAMUEL, diberi tanda P- 2a;
- Fotokopi sesuai dengan fotokopi Kutipan Akte Kelahiran Nomor: 1795/1961, tertanggal 12 Januari 1962 diterbitkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil Jakarta Atas Nama FRED ANDREW, diberi tanda P- 2b;
- Fotokopi sesuai dengan asli Kutipan Akte Kelahiran Nomor: 970/1964, tertanggal 17 Juli 1964 diterbitkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil Jakarta Atas Nama HENDRIK GEORGE, diberi tanda P- 2c;
- Fotokopi sesuai dengan asli Kutipan Akta Kematian S.I MATULLESSYA Nomor: 3175-KM-18052017-0016, tertanggal 18 Mei 2017, diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, diberi tanda P- 3a;
- Fotokopi sesuai dengan asli Kutipan Akta Kematian A.J.J. MATULLESSYA Nomor: 3175-KM-12102022-0068, tertanggal 12 Oktober 2022, diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, diberi tanda P- 3b;
- Fotokopi sesuai dengan asli Akta Wasiat Nomor: 02 tertanggal 16 Juni 2015, dibuat dan ditandatangani oleh Notaris Dr. FELICITAS SRI MARNIATI, S.H., M.Kn., diberi tanda P-4a;
- Fotokopi sesuai dengan asli Surat Nomor: AHU.2-AH.04.01-2671 Perihal: Surat Keterangan Waris a.n. Simon Izak Matullessya/S.I. Matullessya, tertanggal 23 Maret 2018, diterbitkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, diberi tanda P-4b;
- Fotokopi sesuai dengan asli Akta Wasiat Nomor: 73 Tertanggal 27 Juli 2020, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris HESTYANI HASSAN, S.H., M.Kn., diberi tanda P-5a;
- Fotokopi sesuai dengan asli Surat Nomor: AHU.2-AH.04.01-14935 Perihal: Surat Keterangan Waris a.n. Augustien Jenny Juliana Matullessya (Dalam KTP A.J.J. Matullessya), diterbitkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, diberi tanda P-5b;
- Fotokopi sesuai dengan asli Surat Pernyataan Ahli Waris, Tertanggal 14 Oktober 2022, diberi tanda P-6;
- Fotokopi sesuai dengan asli Akta Pernyataan Ahli Waris Nomor: 55 Tertanggal 21 Desember 2022, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris HESTYANI HASSAN, S.H., M.Kn., diberi tanda P-7;
- Fotokopi sesuai dengan asli Akta Keterangan Hak Waris Nomor: 56, tertanggal 21 Desember 2022, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris HESTYANI HASSAN, S.H., M.Kn., diberi tanda P-8;
- Fotokopi sesuai dengan asli Sertipikat Hak Milik Nomor: 2552/Duren Sawit, tercatat atas nama Dokter SIMON IZAK MATULLESSYA tertanggal 24 Mei 1995, Surat Ukur Nomor: 4962/1994, diberi tanda P-9;
- Fotokopi sesuai dengan asli Surat Deposito Berjangka atas nama Simon Izak Matullessya di PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk, diberi tanda P- 10;
- Fotokopi sesuai dengan asli Buku Tabungan dengan Nomor Rekening: 006-00-8500341-0 atas nama Simon Izak Matullessya di PT BANK MANDIRI, diberi tanda P-11;
- Fotokopi sesuai dengan fotokopi Surat tertanggal 15 Agustus 2025 Perihal: Permohonan Pertemuan, ditujukan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, diberi tanda P-12;
Daftar Saksi Penggugat
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat I dan II mengajukan mengajukan saksi sebagai berikut:
1. Lient Je Richter
- Saksi Lient Je Richter:
- Bahwa Saksi mengetahui Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Tergugat I, mereka merupakan kakak beradik;
- Bahwa Saksi masih ingat nama kedua orangtuanya yaitu bapaknya bernama dr. Simon Izak Matullessya dan Ibunya bernama Augustien Jenny Juliana Matullessya;
- Bahwa kedua orang tua Para Penggugat dan Tergugat I Bapak dr. Simon Izak Matullessya dan Ibu Augustien Jenny Juliana Matullessy sudah meninggal dunia;
- Bahwa yang meninggal duluan bapak dr. Simon Izak Matullessya pada tanggal 19 Maret 2017 di Jakarta, kemudian ibu Augustien Jenny Juliana Matullessya meninggal pada 19 Juli 2022 di Jakarta;
- Bahwa hubungan Saksi dengan keluarga Para Penggugat dan Tergugat I, Saksi merupakan sepupu dari Almarhumah Augustien Jenny Juliana Matullessya ibu kandung Para Penggugat dan Tergugat I;
- Bahwa dari pernikahan bapak dr. Simon Izak Matullessya dan Ibu Augustien Jenny Juliana Matullessya dikaruniai 4 (empat) anak kandung laki-laki yaitu:
▪ Fred Andrew Matullessya (Penggugat I) ▪ Hendrik George Matullessya (Penggugat II)
▪ Martin Simon Matullessya (Penggugat III)
▪ Jacob Samuel Matullessya (Tergugat I)
Para Penggugat, dan Tergugat I, dimana antara Para Penggugat dan Tergugat I merupakan saudara kandung kakak beradik. Tergugat I sebagai anak laki-laki tertua, kemudian yang kedua adalah Penggugat I, anak ketiga adalah Penggugat II dan anak bungsu atau keempat adalah Penggugat III;
- Bahwa Saksi mengenal orang tua dari Para Penggugat dan Tergugat I karena merupakan sepupu Saksi, Saksi memanggil Augustien Jenny Juliana Matullessya dengan sebutan “Sestien” dan memanggil DR. Simon Izak Matullessya dengan sebutan “Brurchak” karena Saksi sangat menghormati beliau;
- Bahwa Saksi mengetahui bukti P-8 yaitu: Akta Keterangan Hak Waris Nomor: 56, tertanggal 21 Desember 2022, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Hestyani Hassan, S.H., M.Kn;
- Bahwa Saksi juga ikut menandatangani sebagai saksi dalam akta pembagian waris di hadapan notaris bersama dengan ke 4 (empat) anak dr. Simon Izak Matullessya dan Augustien Jenny Juliana Matullessya (Para Pewaris) yang merupakan ahli waris;
- Bahwa Saksi pernah melihat Akta Pernyataan Ahli Waris Nomor: 55 Tertanggal 21 Desember 2022, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Hestyani Hassan, S.H;
- Bahwa keempat anak dari dr. Simon Izak Matullessya dan Augustien Jenny Juliana Matullessya yaitu: Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Tergugat I ada di dikantor Notaris Hestyani Hassan, S.H., M.Kn untuk tanda tangan akta;
- Bahwa Akta Keterangan Hak Waris Nomor: 56, tertanggal 21 Desember 2022 tersebut Saksi menerangkan terkait adanya sebagian wasiat dari ibu Augustien Jenny Juliana Matullessya;
- Bahwa terkait dengan adanya wasiat dari kedua orang tua Para Penggugat dan Tergugat I yaitu Almarhum DR. Simon Izak Matullessya dan Almarhumah Augustien Jenny Juliana Matullessya ya benar, dimana pada pokoknya berisi pesan yang jelas terkait apa yang ditinggalkan oleh kedua orangtuanya yaitu bapak dr. Simon Izak Matullessya dan Ibu Augustien Jenny Juliana Matullessya harus dibagi sama rata kepada keempat anaknya yaitu Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Tergugat I. Termasuk perhiasan, mobil, tabungan, rumah yang lokasinya terletak di Duren Sawit;
- Bahwa pernah terjadi keributan saat berada di kantor notaris yaitu pada 21 Desember 2022, dimana Tergugat I marah-marah dan mengamuk. Saksi menjelaskan Tergugat I menanyakan soal perhiasan ibunya. Padahal menurut sepengetahuan Saksi, sebelum orang tuanya meninggal pernah bercerita kepada Saksi bahwa Tergugat I sudah pernah menerima bagiannya duluan, tapi sepertinya Tergugat I minta lagi;
- Bahwa kedua orang tua Para Penggugat dan Tergugat I yaitu Simon Izak Matullessya dan Augustien Jenny Juliana Matullessya memiliki rumah di daerah Duren Sawit Jakarta Timur akan dijual oleh Alm. Simon Izak Matullessya dan Augustien Jenny Juliana Matullessya masih hidup;
- Bahwa pada saat meninggal dan di pemakaman Saksi berada diirumah Almarhumah Augustien Jenny Juliana Matullessya;
- Bahwa pada saat Ibu Almh. Augustien Jenny Juliana Matullessya meninggal, Tergugat I Tidak hadir di rumah duka maupun dipemakaman, Saksi hanya melihat Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III;
- Bahwa semasa hidupnya pewaris Alm. dr. Simon Izak Matullessya memberikan pesan sebagaimana tertuang dalam Akta Wasiat kepada keempat anaknya yaitu Para Penggugat dan Tergugat I agar anak- anaknya hidup rukun tidak bertengkar satu sama lain, menjaga dan merawat Ibu mereka, dan mengikuti aturan negara dan agama. Beliau ingin harta itu jadi bekal hidup anak-anaknya dengan adil dan digunakan untuk kehidupan Istrinya termasuk dalam hal pengobatan, selametan dan sampai proses pemakaman nanti;
- Bahwa mengenai deposito milik Alm. dr. Simon Izak Matullessya di Bank Mandiri sempat menceritakan hal tersebut kepada Saksi, namun terkait nominal pastinya dan detailnya seperti apa, saksi tidak mengetahui proses penyerahannya termasuk soal siapa yang memegang buku tabungan atau dokumen depositonya;
- Bahwa terkait dengan dokumen-dokumen asli yang memegang adalah Penggugat I, Penggugat II Saksi tidak mengetahui;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya pertemuan antara Penggugat I, Penggugat II dan Tergugat I mengundang Penggugat III untuk membicarakan harta peninggalan orang tua;
- Bahwa Saksi mengetahui permasalahan yang terjadi dalam perkara ini yaitu terkait warisan dimana Tergugat I tidak mau kerjasama untuk membagi rata harta warisan peninggalan orang tuanya Alm. Simon Izak Matullessya dan Augustien Jenny Juliana Matullessya, karena menolak untuk tanda tangan;
Terhadap keterangan Saksi, para pihak akan menanggapinya pada kesimpulan;
2. HW Toar Kosijungan
- Saksi HW Toar Kosijungan:
- Bahwa Saksi merupakan teman dekat sekaligus tetangga dari keluarga Almarhum dr. Simon Izak Matullessya orang tua dari Para Penggugat dan Tergugat I;
- Bahwa lokasi rumah Almarhum dr. Simon Izak Matullessya berhadapan persis dengan rumah Saksi;
- Bahwa Saksi tinggal dikomplek polonia sejak kecil pada tahun 1968;
- Bahwa Saksi mengenal dengan anak-anak Almarhum dr. Simon Izak Matullessya karena sering hadir saat ibadah Natal dan teman satu tempat ibadah gereja;
- Bahwa nama anak DR. Simon Izak Matullessya dan Augustien Jenny Juliana Matullessya yaitu:
▪ Jacob Samuel Matullessya
▪ Fred Andrew Matullessya
▪ Hendrik George Matullessya
▪ Martin Simon Matullessya - Bahwa semasa dulu Saksi sering berkunjung kerumah Simon Izak Matullessya, dan bermain bersama keempat anaknya;
- Bahwa kedua orang tua Para Penggugat dan Tergugat I sudah meninggal dunia;
- Bahwa Saksi hadir pada saat bapak Simon Izak Matullessya dan Ibu Augustien Jenny Juliana Matullessya, orang tua dari Para Penggugat dan Tergugat I, meninggal dunia sampai mengantarkan ke pemakaman, meninggal karena sakit;
- Bahwa pada saat Saksi hadir di rumah duka waktu meninggalnya duka bapak Simon Izak Matullessya Bapak dari Para Penggugat dan Tergugat I, Saya tidak melihat kehadiran Tergugat I, Saya hanya melihat Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III, kemudian Saksi juga sempat menanyakan kepada Penggugat II “si Jacob kemana?” kemudian Penggugat II menjawab “gatau ga hadir dia”;
- Bahwa pada saat ibu Augustien Jenny Juliana Matullessya ibu dari Para Penggugat dan Tergugat I meninggal dunia Saksi hadir kerumah duka untuk mengucapkan belasungkawa melalui anak-anaknya;
- Bahwa pada saat Saksi berada dirumah duka waktu meninggalnya duka Almarhum Augustien Jenny Juliana Matullessya ibu kandung dari Para Penggugat dan Tergugat I, hal yang sama Saksi tidak melihat kehadiran Tergugat I, Saksi hanya melihat Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III;
- Bahwa Saksi pernah menayakan kepada Penggugat II pada saat Saksi bermain kerumahnya “Si Jakob kemana ko engga pernah kelihatan di Polonia” dijawab Penggugat II “engga tahu tuh engga jelas”;
- Bahwa pertanyaan Saksi ke Penggugat II pada saat kedua orang tuanya masih hidup;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui Tergugat I ada masalah dengan keluarganya, Saksi engga terlalu jauh untuk bertanya masalah keluarga, dari jawaban Penggugat II Saksi sudah mengerti;
- Bahwa Saksi sering bermain kerumah bapak Simon Izak Matullessya yang di Duren Sawit;
- Bahwa Saksi sering bermain atau berkunjung kerumah Penggugat II yang di Duren Sawit pada saat ibu Augustien Jenny Juliana Matullessya dalam keadaan Sakit;
- Bahwa saat ibu Augustien Jenny Juliana Matullessya dalam keadaan sakit yang sering saksi lihat Penggugat I, Penggugat II sedangkan Tergugat I Saksi tidak lihat kalau Penggugat III jarang ketemu kalau Saksi bermain kerumah yang di Duren Sawit;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait harta peninggalan Almarhum Simon Izak Matullessya yaitu berupa buku tabungan maupun deposito yang berada di Bank Mandiri Kantor Cabang Jakarta Jatinegara Timur;
- Bahwa Saksi tidak pernah mendengar semasa hidupnya almarhum Simon Izak Matullessya menceritakan terkait deposito di bank, Saksi kalau ketemu almarhum Simon Izak Matullessya hanya bercerita terkait dengan ibadah di gereja;
Terhadap keterangan Saksi, para pihak akan menanggapinya dalam Kesimpulan;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggugat III telah mengajukan bukti surat berupa:
- Fotokopi sesuai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Martin Simon Matullessya, diberi tanda P.III-1;
- Fotokopi sesuai dengan fotokopi Akta Kelahiran atas nama Martin Simon Matullessya, diberi tanda P.III-2;
- Fotokopi sesuai dengan fotokopi Surat Pernyataan Ahli Waris Almarhum S.I. Matullessya alias Simon Izak Matullessya, diberi tanda P.III-3;
- Fotokopi sesuai dengan fotokopi Akta Wasiat Nomor 02 tanggal 16 Juni 2015 yang dibuat di hadapan Notaris Dr. Felicitas Sri Marnati, S.H., M.Kn., diberi tanda P.III-4;
- Fotokopi sesuai dengan fotokopi Akta Wasiat Nomor 73 beserta Bukti Pelaporan Wasiat pada Daftar Pusat Wasiat Kementerian Hukum dan HAM RI, diberi tanda P.III-5;
Menimbang bahwa Penggugat III tidak mengajukan saksi;
Menimbang bahwa Tergugat II untuk membuktikan dalil jawabannya telah mengajukan bukti surat berupa:
- Fotokopi sesuai dengan asli Surat Kuasa Ahli Waris Untuk Pencairan Rekening dan Depsito Nasabah Pewaris, diberi tanda T.II-1;
- Fotokopi sesuai dengan fotokopi Rekening Koran Bank Mandiri atas nama Dr.S.I. Matullessya tanggal 26/01/2026 memuat saldo rekening :0060085003410(Rek Tabungan) dan 0060205094869 (Deposito), diberi tanda T.II-2;
Menimbang bahwa Tergugat II tidak mengajukan saksi;
Menimbang bahwa pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026 dilakukan pemeriksaan setempat yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Setempat;
Menimbang bahwa Penggugat I dan II, Penggugat III dan Tergugat II telah mengajukan kesimpulannya;
Menimbang bahwa para pihak menyatakan tidak ada lagi hal-hal yang akan diajukan dan mohon putusan;
Menimbang bahwa untuk menyingkat putusan, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan para Penggugat pada pokoknya adalah mengenai pembagian warisan Dr. Simon Izak Matullessya dan Augustien Jenny Juliana Matullessya kepada para ahli warisnya sebagaimana Akta Wasiat Nomor 02 tertanggal 16 Juni 2015 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I dan Akta Wasiat Nomor 73 tertanggal 27 Juli 2020 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat II dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II karena Tergugat II tidak mau menyerahkan uang tunai sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) berdasarkan Surat Deposito Berjangka dengan No. Seri: AE 197751 atas nama Dr. Simon Izak Matullessya di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (In casu Tergugat II) berikut bunga berjalan dan uang dalam tabungan dengan nomor rekening: 006-00- 8500341-0 atas nama Dr. Simon Izak Matullessya di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (In casu Tergugat II) dengan saldo yang terakhir diketahui sebesar Rp32.111.349,79 (tiga puluh dua juta seratus sebelas ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah tujuh puluh sembilan sen) berikut bunga berjalan kepada ahli warisnya yang dalam hal ini adalah para Penggugat dan Tergugat I;
Menimbang bahwa Tergugat II dalam jawabannya telah mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya adalah Tergugat II menolak seluruh dalil Para Penggugat yang pada intinya Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak beritikad baik menyampaikan informasi jumlah saldo terakhir yang ada di Deposito dan Tabungan milik Pewaris. Bahwa telah terjadi pertemuan antara Tergugat II dan Para Penggugat di Bank Mandiri Jatinegara Timur pada tanggal 20 Oktober 2025 yang pada intinya di pertemuan tersebut Tergugat II menyampaikan bahwa untuk proses pencairan harus disetujui oleh semua Ahli Waris dan terkait dengan Informasi Saldo Deposito dan Tabungan Pewaris, permohonan dari para Penggugat telah Tergugat II terima pada waktu pertemuan dengan para Penggugat di Bank Mandiri Jatinegara dan sesuai dengan keinginan dari Pihak Penggugat dan telah Tergugat II sampaikan informasi mengenai Saldo Deposito dan Tabungan Pewaris kepada Para Penggugat pada saat dilakukannya proses Mediasi; Menimbang bahwa yang menjadi pokok persengketaan antara para pihak sebagai berikut
- Apakah para Penggugat dan Tergugat I merupakan ahli waris dari Simon Izak Matullessya dan Augustien Jenny Juliana Matullessya?
- Apakah Akta Wasiat Nomor 2 tertanggal 16 Juni 2015 dan Akta Wasiat Nomor 73 tertanggal 27 Juli 2020 sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pembagian warisan itu pembagian harta warisan dari Dr. Simon Izak Matullessya dan Augustien Jenny Juliana Matullessya?
- Apakah Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada para Penggugat?
Menimbang bahwa oleh karena dalil gugatan para Penggugat disangkal, maka berdasarkan Pasal 163 HIR Penggugat berkewajiban untuk membuktikan dalil gugatannya, dengan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang bahwa Penggugat I dan II untuk menguatkan dalilnya telah mengajukan bukti berupa bukti P-1 sampai dengan P-12 dan 2(dua) orang Saksi yaitu 1. Lient Jerichter dan 2. HW Toar Kosijungan;
Menimbang bahwa Penggugat III untuk menguatkan dalilnya telah mengajukan bukti berupa bukti P.III-1 sampai dengan P.III-5;
Menimbang bahwa Tergugat II untuk menguatkan dalil sangkalannya telah mengajukan bukti berupa bukti T.II-1 sampai dengan T.II-2;
Menimbang bahwa selanjutnya apakah para Penggugat dan Tergugat I merupakan ahli waris dari Simon Izak Matullessya dan Augustien Jenny Juliana Matullessya?
Menimbang bahwa berdasarkan bukti P-1 sampai dengan P-8, P.III-2 sampai dengan P.III-5 dihubungkan dengan keterangan para saksi, Simon Izak Matullessya dan Agustien Jenie Juliana Lumantak menikah pada tanggal 15 April 1952 di Gereja Pusat di Klasis Kota Ambon. Dalam perkawinan tersebut mereka dikarunia 4(empat) orang anak yaitu Jacob Samuel, Fred Andrew, Hendrik George dan Martin Simon. Simon Izak Matullessya meninggal dunia pada tanggal 18 Maret 2017 sedangkan Agustien Jenie Juliana Lumantak sendiri telah meninggal dunia pada tanggal 19 Juli 2022;
Menimbang bahwa pada tanggal 21 Desember 2022 dengan Akta Pernyataan Ahli Waris Nomor 55 yang dibuat oleh Turut Tergugat II, para Penggugat dan Tergugat I pada pokoknya menyatakan bahwa mereka adalah ahli waris dari Simon Izak Matullessya dan Augustien Jenny Juliana Matullesya; Menimbang bahwa dengan demikian, ahli waris dari Simon Izak Matullessya dan Agustien Jenny Juliana Matulessya adalah Jacob Samuel, Fred Andrew, Hendrik George dan Martin Simon (Tergugat I dan para Penggugat);
Menimbang bahwa selanjutnya apakah Simon Izak Matullessya dan Agustien Jenny Juliana Matulessya meninggalkan harta warisan bagi para ahli warisnya?
Menimbang bahwa berdasarkan bukti P-4a sampai dengan bukti P-5b, bukti P-9 sampai dengan P-11 dihubungkan dengan keterangan Saksi Lient Je Richter, Simon Izak Matullessya sebelum meninggal dunia telah meninggalkan wasiat yang tertuang dalam Akta Wasiat Nomor 02 tertanggal 16 Juni 2015 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I yang telah terdaftar dalam database Seksi Daftar Pusat Wasiat Pusdit Harta Peninggalan dan Kurator Negara, Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 23 Maret
- Akta Wasiat Nomor 02 tertanggal 16 Juni 2015 tersebut pada pokoknya berisi
- Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 2552/Duren Sawit seluas 745 m2 atas nama Dokter Simon Izak Matullessya berikut segala sesuatu yang ditanam, ditempatkan dan bangunan yang didirikan di atas tanah tersebut, dibagi kepada
- Augustien Jenny Juliana Matullessya sebagai istri memperoleh ½ (setengah) bagian dari harta bersama ditambah 1/5 (satu per lima) bagian dari ½ (setengah) dari harta bersama. Demikian menjadi 5/10 + 1/10 = 6/10 (enam per sepuluh)
- Jacob Samuel Matullesya, Fred Andrew Matullesya, Hendrik George Matullessya dan Martin Simon Matullessya masing-masing mendapat bagian sebesar 1/5 (satu per lima) dari ½ (setengah) harta bersama sehingga masing-masing mendapatkan bagian sebesar 1/10 (satu per sepuluh)
Semuanya dibagi setelah dikurangi segala biaya yang timbul karena pembagian tersebut juga biaya-biaya untuk pengobatan, penguburan maupun selamatan-selamatan atas meninggalnya Dr. Simon Izak Matullesya;
- Semua harta bergerak baik mobil (kalau masih ada), uang dalam Tabungan, perhiasan-perhiasan dan lain-lain tidak untuk dibagi-bagikan namun agar dapat dikelola oleh Augustien Jenny Juliana Matullessya selaku istri guna menunjang hidupnya agar tidak merepotkan anak-anak di kemudian hari;
Menimbang bahwa kemudian Augustien Jenny Juliana Matullessya meninggal dunia pada tanggal 19 Juli 2022. Sebelum meninggal dunia, Augustien Jenny Juliana Matullessya telah meninggalkan wasiat yang tertuang dalam Akta Wasiat Nomor 73 tertanggal 27 Juli 2020 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II yang telah terdaftar dalam database Seksi Daftar Pusat
Wasiat, Subdit Harta Peninggalan dan Kurator Negara Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 24 Oktober 2022 yang isinya pada pokoknya sebagai berikut:
- Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 2552/Duren Sawit seluas 745 (tujuh ratus empat puluh lima) m2 tertulis atas nama Dokter Simon Izak Matullessya berikut segala sesuatu yang ditanam, ditempatkan dan bangunan yang didirikan diatas tanah tersebut dibagi sama rata untuk Jacob Samuel Matullesya, Fred Andrew Matullesya, Hendrik George Matullessya dan Martin Simon Matullessya masing-masing mendapat ¼ (satu per empat) bagian. Semuanya dibagi setelah dikurangi dengan segala biaya yang timbul karena pembagian tersebut dan atau karena penjualan (pajak-pajak dan lain-lain biaya penjualan);
- Mengenai semua harta bergerak antara lain mobil (kalau masih ada), uang dalam Tabungan, perhiasan-perhiasan dan lain-lainnya semuanya juga dibagi rata sama besar masing-masing ¼ (satu per empat) setelah dikurangi dengan segala biaya yang timbul karena pembagian tersebut juga biaya-biaya untuk pengobatan, penguburan dan selamatan-selamatan karena kematian saya;
Menimbang bahwa dengan demikian, dari kedua akta wasiat tersebut, harta warisan Simon Izak Matullessya dan Augustien Jenny Juliana Matullessya berupa sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 2552/Duren Sawit seluas 745 (tujuh ratus empat puluh lima) m2 tertulis atas nama Dokter Simon Izak Matullessya berikut segala sesuatu yang ditanam, ditempatkan dan bangunan serta harta bergerak berupa deposito berjangka nomor seri AE 197751 dan tabungan yang terdapat di Bank Mandiri dengan nomor rekening 0060205094869 dan 0060085003410. Rekening tabungan nomor 0060085003410 merupakan rekening yang digunakan untuk menerima pelimpahan bunga sebesar 6%(enam persen) per tahun yang dibayarkan setiap bulan;
Menimbang bahwa berdasarkan bukti T.II-2 yang merupakan laporan daftar rekening nasabah yang dicetak pada tanggal 27 Januari 2026 saldo akhir dari rekening deposito tersebut adalah Rp1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dan rekening tabungan adalah Rp182.749.114,00(seratus delapan puluh dua juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu seratus empat belas rupiah);
Menimbang bahwa kemudian apakah Akta Wasiat Nomor 2 tertanggal 16 Juni 2015 dan Akta Wasiat Nomor 73 tertanggal 27 Juli 2020 sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pembagian warisan itu pembagian harta warisan dari Dr. Simon Izak Matullessya dan Augustien Jenny Juliana Matullessya?
Menimbang bahwa dari akta wasiat tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa akta wasiat dari Simon Izak Matullessya dan Augustien Jenny Juliana Matullessya yang mana pembagian warisan kepada para ahli waris yaitu dalam hal ini adalah para Penggugat dan Tergugat I masing-masing ¼ (satu per empat) bagian sudah tepat dan tidak bertentangan dengan bagian mutlak atau legitime portie dari ahli waris, sehingga Akta Wasiat Nomor 2 tertanggal 16 Juni 2015 dan Akta Wasiat Nomor 73 tertanggal 27 Juli 2020 tersebut beralasan untuk dinyatakan sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pembagian warisan itu pembagian harta warisan dari Dr. Simon Izak Matullessya dan Augustien Jenny Juliana Matullessya;
Menimbang bahwa oleh karena Akta Wasiat Nomor 2 tertanggal 16 Juni 2015 dan Akta Wasiat Nomor 73 tertanggal 27 Juli 2020 tersebut dinyatakan sah menurut hukum maka Akta Pernyataan Ahli Waris Nomor 55 tanggal 21 Desember 2022 yang dibuat oleh Turut Tergugat II yang selain menyatakan para Penggugat dan Tergugat I sebagai ahli waris dari Simon Izak Matullessya dan Augustien Jenny Juliana Matullessya juga berisi pembagian warisan sebagaimana Akta Wasiat Nomor 2 tertanggal 16 Juni 2015 dan Akta Wasiat Nomor 73 tertanggal 27 Juli 2020 maka Akta Pernyataan Ahli Waris Nomor 55 tanggal 21 Desember 2022 haruslah dinyatakan sah menurut hukum;
Menimbang bahwa selanjutnya apakah Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada para Penggugat?
Menimbang bahwa mengenai perbuatan melawan hukum itu sendiri diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi, ”Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut";
Menimbang bahwa dari bukti P-10, P-12 dan T.II-2, Simon Izak Matullessya mempunyai Deposito berjangka nomor seri AE 197751 dengan nomor rekening 0060205094869 dan Tabungan dengan nomor rekening 0060085003410 di Bank Mandiri. Rekening tabungan nomor 0060085003410 merupakan rekening yang digunakan untuk menerima pelimpahan bunga sebesar 6%(enam persen) per tahun yang dibayarkan setiap bulan. Dari laporan daftar rekening nasabah yang dicetak pada tanggal 27 Januari 2026, saldo akhir dari rekening deposito tersebut adalah Rp1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dan rekening tabungan adalah Rp182.749.114,00(seratus delapan puluh dua juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu seratus empat belas rupiah);
Menimbang bahwa dengan meninggalnya Simon Izak Matullesya dan Augustien Jenny Juliana Matullessya, ahli waris dari Simon Izak Matullessya dan Augustien Jenny Juliana Matullessya berhak atas deposito dan tabungan tersebut dalam hal ini adalah para Penggugat dan Tergugat I;
Menimbang bahwa untuk mencairkan deposito dan tabungan milik Simon Izak Matulessya, Tergugat II mempunyai peraturan internal yang harus ditaati. Dalam jawabannya, Tergugat II menyebutkan bahwa terkait persyaratan dokumen keahliwarisan yang harus dipenuhi oleh Ahli waris Nasabah adalah sebagai berikut:
- Dokumen Utama Bukti Ahli Waris:
- Surat Pernyataan yang dibuat oleh para Ahli Waris yang ditandatangannya telah disahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri; atau
- Akte Notaris yang memuat nama – nama Ahli Waris; atau
- Penetapan Pengadilan Agama (Khusus Pewaris beragama Islam; atau
- Surat keterangan hak waris yang diterbitkan oleh Balai Harta Peninggalan; atau
- Dokumen bukti Ahli Waris untuk Nasabah WNA yang telah dilegalisasi oleh Kemenlu.
- Apabila Ahli Waris tidak dapat menyampaikan salah satu Dokumen Utama diatas Unit Cabang dapat menerima dokumen waris lainnya berupa sebagai berikut:
- Putusan Pengadilan Negeri atau Putusan Pengadilan Agama Apabila terdapat sengketa Waris antar para Ahli Waris
- Surat Keterangan yang dibuat oleh seluruh Ahli Waris yang disaksikan atau dibenarkan oleh Lurah dan diketahui oleh Camat tempat domisili Pewaris.
- Bukti Kematian Nasabah:
- Surat Keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Lurah dan diketahui oleh Camat setempat;atau
- Surat Keterangan kematian atau pemeriksaan jenazah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit; atau
- Akta keterangan kematian yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil setempat; atau
- Certificate of death atau dokumen lainnya (jika nasabah meninggal di luar negeri) dan dilegalisir oleh Kedubes; atau
- Penetapan Pengadilan Negeri.
- Bukti Kewarganegaraan Nasabah:
- Kartu Tanda Penduduk bagi WNI; atau
- Akta Penetapan Pengadilan tentang status kewarganegaraan; atau
- Paspor; atau
- Dokumen bukti kewarganegaraan lainnya.
- Bukti Identitas Ahli Waris:
- Kartu Tanda Penduduk bagi WNI; atau
- Paspor; atau
- Surat Izin Mengemudi (SIM); atau
- Dokumen bukti identitas lainnya.
- Dokumen tambahan yang diperlukan sebagai bukti pendukung Ahli Waris berupa salinan akta nikah pewaris atau dokumen bukti pernikahan lainnya atau Akta Kelahiran atau surat Kenal Lahir Ahli Waris, Kartu Keluarga Pewaris dan Ahli Waris.
Selain itu, dalam proses pencairan dana Pewaris, seluruh Ahli Waris harus hadir menandatangani formulir penutupan rekening dan pencairan dana yaitu Deposito dan Rekening atas nama Pewaris. Pencairan dana dilakukan ke salah satu rekening Ahli Waris yang telah diberikan kuasa dari seluruh Ahli Waris; Menimbang bahwa dari bukti T.II-1, tidak semua ahli waris dari Simon Izak Matullessya dan Augustien Jenny Juliana Matullessya menandatangani surat kuasa. Hanya para Penggugat yang menandatangani surat kuasa sedangkan Tergugat I tidak menandatangani surat kuasa;
Menimbang bahwa dengan demikian, para Penggugatlah yang tidak bisa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Tergugat II sehingga Tergugat II tidak mencairkan uang yang terdapat dalam deposito maupun Tabungan dari Simon Izak Matullessya tersebut;
Menimbang bahwa tindakan Tergugat II yang tidak langsung mencairkan dana milik pewaris kepada Para Penggugat juga didasarkan pada prinsip kehati-hatian (prudential principle) dan kewajiban menjaga kerahasiaan bank sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
Menimbang bahwa dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Perbankan ditegaskan bahwa bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Oleh karenanya, Tergugat II memiliki hak dan kewajiban hukum untuk tidak memberikan informasi simpanan atau melakukan pemindahbukuan/pencairan dana nasabah yang telah meninggal dunia kepada pihak ketiga (termasuk ahli waris) sebelum seluruh persyaratan administratif keahliwarisan terpenuhi secara sah dan lengkap, guna menghindari risiko sengketa hukum di kemudian hari yang dapat merugikan nasabah maupun bank itu sendiri;
Menimbang bahwa sepanjang Para Penggugat belum dapat memenuhi syarat administratif berupa surat kuasa yang ditandatangani oleh seluruh ahli waris (termasuk Tergugat I), maka tindakan Tergugat II untuk menahan pencairan dana tersebut merupakan pelaksanaan kewajiban hukum yang sah menurut prosedur perbankan, sehingga unsur 'melawan hukum' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata tidak terpenuhi secara sah dalam perkara a quo;
Menimbang bahwa meskipun Majelis Hakim berpendapat perbuatan Tergugat II yang belum mencairkan dana deposito dan tabungan bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena didasarkan pada prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking principle), namun di sisi lain, hak- hak para Penggugat dan Tergugat I sebagai ahli waris atas harta peninggalan tersebut telah nyata dan terang benderang secara hukum sebagaimana dikuatkan dalam Akta Wasiat Nomor 02 dan Akta Wasiat Nomor 73;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan satu persatu petitum para Penggugat sebagai berikut:
Menimbang bahwa terhadap petitum angka 1, Majelis Hakim akan mempertimbangkan setelah mempertimbangkan petitum-petitum lainnya;
Menimbang bahwa mengenai petitum angka 2, 3, 4 dan 5, Majelis Hakim mempertimbangkan bersama-sama karena saling berkaitan sebagai berikut:
Menimbang bahwa Majelis Hakim sudah mempertimbangkan petitum angka 2, 3, 4 dan 5 dalam pertimbangan mengenai pokok persengketaan diatas oleh karena itu dengan mengambil alih pertimbangan tersebut, petitum angka 2, 4 dan 5 beralasan hukum untuk dikabulkan sedangkan untuk petitum angka 3 beralasan hukum untuk dikabulkan dengan perbaikan redaksi;
Menimbang bahwa terhadap petitum angka 6, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang bahwa dalam petitum tersebut, para Penggugat meminta agar diberikan wewenang untuk dapat melakukan perbuatan hukum terhadap harta warisan dari Simon Izak Matullessya dan Augustien Jenny Juliana Matullessya serta mewakili Tergugat I yang mana dalam posita gugatan angka 15, 16, 17 dan 18 pada pokoknya para Penggugat menguraikan Tergugat I sebagai anak pertama (tertua) selalu bersikeras untuk melakukan pembagian atas seluruh harta peninggalan Simon Izak Matullessya dan Augustien Jenny Juliana Matullessya tersebut secara mandiri tanpa mau berpedoman pada besaran pembagian yang telah diwasiatkan oleh Para Pewaris berdasarkan pada Akta Wasiat Nomor 02, tertanggal 16 Juni 2015, dan Akta Wasiat Nomor 73, tertanggal 27 Juli 2020. Sehingga Tergugat I selalu saja tidak menyepakati untuk melakukan perbuatan hukum, baik melakukan pemecahan, pembagian, penjualan, dan sebagainya secara bersama-sama sebagai para Ahli Waris terhadap harta peninggalan. Oleh karena itu, secara hukum Para Penggugat tidak dapat melakukan perbuatan hukum apa pun tanpa adanya persetujuan dari Tergugat I yang juga sebagai salah satu Ahli Waris;
Menimbang bahwa Saksi Lient Je Richter menerangkan bahwa dahulu sempat terjadi keributan saat berada di kantor notaris yaitu pada 21 Desember 2022, dimana Tergugat I marah-marah dan mengamuk juga menjelaskan menanyakan soal perhiasan ibunya. Menurut sepengetahuan saksi Lient Je Richter, sebelum orang tuanya meninggal pernah bercerita kepada saksi bahwa Tergugat I sudah pernah menerima bagiannya duluan, tapi sepertinya Tergugat I minta lagi. Saksi Lient Je Richter juga mengetahui permasalahan yang terjadi dalam perkara ini yaitu terkait warisan dimana Tergugat I tidak mau kerjasama untuk membagi rata harta warisan peninggalan orang tuanya Alm. Simon Izak Matullessya dan Augustien Jenny Juliana Matullessya, karena menolak untuk tanda tangan;
Menimbang bahwa keterangan Saksi Lient Je Richter tersebut tidak didukung dengan bukti yang lain baik itu surat maupun saksi. Keterangan seorang saksi yang tidak didukung dengan keterangan saksi yang lain atau dengan bukti yang lain tidak dapat dipercaya. Hal ini diatur dalam Pasal 169 HIR. Oleh karena itu, keterangan Saksi Lient Je Richter haruslah dikesampingkan;
Menimbang bahwa dengan demikian, para Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa Tergugat I selalu bersikeras untuk melakukan pembagian atas seluruh harta peninggalan Simon Izak Matullessya dan Augustien Jenny Juliana Matullessya tersebut secara mandiri tanpa mau berpedoman pada besaran pembagian yang telah diwasiatkan oleh Para Pewaris berdasarkan pada Akta Wasiat Nomor 02, tertanggal 16 Juni 2015, dan Akta Wasiat Nomor 73, tertanggal 27 Juli 2020 juga tidak bisa membuktikan Tergugat I selalu saja tidak menyepakati untuk melakukan perbuatan hukum, baik melakukan pemecahan, pembagian, penjualan, dan sebagainya secara bersama-sama sebagai para Ahli Waris terhadap harta peninggalan;
Menimbang bahwa oleh karena itu, petitum angka 6 ini tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak;
Menimbang bahwa mengenai petitum angka 7, 8 dan 9, Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara bersama-sama karena saling berkaitan sebagai berikut:
Menimbang bahwa sebagaimana pertimbangan mengenai pokok persengketaan di atas, Majelis Hakim menyatakan bahwa Tergugat II tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Tergugat II tidak menyerahkan uang deposito dan Tabungan milik Simon Izak Matullessya semata-mata karena para Penggugat tidak dapat memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Tergugat II. Oleh karena itu, petitum 7 dan 9 tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak; Menimbang bahwa dari bukti T.II-2, para Penggugat dapat melihat besaran uang dari rekening deposito dan Tabungan atas nama Simon Izak Matullessya dan dalam jawaban Tergugat II disebutkan bahwa telah terjadi pertemuan antara Tergugat II dan para Penggugat di Bank Mandiri Jatinegara Timur pada tanggal 20 Oktober 2025 yang pada intinya di pertemuan tersebut Tergugat II menyampaikan bahwa untuk proses pencairan harus disetujui oleh semua Ahli Waris dan terkait dengan Informasi Saldo Deposito dan Tabungan Pewaris, Permohonan dari para Penggugat telah Tergugat II terima pada waktu pertemuan dengan para Penggugat di Bank Mandiri Jatinegara dan sesuai dengan keinginan dari Pihak para Penggugat dan telah Tergugat II sampaikan informasi mengenai Saldo Deposito dan Tabungan Pewaris kepada Para Penggugat pada saat dilakukannya proses Mediasi;
Menimbang bahwa dengan demikian, petitum angka 8 tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak;
Menimbang bahwa selanjutnya mengenai petitum angka 10 yang meminta agar Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini menurut Majelis Hakim sudah merupakan kewajiban bagi para pihak yang terkait dalam perkara ini untuk tunduk dan patuh terhadap putusan yang telah dijatuhkan. Oleh karena itu, petitum ini beralasan hukum untuk dikabulkan;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat gugatan para Penggugat dapat dikabulkan untuk sebagian; Menimbang bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan sebagian yang mana petitum yang dikabulkan hanyalah petitum yang bersifat declaratoir yaitu putusan yang bersifat menerangkan atau menegaskan suatu keadaan hukum yang sah sedangkan petitum penghukuman yang dikabulkan hanyalah penghukuman bagi para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk tundak dan patuh terhadap perkara ini maka menurut Majelis Hakim tidak tepat apabila Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Majelis Hakim berpendapat bahwa lebih tepat apabila para Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang bahwa dengan demikian petitum angka 11 tidak beralasan hukum oleh karena itu harus ditolak;
Memperhatikan Pasal 1365 KUHPerdata dan peraturan-peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Tergugat I adalah ahli waris dari Simon Izak Matullessya dan Augustien Jenny Juliana Matullessya;
- Menyatakan harta warisan dari Simon Izak Matullessya dan Augustien Jenny Juliana Matullessya berupa
- Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 2552/Duren Sawit seluas 745 m2 atas nama Dokter Simon Izak Matullessya yang terletak di Kelurahan Duren Sawit, Perkav. AL. Blok D.2. Kav. Nomor 18, Jalan Selat Berhala, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur berikut segala sesuatu yang ditanam, ditempatkan dan bangunan yang didirikan di atas tanah tersebut;
- Surat deposito berjangka nomor seri AE 197751 dengan nomor rekening 0060205094869 atas nama Dr. S.I. Matullessya sebesar Rp1.000.000.000,00(satu milyar rupiah);
- Uang dalam tabungan dengan nomor rekening 0060085003410 atas nama Dr. S.I. Matullessya dengan saldo terakhir per tanggal 27 Januari 2026 sebesar Rp182.749.114,00(seratus delapan puluh dua juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu seratus empat belas rupiah);
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum terhadap:
- Akta Wasiat Nomor 02 tertanggal 16 Juni 2015;
- Akta Wasiat Nomor 73 tertanggal 27 Juli 2020;
- Akta Pernyataan Ahli Waris Nomor 55 tertanggal 21 Desember 2022;
- Menyatakan pembagian atas harta warisan tersebut dilakukan sesuai dengan Akta Wasiat Nomor 2 tertanggal 16 Juni 2015 dan Akta Wasiat Nomor 73 tertanggal 27 Juli 2020 kepada para Penggugat dan Tergugat I masing-masing sebesar ¼(satu per empat) bagian yang seluruhnya dibagi setelah dikurangi segala biaya yang timbul karena pembagian tersebut atau karena penjualan (pajak-pajak dan lain-lain biaya penjualan);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.234.000,00(dua juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
- Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2026, oleh kami, Elizabeth Prasasti Asmarani, S.H., sebagai Hakim Ketua, Murdian Ekawati, S.H., M.H. dan Melia Nur Pratiwi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut telah diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2026, oleh Hakim Ketua didampingi oleh para Hakim Anggota, dan dengan dihadiri oleh Khairuddin, S.H., sebagai Panitera Pengganti dan telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari itu juga dihadiri oleh para Penggugat dan Tergugat II tanpa dihadiri oleh Tergugat I, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat
- II.
Perincian Biaya Perkara:
- Biaya Pendaftaran
Jumlah : : : : : : : : Rp 30.000,00 Rp 100.000,00 Rp 599.000,00 Rp 80.000,00 Rp1.200.000,00 Rp 205.000,00 Rp 10.000,00 Rp 10.000,00 Rp2.234.000,00 (dua juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) - Biaya
proses/administrasi - Panggilan
- PNBP
- Pemeriksaan setempat
- Penggandaan
- Materai
- Redaksi