885/Pdt.G/2025/PN Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 885/Pdt.G/2025/PN Sby
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Plaintiff (3)
Defendants / Respondents (10)
Responding side
Defendant (10)
MENGADILI : Mengabulkan eksepsi kewenangan MENGADILI yang diajukan oleh Tergugat VI; Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa dan MENGADILI perkara Nomor 885/Pdt G/2025/PN Sby ; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.550.000,00(satu juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 885/Pdt.G/2025/PN Sby
Daftar Pihak
Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara perdata, telah menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
ENNY KADARWATI, Tempat/Tgl. Lahir Surabaya, 05-05-1984, Alamat Praban Wetan VI/1 Surabaya, RT. 006, RW. 010 Kel. Alon Alon Contong, Kec. Bubutan, Kota Surabaya, Pekerjaan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I
VICTOR NUARI SUMARSONO, Tempat/Tgl. Lahir Surabaya, 04-01-1989, Alamat Wisata Bukit Mas E-3/9, RT. 002, RW. 007, Kel. Lidah Wetan, Kec. Lakar Santri, Kota Surabaya, Pekerjaan Karyawan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT II
RIZKY KURNIAWAN SUMARSONO, Tempat/Tgl. Lahir Surabaya, 28-04-1993, Alamat Simo Rejo Timur 1/37 RT. 001, RW. 003, Kel. Simomulyo, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya. Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT III
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya Krisdiyansari Kuncoro Retno.S.H., Ariestya Bismantoro, S.H beralamat di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum AWS & PARTNER LAW FIRMβ,Graha Bukopin Lantai 12, Jalan Panglima Sudirman No.10-18 Surabaya, Surat Kuasa ini telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 19 Agustus 2025 Nomor: 3794HK/VIII/2025, selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT;
Lawan:
ANTON SUMARSONO, Alamat Simo Rejo Timur 1/37 RT. 001, RW. 003, Kel. Simomulyo, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya., Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I;
YETI, Alamat Simo Rejo Timur 1/37 RT. 001, RW. 003, Kel. Simomulyo, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya, Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II;
EKO SUNTORO, Alamat Sono Indah 6/19-A RT. 004, RW. 003, Kel. Sonokwijenan, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya, Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III;
MONIK LESTIANI, Alamat Sono Indah 6/19-A RT. 004, RW. 003, Kel. Sonokwijenan, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya., Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IV;
PT. BANK DANAMON INDONESIA, Alamat Jl. Gubernur Suryo No.12, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh Herry Hykmanto, Rita Mirasari keduanya swasta, bertindak dalam jabatannya masing-masing selaku Direktur bertindak untuk dan atas nama Direksi mewakili Bank Danamon, dengan ini memberikan kuasa tanpa hak substitusi kepada Satyo Haryo Wibisono, Rusli H Wasilu dkk kesemuanya sebagai para karyawan Bank Danamon berdasarkan Surat Kuasa No.SK-HKM-379 tanggal 8 September 2025, Surat Kuasa ini telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 16 September 2025 Nomor: 4400/HK/IX/2025, dan BEDDY EKO PRASETYO,SH., IKO KURNIAWAN, SH, M.Hum.,BENNY ABADI, SH dan CRESSIDA MUTIARA PUSPITASARI, SH., Para Advokat pada Law Firm Beddy & Partners, Advocate-Legal Consultant-Curator berkantor di Jalan babatan Indah B5/06, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 27 Oktober 2025 Surat Kuasa ini telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 30 Oktober 2025 Nomor : 5448/HK/X/2025Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT V;
KEPALA KANTOR OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) PROVINSI JAWA TIMUR, Alamat Jl. Gubernur Suryo No.28-30, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh Ivo Pardamean S, selaku pegawai OJK berdasarkan Surat Tugas Nomor ST- 2200/MS.313/2025 tanggal 15 September 2025, dan diwakili oleh Anton
Purba, Ceceh Hariantod kk berdasarkan Surat Kuasa Nomor: SKU- 318/D.01/2025 tanggal 4 september 2025 Selanjutnya disebut sebagai: TERGUGAT VI;
UD. BAHTERA, Alamat: Jl. Simorejo Timur I/37 Surabaya, Selanjutnya disebut sebagai: TERGUGAT VII
KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KOTA SURABAYA, Alamat Jl. Indrapura No. 5 Surabaya, dalam hal ini memberikan kuasa kepada ALOYSIUS YANIS DHANIARTO, MARIA LUCIA CLAMAMERIA,dkk, semuanya mengambil domisili hukum di Kantor Biro Advokasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, beralamat di Gedung Djuanda I lantai 15 Kementerian Keuangan, Jalan Dr. Wahidiin Nomor 1 Jakarta Pusat, untuk Bersama-sama atau sendiri- sendiri mewakili Negara Republik Indonesia c.q Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan RI cq. Kantor Wilayah(kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur cq, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kota Surabaya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-629/MK/SJ/2025 tanggal 1 September 2025, Surat Kuasa ini telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 4 September 2025 Nomor: 4202/HK/IX/2025 Selanjutnya disebut sebagai: TERGUGAT VIII;
KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA KOTA SURABAYA, Alamat Jalan Taman Puspa Raya No.10, Kel. Sambikerep, Kec. Sambikerep, Kota Surabaya, Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya Zippo Surya Anggara Putra, S.H., Triyaningsih, S.H., dan Iga Purwanti, S.H beralamat kantor di Jalan Taman Puspa Raya No.10, Kel. Sambikerep, Kec. Sambikerep, Kota Surabaya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 4649/SKK/35.78/XI/2025 tanggal 4 November 2025, Surat Kuasa ini telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 5 November 2025 Nomor: 5550/NK/XI/2025 Selanjutnya disebut sebagai: TERGUGAT IX
KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA KABUPATEN GRESIK, Alamat Jl. Dr. Wahidin
Sudirohusodo No.234, Kembangan, Dahanrejo, Kec. Kebomas, Kabupaten Gresik, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dedy Christywan Elyas,S.H.,M.H., Ayu Adhira Kartika S.H dkk berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 5422/SKK/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025, Selanjutnya disebut sebagai: TERGUGAT X;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan; Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 7 Agustus 2025 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 12 Agustus 2025 dalam Register Nomor 885/Pdt.G/2025/PN Sby, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
I. POSITA
- Bahwa PARA PENGGUGAT merupakan anak kandung dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang lahir dari pernikahan antara keduanya.
- Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT III adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan sebagaimana tercantum yakni:
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2403/Kel. Lidah Wetan, Kec. Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur. Atas nama Eko Suntoro. Luas 332 M2. Lokasi Wisata Bukit Mas Blok E3-09 (Cluster Luxemburg) Surabaya.
- Sertipikat Hak Milik No. 149/Desa. Mojotengah, Kec. Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Atas nama Anton Sumarno. Luas 2330 M2. Lokasi Raya Mojotengah 170 Menganti Gresik.
- Sertipikat Hak Milik No. 2540/Kel. Simomulyo, Kec. Tandes, Kota Surabaya, Jawa Timur. Atas nama Anton Sumarno. Luas 140 M2. Lokasi Simorejo Timur I-37 Surabaya.
- Sertipikat Hak Milik No. 997/Kel. Sonokwijenan, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya, Jawa Timur. Atas nama Anton Sumarno. Luas 99 M2. Lokasi Sana Indah VI-19 Surabaya.
- Bahwa
berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 16 tertanggal 15 Februari 2013 yang dibuat antara TERGUGAT I dan TERGUGAT V yang dibuat dihadapan Notaris Agustina Amalia,S.H. pada intinya menyatakan: TERGUGAT V akan memberikan fasilitas kredit kepada TERGUGAT I dengan jumlah pinjaman pokok sebesar Rp. 4.700.000.000,- (empat miliar tujuh ratus juta rupiah) dengan menjaminkan sertipikat yakni:- Sertipikat Hak Milik No. 149/Desa. Mojotengah, Kec. Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Atas nama Anton Sumarno. Luas 2330 M2. Lokasi Raya Mojotengah 170 Menganti Gresik.
- Sertipikat Hak Milik No. 997/Kel. Sonokwijenan, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya, Jawa Timur. Atas nama Anton Sumarno. Luas 99 M2. Lokasi Sana Indah VI-19 Surabaya.
- Sertipikat Hak Milik No. 2540/Kel. Simomulyo, Kec. Tandes, Kota Surabaya, Jawa Timur. Atas nama Anton Sumarno. Luas 140 M2. Lokasi Simorejo Timur I-37 Surabaya.
- Bahwa selanjutnya Berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 117 tertanggal 27 April 2018 yang dibuat antara TERGUGAT I dan TERGUGAT V yang dibuat dihadapan Notaris Evy Retno Budiarty,S.H.,M.H. pada intinya menyatakan: TERGUGAT V akan memberikan fasilitas kredit kepada TERGUGAT I dengan jumlah pinjaman pokok sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah) dengan menjaminkan sertipikat yakni:
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2403/Kel. Lidah Wetan, Kec. Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur. Atas nama Eko Suntoro. Luas 332 M2. Lokasi Wisata Bukit Mas Blok E3-09 (Cluster Luxemburg) Surabaya.
- Sertipikat Hak Milik No. 149/Desa. Mojotengah, Kec. Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Atas nama Anton Sumarno. Luas 2330 M2. Lokasi Raya Mojotengah 170 Menganti Gresik.
- Sertipikat Hak Milik No. 2540/Kel. Simomulyo, Kec. Tandes, Kota Surabaya, Jawa Timur. Atas nama Anton Sumarno. Luas 140 M2. Lokasi Simorejo Timur I-37 Surabaya.
- Sertipikat Hak Milik No. 997/Kel. Sonokwijenan, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya, Jawa Timur. Atas nama Anton Sumarno. Luas 99 M2. Lokasi Sana Indah VI-19 Surabaya.
- Bahwa berdasarkan dua perjanjian kredit tersebut, total fasilitas kredit yang diberikan oleh TERGUGAT V kepada TERGUGAT I adalah sebesar Rp10.700.000.000,- (sepuluh miliar tujuh ratus juta rupiah)
- Bahwa faktanya TERGUGAT I tanpa persetujuan dari PARA PENGGUGAT telah menjaminkan sertifikat tanah dan bangunan milik keluarga kepada TERGUGAT V, PT. Bank Danamon Indonesia Tbk., sebagai jaminan utang.
- Bahwa saat ini obyek tanah dan bangunan a quo dipergunakan sebagai rumah kediaman PARA PENGGUGAT sebagai anak TERGUGAT I dan bergantung pada rumah tersebut secara fisik.
- Bahwa PARA PENGGUGAT tidak pernah memberikan persetujuan maupun kuasa kepada TERGUGAT I untuk menjaminkan objek tanah tersebut, yang dalam hal ini sebagian merupakan bagian dari hak waris PARA PENGGUGAT yang belum dibagi.
- Bahwa tanah dan bangunan a quo merupakan harta bersama keluarga, sehingga PARA PENGGUGAT sebagai anggota keluarga memiliki kepentingan hukum atas harta tersebut.
- Bahwa tindakan TERGUGAT I dalam menggunakan dan menjaminkan objek tanah yang termasuk bagian dari warisan secara sepihak merupakan bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, karena telah merugikan hak hukum PARA PENGGUGAT sebagai ahli waris sah.
- Bahwa dengan adanya sengketa waris, maka lelang atas objek jaminan tersebut seyogianya ditunda sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap demi melindungi hak-hak PARA PENGGUGAT yang sedang diperjuangkan.
- Bahwa demi menyelamatkan objek-objek tanah yang kini dijaminkan dan akan dilelang tersebut, PARA PENGGUGAT dengan itikad baik bersedia dan siap untuk melakukan pelunasan atas kewajiban kredit sejumlah Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) kepada TERGUGAT V atau pihak kreditur, dengan catatan bahwa lelang dibatalkan dan objek tidak dialihkan kepada pihak ketiga.
- Bahwa ternyata TERGUGAT I tidak dapat mengembalikan pinjaman beserta bunga dan dendanya sebesar dan diklasifikasikan sebagai kredit macet sehingga obyek jaminan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT III telah dilelang untuk pelunasan utang.
- Bahwa Tergugat V dalam memberikan fasilitas kredit sebagaimana Perjanjian Kredit tertanggal 15 Februari 2013 dan Perjanjian Kredit tertanggal 27 April 2018 yang dibuat oleh TERGUGAT V seharusnya memperhatikan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KMK.06/2003 yang pada intinya Kewajiban pokok dari lembaga bank dalam Prinsip Mengenal Nasabah terdiri dari 4 (empat):
- Menetapkan kebijakan penerimaan nasabah;
- Menetapkan kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi nasabah;
- Menetapkan kebijakan dan prosedur pemantauan terhadap rekening dan transaksi nasabah;
- Menetapkan kebijakan dan prosedur manajemen risiko.
Bahwa faktanya TERGUGAT V tidak menerapkan prinsip-prinsip tersebut diatas, hal ini dibuktikan dengan TERGUGAT V tidak melakukan verifikasi yang ketat (extensive due diligence) yaitu TERGUGAT V gagal memverifikasi dengan ketat latar belakang dan kegiatan usaha yang dijalankan oleh TERGUGAT I sehingga mengakibatkan gagal bayar terhadap utang.
Dengan demikian tindakan TERGUGAT V yang tidak menerapkan prinsip-prinsip mengenal nasabah terhadap pinjaman utang TERGUGAT I yang mengakibatkan gagal bayar sehingga mengakibatkan obyek tanah dan bangunan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT III telah dilelang merupakan perbuatan melanggar hukum sehingga Perjanjian Kredit tertanggal 15 Februari 2013 dan Perjanjian Kredit tertanggal 27 April 2018 yang dibuat oleh Tergugat V harus dinyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Bahwa dalam proses lelang yang telah dilakukan oleh Tergugat VIII, aset tersebut dijual dengan harga jauh di bawah nilai wajar, sedangkan nilai pasar aset tersebut tidak berdasarkan appraisal. Harga jual aset dalam lelang menunjukkan adanya indikasi ketidakadilan dan kerugian bagi Penggugat.
- Bahwa akibat dari perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT, PARA PENGGUGAT menderita kerugian materiil berupa Biaya pengurusan masalah tersebut termasuk biaya akomodasi dan transportasi sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
- Bahwa selain kerugian materiil PARA PENGGUGAT juga mengalami kerugian immateriil karena PARA PENGGUGAT telah mengorbankan tenaga dan pikiran karena tidak bisa memperoleh dan menikmati obyek tanah dan bangunan yang merupakan haknya yang tidak bisa dinilai secara materiil, namun jika dinilai dengan uang maka kerugian immateriil yang diderita oleh PARA PENGGUGAT ditentukan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
- Bahwa demikian pula tindakan TERGUGAT I yang tanpa persetujuan menjaminkan harta waris yang belum dibagi berupa obyek tanah dan bangunan a quo sehingga mengakibatkan obyek tanah dan bangunan a quo dilelang adalah merupakan perbuatan melanggar hukum yang merugikan Penggugat.
- Bahwa akibat dari perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I, PARA PENGGUGAT menderita kerugian materiil dan immaterial dengan perincian sebagai berikut:
- Kerugian materiil berupa Biaya pengurusan masalah tersebut termasuk biaya akomodasi dan transportasi sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk itu PARA TERGUGAT secara tanggung renteng berkewajiban membayar kepada PARA PENGGUGAT.
- Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), PARA TERGUGAT secara tanggung renteng berkewajiban membayar kepada PARA PENGGUGAT.
- Bahwa oleh karena tindakan PARA TERGUGAT telah menimbulkan kerugian bagi PARA PENGGUGAT, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1365 BW, PARA TERGUGAT diwajibkan secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT, dan membayar kerugian immaterial secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT.
- Bahwa, untuk menjamin agar PARA TERGUGAT mematuhi isi putusan ini, PARA PENGGUGAT mohon agar PARA TERGUGAT dijatuhi hukuman membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada PARA PENGGUGAT untuk setiap harinya keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini;
- Bahwa agar tidak terjadi peralihan hak sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka agar gugatan ini tidak menjadi siasia, mohon majelis hakim meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas jaminan yang dijaminkan ke TERGUGAT V yaitu seluruh 4 sertifikat atas nama Tergugat I dan Tergugat III yakni:
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2403/Kel. Lidah Wetan, Kec. Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur. Atas nama Eko Suntoro. Luas 332 M2. Lokasi Wisata Bukit Mas Blok E3-09 (Cluster Luxemburg) Surabaya.
- Sertipikat Hak Milik No. 149/Desa. Mojotengah, Kec. Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Atas nama Anton Sumarno. Luas 2330 M2. Lokasi Raya Mojotengah 170 Menganti Gresik.
- Sertipikat Hak Milik No. 2540/Kel. Simomulyo, Kec. Tandes, Kota Surabaya, Jawa Timur. Atas nama Anton Sumarno. Luas 140 M2. Lokasi Simorejo Timur I-37 Surabaya.
- Sertipikat Hak Milik No. 997/Kel. Sonokwijenan, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya, Jawa Timur. Atas nama Anton Sumarno. Luas 99 M2. Lokasi Sana Indah VI-19 Surabaya.
- Bahwa demi terciptanya keadilan, perlindungan hukum, serta untuk menghindari kerugian yang lebih besar, sangat beralasan secara hukum bagi Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan lelang tidak sah atau setidaknya menunda pelaksanaan lelang sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap
- Bahwa, oleh karena gugatan ini diajukan berdasarkan pada bukti otentik dan akurat, maka PARA PENGGUGAT mohon agar putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (Uitvoorbaar bij Voorraad);
II. PETITUM
Bahwa, berdasarkan seluruh uraian Posita tersebut di atas, PARA PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT mempunyai hak atas harta warisan yang belum dibagi terhadap tanah dan bangunan sebagaimana:
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2403/Kel. Lidah Wetan, Kec. Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur. Atas nama Eko Suntoro. Luas 332 M2. Lokasi Wisata Bukit Mas Blok E3-09 (Cluster Luxemburg) Surabaya.
- Sertipikat Hak Milik No. 149/Desa. Mojotengah, Kec. Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Atas nama Anton Sumarno. Luas 2330 M2. Lokasi Raya Mojotengah 170 Menganti Gresik.
- Sertipikat Hak Milik No. 2540/Kel. Simomulyo, Kec. Tandes, Kota Surabaya, Jawa Timur. Atas nama Anton Sumarno. Luas 140 M2. Lokasi Simorejo Timur I-37 Surabaya.
- Sertipikat Hak Milik No. 997/Kel. Sonokwijenan, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya, Jawa Timur. Atas nama Anton Sumarno. Luas 99 M2. Lokasi Sana Indah VI-19 Surabaya.
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
- Menyatakan Perjanjian Kredit tertanggal 15 Februari 2013 dan Perjanjian Kredit tertanggal 27 April 2018 adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan bahwa prosedur lelang terhadap objek tanah dan bangunan a quo yakni:
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2403/Kel. Lidah Wetan, Kec. Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur. Atas nama Eko Suntoro. Luas 332 M2. Lokasi Wisata Bukit Mas Blok E3-09 (Cluster Luxemburg) Surabaya.
- Sertipikat Hak Milik No. 149/Desa. Mojotengah, Kec. Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Atas nama Anton Sumarno. Luas 2330 M2. Lokasi Raya Mojotengah 170 Menganti Gresik.
- Sertipikat Hak Milik No. 2540/Kel. Simomulyo, Kec. Tandes, Kota Surabaya, Jawa Timur. Atas nama Anton Sumarno. Luas 140 M2. Lokasi Simorejo Timur I-37 Surabaya.
- Sertipikat Hak Milik No. 997/Kel. Sonokwijenan, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya, Jawa Timur. Atas nama Anton Sumarno. Luas 99 M2. Lokasi Sana Indah VI-19 Surabaya.
Adalah cacat hukum dan tidak sah.
- Menyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap hasil lelang objek sengketa.
- Menghukum TERGUGAT V dan/atau TERGUGAT VIII untuk menunda pelaksanaan lelang atas keempat objek jaminan sampai dengan selesainya proses pembagian hak waris yang sah berdasarkan hukum dan/atau telah adanya putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo.
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT bersedia melunasi kewajiban kredit kepada TERGUGAT V sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) guna menyelamatkan empat objek jaminan tersebut;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada PARA PENGGUGAT uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada PARA PENGGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) untuk masing-masingnya sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) kepada PARA PENGGUGAT untuk setiap harinya keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan;
- Menyatakan isi putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoorbaar bij Vooraad);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara Atau jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil β adilnya (Ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Penggugat, Tergugat V dan Tergugat VI, Tergugat IX dan Tergugat X hadir kuasanya tersebut, sedang Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat VII dan Tergugat VIII, tidak hadir dipersidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Erick Marcelino Papilaya, S.H., CPM, Mediator pada Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 14 Oktober 2025, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Para Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut Para Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
Kuasa Tergugat V memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
A. IN CASU PARA PENGGUGAT TIDAK MEMPUNYAI LEGAL STANDING UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN
- Bahwa dalam Gugatan a quo yang nyata-nyata didasarkan pada Perjanjian Kredit Nomor: 16 tertanggal 15 Februari 2013 yang dibuat antara TERGUGAT III dan TERGUGAT V yang dibuat dihadapan Notaris AGUSTINA AMALIA, S.H. (vide Posita Para Penggugat nomor 3) dan Perjanjian Kredit Nomor: 117 tertanggal 27 April 2018, dibuat dan ditandatangani oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT V, dihadapan Notaris EVY RETNO BUDIARTY, S.H., M.H. (vide Posita Para Penggugat nomor
- , maka nyata-nyata Para Penggugat tidak memiliki legal standing untuk menggugat karena Para Penggugat bukan sebagai pihak dalam Perjanjian-Perjanjian tersebut, melainkan hanya para ahli waris, yang mana pada faktanya pun Tergugat I masih hidup, sehingga kedudukan waris bagi para ahli waris tersebut belum terjadi. Dengan kata lain, dalam perkara a quo yang memiliki hubungan hukum ialah masing-masing dari Tergugat I dan Tergugat III dengan Tergugat V, sedangkan Para Penggugat tidak pernah ada hubungan hukum dengan Tergugat V.
- Bahwa selanjutnya, Para Penggugat yang mendalilkan adanya hak waris karena mengaku sebagai anak dari Tergugat I dan Tergugat II (vide Posita Para Penggugat nomor 1), maka dalil tersebut secara hukum tidak dapat membenarkan dirinya sebagai Para Penggugat dalam Gugatan a quo karena permasalahan hak waris tersebut adalah urusan internal antara Para Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II, terlebih lagi Tergugat I dan Tergugat II selaku orangtua dari Para Penggugat masih hidup, sehingga kedudukan waris belum terjadi atau beralih kepada Para Penggugat.
- Dengan demikian berdasarkan uraian Tergugat V di atas, patut bagi Majelis Hakim yang Mulia untuk menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvakelijke Verklaard).
B. GUGATAN PARA PENGGUGAT PREMATUR (EXCEPTIO DILATORIA)
- Bahwa Para Penggugat mendalilkan objek perkara a quo merupakan bagian dari hak waris (hak waris) Para Penggugat yang belum dibagi sebagaimana dalil posita pada nomor 8 dan 10 Gugatan.
- Selain itu, di dalam tuntutan petitumnya nomor 2 menuntut βMenyatakan PARA PENGGUGAT mempunyai hak atas harta warisanβ¦β dan petitum nomor 7 yang menuntut ββ¦ menunda pelaksanaan lelang atas keempat objek jaminan sampai dengan selesainya proses pembagian hak waris yang sahβ¦β.
- Bahwa merujuk pada dalil posita dan petitum pada gugatan, Para Penggugat telah mengaitkan gugatan dengan tuntutan waris, yang mana seolah-olah pewaris dari Para Penggugat (in casu Tergugat I dan Tergugat II) telah meninggal dunia. Padahal faktanya sampai saat Jawaban ini dibuat, Tergugat I dan Tergugat II selaku orangtua Para Penggugat masih hidup
- Berdasarkan hal tersebut di atas, gugatan Para Penggugat cacat formil karena Prematur (exceptio dilatoria) yang dimana Para Penggugat mendalilkan dan meminta dalam petitumnya terkait dengan pembagian hak waris atas jaminan yang ada pada Tergugat V.
- Bahwa M. Yahya Harahap dalam Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan menyatakan gugatan prematur diartikan sebagai gugatan yang diajukan masih terlampau dini (hal. 457). Sifat atau keadaan prematur melekat pada:
- batas waktu untuk menggugat sesuai dengan jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian belum sampai; atau
- batas waktu untuk menggugat belum sampai, karena telah dibuat penundaan pembayaran oleh kreditur atau berdasarkan kesepakatan antara kreditur dan debitur.
- Berdasarkan uraian dan teori di atas, in casu peralihan waris dari Tergugat I dan Tergugat II selaku pewaris ke Para Penggugat selaku ahli waris belum terjadi, sehingga gugatan Para Penggugat mengandung gugatan yang prematur (exceptio dilatoria). Dengan demikian patut bagi Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mentakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvakelijke verklaard).
C. GUGATAN PARA PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIBEL) KARENA MENCAMPURADUKKAN GUGATAN PMH DENGAN WARIS.
- Bahwa setelah Tergugat V membaca dan mencermati dalil Gugatan Para Penggugat secara keseluruhannya, Gugatan Para Penggugat dimaksud dapat dikategorikan sebagai Gugatan yang kabur atau Obscuur libel.
- Bahwa sangat beralasan Tergugat V mendalilkan Gugatan Para Penggugat yang kabur atau Obscuur Libel karena:
2.1. Perihal Gugatan a quo adalah Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum, namun pada bagian PETITUM Para Penggugat pada nomor 2 ialah βMenyatakan PARA PENGGUGAT mempunyai hak atas harta warisan yang belum dibagi terhadap tanah dan bangunanβ¦β. Hal mana Gugatan Para Penggugat nyatanya membingungkan karena telah mencampuradukkan antara permasalahan harta warisan (yang notabene merupakan urusan Internal Para Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II) dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang timbul dari Perjanjian Kredit Nomor: 16 tertanggal 15 Februari 2013 yang dibuat antara TERGUGAT III dan TERGUGAT V yang dibuat dihadapan Notaris AGUSTINA AMALIA, S.H. (vide Posita Para Penggugat nomor 3) dan Perjanjian Kredit Nomor: 117 tertanggal 27 April 2018 yang dibuat antara TERGUGAT I dan TERGUGAT V yang dibuat dihadapan Notaris EVY RETNO BUDIARTY, S.H., M.H. (vide Posita Para Penggugat nomor 4) terlebih lagi Para Penggugat bukan sebagai pihak dalam Perjanjian tersebut. 2.2. Dalam Petitum Para Penggugat nomor 4 yakni βMenyatakan Perjanjian Kredit tertanggal 15 Februari 2013 dan Perjanjian Kredit tertanggal 27 April 2018 adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnyaβ merupakan tuntutan yang tidak jelas dasar maupun argumentasi hukum nya terlebih lagi Para Penggugat bukan sebagai pihak dalam Perjanjian tersebut.
2.3. Dari formulasi Gugatan Para Penggugat justru menimbulkan keracuan, bahwasannya kategori Gugatan a quo merupakan Gugatan Waris ataukah Gugatan perbuatan melawan hukum? karena nyata-nyata Para Penggugat yang mendalilkan adanya hak waris (padahal kedua orang tua nya masih hidup dan malah didudukkan masing-masing sebagai Tergugat I dan Tergugat II). Kemudian menyinggung adanya Perjanjian Kredit Nomor: 16 tertanggal 15 Februari 2013 yang dibuat ditandatangani antara TERGUGAT III dan TERGUGAT V dihadapan Notaris AGUSTINA AMALIA, S.H. (vide Posita Para Penggugat nomor 3) dan Perjanjian Kredit Nomor: 117 tertanggal 27 April 2018 dibuat dan ditandatngani antara TERGUGAT I dan TERGUGAT V, dihadapan Notaris EVY RETNO BUDIARTY, S.H., M.H. (vide Posita Para Penggugat nomor 4) padahal Para Penggugat bukan sebagai pihak dalam Perjanjian tersebut.
2.4. Terkait Posita Para Penggugat pada nomor 6 yang mendalilkan βBahwa faktanya TERGUGAT I tanpa persetujuan dari PARA PENGGUGAT telah menjaminkan sertifikat tanah dan bangunan milik keluarga kepada TERGUGAT V, PT.
Bank Danamon Indonesia Tbk., sebagai jaminan utang.β dan Posita Para Penggugat pada nomor 8 yang mendalilkan βBahwa PARA PENGGUGAT tidak pernah memberikan persetujuan maupun kuasa kepada TERGUGAT I untuk menjaminkan objek tanah tersebut, yang dalam hal ini sebagian merupakan bagian dari hak waris PARA PENGGUGAT yang belum dibagiβ, maka semakin membuat formulasi gugatan Para Penggugat tidak jelas karena sejatinya terkait persetujuan merupakan ranah internal keluarga antara Para Penggugat dengan Tergugat I namun anehnya malah mendudukkan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk. sebagai Tergugat V dalam Gugatan a quo. Selain itu tidak ada kewajiban pula bagi Tergugat I dan Tergugat II selaku orang tua yang hendak melakukan perbuatan hukum (in casu mengajukan fasilitas kredit) mendapatkan persetujuan terlebih dahulu kepada anak-anaknya (in casu Para Penggugat).
2.5. Terkait Posita Para Penggugat pada nomor 10 yang mendalilkan βBahwa tindakan TERGUGAT I dalam menggunakan dan menjaminkan objek tanah yang termasuk bagian dari warisan secara sepihak merupakan bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, karena telah merugikan hak hukum PARA PENGGUGAT sebagai ahli waris sah.β maka semakin membuat rancu Gugatan a quo karena dalam Gugatan a quo juga mempermasalahkan lelang dan tersebut lagi meminta agar Perjanjian Kredit tertanggal 15 Februari 2013 dan Perjanjian Kredit tertanggal 27 April 2018 adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya (vide Petitum Para Penggugat nomor 4).
2.6. Terkait Posita Para Penggugat pada nomor 11 yang mendalilkan βBahwa dengan adanya sengketa waris,β¦ dstβ¦β, dalil tersebut tidak jelas apakah yang dimaksud Gugatan a quo atau bukan? apabila yang dimaksud oleh Para Penggugat adalah Gugatan a quo, maka terbukti Gugatan Para Penggugat masuk kategori Gugatan yang kabur.
2.7. Terdapat 2 bentuk Perbuatan yakni perbuatan Melawan Hukum dan Perbuatan Melanggar Hukum yang didalilkan oleh Para Penggugat yang membuat Gugatan a quo tidak jelas yakni:
- Posita Para Penggugat pada nomor 10 mendalilkan β Bahwa tindakan TERGUGAT I dalam menggunakan dan menjaminkan objek tanah yang termasuk bagian dari warisan secara sepihak merupakan bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, karena telah merugikan hak hukum PARA PENGGUGAT sebagai ahli waris sah. β.
- Posita Para Penggugat pada nomor 14 mendalilkan β β¦.. Dengan demikian tindakan TERGUGAT V yang tidak menerapkan prinsip-prinsip mengenal nasabah terhadap pinjaman utang TERGUGAT I yang mengakibatkan gagal bayar sehingga mengakibatkan obyek tanah dan bangunan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT III telah dilelang merupakan perbuatan melanggar hukumβ¦dstβ¦ β.
Dari kedua Posita Para Penggugat tersebut menunjukkan kontradiksi yang semula awalnya terkait Perbuatan Melawan Hukum yang semula ditujukan kepada Tergugat I saja dengan dalil warisan akan tetapi disisi lain mendalilkan perbuatan Tergugat V merupakan perbuatan melanggar hukum dengan dalil tidak menerapkan prinsip mengenal nasabah.
2.8. Terkait Posita Para Penggugat pada nomor 19 yang mendalilkan βBahwa akibat dari perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I, PARA PENGGUGAT menderita kerugian materiil dan immaterial dengan perincian sebagai berikut: β¦. dst β¦.β
Tergugat V mohon perhatian kepada Yang Mulia, Majelis Hakim pemeriksa perkara, karena dalam Posita tersebut terdapat kontradiksi karena Para Penggugat yang mendalilkan adanya kerugian atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Tergugat I namun anehnya malah membebankan kerugian tersebut kepada semua Tergugat termasuk Tergugat V.
Dengan demikian, terbukti dalil Gugatan Penggugat tersebut, Kabur (Obscuur Libel).
D. GUGATAN PARA PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIBEL) KARENA INKONSISTEN DAN KONTRADIKTIF ANTARA POSITA DENGAN PETITUM
- Bahwa merujuk pada dalil gugatan, Para Penggugat mengakui adanya Perjanjian-perjanjian Kredit maupun pemberian hak tanggungan yang mengikat antara Tergugat I dan Tergugat III dengan Tergugat V (vide dalil nomor 3, 4 dan 5 gugatan), namun demikian merujuk pada petitum nomor 4 Para Penggugat menuntut agar Perjanjian-perjanjian kredit dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
- Lebih lanjut, kekacauan dan kebingungan Para Penggugat makin terlihat ketika Penggugat di satu sisinya meminta dalam petitum nomor 8 βMenyatakan bahwa PENGGUGAT bersedia melunasi kewajiban kredit kepada TERGUGAT V sebesarβ¦β. Kekacauan dan kebingungan tersebut tentunya membuat gugatan obscuur, karena di satu sisi Para Penggugat menolak keabsahan dari Perjanjian-Perjanjian Kredit, namun secara bersamaan justru Para Penggugat meminta dalam petitumnya untuk dapat melunasi kewajiban kredit milik Tergugat I dan Tergugat III kepada Tergugat V, hal mana secara implisit Penggugat telah mengakui keberadaan Perjanjian Kredit dan juga kewajiban hutang yang dimiliki oleh Tergugat I dan Tergugat III.
- Bahwa hal tersebut telah sesuai dengan pendapat ahli Hukum Perdata, yaitu M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul βHukum Acara Perdataβ pada halaman (453) yang menyatakan sebagai berikut: βLain halnya, apabila petitum tidak dapat disinkronkan atau tidak sesuai maksudnya dengan posita maupun bersifat alternatif, petitum tidak dapat ditolerir dan gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena kaburβ, oleh sebab itu gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat Formal, sebagaimana pendapat sebagaimana pendapat M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Kedelapan, 2008, Halaman (448), yang telah memberikan definisi tentang obscuur libel, yakni:
βYang dimaksud dengan obscuur libel, surat gugatan penggugat tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk). Disebut juga, formulasi gugatan yang tidak jelas. Padahal agar gugatan dianggap memenuhi syarat formil, dalil gugatan harus terang dan jelas atau tegas (duidelijk)β.
Hal tersebut di atas juga sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Rv, dan telah menjadi Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung R.I. No. 492K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970, yang menegaskan bahwa: βGugatan kabur (kabur) atau tidak sempurna harus dinyatakan tidak dapat diterimaβ. Hal yang sama juga telah dipertegas dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. tertanggal 21 Agustus 1974 Reg. No. 565K/Sip/1973, yang pada intinya menyatakan: βJika gugatan tidak jelas maka gugatan tidak dapat diterimaβ.
E. GUGATAN PENGGUGAT ERROR IN PERSONA
Terkait Posita Para Penggugat pada nomor 10 yang mendalilkan βBahwa tindakan TERGUGAT I dalam menggunakan dan menjaminkan objek tanah yang termasuk bagian dari warisan secara sepihak merupakan bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, karena telah merugikan hak hukum PARA PENGGUGAT sebagai ahli waris sah.β, tindakan Para Penggugat yang mendudukkan PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. sebagai Tergugat V dalam Gugatan a quo adalah masuk kategori Error In Persona karena nyata-nyata kategori Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana didalilkan oleh Para Penggugat tersebut hanya ditujukan kepada Tergugat I saja.
Apabila Para Penggugat bersikukuh mendudukkan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk. dalam Gugatan a quo, maka seharusnya mendudukannya sebagai Turut Tergugat bukannya sebagai Tergugat V.
F. GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK (PLURIUM LITIS CONSORTIUM)
- Bahwa sebagaimana tersebut dalam Petitum Para Penggugat nomor 4 yakni βMenyatakan Perjanjian Kredit tertanggal 15 Februari 2013 dan Perjanjian Kredit tertanggal 27 April 2018 adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnyaβ, maka guna memenuhi syarat formil suatu Gugatan, Para Penggugat haruslah menggugat Pejabat yang membuat Akta tersebut.
- Bahwa dengan demikian, tidak didudukkannya AGUSTINA AMALIA, S.H., Notaris di Surabaya dan EVY RETNO BUDIARTY, S.H, Notaris di Surabaya selaku pihak dalam gugatan a quo, maka menyebabkan Gugatan Para Penggugat cacat formil karena kurang pihak.
- Bahwa oleh karenanya terbukti Gugatan Para Penggugat kurang pihak.
Berdasarkan alasan tersebut diatas, maka Tergugat V mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya cq. Yang Mulia, Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo, agar dapatnya mengabulkan Eksepsi Tergugat V tersebut.
DALAM POKOK PERKARA:
- Bahwa segala sesuatu yang telah diterangkan dalam Jawaban pada bagian eksepsi di atas, mohon dianggap telah terulang kembali dalam bagian pokok perkara, karena keduanya merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya;
- Bahwa Tergugat V menolak dengan tegas dalil β dalil yang diajukan oleh Para Penggugat, kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat V atas kebenarannya;
- Bahwa sebelum Tergugat V menanggapi Gugatan Para Penggugat lebih lanjut, terlebih dahulu Tergugat V hendak kemukakan hubungan hukum yang terjadi antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V, antara lain berdasarkan:
- Akta Perjanjian Kredit Nomor: 16 tertanggal 15 Pebruari 2013 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan AGUSTINA AMALIA, S.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Perjanjian Kredit Nomor: 44 tertanggal 26 Pebruari 2014 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 80 tertanggal 27 Maret 2014 yang dibuat antara Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 28 tertanggal 06 Maret 2015 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., M.H. Notaris di Surabaya.
- Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 15 tertanggal 07 Juni 2016 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., M.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 59 tertanggal 15 Maret 2017 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., M.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Perjanjian Kredit Nomor: 117 tertanggal 27 April 2018 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., M.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Perjanjian Perubahan Dan Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 34 tertanggal 13 Maret 2020 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., M.H., Notaris di Surabaya.
- Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: PP/347/2024 tanggal 25 Oktober 2024 antara Tergugat I dan Tergugat V.
- Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: PP/348/2024 tanggal 25 Oktober 2024 antara Tergugat III dan Tergugat V.
- Bahwa guna menjamin pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat III sebagaimana tersebut pada angka 3 huruf di atas, telah diletakkan hak tanggungan pada jaminan, antara lain:
- Sertipikat Hak Milik No. 149/Desa. Mojotengah, Gambar Situasi Tgl. 15-8-1996, No. 6988/1996, Luas 2.330 M2 Atas nama ANTON SUMARSONO.
Selanjutnya, terhadap Obyek Jaminan tersebut telah dilekatkan Hak Tanggungan, masing-masing sebagaimana tersebut dalam:
- Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 12/Mgt/APHT/III/2013 Tanggal 5 Maret 2013 dibuat oleh DINI SURYANINGSIH, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) daerah kerja Kabupaten Gresik dan telah dilekatkan dalam Sertipikat Hak Tanggungan No. 1662/2013 Peringkat: I (PERTAMA) Nama Pemegang Hak Tanggungan: PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk., berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, tanggal 09 April 2013. Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Sertipikat Hak Tanggungan tersebut mengikat Akta Perjanjian Kredit Nomor: 16 tertanggal 15 Pebruari 2013 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan AGUSTINA AMALIA, S.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 24/2014 Tanggal 24 Maret 2014 dibuat oleh TINTRIM HANDAJANI, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) daerah kerja Kabupaten Gresik dan telah dilekatkan dalam Sertipikat Hak Tanggungan No. 01843/2014 Peringkat: II (KEDUA) Nama Pemegang Hak Tanggungan: PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk., berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, tanggal 21 April 2014.
Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Sertipikat Hak Tanggungan tersebut mengikat:
- Akta Perjanjian Kredit Nomor: 16 tertanggal 15 Pebruari 2013 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan AGUSTINA AMALIA, S.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Perjanjian Kredit Nomor: 44 tertanggal 26 Pebruari 2014 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 36/2015 Tanggal 2 April 2015 dibuat oleh TINTRIM HANDAJANI, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) daerah kerja Kabupaten Gresik dan telah dilekatkan dalam Sertipikat Hak Tanggungan No. 02275/2015 Peringkat: III (KETIGA) Nama Pemegang Hak Tanggungan: PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk., berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, beralamat di Menara Bank Danamon Jalan Profesor Doktor Satrio Kavling E4 Nomor 6 Mega Kuningan, Jakarta, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, tanggal 30 April 2015.
Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Sertipikat Hak Tanggungan tersebut mengikat:
- Akta Perjanjian Kredit Nomor: 16 tertanggal 15 Pebruari 2013 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan AGUSTINA AMALIA, S.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Perjanjian Kredit Nomor: 44 tertanggal 26 Pebruari 2014 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 80 tertanggal 27 Maret 2014 yang dibuat antara Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 28 tertanggal 06 Maret 2015 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., M.H. Notaris di Surabaya.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 21/2017 Tanggal 11 April 2017 dibuat oleh TINTRIM HANDAJANI, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) daerah kerja Kabupaten Gresik dan telah dilekatkan dalam Sertipikat Hak Tanggungan No. 02767/2017 Peringkat: IV (KEEMPAT) Nama Pemegang Hak Tanggungan: PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk., berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, yang beralamat di Menara Bank Danamon, Jalan HR. Rasuna Said Kavling C-10, Karet, Setia Budi, Jakarta Selatan, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, tanggal 02 Juni 2017.
Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Sertipikat Hak Tanggungan tersebut mengikat:
- Akta Perjanjian Kredit Nomor: 16 tertanggal 15 Pebruari 2013 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan AGUSTINA AMALIA, S.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Perjanjian Kredit Nomor: 44 tertanggal 26 Pebruari 2014 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 80 tertanggal 27 Maret 2014 yang dibuat antara Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 28 tertanggal 06 Maret 2015 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., M.H. Notaris di Surabaya.
- Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 15 tertanggal 07 Juni 2016 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., M.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 59 tertanggal 15 Maret 2017 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., M.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 32/2018 Tanggal 16 mei 2018 dibuat oleh EVA PURWANTY, S.E., S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) daerah kerja Kabupaten Gresik dan telah dilekatkan dalam Sertipikat Hak Tanggungan No. 02739/2018 Peringkat: V (KELIMA) Nama Pemegang Hak Tanggungan: PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk., berkedudukan dan berkantor Pusat di Jakarta, yang beralamat di Menara Bank Danamon, Jalan HR. Rasuna Said Blok C Nomor: 10, Rukun Tetangga (RT) 010, Rukun Warga (RW) 007, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12920, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, tanggal 06 Juni 2018. Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Sertipikat Hak Tanggungan tersebut mengikat:
- Akta Perjanjian Kredit Nomor: 16 tertanggal 15 Pebruari 2013 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan AGUSTINA AMALIA, S.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Perjanjian Kredit Nomor: 44 tertanggal 26 Pebruari 2014 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 80 tertanggal 27 Maret 2014 yang dibuat antara Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 28 tertanggal 06 Maret 2015 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., M.H. Notaris di Surabaya.
- Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 15 tertanggal 07 Juni 2016 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., M.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 59 tertanggal 15 Maret 2017 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., M.H., Notaris di Surabaya.
- Perjanjian Perpanjangan Dan Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit yang dibuat dibawah tangan, bermeterai cukup, tanggal 20 April 2018, Nomor: PPWKP/289/2018.
- Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit yang dibuat dibawah tangan, bermeterai cukup, tanggal 27 April 2018, Nomor: PP/298/2018.
- Akta Perjanjian Kredit Nomor: 117 tertanggal 27 April 2018 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., M.H., Notaris di Surabaya.
- Sertipikat Hak Milik No. 997/Sonokwijenan, Surat Ukur Tgl. 14-06- 1999, No. 173/Sonokwijenan/1999, Luas 99 M2 Atas nama ANTON SUMARSONO yang kemudian oleh karena Debitur telah membayar sebagian kewajibannya kepada Tergugat V, maka Sertipikat dimaksud telah kembali kepada Tergugat I.
- Sertipikat Hak Milik No. 2540/Kelurahan Simomulyo, Gambar Situasi Tgl. 18-4-1992, No. 319/U/1992, Luas 140 M2 Atas nama LAUW MAN KING alias ANTON SUMARSONO.
Selanjutnya, terhadap Obyek Jaminan tersebut telah dilekatkan Hak Tanggungan, masing-masing sebagaimana tersebut dalam:
- Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 65/2013 Tanggal 4 Maret 2013 dibuat oleh AGUSTINA AMALIA, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) daerah kerja Kota Surabaya I dan telah dilekatkan dalam Sertipikat Hak Tanggungan No. 3354/2013 Peringkat: I (PERTAMA) Nama Pemegang Hak Tanggungan: Perseroan Terbatas PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk., berkedudukan dan berkantor di Jakarta yang beralamat di Menara Danamon, Jalan Profesor Doktor Satrio, kavling E-4 nomor 6 Mega Kuningan, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, tanggal 11 April 2013.
Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Sertipikat Hak Tanggungan tersebut mengikat Akta Perjanjian Kredit Nomor: 16 tertanggal 15 Pebruari 2013 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan AGUSTINA AMALIA, S.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 85/2014 Tanggal 26 Pebruari 2014 dibuat oleh EVY RETNO BUDIARTY, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) daerah kerja Kota Surabaya I dan telah dilekatkan dalam Sertipikat Hak Tanggungan No. 1715/2014 Peringkat: II (KEDUA) Nama Pemegang Hak Tanggungan: Perseroan Terbatas PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk., berkedudukan dan berkantor di Jakarta yang beralamat di Menara Bank Danamon, Jalan Profesor Doktor Satrio, kavling E-4 nomor 6 Mega Kuningan Jakarta 12950, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, tanggal 10 Maret 2014. Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Sertipikat Hak Tanggungan tersebut mengikat:
- Akta Perjanjian Kredit Nomor: 16 tertanggal 15 Pebruari 2013 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan AGUSTINA AMALIA, S.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Perjanjian Kredit Nomor: 44 tertanggal 26 Pebruari 2014 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 129/2015 Tanggal 12 Maret 2015 dibuat oleh EVY RETNO BUDIARTY, S.H., M.H. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) daerah kerja Kota Surabaya I dan telah dilekatkan dalam Sertipikat Hak Tanggungan No. 2089/2015 Peringkat: III (KETIGA) Nama Pemegang Hak Tanggungan: Perseroan Terbatas PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk., berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta yang beralamat di Menara Bank Danamon, Jalan Profesor Doktor Satrio, Kaveling E-4 Nomor: 6, Mega Kuningan Jakarta - 12950, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, tanggal 15 April 2015.
Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Sertipikat Hak Tanggungan tersebut mengikat:
- Akta Perjanjian Kredit Nomor: 16 tertanggal 15 Pebruari 2013 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan AGUSTINA AMALIA, S.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Perjanjian Kredit Nomor: 44 tertanggal 26 Pebruari 2014 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 80 tertanggal 27 Maret 2014 yang dibuat antara Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 28 tertanggal 06 Maret 2015 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., M.H. Notaris di Surabaya.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 166/2017 Tanggal 15 Maret 2017 dibuat oleh EVY RETNO BUDIARTY, S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) daerah kerja Kota Surabaya I dan telah dilekatkan dalam Sertipikat Hak Tanggungan No. 1857/2017 Peringkat: 4 (KEEMPAT) Nama Pemegang Hak Tanggungan: Perseroan Terbatas PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk., berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta yang beralamat di Menara Bank Danamon, Jalan HR Rasuna Said Kavling C-10 Karet Setia Budi Jakarta Selatan, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, tanggal 18 April 2017.
Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Sertipikat Hak Tanggungan tersebut mengikat:
- Akta Perjanjian Kredit Nomor: 16 tertanggal 15 Pebruari 2013 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan AGUSTINA AMALIA, S.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Perjanjian Kredit Nomor: 44 tertanggal 26 Pebruari 2014 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 80 tertanggal 27 Maret 2014 yang dibuat antara Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 28 tertanggal 06 Maret 2015 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., M.H. Notaris di Surabaya.
- Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 15 tertanggal 07 Juni 2016 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., M.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 59 tertanggal 15 Maret 2017 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., M.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 250/2018 Tanggal 27 April 2018 dibuat oleh EVY RETNO BUDIARTY, S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) daerah kerja Kota Surabaya I dan telah dilekatkan dalam Sertipikat Hak Tanggungan No. 2541/2018 Peringkat: 5 (KELIMA) Nama Pemegang Hak Tanggungan: Perseroan Terbatas PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk., berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta yang beralamat di Menara Bank Danamon, Jalan HR Rasuna Said Blok C Nomor: 10, Rukun Tetangga (RT) 10, Rukun Warga (RW) 007, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12920, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, tanggal 22 Mei 2018.
Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Sertipikat Hak Tanggungan tersebut mengikat:
- Akta Perjanjian Kredit Nomor: 16 tertanggal 15 Pebruari 2013 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan AGUSTINA AMALIA, S.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Perjanjian Kredit Nomor: 44 tertanggal 26 Pebruari 2014 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 80 tertanggal 27 Maret 2014 yang dibuat antara Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 28 tertanggal 06 Maret 2015 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., M.H. Notaris di Surabaya.
- Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 15 tertanggal 07 Juni 2016 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., M.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 59 tertanggal 15 Maret 2017 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., M.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Perjanjian Kredit Nomor: 117 tertanggal 27 April 2018 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., M.H., Notaris di Surabaya.
- Sertipikat Hak Milik No. 2403/Kel. Lidah Wetan, Surat Ukur Tgl. 12- 12-2005, No. 3839/Lidah Wetan/2005, Luas 332 M2 Atas nama EKO SUNTORO.
Selanjutnya, terhadap Obyek Jaminan tersebut telah dilekatkan Hak Tanggungan, masing-masing sebagaimana tersebut dalam:
- Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 247/2014 Tanggal 16 Mei 2014 dibuat oleh EVY RETNO BUDIARTY, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) daerah kerja Kota Surabaya I dan telah dilekatkan dalam Sertipikat Hak Tanggungan No. 3932/2014 Peringkat: I (PERTAMA) Nama Pemegang Hak Tanggungan: Perseroan Terbatas PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk., berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta yang beralamat di Menara Bank Danamon, Jalan Profesor Doktor Satrio, Kaveling E-4 nomor 6, Mega Kuningan Jakarta - 12950, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, tanggal 16 Juni 2014.
Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Sertipikat Hak Tanggungan tersebut mengikat:
- Akta Perjanjian Kredit Nomor: 16 tertanggal 15 Pebruari 2013 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan AGUSTINA AMALIA, S.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Perjanjian Kredit Nomor: 44 tertanggal 26 Pebruari 2014 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 80 tertanggal 27 Maret 2014 yang dibuat antara Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 130/2015 Tanggal 12 Maret 2015 dibuat oleh EVY RETNO BUDIARTY, S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) daerah kerja Kota Surabaya I dan telah dilekatkan dalam Sertipikat Hak Tanggungan No. 2092/2015 Peringkat: II (KEDUA) Nama Pemegang Hak Tanggungan: Perseroan Terbatas PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk., berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta yang beralamat di Menara Bank Danamon, Jalan Profesor Doktor Satrio, Kaveling E-4 nomor 6, Mega Kuningan Jakarta - 12950, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, tanggal 15 April 2015.
Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Sertipikat Hak Tanggungan tersebut mengikat:
- Akta Perjanjian Kredit Nomor: 16 tertanggal 15 Pebruari 2013 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan AGUSTINA AMALIA, S.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Perjanjian Kredit Nomor: 44 tertanggal 26 Pebruari 2014 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 80 tertanggal 27 Maret 2014 yang dibuat antara Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 28 tertanggal 06 Maret 2015 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., M.H. Notaris di Surabaya.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 167/2017 Tanggal 15 Maret 2017 dibuat oleh EVY RETNO BUDIARTY, S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) daerah kerja Kota Surabaya I dan telah dilekatkan dalam Sertipikat Hak Tanggungan No. 1863/2017 Peringkat: 3 (KETIGA) Nama Pemegang Hak Tanggungan: Perseroan Terbatas PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk., berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta yang beralamat di Menara Bank Danamon, jalan HR Rasuna Said Kavling C-10, karet, Setia Budi, Jakarta Selatan, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, tanggal 18 April 2017. Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Sertipikat Hak Tanggungan tersebut mengikat:
- Akta Perjanjian Kredit Nomor: 16 tertanggal 15 Pebruari 2013 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan AGUSTINA AMALIA, S.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Perjanjian Kredit Nomor: 44 tertanggal 26 Pebruari 2014 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 80 tertanggal 27 Maret 2014 yang dibuat antara Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 28 tertanggal 06 Maret 2015 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., M.H. Notaris di Surabaya.
- Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 15 tertanggal 07 Juni 2016 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., M.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 59 tertanggal 15 Maret 2017 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., M.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 251/2018 Tanggal 27 April 2018 dibuat oleh EVY RETNO BUDIARTY, S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) daerah kerja Kota Surabaya I dan telah dilekatkan dalam Sertipikat Hak Tanggungan No. 2481/2018 Peringkat: 4 (KEEMPAT) Nama Pemegang Hak Tanggungan: Perseroan Terbatas PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk., berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta yang beralamat di Menara Bank Danamon, Jalan HR Rasuna Said Blok C Nomor: 10, Rukun Tetangga (RT) 010, Rukun Warga (RW) 007, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12920, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, tanggal 21 Mei 2018.
Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Sertipikat Hak Tanggungan tersebut mengikat:
- Akta Perjanjian Kredit Nomor: 16 tertanggal 15 Pebruari 2013 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan AGUSTINA AMALIA, S.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Perjanjian Kredit Nomor: 44 tertanggal 26 Pebruari 2014 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 80 tertanggal 27 Maret 2014 yang dibuat antara Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 28 tertanggal 06 Maret 2015 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., M.H. Notaris di Surabaya.
- Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 15 tertanggal 07 Juni 2016 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., M.H., Notaris di Surabaya.
- Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 59 tertanggal 15 Maret 2017 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., M.H., Notaris di Surabaya.
- Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit yang dibuat dibawah tangan Nomor: PP/298/2018 tanggal 27 April 2018, bermeterai cukup.
- Akta Perjanjian Kredit Nomor: 117 tertanggal 27 April 2018 yang dibuat antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang dibuat dihadapan EVY RETNO BUDIARTY, S.H., M.H., Notaris di Surabaya.
- Bahwa ternyata baik Tergugat I maupun Tergugat III yang notabene sebagai debitur telah macet dalam hal pembayaran hutangnya kepada Tergugat V selaku Kreditur, sehingga Tergugat V telah mengirimkan Surat Peringatan baik kepada Tergugat I maupun Tergugat III, antara lain:
5.1. SURAT PERINGATAN KE I:- Surat yang ditujukan kepada Tergugat III dengan Nomor: B.719/SME-R/SND7/SBY/122024, tanggal 13 Desember 2024, Perihal: Surat Peringatan ke I, yang telah terkirim berdasarkan Tanda Terima Pengiriman Surat dari PT. Nusantara Card Semesta, Nomor Pengiriman/AWB: 3520007840507 tanggal 16 Desember 2024.
- Surat yang ditujukan kepada Tergugat III dengan Nomor: B.719/SME-R/SND7/SBY/122024, tanggal 13 Desember 2024, Perihal: Surat Peringatan ke I, yang telah terkirim berdasarkan Tanda Terima Pengiriman Surat dari PT. Nusantara Card Semesta, Nomor Pengiriman/AWB: 3520007840368 tanggal 16 Desember 2024.
- Surat yang ditujukan kepada Tergugat I dengan Nomor: B.718/SME-R/SND7/SBY/122024, tanggal 13 Desember 2024, Perihal: Surat Peringatan ke I, yang telah terkirim berdasarkan Tanda Terima Pengiriman Surat dari PT. Nusantara Card Semesta, Nomor Pengiriman/AWB: 3520007840529 tanggal 16 Desember 2024.
- Surat yang ditujukan kepada Tergugat I dengan Nomor: B.718/SME-R/SND7/SBY/122024, tanggal 13 Desember 2024, Perihal: Surat Peringatan ke I, yang telah terkirim berdasarkan Tanda Terima Pengiriman Surat dari PT. Nusantara Card Semesta, Nomor Pengiriman/AWB: 3520007840380 tanggal 16 Desember 2024.
- Surat yang ditujukan kepada Tergugat I dengan Nomor: B.718/SME-R/SND7/SBY/122024, tanggal 13 Desember 2024, Perihal: Surat Peringatan ke I, yang telah terkirim berdasarkan Tanda Terima Pengiriman Surat dari PT. Nusantara Card Semesta, Nomor Pengiriman/AWB: 3520007840222 tanggal 16 Desember 2024.
- Surat yang ditujukan kepada Tergugat I dengan Nomor: B.718/SME-R/SND7/SBY/122024, tanggal 13 Desember 2024, Perihal: Surat Peringatan ke I, yang telah terkirim berdasarkan Tanda Terima Pengiriman Surat dari PT. Nusantara Card Semesta, Nomor Pengiriman/AWB: 3520007840437 tanggal 16 Desember 2024.
- Surat yang ditujukan kepada Tergugat III dengan Nomor: B.719/SME-R/SND7/SBY/122024, tanggal 13 Desember 2024, Perihal: Surat Peringatan ke I, yang telah terkirim berdasarkan Tanda Terima Pengiriman Surat dari PT. Nusantara Card Semesta, Nomor Pengiriman/AWB: 3520007840482 tanggal 16 Desember 2024.
- Surat yang ditujukan kepada Tergugat III dengan Nomor: B.719/SME-R/SND7/SBY/122024, tanggal 13 Desember 2024, Perihal: Surat Peringatan ke I, yang telah terkirim berdasarkan Tanda Terima Pengiriman Surat dari PT. Nusantara Card Semesta, Nomor Pengiriman/AWB: 3520007840186 tanggal 16 Desember 2024.
5.2. SURAT PERINGATAN KE II:
- Surat yang ditujukan kepada Tergugat I dengan Nomor: B.018/SME-R/SND7/SBY/012025, tanggal 16 Januari 2025, Perihal : Surat Peringatan ke II, yang telah terkirim berdasarkan Tanda Terima Pengiriman Surat dari PT. Nusantara Card Semesta, Nomor Pengiriman/AWB: 3520008036867 tanggal 20 Januari 2025.
- Surat yang ditujukan kepada Tergugat I dengan Nomor: B.018/SME-R/SND7/SBY/012025, tanggal 16 Januari 2025, Perihal : Surat Peringatan ke II, yang telah terkirim berdasarkan Tanda Terima Pengiriman Surat dari PT. Nusantara Card Semesta, Nomor Pengiriman/AWB: 3520008036834 tanggal 20 Januari 2025.
- Surat yang ditujukan kepada Tergugat III dengan Nomor: B.019/SME-R/SND7/SBY/012025, tanggal 16 Januari 2025, Perihal : Surat Peringatan ke II, yang telah terkirim berdasarkan Tanda Terima Pengiriman Surat dari PT. Nusantara Card Semesta, Nomor Pengiriman/AWB: 3520008036878 tanggal 20 Januari 2025.
- Surat yang ditujukan kepada Tergugat III dengan Nomor: B.019/SME-R/SND7/SBY/012025, tanggal 16 Januari 2025, Perihal : Surat Peringatan ke II, yang telah terkirim berdasarkan Tanda Terima Pengiriman Surat dari PT. Nusantara Card Semesta, Nomor Pengiriman/AWB: 3520008036890 tanggal 20 Januari 2025.
- Surat yang ditujukan kepada Tergugat III dengan Nomor: B.019/SME-R/SND7/SBY/012025, tanggal 16 Januari 2025, Perihal : Surat Peringatan ke II, yang telah terkirim berdasarkan Tanda Terima Pengiriman Surat dari PT. Nusantara Card Semesta, Nomor Pengiriman/AWB: 3520008036925 tanggal 20 Januari 2025.
- Surat yang ditujukan kepada Tergugat III dengan Nomor: B.019/SME-R/SND7/SBY/012025, tanggal 16 Januari 2025, Perihal : Surat Peringatan ke II, yang telah terkirim berdasarkan Tanda Terima Pengiriman Surat dari PT. Nusantara Card Semesta, Nomor Pengiriman/AWB: 3520008036958 tanggal 20 Januari 2025.
- Surat yang ditujukan kepada Tergugat I dengan Nomor: B.018/SME-R/SND7/SBY/012025, tanggal 16 Januari 2025, Perihal : Surat Peringatan ke II, yang telah terkirim berdasarkan Tanda Terima Pengiriman Surat dari PT. Nusantara Card Semesta, Nomor Pengiriman/AWB: 3520008036787 tanggal 20 Januari 2025.
- Surat yang ditujukan kepada Tergugat I dengan Nomor: B.018/SME-R/SND7/SBY/012025, tanggal 16 Januari 2025, Perihal : Surat Peringatan ke II, yang telah terkirim berdasarkan Tanda Terima Pengiriman Surat dari PT. Nusantara Card Semesta, Nomor Pengiriman/AWB: 3520008036801 tanggal 20 Januari 2025.
5.3. SURAT PERINGATAN KE III:
- Surat yang ditujukan kepada Tergugat III dengan Nomor: B.064/SME-R/SND7/SBY/022025, tanggal 04 Februari 2025, Perihal: Surat Peringatan ke III, yang telah terkirim berdasarkan Tanda Terima Pengiriman Surat dari PT. Nusantara Card Semesta, Nomor Pengiriman/AWB: 3520008076844 tanggal 05 Februari 2025.
- Surat yang ditujukan kepada Tergugat III dengan Nomor: B.064/SME-R/SND7/SBY/022025, tanggal 04 Februari 2025, Perihal: Surat Peringatan ke III, yang telah terkirim berdasarkan Tanda Terima Pengiriman Surat dari PT. Nusantara Card Semesta, Nomor Pengiriman/AWB: 3520008076811 tanggal 05 Februari 2025.
- Surat yang ditujukan kepada Tergugat I dengan Nomor: B.073/SME-R/SND7/SBY/022025, tanggal 04 Februari 2025, Perihal: Surat Peringatan ke III, yang telah terkirim berdasarkan Tanda Terima Pengiriman Surat dari PT. Nusantara Card Semesta, Nomor Pengiriman/AWB: 3520008076719 tanggal 05 Februari 2025.
- Surat yang ditujukan kepada Tergugat I dengan Nomor: B.073/SME-R/SND7/SBY/022025, tanggal 04 Februari 2025, Perihal: Surat Peringatan ke III, yang telah terkirim berdasarkan Tanda Terima Pengiriman Surat dari PT. Nusantara Card Semesta, Nomor Pengiriman/AWB: 3520008076742 tanggal 05 Februari 2025.
- Surat yang ditujukan kepada Tergugat I dengan Nomor: B.073/SME-R/SND7/SBY/022025, tanggal 04 Februari 2025, Perihal: Surat Peringatan ke III, yang telah terkirim berdasarkan Tanda Terima Pengiriman Surat dari PT. Nusantara Card Semesta, Nomor Pengiriman/AWB: 3520008076764 tanggal 05 Februari 2025.
- Surat yang ditujukan kepada Tergugat I dengan Nomor: B.073/SME-R/SND7/SBY/022025, tanggal 04 Februari 2025, Perihal: Surat Peringatan ke III, yang telah terkirim berdasarkan Tanda Terima Pengiriman Surat dari PT. Nusantara Card Semesta, Nomor Pengiriman/AWB: 3520008076797 tanggal 05 Februari 2025.
- Surat yang ditujukan kepada Tergugat III dengan Nomor: B.064/SME-R/SND7/SBY/022025, tanggal 04 Februari 2025, Perihal: Surat Peringatan ke III, yang telah terkirim berdasarkan Tanda Terima Pengiriman Surat dari PT. Nusantara Card Semesta, Nomor Pengiriman/AWB: 3520008076877 tanggal 05 Februari 2025.
- Surat yang ditujukan kepada Tergugat III dengan Nomor: B.064/SME-R/SND7/SBY/022025, tanggal 04 Februari 2025, Perihal: Surat Peringatan ke III, yang telah terkirim berdasarkan Tanda Terima Pengiriman Surat dari PT. Nusantara Card Semesta, Nomor Pengiriman/AWB: 3520008076913 tanggal 05 Februari 2025.
- Bahwa dengan adanya Surat Peringatan sebagaimana dimaksud pada nomor 5 di atas, Tergugat I dan Tergugat III tetap tidak melaksanakan kewajibannya kepada Tergugat V berupa pelunasan hutangnya, maka guna menghindari kerugian lebih lanjut, Tergugat V kemudian mendaftarkan Obyek Jaminan dan selanjutnya telah memberitahukannya kepada Tergugat I maupun Tergugat III, sebagaimana tersebut dalam:
- Surat yang ditujukan kepada Tergugat I dengan Nomor: B.394/SME- R/SND07/SBY/052025, tanggal 26 Mei 2025, Perihal: Pemberitahuan Lelang, yang telah terkirim berdasarkan Tanda Terima Pengiriman Surat dari PT. Nusantara Card Semesta, Nomor Pengiriman/AWB: 3520008595034 tanggal 27 Mei 2025.
- Surat yang ditujukan kepada Tergugat I dengan Nomor: B.394/SME-R/SND07/SBY/052025, tanggal 26 Mei 2025, Perihal: Pemberitahuan Lelang, yang telah terkirim berdasarkan Tanda Terima Pengiriman Surat dari PT. Nusantara Card Semesta, Nomor Pengiriman/AWB: 3520008595045 tanggal 27 Mei 2025.
- Surat yang ditujukan kepada Tergugat III dengan Nomor: B.394/SME-R/SND07/SBY/052025, tanggal 26 Mei 2025, Perihal: Pemberitahuan Lelang, yang telah terkirim berdasarkan Tanda Terima Pengiriman Surat dari PT. Nusantara Card Semesta, Nomor Pengiriman/AWB: 3520008595023 tanggal 27 Mei 2025.
- Surat yang ditujukan kepada Tergugat III dengan Nomor: B.394/SME-R/SND07/SBY/052025, tanggal 26 Mei 2025, Perihal: Pemberitahuan Lelang, yang telah terkirim berdasarkan Tanda Terima Pengiriman Surat dari PT. Nusantara Card Semesta, Nomor Pengiriman/AWB: 3520008595067 tanggal 27 Mei 2025.
- Surat yang ditujukan kepada Tergugat III dengan Nomor: B.478/SME-R/SND07/SBY/072025, tanggal 10 Juli 2025, Perihal: Pemberitahuan Lelang, yang telah terkirim berdasarkan Tanda Terima Pengiriman Surat dari PT. Nusantara Card Semesta, Nomor Pengiriman/AWB: 3520008821196 tanggal 11 Juli 2025.
- Surat yang ditujukan kepada Tergugat III dengan Nomor: B.478/SME-R/SND07/SBY/072025, tanggal 10 Juli 2025, Perihal: Pemberitahuan Lelang, yang telah terkirim berdasarkan Tanda Terima Pengiriman Surat dari PT. Nusantara Card Semesta, Nomor Pengiriman/AWB: 3520008821209 tanggal 11 Juli 2025.
- Surat yang ditujukan kepada Tergugat III dengan Nomor: B.478/SME-R/SND07/SBY/072025, tanggal 10 Juli 2025, Perihal: Pemberitahuan Lelang, yang telah terkirim berdasarkan Tanda Terima Pengiriman Surat dari PT. Nusantara Card Semesta, Nomor Pengiriman/AWB: 3520008821221 tanggal 11 Juli 2025.
- Surat yang ditujukan kepada Tergugat I dengan Nomor: B.478/SME-R/SND07/SBY/072025, tanggal 10 Juli 2025, Perihal: Pemberitahuan Lelang, yang telah terkirim berdasarkan Tanda Terima Pengiriman Surat dari PT. Nusantara Card Semesta, Nomor Pengiriman/AWB: 3520008821254 tanggal 11 Juli 2025.
- Bahwa sebagai tindak lanjut atas Pemberitahuan Lelang sebagaimana dimaksud pada nomor 6 di atas, TERGUGAT VIII sebagai Pelaksana Lelang telah mengirimkan surat kepada Tergugat V, antara lain:
- Surat Nomor: JL-906/2/KNL.1001/2025, Sifat: Segera, Hal: Penetapan Jadwal Lelang, tertanggal 06 Mei 2025. Atas Surat tersebut, Tergugat V kemudian melaksanakan Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Hak Tanggungan pada tanggal 22 Mei 2025.
- Surat Nomor: JL-1891/1/KNL.1001/2025, Sifat: Segera, Hal: Penetapan Jadwal Lelang, tertanggal 02 Juli 2025. Atas Surat tersebut, Tergugat V kemudian melaksanakan Pengumuman Lelang Ulang Eksekusi Hak Tanggungan pada tanggal 21 Juli 2025.
- Bahwa terkait suatu Perjanjian, perlu Tergugat V dalilkan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, sebagai berikut:
- Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. β
- Bahwa terkait dalil Para Penggugat pada Posita nomor 1, dalam hal ini Tergugat V tidak menanggapi lebih lanjut terkait hubungan kekerabatan antara Para Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II.
- Bahwa terkait dalil Para Penggugat pada Posita nomor 2, 3 dan 4, benar Obyek tersebut yang kemudian menjadi Obyek Jaminan dalam perbuatan hukum antara Tergugat I dengan Tergugat V sebagaimana telah tersebut pada angka 4 di atas.
Selanjutnya, Tergugat V dengan ini meluruskan bahwasannya dalam:
- Terkait Posita Para Penggugat nomor 3, dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor: 16 tertanggal 15 Pebruari 2013 yang dibuat oleh AGUSTINA AMALIA, S.H., Notaris di Surabaya, Tergugat III sebagai Debitur dan Tergugat I sebagai Pemilik Agunan/Penjamin.
- Terkait Posita Para Penggugat nomor 4, dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor: 117 tertanggal 27 April 2018 yang dibuat oleh EVY RETNO BUDIARTY, S.H., M.H., Notaris di Surabaya, Tergugat I sebagai Debitur dan/atau Pemilik Jaminan dan Tergugat III sebagai Pemilik Jaminan.
- Bahwa terkait dalil Para Penggugat pada Posita nomor 5, bersama ini Tergugat V kemukakan bahwasannya total tunggakan Tergugat I dan Tergugat III berdasarkan surat peringatan ke III, sebagai berikut:
- Surat Tergugat V yang ditujukan kepada Tergugat I dengan Nomor: B.073/SME-R/SND7/SBY/022025, tanggal 04 Februari 2025, Perihal: Surat Peringatan ke III, yang telah terkirim berdasarkan Tanda Terima Pengiriman Surat dari PT. Nusantara Card Semesta, Nomor Pengiriman/AWB: 3520008076797 tanggal 05 Februari 2025, total tunggakan adalah sebesar Rp. 5.216.315.508,13,-
- Surat Tergugat V yang ditujukan kepada Tergugat III dengan Nomor : B.064/SME-R/SND7/SBY/022025, tanggal 04 Februari 2025, Perihal: Surat Peringatan ke III, yang telah terkirim berdasarkan Tanda Terima Pengiriman Surat dari PT. Nusantara Card Semesta, Nomor Pengiriman/AWB: 3520008076913 tanggal 05 Februari 2025, total tunggakan adalah sebesar Rp. 8.769.228.417,73,- Bahwa total kewajiban Tergugat I dan Tergugat III akan terus bertambah selama Tergugat I dan Tergugat III tidak menyelesaikan atau melunasi seluruh total kewajiban tersebut.
- Bahwa dalil Para Penggugat pada Posita nomor 6 dan 8 tersebut sudah sepatutnya dikesampingkan oleh Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara, karena perihal persetujuan tersebut tidak sepatutnya dijadikan sebagai salah satu Posita Gugatan karena Tergugat I merupakan Subyek Hukum yang cakap dalam melakukan perbuatan hukum berupa membuat Perjanjian Kredit dengan Tergugat V. Selain itu tidak ada dasar aturan yang mengatur bahwa sebelum orangtua selaku pewaris melakukan tindakan/perbuatan hukum yang berkaitan dengan harta orangtua, maka berkewajiban harus meminta persetujuan kepada para ahli waris.
Sebagaimana telah Tergugat V dalilkan pada bagian Eksepsi di atas pada bagian B. GUGATAN PARA PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIBEL) pada angka 2.4 semakin membuat formulasi gugatan Para Penggugat tidak jelas karena sejatinya urusan persetujuan adalah urusan internal antara Para Penggugat dengan Tergugat I namun anehnya malah mendudukkan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk. sebagai Tergugat V dalam Gugatan a quo.
- Bahwa Para Penggugat pada Posita nomor 7 yang pada pokoknya mendalilkan saat ini obyek tanah dan bangunan a quo dipergunakan sebagai rumah kediaman PARA PENGGUGAT sebagai anak TERGUGAT I dan bergantung pada rumah tersebut secara fisik, dalam hal ini tergugat V tidak perlu menanggapinya lebih lanjut.
- Bahwa terkait dalil Para Penggugat pada Posita nomor 9, 10 dan 11 yang pada pokoknya mendalilkan seputar harta bersama keluarga, sengketa waris dan terlebih lagi pada Posita nomor 10 Para Penggugat yang mengklasifikasikan perbuatan Tergugat I merupakan bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, maka terbukti Para Penggugat salah mendudukkan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk. sebagai Tergugat V dalam Gugatan a quo.
Selain itu membuktikan bahwa formulasi Gugatan Para Penggugat malah menimbulkan pertanyaan bahwasannya kategori Gugatan a quo merupakan Gugatan Waris ataukah Gugatan apa? karena nyata-nyata Para Penggugat yang mendalilkan adanya hak waris (padahal kedua orang tua nya masih hidup dan malah didudukkan masing-masing sebagai Tergugat I dan Tergugat II).
- Bahwa terkait dalil Para Penggugat pada Posita nomor 12, dalil Para Penggugat tersebut sudah sepantasnya dikesampingkan oleh Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara karena selain Para Penggugat bukan sebagai pihak dalam perjanjian, dalil tersebut merupakan dalil bingung dan kontradiktif yang didalilkan oleh Para Penggugat. Para Penggugat meminta untuk membatalkan perjanjian perjanjian kredit yang dianggap bahwa Para Penggugat tidak mengakui adanya perjanjian kredit, namun di sisi lainnya justru Para Penggugat ingin membayar dengan maksud melakukan pelunasan atas kewajiban kredit. Dengan demikian, patut bagi Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mengesampingkan dalil Para Penggugat tersebut.
- Bahwa benar dalil Para Penggugat pada Posita nomor 13 dan oleh karenanya Tergugat V tidak menanggapinya lebih lanjut.
- Bahwa dalil Para Penggugat pada Posita nomor 14 dan 15 tersebut sudah sepantasnya ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara karena sejatinya Para Penggugat bukanlah sebagai Para Pihak dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor: 16 tertanggal 15 Februari 2013 yang dibuat antara TERGUGAT I dan TERGUGAT V yang dibuat dihadapan Notaris AGUSTINA AMALIA, S.H. dan Akta Perjanjian Kredit Nomor: 117 tertanggal 27 April 2018 yang dibuat antara TERGUGAT I dan TERGUGAT V yang dibuat dihadapan Notaris EVY RETNO BUDIARTY, S.H., M.H., sehingga secara hukum Para Penggugat tidak mempunyai Legal Standing untuk mengajukan Gugatan a quo.
Lebih lanjut, terkait Gugatan Perihal Perbuatan Melawan Hukum a quo jika dikaji mendasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata yang mengatur Onrechtmatige Daad yang oleh beberapa ahli diterjamahkan sebagai βPerbuatan Melawan Hukum atau Perbuatan Melanggar Hukumβ, didalam prakteknya dapat bersifat aktif bilamana seseorang melakukan sesuatu perbuatan dan menimbulkan kerugian bagi orang lain, dan bersifat pasif berarti bahwa seseorang itu tidak berbuat sesuatu, yang akibatnya menimbulkan kerugian-kerugian pada orang lain.
Adapun unsur-unsur dari Pasal 1365 KUH Perdata itu sebagai berikut:
- Ada perbuatan melawan hukum.
- Melanggar hak subyektif orang lain yang merupakan suatu hak/kewenangan khusus yang diberikan/dijamin hukum kepada seseorang untuk digunakan bagi kepentingannya, adapun hak-hak subyektif adalah sebagai berikut:
- . Hak-hak perorangan seperti kebebasan, kehormatan, nama baik dan lain-lain. Termasuk dalam pelanggaran hak subyektif orang lain adalah perbuatan fitnah, menyebarkan kabar bohong, dan lain-lain.
- . Hak-hak atas harta kekayaan misalnya hak-hak kebendaan dan hak mutlak lainnya.
- Ada kesalahan (Schuld)
Perbuatan yang dilakukan itu haruslah perbuatan yang salah, yang dapat berupa kealpaan (onachtzaamheid) dan kesengajaan.
Kesengajaan sudah cukup bilamana pada waktu melakukan perbuatan atau melalaikan kewajibannya itu sudah mengetahui atau dapat memikirkan, bahwa akibat perbuatannya itu pasti akan timbul, sedangkan kesalahan yang berupa kesengajaan misalnya adalah si pelaku berbuat lain daripada apa yan seharusnya dilakukan.
Sedangkan kealpaan berarti tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan atau melalaikan kewajibannya. Masalah kesalahan ada dua kemungkinan, yaitu:
- . Orang yang dirugikan juga mempunyai kesalahan atas timbulnya kerugian. Dalam hal demikian sebagian kerugian dibebankan kepadanya, kecuali perbuatan melawan hukum itu dilakukan dengan sengaja.
- . Kerugian ditimbulkan oleh beberapa orang pembuat.Dalam hal demikian menurut Hoge Raad, maka terhadap masing-masing orang bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan perbuatan tersebut, tidak dapat dituntut untuk keseluruhannya dan harus dipertimbangkan perbuatan dari masing-masing pelaku dan hanya bertanggung jawab terhadap perbuatannya saja.
- Ada Kerugian.
- Adanya hubungan causal, untik dapat menuntut ganti kerugian haruslah ada hubungan causal antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian yang diderita.
Oleh karenanya, dalil Para Penggugat pada Posita nomor 5 jelas membingungkan seolah-olah fasilitas kredit hanya diberikan oleh Tergugat V kepada Tergugat I saja padahal tidak sehingga frasa ββ¦berdasarkan dua perjanjian kredit tersebutβ¦β tentu saja menyesatkan.
Bahwa kredit macet a quo tersebut sangat berpotensi menjadi ancaman bagi pengembalian dana-dana simpanan milik masyarakat luas;
Oleh karena itu, untuk menjamin pengembalian dana-dana simpanan milik masyarakat yang macet tersebut, maka kiranya dalam perkara a quo Yang Mulia Majelis Hakim dapat memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat pada umumnya dan Tergugat V a quo khususnya sebagai kreditur beritikad baik yang sangat dirugikan oleh Tergugat I.
Selanjutnya untuk lebih menjamin terlindunginya hak-hak dan/atau kepentingan-kepentingan Tergugat V selaku pihak kreditur yang beritikad baik βte goeder throuwβ, terlebih atas jawaban ini didasarkan pada dalil-dalil yang mendasarkan pada bukti-bukti yang otentik maka untuk mendukung terciptanya kepastian hukum yang berbasis pada asas peradilan yang cepat dan sederhana βjustice denied justice delayedβ.
- Bahwa dalam hal ini Tergugat V yang dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1996 Tentang HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH, memiliki hak sebagaimana disebutkan pada Pasal 6 yang berbunyi:
- Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. β
- Bahwa oleh karena secara fundamental/prinsip Para Penggugat tidak mempunyai Legal Standing dalam Gugatan a quo dan pada faktanya tidak ada perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat V, maka secara ringkas Tergugat V menolak dengan tegas dan oleh karenanya Ketua Majelis Hakim Pemeriksa sudah sepatutnya menolak pula dalil Gugatan Para Penggugat pada nomor 16, 17, 19, 20, 21, 22, 23 dan 24 karena Gugatan Para Penggugat sangat mengada-ada, tidak beralasan menurut hukum sehingga Gugatan a quo tidak lebih bersifat mencari peruntungan semata.
- Bahwa untuk mempertegas terkait dalil Para Penggugat pada Posita nomor 19 yang mendalilkan β Bahwa akibat dari perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I, PARA PENGGUGAT menderita kerugian materiil dan immaterial dengan perincian sebagai berikut: β¦. dst β¦.β
Tergugat V mohon perhatian kepada Majelis Hakim karena dalam Posita tersebut terdapat kontradiksi karena Para Penggugat yang mendalilkan adanya kerugian atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Tergugat I namun anehnya malah membebankan kerugian tersebut kepada semua Tergugat termasuk Tergugat V, dalam hal ini.
Sehingga sudah selayaknya formulasi Gugatan a quo yang acak-acakan haruslah ditolak secara keseluruhannya oleh Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontverkelijk verklaard)
- Bahwa oleh karena Gugatan Para Penggugat tidak beralasan dan berdasarkan hukum dan tidak lebih bersifat mencari peruntungan semata, maka Tergugat V mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo agar menolak Gugatan Para Penggugat secara keseluruhannya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontverkelijk verklaard).
- Bahwa oleh karena Gugatan Para Penggugat sudah sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim a quo secara keseluruhannya atau setidak- tidaknya menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontverkelijk verklaard) yang dalam hal ini Para Penggugat sebagai pihak yang kalah, maka beralasan hukum Tergugat V mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo, agar menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
- Bahwa Tergugat V menolak dengan tegas dalil Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Tergugat V mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo yang menerima dan memeriksa perkara ini, agar berkenan memutuskan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat V tersebut untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan.
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat kabur (Obscuur Libel);
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat Error In Persona;
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat kurang pihak (Plurium Litis Consortium);
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontverkelijk Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak Gugatan Para Penggugat secara keseluruhannya;
- Menyatakan sah dan mengikat Akta-Akta Perjanjian Kredit yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Tergugat I, Tergugat III beserta Tergugat V berikut perubahan-perubahannya.
- Menyatakan hak tanggungan yang dibebani pada Obyek Jaminan adalah sah dan berkekuatan hukum.
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain: S U B S I D A I R: Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).
Kuasa Tergugat VI memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut: Terlebih dahulu dapat Tergugat VI sampaikan:
- Bahwa Tergugat VI menolak seluruh dalil yang disampaikan Para Penggugat dalam Gugatannya, sepanjang terhadap Tergugat VI, kecuali diakui secara tegas kebenarannya oleh Tergugat VI.
- Bahwa pokok Gugatan a quo berdasarkan dalil Para Penggugat dalam Gugatannya adalah dugaan perbuatan melanggar hukum sehubungan dengan sengketa keperdataan terkait lelang objek jaminan berdasarkan perjanjian kredit yang dibuat antara Tergugat I dengan Tergugat V dengan objek jaminan milik Tergugat I dan Tergugat III (yang sebagiannya merupakan bagian dari hak waris Para Penggugat yang belum dibagi).
I. DALAM EKSEPSI
A. PENGADILAN NEGERI TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN UNTUK MEMERIKSA, MENGADILI, DAN MEMUTUS PERKARA TERKAIT PERBUATAN MELANGGAR HUKUM OLEH BADAN DAN/ATAU PEJABAT PEMERINTAHAN (ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD)
- Bahwa Tergugat VI menolak dalil Para Penggugat yang pada pokoknya mengikutsertakan Tergugat VI dalam perkara a quo yang menyatakan seolah-olah Tergugat VI ikut serta melakukan perbuatan melawan hukum.
- Bahwa mencermati posita Para Penggugat tidak ada satu pun dalil yang menjelaskan keterkaitan Tergugat VI dengan perkara a quo.
- Bahwa tanpa dasar dan satu pun dalil, secara tiba- tiba Para Penggugat dalam petitumnya menyatakan bahwa Tergugat VI telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Para Penggugat; a) kerugian materiil sebesar Rp 300 Juta Rupiah, b) membayar kerugian immateriil sebesar Rp 1 Miliar Rupiah, dan c) membayar dwangsom untuk masing-masing sebesar Rp 1 Juta Rupiah untuk setiap harinya keterlambatan melaksanakan isi putusan, serta menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara (vide, angka 9 s.d 11 dan angka 14 halaman 10 Gugatannya).
- Bahwa perlu Tergugat VI jelaskan OJK i.c. Tergugat VI adalah lembaga independen yang dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya merupakan bagian dari urusan pemerintahan (vide Penjelasan Umum Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU OJK)), sehingga dalam hal ini termasuk sebagai badan pemerintahan (vide Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Adpem)).
- Bahwa ruang lingkup tugas dan fungsi pengawasan OJK berdasarkan UU OJK telah ditentukan pada Pasal 5 jo. pasal 6 jo. Pasal 8 jo. Pasal 9 UU OJK.
- Bahwa gugatan atas tindakan pemerintahan terkait perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) (PERMA 2/2019).
- Bahwa atas petitum yang disampaikan Para Penggugat kepada Tergugat VI, Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) karena hal dimaksud adalah kewenangan peradilan tata usaha negara sebagaimana peraturan dimaksud.
- Bahwa hal ini juga ditegaskan dalam Putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Putusan Perkara Nomor 377/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST yang telah berkekuatan hukum tetap, menyatakan:
βbahwa perkara-perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan maka harus terlebih dahulu melalui upaya administratif sebelum melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad), menyebutkan bahwa perkara perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara. Menimbang bahwa untuk menyatakan perbuatan Tergugat I (in casu Otoritas Jasa Keuangan) adalah perbuatan melawan hukum atau tidak adalah kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memutus atau mengadili perkara a quo.β (vide halaman 143 Putusan).
- Bahwa selain itu penegasan juga tercantum dalam Putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Putusan Perkara Nomor 373/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST, yang telah berkekuatan hukum tetap, menyatakan:
Menimbang, bahwa apa yang dilakukan oleh Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat IIadalah dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan/penyelenggara lain. Oleh karena itu, apabila tindakan pemerintahan tersebut dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, maka berdasarkan Undang-undang Noomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan khususnya Pasal 87 Jo Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2019 dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2020, maka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan / atau Pejabat pemerintahan tersebut adalah Peradilan Tata Usaha Negara; Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, Pengadilan Negeri khususnya Jakarta Pusat menyatakan diri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat eksepsi Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat II patut untuk dikabulkan;
- Bahwa dengan demikian, terlepas dari benar atau tidaknya dalil Para Penggugat, petitum terkait dengan perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat VI, bukan merupakan kewenangan peradilan umum in casu Pengadilan Negeri Surabaya.
- Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Majelis Hakim menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya atau setidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat kepada Tergugat VI tidak dapat diterima, dan mohon agar Majelis Hakim memutuskan terlebih dahulu kewenangan mengadili absolut (kompetensi absolut) tanpa harus menunggu Persidangan masuk dalam pemeriksaan pokok perkara. B. GUGATAN PARA PENGGUGAT KEPADA TERGUGAT VI ADALAH SALAH ALAMAT (ERROR IN PERSONA)
Bahwa mempertimbangkan Gugatan Para Penggugat adalah terkait dengan sengketa keperdataan dalam hal pelaksanaan perjanjian kredit (tidak terpenuhinya isi perjanjian antara Tergugat I dan Tergugat V), sehingga mengakibatkan adanya lelang objek jaminan milik Tergugat I dan Tergugat III (yang sebagiannya merupakan bagian dari hak waris Para Penggugat yang belum dibagi), terlebih dahulu ditegaskan oleh Tergugat VI bahwasanya Tergugat VI tidak memiliki hubungan keperdataan dengan perjanjian kredit dimaksud.
- Bahwa Tergugat VI menolak dalil Para Penggugat yang pada pokoknya menarik Tergugat VI dalam perkara a quo (vide angka 3, halaman 10 Gugatannya) yang menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Para Penggugat; a) kerugian materiil sebesar Rp 300 Juta Rupiah, b) membayar kerugian immateriil sebesar Rp 1 Miliar Rupiah, dan c) membayar dwangsom untuk masing-masing sebesar Rp 1 Juta Rupiah untuk setiap harinya keterlambatan melaksanakan isi putusan, serta menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara (vide, angka 9 s.d 11 dan angka 14 halaman 10 Gugatannya).
- Bahwa terhadap perjanjian kredit dan lelang objek jaminan dimaksud, Tergugat VI secara keperdataan bukan merupakan pihak yang menandatangani dan menyetujui perjanjian kredit tersebut dan tidak ada kaitanya dengan perjanjian dimaksud dalam perkara a quo.
- Bahwa berdasarkan Pasal 1320 jo. Pasal 1338 jo. Pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (βKUHPerdataβ), perjanjian yang dibuat oleh para pihak berlaku sebagai Undang-Undang dan mengikat pihak yang membuat perjanjian.
- Bahwa hal ini sejalan pula dengan Putusan MA Nomor 1270 K/Pdt/1991 yang menyatakan:
β...suatu perjanjian hanya mengikat kepada mereka, sehingga gugatan yang menarik Tergugat dan III yang tidak ikut menandatangani perjanjian adalah keliru dan harus dinyatakan tidak dapat diterima..β - Bahwa adanya hubungan hukum antara para pihak dalam suatu gugatan dipertegas juga dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 294 K/Sip/1971 tanggal 7 Juni 1971 disebutkan bahwa:
β...suatu gugatan haruslah diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum dengan orang yang digugatβ. - Bahwa terlepas dari benar atau tidaknya dalil-dalil Para Penggugat yang disampaikan dalam Gugatannya, sudah jelas bahwa Tergugat VI tidak ada kaitannya dengan permasalahan hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat lainnya, karena permasalahan dalam Gugatan a quo timbul dari hubungan keperdataan melalui perjanjian kredit yang dilakukan antara Tergugat I dengan Tergugat V yang melibatkan harta waris keluarga (objek jaminan berupa tanah dan bangunan milik Tergugat I dan Tergugat III yang sebagiannya merupakan bagian dari hak waris Para Penggugat yang belum dibagi).
- Bahwa selain itu terdapat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 644/Pdt.G/2023/PN.JKT.SEL yang menyatakan Otoritas Jasa Keuangan tidak ada kaitannya dengan perjanjian kredit yang dibuat, karena Otoritas Jasa Keuangan hanya merupakan lembaga pengatur dan pengawas, yang selengkapnya:
βTergugat IV (dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan) tidak ada kaitannya langsung dengan perjanjian kredit, jaminan hak tangungan dan pelaksanaan lelang akibat perjanjian kredit tersebut, dimana Tergugat IV hanya merupakan lembaga yang bersifat regulatif yang mempunyai kewenangan dalam pengaturan tata kelola dan pengawasan perbankan dan lembaga keuangan... Bahwa terlepas dari benar atau tidaknya dalil-dalil Penggugat tersebut di atas, sudah jelas bahwa Tergugat IV tidak ada kaitannya dengan permasalahan hukum antara Penggugat dengan Para Tergugat lainnya, bahkan Turut Tergugat, karena permasalahan dalam gugatan a quo timbul dari hubungan keperdataan antara Penggugat dengan Para Tergugat lainnya (khususnya Tergugat I) serta Turut Tergugat. Hal tersebut nyata, perjanjian kredit tidak pernah ditandatangani maupun disetujui Tergugat IV.
Bahwa dengan demikian tidak ada hubungan hukum dan alasan hukum yang cukup bagi Penggugat untuk menarik Tergugat IV dalam gugatan a quo, maka Penggugat telah keliru menarik Tergugat IV dalam perkara a quo (gemis aanhoeda nigheid)β.
- Bahwa dengan demikian, tidak ada hubungan hukum dan alasan hukum yang cukup bagi Para Penggugat untuk menarik Tergugat VI dalam Gugatan a quo, maka Para Penggugat telah keliru menarik Tergugat VI dalam perkara a quo (gemis aanhoeda nigheid).
- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan demikian maka telah terbukti Gugatan Para Penggugat kepada Tergugat VI telah salah alamat (error in persona), karena hubungan hukum keperdataan yang terjadi adalah melalui perjanjian kredit yang dilakukan antara Tergugat I dengan Tergugat V yang melibatkan harta waris keluarga (objek jaminan berupa tanah dan bangunan milik Tergugat I dan Tergugat III yang sebagiannya merupakan bagian dari hak waris Para Penggugat yang belum dibagi), yang pada dasarnya tidak ada kaitannya dengan Tergugat VI. Oleh karena itu, sepanjang terkait dengan Tergugat VI sudah sepatutnya Majelis Hakim menolak Gugatan Para Penggugat seluruhnya atau setidaknya menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.
C. GUGATAN PARA PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIBEL)
- Bahwa tidak terdapat satu pun dalil dalam posita Gugatan Para Penggugat mengenai kaitan Otoritas Jasa Keuangan in casu Tergugat VI dengan sengketa keperdataan berupa pelaksanaan perjanjian kredit (tidak terpenuhinya isi perjanjian antara Tergugat I dan Tergugat V), sehingga mengakibatkan adanya lelang objek jaminan milik Tergugat I dan Tergugat III (yang sebagiannya merupakan bagian dari hak waris Para Penggugat yang belum dibagi).
- Bahwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XII/2014 yang telah diubah terakhir kalinya dengan Bagian Keempat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK memiliki tugas dan kewenangan dalam mengatur, mengawasi, serta melindungi konsumen di sektor jasa keuangan. Namun, dalam gugatan ini, Para Penggugat sama sekali tidak menjelaskan atau merinci kewajiban spesifik dari OJK (dhi. Tergugat VI) yang diduga telah dilanggar atau disalahgunakan, sehingga Tergugat VI tidak dapat dikaitkan dengan pokok perkara.
- Bahwa Gugatan Para Penggugat juga kabur (obscuur libel) karena tidak dijelaskan hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat VI. Dalam hukum acara perdata, keberadaan hubungan hukum yang jelas antara pihak-pihak yang terlibat adalah prasyarat yang esensial agar suatu gugatan dapat diterima oleh pengadilan. Namun, dalam Gugatan a quo, Para Penggugat tidak memberikan penjelasan mengenai dasar hubungan hukum antara dirinya dan Otoritas Jasa Keuangan.
- Bahwa dengan demikian, berdasarkan dalil-dalil yang telah disampaikan oleh Tergugat VI, telah terbukti bahwa gugatan Para Penggugat kepada Tergugat VI adalah kabur atau tidak jelas (obscuur libel).
- Bahwa gugatan yang kabur tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam hukum acara perdata. Gugatan a quo tidak menunjukkan hubungan hukum yang jelas, tidak memberikan dasar hukum yang memadai, dan tidak membuktikan adanya keterlibatan Tergugat VI dalam sengketa antara Para Penggugat dengan Tergugat I serta Tergugat lainnya. Oleh karena itu, Tergugat VI memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak gugatan Para Penggugat atau setidaknya menyatakan bahwa Gugatan tersebut tidak dapat diterima sepanjang mengenai dalil yang terkait dengan Tergugat VI dalam Gugatan a quo. Hal ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan menghindari keterlibatan pihak yang tidak relevan dalam suatu perkara yang seharusnya hanya melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan langsung.
II. DALAM POKOK PERKARA
- Bahwa dalil-dalil Tergugat VI yang telah dituangkan dalam bagian Eksepsi merupakan satu kesatuan dengan bagian dalam Pokok Perkara ini.
- Bahwa Tergugat VI menolak dalil Para Penggugat:
- angka 3 halaman 10 Gugatan yang pada pokoknya menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
- angka 9 s.d 11 dan angka 14 halaman 10 Gugatan yang pada pokoknya menyatakan menghukum Para Tergugat (dhi. Tergugat VI) secara tanggung renteng untuk membayar kepada Para Penggugat; a) kerugian materiil sebesar Rp 300 Juta Rupiah, b) membayar kerugian immateriil sebesar Rp 1 Miliar Rupiah, dan c) membayar dwangsom untuk masing-masing sebesar Rp 1 Juta Rupiah untuk setiap harinya keterlambatan melaksanakan isi putusan, serta menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara.
- Bahwa sebagaimana yang telah Tergugat VI sampaikan di atas, perkara a quo terkait dengan sengketa keperdataan dalam hal pelaksanaan perjanjian kredit (tidak terpenuhinya isi perjanjian antara Tergugat I dan Tergugat V), sehingga mengakibatkan adanya lelang objek jaminan milik Tergugat I dan Tergugat III (yang sebagiannya merupakan bagian dari hak waris Para Penggugat yang belum dibagi). Oleh karena itu, jelas bahwa Tergugat VI tidak ada kaitannya dengan permasalahan a quo.
- Bahwa atas hal tersebut terbukti Otoritas Jasa Keuangan in casu Tergugat VI bukanlah pihak yang terikat secara keperdataan dalam hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Para Tergugat dimaksud, karena Tergugat VI secara keperdataan bukan merupakan pihak yang menandatangani dan menyetujui perjanjian kredit antara Tergugat I dan Tergugat V dan tidak ada kaitanya dengan perjanjian dimaksud (termasuk terkait lelang objek jaminan berupa tanah & bangunan dalam hubungannya dengan hak waris yang sebagiannya merupakan hak Para Penggugat) sebagaimana dalil Para Penggugat dalam perkara a quo.
- Bahwa terlebih dahulu dapat Tergugat VI jelaskan, Otoritas Jasa Keuangan (in casu Tergugat VI) adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Bagian Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU OJK):
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. - Bahwa fungsi, tugas, dan wewenang Tergugat VI sebagaimana dijelaskan secara rinci dalam Pasal 6 s.d. 9 UU OJK.
- Bahwa terkait dengan kewenangan pengawasan, dapat disampaikan bahwa ruang lingkup pengawasan Otoritas Jasa Keuangan in casu Tergugat VI hanyalah terhadap kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, yang masing-masing sektor jasa keuangan dimaksud memiliki undang-undang tersendiri (antara lain: di sektor Perbankan didasarkan atas UU Perbankan dan Peraturan Pelaksanaannya (in casu: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan bagi Bank Umum (POJK SOP Bank)) sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 5 jis. Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 UU OJK.
- Bahwa selanjutnya, sehubungan dengan fasilitas kredit yang diterima oleh Tergugat I dari Tergugat V, bersama ini dapat disampaikan ketentuan sebagai berikut:
- Pengaturan terkait pemberian kredit oleh Bank didasarkan Pasal 6 UU Perbankan yang mengatur bahwa memberikan kredit adalah salah satu usaha bank.
- Kredit sendiri telah diartikan oleh UU Perbankan sebagai (vide Pasal 1 angka 11 UU Perbankan):
βpenyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.β - Sebagaimana POJK SOP Bank, bank wajib memiliki Standard Operating Procedure (SOP) sebagai pedoman pemberian kredit atau pembiayaan yang pada pokoknya bertujuan agar pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank dapat dilaksanakan berdasarkan asas perkreditan atau pembiayaan yang sehat (vide, Pasal 2 dan Pasal 3 POJK SOP Bank).
- Terkait proses persetujuan pemberian kredit, berdasarkan Bab IV Lampiran POJK SOP Bank, pada pokoknya diatur bahwa dalam proses persetujuan kredit atau pembiayaan sekurang-kurangnya Bank harus memastikan kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit atau pembiayaan, yang kemudian dilakukan analisis.
- Pencairan kredit atau pembiayaan atas kredit atau pembiayaan yang disetujui harus didasarkan prinsip sebagai berikut (vide Bab IV Huruf G Lampiran POJK SOP Bank):
- Bank hanya menyetujui apabila seluruh syarat- syarat yang ditetapkan dalam persetujuan dan pencairan kredit atau pembiayaan telah dipenuhi oleh pemohon kredit atau pembiayaan.
- Sebelum pencairan kredit atau pembiayaan dilajukan bank harus memastikan bahwa seluruh aspek yuridis yang berkaitan dengan kredit atau pembiayaan telah diselesaikan dan telah memberikan perlindungan yang memadai bagi bank.
- Lebih lanjut juga dapat Tergugat VI sampaikan terkait dengan proses lelang objek jaminan yang merupakan mekanisme pelaksanaan dari penyelesaian kredit bermasalah sebagaimana berikut:
βDalam KPB harus ditetapkan pokok pengaturan mengenai tata cara pemberian Kredit atauPembiayaan yang sehat, pokok pengaturan pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada pihak terkait dengan Bank dan debitur besar tertentu, Kredit atau Pembiayaan yang mengandung risiko yang tinggi, serta Kredit atau Pembiayaan yang perlu dihindari, paling sedikit meliputi:
- Pokok Pengaturan mengenai:
a
b;
d.prosedur penyelesaian Kredit atau Pembiayaan bermasalah dan prosedur penghapusbukuan Kredit atau Pembiayaan macet serta tata cara pelaporan Kredit atau Pembiayaan macet; dan;
e β
(vide Bab II Huruf B Lampiran POJK SOP Bank).
- Pokok Pengaturan mengenai:
- Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, terbukti dalam proses persetujuan kredit atau pembiayaan, Bank sekurang- kurangnya harus memastikan kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit atau pembiayaan, yang kemudian dilakukan analisis kredit atau pembiayaan.
- Selain itu, nilai perjanjian, suku bunga, dan jangka waktu atas kredit atau pembiayaan dimaksud telah disepakati oleh Tergugat I (debitur) dengan Tergugat V (kreditur). Hal ini menunjukkan bahwa dalam pengikatan perjanjian kredit dimaksud, Tergugat VI tidak terkait dan tidak terlibat.
- Kebijakan penilaian untuk memberikan atau tidak memberikan fasilitas kredit beserta nilai perjanjian, jangka waktu atas kredit atau pembiayaan, serta tata cara dan rincian perhitungan bunga dan angsuran kepada nasabah sepenuhnya merupakan kewenangan Bank yang sepatutnya tercantum dalam (SOP), dan bukan pada Tergugat VI selaku Otoritas Pengawas dan Pengatur Perbankan.
- Dengan demikian terbukti, terkait pemberian kredit, penentuan SOP, pengikatan agunan atas jaminan kredit, dan restrukturisasi kredit, Tergugat VI tidak terlibat dalam kegiatan operasional perbankan sehari-hari (day to day operation) Bank maupun dalam setiap hubungan perjanjian kredit yang dilakukan oleh Bank dengan nasabahnya.
- Bahwa selanjutnya, terkait dengan prinsip mengenal nasabah / know your customer principles yang dijelaskan oleh Para Penggugat dalam dalil angka 14 halaman 6 Gugatan, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Prinsip Know Your Customer (KYC) pernah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) (PBI 3/10/2001) yang kemudian telah diubah:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/PBI/2003 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles); dan terakhir dengan
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/23/PBI/2001 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles);
serta dicabut melalui:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/28/PBI/2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum;
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan yang telah diubah melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan; dan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan (POJK 8/2023).
- Bahwa saat ini, proses KYC dilakukan melalui prosedur:
- Customer due dilligence (CDD) merupakan kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh PJK untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi Calon Nasabah, Nasabah, atau Walk in Customer (WIC) (vide Pasal 1 angka 12 POJK 8/2023).
- Enhanced Due Diligence (EDD) merupakan tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan Pelaku Jasa Keuangan (PJK) terhadap Calon Nasabah, WIC, atau Nasabah, yang berisiko tinggi termasuk Politically Exposed Person (PEP) dan/atau dalam area berisiko tinggi (vide, Pasal 1 angka 14 POJK 8/2023).
- Bahwa PJK wajib melakukan prosedur CDD pada saat (vide, Pasal 19 POJK 8/2023):
- melakukan hubungan usaha dengan Calon Nasabah;
- terdapat transaksi keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- terdapat transaksi Transfer Dana;
- terdapat indikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait dengan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM; atau
- PJK meragukan kebenaran informasi yang diberikan oleh Calon Nasabah, Nasabah, WIC, penerima kuasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
- Bahwa dalam melakukan hubungan usaha dengan calon nasabah1, PJK juga diwajibkan untuk:
- melakukan identifikasi dengan meminta data, informasi, dan dokumen pendukung Calon Nasabah untuk mengetahui profil Calon Nasabah; dan
- melakukan verifikasi atas:
- kebenaran serta kesesuaian data, informasi, dan dokumen pendukung yang telah diberikan oleh Calon Nasabah; dan
- kebenaran serta kesesuaian profil pemberi data, informasi, dan dokumen pendukung dengan profil Calon Nasabah untuk memastikan bahwa pemberi data, informasi, dan dokumen merupakan Calon Nasabah yang bersangkutan.
- Bahwa PJK dalam melakukan identifikasi wajib didukung dengan dokumen identitas dan spesimen tanda tangan Calon Nasabah dan WIC perorangan (vide Pasal 26 ayat (1) POJK 8/2023), dimana dokumen identifikasinya adalah (vide, Pasal 26 ayat (2) POJK 8/2023):
- bagi Calon Nasabah dan WIC orang perseorangan warga negara Indonesia berupa kartu tanda penduduk atau identitas kependudukan digital sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai data kependudukan;
- bagi Calon Nasabah dan WIC orang perseorangan warga negara asing berupa paspor yang disertai dengan dokumen keimigrasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai keimigrasian; dan
- bagi Calon Nasabah dan WIC orang perseorangan diaspora Indonesia atau masyarakat Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai masyarakat Indonesia di luar negeri berupa paspor dan kartu masyarakat indonesia di luar negeri.
Sedangkan untuk tandatangan elektroniknya dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik yang telah memenuhi peraturan perundang-undangan mengenai tanda tangan elektronik (vide Pasal 26 ayat (3) POJK 8/2023).
- Bahwa dengan demikian, saat ini proses KYC telah dilakukan dengan lebih hati-hati sebagaiana ketentuan POJK 8/2023 yang telah menggantikan prinsip KYC dalam PBI 3/10/2001.
- Bahwa selanjutnya dapat Tergugat VI sampaikan pula kepada Majelis Hakim terkait dengan proses perlindungan konsumen oleh Tergugat VI, adalah sebagai berikut:
- Dalam hal Para Penggugat sebagai konsumen merasa dirugikan oleh tindakan sebuah lembaga jasa keuangan, maka Tergugat VI menyediakan mekanisme perlindungan konsumen yang pengaturannya telah dituangkan antara lain:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (βPOJK 6/2022β) sebagaimana telah dicabut pada tanggal 22 Desember 2023 dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (βPOJK 22/2023β); dan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (βPOJK 31/2020β) sebagaimana sebagian pasalnya telah dicabut pada tanggal 22 Desember 2023 dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (βPOJK 22/2023β).
- Bahwa sebagaimana Pasal 10 ayat (4) POJK 31/2020, pengaduan yang disampaikan kepada Tergugat VI dapat difasilitasi penyelesaiannya dalam hal telah memenuhi persyaratan yang disebutkan.
- Bahwa perlu Tergugat VI informasikan, hak dan kewajiban para pihak selaku Lembaga Jasa Keuangan dan Konsumen di sektor jasa keuangan telah diatur dalam POJK-POJK tersebut diatas secara jelas. Namun demikian, sengketa keperdataan sepanjang terkait dengan pelaksanaan hak-hak konsumen di sektor jasa keuangan dan Lembaga Jasa Keuangan, penyelesaian sengketanya adalah sebagaimana dijelaskan pada butir a dan b di atas.
- Dalam hal Para Penggugat sebagai konsumen merasa dirugikan oleh tindakan sebuah lembaga jasa keuangan, maka Tergugat VI menyediakan mekanisme perlindungan konsumen yang pengaturannya telah dituangkan antara lain:
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas terbukti bahwa Tergugat VI telah melakukan fungsi, tugas, dan wewenangnya sebagaimana telah ditentukan dalam peraturan perundang- undangan dan bukan merupakan pihak yang terkait secara keperdataan dengan permasalahan fasilitas kredit antara Tergugat I dan Tergugat Tergugat V (tidak terpenuhinya isi perjanjian kredit antara Tergugat I dan Tergugat V), sehingga mengakibatkan adanya lelang objek jaminan milik Tergugat I dan Tergugat III (yang sebagiannya merupakan bagian dari hak waris Para Penggugat yang belum dibagi), sehingga cukup alasan bagi yang mulia Majelis Hakim untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan a quo tidak dapat diterima karena ketiadaan hubungan hukum hingga ditarik sebagai pihak dalam Gugatan perbuatan melanggar hukum yang mempermasalahkan pelaksanaan atas suatu perjanjian yang tidak pernah disepakati Tergugat VI.
- Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta dan ketentuan- ketentuan hukum tersebut di atas, terbukti bahwa dalil Para Penggugat adalah tidak berdasar dan keliru, sehingga mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim dalam perkara a quo menolak seluruh dalil Para Penggugat terhadap Tergugat VI dan sudah sepatutnya Tergugat VI dikeluarkan dari perkara ini, sebagaimana asas point d'interest point d'action yang berarti bahwa barangsiapa mempunyai kepentingan dapat mengajukan tuntutan hak atau gugatan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tergugat VI memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
- Menerima seluruh Eksepsi Tergugat VI;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa, memutus, dan mengadili perkara a quo;
- Menyatakan tidak ada hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat VI dan mengeluarkan Tergugat VI dari perkara a quo;
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat kepada Tergugat VI ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima; dan
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak Gugatan Para Penggugat kepada Tergugat VI atau setidak- tidaknya menyatakan Gugatan Para Penggugat sebatas kepada Tergugat VI tidak dapat diterima;
- Menyatakan tidak ada hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat VI dan mengeluarkan Tergugat VI dari perkara a quo;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara.
atau
ex aequo et bono (mohon putusan yang seadil-adilnya).
Kuasa Tergugat VIII memberikan jawaban dengan ini menyampaikan Jawaban atas Gugatan Para Penggugat dengan pokok-pokok sebagai berikut:
I. PENDAHULUAN
- Bahwa Tergugat VIII dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil gugatan Para Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh Tergugat VIII.
- Bahwa objek sengketa dalam gugatan a quo adalah:
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2403, luas 332 m2 a.n. Eko Suntoro, yang terletak di Wisata Bukit Mas Blok E3-09 (Cluster Luxemburg), Kel.Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 149, luas 2.330 m2, a.n. Anton
Sumarsono, yang terletak di Raya Mojotengah 170, Desa Mojotengah, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur;
- SHM Nomor 2540, luas 140 m2, a.n. Anton Sumarsono, yang terletak di Simorejo Timur I-37, Kel.Simomulyo, Kecamatan Tandes, Surabaya, Jawa Timur;
- SHM Nomor 997, luas 99 m2, a.n. Anton Sumarsono, yang terletak di Sono Indah VI-9, Kel.Sonokwijenan, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur,
yang menjadi jaminan atas Perjanjian Kredit antara PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. selaku Kreditur in casu Tergugat V dengan Sdr. Eko Suntoro in casu Tergugat III selaku Debitur.
- Bahwa Para Penggugat dalam gugatannya mendalilkan dan menuntut sebagai berikut:
- Tergugat VIII melakukan perbuatan melawan hukum karena melaksanakan Lelang tanpa prosedur dan mekanisme yang berlaku, yaitu:
- objek sengketa dijual dengan harga jauh di bawah nilai wajar; dan
- aset tidak dinilai oleh Penilai Independen.
- Lelang harus ditunda karena adanya sengketa waris.
- Para Penggugat menuntut pembayaran ganti rugi materiil sebesar
Rp300.000.000,00 dan kerugian immaterial sebesar Rp1.000.000.000 secara tanggung renteng serta membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 per hari keterlambatan.
- Bahwa dalil-dalil Para Penggugat merupakan dalil yang mengada- ada dan tidak berdasar hukum karena:
- Harga lelang atas objek sengketa merupakan penawaran tertinggi yang diajukan oleh peserta lelang sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 28 PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (PMK Lelang). Pelaksanaan lelang terhadap objek sengketa dengan hasil tidak laku terjual karena tidak ada yang melakukan penawaran, sebagaimana tertuang dalam laporan realisasi lelang. Tidak adanya penawaran atas objek sengketa membuktikan belum ada harga lelang yang terbentuk.
- Bahwa berdasarkan Pasal 60 ayat (3) PMK Lelang, dalam pengajuan permohonan lelang eksekusi, Penjual harus melampirkan laporan hasil penilaian atau penaksiran. Dalam lelang a quo, Penjual telah melampirkan Laporan Penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik Wahyono Adi & Rekan. Dengan demikian terbukti bahwa objek sengketa yang dilelang, telah dinilai oleh Penilai Independen.
- Dalil Para Penggugat yang mengaku sebagai anak kandung dari
Tergugat I sehingga lelang harus ditunda karena adanya sengketa waris merupakan hal yang mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum karena sesuai dalil Para Penggugat bahwa Pewaris in casu Tergugat I sebagai pemilik jaminan belum meninggal dunia. Dengan demikian Para Penggugat belum dapat disebut sebagai ahli waris.
- Tuntutan pembayaran ganti rugi dan biaya perkara yang timbul kepada Para Tergugat secara tanggung renteng, mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum, karena Tergugat VIII sama sekali tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.
- Bahwa sebelum menyampaikan dalil-dalil tanggapan Tergugat VIII terhadap gugatan a quo, dapat disampaikan terlebih dahulu bahwa pelaksanaan lelang terhadap Objek Sengketa adalah lelang eksekusi Hak Tanggungan yang berpedoman pada Pasal 6 UU Hak Tanggungan, Vendureglement, dan PMK Lelang. Adapun lelang tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2025 dan berdasarkan Laporan Realisasi Nomor S- 4896/KNL.1001/2025 tanggal 11 Juni 2025, objek lelang/Objek Sengketa tidak ada yang melakukan penawaran (TAP), sehingga belum terdapat peralihan kepemilikan atas objek sengketa tersebut.
II. DALAM EKSEPSI
Eksepsi Penggugat Tidak Memiliki Legal Standing untuk Mengajukan Gugatan
- Bahwa dalam gugatannya, Para Penggugat mengaku sebagai ahli waris dari Tergugat I dan merasa keberatan atas pelaksanaan lelang terhadap objek sengketa milik Tergugat I yang diduga tanpa melalui persetujuan dari Para Penggugat.
- Bahwa seandainya benar (quod non) Para Penggugat adalah ahli waris dari Tergugat I, maka terlebih dahulu harus membuktikan adanya penetapan waris dari instansi yang berwenang seperti Pengadilan Negeri bagi non muslim atau dari kelurahan bagi muslim.
- Bahwa bukti penetapan waris ini sangatlah penting untuk menentukan legal standing Para Penggugat apakah berhak bertindak sebagai ahli waris dari Tergugat I. Tanpa adanya penetapan waris dimaksud, maka dipastikan legal standing Para Penggugat cacat hukum dan sudah seharusnya gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.
- Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut, membuktikan gugatan a quo tidak sempurna karena legal standing Para Penggugat cacat hukum, sehingga sudah sepatutnya gugatan a quo oleh Majelis Hakim dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
III. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat VIII menolak dengan tegas seluruh dalil Para Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Tergugat VIII. Selanjutnya, Jawaban Tergugat VIII akan disampaikan uraian dan penjelasannya dalam pokok perkara ini.
A. Pokok Permasalahan Perkara a quo adalah Wanprestasi atas Perjanjian Kredit
- Bahwa sebelum lebih jauh menanggapi dalil-dalil Para Penggugat, hal yang penting adalah point of view dalam memahami perkara a quo yaitu dengan melihat akar permasalahan yang sepatutnya menjadi concern. Sesuai dengan dalil-dalil Para Penggugat maka telah jelas bahwa akar permasalahannya adalah wanprestasi atas Perjanjian Kredit yang telah dilakukan antara PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. selaku Kreditur in casu Tergugat V dengan Sdr. Eko Suntoro in casu Tergugat III selaku Debitur.
- Sdr.Eko Suntoro selaku Debitur in casu Tergugat III telah terbukti melakukan wanprestasi atas perjanjian kredit (1238 KUHPerdata), adapun sebelum menyatakan Tergugat III melakukan wanprestasi, Tergugat V memberikan peringatan-peringatan untuk segera menyelesaikan kewajibannya, yaitu melalui:
- Surat Peringatan ke-1 kepada Tergugat I Nomor B.718/SME- R/SND7/SBY/122024 tanggal 13 Desember 2024;
- Surat Peringatan ke-2 kepada Tergugat I Nomor B.018/SME-
R/SND7/ SBY/012025 tanggal 16 Januari 2025;
- Surat Peringatan ke-3 kepada Tergugat I Nomor B.073/SME-
R/SND7/ SBY/022025 tanggal 4 Februari 2025;
- Surat Peringatan ke-1 kepada Tergugat III Nomor B.719/SME-
R/SND7/ SBY/122024 tanggal 13 Desember 2024;
- Surat Peringatan ke-2 kepada Tergugat III Nomor B.019/SME-
R/SND7/ SBY/012025 tanggal 16 Januari 2025;
- Surat Peringatan ke-3 kepada Tergugat III Nomor B.064/SME-
R/SND7/ SBY/022025 tanggal 4 Februari 2025,
sehubungan dengan kewajiban tersebut tidak diselesaikan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Tergugat I dan Tergugat III dinyatakan telah melakukan wanprestasi atas Perjanjian Kredit (1238 KUHPerdata) dan oleh karenanya Tergugat V selaku Pemegang Hak Tanggungan berhak melakukan upaya- upaya untuk menutup utang Tergugat I dan Tergugat III sebagai bentuk pertanggungjawabannya sebagaimana pula yang telah disepakati dalam Perjanjian Kredit.
- Sesuai dengan dasar-dasar ilmu hukum perjanjian dan latar belakang permasalahan a quo yaitu adanya perjanjian, yang secara umum dipahami bahwa perjanjian mengatur dan mengikat para pihak yang ada dalam perjanjian (Pasal 1338 KUHPerdata).
- Bahwa lebih lanjut mencermati dalil-dalil gugatan, terlihat jelas bahwa Para Penggugat berusaha mengaburkan akar permasalahan a quo yaitu wanprestasi dengan menggiringnya ke permasalahan perbuatan melawan hukum (PMH), dan menarasikan dirinya sebagai korban (playing victim). Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan menunjukkan iktikad tidak baik
Para Penggugat dan menyalahi peraturan perundang-undangan tentang Perjanjian dan Hak Tanggungan, maka sudah sepatutnya dalil-dalil Para Penggugat tersebut ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo.
B. Objek Sengketa adalah Jaminan Kredit yang Diikat Hak Tanggungan
- Bahwa objek lelang a quo sebagaimana didalilkan oleh Para
Penggugat merupakan barang jaminan kredit Tergugat III pada Tergugat V yang tertuang dalam Perjanjian Kredit dan telah diikat Hak Tanggungan.
- Bahwa dengan pengikatan Hak Tanggungan tersebut, maka tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU HT) yang sepatutnya wajib untuk dipahami dan menjadi acuan bagi para Debitur, Kreditur, dan pihak-pihak terkait yang akan melakukan pengikatan kredit hak tanggungan, sehingga tidak ada alasan lagi bagi para pihak untuk melanggarnya.
- Bahwa dalam perkara a quo, Debitur telah dinyatakan wanprestasi atas Perjanjian Kredit, maka Tergugat V selaku Pemegang Hak Tanggungan dapat melakukan eksekusi dengan menjual/melelang objek jaminan, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 6 jo. Pasal 20 ayat (1) huruf a UU HT.
- Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, jelas merupakan suatu tindakan yang berdasar hukum bagi Tergugat V selaku Pemegang Hak Tanggungan atas objek jaminan untuk mengajukan permohonan pelaksanaan lelang kepada Tergugat VIII sebagai Kantor Lelang Negara guna pelunasan utang debiturnya.
- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, semakin terbukti dan tidak terbantahkan lagi eksekusi lelang atas objek sengketa pada perkara a quo telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan akad yang telah disepakati antara Sdr. Eko Suntoro/Debitur in casu Tergugat III denganTergugat V selaku Kreditur, sehingga tidak ada unsur perbuatan melawan hukum. Dengan demikian, dalil Para Penggugat yang berhubungan dengan eksekusi lelang objek sengketa pada perkara a quo adalah keliru dan tidak berdasarkan hukum, sehingga sudah sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim.
C. Kedudukan KPKNL Surabaya sebagai Perantara Lelang
- Bahwa dalam skema pelaksanaan lelang yang diatur dalam PMK
Lelang, kedudukan KPKNL adalah selaku instansi pemerintah yang menjadi perantara lelang dalam hal terdapat permohonan lelang dari Pemohon Lelang/Penjual untuk menjual suatu objek sengketa.
- Bahwa ketentuan Pasal 25 PMK Lelang mengatur βKepala
KPKNL, Pejabat Lelang Kelas II, Pemimpin Balai Lelang tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang telah lengkap dan memenuhi Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelangβ. Hal tersebut berarti sepanjang Pemohon Lelang/Penjual melengkapi dokumen persyaratan lelang dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek sengketa, maka KPKNL tidak boleh menolak permohonan tersebut.
- Bahwa mengacu pada ketentuan tersebut, Tergugat VIII merasa perlu menegaskan kembali kedudukan KPKNL in casu Tergugat VIII hanya bertindak sebagai perantara yang melaksanakan lelang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang permohonan lelang yang diajukan oleh Penjual telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang. Oleh sebab itu merupakan suatu dalil yang tidak tepat dan keliru apabila Para Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ataupun menuntut ganti kerugian dari KPKNL.
D. Uraian Prosedur Lelang
- Bahwa dapat Tergugat VIII tegaskan, pelaksanaan lelang atas
Objek Sengketa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK Lelang. Adapun skema pelaksanaan lelang tersebut secara ringkas dapat digambarkan sebagai berikut:
- Bahwa dikaitkan dengan perkara a quo, dapat disampaikan uraian prosedur lelang sebagai berikut:

- Penjual mengajukan permohonan lelang kepada KPKNL melalui
Surat Permohonan Lelang Nomor: B.0191/SME-R/SND7/SBY/032025 tanggal 18 Maret 2025.
- Bahwa dokumen persyaratan lelang yang dilampirkan oleh
Tergugat V telah lengkap secara administratif dan memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang sesuai PMK Lelang, sehingga memenuhi syarat untuk ditetapkan jadwal lelang atas Objek Sengketa. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 25 PMK Lelang, KPKNL tidak boleh menolak permohonan lelang tersebut.
- KPKNL selaku pelaksana lelang menetapkan jadwal lelang melalui Surat Nomor JL-906/2/KNL.1001/2025, tanggal 6 Mei 2025.
- Bahwa sampai dengan sebelum dilaksanakannya lelang, tidak terdapat hal-hal yang membatalkan rencana pelaksanaan lelang, maka Tergugat VIII melaksanakan lelang pada tanggal 10 Juni 2025 dengan hasil tidak ada penawaran (TAP) sebagaimana yang tercatat dalam Laporan Realisasi Pelaksanaan Lelang Nomor: S-4896/KNL.1001/2025 tanggal 11 Juni 2025.
- Bahwa pelaksanaan lelang atas Objek Sengketa telah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
E. Tanggapan Tergugat VIII Terhadap Dalil Para Penggugat
- Tergugat VIII Tidak Melakukan Perbuatan Melanggar Hukum
- Bahwa Tergugat VIII dengan tegas menolak dalil Para Penggugat pada petitum angka 3 halaman 9 yang pada pokoknya menyatakan Tergugat VIII telah melakukan suatu perbuatan melanggar hukum.
- Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, unsur- unsur perbuatan melawan hukum sebagai berikut:
- Adanya suatu perbuatan;
- Perbuatan tersebut melawan hukum;
- Adanya kesalahan atau kelalaian atau kurang hati-hati dari si pelaku;
- Adanya kerugian bagi korban;
- Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
- Bahwa unsur-unsur PMH tersebut bersifat kumulatif, apabila salah satu unsur tidak terpenuhi maka tidak dapat dianggap telah melakukan PMH.
- Bahwa unsur βperbuatan tersebut melawan hukumβ tidak terpenuhi, mengingat sesuai uraian jawaban sebelumnya, membuktikan bahwa pelaksanaan lelang terhadap objek sengketa telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Bahwa Tergugat VIII dalam hal ini melaksanakan jual secara lelang terhadap objek sengketa a quo atas permohonan Tergugat V adalah dalam kapasitasnya menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan dan PMK Lelang.
- Bahwa oleh karenanya, lelang yang telah dilaksanakan oleh
Tergugat VIII tidak dapat dibatalkan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur kepastian hukum tentang lelang sebagai berikut:
Pasal 31 PMK Lelang:
βLelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, tidak dapat dibatalkan, baik proses maupun dokumen bukti pelaksanaannya.βBuku II Mahkamah Agungtentang Pedoman
Pelaksanaan Tugas dan Administrasi:
βLelang yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak dapat dibatalkan.β
- Berdasarkan hal-hal dimaksud, membuktikan bahwa dalil Para
Penggugat yang menyatakan Tergugat VIII telah melakukan PMH adalah dalil yang mengada-ada dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Tanggapan atas Dalil Para Penggugat Bahwa Objek Sengketa
Dijual dengan Harga Jauh di Bawah Nilai Wajar
- Bahwa Tergugat VIII dengan tegas menolak dalil Para Penggugat pada posita angka 15 halaman 6 dan petitum angka 3 halaman 9 yang pada pokoknya menyatakan Tergugat VIII telah melakukan suatu perbuatan melanggar hukum karena melelang dengan harga jauh di bawah nilai wajar.
- Bahwa dapat Tergugat VIII jelaskan harga Lelang merupakan harga tertinggi yang terbentuk dari proses Lelang dengan dasar nilai limit, yang ditetapkan oleh PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. selaku Penjual. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan berikut ini:
- Pasal 1 angka 27 PMK Lelang, βNilai Limit adalah nilai minimal
Barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjualβ;
- Pasal 1 angka 28 PMK Lelang, βHarga Lelang adalah harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh Peserta Lelang yang telah disahkan sebagai pemenang Lelang oleh Pejabat Lelangβ;
- Pasal 12 ayat (1) huruf e PMK Lelang, βPenjual bertanggung jawab terhadap kebenaran formal dan materiil Nilai Limitβ;
- Pasal 55 ayat (2) PMK Lelang, βNilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penetapannya menjadi kewenangan dan tanggung jawab Penjualβ;
- Pasal 60 ayat (6) PMK Lelang, βPejabat Lelang Kelas I tidak berwenang melakukan tinjauan terhadap besaran nilai yang tercantum dalam laporan hasil penilaian atau penaksiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)β.
- Bahwa sesuai dokumen persyaratan lelang yang disampaikan PT
Bank Danamon Indonesia, Tbk. selaku penjual kepada Tergugat VIII, telah terdapat Surat Penetapan Nilai Limit Lelang.
- Bahwa dapat Tergugat VIII tegaskan bahwa pelaksanaan lelang terhadap objek sengketa dengan hasil tidak laku terjual karena tidak ada yang melakukan penawaran, sebagaimana tertuang dalam laporan realisasi lelang. Tidak adanya penawaran atas objek sengketa membuktikan belum ada harga lelang yang terbentuk.
- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti bahwa dalil
Para Penggugat adalah dalil yang mengada-ada dan tidak berdasar hukum, maka sudah sepatutnya dalil dan alasan Para Penggugat ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo.
- Tanggapan atas Dalil Para Penggugat Bahwa Objek Sengketa
Tidak Dinilai Oleh Penilai Independen
- Bahwa Tergugat VIII dengan tegas menolak dalil Para Penggugat pada posita angka 15 halaman 6 dan petitum angka 3 halaman 9 yang pada pokoknya menyatakan Tergugat VIII telah melakukan suatu perbuatan melanggar hukum karena objek sengketa/objek lelang tidak dinilai oleh Penilai Independen.
- Bahwa dapat Tergugat VIII jelaskan bahwa Nilai Limit merupakan kewenangan Penjual untuk menetapkan. Penetapan Nilai Limit berdasarkan laporan hasil penilaian oleh penilai. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan- ketentuan berikut ini:
- Pasal 56 ayat (1) PMK Lelang, βNilai limit ditetapkan oleh Penjual berdasarkan:
(1) laporan hasil penilaian oleh penilai..β - Pasal 60 ayat (6) PMK Lelang, βLaporan hasil penilaian atau penaksiran atau dokumen ringkasan hasil penilaian atau penaksiran harus dilampirkan oleh Penjual dalam pengajuan permohonan Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusiβ.
- Pasal 60 ayat (6) PMK Lelang, βPejabat Lelang Kelas I tidak berwenang melakukan tinjauan terhadap besaran nilai yang tercantum dalam laporan hasil penilaian atau penaksiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)β.
- Bahwa sesuai dokumen persyaratan lelang yang dilampirkan oleh
Tergugat V selaku Penjual, diketahui bahwa Tergugat V telah menetapkan nilai limit sebesar Rp1.522.000.000, Rp4.289.000.000, dan Rp10.187.000.000 melalui Surat Nomor B.0197/SME-R/SND-7/SBY/032025 tanggal 18 Maret 2025 perihal Penetapan Nilai Limit Lelang.
- Bahwa penetapan Nilai Limit tersebut didasarkan pada laporan hasil penilaian properti oleh KJPP Wahyono & Rekan:
- Nomor 00039/2.0153-01/PI/07/PS.0015/1/X/2024 tanggal 31
Oktober 2024;
- Nomor 00040/2.0153-01/PI/07/PS.0015/1/X/2024 tanggal 01
November 2024; dan
- Nomor 00000/2.0153-00/PI/07/0180/1/XI/2024 tanggal 14
November 2024, dengan masing-masing terdapat rincian nilai likuidasi dan nilai pasar aset.
- Dengan demikian dalil Para Penggugat yang menyatakan bahwa penetapan nilai aset tidak berdasarkan penilaian Penilai Independen, merupakan dalil yang jelas keliru karena faktanya Penjual menetapkan nilai aset berdasarkan hasil penilaian penilai independen.
- Lelang Harus Ditunda Karena Adanya Sengketa Waris.
- Bahwa Tergugat VIII dengan tegas menolak dalil Para Penggugat pada posita angka 23 halaman 8 dan petitum angka 6 halaman 9 yang pada pokoknya menyatakan lelang harus ditunda karena adanya sengketa waris.
- Bahwa terlebih dahulu dapat Tergugat VIII tegaskan bahwa dalam gugatannya, Para Penggugat sama sekali tidak menguraikan dan menjelaskan mengenai βsengketa warisβ manakah yang dipermasalahkan oleh Para Penggugat. Apakah yang dimaksud Para Penggugat sebagai βsengketa warisβ adalah gugatan a quo?
- Bahwa quod non Para Penggugat menganggap gugatan a quo adalah sengketa waris, maka dapat Tergugat VIII, tanggapi sebagai berikut:
- Bahwa dapat Tergugat VIII sampaikan definisi ahli waris:
- menurut Pasal 832 KUH Perdata, βmenurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk ituβ. Dengan demikian, yang dimaksud ahli waris menurut KUH Perdata adalah keluarga sedarah baik yang sah maupun di luar perkawinan, serta suami/istri yang hidup terlama.
- menurut Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam, βahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli warisβ.
Dengan demikian, yang dimaksud ahli waris menurut Kompilasi Hukum Islam adalah pihak yang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang oleh hukum.
- Bahwa dapat Tergugat VIII sampaikan penyebab pewarisan:
- menurut Pasal 830 KUH Perdata, βPewarisan hanya terjadi karena kematianβ.
dengan demikian, penyebab pewarisan menurut KUH Perdata adanya kematian pewaris. - menurut Pasal 171 huruf a Kompilasi Hukum Islam βHukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing- masingβ.
- menurut Pasal 171 huruf b Kompilasi Hukum Islam, βPewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalanβ.
dengan demikian, penyebab pewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam adalah saat pewaris meninggal atau dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam.
- Bahwa dalam posita angka 1 halaman 3 dan posita angka 10 halaman 5, Para Penggugat menyatakan bahwa Para Penggugat merupakan anak kandung dari Tergugat I dan Tergugat II serta Para Penggugat adalah ahli waris sah. Pada faktanya hingga saat ini, Tergugat I dan Tergugat II masih hidup/belum meninggal dunia. Dengan demikian tidak terdapat penyebab pewarisan kepada Para Penggugat, sehingga Para Penggugat belum dapat disebut sebagai ahli waris.
- Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 111 ayat (1) huruf c
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badang Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badang Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Permen ATR 16/2021), diatur sebagai berikut:
Surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa:
- Wasiat dari pewaris;
- Putusan pengadilan;
- Penetapan hakim/ketua pengadilan;
- surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia;
- akta keterangan hak mewaris dari Notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia;
- surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan.
- Dengan demikian seandainya benar (quod non) Para Penggugat adalah ahli waris dari Anton Sumarno in casu Tergugat I, Para Penggugat harus secara jelas membuktikan adanya akta keterangan hak mewaris dari notaris, surat pernyataan ahli waris, atau surat keterangan waris dari balai harta peninggalan, namun dalam gugatannya, Para Penggugat tidak membuktikan dokumen dimaksud sebagaimana diatur dalam Permen ATR 16/2021.
- Selanjutnya dapat Tergugat VIII jelaskan PMK Lelang telah mengatur mengenai kondisi yang dapat membatalkan rencana pelaksanaan lelang, sebagai berikut:
- Pasal 34 ayat (1) dan (2):
β(1) Dalam hal sebelum pelaksanaan Lelang terhadap objek hak tanggungan terdapat gugatan dari pihak lain selain debitor/pemilik jaminan dan/atau suami atau istri debitor/pemilik jaminan yang terkait kepemilikan objek yang akan dilelang, Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, tidak dapat dilaksanakan.β β(2) Pihak lain selain debitor/pemilik jaminan dan/atau suami atau istri debitor/pemilik jaminan yang terkait kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri:
- ahli waris yang sah, yang dalil gugatannya mengenai proses pembebanan hak tanggungan dilakukan setelah pewaris selaku pemilik jaminan meninggal dunia disertai bukti-bukti yang sah;
- pihak lain yang memiliki dokumen kepemilikan selain dokumen kepemilikan yang diikat hak tanggungan; atau
- pihak yang melakukan perjanjian/perikatan jual beli notariil sebelum pemberian hak tanggungan.
- Berdasarkan ketentuan tersebut, lelang eksekusi Pasal 6 UU Hak
Tanggungan tidak dapat dilaksanakan apabila terdapat gugatan terkait kepemilikan objek yang akan dilelang (Objek Sengketa) dari pihak yang telah ditentukan secara limitatif pada Pasal 34 ayat (2) PMK Lelang.
- Adapun Para Penggugat yang mengaku sebagai ahli waris yang sah atas salah satu pemilik jaminan tidak memenuhi ketentuan sebagai βpihak lainβ sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (2) huruf a PMK Lelang karena Para Penggugat belum dapat disebut sebagai ahli waris disebabkan orang tua Para Penggugat, yaitu Tergugat I dan Tergugat II belum meninggal dunia, selain itu dalam gugatannya, Para Penggugat tidak membuktikan waris dimaksud melalui akta keterangan hak mewaris dari notaris, surat pernyataan ahli waris, surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan. Dengan demikian, Dalil Para Penggugat yang menyatakan lelang harus dihentikan karena adanya sengketa waris, jelas merupakan hal yang mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum.
- Bahwa selanjutnya mengingat hasil lelang objek sengketa adalah
TAP, maka objek sengketa dimaksud masih dalam penguasaan Penjual in casu Tergugat V. Apabila jika dikemudian hari terdapat permohonan lelang ulang dari Penjual yang telah dilengkapi dengan dokumen persyaratan lelang dan dinyatakan memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang sesuai PMK Lelang, maka Tergugat VIII tidak boleh menolak permohonan lelang dimaksud.
- Tuntutan Ganti Kerugian kepada Tergugat VIII Tidak Berdasarkan
Hukum
- Bahwa sebagaimana telah Tergugat VIII uraikan di atas, lelang objek sengketa a quo nyata-nyata telah didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku dan dilakukan sesuai dengan tata cara dan prosedur lelang yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pelaksanaan lelang objek sengketa a quo telah didasarkan pada dokumen persyaratan lelang yang lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang.
- Bahwa Tergugat VIII menolak dengan tegas dalil Para Penggugat untuk membayar ganti kerugian pada posita halaman 7 dan halaman 10, petitum angka 9 dan angka 10, dan petitum angka 11 halaman 10, yang meminta Majelis Hakim untuk menghukum Para Tergugat atas kerugian materiil sebesar Rp300.000.000,00, immateriil sebesar Rp1.000.000.000,00 secara tanggung renteng, dan membayar uang paksa/dwangsom sebesar
Rp1.000.000,00/hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan kepada Penggugat.
- Bahwa tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Para Penggugat baik dalam Posita dan Petitum gugatannya tersebut tidak berdasar dan tidak beralasan sama sekali (illusioner), sehingga harus ditolak oleh Majelis Hakim karena Tergugat VIII tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 KUH Perdata (vide Yurisprudensi MA RI Nomor 19 K/Sip/1983 tanggal 3 September 1983).
- Bahwa Tergugat VIII sama sekali tidak melakukan tindakan yang merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga bagaimana mungkin subjek hukum yang tidak melakukan perbuatan melawan hukum dituntut untuk membayar ganti rugi atas perbuatan yang tidak dilakukannya.
- Bahwa kedudukan KPKNL Surabaya selaku Tergugat VIII merupakan perantara pelaksanaan lelang dari Tergugat V yang ditunjuk undang-undang untuk membantu Pemohon lelang dalam penjualan objek lelang.
- Bahwa selain itu, telah diatur pula dalam ketentuan Pasal 12 ayat
(1) PMK Lelang yang mengatur:
βPenjual bertanggung jawab terhadap:- gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana serta pelaksanaan putusannya akibat tidak dipenuhinya peraturan perundang-undangan oleh Penjual; dan
- tuntutan ganti rugi dan pelaksanaan putusannya termasuk uang paksa/dwangsom, dalam hal tidak memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf h.β
- Bahwa sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
Nomor 791 K/Sip/1972 mengatur bahwa Dwangsom tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang dan harus ditolak dalam hal putusan dapat dilaksanakan dengan eksekusi riil bila keputusan yang bersangkutan mempunyai kekuatan yang pasti.
- Bahwa pendapat hukum Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata 1992, halaman 133 menyatakan βDalam Pasal 606 a Rv itu ditegaskan juga bahwa lembaga uang paksa itu tidak dapat diterapkan dalam suatu putusan yang mengandung diktum penghukuman membayar sejumlah uang.β
Bahwa quod non Para Penggugat benar-benar mengalami kerugian maka sepenuhnya merupakan tanggung jawab Tergugat V karena Tergugat V telah menyatakan bertanggung jawab penuh atas tuntutan ganti rugi membebaskan KPKNL/Pejabat Lelang dari tuntutan ganti rugi sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Nomor B.0195/SME-R/SND7/SBY/032025 tanggal 18 Maret 2025
- Bahwa Para Penggugat jelas-jelas memiliki iktikad tidak baik dan berusaha untuk mendapatkan keuntungan dari Tergugat VIII sebagai instansi pemerintah dan Tergugat lainnya.
- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, oleh karena tuntutan ganti rugi dan uang paksa/dwangsom yang diajukan oleh Para Penggugat tidak berdasar hukum sama sekali, maka sudah sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara a quo.
- Tergugat VIII Menolak Petitum Para Penggugat yang Memohon
Putusan Dapat Dijalankan Terlebih Dahulu
- Bahwa Tergugat VIII dengan tegas menolak petitum angka 13 halaman 10 gugatan yang pada pokoknya memohon Majelis Hakim agar menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu atau serta merta walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, verzet.
- Bahwa dapat Tergugat VIII sampaikan, sesuai dengan Pasal 180
HIR jo. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Voorraad) dan Provisionil, pada angka 4 Mahkamah Agung memberi petunjuk yaitu Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Para Hakim Pengadilan Negeri, dan Hakim Pengadilan Agama tidak menjatuhkan Putusan Serta Merta, kecuali dalam hal- hal sebagai berikut:
- gugatan didasarkan bukti autentik atau surat tulisan tangan
(handscrift) yang tidak dibantah kebenarannyaβ¦dst;
- gugatan tentang utang piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah;
- gugatan tentang sewa menyewa tanah, rumah, Gudang dan lain- lain, di mana
hubungan sewa menyewa sudah habis/lampauβ¦dst; - pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan
(gono-
gini)β¦dst;- dikabulkan putusan provisional, dengan hukum yang jelas dan tegas serta memenuhi Pasal 332 Rv;
- gugatan didasarkan pada putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetapβ¦dst; - pokok sengketa mengenai bezitsrecht.
- Bahwa setelah dicermati, pokok permasalahan dalam gugatan a quo tidak termasuk dalam kategori pengecualian sebagaimana ketentuan SEMA tersebut.
- Bahwa telah ditegaskan pula dalam SEMA RI Nomor 4 Tahun
2001 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Voorraad) dan Provisionil yaitu βSetiap kali akan melaksanakan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Voorraad) harus disertai penetapan sebagaimana diatur dalam butir 7 SEMA No. 3 Tahun 2000 yang menyebutkan: βAdanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/objek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertamaβ. Tanpa jaminan tersebut, tidak boleh ada pelaksanaan putusan serta merta.
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dan demi terwujudnya asas kepastian hukum, maka permohonan putusan serta merta yang diajukan oleh Penggugat sudah sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim
I. SIMPULAN
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Tergugat VIII sampaikan dan jelaskan di atas, maka dapat Tergugat VIII berikan simpulan sebagai berikut:
- Tergugat VIII telah melaksanakan lelang atas Objek Sengketa sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
- Bahwa Harga lelang atas objek sengketa merupakan harga tertinggi yang terbentuk dari proses Lelang dengan dasar nilai limit, yang telah ditetapkan oleh PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. selaku Penjual sesuai dengan ketentuan dalam PMK Lelang.
- Bahwa sesuai dokumen persyaratan yang disampaikan oleh
Penjual (dhi Tergugat V), diketahui bahwa objek sengketa/objek lelang telah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik Wahyono Adi & Rekan.
- Bahwa Para Penggugat yang mengaku sebagai ahli waris sah atas salah satu pemilik jaminan tidak memenuhi ketentuan sebagai βpihak lainβ sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (2) huruf a PMK Lelang. Oleh karena itu, gugatan Para Penggugat yang menyatakan bahwa lelang harus ditunda karena adanya sengketa waris dan Para Penggugat yang mengaku sebagai ahli waris sah atas objek sengketa sudah sepatutnya untuk ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo.
- Bahwa tuntutan ganti rugi dan uang paksa yang diajukan Para
Penggugat kepada Tergugat VIII tidak berdasarkan hukum, sehingga sudah sepatutnya untuk ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo. Bahwa Tergugat VIII menolak dalil-dalil Para Penggugat untuk selain dan selebihnya karena selain telah ditanggapi melalui uraian Jawaban di atas juga merupakan dalil-dalil yang tidak jelas dan tidak berdasar hukum.
II. PETITUM
Maka, berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan dalam Jawaban di atas, dengan ini Tergugat VIII memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, kiranya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
- Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat VIII;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet
Ontvankelijke Verklaard);
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan pelaksanaan lelang atas Objek Sengketa adalah sah secara hukum dan telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyatakan menolak permohonan pembayaran ganti kerugian kepada Tergugat VIII yang dimohonkan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara; Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Kuasa Tergugat IX memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut: A. Dalam
Eksepsi
- Bahwa
Bahwa Tergugat IX menolak keseluruhan dalil gugatan Para Penggugat kecuali yang diakuinya secara tegas; - Eksepsi Kualitas Para Penggugat (Tidak Berwenang dan Tidak Berhak Mengajukan Mengajukan Gugatan)
- Bahwa dalam dalil penggugat menyatakan bahwa Para Penggugat merupakan anak kandung dari Tergugat I dan II sebagiamana dicantumkan dalam Posita Nomor 1 halaman 3;
- Bahwa dalam posita penggugat Nomor 8 halaman 5 mendalilkan βBahwa Para Penggugat tidak pernah memberikan persetujuan maupun kuasa kepada Tergugat I untuk menjaminkan objek tanah tersebut, yang dalam hal ini sebagian merupakan bagian dari hak waris para penggugat yang belum dibagi.;
- Bahwa
selanjutnya posita nomor 10 halaman 5 mendalilkan "Bahwa Tindakan Tergugat I dalam menggunakan dan menjaminkan objek tanah yan termasuk bagian dari warisan secara sepihak merupakan bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata karena telah merugikan hak hukum Para Penggugat sebagai ahli waris sah"; - Bahwa
kemudian dalam Petitum Nomor 2 Penggugat meminta pada majelis hakim untuk βMenyatakan Para Penggugat mempunyai hak atas harta warisan yang belum dibagi terhadap tanah dan bangunanβ¦β - Bahwa
berdasarkan Posita dan Petitum gugatan jelas dan terang penggugat mengetahui bahwa Tergugat I dan II masih dalam keadaan hidup; - Bahwa perlu penggugat ketahui Pewarisan merupakan Peristiwa Hukum yang terjadi akibat Pewaris yang meninggal dunia, sedangkan dalam Perkara a quo jelas dan terang Tergugat I dan II masih hidup dan didudukan sebagai pihak Tergugat oleh Penggugat;
- Bahwa
sebagaimana ketentuan dalam pasal 830 KUHPer menyatakan secara jelas βPewarisan hanya terjadi karena kematianβ, Dengan demikian, sejak detik kematian tersebut, maka segala hak dan kewajiban pewaris beralih pada para ahli warisnya. Yang beralih pada para ahli waris hanyalah hak dan kewajiban dalam hubungan hukum harta kekayaan; - Bahwa atas dasar belum terjadinya peristiwa pewarisan tersebut maka harta benda milik tergugat I dan II bukan merupakan milik dari Para Penggugat dan hingga saat ini Warisan masih tertutup dan belum terbuka;
- Bahwa oleh karena Objek Perkara a quo yang didalilkan penggugat adalah milik Tergugat I dan III padahal patut diketahui belum terjadi Pewarisan maka sudah selayaknya Para Penggugat dinyatakan secara hukum tidak mempunyai kewenangan dan tidak mempunyai hak mengajukan Gugatan, oleh karena itu sudah selayaknya majelis hakim pemeriksa perkara menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)
- Ekspesi Obscuree libel
- Bahwa dalam Posita Penggugat terdapat ketidak cermatan, ketidak telitian yang menyebabkan gugatan menjadi kabur, tidak jelas dan gelap;
- Bahwa
Penggugat dalam dalil-dalil gugatannya sama sekali tidak menjelaskan hubungan Hukum antara Para Penggugat dan Tergugat III, IV, dan VII, bahkan penggugat IV dan VII sama sekali tidak disinggung sedikitpun dalam Posita Penggugat; - Bahwa
penggugat secara tiba tiba menyatakan mempunyai hak waris terhadap SHGB 2403/Kel. Lidah Wetan atas nama Tergugat III, padahal dalam posita tidak dijelaskan hubungan hukum antara Para Pengugat dan Tergugat III; - Bahwa
selanjutnya, ketidak cermatan penggugat terlihat dalam Petitum nomor 6 halaman 9 meminta βMenyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap hasil lelang objek sengketa". Namun pada posita penggugat sama sekali tidak dijelaskan Risalah lelang yang nomor berapa, dilakukan kapan dan pemenang lelang pun tidak disebutkan, hal ini menyebabkan adanya perbedaan yang mendasar dalam Posita dan Petitum Para Penggugat; - Bahwa atas dasar gugatan penggugat cacat formil karena dalam konstruksi gugatan terdapat kontradiksi antara posita dan petitum dan petitum tidak jelas maka gugatan tersebut harus dinyatakan tidak diterima karena telah melanggar yurisprudensi tetap Putusan Mahkamah Agung antara lain sebagai berikut:
- Putusan Mahkamah Agung Rl No. 720 K/Pdt/1997 tanggal 9 Maret 1999 yang secara tegas menyatakan: βPetitum suatu gugatan perdata harus didasarkan dan didukung oleh dalil- dalil gugatannya yang diuraikan secara jelas, sehingga akan nampak adanya hubungan yang berkaitan satu sama lain dengan petitumnya. Bilamana hubungan antara posita dengan petitum, tidak ada atau tidak jelas, maka menjadikan gugatan tersebut adalah kabur sehingga menurut hukum Acara Perdata, gugatan yang berkualitas demikian itu, harus dinyatakan "tidak dapat diterima"
ii. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1075 K/sip/1980 dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 876 K/PDT/1997 dengan kaidah hukum βBahwa karena petitum bertentangan dengan Posita gugatan, gugatan tidak dapat diterimaβ
- Putusan Mahkamah Agung Rl No. 720 K/Pdt/1997 tanggal 9 Maret 1999 yang secara tegas menyatakan: βPetitum suatu gugatan perdata harus didasarkan dan didukung oleh dalil- dalil gugatannya yang diuraikan secara jelas, sehingga akan nampak adanya hubungan yang berkaitan satu sama lain dengan petitumnya. Bilamana hubungan antara posita dengan petitum, tidak ada atau tidak jelas, maka menjadikan gugatan tersebut adalah kabur sehingga menurut hukum Acara Perdata, gugatan yang berkualitas demikian itu, harus dinyatakan "tidak dapat diterima"
- Bahwa atas dasar ketidak cermatan Para Penggugat dalam menyusun Gugatan dan menyebabkan gugatan menjadi kabur dan gela maka majelis hakim pemeriksa perkara harus dengan jelas dan tegas memutus perkara dengan amar βmenyatakan gugatan tidak dapat diterima βNiet Ontvankelijke Verklaard/NOβ.
- Ekspesi Kesalahan Formatur Gugatan
- Bahwa
penggugat dalam penggugat terlihat dalam Petitum nomor 6 halaman 9 meminta βMenyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap hasil lelang objek sengketa". - Bahwa perlu penggugat ketahui, Objek Perkara a quo sama sekali tidak tercatat atas nama Para Penggugat sehingga dalam hal ini Penggugat merupakan pihak lain yang tidak berhubungan langsung dengan Objek Perkara;
- Bahwa
seharusnya penggugat mengajukan Perlawanan sebagai pihak ketiga yang merasa dirugikan bukan malah mengajukan gugatan kepada Tergugat IX; - Bahwa
ketentuan gugatan harusnya dilakukan melalui perlawanan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan MA RI No. 697 K/Sip/1974 yang menyatakan bahwa: βKeberatan mengenai pelelangan seharusnya diajukan sebagai perlawanan terhadap eksekusi, sebelum pelelangan dilakukan.β - Bahwa, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1281 K/Sip/1979 menyatakan: βbantahan terhadap eksekusi, yang diajukan setelah eksekusi itu dilaksanakan, tidak dapat diterima.β
- Bahwa
dikarenakan terhadap objek perkara a quo tidak dijelaskan masih dalam proses lelang ataupun sudah selesai, dan hingga saat ini terhadap lelang tersebut apakah belum ada pemenang lelang atau belum, maka terhadap Para Penggugat telah salah dalam formulasi gugatannya, karena berdasarkan ketentuan tersebut, maka terhadap perkara a quo tidak tepat jika diajukan dalam format gugatan, melainkan lebih tepat sebagai βPerlawananβ; - Bahwa atas dasar ketidak cermatan Para Penggugat dalam menyusun formatur gugatan dan menyebabkan gugatan Penggugat mengandung cacat formil secara jelas dan terang maka majelis hakim pemeriksa perkara harus dengan jelas dan tegas memutus perkara dengan amar βmenyatakan gugatan tidak dapat diterima βNiet Ontvankelijke Verklaard/NOβ.
B. DALAM POKOK PERKARA
- Bahwa
- Bahwa
Tergugat IX menolak secara tegas seluruh dalil-dalil yang terdapat dalam Gugatan milik Para Penggugat untuk seluruhnya; - Bahwa setiap kata demi kata yang terdapat dalam Eksepsi juga dimasukan dalam Pokok Perkara tanpa dikurangi sedikitpun;
- Bahwa
terhadap Objek Perkara a quo dapat Tergugat IX sampaikan sebagai berikut:- Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 2403/Kel. Lidah Wetan tercatat atas nama Tergugat III dan tercatat terdapat Hak Tanggungan dengan Pemagang Hak Tanggungan adalah Tergugat V;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 997/Kel. Sonokwijenan saat ini sudah beralih kepada pihak lain akibat Jual Beli yang dilakukan oleh Tergugat I;
- Bahwa
Sertipikat Hak Milik Nomor 2540/Kel. Simomulyo saat ini tercatat atas nama Tergugat I dan tercatat terdapat Hak Tanggungan dengan Pemangang Hak tanggungan adalah Tergugat V
- Bahwa
berdasarkan data sebagaimana angka 3 diatas, sudah jelas para pemegang hak masih atas nama Tergugat I dan III sehingga Para Penggugat tidak memiliki hubungan hukum apapun terhadap objek Perkara a quo; - Dari uraian dalam Eksepsi dan Pokok Perkara diatas, Tergugat IX mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
- Menerima eksepsi Tergugat IX seluruhnya.
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat kiranya berpendapat lain, maka Tergugat IX memohon untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Kuasa Tergugat X memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
A. Para Penggugat Tidak Memiliki Hak Untuk Menggugat (Diskulifikasi In Person)
- Bahwa dalil Para Penggugat dalam positanya pada halaman 3 angka 1 berbunyi:
βBahwa Para Penggugat merupakan anak kandung dari Tergugat I dan Tergugat II yang lahir dari pernikahan antara keduanyaβ; - Bahwa dalil Para Penggugat dalam positanya pada halaman 5 angka 10 berbunyi:
βBahwa Tindakan Tergugat I dalam menggunakan dan menjaminkan objek tanah yang termasuk bagian dari warisan secara sepihak merupakan bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata karena telah merugikan hak hukum Para Penggugat sebagai ahli waris sahβ; - Bahwa berdasarkan Pasal 171 huruf b dan c Kompilasi Hukum Islam jo. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam diatur bahwa:
Pasal 171
- Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan;
- Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
- Bahwa berdasarkan Pasal 830 KUH Perdata diatur bahwa:
Pasal 830
Pewarisan hanya terjadi karena kematian. - Bahwa dalil Para Penggugat sebagaimana pada angka 1 dan 2 tersebut di atas pada pokoknya menyatakan dirinya adalah ahli waris Tergugat I dan perbuatan Tergugat I menjaminkan tanah objek gugatan yang termasuk bagian dari warisan adalah sangat tidak tepat dan bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 171 huruf b dan c Kompilasi Hukum Islam jo. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 830 KUH Perdata, yang mana mensyaratkan adanya kematian pewaris dahulu untuk timbul suatu peristiwa hukum pewarisan;
- Bahwa dalam hal ini, Para Penggugat belum dapat dikatakan sebagai ahli waris karena belum terjadi peristiwa hukum pewarisan. Dengan demikian, Para Penggugat tidak memiliki hak untuk menggugat dalam Perkara in litis;
- Bahwa sehubungan dengan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar menyatakan Para Penggugat tidak memiliki hak untuk menggugat (diskualifikasi in person) dan menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
B. Gugatan Para Penggugat Kabur (Obscuur Libel)
- Bahwa Para Penggugat dalam petitumnya pada halaman 9 angka 6 meminta:
- βMenyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap hasil lelang objek sengketaβ.
- Bahwa dalam petitum tersebut, Para Penggugat tidak menjelaskan mengenai hasil lelang apa yang dimaksud, apakah risalah lelang atau peralihan hak atas tanah berdasarkan lelang?
- Bahwa dengan tidak dijelaskannya hasil lelang apa yang dimaksud mengakibatkan perincian petitum Para Penggugat menjadi tidak terang, tidak jelas dan tidak tegas;
- Bahwa yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 582K/Sip/1973 tanggal 11 November 1975 menyatakan:
ββ¦oleh karena petitum gugatan tidak jelas, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterimaβ - Bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar menyatakan gugatan Para Penggugat kabur (obscuur libel) dan menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard).
DALAM POKOK PERKARA
- Bahwa Tergugat X menolak dengan tegas dalil-dalil gugatan Para Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang jelas diakuinya;
- Bahwa segala sesuatu yang Tergugat X sampaikan dalam eksepsi tetap dipertahankan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara;
- Bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 149/ Desa Mojotengah, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik tercatat atas nama Pemegang Hak Terakhir ANTON SUMARSONO berdasarkan Akta Jual-Beli Nomor 030/IX/Mojotengah/2001 tanggal 04-09-2001 yang dibuat oleh Yatiningsih, S.H., selaku Notaris/PPAT di Gresik;
- Bahwa pada Sertipikat Hak Milik Nomor 149/ Desa Mojotengah, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik tercatat sebagai berikut:
a.Bahwa pada tanggal 09-04-2013 tercatat Hak Tanggungan Pertama PT BANK DANAMON INDONESIA, Tbk, Hak Tanggungan Nomor 1662/2013 dengan dasar APHT PPAT Dini Suryaningsih S.H., Nomor 12/Mgt/APHT/III/2013 tanggal 05-03-2013, sebesar Rp. 3.108.400.000 (tiga milyar seratus delapan juta empat ratus ribu rupiah);
b.Bahwa pada tanggal 21-04-2014 tercatat Hak Tanggungan Kedua PT BANK DANAMON INDONESIA, Tbk, Hak Tanggungan Nomor 1843/2014 dengan dasar APHT PPAT Tintrim Handajani, S.H., M.Kn., Nomor 24/2014 tanggal 24-03-2014;
c.Bahwa pada tanggal 30-04-2015 tercatat Hak Tanggungan Ketiga PT BANK DANAMON INDONESIA, Tbk, Hak Tanggungan Nomor 2275/2015, dengan dasar APHT PPAT Tintrim Handajani, S.H., M.Kn Nomor 36/2015 tanggal 02-04-2015, sebesar Rp. 1.249.500.000 (satu milyar dua ratus empat puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah); d.Bahwa pada tanggal 02-06-2017 tercatat Hak Tanggungan Keempat PT BANK DANAMON INDONESIA, Tbk, Hak Tanggungan Nomor 2767/2017 dengan dasar APHT PPAT Tintrim Handajani, S.H., M.Kn., Nomor 21/2017 tanggal 11-04-2017, sebesar Rp. 1.906.000.000 (satu milyar sembilan ratus enam juta rupiah);
e.Bahwa pada tanggal 06-06-2018 tercatat Hak Tanggungan Kelima PT BANK DANAMON INDONESIA, Tbk, Hak Tanggungan Nomor 2739/2018 dengan dasar APHT PPAT Eva Purwanty, S.E., S.H., M.Kn Nomor 32/2018 tanggal 16-05-2018, sebesar Rp. 3.212.000.000 (tiga milyar dua ratus tiga belas juta rupiah).- Bahwa terkait Hak Tanggungan, dapat Tergugat X sampaikan bahwa:
- Bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah diatur bahwa:
Pasal 6
βApabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebutβ; - Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah diatur bahwa:
Pasal 14
(3) Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse acte hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah. - Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tangungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah diatur bahwa:
Pasal 20
(1) Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan:- Hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual objek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau;
- Titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), onjek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahului daripada kreditor-kreditor lainnya.
- Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan dinyatakan bahwa:
βKriteria pembeli yang beritikad baik yang perlu dilindungi berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata Adalah sebagai berikut:- Melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/ prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan yaitu:
- Pembelian tanah melalui pelelangan umum; atau
- Pembelian tanah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; atau
- Pembelian terhadap tanah milik adat / yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat.
Untuk itu, Tergugat X memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 885/Pdt.G/2025/PN.Sby di Pengadilan Negeri Surabaya untuk berkenan memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut: PETITUM
- Melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/ prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan yaitu:
- Bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah diatur bahwa:
DALAM EKSEPSI
- Menerima eksepsi Tergugat X untuk seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima jawaban Tergugat X untuk seluruhnya;
- Menolak dengan tegas semua gugatan Para Penggugat;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim yang terhormat kiranya berpendapat lain, maka Tergugat X mohon agar perkara ini diputus dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, Bahwa, atas Jawaban PARA TERGUGAT, dengan ini PARA PENGGUGAT mengajukan Replik sebagai berikut:
I. DALAM EKSESPSI
Bahwa Para Penggugat dengan ini menolak secara tegas seluruh dalil eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat, khususnya dalil yang menyatakan penggugat tidak mempunyai Legal Standing untuk mengajukan gugatan, dengan argumentasi hukum sebagai berikut:
- Bahwa PARA PENGGUGAT menolak dengan keras dan tegas seluruh dalil jawaban PARA TERGUGAT kecuali mengenai hal-hal yang diakui sendiri kebenarannya.
- Bahwa dalil Tergugat tersebut keliru dan harus ditolak, sebab legal standing Para Penggugat tidak semata-mata didasarkan pada status sebagai ahli waris, tetapi didasarkan pada adanya hubungan hukum langsung terhadap objek sengketa, yaitu tanah/rumah yang merupakan harta keluarga/warisan yang bersumber dari harta asal (harta peninggalan keluarga) yang penguasaannya dikuasai secara turun-temurun, sehingga Para Penggugat memiliki kepentingan hukum (rechtstreeks belang) untuk mempertahankan hak keperdataannya.
- Bahwa Mahkamah Agung RI dalam berbagai putusannya telah menegaskan bahwa yang berhak mengajukan gugatan bukan hanya pihak dalam perjanjian, melainkan setiap orang yang haknya dirugikan atau berpotensi dirugikan secara langsung (rechtstreeks belang). Oleh karenanya, dalil Para Tergugat bahwa Para Penggugat tidak memiliki legal standing hanya karena bukan pihak dalam perjanjian adalah keliru dan tidak sesuai dengan prinsip umum hukum acara perdata.
οΆPutusan MA No. 597 K/Sip/1973 menegaskan bahwa: βPenggugat tidak harus merupakan pihak dalam perjanjian sepanjang ia mempunyai kepentingan langsung terhadap objek sengketa.β
οΆPutusan MA No. 1794 K/Pdt/2006 juga menyatakan: βPihak yang dapat menggugat adalah setiap orang yang merasa atau berpotensi dirugikan haknya, meskipun ia bukan pihak dalam hubungan hukum tertentu yang dijadikan dasar gugatan.β
Bahwa dengan demikian, ukuran legal standing bukanlah apakah Para Penggugat merupakan pihak dalam perjanjian, melainkan apakah Para Penggugat memiliki kepentingan hukum dan dirugikan oleh tindakan Para Tergugat. Dalam perkara ini, Para Penggugat jelas memiliki kepentingan langsung terhadap objek sengketa yang berasal dari harta keluarga, yang saat ini terancam hilang akibat tindakan Para Tergugat yang dilakukan tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan Para Penggugat.
Bahwa benar ayah Para Penggugat masih hidup, namun hubungan hukum Para Penggugat terhadap objek sengketa tidak bergantung pada telah atau belum terjadinya pewarisan. Para Penggugat menggugat bukan untuk mengeksekusi hak waris, tetapi untuk melindungi kepentingan hukum mereka terhadap aset keluarga yang secara faktual menjadi tempat tinggal/garapan keluarga, dan dalam penguasaan serta penikmatan bersama sebagai bagian dari harta asal (harta keluarga).
Dengan demikian, gugatan Para Penggugat bukan gugatan waris, melainkan gugatan perbuatan melawan hukum atas tindakan Tergugat yang melakukan tindakan terhadap objek sengketa tanpa persetujuan dan sepengetahuan keluarga.
- Bahwa gugatan ini juga merupakan upaya hukum untuk mencegah hilangnya aset keluarga akibat tindakan Para Tergugat, sehingga Para Penggugat memiliki kepentingan hukum yang nyata, langsung, dan wajar.
- Bahwa tindakan Para Tergugat yang mengalihkan, mengurus, atau membebankan hak atas objek sengketa tanpa persetujuan anggota keluarga lainnya telah menimbulkan kerugian langsung pada Para Penggugat, sehingga kedudukan hukum Para Penggugat berdiri sendiri tanpa membutuhkan status sebagai ahli waris.
- Bahwa dengan demikian, eksepsi Para Tergugat yang menyatakan Para Penggugat tidak memiliki legal standing adalah tidak berdasar dan harus ditolak, karena Para Penggugat secara nyata memiliki hubungan hukum dan kepentingan langsung terhadap objek sengketa yang terancam hilang akibat tindakan Para Tergugat. Legal standing Para Penggugat timbul dari adanya kerugian serta ancaman terhadap hak-hak keperdataan atas objek sengketa, sehingga keberatan Para Tergugat mengenai kedudukan hukum tersebut tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan seluruhnya.
- Bahwa dalil prematur dan cacat formil tersebut keliru dan harus ditolak, sebab gugatan Para Penggugat bukanlah gugatan pembagian waris, melainkan gugatan perbuatan melawan hukum atas tindakan Para Tergugat yang secara sepihak mengalihkan, menjaminkan, atau melakukan tindakan terhadap objek sengketa tanpa persetujuan keluarga dan tanpa dasar kewenangan yang sah.
- Bahwa oleh karena objek sengketa telah dialihkan, dibebankan, atau dijaminkan tanpa persetujuan pihak keluarga lainnya, maka Para Penggugat memiliki kepentingan hukum yang lahir saat tindakan tersebut dilakukan, sehingga gugatan diajukan bukanlah prematur. Justru, jika Para Penggugat tidak menggugat pada saat ini, maka kerugian yang dialami akan semakin besar dan hak keluarga akan hilang secara permanen.
Bahwa gugatan PMH (Pasal 1365 KUHPerdata) tidak mensyaratkan status ahli waris atau terjadinya pewarisan, tetapi hanya mensyaratkan: adanya tindakan melawan hukum, adanya kerugian, adanya hubungan kausal, dan adanya pihak yang dirugikan.
Seluruh unsur tersebut telah terpenuhi sehingga gugatan ini sah dan tidak prematur.
- Bahwa gugatan Para Penggugat menyasar perbuatan Para Tergugat, bukan hubungan waris-mewaris, sehingga tidak ada relevansi sama sekali antara eksepsi prematur dengan isi gugatan. Dengan demikian, eksepsi prematur dan cacat formil yang diajukan Para Tergugat adalah tidak beralasan dan harus dikesampingkan, karena gugatan Para Penggugat bukanlah gugatan waris dan tidak memohon pembagian harta waris, melainkan gugatan perbuatan melawan hukum untuk melindungi hak dan kepentingan atas objek sengketa yang terancam hilang.
- Bahwa dalil Para Tergugat tersebut keliru dan tidak berdasar, karena gugatan Para Penggugat tidak pernah mencampur adukkan antara persoalan waris dan PMH, dan substansi gugatan ini secara tegas dan jelas adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Bahwa posita gugatan Para Penggugat secara eksplisit menguraikan tindakan Para Tergugat yang melakukan pengalihan, pembebanan, atau penjaminan atas objek sengketa tanpa persetujuan keluarga, sehingga hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum, bukan persoalan pembagian waris ataupun penentuan siapa ahli waris yang sah.
Bahwa tidak ada satu pun petitum Para Penggugat yang memohon pembagian waris, penetapan ahli waris, atau pembagian harta peninggalan, sehingga tuduhan Para Tergugat bahwa gugatan ini merupakan gugatan waris adalah tidak benar dan bertentangan dengan isi gugatan itu sendiri.
- Bahwa penyebutan objek sengketa sebagai bagian dari harta keluarga atau harta asal tidak serta-merta menjadikan gugatan ini sebagai gugatan waris, karena penyebutan tersebut hanya untuk menjelaskan hubungan hukum Para Penggugat terhadap objek sengketa (rechtstreeks belang) yang menjadi dasar legal standing dalam gugatan PMH. Penyebutan status objek dalam sejarah keluarga bukanlah permintaan pembagian waris.
Dengan demikian, eksepsi obscuur libel dari Para Tergugat adalah tidak beralasan dan harus dikesampingkan, karena gugatan Para Penggugat telah memenuhi unsur kejelasan posita, hubungan hukum, dan petitum yang konsisten serta tidak mengandung kerancuan sebagaimana didalilkan oleh Para Tergugat.
- Bahwa dalil error in persona dari Para Tergugat adalah keliru dan tidak berdasar, karena Para Penggugat telah secara tepat menarik pihak-pihak yang secara nyata dan langsung melakukan atau terlibat dalam perbuatan melawan hukum sebagaimana diuraikan dalam posita gugatan.
- Bahwa yang dimaksud dengan error in persona adalah kesalahan mengenai subjek hukum, misalnya: salah menarik pihak yang seharusnya tidak ditarik; tidak menarik pihak yang seharusnya menjadi Tergugat; salah menyebut identitas atau kedudukan hukum. Dalam gugatan ini, tidak terdapat kesalahan tersebut, karena identitas Para Tergugat jelas dan hubungan hukumnya diuraikan secara detail di dalam posita.
- Bahwa pihak yang ditarik sebagai Tergugat adalah pihak yang melakukan tindakan melawan hukum, yaitu pihak yang mengalihkan, menjaminkan, atau melakukan tindakan yang merugikan Para Penggugat terhadap objek sengketa. Dengan demikian, tidak terdapat subjek yang salah atau tidak tepat, sehingga eksepsi error in persona harus ditolak.
- Bahwa sepanjang pihak yang ditarik dalam gugatan memiliki hubungan hukum langsung dengan perbuatan yang disengketakan, maka kedudukannya adalah tepat sebagai Tergugat. Oleh karenanya, eksepsi Para Tergugat tidak memenuhi unsur Pasal 123 ayat (3) HIR atau doktrin umum tentang error in persona.
- Bahwa dalil kurang pihak tersebut keliru, karena pembuat akta (Notaris/PPAT) bukanlah pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum, melainkan pejabat umum yang hanya menuangkan kehendak para pihak dalam akta autentik.
- Bahwa dalam perkara ini, yang dipersoalkan oleh Para Penggugat adalah tindakan Para Tergugat, bukan proses formil pembuatan aktanya. Para Tergugatlah yang melakukan tindakan yang merugikan Para Penggugat; Bukan PPAT/Notaris yang hanya mencatat kehendak para pihak.
Dengan demikian, dalil Para Tergugat mengenai kurang pihak dan perlunya menarik pembuat akta adalah tidak berdasar dan harus ditolak, karena Para Penggugat telah menarik pihak-pihak yang relevan dan bertanggung jawab menurut hukum.
II. DALAM POKOK PERKARA
- Bahwa PARA PENGGUGAT menolak dengan keras dan tegas seluruh dalil jawaban PARA TERGUGAT kecuali mengenai hal-hal yang diakui sendiri kebenarannya.
- Bahwa Para Penggugat memiliki kepentingan hukum langsung (rechtstreeks belang) atas objek sengketa karena objek tersebut merupakan harta keluarga yang secara turun-temurun dikuasai, dimanfaatkan, dan digunakan dalam lingkungan keluarga Penggugat. Oleh karena itu, setiap tindakan Pengalihan, pembebanan, penjaminan, atau pelekatan hak oleh Para Tergugat atas objek tersebut secara langsung menimbulkan kerugian terhadap kepentingan ekonomi dan kepentingan keluarga Para Penggugat, sehingga gugatan ini memenuhi syarat adanya kepentingan hukum yang nyata.
- Bahwa dalil Para Tergugat yang menyatakan Para Penggugat tidak memiliki legal standing karena bukan pihak dalam perjanjian (bukan pihak tanda tangan) adalah keliru, sebab gugatan ini bukan gugatan wanprestasi maupun sengketa kontraktual. Gugatan Para Penggugat adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) sehingga tidak mensyaratkan Para Penggugat untuk menjadi pihak yang menandatangani perjanjian tersebut.
- Bahwa Pasal 1365 KUHPerdata memberikan ruang gugatan kepada siapa pun yang dirugikan oleh suatu perbuatan melawan hukum, tanpa mempersyaratkan hubungan kontraktual. Oleh karena itu, pihak ketiga yang tidak menandatangani perjanjian tetap berhak menggugat apabila akibat perjanjian tersebut menimbulkan kerugian terhadap dirinya.
- Bahwa yurisprudensi Mahkamah Agung secara konsisten menegaskan bahwa pihak ketiga yang dirugikan akibat suatu perjanjian dapat menggugat menggunakan dasar PMH, antara lain:
οΆPutusan MA No. 1794 K/Pdt/2004, yang menyatakan bahwa pihak ketiga dapat menggugat apabila tindakan para pihak dalam perjanjian menyebabkan kerugian terhadap pihak lain. οΆPutusan MA No. 1355 K/Pdt/2016, yang menegaskan bahwa meskipun bukan pihak dalam perjanjian, pihak yang dirugikan atas tindakan pengalihan atau penjaminan aset dapat mengajukan gugatan PMH untuk melindungi haknya.
- Bahwa dengan demikian, hubungan hukum Para Penggugat dalam perkara ini bukan terletak pada perjanjiannya, melainkan pada akibat hukum dari tindakan Para Tergugat, yang secara nyata berdampak dan merugikan Para Penggugat. Sehingga dalil Para Tergugat yang menyatakan Para Penggugat tidak memiliki legal standing secara hukum harus dikesampingkan.
- Bahwa penyebutan objek sengketa sebagai bagian dari harta keluarga tidak serta-merta menjadikan gugatan ini sebagai gugatan waris, karena penyebutan tersebut hanya untuk menunjukkan hubungan hukum Para Penggugat dengan objek sengketa. Hal ini diperlukan agar gugatan memenuhi syarat Pasal 123 HIR tentang adanya hubungan antara Penggugat dan objek gugatan.
- Bahwa tindakan Para Tergugat yang melakukan pengalihan, pembebanan, atau penjaminan terhadap objek sengketa tanpa persetujuan dan tanpa hak merupakan bentuk perbuatan melawan hukum, karena tidak sesuai dengan asas-asas kepatutan, kehati-hatian, serta melanggar hak dan kepentingan keluarga Para Penggugat.
- Bahwa tindakan TERGUGAT I dalam menggunakan dan menjaminkan objek tanah yang termasuk bagian dari warisan secara sepihak merupakan bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, karena telah merugikan hak hukum PARA PENGGUGAT sebagai ahli waris sah.
- Bahwa dengan adanya sengketa waris, maka lelang atas objek jaminan tersebut seyogianya ditunda sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap demi melindungi hak- hak PARA PENGGUGAT yang sedang diperjuangkan.
- Bahwa demi menyelamatkan objek-objek tanah yang kini dijaminkan dan akan dilelang tersebut, PARA PENGGUGAT dengan itikad baik bersedia dan siap untuk melakukan pelunasan atas kewajiban kredit sejumlah Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) kepada TERGUGAT V atau pihak kreditur, dengan catatan bahwa lelang dibatalkan dan objek tidak dialihkan kepada pihak ketiga.
- Bahwa ternyata TERGUGAT I tidak dapat mengembalikan pinjaman beserta bunga dan dendanya sebesar dan diklasifikasikan sebagai kredit macet sehingga obyek jaminan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT III telah dilelang untuk pelunasan utang.
- Bahwa Tergugat V dalam memberikan fasilitas kredit sebagaimana Perjanjian Kredit tertanggal 15 Februari 2013 dan Perjanjian Kredit tertanggal 27 April 2018 yang dibuat oleh TERGUGAT V seharusnya memperhatikan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KMK.06/2003 yang pada intinya Kewajiban pokok dari lembaga bank dalam Prinsip Mengenal Nasabah terdiri dari 4 (empat):
- Menetapkan kebijakan penerimaan nasabah;
- Menetapkan kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi nasabah;
- Menetapkan kebijakan dan prosedur pemantauan terhadap rekening dan transaksi nasabah;
- Menetapkan kebijakan dan prosedur manajemen risiko.
Bahwa faktanya TERGUGAT V tidak menerapkan prinsip-prinsip tersebut diatas, hal ini dibuktikan dengan TERGUGAT V tidak melakukan verifikasi yang ketat (extensive due diligence) yaitu TERGUGAT V gagal memverifikasi dengan ketat latar belakang dan kegiatan usaha yang dijalankan oleh TERGUGAT I sehingga mengakibatkan gagal bayar terhadap utang.
Dengan demikian tindakan TERGUGAT V yang tidak menerapkan prinsip-prinsip mengenal nasabah terhadap pinjaman utang TERGUGAT I yang mengakibatkan gagal bayar sehingga mengakibatkan obyek tanah dan bangunan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT III telah dilelang merupakan perbuatan melanggar hukum sehingga Perjanjian Kredit tertanggal 15 Februari 2013 dan Perjanjian Kredit tertanggal 27 April 2018yang dibuat oleh Tergugat V harus dinyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- 14.Bahwa agar tidak terjadi peralihan hak sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka agar gugatan ini tidak menjadi siasia, mohon majelis hakim meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas jaminan yang dijaminkan ke TERGUGAT V yaitu seluruh 4 sertifikat atas nama Tergugat I dan Tergugat III yakni:
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2403/Kel. Lidah Wetan, Kec. Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur. Atas nama Eko Suntoro. Luas 332 M2. Lokasi Wisata Bukit Mas Blok E3-09 (Cluster Luxemburg) Surabaya.
- Sertipikat Hak Milik No. 149/Desa. Mojotengah, Kec. Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Atas nama Anton Sumarno. Luas 2330 M2. Lokasi Raya Mojotengah 170 Menganti Gresik.
- Sertipikat Hak Milik No. 2540/Kel. Simomulyo, Kec. Tandes, Kota Surabaya, Jawa Timur. Atas nama Anton Sumarno. Luas 140 M2. Lokasi Simorejo Timur I-37 Surabaya.
- Sertipikat Hak Milik No. 997/Kel. Sonokwijenan, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya, Jawa Timur. Atas nama Anton Sumarno. Luas 99 M2. Lokasi Sana Indah VI-19 Surabaya.
- Bahwa demi terciptanya keadilan, perlindungan hukum, serta untuk menghindari kerugian yang lebih besar, sangat beralasan secara hukum bagi Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan lelang tidak sah atau setidaknya menunda pelaksanaan lelang sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap
- Bahwa, oleh karena gugatan ini diajukan berdasarkan pada bukti otentik dan akurat, maka PARA PENGGUGAT mohon agar putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (Uitvoorbaar bij Voorraad);
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, dengan ini PARA PENGGUGAT mohon agar Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
I. DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi PARA TERGUGAT untuk Seluruhnya;
II. DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;
atau:
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X tersebut kuasa Penggugat, menanggapi dengan mengajukan Replik secara tertulis tertanggal 25 November 2025 yang pada pokoknya sebagaimana terlampir;
Menimbang, bahwa terhadap Replik kuasa Penggugat, tersebut Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat X telah mengajukan Duplik secara tertulis tertanggal 2 Desember 2025 dan 9 Desember 2025 pada pokoknya sebagaimana terlampir;
Menimbang bahwa untuk menguatkan eksepsinya, Kuasa Tergugat VI telah mengajukan bukti awal berupa surat foto copy yang telah dicocokkan dengan aslinya dan telah bermeterai cukup, yaitu;
- Printout Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)
- Printout Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan)_Printout Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) (PERMA 2/2019)
- Printout Putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Putusan Perkara Nomor 377/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST
- Printout Putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Putusan Perkara Nomor 373/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST
- Printout Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 644/Pdt.G/2023/PN.JKT.SEL
- Printout Putusan Nomor 610/PDT.G/2018/PN.MDN sebagaimana yang dikuatkan dengan Putusan Nomor 431/PDT/2019/PT.MDN dan telah dikuatkan kembali dengan Putusan Kasasi Nomor 3553 K/Pdt/2023 Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil bantahannya, Kuasa Penggugat telah mengajukan bukti awal berupa surat foto copy yang telah dicocokkan dengan aslinya dan telah bermeterai cukup, yaitu;
- Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3578134505840001 atas nama ENNY KADARWATI.
- Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3578270401890001 atas nama VICTOR NUARI SUMARSONO
- Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3578272804930002 atas nama RIZKY KURNIAWAN SUMARSONO
- Perjanjian Kredit Nomor: 16 tertanggal 15 Februari 2013
- Perjanjian Kredit Nomor: 117 tertanggal 27 April 2018
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2403/Kel. Lidah Wetan, Kec. Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur. Atas nama Eko Suntoro. Luas 332 M2. Lokasi Wisata Bukit Mas Blok E3-09 (Cluster Luxemburg) Surabaya.
- Sertipikat Hak Milik No. 149/Desa. Mojotengah, Kec. Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Atas nama Anton Sumarno. Luas 2330 M2. Lokasi Raya Mojotengah 170 Menganti Gresik.
- Sertipikat Hak Milik No. 2540/Kel. Simomulyo, Kec. Tandes, Kota Surabaya, Jawa Timur. Atas nama Anton Sumarno. Luas 140 M2. Lokasi Simorejo Timur I-37 Surabaya.
Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum acara perdata tentang tatacara penyelesaian eksepsi kompetensi yang diatur dalam pasal 136 HIR dijelaskan oleh M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul HUKUM ACARA PERDATA cetakan ke lima tahun 2007, penerbit Sinar Grafika halaman 406 s/d 407 yang diambil alih sebagai pendapat sendiri Majelis Hakim, bahwa apabila dalam jawaban Tergugat diajukan eksepsi yang menyangkut eksepsi kompetensi dan eksepsi tentang pokok perkara maka yang pertama kali harus diperiksa dan diputus adalah tentang eksepsi kompetensi, sebelum menjatuhkan putusan tentang pokok perkara. Apabila eksepsi tersebut menyangkut kompetensi relatif dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa eksepsi kompetensi relatifnya ditolak, maka harus diputus dalam Putusan Sela ( bukan Putusan Akhir), dengan perintah kepada kedua belah pihak untuk melanjutkan perkaranya, sedangkan eksepsi lainnya dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok perkara
Menimbang bahwa Kuasa Tergugat VI dalam Jawabannya mengajukan Eksepsi tentang kompetensi Absolut (kewenangan Absolut) Pengadilan Negeri mengadili Pekara ini maka sebelum pokok Pekara ini diperiksa dan pengadilan akan menjatuhkan Putusan Sela;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan Putusan ini
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana telah tersebut diatas;
Menimbang, bahwa dalam jawabannya Tergugat VI telah mengajukan eksepsi yang berkaitan kompetensi, sehingga sebelum memasuki pokok perkara terlebih dahulu Majelis Hakim harus terlebih dahulu akan mempertimbagkan dan mengadili eksepsi yang berkaitan dengan kewenangan mengadili secara relative tersebut;
Menimbang bahwa adapun eksepsi Tergugat VI yang berkaitan dengan kompetensi pada pokoknya sebagai berikut:
A. PENGADILAN NEGERI TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN UNTUK MEMERIKSA, MENGADILI, DAN MEMUTUS PERKARA TERKAIT PERBUATAN MELANGGAR HUKUM OLEH BADAN DAN/ATAU PEJABAT PEMERINTAHAN (ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD)
- Bahwa Tergugat VI menolak dalil Para Penggugat yang pada pokoknya mengikutsertakan Tergugat VI dalam perkara a quo yang menyatakan seolah-olah Tergugat VI ikut serta melakukan perbuatan melawan hukum.
- Bahwa mencermati posita Para Penggugat tidak ada satu pun dalil yang menjelaskan keterkaitan Tergugat VI dengan perkara a quo.
- Bahwa tanpa dasar dan satu pun dalil, secara tiba-tiba Para Penggugat dalam petitumnya menyatakan bahwa Tergugat VI telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Para Penggugat; a) kerugian materiil sebesar Rp 300 Juta Rupiah, b) membayar kerugian immateriil sebesar Rp 1 Miliar Rupiah, dan c) membayar dwangsom untuk masing-masing sebesar Rp 1 Juta Rupiah untuk setiap harinya keterlambatan melaksanakan isi putusan, serta menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara (vide, angka 9 s.d 11 dan angka 14 halaman 10 Gugatannya).
- Bahwa perlu Tergugat VI jelaskan OJK i.c. Tergugat VI adalah lembaga independen yang dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya merupakan bagian dari urusan pemerintahan (vide Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU OJK)), sehingga dalam hal ini termasuk sebagai badan pemerintahan (vide Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Adpem)).
- Bahwa ruang lingkup tugas dan fungsi pengawasan OJK berdasarkan UU OJK telah ditentukan pada Pasal 5 jo. pasal 6 jo. Pasal 8 jo. Pasal 9 UU OJK.
- Bahwa gugatan atas tindakan pemerintahan terkait perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) (PERMA 2/2019).
- Bahwa atas petitum yang disampaikan Para Penggugat kepada Tergugat VI, Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) karena hal dimaksud adalah kewenangan peradilan tata usaha negara sebagaimana peraturan dimaksud.
- Bahwa hal ini juga ditegaskan dalam Putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Putusan Perkara Nomor 377/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST yang telah berkekuatan hukum tetap, menyatakan:
βbahwa perkara-perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan maka harus terlebih dahulu melalui upaya administratif sebelum melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad), menyebutkan bahwa perkara perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara. Menimbang bahwa untuk menyatakan perbuatan Tergugat I (in casu Otoritas Jasa Keuangan) adalah perbuatan melawan hukum atau tidak adalah kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memutus atau mengadili perkara a quo.β (vide halaman 143 Putusan).
- Bahwa selain itu penegasan juga tercantum dalam Putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Putusan Perkara Nomor 373/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST, yang telah berkekuatan hukum tetap, menyatakan:
Menimbang, bahwa apa yang dilakukan oleh Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat II adalah dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan/penyelenggara lain. Oleh karena itu, apabila tindakan pemerintahan tersebut dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, maka berdasarkan Undang-undang Noomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan khususnya Pasal 87 Jo Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2019 dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2020, maka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan / atau Pejabat pemerintahan tersebut adalah Peradilan Tata Usaha Negara;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, Pengadilan Negeri khususnya Jakarta Pusat menyatakan diri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat eksepsi Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat II patut untuk dikabulkan;
- Bahwa dengan demikian, terlepas dari benar atau tidaknya dalil Para Penggugat, petitum terkait dengan perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat VI, bukan merupakan kewenangan peradilan umum in casu Pengadilan Negeri Surabaya.
- Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Majelis Hakim menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya atau setidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat kepada Tergugat VI tidak dapat diterima, dan mohon agar Majelis Hakim memutuskan terlebih dahulu kewenangan mengadili absolut (kompetensi absolut) tanpa harus menunggu Persidangan masuk dalam pemeriksaan pokok perkara.
Menimbang, bahwa atas eksepsi kompetensi Tergugat VI tersebut, penggugat dalam repliknya pada pokoknya menyatakan menolak dalil dari Tergugat VI;
Menimbang, bahwa atas eksepsi terkait kompetensi dari Tergugat VI dan replik dari penggugat tersebut diatas majelis hakim mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat VI tentang kompentensi maka sesuai dengan ketentuan Pasal 136 HIR diputus sebelum memutus pokok Perkara;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa, "Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara":
Menimbang, bahwa Pasal 25 ayat (2), (3), (4) dan (5) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa, "Peradilan Umum berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata; Peradilan Agama berwenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesalkan perkara antara orang-orang yang beragama Islam; Peradilan Militer berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana militer; Peradilan Tata Usaha Negara berwenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara:
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka terdapat 4 (empat) lingkungan peradilan untuk menjalankan kekuasaan kehakiman yang mempunyai kewenangan mengadili (kompetensi absolut) yang berbeda satu dengan yang lainnya;
Menimbang, bahwa khusus Pengadilan Tata Usaha Negara, yang menjadi kewenangannya adalah memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaiakan sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara menurut ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan bahwa sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Tata Usaha Negara termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perudang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasaran Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan khususnya di dalam Pasal 87 disebutkan bahwa dengan berlakunya undang-undang ini, Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, harus dimaknai sebagai berikut:
- Penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan factual;
- Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislative, yudikatif dan Penyelenggara Negara lainnya;
- Berdasarkan ketentuan per-undang-undangan dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik;
- Bersifat final dalam arti lebih luas;
- Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum dan/atau;
- Keputusan yang berlaku bagi warga masyarakat;
Menimbang, bahwa sementara itu, dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2019 khususnya dalam konsiderannya pada huruf b menyebutkan bahwa perbuatan melawan hukum oleh badan dan / atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) merupakan tindakan pemerintahan;
Menimbang, bahwa sementara itu yang dimaksud dengan tindakan pemerintahan adalah perbuatan pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkrit dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan (vide Pasal 1 angka 1);
Menimbang, bahwa dalam angka 4 dari Pasal 1 Perma tersebut disebutkan bahwa sengketa perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) adalah sengketa yang didalamnya mengandung tuntutan untuk menyatakan tidak sahnya dan/atau batal tindakan pejabat pemerintahan, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
Menimbang, bahwa konsep perbuatan melawan hukum oleh pemerintah (OOD) dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2019 yang semuanya dapat menjadi obyek sengketa di peradilan Tata Usaha Negara selengkapannya sebagai berikut:
- Konsep tindakan Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 yang menyatakan:
Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut tindakan adalah perbuatan pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkrit dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan; - Konsep tindakan factual sebagai perluasan Keputusan TUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a UUAP yang menyatakan: Dengan berlakunya undang-undang ini, Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 harus dimaknai sebagai penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan factual;
Menimbang, bahwa tindakan pemerintahan adalah terjemahan lazim atas istilah Bahasa belanda βbestuurs handelingen. Philipus Hadjon mendefinsikan sebagai tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh administrasi negara dalam melaksanakan tugas pemerintahan. Dengan demikian tindakan pemerintahan adalah semua tindakan pemerintah yang meliputi tindakan hukum dan tindakan faktual. Tindakan hukum pemerintahan adalah suatu pernyataan sepihak yang muncul dari organ administrasi dalam keadaan khusus, dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum dalam bidang hukum administrasi. Tindakan hukum dapat dimaknai juga sebagai tindakan- tindakan yang berdasarkan sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum tertentu atau tindakan yang dimaksudkan untuk menciptakan hak dan kewajiban;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal yang diuraikan di atas, yang dihubungkan dengan dengan bukti surat yang diajukan oleh Tergugat, Majelis berpendapat bahwa yang menjadi permasalahan dalam petitum angka 2 adalah apakah Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak; Menimbang, bahwa Tergugat VI, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X adalah Badan Hukum Milik Negara atau penyelenggara Negara yang bertugas menyelenggarakan amanah konstitusional dalam Pasal 31 dan 32 UUD 1945 adalah sebagai kepanjangan tangan dari negara dalam menjalankan sebagian dari fungsi negara untuk mencapai tujuan negara
Menimbang, Bahwa berdasarkan Pasal 5 undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan OJK berfungsi menyelenggarakan sistern pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan;Menimbang, Bahwa berdasarkan Pasal 6 undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan:
"OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
- Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
- Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
- c.
Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dar Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 9 undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan:
" Untuk melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, OJK mempunyai wewenang:
- menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
- mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
- melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam
- memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
- melakukan penunjukan pengelola statuter;
- menetapkan penggunaan pengelola statuter;
- menet apkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di sektor jasa keuangan dan
- Memb erikan dan/atau mencabut: a izin usaha;
b izin orang perseorangan;
c efektifnya pernyataan pendaftaran;
d surat tanda terdaftar;
e persetujuan melakukan kegiatan usaha;.
f pengesahan;
g persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
h penetapan lain,
Sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Menimbang, bahwa sebagaimana dalil penggugat yang dipersoalkan oleh Penggugat pada pokoknya adalah Bahwa hubungan hukum antara Tergugat I dengan Tergugat V telah diikat dengan Perjanjian Kredit Nomor: 16 tertanggal 15 Februari 2013 yang dibuat antara TERGUGAT I dan TERGUGAT V yang dibuat dihadapan Notaris Agustina Amalia,S.H. pada intinya menyatakan: TERGUGAT V akan memberikan fasilitas kredit kepada TERGUGAT I dengan jumlah pinjaman pokok sebesar Rp. 4.700.000.000,- (empat miliar tujuh ratus juta rupiah) dengan menjaminkan sertipikat yakni:
- Sertipikat Hak Milik No. 149/Desa. Mojotengah, Kec. Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Atas nama Anton Sumarno. Luas 2330 M2. Lokasi Raya Mojotengah 170 Menganti Gresik.
- Sertipikat Hak Milik No. 997/Kel. Sonokwijenan, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya, Jawa Timur. Atas nama Anton Sumarno. Luas 99 M2. Lokasi
- Sertipikat Hak Milik No. 2540/Kel. Simomulyo, Kec. Tandes, Kota Surabaya, Jawa Timur. Atas nama Anton Sumarno. Luas 140 M2. Lokasi Simorejo Timur I-37 Surabaya.
Dan Perjanjian Kredit Nomor: 117 tertanggal 27 April 2018 yang dibuat antara TERGUGAT I dan TERGUGAT V yang dibuat dihadapan Notaris Evy Retno Budiarty,S.H.,M.H. pada intinya menyatakan: TERGUGAT V akan memberikan fasilitas kredit kepada TERGUGAT I dengan jumlah pinjaman pokok sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah) dengan menjaminkan sertipikat yakni:
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2403/Kel. Lidah Wetan, Kec. Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur. Atas nama Eko Suntoro. Luas 332 M2. Lokasi Wisata Bukit Mas Blok E3-09 (Cluster Luxemburg) Surabaya.
- Sertipikat Hak Milik No. 149/Desa. Mojotengah, Kec. Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Atas nama Anton Sumarno. Luas 2330 M2. Lokasi Raya Mojotengah 170 Menganti Gresik.
- Sertipikat Hak Milik No. 2540/Kel. Simomulyo, Kec. Tandes, Kota Surabaya, Jawa Timur. Atas nama Anton Sumarno. Luas 140 M2. Lokasi Simorejo Timur I-37 Surabaya.
- Sertipikat Hak Milik No. 997/Kel. Sonokwijenan, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya, Jawa Timur. Atas nama Sedang PARA PENGGUGAT merupakan anak kandung dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang lahir dari pernikahan antara keduanya dan TERGUGAT I tanpa persetujuan dari PARA PENGGUGAT telah menjaminkan sertifikat tanah dan bangunan milik keluarga kepada TERGUGAT V, PT. Bank Danamon Indonesia Tbk., sebagai jaminan utang. tindakan TERGUGAT I dalam menggunakan dan menjaminkan objek tanah yang termasuk bagian dari warisan secara sepihak merupakan bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, karena telah merugikan hak hukum PARA PENGGUGAT sebagai ahli waris sah. ternyata TERGUGAT I tidak dapat mengembalikan pinjaman beserta bunga dan dendanya sebesar dan diklasifikasikan sebagai kredit macet sehingga obyek jaminan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT III telah dilelang untuk pelunasan utang. Tergugat V dalam memberikan fasilitas kredit sebagaimana Perjanjian Kredit tertanggal 15 Februari 2013 dan Perjanjian Kredit tertanggal 27 April 2018 yang dibuat oleh TERGUGAT V seharusnya memperhatikan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KMK.06/2003 yang pada intinya Kewajiban pokok dari lembaga bank dalam Prinsip Mengenal Nasabah terdiri dari 4 (empat):
- Menetapkan kebijakan penerimaan nasabah;
- Menetapkan kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi nasabah;
- Menetapkan kebijakan dan prosedur pemantauan terhadap rekening dan transaksi nasabah;
- Menetapkan kebijakan dan prosedur manajemen risiko.
faktanya TERGUGAT V tidak menerapkan prinsip-prinsip tersebut diatas, hal ini dibuktikan dengan TERGUGAT V tidak melakukan verifikasi yang ketat (extensive due diligence) yaitu TERGUGAT V gagal memverifikasi dengan ketat latar belakang dan kegiatan usaha yang dijalankan oleh TERGUGAT I sehingga mengakibatkan gagal bayar terhadap utang. Dengan demikian tindakan TERGUGAT V yang tidak menerapkan prinsip-prinsip mengenal nasabah terhadap pinjaman utang TERGUGAT I yang mengakibatkan gagal bayar sehingga mengakibatkan obyek tanah dan bangunan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT III telah dilelang merupakan perbuatan melanggar hukum sehingga Perjanjian Kredit tertanggal 15 Februari 2013 dan Perjanjian Kredit tertanggal 27 April 2018 yang dibuat oleh Tergugat V harus dinyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. dalam proses lelang yang telah dilakukan oleh Tergugat VIII, aset tersebut dijual dengan harga jauh di bawah nilai wajar, sedangkan nilai pasar aset tersebut tidak berdasarkan appraisal. Harga jual aset dalam lelang menunjukkan adanya indikasi ketidakadilan dan kerugian bagi Penggugat dan Para Penggugat mohon agar Para Tergugat dinyatakan telah melalukan perbuatan melanggar hukum dan menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah( secara tunai dan sekaligus;
Menimbang, bahwa apa yang dilakukan oleh Tergugat VI adalah dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan / penyelenggara lain. Oleh karena itu, apabila tindakan pemerintahan tersebut dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, maka berdasarkan Undang-undang Noomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan khususnya Pasal 87 Jo Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2019 dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2020, maka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan / atau Pejabat pemerintahan tersebut adalah Peradilan Tata Usaha Negara;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, Pengadilan Negeri khususnya Surabaya menyatakan diri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat eksepsi Tergugat VI patut untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat VI dikabulkan, Penggugat sebagai pihak yang kalah dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2019 dan SEMA RI Nomor 10 Tahun 2020 dan peraturan- peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Mengabulkan eksepsi kewenangan mengadili yang diajukan oleh Tergugat VI;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 885/Pdt G/2025/PN Sby;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.550.000,00(satu juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 oleh Kami Dr. Nur Kholis, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Sagung Bunga Mayasaputri Antara, S.H. dan S. Pujiono, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 885/Pdt.G/2025/PN Sby tanggal 12 Agustus 2025, putusan tersebut pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Dhany Eko Prasetyo, S,E., S.H., M,M., M.Hum. Panitera Pengganti dan telah dikirim secara elektronik melalui sistim informasi pengadilan pada hari itu juga, Hakim Anggota, Hakim Ketua, ttd ttd
Sagung Bunga Mayasaputri Antara, S.H. Dr. Nur Kholis, S.H., M.H.
ttd
S. Pujiono, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti, ttd Dhany Eko Prasetyo, S,E., S.H., M,M., M.Hum. Perincian Biaya. 1. PNBP Pendaftaran. Rp. 30.000,- 2. ATK. Rp. 150.000,- 3. Panggilan. Rp.1.240.000,- 4. PNBP Panggilan. Rp. 110.000,- 5. Redaksi. Rp. 10.000,- 6. Materai. Rp. 10.000,- Jumlah Rp1.550.000,00 (satu juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah)