MENGADILI: Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU I/PT. ANUGERAH TUJUH SEJATI dan TERMOHON PKPU II/MUHAMMAD SAWKANI berakhir demi hukum; Menyatakan TERMOHON PKPU I/PT. ANUGERAH TUJUH SEJATI dan TERMOHON PKPU II/MUHAMMAD SAWKANI berada dalam keadaan PAILIT dengan segala akibat hukumnya; Mengangkat Sdr. Ega Shaktiana, S.H, M.H., Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas; Menunjuk dan mengangkat : Sdr. MARTINI NATALOVA SITORUS, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-5 AH.04.03-2022, tanggal 03 Februari 2022, beralamat Kantor Hukum di Consigliere & Co Law Firm, Eightyeight@Kasablanka Office Tower 12th Floor, Unit A&H, Jl. Casablanca Raya Kav. 88, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan 12870; Sdr. BAGUS YUDIANTO, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-337 AH.04.05-2022 tanggal 23 September 2022, beralamat di Bagus Yudianto & Partners, Alessandro Tower, Ruko Citraland Vittorio I-19, Jln Raya Menganti Karangan, Babatan, Wiyung, Surabaya (d/h beralamat di Jl. Cipunegara No. 40A, RT.001/RW 006, Kel. Darmo, Kec. Wonokromo, Surabaya); Sdr. AGUS TRIANSYAH, SH., MH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-165.AH.04.05-2023 tanggal 28 November 2023, beralamat di Kantor Hukum Agus Triansyah, SH., MH. & Partners, Jalan Tembus Perumnas Kayu Tangi No. 23B, Kalimantan Selatan; Sebagai Tim Kurator dalam proses kepailitan TERMOHON PKPU I/PT. ANUGERAH TUJUH SEJATI dan TERMOHON PKPU II/MUHAMMAD SAWKANI; 5. Menetapkan imbalan jasa pengurus dan biaya perkara dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang akan ditetapkan kemudian dan dibebankan kepada harta pailit TERMOHON PKPU I/PT. ANUGERAH TUJUH SEJATI dan TERMOHON PKPU II/MUHAMMAD SAWKANI; 6. Menetapkan imbalan jasa Tim Kurator dan biaya kepailitan akan ditetapkan kemudian setelah proses kepailitan berakhir; 7. Menghukum TERMOHON PKPU I/PT. ANUGERAH TUJUH SEJATI dan TERMOHON PKPU II/MUHAMMAD SAWKANI untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ditetapkan sejumlah Rp10.241.000,00(sepuluh juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);