MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Turut Tergugat I tersebut; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 37/Pdt.G/2024/PN Pbu tanggal 25 Maret 2025 yang dimohonkan banding dengan perbaikan sistematika amar putusan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Turut Tergugat I DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah peristiwa Hukum Jual Beli yang terjadi pada tanggal 02 Desember 2020 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT berdasarkan ?Kuitansi telah terima dari ANGGI ADY WIBOWO, uang sejumlah Rp60.000.000,00 (Enam puluh juta rupiah), untuk pembayaran sebidang tanah kosong No. SHM: 159, An. Sara Hidayat, berada di Desa Simpang Berambai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Tanggal 02 Desember 2020, yang telah ditandatangani dan bermaterai cukup oleh SARA HIDAYAT?; 3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah terhadap 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya berdasarkan bukti kepemilikan berupa ?Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 159, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 3255/2008, Tanggal 11 Desember 2008, Luas : 1.000 M2 (seribu meter persegi), atas nama Pemegang Hak : SARA HIDAYAT, dengan batas- batas tanah sebagai berikut : - Sebelah Utara Berbatasan : Jalan Simpang Berambai - Sebelah Timur Berbatasan : Samajan. - Sebelah Selatan Berbatasan : Kadimin. - Sebelah Barat Berbatasan : Hartono. yang terletak di Rukun Tetangga 015, Rukun Warga 002, Desa Simpang Berambai, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah?. 4. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa Hak Tanggungan atas 1 (satu) bidang tanah berdasarkan bukti kepemilikan berupa ?Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor :159, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/GambarSituasi Nomor : 3255/2008, Tanggal 11 Desember 2008, Luas 1.000 M2 (seribu meter persegi), atas nama Pemegang Hak : SARAHIDAYAT, yang terletak di Rukun Tetangga 015, Rukun Warga 002, Desa Simpang Berambai, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah? telah hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan itu telah lunas kepada PENGGUGAT untuk dipergunakan sebagai syarat untuk melakukan ROYA/Pencoretan Hak Tanggungan; 5. Menyatakan PENGGUGAT berhak melakukan ROYA/Pencoretan Hak Tanggungan dan melakukan peralihan hak atas tanah berupa balik nama terhadap 1 (satu) bidang tanah berdasarkan bukti kepemilikan berupa ?Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor :159, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 3255/2008, Tanggal Halaman 38 dari 40 Putusan Perdata Gugatan Nomor 37/Pdt.G/2024/PN Pbu11 Desember 2008, Luas : 1.000 M2 (seribu meter persegi), atas nama Pemegang Hak : SARA HIDAYAT, yang terletak di Rukun Tetangga 015, Rukun Warga 002, Desa Simpang Berambai, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah?, yang sebelumnya atas nama pemegang hak yaitu : SARA HIDAYAT (TERGUGAT) menjadi atas nama Pemegang Hak yaitu : ANGGI ADY WIBOWO (PENGGUGAT) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat (TURUT TERGUGAT II); 6. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk, patuh dan taat dalam mengikuti isi bunyi putusan dalam perkara ini; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.491.000,00 (tiga juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); - Menghukum Pembanding semula Turut Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);