3/Pdt.G.S/2023/PN Agm
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 3/Pdt.G.S/2023/PN Agm
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Menara Bank Mega, Jl.Kapten P Tendean No. 12-14A
Also in 100 other cases
- 12/Pdt.G.S/2020/PN Bpp (19 October 2020) — PN Balikpapan
- 2196 K/PDT/2014 (27 August 2015) — Mahkamah Agung
- 1377/B/PK/PJK/2016 (2 November 2016) — Mahkamah Agung
- 58/PDT.G/2014/PN.SMN (16 March 2015) — PN Sleman
- 383/Pdt.G/2012/PN.Jkt,.Sel. (11 December 2013) — PN Jakarta Selatan
- 06/PDT/2012/PT.BDG (11 April 2012) — PT Bandung
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, memberikan kewajiban hakim pemeriksa perkara gugatan sederhana untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah materi gugatan yang diajukan tersebut memiliki pembuktian yang sederhana atau tidak, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, serta berdasarkan gugatan dan bukti surat yang telah dilampirkan oleh Penggugat; Menimbang, bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat adalah perihal perbuatan ingkar janji dan setelah Hakim mempelajari gugatan tersebut, para pihak dalam gugatan tersebut terdiri dari 1 (satu) orang Penggugat dan 2 (dua) orang Tergugat; Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari gugatan Penggugat, Tergugat 1 adalah pihak yang menjadi debitur dalam perjanjian hutang piutang antara Pengugat dan Tergugat 1, sedangkan Tergugat 2 adalah penjamin atas kewajiban Tergugat 1 dalam perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat 1; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentutan dalam Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana disebutkan bahwa para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut dikaitkan dengan gugatan Penggugat, Hakim berpendapat bahwa Tergugat 1 adalah pihak yang memiliki hutang dengan Penggugat sedangkan Tergugat 2 adalah pihak ketiga yang berkaitan dengan hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat 1, sehingga kepentingan hukum diantara keduanya bukanlah merupakan kepentingan hukum yang sama, sehingga syarat pendaftaran gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tidak terpenuhi; Menimbang, bahwa selain pertimbangan di atas, setelah Majelis Hakim mencermati posita dan petitum gugatan Penggugat, Penggugat selain mempermasalahkan kewajiban Tergugat 1 yang tidak dipenuhi, Penggugat juga meminta agar hakim menyatakan sah: Akta perjanjian penanggungan utang pribadi Nomor 84 tanggal 17 Juli 2012, dibaut dan ditandatangani di hadapan Rudi Ondrajaya, S. H., Notaris di Kota Bengkulu; Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor 01262/2012 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia; Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Nomor85 tanggal 17 Juli 2012, yang dibuat di hadapan Rudi Ondrajaya, S. H., Notaris di Kota Bengkulu Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim menilai gugatan tersebut secara substansi materinya berpotensi sifat pembuktiannya tidak sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan sesuai ketentuan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana; Menimbang, bahwa dengan dikeluarkannya penetapan, maka Hakim memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Arga Makmur untuk mencoret dalam Register Perkara Perdata terhadap Perkara Perdata Nomor: 3/Pdt.G.S/2023/PN.Agm, yang telah didaftar tersebut; Menimbang, bahwa sesuai Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, oleh karena perkara dicoret dari register Perdata maka Hakim memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Arga Makmur untuk mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat setelah dipotong apabila ada biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pengadilan untuk kepentingan perkara ini yang rinciannya termuat dalam penetapan ini; Mengingat, ketentuan Pasal 4 Ayat (1), Pasal 11 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; MENETAPKAN: Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Arga Makmur untuk mencoret perkara Nomor 3/PDT.GS/2023/PN.Agm dalam register perkara; Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat setelah dipotong biaya yang dikeluarkan oleh Pengadilan yang ditaksir hingga saat ini sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);