444/Pdt/2014/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 444/Pdt/2014/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Menara Bank Mega, Jl.Kapten P Tendean No. 12-14A
Also in 100 other cases
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Kuasa Penggugat / Pembanding ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 14 Oktober 2014 Nomor 24 / Pdt.G / 2014 / PN. Ska yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk Dinas
P U T U S A N
Nomor : 444 / PDT / 2014 / PT SMG
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tinggi Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata secara Majelis dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 16 Desember 2014 nomor 444 / PDT / 2014 / PT SMG dalam sidangnya telah menjatuhkan putusan sebagaimana tertera dibawah ini dalam perkara antara :
Nama : Rochayati,
No KTP : 3372064212710003, Tempat, tanggal lahir : Surakarta 02 Desember 1971, Jenis Kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, Alamat : Jl. Kahuripan Selatan II No. 44 Rt. 004 Rw. 004, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Surakarta ;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada SENO BANGKIT PRAKOSO, SH. dan SUNARNO, SH. Advokat dan Ketua yang berkantor di YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN MASYARAKAT INDONESIA, beralamat di Jl Pelangi Dalam No. 17 Kal. Mojosongo, Kec. Jebres, Solo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Oktober 2014
Selanjutnya disebut sebagai Penggugat / Pembanding ;
M E L A W A N
PT. Bank Mega Tbk.
Berkedudukan di Jakarta cq PT. Bank Mega Tbk Cabang Klaten yang beralamat di Jl. Pemuda Klaten ;
Dewi Cahyani Wahyuningsih,SH.
Yang beralamat di Jl.Dr.Wahidin No.01 Rt 01 Rw 04, Kelurahan Penumping, Kecamatan laweyan Surakarta (Pemenang Lelang),
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat I, II / Terbanding;
Kementrian Keuangan RI di Jakarta cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta ;
Yang beralamat di Jl. Ki Mangunsaskoro No. 141 Sumber Surakarta,
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Surakarta,
Notaris Juliati Dwi Nastiti dengan alamat Jl.Ronggo Warsito No.4 Surakarta,
Selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat I, II, III / Turut Terbanding ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT
Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini :
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 01 Februari 2014, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat keberatan dengan adanya harga limit yang ditentukan, Penggugat tidak diajak untuk menentukan harga limit dan tidak diajak menentukan jasa penilai secara independen (cenderung rawan adanya manipulasi data) adalah perbuatan melawan hukum,
Bahwa dalam rangka mengembangkan usahanya Penggugat melakukan pinjaman di PT.Bank Mega Tbk Cabang Klaten dengan jaminan Sertifikat SHM No. 3852 Luas 260M2 a/n Nyonya Endang Ismintarsih Janda Husni Hasan, Much Budi Insani, Rochayati, Farida Ariati & Rosita Juniati berupa tanah dan bangunan di Kelurahan Sumber Kecamatan Banjarsari Surakarta,
Bahwa Setelah pencairan dana tersebut Penggugat telah melaksanakan kewajibannya dengan melakukan etika baik yaitu dengan mengangsur hutang pokok beserta bunga,
Bahwa pada saat penandatanganan akad kredit, antara Penggugat dan Tergugat I akta yang hendak ditandatangani tidak dibacakan secara seksama dan juga dalam akta Notariel tersebut Penggugat tidak dihadapkan secara langsung kepada Notaris yang telah ditunjuk oleh Tergugat I. Dengan demikian secara material tindakan tersebut cacat hukum dan tidak sah menurut hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum,
Bahwa dengan adanya Surat Perjanjian Kredit antara Penggugat dan Tergugat I cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum, maka segala bentuk suku bunga dan denda dapat dinyatakan beku/berhenti (Keputusan Mahkamah Agung No.2027/K/BU 1984 tertanggal 23 April 1986),
Bahwa sampai gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Surakarta Penggugat tidak diberi salinan perjanjian, salinan akta hak tanggungan atas tanah dan salinan polis asuransi, merupakan hak Penggugat dan hak lain seperti hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur serta pihak PT Bank Mega Tbk Cabang Klaten telah melakukan pelanggaran clausula baku yang ditetapkan oleh pelaku usaha secara sepihak dan oleh karenanya batal demi hukum (UU No.8 tahun 1999 pasal 18 ayat 3),
Bahwa Penggugat telah berusaha menanyakan serta meminta turunan surat perjanjian kredit, salinan akta hak tanggungan salinan polis asuransi oleh Tergugat I guna untuk mencocokkan atau mengetahui hak dan kewajiban Penggugat kepada Tergugat I, Namun tidak diberikan dan alangkah terkejutnya Penggugat ketika mengetahui bahwa sertifikat yang dijaminkan telah dibalik nama atas nama Dewi Cahyani Wahyuningsih, SH yang beralamat di Jl.Dr.Wahidin No.01 Rt 01 Rw 04, Kelurahan Penumping Kecamatan Laweyan Surakarta, dengan demikian merupakan hak seseorang debitur/atau konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas, turunan atau copyan tentang semua perbuatan hukum yang menyangkut perikatan antara Penggugat dengan Tergugat I. Atas tidak diberikannya turunan kepada Penggugat tindakan Tergugat I patut diduga ada etikat tidak baik dan dapat dikwalifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan Penggugat pasal 7 UU No.8 th 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
Bahwa setelah Penggugat mengalami masalah dalam mengangsur hutang tersebut, pihak Tergugat I terus melakukan intimidasi, terror bahwa tanah Objek Sengketa tersebut segera dilelang, yang berakibat Penggugat mengalami ketakutan (syok). Atas tindakan pihak dari Tergugat I dengan melakukan terror/menakut-nakuti tersebut dapat dikawalifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat pasal 7 UU No.8 th 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
Bahwa dengan pada tanggal 17 Juli 2013 Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah IX Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta atas permintaan Tergugat I telah melakukan Lelang tanah jaminan dengan pemenang lelang atas nama Dewi Cahyani Wahyuningsih,SH yang beralamat di Mekarsari Rt 01 Rw 11, Ds Nglorok Surakarta,
Bahwa Undang-Undang No.4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan telah mengatur tata cara lelang dan debitur/konsumen wajib diberi tahu pelaksanaan lelang anggunan sehingga tidak dibenarkan tindakan itu kategori perbuatan melawan hukum pasal 6 UU No.4 th 1996 tentang Hak Tanggungan.
Bahwa dengan upaya damai telah diupayakan, namun terus menemui kegagalan, oleh karena itu Penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini agar diputus seadil-adilnya oleh Pengadilan Negeri Surakarta.
Bahwa karena adanya kekawatiran Tergugat II tidak mau menyerahkan Sertifikat Objek Sengketa kepada Penggugat, maka terhadap Objek Sengketa sebagaimana dimaksud dalam posita angka 2 mohon terlebih dahulu untuk meletakkan Sita Jaminan (Consevation Beslaag) Jaminan Sertifikat, SHM No.3852 Luas 260M2 a/n Nyonya Endang Ismintarsih Janda Husni Hasan, Much Budi Insani, Rochayati, Farida Arianti & Rosita Juniati berupa tanah & bangunan di Kel. Sumber, Kec. Banjarsari, Surakarta.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surakarta berkenan untuk memeriksa dan selanjutnya menjatuhkan keputusan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
Menyatakan sah dan berharga Sita Jamina (Conservation Beslaag) atas Objek Sengketa sebagaimana sertifikat : SHM No.3852 Luas 260M2 a/n Nyonya Endang Ismintarsih Janda Husni Hasan, Much Budi Insani, Rochayati, Farida Arianti & Rosita Juniati berupa tanah & bangunan di Kel.Sumber, Kec. Banjarsari, Surakarta.
Menyatakan menurut hukum perbuatan PT Bank Mega Tbk Cabang Klaten yang melakukan tindakan dengan terror / menakut-nakuti, melakukan lelang dan penjualan barang jaminan yang berdampak merugikan Penggugat dan mengalami syok / ketakutan yang berlebihan adalah perbuatan melawan hukum.
Menyatakan menurut hukum Surat Perjanjian Kredit yang telah ditandatangani oleh Penggugat tidak dihadapkan Notaris adalah cacat hukum dan tidak sah menurut hukum serta tidak berkekuatan hukum untuk berlaku
Menyatakan menurut hukum bahwa dengan dibatalkannya Surat Perjanjian Kredit, maka segala bentuk suku bunga dan denda terhadap hutang tersebut dinyatakan beku/berhenti.
Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat yaitu : SHM No. 3852 Luas 260M2 a/n Nyonya Endang Ismintarsih Janda Husni Hasan, Much Budi Insani, Rochayati, Farida Arianti & Rosita Juniati berupa tanah & bangunan di Kel.Sumber, Kec. Banjarsari, Surakarta.
Menyatakan menurut hukum bahwa apabila Sertifikat : SHM No. 3852 Luas 260M2 a/n Nyonya Endang Ismintarsih Janda Husni Hasan, Much Budi Insani, Rochayati, Farida Arianti & Rosita Juniati berupa tanah & bangunan di Kel.Sumber, Kec. Banjarsari, Surakarta. Tidak diserahkan oleh para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak darinya kepada Penggugat, maka berdasarkan putusan ini dapat dijadikan dasar untuk mengajukan pembuatan sertifikat baru menjadi atas nama Penggugat dan instansi terkait wajib membantu proses penerbitan sertifikat tersebut.
Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Menghukum para Tergugat tunduk pada putusan ini,
SUBSIDAIR
Apabila yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Surakarta berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut Hukum dan Keadilan (ex aequo et bono),
Menimbang, bahwa Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat I, Turut Tergugat II serta Turut Tergugat III telah memberikan Jawaban sebagai berikut :
I. JAWABAN TERGUGAT I,
DALAM EKSEPSI
l. EXCEPTIE ERROR IN PERSONA : SALAH SATU KUASA HUKUM YANG MEWAKILI PENGGUGAT DALAM PERKARA AQUO MERUPAKAN PIHAK YANG TIDAK SAH SECARA HKUM BERTINDAK SEBAGAI PENERIMA KUASA (WETTELIJKEVERTEGENWOORDIG) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TENTANG ADVOKAT SEHINGGA GUGATAN PENGGUGAT CACAT HUKUM.
01. Bahwa Gugatan Penggugat dalam perkara aquo melalui enam orang kuasanya yaitu
- SENO BANGKIT PRAKOSO,SH
- SUPARNO,SH (Advokat)
- TRI SETYAWAN,SH (Advokat).
- YOSSY EKA RAHMANTO,SH (Advokat).
- BAGYO, SH (Advokat).
- SUNARNO,SP,SH ( Ketua LPK SM Solo Raya).
02. Bahwa Gugatan Penggugat diajukan dan ditanda tangani oleh enam orang kuasanya sebagaimana tersebt diatas, padahal salah satu kuasanya bernama SUNARNO,SP,SH, bukan Advokat yang berhak memberikan Jasa Hukum termasuk menjalankan kuasa, mewakili (in cassu membuat dan mengajukan gugatan a quo ), mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukun klien (incasu Penggugat/ROCHAYATI) dslsm perkara aquo;
03. Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat adalah sebagai berikut :
- Pasal 1 ayat (l) : “ Advokat adalah orang berprofesi memberi Jasa Hukum, baik di dalam maupun diluar Pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
- Pasal 1 ayat (2) : “ Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukumklien “;
04. Bahwa berdasarkan ketentua Pasal 1 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tersebut diatas maka SUNARNO, SP,SH , secara yuridis formil TIDAK BERHAK BERTINDAK SEBAGAI KUASA PENGGUGAT guna mewakili kepentinagn hukum Penggugat termasuk mewakili Penggugat membuat dan mengajukan gugatan dalam perkara a quo ;
05. Oleh karena gugatan diajukan oleh enam orang kuasanya dimana salah satu kuasanya tersebut secara hukum dan / atau secara yuridis formaltidak berhak bertindak sebagai kuasa maka gugatan Penggugat adalah cacat secara hukum sehingga konsekuensi yuridisnya Gugatan Penggugat selayaknya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
II. GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS , TIDAK TERANG, BIAS DAN KABUR ( ABSCUUR LIBEL ).
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah cacat formil karena dalil-dalil gugatannya baik positonya maupun petitumnya tidak jelas, tidak lengkap, bias dan kabur (Obscuur libel), hal mana terlihat jelas pada hal-hal sebagai berikut :
PARA PENGGUGAT SAMA SEKALI TIDAK MAMPU MENYEBUTKAN DENGAN JELAS DAN TERANG INDENTITAS PERJANJIAN KREDIT YANG MENJADI DASAR GUGATANNYA:
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat dalam gugatannya , kecuali hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Tergugat I;
02. Bahwa Tergugat I menolak secara tegas dalil gugatan Penggugat karena tidak jelas , tidak terang, bias dan kabur (obscuur) sebagai berikut :
- Posito Nomor 1 (satu) yang pada intinya menyatakan keberatan terhadap harga limit yang ditentukan dan tidak diajak menentukan harga limitsehingga hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa dalil gugatan Penggugat Nomor 1 (satu) tersebut sama sekali tidak memiliki dasar dan alasan hukum yang jelas serta sangat tidak jelas, tidak terang, bias dan kabur (obscuur) mengenai hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Penggugat keberatan terhadap Harga Limit :
Harga Limit apa dan Harga Limit yang besarnya berapa rupiah ?
Harga Limit unuk apa?
Harga Limit atas tanah dan bangunan atau barang yang mana?
Harga Limit yang ditentukan oleh siapa yang merupakan perbuatan melawan hukum?
- Posita Nomor 2 (dua) dan nomor 4 (empat) serta Potitum nomor 4 (empat) dan Potitum nomor 5 (lima) yang pada intinya menyatakan bahwa pada saat penanda tanganan perjanjian kredit cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
Bahwa posita nomor 2(dua) dan nomor 4 (empat) serta Petitum nomor 4 (empat) dan Petitum nomor 5 (lima) gugatan Penggugat tersebut mendalilkan bahwa perjanjian kredit cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum merupakan dalil yang sangat tidak jelas, tidak terang, bias dan kabur (obscuur) mengenai hal-hal sebagai berikut :
Perjanjian Kredit yang mana dimaksud oleh Penggugat sebagai Perjanjian Kredit yang cacat hukum ?;
Perjanjian Kredit Nomor Berapa dan Tanggal berapa ?
Perjanjian Kredit dengan plafon dan jangka waktu berapa tahun?
Perjanjian kredit antara Siapa dengan Siapa?
Siapa saja Para Pihak yang turut menandatangani Perjanjian Kredit?
Bahwa ketidak jelasan, ketidak terangan dan biasnya serta kaburnya (obscuur) gugatan Penggugat secara kasat mata langsung terlihat pada posita nomor 2 (dua) dan 4 (empat) dan Petitum nomor 4 (empat) dan Petitum nomor 5 (lima) Gugatan Penggugat dimana Penggugat sama sekali tidak mampu menyebutkan secara jelas dan terang identitas perjanjian kredit yang menjadi dasar Penggugat mengajukan gugatan perkara ini;
Bahwa baik posita nomor 2 (dua) dan 4 (empat) dan Petitum nomor 4 (empat) dan Petitum nomor 5 (lima) Gugatan Penggugat semuanya tidak menguraikan secara jelas dan terang mengenai identitas Perjanjian Kredit yang menjadi dasar gugatannya maka dalil gugatanyang demikian tentunya tidak memenuhi azas jelas dan tegas (een didelijke en bepaalde conclusie) sebagaimana diatur Pasal 8 Rv, sehingga atas gugatan yang sedemikian menyebabkan Gugatan Penggugat menjadi tidak jelas, tidak terang, bias dan kabur obscuur libel);
Oleh karenanya mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini menyatakan menolak atau setidak – tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Penggugat SALAH MENYEBUTKAN IDENTITAS RISALAH LELANG yang menjadi dasar gugatannya
Bahwa Gugatan Penggugat semakin tidak Jelas, tidak terang, bias dan kabur (obscuur), manakala Penggugat juga TIDAK MAMPU MENYEBUTKAN IDENTITAS RISALAH LELANG, dimana dalam gugatan Penggugat posita nomor 9 (sembilan) menyebutkan bahwa pada tanggal 17 Juli 2013 telah dilakukan lelang oleh Tergugat II (KPKNL Surakarta) atas permintaan Tergugat I terhadap tanah jaminan ;
Bahwa dari Gugatan Penggugat posita nomor 9 (sembilan) tersebut sagat tidak jelas, tidak terang, bias dan kabur (obscuur) mengenai hal-hal sebagai berikut :
Lelang dengan Risalah Lelang nomor berapa ???
Lelang dengan Harga Limit berapa ???
Lelang yang terjual dengan Harga Lelang berapa ???
Bahwa berdasarkan data dan fakta hukum sebagaimana tersebut diatas maka Gugatan Penggugat yang tidak jelas dan tidak lengkap dalam menyebutkan Identitas perjanjian kredit, dan Identitas Risalah Lelang tersebut patutlah dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima karena Gugatan Penggugat tidak jelas, tidak terang, bias dan kabur (obscuur libel), serta telah bertentangan dengan Pedoman Teknis Peradilan Umum.
Oleh karenanya mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini menyatakan menolak atau setidak – tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena Obscuur libel.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat I memohon kepada Majelis Hakim, agar hal-hal yang telah Tergugat I kemukakan pada bagian Eksepsi diatas secara mutatis mutandis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Pokok Perkara ini;
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat dalam gugatannya, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Tergugat I;
Bahwa Tergugat I telah menyalurkan fasilitas Pembiayaan MEGA USAHA KECIL MENENGAH (“MEGA UKM”) kepada Debitur atas nama ROCHAYATI (in cassu Penggugat) pada tanggal 30 Agustus 2010 dengan Perjanjian Kredit Nomor 400/PK-UKM/SKSR/10 yang ditandatangani oleh Penggugat dengan Tergugat I dihadapan Yuliati Dwi Nastiti notaris / PPAT di Surakarta (selanjutnya disebut “Perjanjian Kredit”)
Bahwa Perjanjian Kredit yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat I berlaku sebagai undang-undang bagi Penggugat dan Tergugat I (Para Pihak) sebagaimana ketentuan yang diatur pada Pasal 1338 KUHPerdata yang menjelaskan bahwa “Semua Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
Bahwa atas atas pemberian Fasilitas Kredit tersebut, Peggugat telah menyatakan jaminan untuk menjamin pembayaran kembali atas Fasilitas Kredit yang telah diberikan oleh Tergugat I, yaitu :
Sebidang tanah dan bangunan rumah sebagaimana terdaftar Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3852, luas 260 m2, terletak Kalurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Surakarta tercatat atas nama Nyonya Endang Ismintarsih Janda Husni Hasan, Much Budi Isani, Rochayati, Fariadi Ariati, Rosita Juniarti. (selanjutnya disebut OBYEK SENGKETA).
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Gugatan Penggugat posita nomor 3, yang mendalilkan bahwa Penggugat telah beretika baik dengan megangsur hutang pokok beserta bunganya;
Bahwa fakta hukum yang sebenarnya berdasarkan Surat Peringatan I (Pertama) tanggal 22 Juli 2011 Penggugat hanya melaksanakan kewajibannya beberapa bulan saja setelah pencairan kredit, setelah itu sejak bulan Juli 2011 Penggugat melalaikan kewajibannya dan / atau wanprestasi dengan tidak membayar angsuran sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Kredit dengan Tergugat I sampai akhirnya Tergugat I terpaksa menjual Obyek Sengketa melalui KPKNL Surakarta (in cassu Turut Tergugat I ;
Bahwa Tergugat I sebenarnya telah memberikan kelonggaran yang sangat besar selama +/- 2 (dua) tahun kepada Penggugat untuk menyelesaikan dan / atau melaksanakan kewajibannya sesuai Perjanjian Kredit yang telah disepakati oleh Penggugat maupun Tergugat I;
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Gugatan Penggugat posita nomor 4 dan posita nomor 5, yang pada intinya menyatakan bahwa penandatanganan Perjanjian Kredit tidak dilakukan dihadapan notaris sehingga Perjanjian Kredit cacat secara hukum dan tidak sah secara hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa dalil-dalil Gugatan Penggugat sebagaimana posita nomor 4 dan posita nomor 5 tersebut sama sekali tidak memiliki dasar dan alasan hukum yang jelas, sebab Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Tergugat I dibuat dan ditandatangani dihadapan Yuliati Dwi Nastiti notaris / PPAT di Surakarta;
Oleh karenanya sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 1338 KUHPerdata yang menjelaskan bahwa “Semua Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” maka Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Tergugat I adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengingat Para Pihak di dalamnya;
Bahwa perlu Tergugat I sampaikan, setiap langkah hukum yang ditempuh oleh Tergugat I terkait pengelolaan terhadap Obyek Jaminan yang telah dibebani Hak Tanggungan selalu berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku khususnya ketentuan sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT).
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil-dalil Gugatan Penggugat khususnya pada posita nomor 6 dan posita nomor 7, yang mendalilkan Tergugat I tidak memberikan salinan Perjanjian Kredit maupun salinan akta Hak Tanggungan dan melanggar klausula baku ;
Bahwa dalil Gugatan Penggugat tersebut sangat tidak jelas dan kabur (obscuur) karena Penggugat tidak menyebutkan dengan jelas Perjanjian Kredit dan akta Hak Tanggungan yang mana yang dimaskud Penggugat sebagaimana posita nomor 6 dan posita nomor 7 gugatan a quo;
Bahwa Tergugat I mensomier Penggugat untuk membuktikan dalil-dalil gugatan Penggugat tersebut khususnya mengenai cacat hukumnya Perjanjian Kredit antara Pengugat dengan Tergugat I !!!
Bahwa PT. Bank Mega, Tbk, Kantor Cabang Pembantu Klaten selalu memberikan salinan Perjanjian Kredit kepada debiturnya setelah Perjanjian Kredit ditandatangani oleh debitur dan pejabat PT. Bank Mega, Tbk. Kantor Cabang Pembantu Klaten.
Bahwa Penggugat telah MENGAKUI secara JELAS dan TEGAS dalam posita nomor 8 gugatannya yaitu “ PENGGUGAT MENGALAMI MASALAH DALAM MENGANGSUR HUTANGNYA KEPADA TERGUGAT I “;
Bahwa PENGAKUAN Penggugat tersebut tidak bisa diartikan lain bahwa Penggugat telah mengakui dirinya wanprestasi / cidera janji kepada Tergugat I;
Bahwa PENGAKUAN merupakan BUKTI SAH dan SEMPURNA yang TIDAK TERBANTAHKAN lagi.
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Gugatan Penggugat posita nomor 9 dan posita nomor 10, yang menyatakan lelang eksekusi terhadap Obyek Sengketa adalah Perbuatan Melawan hukum karena pelaksanakan eksekusi Hak Tanggungan terhadap Obyek Jaminan kredit (in cassu Obyek Sengketa) adalah
“ berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 01353/2011 tertanggal 27 Mei 2011, yang diterbitkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surakarta jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 55/Banjarsari/2010 yang dibuat diahadapan/oleh notaris/PPAT YULIATI DWI NASTITI, SH., selaku notaris/PPAT Kota Surakarta terhadap SHM Nomor 3852 / Sumber, Banjarsari, Surakarta.
Bahwa Sertifikat Hak Tanggungan tersebut memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, sehingga merupakan suatu Akta yang otentik yang mempunyai kekuatan Eksekutorial, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (2,3) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (selanjutnya disebut “UUHT”), yang berbunyi:
“sertifikat Hak Tanggungan membuat irah-irah dengan kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang mempunyai kekuatan eksekusi sama dengan putusan peradilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana secara sah dan mengikat secara hukum positif yang berlaku di Indonesia”.
Bahwa sesuai dengan pasal 20 ayat (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan denga title eksekutorial yang ada pada Sertifikat Hak Tanggungan maka Tergugat I selaku kreditur berhak dan sah menurut hukum melakukan penjualan melalui pelelangan umum atas Obyek Jaminan / Obyek Sengketa guna pelunasan piutang Para Penggugat kepada Tergugat I;
Oleh karenanya untuk melaksanakan lelang eksekusi terhadap Obyek Sengketa yang telah dibebani Hak Tanggungan TIDAK DIPERLUKAN PUTUSAN / PENETAPAN / PERINTAH DARI PENGADILAN lagi.
Dengan adanya irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa´tersebut maka pihak Bank / Kreditur mempunyai hak eksekutorial untuk mengeksekusi setiap saat terhadap Obyek Jaminan Kredit milik Debitur yang telah lalai / tidak melaksanakan kewajibannya sesuai Perjanjian Kredit.
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Gugatan Para Penggugat posita nomor 9 dan posita nomor 10, karena penjualan lelang atas Obyek Sengketa melalui Tergugat II (KPKNL Surakarta) telah dilaksanakan oleh Tergugat I melalui kantor Tergugat II sesuai dengan prosedur dan ketentuan pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan sehingga TIDAK ADA PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT I MAUPUN TERGUGAT II terkait penjualan lelang dimaksud.
Bahwa pelaksanaan lelang eksekusi terhadap Obyek Jaminan / Obyek Sengketa yang telah dibebani Hak Tanggungan sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan oleh Tergugat I melalui Tergugat II (KNKPL Surakarta) adalah sah dan tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan baik oleh Tergugat I maupun oleh Tergugat II.
Bahwa Tergugat I menolak dengan dalil Gugatan Penggugat posita nomor 12, yang memohon diletakkan sita jaminan (conservatior beslag) terhadap Obyek Sengketa;
Bahwa peletakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Objek Jaminan (in cassu Obyek Sengketa) yang telah dibebani Hak Tanggungan adalah melanggar ketentuan hukum khususnya Undang-undang nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Oleh karena bertentangan dan melanggar ketentuan Undang-undang nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan maka sudah selayaknya permohonan Sita Jaminan (conservatoir beslag) dari Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Oleh karena bertentangan dan melanggar ketentuan Undang-undang nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan maka sudah selayaknya permohonan Sita Jaminan (conservatoir beslag) dari Para Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa untuk selain dan selebihnya Tergugat I tidak akan menanggapi dalil-dalil Gugatan Penggugat karena dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat tidak berdasar hukum sama sekali dan dengan ini maka Tergugat I menolak dalil-dalil Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya, karena seandainyapun – quod non – benar adalah irrelevant.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, bersama ini Tergugat I, mohon agar Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberi putusan dengan amar sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi dari Tergugat I untuk seluruhnya ;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak jelas, tidak terang, bias dan kabur (obscuur libel);
Menyatakan menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) karena obscuur libel;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat I adalah Tergugat yang baik dan benar;
Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang salah dan tidak beritikad baik;
Menyatakan sah demi hukum dan mempunyai kekuatan mengikat Perjanjian Kredit Nomor 400/PK-UKM/SKSR/10 tertanggal 30 Agustus 2010;
Menyatakan berdasarkan hukum Penggugat telah cidera janji / wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit Nomor 400/PK-UKM/SKSR/10 tertanggal 30 Agustus 2010;
Menyatakan sah demi hukum Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 55/Banjarsari/2010 yang dibuat diahadapan/oleh notaris/PPAT YULIATI DWI NASTITI, SH., selaku notaris/PPAT Kota Surakarta terhadap SHM Nomor 3852 / Sumber, Banjarsari, Surakarta dan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 01353/2011 tertanggal 27 Mei 2011yang dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surakarta;
Menyatakan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum berlaku Lelang Eksekusi yang telah dilaksanakan oleh Tergugat I melalui Tergugat II terhadap Obyek Hak Tanggungan / Obyek Sengketa;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Atau
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequo et bono).
2. JAWABAN TERGUGAT II,
DALAM EKSEPSI
Bahwa Gugatan Penggugat adalah termasuk gugatan yang cacat hukum karena di ajukan oleh kuasa yang tidak berdasar hukum. Atau gugatan yang termasuk Klasifikasi untuk DISKUALIFIKASI ( Gemis Aonhoedanigheid ).
Bahwa berdasarkan ketentuan UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Advokat adalah orang yang memberi jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
Bahwa didalam surat gugatan Penggugat disebutkan SUNARNO,SP, SH adalah Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen bukan seorang Advokat, mengacu pada hal tersebut maka SUNARNO, SP,SH, tidak memiliki Persona Standi In Judicio atas perkara A Quo sehingga gugatan Penggugat harus dinyatakan diskualifikasi.
DALAM KONPENSI
l. Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil-dalil Gugatan Penggugat sepanjang mengenai Tergugat II, kecuali yang diakui kebenarannya.
2. Bahwa apa yang tertulis dalam Eksepsi tersebut secara mutatis muntandis terbaca kembali dalam pokok perkara dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
3. Bahwa Tergugat II menolak semua dalil gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya.
4. Bahwa kebenaran gugatan Penggugat posita 1 adalah tidak berdasar hukum, karena mengenai penentuan harga limit lelang adalah menjadi kewenangan dari penjual yaitu PT Bank Mega Tbk selaku pemegang hak tanggunagn sebagaimana diatur dalam :
Pasal 1 angka 12 Keputusan Menkue No. 304/KMK 01/2002 Jo No. 450/KMK 01/2002dimana divinisi nilaiminimal yang ditetapkan oleh penjual untuk dicapai dalam suatu pelelangan.
Pasal 2 ayat 2 Keputusan Menkue No.304/KMK 0l/2002 ditegaskan yang menentukan nilai limit adalah menjual.
Demikian pula Peratutan Menteri Keuangan No.40/PMK.07/2006 Jo No.93/PMK.06/2010, tentang Petunjuk Pelaksana Lelang pasal 1 butir 26 bahwa nilai limit lelang adalah harga minimal barang yang akan dilelang yang ditetapkan oleh penjual, dalam hal ini yaitu PT Bank Mega Tbk selaku pemegang hak tanggungan.
Bahwa posito No. 2 mengenai Penggugat adalah pemilik Sertifikat Hak Milik No.3852/Sumber adalah tidak benr atau tidak berdasar hukum yang benar adalah Tergugat II selaku pemilik sah sebidang tanah dan bangunan sertifikat hak milik no. 3852/Sumber seluas 260 M2 atas nama DEWI CAHYANI - WAHYUNINGSIH,SH terletak di Kelurahan Sumber, Kecamtan Banjarsari, Kotamadya Surakarta yang diperoleh berdasarkan pembelian dalam lelang sebagaimana risalah lelang No: 991/2013 tertanggal 17 Juli 2013 yang diterbitkan oleh pejabat lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta (Turut Tergugat I) dari lelang eksukusi hak tanggungan atas permohonan PT Bank Mega Tbk ( Tergugat I ) selaku pemegang hak tanggungan No. 1353/2011.
6. Bahwa lelang atas SHM 3852/Sumber telah dimenangkan oleh Tergugat II dikarenakan Tergugat II merupakan peserta lelang yang telah memenuhi syarat dan penawarannya sesuai drngn hrga yang ditetapkan oleh penjual PT BANK MEGA Tbk sehingga sah menurut hukum mengingat pelaksanaan lelang yang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta dilakukan secara terbuka, sehingga merupakan pembeli yang beretiket baik dn layk mendapat perlindungan hukum.
7. Bahwa Posita no. 10 gugatan Penggugat adalah tidak benar karena Tergugat II mengetahui akan adanya lelang SHM No. 3852/Sumber berdasarkan Pengumuman Lelang melalui surat kabar yang berisi Pemberitahuan kepada kalayak / masyarakat umum tetang akan adanya lelang atas obyek sengketa dengan maksud untuk menghimpun peminat lalng dan juga merupakan pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan sebagaimana ketentuan umum pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan No.93/PMK.06/2010tentang Petunjuk pelaksana Lelang dan faktanyan tidak ada yang keberatan ataupun upaya huum perlawanan dari sebelum pelaksanaan lelang.
8. Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 lelang hanya dapat dibatalkan ada putusan/penetapan lembaga peradilan atau atas permintaan penjual/pemohon lelang sebelum pelaksanaan lelang sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan tidak dipenuhinya ketentuan / persyaratan tersebut maka Turut Tergugat I tetap melaksanakan lelang dengan pemenang lelang Tergugat II sehingga proses lelang SHM No. 3852/Sumber telah sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.
9. Bahwa Tergugat II (pemenang lelang) adalah pembeli lelang yang beretiket baik “Te Goeder Throuw” wajib mendapat perlindungan hukum oleh karenanya gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak ada dasar hukumnya karena pelaksanaan lelang telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan RI No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksana Lelang dan Buku II Mahkamah Agung tentang Pedoman Pelaksana Tugas dan administrasi dan Pengadilan halaman 149 alenia 4 : Suatu pelelangan yang telah dilaksanakan sesuai dengan perturan yang berlaku tidak dapat dibatalkan.
Bahwa dengan demikian permohonan sita jaminan atas SHM No. 3852/Sumber milik Tergugat II dalam posita gugtan Penggugat nomor 12 adalah tidak ada dasar hukumnya untuk itu mohon ditolak.
10.Bahwa apabila masih ada Posita yang belum terjawab, pada prinsipnya Tergugat II (dua) menolak.
DALAM REKONPENSI
Bahwa Tergugat II Konpensi dalam kedudukannya sekarang sebagai Penggugat Rekonpensi akan mengajukan Gugatan balik terhadap Penggugat Konpensi dalam kedudukannya sekarang sebagai Tergugat Rekonpensi :
l. Bahwa semua dalil-dalil yang di kemukakan dalam Kopensi , mohon dipandang di kemukakan dan termasuk dalail Gugatan Rekonpensi ini.
2. Bahwa Penggugat Rekonpensi sebagai pemilik yang sah sebidang tanah dan bangunansertifikat Hak Mik No.3852/Sumber luas 260 M2 tercatat atas nama Dewi Cahyani Wahyuningsih, SH terletak di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kotamadya Surakarta Propinsi Jawa Tengah.
3. Bahwa Kepemilikan obyek sengketa sertifikat Hak Milik No. 3852/Sumber berdasarkan risalah lelang No.991/2013 tertanggal 17 Juli 2013 yang dibuat dan dihadapan Arfiah Nurul Fajarini Pejabat Lelang pada Kementerian Keuangan RI Direktur jenderal Kekayaan Negara/KPKNL Surakarta.
4. Bahwa ternyata obyek sengketa SM 3852/Sumber milik Penggugat Rekonpensi ternyata sekarang masih ditempat oleh Tergugat Rekonpensi sehingga penempati Tergugat Rekonpensi terhadap tanah milik Penggugat Rekonpensi tanpa seijin adalah perbuatan melawan hukum (On Rech Matiq Daad).
5. Bahwa karena Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum (On Rech Matiq Daad) menempati tanah dan bangunan milik Penggugat Rekonpensi tanpa ijin, maka untuk itu harus dihukum meninggalkan tanah dan bangunan milik Penggugat Rekonpensi SHM No. 3852/Sumber atas nama Penggugat Rekonpensi tanpa syarat, dalam keadaan baik dan dalam keadaan kosong, apabila tidak mau dengan kekuasaan alat Negara yang sah.
6. Bahwa karena Tergugat Rekonpensi telah menempati tanah dan bangunan Hak Milik No. 3852/Sumber milik Penggugat Rekonpensi dengan melawan hukum maka sudah sepantasnya dan berdasar hukum kalau Tergugat Rekonpensi untuk membayar kerugian yang di alami oleh Penggugat Rekonpensi ini, baik secara Moril maupun Materiil :
- Kerugian Moril / adanya beban Psikologis yaitu sebesar ............Rp. 1.000.000.000;
- Kerugian Materiil yaitu sebesar ............................................Rp. 400.000.000;
Total kerugian ........................................................................... Rp. 1.400.000.000;
( Satu milyard empat ratus juta rupiah)
7. Bahwa untuk menjaga agar Tergugat Rekonpensi tidak mengulur- ulur waktu dalam melaksanakan isi putusan ini, maka Penggugat Rekonpensi mengajukan uang paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000;(seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sejak gugatan ini di ajukan.
8. Bahwa mengingat Gugatan Rekonpensi ini didasarkan pasal 180 HIR putusan ini mohon dapat di laksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain, Banding, Kasasi serta verset.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Tergugat II Konpensi / Penggugat Rekonpensi mohon kepada Pengadilan Negeri Surakarta untuk memutuskan :
DALAM EKSEPSI
1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya.
2. Menyatakan menurut hukum Gugatan Penggugat adalah Penggugat harus dinyatakan diskualifikasi untuk itu gugatan Penggugat untuk ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
DALAM KONPENSI / POKOK PERKARA
Menyatakan dalil-dalil Jawaban Tergugat II Konpensi cukup beralasankarena itu haruslah dinyatakan dapat diterima dan dalil-dalil Gugatan Penggugat Konpensi - tidak terbukti dan tidak berdasar hukum, karena itu gugatan tersebut haruslah di tolak atau setidak-tidaknya tidak diterima untuk seluruhnya.
DALAM REKONVENSI
l. Mengabulkan Gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat Rekonpensi adalah Pemilik sah atas tanah dan bangunan sertifikat Hak Milik No.3852/Sumber luas 260 M2 tercatat atas nama Dewi Cahyani Wahyuningsih, SH terletak di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kotamadya Surakarta Propinsi Jawa Tengah.
3. Menyatakan menurut hukum Bahwa Tergugat Rekonpensi menguasai Obyek sengketa atas nama Penggugat Rekonpensi ( Tergugat II Konpensi ) adalah peruatan melawan hukum On Rech Matig Daad.
4. Menghukum Tergugat Rekonpensi atau siapa saja yang menguasai Obyek sengketa sertifikat Hak Milik No. 3852/Sumber luas 260 M2 tercatat atas nama Dewi Cahyani Wahyuningsih, SH terletak di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kotamadya Surakarta, Propensi Jawa Tengah. Untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonpensi dalam keadaan baik dan kosong apabila tidak mau dengan kekuasaan alat Negara sah.
5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kerugian yang di alami oleh Penggugat Rekonpensi ini, baik secara Moril maupun Materiil :
- Kerugian Moril / adanya beban Psikologis yaitu sebesar ........Rp. l.000.000.000;
- Kerugian Materiil yaitu sebesar .............................................Rp. 400.000.000;
Total kerugian ........................................................................Rp. 1.400.000.000;
( Satu milyard empat ratus juta rupiah)
6. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom ) sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) untuk setiap hari atas keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini sejak Gugatan ini diajukan;
7. Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain, Banding, Kasasi serta Verset.
DALAM KONVENSI DAN REKOPENSI
Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
S U B S I D A I R
Apbila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
3. JAWABAN TURUT TERGUGAT I
DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa Turut Tergugat I menolak seluruh dalil Penggugat dalam gugatan, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya.
2. Bahwa Turut Tergugat I tidak akan menjawab dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat yang tidak berkaitan dengan tugas dan wewenang Turur Tergugat I.
3. Bahwa permasalahan yang dijadikandasar oleh Penggugat dalam mengajukan gugatannya adalah sehubungan dengan pelelangan eksekusi hak tanggungan atas sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya tersebut dalam SHM No. 3852 luas 260 M2 atas nama 1. Nyonya Endang Ismintarsih janda Husni Hasan, 2. Muh. Budi Isani , 3. Rochayati , 4. Farida Ariati, 5. Rosita Juniati, terletak di Kel. Sumber, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta, yang dilaksanakan oleh Turut Tergugat I atas permintaan dari Tergugat I.
4. Bahwa Turut Tergugat I menolak dengan tegas dalil dan alasan Penggugat pada angka 1 gugatannya yang menyatakan keberatan terhadap harga limit yang ditentukan, Penggugat tidak diajak untuk menentukan harga limit dan tidak diajak menentukan jasa penilai secara independen, sehingga hal tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
5. Bahwa dalil/alasan tersebut adalah tidak benar dan sudah sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo karena berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.93/PMK.06/2010 tanggal 23 April 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang beserta perubahannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :l06/PMK.06/2013 tanggal 26 Juli 2013, disebutkan : Pasal 35.
(l). Setiap pelaksanaan lelang disyaratkan adanya nilai limit.
(2). Penetapan Nilai Limit menjadi tanggung jawab Penjual/Pemilik Barng.
6. Bahwa pelelangan atas obyek a quo dilakukan sebagai akibat dari wanprestasi atau cidera janji yang telah dilakukan oleh Penggugat terhadap Tergugat I dalam hal pemenuhan kewajiban kredit sebagaimana Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Mengah ( MEGA UKM”) Nomor: 400/PK-UKM/SKSR/10 tanggal 30 Agustus 2010.
7. Bahwa walupun Penggugat sudah nyata-nyata wanprestasi yang mana terbukti dan dibuktikan dengan adanya tunggaan dan atau tidak dipenuhinya kewajiban angsuran, tetapi Tergugat I tetap dan telahmelakukan upaya penagihan secara layak melalui surat tertulis antara lain :
- Surat Peringatan I Nomor : 001/SP I/SKTN/11 tanggal 22 Juli 2011.
- Surat Peringatan II Nomor : 002/SP II/SKTN/11 tanggal 01 Agustus 2011.
- Surat Peringatan III Nomor : 003/SP 3/XI/11 tanggal 11 Nopember 2011.
8. Bahwa dalam penyelesaian kreditnya, Tergugat I menggunakan ketentuan pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor : 4 Tahun 1996. Selanjutnya Tergugat I mengajukan permohonan lelang eksekusi hak tanggungan obyek jaminan hutang kepada Turut Tergugat I dengan surat nomor : 117/COLL/SKTN/2013 tanggal 11 Juni 2013.
9. Bahwa karena dokumen telah lengkap secara administratif dan benar secara formal sehingga telah memenuhi syarat untuk dilaksanakan lelang, dan sesuai Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan (PKM) Nomor 93/PKM.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanan Lelang beserta perubahannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 106/PMK.06/2013 tanggal 26 Juli 2013, dinyatakan bahwa “ Kepaka KPKNL/Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolok permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudang lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subyek dan obyek lelang “ maka Turut Tergugat I menerbitkan Surat Penetapan Hari dan Tanggal -
Lelang Nomor: S-223/WKN.09/KNL.02/2014 tanggal 14 Juni2013.
10.Bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, sebelum dilakukan pelelangan oleh Trut Tergugat I, maka Pemohon Lelang ( Tergugat ) wajib melakukan pengumuman pelelangan atas obyek sengketa. Untuk pelaksanaan lelang pada tanggal 17 Juli 2013 telah diumumkan oleh Tergugat I melalui selebaran pada tanggal18 Juni 2013 sebagai pengumuman lelang pertama eksekusi hak tanggungan dan melalui surat kabar harian Jwa Pos Radar Solo pada tanggal 03 Juli 2013 sebagai pengumuman lelang kedua eksekusi hak taggungan. Pengumuman lelang merupakan hak mutlak guna memenuhi asas publissitas dan persyaratan lelang sebagai pemebritahuan kepada masyrakat umum tanpa terkecuali Penggugat mengenai pelaksanaan lelang obyek sengketa sekaligus bilamana dimungkinkan masih ada keberatan/sanggahan dari pihak lain atas pelelangan yang akan dilaksanakan oleh Turut Tergugat I.
11. Bahwa dalam pelaksanaan menjualan secara lelang terhaap obyek sengketa yang dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2013 telah ditunjuk sebagai pembeli lelang yang sah yaitu Saudara Dewi Cahyani W, SH, maka berdasarkan Yurisprodensi Mahkamah Agung R.I No. 126.K/Sip/1962 tanggal 9 Juni 2062, pembeli lelang yang telah memnuhi persyaratan sebagai pembeli yang ah dan beritikad baik harus dilindungi oleh Umdang-Undang.
12.Bahwa oleh karena proses dan tata cara pelksanaan lelang pada tanggal 17 Juli 2013 sesuai dengan Risalah Lelang Nomor: 991/2013 tersebut telah dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan peraturan yang berlaku, maka tindakan Turut Tergugat I adalah sah secara hukum dan tidak bisa dimintakan pembatalannya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Buku II Mahkamah Agung tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Administrasi Pengadilan halaman 149 yang dengan tegas menyatakan “ bahwa suatu pelelangan yang telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku tidak dapat dibatalkan”
13.Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas jelas tidak ada satupun tindakan Turut Tergugat I yang merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat, maka sudah sepentasnya dalil dan alasan Penggugat ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo.
14.Oleh karena itu maka berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Turut Tergugat I mohon kepada majelsi Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar yang menyatakan :
DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaad).
3. Menyatakan Turut Tergugat I tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
4. Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang tanggal 17 Juli 2013 atas obyek sengketa telah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul,
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
4. JAWABAN TURUT TERGUGAT II
DALAM POKOK PERKARA.
1. Bahwa Turut Tergugat II menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat kecuali hal-hal yang diakui secara tgas.
2. Bahwa Turut Tergugat II akan menjawab dalil-dalil gugatan Penggugat sepanjang ada korelasi tugas pokok fungsinya.
3. Bahwa Turut Tergugat II menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3852/Sumber, yang terletak di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kotamadya Surakarta, tercatat pemegang hak terakhir Tergugat II.
4. Bahwa Turut Tergugat II memperoleh Hak milik Nomor 3852/ Sumber berasal dari Jual Beli Lelang, berdasarkan risalah lelang Nomor 991/2013 tanggal 17 Juli 2013 yang dibuat oleh dan dihadapan ARFIAH NURUL FAJARINI, Pejabat Lelang pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah IX Kantor Pelayanan Kekayanan Negara dan Lelang Surakarta, oleh karena berkas-berkas untuk keperluan peralihan hak karena lelang tersebut telah memenuhi persyaratan, atas permohonan Tergugat II maka Turut Tergugat II mencatat peralihan haknya pada tanggal ii-l0-2013.
5. Bahwa Turut Tergugat II dalam mencatat peralihan hak berdasarkan Risalah Lelang terseut pada angka 4 (empat) telah sesuai ketentuan paragraf 2 pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Jo. Bagian Keempat pasal 108 Peraturan Menteri Negara Agraris/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
6. Bahwa karena Turut Tergugat II dalam mencatat peralihn hak karena lelang telah bersifat normatif prosedural (sebagaimana telah diuraikan pada angka empat (4) dan angka lima (5) maka status hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 3852/Sumber, yang terletak di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarat, tercatat atas nama Tergugat II secara hukum telah sah alias tidak cacat hukum;
7. Bahwa kaena Sertifikat Hak Milik Nomor 3852/Sumber adalah sah secra hukum alias tidak cacat hukum, maka petitum Penggugat yang disebut pada angka 7 (tujuh) mohon untuk ditolak seluruhnya.
Berdasarkan dalil-dalil Turut Tergugat II yang telah dikemukakan di atas, maka dengan ini mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut :
l. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
2. Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Mejelis hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya exaequa et bono.
5. JAWABAN TURUT TERGUGAT III.
DALAM EKSEPSI.
1. Bahwa Terut Tergugat III menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat dalam surat gugatannya kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya.
2. Bahwa gugatan dari Penggugat tidak jelas substansinya dimana dalam uraian Positanya mendalilkan dalam dua substansi atau Perbuatan Melawan Hukum dan Perlindungan Konsumen, terhadap dalil tersebut memiliki konsekuensi yuridis yang berbeda satu sama lain terkait dengan Kompetensi lembaga yang berwenang untuk melakukan penyelesaian sengketa. Hal tersebut mendasari pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur terkait penyelesaian sengketa untuk perlindungan konsumen dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sedangkan untuk penyelesaian gugatan perbuatan melawan hukum menjadi wilayah hukum dari Pengadilan Negeri sehingga hal tersebut menimbulkan ketidak jelasan/kekaburan dari Gugatan yang diajukan oleh Penggugat.
3. Bahwa antara Tergugat I dengan Penggugat adalah pihak yang terikat dalam akad perjanjian atau Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menegah (“MEGA UKM”) Nomor : 400/PK-UKM/SKSR/10 dimana hal tersebut termasukranah dalam hukum Perdata sehingga tidak tepat apabila Penggugat memasukkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai dasar gugatan Penggugat sebagai konsumen tetapi dalam hal ini Penggugat sebagai salah satu pihak yang teikat Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah ( MEGA UKM ) Nomor: 400/PK-UKM/SKSR/10 dimana kedudukan Tergugat I sebagai bank pemberi jaminan pembiayaan usaha kecil mengah dan Penggugat sebgai debitur bukan sebagai konsumen.
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraian dalam gugatan Penggugat di atas memiliki dasar substansi yang tidak jelas / kabur sehingga sudah selayaknya apabila gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
DALAM KONPENSI
l. Bahwa pada pokoknya Turut Tergugat III menolak dali-dalil Penggugat kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya.
2. Bahwa semua dalil-dalil yang telah Turut Tergugat III sampaikan dalam Eksepsi yang ada hubungannya dengan dalil-dalil Turut Tergugat III dalam pokok perkara /Konpensi ini mohon dimasukkan dan dipertimbanhkan lembali menjadi satu bagian yang tak terpisahkan dalam jawaban pokok perkara/Konpensi.
3. Bahwa tidak benar Posita Penggugat Nomor 4 dimana dikatakan pada saat penandatanganan Perjanjian Kredit antara Penggugat dan Tergugat I tidak dibacakan terlebih dahulu oleh Turut Tergugat III atau Notaris dan penandatanganan Perjanjian Kredit tidak dilaksanakan langsung dihadapan Turut Tergugat III . Kenyataan yang sebenarnya adalah pada tanggal 30 Agustus 2010 Penggugat dan Tergugat I dalam hal ini diwakili oleh Ir. Paulus Nugroho Setiawan dan Petrus Purnomo Dwi Putra,SE,S.Sos telah menghadap Turut Tergugat III sebagai Notaris untuk mengadakan kesepakatan Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (“MEGA UKM”). Setelah diterangkan atau dijelaskan oleh Turut Tergugat III atau Notaris mengenai Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Usaka Kecil Menengah (“MEGA UKM”) Nomo:400/PK-UKM/SKSR/10 kepada para penghadap. Kemudian setalah para penghadap mengerti maka para penghadap di depan Turut Tergugat III atau Notaris membubuhkan tanda tangannya. Perbuatan yang dilakukan oleh Notaris tersebut di atas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Jabatan Notaris berdasarkan pada Pasal 16 ayat (l) huruf m Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang menyatakan bahw “ dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib : membacakan Akta di hadapan dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan Akta Wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi dan Notaris “ dan pada Pasal 16 ayat (7) Undan-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang menyatakan “ Pembacaan Akta sebagaimana dimaksudkan pada ayat (l) huruf m tidak wajib dilakukan , jika penghadap menghendaki agar Akta tidak dibacakan karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui dan memahami isinya, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dinyatakan dalam penutup Akta serta pada setiap halaman Minuta Akta diparaf oleh penghadap, saksi dan Notaris “ .Sehingga dalam hal ini Akad Kredit atau Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (“MEGA UKM”) Nomor:400/PK-UKM/SKSR/10 tersebut sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi kedua belah pihak yaitu Bank sebagai Tergugat I dan pihak Penggugat sebagai debitur dengan segala konsekuensi yuridisnya.
4. Bahwa dalam Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega usaha Kecil Menengah (MEGA UKM) Nomor: 400/PK-UKM/SKSR/10 tertanggal 30 Agustus 2010 sebagaimana telahdijelaskan bahwa PT.BANK MEGA,Tbk , tersebut sebagai Bank sedangkan Penggugat sebagai Debitur dan perjanjian tersebut juga telah disepakai bersama mengenai adanya pemberian fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) beserta dengan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Penggugat berkaitan dengan angsuran dan Jaminan yang diberikan oleh Penggugat sebgai pihak debitur berupa sebidang tanah dan bangunannya yang terletak di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, seluas kurang lebih 260 m2 sebagai mana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 3852 atas nama Nyonya Endang Ismintarsih janda Kusni Hasan, Moch, Budi Isani, Rochayati, Farida Ariati, Rosita Juniati yang sudah tertuang secara rinci dalam Perjanjian Kredit yang telah dibuat oleh turut Tergugat III yang dalam hal ini sebagai Notaris. Memahami nisi Perjanjian Kredit tersebut Pihak Bank sudah melaksanakan kewajibannya untuk memberikan Fasilitas Kredit kepada Penggugat dan Penggugat juga sudah menerima fasilitas kredit tersebut sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sesuai dengan PerjanjianKredit yang telah disepakati bersama, namun hal tersebut nampaknya tidak diikuti dengan adanya itikad baik dari Penggugat yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakkukan pembayaran angsuran atas fasilitas kredit yang sudah diterima, sehingga dalam hal ini justru Penggugtlah yang tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi prestasinya.
5. Bahwa Akad Kredit atau Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (“ MEGA UKM”) Nomor : 400/PK-UKM/SKSR/10 adalah -- merupakan Perjanjian yang dibuat atas keinginan atau kesempatan Tergugat I dan Penggugat dihadapan Turut Tergugat III telah memenuhi unsur-unsur syarat sahnya perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUH Perdata yang berbunyi sebegai berikut : “ Supaya terjadi persetujuan yang sah, teh terpenuhi empat syarat : Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri , Kecakapan untuk membuat kesepakatan , Suatu pokok permasalahan tertentu, Suatu sebab yang tidak terlarang “.
Dan berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa “ Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”
Mencermati pengaturan tersebuit di atas bila dikaitkan dengan uraian fakta-fakta yang ada maka dengan demikian pPerjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (“MEGA UKM”) Nomor: 400/PK-UKM/SKSR/10 tertanggal 30 Agustus 2010 sah menurut hukum dan mengikat keda belah pihak yaitu Tergugat I dan Penggugat .
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami selaku Kuasa Hukum dari Turut Tergugat III mohon agar Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 24/Pdt.G/2014/PN.Ska, berkenan memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut :
P R I M A I R :
DALAM EKSEPSI
1. Menerima dan mengabulkan seluruh Eksepsi yang telah diajukan oleh Turut Tergugat III.
2. Menyatakan gugatan yang telah diajukan oleh Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvakelijke verklaard).
DALAM KONPENSI
1. Menerima dalil-dalil Turut Tergugat III untuk seluruhnya.
2. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvakelijke verklaard).
3. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Surakarta telah menjatuhkan putusan tanggal 14 Oktober 2014 nomor 24 / Pdt.G / 2014 / PN. Ska. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI,
Menyatakan menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk seluruhnya,
DALAM POKOK PERKARA,
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
DALAM REKONPENSI,
Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi untuk sebahagian,
Menyatakan Penggugat Rekonpensi adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 3852/Sumber luas 260m2 tercatat atas nama Dewi Cahyani Wahyuningsih SH terletak di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kotamadya Surakarta Propinsi Jawa Tengah,
Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi selain dan selebihnya tidak dapat diterima,
DALAM KONPENSI DANREKONPENSI,
Membebani Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pemeriksaan ini sebesar Rp. 2.726.000; (dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah diberitahukan tentang isi putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 14 Oktober 2014 nomor 24 / Pdt.G / 2014 / PN. Ska. masing-masing pada tanggal 22 Oktober 2014 dan 21 Oktober 2014 ;
Menimbang, bahwa Kuasa Penggugat / Pembanding telah mengajukan pernyataan permohonan banding dihadapan Wakil Panitera Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 27 Oktober 2014 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Tergugat I, II / Terbanding dan Turut Tergugat I, II, III / Turut Terbanding dengan relasnya masing-masing bertanggal 4 Nopember 2014 dan 29 Oktober 2014 ;
Menimbang, bahwa kepada para pihak berperkara diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Pengadilan Negeri Surakarta sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Semarang dengan Relas pemberitahuan memeriksa berkas masing-masing bertanggal 05 Nopember 2014, 4 Nopember 2014 dan 6 Nopember 2014 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Penggugat / Pembanding masih dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penggugat sebagai Pembanding tidak mengajukan memori banding sehingga Pengadilan Tinggi tidak mengetahui apa yang menjadi keberatan Pembanding tersebut, namun demikian Pengadilan Tinggi akan memutus perkara ini berdasarkan fakta yang ada ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca dan meneliti secara seksama berkas perkara beserta berita acara persidangan, keterangan saksi-saksi, alat-alat bukti yang diajukan dalam persidangan, surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 14 Oktober 2014 Nomor 24 / Pdt.G / 2014 / PN. Ska. yang dimohonkan banding tersebut, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dijadikan alasan dan kesimpulannya dalam memutus perkara ini sudah tepat dan benar, sehingga pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut dapat disetujui dan diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai pertimbangan dan pendapatnya sendiri dalam menjatuhkan putusan ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 14 Oktober 2014 Nomor 24 / Pdt.G / 2014 / PN. Ska, dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat / Pembanding tetap dipihak yang kalah dalam perkara ini maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat pasal-pasal dari Undang-undang yang berlaku dan Peraturan - peraturan hukum lain yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Penggugat / Pembanding ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 14 Oktober 2014 Nomor 24 / Pdt.G / 2014 / PN. Ska yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2015 oleh kami HARDJONO C., SH.MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang selaku Ketua Majelis Hakim, SUNTORO HUSODO, SH.MHum. dan H. ABDUL ROCHIM, SH. masing-masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang selaku Hakim-Hakim Anggota, putusan mana pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta dibantu DJOKO WIDODO, SH. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh pihak - pihak yang berperkara.
Ketua Majelis,
Ttd.
HARDJONO C., SH.MH.
Hakim Anggota,
Ttd. Ttd.
SUNTORO HUSODO, SH.MHum. H. ABDUL ROCHIM, SH.
Panitera Pengganti,
Ttd.
DJOKO WIDODO, SH.
Biaya-biaya :
Meterai putusan ………………………. Rp 6.000,-
Redaksi putusan ……………………….Rp 5.000,-
Biaya Pemberkasan ….………………. Rp 139.000,-
Jumlah Rp 150.000,-
( Seratus lima puluh ribu rupiah )