284/Pdt.G/2011/PN.Jak.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 284/Pdt.G/2011/PN.Jak.Sel.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Graha Elnusa, Jl. Tb. Simatupang Kav.1 B
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian. - Menyatakan bahwa Penggugat beriktikat baik. - Menyatakan Penempatan dana Deposito penggugat pada Tergugat seluruhnya sebesar Rp 111.000.000.000,- ( Seratus Sebelas Milyar Rupiah ) terdiri dari: a. Penempatan II berdasarkan Rincian transaksi dalam laporan konsolidasi rekening No. 01-149-00-00025-5 pada KCP Sampoerna Square atas nama penggugat tercatat pada tanggal 29 September 2009 pendebetan ( Bilyet Giro No GE 247562 ) sebesar Rp 50.000.000.000,- ( Lima Puluh Milyar Rupiah ) ke rekening tergugat ; b. Penempatan III berdasarkan Aplikasi Setoran/transfer/kliring/in caso bank mandiri ( Bilyet Giro No RH 128103 ) untuk penempatan deposito sebesar Rp 40.000.000.000,- ( Empat Puluh Milyar Rupiah ) ke rekening tergugat ;tertanggal 19 Nopember 2009 ; c . Penempatan IV berdasarkan Aplikasi Setoran/transfer/kliring/in caso bank mandiri untuk penempatan dana sejumlah Rp 11.000.000.000,- ( Sebelas Milyar Rupiah ) ( Bilyet Giro No RH 128113 ) ke rekening tergugat tertanggal 14 April 2010 ; d. Penempatan V berdasarkan Aplikasi Setoran / transfer / kliring / in caso bank mandiri ( Bilyet Giro No RH 128118 ) untuk penempatan deposito sebesar Rp 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar Rupiah ) ke rekening tergugat tertanggal 16 juli 2010, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum ; - Menyatakan secara hukum bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ; - Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Penetapan No.284/Pdt.G/2011/PN.JKT.Sel tertanggal 21 Juli 2011 ; - Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil secara tunai dan sekaligus kepada penggugat berupa pokok atas penempatan dana deposito sebesar Rp 111.000.000.000,- ( Seratus Sebelas Milyar Rupiah ) dan bunga 6 % pertahun dari jumlah dana sebesar Rp 111.000.000.000,-( Seratus Sebelas Milyar Rupiah ) tersebut terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dilunasinya dana deposito milik penggugat tersebut oleh Tergugat. - Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan putusan ini. - Menghukum Tergugat untuk membayar beaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.016.000.- ( dua juta enam belas ribu rupiah ) ; - Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
P U T U S A N
No. 284/Pdt.G/2011/PN.Jak.Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perkara perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT.ELNUSA ,Tbk, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Graha Elnusa Jalan. TB.Simatupang Kav.1B, Jakarta 12560, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya : DODI S.ABDULKADIR,BSc,SE.SH.MH.,M.ARIEFPURWADI,SE,SH.MH, AHMAD FIRDAUS,SH, SRI MURIYANI,SH dan M.TONI SURHARTONO,SH, para Advokat dari MR & PARTNERS Legal & Business Consulting Group, berkedudukan dan berkantor Jakarta, Grand Wijaya Centre Blok B-8-9 Jl.Wijaya II, Kebayoiran baru Jakarta Selatan 12160, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Mei 2011 No.110/MRP-ELN/SK/V/2011,selanjutnyadisebut sebagai : P E N G G U G A T ;
LAWAN
PT.BANK MEGA,Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta , Menara Bank Mega, Jl. Kapten tendean Kav.12-14 A Jakarta 12970, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya JOHN ERIC PONTOH,SH, TUTI ANDAYANI, SH, MUHAMMAD HATTA, SH berkantor di gedung Bank Mega Jalan Kapten Tendean Kav. No. 12-14 A Jakarta12970 berdasarkan surat kuasa khusus No. : SK.581/DIRBM/11 tanggal 6 Juni 2011, yang selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Terlah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Telah mendengar para pihak berperkara ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang bahwa penggugat dengan suratnya tertanggal 18 Mei 2011 yang telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan negeri jakarta selatan pada tanggal 18 Mei 2011 dengan nomor : 284/pdt/G/2011/PN Jkt –Sel telah mengajukan gugatan kepada tergugat yang pada pokoknya sebagai berikut :
I. KEDUDUKAN HUKUM PENGGUGAT
Bahwa PENGGUGAT adalah badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang tunduk pada ketentuan hukum Negara Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar beserta perubahannya yaitu Akta nomor 18 tanggal 25 Januari 1969 dan Akta nomor 10 tanggal 13 Februari 1969 yang keduanya dibuat dihadapan Tan Thong Kie Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor J.A.5/18/24 tanggal 19 Februari 1969 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 2 Mei 1969 Nomor 35 Tambahan Nomor 58. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya telah mengalami beberapa kali perubahan yaitu :
Perubahan Anggaran Dasar untuk disesuaikan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana dimuat dalam Akta nomor 8 tanggal 3 Februari 1997 yang dibuat dihadapan Sutjipto Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 15 April 1997 dengan Nomor C2-2695. HT. 01.04. TH.97 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 16 September 1997 Nomor 74 Tambahan Nomor 4129.
Perubahan-perubahan Anggaran Dasar selanjutnya:
Berita Negara Republik Indonesia tanggal 5 Januari 2001 Nomor 2 Tambahan Nomor 7;
Berita Negara Republik Indonesia tanggal 29 Oktober 2002 Nomor 87 Tambahan Nomor 13189;
Akta nomor 122 tanggal 9 Oktober 2007 yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, pengganti Sutjipto Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 31 Oktober 2007 dengan nomor C-01766 HT.01.04-TH.2007;
Akta nomor 123 tanggal 9 Oktober 2007 yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, pengganti Sutjipto Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 7 Desember 2007 dengan Nomor C-05782. HT.01.04. TH.2007;
Akta Nomor 86 tanggal 18 Januari 2008 yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, pengganti dari Sutjipto Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT. ELNUSA, Tbk No. AHU-AH.01.10-1662 tanggal 22 Januari 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0004777.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 22 Januari 2008;
Akta No. 29 tanggal 6 Mei 2009 yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, pengganti Sutjipto Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.10-08671 tanggal 25 Juni 2009.
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir berdasarkan Akta Nomor 143 tanggal 21 Juni 2010 yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, pengganti Sutjipto Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. ELNUSA, Tbk No. AHU-AH.01.10-24601 tanggal 30 September 2010.
II.HUBUNGAN HUKUM
PENGGUGAT merupakan nasabah deposan dari TERGUGAT, dimana PENGGUGAT melakukan penempatan dana pada TERGUGAT dalam bentuk deposito berjangka yang dilaksanakan pada Bank Mega KCP Bekasi-Jababeka di Cikarang (untuk selanjutnya disebut sebagai “KCP Bekasi-Jababeka”), yang berkedudukan dan berkantor di Bekasi, Ruko Jababeka 1 Shop House Blok B 14-15, Cikarang 17550;
Bahwa TERGUGAT adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, yang di dalam melakukan tindakan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan diwakili oleh Direksi Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Selanjutnya dalam Pasal 103 UUPT, dinyatakan bahwa Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa;
Bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya TERGUGAT memiliki beberapa Kantor Cabang (KC) antara lain adalah Kantor Cabang Bekasi Ahmad Yani (“KC Berkasi Ahmad Yani”). Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (3) Peraturan Bank Indonesia No. 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum (“PBI No. 11/1/PBI/2009”), yang dimaksud dengan KC adalah kantor bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat bank, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana KC tersebut melakukan usahanya;
Bahwa TERGUGAT juga memiliki beberapa Kantor Cabang Pembantu (“KCP”), antara lain adalah KCP Bekasi-Jababeka yang merupakan cabang pembantu dari KC Bekasi Ahmad Yani. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (4) PBI No. 11/1/PBI/2009, yang dimaksud dengan KCP adalah kantor di bawah KC yang kegiatan usahanya membantu KC induknya dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana KCP tersebut melakukan usahanya;
Bahwa seluruh tindakan hukum KCP Bekasi-Jababeka adalah tanggung jawab KC Bekasi Ahmad Yani. Sedangkan KC Bekasi Ahmad Yani secara langsung bertanggung jawab kepada TERGUGAT. Dengan demikian segala tindakan hukum KC Bekasi Ahmad Yani dan KCP Bekasi-Jababeka merupakan tanggung jawab hukum dari TERGUGAT. Oleh karena itu TERGUGAT secara hukum dapat ditarik sebagai pihak dalam perkara ini sebagai TERGUGAT atas tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh KCP Bekasi-Jababeka sebagaimana diuraikan dalam gugatan ini;
Adapun rincian dan kronologis hubungan hukum dijelaskan pada bagian berikut ini.
III. RINCIAN DAN KRONOLOGIS TERJADINYA HUBUNGAN HUKUM
TERGUGAT MENAWARKAN PRODUK DEPOSITO BERJANGKA KEPADA PENGGUGAT BERDASARKAN SURAT PENAWARAN DEPOSITO BERJANGKA DARI KCP BEKASI-JABABEKA
Bahwa TERGUGAT menawarkan produk MEGA Deposito Berjangka kepada PENGGUGAT berdasarkan surat KCP Bekasi-Jababeka No.: 049/JBK/VIII/09 tertanggal 25 Agustus 2009, untuk minimum penempatan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) dengan penawaran bunga deposito sebagai berikut :
Jangka waktu 1 (satu) bulan dengan bunga sebesar 8% (delapan persen);
Jangka waktu 3 (tiga) bulan dengan bunga sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh puluh lima persen);
Jangka waktu 6 (enam) bulan dengan bunga sebesar 7,25% (tujuh koma dua puluh lima persen);
Jangka waktu 12 (dua belas) dengan bunga sebesar bulan 7% (tujuh persen).
Untuk instruksi transfer/RTGS dapat dilakukan dengan mengirimkan ke :
Bank : Bank Mega KCP Jababeka
Sandi Kliring : 4260121
No. Suspend Incoming : 01.150.00.12.019193
Keterangan : Deposito
Bahwa atas penawaran produk deposito dari TERGUGAT tersebut, maka PENGGUGAT yang tertarik, kemudian melakukan penempatan deposito berjangka pada TERGUGAT yang pelaksanaannya dilakukan pada KCP Bekasi-Jababeka dalam 5 (lima) kali transaksi penempatan deposito berjangka sebagai berikut :
PENEMPATAN I
Bahwa pelaksanaan Penempatan I deposito berjangka sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) dilaksanakan oleh PENGGUGAT dengan bukti sebagai berikut :
Surat penempatan deposito No. L7.000D.022F.2009.228, tertanggal 3 September 2009 yang menyatakan transfer dana PENGGUGAT sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) ke alamat RTGS KCP Bekasi-Jababeka, Sandi Kliring 4260121, No. Suspend Incoming: 01.150.00.12.019193 agar ditempatkan sebagai deposito atas nama PENGGUGAT dengan ketentuan:
- Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak 4 September 2009;
Tingkat suku bunga 7,75% (tujuh koma tujuh puluh lima persen) p.a.;
Pada saat jatuh tempo pokok dan bunga ditransfer ke rekening Bank Mandiri No. Rek: 127.00.0550979-7 atas nama PENGGUGAT;
Surat kofirmasi transaksi penempatan deposito No. L7.004D.022F-2009.229 tertanggal 3 September 2009 yang menyatakan bahwa penempatan Deposito Berjangka tersebut di atas agar dilaksanakan sesuai dengan instruksi penempatan deposito (surat PENGGUGAT No. L7.000D.022F.2009.228, tertanggal 3 September 2009). Pelaksanaan transaksi pencairan deposito akan dilakukan dengan berdasarkan pada dokumen bilyet deposito asli tidak berdasarkan perintah melalui faximili atau fotokopi;
Aplikasi Pembukaan Deposito Berjangka yang diberikan oleh TERGUGAT dan telah diisi oleh PENGGUGAT dengan ketentuan :
Nilai nominal deposito sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah);
Tingkat suku bunga sebesar 7,75 % (tujuh koma tujuh puluh lima persen) p.a;
Bahwa pelaksanaan penyetoran dana oleh PENGGUGAT untuk Penempatan I deposito berjangka pada TERGUGAT dilakukan dengan bukti sebagai berikut :
Bilyet Giro Bank Mandiri Cabang Graha Elnusa No. OH 725324 tertanggal 3 September 2009 sejumlah Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) untuk disetorkan ke rekening TERGUGAT yang ditunjuk yaitu rekening No. 01.150.00.12.019193 atas nama KCP Bekasi-Jababeka;
Aplikasi Setoran/ Transfer/ kliring/ Inkaso PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk tertanggal 7 September 2009 sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) (Bilyet Giro No. OH 725324), yang didebet dari Rekening Bank Mandiri Cabang Jakarta Gedung Elnusa, dengan No. Rek: 127.00.0550979-7 atas nama PENGGUGAT untuk disetorkan kepada Rekening TERGUGAT No. Rek. 01.150.00.12.019193 atas nama KCP Bekasi-Jababeka. Aplikasi tersebut telah divalidasi oleh Bank Mandiri, dengan tanggal efektif 9 September 2009;
Rekening Koran (Credit Statement) Giro/Pinjaman Bank Mandiri Cabang Jakarta Gedung Elnusa, dengan No. Rek: 127.00.0550979-7 atas nama PENGGUGAT, periode 30 Juni 2009 sampai dengan 7 September 2009, yang antara lain mencatatkan bahwa pada tanggal 7 September 2009 telah dilakukan transfer RTGS, BG No. 725324, penempatan deposito atas nama PENGGUGAT;
TERGUGAT MENERBITKAN ADVIS DEPOSITO BERJANGKA NO. AA 016647 SETELAH ADANYA PENERIMAAN DANA DARI PENGGUGAT KE REKENING TERGUGAT KCP BEKASI-JABABEKA (SUSPEND INCOMING: 01.150.00.12.019193) UNTUK PENEMPATAN DEPOSITO BERJANGKA.
Bahwa atas penempatan dana I deposito berjangka oleh PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT menerbitkan dan menyerahkan Advis Deposito Berjangka (Time Deposit Advice) No. AA 016647 (No. Rek. 01-150-00-31-00044-5) kepada PENGGUGAT dengan ketentuan sebagai berikut :
Nominal deposito sebesar Rp 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah);
Jangka waktu 91 (sembilan puluh satu) hari;
Periode sejak tanggal 7 September 2009 sampai dengan tanggal 7 Desember 2009;
Tingkat suku bunga sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh puluh lima persen) p.a.;
Pokok diperpanjang dan pada saat jatuh tempo di kreditkan ke rekening milik PENGGUGAT pada Bank Mandiri dengan rekening No. 127-00-0550979-7;
Advis deposito berjangka No. AA 016647 ditandatangani oleh pejabat TERGUGAT.
TERGUGAT MENERBITKAN PEMBERITAHUAN/ADVICE OF TIME DEPOSIT ATAS PERPANJANGAN ADVIS DEPOSITO BERJANGKA No. AA 016647.
PENGGUGAT melakukan perpanjangan atas Penempatan I deposito berjangka dengan bukti Pemberitahuan/Advice of Time Deposit No. 016647 tanggal 7 Desember 2009 (No. Rek 11500031000445) yang diserahkan oleh TERGUGAT (melalui KCP Bekasi-Jababeka) kepada PENGGUGAT dengan ketentuan :
Nominal pokok sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah);
Periode sejak 7 Desember 2009 sampai dengan 8 Maret 2010;
Jangka waktu 91 (sembilan puluh satu) hari;
Suku bunga 7% (tujuh persen) p.a;
Deposito berjangka diperpanjang yang ke-1 kali.
Dengan catatan Pemberitahuan ini diproses oleh komputer dan sah tanpa tandatangan pejabat TERGUGAT;
PENGGUGAT MELAKUKAN PENCAIRAN ATAS ADVIS DEPOSITO BERJANGKA No. AA 016647 SEBESAR Rp 50.000.000.000,- (LIMA PULUH MILYAR RUPIAH).
Bahwa PENGGUGAT tidak melakukan perpanjangan atas deposito Penempatan I yang jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2010, dan karenanya PENGGUGAT kemudian melakukan pencairan terhadap deposito tersebut dengan bukti :
Surat Pencairan Deposito No. L7.004D.022F-2010.137 tertanggal 5 Maret 2010, dengan ketentuan pencairan atas deposito yang berupa pokok dan bunga diminta untuk ditransfer ke Rekening PENGGUGAT pada Bank Mandiri Cabang Graha Elnusa dengan No. Rekening 127-00-0550979-7;
Surat konfirmasi transaksi pencairan deposito No. L7.004D.022F-2010.138 tertanggal 5 Maret 2010, yang menyatakan bahwa pencairan deposito atas nama PENGGUGAT tersebut, pada saat jatuh tempo dicairkan ke rekening PENGGUGAT sebagaimana tercantum dalam surat instruksi PENGGUGAT (No. L7.004D.022F-2010.137 tertanggal 5 Maret 2010). Transaksi pencairan akan dilakukan berdasarkan dokumen bilyet deposito asli tidak melalui faksimili ataupun fotokopi;
Rekening Koran (Credit Statement) Giro/Pinjaman Bank Mandiri KCP Jakarta Gedung Elnusa, dengan No Rek: 127-00-0550979-7 atas nama PENGGUGAT, periode 1 Maret 2010 sampai dengan 31 Maret 2010, antara lain mencatatkan bahwa pada tanggal 8 Maret 2010 telah dilakukan inward RTGS Referensi No. 15010030800003 sebesar Rp. 50.214.794.521,- (lima puluh milyar dua ratus empat belas juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus dua puluh satu rupiah);
PENEMPATAN II
Bahwa PENGGUGAT melakukan Penempatan II deposito berjangka sebesar Rp 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) dengan bukti sebagai berikut :
Surat penempatan deposito No: L7. 004D.022F-2009.304, tertanggal 24 September 2009 yang menyatakan transfer dana PENGGUGAT sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) ke alamat RTGS KCP Bekasi-Jababeka, Sandi Kliring 4260121, No. Suspend Incoming: 01.150.00.12.019193 agar ditempatkan sebagai deposito atas nama PENGGUGAT dengan ketentuan :
Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal 25 September 2009;
Tingkat suku bunga : 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) p.a.;
Pada saat jatuh tempo pokok dan bunga dikreditkan ke rekening atas nama PENGGUGAT pada TERGUGAT KCP Menara Batavia dengan rekening No.011-490-01100025-5;
Surat konfirmasi transaksi penempatan deposito No: L7.004D.022F-2009.305 tertanggal 24 September 2009 yang menyatakan bahwa bahwa penempatan Deposito Berjangka tersebut di atas agar dilaksanakan sesuai dengan instruksi penempatan deposito (surat PENGGUGAT No: L7. 004D.022F-2009.304 tertanggal 24 September 2009). Transaksi pencairan deposito dilakukan berdasarkan dokumen bilyet deposito asli tidak berdasarkan perintah melalui faximili atau fotokopi;
Bahwa pelaksanaan penyetoran dana untuk Penempatan II dilakukan PENGGUGAT dengan bukti sebagai berikut :
Bilyet Giro dari KCP Sampoerna Square No. GE 247562 tertanggal 28 September 2009 sejumlah Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) untuk disetorkan ke nomor RTGS 4260121 atas nama KCP Bekasi-Jababeka;
Aplikasi Pengiriman Uang Dalam/Luar Negeri Capem Menara Batavia (Skr. KCP Sampoerna Square) dengan perintah untuk penempatan deposito sejumlah Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) ke nomor RTGS 4260121 atas nama KCP Bekasi-Jababeka dan rincian transaksi dalam laporan konsolidasi Rekening No. 01-149-00-11-00025-5 pada KCP Sampoerna Square atas nama PENGGUGAT periode 1 September 2009 sampai dengan 30 September 2009 yang mencatatkan bahwa pada tanggal 29 September 2009 terdapat pendebetan (Bilyet Giro No. GE 247562) sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah);
TERGUGAT MENERBITKAN ADVIS DEPOSITO BERJANGKANO. AA 016659 SETELAH ADANYA PENERIMAAN DANA DARI PENGGUGAT KE REKENING TERGUGAT KCP BEKASI-JABABEKA (SUSPEND INCOMING: 01.150.00.12.019193) UNTUK PENEMPATAN DEPOSITO BERJANGKA.
Bahwa atas penempatan II deposito berjangka oleh PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT kemudian menerbitkan dan menyerahkan Advis Deposito Berjangka (Time Deposito Advice) No. AA 016659 (No. Rek. : 01-150-00-31-00051-5) dengan ketentuan sebagai berikut :
Nilai nominal deposito sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah);
Jangka waktu 91 (sembilan puluh satu) hari;
Periode sejak tanggal 29 September 2009 sampai dengan tanggal 29 Desember 2009;
Tingkat suku bunga sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh puluh lima persen) p.a.;
Pokok diperpanjang dan pada saat jatuh tempo dikreditkan ke rekening milik PENGGUGAT pada Bank Mandiri dengan rekening No. 127-00-0550979-7;
Advis deposito berjangka No. AA 016659 ditandatangani oleh pejabat TERGUGAT.
TERGUGAT MENERBITKAN PEMBERITAHUAN/ADVICE OF TIME DEPOSIT ATAS PERPANJANGAN ADVIS DEPOSITO BERJANGKANo. AA 016659.
Bahwa PENGGUGAT melakukan perpanjangan atas Penempatan II deposito berjangka dengan bukti Pemberitahuan/ Advice of Time Deposit No. 016659 tanggal 29 Desember 2009 (No. Rek 11500031000515) yang diserahkan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT dengan ketentuan :
Nominal pokok sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah);
Periode deposito sejak 29 Desember 2009 sampai dengan 29 Maret 2010; jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari;
Tingkat suku bunga 7,00% (tujuh persen) p.a.;
Deposito Berjangka diperpanjang untuk yang ke-1 (satu) kali, dengan catatan surat pemberitahuan ini diproses oleh komputer dan sah tanpa tandatangan pejabat TERGUGAT;
PENGGUGAT MELAKUKAN PERPANJANGAN KEMBALI DEPOSITO BERJANGKA ADVIS NO. AA 016659 DAN TERGUGAT MENERBITKAN ADVIS DEPOSITO BERJANGKA BARU YAITU NO. AA 017011.
Bahwa PENGGUGAT kembali melakukan perpanjangan atas Penempatan II deposito berjangka dengan bukti sebagai berikut :
Surat perpanjangan deposito No: L7. 000D.022F-2010.068, tertanggal 29 Maret 2010 dengan ketentuan :
- jangka waktu 1 (satu) bulan;
- terhitung sejak 29 Maret 2010;
- tingkat suku bunga sebesar 7% (tujuh persen) p.a.;
- pada saat jatuh tempo pokok dari deposito ditransfer ke TERGUGAT KCP Menara Batavia dengan rekening No. 011-490-01100025-5 a.n. PENGGUGAT dan bunga deposito ditransfer ke Bank Mandiri KCP Graha Elnusa dengan rekening No. 127-00-0550979-7 atas nama PENGGUGAT;
Surat konfirmasi transaksi perpanjangan deposito No: L7.004D.022F-2010.192 tertanggal 29 Maret 2010 yang menyatakan bahwa pada saat jatuh tempo dicairkan ke rekening PENGGUGAT sebagaimana yang tercantum dalam surat instruksi atas perpanjangan deposito (Surat No: L7. 004D.022F-2010.068, tanggal 29 Maret 2010). Transaksi pencairan akan dilakukan berdasarkan Dokumen Bilyet Deposito Asli sehingga tidak dengan perintah melalui faximili atau fotokopi;
Advis Deposito Berjangka (Time Deposit Advice) No. AA 017011 dengan ketentuan :
Nominal sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah);
Periode tanggal 29 Maret 2010 sampai dengan 29 April 2010;
Jangka waktu 31 (tiga puluh satu) hari, tingkat suku bunga 7,00% (tujuh persen) p.a.;
Pokok diperpanjang dan pada saat jatuh tempo dikreditkan ke Rekening PENGGUGAT pada Bank Mandiri Cabang Graha Elnusa dengan No. Rekening 127-00-0550979-7.
Advis Deposito Berjangka No. AA 017011 ditandatangani oleh pejabat TERGUGAT dan diperpanjang dengan bukti pemberitahuan/Advice of Time Deposit No. 017011 (Rekening 11500030002466) tertanggal 29 April 2010 untuk jangka waktu 32 (tiga puluh dua) hari dengan periode 29 April 2010 sampai dengan 31 Mei 2010;
PENGGUGAT MELAKUKAN PERPANJANGAN DEPOSITO BERJANGKA ADVIS NO. AA 017011 DAN TERGUGAT MENERBITKAN ADVIS DEPOSITO BERJANGKA BARU YAITU NO. AA 017793.
Bahwa PENGGUGAT melakukan perpanjangan deposito berjangka atas Penempatan II Advis dengan bukti sebagai berikut :
Surat perpanjangan deposito No. L7.000D.022F-2010.129, tertanggal 31 Mei 2010 dengan ketentuan sebagai berikut :
Jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak 31 Mei 2010;
Tingkat suku bunga sebesar 7% (tujuh persen) p.a.;
Pencairan pokok dan bunga pada saat jatuh tempo ditransfer ke Bank Mandiri cabang Graha Elnusa dengan rekening No. 127-00-0550979-7 atas nama PENGGUGAT;
Surat konfirmasi transaksi perpanjangan deposito No: L7.004D.022F-2010.370, tertanggal 31 Mei 2010, yang menyatakan penempatan deposito atas nama PENGGUGAT pada saat jatuh tempo dicairkan ke rekening PENGGUGAT sebagaimana tercantum dalam surat instruksi perpanjangan deposito (Surat No: L7. 000D.022F-2010.129, tanggal 31 Mei 2010). Transaksi pencairan akan dilakukan berdasarkan Dokumen Bilyet Deposito Asli tidak melalui faximili atau fotokopi;
Advis Deposito Berjangka/Advice of Time Deposit AA No. 017793 (Rekening 01-150-00-30-002598) dengan ketentuan :
Nominal sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah);
Periode 31 Mei 2010 sampai dengan 30 Agustus 2010;
Jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari;
Tingkat suku bunga 7,00% ( tujuh persen) p.a.;
Pencairan pokok dan bunga pada saat jatuh tempo dikreditkan ke Rekening Bank Mandiri Cabang Graha Elnusa dengan rekening No. 127-00-0550979-7 atas nama PENGGUGAT.
Advis Deposito Berjangka ditandatangani oleh pejabat TERGUGAT.
Advis Deposito tersebut diperpanjang oleh PENGGUGAT dengan bukti sebagai berikut :
Pemberitahuan/Advise of time deposito No. 017793, tertanggal 30 Agustus 2010, untuk jangka waktu 92 (sembilan puluh dua) hari, periode 30 Agustus 2010 sampai dengan 30 November 2010.. Deposito berjangka diperpanjang untuk yang ke-1 (satu) kali;
Pemberitahuan/ Advice of Time Deposit 017793 (No rek 115000030002598) tertanggal 30 Agustus 2010, sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah), untuk jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari, periode 30 November 2010 sampai dengan 28 Februari 2011 dan Deposito berjangka diperpanjang untuk yang ke-2 (dua) kali;
Dengan catatan surat pemberitahuan ini diproses oleh komputer dan sah tanpa tandatangan pejabat TERGUGAT;
PENEMPATAN III
Bahwa PENGGUGAT melakukan Penempatan III deposito berjangka senilai Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) dengan bukti sebagai berikut :
Surat penempatan deposito berjangka No: L7. 000D.022F-2009.259 tertanggal 18 November 2009 yang menyatakan transfer dana PENGGUGAT sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) ke alamat RTGS TERGUGAT (KCP Bekasi-Jababeka, Sandi Kliring 4260121, No. Suspend Incoming: 01.150.00.12.019193) agar ditempatkan sebagai deposito berjangka atas nama PENGGUGAT dengan ketentuan :
Jangka waktu 3 (tiga) sejak 19 November 2009;
tingkat suku bunga sebesar 8% (delapan persen) p.a.;
ARO;
Pada saat jatuh tempo pokok dikreditkan ke rekening Bank Mandiri No. Rek: 127.00.0550979.7 dan bunga dikreditkan ke rekening Bank Mandiri No. Rek: 127.00.9000264.1 atas nama PENGGUGAT;
Surat konfirmasi transaksi penempatan deposito No: L7.004D.022F-2009.391, tertanggal 18 November 2009, yang menyatakan bahwa penempatan Deposito Berjangka atas nama PENGGUGAT pada saat jatuh tempo dicairkan ke Rekening PENGGUGAT sebagaimana tercantum dalam surat instruksi penempatan deposito (surat No: L7. 000D.022F-2009.259 tanggal 18 November 2009). Transaksi pencairan deposito hanya akan dilakukan dengan berdasarkan Dokumen Bilyet Deposito Asli sehingga tidak dilakukan melalui faximili atau berdasarkan fotokopi;
Bahwa pelaksanaan penyetoran dana untuk Penempatan III dilakukan PENGGUGAT dengan bukti sebagai berikut :
Bilyet Giro Bank Mandiri No. RH 128103 tertanggal 18 November 2009 dengan jumlah sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) untuk disetorkan ke rekening TERGUGAT yang ditunjuk yaitu rekening No. 01.150.00.12.019193 atas nama KCP Bekasi-Jababeka, sandi kliring 4260121 atas nama Suspend Incoming TERGUGAT KCP Bekasi-Jababeka;
Aplikasi Setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dengan perintah penempatan deposito sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) (Bilyet Giro No. RH 128103) ke rekening TERGUGAT KCP Bekasi-Jababeka No. 01.150.00.12.019193, sandi kliring 4260121, tertanggal 19 November 2009. Aplikasi tersebut telah divalidasi oleh Bank Mandiri dan tanggal efektif 19 November 2009;
Rekening Koran Bank Mandiri Cabang Graha Elnusa No. Rek: 127.00.0550979.7, atas nama PENGGUGAT, untuk periode 1 November 2009 sampai dengan 30 November 2009, yang mencatatkan adanya transfer RTGS BG No. 128102, Placement atas nama PENGGUGAT sebesar Rp 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah);
TERGUGAT MENERBITKAN ADVIS DEPOSITO BERJANGKANO. AA 016705 SETELAH ADANYA PENERIMAAN DANA DARI PENGGUGAT KE REKENING TERGUGAT KCP JABABEKA (SUSPEND INCOMING: 01.150.00.12.019193) UNTUK PENEMPATAN DEPOSITO BERJANGKA.
Bahwa atas penyetoran dana sebesar Rp 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) yang oleh PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT kemudian menerbitkan dan menyerahkan Advis Deposito Berjangka (Time Deposito Advice) dengan No. AA 016705 (No. Rek.: 01-150-00-31-00072-3) dengan ketentuan sebagai berikut :
Nilai nominal sebesar sebesar Rp 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah);
Jangka waktu 92 (sembilan puluh dua) hari;
Periode sejak 19 November 2009 sampai dengan 19 Februari 2009;
Tingkat suku bunga 8% (delapan persen) p.a.;
Ketentuan pencairan pokok dikreditkan ke Rekening PENGGUGAT di Bank Mandiri Cabang Graha Elnusa No. 127-00-0550979-7 dan bunga dikreditkan Rekening PENGGUGAT di Bank Mandiri Cabang Graha Elnusa No. 127-00-9000264-1.
Advis Deposito Berjangka ditandatangani oleh pejabat TERGUGAT;
PENGGUGAT MELAKUKAN PERPANJANGAN DEPOSITO BERJANGKA ADVIS NO. AA 016705 DAN TERGUGAT MENERBITKAN ADVIS DEPOSITO BERJANGKA BARU YAITU No. AA 016981 .
PENGGUGAT melakukan perpanjangan deposito berjangka atas penempatan III dengan bukti sebagai berikut :
Surat perpanjangan deposito No: L7. 000D.022F-2010.051 tertanggal 19 Februari 2010, dengan ketentuan :
Jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak 19 Februari 2010;
Tingkat suku bunga sebesar 7% (tujuh persen) p.a.;
Pada saat jatuh tempo, pokok dapat ditransfer ke Bank Mandiri Cabang Graha Elnusa dengan rekening No. 127-00-0550979-7 dan bunga dapat ditransfer ke Bank Mandiri Cabang Graha Elnusa dengan rekening No. 127-00-9000264-1 atas nama PENGGUGAT;
Surat konfirmasi transaksi perpanjangan deposito No: L7.004D.022F-2010.111 tertanggal 19 Februari 2010, yang menyatakan bahwa penempatan Deposito Berjangka atas nama PENGGUGAT pada saat jatuh tempo dicairkan ke Rekening PENGGUGAT sebagaimana tercantum dalam surat instruksi perpanjangan deposito (surat No: L7. 000D.022F-2010.051 tertanggal 19 Februari 2010).Transaksi pencairan deposito hanya akan dilakukan dengan berdasarkan Dokumen Bilyet Deposito Asli sehingga tidak dilakukan melalui faximili atau berdasarkan fotokopi;
Advis Deposito Berjangka (Time Deposit Advice) No. AA 016981 (No. Rek 01-150-00-30-00176-4) dengan ketentuan :
Nominal sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah);
Periode tanggal 19 Februari 2010 sampai dengan 19 Maret 2010;
Jangka waktu 28 (dua puluh delapan) hari;
Tingkat suku bunga 7,00% (tujuh persen) p.a.;
Pokok dikreditkan ke Bank Mandiri Cabang Graha Elnusa dengan Rekening No. 127-00-0550979-7 dan bunga dikreditkan ke Bank Mandiri Cabang Graha Elnusa dengan rekening No. 127-00-9000264-1 atas nama PENGGUGAT;
Advis Deposito Berjangka ditandatangani oleh pejabat TERGUGAT;
Advis Deposito tersebut diperpanjang oleh PENGGUGAT dengan bukti sebagai berikut :
Pemberitahuan/ Advice of Time Deposit No. 016981 No. Rek: 11500030001764 tanggal 19 Maret 2010, sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah), untuk jangka waktu 31 (tiga puluh satu) hari, periode 19 Maret 2010 sampai dengan 19 April 2010 , dengan tingkat suku bunga 7,00% (tujuh persen) p.a. Deposito Berjangka diperpanjang yang ke-1 (satu) kali;
Pemberitahuan/Advice of Time Deposit 016981 (No. Rek: 11500030001764) tertanggal 19 April 2010, sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah), untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari , periode 19 April 2010 sampai dengan 19 Mei 2010 , tingkat bunga 7,00% (tujuh persen) p.a.
Dengan catatan surat pemberitahuan ini diproses oleh komputer dan sah tanpa tandatangan pejabat TERGUGAT;
PENGGUGAT MELAKUKAN PERPANJANGAN DEPOSITO BERJANGKA ADVIS NO. AA 016981 DAN TERGUGAT MENERBITKAN ADVIS DEPOSITO BERJANGKA BARU YAITU No. AA 017685.
Bahwa PENGGUGAT melakukan perpanjangan deposito No. AA 016981 dengan bukti sebagai berikut :
Surat perpanjangan deposito No: L7. 000D.022F-2010.104, tertanggal 18 Mei 2010, dengan ketentuan ;
Jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak 19 Mei 2010;
Tingkat suku bunga sebesar 7% (tujuh persen) p.a.;
Pada saat jatuh tempo, pokok dan bunga deposito ditransfer ke Bank Mandiri Cabang Graha Elnusa dengan rekening No. 127-00-0550979-7 atas nama PENGGUGAT;
Surat konfirmasi transaksi perpanjangan deposito kepada KCP Bekasi-Jababeka No: L7.004D.022F-2010.344, tertanggal 18 Mei 2010, yang menyatakan penempatan deposito atas nama PENGGUGAT sebagaimana tercantum dalam surat instruksi perpanjangan deposito (surat No: L7. 000D.022F-2010.104, tanggal 18 Mei 2010). Transaksi pencairan deposito hanya akan dilakukan dengan berdasarkan Dokumen Bilyet Deposito Asli sehingga tidak dilakukan melalui faximili atau berdasarkan fotokopi;
Advis Deposito Berjangka (Time Deposit Advice) No. AA 017685 (No. Rek. 01-150-00-30-00194-1) dengan ketentuan :
Nominal sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar, rupiah);
Periode tanggal 19 Mei 2010 sampai dengan 19 Agustus 2010;
Jangka waktu 92 (sembilan puluh dua) hari;
Tingkat suku bunga 7,00% (tujuh persen) p.a.;
Ketentuan pencairan pokok dan bunga dikreditkan ke Rekening Bank Mandiri Cabang Graha Elnusa dengan rekening No. 127-00-0550979-7 atas nama PENGGUGAT.
Advis Deposito Berjangka ditandatangani oleh pejabat TERGUGAT;
Advis Deposito tersebut diperpanjang oleh PENGGUGAT dengan bukti sebagai berikut :
Pemberitahuan/ Advice of Time Deposit No. 017685 (No. Rek. 11500030001941) tanggal 19 Agustus 2010, untuk jangka waktu 92 (sembilan puluh) hari, periode 19 Agustus 2010 sampai dengan 19 November 2010, tingkat bunga 7,00% (tujuh persen) p.a. Deposito Berjangka diperpanjang untuk yang ke-1 (satu) kali; Dengan catatan surat pemberitahuan ini diproses oleh komputer dan sah tanpa tandatangan pejabat TERGUGAT;
PENEMPATAN IV
Bahwa TERGUGAT menawarkan kembali kepada PENGGUGAT produk deposito berjangka berdasarkan surat No. : 312/JBK/V/10 tanggal 13 April 2010 dengan instruksi transfer/RTGS dapat dilakukan dengan mengirimkan ke :
Bank : Bank Mega KCP Jababeka
Sandi Kliring : 4260121
No. Suspend Incoming : 01.150.00.12.019193
Bahwa berdasarkan penawaran tersebut PENGGUGAT melakukan Penempatan IV sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) dengan bukti sebagai berikut:
Surat penempatan deposito atas nama PENGGUGAT No: L7.000D.022F.2010.088 tertanggal 13 April 2010 yang menyatakan transfer dana PENGGUGAT sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) ke alamat RTGS KCP Bekasi-Jababeka, Sandi Kliring 4260121, No. Suspend Incoming: 01.150.00.12.019193 agar ditempatkan sebagai deposito atas nama PENGGUGAT dengan ketentuan :
Jangka waktu 1 (satu) bulan dimulai sejak 14 April 2010;
Tingkat suku bunga 7% (tujuh persen) p.a.;
Pada saat jatuh tempo pokok dan bunga dapat ditransfer ke Rekening Bank Mandiri Cabang Graha Elnusa No Rekening 127.00.0550979.7 atas nama PENGGUGAT ;
Surat konfirmasi transaksi penempatan deposito No. L7.004D.022F-2010.285 tanggal 13 April 2010, yang menyatakan bahwa penempatan Deposito Berjangka tersebut di atas dilaksanakan dengan instruksi penempatan deposito (surat No: L7.000D.022F.2010.088, tertanggal 13 April 2010). Transaksi pencairan deposito hanya akan dilakukan dengan berdasarkan Dokumen Bilyet Deposito Asli sehingga tidak dilakukan melalui faximili atau berdasarkan fotokopi;
Bahwa penyetoran dana atas Penempatan IV deposito berjangka dilaksanakan oleh PENGGUGAT dengan bukti sebagai berikut ;
Bilyet Giro Bank Mandiri BG No. RH 128113 tanggal 13 April 2010 dengan jumlah sebesar Rp 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) untuk disetorkan ke Rekening TERGUGAT yang ditunjuk yaitu No. Rekening 01.150.00.12.019193 atas KCP Bekasi-Jababeka, Suspend Incoming TERGUGAT KCP Bekasi-Jababeka;
Aplikasi Setoran/transfer/kliring/inkaso yang diterbitkan Bank Mandiri tanggal 14 April 2010 untuk penempatan dana (placement) atas nama PENGGGUGAT dilakukan melalui pendebetan rekening PENGGUGAT di Bank Mandiri Cabang Graha Elnusa No. Rek: 127-00-9000264-1 sejumlah Rp 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) (BG RH 128113) ke rekening TERGUGAT KCP Bekasi-Jababeka No. 01.150.00.12.019193, sandi kliring 4260121. Aplikasi tersebut telah divalidasi oleh Bank Mandiri dan tanggal efektif sejak 14 April 2010.
Rekening Koran Bank Mandiri Cabang Graha Elnusa No. Rek: 127-00-9000264-1 atas nama PENGGUGAT periode 1 April 2010 s/d 30 April 2010, yang mencatat bahwa pada tanggal 14 April 2010 terdapat transfer RTGS-BG 128113-Placement atas nama PENGGUGAT sebesar Rp 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah).
TERGUGAT MENERBITKAN ADVIS DEPOSITO BERJANGKANo. AA 017482 SETELAH ADANYA PENERIMAAN DANA DARI PENGGUGAT KE REKENING TERGUGAT KCP BEKASI - JABABEKA (SUSPEND INCOMING: 01.150.00.12.019193) UNTUK PENEMPATAN DEPOSITO BERJANGKA.
Bahwa atas penempatan dana sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) oleh PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT kemudian menerbitkan dan menyerahkan kepada PENGGUGAT Advis Deposito Berjangka (Time Deposit Advis) No. AA 017482 (No. Rek. : 01-150-00-30-001785) dengan ketentuan sebagai berikut :
Nominal deposito sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah);
Jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;
Periode sejak 14 April 2010 sampai dengan 14 Mei 2010;
Tingkat suku bunga 7% (tujuh persen) p.a.,;
Pencairan pokok dan bunga dikreditkan ke Rekening Bank Mandiri Cabang Graha Elnusa No Rekening 127.00.0550979.7 atas nama PENGGUGAT.
Advis Deposito Berjangka ditandantangani oleh pejabat TERGUGAT;
TERGUGAT MENERBITKAN PERPANJANGAN ADVIS DEPOSITO BERJANGKA NO. AA 017482.
Bahwa PENGGUGAT melakukan perpanjangan deposito No. AA 017482 dengan bukti sebagai berikut :
Pemberitahuan/Advise of time deposito No. 017482 (No. Rek 11500030001785) tanggal 14 Mei 2010, periode 14 Mei 2010 sampai dengan 14 Juni 2010 dengan jangka waktu 31 (tiga puluh satu) hari, diperpanjang untuk yang ke-1 (satu) kali;
Pemberitahuan/Advise of time deposito No. 017482 (No. Rek 11500030001785) tanggal 14 Juni 2010, peridoe 14 Juni 2010 sampai dengan 14 Juli 2010 dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari diperpanjang untuk yang ke-2 (dua) kali;
Pemberitahuan/Advise of time deposito No. 017482 (No. Rek 11500030001785) tanggal 14 Juli 2010, periode 14 Juli 2010 sampai dengan 16 Agustus 2010 dengan jangka waktu 33 (tiga puluh tiga) hari, di perpanjang ke-3 (tiga) kali;
Pemberitahuan/Advise of time deposito No. 017482 (No. Rek 11500030001785) tanggal 16 Agustus 2010, periode 16 Agustus 2010 sampai dengan 16 September 2010 dengan jangka waktu 31 (tiga puluh satu), diperpanjang untuk yang ke-4 (empat) kali;
Pemberitahuan/Advise of time deposito No. 017482 (No. Rek 11500030001785) tanggal 16 September 2010, periode 16 September 2010 sampai dengan 18 Oktober 2010 dengan jangka waktu 32 (tiga puluh dua) hari, diperpanjang untuk yang ke-5 (lima) kali;
Pemberitahuan/Advise of time deposito No. 017482 (No. Rek 11500030001785) tanggal 18 Oktober 2010, periode 18 Oktober 2010 sampai dengan 18 November 2010 dengan jangka waktu 31 (tiga puluh satu) hari, diperpanjang untuk yang ke-6 (enam) kali;
Pemberitahuan/Advise of time deposito No. 017482 (No. Rek 11500030001785) tanggal 20 Desember 2010, periode 20 Desember 2010 sampai dengan 20 Januari 2011 dengan jangka waktu 31 (tiga puluh satu) hari, diperpanjang ke-7 (tujuh) kali;
Bahwa keseluruhan dalam pemberitahuan/ Advise of time deposito tersebut di atas, dengan catatan surat pemberitahuan ini diproses oleh komputer dan sah tanpa tandatangan pejabat TERGUGAT;
PENEMPATAN V
Bahwa pelaksanaan Penempatan V deposito berjangka sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dilaksanakan oleh PENGGUGAT dengan bukti sebagai berikut ;
Surat penempatan deposito No: L7.000D.022F.2010.217 tanggal 14 Juli 2010 dari PENGGUGAT yang menyatakan transfer dana PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ke alamat RTGS KCP Bekasi-Jababeka, Sandi Kliring 4260121, No. Suspend Incoming: 01.150.00.12.019193 agar ditempatkan sebagai deposito atas nama PENGGUGAT dengan ketentuan :
Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak 15 Juli 2010,;
Tngkat suku bunga 7% (tujuh persen) p.a.;
Pada saat jatuh tempo pokok dan bunga akan dikreditkan ke Rekening Bank Mandiri Cabang Graha Elnusa No Rekening 127.00.0550979.7 atas nama PENGGUGAT;
Surat konfirmasi transaksi penempatan deposito No. L7.004D.022F-2010.451 tanggal 14 Juli 2010 yang menyatakan bahwa penempatan Deposito Berjangka tersebut di atas sesuai dengan instruksi penempatan deposito (surat No L7.000D.022F.2010.217, tanggal 14 Juli 2010). Transaksi pencairan Deposito akan dilakukan dengan berdasarkan pada dokumen bilyet deposito asli tidak berdasarkan perintah melalui faximili atau fotokopi;
Bahwa penyetoran dana atas Penempatan V deposito berjangka dilaksanakan oleh PENGGUGAT dengan bukti sebagai berikut :
Bilyet Giro Bank Mandiri BG RH 128118 tertanggal tanggal 14 Juli 2010 sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) untuk disetorkan ke Rekening TERGUGAT yang ditunjuk yaitu rekening nomor 01.150.00.12.019193 atas nama KCP Bekasi-Jababeka, suspend incoming TERGUGAT KCP Bekasi-Jababeka;
Aplikasi Setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri melalui pendebeten rekening PENGGUGAT di Bank Mandiri Cabang Graha Elnusa sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) (Bilyet Giro RH 128118) kepada rekening 01.150.00.12.019193, sandi kliring 4260121, atas nama TERGUGAT KCP Bekasi-Jababeka. Aplikasi tersebut telah divalidasi oleh Bank Mandiri dan efektif sejak tanggal 16 Juli 2010;
TERGUGAT MENERBITKAN ADVIS DEPOSITO BERJANGKANO. AA017984 SETELAH ADANYA PENERIMAAN DANA DARI PENGGUGAT KE REKENING TERGUGAT KCP BEKASI- JABABEKA (SUSPEND INCOMING: 01.150.00.12.019193) UNTUK PENEMPATAN DEPOSITO BERJANGKA.
Bahwa atas penempatan dana sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) oleh PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT menerbitkan dan menyerahkan kepada PENGGUGAT Advis Deposito Berjangka (Time Deposit Advis) No. AA 017984 dengan ketentuan :
Nominal deposito Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
Jangka waktu 94 (sembilan puluh empat hari);
Periode sejak 16 Juli 2010 sampai dengan 18 Oktober 2010;
Tingkat suku bunga 7% (tujuh persen) p.a;
Pada saat jatuh tempo, pokok dan bunga deposito tersebut ditransfer ke rekening milik PENGGUGAT pada Bank Mandiri Bank Mandiri Cabang Graha Elnusa No Rekening 127.00.0550979.7 atas nama PENGGUGAT.
Advis deposito berjangka No. AA 017984 ditandatangani oleh pejabat TERGUGAT.
PENGGUGAT TIDAK PERNAH MENCAIRKAN DEPOSITO BERJANGKA SELAIN PENCAIRAN TANGGAL 8 MARET SEBESAR RP 50.000.000.000,- (LIMA PULUH MILYAR RUPIAH), SEHINGGA SISA DEPOSITO MILIK PENGGUGAT SEBESAR RP. 111.000.000.000,- (SERATUS SEBELAS MILYAR RUPIAH).
Bahwa dari seluruh penempatan deposito PENGGUGAT pada TERGUGAT dengan jumlah total sebesar Rp. 161.000.000.000,- (seratus enam puluh satu milyar rupiah), PENGGUGAT hanya pernah melakukan 1 (satu) kali pencairan dana deposito yaitu sebesar Rp 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) untuk deposito yang jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2010 KCP Bekasi–Jababeka. Sehingga sisa dana deposito PENGGUGAT pada TERGUGAT yang masih belum dicairkan adalah sebesar Rp. 111.000.000.000,- (seratus sebelas milyar rupiah);
Bahwa berdasarkan permintaan konfirmasi saldo kepada TERGUGAT yang dikirim melalui pos tercatat oleh Akuntan Publik Purwantono, Sarwoko & Sandjaja (Ernst&Young) melalui KCP Bekasi-Jababeka, diperoleh jawaban konfirmasi dari Branch Manager KCP Bekasi-Jababeka tertanggal 12 November 2010. Dalam jawaban konfirmasi tersebut dinyatakan bahwa nilai deposito berjangka PENGGUGAT per tanggal 30 September 2010 adalah sebesar Rp 111.000.000.000,- (seratus sebelas milyar rupiah). Branch Manager KCP Bekasi-Jababeka juga memberikan konfirmasi bahwa PENGGUGAT tidak memiliki rekening apapun selain dari deposito berjangka.
PENGGUGAT BARU MENGETAHUI BAHWA ADVIS DEPOSITO NO. AA 017793, NO. AA 017685, NO. AA 017482, DAN NO. AA 017984 YANG DITERIMA DARI TERGUGAT ADALAH ADVIS NON IDENTIK.
Bahwa PENGGUGAT baru mengetahui permasalahan terkait dengan penempatan deposito di KCP Bekasi-Jababeka ketika pada tanggal 19 April 2011 pihak Direktorat Reskrimsus Polda Metro mendatangi Kantor PENGGUGAT dan memberikan informasi bahwa deposito berjangka PENGGUGAT pada TERGUGAT bermasalah. Berdasarkan informasi tersebut, PENGGUGAT bersama pihak Direktorat Reskrimsus Polda Metro pada tanggal 19 April 2011 mendatangi KCP Bekasi-Jababeka untuk melakukan konfirmasi dan pencairan atas deposito berjangka milik PENGGUGAT sejumlah Rp. 111.000.000.000,- (seratus sebelas milyar);
Bahwa PENGGUGAT merasa sangat terkejut ketika Branch Manager KCP Bekasi-Jababeka memberikan informasi bahwa penempatan deposito PENGGUGAT tersebut sudah tidak ada karena telah dicairkan. Selain itu pada saat pada saat PENGGUGAT menunjukkan 4 (empat) Advis Deposito Berjangka dengan No. AA 017793, No. AA 017685, No. AA 017482, dan No. AA 017984 kepada petugas teller KCP Bekasi-Jababeka diberikan informasi bahwa Advis Deposito tersebut tidak sama dengan Advis Deposito yang diterbitkan TERGUGAT untuk produk deposito berjangka;
Bahwa PENGGUGAT kemudian baru mengetahui bahwa:
4 (empat) Advis Deposito Berjangka dengan No. AA 017793, No. AA 017685, No. AA 017482, dan No. AA 017984 adalah Advis Non Identik.
bahwa tanda-tangan yang terdapat pada dokumen-dokumen yang berhubungan dengan transaksi pencairan Penempatan Dana Deposito Berjangka pada TERGUGAT dinyatakan non identik atau tidak sesuai dengan aslinya (palsu) berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya (SP2HP) Nomor : B/564/V/2011/Dit Reskrimus tanggal 13 Mei 2011.
IV.PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERGUGAT
Dari uraian fakta hukum diatas dapat disimpulkan bahwa pencairan dana sebesar Rp. 111.000.000.000,- (seratus sebelas milyar rupiah) yang ditempatkan oleh PENGGUGAT pada TERGUGAT dalam bentuk deposito berjangka yang terdiri dari:
Penempatan II, berdasarkan rincian transaksi dalam laporan konsolidasi Rekening No. 01-149-00-11-00025-5 pada KCP Sampoerna Square atas nama PENGGUGAT tercatat pada tanggal 29 September 2009 pendebetan (Bilyet Giro No. GE 247562) sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) ke rekening TERGUGAT KCP Bekasi-Jababeka;
Penempatan III, berdasarkan Aplikasi Setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri (Bilyet Giro No. RH 128103) untuk penempatan deposito sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) ke rekening TERGUGAT KCP Bekasi-Jababeka tertanggal 19 November 2009;
Penempatan IV, berdasarkan Aplikasi Setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri untuk penempatan dana (placement) sejumlah Rp 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) (Bilyet Giro RH 128113) ke rekening TERGUGAT KCP Bekasi-Jababeka tertanggal 14 April 2010;
Penempatan V, berdasarkan Aplikasi Setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) (Bilyet Giro RH 128118) ke rekening TERGUGAT KCP Bekasi-Jababeka tertanggal 16 Juli 2010.
Dilakukan dengan tanpa sepengetahuan PENGGUGAT, karena PENGGUGAT baru mengetahui permasalahan penempatan dana Deposito Berjangka sebesar Rp. 111.000.000.000,- (seratus sebelas milyar rupiah) pada TERGUGAT ini setelah mendapat informasi dari Direktorat Reskrimsus Polda Metro yang mendatangani Kantor PENGGUGAT.
Padahal TERGUGAT melalui Branch Manager KCP Bekasi-Jababeka dalam jawaban konfirmasi tertanggal 12 November 2010 menyatakan bahwa nilai deposito berjangka PENGGUGAT per tanggal 30 September 2010 masih sebesar Rp 111.000.000.000,-, dan sejak tanggal tersebut PENGGUGAT sama sekali tidak pernah melakukan pencairan terhadap seluruh Deposito Berjangka tersebut.
Dengan demikian TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM sebagai berikut:
TINDAKAN TERGUGAT YANG BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 37 B ayat (1) UU Perbankan, yang menyatakan :
”Setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan”
Tindakan TERGUGAT yang bertentangan dengan Pasal 37 B ayat (1) adalah tidak menjamin keamanan dana deposito berjangka milik PENGGUGAT yang ditempatkan pada TERGUGAT, karena ternyata dengan tanpa sepengetahuan PENGGUGAT dana tersebut dicairkan oleh Branch Manager KCP Bekasi-Jababeka untuk kepentingan pihak lain.
Dengan tidak dapatnya TERGUGAT menjamin keamanan dana deposito berjangka yang disimpan oleh PENGGUGAT pada TERGUGAT sehingga mengakibatkan deposito berjangka milik PENGGUGAT telah dicairkan tanpa seijin dan sepengetahuan PENGGUGAT, maka TERGUGAT bertanggung jawab untuk menjamin pengembalian dana tersebut kepada PENGGUGAT. Sampai saat ini pengembalian dana milik PENGGUGAT tersebut tidak dilakukan oleh TERGUGAT. Bahwa dikarenakan pencairan dana deposito berjangka yang disimpan oleh PENGGUGAT pada TERGUGAT dilakukan oleh pejabat TERGUGAT dan terjadi dalam lingkup kegiatan operasional TERGUGAT maka hal tersebut merupakan resiko operasional TERGUGAT sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (9) PBI 11/ 25 /PBI/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum (”PBI No. 11/ 25 /PBI/2009”) yang berbunyi :
“Risiko Operasional adalah Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank”
Bahwa dengan demikian tindakan mencairkan dana deposito berjangka milik PENGGUGAT oleh Branch Manager KCP Bekasi-Jababeka yang dilakukan dengan tanpa sepengetahuan PENGGUGAT dan dilakukan dalam lingkup operasional bank merupakan resiko operasional bank yang sepenuhnya merupakan tanggungjawab bank in casu TERGUGAT dalam menjamin dana nasabah in casu PENGGUGAT.
Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) UU Perbankan, yang menyatakan :
(2) Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
(3) Dalam memberikan Kredit atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.
Tindakan TERGUGAT yang bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) UU Perbankan yaitu TERGUGAT telah tidak hati-hati dalam menjaga kepentingan PENGGUGAT sebagai nasabah deposan karena tidak menerapkan Customer Due Diligence terhadap PENGGUGAT.
Bahwa terjadinya pencairan dana deposito berjangka milik PENGGUGAT sebesar Rp. 111.000.000.000,- (seratus sebelas milyar rupiah) pada KCP Bekasi –Jababeka yang dilakukan dengan tanpa perintah dan sepengetahuan PENGGUGAT karena didasarkan pada dokumen-dokumen yang tidak pernah ditandatangani oleh pejabat PENGGUGAT yang berwenang untuk memerintahkan pencairan deposito tersebut, menunjukkan bahwa TERGUGAT memang tidak menerapkan Customer Due Diligence dengan baik.
Pasal 51 PBI No. 11/25/PBI/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum (11/25/PBI/2009) yang berbunyi :
Bank wajib menerapkan fungsi audit intern secara efektif dengan berpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum.
Dalam rangka pelaksanaan fungsi audit intern secara efektif, Bank membentuk Satuan Kerja Audit Intern yang independen terhadap satuan kerja operasional.
Satuan Kerja Audit Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyusun dan mengkinikan pedoman kerja, sistem dan prosedur, sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan Penerapan Standar Fungsi Audit Intern Bank Umum.
Bahwa dalam melaksanakan fungsinya, bank wajib menjalankan sistim pengendalian intern guna mengurangi dampak keuangan atau kerugian, penyimpangan termasuk kecurangan atau fraud, dan pelanggaran aspek kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Standar Pedoman Sistem Pengendalian Intern Bagi Bank Umum Lampiran Surat Edaran No. 5/22/DPNP tanggal 29 September 2003.
Bahwa dengan menerapkan sistim pengendalian intern yang baik TERGUGAT seharusnya telah dapat mendeteksi secara dini atas adanya pencairan dana deposito berjangka milik PENGGUGAT sebesar Rp. 111.000.000.000,- (seratus sebelas milyar rupiah) yang dilakukan tanpa perintah dan sepengetahuan PENGGUGAT.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Pasal 1365 KUHPerdata:
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”
Perbuatan melawan hukum atau Onrechtmatige daad dalam bahasa Belanda dikenal juga dengan istilah perbuatan melanggar hukum atau tindakan melawan hukum.
Setelah adanya keputusan Hoge Raad tertanggal 31 Januari 1919, NJ 1919 hal. 161, W. 10365 (“Drukkers-arrest”, putusan Lindenbaum-Cohen) (lihatlah juga VOS, hal. 145), maka yang dimaksud dengan suatu perbuatan yang bertentangan dengan azas-azas hukum (onrechmatige daad) ialah “membuat sesuatu atau tidak membuat sesuatu (melalaikan sesuatu) yang: (a) melanggar hak orang lain, (b) bertentangan dengan kewajiban hukum (rechsplicht) dari yang melakukan perbuatan itu, (c) bertentangan baik dengan kesusilaan maupun azas-azas pergaulan kemasyarakatan mengenai penghormatan diri orang lain atau barang orang lain” (“Een handelen of nalaten, dat of inbreuk maakt op eens anders recht, of instrijd is met des daders rechtsplicht, of indruist, hetzij tegen de geode zeden, hetzij tegen zorgvuldigheid, welke in het maatschappelijk verkeer betaamt ten aanzien van eens anders person of goed”).
Sehingga dengan demikian unsur-unsur perbuatan melawan hukum terdiri dari:
Perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga mencakup perbuatan yang melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan bertentangan dengan norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat. (Lihat: Putusan Lindenbaum-Cohen HR 1919). Perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga mencakup perbuatan yang melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan bertentangan dengan norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat. (Lihat: Putusan Lindenbaum-Cohen HR 1919);
Perbuatan sebagaimana dimaksud di atas mengandung kesalahan;
Mengakibatkan kerugian; dan
Terdapat hubungan sebab akibat antara kesalahan dengan kerugian.
Perbuatan melawan hukum terkait dengan pencairan dana deposito berjangka milik PENGGUGAT tanpa sepengetahuan dan persetujuan PENGGUGAT yang telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yaitu :
Branch Manager KCP Bekasi-Jababeka mencairkan deposito milik PENGGUGAT dengan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pejabat yang berwenang dari PENGGUGAT;
Branch Manager KCP Bekasi-Jababeka telah mencairkan deposito milik PENGGUGAT berdasarkan dokumen-dokumen yang tanda tangannya non identik;
TERGUGAT tidak dapat mendeteksi secara dini adanya penyimpangan atau kecurangan/fraud dalam pencairan dana deposito berjangka milik PENGGUGAT yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan PENGGUGAT;
TERGUGAT tidak menjamin keamanan dana deposito berjangka milik PENGGUGAT yang ada pada pengusahaan TERGUGAT;
Pasal 1367 KUHPerdata:
ayat (1)
“seorang tidak saja bertanggungjawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada dibawah pengawasannya”
ayat (3)
“majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka didalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya”
Bahwa Branch Manager KCP Bekasi-Jababeka adalah pekerja yang bekerja pada TERGUGAT yang bertindak untuk dan atas nama TERGUGAT, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 1367 KUHPerdata tersebut, maka TERGUGAT bertanggung jawab atas perbuatan Branch Manager yang telah menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT.
iii. Pasal 1366 KUHPerdata:
“Setiap orang bertanggungjawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kekurang hati-hatinya”;
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT tersebut diatas telah mengakibatkan PENGGUGAT tidak dapat mencairkan dana deposito berjangka miliknya yang ditempatkan pada KCP Bekasi-Jababeka TERGUGAT yaitu sebesar Rp 111.000.000.000,- (seratus sebelas milyar rupiah) yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan telah melanggar hak-hak PENGGUGAT.
Dengan tidak dapat dicairkannya dana deposito berjangka milik PENGGUGAT, telah mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT baik materil maupun immaterial yaitu sebagai berikut :
KERUGIAN MATERIIL:
Kerugian materiil dengan total sebesar Rp. 112.356.082.191,78 (seratus dua belas milyar tiga ratus lima puluh enam juta delapan puluh dua ribu seratus sembilan puluh satu koma tujuh puluh delapan rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian pokok atas dana penempatan deposito berjangka yang belum dicairkan oleh TERGUGAT sebesar Rp 111.000.000.000,- (seratus sebelas milyar rupiah);
Kerugian bunga atas dana penempatan deposito yang belum dicairkan oleh TERGUGAT yang belum dibayar oleh TERGUGAT sampai dengan jatuh tempo deposito berjangka total sebesar Rp. 1.356.082.191,78 (satu milyar tiga ratus lima puluh enam juta delapan puluh dua ribu seratus sembilan puluh satu koma tujuh puluh delapan rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
Bunga atas Penempatan II untuk periode 31 Maret 2011 sampai dengan 30 April 2011 sebesar Rp. 287.671.232,88 (dua ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus tiga puluh dua koma delapan puluh delapan rupiah) dan periode 30 April 2011 sampai dengan 31 Mei 2011 sebesar Rp. 297.260.273,97 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh ribu dua ratus tujuh puluh tiga koma sembilan puluh tujuh rupiah);
Bunga atas Penempatan III untuk periode 21 Maret 2011 sampai dengan 21 April 2011 sebesar Rp. 237.808.219,18 (dua ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus delapan ribu dua ratus sembilan belas koma delapan belas rupiah) dan periode 21 April 2011 sampai dengan 21 Mei 2011 sebesar Rp. 230.136.986,30 (dua ratus tiga puluh juta seratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh enam koma tiga puluh rupiah);
Bunga atas Penempatan IV untuk periode 18 Maret 2011 sampai dengan 18 April 2011 sebesar Rp. 65.397.260,27 (enam puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh koma dua puluh tujuh rupiah) dan periode 18 April 2011 sampai dengan 18 Mei 2011 sebesar Rp. 63.287.671,23 (enam puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh satu koma dua puluh tiga rupiah);
Bunga untuk Penempatan V untuk periode 18 April 2011 sampai dengan 18 Mei 2011 sebesar Rp. 57.534.246,58 (lima puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh empat ribu dua ratus empat puluh enam koma lima puluh delapan rupiah), periode 18 Mei 2011 sampai dengan 18 Juni 2011 sebesar Rp. 59.452.054,79 (lima puluh sembilan juta empat ratus lima puluh dua ribu lima puluh empat koma tujuh puluh sembilan rupiah), dan periode 18 Juni 2011 sampai dengan 18 Juli 2011 sebesar Rp. 57.534.246,58 (lima puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh empat ribu dua ratus empat puluh enam koma lima puluh delapan rupiah).
KERUGIAN IMMATERIL:
Kerugian immateril adalah sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliyun rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Dampak reputasi PENGGUGAT sebesar Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah);
Dampak reputasi manajemen PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
Dampak reputasi pemegang saham PENGGUGAT sebesar Rp. Rp. 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh milyar rupiah);
Potensi kerugian terhadap penurunan harga saham PENGGUGAT di Bursa Efek Indonesia Rp. 400.000.000.000,- (empat ratus milyar rupiah);
Sumber daya PENGGUGAT yang harus dialihkan untuk mengurus perkara ini sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).
PERMOHONAN
PERMOHONAN SITA JAMINAN
Bahwa berdasarkan Pasal 227 HIR ayat (1) yang berbunyi “jika ada sangka yang beralasan, bahwa seorang yang berutang, selagi belum dijatuhkan putusan hakim yang mengalahkan belum boleh dijalankan, mencari akal akan menggelapkan atau melarikan barangnya, baik yang tetap, baik yang tiada tetap dengan maksud akan menjauhkan barang itu daripada penagih utang, maka atas surat permintaan orang yang berkepentingan bolehlah ketua pengadilan negeri member perintah supaya sita barang itu akan menjaga hak orang yang memasukkan perintah itu, dan harus diberitahukan kepada si peminta akan menghadap persidangan pengadilan negeri yang akan datang untuk menerangkan dan menguatkan gugatannya”
Bahwa sangat dikhawatirkan TERGUGAT maupun pihak-pihak lainnya akan melakukan tindakan-tindakan atas dana deposito berjangka milik PENGGUGAT sebesar Rp 111.000.000.000,- (seratus sebelas milyar rupiah) serta adanya kepastian TERGUGAT melaksanakan putusan dalam perkara a quo apabila Majelis Hakim mengabulkan gugatan PENGGUGAT, maka PENGGUGAT dengan ini mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoire beslaag) terhadap atas harta benda TERGUGAT yang akan disampaikan PENGGUGAT pada saat acara persidangan.
PERMOHONAN PUTUSAN SERTA MERTA
Bahwa berdasarkan Pasal 180 ayat (1) HIR yang berbunyi “biarpun orang membantah putusan hakim pengadilan negeri atau meminta apel, maka pengadilan negeri itu boleh memerintahkan supaya putusan hakim itu dijalankan dahulu, jika ada surat yang sah, suatu surat tulisan yang menurut peraturan tentang hal itu boleh diterima sebagai bukti, atau jika ada keputusan hukuman lebih dahulu dengan putusan hakim yang sudah menjadi tetap, demikian pula jika dikabulkan tuntutan dahulu, lagipula di dalam persetujuan tentang hak milik”
Bahwa gugatan yang diajukan PENGGUGAT didasarkan pada fakta-fakta, dasar-dasar hukum dan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara hukum, dan tidak dapat disangkal kebenarannya oleh TERGUGAT, oleh karena itu PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk berkenaan memutuskan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada Bantahan, Banding maupun Kasasi dan upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar Bij voorad)
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang beritikad baik;
Menyatakan penempatan dana deposito PENGGUGAT pada TERGUGAT seluruhnya sebesar Rp. 111.000.000.000,- (seratus sebelas milyar rupiah) yang terdiri dari:
Penempatan II, berdasarkan rincian transaksi dalam laporan konsolidasi Rekening No. 01-149-00-11-00025-5 pada KCP Sampoerna Square atas nama PENGGUGAT tercatat pada tanggal 29 September 2009 pendebetan (Bilyet Giro No. GE 247562) sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) ke rekening TERGUGAT;
Penempatan III, berdasarkan Aplikasi Setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri (Bilyet Giro No. RH 128103) untuk penempatan deposito sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) ke rekening TERGUGAT tertanggal 19 November 2009;
Penempatan IV, berdasarkan Aplikasi Setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri untuk penempatan dana (placement) sejumlah Rp 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) (Bilyet Giro RH 128113) ke rekening TERGUGAT tertanggal 14 April 2010;
Penempatan V, berdasarkan Aplikasi Setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) (Bilyet Giro RH 128118) ke rekening TERGUGAT tertanggal 16 Juli 2010.
adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag);
Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil dan kerugian immateril secara tunai dan sekaligus sebagai berikut:
Kerugian materiil dalam bentuk :
Pokok atas penempatan dana deposito sebesar Rp. 111.000.000.000,- (seratus sebelas milyar rupiah);
Bunga atas penempatan dana deposito sebesar Rp. 111.000.000.000,- (seratus sebelas milyar rupiah) yang belum dibayar yaitu sebesar Rp. 1.356.082.191,78 (satu milyar tiga ratus lima puluh enam juta delapan puluh dua ribu seratus sembilan puluh satu koma tujuh puluh delapan rupiah);
Kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliyun rupiah);
Memerintahkan TERGUGAT untuk melaksanakan Putusan ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorad);
Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan untuk penggugat hadir kuasanya bernama Dodi S Abdul Kadir Bsc,SH MH, M Arief Purwadi SE SH MH, Ahmad Firdaus SH dkk, berdasarkan surat kuasa khusus 18 Mei 2011 ,sedangkan tergugat hadir kuasanya ,John Erik Pontoh SH,dan tunggul Tambunan SH berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 6 juni 2011 ;
Menimbang bahwa Majelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak melalui Mediator bernama : Hj. SITI SURYATI SH agar supaya sengketa diakhiri dengan jalan damai, akan tetapi hal tersebut tidak berhasil, sehingga pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan membacakan gugatan dan gugatan mana tetap dipertahankan oleh penggugat .
Menimbang bahwa atas gugatan penggugat tersebut telah diajukan gugatan Intervensi oleh PT Discovery Indonesia terhadap PT Elnusa Tbk sebagai tergugat I Intervensi dan PT bank Mega Tbk sebagai tergugat II Intervensi dengan suratnya tertanggal 21 Juli 2011, dan atas gugatan Intervensi tersebut telah diputus dalam putusan Sela oleh pengadilan Negeri tersebut dengan putusanya tertanggal 18 agustus 2011 yang menyatakan bahwa gugatan penggugat Intervensi tidak dapat diterima dan membebankan beaya perkara kepada penggugat Intervensi.
Menimbang bahwa selanjutnya atas gugatan penggugat tersebut tergugat telah mengajukan jawabanya secara tertulis dengan suratnya tertanggal 6 Juli 2011 yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
EXCEPTIE OBSCUUR LIBEL (GUGATAN PENGGUGAT KABUR/TIDAK JELAS).
1. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas terhadap dalil-dalil Penggugat pada Gugatan a quo karena Gugatan a quo sangat kabur dan tidak jelas (Obscuur Libel), yang dapat Tergugat buktikan sebagaimana uraian-uraian Tergugat di bawah ini :
Bahwa pada Gugatan a quo Penggugat mendalilkan telah melakukan penempatan Deposito Berjangka kepada Tergugat sebanyak 5 (lima) kali penempatan, yaitu masing-masing :
Penempatan I sesuai Advis Deposito Berjangka No. AA 016647 :
Nominal : Rp. 50.000.000.000,-
Jangka Waktu : 91 (sembilan puluh satu) hari
07-09-09 s.d. 07-12-2009
Suku Bunga : 7,75 %
yang kemudian diperpanjang menjadi
Jangka Waktu : 91 (sembilan puluh satu) hari
07-12-2009 s.d. 08-03-2010
Suku Bunga : 7,75 %
Penempatan II sesuai Advis Deposito Berjangka No. AA 016659
Nominal : Rp. 50.000.000.000,-
Jangka Waktu : 91 (sembilan puluh satu) hari
29-09-09 s.d. 29-12-2009
Suku Bunga : 7,75 %
yang kemudian diperpanjang menjadi
Jangka Waktu : 90 (sembilan puluh) hari
29-12-2009 s.d. 29-03-2010
Suku Bunga : 7 %
dan diperpanjang lagi dengan Advis No. AA 017011
Nominal : Rp. 50.000.000.000,-
Jangka Waktu : 90 (sembilan puluh) hari
31-03-2010 s.d. 30-08-2010
Suku Bunga : 7 %
Penempatan III sesuai Advis Deposito Berjangka No. AA 016705
Nominal : Rp. 40.000.000.000,-
Jangka Waktu : 92 (sembilan puluh dua) hari
19-11-2009 s.d. 19-02-2009
Suku Bunga : 8 %
dan diperpanjang lagi dengan Advis No. AA 016981
Jangka Waktu : 28 (dua puluh delapan) hari
19-02-2010 s.d. 19-03-2010
Suku Bunga : 7 %
dan diperpanjang lagi dengan Advis No. AA 017685
Jangka Waktu : 92 (sembilan puluh dua) hari
19-05-2010 s.d. 19-08-2010
Suku Bunga : 7 %
Penempatan IV sesuai Advis Deposito Berjangka No. AA 017482
Nominal : Rp. 11.000.000.000,-
Jangka Waktu : 30 (tiga puluh) hari
14-04-2010 s.d. 14-05-2010
Suku Bunga : 7 %
dan telah mengalami 7 (tujuh) kali perpanjangan, terakhir berdasarkan Advis No. 017482
Jangka Waktu : 31 (tiga puluh satu) hari
20-12-2010 s.d. 20-01-2011
Penempatan V sesuai Advis Deposito Berjangka No. AA 017984
Nominal : Rp. 10.000.000.000,-
Jangka Waktu : 94 (sembilan puluh empat) hari
Periode : 16-07-2010 s.d. 18-10-2010
Suku Bunga : 7 % p.a.
Bahwa sesuai fakta dan bukti yang ada pada Tergugat, deposito yang pernah ditempatkan oleh Penggugat pada Tergugat bukanlah Deposito Berjangka dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud Penggugat. Deposito yang pernah ditempatkan oleh Pengugat pada Tergugat adalah Deposito On Call (selanjutnya disebut “DOC”), yaitu deposito berjangka harian dimana jangka waktunya adalah harian berdasarkan permintaan Penggugat, sebagaimana ternyata dari Aplikasi Penempatan DOC yang saat itu ditandatangani oleh Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT. Elnusa, Tbk., (in casu Penggugat) yaitu Sdr. Eteng Ahmad Salam (selanjutnya disebut “EAS”) dan Santun Nainggolan (selanjutnya disebut “SN”). Atas penempatan tersebut Tergugat menerbitkan Advis Deposito sebagai pemberitahuan adanya penempatan dana.
Bahwa berdasarkan Advis Deposito yang pernah diterbitkan oleh Tergugat, terbukti Penggugat pernah melakukan 5 (lima) kali penempatan dana dalam bentuk DOC pada Tergugat sebagaimana uraian-uraian Tergugat di bawah ini :
Penempatan I sesuai Advis Deposito Berjangka No. AA 016647:
Nominal : Rp. 50.000.000.000,-
Jangka Waktu : 9 (sembilan) hari
Periode : 07-09-09 s.d. 16-09-2009
Suku Bunga : 6 %
Penempatan II sesuai Advis Deposito Berjangka No. AA 016659
Nominal : Rp. 50.000.000.000,-
Jangka Waktu : 7 (tujuh) hari
Periode : 29-09-09 s.d. 06-10-09
Suku Bunga : 6 %
Penempatan III sesuai Advis Deposito Berjangka No. AA 016705:
Nominal : Rp. 40.000.000.000,-
Jangka Waktu : 5 (lima) hari
Periode : 19-11-2009 sd. 24-11-2009
Suku Bunga : 6,5 %
Penempatan IV sesuai Advis Deposito Berjangka No. AA 016840
Nominal : Rp. 11.000.000.000,-
Jangka Waktu : 1 (satu) hari
Periode : 14-04-2010 s.d. 15-04-2010
Suku Bunga : 5,5 %
Penempatan V sesuai Advis Deposito Berjangka No. AA 048150
Nominal : Rp. 10.000.000.000,-
Jangka Waktu : 3 (tiga) hari
Periode : 16-07-2010 s.d. 19-07-2010
Suku Bunga : 5,75 %
Berdasarkan dalil Tergugat diatas, terbukti dalil Penggugat pada gugatan a quo yang menyatakan adanya penempatan dana Penggugat dalam bentuk Deposito Berjangka dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud Penggugat sangat kabur dan tidak jelas (Obscuur Libel) karena sesuai fakta dan bukti yang ada dana yang telah ditempatkan oleh Penggugat pada Tergugat adalah dalam bentuk DOC dengan jangka waktu antara 1 (satu) sampai dengan 9 (sembilan) hari penempatan;
Bahwa pada angka 32 halaman 25 Gugatan Penggugat a quo, Penggugat mendalilkan dari seluruh penempatan deposito dengan jumlah total sebesar Rp. 161.000.000.000,- (seratus enampuluh satu milyar rupiah) Penggugat telah pernah melakukan 1 (satu) kali pencairan untuk deposito yang jatuh tempo tanggal 08 Maret 2010 sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah). Dalil Penggugat tersebut sangat tidak jelas (Obscuur libel) karena sesuai pencatatan dan bukti yang ada pada Tergugat, tidak pernah ada penempatan Deposito Berjangka oleh Penggugat yang jatuh tempo pada tanggal 08 Maret 2010 dan juga tidak pernah ada pencairan dana Deposito Berjangka milik Penggugat pada tanggal 08 Maret 2010 dengan nominal Rp. 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah). Bahwa berdasarkan catatan pada Tergugat pada tanggal 8 Maret 2010 dana pencairan yang dimaksud diterima Penggugat adalah berasal dari Rekening PT. Discovery Indonesia (selanjutnya disebut “PT. DI”) yang ada pada Tergugat;
Bahwa Penggugat pada halaman 36 Gugatan Penggugat a quo telah mengajukan permohonan sita jaminan terhadap harta benda Tergugat. Permohonan sita jaminan Penggugat a quo tidak jelas, Penggugat tidak menyebutkan dengan jelas harta benda yang akan disita, letak dan batas-batas objek yang akan disita maupun bukti kepemilikan objek yang dimohonkan untuk disita sehingga Gugatan Penggugat a quo menjadi semakin kabur dan tidak jelas (Obscuur Libel) sehingga sudah sepantasnyalah Gugatan Penggugat a quo dinyatakan tidak dapat diterima, sebagaimana telah ditegaskan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) No. 1559 K/Pdt/1983 “Gugatan yang tidak menyebutkan batas tanah yang akan disita dinyatakan kabur (Obscuur Libel) serta Yurisprudensi MARI No. 1149/K/Sip/1975 “Gugatan yang tidak menyebut dengan jelas letak dan batas-batas tanah sengketa berakibat gugatan tidak dapat diterima”;
Bahwa pada halaman 33 alenia 2 Gugatan Penggugat a quo dinyatakan ”bahwa Branch Manager KCP Bekasi Jababeka adalah pekerja yang bekerja pada Tergugat yang bertindak untuk dan atas nama Tergugat, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 1367 KUH Perdata tersebut, maka Tergugat bertanggung jawab atas perbuatan Branch Manager yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat”. Dalil Penggugat yang demikian harus ditolak/dikesampingkan karena sangat kabur dan tidak jelas karena tidak jelas tindakan apa dan yang mana yang dimaksud Penggugat dalam dalilnya tersebut. Sebagaimana diuraikan diatas, Tergugat tidak pernah menerbitkan advis Deposito Berjangka (bulanan) sebagaimana yang telah diakui oleh Penggugat sebagai advis Deposito Berjangka palsu (advis non identik), sementara Tergugat hanya pernah menerbitkan advis Deposito On Call (harian). Dengan demikian apa yang didalikan Penggugat tidak ada kaitannya dengan pencairan Deposito On Call yang dilaksanakan oleh Tergugat yang sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan demikian tidak relevan dikaitkan dengan ketentuan pasal 1367 KUHPerdata.
Oleh karenanya berdasarkan dalil-dalil yang telah Tergugat kemukakan diatas jelas membuktikan dan menunjukan bahwa Gugatan yang diajukan terhadap Tergugat pada Gugatan a quo sangat kabur atau tidak jelas (OBSCUUR LIBEL) sehingga sudah sepatutnya dan sepantasnyalah Gugatan Penggugat a quo dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima atau (Niet Onvankelijk Verklaard), sebagaimana dipertegas dalam Yurisprudensi MARI tertanggal 21 Agustus 1974 Reg. No. 565K/Sip/1973, yang pada intinya menyatakan :
“Jika gugatan tidak jelas maka gugatan tidak dapat diterima”
EXEPTIE ERROR IN PERSONA (KELIRU PIHAK YANG DITARIK SEBAGAI TERGUGAT)
Bahwa Gugatan Penggugat yang ditujukan kepada PT. Bank Mega, Tbk., sebagai Tergugat sangat keliru dan tidak tepat (Error in Persona), sudah seharusnya Gugatan Penggugat a quo ditujukan kepada PT. Discovery Indonesia (selanjutnya disebut ”PT. DI”) dan PT. Harvest Asset Management (selanjutnya disebut ”PT. HAM”), karena alasan-alasan sebagaimana diuraikan di bawah ini :
2.1 Bahwa seluruh penempatan dana Penggugat pada Tergugat sebesar Rp. 161.000.000.000,- (seratus enam puluh satu milyar rupiah) dalam bentuk DOC telah dilakukan berdasarkan permintaan Penggugat sebagaimana tercantum pada Aplikasi Pembukaan DOC tertanggal 07 September 2009, Aplikasi Pembukaan DOC tertanggal 19 November 2009, Aplikasi Pembukaan DOC tertanggal 29 November 2009, Aplikasi Pembukaan DOC tertanggal 14 April 2010 dan Aplikasi Pembukaan DOC tertanggal 16 Juli 2010 (seluruhnya disebut “Aplikasi Pembukaan DOC”, yang keseluruhannya ditandatangani oleh Penggugat, yang diwakili oleh pejabat Penggugat yang berwenang yaitu Eteng A. Salam selaku Direktur Utama dan Santun Nainggolan selaku Direktur;
2.2 Bahwa seluruh pencairan dana DOC Penggugat pada Tergugat telah dicairkan Tergugat ke rekening Penggugat yang ada pada Tergugat sesuai instruksi yang tercantum pada Aplikasi Pembukaan DOC dan atas instruksi Penggugat pula dana hasil pencairan DOC tersebut telah langsung ditransfer (dipindahbukukan) oleh Penggugat ke rekening PT. DI dan PT. HAM yang ada pada Tergugat, yaitu Rekening Nomor 011500011000120 dan Rekening Nomor 011500011000135 yang keduanya tercatat atas nama PT. DI dan Rekening Nomor 1230000544777 atas nama PT. HAM berdasarkan Aplikasi Pengiriman Uang Dalam / Luar Negeri (selanjutnya disebut ”Aplikasi Transfer”) dari PT. Elnusa, Tbk kepada PT. DI tanggal 16 September 2009, Aplikasi Transfer dari PT. Elnusa, Tbk., kepada PT. DI tertanggal 06 Oktober 2009, Aplikasi Transfer kepada PT. HAM tertanggal 24 November 2009, Aplikasi Transfer dari PT. Elnusa, Tbk kepada PT. DI tanggal 15 April 2010 dan Aplikasi Transfer dari PT. Elnusa, Tbk kepada PT. DI tanggal 19 Juli 2010;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil Tergugat diatas, jelas terbukti Gugatan Penggugat a quo tidak seharusnya ditujukan kepada Tergugat karena seluruh penempatan dan pencairan dana DOC sudah sesuai prosedur yang belaku dan juga sudah sesuai instruksi dari Penggugat. Sudah seharusnya Gugatan Penggugat a quo ditujukan kepada PT. DI dan PT. HAM yang terbukti telah menerima dana pencairan DOC milik Penggugat. Oleh karena Gugatan Penggugat a quo yang ditujukan kepada Tergugat adalah benar-benar keliru (Error in Persona) maka Gugatan Penggugat a quo mengandung CACAT FORMIL karenanya kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan terlebih dahulu memutuskan untuk menerima eksepsi Tergugat dan/atau menyatakan Gugatan a quo tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
III. EXCEPTIO PLURALTIUM LITIS CONSORTIUM (GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK))
Bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat a quo jelas-jelas kurang pihak, sudah seharusnya Penggugat melibatkan PT. DI, PT. HAM, PT. Bank Mandiri Tbk., Ivan Christovano Litha, Rachman Hakim, dan Andhy Gunawan pada gugatan Penggugat a quo, sebagaimana alasan-alasan yang diuraikan Tergugat di bawah ini :
3.1 Bahwa pada butir 2.2 diatas telah Tergugat jelaskan bahwa PT. DI dan PT. HAM telah menerima pencarian dana DOC milik Penggugat, pada Tergugat berdasarkan instruksi dari Penggugat, sebagaimana terbukti sebagai berikut :
Pencairan dari penempatan DOC I (Pertama) telah ditransfer oleh Penggugat sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) ke rekening PT. DI yang ada pada Bank Mega dengan No. 011500011000120, sesuai Bilyet Giro PT. Elnusa, Tbk., No. GF 676253 dan Aplikasi Transfer tgl. 16-09-09 yang ditandatangani oleh EAS dan SN ;
Pencairan dari penempatan DOC II (Kedua) telah ditransfer oleh Penggugat sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) ke rekening PT. DI yang ada pada Bank Mega dengan No. 011500011000135, sesuai Giro PT. Elnusa, Tbk., No. GF 676254 dan Aplikasi Transfer tgl. 06-10-099 yang ditandatangani oleh EAS dan SN ;
Pencairan dari penempatan DOC III (Ketiga) telah ditransfer oleh Penggugat sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) ke rekening PT. HAM yang ada pada Bank Mandiri dengan rek. No. 1230000544777, sesuai Giro PT. Elnusa, Tbk., No. GF 676255 dan Aplikasi Transfer tgl. 24-11-09 yang ditandatangani oleh EAS dan SN ;
Pencairan dari penempatan DOC IV (Keempat) telah ditransfer oleh Penggugat sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) ke rekening PT. DI yang ada pada Bank Mega dengan rek. No. 011500011000135, sesuai Giro PT. Elnusa, Tbk., No. GF 676256 dan Aplikasi Transfer tgl. 15-04-2010 yang ditandatangani oleh EAS dan SN;
Pencairan dari penempatan DOC V (Kelima) telah ditransfer oleh Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ke rekening PT. DI yang ada pada Bank Mega dengan rek. No. 011500011000120, sesuai Giro PT. Elnusa, Tbk., No. GF 676257 dan Aplikasi Transfer tgl. 19-07-2010 yang ditandatangani oleh EAS dan SN ;
Bahwa dari hasil penyidikan oleh pihak kepolisian (Direktorat RESKRIMSUS POLDA METRO JAYA) dalam perkara pidana yang terkait pencairan dana PT. Elnusa, Tbk. (in casu Penggugat) pada PT. Bank Mega, Tbk. (in casu Tergugat), , telah pula dijadikan tersangka Direktur PT. DI, yaitu Ivan Christovano Litha (selanjutnya disebut “ICL”), Andhy Gunawan (selanjutnya disebut “AG”), Rachman Hakim (selanjunya disebut “RH”) yang juga merupakan pengurus dari PT. HAM;
Bahwa ditetapkannya pengurus PT. DI dan PT. HAM, yaitu ICL, AG dan RH sebagai tersangka oleh pihak kepolisian maka telah cukup membuktikan adanya keterlibatan dari PT. DI dan PT HAM dalam pencairan dana DOC Penggugat, dengan demikian sudah seharusnya dan sepantasnyalan PT. DI dan PT. HAM, ICL, AG dan RH ikut juga digugat dalam Gugatan Penggugat a quo sehingga dapat mengungkapkan fakta yang sebenarnya tentang dana yang telah diterima PT. DI dan PT. HAM yang berasal dari hasil pencairan DOC Penggugat yang ada pada Tergugat;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada pada Tergugat juga telah terbukti dana yang telah ditempatkan oleh Penggugat dalam bentuk DOC benar-benar berasal dari dana yang terdapat pada rekening Penggugat di PT. Bank Mandiri, Tbk., (selanjutnya disebut “Bank Mandiri”) sehingga untuk membuktikan asal dana dana dan kebenaran terhadap transaksi pengiriman dana tersebut kepada Tergugat sangat diperlukan tanggapan/penjelasan dari pihak PT. Bank Mandiri, Tbk., dalam perkara Gugatan a quo;
Bahwa oleh karena Penggugat tidak melibatkan, PT. DI, PT. HAM, ICL, AG dan RH dan PT. Bank Mandiri Tbk., pada gugatan Penggugat a quo, menyebabkan Gugatan Penggugat a quo menjadi kurang pihak (PLURALTIUM LITIS CONSORTIUM) sehingga sudah seharusnya dan sepantasnyalah Majelis Hakim Yang memeriksa dan mengadili perkara Gugatan a quo menyatakan Gugatan a quo tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard), sebagaimana ditegaskan pada Yurisprudensi MARI No. 2438/K/sip/1980 tanggal 22-3-1982, yang menyatakan “untuk gugatan yang para pihaknya tidak lengkap, maka gugatan tersebut tidak dapat diterima”
EXCEPTIE PREMATUR (GUGATAN PENGGUGAT MASIH TERLALU DINI)
Bahwa dari hasil pemeriksaan kepolisian berdasarkan Laporan Polisi nomor lp/1335/iv/2011/pmj/dit reskrimsus TANGGAL 14 April 2011 atas dugaan tindak pidana terkait pencairan dana PT. Elnusa, Tbk., (in casu Penggugat) pada PT. Bank Mega, Tbk. (in casu Tergugat) selain Itman Harry Basuki dan SN telah pula dijadikan tersangka Direktur PT. DI yaitu ICL, AG dan RH Hakim yang juga merupakan salah satu pengurus PT. HAM (selanjutnya disebut Para Tersangka”), hal ini jelas sekali membuktikan adanya keterlibatan pihak internal dari Penggugat dan pihak ketiga lainnya, yaitu PT. DI dan PT HAM dalam kasus pencairan dana Penggugat pada Tergugat, oleh karenanya masih terlalu dini Gugatan yang ditujukan terhadap Tergugat a quo. Sudah seharusnya gugatan Penggugat a quo diajukan menunggu putusan pengadilan atas perbuatan yang dilakukan Para Tersangka, sehingga dapat dibuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang di dalilkan Penggugat terhadap Tergugat pada Gugatan a quo;
Oleh karena gugatan Penggugat a quo prematur, maka sudah seharusnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Gugatan Penggugat a quo menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijk Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apa yang telah dikemukakan Tergugat dalam Eksepsi merupakan satu kesatuan dengan bagian dalam pokok perkara ini;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil Penggugat a quo, kecuali apa yang diakui kebenarannya sah menurut hukum ;
A. SURAT PENAWARAN NOMOR 049/JBK/VIII/09 TANGGAL 25 AGUSTUS 2009 YANG DIKELUARKAN PENGGUGAT HANYA BERSIFAT PENAWARAN UNTUK PENEMPATAN DEPOSITO BELUM MENGIKAT PENGGUGAT
Bahwa Tergugat telah menawarkan produk Mega Deposito kepada Penggugat sesuai surat Tergugat tertanggal 25-08-2009 No. 049/JBK/VIII/09 (“Surat Penawaran”), untuk minimum penempatan Rp. 1.000.000.000,- dengan penawaran bunga deposito :
Jangka Waktu 1 (satu) bulan dengan bunga sebesar Rp. 8 %
Jangka Waktu 3 (tiga) bulan dengan bunga sebesar Rp. 7,75 %
Jangka Waktu 6 (enam) bulan dengan bunga sebesar Rp. 7,25 %
Jangka Waktu 12 (dua belas) bulan dengan bunga sebesar Rp. 7 %
Bahwa Surat Penawaran sebagaimana tersebut diatas, jelas hanya merupakan penawaran Tergugat kepada Penggugat untuk menempatkan dana Penggugat pada Tergugat. Surat Penawaran tersebut tidak mengikat Penggugat untuk menempatkan dana dalam bentuk deposito berjangka karena pada kenyataannya Penggugat lebih memilih untuk menempatkan dana pada Tergugat dalam bentuk Deposito On call (DOC) terbukti dari Aplikasi Pembukaan Deposito yang telah ditandantangani oleh Penggugat, yang diwakili oleh EAS dan SN selaku Direktur Utama dan Direktur sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Elnusa Tbk. No. 248 tgl. 30 Juni 2009 ;
B. PENEMPATAN DEPOSITO PENGGUGAT PADA TERGUGAT DALAM BENTUK BERJANGKA ON CALL (“DOC”) BERDASARKAN APLIKASI PENEMPATAN DEPOSITO YANG TELAH DITANDATANGANI OLEH PENGGUGAT
Bahwa penempatan dana Penggugat dalam bentuk DOC jelas-jelas sudah diketahui dan disetujui oleh Penggugat terbukti dengan telah ditandatangani Aplikasi Penempatan Deposito On Call oleh Direksi yang sah dan berwenang, yaitu Eteng A. Salam dan Santun Nainggolan, sebagaimana uraian Tergugat di bawah ini :
Penempatan I (Pertama) dengan nominal Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) berdasarkan Aplikasi Pembukaan DOC tertanggal 07 September 2009;
Penempatan II (Kedua) dengan nominal Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) berdasarkan Aplikasi Pembukaan DOC tertanggal 29 September 2009;
Penempatan III (Ketiga) dengan nominal Rp. 40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah) berdasarkan Aplikasi Pembukaan DOC tertanggal 19 November 2009;
Penempatan IV (Keempat) dengan nominal Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) berdasarkan Aplikasi Pembukaan DOC tertanggal 14 April 2010;
Penempatan V (Kelima) dengan nominal Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) berdasarkan Aplikasi Pembukaan DOC tertanggal 16 Juli 2010;
Bahwa dengan telah ditandatanganinya Aplikasi Penempatan Deposito I, II, III, IV dan V oleh Penggugat berarti Penggugat telah setuju dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah dituangkan dan dicantumkan pada Aplikasi Penempatan Deposito, yang antara lain mencantumkan:
Berdasarkan Aplikasi Penempatan Deposito I (Pertama)
Nominal : Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah)
Tujuan penggunaan dana : Deposito On Call
Suku Bunga : 6 %
Jangka Waktu : 07 September 2009 – 16 September 2009
Berdasarkan Aplikasi Penempatan Deposito II (Kedua)
Nominal : Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah)
Tujuan penggunaan dana : Deposito On Call
Suku Bunga : 6 %
Jangka Waktu : 29 September 2009 – 06 Oktober 2009
Berdasarkan Aplikasi Penempatan Deposito III (Ketiga)
Nominal : Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah)
Tujuan penggunaan dana : Deposito On Call
Suku Bunga : 6,5 %
Jangka Waktu : 19 November 2009 – 24 November 2009
Berdasarkan Aplikasi Penempatan Deposito IV (Keempat)
Nominal : Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah)
Tujuan penggunaan dana : Deposito On Call
Suku Bunga : 5,5 %
Jangka Waktu : 14 April 2010 – 15 April 2010
Berdasarkan Aplikasi Penempatan Deposito V (Kelima)
Nominal : Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)
Tujuan penggunaan dana : Deposito On Call
Suku Bunga : 5,75 %
Jangka Waktu : 16 Juli 2010 – 19 Juli 2010
Berdasarkan dalil-dalil Tergugat pada butir 1 dan 2 diatas jelas terbukti dengan ditandatanganinya Aplikasi Penempatan Deposito oleh Penggugat sendiri, maka penempatan dana Penggugat dalam bentuk DOC oleh Tergugat adalah benar-benar atas sepengetahuan Penggugat dan juga berdasarkan persetujuan Penggugat, sehingga sangat tidak beralasan hukum sama sekali jika Penggugat menyatakan adanya penempatan dana Penggugat dalam bentuk DOC tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat.
Bahwa aplikasi penempatan deposito yang telah ditandatangani oleh Penggugat berlaku sebagai suatu perjanjian bagi Penggugat dan Tergugat, bersifat mengikat dan berlaku sebagai undang undang, sebagaimana ketentuan yang diatur pada Pasal 1313 dan 1338 KUHPerdata, sebagai berikut:
Pasal 1313
“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”
Pasal 1338
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang undang bagi mereka yang membuatnya
Oleh karenanya segala syarat dan kondisi yang telah ditentukan dicantumkan pada Aplikasi Penempatan Deposito berlaku mengikat para pihak, baik Tergugat maupun Penggugat, ;
C. PENEMPATAN DEPOSITO PENGGUGAT PADA TERGUGAT ADALAH DALAM BENTUK DEPOSITO BERJANGKA ON CALL (HARIAN) BUKAN DEPOSITO BERJANGKA (BULANAN)
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas keseluruhan dalil Penggugat pada Gugatan a quo yang pada intinya menyatakan Penggugat telah melakukan penempatan dana pada Tergugat dalam bentuk deposito berjangka (bulanan) ;
Bahwa dalil Penggugat tersebut diatas sangat mengada-ada dan tidak terbukti kebenarannya karena sesuai fakta dan bukti yang ada, penempatan dana Penggugat pada Tergugat adalah dalam bentuk DOC;
Bahwa berdasarkan Aplikasi Penempatan Deposito sudah cukup membuktikan bahwa dana yang ditempatkan pada Tergugat adalah dalam bentuk DOC (harian) yaitu antara 1 (satu) sampai 9 (sembilan) hari, bukan dalam bentuk deposito berjangka (bulanan) ;
Bahwa sebagaimana telah Tergugat jelaskan pada butir 1.2 pada Eksepsi Tergugat diatas, Tergugat telah menerbitkan Advis DOC sebagai bukti adanya penempatan dana Penggugat dalam bentuk DOC pada Tergugat, dimana Penggugat terbukti telah melakukan penempatan dana pada Tergugat sebanyak 5 (lima) kali penempatan, sebagaimana uraian-uraian Tergugat di bawah ini :
Penempatan I (Pertama) sesuai Advis Deposito Berjangka No. AA 016647:
Nominal : Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah)
Jangka Waktu : 9 (sembilan) hari
Periode : 07-09-09 s.d. 16-09-2009
Suku Bunga : 6 %
Penempatan II (Kedua) sesuai Advis Deposito Berjangka No. AA 016659
Nominal : Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah)
Jangka Waktu : 7 (tujuh) hari
Periode : 29-09-09 s.d. 06-10-09
Suku Bunga : 6 %
Penempatan III (Ketiga) sesuai Advis Deposito Berjangka No. AA 016705:
Nominal : Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah)
Jangka Waktu : 5 (lima) hari
Periode : 19-11-2009 s.d. 24-11-2009
Suku Bunga : 6,5 %
Penempatan IV (Keempat) sesuai Advis Deposito Berjangka No. AA016840
Nominal : Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah)
Jangka Waktu : 1 (satu) hari
Periode : 14-04-2010 s.d. 15-04-2010
Suku Bunga : 5,5 %
Penempatan V (Kelima) sesuai Advis Deposito Berjangka No. AA 048150
Nominal : Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)
Jangka Waktu : 3 (tiga) hari
Periode : 16-07-2010 s.d. 19-07-2010
Suku Bunga : 5,75 %
Bahwa dari dalil-dalil Tergugat diatas, jelas terbukti bahwa penempatan deposito Penggugat bukanlah deposito berjangka melainkan DOC, dengan demikian Tergugat tidak ada hubungan hukum sama sekali dengan Penggugat terhadap adanya penempatan deposito berjangka yang bukan merupakan produk/diterbitkan oleh Tergugat;
Bahwa Penggugat sendiri terbukti telah mengakui bahwa advis deposito berjangka yang ada pada Penggugat bukanlah advis deposito yang telah diterbitkan oleh Tergugat (Advis Non Identik), sebagaimana uraikan Penggugat pada hal. 27 angka 36, yang menyatakan :
“ Bahwa Penggugat kemudian baru mengetahui bahwa :
4 (empat) Advis Deposito Berjangka dengan No. AA 017793, No. AA 017685, No. AA 017482 dan No. AA 017984 adalah Advis Non Identik;
Bahwa tanda tangan yang terdapat pada dokumen-dokumen yang berhubungan dengantransaksi pencairan dana deposito berjangka pada Tergugat dinyatakan non identik atau tidak sesuai dengan aslinya (palsu) berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya No. B/654/V/2011/Dit.Reskrimus tanggal 13 Mei 2011;”
D. PENEMPATAN DEPOSITO ON CALL PADA TERGUGAT SESUAI ADVIS NOMOR AA 016647, AA 016659, AA 016705, AA 016840 DAN AA 048150 BERASAL DARI REKENING PENGGUGAT PADA PT. BANK MANDIRI, Tbk.
Bahwa dana yang ditempatkan oleh Penggugat dalam bentuk DOC sesuai Advis No. AA 016647, No. AA 016659, No. AA 016705, No. AA 016840 dan No. AA 048150 adalah benar-benar berasal dari rekening milik Penggugat yang ditempatkan pada Bank Mandiri dan dari rekening Penggugat pada Tergugat cabang Menara Batavia, sebagaimana uraian-uraian Tergugat di bawah ini :
Penempatan I (Pertama) sesuai Advis Deposito Berjangka No. AA 016647 berasal dari transfer rekening Penggugat yang ada pada Bank Mandiri, terbukti dari :
Suspen Incoming Transfer Account Numbers : 150 0000011500012019193 tanggal 07 September 2009 ;
BI RTGS dari Bank Mandiri kepada PT. Bank Mega, Tbk.;
Penempatan II (Kedua) sesuai Advis Deposito Berjangka No. AA 016659 berasal dari debet rekening Penggugat yang ada pada Bank Mega KCP Menara Batavia, terbukti dari :
Bilyet Giro No. GE 247562 atas nama PT. Elnusa tanggal 28 September 2009;
Aplikasi Pengiriman Uang Dalam/Luar Negeri tanggal 29 September 2009;
Penempatan III (Ketiga) sesuai Advis Deposito Berjangka No. AA 016705 berasal dari transfer rekening Penggugat yang ada pada Bank Mandiri, terbukti dari :
Suspen Incoming Transfer Account Numbers : 150 0000011500012019193 tanggal 19 November 2009 ;
BI RTGS dari Bank Mandiri kepada Bank Mega;
Penempatan IV (Keempat) sesuai Advis Deposito Berjangka No. AA 016840 berasal dari transfer rekening Penggugat yang ada pada Bank Mandiri, terbukti dari :
Suspen Incoming Transfer Account Numbers : 150 0000011500012019193 tanggal14 April 2010;
BI RTGS dari Bank Mandiri kepada Bank Mega;
Penempatan V (Kelima) sesuai Advis Deposito Berjangka No. AA 048150 berasal dari transfer rekening Penggugat yang ada pada Bank Mandiri, terbukti dari :
Suspen Incoming Transfer Account Numbers : 150 0000011500012019193 tanggal 16 Juli 2010 ;
BI RTGS dari Bank Mandiri kepada Bank Mega;
Bahwa oleh karena dana penempatan DOC dari Penggugat berasal dari rekening Penggugat sendiri yang ada pada Bank Mandiri dan Bank Mega KCP Menara Batavia dan bukan berasal dari dana/rekening pihak ketiga lain, maka telah terbukti secara sah bahwa seluruh penempatan DOC pada Tergugat adalah benar atas instruksi Penggugat sehingga tidak diragukan lagi keabsahan dan kepemilikan dari DOC tersebut;
E. PENEMPATAN DEPOSITO ON CALL PENGGUGAT PADA TERGUGAT CAIR PADA SAAT JATUH TEMPO DAN TIDAK PERNAH DIPERPANJANG
Bahwa dalil Penggugat pada halaman 25 angka 32 yang pada intinya menyatakan Penggugat tidak pernah mencairkan deposito berjangka selain pencairan tertanggal 08 Maret 2010 adalah tidak benar sama sekali karena terbukti seluruh penempatan deposito (DOC) milik Penggugat pada Tergugat telah langsung cair pada saat jatuh tempo deposito tersebut dan tidak dilakukan perpanjangan kembali oleh Penggugat terhadap deposito milik Penggugat pada Tergugat, sebagaimana uraian-uraian Tergugat dibawah :
Bahwa Pencairan DOC sesuai Advis No. AA 016647, dengan nominal Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) telah dicairkan Tergugat pada tanggal 16-09-2009, terbukti dari :
Voucher Debet Pencairan Deposito, sebesar Rp.50.059.178.082 tertanggal 16-09-2009 (cair pokok + bunga);
Bahwa Pencairan DOC sesuai Advis No. AA 016659, dengan nominal Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) telah dicairkan Tergugat pada tanggal 06-10-2009, terbukti dari :
Voucher Debet Pencairan Deposito, sebesar Rp.50.046.027.398 tertanggal 06-10-2009 (cair pokok + bunga);
Bahwa Pencairan DOC sesuai Advis No. AA 016705, dengan nominal Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) telah dicairkan Tergugat pada tanggal 24-11-2009, terbukti dari :
Voucher Debet Pencairan Deposito, sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) tertanggal 24-11-2009 (cair pokok), bunga langsung di kredit ke rekening Penggugat;
Bahwa Pencairan DOC sesuai Advis No. AA 016840, dengan nominal Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) telah dicairkan Tergugat pada tanggal 15-04-2010, terbukti dari :
Voucher Debet Pencairan Deposito, sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) tertanggal 15-04-2010 (cair pokok), bunga langsung di kredit ke rekening Penggugat ;
Bahwa Pencairan DOC sesuai Advis No. AA 048150, dengan nominal Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) telah dicairkan Tergugat berikut bunga pada tanggal 19-10-2010, terbukti dari :
Voucher Debet Pencairan Deposito, sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tertanggal 19-07-2010 (cair pokok), bunga langsung di kredit ke rekening Penggugat ;
Bahwa berdasarkan dalil Tergugat diatas, maka jelas terbukti seluruh deposito (DOC) yang telah ditempatkan Penggugat pada Tergugat sebagaimana Advis No. AA 016647, No. AA 016659, No. AA 016705, No. AA 016840 dan No. AA 048150 telah cair pada saat deposito jatuh tempo dan juga terbukti sama sekali tidak pernah ada perpanjangan atas DOC yang telah dicairkan, dengan demikian terhadap dalil Penggugat yang menyatakan terhadap deposito milik Penggugat yang ada pada Tergugat telah dilakukan beberapa kali diperpanjang tidak terbukti kebenarannya sehingga terhadap dalil Penggugat yang demikian sudah seharusnya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menolaknya dan/atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima;
F. PENCAIRAN DEPOSITO BERJANGKA PENGGUGAT PADA TANGGAL 08 MARET 2010 BUKAN DILAKUKAN OLEH TERGUGAT, DANA PENCAIRAN BERASAL DARI REKENING PT. DISCOVERY INDONESIA YANG ADA PADA TERGUGAT
1. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada angka 12 dan pada hal. 33 Gugatan Penggugat a quo, yang pada intinya menyatakan Penggugat tidak pernah mencairkan Deposito Berjangka selain pencairan tanggal 08 Maret 2010, dalil Penggugat tersebut tidak benar sama sekali dan sangat mengada-ada, karena dana pencairan yang telah diterima Penggugat pada tanggal 08 Maret 2010 adalah berasal dari Rekening PT. DI yang ada pada Tergugat, sebagaimana terbukti dari :
Bilyet Giro GF No. 676186 tertanggal 08 Maret 2010, atas nama PT. Discovery Indonesia sebesar Rp. 50.214.794.521,- (lima puluh milyar dua ratus empat belas juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus dua puluh satu rupiah);
Aplikasi Transfer tertanggal 08 Maret 2010, terbukti yang melakukan pengiriman (transfer) dana kepada Penggugat pada tanggal 8 Maret 2010 adalah PT. Discovery Indonesia, dimana pada Aplikasi Transfer tersebut, tercantum :
Pengirim atas nama : PT. Discovery Indonesia
Alamat : Menara Thamrin lt. 5
Hubungan dengan Penerima : Rekanan
Tujuan Penggunaan Dana : Pengembalian hasil investasi
Penerima atas nama : PT. Elnusa, Tbk.
Alamat : Graha Elnusa lt. 16
Ke Rekening : No. 1270005509797
Bank : Mandiri
Alamat Bank : Graha Elnusa
2. Bahwa dengan terbuktinya pihak yang mentransfer dana kepada Penggugat pada tanggal 08 Maret 2010 justru adalah PT. DI bukan Tergugat, maka dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat telah mencairkan deposito berjangka pada tanggal 08 Maret 2010 menjadi tidak terbukti kebenarannya dan tidak berdasarkan hukum sama sekali, sehingga Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Gugatan a quo untuk menolaknya;
G. PENCAIRAN DEPOSITO PENGGUGAT BERDASARKAN ADVIS DEPOSITO ON CALL NOMOR AA 016647, AA 016659, AA 016705, AA 016840 DAN AA 048150 TELAH DITRANSFER PENGGUGAT KEPADA PERUSAHAAN INVESTASI PT. DISCOVERY INDONESIA DAN PT. HARVESTINDO ASSET MANAGEMENT
Bahwa terhadap seluruh pencairan dana yang ditempatkan Penggugat dalam bentuk DOC pada Tergugat sesuai Advis No. AA 016647, No. AA 016659, No. AA 016705, No. AA 016840 dan No. AA 048150 pada waktu yang bersamaan dengan tanggal pencairan DOC (sesuai jatuh tempo deposito) telah langsung ditransfer oleh Penggugat kepada Perusahaan Investasi PT. Discovery Indonesia dan PT. Harvestindo Asset Management, sebagaimana terbukti dari :
Aplikasi Transfer dari PT. Elnusa, Tbk kepada PT. DI tanggal 16 September 2009, sebesar Rp.50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah);
Aplikasi Transfer dari PT. Elnusa, Tbk kepada PT. DI tertanggal 06 Oktober 2009, sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah);
Aplikasi Transfer dari PT. Elnusa, Tbk kepada PT. HAM tertanggal 24 November 2009, sebesar Rp.40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah);
Aplikasi Transfer dari PT. Elnusa, Tbk kepada PT. DI tanggal 15 April 2010, sebesar Rp.11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah);
Aplikasi Transfer dari PT. Elnusa, Tbk kepada PT. DI tanggal 19 Juli 2010, sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ;
Bahwa dari Aplikasi Aplikasi Transfer Penggugat dapat diketahui tujuan penggunaan dana Penggugat pada PT. DI dan pada PT. HAM adalah untuk pembelian portofolio dan obligasi saham dan hubungan Penggugat dan hubungan PT. DI serta PT. HAM adalah sebagai Manajer Investasi, sebagaimana terbukti dari :
Aplikasi Transfer tanggal 16 September 2009, tercantum :
Tujuan Penggunaan Dana : Corporate Investasi
Hubungan dengan penerima : Manajer Investasi
Aplikasi Transfer tanggal 06 Oktober 2009, tercantum :
Tujuan Penggunaan Dana : Pembelian portofolio
Hubungan dengan penerima : Manajer Investasi
Aplikasi Transfer tanggal 24 November 2009, tercantum :
Tujuan Penggunaan Dana : Pembelian Obligasi Saham
Hubungan dengan penerima : Manajer Investasi
Aplikasi Transfer tanggal 15 April 2010, tercantum :
Tujuan Penggunaan Dana : Pembelian Obligasi + Saham
Hubungan dengan penerima : Manajer Investasi
Aplikasi Transfer tanggal 19 Juli 2010, tercantum
Tujuan Penggunaan Dana : Pembelian Portofolio Saham
Hubungan dengan penerima : Manajer Investasi
TERGUGAT TIDAK MEMPUNYAI HUBUNGAN HUKUM DENGAN PENGGUGAT BERDASARKAN ADVIS DEPOSITO BERJANGKA YANG TELAH DINYATAKAN NON IDENTIK (PALSU) SEHINGGA TERGUGAT TIDAK DAPAT DIKATEGORIKAN TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PERBUATAN YANG BUKAN MERUPAKAN HASIL DARI PERBUATAN TERGUGAT
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada halaman 27 s.d. halaman 33 Gugatan Penggugat a quo, yang pada intinya menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum karena adanya pencairan dana Penggugat sebesar Rp. 111.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) yang ditempatkan pada Tergugat dalam bentuk Deposito Berjangka, dalil Penggugat tersebut sangat mengada-ada dan sangat tidak relevan dangan bukti-bukti dan fakta hukum yang ada;
Bahwa sebagaimana dalil-dalil Tergugat pada butir 1 dan 2 pada huruf B pada Pokok Perkara diatas, telah diperoleh fakta hukum deposito yang telah ditempatkan Penggugat pada Tergugat adalah Deposito On Call bukan Deposito Berjangka. Advis penempatan deposito berjangka yang ada pada Penggugat telah dinyatakan Non Identik (Palsu) yang berarti advis deposito yang tersimpan pada Penggugat bukan diterbitkan/dikeluarkan resmi oleh Tergugat sebagai bukti adanya penempatan deposito oleh Penggugat pada Tergugat;
Dengan demikian terbukti antara Tergugat dengan Penggugat tidak pernah ada hubungan hukum apapun dalam hal penempatan dan pencairan dana Penggugat pada Tergugat yang berasal dari Advis Deposito Berjangka yang telah dinyatakan Advis Deposito Berjangka Non Identik (Palsu);
Bahwa Advis DOC yang diterbitkan resmi Tergugat adalah Advis dengan No. AA 016647, AA 016659, AA 016705, AA 016840 dan AA 048150 sedangkan Advis Deposito yang ada pada Penggugat sudah dinyatakan oleh pihak kepolisian adalah Advis Deposito Non Identik (palsu) sebagaimana dalil Penggugat pada Gugatan a quo, dengan demikian sudah cukup membuktikan bahwa advis yang ada pada Penggugat bukan merupakan produk dari Tergugat dengan kata lain Advis Berjangka tersebut bukan diterbitkan resmi oleh Tergugat sebagai bukti adanya penempatan dana Penggugat pada Tergugat sehingga sangat tidak mungkin Tergugat mencairkan deposito Penggugat dengan Advis Non Identik (Palsu) yang dimiliki Penggugat;
Berdasarkan dalil-dalil Tergugat diatas, demi hukum jelas terbukti Tergugat tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya terhadap pencairan DOC Penggugat pada Tergugat yang berdasarkan Advis DOC yang asli, yaitu Advis yang resmi diterbitkan oleh Tergugat sebagai bukti adanya penempatan dana Penggugat pada Tergugat. Tidak ada satupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat dalam melakukan pencairan DOC Penggugat dengan berdasarkan Advis DOC resmi yang dikeluarkan Tergugat. Dengan demikian segala bentuk perbuatan atas pencairan deposito berjangka milik Penggugat berdasarkan Advis yang telah dinyatakan sebagai Advis Non Identik (Palsu) bukanlah menjadi tangggung jawab hukum Tergugat;
I. TIDAK TERBUKTI ADANYA PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN TERGUGAT TERHADAP PENEMPATAN DAN PENCAIRAN DOC PENGGUGAT PADA TERGUGAT
Bahwa Penggugat sebagai lembaga keuangan yang beritikad baik, dalam melakukan penempatan maupun pencairan DOC Penggugat pada Tergugat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta telah melaksanakan prinsip kehatian-hatian sesuai ketentuan yang diatur pada Pasal 2 Undang Undang Nomor 10 Tahun Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 7 tahun 1992 Tentang Perbankan (“UU Perbankan”), yang berbunyi sebagai berikut :
“Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian”;
Bahwa Tergugat tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 37 B ayat 1 UU Perbankan, karena penempatan DOC Penggugat pada Tergugat telah terjamin keamanannya disimpan pada Tergugat, terbukti pada saat DOC jatuh tempo sesuai Advis Nomor AA 016647, AA 016659, AA 016705, AA 016840 dan AA 048150 telah langsung dicairkan Tergugat ke rekening Penggugat pada Tergugat sesuai permintaan Penggugat, sebagaimana dalil Tergugat pada butir 1 pada huruf E pada Pokok Perkara diatas, yaitu;
Advis No. AA 016647, dengan nominal Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) telah dicairkan Tergugat pada tanggal 16-09-2009;
Advis No. AA 016659, dengan nominal Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) telah dicairkan Tergugat pada tanggal 06-10-2009;
Advis No. AA 016705, dengan nominal Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) telah dicairkan Tergugat pada tanggal 24-11-2009;
Advis No. AA 016840, dengan nominal Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) telah dicairkan Tergugat pada tanggal 15-04-2010:
Advis No. AA 016647, dengan nominal Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) telah dicairkan Tergugat pada tanggal 19-07-2010 :
Bahwa dengan telah dilakukannya penempatan dan pencairan DOC Penggugat pada Tergugat sesuai prosedur yang berlaku pada Tergugat dalam lingkup operasional bank maka sama sekali tidak ada resiko yang timbul atas perbuatan Tergugat tersebut sesuai PBI No. 11/25/PBI/2009 sebagaimana telah Penggugat dalilkan pada angka 38 (a) Gugatan Penggugat a quo;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada hal. 30 pada angka 38 (b) (c) yang pada intinya menyatakan : “bahwa terjadinya pencairan dana deposito berjangka milik Penggugat sebesar Rp. 111.000.000.000,- (seratus sebels milyar) pada KCP Bekasi Jababeka yang dilakukan tanpa perintah dan sepengetahuan Penggugat karena didasarkan dokumen-dokumen yang tidak pernah ditandatangani oleh pejabat Penggugat yang berwenang untuk memerintahkan pencairan deposito tersebut, menunjukan bahwa Tergugat memang tidak menerapkan Customer Due Diligence dengan baik”
Bahwa dalil Penggugat sebagaimana butir 4 diatas sangat mengada-ada, karena alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa Aplikasi Pembukaan deposito sesuai Aplikasi Pembukaan DOC I (Pertama) tertanggal 07 September, Aplikasi Pembukaan DOC II (Kedua) tertanggal 29 September 2009, Aplikasi Pembukaan DOC III (Ketiga) tertanggal 19 November 2009, Aplikasi Pembukaan DOC IV (Keempat) tertanggal 14 April 2010 dan terakhir Aplikasi Pembukaan DOC V (Kelima) tertanggal 16 Juli 2010, seluruhnya telah ditandatangani oleh pejabat Penggugat yang sah dan berwenang yaitu Eteng A. Salam dan Santun Nainggolan sebagai Direktur Utama dan Direktur PT. Elnusa, Tbk., (in casu Penggugat);
Bahwa seluruh instruksi pengiriman dana (Aplikasi Transfer) dari hasil pencairan DOC Penggugat pada Tergugat kepada PT. DI dan PT. HAM ditandatangani oleh pejabat Penggugat yang sah dan berwenang, yaitu Eteng A. Salam dan Santun Nainggolan sebagai Direktur Utama dan Direktur PT. Elnusa, Tbk., (in casu Penggugat), sebagaimana tercantum pada :
Aplikasi Transfer dari PT. Elnusa, Tbk kepada PT. Discovery Indonesia tanggal 16 September 2009
Aplikasi Transfer dari PT. Elnusa, Tbk kepada PT. Discovery Indonesia tertanggal 06 Oktober 2009;
Aplikasi Transfer dari PT. Elnusa, Tbk kepada PT. Harvestindo Asset Management tertanggal 24 November 2009, sebesar;
Aplikasi Transfer dari PT. Elnusa, Tbk kepada PT. Discovery Indonesia tanggal 15 April 2010;
Aplikasi Transfer dari PT. Elnusa, Tbk kepada PT. Discovery Indonesia tanggal 19 Juli 2010;
Dengan demikian seluruh penempatan dana Penggugat dalam bentuk DOC, pencairan maupun pengiriman hasil pencairan DOC kepada pihak lain adalah berdasarkan perintah/instruksi dan persetujuan dari pejabat yang sah dan berwenang dari PT. Elnusa, Tbk., sehingga sudah cukup bukti bagi Tergugat, Tergugat telah melaksanakan Customer Due Diligence sesuai aturan yang ada;
J. PENGGUGAT TIDAK TERBUKTI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG MELANGGAR KETENTUAN PASAL 1365, 1366 DAN PASAL 1367 KUHPERDATA ;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil Penggugat pada angka 38 (d), dengan alasan-alasan sebagaimana Tergugat diuraikan di bawah ini :
Bahwa Tergugat tidak dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata karena Tergugat tidak memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, antara lain :
Adanya suatu perbuatan
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah Tergugat uraikan diatas, tidak terbukti adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat, karena seluruh penempatan dana dalam bentuk DOC adalah atas instruksi Penggugat dan sebagai bukti atas penempatan dana tersebut Tergugat telah menerbitkan Advis DOC yaitu No. AA 016647, AA 016659, AA 016705, AA 016840 dan AA 048150, selain daripada itu pencairan terhadap dana DOC Penggugat juga telah dilakukan Tergugat sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku, dimana seluruh perintah penempatan dan pencairan dilakukan oleh Pejabat PT. Elnusa, Tbk., (in casu Penggugat) yang berwenang dan sah;
Bahwa adanya pencairan yang dilakukan berdasarkan Advis Deposito Berjangka yang sudah dinyatakan Advis Non Identik (Palsu) jelas sekali bukan merupakan perbuatan dari Tergugat sebagai suatu lembaga keuangan (Bank), dengan demikian tidak terbukti adanya perbuatan yang telah dilakukan Tergugat dengan didasarkan bukti penempatan Deposito Berjangka berdasarkan Advis Non Identik (palsu);
Perbuatan tersebut melawan hukum
Bahwa advis deposito yang diterbikan Tergugat secara resmi adalah Advis DOC No. AA 016647, AA 016659, AA 016705, AA 016840 dan AA 048150 yang jelas tidak sama/berbeda dengan Advis Deposito Berjangka yang ada pada Penggugat. Advis Deposito Berjangka yang dipegang dan disimpan Penggugat telah dinyatakan Advis Non Identik (palsu), dimana tersangka dari pemalsuan dokumen-dokumen palsu tersebut antara lain terlibat juga ICL, AG dan RH dari PT. DI dan PT. HAM Hal ini cukup membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang justru telah dilakukan oleh oknum-oknum dari PT. DI dan PT. HAM bukan dilakukan oleh Tergugat ;
Adanya Kesalahan dari Pelaku
Bahwa oleh karena yang diterbitkan Tergugat adalah Advis DOC yang resmi sebagai bukti adanya penempatan dana Penggugat dalam bentuk DOC pada Tergugat serta perintah baik pembukaan/penempatan dan pencairannya dana DOC Penggugat berdasarkan Advis DOC yang resmi tersebut, telah dilakukan oleh pejabat Penggugat yang berwenang dan sah untuk melakukan instruksi pencairan, maka sudah cukup membuktikan seluruh penempatan, pencairan dana milik Penggugat sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak terbukti ada kesalahan (Schuld) telah dilakukan oleh Tergugat;
Adanya Kerugian
Bahwa terbukti tidak ada kerugian yang Penggugat derita, karena seluruh dana Penggugat yang ditempatkan dalam bentuk DOC sesuai instruksi Penggugat berdasarkan Advis DOC yang resmi dikeluarkan Tergugat, telah dicairkan Tergugat kepada Penggugat pada saat DOC tersebut jatuh tempo berdasarkan permintaan dari Pejabat Penggugat yang sah dan berwenang, bahkan dana dari pencairan DOC tersebut telah ditransfer kepada pihak lain, yaitu PT. DI dan PT. HAM;
Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian
Bahwa dengan tidak terbuktinya adanya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Tergugat maka sudah cukup bukti tidak ada kerugian dalam bentuk apapun yang dialami oleh Penggugat ;
1.2 Bahwa berdasarkan dalil-dalil Tergugat diatas, maka Tergugat tidak terbukti secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum, yaitu adanya perbuatan dan perbuatan tersebut melawan hukum, adanya kesalahan, adanya kerugian, adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian, dengan demikian perbuatan Tergugat dalam melakukan penempatan, pencairan dan transfer dana milik Penggugat sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, sehingga kami mohon kehadapan Majelis Hakin Yang terhormat, untuk menolak gugatan Penggugat a quo atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima.
K. TERGUGAT TIDAK BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP KERUGIAN MATERILL DAN IMMATERILL
- Bahwa Tergugat tidak dapat dibebani dengan tanggung jawab untuk mengganti kerugian Penggugat terhadap perbuatan yang jelas-jelas bukan merupakan perbuatan Tergugat. Tergugat sama sekali tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak lain antara lain ICL, AG dan RH dari PT. DI dan PT. HAM . Dengan demikian mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menolak tuntutan ganti rugi Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima;
L. PERMOHONAN SITA JAMINAN PENGGUGAT TIDAK MENYEBUTKAN OBJEK YANG JELAS SEHINGGA SUDAH SEPATUTNYA UNTUK DITOLAK
Bahwa Penggugat pada hal. 36 telah mengajukan permohonan sita jaminan terhadap harta benda Tergugat, permohonan sita jaminan Penggugat tersebut tidak mengada-ada karena bagaimana mungkin Penggugat mohon peletakan sita jaminan atas harta benda Tergugat atas perbuatan melawan hukum yang tidak dilakukan oleh Tergugat. Permohonan sita jaminan Penggugat juga tidak menyebutkan secara rinci tentang objek yang dimohonkan untuk disita, sehingga sudah sepatutnya dan sepantasnyalah Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menolaknya.
Sebagaimana ditegaskan pada Yurisprudensi Mari No. 1205K/Sip/1973 tanggal 7 September 1976, yang pada kaedahnya hukumnya menyatakan :
“Harus disebutkan dengan jelas tentang objek yang akan disita jaminan tersebut”
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, bersama ini Tergugat mohon agar Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberi putusan dengan amar sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
- Menerima eksepsi dari Tergugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang bahwa atas Jawaban tergugat tersebut penggugat telah mengajukan repliknya tertanggal 21 Juli 2011 yang pada pokoknya tetap pada dalil gugatanya dan menolak dalil jawaban tergugat , sedangkan atas replik penggugat tersebut tergugat telah mengajukan dupliknya tertanggal 13 oktober 2011 yang pada pokoknya menolak dalil gugatan penggugat dan tetap pada dalil sangkalanya.
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil gugatanya penggugat telah mengajukan bukti surat antara lain berupa :
Foto copy sesuai dengan aslinya Berita Negara Republik Indonesia tanggal 2 Mei 1969 Nomor 35 Tambahan Nomor 58, buktimana telaah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 1a ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Akta Perubahan nomor 143 tanggal 21 Juni 2010 yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, pengganti Sutjipto Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, bukti mana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P -1 b) ;
Foto copy Pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. ELNUSA, Tbk No. AHU-AH.01.10-24601 tanggal 30 September 2010 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 1.b) ;
Foto copy Peraturan Bank Indonesia No. 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum,buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 2 ) ;
Copy dari Copy Surat Penawaran dari PT. Bank Mega, Tbk KCP Bekasi-Jababeka No.: 049/JBK/VIII/09 tertanggal 25 Agustus 2009 kepada PT. ELNUSA, Tbk ,buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 3 ) ;
Fotocopy Surat penempatan deposito No. L7.000D.022F.2009.228, tertanggal 3 September 2009, dari PT. ELNUSA, Tbk kepada PT. Bank Mega, Tbk KCP Bekasi-Jababeka buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 4 ) ;
Fotocopy Surat kofirmasi transaksi penempatan deposito No. L7.004D.022F-2009.229 tertanggal 3 September 2009, dari PT. ELNUSA, Tbk kepada PT. Bank Mega, Tbk KCP Bekasi-Jababeka dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 5 ) ;
Fotocopy Bilyet Giro Bank Mandiri Cabang Graha Elnusa No. OH 725324 tertanggal 3 September 2009 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 6 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Aplikasi Setoran/ Transfer/ kliring/ Inkaso PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk tertanggal 7 September 2009 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 7 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran (Credit Statement) Giro/Pinjaman Bank Mandiri Cabang Jakarta Gedung Elnusa, periode 30 Juni 2009 sampai dengan 7 September 2009 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 8 ) ;
Copy dari copy Advis Deposito Berjangka (Time Deposit Advice) No. AA 016647 (No. Rek. 01-150-00-31-00044-5) dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 9 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Pemberitahuan/Advice of Time Deposit No. 016647 tanggal 7 Desember 2009 (No. Rek 11500031000445) dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 10 ) ;
Copy dari Copy Surat Pencairan Deposito atas nama PT. ELNUSA, Tbk No. L7.004D.022F-2010.137 tertanggal 5 Maret 2010 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 11) ;
Copy dari copy Surat konfirmasi transaksi pencairan deposito No. L7.004D.022F-2010.138 tertanggal 5 Maret 2010 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 12 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran (Credit Statement) Giro/Pinjaman Bank Mandiri KCP Jakarta Gedung Elnusa, periode 1 Maret 2010 sampai dengan 31 Maret 2010 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 13 ) ;
Foto copy Surat penempatan deposito atas nama PT. ELNUSA, Tbk No: L7. 004D.022F-2009.304, tertanggal 24 September 2009 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 14 ) ;
Foto copy Surat konfirmasi transaksi penempatan deposito No: L7.004D.022F-2009.305 tertanggal 24 September 2009 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 15 ) ;
Fotocopy Bilyet Giro dari KCP Sampoerna Square No. GE 247562 tertanggal 28 September 2009 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 16 ) ;
Fotocopy Advis Deposito Berjangka (Time Deposito Advice) No. AA 016659 (No. Rek. : 01-150-00-31-00051-5) dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 17 ) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Pemberitahuan/ Advice of Time Deposit No. 016659 tanggal 29 Desember 2009 (No. Rek 11500031000515) dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 18 ) ;
Foto copy Surat perpanjangan deposito No: L7. 000D.022F-2010.068, tertanggal 29 Maret 2010 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 19 ) ;
Foto Copy Surat konfirmasi transaksi perpanjangan deposito No: L7.004D.022F-2010.192 tertanggal 29 Maret 2010 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 20 ) ;
Foto Copy Advis Deposito Berjangka (Time Deposit Advice) No. AA 017011 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 21) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Pemberitahuan/Advice of Time Deposit No. 017011 (Rekening 11500030002466) tertanggal 29 April 2010 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 22 ) ;
Fotocopy Surat perpanjangan deposito No. L7.000D.022F-2010.129, tertanggal 31 Mei 2010 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 23 ) ;
Fotocopy Surat konfirmasi transaksi perpanjangan deposito No: L7.004D.022F-2010.370, tertanggal 31 Mei 2010 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 24 ) ;
Fotocopy Advis Deposito Berjangka/Advice of Time Deposit AA No. 017793 (Rekening 01-150-00-30-002598) dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 25 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Pemberitahuan/Advise of time deposito No. 017793, tertanggal 30 Agustus 2010 dan buktimana telah beremetari secukupnya ( Bukti P - 26 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Pemberitahuan/ Advice of Time Deposit 017793 (No rek 115000030002598) tertanggal 30 Agustus 2010 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 27 ) ;
Foto copy Surat penempatan deposito atas nama PT. ELNUSA, Tbk No: L7. 000D.022F-2009.259 tertanggal 18 November 2009 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 28 ) ;
Foto copy Surat konfirmasi transaksi penempatan deposito No: L7.004D.022F-2009.391, tertanggal 18 November 2009 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 29 ) ;
fotocopy Bilyet Giro Bank Mandiri No. RH 128103 tertanggal 18 November 2009 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 30 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Aplikasi Setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri tertanggal 19 November 2009.(divalidasi oleh Bank Mandiri) dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 31 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran Bank Mandiri Cabang Graha Elnusa No. Rek: 127.00.0550979.7, atas nama PENGGUGAT periode 1 November 2009 sampai dengan 30 November 2009 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 32 ) ;
Copy dari copy Advis Deposito Berjangka (Time Deposito Advice) dengan No. AA 016705 (No. Rek.: 01-150-00-31-00072-3) dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P-33 ) ;
Fotocopy Surat perpanjangan deposito No: L7. 000D.022F-2010.051 tertanggal 19 Februari 2010 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 34 ) ;
Fotocopy Surat konfirmasi transaksi perpanjangan deposito No: L7.004D.022F-2010.111 tertanggal 19 Februari 2010 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 35 ) ;
Foto copy Advis Deposito Berjangka (Time Deposit Advice) No. AA 016981 (No. Rek 01-150-00-30-00176-4) dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 36 ) ;
Foto copy Pemberitahuan/ Advice of Time Deposit No. 016981 No. Rek: 11500030001764 tanggal 19 Maret 2010 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 37 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Pemberitahuan/Advice of Time Deposit 016981 (No. Rek: 11500030001764) tertanggal 19 April 2010 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 38 ) ;
Foto copy Surat perpanjangan deposito No: L7. 000D.022F-2010.104, tertanggal 18 Mei 2010 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 39 ) ;
Foto copy Surat konfirmasi transaksi perpanjangan deposito kepada KCP Bekasi-Jababeka No: L7.004D.022F-2010.344, tertanggal 18 Mei 2010 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 40 ) ;
Foto copy Advis Deposito Berjangka (Time Deposit Advice) No. AA 017685 (No. Rek. 01-150-00-30-00194-1) dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 41 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Pemberitahuan/ Advice of Time Deposit No. 017685 (No. Rek. 11500030001941) tanggal 19 Agustus 2010 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 42 ) ;
Foto copy Surat Penawaran Produk Deposito BERJANGKA No. : 312/JBK/V/10 tanggal 13 April 2010 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 43 ) ;
Foto copy Surat penempatan deposito atas nama PENGGUGAT No: L7.000D.022F.2010.088 tertanggal 13 April 2010 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 44 ) ;
Foto copy Surat konfirmasi transaksi penempatan deposito No. L7.004D.022F-2010.285 tanggal 13 April 2010 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 45 ) ;
Foto copy Bilyet Giro Bank Mandiri BG No. RH 128113 tanggal 13 April 2010. Dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 46 ) ;
Foto copy Aplikasi Setoran/transfer/kliring/inkaso yang diterbitkan Bank Mandiri tanggal 14 April 2010. (divalidasi oleh Bank Mandiri) dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 47 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran Bank Mandiri Cabang Graha Elnusa No. Rek: 127-00-9000264-1 atas nama PENGGUGAT periode 1 April 2010 s/d 30 April 2010 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 48 ) ;
Foto copy Advis Deposito Berjangka (Time Deposit Advis) No. AA 017482 (No. Rek. : 01-150-00-30-001785) dan buktimana telah bermeterai secukkupnya ( Bukti P - 49 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Pemberitahuan/Advise of time deposito No. 017482 (No. Rek 11500030001785) tanggal 14 Mei 2010 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P-50 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Pemberitahuan/Advise of time deposito No. 017482 (No. Rek 11500030001785) tanggal 14 Juni 2010 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 51 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Pemberitahuan/Advise of time deposito No. 017482 (No. Rek 11500030001785) tanggal 14 Juli 2010 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 52 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Pemberitahuan/Advise of time deposito No. 017482 (No. Rek 11500030001785) tanggal 16 Agustus 2010 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 53 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Pemberitahuan/Advise of time deposito No. 017482 (No. Rek 11500030001785) tanggal 16 September 2010 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 54 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Pemberitahuan/Advise of time deposito No. 017482 (No. Rek 11500030001785) tanggal 18 Oktober 2010 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 55 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Pemberitahuan/Advise of time deposito No. 017482 (No. Rek 11500030001785) tanggal 20 Desember 2010 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 56 ) ;
Foto copy Surat penempatan deposito No: L7.000D.022F.2010.217 tanggal 14 Juli 2010 dari PENGGUGAT dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 57 ) ;
Foto copy Surat konfirmasi transaksi penempatan deposito No. L7.004D.022F-2010.451 tanggal 14 Juli 2010 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 58 ) ;
Foto copy Bilyet Giro Bank Mandiri BG RH 128118 tertanggal 14 Juli 2010 dan buktimana telah beremeterai secukupnya ( Bukti P - 59 ) ;
Foto copy Aplikasi Setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri melalui pendebeten rekening PENGGUGAT di Bank Mandiri Cabang Graha Elnusa sejumlah Rp. 10.000.000.000,- tertanggal 11 Juli 2010 dan validasi tertangal 16 Juli 2010 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 60 ) ;
Foto copy Advis Deposito Berjangka (Time Deposit Advis) No. AA 017984 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 61 ) ;
Foto copy Surat Ref. No.: CC-18/ELSA/RCP-JH/0910 dari PT. ELNUSA, Tbk kepada PT. Bank Mega, Tbk Kantor Cabang Jababeka tertanggal 29 Oktober 2010 Perihal: Bank Confirmation dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 62 ) ;
Foto copy Terjemahan Resmi atas Bukti P-62 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 62 a ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Surat jawaban konfirmasi dari PT Bank Mega Tbk KCP Bekasi/Jababeka kepada ke Akuntan Publik Purwantono, Sarwoko & Sandjaja (Ernst&Young) tertanggal 12 November 2010 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 63 ) ;
Foto copy Surat Konfirmasi Dana Deposito PT. ELNUSA, Tbk No. L7.00D.042E/2011-122 tertanggal 26 April 2011 dari PT. ELNUSA, Tbk kepada PT. Bank Mega, Tbk dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 64 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Surat No. 075/DIRBM/REG2/2011 tertanggal 2 Mei 2011, Jawaban dari PT. Bank Mega, Tbk atas surat Konfirmasi Dana Deposito dari PT. ELNUSA, Tbk dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 65 ) ;
Foto copy Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya (SP2HP) Nomor : B/564/V/2011/Dit Reskrimus tanggal 13 Mei 2011 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 66 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P -67 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya PBI 11/ 25 /PBI/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 68 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya PBI No. 8/14/PBI/2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 Tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum jo. PBI No. 8/4/2006 Tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P -69 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Siaran Pers No. 13/18/PSHM/Humas-Bank Sentral Republik Indonesia, tanggal 24 Mei 2011 dengan judul Bank Indonesia Kenakan Sanksi Untuk Bank Mega dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti P - 70 )
Menimbang bahwa disamping bukti surat tersebut penggugat telah mengajukan bukti saksi dibawah sumpah yang dalam persidangan telah menerangkan sebagai berikut :
SAKSI AAD RUSYAD NURDIN,SH.Mkn
- Bahwa benar Ahli dalam hal ini adalah ahli dibidang hukum perbankan ;
- Bahwa benar hubungan Bank dengan Nasabah dalam konteks hukum perbankan didasarkan dalam perjanjian tertulis. dan secara formal ada istilah Nasabah Peminjam dan nasabah Penyimpan .
- Bahwa benar peraturan yang berlaku yang mengatur Nasabah dan perbankan adalah Undang Undang No.10 tahun 1998.
- Bahwa benar dalam hubungan perbankan mengenai pinjam meminjam sekurang-kurangnya ada 2(dua) criteria Nasabah, yaitu Nasabah Peminjam dan Nasabah Penyimpan.
- Bahwa benar hubungan antara Bank dan nasabah telah diatur tentang bagaimana Nasabah apabila melakukan proses Penyimpanan dana , dan juga Nasabah melakukan peminjaman atau kredit pada Bank .dan hal tersebut bisa dilihat pada ketentuan mulai pasal 2 UU Perbangkan ,dimana Bank harus melakukan prinsip kehati-hatian.
- Bahwa benar Bank dalam menjalankan usahanya harus melakukan dengan Prinsip kehati-hatian dan juga tunduk pada ketentuan bank Indonesia maupun undang-undang Perbankan,yaitu Undang-undang No.7 tahun 1992 .
- Bahwa benar dalam pengawasan terhadap perbankan tidak hanya terbatas pada bank dan Nasabah saja , hal ini Bank Indonesia bertindak sebagai Pengawas dan Pembina , dan dalam Undang-undang Perbankan No. 10. tahun 1998, disebutkan bahwa Bank Indonesia sebagai pengawasan .
- Bahwa bank Indonesia sebagai pengawas memiliki 4 (empat) kewenangan terhadap perbankan di Indonesia ini , yaitu 1. Power to Reguled, yaitu untuk mengatur lalu 2. Power tolation yaitu : sebagai pemberi Izin, dan ini bisa lebih dahulu, karena mengatur tentang pemberi ijin lalu ke 3. Power to Supervisi , yaitu kewenangan untuk mengawasi dari hari ke hari baik dari nasabah peminjam atau dari nasabah deposan yang ke 4. Power to yaitu untuk mengenakan sanksi kepada Perbankan yang dianggap tidak memenuhi ketentuan atau menurut temuan bank Indonesia bahwa bank itu melanggar .
- Bahwa benar Bank dapat melakukan pemeriksaan bank dapat menyatakan Bank telah melanggar aturan atau tidak melanggar aturan , oleh karena itu bank itu wajib melaporkan kepada Bank Indonesia , hal ini ada diatur dalam pasal 21 –pasal 27 Peraturan Bank Indonesia.
- Bahwa benar bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina berwenang melakaukan pemeriksaan-pemeriksaan, dan apabila ditemukan hal tidak wajar, maka Bank Indonesia bisa mendalami melakukan pemeriksaan, dan pada dasarnya pemeriksaan Bank itu didasarkan minimal 1 tahun sekali atau menurut pasal 31 UU No.23 tahun 1999 .
- Bahwa benar kalau ditemukan 1 indikasi adanya penyimpangan Bank Indonesia bisa turun pada hari itu juga guna memeriksa bank yang bersangkutan tapi kalau ditemukan tidak ada penyimpangan langsung di stop, jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran oleh perbankan, maka Bank Indonesia bisa mengenakan sanksi berupa pidana dan seterusnya.
- Bahwa benar proses pemeriksaan dan Pengawasan bank Indonesia Secara teoritis ada 2, yaitu pemeriksaan langsung dan pemeriksaan tidak langsung, yaitu yang langsung adalah yang rutin setiap setahun sekali, diperiksa atau kalau ada penyimpangan-penyimpangan dan diluar itu adalah rutin dan BI dapat menunjuk akuntan public yang lain yang independen yang ditugaskan BI untuk memeriksa, itu pemeriksaan yang sifatnya langsung sedangkan pemeriksaan tidak langsung yaitu indairek Supervisien, setiap kegiatan bank itu dilaporkan ke Bank Indonesia dan dari laporan itu Bank Indonesia melakukan pemeriksaan .
- Bahwa benaar bank tidak boleh menolak apabila BI akan memeriksa bank tersebut Apabila dalam satu bank berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia dianggap melanggar suatu aturan, maka BI memberikan sanksi
- Bahwa benar Apabila suatu Bank dinyatakan oleh Bank Indonesia telah melanggar suatu ketentuan yang berlaku, atas hal tersebut, maka pihak Bank dapat mengajukan keberatan, dan selanjutnya pihak BI yang memutuskan untuk selanjutnya ;
- Bahwa benar dalam rangka untuk melindungi dan kepentingan nasabah dan perbankan, makanya dilakukan yang namanya Penerapan PBI dan Manajemen perbankan dan didalam perbankan itu ada delapan resiko, resiko kredit, resiko bunga, resiko lain dan seterusnya dan kalau terjadi kesalahgan pada bank kita harus melihat dulu kesalahannya jelas dilakukan oleh bank atau tidak, kalau dilakukan oleh bank tentu saja resiko perbankan, maka bank itu harus bertanggung jawab, kalau kesalahan pada bank, tapi kalau kesalahan tidak pada bank , maka bank tentunya bank akan mengatakan tidak akan mengganti kerugiannya dan seterusnya ;
- Bahwa benar Bank Indonesia mempunyai kewenangan untuk menetapkan sanksi-sanksi bagi bank yang melanggar, dan sanksi-sanksi itu harus ada dasarnya, pelanggaran harus dikenakan sanksi , yaitu apakah dibentuknya SOP diperbaiki, fit and propertes dan pemecatan karyawan dan seterusnya, itu semua perintah Bank Indonesia tadi, jadi harus ditaati sebetulnya dan ini sebagai resiko dari bank sebenarnya, jadi apakah itu miroring itu sudah jelas dan Bank Indonesia tidak semena-mena dalam hal ini ;
- Bahwa benar Pada dasarnya pasal 37 undang-undang perbankan, bahwa itu jelas pihak bank wajib menjamin simpanannya, dan kemudian melahirkan 37 B itu adalah LPS, tapi apabila dalam hal yang lain pasal 29 mengatakan bahwa bank dalam melakukan usahanya harus melaksanakan prinsip kehati-hatian tidak boleh merugikan nasabah dan juga kepentingan bank itu sendiri dan melaksanakan prosedur principal ;
- Bank wajib melindungi nasabahnya karena fungsi-fungsi yang ada dalam undang-undang perbankan itu sesuai pasal 19-29 UU No.17 tahun 1998 itu konteknya untuk melindungi juga bank dan nasabah sekaligus, kemudian perlindungan itu bisa langsung dan bisa tidak langsung, contohnya pasal 37 b bank wajib menjamin nasabah dan apabila terjadi suatu kerugian maka banknya dianggap bersalah, kemudian adanya perlindungan secara tidak langsung , hal itu tersebar dibeberapa peraturan .
- Bahwa benar Dalam praktek perbankan biasanya ada surat kuasa khusus kepada masing-masing pejabat tersebut, kepala cabang, Pembantu itu biasanya lebih limitatip disebutkan, tapi kalau untuk kasih kredit dan Bulinana mungkin ada limit tersentu yang disebutkan, dan biasanya pimpinan cabang itu juga harus ikut fit and propertes Bank Indonesia, tidak boleh asal tunjuk orang, harus BI pun turut menyetujui dalam penunjukan itu, karena kalau tidak bisa saja diminta dan diganti ;
- Bahwa benar Bank jiwanya sebenarnya adalah kepercayaan jadi kalau nasabah sudah menaruh uangnya dibank itu, maka sebenarnya nasabah sudah memberikan kepercayaan kepada Bank itu apabila itu sudah memenuhi syarat sebagai bankir dianggap oleh BI bahwa dia sudah layak dalam jabatan itu, tentu saja oleh karena diberi kuasa oleh manajemen bank itu, maka dia berhak untuk mewakili, termasuk memberikan informasi dan mengakui segala sesuatu termasuk dengan transaksi yang dilakukan bank kepada nasabah tersebut ;
- Bahwa benar Jiwa perbankan adalah lembaga kepercayaan, jadi apabila dia telah memberikan informasi itu adalah layak dipercaya, sepanjang dia itu orang yang menyimpan uang disitu atau dia punya tagihan kepada bank tersebut ;
- Bahwa benar adanya kantor pusat dan Cabang utama dan kantor cabang pembantu hanya untuk tehnis operasional , dan pada dasarnya hanya berhubungan dengan bank itu dengan kantor pusatnya walaupun diwakili oleh Kantor cabang atau kepada Cabang pembantunya, sepanjang kepala cabang ini betul-betul outores , memang dia betul orangnya diberi kuasa oleh Direksi menjalankan kegiatan usaha mewakili Bank ;
- Bahwa benar pemeriksaan bank secara poeriodik adalah setahun sekali paling kurang diperiksa, tapi apabila suatu waktu hal yang oleh BI dianggap ada penyimpangan, maka berdasarkan pasal 31 Undang-undang tahun 1999 , BI pada hari itu juga melakukan pemeriksaan pada hari itu juga, kalau pada saat pemeriksaan ternyata tidak ada penyimpangan yang dilakukan dan dituduhkan maka langsung distop, dan berarti tidak ada penyimpangan dan untuk pemeriksaan yang setahu sekali itu biasanya menyeluruh dan tidak hanya 1 aspek saja ;
- Bahwa benar Proses pemeriksaan bank itu ada aturannya yaitu PBI tahun 2000 , yaitu tentang tata cara pemeriksaan suatu bank, kalau bank pingin diperiksa oleh BI, maka BI akan terbitkan surat Intruksi , Intruksi bank ini , dan ditentukan tim pemeriksanya, apakah tim BI atau akuntan perbankan yang ditunjuk oleh BI dan biasanya dibutuhkan waktu sekitar berbulan-bulan tergantung kelas banknya, kalau banknya besar makin lama juga dia diperiksa, dan kemudian apabila bank tersebut oleh BI dikatakan melanggar, ya sudah bank tidak punya upaya lagi, kecuali harus memperbaiki kesalahan yang sudah dia lakukan tersebut dan kalau tidak puas, yaitu sudah diluar rezim perbankan dia boleh mengajukan upaya hukum lain ;
- Bahwa benar Menurut ketentuan perbankan yang ada itu, apa yang BI putuskan itu adalah yang menjadi kewajiban bank untuk melaksanakan ;
- Bahwa benar secara perdata tanggung jawab pimpinan cabang itu adalah merupakan tanggung jawab atasannya dan secara pidana yang berlaku dan dalam hukum kita itu sifatnya pribadi tetapi kalau dilakukan oleh seseorang yang terikat dengan 1 kegiatan usaha , bisa kita mengenal yang namanya tanggung jawab mutlak dan bisa juga badan hukumnya dipidana juga , undang-undang perbankan kita mengenakan juga sanksi kepada badan usahanya tidak hanya kepada pelakunya yaitu dalam pasal 46 ayat 2 , mengatur boleh korporasinya dihukum apabila terlibat pendirian bank tanpa ijin atau bank gelap ;
- Bahwa benar Didalam hukum perbankan dikenal juga tapi deliknya terbatas, pada pasal 46 itu yang diatur secara tegas korporasinya bisa dimintakan pertanggung jawaban kia mengenal ada strik libility itu tidak ada kesalahan dalam manajemennya tapi dianggap dia bertanggung jawab, sedangkan kalau yang namanya Vikeris libility terjadi kelalaian dari atasanya, misalnya dia menunjuk orang yang salah atau dia tidak mengawasi secara benar prilaku orang yang ditunjuknya ini sehingga menyimpang , sebagaimana pasal 1367 jelas majikan bertanggung jawab kepada para bawahannya ;
- Bahwa benar didalam undang-undang perbankan kita kalau yang namanya Stril libility terhadap badan usaha tadi, bisa ditarik bertanggung jawab juga dalam kontek tindak pidana bank gelap, pasal 46 ayat 2 Undang-undang perbankan dan diluar itu di mani loundring diatur juga ;
- Bahwa benar Didalam pemberian kuasa jelas, apa yang menjadi tugas penerima kuasa , adapun penyimpangan tadi sepanjang dia selaku penerima kuasa pemberi kuasa tetap bertanggung jawab, karena pihak ketiga tidak tahu apakah dia melampaui pemberian kuasa atau tidak dan ini urusannya penerima kuasa dan pemberi kuasa saja, tapi karena pihak ketiga yang dia tahu orang ini mewakili sipemberi kuasa melaksanakan fungsi-fungsinya jadi dalam kontek ini pihak ketiga harus bertanggung jawab sekalipun sudah ada klausul yang membatasi tentang kewenangan tadi ;
- Bahwa bernar Dalam kontek hukum perbankan kita kalau ada hubungan hukum antara Bank dan nasabah kemudian bermasalah, dilihat dulu sumber masalahnya , kalau nasabah dirugikan jelas-jelas maka bank harus segera merekaferi itu untuk memperbaiki kerugian tadi, adapun kemudian yang menyimpan karyawannya, bank akan meminta untuk membayar itu, contohnya dalam transaksi sehari-hari saja, teler yang salah membayar kepada nasabahnya dipotong gajinya, dengan cara mencicil , sekarang kalau seandainya ada konspirasi tentu akan dibuktikan Bahwa benar Dalam praktek perbankan itu sekurang-kurangnya ada 3 deposito, yaitu 1, Time deposit, deposito berjangka, yang akan dibayarkan pada saat deposito tersebut jatuh tempo, 2, Deposit Ongkol yaitu Pencairannya langsung dari penyimpan dana biasanya dalam jangka waktu lebih pendek, 7 hari atau kurang dari 1 bulan dan 3. Deposito and siby dimana bunganya dibayar dimuka ;
- Dalam praktek perbankan kalau kita lihat neraca paling banyak 1 bulan waktunya , dan ada yang 3 bulan, tergantung kesepakatan antara bank dan nasabahnya bisa 6 bulan dan bisa 1 tahun , dan ahli rasa bank jarang yang menerapkan 2 tahun, maksimal 1 tahunlah, artinya pencairan itu menunggu tempo itu jatuh, kalau tidak bunga tidak dibayarkan kalau konvensional ;
- Bahwa benar Deposito ongkol adalah jenis deposito juga hanya penempatannya jangka waktunya lebih pendek daripada deposito berjangka ;
- Dalam praktek perbankan bisa ditemukan sampai lebih dari lima belas hari , karena kalau lebih 30 hari dia pake deposit saja, karena bunganya lebih rendah mengikuti pasar uang yang berlaku pada saat itu ;
- Bahwa benar Kalau untuk On Call lazimnya dibawah 1 bulan , karena kalau sudah pakai 1 bulan 3 bulan, karena itu sudah fit waktunya tadi dan lazimnya dalam waktu yang lebih singkat dan lebih memanfaatkan akses libility sebetulnya , dia punya uang hari ini baru mau bayar 2 minggu lagi daripada dia taruh tidak ada hasilnya, maka ditaruh di deposito ongkol ;
- Bahwa benar Kepala cabang itu adalah termasuk pejabat ekskutif dalam perbankan, perbankan itu mengenal organ PT, Direksi, komisaris, pemegang saham dan ini wajib di onfer di BI , kepala cabang juga demikian dan sampai capem wajib di fit and propertes, dan apabila ada kepala cabang yang sudah tidak berwenang kemudian tanda tangan, itu sebenarnya kesalahan pihak bank, harusnya dia tidak boleh melakukan tindakan itu, harusnya kontrol banknya berjalan dan tahu, kenapa orang ini yang tanda tangan ;
- Bahwa benar dalam praktek perbankan yang ada, kalau karyawan melakukan kesalahan, biasanya bank itu melakukan rekaveri terhadap kesalahan tadi kepada nasabahnya ;
- Bahwa benar dalam pasal 1367 jelas, tegas bahwa majikan bertanggung jawab terhadap kesalahan yang dilakukan oleh anak buahnya .
- Bahwa benar Hubungan hukum bank dengan Nasabah itu jelas, Nasabah dan bank selaku PT ( Perseroan Terbatas ) sekalipun dia melewati pimpinan cabang ;
- Dalam hal ini ada juga kasus perbankan yang perlu ahli ungkapkan disini, contohnya ada nasabah yang mau naruh uang dibank, tapi dia bilang dia tidak sempat kekantor Bank, dan dia minta uangnya diambil dirumahnya jam 6 sore, kemudian diberikannyapun dirumah dan kemudian digelapkan oleh karyawan bank tadi, atas kejadian tersebut bank menyatakan tidak bertanggung jawab, karena diserahkan dirumah dan diluar jam kantor kemudian kepada orang ini , ini bukan lagi tanggung jawab bank , tetapi kalau penyerahannya dikantor bank, dalam jam kerja dan kepada dia yang diketahui sebagai pimpinan cabang, maka bank akan bertanggung jawab ;
- Iya, kalau demikian semestinya bank bertanggung jawab, adapun tentang kerugian bank, bank akan meminta pertanggung jawaban karyawannya ini untuk bertanggung jawab ;
Menimbang bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil sangkalanya tergugat telah mengajukan bukti surat antara lain berupa sebagai berikut :
Foto copy sesuai dengan aslinya Surat Penawaran Nomor 049/JBK/VIII/09, tanggal 25 Agustus 2009 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T - 1 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Formulir Data Nasabah ( PT.Elnusa, Tbk ) Nomor CIF E.044286, tanggal 07 September 2009 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T - 2 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Aplikasi pembukaan rekening Tabungan/Giro tanggal 10 September 2009 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T - 3 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Kartu contoh tanda tangan Nomor : CIF E.044286 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T-4 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Aplikasi Pembukaan Deposito tanggal 07 September 2009, atas nama PT.Elnusa, Tbk dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T - 5 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Advis Deposito Berjangka Nomor AA 016647 dengan nilai 50.000.000.000.- dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T - 6 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Suspen Incoming Tranfer tanggal 07 September 2009 No. 1500000011500012019193 dan Bank Indonesia ( BI ) RTGS System dari Bank Mandiri kepada tergugat dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T - 7 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Formulir Perubahan Intruksi dan Pencairan Deposito, tanggal 16 September 2009, atas nama PT.Elnusa dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T - 8 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Voucher Debet tanggal 16 September 2009 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T - 9 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Aplikasi Pengiriman uang dalam/ luar Negeri dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T - 10A ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Aplikasi Tranfer tanggal 16 September 2009 dan Bilyet Giro No.GF.676253, tanggal 16 September 2009 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T - 10.B ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Aplikasi Pembukaan Deposito tanggal 29 September 2009, atas nama PT.Elnusa ,Tbk dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T - 11 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Advis Deposito Berjangka Nomor AA 016659, dengan Nominal deposito sebesar Rp.50.000.000.000.-dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T - 12 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Bilyet Giro No.GE 247562, atas nama PT.Elnusa tanggal 28 September 2009 dan aplikasi pengiriman Uang Dalam/ luar Negeri tanggal 29 September 2009 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T - 13.A ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Bilyet Giro No.GE 247562, atas nama PT.Elnusa tanggal 28 September 2009 dan aplikasi pengiriman Uang Dalam/ luar Negeri tanggal 29 September 2009 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T - 13.B ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Formulir Perubahan Intruksi dan Pencairan Deposito tanggal 06 Oktober 2009 atas nama PT.Elnusa dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T - 14 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Voucher Debet tanggal 06 Oktober 2009 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T - 15 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Aplikasi pengiriman Uang dalam/luar negeri tanggal 06 Oktober 2009 ( aplikasi transfer) dan Bilyet Giro No.GF 676254, tanggal 06 Oktober 2009 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T - 16.A) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Aplikasi pengiriman Uang dalam/luar negeri tanggal 06 Oktober 2009 ( aplikasi transfer) dan Bilyet Giro No.GF 676254, tanggal 06 Oktober 2009 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T - 16.B) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Aplikasi Pembukaan Deposito tanggal 19 Nopember 2009 atas nama PT.Elnusa dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T - 17 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Advis Deposito Berjangka Nomor AA 016705, dengan nominal Deposito sebesar Rp.40.000.000.000.- dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T - 18 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Suspen Incoming Tranfer tanggal 19 Nopember 2009 No.1500000011500012019193 dan Bank Indonesia RTGS System dari Bank Mandiri kepada Tergugat dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T - 19 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Voucher Debet tanggal 24 Nopember 2009 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T - 20 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Aplikasi Pengiriman Uang dalam/ luar Negeri tanggal 24 Nopember 2009( Aplikasi Tranfer) dan Bilyet Giro No.GF 676255, tanggal 24 Nopember 2009 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T - 21. A ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Aplikasi Pengiriman Uang dalam/ luar Negeri tanggal 24 Nopember 2009( Aplikasi Tranfer) dan Bilyet Giro No.GF 676255, tanggal 24 Nopember 2009 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T - 21. B ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Aplikasi Pembukaan Deposito tanggal 14 April 2010, atas nama PT.Elnusa ,Tbk dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T - 22 ) ;
Foto copy Advis Deposito Berjangka Nomor AA 016840, dengan Nominal Deposito sebesar Rp.11.000.000.000.-dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T - 23 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Suspen Incoming Tranfer tanggal 14 April 2010 No.1500000011500012019193 dan Bank Indonesia ( BI) RTGS System dari Bank Mandiri kepada Terguagat dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T - 24) ;
Fotocopy Voucher Debet tanggal 15 April 2010 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T - 25 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Aplikasi Pengiriman Uang Dalam/ luar Negeri tanggal 15 April 2010 ( Aplikasi Tranfer ) dan Bilyet Giro No.GF 676256, tanggal 15 April 2010 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T-26A dan T - 26.B ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Aplikasi Pembukaan Deposito, tanggal 16 Juli 2010 atas nama PT.Elnusa Tbk dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T - 27 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Advis Deposito Berjabgka Nomor AA 048150, dengan nominal Deposito sebesar Rp.10.000.000.000.-dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T - 28 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Suspen Incoming Tranfer tanggal 14 April 2010 No.1500000011500012019193 dan Bank Indonesia ( BI) RTGS System dari Bank Mandiri kepada Terguagat dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T - 29 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Voucher debet tanggal 19 Juli 2010 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T - 30 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Aplikasi Pengiriman Uang Dalam/ luar Negeri tanggal 19 Juli 2010 dan Bilyet Giro No.GF 676257 tanggal 19 Juli 2010 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T - 31A dan T - 31B ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran Nomor Rekening 011500011000140 atas nama PT.Elnusa,Tbk dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T - 32 ) ;
Foto copy Aplikasi Pembukaan Rekening Tabungan/ Giro tanggal 27 Agustus 2009 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T-33 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Aplikasi Pengiriman uang dalam/ luar Negeri tanggal 08 Maret 2010 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T - 34 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Surat tanda penerimaan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polisi Daerah ( POLDA) Metro Jaya tanggal 19 April 2011 dan bukti mana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T - 35 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Surat tanda penerimaan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polisi Daerah ( POLDA) Metro Jaya tanggal 27 April 2011 dan buktimana telah bermeterai secukupmnya ( Bukti T - 36 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Surat tanda penerimaan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polisi Daerah ( POLDA) Metro Jaya tanggal 28 April 2011 dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T - 37 )
Foto copy Akta No. 248 Tanggal 30 Juni 2009, Notaris SUTJIPTO,SH.MH, tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT.Elnusa Tbk. Dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T - 38 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Berita majalah Tempo Tanggal 11 September 2011 Hal.39-40 tentang kasus PT.Elnusa Tbk “ Dulu Penggelapan, Kini Korupsi “ dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T - 39 )
Foto copy Gugatan Intervensi dari PT.Discovery ( PT.DI ) Indonesia tertanggal 21 Juli 2011 dalam perkara No.284/Pdt.G/2011/PN.JKT.Sel dan buktimana telah bermeterai secukupnya ( Bukti T - 40 ) ;
Foto copy Perjanjian Investasi Nomor 0563/HAM/DIR/IX/09 tanggal 03 September 2009 ( Bukti T - 41 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Majalah/ harian Bisnis Indonesia, tanggal 14 Februari 2012, tentang kasus PT.Elnusa Tbk, ( Bukti T-42 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Berita The Jakarta Post tanggal 14 Februari 2012, Tentang kasus PT.Elnusa .Tbk ( Bukti T-43) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Berita Koran Kompas tanggal 15 Februari tentang kasus PT.Elnusa ,Tbk ( Bukti T--44 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Berita Koran Digital Detik-com tanggal 14 Februari 2012, tentang kasus PT.Elnusa.Tbk ( Bukti T--45) ;
Foto copy sesuai salinan resmi Putusan Perkara Pidana No.75/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bandung tertanggal 14 Februari 2012 atas nama terdakwa ITMAN HARRY BASUKI ( Bukti T-46 ) ;
Foto copy sesuai dengan salinan resmi Putusan Perkara pidana No.73/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg, tanggal 13 Februari 2012 atas nama terdakwa SANTUN NAINGGOLAN( Bukti T-47 ) ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Salinan Putusan perkara Pidana No.76/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg, tanggal 13 Februari 2012 atas nama terdakwa IVAN CH. LITA ( Bukti T-48 ) ;
Menimbang bahwa oleh karena tidak ada sesuatu yang diajukan lagi , kemudian para pihak telah mengajukan kesimpulanya masing masing dengan suratnya tertanggal 8 maret 2012 dan selanjutnya selanjutnya para pihak mohon keputusan.
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang telah terjadi dalam persidangan dan yang telah termuat dalam beriata acara persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang selanjutnya dianggap termuat sepenuhnya dalam putusan ini;
TENTANG HUKUMNYA
DALAM EKSEPSI
Menimbang bahwa tergugat dalam surat jawabanya tertanggal 6 Juli 2011 telah mengajukan eksepsi antara lain sebagai berikut :
Eksepsi gugatan Kabur ( Abscuur libeli )
Bahwa penggugat dalam gugatanya telah mendalilkan bahwa penggugat telah melakukan penempatan Deposito berjangka kepada tergugat sebanyak 5 kali yaitu :
- Penempatan I sesuai dengan advis deposito berjangka No AA 016647 nominal Rp 50.000.000.000,- ( Lima Puluh Milyar Rupiah ) dalam jangka waktu tanggal 07 – 09- s/d 07-12 2009 yang diperpanjang menjadi tanggal 07-12-2009 s/d tanggal 08-03-2010 .
- Penempatan II sesuai dengan advis deposito berjangka No AA 016659 nominal Rp 50.000.000.000,- ( Lima Puluh Milyar Rupiah ) dalam jangka waktu tanggal 29-09-09 s/d 29-12-2009 yang diperpanjang menjadi tanggal 29-12-2009 s/d 29-03 201007-12-2009 s/d tanggal 08-03-2010 ,dan selanjutnya diperpanjang lagi dengan advis No AA 017011 nominal Rp 50.000.000.000,-,- ( Lima Puluh Milyar Rupiah )dengan jangka waktu 31-03-2010 s/d 30-08-2010
- Penempatan III sesuai dengan advis deposito berjangka No AA 016705 nominal Rp 40.000.000.000,- ( Empat Puluh Milyar Rupiah ) dalam jangka waktu tanggal 19-11-2009 s/d 19-02-2009 yang diperpanjang dengan advis No AA 016981 jangka waktu tanggal 19-02-2010 s/d 19-03-2010 yang diperpanjang lagi dengan advis AA 017685 dalam jangka waktu tanggal 19-05-2010 s/d 19-08-2010
- Penempatan IV sesuai dengan advis deposito berjangka No AA 017482 nominal Rp 11.000.000.000,- ( Sebelas Milyar Rupiah ) dalam jangka waktu tanggal 14-04-2010 s/d 14-05-2010 yang telah mengalami 7 kali perpanjangan dan perpanjangan terakhir dengan advis 107482 tanggal 20-12-2010 s/d 20-01-2011
- Penempatan V sesuai dengan advis deposito berjangka No AA 017984 nominal Rp 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar Rupiah ) dalam jangka waktu tanggal 16-07-20010 s/d 18-10-2010
- Bahwa ternyata deposito yang ditempatkan oleh penggugat pada tergugat bukanlah deposito berjangka sebagaimana yang dimaksudkan penggugat .sementara Deposito yang ditempatkan oleh penggugat di tempat tergugat adalah Deposito On Call ( DOC ) yaitu Deposito berjangka harian dimana jangka waktunya adalah harian berdasarkan permintaan penggugat yang ditandatangani oleh Direktur utama dan Direktur keuangan PT Elnusa Tbk yaitu Sdr Eteng Ahmad Salam dan Santun Nainggolan.
Eksepsi error In persona
Bahwa gugatan penggugat yang ditujukan kepada PT Bank Mega Tbk sebagai tergugat sangat keliru dan tidak tepat ( error In Persona ), sudah seharusnya gugatan penggugat a quo ditujukan kepada PT Discovery Indonesia ( PT DI ) dan PT Harvestindo Asset Management ( PT HAM ) dengan alasan sebagai berikut :
a. Bahwa seluruh penempatan dana penggugat pada tergugat sebesar Rp 161 .000.000.000,- ( Seratus Enam Puluh satu Milyar Rupiah ) dalam bentuk Depositi On Call telah dilakukan berdasarkan permintaan penggugat sebagaimana tercantum dalam aplikasi pembukaan Deposito On Call tertanggal 07 September 2009 ,aplikasi pembukaan Deposito On Call tertanggal 19 Nopember 2009, Aplikasi pembukaan D.O.C tertaanggal 29 Nopember 2009, Aplikasi pembukaan D.O.C tertanggal 14 April 2010 dan Aplikasi pembukaan D.O.C tertanggal 16 Juli 2010 yang seluruhnya ditanda tangani oleh penggugat yang diwakili oleh pejabat penggugat yang berwenang yaitu Eteng A Salam Selaku Direktur utama dan Santun nainggolan selaku Direktur.
b. Bahwa seluruh pencairan dana Deposito penggugat pada tergugat telah dicairkan tergugat ke rekening penggugat yang ada pada tergugat sesuai dengan Instruksi yang tercantum pada aplikasi pembukaan D.O.C dan atas Instruksi penggugat pula dana hasil pencairan D.O.C tersebut telah langsung Ditransfer ( Dipindah bukukan ) oleh penggugat ke rekening PT DI dan PT HAM yang ada pada tergugat, yaitu rekening Nomor 011500011000120 dan rekening Nomor 011500011000135 yang keduanya tercatat atas nama PT DI dan rekening nomor 1230000544777 atas nama PT HAM berdasarkan aplikasi pengiriman uang dalam/luar negeri ( selanjutnya disebut sebagai aplikasi transfer ) dari PT Elnusa Tbk kepada PT DI tanggal 16 september 2009, Aplikasi transferr dari PT Elnusa Tbk ( penggugat ) kepada PT DI tertanggal 06 Oktober 2009, Aplikasi Transfer kepada PT HAM tertanggal 24 Nopember 2009 ,Aplikasi Transfer dari PT Elnusa Tbk kepada PT DI tanggal 15 April 2010 dan Aplikasi Transfer dari PT Elnusa Tbk ( penggugat ) kepada PT DI tanggal 19 juli 2010.
Eksepsi Gugatan penggugat Kurang Pihak
Bahwa gugatan yang diajukan penggugat a quo jelas jelas kurang pihak ,seharusnya penggugat melibatkan PT Discovery Indonesia dan PT Harvestindo Asset Management , PT bank mandiri,Tbk, Ivan Cristovano Litha, Rachman hakim dan Andhy Gunawan , karena PT Discovery Indonesia dan PT Harvestindo Asset management telah menerima pencairan dana Deposito On Call milik penggugat pada tergugat berdasarkaan instruksi dari penggugat sebagaimana terbukti dalam pencairanya sebagai berikut :
a. Pencairan dari penempatan Deposito On Call pertama telah ditransfer oleh penggugat sebesar Rp 50.000.000.000,-,-( Lima Puluh Milyar Rupiah ) ke rekening PT DI yang ada pada tergugat dengan aplikasi transfer tanggal 16 -09-09 yang ditandatangani oleh Eteng Achmad Salam dan Santun Nainggolan.
b. Pencairan dari penempatan Deposito On Call kedua telah ditransfer oleh penggugat sebesar Rp 50.000.000.000,- ( Lima Puluh Milyar Rupiah ) ke rekening PT DI yang ada pada tergugat dengan aplikasi transfer tanggal 06-10-09 yang ditandatangani oleh Eteng Achmad Salam dan Santun Nainggolan.
c. Pencairan dari penempatan Deposito On Call ketiga telah ditransfer oleh penggugat sebesar Rp 40.000.000.000,-( Empat Puluh Milyar Rupiah ) ke rekening PT HAM yang ada pada PT Bank mandiri dengan aplikasi transfer tanggal 24-11-09 yang ditandatangani oleh Eteng Achmad Salam dan Santun Nainggolan.
d. Pencairan dari penempatan Deposito On Call keempat telah ditransfer oleh penggugat sebesar Rp 11.000.000.000,-( Sebelas Milyar Rupiah ),- ke rekening PT DI yang ada pada tergugat dengan aplikasi transfer tanggal 15-04-2010 yang ditandatangani oleh Eteng Achmad Salam dan Santun Nainggolan.
e. Pencairan dari penempatan Deposito On Call kelima telah ditransfer oleh penggugat sebesar Rp 10.000.000.000,-( Sepuluh Milyar Rupiah ) ke rekening PT DI yang ada pada tergugat dengan aplikasi transfer tanggal 19-07-2010 yang ditandatangani oleh Eteng Achmad Salam dan Santun Nainggolan.
4. Eksepsi gugatan penggugat Prematur
Bahwa dari hasil pemeriksaan kepolisian berdasarkan laporan polisi nomor IP/1335/IV/2011 /PMJ/Dit Reskrimus tanggal 14 april 2011 atas dugaan tindak pidana terkait pencairan dana PT Elnusa Tbk pada PT Bank Mega selain Itman Harry Basuki dan Santun Nainggolan telah pula dijadikan tersangka Direktur PT DI yaitu ICL, AG,dan RH hakim yang juga salah satu pengurus PT HAM, hal ini membuktikan adanya keterlibatan pihak internal dari penggugat dan pihak ketiga lainya yaitu PT DI dan PT HAM dalam kasus pencairan dana penggugat pada tergugat, Sudah seharusnya gugatan penggugat diajukan menunggu putusan pengadilan atas perbuatan yang dilakukan para tersangka ,sehingga dapat dibuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang didalilkan penggugat terhadap tergugat pada gugatan aquo.
Menimbang bahwa oleh karena eksepsi eksepsi tersebut bukanlah eksepsi yang menyangkut kewenangan mengadili, maka eksepsi eksepsi tersebut akan dipertimbangkan dan diputus bersama sama dengan pokok perkara.
Menimbang bahwa selanjutnya apakah eksepsi eksepsi yang diajukan oleh tergugat tersebut dianggap sebagai eksepsi yang beralasan yang mengakibatkan gugatan penggugat tidak dapat diterima majelis mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa terhadap eksepsi tergugat yang menyatakan bahwa gugatan penggugat adalah kabur ( Abscuur libeli ) karena dalam gugatanya penggugat telah mendalilkan bahwa penggugat telah melakukan penempatan Deposito berjangka kepada tergugat sebanyak 5 kali namun ternyata deposito yang ditempatkan oleh penggugat pada tergugat bukanlah deposito berjangka akan tetapi Deposito On Call ( DOC ) yaitu Deposito berjangka harian, bagi majelis eksepsi tersebut telah memasuki pokok perkara, hal mana didasarkan bahwa untuk mengetahui apakah Deposito milik penggugat yang ditempatkan pada tergugat tersebut merupakan deposita berjangka atau deposito Harian ( DOC), perlu adanya pembuktian dalam pemeriksaan di persidangan, sehingga dengan demikian eksepsi tersebut dianggap tidaklah beralasan dan patutlah untuk ditolak .
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap eksepsi tergugat yang menyatakan bahwa gugatan penggugat error In persona karena seharusnya yang digugat adalah bukan tergugat akan tetapi gugatan penggugat a quo haruslah ditujukan kepada PT Discovery Indonesia ( PT DI ) dan PT Harvestindo Asset Management ( PT HAM ) dengan alasan deposito milik penggugat tersebut telah ditransfer ke PT Discoveri Indonesia dan PT Harvestindo Asset Management yang ada pada tergugat, dalam hal ini majelis berpendapat bahwa hubungan hukum yang terjadi dalam penempatan Deposito tersebut hanyalah terletak pada hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat yang dalam hal ini kantor Bank mega cabang pembantu bekasi jababeka yang menurut ketentuan pasal 1 angka ( 3 ) dan angka ( 4 ) peraturan Bank Indonesia No 11/1/PBI/2009 menjadi tanggung jawab Tergugat, Sehingga dengan demikian oleh karena hubungan hukum tersebut terjadi terbatas antara penggugat dengan tergugat ,maka telah tepat dan benar apabila gugatan penggugat tersebut ditujukan kepada tergugat tanpa melibatkan pada pihak lain .
Menimbang bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut diatas , dalam persidangan tidak terdapat adanya bukti yang menunjukkan adanya hubungan dan permasalahan hukum apapun antara penggugat dengan perusahaan baik PT Discovery Indonesia maupun PT Harvestindo Asset Management , sementara syarat untuk mengajukan gugatan haruslah terdapat adanya hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat sebagaimana yang ditegaskan dalam bukunya karangan Sudikno mertokusumo berjudul Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi Ke 4 penerbit Liberty Yogyakarta 1993 halaman 39 yang menyatakan bahwa suatu tuntutan hak harus mempunyai kepentingan hukum yang cukup . Dan hal mana juga ditegaskan dalam yurisprodensi Mahkamah Agung RI tanggal 7 juli 1971 No 294 K/Sip/1971 yang telah menyebutkan bahwa suatu surat gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum.
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut, oleh karena tidak terdapat adanya hubungan hukum antara penggugat dengan PT Discovery Indonesia dan PT harvertindo asset management, maka sudah tepat apabila gugatan penggugat ditujukan kepada tergugat selaku penanggung jawab dari kantor cabang pembantu bank Mega di bekasi – jababeka, sehingga dengan demiukian terhadap eksepsi tergugat yang menyatakan bahwa Gugatan penggugat Error In persona dianggap tidaklah mendasar dan oleh karenanya patutlah untuk ditolak.
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap eksepsi tergugat yang menyatakan bahwa Gugatan penggugat Kurang Pihak, karena tidak mengikut sertakan pihak pihak lainya yaitu PT Discovery Indonesia , PT Harvestindo Asset Management , PT bank mandiri,Tbk, Ivan Cristovano Litha, Rachman hakim dan Andhy Gunawan ,sebagai pihak dalam perkara , dalam hal ini majelis berpendapat bahwa oleh karena penggugat dalam kaitanya dengan perkara ini tidak pernah memiliki hubungan hukum dengan pihak pihak dimaksud sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut diatas , maka tidak ada kewajiban bagi penggugat untuk menarik PT Discovery Indonesia dan PT harvestindo Asset Management , PT bank mandiri,Tbk, Ivan Cristovano Litha, Rachman hakim dan Andhy Gunawan , sebagaimana yang disebutkan tergugat tersebut untuk diikut sertakan sebagai pihak dalam perkara ini.
Menimbang bahwa oleh karena tidak ada kewajiban bagi penggugat untuk menarik PT Discovery Indonesia dan PT harvestindo Asset Management , PT bank mandiri,Tbk, Ivan Cristovano Litha, Rachman hakim dan Andhy Gunawan ,untuk diikut sertakan sebagai pihak dalam perkara ini. maka dengan demikian gugatan penggugat tersebut tidak kurang pihak .
Menimbang bahwa oleh karena gugatan penggugat tidak kurang pihak ,maka terhadap eksepsi tergugat yang menyatakan gugatan penggugat kurang pihak dianggap tidak beralasan dan oleh karenanya patutlah untuk ditolak.
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap eksepsi tergugat yang menyatakan bahwa gugatan penggugat prematur, karena gugatan penggugat haruslah menunggu putusan pengadilan atas perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa, dalam hal ini majelis berpendapat bahwa dalam perkara a quo adalah tentang adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat berupa pencairan deposito berjangka milik penggugat kepada pihak lain secara melawan hukum tanpa sepengetahuan pihak penggugat yang mengakibatkan kerugian pihak penggugat,dan hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat adalah bersifat keperdataan berupa perjanjian penempatan deposito oleh penggugat ditempat tergugat , sehingga untuk mengembalikan kerugian tersebut penggugat dapat langsung mengajukan gugatan secara perdata pada pengadilan tanpa harus menunggu adanya perkara pidana, Dan terlepas dari pertimbangan tersebut dengan dijatuhkanya putusan pidana terhadap para terdakwa tidaklah menyebabkan atau menghilangkan tanggung jawab secara perdata yang harus dipikul oleh tergugat.
Menimbang bahwa oleh karena untuk mengembalikan kerugian penggugat tersebut dapat langsung mengajukan gugatan secara perdata pada pengadilan tanpa harus menunggu adanya perkara pidana, sementara terhadap putusan perkara pidana terhadap para terdakwa tidaklah menghapuskan tanggung jawab secara perdata yang harus dipikul oleh tergugat.maka demikian eksepsi tergugat yang menyatakan bahwa gugatan penggugat prematur tidaklah beralasan dan oleh karenanya patutlah untuk ditolak.
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang bahwa dalil pokok gugatan penggugat pada dasarnya adalah sebagai berikut :
- Bahwa penggugat adalah Nasabah deposan dari Tergugat, dimana penggugat telah melakukan penempatan dana pada tergugat dalam bentuk Deposito berjangka yang dilaksanakan pada Bank Mega KCP Bekasi - Jababeka di Cikarang , yang berkedudukan dan berkantor di Bekasi, Ruko Jababeka I Shop House Blok B 14 – 15 Cikarang .
- Bahwa seluruh tindakan hukum KCP Bekasi-jababeka adalah tanggung jawab Kantor Cabang bekasi Achmad Yani, sedangkan Kantor Cabang Bekasi Achmad yani secara langsung bertanggung jawab kepada tergugat. Dengan demikian segala tindakan hukum Kantor Cabang bekasi Achmad yani dan KCP Bekasi – jababeka merupakan tanggung jawab hukum dari Tergugat.
- Bahwa penggugat telah menempatkan deposito berjangka pada tergugat yang pelaksanaanya dilakukan oleh KCP Bekasi – Jababeka sebanyak 5 ( Lima ) kali transaksi deposito berjangka yakni sebagai berikut :
a. Penempatan ke I deposito berjangka sebesar Rp 50.000.000.000,- ( Lima Puluh Milyar Rupiah ) dengan No L7.000D.022F.2009.228 tertanggal 3 September 2009 ke alamat RTGS KCP Bekasi - jababeka atas nama penggugat.
b. Penempatan ke II deposito berjangka sebesar Rp 50.000.000.000,- ( Lima Puluh Milyar Rupiah ) dengan No L7.004D.022F.2009.304 tertanggal 24 September 2009 ke alamat RTGS KCP Bekasi – Jababeka atas nama penggugat.
c. Penempatan ke III deposito berjangka sebesar Rp 40.000.000.000,- ( Empat Puluh Milyar Rupiah ) dengan No L7.000D.022F.2009.259 tertanggal 18 Nopember 2009 ke alamat RTGS KCP Bekasi – jababeka atas nama penggugat.
d. Penempatan ke IV deposito berjangka sebesar Rp 11.000.000.000,- ( Sebelas Milyar Rupiah ) dengan No L7.000D.022F.2010. 088 tertanggal 13 April 2010 ke alamat RTGS KCP Bekasi – jababeka atas nama penggugat.
e. Penempatan ke V deposito berjangka sebesar Rp 10.000.000.000,- ( Se Puluh Milyar Rupiah ) dengan No L7.000D.022F.2010.217 tertanggal 14 Juli 2010 ke alamat RTGS KCP Bekasi – Jababeka atas nama penggugat.
- Bahwa dari seluruh penempatan deposito berjangka milik penggugat yang ada pada tergugat dengan jumlah total Rp 161.000.000.000,- ( Seratus enam puluh satu Milyar Rupiah ) tersebut, penggugat hanya pernah melakukan 1 kali pencairan dana deposito yaitu sebesar Rp 50.000.000.000,- ( Lima Puluh Milyar Rupiah ) untuk deposito yang jatuh tempo pada tanggal 8 maret 2010 KCP Bekasi – Jababeka, sehingga sisa dana deposito penggugat pada tergugat yang masih belum dicairkan adalah sebesar Rp 111.000.000.000,- ( Seratus sebelas Milyar Rupiah ) ;
- Bahwa telah ternyata deposito penggugat sejumlah Rp 111.000.000.000,- ( Seratus Sebelas Milyar Rupiah ) tersebut sudah tidak ada karena telah dicairkan. Dan pada saat penggugat menunjukkan 4 ( empat ) advis Deposito berjangka dengan No AA 017793, No AA 017685, No. AA 017482, dan No. AA 017984 kepada petugas Teller KCP Bekasi – Jababeka diberikan informasi bahwa Advis Deposito tersebut tidak sama dengan Advis Deposito yang diterbitkan Tergugat untuk produk Deposito berjangka, dimana tanda tangan yang terdapat pada dokumen dokumen yang berhubungan dengan transaksi pencairan penempatan dana deposito berjangka pada tergugat dinyatakan Non identik atau tidak sesuai dengan aslinya berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan oleh kepolisian daerah Metro jaya Nomor : B/564/V/2011/Dit Reskrimus tanggal 13 mei 2011.
- Bahwa deposito berjangka sebesar Rp 111.000.000.000,- ( Seratus sebelas milyar Rupiah ) milik penggugat tersebut oleh tergugat telah dicairkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan penggugat dan perbuatan mana didasari dengan data data non identik , sehingga dengan demikian perbuatan tergugat tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi penggugat
Menimbang bahwa atas dalil gugatan penggugat tersebut tergugat dalam surat jawabanya tertanggal 6 juli 2011 telah mengemukakan yang pada pokoknya menolak dalil gugatan penggugat dengan alasan bahwa Surat penawaran yang dikeluarkan oleh tergugat kepada penggugat tidak mengikat penggugat, dan Deposito yang ditempatkan oleh penggugat di tempat tergugat tersebut adalah bukan deposito berjangka akan tetapi deposito On Call ( DOC ) yaitu deposito berjangka harian dimana jangka waktunya adalah harian berdasarkan permintaan penggugat seperti dalam aplikasi penempatan Deposito On call yang saat itu ditanda tangani oleh Direktur Utama dan Direktur keuangan PT Elnusa Tbk ( penggugat ) yaitu Sdr Eteng Achmad Salam dan Santun Nainggolan. dan pencairan deposito penggugat tersebut adalah merupakan permintaan dari penggugat , Sehingga dengan demikian pencairan deposito yang telah dilakukan oleh tergugat tersebut telah sesuai dengan ketentuan .
Menimbang bahwa oleh karena gugatan penggugat dibantah oleh tergugat ,maka sesuai dengan pasal 163 HIR atau pasal 1865 KHUPerdata, maka menjadi kewajiban bagi penggugat untuk membuktikan atas dalil gugatanya.Sementara tergugat haruslah membuktikan atas dalil sangkalanya .
Menimbang bahwa untuk membuktikan atas dalil gugatanya tersebut penggugat telah mengajukan bukti surat antara lain berupa P – 1 sampai dengan P – 70 , sedangkan tergugat untuk menguatkan dalil sangkalanya telah mengajukan bukti surat berupa T - 1 sampai dengan T – 48.
Menimbang bahwa selanjutnya apakah dari bukti bukti yang diajukan oleh penggugat tersebut dapat membuktikan atas dalil dalil gugatanya , maka majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang bahwa setelah majelis memcermati gugatan penggugat dan jawaban tergugat serta replik penggugat maupun Duplik tergugat, maka terdapat adanya hal pokok yang harus dibuktikan oleh penggugat yakni apakah benar penggugat adalah merupakan nasabah tergugat yang telah menempatkan Deposito ditempat tergugat sebesar Rp161.000.000.000,- ( Seratus Enam Puluh Satu Milyar rupiah ) yang ternyata oleh tergugat deposito milik penggugat tersebut telah dicairkan kepada pihak lain secara melawan hukum sebesar Rp 111.000.000.000,- ( searatus sebelas milyar Rupiah ) yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian bagi pihak penggugat.
Menimbang bahwa berdasarkan bukti P – 1. ( a ) yaitu Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 2 Mei 1969 Nomor 35, dan bukti P – 1.( b ) yaitu Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Elnusa Tbk ( Penggugat ) nomor 143 tertanggal 21 Juni 2010 yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, SH selaku Notaris di Jakarta selaku pengganti Notaris Sutjipto SH, Buktimana telah menunjukan bahwa keberadaan penggugat adalah sebagai badan hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham yang telah diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia, sehingga kedudukan penggugat sebagai badan hukum yang sah, penggugat dapat melakukan perbuatan hukum dalam menjalankan maksud dan tujuan perusahaan.
Menimbang bahwa dari bukti P – 1 a dan P – 1.b tersebut juga telah didukung dengan adanya bukti P – 1.b.1 yaitu Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. ELNUSA, Tbk No. AHU-AH.01.10-24601 tanggal 30 September 2010 dari Kementerian Hukum Dan Hak asasi manusia republik Indonesia Direktorat jendral Administrasi hukum Umum yang ditujukan kepada notaris Sutjipto SH yang memberitahukan tentang adanya perubahan susunan pengurus perseroan penggugat yang berkedudukan di jakarta , sehingga dengan demikian telah menunjukkan bahwa penggugat adalah sebagai badan hukum yang telah diterima dan dicatat dalam database sistem Administrasi badan Hukum kementerian Hukum dan hak asasi manusia.
Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan bukti P – 2 yaitu Peraturan Bank Indonesia No. 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum, Dimana dalam ketentuan tersebut telah menunjukkan bahwa Tergugat sebagai badan hukum adalah bertanggung jawab atas tindakan hukum yang dilakukan oleh kantor cabang yang dalam hal ini adalah Kantor Cabang Bekasi Achmad yani , sementara kantor Cabang Bekasi Ahmad yani bertanggung jawab atas tindakan hukum kantor cabang Pembantu yang dalam hal ini adalah Kantor Cabang Pembantu Bekasi – Jababeka. Hal mana didasarkan bahwa dalam ketentuan Umum dalam peraturan bank indonesia No 11/I/PBI/2009 tersebut telah ditegaskan dalam pasal 1 angka ( 3 ) Peraturan Bank Indonesia No 11/I/PBI/2009 yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kantor cabang adalah Kantor Bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada Kantor Pusat Bank dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana kantor cabang tersebut melakukan usahanya, sementara dalam pasal 1 angka ( 4 ) Peraturan Bank Indonesia No 11/I/PBI/2009 tersebut telah menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Kantor cabang Pembantu adalah Kantor dibawah kantor cabang yang kegiatan usahanya membantu Kantor Cabang Induknya dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana kantor Cabang pembantu tersebut melakukan usahanya, sehingga dengan demikian dari hal tersebut diatas menunjukkan bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh KCP Bekasi - jababeka adalah menjadi tanggung jawab tergugat selaku atasan dari Kantor Cabang Pembantu tersebut.
Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan bukti P – 3 yaitu Surat Penawaran dari PT. Bank Mega, Tbk Kantor cabang Pembantu Bekasi-Jababeka No.: 049/JBK/VIII/09 tertanggal 25 Agustus 2009 kepada PT. ELNUSA, Tbk , bukti mana telah menunjukan bahwa Tergugat telah memberikan penawaran Deposito berjangka kepada penggugat dengan bunga deposito yaitu sebagai berikut :
Dalam jangka waktu 1 ( satu ) bulan dengan bunga sebesar 8 % ( delapan persen ) .
Dalam jangka waktu 3 ( tiga ) bulan dengan bunga sebesar 7,75 % ( Tujuh koma tujuh puluh lima persen ).
Dalam jangka waktu 6 ( Enam ) bulan dengan bunga sebesar 7,25 % ( Tujuh koma dua puluh lima persen ) .
Dalam jangka waktu 12 ( Dua belas ) bulan dengan bunga sebesar 7 % ( Tujuh persen ) ,
Menimbang bahwa atas penawaran penempatan deposito dari tergugat tersebut kemudian penggugat telah menempatkan Deposito berjangka pertama sebesar Rp 50.000.000.000,- ( Lima Puluh Milyar Rupiah ) ditempat tergugat yang dalam hal ini PT bank Mega Tbk KCP Bekasi - Jababeka untuk jangka waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal 4 september 2009 atas nama penggugat dengan tingkat suku bunga sebesar 7,75 %, dimana pada saat jatuh tempo agar pokok dan bunga deposito dapat ditransfer kerekening penggugat bank mandiri cabang Graha Elnusa rekening : 127-00-0550979- 7 sebagaimana tertuang dalam bukti P – 4 yaitu surat penempatan deposito No. L7.000D.022F.2009.228, tertanggal 3 September 2009, dari PT. ELNUSA, Tbk ( penggugat ) kepada PT. Bank Mega KCP Bekasi-Jababeka.
Menimbang bahwa atas keinginan penggugat tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan Instruksi penempataan Deposito sesuai dengan surat penggugat tertanggal 3 september 2009 sebagaimana tertuang dalam Surat kofirmasi transaksi penempatan deposito No. L7.004D.022F-2009.229 tertanggal 3 September 2009, dari PT. ELNUSA, Tbk kepada PT. Bank Mega, Tbk KCP Bekasi-Jababeka, ( bukti P - 5 )
Menimbang bahwa atas penempatan deposito berjangka oleh penggugat ketempat tergugat yang dalam hal ini KCP Bekasi- Jababeka tersebut juga telah dikuatkan dengan adanya bukti P – 6 yaitu Bilyet Giro Bank Mandiri Cabang Graha Elnusa No. OH 725324 tertanggal 3 September 2009, dan bukti P – 7 yaitu Aplikasi Setoran/ Transfer/ kliring/ Inkaso PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk tertanggal 7 September 2009, serta bukti P -8 yaitu Rekening Koran (Credit Statement) Giro/Pinjaman Bank Mandiri Cabang Jakarta Gedung Elnusa, periode 30 Juni 2009 sampai dengan 7 September 2009 maupun P – 9 yaitu Advis Deposito Berjangka (Time Deposit Advice) No. AA 016647 (No. Rek. 01-150-00-31-00044-5),dimana dari bukti P – 6, P – 7 , P – 8, P - 9 tersebut telah menunjukkan bahwa pada tanggal 7 september 2009 telah dilakukan transfer Deposito berjangka ketempat tergugat atas nama penggugat sebesar Rp 50.000.000.000,- ( lima Puluh Milyar Rupiah ) .
Menimbang bahwa selanjutnya penempatan ke I deposito berjangka tersebut oleh penggugat telah dilakukan adanya perpanjangan sebagaimana tertuang dalam bukti P – 10 yaitu Pemberitahuan/Advice of Time Deposit No. AA 016647 tanggal 7 Desember 2009 (No. Rek 11500031000445) yang diserahkan oleh Tergugat kepada penggugat melalui KCP Bekasi Jababeka .Dan pada saat jatuh tempo pada tanggal 8 maret 2010 penggugat telah melakukan pencairan atas Advis deposito berjangka No AA 016647 tersebut sebesar Rp 50.000.000.000,- ( Lima Puluh Milyar Rupiah ) sebagaimana tertuang dalam bukti P – 11, P -12, dan P -13 yaitu Surat Pencairan Deposito atas nama PT. ELNUSA, Tbk No. L7.004D.022F-2010.137 tertanggal 5 Maret 2010 ;dan Surat konfirmasi transaksi pencairan deposito No. L7.004D.022F-2010.138 tertanggal 5 Maret 2010 ;serta Rekening Koran (Credit Statement) Giro/Pinjaman Bank Mandiri KCP Jakarta Gedung Elnusa, periode 1 Maret 2010 sampai dengan 31 Maret 2010.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan sebagaimana diuraikan tersebut diatas ,dengan mendasarkan adanya bukti P – 6 , P – 7, P – 8, P – 9, P -10, P – 11, P –12 dan P – 13, telah menunjukkan bahwa penggugat telah menempatkan Deposito berjangka I ditempat tergugat sebesar Rp Rp 50.000.000.000,- ( Lima Puluh Milyar Rupiah ).
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap dalil penggugat yang menyatakan bahwa penggugat telah melakukan penempatan ke II Deposito berjangka sebesar Rp 50.000.000.000,- ( Lima Puluh Milyar Rupiah ) ditempat tergugat melalui KCP Bekasi- jababeka , hal mana dapat dibuktikan dengan adanya bukti surat berupa P -14 yaitu Surat penempatan deposito atas nama Penggugat No: L7. 004D. 022F - 2009. 304, tertanggal 24 September 2009 dengan jangka waktu 3 ( tiga ) bulan sejak tanggal 25 september 2009 yang pada saat jatuh tempo pokok dan bunga dikreditkan ke rekening atas nama penggugat pada tergugat KCP menara Batavia dengan rekening No .011- 490 – 01100025- 5. Dan selanjutnya berdasarkan bukti P – 15 yaitu Surat konfirmasi transaksi penempatan deposito No: L7. 004D. 022F - 2009. 305 tertanggal 24 September 2009 yang menyatakan agar penempatan deposito tersebut dilaksanakan sesuai dengan instruksi penempataan Deposito oleh penggugat dengan suratnya No L7. 004D. 022F - 2009. 304.
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap bukti P -16 dan P – 17 serta P – 18 yaitu Bilyet Giro dari KCP Sampoerna Square No. GE 247562 tertanggal 28 September 2009 dan Advis Deposito Berjangka (Time Deposito Advice) No. AA 016659 (No. Rek. : 01-150-00-31-00051-5) serta Pemberitahuan/ Advice of Time Deposit No. 016659 tanggal 29 Desember 2009 (No. Rek 11500031000515) telah menunjukkan bahwa penempatan ke II Deposito berjangka oleh penggugat tersebut telah diterbitkan Advis deposito berjangka oleh tergugat dengan No . AA 016659, No Rek 01-150-00-31-00051-5 ) dengan ketentuan nilai nominal Rp 50.000.000.000,- ( Lima Puluh Milyar Rupiah ), dengan jangka waktu 91 hari periode sejak tanggal 29 September 2009 sampai dengan tanggal 29 desember 2009 yang pada saat jatuh tempo dikreditkan ke rekening milik penggugat pada bank mandiri dengan rekening No. 127 - 00 - 0550979 - 7.
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap penempatan ke II Deposito berjangka tersebut oleh penggugat telah dilakukan perpanjangan sebagaimana tertuang dalam bukti P – 19 dan P – 20 yaitu Surat perpanjangan deposito No: L7. 000D. 022F - 2010. 068, tertanggal 29 Maret 2010 dan Surat konfirmasi transaksi perpanjangan deposito No: L7. 004D. 022F - 2010. 192 tertanggal 29 Maret 2010 , dimana dalam surat tersebut telah dinyatakan bahwa penggugat melakukan perpanjangan atas penempatan ke II deposito berjangka dengan ketentuan Nominal pokok sebesar Rp 50.000.000.000,- ( Lima Puluh Milyar Rupiah ) dalam periode deposito sejak tanggal 29 Desember 2009 sampai dengan tanggal 29 maret 2010 dengan jangka waktu selama 90 hari .
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap penempatan ke II Deposito berjangka dengan Advis No AA 016659 tersebut diperpanjang lagi oleh penggugat, yang kemudian atas perpanjangan tersebut oleh tergugat telah diterbitkan Advis deposito berjangka dengan No. AA 017011, sebagaimana tertuang dalam bukti P – 21, P -22, P -23, P -24 dan P – 25 yaitu Advis Deposito Berjangka (Time Deposit Advice) No. AA 017011 , Pemberitahuan/Advice of Time Deposit No. 017011 (Rekening 11500030002466) tertanggal 29 April 2010 ; Surat perpanjangan deposito No. L7.000D.022F-2010.129, tertanggal 31 Mei 2010, dan Surat konfirmasi transaksi perpanjangan deposito No: L7.004D.022F-2010.370, tertanggal 31 Mei 2010 serta Advis Deposito Berjangka/Advice of Time Deposit AA No. 017793 (Rekening 01-150-00-30-002598) dengan ketentuan Nominal sebesar Rp 50.000.000.000,- ( Lima Puluh Milyar Rupiah ) dalam periode tanggal 29 maret 2010 sampai dengan tanggal 29 April 2010 dan pada saat jatuh tempo dikreditkan ke rekening penggugat pada Bank mandiri Cabang Graha Elnusa dengan No rekening 127-00-0550979-7. Bahkan penempatan ke II Deposito berjangka tersebut telah diperpanjang lagi untuk jangka waktu 32 hari dengan periode tanggal 29 april 2010 sampai dengan tanggal 31 mei 2010 .
Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan bukti P – 26 dan P – 27 yaitu Pemberitahuan/Advise of time deposito No. 017793, tertanggal 30 Agustus 2010 dan Pemberitahuan/ Advice of Time Deposit 017793 (No rek 115000030002598) tertanggal 30 Agustus 2010, buktimana telah menunjukkan bahwa penggugat telah melakukan perpanjangan lagi penempatan ke II deposito berjangka selama waktu 92 hari dalam periode 30 agustus 2010 sampai dengan tanggal 30 November 2010 ,dan akhirnya mengalami perpanjangan lagi dalam jangka waktu 90 hari untuk periode tanggal 30 November 2010 sampai dengan tanggal 28 pebruari 2010.
Menimbang bahwa dengan mendasarkan adanya bukti P – 14 , P – 15, P – 16, P - 17, P – 18, P – 19, P – 20 , P - 21, P - 22, P - 23, P – 24, P – 25, P - 26, P – 27 sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut diatas telah membuktikan bahwa penggugat telah menempatkan deposito berjangka ke II ditempat tergugat. Sebesar Rp 50.000.000.000,- ( Lima Puluh Milyar Rupiah )
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap dalil gugatan penggugat yang menyatakan bahwa penggugat telah melakukan penempatan ke III Deposito berjangka senilai Rp 40.000.000.000,- ( Empat Puluh Milyar Rupiah ) telah dibuktikan dengan adanya bukti berupa P – 28 dan bukti P – 29 yaitu Surat penempatan deposito atas nama Penggugat No: L7. 000D. 022F - 2009. 259 tertanggal 18 November 2009 dan Surat konfirmasi transaksi penempatan deposito No: L7.004D. 022F - 2009. 391, tertanggal 18 November 2009 ,dimana bukti tersebut menunjukkan bahwa penggugat telah mentransfer dana ke alamat tergugat ( KCP Bekasi jababeka ), sandi kliring 4260121 agar ditempatkan sebagai deposito berjangka atas nama penggugat, dan selanjutnya pada saat jatuh tempo pokok dikreditkan ke rekening Bank mandiri No rek 127.00.0550979.7 sedangkan bunga dikreditkan ke rekening Bank mandiri No rek 127.00.9000264.1 atas nama penggugat.
Menimbang bahwa selanjutnya penempatan ke III Deposito berjangka sebagaimana tertuang dalam bukti P – 28 dan Bukti P – 29 tersebut juga telah dikuatkan dengan adanya bukti penggugat berupa P – 30, P- 31, P – 32, P – 33 dan P -34 yaitu Bilyet Giro Bank Mandiri No. RH 128103 tertanggal 18 November 2009, Aplikasi Setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri tertanggal 19 November 2009, Rekening Koran Bank Mandiri Cabang Graha Elnusa No. Rek: 127.00.0550979.7 atas nama PENGGUGAT periode 1 November 2009 sampai dengan 30 November 2009 dan Advis Deposito Berjangka (Time Deposito Advice) dengan No. AA 016705 (No. Rek.: 01-150-00-31-00072-3), dimana bukti tersebut menunjukan bahwa atas penempatan ke III deposito berjangka tersebut tergugat telah menerbitkan Advis Deposito berjangka No AA 016705 ke rekening Tergugat KCP Bekasi jababeka untuk penempatan deposito berjangka dengan ketentuan Nilai Nominal Rp 40.000.000.000,- ( Empat Puluh Milyar Rupiah ) dalam jangka waktu 92 hari untuk periode sejak tanggal 19 Nopember 2009 sampai dengan 19 pebruari 2009 dan untuk pencairan pokok dikreditkan ke rekening penggugat di bank mandiri Cabang Graha Elnusa No 127-00 – 0550979 - 7, sedangkan untuk bunga dikreditkan ke rekening Penggugat di bank mandiri Cabang Graha Elnusa No 127-00-9000264-1.
Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan bukti penggugat berupa P – 34, P – 35 yaitu Surat perpanjangan deposito No: L7. 000D.022F-2010.051 tertanggal 19 Februari 2010 dan Surat konfirmasi transaksi perpanjangan deposito No: L7.004D.022F-2010.111 tertanggal 19 Februari 2010 ,telah menunjukkan bahwa terhadap penempatan ke III Deposito berjangka tersebut telah ditentukan untuk jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal 19 Pebruari 2010 dengan suku bunga 7 % dan selanjutnya penempatan ke III Deposito berjangka tersebut ditindak lanjuti dengan adanya surat konfirmasi transaksi perpanjangan deposito No .L7.004D.002F-2010.111 tertanggal 19 pebruari 2010 yang menyatakan bahwa pada saat jatuh tempo pokok ditransfer ke bank mandiri Cabang Graha Elnusa dengan rekening No 127-00-0550979-7 sedangkan bunga ditransfer ke Bank Mandiri Cabang Graha Elnusa dengan No rekening 127-00-9000264-1 atas nama penggugat.
Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan bukti P – 36 dan , P – 37 , serta P -38 yaitu Advis Deposito Berjangka (Time Deposit Advice) No. AA 016981 (No. Rek 01-150-00-30-00176-4), dan Pemberitahuan/ Advice of Time Deposit No. 016981 No. Rek: 11500030001764 tanggal 19 Maret 2010 serta Pemberitahuan/Advice of Time Deposit 016981 (No. Rek: 11500030001764) tertanggal 19 April 2010 ,buktimana telah menunjukkan bahwa penempatan ke III deposito berjangka sejumlah Rp 40.000.000.000,- ( Empat Puluh Milyar rupiah ) tersebut telah dilakukan perpanjangan oleh penggugat dengan jangka waktu 30 hari untuk periode tanggal 19 April 2010 sampai dengan tanggal 19 Mei 2010 , Dan selanjutnya Deposito berjangka No AA 106981 tersebut dilakukan perpanjangan lagi oleh penggugat sesuai dengan bukti P – 39 yaitu Surat perpanjangan deposito No: L7. 000D.022F-2010.104, tertanggal 18 Mei 2010 dengan ketentuan jangka waktu 3 ( tiga ) bulan terhitung sejak tanggal 19 mei 2010 dengan suku bunga 7 % yang pada saat jatuh tempo pokok dan bunga Deposito ditransfer ke bank Mandiri cabang Graha Elnusa dengan rekening 127-00-0550979-7 atas nama penggugat .
Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan bukti P – 40 , P – 41, yaitu Surat konfirmasi transaksi perpanjangan deposito kepada KCP Bekasi- jaba beka No: L7.004D.022F-2010.344, tertanggal 18 Mei 2010 ,dan Advis Deposito Berjangka (Time Deposit Advice) No. AA 017685 (No. Rek. 01-150-00-30-00194-1) serta Pemberitahuan/ Advice of Time Deposit No. 017685 (No. Rek. 11500030001941) tanggal 19 Agustus 2010, buktimana telah menunjukkan bahwa penggugat telah memperpanjang penempatan ke III Deposito berjangka berdasarkan Advis No AA 017685 dengan ketentuan Nominal Rp 40.000.000.000,-( Empat Puluh Milyar Rupiah ) untuk periode tanggal 19 mei 2010 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2010 dengan jangka waktu 92 hari yang pada saat jatuh tempo pokok dan bunga dikreditkan ke rekening bank Mandiri cabang Graha Elnusa dengan rekening 127-00-0550979-7 atas nama Penggugat . Dan kemudian berdasarkan Pemberitahuan/ Advice of Time Deposit No. 017685 (No. Rek. 11500030001941) tanggal 19 Agustus 2010 sebagaimana tertuang dalam bukti P – 42 tersebut , penggugat telah memperpanjang lagi untuk jangka waktu 92 hari untuk periode 19 Agustus sampai dengan 19 Nopember 2010 .
Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan bukti P- 43 Yaitu Surat Penawaran Produk Deposito berjangka No. : 312/JBK/V/10 tanggal 13 April 2010, ternyata tergugat telah melakukan penawaran terhadap penggugat untuk melakukan penempatan deposito berjangka yang dapat dikirim ke Bank mega KCP Bekasi jababeka sandi kliring 4260121, dan berdasarkan penawaran tersebut kemudian penggugat telah melakukan penempatan ke III Deposito berjangka pada tergugat dengan jumlah Nominal sebesar Rp 11.000.000.000,- ( Sebelas Milyar Rupiah ) sebagaimana tertuang dalam bukti P – 44 dan bukti P – 45 yaitu Surat penempatan deposito atas nama PENGGUGAT No: L7.000D.022F.2010.088 tertanggal 13 April 2010 dan Surat konfirmasi transaksi penempatan deposito No. L7.004D.022F-2010.285 tanggal 13 April 2010 untuk jangka waktu 1 ( satu ) bulan sejak tanggal 14 april 2010 dengan suku bunga 7 % yang pada saat jatuh tempo pokok dan bunga dapat ditransfer ke rekening bank mandiri Cabang Graha Elnusa No rekening 127.00.0550979.7 atas nama penggugat .
Menimbang bahwa dari bukti P – 28 , P -29, P – 30, P – 31, P – 32, P – 33, P – 34 , P – 35, P – 36, P – 37, P – 38, P – 39 , P – 40, P -41, P – 42, P – 43, P – 44, dan P - 45 sebagaimana tersebut diatas telah membuktikan bahwa penggugat telah menempatkan deposito berjangka ke III ditempat tergugat sebesar Rp 40.000.000.000,- ( Empat Puluh Milyar Rupiah )
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap penempatan ke IV Deposito berjangka dengan jumlah Nominal sebesar Rp 11.000.000.000,- ( Sebelas Milyar Rupiah ) tersebut juga telah dibuktikan dengan adanya bukti P-46, P- 47, dan P – 48 serta bukti P – 49 yaitu Bilyet Giro Bank Mandiri BG No. RH 128113 tanggal 13 April 2010, Aplikasi Setoran/transfer/kliring/inkaso yang diterbitkan Bank Mandiri tanggal 14 April 2010. dan Rekening Koran Bank Mandiri Cabang Graha Elnusa No. Rek: 127-00-9000264-1 atas nama PENGGUGAT periode 1 April 2010 s/d 30 April 2010 , serta advis deposito berjangka No AA 017482, dimana dalam bukti tersebut telah menunjukkan bahwa berdasarkan dokumen yang ada, penggugat telah menempatkan deposito berjangka pada tergugat untuk jangka waktu 1 bulan sejak tanggal 14 April sampai dengan tanggal 14 mei 2010 dengan tingkat suku bunga 7 % yang pada saat jatuh tempo pokok dan bunga dikreditkan ke rekening Bank mandiri cabang Graha Elnusa No rekening 127.00. 0550979.7 atas nama penggugat, dan atas penempatan tersebut tergugat telah mengeluarkan Advis deposito berjangka No AA 017482 No rek 01-150-00-30-001785.
Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan bukti P – 50 dan P – 51 serta P – 52 maupun P – 53 yaitu Pemberitahuan/Advise of time deposito No. 017482 (No. Rek 11500030001785) tanggal 14 Mei 2010, dan Pemberitahuan/Advise of time deposito No. 017482 (No. Rek 11500030001785) tanggal 14 Juni 2010 serta Pemberitahuan/Advise of time deposito No. 017482 (No. Rek 11500030001785) tanggal 14 Juli 2010 maupun Pemberitahuan/Advise of time deposito No. 017482 (No. Rek 11500030001785) tanggal 16 Agustus 2010, buktimana telah ditindak lanjuti dengan adanya bukti P -54 dan bukti P -55 yaitu Pemberitahuan/Advise of time deposito No. 017482 (No. Rek 11500030001785) tanggal 16 September 2010 dan Pemberitahuan/Advise of time deposito No. 017482 (No. Rek 11500030001785) tanggal 18 Oktober 2010,dimana bukti tersebut telah menunjukkan bahwa penggugat telah melakukan perpanjangan terhadap penempatan IV Deposito berjangka di tempat tergugat yang kemudian oleh tergugat telah dikeluarkan Advis untuk periode yaitu ;
- Dari tanggal 14 mei 2010 s/d tanggal 14 juni 2010
- Dari tanggal 14 Juni 2010 s/d tanggal 14 Juli 2010
- Dari tanggal 14 juli 2010 s/d tanggal 16 Agustus 2010
- Dari tanggal 16 Agustus 2010 s/d tanggal 16 September 2010
- Dari tanggal 16 september 2010 s/d tanggal 18 Oktober 2010
- Dari tanggal 18 Oktober 2010 s/d tanggal 18 Nopember 201
- dari tanggal 18 Nopember 2010 s/d tanggal 18 Desember 2010
Menimbang bahwa dari bukti berupa P – 46, P -47, P -48, p – 49, P – 50, P- 51, P – 52, P – 53, P – 54,dan P – 55 tersebut diatas telah membuktikan bahwa penggugat telah menempatkaan deposito berjangka ke IV ditempat tergugat sebesar Rp 11.000.000.000,- ( sebelas Milyar Rupiah )
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap dalil penggugat yang menyatakan bahwa penggugat telah melakukan penempatan ke V Deposito berjangka pada tergugat senilai Rp 10. 000.000.000,- ( Sepuluh Milyar Rupiah ) ) dapat dibuktikan dengan adanya bukti P – 56 dan P – 57 yaitu Pemberitahuan/Advise of time deposito No. 017482 (No. Rek 11500030001785) tanggal 20 Desember 2010 dan Surat penempatan deposito No: L7.000D.022F.2010.217 tanggal 14 Juli 2010 dari PENGGUGAT dan buktimana telah dikuatkan dengan adanya bukti P – 58 yaitu konfirmasi transaksi penempatan deposito No. L7.004D.022F-2010.451 tanggal 14 Juli 2010, buktimana telah menunjukkan bahwa penggugat telah melakukan transfer dana sebesar Rp 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar Rupiah ) ke tempat Tergugat KCP Bekasi- jababeka sandi kliring 24260121 agar ditempatkan sebagai deposito berjangka atas nama penggugat dengan ketentuan Jangka waktu 3 ( tiga ) bulan ) sejak tanggal 15 Juli 2010 dengan bunga 7 % yang pada saat jatuh tempo pokok dan bunga akan dikreditkan ke rekening bank Mandiri Cabang Graha Elnusa No rekening 127-00-0550979.7 atas nama penggugat .
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap penempatan ke V deposito berjangka tersebut juga telah dibuktikan dengan adanya bukti P – 59 dan bukti P – 60 yaitu Bilyet Giro Bank Mandiri BG RH 128118 tertanggal tanggal 14 Juli 2010 ;dan Setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri melalui pendebeten rekening PENGGUGAT di Bank Mandiri Cabang Graha Elnusa sejumlah Rp. 10.000.000.000,-( Sepuluh milyar Rupiah ) tertanggal 11 Juli 2010 dan validasi tertangal 16 Juli 2010, dan atas penempatan Ke V deposito berjangka oleh penggugat tersebut ,kemudian oleh tergugat telah diterbitkan Advis Deposito berjangka No AA 017984 sebagaimana tertuang dalam bukti P – 61 yang menyatakan bahwa Tergugat telah menyerahkan Advis Deposito berjangka kepada penggugat No AA 017984 dengan ketentuan Nominal Deposito Rp 10.000.000.000, ( Sepuluh Milyar Rupiah ) dalam jangka waktu 94 hari untuk periode sejak tanggal 16 juli 2010 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2010 dengan tingkat suku bunga 7 % yang pada saat jatuh tempo pokok dan bunga deposito ditransfer ke rekening Bank milik penggugat pada Bank mandiri cabang Graha Elnusa No rekening 127.00.0550979.7 atas nama penggugat .
Menimbang bahwa dengan mendasarkan bukti P – 56, P – 57, P – 58, P – 59, P -60, dan P – 61 sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut diatas telah membuktikan bahwa penggugat telah menempatkan deposito berjangka ke V pada tergugat sebesar Rp 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar Rupiah )
Menimbang bahwa dari pertimbangan pertimbangan tersebut diatas telah membuktikan bahwa berdasarkan dokumen dokumen yang diajukan oleh penggugat , telah membuktikan bahwa penggugat telah menempatkan deposito berjangka pada tergugat yang secara keseluruhan berjumlah Rp 161.000.000.000,- ( Seratus Enam Puluh satu Milyar Rupiah ).
Menimbang bahwa berdasarkan bukti P- 62 Surat Ref. No.: CC-18/ELSA/RCP-JH/0910 dari penggugat kepada Tergugat yakni Kantor Cabang Bekasi - Jababeka tertanggal 29 Oktober 2010 Perihal: Bank Confirmation yang telah diterjemahkan sesuai dengan bukti P – 62a yaitu terjemahan Resmi atas Bukti P - 62 , serta bukti P – 63 yaitu Surat jawaban konfirmasi dari PT Bank Mega Tbk KCP Bekasi - Jababeka kepada Akuntan Publik Purwantono, Sarwoko & Sandjaja tertanggal 12 November 2010 , buktimana telah menunjukkan bahwa dari seluruh penempatan Deposito milik penggugat yang ada di tempat tergugat sebanyak Rp 161.000.000.000,- ( Seratus enam puluh satu Milyar Rupiah ) tersebut, oleh penggugat telah dilakukan sekali pencairan pada tanggal 8 maret 2010 KCP bekasi jababeka sebesar Rp 50.000.000.000,- ( Lima puluh Milyar Rupiah ) dengan advis No 16647 , sehingga sisa dana deposito berjangka milik penggugat yang masih berada ditempat tergugat adalah sebesar Rp 111.000.000.000,- ( Seratus Sebelas milyar Rupiah ).
Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan Bukti P – 64 yaitu Surat Konfirmasi Dana Deposito penggugat No. L7.00D.042E/2011-122 tertanggal 26 April 2011 dari Penggugat kepada Tergugat , dan bukti P – 65 yaitu Surat No. 075/DIRBM/REG2/2011 tertanggal 2 Mei 2011 berupa Jawaban dari Tergugat atas surat Konfirmasi Dana Deposito dari Penggugat, buktimana telah menunjukan bahwa penggugat telah meminta konfirmasi kepada tergugat terkait status dana deposito berjangka milik penggugat dan meminta kepada tergugat agar mencairkan dana deposito yang telah jatuh tempo. Namun atas surat konfirmasi tersebut tergugat dalam hal ini Branch manager KCP Bekasi jababeka memberikan informasi bahwa penempatan deposito penggugat sudah tidak ada karena telah dicairkan, dan pada saat penggugat menunjukan 4 Advis deposito berjangka dengan No. AA 017793, No. AA 017685, No .AA 017482, dan No. AA 017984 kepada KCP Bekasi Jababeka, ternyata telah diberikan jawaban yang bahwasanya Advis deposito tersebut tidak sama dengan Advis deposito yang diterbitkan tergugat.
Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan bukti P - 66 yaitu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya (SP2HP) Nomor : B/564/V/2011/Dit Reskrimus tanggal 13 Mei 2011, telah membuktikan bahwa tanda tangan yang terdapat pada dokumen dokumen yang diterbitkan oleh tergugat yang berhubungan dengan transaksi pencairan deposito berjangka milik penggugat pada tergugat dinyatakan non identik atau tidak sesuai dengan aslinya. Sehingga dengan mendasarkan adanya fakta tersebut telah dilakukan pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh Bank Indonesia terhadap tergugat yang pada akhirnya dari hasil pemeriksaan tersebut telah dinyatakan bahwa tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ketentuan dalam perbankan terutama terhadap ketentuan Peraturan bank Indonesia No 5/8/PBI/2003 yang telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No .11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Management Resiko Bagi Bank Umum sebagaimana tertuang dalam bukti Bukti P – 67, P -68, P -69 dan P – 70
Menimbang bahwa berdasarkan hal hal yang telah dipertimbangkan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa penggugat telah dapat membuktikan atas dalil gugatanya yang bahwasanya penggugat telah menempatkan deposito berjangka ditempat tergugat yang secara keseluruhan sebesar Rp 161.000.000.000,- ( Seratus Enam Puluh satu Milyar Rupiah ),Dan dari jumlah deposito tersebut oleh penggugat telah dicairkan sebesar Rp 50.000.000.000,- ( Lima Puluh Milyar Rupiah ) ,sementara sisanya sebesar Rp 111.000.000.000,- ( seratus sebelas milyar Rupiah ) oleh tergugat telah ditransfer ke pihak lain secara melawan hukum yang didasari dengan dokumen non identik ,yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian bagi penggugat.
Menimbang bahwa selanjutnya apakah bukti bukti maupun dalil sangkalan tergugat tersebut dapat mematahkan bukti bukti maupun dalil dalil gugatan penggugat, maka Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa terhadap dalil tergugat yang menyatakan bahwa surat penawaran tertanggal 25 - 08-2009 No 049/JBK/VIII/09 seperti dalam bukti T - 1 adalah merupakan penawaran yang dianggap tidak mengikat bagi penggugat , telah ternyata surat penawaran No 049/JBK/VII/09 tertanggal 25 Agustus 2009 tersebut telah diakui oleh tergugat dalam surat jawabanya yang pada pokoknya menyatakan bahwa surat penawaran tersebut berupa Surat penawaran Deposito berjangka untuk jangka waktu 1 bulan sampai 12 bulan dengan tingkat bunga sebesar 7 % sampai dengan 12 % pertahun, sehingga dengan adanya penawaran bunga yang sangat tinggi tersebut kemudian penggugat menempatkan dana dalam bentuk deposito berjangka di tempat tergugat yang dilakukan dengan melalui penerbitan surat perintah penempatan Deposito berjangka dengan jangka waktu dan tingkat suku bunga serta tata cara penempatan dana sesuai dengan isi surat penawaran tergugat tersebut.
Menimbang bahwa penempatan dana penggugat dalam bentuk Deposito berjangka tersebut telah diakui oleh tergugat dalam surat jawabanya kepada angkutan publik purwanto, sarwoko & sandjaja , dimana dalam jawaban konfirmasi tersebut tergugat telah menyatakan bahwa penempatan dana penggugat pada tergugat adalah Deposito berjangka ( Time Deposit) dengan jangka waktu antara 1 bulan sampai dengan 3 bulan dengan tingkat suku bunga 7 % - 7,75% dan tergugat juga menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki deposito dalam bentuk apapun kecuali Deposito berjangka pada tergugat.
Menimbang bahwa dengan ditempatkanya deposito milik penggugat kepada tergugat atas dasar adanya penawaran penempatan deposito dari tergugat tersebut, maka dengan sendirinya telah terjadi hubungan hukum yang mengikat antara kedua belah pihak yaitu antara penggugat dengan tergugat, dan hubungan mana telah menimbulkan hak dan kewajiban hukum diantara mereka yang mengadakan perjanjian yang dalam hal ini penggugat dengan tergugat ., sehingga oleh karena telah terjadi adanya ikatan antara penggugat dengan tergugat dalam perjanjian penempatan deposito tersebut ,maka terhadap dalil tergugat yang menyatakan bahwa surat penawaran yang dibuat oleh tergugat tidak mengikat kepada penggugat, dianggap tidaklah beralasan dan oleh karenanya dalil tersebut patutlah untuk dikesampingkan .
Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan bukti T – 2, T – 3 , T – 4, T – 8, T - 10 B, T – 14, T – 16 B, T - 21 B , T - 26 A , T – 27 , Tergugat telah menyatakan bahwa penempatan dana penggugat ditempat tergugat tersebut adalah deposito On call , dan penempatan Deposito On Call tersebut telah diketahui dan disetujui oleh Direksi yang sah dan berwenang yaitu Eteng A. Salam, dan Santun Nainggolan dan tanda tangan pada seluruh dokumen pencairan termasuk namun tidak terbatas pada formulir perubahan instruksi, bilyet giro yang digunakan untuk melakukan pengiriman uang dan aplikasi uang adalah identik dan telah sesuai dengan kartu contoh tanda tangan yang ditandatangani oleh pejabat penggugat seperti halnya antara lain sebagai berikut :
Penempatan pertama dengan nominal Rp 50.000.000.000,- ( Lima Puluh Milyar Rupiah ) berdasarkan aplikasi pembukaan Deposito On Call tertanggal 07 September 2009.
Penempatan kedua dengan nominal Rp 50.000.000.000,- ( Lima Puluh Milyar Rupiah ) berdasarkan aplikasi pembukaan Deposito On Call tertanggal 29 September 2009.
Penempatan ketiga dengan nominal Rp 40.000.000.000,- ( Empat Puluh Milyar Rupiah ) berdasarkan aplikasi pembukaan Deposito On Call tertanggal 19 Nopember 2009.
Penempatan keempat dengan nominal Rp 11.000.000.000,- ( Sebelas Puluh Milyar Rupiah ) berdasarkan aplikasi pembukaan Deposito On Call tertanggal 14 April 2009.
Penempatan kelima dengan nominal Rp 10.000.000.000,- ( sepuluh Puluh Milyar Rupiah ) berdasarkan aplikasi pembukaan Deposito On Call tertanggal 16 Juli 2009.
Menimbang bahwa terhadap dalil sangkalan tergugat seperti tesebut diatas, apa bila dikaitkan dengan adanya bukti bukti yang diajukan oleh penggugat , telah ternyata dokumen dokumen yang diajukan oleh penggugat tersebut adalah merupakan dokumen penempatan dana deposito berjangka yang didasarkan adanya instruksi penggugat, sehingga oleh karena penempatan deposito berjangka milik penggugat yang ditempatkan ditempat tergugat tersebut selalu didasarkan adanya surat perintah yang diterbitkan oleh penggugat, maka pihak lain tidak berwenang untuk membuat aplikasi Deposito tanpa adanya perintah dari pihak penggugat tersebut .
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap aplikasi pembukaan Deposito tertanggal 16 Juli 2010 yang ditanda tangani oleh Eteng salam dan Santun Nainggolan yang selanjutnya oleh tergugat telah diterbitkan Advis deposito berjangka No AA 048150 sebagaimana yang telah didalilkan oleh tergugat, telah ternyata berdasarkan hasil pengujian laboratories Laboratorium forensik pada Bareskrim Polri telah didapatkan fakta bahwa tanda tangan Eteng A salam dan Santun Nainggolan pada Aplikasi penempatan Deposito adalah Non identik (palsu), bahkan penggugat sendiri tidak pernah melihat maupun menerima aplikasi penempatan Deposito On Call dari tergugat, sehingga dengan demikian oleh karena penempatan Deposito berjangka dari penggugat tersebut kemudian ditempatkan menjadi deposito On Call ditempat tergugat dengan mendasarkan pada data data yang Non Identik dan tidak pernah diketahui oleh penggugat selaku pemilik Deposito, maka terhadap dalil tergugat yang menyatakan bahwa penggugat telah mengetahui dan menyetujui adanya penempatan Deposito On Call dianggap tidaklah beralasan dan oleh karenanya patutlah untuk dikesampingkan .
Menimbang bahwa selanjutnya dengan mendasarkan adanya bukti berupa T , 5, T – 6 , T – 7 , T – 11 , T – 12, T – 13 A , T - 13 B, , T – 17, T – 18, T – 19, T – 22, T – 23, T -24, dan T – 29, tergugat telah mengemukakan bahwa penempatan deposito On call pada tergugat sesuai dengan Advis No AA 016647, AA 016659, AA 0168840, dan AA 048150 adalah berasal dari rekening penggugat yang ditempatkan pada PT Bank Mandiri Tbk dan bank Mega KCP menara Batavia , sehingga oleh karena dana penempatan Deposito On Call tersebut berasal dari rekening penggugat sendiri yang ada pada Bank Mandiri dan Bank Mega KCP Menara Batavia, maka telah membuktikan bahwa seluruh penempatan Deposito On Call pada Tergugat adalah benar benar Instruksi dari penggugat, sehingga tidak diragukan lagi keabsahan dan kepemilikan dari Deposito On call tersebut.
Menimbang bahwa menanggapi dalil tergugat yang menyatakan bahwa penempatan Deposito On Call tersebut adalah sah karena atas dasar instruksi dari penggugat, hal mana telah dipertimbangkan oleh majelis hakim sebagaimana terurai diatas yang bahwasanya dari bukti bukti yang diajukan oleh penggugat telah menunjukkan bahwa penempatan Deposito On Call tersebut didasarkan pada dokumen dokumen non Identik , Hal mana didasarkan bahwa dari hasil pengujian laboratories Laboratorium forensik pada Bareskrim Polri telah didapatkan fakta bahwa tanda tangan Eteng A salam dan Santun Nainggolan pada Aplikasi penempatan Deposito adalah Non identik ( palsu ).
Menimbang bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut diatas dari bukti bukti yang diajukan oleh tergugat telah ternyata tidak terdapat adanya bukti yang menyatakan bahwa penggugat pernah meminta atau memerintahkan atau memberi ijin kepada tergugat untuk melakukan pembukaan deposito On Call atas nama penggugat ,bahkan penggugat juga tidak pernah melakukan pembukaan rekening Giro pada tergugat yang dalam hal ini KCP bekasi - jababeka seperti yang telah diakui oleh tergugat dalam surat ref No CC-18/ELSA/RCP-JH/0910 dari penggugat kepada tergugat yakni KCP Bekasi- Jababeka tertanggal 29 Oktober 2010 ( Bukti P – 62 ) dan surat jawaban Konfirmasi dari tergugat yakni KCP Bekasi – Jababeka kepada akuntan Publik Purwantono, Sarwoko & Sandjaja ( Bukti P – 63 ) .
Menimbang bahwa oleh karena tidak terdapat adanya bukti yang menunjukkan adanya perintah dari penggugat untuk memberi ijin kepada tergugat untuk melakukan pembukaan deposito On Call atas nama penggugat ,dan penggugat juga tidak pernah melakukan pembukaan rekening Giro pada tergugat yang dalam hal ini KCP bekasi - jababeka seperti yang telah dinyatakan tergugat dalam surat ref No CC-18/ELSA/RCP-JH/0910 dari penggugat kepada tergugat, Maka dengan demikian dalil tergugat yang menyatakan bahwa penggugat telah mengetahui dan menyetujui adanya penempatan dana penggugat dalam bentuk Deposito On Call dianggap tidaklah beralasan dan oleh karenanya patutlah untuk dikesampingkan .
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap dalil tergugat yang menyatakan bahwa penempatan Deposito On Call penggugat pada tergugat sebagaimana tertuang dalam advis No AA 016647, No AA 016659, No AA 016705, dan No AA 016840 serta No AA 04850 tidak pernah lagi dilakukan perpanjangan oleh penggugat, ternyata dari bukti bukti yang diajukan oleh penggugat, telah dapat dibuktikan yang bahwasanya dari dokumen dokumen yang dimiliki oleh penggugat telah menunjukkan bahwa penempatan deposito berjangka oleh penggugat ditempat tergugat tersebut telah dilakukan adanya perpanjangan, yakni sebagai berikut :
- Bahwa terhadap penempatan ke II Deposito berjangka telah dilakukan perpanjangan berdasarkan bukti P – 19 dan P – 20 yaitu Surat perpanjangan deposito No: L7. 000D.022F-2010.068, tertanggal 29 Maret 2010 dan Surat konfirmasi transaksi perpanjangan deposito No: L7.004D.022F-2010.192 tertanggal 29 Maret 2010, dimana dalam surat tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa penggugat melakukan perpanjangan atas penempatan ke II deposito berjangka dengan ketentuan Nominal pokok sebesar Rp Rp 50.000.000.000,- ( Lima Puluh Milyar Rupiah ) dalam periode deposito sejak tanggal 29 Desember 2009 sampai dengan tanggal 29 maret 2010 dengan jangka waktu selama 90 hari .Dan selanjutnya terhadap penempatan ke II Deposito berjangka tersebut oleh penggugat telah dilakukan perpanjangan lagi berdasarkan bukti P – 21, P -22, P -23, P -24 dan P – 25 yaitu Advis Deposito Berjangka (Time Deposit Advice) No. AA 017011, Pemberitahuan/Advice of Time Deposit No. 017011 (Rekening 11500030002466) tertanggal 29 April 2010 ; Surat perpanjangan deposito No. L7.000D.022F-2010.129, tertanggal 31 Mei 2010, Surat konfirmasi transaksi perpanjangan deposito No: L7.004D.022F-2010.370, tertanggal 31 Mei 2010 dan Advis Deposito Berjangka/Advice of Time Deposit AA No. 017793 (Rekening 01-150-00-30-002598) .
- bahwa selanjutnya penempatan ke III Deposito berjangka oleh penggugat telah dilakukan perpanjangan berdasarkan bukti berupa P – 34, P – 35, P – 36, P – 37 dan P - 38 ,buktimana telah menunjukkan bahwa penempatan ke III deposito berjangka sejumlah Rp 40.000.000.000,- ( Empat Puluh Milyar tersebut ) tersebut telah dilakukan perpanjangan oleh penggugat dengan jangka waktu 30 hari untuk periode 19 April 2010 sampai dengan 19 Mei 2010 , Dan selanjutnya Deposito berjangka No AA 106981 tersebut dilakukan perpanjangan lagi oleh penggugat sesuai dengan bukti P – 39 yaitu Surat perpanjangan deposito No: L7. 000D.022F-2010.104, tertanggal 18 Mei 2010 dengan ketentuan jangka waktu 3 ( tiga ) bulan terhitung sejak 19 mei 2010 dengan suku bunga 7 % yang pada saat jatuh tempo pokok dan bunga Deposito ditransfer ke bank Mandiri cabang Graha Elnusa dengan rekening 127-00-0550979-7 atas nama penggugat .
- Bahwa selanjutnya berdasarkan bukti P – 40 , P – 41, yaitu Surat konfirmasi transaksi perpanjangan deposito kepada KCP Bekasi - jababeka No: L7.004D.022F-2010.344, tertanggal 18 Mei 2010 , Advis Deposito Berjangka (Time Deposit Advice) No. AA 017685 (No. Rek. 01-150-00-30-00194-1) dan Pemberitahuan/ Advice of Time Deposit No. 017685 (No. Rek. 11500030001941) tanggal 19 Agustus 2010, buktimana telah menunjukkan bahwa penggugat telah memperpanjang penempatan ke III Deposito berjangka berdasarkan Advis No AA 017685 dengan ketentuan Nominal Rp 40.000.000.000,-( Empat Puluh Milyar Rupiah ) untuk periode tanggal 19 mei 2010 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2010 dengan jangka waktu 92 hari yang pada saat jatuh tempo pokok dan bunga dikreditkan ke rekening bank Mandiri cabang Graha Elnusa dengan rekening 127-00-0550979-7 atas nama Penggugat .
- Bahwa Selanjutnya terhadap penempatan ke IV Deposito berjangka oleh penggugat telah dilakukan perpanjangan berdasarkan bukti P – 50 dan P – 51 serta P – 52 maupun P – 53 yaitu Pemberitahuan/Advise of time deposito No. 017482 (No. Rek 11500030001785) tanggal 14 Mei 2010 , dan Pemberitahuan/Advise of time deposito No. 017482 (No. Rek 11500030001785) tanggal 14 Juni 2010 serta Pemberitahuan/Advise of time deposito No. 017482 (No. Rek 11500030001785) tanggal 14 Juli 2010 maupun Pemberitahuan/Advise of time deposito No. 017482 (No. Rek 11500030001785) tanggal 16 Agustus 2010, buktimana telah dikuatkan dengan adanya bukti P -54 dan bukti P -55 yaitu Pemberitahuan/Advise of time deposito No. 017482 (No. Rek 11500030001785) tanggal 16 September 2010 dan Pemberitahuan/Advise of time deposito No. 017482 (No. Rek 11500030001785) tanggal 18 Oktober 2010,dimana bukti tersebut telah menunjukkan bahwa penggugat telah melakukan perpanjangan terhadap penempatan ke IV Deposito berjangka di tempat tergugat yang kemudian oleh tergugat telah dikeluarkan Advis untuk periode yaitu ;
- Tanggal 14 mei 2010 s/d tanggal 14 juni 2010
- Tanggal 14 Juni 2010 s/d tanggal 14 Juli 2010
- Tanggal 14 juli 2010 s/d tanggal 16 Agustus 2010
- Tanggal 16 Agustus 2010 s/d tanggal 16 September 2010
- Tanggal 16 september 2010 s/d tanggal 18 Oktober 2010
- Tanggal 18 Oktober 2010 s/d tanggal 18 Nopember 201
- Tanggal 18 Nopember i 2010 s/d tanggal 18 Desember 2010
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas telah menunjukkan bahwa penempatan Deposito berjangka oleh penggugat di tempat tergugat tersebut telah dilakukan perpanjangan oleh penggugat secara berulang kali, sehingga dengan demikian terhadap dalil sangkalan tergugat yang menyatakan bahwa penempatan Deposito On Call penggugat pada tergugat sebagaimana advis No AA 016647, No AA 016659, No AA 016705, No AA 016840, No AA 04850 tidak pernah dilakukan perpanjangan dianggap tidaklah beralasan dan oleh karenanya patutlah untuk dikesampingkan .
Menimbang bahwa selanjutnya menanggapi dalil sangkalan tergugat yang didasarkan pada bukti T – 10 A, T – 10 B, T – 16 A, T – 16 B, T – 21 A, T – 21 B, T – 26 A, T – 26 B, T – 31 A , T – 31 B dan T – 34 yang menyatakan bahwa penggugat tidak pernah mencairkan Deposito berjangka selain pencairan tanggal 08 maret 2010 ,karena dana pencairan yang telah diterima penggugat pada tanggal 08 maret 2010 adalah berasal dari rekening PT Discovery Indonesia yang ada pada tergugat, dalam hal ini majelis telah mempertimbangkan sebagaimana yang diuraikan diatas yang bahwasanya pada tanggal 5 maret 2010 penggugat mengirimkan surat permintaan pencairan deposito yang juga telah dilakukan konfirmasi transaksi pencairan deposito yang meminta agar dana deposito berjangka penggugat berupa pokok dan bunga dapat dicairkan pada saat tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 8 maret 2010 dan ditransfer ke rekening penggugat pada bank mandiri Cabang Graha Elnusa. Dan selanjutnya atas permintaan penggugat tersebut, pada tanggal 8 maret 2010 tergugat telah mencairkan dana deposito berjangka milik penggugat yang dikirimkan ke rekening milik penggugat pada bank mandiri cabang Graha Elnusa, dimana dana yang dikirim adalah sama dengan jumlah pokok dan Bunga sebagaimana ditentukan dalam Advis Deposito berjangka yang penggugat tempatkan pada tergugat yaitu sejumlah Rp 50.214.794.521,- ( Lima Puluh Milyar Dua Ratus Empat belas Juta Tujuh ratus sembilan puluh empat Ribu Lima ratus dua puluh satu Rupiah ). Sehingga dari hal tersebut diatas telah membuktikan bahwa penggugat telah menempatkan dananya pada tergugat dalam bentuk Deposito berjangka, dan atas penempatan pertama Deposito berjangka tersebut penggugat telah melakukan pencairan pertamanya yang disetujui oleh tergugat .
Menimbang bahwa dari uraian tersebut diatas ,maka terhadap dalil sangkalan tergugat yang menyatakan bahwa pencairan Deposito berjangka penggugat pada tanggal 08 maret 2010 adalah berasal dari rekening PT Discovery Indonesia yang ada pada tergugat dianggap tidaklah beralasan dan oleh karenanya patutlah untuk dikesampingkan .
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap dalil tergugat yang didasarkan pada bukti T – 21 A dan T – 21 B, T – 26 A, T – 26 B, T – 31 A , T – 31 B, dan T – 34 , maupun T - 38 yang menyatakan bahwa seluruh pencairan dana yang ditempatkan penggugat dalam bentuk deposito on Call pada tergugat yang ditanda tangani oleh Eteng A salam sesuai advis No AA 016647, No AA 016659,No AA 016705, No AA 016840 dan No AA 048150 telah langsung ditransfer oleh penggugat kepada perusahaan Investasi PT Discovery Indonesia dan PT harvestindo Asset Management, Hal mana juga telah dipertimbangkan oleh majelis sebagaimana diuraikan diatas yang bahwasanya pencairan deposito milik penggugat yang berada pada tergugat tersebut didasarkan adanya dokumen yang non identik.
Menimbang bahwa oleh karena tanda tangan yang terdapat pada dokumen yang diterbitkan oleh tergugat yang berhubungan dengan transaksi pencairan deposito berjangka milik penggugat pada tergugat dinyatakan non identik atau tidak sesuai dengan aslinya. Maka terhadap perbuatan tergugat yang telah melakukan penerbitan Advis No AA 016647, No AA 016659, No AA 016705, No AA 48150 dan perintah transfer dana kepada pihak ketiga yaitu PT Discovery Indonesia dan PT Harvestindo asset management tanpa sepengetahuan pihak penggugat selaku pemilik dana Deposito tersebut dianggap telah melanggar hokum.
Menimbang bahwa dari hal tersebut diatas telah menunjukkan bahwa terdapat adanya kelemahan pada penerapan sistem dan prosedur operasional serta pengendalian intern sebagaimana diatur dalam Peraturan bank Indonesia No.5/8/PBI/2003 yang telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No.11/25/PBI/2009 tentang penerapan majemen Resiko bagi bank Umum. Sehingga dengan demikian oleh karena terdapat adanya penyimpangan terhadap ketentuan peraturan bank Indonesia yang dilakukan oleh tergugat dalam pencairan deposito milik nasabah ( penggugat ), maka terhadap dalil tergugat yang menyatakan bahwa seluruh pencairan dana yang ditempatkan penggugat dalam bentuk deposito on Call pada tergugat secara bersamaan telah langsung ditransfer oleh penggugat kepada perusahaan Investasi PT Discovery Indonesia dan PT harvestindo Asset Management dianggap tidaklah mendasar, dan oleh karenanya patutlah untuk dikesampingkan
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap bukti T – 35 yaitu Surat tanda penerimaan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polisi Daerah ( POLDA) Metro Jaya tanggal 19 April 2011 dan T – 36 Surat tanda penerimaan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polisi Daerah ( POLDA) Metro Jaya tanggal 27 April 2011 serta bukti T – 37 Surat tanda penerimaan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polisi Daerah ( POLDA) Metro Jaya tanggal 28 April 2011, buktimana telah menunjukkan bahwa telah dilakukan adanya penyitaan terhadap dokumen dokumen yang dilakukan oleh Direktorat reserse Kriminal Khusus Polda metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencairan Deposito milik penggugat yang ada pada tergugat dengan data Non identik. Dan dari hasil pemeriksaan tersebut ternyata telah dapat dibuktikan bahwa telah terjadi pencairan Deposito dengan dasar data Non identik milik penggugat yang ada pada tergugat, dan hal mana telah dibuktikan dengan adanya putusan pengadilan Tindak Pidana korupsi di bandung No 75/Pid.Sus/TPK/2011 PN Bdg tertanggal 14 pebruari 2012 atas nama terdakwa Itman Hary Basuki selaku kepala Cabang pembantu bank mega bekasi jababeka .
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap bukti tergugat berupa T – 42 ,T - 43 , T – 44, dan T – 45, tentang adanya pembobolan dana Deposito milik penggugat yang ada pada tergugat yang dilakukan oleh Santon Nainggolan selaku mantan Direktur Keuangan penggugat dan Itman Harry Basuki selaku mantan kepala Cabang pembantu tergugat di Bekasi - jababeka Cikarang dengan cara menggunakan dokumen non identik yang mengakibatkan kerugian bagi penggugat sebesar Rp 111.000.000.000,- ( seratus sebelas milyar Rupiah ), bukti mana justru memperkuat dalil penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat yang dalam hal ini kepala kantor Cabang pembantu tergugat di bekasi jababeka telah melakukan pencairan deposito milik penggugat dengan cara menggunakan data Non identik atau dilakukan dengan cara melawan hukum. Sehingga dengan demikian terhadap dalil tergugat yang menyatakan bahwa tergugat tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh penggugat dianggap tidaklah beralasan.
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap kerugian penggugat sebagai akibat adanya pencairan deposito milik penggugat yang ada pada tergugat dengan cara melawan hukum tersebut telah dibuktikan dengan adanya Bukti T – 46 dan bukti T – 47 serta Bukti T – 48 yaitu Putusan perkara pidana No 75/Pid.Sus/TPK/2011 PN Bdg tertanggal 14 pebruari 2012 atas nama terdakwa Itman Hary Basuki, dan Putusan perkara pidana No 73/Pid.Sus/TPK/2011 PN Bdg tertanggal 13 pebruari 2012 atas nama Santun Nainggolan serta Putusan perkara Putusan perkara pidana No 76/Pid.Sus/TPK/2011 PN Bdg tertanggal 13 pebruari 2012 atas nama terdakwa Ivan CH Litta, bukti mana telah menunjukkan bahwa benar telah terdapat adanya tindak pidana pembobolan dana milik penggugat yang dilakukan oleh tergugat yang dalam hal ini KCP bekasi Jababeka yang mengakibatkan kerugian bagi penggugat.
Menimbang bahwa kendatipun telah terjadi adanya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa dalam kaitanya dengan pencairan dana deposito milik penggugat yang ada pada tergugat yang mengakibatkan kerugian bagi penggugat tersebut, hal mana tidak dapat dipakai sebagai dasar untuk menghapuskan tanggung jawab secara perdata dari pihak tergugat kepada pihak penggugat, karena hubungan antara penggugat dengan tergugat adalah hubungan keperdataan berupa adanya hubungan perjanjian penempatan Deposito oleh penggugat ditempat tergugat, Sehingga Tergugat sebagai lembaga perbankan yang menjamin keselamatan dana nasabah harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh nasabah yang dalam hal ini adalah penggugat .
Menimbang bahwa mengenai pertanggung jawaban dana nasabah yang hilang di bank tersebut telah diterangkan oleh Ahli bernama AAD RUSYAD NURDIN yang dalam persidangan telah menerangkan bahwa hubungan antara nasabah dengan bank adalah hubungan kepercayaan, dimana nasabah telah mempercayakan kepada bank untuk menyimpan dananya, dan bank harus melaksanakan kehati hatianya, sehingga apabila ternyata terdapat adanya penyimpangan yang dilakukan oleh karyawan bank dalam pengelolaan dana Nasabahnya yang akhirnya mengakibatkan kerugian bagi nasabah, maka bank harus bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang dialami oleh nasabah tersebut .
Menimbang bahwa selanjutnya menanggapi dalil sangkalan tergugat yang menyatakan bahwa tergugat tidak mempunyai hubungan hukum dengan penggugat berdasarkan advis Deposito berjangka yang telah dinyatakan non Identik ( palsu ) ,sehingga tergugat tidak dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum atas pencairan dana milik penggugat sebesar Rp 111.000.000.000,- ( seratus sebelas Milyar Rupiah ) serta tidak dapat dimintai pertanggung jawabanya terhadap pencairan deposito tersebut. Dalam hal ini majelis mengacu pada ketentuan pasal 1 angka ( 3 ) dan angka ( 4 ) Peraturan bank indonesia No 11/I/PBI/2009 sebagaimana yang telah dipertimbangkan tersebut diatas yang pada pokoknya menyatakan bahwa kantor cabang adalah Kantor Bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada Kantor Pusat bank , sementara Kantor cabang Pembantu adalah Kantor dibawah kantor cabang yang kegiatan usahanya membantu Kantor Cabang Induknya, sehingga dengan demikian dari hal tersebut diatas menunjukkan bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh KCP Bekasi - jababeka adalah menjadi tanggung jawab tergugat selaku atasan dari kantor cabang pembantu Tergugat yang ada di bekasi – Jababeka.
Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada bukti bukti baik yang diajukan oleh penggugat maupun bukti bukti yang diajukan oleh tergugat tersebut secara kronologis dapat disimpulkan yang bahwasanya berdasarkan dokumen dokumen yang diajukan oleh penggugat benar penggugat telah menempatkan deposito berjangka pada tergugat dalam hal ini di kantor Cabang Pembantu Bekasi - jababeka, namun oleh kepala Kantor Cabang pembantu penempatan Deposito berjangka tersebut telah ditempatkan menjadi Deposito On Call dengan data data Non identik, yang selanjutnya Dana deposito milik penggugat tersebut tanpa sepengetahuan telah dicairkan ke rekening PT Discoveri Indonesia dan PT harvestindo asset management yang dikelola oleh Ivan C halita dan Andi Gunawan, sehingga mengakibatkan kerugian bagi penggugat sebesar Rp 111.000.000.000,- ( seratus sebelas milyar rupiah ) ;
Menimbang bahwa oleh karena telah terbukti bahwa telah terdapat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat yang dalam hal ini adalah KCP Bekasi – Jababeka yang telah mencairkan deposito milik penggugat dengan dasar data data non Identik yang mengakibatkan kerugian bagi penggugat , maka dengan mendasarkan pasal 1365 dan pasal 1367 ayat ( 1 ) KUHPerdata, maka tergugat wajib bertanggung jawab untuk menjamin pengembalian dana tersebut kepada penggugat sebagai akibat tidak dapat dicairkanya dana deposito yang ada pada tergugat yang dalam hal ini KCP Bekasi - Jababeka sebesar Rp 111.000.000.000,- ( Seratus Sebelas Milyar Rupiah ) .
Menimbang bahwa oleh karena tergugat bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kantor cabang pembantu yang dalam hal ini Kantor cabang pembantu Bekasi – jababeka, maka terhadap dalil tergugat yang menyatakan bahwa tergugat tidak bertanggung jawab atas pencairan deposito milik penggugat yang dilakukan oleh kantor cabang pembantu Bekasi jababeka sebesar Rp 111.000.000.000,- ( Seratus sebelas milyar Rupiah ) dianggap tidaklah beralasan, dan oleh karenanya patutlah untuk dikesampingkan
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas telah menunjukkan bahwa tergugat yang dalam hal ini Bank Mega KCP Bekasi jababeka yang telah melakukan pencairan Deposito milik Penggugat dengan berdasarkaan data data non identik yang mengakibatkan kerugian penggugat selaku pemilik Deposito dianggap telah melanggar ketentuan undang undang perbankan khususnya pada pasal 37 B ayat ( 1 ) Undang Undang Perbankan yang menyatakan bahwa Setiap Bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan Bank yang bersangkutan. Dan disamping itu tergugat juga dianggap tidak memperhatikan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 29 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) UU Perbankan, dimana dalam ayat ( 2 ) telah tegas dinyatakan bahwa Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal,kualitas aset, dan kualitas management, likuiditas, rehabilitas. Solvabilitas dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati hatian, sementara dalam ayat ( 3 ) telah ditegaskan bahwa Dalam pemberian Kredit atau pembeayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainya, bank wajib menempuh cara cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada Bank.
Menimbang bahwa dari pertimbangan pertimbangan tersebut diatas , telah ternyata bukti bukti yang diajukan oleh tergugat sebagaimana yang telah dipertimbangkan tersebut diatas tidak dapat mendukung dalil dalil sangkalan tergugat dan dari bukti bukti yang diajukan oleh tergugat tersebut tidak dapat melumpuhkan bukti bukti yang diajukan oleh penggugat, Sehingga oleh karena penggugat dapat membuktikan atas dalil gugatanya, sementara tergugat tidak dapat membuktikan atas dalil sangkalanya, maka terhadap gugatan penggugat tersebut patutlah untuk dikabulkan.
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap bukti buti yang tidak dipertimbangkan dalam perkara ini dianggap tidak ada relevansinya,sehingga dengan demikian bukti tersebut patutlah untuk dikesampingkan.
Menimbang bahwa oleh karena gugatan penggugat dikabulkan, maka selanjutnya majelis akan mempertimbangkan apakah petitum petitum penggugat tersebut dapat dikabulkan atau tidak.
Menimbang bahwa terhadap petitum point 2 agar dinyatakan bahwa penggugat adalah penggugat yang beriktikt baik, oleh karena dalam perkara ini tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penggugat, maka terhadap petitum tersebut patutlah untuk dikabulkan.
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap petitum point 3 agar pengadilan menyatakan bahwa penempatan dana deposito penggugat pada tergugat seluruhnya sebesar Rp 111.000.000.000,- ( Seratus Sebelas Milyar Rupiah ) yang terdiri dari penempatan II sebesar Rp 50.000.000.000,- ( Lima Puluh Milyar Rupiah ), penempatan III sebesar Rp 40.000.000.000,- ( Empat Puluh Milyar Rupiah ), penempatan IV sebesar Rp 11.000.000.000,- ( sebelas milyar Rupiah ) dan penempatan V sebesar Rp 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar Rupiah ) adalah sah mempunyai kekuatan hukum, oleh karena berdasarkan bukti bukti yang diajukan oleh penggugat sebagaimana yang telah dipertimbangkan tersebut diatas telah dapat dibuktikan bahwa penempatan deposito oleh penggugat ke tempat tergugat sejumlah Rp 111.000.000.000,- ( Seratus sebelas milyar Rupiah ) ,telah didasarkan pada syarat syarat yang telah didasarkan pada ketentuan yang berlaku, maka penempatan Deposito oleh penggugat ditempat tergugat tersebut dianggap sah menurut hukum, sehingga dengan demikian petitum tersebut patutlah untuk dikabulkan.
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap petitum point 4 agar pengadilan menyatakan secara hukum bahwa tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dalam hal ini majelis berpendapat bahwa oleh karena berdasarkan fakta dipersidangan telah dapat dibuktikan yang bahwasanya tergugat telah melakukan pencairan deposito milik penggugat berdasarkan dokumen dokumen Non identik sesuai dengan Hasil Penyidikan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya (SP2HP) Nomor : B/564/V/2011/Dit Reskrimus tanggal 13 Mei 2011, Dan Pencairan deposito milik penggugat yang dilakukan oleh tergugat tanpa sepengetahuan penggugat selaku pemilik deposito maka terhadap perbuatan tergugat tersebut dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga dengan demikian petitum tersebut patutlah dikabulkan.
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap petitum point 5 agar pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan, oleh karena dalam perkara ini telah dilakukan sita jaminan yang dilakukan oleh pengadilan negeri jakarta Selatan berdasarkan penetapan Nomor 284/PDT/G/2011/PN JKT Sel tertanggal 21 Juli 2011 terhadap 2 bidang tanah yang terletak di Wilayah Jakarta Selatan, Kelurahan mampang Prapatan, kecamatan mampang Prapatan, yang dikenal dengan Jl Kapten tendean Kavling 12 – 14 A berikut dengan bangunan yang berdiri diatasnya dengan sertipikat HGB No 95/mampang Prapatan atas nama tergugat , dan HGB No 97/mampang Prapatan atas nama tergugat , maka terhadap petitum tersebut patutlah untuk dikabulkan.
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap petitum point 6 . a huruf i agar pengadilan menghukum Tergugat untuk membayar kepada penggugat kerugian materiil berupa pokok atas penempatan dana deposito sebesar Rp 111.000.000.000,- ( sebelas Milyar Rupiah ) secara tunai dan sekaligus, oleh karena sesuai dengan bukti bukti yang diajukan oleh penggugat dan yang telah dipertimbangkan tersebut diatas telah dapat dibuktikan yang bahwasanya tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa telah melakukan pencairan Deposito milik penggugat sejumlah Rp 111.000.000.000,- ( seratus Sebelas Milyar Rupiah ) kepada pihak lain tanpa sepengetahuan penggugat yang mengakibatkan kerugian penggugat ,maka berdasarkan pasal 1365 jo Pasal 1367 KUHPerdata sudah seharusnya tergugat bertanggung jawab harus untuk membayar sejumlah uang tersebut diatas kepada penggugat, sehingga dengan demikian petitum tersebut patutlah untuk dikabulkan.
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap petitum point 6. a huruf ii agar tergugat dibebani untuk membayar bunga atas penempatan dana deposito sebesar Rp 111.000.000.000,- ( Seratus Seblas Milyar Rupiah ) yang belum dibayar sebesar Rp 1. 356.082.191,78 ( Satu Milyar Tiga ratus Lima Puluh Enam Juta delapan puluh dua Ribu seratus sembilan puluh satu koma tujuh puluh delapan rupiah ), Dalam hal ini majelis mengacu pada yurisprodensi tetap mahkamah agung serta mendasarkan pada bunga menurut ketentuan Undang undang yaitu 6 % pertahun, sehingga dengan demikian pantas dan wajar apabila tergugat dibebani untuk membayar bunga tersebut sebesar 6 % pertahun dari kerugian pokok yang dialami penggugat terhitung sejak gugatan ini didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan negeri Jakarta Selatan sampai dengan dana milik penggugat dibayar lunas oleh tergugat . Sedangkan terhadap petitum point 6 .b agar tergugat dibebani untuk membayar kerugian in materiil kepada penggugat sebesar Rp 1.000.000.000.000,- ( satu Trilyun Rupiah ), bagi Majelis hal tersebut sangatlah berlebihan, sehingga dengan demikian petitum tersebut patutlah untuk ditolak.
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap petitum point 7 berupa agar pengadilan memerintahkan tergugat untuk melaksanakan putusan ini , oleh karena dalam perkara ini tergugat adalah dipihak yang kalah ,maka petitum tersebut patutlah untuk dikabulkan. Sedangkan terhadap petitum point 8 agar pengadilan menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, dan kasasi, oleh karena dalam perkara ini tidak terdapat adanya bukti yang memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 180 HIR/191 Rbg, maka terhadap petitum tersebut patutlah untuk ditolak .
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap petitum point 9 agar supaya Tergugat dihukum untuk membayar seluruh beaya yang timbul dalam perkara ini , oleh karena gugatan penggugat dikabulkan dan penggugat berada dipihak yang menang, sementara tergugat dipihak yang kalah, maka sudah seharusnya tergugat sebagai pihak yang kalah dibebani untuk membayar beaya yang timbul dalam perkara ini .
Mengingat peraturan perundang undangan yang berlaku ;
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian.
- Menyatakan bahwa Penggugat beriktikat baik.
- Menyatakan Penempatan dana Deposito penggugat pada Tergugat seluruhnya sebesar Rp 111.000.000.000,- ( Seratus Sebelas Milyar Rupiah ) terdiri dari:
a. Penempatan II berdasarkan Rincian transaksi dalam laporan konsolidasi rekening No. 01-149-00-00025-5 pada KCP Sampoerna Square atas nama penggugat tercatat pada tanggal 29 September 2009 pendebetan ( Bilyet Giro No GE 247562 ) sebesar Rp 50.000.000.000,- ( Lima Puluh Milyar Rupiah ) ke rekening tergugat ;
b. Penempatan III berdasarkan Aplikasi Setoran/transfer/kliring/in caso bank mandiri ( Bilyet Giro No RH 128103 ) untuk penempatan deposito sebesar Rp 40.000.000.000,- ( Empat Puluh Milyar Rupiah ) ke rekening tergugat ;tertanggal 19 Nopember 2009 ;
c . Penempatan IV berdasarkan Aplikasi Setoran/transfer/kliring/in caso bank mandiri untuk penempatan dana sejumlah Rp 11.000.000.000,- ( Sebelas Milyar Rupiah ) ( Bilyet Giro No RH 128113 ) ke rekening tergugat tertanggal 14 April 2010 ;
d. Penempatan V berdasarkan Aplikasi Setoran / transfer / kliring / in caso bank mandiri ( Bilyet Giro No RH 128118 ) untuk penempatan deposito sebesar Rp 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar Rupiah ) ke rekening tergugat tertanggal 16 juli 2010, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan secara hukum bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Penetapan No.284/Pdt.G/2011/PN.JKT.Sel tertanggal 21 Juli 2011 ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil secara tunai dan sekaligus kepada penggugat berupa pokok atas penempatan dana deposito sebesar Rp 111.000.000.000,- ( Seratus Sebelas Milyar Rupiah ) dan bunga 6 % pertahun dari jumlah dana sebesar Rp 111.000.000.000,-( Seratus Sebelas Milyar Rupiah ) tersebut terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dilunasinya dana deposito milik penggugat tersebut oleh Tergugat.
- Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar beaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.016.000.- ( dua juta enam belas ribu rupiah ) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2012, oleh kami ARI JIWANTARA,SH.MH, selaku Hakim ketua Majelis, dengan KUSNO, SH.MH, dan HARIONO, SH., masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan di muka persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2012, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh SUTAJI, SH.MH. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh Kuasa penggugat dan Kuasa Tergugat ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1. K U S N O, SH.MH. ARI JIWANTARA. SH.MH
2. H A R I O N O,SH.
Panitera Pengganti,
S U T A J I ,SH.MH .
Biaya-biaya :
Meterai = Rp. 18.000,-
Redaksi = Rp. 10.000,-
Pendaftaran = Rp. 30.000,-
Pencatatan = Rp. 50.000.-
Biaya ATK = Rp. 75.000.-
Sita Jaminan =Rp.1.133.000.-
Panggilan =Rp. 700.000.-
J u m l a h = Rp.2.016 .000,-