139/Pdt.G/2013/PN. Jkt .Sel
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 139/Pdt.G/2013/PN. Jkt .Sel
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Menara Bank Mega, Jl.Kapten P Tendean No. 12-14A
Also in 100 other cases
MENGADILI : A. DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi TERGUGAT I dan TERGUGAT II seluruhnya ; B. DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian ; 2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 3. Menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan dana milik PENGGUGAT sebesar USD 150.000,- (seratus lima puluh dollar Amerika Serikat) yang hilang dalam Rekening PENGGUGAT Nomor : 01-273-20-20-00005-6, dan sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang hilang dalam Rekening PENGGUGAT Nomor : 01-119-00-30-006755 tersebut ; 4. Menghukum pula TERGUGAT I untuk membayar bunga sebesar 7 % pertahun dari USD 150.000,- (seratus lima puluh dollar Amerika Serikat) terhitung sejak bulan Mei 2011 dan bunga sebesar Rp. 7.00 % pertahun dari Rp. 400.000.000,- (empar ratus juta rupiah) terhitung bulan Nopember 2010 sampai TERGUGAT I membayar seluruh dana PENGGUGAT yang hilang tersebut ; 5. Menolak gugatan PENGGUGAT untuk selain dan selebihnya ; 6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.416.000,- (empatratus enam belas ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 139/Pdt.G/2013/PN. Jkt .Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata gugatan dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
HARLINA TAUFIQ,
beralamat di Jalan Cibulan I No. 31 Rt. 002/Rw. 006, Kelurahan Pategogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : JIMMY SIMANJUNTAK, SH., MH., WILLIANG LEARNED, SH., MARTIN ROY SIMANGUNSONG, SH., KARINA ASTARI, SH., FERDINAND TOBING, SH., dan GADING SIMANJUNTAK, SH., Advokat/Konsultan Hukum pada Law Firm “JIMMY SIMANJUNTAK AND PARTNERS”, beralamat di Graha Codegin Lt. 4, Jl. HR. Rasuna Said Kav. B3, Kuningan, Jakarta Selatan 12920, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 November 2012, Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;
M E L A W A N
PT. BANK MEGA, Tbk,
beralamat di Menara Bank Mega, Jl. Kapten Tendean Kav. 12-14A, Jakarta Selatan 12970, sebagai Kantor Pusat berdasarkan Anggaran Dasar PT.Bank Mega Tbk. dari cabang-cabangnya yaitu PT.Bank Mega Tbk. cabang Jakarta Setiabudi dan PT.Bank Mega Tbk. cabang Jakarta Mayestik, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : JOHN ERIC PONTOH, SH., TUTI ANDAYANI SEBAYANG, SH., TUNGGUL TAMBUNAN, SH., SUCIATI EKA PERTIWI, SH., dan STEVEN ALBERT, SH., karyawan PT. Bank Mega Tbk. Berkantor Pusat di Menara Bank Mega Lantai 15, Jl. Kapten Tendean Kav. 12-14A, Jakarta Selatan 12970 berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SK.061/DIRBM/-LI/12, tanggal 10 April 2012, Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I ;
MIRA YULIA RAHAYU SIMANUNGKALIT,
bertempat tinggal di Jl. Beton A-7/9, Rt. 009/Rw. 006, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangeran Selatan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : NAPINDO SIMBOLON, SH., MH., NOVIANTI INDAH PUTERI, SH., DAVE ADVITAMA, SH., MUHAMMAD RIDWAN, SH., RM. ANDIASWORO, SH., M. IBRAHIM ADJIE KEMAL, SH., ANDREAS DONY KURNIAWAN, SH., dan SRI HARDIMAN WIDAJANTO, SH., Para Advokat dan Konsultan Hukum dalam ADNR & Partners, Attorney and Consultant at Law, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SK.35/ADNR-MS/SK/IV/2013, tanggal 22 April 2013, Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ;
Telah memperhatikan bukti-bukti surat yang diajukan oleh PENGGUGAT TERGUGAT I dan TERGUGAT II dipersidangan ;
Telah mendengar keterangan saksi PENGGUGAT dan saksi TERGUGAT II dipersidangan ;
Telah mendengar keterangan Ahli yang diajukan oleh PENGGUGAT dipersidangan ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa PENGGUGAT dengan surat gugatannya tertanggal 1 Maret 2013 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 1 Maret 2013 dibawah register perkara Nomor : 139/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel., telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Dasar Kewenangan Bertindak Penqqugat,
Bahwa Penggugat adalah seorang Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili dan atau bertempat tinggal serta tercatat sebagai penduduk dengan bukti identitas Kartu Tanda Penduduk, dengan demikian segala sesuatu yang merupakan hak dan kewajiban Penggugat selaku Warga Negara Republik Indonesia telah dilindungi oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
Bahwa Penggugat adalah salah satu nasabah dari Tergugat I dan
merupakan pemilik dari tabungan/simpanan yang tercatat atas nama Penggugat dengan nomor rekening, yaitu :
- 01-273-20-20-00005-6, adalah tabungan dalam mata uang dollar (IDR) yang tercatat di PT. Bank Mega Tbk cabang Jakarta Setiabudi Building;-
- 01-119-00-30-006755, adalah rekening deposito dalam mata uang
Rupiah (IDR) yang tercatat di PT. Bank Mega Tbk cabang Jakarta
Mayestik.
Bahwa adanya kepercayaan Penggugat untuk menyimpan dana miliknya pada Tergugat I mengingat Kredibilitas Tergugat I sebagai salah satu Bank Terbesar di Indonesia, serta iklan/promosi dan atau slogan-slogan yang sering disampaikan oleh Tergugat I melalui media massa baik cetak maupun elektronik yang membuat Penggugat tertarik dan makin yakin untuk menyimpan dana pada Tergugat I, sehingga Penggugat sama sekali tidak pernah terpikir bahwa dana miliknya akan hilang di tangan Tergugat I, sebaliknya Penggugat berpikir bahwa dana miliknya akan aman tersimpan dan bahkan mendapat bunga sesuai ketentuan dari Bank Indonesia;
Bahwa adapun Penggugat mempercayakan dana miliknya pada Tergugat I dengan harapan bahwa dana yang telah dikumpulkan secara perlahan-lahan tersebut akan dapat digunakan sebagai tambahan modal usaha Penggugat;
Bahwa adapun mengenai Tergugat II yang merupakan karyawan Tergugat I,
selama ini sikap dan perilaku Tergugat II seialu terlihat memberikan
perhatian dan peiayanan yang baik dan ramah terhadap Penggugat,
sehingga sedikitpun Penggugat tidak pernah berpikir negatif atas sikap dan
perilaku Tergugat II tersebut, mengingat bahwa Penggugat juga sebagai
Nasabah Prioritas dari Tergugat I yang layak mendapatkan prioritas utama
dalam peiayanan sebagai nasabah;Bahwa suatu hal yang mengejutkan bagi Penggugat ketika Penggugat tidak dapat melakukan penarikan dana dari rekening miliknya. Hal ini dikarenakan tidak ada dana yang tersisa di rekening tersebut. Padahal tidak ada satupun blanko/slip yanq ditulis atau ditandatangani oleh Penggugat untuk melakukan penarikan dana melalui rekening tersebut.
Pertanyaannya bagaimana mungkin rekening milik Penggugat tanpa tanda
tangan dan persetujuan Penggugat dapat diambil? Sejauh manakah
kewenangan yang dimiliki oleh Tergugat II sebagai seorang karyawan dari
Tergugat I sehingga bisa melakukan suatu transaksi tanpa blanko/slip yang
ditandatangani oleh Penggugat yang sesuai peruntukkannya? Bagaimana
Tergugat II dapat melakukan hal tersebut di dalam sistem perbankan milik
Tergugat I? Bagaimana bentuk pengawasan Tergugat I terhadap sistem dan
kinerja dari Tergugat II sebagai karyawannya?
Bahwa pernah pada suatu kesempatan Penggugat dihubungi oleh salah satu karyawan dari Tergugat I untuk mengkonfirmasi mengenai hubungan antara Penggugat dengan Tergugat II, tetapi saat itu Tergugat I tidak menginformasikan kepada Penggugat bahwa Tergugat I tengah mengusut menyelidiki hilangnya dana milik Penggugat;
Bahwa kemudian Penggugat akhirnya mengetahui bahwa dana miliknya yang tersimpan di Tergugat I telah hilang pada sekitar 18 Juni 2012 ketika Penggugat sedang berada di luar kota (Sulawesi Tengah), pada saat itu Penggugat dihubungi oleh Tergugat II yang meminta kepada Penggugat agar menyatakan kepada Tergugat I bahwa benar Penggugat telah menutup seluruh rekeningnya yang berada di Tergugat I.
Hal itu membuat Penggugat menjadi khawatir dan bertanya-tanya dalam hati mengenai keberadaan dana milik Penggugat, akhirnya setelah kembali dari luar kota Penggugat segera mendatangi Kantor Bank Mega cabang Mayestik (Tergugat I) untuk melakukan penarikan dana, tetapi penarikan dana tersebut tidak dapat dilakukan dikarenakan rekening deposito milik Penggugat telah dicairkan dan dipindahkan ke rekening tabungan atas nama Penggugat lainnya yang dibuat oleh Tergugat II secara diam-diam dan melawan hukum tanpa tanda tangan dan persetujuan dari Penggugat.
Hal ini sungguh sangat mengejutkan bagi Penggugat mengingat hingga gugatan ini diajukan, Penggugat tidak pernah menqetahui bahwa dirinya memiliki Buku Tabungan dan atau rekeninq lain yanq tercatat atas nama Penggugat, apalagi memiliki rekening tabungan lain yang di atas namakan Penggugat, selain 2 (dua) rekening milik Penggugat yang dimiliki dan diakui secara tegas oleh Penggugat, yaitu :
- 01-273-20-20-00005-6, adalah tabungan dalam mata uang dollar (IDR) yang tercatat di PT. Bank Mega Tbk cabang Jakarta Setiabudi Building, dan, -
- 01-119-00-30-006755, adalah rekening deposito dalam mata uang Rupiah (IDR) yang tercatat di PT. Bank Mega Tbk cabang Jakarta Mayestik.
Bahwa kemudian Tergugat II masih berusaha untuk mencoba meyakinkan
Penggugat bahwa dana yang dimiliki oleh Penggugat masih tersimpan aman dan masih mengiming-imingi Penggugat dengan janji akan bunga tahunan yang lebih bagus, namun atas penjelasan itu Penggugat semakin tidak yakin dikarenakan bagaimana mungkin deposito masih tersimpan dengan aman, apalagi pada kenyataannya dana yang dimiliki oleh Penggugat sudah dipindahkan ke rekening yang lain, sedangkan Penggugat tidak pernah memberikan instruksi/permintaan untuk dilakukannya transaksi tersebut, bahkan Penggugat tidak pernah menandatangai suatu blanko/slip kosong apapun yang dititipkan kepada Tergugat II, serta Penggugat tidak pernah menerima buku tabungan yang diatas namakan Penggugat;Bahwa atas kejadian tersebut Tergugat I berusaha untuk meyakinkan Penggugat bahwa permasalahan tersebut sedang dalam proses pengusutan/penyelidikan internal dan Penggugat telah dijanjikan untuk tidak perlu mengkhawatirkan mengenai dananya dikarenakan akan dikembalikan;
Bahwa yang terjadi adalah kebalikannya dari janji Tergugat I, mengingat tidak pernah ada realisasi penyelesaian yang diberikan oleh Tergugat I kepada Penggugat, tidak ada itikad baik dari Tergugat I untuk memenuhi janjinya, bahkan hingga saat ini tidak ada kepastian waktu untuk penyelesaiannya, tindakan Tergugat I ini membuat Penggugat semakin resah, karena tidak ada solusi penyelesaian yang cepat, dan Tergugat I pun tidak pernah mengundang Penggugat untuk menjelaskan permasalahannya dan memberikan jalan keluar atas hilangnya dana tabungan milik Penggugat; ;
Bahwa hilangnya dana tabungan tersebut merupakan sebuah pukulan keras bagi Penggugat, hal ini dikarenakan dana tersebut merupakan hasil jerih payah Pengguqat selama berpuluh-puluh tahun yanq dikumpulkan secara perlahan-lahan dan dana tersebut akan diqunakan sebaqai modal usaha yanq akan diputar untuk keberlanqsunqan usaha Pengquqat;
Bahwa permasalahan tersebut telah menimbulkan rasa kekhawatiran serta rasa ketidakpastian akan usaha milik Penggugat hanya karena tindakan yang tidak bertanggung jawab dari Tergugat I dan Tergugat II, bahwa secara materiil nilai kerugian Penggugat dapat dihitung dengan angka-angka, namun secara imateriil dapat dibayangkan betapa banyak rencana usaha yang ditelah disusun selama bertahun-tahun untuk membangun usaha tersebut harus gagal dikarenakan hilangnya dana tersebut;
Bahwa dengan iklim dunia usaha yang sedang dalam keadaan tidak stabil, Penggugat membutuhkan seluruh dana yang dimilikinya untuk dapat mempertahankan usahanya. Penggugat juga memikirkan tentang keberlangsungan hidup para karyawannya yang akan terkatung-katung apabila usaha yang dijalankan oleh Penggugat mengalami kebangkrutan dikarenakan tidak adanya modal usaha. Oleh karena itu Penggugat sangat berharap agar permasalahan tersebut dapat cepat diselesaikan;
Bahwa Penggugat merasa kecewa atas sikap dan respon dari Tergugat I,
karena masalah yang Penggugat alami telah berlarut-larut tanpa penyelesaian, sedangkan Tergugat I adalah Badan Hukum yang berusaha dalam bidang Perbankan yang memiliki prinsip dasar kehati-hatian (Prudential), serta merupakan salah satu Bank terbesar di Indonesia, namun dalam prakteknya tidak menjalankan sistem perbankan dan prinsip dasar tersebut dengan baik ;Bahwa berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang No.10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No.7 tahun 1992 Tentang Perbankan (untuk selanjutnya disebut "UU Perbankan") disebutkan bahwa: "Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berdasarkan demokrasi ekonotfii dengan menggunakan prinsip kehati-hatian";
Bahwa lebih lanjut Pasal 29 ayat (2) UU Perbankan, juga menyebutkan bahwa: "Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian"
Bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) UU Perbankan tersebut, maka Tergugat I sebagai bisnis usaha yang bergerak di dunia Perbankan Indonesia, wajib melakukan kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip kehati- hatian, namun dalam kenyataannya Tergugat I telah gagal dan tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang ada, sehingga oleh karenanya Tergugat I telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang yang berlaku;
Bahwa salah satu bentuk pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian yang telah dilakukan oleh Tergugat ! dalam pelaksanaan kegiatan usahanya sebagai bank sebagaimana ketentuan perundang-undangan dimaksud, adalah dengan tidak dilakukannya tindakan konfirmasi oleh Tergugat I kepada Penggugat, ketika dilakukan proses penarikan dana dan/atau transfer dana dari rekening Penggugat oleh pihak lain selain atas perintah Penggugat sendiri;
Bahwa Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengirimkan surat tegoran (somasi) sebanyak 1 kali kepada Tergugat I, namun tidak ditanggapi dengan cepat, bahkan Penggugat merasa kecewa atas jawaban yang diberikan oleh Tergugat I yang tidak memberikan penyelesaian terhadap permasalahan yang tengah dihadapi oleh Penggugat ;
Bahwa sebenarnya Tergugat I telah menyadari akan kesalahan dan kelemahan akan sistem yang berlaku pada usaha perbankannya, mengingat Tergugat I telah mengundang Penggugat untuk mengkonfirmasi akan hilangnya dana Penggugat yang disimpan di Tergugat I, dimana Tergugat II hanya bisa terdiam dan terpaku pada saat dikonfrontasi mengenai keberadaan dana milik Penggugat.
Atas kesalahan dan kelemahan tersebut, maka Tergugat I menjanjikan untuk menyelesaikan masalah tersebut dalam waktu cepat, tetapi hingga saat gugatan ini diajukan, Penggugat belum mendapatkan kepastian akan penyelesaian tentang permasalahan yang tengah dihadapi oleh Penggugat;-
Bahwa sikap dan tindakan Tergugat I yang mengeyampingkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan usaha perbankan telah memberikan kerugian materiil yang luar biasa bagi Penggugat, dan yang lebih mengecewakan adalah sikap dan tindakan Tergugat I yang tidak memberikan tanggapan dan penyelesaian yang terbaik bagi Tergugat I selaku nasabahnya, bahkan terkesan lepas tangan atas hilangnya dana Penggugat.
Tindakan Tergugat I ini bertentangan dengan semangat dan tujuan Peraturan Bank Indonesia No.7/7/PBI/2005 Tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah ("PBI No.7/7/PBI/2005").
Pasal 2 PBI No. 7/7/PBI/2005 telah jelas menyatakan bahwa,
"Bank wajib menyelesaikan setiap pengaduan yang diajukan nasabah dan atau perwakilan nasabah"
Sementara Pasal 10 ayat (1) PBI No. 7/7/PBI/2005 menyatakan bahwa,
"Bank wajib menyelesaikan pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penehmaan pengaduan tertulis"
Selain itu, Pasal 12 PBI No. 7/7/PBI/2005 menyatakan bahwa,
"Bank wajib menginformasikan status penyelesaian pengaduan setiap saat nasabah dan atau perwakilan nasabah meminta penjelasan kepada Bank mengenai pengaduan yang diajukannya"
Kemudian Pasal 13 ayat (1) PBI No. 7/7/PBI/2005 menyatakan bahwa,
"Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, Bank wajib menyampaikan hasil penyelesaian pengaduan secara tertulis kepada nasabah dan atau perwakilan nasabah sesuai batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 10"
Bahwa dari ketentuan yang termaktub dalam PBI No. 7/7/PBI/2005 tercantum tegas kata wajib yang berarti harus dilakukan oleh Tergugat I terkait dengan hilangnya dana Penggugat, namun sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa Tergugat I sama sekali tidak memberikan tanggapan dan penyelesaian yang baik atas pengaduan dan potensial kerugian yang dialami Penggugat hingga gugatan ini diajukan
Tindakan Tergugat I tersebut bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat I yang wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian serta tidak melaksanakan ketentuan PBI No. 7/7/PBI/2005 secara konsisten bagi kepentingan nasabahnya, mengingat tujuan PBI No. 7/7/PBI/2005 tersebut adalah :
- Memelihara dan meninqkatkan kepercayaan masyarakat pada lembaqa perbankan;
- Guna menurunkan publikasi neqatif terhadap bank yanq dapat mempenqaruhi reputasi bank.
Tindakan Tergugat I terhadap hilangnya dana Penggugat jelas akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan umumnya dan Bank Mega (Tergugat I ) khususnya, serta memberikan publikasi negatif terhadap bank-bank lain dan pada gilirannya akan mengakibatkan masyarakat tidak percaya pada perbankan Indonesia.
Bahwa Tergugat I terlihat tidak konsisten dan seakan-akan mau melepaskan tanggunq jawabnya kepada Tergugat II, mengingat secara jelas terlihat bahwa Tergugat I merasa dirugikan atas tindakan Tergugat II yang telah secara meiawan hukum mengambil dana milik nasabah Tergugat I, hal ini didasari atas tindakan Tergugat I yang telah melaporkan Tergugat II ke pihak Kepolisian di Polres Jakarta Selatan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1274/VII/2012/PMJ/Res Jaksel tanggal 09 Juli 2012 dengan Tergugat II sebagai Terlapor atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan mutasi rekening tanpa izin;
Bahwa sebagai informasi bagi Majelis Hakim, pada pertengahan tahun 2012, Tergugat I pernah mengalami permasalahan serupa dengan dana rekening milik nasabahnya yang lain dan hingga saat ini masih menjadi berita nasional, sehingga dapat dijadikan sorotan akan kekuatan sistem keamanan dan pengawasan perbankan yang dimiliki oleh Tergugat I;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas sudah sangat Jelas dan Nyata,
kesalahan dan kelalaian yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II
sebagai salah satu karyawan tetap dari Tergugat I, sehingga
berdasarkan ketentuan Pasal 1367 KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek),
maka sangat berdasar dan beralasan hukum agar Majelis Hakim Yang
Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk menyatakan
Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti secara sah melakukan
perbuatan melawan hukum dan menerima serta mengabulkan gugatan
Penggugat untuk seluruhnya.
B. Kerugian Materiil dan Imateriil yanq dialami oleh Penggugat.
Bahwa Penggugat menyimpan dana sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus
juta rupiah) yang padaTergugat I dalam bentuk deposito rupiah berdasarkan madvis deposito berjangka dengan nomor rekening 01-119-00-30-006755 yang tercatat pada Bank Mega Tbk cabang Jakarta Mayestik;Bahwa selain deposito yang tersimpan dalam bentuk mata uang rupiah, Penggugat juga memiliki tabungan dalam bentuk mata uang dollar amerika sebesar $ 150.000,- (seratus lima puluh ribu dollar Amerika Serikat) dengan nomor rekening 01-273-20-20-00005-6 yang tercatat pada PT. Bank Mega Tbk cabang Jakarta Setiabudi Building;
Bahwa atas tabungan dollar dimaksud, telah terjadi pergerakan dana milik Penggugat kepada rekening lain yang tidak diketahui pemiliknya oleh Penggugat dan kepada pihak lain yang tidak dikenal oleh Penggugat dan hal tersebut telah mengakibatkan hilangnya seluruh dana milik Penggugat.
Pergerakan tersebut sebagaimana dijelaskan dibawah ini ;
Nomor rekening : 12732020000056 Mata uang : US Dollar (USD)
Nama pemilik rekening : Harlina Taufiq
Cabang : Bank Mega cabang Jakarta Setiabudi Building
-
-
Tanggal Transaksi Keterangan Transaksi NilaiTransaksi (USD) 10/03/11 OVB to Mega Dana 8.560,70 11/03/11 OVB to'Mega Dana 11.389,53 15/03/11 OVB to M Dana 5.696,71 23/03/11 OVB to M Dana 2.871,30 28/03/11 OVB to M Dana 1.200 30/03/11 OVB to Mega Dana 1.200 01/04/11 OVB to M Dana 922.20 04/04/11 OVB to M Dana 1000 06/04/11 OVB to M Dana 463.50 11/04/11 OVB to M Dana 1.158,35 14/04/11 OVB to M Dana 1.156,25 15/04/11 OVB to M Dana 636.95 18/04/11 OVB to M Dana 5000 05/05/11 OVB to M Dana 1.169,46 09/05/11 OVB to M Dana 1.170,85 11/05/11 OVB to M Dana 587,55 13/05/11 OVB to Mega Dana 1000 16/05/11 OVB to M Dana 1300 19/05/11 OVB to Mega Dana/JSB 1.757,50 20/05/11 OVB to Mega Dana 1.759,75 23/05/11 OVB to Mega Dana 820,65 27/05/11 OVB to Mega Dana 1.754,39 30/05/11 OVB to Mega Dana 1.170,39 01/06/11 Sell BN USD 1.172,75 06/06/11 OVB to Mega Dana 587,20 10/06/11 OVB to M Dana 1.002,36 13/06/11 OVB to Mega Dana 822,57 17/06/11 OVB to M Dana 816,81 20/06/11 OVB to Mega Dana 816,81 22/06/11 OVB to M Dana 817,76 27/06/11 OVB to M Dana 2.090,12 28/06/11 OVB to M Dana 930,24 01/07/11 OVB to Mega Dana 703,65 06/07/11 OVB to Mega Dana 1.173,44 08/07/11 OVB to M Dana 470,59 13/07/11 OVB to M Dana 1.170,55 14/07/11 OVB to M Dana 1.173,16 19/07/11 OVB to M Dana 880,29 20/07/11 OVB to M Dana 587,20 27/07/11 Tartun BN USD di JSB 5000 29/07/11 OVB to M Dana 589,98 01/08/11 OVB to Mega Dana 591,72 02/08/11 OVB to Mega Dana 1.182,74 02/08/11 Ambil tunai USD 10.025 05/08/11 Tartun BN USD di JSB 3000 08/08/11 Save to Mega Dollar 500 08/08/11 Ambil tunai IDR 500 12/08/11 OVB to M Dana 11.723,33 15/08/11 OVB to M Dana 2.344,67 15/08/11 Save to M Dollar 400 15/08/11 OVB to M Dana 587,55 18/08/11 OVB to M Dana 2.347,42 22/08/11 OVB to M Dana 4.683,85 25/08/11 OVB to M Dana 5.841,13 26/08/11 OVB to M Dana 1.286,55 05/09/11 OVB to Mega Dana 705,06 08/09/11 OVB to M Dana 1.168,78 09/09/11 Tatun BN USD 1.600 09/09/11 Ambil tunai BN USD 500 12/09/11 Save in Mega Dollar 500 12/09/11 OVB to Mega Dana 933,49 16/09/11 OVB to Mega Dana 628,58 20/09/11 OVB to M Dana 1000 20/09/11 Tatun di Setiabudi 5000 29/09/11 OVB to Mega Dana 564,98 30/09/11 OVB to Mega Dana 909,10 03/10/11 OVB to Mega Dana 790,97 06/10/11 OVB to Mega Dana 790,97 10/10/11 OVB to Mega Dana 9.473,92 14/10/11 OVB to Mega Dana 795,46 18/10/11
I
OVB to Mega Dana 570,13 21/10/11 OVB to Mega Dana 680,28 28/10/11 OVB to M Dana 455,59 31/10/11 OVB to M Dana 454,55 03/11/11 OVB to M Dana 500 04/11/11 OVB to M Dana 337,08 06/12/11 OVB Close to Mega Dana 0.02 06/12/11 OVB Close to Mega Dana 155,37
-
Bahwa jumlah keseiuruhan kerugian karena hilangnya dana milik
Penggugat yang disimpan pada Tergugat ! sebagaimana diuraikan di
atas adalah sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan US dan150.000,- (seratus lima puluh ribu dollar amerika) setidak-tidaknya sejak November 2010;Bahwa atas rincian transaksi fiktif tersebut di atas, Penggugat mensomir Tergugat II untuk menjeiaskan dan membuktikan di dalam persidangan yang muiia ini, yaitu:
Bagaimana Transaksi yang tidak pernah dilakukan oleh Penggugat dapat tercatat keluar dan masuk dari dan/atau ke rekening tabungan milik Penggugat, sedangkan Penggugat sama sekali tidak pernah menerima buku tabungan yang selama ini dikatakan atas nama Penggugat?
Bagaimana bisa Tergugat II melakukan hal tersebut, sedangkan Penggugat tidak pernah memberikan perintah transaksi/menyetujui transaksi tersebut?
Apakah Tergugat I telah melakukan konfirmasi melalui telepon yang percakapannya direkam untuk memastikan setiap transaksi yang akan dilakukan oleh Tergugat II terhadap rekening milik Penggugat? sebagai bentuk Pengawasan dan Kehati-hatian yang diharus dilakukan oleh Tergugat I sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku?
Bagaimanakah Tergugat II sebagai karyawan (yang pada saat itu masih terdaftar sebagai karyawan PT. Bank Mega Tbk cabang Jakarta Mayestik) hingga dipromosikan sebagai Kepala Cabang PT. Bank Mega Tbk cabang Jakarta Setiabudi Building dapat melakukan hal tersebut? Apakah kewenangannya sejauh itu? Sedangkan untuk bertransaksi harus melalui meja petugas Kasir (Teller) dengan perlu kartu ATM/tanda tangan slip?
Bagaimanakah bentuk pengawasan internal dari Tergugat I, mengingat transaksi fiktif tersebut bukan hanya sekali terjadi pada rekening tabungan milik Penggugat, melainkan berkali-kali ;
Bagaimanakan bentuk kewaspadaan sistem/pengamanan sistem (warning alert system) yang dimiliki/digunakan oleh Tergugat I sehingga hal ini bisa terjadi?
Apakah terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas adanya indikasi kerjasama/sindikasi dari karyawan Tergugat I untuk melakukan hal tersebut?
Bagaimana jika ternyata transaksi fiktif tersebut yang dilakukan oleh Tergugat II, yang masuk dan keluar dari dan/atau ke rekening tabungan milik Penggugat adalah transaksi hasil tindak kejahatan (Money Laundering Crime) ?
Bahwa dari pertanyaan-pertanyaan pada angka 30 di atas tersebut, maka dapat disimpulkan PENGGUGAT TELAH DIRUGIKAN OLEH TERGUGAT I DAN TERGUGAT II;
Bahwa atas kerugian yang dialami oleh Penggugat, maka berdasarkan hukum dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini, maka sikap dari Tergugat I dan Tergugat II adalah BERTANGGUNG JAWAB DAN MENGGANTI KERUGIAN DARI PENGGUGAT;
Bahwa yang menjadi kerugian Penggugat sebagai dasar gugatan ini adalah,Guqatan Materiil yaitu dana/saldo tabunqan milik Penggugat yanq telah hilanq sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan USD. 150.000 (seratus lima puluh ribu dollar amerika) beserta bunqa yang dijamin dan diatur oleh Bank Indonesia yanq diberikan oleh Terqugat I sejak sekitar bulan November 2010 sampai denqan dibayarkannya kerugian Penqguqat tersebut oleh Terquqat I yaitu sebesar 7 % per tahun (tujuh persen per tahun) sebaqaimana yanq tercantum di dalam advis deposito berjangka milik Terquqat I ,
Bahwa atas hilanqnya dana tabunqan milik Penqquqat sejak tahun 2010, dan timbulnya ketakutan/keresahan dalam diri Penqquqat atas transaksi-transaksi fiktif yanq tercatat masuk dan/atau keluar, dari dan/atau ke rekeninq milik Penqquqat, yanq nyatanya Penqquqat tidak menqenal bahkan tidak pernah melakukan transaksi tersebut, membuat pikiran Penqquqat terqanqqu, dimana dana tersebut merupakan peganqan baqi Penqquqat untuk menyokong usahanya, maka sanqat berdasar dan beralasan baqi Penqquqat untuk menuntut Terguqat I atas keruqian Imateriil (intangible) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Bahwa mengingat Tergugat II adalah salah satu karyawan yang bekerja di bawah aturan dan sistem serta pengawasan dari Tergugat I (sebagai majikan), maka berdasarkan ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) yang menyatakan : "Seseoranq tidak hanya bertanqqunqjawab, atas keruqian vanq disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juqa atas keruqian yanq disebabkan perbuatan-perbuatan oranq-oranq vanq
meniadi tanqqunqannya atau disebabkan baranq-baranq vanq berada di bawah penqawasannya".
Sehingga berdasarkan uraian tersebut di atas serta dasar hukum dan bukti-bukti, sanqat TEPAT dan JELAS, bahwa Terquqat I harus bertanggunq jawab atas seluruh keruqian yanq dialami oleh Penqqugat, baik keruqian Materiil maupun keruqian Imateriil;
Bahwa perkara serupa juga pernah dialami oleh nasabah PT. Bank Mandiri(Persero) Tbk., dimana perkaranya telah diperiksa oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 7 Februari 2012, Putusan tersebut pada intinya memenangkan gugatan nasabah PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, atau dengan kata lain dalam Putusan dimaksud, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dihukum untuk mengembalikan dana nasabahnya yang hilang akibat perbuatan karyawannya yang telah mengambil dana nasabahnya secara melawan hukum.
Pada acara pembuktian kelak akan Penggugat sampaikan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, yang mana atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut telah dikuatkan pula oleh Pengadilan Tinggi Jakarta; Bahwa sangatlah tidak berlebihan mengingat kebutuhan hidup dari Penggugat, agar Majelis Hakim dapat mengabulkan putusan ini, dan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun masih tersedia upaya hukum lainnya (uitvoorhaar bij vooraad);
Maka berdasarkan uraian dan dasar hukum tersebut di atas, Penggugat memohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk memutuskan sebagai berikut:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat !! telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan seluruh dana milik Penggugat yang telah hilang dari dalarn rekening milik Penggugat sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan USD. 150.000,- (seratus lima puluh ribu dollar amerika) dan bunga sebesar 7% per tahun (tujuh persen per tahun) terhitung sejak bulan November 2010 sampai dengan Tergugat I membayarkan kerugian Materiil Penggugat;
Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi Imaterill yang timbul senilai Rp. 1.000.000,- (satujuta rupiah) kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dalam setiap harinya jika Tergugat I lalai dalam melaksanakan Putusan ini setelah Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
Menyatakan Putusan ini serta merta dijalankan walau ada upaya hukum banding dan/atau kasasi dari Tergugat (uitvoorbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau, jika Majerlis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon kiranya Putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan untuk PENGGUGAT hadir kuasanya : JIMMY SIMANJUNTAK, SH., MH., dan MARTIN ROY SIMANGUNSONG, SH., Advokat/Konsultan Hukum pada Law Firm “JIMMY SIMANJUNTAK AND PARTNERS”, beralamat di Graha Codegin Lt. 4, Jl. HR. Rasuna Said Kav. B3, Kuningan, Jakarta Selatan 12920, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 November 2012, untuk TERGUGAT I hadir kuasanya : TUNGGUL TAMBUNAN, SH., karyawan PT. Bank Mega Tbk. Berkantor Pusat di Menara Bank Mega Lantai 15, Jl. Kapten Tendean Kav. 12-14A, Jakarta Selatan 12970 berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SK.061/DIRBM/-LI/12, tanggal 10 April 2012 dan TERGUGAT II hadir kuasanya : NAPINDO SIMBOLON, SH., MH., Advokat dan Konsultan Hukum dalam ADNR & Partners, Attorney and Consultant at Law, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SK.35/ADNR-MS/SK/IV/2013, tanggal 22 April 2013 ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Majelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak dengan menunjuk ARI JIWANTARA, SH., MH., Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Mediator, namun upaya Mediator untuk mendamaikan kedua belah pihak tidak membuahkan hasil sehingga pemeriksaan perkara ini diserahkan kepada Majelis Hakim untuk diperiksa lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya gugatan PENGGUGAT dibacakan dan atas pertanyaan Majelis Hakim, PENGGUGAT menyatakan tetap pada gugatannya ;
Menimbang, bahwa atas gugatan PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT I dan TERGUGAT II mengajukan jawabannya masing-masing tertanggal 28 Mei 2013 sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
EXCEPTIE OBSCUUR LIBEL (GUGATAN PENGGUGAT KABUR)
Bahwa dalil Penggugat dalam Gugatan a quo sangat kabur karena tidak jelas sama sekali
apa yang menjadi dalil Gugatan Penggugat, satu sisi Penggugat mempermasalahkan bahwa
dananya hilang di tangan Tergugat I, sementara pada bagian lain Penggugat memperma-salahkan bahwa tidak ada satupun blanko/slip yang ditulis atau ditandatangani
oleh Penggugat untuk melakukan penarikan dana melalui rekening tersebut. Adalah sesuatu
hal yang tidak mungkin sama sekali bahwa penarikan dana dari rekening Penggugat dapat
ditarik dengan tidak ada satupun blanko/slip yang ditulis atau ditandatangani oleh Penggugat
untuk melakukan penarikan dana melalui rekening Penggugat tersebut, sehingga terbukti
dengan jelas bahwa dalil Penggugat dalam perkara a quo tidak jelas dan kabur (Obscuur);Bahwa oleh karena Gugatan a quo tidak didasarkan/disertai dengan alasan yang jelas dan
bukti yang kuat mengakibatkan Gugatan Penggugat menjadi sangat kabur (Obscuur Libel),
dan dalam Yurisprudensi MARI tertanggal 21 Agustus 1974 Reg. No. 565K/Sip/1973, jelas
ditegaskan:"Jika gugatan tidak jelas maka gugatan tidak dapat diterima".
Bahwa berdasarkan Uraian Tergugat I diatas, jelas terbukti Gugatan a quo mengandung cacat formil, karenanya kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan terlebih dahulu memutuskan untuk menerima Eksepsi Tergugat I dan/atau menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas seluruh dalil Penggugat, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Tergugat I dan selanjutnya mohon agar hal-hal yang diuraikan pada Bagian Eksepsi dianggap dimasukkan dan/atau menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan Jawaban Dalam Pokok Perkara ini;
Bahwa pada tanggal 23 November 2010 telah terjadi pembukaan rekening atas nama
Harlina Taufiq dengan No.CIF H055116 dan No.Rekening 01.119.00.20.020318 dengan
sejumlah Rp.150.000 dengan setor tunai pada PT.Bank Mega Cabang Pembantu
Mayestik;Bahwa pada hari yang sama yaitu pada tanggal 23 November 2010 Nasabah
menyetorkandananya sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) di
PT.Bank Mega Cabang Pembantu Mayestik, untuk dibukakan Deposito atas nana
Nasabah (Penggugat) tersebut, akan tetapi pada hari dan tanggal yang sama, atas
permintaan Nasabah (Penggugat), deposito tersebut di Break (dicairkan) untuk
ditempatkan kembali Deposito atas nama Nasabah (Penggugat) dengan sejumlah
Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) karena nasabah tersebut menarik tunai dana
sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);Bahwa pada tanggal 10 Desember 2010, Nasabah (Penggugat) telah melakukan Break
(Pencairan) Deposito dengan menandatangani Blanko Pencairan Deposito dimaksud, dan
pencairan deposito tersebut dimasukkan ke rekening tabungan atas nama Herlina Taufiq
(Penggugat) dengan No.Rekening 01.119.00.20.020318 dengan sejumlah
Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah); Bahwa Penggugat telah melakukan pembukaan rekening Mega Dollar atas nama Harlina
Taufiq dengan mengisi dan menandatangani Slip/Blanko pembukaan pembukaan
rekening Mega Dollar sebesar USD.150.000.- (seratus lima puluh ribu USD) di PT.Bank
Mega Cabang Pembantu Jakarta Setiabudi Building;Bahwa atas rekening dana Penggugat tersebut, telah dilakukan transaksi sejak tanggal 03
Januari 2011 sampai denga tanggal 06 Desember 2011, baik berupa transaksi Tarik
Tunai, RTGS, Setoran Tunai, Over Booking dari USD ke Rupiah. Bahwa adapun transaksi
Tarik Tunai, RTGS, Setoran Tunai, Over Booking tersebut telah dilakukan Penggugat
dengan mengisi dan menandatangani Slip transaksi Tarik Tunai, Slip RTGS, Slip Setoran
Tunai, dan Over Booking dari USD ke Rupiah. Bahwa adapun transaksi Tarik Tunai,
RTGS, Setoran Tunai, Over Booking masing-masing transaksi tersebut dilakukan dengan
persetujuan dari Penggugat;Bahwa berdasarkan uraian Tergugat I diatas, jelas terbukti, bahwa Pembukaan Deposito
sampai dengan Pencairan Deposito dan pembukaan rekening Mega Dollar atas nama
Harlina Taufiq (Penggugat) telah dilakukan dengan mengisi dan menandatangani
Slip/Blanko pembukaan rekening Mega Dollar tersebut, telah dilakukan dengan benar,
oleh Tergugat I, dan Tergugat I telah memprosesnya sesuai dengan Ketentuan
Perbankan pada Pasal 2 Undang-Undang No.10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang-
Undang No.7 tahun 1992 tentang perbankan yang pada intinya menyebutkan bahwa
Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya dengan menggunakan prinsip kehati-
hatian;Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas-tegas dalil Penggugat pada point 6 halaman 3
yang menyebutkan bahwa tidak ada satupun blanko/slip yang ditulis atau ditandatangani
oleh Penggugat untuk melakukan penarikan dana dari rekening Penggugat tersebut. Perlu
Tergugat I tegaskan, bahwa dalam setiap penarikan dana dari rekening Penggugat
tersebut, Penggugat sudah terlebih dahulu mengisi dan menandatangani slip/blanko untuk
penarikan dana dari rekening Penggugat dimaksud; Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas-tegas dalil Penggugat pada point 10 halaman
5 yang menyebutkan bahwa Penggugat telah dijanjikan oleh Tergugat I, untuk tidak perlu
mengkhawatirkan mengenai dana Penggugat, dikarenakan akan dikembalikan oleh
Tergugat I. Bahwa Tergugat I tidak pernah menyatakan bahwa Penggugat tidak perlu
kwatir, karena dana Penggugat tersebut akan dikembalikan oleh Tergugat I.Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas-tegas dalil Penggugat pada point 11 halaman
5 yang pada intinya menyebutkan bahwa Tergugat I tidak pernah mengundang
Penggugat untuk menjelaskan permasalahan dimaksud.Bahwa Tergugat telah
mengundang Penggugat untuk menjelaskan permasalahan Penggugat dimaksud, dan hal
tersbut telah diakui oleh Penggugat sendiri dalam Gugatannya pada point 21 halaman 7
yang menyebutkan bahwa Terquqat I telah menqundanci Penggugat untuk
menqkonfirmasi permasalahan dana Penqquqat yang disimpan di Terquqat I;Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat pada point 24 halaman 10 dan
point 36 halaman 16 karena tidak ada hubungan atau urgensinya sama sekali dengan
Perkara a quo, untuk itu Tergugat I tidak perlu untuk menanggapinya;
Dengan demikian dalil Penggugat dalam mengajukan Gugatan a quo sama sekali tidak terbukti bahwa Penggugat telah dirugikan dalam perkara a quo, sehingga sudah sepatutnya dan sepantasnyalah Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menolak Gugatan Penggugat seluruhnya ;
Berdasarkan uraian-uraian Tergugat I diatas, bersama ini Tergugat I mohon agar yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberi putusan dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
- Menerima seluruh eksepsi dari Tergugat I;
- Menyatakan Gugatan Penggugat kabur;
- Menyatakan menolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan
Gugatan Penggugat a quo tidak dapat diterima;Menyatakan Tergugat I tidak melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan sah dan mengikat serta mempunyai kekuatan hukum Break (Pencairan)
Deposito sejumlah Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ditandatanganinya
Blanko Pencairan Deposito dimaksud oleh Penggugat;Menyatakan sah dan mengikat serta mempunyai kekuatan hukum pencairan deposito
sejumlah Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang dimasukkan ke rekening
tabungan atas nama Herlina Taufiq (Penggugat) dengan No.Rekening
01.119.00.20,020318 dengan sejumlah Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);Menyatakan menolak menghukum Tergugat I untuk mengembalikan seluruh dana milik
Penggugat sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan sebesar
USD. 150.000,- (seratus lima puluh ribu USD) beserta bunganya kepada Penggugat;Menyatakan menolak Tergugat I untuk membayar ganti rugi Imateriil yang timbul senilai
Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat;Menyatakan menolak tuntutan uang paksa (dwangsom) yang diajukan oleh Penggugat
sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu ) setiap harinya, karena sama sekali tidak
berdasarkan hukum ; Menyatakan menolak putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoorbaar bij voorraad);Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adiinya (ex aequo et bono)
Jawaban Tergugat II ;
Bahwa Tergugat II menolak seluruh dahl-dahl yang dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatannya, sepanjang hal-hal yang diakui secara tegas oleh Tergugat II dalam jawaban a quo.
Bahwa benar Tergugat II merupakan karyawan dari Tergugat I sejak tahun 2005, dan pada sejak tahun 2005 mulai bekerja sebagai Koordinator marketing di Kantor Bank Mega cabang Mayestik
LATAR BELAKANG PENEMPATAN DANA :
Bahwa pada saat Tergugat II bekerja sebagai koordinator marketing pada Bank Mega cabang Mayestik, saudara Sudirman D. Hurry (Suami dari Penggugat) memanggil Tergugat II dan merencanakan untuk menempatkan dananya saat itu yang berjumlah sekitar Rp. 25.000.000.000,- (Dua Puluh Lima Milyar Rupiah) pada Bank Mega Cabang Mayestik.
Bahwa Suami Penggugat mempunyai hubungan kerabat dengan Tergugat II, yaitu Sudirman D. Hurry dan Harlina Taufiq (Penggugat) dinikahkan oleh Aim. Ayah Tergugat II, adik kandung Sudirman D. Hurry (Bangsawan D. Hurry) disekolahkan, diberi pekerjaan dan tinggal dirumah ayah Tergugat II dan pada saat itu saudara Sudirman D. Hurry bekerja
di Kementerian Hukum dan HAM dan menjabat sebagai biro Kepegawaian di Kementrian Hukum dan HAM.Bahwa karena dana yang dimiliki oleh saudara Sudirman D. Hurry pada saat itu sangat banyak, yaitu sekitar Rp. 25.000.000.000,- (Dua Puluh Lima Milyar Rupiah), maka Tergugat II menyampaikan bahwa dana sebesar tersebut apabila dimasukkan secara tunai ke Bank Mega akan dicurigai sebagai suspicious transaction yang dapat menimbulkan
resiko Tindak Pidana Pencucian Uang dan dana Rp. 25.000.000.000,- (Dua Puluh Lima Milyar Rupiah) tersebut rencana awalnya akan dibuka atas nama kerabat Penggugat II atas nama Mahmud, Harlina (Penggugat) dan Bangsawan D. Hurry (adik kandung Sudirman D.. Hurry). Namun karena pertimbangan tertentu akhirnya rekening tidak jadi dibuka atas
nama Mahmud dengan alasan alamat pada KTP saudara Mahmud terletak dilokasi yang tidak memungkinkan memiliki kapasitas untuk seseorang memiliki uang milyaran rupiah.Bahwa setelah mendengar keterangan dari Tergugat II, kemudian Sudirman D. Hurry D. Hurry sepakat untuk menempatkan dananya sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah), USD 150.000 {Seratus Lima Puluh Ribu Dollar Amerika) dan Rp. 400.000.000,- {Empat Ratus Juta Rupiah) pada Bank Mega Cabang Mayestik ;
PELAKSANAAN PRINSIP KNOW YOUR CUSTOMER OLEH TERGUGAT II
Bahwa setelah saudara Sudirman D. Hurry sepakat untuk menempatkan dananya sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah), USD 150.000 {Seratus Lima Puluh Ribu Dollar Amerika) dan Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) pada Bank Mega
Cabang Mayestik, maka kemudian Tergugat II melakukan pendataan administrasi yang merupakan bagian dari kewajiban Bank, yaitu melaksanakan prinsip Know Your Costumer dengan meminta dan memeriksa identitas dari saudara Sudirman D. Hurry.Bahwa pada saat identitasnya diminta oleh Tergugat II, Saudara Sudirman D. Hurry menyatakan agar dana tersebut jangan dipergunakan atas nama saudara Sudirman D. Hurry, karena Saudara Sudirman D. Hurry merupakan Pegawai Negeri Sipil ("PNS") atau
Pejabat Negara, yang tidak memungkinkan untuk memiliki dana yang jumlahnya cukup signifikan dibandingkan penghasilannya sebagai PNS, pada saat itusaudara Sudirman D. Hurry memanggil Penggugat (Istri dari Sudirman D. Hurry) dan Bangsawan D. Hurry(Adik dari Sudirman D. Hurry).Bahwa setelah memanggil Penggugat dan Adiknya, kemudian saudara Sudirman D. Hurry menyatakan agar dana tersebut disimpan di dalam rekening atas nama Penggugat sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) dan USD 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu
Dollar Amerika) dan Bangsawan D. Hurry (Adik dari Sudirman D. Hurry) sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah), sehingga Penggugat dan Bangsawan D. Hurry (Adik dari Sudirman D. Hurry) merupakan pemilik atas nama sedangkan Saudara Sudirman D. Hurry merupakan beneficiary owner dari rekening yang dibuka tersebutBahwa Tergugat II yang waktu itu bekerja pada Tergugat I sebagai koordinator marketing pada Bank Mega cabang Mayestik memiliki kewajiban mencari dana dari masyarakatuntuk ditempatkan pada Bank Mega cabang Mayestik sebesar Rp. Puluh Miliyar Rupiah) atau sebesar Rp. 5.000.000.000 {Lima Milyar Rupiah) setiap bulan per tahun. Oleh karena itu Tergugat II tidak mempermasalahkan tawaran dari saudara Sudirman D. Hurry untuk menempatkan dana sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) dan USD 150.000 {Seratus Lima Puluh Ribu Dollar Amerika) pada Bank Mega cabang Mayestik atas nama Penggugat dan sebesar Rp. 3.000.000.000,- {Tiga Milyar Rupiah), pada Bank Mega cabang Mayestik atas nama Bangsawan D. Hurry (Adik dari Sudirman D. Hurry), mengingat hal tersebut disampaikan di depan Penggugat dan Bangsawan D. Hurry (Adik dari Sudirman D. Hurry), Tergugat II tidak terpikir mengenai adanya resiko apabila dikemudian hari akan terjadi permasalahan, mengingat juga antara Tergugat II dan Sudirman D. Hurry memiliki hubungan kekerabatan yang sangat erat. dan Tergugat II sudah menganggap Sudirman dan keluarganya sebagai keluarga sendiri
Bahwa setelah mendengar keterangan dari Sudirman D. Hurry dan Penggugat tidak mengajukan keberatan, kemudian Tergugat II memproses pembukaan rekening tersebut atas nama Penggugt, yang dananya sebenamya merupakan milik Sudirman D. Hurry ;
III. PROSES PEMBUKAAN REKENING
Setelah melakukan proses Know Your Customer, kemudian Tergugat II melakukan
pengisian atas data-data yang berisi daftar isian baku dalam pembukaan rekening.
Kemudian data-data yang sudah di authorized oleh Penggugat terdiri dari form pembukaan
rekening yang sudah ditandatangani oleh Penggugat dan Bangsawan D. Hurry (Adik dari
Sudirman D. Hurry) dibawa ke Bank Mega cabang Mayestik.
13. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi oleh Branch Manager Bank Mega cabang Mayestik, penempatan dana tersebut disetujui oleh Tergugat I. kemudian itu Penggugat dan Bangsawan D. Hurry (Adik dari Sudirman D. Hurry) menempatkan dananya secara resmi pada Bank Mega cabang Mayestik yang mana penempatan dana atas nama Penggugat dalam bentuk deposito dengan mata uang rupiah sebesar Rp. 400.000.000,- {Empat Ratus Juta Rupiah) dengan dan dalam bentuk tabungan dengan mata uang Dollar sebesar USD 150.000 {Seratus Lima Puluh Ribu Dollar Amerika) sedangkan=[.p
enempatan dana atas nama Bangsawan D. Hurry (Adik dan Sudirman D. Hurry) dalam bentuk tabungan dan deposito sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah).
Bahwa setelah mendapat pengesahan dari Tergugat I, kemudian saya mendatangi saudara
Sudirman D. Hurry di rumahnya yang beralamat di Cibulan I No. 30, Jakarta Selatan untuk
menyampaikan mengenai pengesahan penempatan dana milik Sudirman D. Hurry dengan
menggunakan nama Penggugat (Istri dari Sudirman D. Hurry) dan Bangsawan D. Hurry
(Adik dari Sudirman D. Hurry).Bahwa pada saat mendatangi saudara sudirman D. Hurry, saudara Sudirman D. Hurry
menyampaikan bahwa dana tersebut adalah milik Kementrian Hukum dan HAM dan milik
para Pejabat di Kementrian Hukum dan HAM yang dititipkan di Sudirman D. Hurry dan
sewaktu-waktu harus diambil apabila diperlukan. Mengingat Sudirman D. Hurry sedang
dalam pemeriksaan dan pemantauan dikantor karena terlibat suatu permasalahann dikantor
kemudian Sudirman D. Hurry meminta agar menandatangani blanko penarikan dari
Tergugat I dan meminta tolong agar Tergugat II dapat membantu apabila sewaktu-waktu
dapat dilakukan penarikan dana.Bahwa di karenakan Tergugat II sudah menganggap Sudirman D. Hurry sebagai saudara,
Tergugat II tidak menolak permintaan dari Sudirman D. Hurry. Kemudian setelah dana
tersebut berada di Bank, terdapat permintaan dari Sudirman D. Hurry untuk mengambil
dana tersebut untuk diberikan kepada pihak tertentu, antara lain adalah kepada Penggugat,
Sudirman D. Hurry dan orang-orang yang diperintahkan oleh Sudirman D. Hurry untuk
diberikan dimana atas perintah Sudirman D. Hurry.
Bahwa mengingat dana atas nama Penggugat merupakan nasabah yang memiliki hubungan
emosional dengan Tergugat II, maka masing-masing penarikan dana tersebut telah
dikonfirmasi terlebih dahulu kepada Penggugat oleh Branch Manager pada Bank Mega
cabang Mayestik, sehingga senyatanya penggunaan dana tersebut telah dengan persetujuan
dari Penggugat dan/atau Sudirman D. Hurry. 18. Bahwa pada saat blanko yang sudah ditandatangani oleh Penggugat sudah habis akan tetapi Sudirman D. Hurry memerintahkan untuk menarik dana tersebut, kemudian Sudirman D. Hurry memerintahkan Tergugat II untuk membuat tandatatangan Penggugat, sehingga dana yang masih terdapat di rekening dapat dilakukan penarikan secara cepat, dan mengingat selama ini tidak terdapat komplain dari Penggugat, maka Tergugat II melaksanakan permintaan dari Sudirman D. Hurry.
Bahwa setelah melaksanakan permintaan dari Sudirman D. Hurry untuk membuat
tandatangan yang tidak identik, maka Tergugat II melaksanakan penarikan dana yang
kemudian diserahkan kepada pihak-pihak sesuai dengan perintah Sudirman D. Hurry.Bahwa masing-masing penarikan tersebut oleh Tergugat II telah dikonfirmasi kepada
Penggugat sebagai pemilik rekening, sehingga seluruh penarikan dana tersebut telah
diketahui dan disetujui dari Penggugat, oleh karena itu dalil dari Penggugat yang
mengatakan bahwa penggunaan dana tanpa sepengetahuannya adalah tidak benar atau
setidak-tidaknya ditutup-tutupi oleh Sudirman D. Hurry.Bahwa berdasarkan seluruh penjelasan tersebut diatas, maka Penggugat telah melakukan
Perbuatan Melawan Hukum terlebih dahulu, oleh karenanya Gugatan Penggugat adalah
tidak berdasar karena hubungan Penggugat dan Tergugat II sehubungan dengan
penempatan dana pada Tergugat I didasarkan pada suatu itikad tidak baik.
Berdasarkan seluruh penjelasan tersebut diatas, maka kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk memutuskan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
Menolak seluruh permohonan Penggugat;
Menyatakan Penggugat merupakan pihak yang beritikad buruk sehubungan dengan
penempatan dana sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) dan USD 150.000
(Seratus Lima Puluh Ribu Dollar Amerika) di Bank Mega Cabang Mayestik;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara menurut undang-undang.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa atas jawaban TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut diatas, PENGGUGAT mengajukan Repliknya tertanggal 3 Juni 2013, dan atas Replik PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT I dan TERGUGAT II mengajukan Dupliknya masing-masing tertanggal 18 Juni 2013, yang selengkapnya sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Perkara ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, PENGGUGAT mengajukan bukti-bukti surat berupa foto copy yang telah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai kecuali bukti P-3, bukti P-5, bukti P-7, bukti P-8, bukti P-9, bukti P-11 dan bukti P-12 dan telah diberi materai secukupnya sebagai berikut :
Buku Tabungan dengan mata uang dollar Amerika Serikat yang dikeluarkan oleh PT. Bank Mega Tbk. KCP Jakarta Setiabudi dengan serial No. 066506 atas nama HARLINA TAUFIQ dengan Nomor Relening : 01-273-20-20-00005-6, (diberi tanda P-1) ;
Advis Deposito Berjangka dengan No. AA 087048 Nomor Group : 1-119-0250-5, Nomor Rekening : 01-119-00-30-00675-5 senilai Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) atas nama HARLINA TAUFIQ, (diberi tanda P-2) ;
Salinan Rekening Koran PT. Bank Mega Tbk. cabang KCP Jakarta Setiabudi Building, Nomor Rekening : 01.273.20.20.000056 atas nama HARLINA TAUFIQ Periode tanggal 1 Maret 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2012, (diberi tanda P-3) ;
Rekening Koran PT. Bank Mega Tbk. cabang KCP Mayestik, Nomor Rekening : 01.119.003.000.6755, atas nama HARLINA TAUFIQ Periode tanggal 23 November 2010 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2011, (diberi tanda P-4) ;
Rekening Koran PT. Bank Mega Tbk. cabang KCP Mayestik, Nomor Rekening : 01.273.20.20.000056 dengan nilai nominal 150.000 dolar Amerika Serikat atas nama HARLINA TAUFIQ Periode tanggal 7 Maret 2011 sampai dengan tanggal 31 Maret 2012, (diberi tanda P-5) ;
Slip Penarikan tanggal 21 Juni 2012 atas nama HARLINA TAUFIQ sebesar 5000 USD (lima ribu dollar Amerika Serikat), (diberi tanda P-6) ;
Surat Pernyataan tertanggal 2 Juli 2012 yang dibuat oleh HARLINA TAUFIQ perihal rekening depositonya yang ada di PT.Bank Mega Tbk. cabang KCP Mayestik dengan Nomor Rekening : 01.119.003.000.6755, (diberi tanda P-7) ;
Surat Pernyataan tertanggal 2 Juli 2012 yang dibuat oleh HARLINA TAUFIQ perihal rekening depositonya yang ada di PT.Bank Mega Tbk. cabang KCP Jakarta Setiabudi Nomor Rekening : 01.273.20.20.00005.6, (diberi tanda P-8) ;
Surat No. 33/JOB/VII/2012, tanggal 23 Juli 2012 dari Kuasa Hukum HARLINA TAUFIQ kepada Direktur Utama PT. Bank Mega Tbk. Perihal : mohon informasi dan undangan, (diberi tanda P-9) ;
Surat No. 445/COLG-LCL/12, tanggal 4 Oktober 2012 dari PT. Bank Mega Tbk. kepada Kuasa Hukum HARLINA TAUFIQ perihal : tanggapan atas surat No. 041/JOB/IX/2012, (diberi tanda P-10) ;
Surat Panggilan ke-I Nomor : S.Pgl/3945/V/2013/Reskrim Resto Jaksel, tanggal 29 Mei 2013 kepada HARLINA TAUFIQ, (diberi tanda P-11) ;
Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/3883/IX/2012/Dit. Reskrimsus, tanggal 26 November 2012 kepada HARLINA TAUFIQ, (diberi tanda P-12) ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti-bukti surat tersebut, PENGGUGAT juga mengajukan 1 (satu) orang saksi yaitu PAHRIYAL HIDAYAH yang telah memberi keterangan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan PENGGUGAT karena saksi tinggal di rumah PENGGUGAT ;
Bahwa pada awal bulan Maret 2011 sekitar jam 10 atau jam 11 siang, TERGUGAT II (BUTET) datang bersama 1 (satu) orang laki-laki kerumah PENGGUGAT di Jalan Cibulan I No. 31 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa mereka datang, tetapi pada waktu itu saksi melihat TERGUGAT II membawa mesin penghitung uang ;
Bahwa pada waktu itu pula, saksi membuka pintu rumah PENGGUGAT dan melihat mereka menghitung uang, semuanya Dollar Amerika Serikat, namun saksi tidak tahu berapa jumlahnya ;
Bahwa setelah itu uang tersebut di bawa ke mobil TERGUGAT II yang berlogo Bank Mega, namun saksi tidak tahu mau dibawa kemana ;
Bahwa suami PENGGUGAT namanya SUDIRMAN dan bekerja di Cinere sebagai Pegawai Negeri Sipil ;
Bahwa setahu saksi PENGGUGAT punya usaha Panglon (Bahan Bangunan) dan usaha restoran ;
Bahwa saksi pernah dengar dari PENGGUGAT bahwa uangnya telah diambil oleh TERGUGAT II dan saat PENGGUGAT cek rekeningnya ternyata sudah kosong ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi tersebut, PENGGUGAT juga mengajukan 1 (satu) orang Ahli yaitu Dr. ANDREY SITANGGANG, SH., SE., MH., yang telah memberi keterangan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa Perbankan adalah suatu suatu industry yang sangat spesifik, sangat khusus karena hidupnya perbankan itu adalah berdasarkan kepercayaan masyarakat, jika dilihat dari Peraturan Perbankan justru Perbankanlah yang paling banyak Peraturannya sehingga kepercayaan itu harus dijaga berdasarkan prinsip kehati-hatian ;
Bahwa prinsip kehati-hatian bukan hanya diatur dalam Undang-Undang Perbankan saja tetapi dipagari pula dengan berbagai macam aturan termasuk permodalan, merekrut direksinya, pemegang sahamnya, menjalankan operasionalnya dan menjalankan pemberian pemberian kredit diatur dengan ketat, sekali kepercayaan itu hilang maka bank itu bisa kolep dan bisa juga menimbulkan Multiple Effect kepada bank-bank lain ;
Bahwa dalam Perbankan semuanya harus ada SOP (Standar Operasional Prosedure) dan semuanya itu harus dijalankan ;
Bahwa dalam Bilyet Deposito ada beberapa jenis, ada deposito yang sifatnya otomatis real over, jadi deposito jangka waktunya 30 hari misalnya, kalau disepakati menjadi setiap jatuh tempo diperpanjang otomatis, bisa juga waktu deposito diperpanjang hanya pokoknya dan bunganya masuk kedalam rekening yang sudah ditentukan yaitu pada waktu jatuh tempo depositonya otomatis diperpanjang dan bunganya tidak ikut diperpanjang dan ada juga bunganya ikut dibuat jadi modal kembali, jadi rekening itu adalah rekening pemegang deposito ;
Bahwa kalau nasabah deposito itu masih memegang asli Bilyet Deposito berarti itu membuktikan kepemilikan deposito itu ;
Bahwa dalam hal nasabah memiliki dua rekening yaitu deposito Valuta Asing (Valas) dan rekening rupiah maka semua datanya itu harus disimpan di bank ;
Bahwa untuk membuka rekening ada prosedurnya, ada saldo minimum dan identitas harus lengkap ;
Bahwa jika dalam suatu rekening tercantum atas nama isteri maka isterilah merupakan pemilik dari rekening tersebut, sebaliknya jika yang tercantum atas nama suami-isteri maka suami-isterilah merupakan pemilik atas rekening tersebut ;
Bahwa yang berhak untuk mencairkan dana dalam rekening individu adalah nama yang tercantum dalam rekening tersebut, memang ada yang namanya rekening bersama yaitu suami dan isteri maka yang berhak untuk mencairkannnya adalah salah satu dari nama yang ada dalam rekening tersebut tetapi harus jelas dan diatur dalam rekening bersama itu ;
Bahwa bila tandatangan nasabah dipalsukan untuk mencairkan dana (uang) maka bank bisa dimintakan pertanggungjawabannya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil jawabannya, TERGUGAT I mengajukan bukti-bukti surat berupa foto copy yang telah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai dan telah diberi materai secukupnya sebagai berikut :
Tanda tangan Aplikasi Pembukaan Rekening Tabungan/Giro tanggal 23
Novemver 2010 dengan No. CIF H055116 dan No. Rekening : 01.119.00.20.020318 atas nama HARLINA TAUFIQ dan No. Identitas 09.5107.610163.4004 pada PT. Bank Mega Tbk. cabang Pembantu Mayestik, (diberi tanda TI-1) ;
Slip Penyetoran sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) yang disetor MIRA YULIA R pada PT. Bank Mega Tbk. Cabang Pembantu Mayestik dengan Nomor Rekening : 01.119.00.20.020318 atas nama HARLINA TAUFIQ, (diberi tanda TI-2) ;
Aplikasi Pembukaan Rekening Deposito tanggal 23 Novemver 2010 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) atas nama HARLINA TAUFIQ dengan No. CIF H055116 dan No. Rekening : 01.119.00.30.006755, (diberi tanda TI-3) ;
Tanda tangan Aplikasi Pembukaan Rekening Tabungan/Giro tanggal 27 Maret 2011 dengan dengan No. CIF H055116 dan No. Rekening : 01.273.20.20.000056 atas nama HARLINA TAUFIQ dan No. Identitas 09.5107.610163.4004 dan NPWP 05.812.343.1.005.000 atas nama SUDIRMAN D HURY pada PT. Bank Mega Tbk. Setiabudi, (diberi tanda TI-4) ;
Tanda tangan Slip Penarikan tanggal 22 Agustus 2011 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh HARLINA TAUFIQ dengan Nomor Rekening : 01.273.00-20.000036, (diberia tanda TI-5) ;
Menimbang, bahwa TERGUGAT I tidak mengajukan saksi-saksi walaupun telah diberi kesempatan oleh Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil jawabannya, TERGUGAT II mengajukan bukti-bukti surat berupa foto copy yang telah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai dan telah diberi materai secukupnya sebagai berikut :
Tanda terima Bank Mega atas sejumlah uang sebesar USD 3.500,- dan SAR 1.920 dari MIRA kepada SUDIRMAN D. HURRY yang diterima oleh SUDIRMAN D. HURRY, (diberi tanda TII-1) ;
Tanda terima Bank Mega atas sejumlah uang sebesar VND 12.060.000 dari MIRA kepada HARLINA yang diterima oleh HARLINA tertanggal 02 Maret 2012, USD 3.500,- dan SAR 1.920 dari MIRA kepada SUDIRMAN D. HURRY yang diterima oleh SUDIRMAN D. HURRY, (diberi tanda TII-2) ;
Bukti penerimaan Bank Mega atas uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang telah diterima oleh HARLINA TAUFIQ tertanggal 13 Desember 2011, (diberi tanda TII-3) ;
Tanda terima atas sejumlah uang sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dari MIRA kepada HARLINA TAUFIQ yang diterima oleh HARLINA TAUFIQ, tertanggal 23 Desember 2011, (diberi tanda TII-4) ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti-bukti surat tersebut, TERGUGAT II juga mengajukan 1 (satu) orang saksi yaitu DEDE SULAIMAN yang telah memberi keterangan tanpa sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja pada Bank Mega Cabang Setiabudi sekitar tahun 2008 sebagai sopir ;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan PENGGUGAT beberapa kali di rumah PENGGUGAT di Jl. Cibulang I No. 31 Kelurahan Pategogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ;
Bahwa saksi datang kerumah PENGGUGAT untuk mengantar TERGUGAT II ;
Bahwa saksi pernah diperintah oleh TERGUGAT II untuk mengantar uang dalam amplop namun jumlahnya saksi tidak tahu ;
Bahwa pada waktu mengantar uang tersebut ada tanda terimanya ;
Menimbang, bahwa PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah mengajukan kesimpulannya masing-masing tertanggal 17 September 2013 ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Persidangan Perkara ini dianggap pula tercakup dan turut dipertimbangkan serta merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa baik PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II, tidak mengajukan sesuatu lagi dan akhirnya kedua belah pihak mohon putusan ;
TENTANG HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan PENGGUGAT adalah sebagaimana tersebut diatas ;
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa dalil pokok gugatan PENGGUGAT adalah sebagai berikut :
bahwa PENGGUGAT adalah Nasabah dari TERGUGAT I dan merupakan pemilik dari tabungan/simpanan yang tercatat atas nama PENGGUGAT dengan Nomor Rekening : 01-273-20.20.00005-6 dalam tabungan mata uang dollar di PT. Bank Mega Tbk. cabang Jakarta Setiabudi Building sebesar $ 150.000,- (seratus lima puluh ribu dollar Amerika Serikat) dan Nomor Rekening : 01-119-00-30-006755 dalam rekening deposito mata uang rupiah yang tercatat di PT. Bank Mega Tbk. cabang Jakarta Mayestik sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ;
Bahwa pada tanggal 18 Juni 2012, PENGGUGAT dihubungi oleh TERGUGAT II dan meminta PENGGUGAT agar menyatakan kepada TERGUGAT I bahwa benar PENGGUGAT telah menutup seluruh rekeningnya pada TERGUGAT I ;
Bahwa untuk memastikan kebenaran itu, PENGGUGAT mendatangi TERGUGAT I untuk melakukan penarikan dana namun karena dananya telah dicairkan dan dipindahkan oleh TERGUGAT II secara diam-diam dan melawan hokum pada hal PENGGUGAT tidak pernah menandatangani slip penarikan dan tidak pernah ada persetujuan dari PENGGUGAT ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan PENGGUGAT tersebut diatas, TERGUGAT I, mengajukan eksepsi yaitu Exceptie Obscuur Libel (Gugatan PENGGUGAT Kabur) karena di satu sisi PENGGUGAT mempermasalahkan dananya hilang di tangan TERGUGAT I, sementara di sisi lain PENGGUGAT mempermasalahkan bahwa tidak ada satupun blanko/slip yang ditulis atau ditandatangani oleh PENGGUGAT untuk melakukan penarikan dana melalui rekening tersebut. Hal ini tidaklah mungkin penarikan dana dari rekening PENGGUGAT tanpa ada blangko/slip yang ditulis atau ditandatangani oleh PENGGUGAT untuk melakukan penarikan dana dalam rekening PENGGUGAT tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi TERGUGAT I tersebut, PENGGUGAT menanggapinya sebagaimana dalam repliknya bahwa pernyataan TERGUGAT I tersebut hanyalah merupakan asumsi TERGUGAT I yang tidak berdasarkan fakta dan tidak memiliki bukti apapun serta sudah jelas yang menjadi dasar gugatan PENGGUGAT adalah hilangnya dana milik PENGGUGAT didalam rekening PENGUGAT yang ada di tempat TERGUGAT I karena kesalahan yang dilakukan oleh TERGUGAT II selaku karyawan dari TERGUGAT I ;
Menimbang, bahwa setelah mendengar tanggapan TERGUGAT I sebagaimana dalam dupliknya, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi TERGUGAT I tersebut sebagai berikut :
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari secara seksama eksepsi TERGUGAT I maupun gugatan PENGGUGAT, Majelis Hakim menilai bahwa eksepsi TERGUGAT I tersebut sudah memasuki materi pokok perkara karena untuk menentukan apakah dana yang dikeluarkan dalam rekening PENGGUGAT tersebut, telah terlebih dahulu ditandatangani blangko/slip penarikan oleh PENGGUGAT atau tidak, perlu memeriksa pokok perkara terlebih dahulu ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka eksepsi TERGUGAT I tersebut, beralasan hukum untuk dinyatakan ditolak ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan PENGGUGAT adalah sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa dalil pokok gugatan PENGGUGAT adalah sebagaimana telah diuraikan ditas ;
Menimbang, bahwa atas gugatan PENGGUGAT tersebut diatas, TERGUGAT I dalam jawabannya menolak gugatan PENGGUGAT dengan mengemukakan alasan-alasan pada pokoknya bahwa :
Bahwa pada tanggal 23 November 2010 telah terjadi pembukaan rekening atas nama PENGGUGAT dengan No. CIF H055116 dan Nomor Rekening : 01.119.00.20.020318 dengan setor tunai sebesar Rp. 150.000 pada PT. Bank Mega Cabang Pembantu Mayestik ;
Bahwa pada hari yang sama yaitu tanggal 23 November 2010, PENGGUGAT menyetorkan dananya sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) pada PT. Bank Mega Tbk. Cabang Pembantu Mayestik untuk dibukakan deposito atas nama PENGGUGAT ;
Bahwa akan tetapi pada hari dan tanggal yang sama, atas permintaan PENGGUGAT deposito tersebut di Break (dicairkan) untuk ditempatkan kembali deposito atas nama PENGGUGAT sejumlah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) karena PENGGUGAT menarik tunai dana sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
Bahwa pada tanggal 10 Desember 2010, PENGGUGAT telah melakukan Break (pencairan) deposito dengan menadatangani blangko pencairan deposito dimaksud selanjutnya dimasukkan kedalam rekening tabungan atas nama PENGGUGAT dengan Nomor Rekening 01.119.00.20.020318 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ;
Bahwa PENGGUGAT telah melakukan pembukaan rekening Mega Dollar atas nama PENGGUGAT dengan mengisi dan menandatangani slip/blangko pembukaan rekening Mega Dollar sebesar USD. 150.000,- (seratus lima puluh ribu USD) pada PT. Bank Mega Tbk. Cabang Pembantu Jakarta Setiabudi Building ;
Bahwa atas rekening dana PENGGUGAT tersebut, telah dilakukan transaksi sejak tanggal 03 Januari 2011 sampai dengan tanggal 06 Desember 2011, baik berupa transaksi tarik tunai, RTGA, setoran tunai, over booking dari USD ke rupiah. Transaksi tarik tunai, RTGS, setoran tunai, over booking tersebut telah dilakukan PENGGUGAT dengan mengisi dan menandatangani slip transaksi tarik tunai, slip RTGS, slip setoran tunai, dan over booking dari USD ke rupiah sedangkan dalam transaksi tarik tunai, RTGS, setoran tunai, over booking masing-masing transaksi tersebut dilakukan dengan persetujuan dari PENGGUGAT ;
Bahwa dengan demikian jelas bahwa pembukaan deposito sampai dengan pencairan deposito dan pembukaan rekening Mega Dollar atas nama PENGGUGAT telah dilakukan dengan mengisi dan menandatangani slip/blangko pembukaan rekening Mega Dollar tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan ;
Menimbang, bahwa demikian pula TERGUGAT II dalam jawabannya menolak gugatan PENGGUGAT dengan mengemukakan alasan-alasan pada pokoknya bahwa :
Bahwa TERGUGAT II merupakan karyawan TERGUAGT I sejak tahun 2005 dan bekerja sebagai koordinator marketing pada Bank Mega cabang Mayestik dengan kewajiban mencari dana dari masyarakat untuk ditempatkan pada Bank Mega cabang Mayestik sebesar Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah) atau sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) pertahun ;
Bahwa SUDIRMAN D HURRY (suami PENGGUGAT) bermaksud menempatkan dana sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan USD 150.000,- (seratus lima puluh ribu dollar Amerika Serikat) pada Bank Mega cabang Mayestik atas nama PENGGUGAT, TERGUGAT II tidak mempermasalahkannya karena hal tersebut disampaikan di depan PENGGUGAT ;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi oleh Branch Manager Bank Mega cabang Mayestik, penempatan dana tersebut disetujui oleh TERGUGAT I kemudian PENGGUGAT menempatkan dananya secara resmi pada Bank Mega cabang Mayestik atas nama PENGGUGAT dalam bentuk deposito dengan mata uang rupiah sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan dalam bentuk tabungan dengan mata uang dollar sebesar USD. 150.000,- (seratus lima puluh ribu dollar Amerika Serikat) ;
Bahwa setelah mendapat pengesahan dari TERGUGAT I, kemudian TERGUGAT II mendatangi SUDIRMAN D. HURRY di rumahnya di Cibulan I No. 30 Jakarta Selatan untuk menyampaikan mengenai pengesahan penempatan dana milik SUDIRMAN D. HURRY dengan menggunakan nama PENGGUGAT (isteri SUDIRMAN D. HURRY) ;
Bahwa pada saat mendatangi SUDIRMAN D. HURRY, SUDIRMAN D. HURRY menyampaikan bahwa dana tersebut adalah milik Kementerian Hukum dan HAM dan milik para Pejabat di Kementerian Hukum dan HAM yang dititipkan ke SUDIRMAN D. HURRY dan sewaktu-sewaktu harus diambil apabila diperlukan dan pada waktu itu SUDIRMAN D HURRY sedang dalam pemeriksaan dan pemantauan karena terlibat permasalahan di kantor maka SUDIRMAN D. HURRY meminta agar menandatangani blanko penarikan dari TERGUGAT I dan meminta tolong agar TERGUGAT II dapat membantu apabila sewaktu-waktu dapat dilakukan penarikan dana tersebut ;
Bahwa setelah dana tersebut berada di Bank, terdapat permintaan dari SUDIRMAN D. HURRY untuk mengambil dana tersebut untuk diberikan kepada pihak tertentu antara lain kepada PENGGUGAT, SUDIRMAN D. HURRY dan orang-orang yang diperintahkan oleh SUDIRMAN D. HURRY untuk diberikan ;
Bahwa pada saat blanko yang sudah ditandatangani oleh PENGGUGAT sudah habis, selanjutnya SUDIRMAN D. HURRY memerintahkan TERGUGAT II untuk membuat tandatangan PENGGUGAT sehingga dana yang masih terdapat dalam rekening tersebut dapat dilakukan penarikan secara cepat ;
Bahwa oleh karena PENGGUGAT merupakan nasabah yang memiliki hubungan emosional dengan TERGUGAT II maka masing-masing penarikan dana tersebut telah dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada PENGGUGAT oleh Branch Manager pada Bank Mega cabang Mayestik sehingga penarikan dana tersebut telah diketahui dan disetujui oleh PENGGUGAT ;
Menimbang, bahwa terhadap jawaban TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut diatas, PENGGUGAT mengajukan repliknya tertanggal 3 Juni 2013 dan terhadap replik PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT I dan TERGUGAT II mengajukan dupliknya masing-masing tertanggal 18 Juni 2013 yang selengkapnya sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, PENGGUGAT telah mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 dan 1 (satu) orang saksi yaitu PAHRIAL HIDAYAH serta 1 (satu) orang ahli yaitu Dr. ANDREY SITANGGANG, SH., SE., MH., yang telah memberi keterangan dibawah sumpah sebagaimana tersebut diatas sedangkan untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya TERGUGAT I telah mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda TI-1 sampai dengan TI-5 dan tidak mengajukan saksi-saksi walaupun telah diberi kesempatan oleh Majelis Hakim dan untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya TERGUGAT II telah mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda TII-1 sampai dengan TII-4 dan 1 (satu) orang saksi yaitu DEDE SULAIMAN yang telah memberi keterangan tanpa disumpah sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama dalil-dalil gugatan PENGGUGAT dan dalil-dalil sangkalan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, Majelis Hakim menilai bahwa yang menjadi pokok permasalahan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I maupun TERGUGAT II adalah tindakan TERGUGAT II sebagai karyawan dari TERGUGAT I yang mencairkan dana dalam tabungan mata uang dollar Amerika Serikat di PT. Bank Mega Tbk. cabang Jakarta Setiabudi Building, senilai USD 150.000,- (seratus lima puluh ribu dollar Amerika Serikat) yang tercatat atas nama PENGGUGAT pada Rekening Nomor : 01-273-20.20.00005-6 dan dalam deposito mata uang rupiah di PT. Bank Mega Tbk. cabang Jakarta Mayestik senilai Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang tercatat atas nama PENGGUGAT dengan Nomor Rekening : 01-119-00-30-006755 tanpa sepengetahuan PENGGUGAT ;
Menimbang, bahwa apabila dalil-dalil gugatan PENGGUGAT, dalil-dalil jawaban TERGUGAT I dan TERGUGAT II dikaitkan dengan bukti-bukti tertulis maupun keterangan saksi PAHRIYAL HIDAYAH dan saksi DEDE SULAIMAN, Majelis Hakim menilai bahwa telah terdapat dalil-dalil gugatan PENGGUGAT yang diakui oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan juga terdapat dalil-dalil gugatan PENGGUGAT yang disangkal oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dalil-dalil gugatan PENGGUGAT yang diakui dan disangkal oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-1 yaitu Buku Tabungan dengan mata uang dollar Amerika Serikat yang dikeluarkan oleh PT. Bank Mega Tbk. KCP Jakarta Setiabudi dengan serial No. 066506 atas nama HARLINA TAUFIQ dengan Nomor Rekening : 01-273-20-20-00005-6, bukti P-2 yaitu Advis Deposito Berjangka dengan No. AA 087048 Nomor Group : 1-119-0250-5, Nomor Rekening : 01-119-00-30-00675-5 senilai Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) atas nama HARLINA TAUFIQ, bukti P-3 yaitu Salinan Rekening Koran PT. Bank Mega Tbk. cabang KCP Jakarta Setiabudi Building, Nomor Rekening : 01.273.20.20.00005-6 atas nama HARLINA TAUFIQ Periode tanggal 1 Maret 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2012, bukti P-4 yaitu Rekening Koran PT. Bank Mega Tbk. cabang KCP Mayestik, Nomor Rekening : 01.119.003.000.6755, atas nama HARLINA TAUFIQ Periode tanggal 23 November 2010 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2011, bukti P-5 yaitu Rekening Koran PT. Bank Mega Tbk. cabang KCP Mayestik, Nomor Rekening : 01.273.20.20.00005-6 dengan nilai nominal 150.000 dolar Amerika Serikat atas nama HARLINA TAUFIQ Periode tanggal 7 Maret 2011 sampai dengan tanggal 31 Maret 2012, bukti P-7 yaitu Surat Pernyataan tertanggal 2 Juli 2012 yang dibuat oleh HARLINA TAUFIQ perihal rekening depositonya yang ada di PT.Bank Mega Tbk. cabang KCP Mayestik dengan Nomor Rekening : 01.119.003.000.6755, bukti P-8 yaitu Surat Pernyataan tertanggal 2 Juli 2012 yang dibuat oleh HARLINA TAUFIQ perihal rekening depositonya yang ada di PT.Bank Mega Tbk. cabang KCP Jakarta Setiabudi Nomor Rekening : 01.273.20.20.00005-6, jika dikaitkan dengan bukti T.I-1 yaitu Tanda tangan Aplikasi Pembukaan Rekening Tabungan/Giro tanggal 23 Novemver 2010 dengan No. CIF H055116 dan No. Rekening : 01.119.00.20.020318 atas nama HARLINA TAUFIQ dan No. Identitas 09.5107.610163.4004 pada PT. Bank Mega Tbk. cabang Pembantu Mayestik, bukti TI-2 yaitu Slip Penyetoran sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) yang disetor MIRA YULIA R pada PT. Bank Mega Tbk. Cabang Pembantu Mayestik dengan Nomor Rekening : 01.119.00.20.020318 atas nama HARLINA TAUFIQ, bukti TI-3 yaitu Aplikasi Pembukaan Rekening Deposito tanggal 23 Novemver 2010 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) atas nama HARLINA TAUFIQ dengan No. CIF H055116 dan No. Rekening : 01.119.00.30.006755, bukti TI-4 yaitu Tanda tangan Aplikasi Pembukaan Rekening Tabungan/Giro tanggal 27 Maret 2011 dengan dengan No. CIF H055116 dan No. Rekening : 01.273.20.20.00005-6 atas nama HARLINA TAUFIQ dan No. Identitas 09.5107.610163.4004 dan NPWP 05.812.343.1.005.000 atas nama SUDIRMAN D HURY pada PT. Bank Mega Tbk. Setiabudi, menunjukkan bahwa PENGGUGAT telah membuka tabungan dengan mata uang dollar Amerika Serikat pada PT. Bank Mega Tbk. KCP Jakarta Setiabudi Building atas nama HARLINA TAUFIQ, dengan Nomor Rekening : 01-273-20-20-00005-6 senilai USD 150.000,- (seratus lima puluh dollar Amerika Serikat) dan Deposito Berjangka pada PT. Bank Mega Tbk. Cabang Mayestik atas nama HARLINA TAUFIQ dengan Nomor Rekening : 01-119-00-30-006755 senilai Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa bukti-bukti tersebut bersesuaian pula dengan keterangan saksi PAHRIYAL HIDAYAH yang menerangkan bahwa pada awal bulan Maret 2011 sekitar jam 10 atau jam 11, TERGUGAT II datang ke rumah PENGGUGAT di Jalan Cibulan I No. 31 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan bersama dengan 1 (satu) orang laki-laki dengan membawa mesin penghitung uang dan saksi melihat mereka menghitung uang Dollar Amerika Serikat namun tidak tahu berapa jumlahnya, setelah itu uang tersebut di bawa ke mobil yang berlogo Bank Mega dan saksi tidak tahu mau dibawa kemana, demikian pula keterangan saksi DEDE SULAIMAN yang menerangkan bahwa saksi bekerja pada Bank Mega sejak tahun 2008 dan pernah mengantar TERGUGAT II kerumah PENGGUGAT di Jalan Cibulan I No. 31, Kelurahan Petogokan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, Majelis Hakim menilai bahwa telah terdapat fakta mengenai dalil-dalil gugatan PENGGUGAT yang diakui oleh TERGUGAT I maupun TERGUGAT II yaitu bahwa PENGGUGAT telah membuka rekening tabungan dengan mata uang dollar Amerika Serikat pada PT. Bank Mega Tbk. KCP Jakarta Setiabudi Building atas nama HARLINA TAUFIQ, dengan Nomor Rekening : 01-273-20-20-00005-6 senilai USD 150.000,- (seratus lima puluh dollar Amerika Serikat) dan Deposito Berjangka dalam mata uang rupiah pada PT. Bank Mega Tbk. Cabang Mayestik atas nama HARLINA TAUFIQ dengan Nomor Rekening : 01-119-00-30-006755 senilai Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), sedangkan dalil-dalil gugatan PENGGUGAT yang disangkal oleh TERGUGAT I adalah bahwa tindakan TERGUGAT I dalam pencairan deposito atas nama PENGGUGAT dan pencairan tabungan atas nama PENGGUGAT telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan dalil-dalil gugatan PENGGUGAT yang disangkal oleh TERGUGAT II adalah bahwa dana yang ada dalam tabungan mata uang Dollar dan Deposito berjangka dalam mata uang rupiah adalah milik dari SUDIRMAN D. HURRY (suami PENGGUGAT) sedangkan PENGGUGAT hanya sebagai pemilik atas nama (pemilik rekening) dan semua penarikan yang dilakukan oleh TERGUGAT II telah dikonfirmasikan dengan PENGGUGAT terlebih dahulu sebelum dana tersebut dicairkan sehingga seluruh penarikan atas dana tersebut telah diketahui dan disetujui oleh PENGGUGAT ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalil-dalil gugatan PENGGUGAT tersebut, sebagian telah diakui TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan sebagian pula telah disangkalnya maka terhadap dalil-dalil gugatan PENGGUGAT yang disangkal oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut adalah menjadi kewajiban bagi PENGGUGAT untuk membuktikannya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan asas pembagian beban pembuktian dalan Pasal 163 HIR yang menyatakan bahwa barang siapa yang mengaku mempunyai hak atau yang mendasarkan pada suatu peristiwa untuk menguatkan haknya itu atau untuk menyangkal hak orang lain, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu, maka baik PENGGUGAT maupun TERGUGAT I dan TERGUGAT II dapat dibebani dengan pembuktian ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah dana dalam rekening tersebut merupakan milik dari PENGGUGAT ataukah milik dari SUDIRMAN D HURRY (suami PENGGUGAT) ;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah diuraikan diatas bahwa berdasarkan bukti P-1 yaitu Buku Tabungan dengan mata uang dollar Amerika Serikat yang dikeluarkan oleh PT. Bank Mega Tbk. KCP Jakarta Setiabudi dengan serial No. 066506 atas nama HARLINA TAUFIQ dengan Nomor Rekening : 01-273-20-20-00005-6, bukti P-2 yaitu Advis Deposito Berjangka dengan No. AA 087048 Nomor Group : 1-119-0250-5, Nomor Rekening : 01-119-00-30-00675-5 senilai Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) atas nama HARLINA TAUFIQ, jika dikaitkan dengan bukti TI-3 yaitu Aplikasi Pembukaan Rekening Deposito tanggal 23 Novemver 2010 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) atas nama HARLINA TAUFIQ dengan No. CIF H055116 dan No. Rekening : 01.119.00.30.00675-5, bukti TI-4 yaitu Tanda Tangan Aplikasi Pembukaan Rekening Tabungan/Giro tanggal 27 Maret 2011 sebesar USD 150.000,- (seratus lima puluh dollar Amerika Serikat) atas nama HARLINA TAUFIQ dengan No. CIF H055116 dan No. Rekening : 01.273.20.20.00005-6, menunjukkan bahwa PENGGUGAT adalah merupakan pemilik atas tabungan dan deposito tersebut ;
Menimbang, bahwa bukti-bukti tersebut bersesuaian pula dengan keterangan saksi PAHRIYAL HIDAYAH yang menerangkan bahwa pada awal bulan Maret 2011 sekitar jam 10 atau jam 11, TERGUGAT II datang ke rumah PENGGUGAT di Jalan Cibulan I No. 31 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan bersama dengan 1 (satu) orang laki-laki dengan membawa mesin penghitung uang dan saksi melihat mereka menghitung uang Dollar Amerika Serikat namun tidak tahu berapa jumlahnya, setelah itu uang tersebut di bawa ke mobil yang berlogo Bank Mega dan saksi tidak tahu mau dibawa kemana ;
Menimbang, bahwa apabila bukti P-1, bukti P-2, bukti TI-3 dan bukti Ti-4 maupun keterangan saksi PAHRIYAL HIDAYAH, dikaitkan dengan keterangan ahli Dr. ANDREY SITANGGANG, SH., SE., MH., yang menerangkan bahwa jika dalam suatu rekening tercantum atas nama suami maka suamilah merupakan pemilik rekening tersebut, jika yang tercantum atas nama isteri maka isterilah merupakan pemilik dari rekening tersebut, sebaliknya jika yang tercantum atas nama suami-isteri maka suami-isterilah merupakan pemilik atas rekening tersebut ;
Menimbang, bahwa TERGUGAT II dalam jawabannya menerangkan bahwa dana yang ada dalam tabungan mata uang Dollar dan Deposito berjangka dalam mata uang rupiah adalah milik dari SUDIRMAN D. HURRY (suami PENGGUGAT) sedangkan PENGGUGAT hanya sebagai pemilik atas nama (pemilik rekening), Majelis Hakim menilai bahwa keterangan tersebut tidak berdasarkan hokum karena sepanjang pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan bukti bahwa dana yang ada dalam tabungan tersebut adalah milik SUDIRMAN D HURRY ;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa PENGGUGAT adalah merupakan pemilik rekening dan sekaligus sebagai pemilik dana dalam tabungan mata uang dollar Amerika Serikat pada PT. Bank Mega Tbk. KCP Jakarta Setiabudi Building atas nama HARLINA TAUFIQ, dengan Nomor Rekening : 01-273-20-20-00005-6 senilai USD 150.000,- (seratus lima puluh dollar Amerika Serikat) dan Deposito Berjangka dalam mata uang rupiah pada PT. Bank Mega Tbk. Cabang Mayestik atas nama HARLINA TAUFIQ dengan Nomor Rekening : 01-119-00-30-006755 senilai Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah tindakan TERGUGAT II yang mencairkan dana dalam rekening PENGGUGAT tersebut telah mendapat persetujuan terlebih dahulu kepada PENGGUGAT ;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah diuraikan diatas bahwa asas pembagian beban pembuktian dalam Pasal 163 HIR, disebutkan bahwa barang siapa yang mengaku mempunyai hak atau yang mendasarkan pada suatu peristiwa untuk menguatkan haknya itu atau untuk menyangkal hak orang lain, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu ;
Menimbang, bahwa membuktikan sesuatu dipersidangan tidaklah selalu mudah terutama untuk membuktikan suatu yang negatie, sesuatu hal yang negatif pada umumnya tidak mungkin (negative non sunt probanda), seperti membuktikan bahwa ia tidak berhutang, tidak menerima uang. Dalam hubungan ini Mahkamah Agung dalam putusannya tanggal 15 Maret 1972, No. 547 K/Sip/1971 memutuskan bahwa pembuktian yang diletakkan kepada pihak yang harus membuktikan sesuatu yang negatif adalah lebih berat dari pada beban pembuktian pihak yang harus membuktikan sesuatu yang positif, yang tersebut terakhir ini termasuk pihak yang lebih mampu untuk membuktikan ;
Menimbang, bahwa terhadap dalil-dalil PENGGUGAT yang disangkal oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut, Majelis Hakim menilai merupakan dalil-dalil yang bersifat negatif sehingga sangat sulit bagi PENGGUGAT untuk membuktikannya, oleh karena itu maka terhadap dali-dalil PENGGUGAT tersebut, pembuktiannya akan dibebankan kepada TERGUGAT I maupun TERGUGAT II yang dianggap dapat lebih mudah untuk membuktikannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.I-5 yaitu Tanda tangan Slip Penarikan tanggal 22 Agustus 2011 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh HARLINA TAUFIQ dengan Nomor Rekening : 01.273.00-20.000036, bukti TII-1 yaituTanda terima Bank Mega atas sejumlah uang sebesar USD 3.500,- dan SAR 1.920 dari MIRA kepada SUDIRMAN D. HURRY yang diterima oleh SUDIRMAN D. HURRY, bukti TII-2 yaitu Tanda terima Bank Mega atas sejumlah uang sebesar VND 12.060.000 dari MIRA kepada HARLINA yang diterima oleh HARLINA tertanggal 02 Maret 2012, USD 3.500,- dan SAR 1.920 dari MIRA kepada SUDIRMAN D. HURRY yang diterima oleh SUDIRMAN D. HURRY, bukti TII-3 yaitu Bukti penerimaan Bank Mega atas uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang telah diterima oleh HARLINA TAUFIQ tertanggal 13 Desember 2011 dan bukti TII-4 yaitu Tanda terima atas sejumlah uang sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dari MIRA kepada HARLINA TAUFIQ yang diterima oleh HARLINA TAUFIQ, tertanggal 23 Desember 2011 dan bukti P-6 yaitu Slip Penarikan tanggal 21 Juni 2012 atas nama HARLINA TAUFIQ senilai USD 5000 (lima ribu dollar Amerika Serikat), Majelis Hakim menilai bahwa bukti-bukti tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan bahwa TERGUGAT II dalam melakukan pencairan dana tersebut telah disetujui oleh PENGGUGAT ;
Menimbang, bahwa demikian pula dalam jawaban TERGUGAT II bahwa sebelum mengeluarkan dana tersebut telah terlebih dahulu mengkonfirmasikan dengan PENGGUGAT dan PENGGUGAT menyetujuinya, tidak dapat pula dijadikan dasar untuk menentukan bahwa TERGUGAT II dalam melakukan pencairan dana tersebut telah disetujui oleh PENGGUGAT ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dari kuasa hokum PENGGUGAT kepada Direktur Utama PT. Bank Mega Tbk. No. 033/JOB/VII/2012, tanggal 23 Juli 2012, Perihal : mohon informasi dan undangan (bukti P-9) dan Surat TERGUGAT I kepada kuasa hokum PENGGUGAT No. 445/COLG-LCL/12, tanggal 4 Oktober 2012, perihal : tanggapan atas surat No. 041/JOB/IX/2012 (bukti P-10), demikian pula Surat Panggilan ke-I Nomor : S.Pgl/3945/V/2013/Reskrim Resto Jaksel, tanggal 29 Mei 2013 kepada HARLINA TAUFIQ, (bukti P-11) dan bukti Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/3883/IX/2012/Dit. Reskrimsus, tanggal 26 November 2012 kepada HARLINA TAUFIQ (bukti P-12), menunjukkan bahwa PENGGUGAT telah melakukan somasi kepada TERGUGAT I agar perkara aquo bisa diselesaikan secara kekeluargaan namun belum juga ada hasilnya sehinggan PENGGUGAT melaporkan TERGUGAT I kepada pihak kepolisian ;
Menimbang, bahwa jika TERGUGAT I menerangkan bahwa penarikan dana tersebut telah sesuai dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, demikian pula terhadap keterangan TERGUGAT II bahwa penarikan dana tersebut telah disetujui oleh PENGGUGAT tentunya tidak dapat dibenarkan karena jika pencaian dana tersebut telah disetujui oleh PENGGUGAT tentunya tidak ada surat somasi dan laporan TERGUGAT I kepada pihak kepolisian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis Hakim menilai bahwa pencairan yang dilakukan oleh TERGUGAT II tidak mendapat persetujuan terlebih dahulu dari PENGGUGAT ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang mencairkan dana milik PENGGUGAT dalam rekening tabungan dan rekening deposito tanpa persetujuan PENGGUGAT dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hokum ;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan apakah tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum, terlebih dahulu Majelis Hakim akan menguraikan pengertian tentang Perbuatan Melawan Hukum ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1365 KUH Perdata adalah bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum mewajibkan orang yang melakukan perbuatan itu, jika karena kesalahannya telah timbul kerugian, untuk membayar kerugian itu ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pengertian Perbuatan Melawan Hukum tersebut dikembangkan dalam Yurisprudensi Hoge Raad tahun 1919 (Arrest Lindenbaum Cohen, tanggal 31 Januari 1919) yang kini menjadi doktrin Ilmu Hukum di Indonesia meliputi 4 (empat) kriteria yaitu :
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku ;
Melanggar hak subyektif orang lain ;
Melanggar kaidah tata susila ;
Bertentangan dengan azas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain ;
Menimbang, bahwa dari kriteria-kriteria tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan menguraikan pengertian kriteria-kriteria tersebut sebagai berikut :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku adalah apabila perbuatan itu bertentangan dengan kewajiban menurut Undang-Undang. Dengan Undang-Undang dimaksudkan setiap ketentuan umum yang bersifat mengikat, yang dikeluarkan oleh kekuasaan yang berwenang (Undang-Undang dalam arti materiil). Ketentuan umum tadi dapat merupakan suatu peraturan yang termasuk dalam ruang lingkup publik, termasuk didalamnya peraturan hukum pidana. Dengan demikian, maka pelanggaran terhadap ketentuan hukum pidana tidak hanya bersifat melawan hukum (“wederrechtelijk” dalam pengertian hukum pidana), akan tetapi dalam keadaan-keadaan tertentu dapat juga bersifat melanggar hokum (“onrechtmatig” sebagai suatu pengertian hukum perdata) ;
Menimbang, bahwa pengertian melanggar hak subyektif orang lain adalah berbeda dengan bertentangan dengan kewajiban hukum di pelaku. Bertentangan dengan kewajiban hukum di pelaku melihat masalah perbuatan melanggar hukum dari posisi pelaku sedangkan melanggar hak subyektif orang lain melihat masalah perbuatan melanggar hukum dari posisi korban. Suatu perbuatan (atau tidak berbuat) merupakan perbuatan melanggar hukum, apabila terjadi pelanggaran terhadap hak subyektif seseorang. Hak-hak yang diakui sebagai hak subyektif menurut Yurisprudensi adalah hak-hak kebendaan serta hak-hak absolut lainnya, hak-hak pribadi dan hak-hak khusus seperti hak penghunian yang dimiliki oleh seseorang penyewa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melanggar kaidah tatasusila adalah melanggar kaidah-kaidah moral, sejauh hal ini diterima oleh masyarakat sebagai kaidah hukum yang tidak tertulis sedangkan yang dimaksud dengan bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain adalah dalam memenuhi kepentingannnya setiap orang wajib memperhatikan kepentingan orang lain, pemenuhan kepentingan seseorang haruslah dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak berbahaya bagi kepentingan warga masyarakat yang lain. Dalam melaksanakan kepentingan tadi, seseorang haruslah memperhatikan norma-norma kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati sehingga tindakannya tidak boleh membahayakan atau merugikan oran lain ;
Menimbang, bahwa untuk dikwalifikasikan sebagai suatu Perbuatan Melawan Hukum, tidaklah disyaratkan adanya atau terpenuhinya keempat kriteria diatas secara komulatif, akan tetapi cukup dengan dipenuhinya salah satu dari kriteria itu secara alternatif ;
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan apakah tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum, Majelis Hakim lebih cenderung menggunakan kriteria kesatu, untuk menguji apakah tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang mencairkan dana PENGGUGAT, dapat dikwalifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, sebab kriteria ini lebih terikat pada kaidah hukum tertulis, dengan kata lain suatu perbuatan dipandang melawan hukum, bila perbuatan itu bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang, baik bersifat melawan hukum (“wederrechtelijk” dalam pengertian hukum pidana) maupun bersifat melanggar hukum/melawan hukum (“onrechtmatig” dalam pengertian hukum perdata) sedangkan persoalan penarikan dana dalam tabungan maupun dalam depositi telah jelas diatur ketentuannya dalam suatu kaidah hukum tertulis ;
Menimbang, bahwa sebaliknya mengenai kriteria kedua, walaupun terikat pula pada kaidah hukum tertulis, namun tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang mencairkan dana PENGGUGAT tanpa persetujuan PENGGUGAT tidak termasuk dalam pelanggaran hak subyektif PENGGUGAT, demikian pula mengenai kriteria ketiga dan kriteria keempat tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang mencairkan dana PENGGUGAT tanpa persetujuan PENGGUGAT tidak termasuk dalam pelanggaran kaidah tata susila maupun pelanggaran azas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan kriteria-kriteria tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang mencairkan dana PENGGUGAT dalam rekening tabungan dan rekening deposito PENGGUGAT tanpa menandatangani slip penarikan dan tanpa persetujuan PENGGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum dalam arti kata melanggar kewajiban hukum si pelaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1992 tentang Perbankan disebutkan bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berdasarkan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 2 Peraturan Bank Indonesia No. 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah (PBI No. 7/7/PBI/2005) disebutkan bahwa Bank wajib menyelesaikan setiap pengaduan yang diajukan nasabah dan atau perwakilan nasabah. Selanjutnya dalam Pasal 10 ayat (1) PBI No. 7/7/PBI/2005 disebutkan bahwa Bank wajib menyelesaikan pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan tertulis ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan bahwa seluruh dana yang ada dalam rekening PENGGUGAT telah dicairkan oleh TERGUGAT II tanpa persetujuan PENGGUGAT menandatangani slip penarikan dan tanpa persetujuan PENGGUGAT, hal ini menunjukkan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah mengenyampingkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan usaha perbankan sehingga TERGUGAT II dapat mencairkan dana PENGGUGAT tersebut tanpa persetujuan dari PENGGUGAT ;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang dikemukakan TERGUGAT I dalam jawabannya bahwa pembukaan deposito sampai dengan pencairan deposito dan pembukaan rekening Mega Dollar atas nama HARLINA TAUFIQ (PENGGUGAT) telah dilakukan dengan benar sesuai dengan ketentuan Perbankan yaitu dalam menjalankan usahanya menggunakan prinsip kehati-hatian, alasan ini menurut Majelis Hakim, tidak dapat dibenarkan karena jika TERGUGAT I melakukan pengawasan dan menjalankan system internalnya sesuai dengan prinsip perbankan yaitu kehati-hatian cermat tentunya hal ini tidak mungkin terjadi ;
Menimbang, bahwa salah satu implementasi dari prinsip kehati-hatian ini yaitu bank harus melakukan Customer Due Diligence (CDD) berupa kegiatan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan profil nasabah, dan dalam melakukan pengawasannya setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah, bank seharusnya melakukan konfirmasi secara personal dan mamastikan benar-benar secara cermat bahwa transaksi sesuai dengan profil nasabah ;
Menimbang, bahwa TERGUGAT II dalam jawabannya pula menerangkan bahwa setiap penarikan dana telah dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada PENGGUGAT, namun TERGUGAT II tidak dapat membuktikan bahwa penarikan dana tersebut telah dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada PENGGUGAT ;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas, Majelis Hakim menilian bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah merupakan Perbuatan Melawan Hukum dalam arti kata melanggar kewajiban hokum si Pelaku ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim maka petitum gugatan PENGGUGAT pada angka ke 2 beralasan hokum untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan petitum gugatan PENGGUGAT pada angka 3 yaitu menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan seluruh dana milik PENGGUGAT yang telah hilang dari dalam rekening milik PENGGUGAT sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan USD. 150.000.- (seratus lima puluh ribu dollar Amerika Serikat) dan bunga 7 % pertahun terhitung sejak bulan Nopember 2010 sampai dengan TERGUGAT I membayar kerugian Materiil tersebut ;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah diuraikan diatas bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah mengenyampingkan prinsip kehati-hatian sehingga TERGUGAT II dapat mencairkan dana milik PENGGUGAT tanpa persetujuan kepada PENGGUGAT akibat dari pencaiaran tersebut PENGGUGAT mengalami kerugian sebesar jumlah dana yang ada dalam rekening PENGGUGAT tersebut ;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah diuraikan diatas bahwa PENGGUGAT adalah merupakan pemilik rekening dan sekaligus sebagai pemilik dana dalam tabungan mata uang dollar Amerika Serikat pada PT. Bank Mega Tbk. KCP Jakarta Setiabudi Building atas nama HARLINA TAUFIQ, dengan Nomor Rekening : 01-273-20-20-00005-6 senilai USD 150.000,- (seratus lima puluh dollar Amerika Serikat) dan Deposito Berjangka dalam mata uang rupiah pada PT. Bank Mega Tbk. Cabang Mayestik atas nama HARLINA TAUFIQ dengan Nomor Rekening : 01-119-00-30-006755 senilai Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa oleh karena dana tersebut telah dicairkan oleh TERGUGAT II tanpa persetujuan dari PENGGUGAT, maka TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah mengenyampingkan prinsip kehati-hatian yang dimilikinya sehingga akibat dari pencaiaran dana tersebut PENGGUGAT mengalami kerugian sejumlah dana yang ada dalam rekening PENGGUGAT tersebut dan berdasarkan ketentuan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 558K/Sip/1971, tanggal 4 Juni 1973 bahwa bank harus mengganti kerugian yang timbul karena kesalahan pegawainya tersebut ;
Menimbang, bahwa sebagaimana diuraikan diatas bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hokum, namun dalam mempertimbangkan tuntutan ganti rugi materiel berupa bunga, Majelis Hakim akan menggunakan pedoman pada perbuatan wanprestasi karena yang dituntut oleh PENGGUGAT adalah bunga, yang hanya dikenal dalam perbuatan wanprestasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-2, bukti P-4 dan bukti P-5, telah disepakati antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I bunga untuk deposito sebesar 7 % setahun terhitung sejak bulan Nopember 2010 sedangkan mengenai bunga untuk tabungan mata uang dollar Amerika Serikat 7,00 % pertahun terhitung sejak bulan Maret 2011 sampai dengan TERGUGAT I membayar atau mengembalikan dana tersebut kepada PENGGUGAT tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka petitum gugatan PENGGUNGAT pada angka 3 beralasan hokum untuk dikabulkan dengan perbaikan sebagaimana dalam amar putuan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan petitum gugatan PENGGUGAT pada angka ke 4 yaitu menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti rugi Immateriil yang timbul senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan ganti rugi Immateriil sebagaimana dimaksud dalam petitum gugatan PENGGUGAT pada angka 4 ini, Majelis Hakim menilai bahwa terhadap tuntutan ini tidak perlu dipertimbangkan lagi karena dengan pengenaan bunga seperti tersebut diatas, dipandang telah cukup untuk memenuhi hak-hak keperdataan PENGGUGAT ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka petitum gugatan PENGGUGAT pada angka 4 ini beralasan hokum untuk ditolak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan petitum gugatan PENGGUGAT pada angka 5 yaitu menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp. 5.00.000,- (lima ratus ribu rupiah) dalam setiap hari jika TERGUGAT I lalai dalam melaksanakan putusan ini, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hokum tetap (in krach van gewijsde) ;
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan tuntutan uang paksa (dwangsom), Majelis Hakim akan berpedoman pada yurisprudensi MARI No. 496K/Sip/1971, tangal 1 September 1971 dikatakan bahwa pembayaran uang paksa hanya mungkin terhadap perbuatan yang harus dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak terdiri dari pembayaran sejumlah uang ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari gugatan PENGGUGAT ternyata yang menjadi tuntutan pokoknya adalah pembayaran sejumlah uang sehingga jika dihubungkan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tersebut diatas, maka kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak dapat dikenakan pembayaran uang paksa (dwangsom) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka petitum gugatan PENGGUGAT pada angka 5 beralasan hukum untuk dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan petitum gugatan PENGGUGAT pada angka 6 yaitu menyatakan putusan ini serta merta dijalankan walau ada upaya hokum tetap (uitvoerbaar bij voorraad) ;
Menimbang, bahwa dalam SEMA No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil, ditegaskan bahwa dalam memutus perkara serta merta hendaknya berhati-hati dan dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan berpedoman pada SEMA No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam SEMA No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil dikatakan bahwa MARI memberikan petunjuk agar tidak menjatuhkan Putusan Serta Merta kecuali dalam hal-hal sebagai berikut :
Gugatan didasarkan pada bukti surat autentik atau surat tulisan tangan (handschrift) yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tandatangannya, yang menurut Undang-undang tidak mempunyai kekuatan bukti ;
Gugatan tentang Hutang-Piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah ;
Gugatan tentang sewa-menyewatanah, rumah, gudang dan lain-lain, dimana hubungan sewa-menyewa sudah habis/lampau, atau penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai penyewa yang beritikad baik ;
Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini) setelah putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hokum ;
Dikabulkannnya gugatan Provisionil dengan pertimbangan hokum yang tegas dan jelas serta memenuhi Pasal 332 Rv ;
Gugatan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap (in kracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan ;
Pokok sengketa mengenai bezitsrecht ;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari gugatan PENGGUGAT secara seksama, Majelis Hakim menilai gugatan PENGGUGAT tersebut tidak memenuhi kreteria yang disyaratkan dalam SEMA No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil, oleh karena itu maka petitum gugatan PENGGUGAT terhadap hal ini beralasan hokum untuk ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka petitum gugatan PENGGUGAT pada angka 6 ini berlasan hokum untuk dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim menilai bahwa PENGGUGAT hanya dapat membuktikan sebagian dalil gugatannya oleh karena itu maka terhadap gugatan PENGGUGAT hanya dapat dikabulkan untuk sebagian dan menolak untuk selain dan selebihnya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan petitum gugatan PENGGUGAT pada angka 7 yaitu menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara a quo, TERGUGAT I dan TERGUGAT II berada dalam pihak yang kalah maka terhadap TERGUGAT I dan TERGUGAT II harus dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat Pasal-Pasal dari Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan-ketentuan hokum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi TERGUGAT I dan TERGUGAT II seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian ;
Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan dana milik PENGGUGAT sebesar USD 150.000,- (seratus lima puluh dollar Amerika Serikat) yang hilang dalam Rekening PENGGUGAT Nomor : 01-273-20-20-00005-6, dan sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang hilang dalam Rekening PENGGUGAT Nomor : 01-119-00-30-006755 tersebut ;
Menghukum pula TERGUGAT I untuk membayar bunga sebesar 7 % pertahun dari USD 150.000,- (seratus lima puluh dollar Amerika Serikat) terhitung sejak bulan Mei 2011 dan bunga sebesar Rp. 7.00 % pertahun dari Rp. 400.000.000,- (empar ratus juta rupiah) terhitung bulan Nopember 2010 sampai TERGUGAT I membayar seluruh dana PENGGUGAT yang hilang tersebut ;
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk selain dan selebihnya ;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.416.000,- (empatratus enam belas ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis, tanggal 05 DESEMBER 2013, oleh kami MUHAMMAD RAZZAD, SH., MH., selaku Hakim Ketua, ACHMAD DIMYATI, RS, SH., MH., dan LENDRIATY JANIS, SH., M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA,TANGGAL 17DESEMBER 2013, oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota, dibantu oleh SUPYANTORO, M, SH., MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh Kuasa PENGGUGAT, kuasa TERGUGAT I dan tanpa hadirnya Kuasa TERGUGAT II ;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ACHMAD DIMYATI, RS, SH., MH., MUHAMMAD RAZZAD, SH., MH.,
LENDRIATY JANIS, SH., MH.,
PANITERA PENGGANTI
SUPYANTORO, M, SH., MH.,