75/PDT/2015/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 75/PDT/2015/PT YYK
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Comparative (2)
Menara Bank Mega, Jl.Kapten P Tendean No. 12-14A
Also in 100 other cases
Menguatkan
P U T U S A N
NOMOR :75/ PDT / 2015 / PT YYK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam Tingkat Banding, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
HARYO YUDHOKUSUMO, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Perum Taman Merapi A-4, Sardonohardjo, Ngaglik, Sleman, dalam tingkat banding Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Maret 2015 memberikan kuasa kepada 1. TRI SASONO WIDAGDO. SH., 2. MUH SARBINI. SH., Kesemuanya adalah Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum yang berkantor di Jl. Gedongkuning JG IV NO.9 Gg Bimo, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING- semula PENGGUGAT;
M e l a w a n :
PT. Bank Mega Tbk di Jakarta cq PT.Bank. Mega Tbk Cabang Yogyakarta-Sudirman yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman NO.44 Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 April 2014 memberikan kuasa kepada JOHN ERIC PONTOH, S.H., TUTI ANDAYANI SEBAYANG, S.H., TUNGGUL TAMBUNAN, SH., SUCIATI EKA PERTIWI, SH., STEVEN ALBERT, SH., DJOKO SENO NUGROHO, SH., FERRY EDWARD M. GULTOM, SH., DIAH PUSPITANINGRUM, SH., ERZA BESARI PUTRA, SH., bertindak selaku karyawan Bank Mega Tbk, berkantor Pusat di Menara Bank Mega Lantai 15 Jl. Kapten P.Tendean Kav.12-14A, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I - Semula TERGUGAT I;
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta yang beralamat di Jl. Kusumanegara NO.11 GKN Gedung B Yogyakarta, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II- Semula TERGUGAT II;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 2 Septemberl 2015 Nomor : 75/Pen.Pdt/2015/PT YYK tentang penunjukan Majelis Hakim yang ditugaskan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA ;
Menimbang, bahwa Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan gugatan tertanggal 8 April 2014 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Muda Perdata Pengadilan Negeri Sleman dibawah Nomor Register 58/Pdt.G/2014/PN.Slmn dengan dalil-dalil pokok sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 25 Januari 2012 antara Penggugat dengan Tergugat I telah membuat dan menanda tangani Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah( MEGA UKM) nomor 07/PKUKM/YYSD/12 tgl 25 Januari 2012 dengan nilai pinjaman sebesar Rp. 500.000.000.-dengan jangka waktu selama 84 bulan terhitung sejak tanggal 25 Januari 2012 sampai dengan tanggal 25 Januari 2019, dengan angsuran setiap bulanya sebesar Rp. 11.473.203.18,- yang harus dibayar, dan untuk pertama kali dimulai pada tanggal 5 Maret 2012
Bahwa disamping perjanjian kredit tersebut pada point 01 diatas antara penggugat dengan Tergugat I juga telah membuat dan menanda tangani Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah ( MEGA UKM) nomor 08/PKUKM/YYSD/12 tgl 25 Januari 2012 dengan nilai pinjaman sebesar Rp. 100.000.000.-dengan jangka waktu selama 84 bulan terhitung sejak tanggal 25 Januari 2012 sampai dengan tanggal 25 Januari 2019, dengan angsuran setiap bulanya sebesar Rp. 2.294.640,64,- yang harus dibayar setiap bulan selambat lambatnya pada tanggal 5, dan untuk pertama kali dimulai pada tanggal 5 Maret 2012
Bahwa sehubungan adanya dua perjanjian kredit sebagaimana tersebut pada point 01 dan 02 tersebut diatas, penggugat sebagai DEBITUR selalu melakukan kewajibanya yaitu membayar angsuran setiap tanggal 5 setiap bulanya sebesar Rp. 2.294.640,64,- dan sebesar Rp. 11.473.203.18 dan penggugat selama membayar angsuran tidak pernah mengalami keterlambatan mengingat pembayaran angsuran langsung dilakukan pemotongan dengan kode transaksi OVB (overbooking) di Buku Tabungan MEGA DANA milik dan atas nama penggugat dengan nomor rekening NO.01-034-00-20-11350-6
Bahwa akan tetapi pada bulan Agustus 2013 penggugat mengalami kemerosotan dalam usahanya, maka penggugat mengajuakn permohonan kepada Tergugat I untuk diadakan penjadwalan ulang guna untuk mengurangi jumlah pembayaran angsuran dan jangka waktu masa kreditnya kepada Tergugat I
Bahwa sehubungan adanya permohonan dari penggugat kepada Tergugat I tersebut diatas selanjutnya antara penggugat dengan Tergugat I terjadi kesepakatan yaitu masa kreditnya menjadi selama 120 bulan dan mulai bulan September 2013 besaran angsuran yang harus dibayar oleh penggugat kepada Tergugat I yang semula sejumlah Rp. 11.473.203.18 menjadi sejumlah Rp. 7.968.132.34 dan yang semula sejumlah Rp. 2.294.640,64,- menjadi sejumlah Rp.1.588.849.00,-
Bahwa walaupun telah dilakukan penjadwalan ulang, akan tetapi karena kondisi penggugat yang baru mengalami kemerosotan usahanya, maka sejak bulan September 2013 penggugat juga belum bisa melakukan pembayaran angsuran sebagaimana yang telah disepakati antara penggugat dengan tergugat I, akan tetapi penggugat telah membayar angsuran sebanyak 18 kali angsuran, jadi jumlah keseluruhan yang telah dibayar oleh penggugat kepada Tergugat I adalah 18 bulan X Rp. 2.294.640,64 = Rp. 41.303.531.52 + 18 bulan X Rp. 11.473.203.18 = Rp. 206.517.657.24 Jadi jumlah keseluruhan yang telah dibayar oleh penggugat kepada Tergugat I adalah sebesar Rp.247.821.188.76.
Bahwa didalam perjanjian kredit sebagai mana tersebut pada point 02 dan 03 tersebut diatas tidak pernah disebutkan secara jelas dan tegas bahwa apabila debitur mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama 2 bulan atau lebih secara berturut turut selama jangka waktu kredit masih berlangsung, maka pihak Tergugat I bisa melakukan lelang didepan umum atas barang yang dijadikan jaminan oleh penggugat
Bahwa mengingat didalam Perjanjian kredit sebagai mana tersebut pada point 02 dan 03 tersebut diatas tidak pernah disebutkan secara jelas dan tegas bahwa apabila debitur mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama 2 bulan atau lebih secara berturut turut selama jangka waktu kredit masih berlangsung, maka pihak Tergugat I bisa melakukan lelang didepan umum atas barang yang dijadikan jaminan oleh penggugat, maka secara hukum Tergugat I tidak bisa melakukan lelang eksekusi hak tanggungan didepan umum atas tanah dan rumah yang dijadikan jaminan oleh penggugat sebelum jangka waktu pembayaran angsuran berakhir yaitu pada bulan Januari 2019, dan Tergugat I bisa melakukan lelang didepan umum atas tanah dan rumah yang dijadikan jaminan oleh penggugat setelah masa jangka waktu pembayaran berakhir yaitu setelah bulan Januari 2019, hal ini pun bisa dilakukan apabila penggugat tidak bisa membayar angsuran secara keseluruhan.
Bahwa akan tetapi secara tiba tiba tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada penggugat, Tergugat I bersama Tergugat II telah melakukan pengumuman di surat kabar harian kedaulatan rakyat bahwa pada tanggal 16 April 2014 Tergugat I dan Tergugat II akan melakukan lelang eksekusi hak tanggungan didepan umum terhadap tanah dan rumah yang tercantum dalam sertifikat hak guna bangunan NO. 00100, gambar situasi tanggal 12-04-1997 NO. 03035/1997, seluas 173 m2, atas nama NONA HELLY KAPTININGSIH, terletak di Desa sardonohardjo, Kec. Ngaglik, Sleman.
Bahwa dengan demikian penetapan lelang eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II terhadap tanah dan rumah yang dijadikan jaminan oleh penggugat adalah jelas jelas merupakan perbuatan melawan hukum, karena didalam perjanjian tidak disebutkan secara jelas dan tegas bahwa Tergugat I bisa melakukan lelang apabila debitur mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama 2 bulan atau lebih secara berturut turut,
Bahwa apabila yang dijadikan dasar Tergugat I dan tergugat II melakukan lelang eksekusi hak tanggungan terhadap tanah dan rumah yang dijadikan jaminan hutang penggugat karena penggugat mengalami keterlambatan pembayaran selama 2 bulan atau lebih secara berturut turut maka hal tersebut harus ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Penggugat telah melakukan wanprestasi/ingkar janji terhadap diri Tergugat I
Bahwa apabila kita simak secara seksama Tergugat I bisa melakukan lelang eksekusi hak tanggungan didepan umum terhadap tanah dan rumah yang dijadikan jaminan hutang oleh penggugat apabila sampai pada bulan januari 2019 penggugat tidak bisa melunasi secara keseluruhan angsuran maupun hutangnya kepada Tergugat I sebagaimana yang disebutkan dalam perjanjian kredit pada point 02 dan 03 diatas.
Bahwa dengan demikian penetapan lelang yang dibuat oleh Tergugat I dan tergugat II terhadap tanah dan rumah yang tercantum dalam sertifikat hak guna bangunan NO. 00100, gambar situasi tanggal 12-04-1997 NO. 03035/1997, seluas 173 m2, atas nama NONA HELLY KAPTININGSIH, terletak di Desa sardonohardjo, Kec. Ngaglik, Sleman yang dijadikan jaminan hutang oleh penggugat yang akan dilaksanakan besak pada tanggal 16 April 2014 atau penetapan lelang di kemudian hari dinyatakan batal dan tidak sah.
Bahwa mengingat penetapan lelang eksekusi hak tanggungan tidak sah dan batal demi hukum,dan mengingat pula didalam perjanjian kredit yang tersebut pada point 02 dan 03 diatas tidak disebutkan secara jelas dan tegas bahwa Tergugat I bisa melakukan lelang terhadap tanah dan rumah yang dijadikan jaminan hutang penggugat apabila penggugat tidak melakukan pembayaran angsuran selama 2 bulan atau lebih secara berturut turut, maka sudah selayaknya menurut hukum apabila penggugat diberi jangka waktu untuk membayar hutangnya sampai dengan bulan Januari 2019, dan sebelum bulan januari 2019 penggugat tidak bisa melakukan lelang atas tanah dan rumah yang dijadikan jaminan oleh penggugat.
Bahwa mengingat penetapan lelang eksekusi hak tanggungan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, maka Tergugat I dan Tergugat II sudah selayaknya dihukum untuk memberitahukan kepada khalayak ramai melalui media masa surat kabar harian kedaulatan rakyat bahwa pelaksanaan lelang terhadap tanah dan rumah yang dijadikan jaminan oleh penggugat dinyatakan batal dan atau ditunda adanya keputusan lebih lanjut.
Bahwa gugatan Para penggugat diajukan atas dasar bukti dan kebenaran menurut hukum, maka untuk itu mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi dan verzet.
Bahwa apabila para tergugat mengalami keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, maka kami mohon agar para tergugat dihukum untuk membayar uang denda setiap hari keterlambatanya sebesar Rp. 100.000.-
Bahwa Para Penggugat telah berupaya menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan akan tetapi tidak pernah ditanggapi oleh paratergugat, maka untuk itu tidak ada jalan lain kecuali mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Sleman
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah kami kemukakan diatas, maka dengan ini Para penggugat mohon Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sleman atau Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini untuk segera memeriksa perkara ini dan selanjutnya memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum eksekusi hak tanggungan
Menyatakan bahwa penetapan lelang yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat II terhadap tanah dan rumah yang tercantum dalam sertifikat hak guna bangunan NO. 00100, gambar situasi tanggal 12-04-1997 NO. 03035/1997, seluas 173 m2, atas nama NONA HELLY KAPTININGSIH, terletak di Desa sardonohardjo, Kec. Ngaglik, Sleman yang dijadikan jaminan oleh penggugat Adalah cacat hukum dan tidak sah dan batal menurut hukum
Menyatakan bahwa penggugat berhak untuk melakukan pembayaran hutang kepada Tergugat I sampai dengan jangka waktu pembayaran angsuran berakhir yaitu bulan januari 2019
Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak berhak untuk melakukan lelang eksekusi hak tanggungan terhadap tanah dan rumah yang tercantum dalam sertifikat hak guna bangunan NO. 00100, gambar situasi tanggal 12-04-1997 NO. 03035/1997, seluas 173 m2, atas nama NONA HELLY KAPTININGSIH, terletak di Desa sardonohardjo, Kec. Ngaglik, Sleman yang dijadikan jaminan oleh penggugat sebelum jangka waktu angsuran berakhir yaitu bulan januari 2019
Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan pengumuman di surat kabar harian kedaulatan rakyat bahwa pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan terhadap tanah dan rumah yang dijadikan jaminan hutang oleh penggugat dinyatakan batal dan atau menunggu adanya keputusan lebih lanjut.
Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi verzet.
Menghukum kepada para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Kuasa Tergugat I, telah memberikan jawaban yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS, TIDAK TERANG. BIAS DAN KABUR (OBSCUURLIBEL).
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah cacat formil karena dalil-dalil gugatannya baik positanya maupun petitumnya tidak jelas, tidak lengkap, bias dan kabur (obscuur libel), hal mana terlihat jelas pada hal-hal sebagai berikut:
01. Bahwa titel Gugatan Penggugat adalah GUGATAN PEMBATALAN LELANG dan gugatan tersebut didaftarkan pada Pengadilan Negeri Sleman pada tanggai 8 April 2014 dengan perkara nomor 58/Pdt.G/2014/PN.SImn;
Bahwa sebagaimana Gugatan Penggugat Posita nomor 13, Penggungat menyatakan dengan bahwa Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang AKAN DILAKSANAKAN BESUK TANGGAL 16 APRIL 2014 ATAU PENETAPAN LELANG DIKEMUDIAN HARI OLEH TERGUGAT I DAN TERGUGAT II DINYATAKAN BATAL DAN TIDAK SAH:
Bahwa dalii Gugatan Penggugat tersebut sangat premateur dimana Penggugat menuntut pembatalan terhadap Lelang Eksekusi Hak Tanggungan padahal Lelang Eksekusi Hak Tanggungan BELUM DILAKSANAKAN pada saat gugatan Penggugat didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sleman;
03. Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas maka Gugatan Penggugat selayaknya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet onvankelijke Verklaard / N.O).
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat dalam gugatannya, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Tergugat;
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Gugatan Penggugat karena tidak jelas, tidak terang, bias dan kabur (obscuur) khususnya pada hal-hal sebagai berikut;
Posita nomor 09 (sembilan) yang pada intinya menyatakan bahwa telah dilaksanakan lelang terhadap tanah dan rumah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHB) No. 00100, denhgan Gambar Situasi (GS) tanggal 12-4- 1997 Nomor 03035/1997, luas 173 m2 atas nama NONA HELLY KAPTlNlNGSIH yang terietak di desa/kelurahan Sardonohardjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman;
Bahwa Tergugat l tidak pemah menerima jaminan kredit dari Penggugat berupa tanah dan rumah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHB) No. 00100, denhgan Gambar Situasi (GS) tanggal 12-4-1997 Nomor 03035/1997, luas 173 m2 atas nama NONA HELLY KAPTTNINGSIH yang terletak di desa/kelurahan Sardonohardjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman;
Bahwa sebagaimana Pasal 2 Perjanjian Kredit 07/PKUKM/YYSD/12 tanggal 25 Jannuari 2012 dan Perjanjian Kredit 08/PKUKM/YYSD/12 tanggal 25 Jannuari 2012 (selanjutnya disebut Perjanjian Kredit), JAMINAN kredit pada kedua Perjanjian Kredit tersebut adalah :
Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang melekat diatasnya seluas 173 m2 yang terletak di Kabupaten Sleman, Kecamatan Ngaglik desa/kelurahan Sardonohardjo, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana diuraikan dalam SERTIFIKAT HAK MlLIK (SHM) Nomor 08182/Sardonohardio dengan Surat Ukur Nomor 00310/2011 tanggal 18-10-2011 terdaftar atas nama NYONYA HELLY KAPTININGSIH (selaniutnva disebut OBYEK SENGKETA);
Bahwa Tergugat I juga tidak pemah memasang Hak Tanggungan apalagi melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap tanah dan rumah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHB) No. 00100, denhgan Gambar Situasi (GS) tanggal 12-4-1997 Nomor 03035/1997. luas 173 m2 atas nama NONA HELLY KAPTININGSIH yang terletak di desa/kelurahan Sardonohardjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman
Berdasarkan uraian dan fakta hukum sebagaimana tersebut diatas maka Gugatan Penggugat sudah seiayaknya dinyatakan tidak da pat diterima (Niet onvankelijke Verklaard/N.O).
PENGGUGAT JUGA TIDAK MENYEBUTKAN DENGAN JELAS DAN TERANG IDENTITAS SURAT PENETAPAN LELANG DAN RISALAH LELANG YANG MENJADI DASAR GUGATANNYA:
Bahwa Gugatan Penggugat semakin tidak Jelas, tidak terang, bias dan kabur (obscuur), manakala Penggugat juga TIDAK MENYEBUTKAN IDENTITAS RISALAH LELANG, dimana dalam Gugatan Penggugat posita nomor 09 (sembilan) dan posita nomor 13 (tiga belas) serta petitum nomor 3 (tiga), petitum nomor 5 dan petitum nomor 6 Penggugat mendalilkan bahwa Penetapan Lelang dan Lelang yang AKAN dllaksanakan BESOK pada tanggal 16 April 2014 atau Penetapan Lelang dikemudian hari dinyatakan batal dan tidak sah;
Bahwa dalil Gugatan Penggugat posita nomor 09 (sembilan) dan posita nomor 13 (tiga belas) serta petitum nomor 3 (tiga), petitum nomor 5 dan petitum nomor 6 tersebut samasekali tidak memiliki dasar dan alasan hukum yang jelas serta sangat tidak Jelas, tidak terang, bias dan kabur (obscuur) karena Penggugat tidak menyebutkan hal-hal sebagai berikut;
Nomor, tanggal dan tahun Surat Penetapan Lelang dan Risalah Lelang;
Nama Pejabat Lelang yang melaksanakan lelang;
Nama Penjual (Pemohon Lelang);
Identitas Obyek Jaminan Kredit yang dilelang;
Nama Pembeli / Pemenang Lelang dan harga lelang.
Sebab Surat Penetapan Lelang dan Risalah Lelang yang dikeiuarkan oieh Pejabat Lelang pada kantor Turut Tergugat selalu memuat identitas sebagai berikut :
Nomor dan tahun Risalah Lelang;
Tanggal Peiaksanaan lelang;
Nama Pejabat Lelang yang melaksanakan lelang;
Nama Penjual (Pemohon Lelang);
identitas Obyek jaminan Kredit yang dilelang;
Nama Pembeli / Pemenang Lelang dan harga lelang.
Oleh karena, ketidakjelasan dan ketidakterangan posita maupun petitum gugatan Penggugat yang tidak menguraikan secara jelas dan terang mengenai Identitas Obyek Sengketa maupun Identitas Surat Penetapan Lelang dan Risalah Lelang yang diterbitkan oleh Tergugat II yang dinyatakan oleh Penggugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum sehingga batal dan tidak sah. maka dalil gugatan yang demikian tentunya tidak memenuhi azas jelas dan tegas (een duidelijke en bepaalde condusie) sebagaimana diatur pasal 8 Rv, sehingga atas gugatan yang sedemikian menyebabkan gugatan Penggugat menjadi tidak jelas, tidak terang, bias dan kabur (obscuur libel).
Berdasarkan uraian data dan fakta hukum tersebut diatas mohon kiranya Yang Mulia Majeiis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menyatakan menolak atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Bahwa Tergugat I memohon kepada Majeiis Hakim, agar hal-hal yang telah Tergugat kemukakan pada bagian Eksepsi diatas secara mutatis muntandis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Pokok Perkara ini;
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat dalam gugatannya, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Tergugat;
Bahwa Tergugat teiah menyalurkan fasilitas Pembiayaan MEGA USAHA KECIL MENENGAH ("MEGA UKM") kepada Debitur atas nama HARYO YUDHOKUSUMO, (in cassu Penggugat ) dan HELLY KAPTININGSIH, pada tanggal 25 Januari 2012 dengan Perjanjian Kredit Nomor 07/PKUKM/YYSD/12 tanggal 25 Jannuari 2012 juncto Perjanjian Kredit 08/PKUKM/YYSD/12 tanggal 25 Jannuari 2012 juncto Perubahan Kesatu Perjanjian Kredit Nomor 75/PKUKM/YYSD/13 tanggai 2 September 2013 (seianjutnya disebut "Perjanjian Kredit") ;
Bahwa Perjanjian Kredit yang dibuat antara Tergugat I dengan Penggugat berlaku sebagai undang-undang bagi Penggugat maupun Tergugat I (Para Pihak) sebagaimana ketentuan yang diatur pada Pasal 1338 KUHPerdata yang menjelaskan bahwa "Semua Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya".
Bahwa atas pemberian Fasiiitas Kredit tersebut, Penggugat telah menyerahkan jaminan untuk menjamin pembayaran kembali atas Fasiiitas Kredit yang teiah diberikan oleh Tergugat, yaitu :
Sebidang tanah dan bangunan SERTIFiKAT HAK MILIK (SHM) Nomor 08182/Sardonohardjo dengan Surat Ukur Nomor 00310/2011 tanggai 18-10-2011 terdaftar atas nama NYONYA HELLY KAPTININGSIH (seianjutnya disebut OBYEK SENGKETA); dengan batas-batas:
Batas sebelah Utara : Jalan
Batas sebelah Barat : B. 88 GS. 3036/1997
Batas sebelah Selatan : Pekarangan
(selanjutnya disebut OBYEK SENGKETA).
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Gugatan Penggugat posita nomor 7 dan posita nomor 8, yang pada intinya Penggugat menyatakan / mendalilkan bahwa Tergugat I tidak bisa melakukan Eksekusi Hak Tanggungan atas tanah dan rumah yang dijaminkan Penggugat sebelum jangka waktu pembayaran angsuran berakhir yaitu bulan Januari 2019;
Bahwa dalil gugatan Penggugat tersebut samasekali tidak memiliki dasar dan alasan hukum, karena berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 07/PKUKM/YYSD/12 tanggal 25 Jannuari 2012 juncto Perjanjian Kredit 08/PKUKM/YYSD/12 tanggai 25 Jannuari 2012 juncto Perubahan Kesatu Perjanjian Kredit Nomor 75/PKUKM/YYSD/l3 tanggai 2 September 2013 khususnya Pasal 8 Lampiran Perjanjian Kredit MEGA UKM tentang PERiSTIWA KELALAIAN telah diatur dan disepakati ketentuan- ktentuan sebagai berikut :
" Bank berhak secara seketika tanpa somasi lagi mengakhiri Perjanjian MEGA UKM dan menuntut pembayaran dengan seketika dan sekaligus lunas dari jumlah-jumlah yang terutang oleh debitur berdasarkan Perjanjian MEGA UKM, baik karena hutang pokok, bunga, provisi dan karenanya pemberitahuan surat juru sita atau surat-surat lain yang berkekuatan serupa itu tidak diperlukan lagi, bilamana Debitur dan / atau PENJAMIN :
oleh Pengadilan Negeri dinyatakan pailit;
meminta penundaan pembayaran hutang-hutangnya (surseance van betaling);
meninggal dunia (Debitur perorangan);
tidak membayar bunga pada waktu yang telah ditentukan atau lalai/tidak memenuhi kewaiibannya menurut Perjanjian MEGA UKM atau perjanjian lainnya dengan Bank;
dinyatakan lalai / wanprestasi atau tidak memenuhi kewajibannya menurut perjanjian lainnya oleh kreditur / pihak ketiga lainnya;
terlibat dalam suatu perkara pengadilan dan / atau lembaga peradilan lainnya "
Sehingga dalam hal ini Bank selaku kreditur (in cassu Tergugat I) berhak seketika mengakhiri perjanjian kredit dan menuntut pembayaran seluruh hutang pokok berikut bunga maupun provisi kepada Debitur yang telah lalai / tidak melaksanakan kewajibanya sebagaimana telah diatur dalam Perjanjian (Credit MEGA UKM, tanpa harus menunggu sampai dengan masa jatuh tempo kredit.
Bahwa sebagaimana dalil gugatan Penggugat posita nomor 4, posita nomor 5 dan posita nomor 6, Penggugat dengan jelas dan tegas mengakui hal-hal sebagai berikut:
bahwa karena kemerosotan usaha Penggugat maka Penggugat tidak dapat melaksanakan kewajibannya kepada Tergugat I sesuai Perjanjian Kredit sehingga Penggugat mengajukan Permohonan Penjadwalan Ulang untuk mengurangi / meringankan jumiah angsuran kreditnya kepada Tergugat I;
bahwa atas permohonan dari Penggugat tersebut Tergugat I teiah menyetujui untuk diiakukan Penjadwalan Ulang sehingga jumlah angsuran kredit Penggugat kepada Tergugat I menjadi tebih kecil / lebih ringan;
bahwa Penggugat mengakui meskipun teiah diiakukan Penjadwalan Ulang ternyata Penggugat tetap tidak bisa melakukan pembayaran angsuran sebagaimana yang telah disepakati oleh Penggugat dengan tergugat I;
Bahwa PENGAKUAN Penggugat tersebut tidak bisa diartikan lain bahwa Penggugat mengakui dirinya teiah cidera janji / wanprestasi kepada Tergugat terkait Perjanjian Kredit Nomor 07/PKUKM/YYSD/12 tanggal 25 Jannuari 2012 juncto Perjanjian Kredit 08/PKUKM/YYSD/12 tanggal 25 Jannuari 2012 juncto Perubahan Kesatu Perjanjian Kredit Nomor 75/PKUKM/YYSD/13 tanggal 2 September 2013;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Gugatan Penggugat posita nomor 10 sampai dengan posita nomor 15, yang pada intinya Penggugat menyatakan / mendalilkan bahwa pelaksanaan lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap jaminan kredit penggugat kepada Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa Pelaksanaan Lelang Atas Obyek Sengketa telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan prosedur dan ketentuan pasal 6 juncto Pasal 14 juncto Pasal 20 Undang-undang Hak tanggungan sehingga TIDAK ADA PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT I MAUPUN TERGUGAT II terkait Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dimaksud;
Bahwa, pelaksanaan lelang eksekusi terhadap obyek jaminan / obyek Sengketa yang telah dibebani Hak Tanggungan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan oleh Tergugat melalui Turut Tergugat adalah sah dan tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan baik oleh Tergugat maupun oleh Turut Tergugat.
c) Bahwa pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan terhadap Obyek Jaminan kredit (incassu Obyek Sengketa) yang dilaksanakan oleh Tergugat I melalui Tergugat II adalah:
“berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor 1596 / 2012, yang diterbitkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sleman jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 85 / 2012 tanggal 25 Februari 2012 yang dibuat dihadapan/oleh TRINIKEN TIYAS TIRLIN,SH., selaku Notaris/PPAT Kabupaten Sleman terhadap SHM Nomor 8182/Sardonohardjo;
Bahwa Sertifikat Hak Tanggungan tersebut memuat irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa", sehingga merupakan suatu Akta yang Otentik yang mempunyai kekuatan Eksekutorial, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (2,3) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (selanjutnya disebut "UUHT"), yang berbunyi:
"Sertipikat Hak Tanggungan membuat irah-irah dengan kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", yang mempunyai kekuatan eksekusi sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana secara sah dan mengikat secara hukum positif yang berlaku di Indonesia”.
Bahwa sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dengan title eksekutorial yang ada pada Sertifikat Hak Tanggungan maka Tergugat selaku kreditur berhak dan sah menurut hukum melakukan penjualan melalui pelelangan umum atas Obyek jaminan / Obyek Sengketa guna pelunasan piutang Penggugat kepada Tergugat;
Oleh karenanya untuk melaksanakan lelang eksekusi terhadap Obyek Sengketa yang telah dibebani Hak Tanggungan TIDAK DIPERLUKAN PUTUSAN / PENETAPAN / PERINTAH DARI PENGADILAN lagi.
Dengan adanya irah-irah "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" tersebut maka Pihak Bank / Kreditur mempunyai hak eksekutorial untuk mengeksekusi setiap saat terhadap Obyek Jaminan kredit milik Debitur yang telah lalai / tidak melaksanakan kewajibannya sesuai Perjanjian Kredit.
Bahwa untuk selain dan selebihnya Tergugat I tidak akan menanggapi dalil-dalil Gugatan Penggugat karena dalil-dali yang dikemukakan oleh Penggugat tidak berdasar hukum sama sekali dan dengan ini maka Tergugat I menolak dalil-dalil Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. karena seandainyapun - quod non - benar adalah irrelevant.
Berdasarkan uraian-uraian, data dan fakta hukum tersebut diatas, bersama ini Tergugat I, mohon agar Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberi putusan dengan amar sebagai berikut:
Menyatakan Gugatan Penggugat premateur;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak jelas, tidak terang, bias dan kabur (obscuur libel);
Menyatakan menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) karena obscuur libel;
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I adalah Tergugat yang baik dan benar;
Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang salah dan tidak beritikad baik;
Menyatakn sah demi hukum dan mempunyai kekuatan mengikat Perjanjian Kredit Nomor 07/PKUKM/YYSD/12 tanggal 25 Jannuari 2012 juncto Perjanjian Kredit 08/PKUKM/YYSD/12 tanggal 25 Jannuari 2012 juncto Perubahan Kesatu Perjanjian Kredit Nomor 75/PKUKM/YYSD/13 tanggai 2 September 2013;
Menyatakan berdasarkan hukum Penggugat telah cidera janji / wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit Nomor 07/PKUKM/YYSD/12 tanggal 25 Jannuari 2012 juncto Perjanjian Kredit 08/PKUKM/YYSD/12 tanggal 25 Jannuari 2012 juncto Perubahan Kesatu Perjanjian Kredit Nomor 75/PKUKM/YYSD/13 tanggal 2 September 2013;
Menyatakan sah demi hukum Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor 1596 / 2012, yang diterbitkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sleman jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 85 / 2012 tanggal 25 Februari 2012 yang dibuat dihadapan/oleh TRINIKEN TIYAS TlRLIN,SH., selaku Notaris/PPAT Kabupaten Sleman terhadap SHM Nomor 8182/Sardonohardjo;
Menyatakan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum berlaku Lelang Eksekusi yang telah dilaksanakan oleh Tergugat I melalui Tergugat II terhadap Obyek Hak Tanggungan / Obyek Sengketa;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adiinya (ex aequo et bono).A
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat II mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Kuasa Tergugat II telah memberikan jawaban yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim agar menerima alasan-alasan tersebut serta menolak dalil-dalil Para Penggugat untuk seluruhnya.
Bahwa Tergugat II dengan tegas menolak dalil/alasan Penggugat baik dalam posita dan petitum pada tuntutan yang meminta agar kiranya putusan perkara ini hendaknya dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding ataupun kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
Bahwa dalil/alasan tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum karena berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 4 Tahun 2001 Tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil dengan tegas dinyatakan bahwa “setiap kali akan melaksanakan putusan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) harus disertai dengan dengan penetapan sebagaimana diatur dalam butir 7 SEMA No. 3 Tahun 2000 yang menyebutkan : Adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai/objek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama”. Dengan demikian jelas bahwa permohonan provisi dan putusan serta merta tanpa adanya jaminan yang nilainya seimbang dengan objek sengketa tidak boleh ada pelaksanaan putusan provisionilnya.
Bahwa berdasarkan alasan angka 2 (dua) tersebut di atas, maka sudah sepatutnya permohonan Penggugat terhadap putusan untuk dijalankan terlebih dahulu ditoiak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo.
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa apa yang diuraikan dalam provisi tersebut di atas, mohon juga dianggap telah termasuk dalam pokok perkara ini, serta Tergugat II dengan tegas menolak seluruh dalil/alasan Penggugat, kecuali terhadap apa yang diakuinya secara tegas kebenarannya.
Bahwa permasalahan yang dijadikan dasar oleh Penggugat dalam mengajukan gugatannya khususnya terhadap Tergugat II adalah sehubungan dengan tindakan Tergugat II menetapkan lelang eksekusi hak tanggungan terhadap tanah dan rumah yang dijadikan jaminan oleh Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum.
Bahwa dalil/alasan gugatan Penggugat tersebut adalah tidak benar sama sekali, karena pelelangan yang dilakukan oleh Tergugat II dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang lelang yakni Vendu Reglement Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908;189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941;3; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang jo. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106/PMK.03/2013 tentang Perubahan Atas Perubahan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah..
Bahwa pelelangan terhadap objek sengketa yang dilakukan Tergugat II adalah atas permintaan Saudara Suharjono selaku Area SME Manager dan Saudara Wahyu Prapwirawan selaku Area SME Collection Spv PT Bank Mega Tbk Cabang Yogyakarta berkedudukan di Yogyakarta in casu Tergugat I sesuai surat permohonan nomor 015/YYSD-COL/14 tanggal 17 Januari 2014 yang dalam hal ini didasarkan Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah Nomor 07/PK.UKM/YYSD/12 tanggal 25 Januari 2012, dan Perjanjian Kredi Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah Nomor 08/PK.UKM/YYSD/12 tanggal 25 Januari 2012, Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman yang berkepala ‘DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” Nomor 1596/2012 tanggal 12 Maret 2012 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 85/2012 tanggal 25 Februari 2012 atas nama debitur Haryo Yudhokusumo.
Bahwa berdasarkan dokumen persyaratan lelang yang disampaikan oleh pemohon lelang ( Tergugat I) kepada Tergugat II sesuai dengan jenis lelangnya yakni lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Nomo 4 Tahun 1996 , berupa :
foto copy Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah Nomor 07/PK.UKM/YYSD/12 tanggal 25 Januari 2012, dan Perjanjian Kredi Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah Nomor 08/PK.UKM/YYSD/12 tanggal 25 Januari 2012
foto copy Sertipikat Hak Tanggungan Nomor : 1596/2012 tanggal 12 Maret 2012
Peringkat Pertama jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 85/2012 tanggal 25 Februari 2012;
foto copy Sertipikat Hak Milik Nomor Sertipikat Hak Milik Nomor 8182/Sardonoharjo Surat Ukur No.00310/2011, luas 173 m2 an. Nyonya Helly Kaptiningsih.,
Perincian hutang atas nama Haryo Yudhokusumo tanggal 17 Januari 2013;
Foto copy surat nomor SP-1.018/SK/YYSD-COLL/13 tanggal 21 Juni 2013 hal Surat Peringatan I, Surat nomor SP-2.020/SK/YYSD-COLL/13 tanggal 12 Juli 2013 hal Peringatan II dan surat Nomor SP-3.027/SK/YYSD-COLL/13 tanggal 20 Juli 2013 hal Peringatan III.
dokumen persyaratan lelang tersebut sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang.
Bahwa proses pelelangan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan bunyi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 dan Klausul Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 87/2009 tanggal 7 Mei 2009; yang berbunyi:
“Jika debitur tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya, berdasarkan perjanjian utang piutang tersebut di atas, oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua selaku Pemegang Hak Tanggungan peringkat pertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama:
menjual atau suruh menjual dihadapan umum secara lelang Objek Hak Tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian - sebagian;
mengatur dan menetapkan waktu, tempat, cara dan syarat-syarat penjualan;
menerima uang penjualan, menandatangani dan menyerahkan kwitansi;
menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembeli yang bersangkutan;
mengambil uang dari hasil penjualan itu seluruhnya atau sebagian untuk melunasi utang debitor tersebut di atas; dan
melakukan hal-hal lain yang menurut undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku diharuskan atau menurut pendapat Pihak Kedua perlu dilakukan dalam rangka melaksanakan kuasa tersebut."
Bahwa permohonan lelang eksekusi Hak Tanggungan atas objek perkara a quo atas permintaan dari Saudara Suharjono selaku Area SME Manager dan Saudara Wahyu Prapwirawan selaku Area SME Collection Spv PT Bank Mega Tbk Cabang Yogyakarta berkedudukan di Yogyakarta adalah untuk memenuhi ketentuan pasal 6 Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dinyatakan dengan tegas bahwa “Apabila debitor cidera ianii, oemegang Hak Tanoounoan pertama mempunvai hak untuk menjual obiek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnva dari hasil penjualan tersebut."
Bahwa Penggugat selaku debitur secara nyata wanprestasi terhadap apa yang telah diperjanjikan dalam Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah Nomor 07/PK.UKM/YYSD/12 tanggal 25 Januari 2012, dan Perjanjian Kredi Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah Nomor 08/PK.UKM/YYSD/12 tanggal 25 Januari 2012 dan terhadap diri Penggugat oleh Tergugat I telah diberikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali berturut dengan surat nomor SP-1.018/SK/YYSD-COLL/13 tanggal 21 Juni 2013 hal Surat Peringatan I, Surat nomor SP-2.020/SK/YYSD-COLL/13 tanggal 12 Juli 2013 hal Peringatan II dan surat Nomor SP-3.027/SK/YYSD-COLL/13 tanggal 20 Juli 2013 hal Peringatan III.
Bahwa permohonan lelang yang diajukan oleh Tergugat I tersebut telah disertai dengan surat dan dokumen yang diperlukan yakni berupa :
foto copy Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah Nomor 07/PK.UKM/YYSD/12 tanggal 25 Januari 2012, dan Perjanjian Kredi Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah Nomor 08/PK.UKM/YYSD/12 tanggal 25 Januari 2012
foto copy Sertipikat Hak Tanggungan I (Pertama) Nomor: 1596/2012 tanggal 12 Maret 2012 jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 85/2012 tanggal 25 Februari 2012;
foto copy Sertipikat Hak Milik Nomor Sertipikat Hak Milik Nomor 8182/Sardonoharjo Surat Ukur No.00310/2011, luas 173 m2 an. Nyonya Helly Kaptiningsih,,
Perincian hutang atas nama Haryo Yudhokusumo tanggal 17 Januari 2013;
Foto copy surat nomor SP-1.018/SK/YYSD-COLL/13 tanggal 21 Juni 2013 hal Surat Peringatan I, Surat nomor SP-2.020/SK/YYSD-COLL/13 tanggal 12 Juli 2013 hal Peringatan II dan surat Nomor SP-3.027/SK/YYSD-COLL/13 tanggal 20 Juli 2013 hal Peringatan III.
telah memenuhi syarat untuk dilaksanakan lelang, maka permohonan lelang dari Tergugat I tersebut oleh Tergugat II tetapkan jadwal pelaksanaan lelang dengan surat Nomor : S-1185/WKN.09/KNL.06/2014 tanggal 17 Maret 2014, hal ini Tergugat II lakukan sejalan dengan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 93/PMK.06/2010 tanggal 23 April 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dengan tegas menyatakan bahwa " Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/Kantor Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang”.
Bahwa rencana Pelaksanaan lelang atas objek sengketa oleh Tergugat I telah diumumkan sebanyak 2 kali, Pengumuman Lelang Pertama dilakukan dengan Selebaran 18 Maret 2014, dan Pengumuman Lelang Kedua diumumkan melalui Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat tanggal 2 April 2014, yang kemudian Tergugat I selaku penjual lelang telah memberitahukan kepada Penggugat tentang akan adanya pelaksanaan lelang terhadap objek sengketa dengan surat nomor : SD.064/YYGJ.COLL/14 tanggal 2 April 2014.
Bahwa dalam pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Tergugat II pada tanggal 16 April 2014, terhadap objek lelang/sengketa tidak ada yang mengajukan penawaran, sehingga belum terjadi peralihan hak atas objek lelang/sengketa yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat.
Bahwa Tergugat II dengan tegas menolak dalil/alasan gugatan Penggugat angka 9, karena Pengumuman Lelang terhadap objek sengketa yang mengumumkan adalah Tergugat I bukan Tergugat II, hal ini sesuai ketentuan Peraturan Menteri keuangan nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 41 (1) Penjual secara lelang wajib didahului dengan Pengumuman Lelang yang dilakukan oleh Penjual. (2) Penjual harus menyerahkan bukti Pengumuman Lelang sesuai dengan ketentuan kepada Pejabat Lelang.
Bahwa dalil/alasan gugatan Penggugat pada angka 10,11,12,13,14, dan 15 tidak berdasarkan hukum sama sekali, karena lelang yang dilakukan oleh Tergugat II telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa penetapan lelang yang dilakukan oleh Tergugat II adalah atas permintaan lelang dari Tergugat I. Dimana objek lelang merupakan jaminan untuk pelunasan hutang Penggugat kepada Tergugat I, sebagaimana diperjanjikan dalam Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah Nomor 07/PK.UKM/YYSD/12 tanggal 25 Januari 2012 dan Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah Nomor 08/PK.UKM/YYSD/12 tanggal 25 Januari 2012 pada Pasal 2 dengan tegas menyatakan “ Untuk menjamin pembayaran kembali sebagaimana mestinya semua jumlah uang yang terhutang dan wajib dibayar oleh debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Mega UKM berikut setiap perubahannya, maka debitur dan/atau pihak ketiga memberikan jaminan kepada Bank sebagai berikut: Sebidang tanah behkut segala sesuatu yang ada dan/atau melekat diatasnya seluas 173 m2, yang terletak di Kabupaten Sleman, Kecamatan Ngaglik, Desa/Kelurahan Sardonoharjo, Prop. DI Yogyakarta, yang merupakan sebidang tanah dan bangunan sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Hak Milik Nomor 08182/Sardonoharjo, dan dijelaskan lebih lanjut da lam Surat Ukur Nomor 00310/2011 tanggal 18 Oktober 2011, terdaftar atas nama Nyonya Helly Kaptiningsih dan Lampiran Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah Pasal 10 dengan tegas diuraikan “ 1. Untuk menjamin pembayaran Hutang dan Debitur wajib menyerahkan pada Bank jaminan sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Mega UKM untuk diikat dengan perjanjian pengikatan jaminan dalam bentuk dan isi yang disyaratkan oleh Bank sesuai ketentuaan undang-undang yang berlaku, 2. Bank berhak dan berwenang menjalankan hak dan wewenangnya atas jaminan yang disebut pada ketentuan- ketentuan diatas ”, Selain dari itu bahwa objek jaminan/objek perkara tersebut telah diikat dengan Sertipikat Hak Tanggungan I (Pertama) nomor 1596/2012 tanggal 12 Maret 2012 jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 85/2012 tanggal 25 Februari 2012 secara sempurna.
Bahwa berdasarkan klausul pada Akta Pemberian Hak Tanggungan no.85/2012 tanggal 25 Februari 2012 tersebut yang berbunyi :
“Jika debitur tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya, berdasarkan perjanjian utang piutang tersebut di atas, oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua selaku Pemegang Hak Tanggungan peringkat pertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama:
menjual atau suruh menjual dihadapan umum secara lelang Objek Hak Tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian - sebagian;
mengatur dan menetapkan waktu, tempat, cara dan syarat-syarat penjualan;
menerima uang penjualan, menandatangani dan menyerahkan kwitansi;
menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembeli yang bersangkutan;
mengambil uang dari hasil penjualan itu seluruhnya atau sebagian untuk melunasi utang debitor tersebut di atas; dan
melakukan hal-hal lain yang menurut undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku diharuskan atau menurut pendapat Pihak Kedua periu dilakukan dalam rangka melaksanakan kuasa tersebut.”
Bahwa periu Penggugat ketahui arti Wanprestasi menurut Kamus Hukum dapat diartikan keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya, dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya; Tidak memenuhi janji dalam suatu perikatan; Kealpaan; Kelalaian. (H. Perdata). Adapun bentuk-bentuk wanprestasi:
Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
Debitur melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Bahwa berdasarkan bentuk-bentuk wanprestasi tersebut diatas, Penggugat secara nyata telah wanprestasi terhadap Perjanjian kredit yang telah disepakati bersama antara Penggugat dangan Tergugat I, sebagaimana Penggugat telah mengakui secara tegas pada dalil gugatan Pengugat angka 6, Penggugat menyatakan walauoun telah dilakukan oeniadwalan ulana. akan tetapi karena kondisi penoougat vana baru menaalami kemerosotan usahanva, maka seiak bulan September 2013 Pengquaat iuaa belum bisa melakukan oembavaran anasuran sebaaaimana yang telah diseoakati antara Penggugat denaan Tergugat I.
Bahwa oleh karena Debitur (Penggugat) wanprestasi, dan telah diperingatkan sebanyak 3 kali secara berturut-turut oleh Tergugat I, sehingga berdasarkan Pasal 6 UUHT yang berbunyi “Aoabila debitor cidera ianii, oemeaang Hak Tanggungan oertama mempunvai hak untuk meniual obiek Hak Tanaaunaan atas kekuasaan sendiri melalui pelelanaan umum serta menaambil pelunasan piutangnva dari hasil peniualan tersebut”. maka Tergugat I / kreditur selaku Pemegang Hak Tanggungan peringkat I ( Pertama ), oleh undang-undang diberikan hak untuk menjual secara lelang terhadap objek Hak Tanggungan, dengan mengajukan permohonan lelang kepada Tergugat ll/KPKNL Yogyakarta, dan tidak harus menunggu sampai dengan bulan Januari 2019.
Bahwa Tergugat II menetapkan Jadwal Lelang dengan surat Nomor S- 1185/WKN.09/KNL.06/2014 tanggal 17 Maret 2014, karena permohonan lelang dari Tergugat II dengan surat permohonan nomor 015/YYSD-COL/14 tanggal 17 Januari 2014 berikut dokumen persyaratan lelang yang disampaikan oleh Tergugat I kepada Tergugat II telah memenuhi syarat yang diperlukan dalam pelaksanaan lelang, dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang ( vide Peraturan Merited Keuangan Nomor: 93/PMK.06/2010 tanggal 23 April 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 12 “ Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/Kantor Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang ”).
Bahwa oleh karena pelelangan yang dilakukan oleh Tergugat II telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka tidak ada alas hukum bagi Penggugat untuk menuntut kepada Tergugat II dihukum untuk memberitahukan kepada khalayak ramai melalui media masa surat kabar harian kedaulatan rakyat, bahwa pelaksanaan lelang terhadap tanah dan rumah yang dijadikan jaminan oleh Penggugat dinyatakan batal dan atau ditunda adanya keputusan lebih lanjut.
Bahwa Tergugat II dengan tegas menolak dalil gugatan Penggugat angka 16, karena berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 4 Tahun 2001 Tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil dengan tegas dinyatakan bahwa "setiap kali akan melaksanakan putusan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) harus disertai dengan penetapan sebagaimana diatur dalam butir 7 SEMA No. 3 Tahun 2000 yang menyebutkan : Adanya pemberian jaminan yang niiainya sama dengan niiai/objek eksekusi sehingga tidak menimbuikan kerugian pada pihak lain apabiia ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membataikan putusan Pengadiian Tingkat Pertama".
Maka : Berdasarkan pada alasan-alasan tersebut di atas, Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa perkara a quo berkenan untuk memutuskan dengan diktum sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Menolak permohonan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Tergugat II tanggal 16 April 2014 sah menurut hukum ;
Menyatakan menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Dalam Subsider:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan para Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Yogyakarta telah menjatuhkan putusan pada tanggal 16 Maret 2015 No.58 /Pdt.G/2014/PN.Slmn yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI : ----------------------------------------------------------------------
Menolak eksepsi Kuasa Tergugat I untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp.1.525.000,- (satu juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Membaca Relas Pemberitahuan isi putusan yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 8 April 2015 telah diberitahukan kepada Kuasa Tergugat II;
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Sleman pada tanggal 30 Maret 2015 yang menyatakan bahwa Kuasa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan banding agar perkara yang diputus Pengadilan Negeri Sleman tanggal 16 Maret 2015 Nomor 58/PDT.G/2014/PN.Smn untuk diperiksa dan diputus dalam tingkat banding;
Membaca Relas pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 13 April 2015
telah diberitahukan kepada Terbanding I semula Tergugat I dan pada tanggal 14 April 2015 telah diberitahukan kepada Terbanding II semula Tergugat II
Membaca Relas pemberitahuan untuk memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Bantul pada tanggal 24 Juli 2015 telah diberitahukan kepada Pembanding semula Penggugat.
Membaca Relas peberitahuan untuk memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 23 Juli 2015 telah diberitahukan kepada Terbanding I semula Tergugat I dan tanggal 27 Juli 2015 kepada Terbanding II semula Tergugat II;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara yang di tentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding Pembanding - semula Penggugat secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah dengan seksama mempelajari berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 16 Maret 2015 nomor; 58/PDT.G/2014/PN.Smn. yang dimohonkan banding, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan dan pertimbangan Hukum Majelis Hakim tingkat pertama yang telah menolak Eksepsi Tergugat I dan dalam pokok perkara telah menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima sudah tepat dan benar menurut hukum, alasan dan pertimbangan Hukum Majelis Hakim tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 16 Maret 2015 Nomor 58/PDT.G/2014/PN.Smn. yang dimohonkan banding tersebut haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap dipihak yang kalah, Pembanding semula Penggugat haruslah pula dihukum untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan;
Mengingat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 dan peraturan perundang undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding Pembanding semula Penggugat
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sleman Tanggal 16 Maret 2015 Nomor;58/PDT.G/2014/PN.Smn, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta, pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 oleh kami WIDODO , SH, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Yogyakarta selaku Ketua Majelis dengan EMMY HERAWATY, SH. dan H. JOKO SISWANTO, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota dan Putusan tersebut pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-hakim Anggota, dan Hj. Sri Nawang Susetiawati Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut diluar hadirnya kedua belah pihak dalam perkara ini ;
ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
1. EMMY HERAWATY, SH. WIDODO ,SH
2. H. JOKO SISWANTO, SH.MH
PANITERA PENGGANTI,
Hj. Sri Nawang Susetiawati
Perincian biaya :
1. Meterai Rp. 6.000,-
2. Redaksi. Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan Rp.139..000,-
Jumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)