383/Pdt.G/2012/PN.Jkt,.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 383/Pdt.G/2012/PN.Jkt,.Sel.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (4)
Responding side
Defendant (4)
Menara Bank Mega, Jl.Kapten P Tendean No. 12-14A
Also in 100 other cases
MENGADILI DALAM EKSEPSI : - Menolak seluruh Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut ; DALAM POKOK PERKARA : - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ; - Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; - Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng, untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp.3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) sisa setoran dana Deposito dan bunga Deposito selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp.168.750.000,- (seratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah bunga 1,125% dari Rp.3.668.750.000,- (tiga milyar enam ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan terhitung sejak didaftarkannya gugatan perkara ini hingga seluruh kewajiban para Tergugat tersebut dibayar lunas ; - Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; - Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.516.000,- ( Tiga juta lima ratus enam belas ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 383/Pdt.G/2012/PN.Jkt,.Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan dalam perkara antara :
DENI AZANI B. LATIEF,SH., beralamat di Pejompongan Baru I No.18,Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarat Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada ; Farida Sulistyani,S.H., C.N., LLM., Hetiah M. Kuswana,SH., Ike Susanti,SH., Advokat & Penasehat Hukum yang berkantor pada Kantor Farida Sulistyani & Partners, beralamat di Jalan Sampit II No.13, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.18/FSP.SK/VI/2012 tanggal 13 Juni 2012, selanjutnya disebut sebagai ; PENGGUGAT ;
M E L A W A N
1. PT. BANK MEGA, Tbk, beralamat di Menara Bank Mega, Jl. Kapten Tendean Kav.12-14 A, Jakarta 12970, selanjutnya disebut sebagai ; TERGUGAT I ;
2. BANK MEGA KANTOR CABANG PEMBANTU KRAMAT RAYA, beralamat di Jl. Kramat Raya No. 178 B, Jakarta Pusat, yang selanjutnya disebut sebagai ; TERGUGAT II ;
3. TARMOEDJI, beralamat di Gedung Graha Pena Lt.16, Jalan Achmad Yani No. 88, Surabaya dan sekarang tidak diketahui lagi alamatnya yang pasti dan benar baik didalam Negeri maupun diluar Negeri, selanjutnya disebut sebagai ; TERGUGAT III;
4. FRINALDI, beralamat di Jl. Kecamatan 17, Malang, Selanjutnya disebut ; TERGUGAT IV;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang ada kaitannya dengan perkara ini;
Telah mendengar saksi-saksi dari pihak Penggugat ;
Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara.
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya tertanggal 2 Juli 2012 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibawah register perkara Nomor : 383/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel., pada tanggal 2 Juli 2012, mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa Tergugat I adalah suatu perusahaan terbuka berbentuk Bank Umum Swasta yang salah satu fungsinya adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, baik berupa giro, tabungan maupun deposito dan menyalurkan dana kepada masyarakat berupa pinjaman atau kredit ;
Bahwa pada tanggal 5 Desember 2008, Penggugat telah menyetor dana melalui Cek Bank Permata No.043187 sejumlah Rp.5.000.000,- (lima milyard rupiah) atas nama Penggugat ke Tergugat II/Bank Mega Cabang Kramat Raya, dengan tujuan menyimpan dananya dalam bentuk Deposito Berjangka, Tergugat II adalah merupakan kantor Cabang dari Tergugat I yang berkedudukan di Menara Bank Mega, Jalan Kapten Tendean Kav 12-14A Jakarta 12970;
Bahwa dana milik Penggugat tersebut dimasukan kedalam rekening No.0119-0012-01919-0 dengan penjelesan dari Tergugat II, bahwa rekening tersebut adalah Suspend Incoming Transfer, Terhadap penyetoran dana oleh Penggugat tersebut, dibuatlah Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) (Bukti P-1) ;
Bahwa penyimpanan dana sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dalam bentuk deposito tersebut berjangka selama 3 (tiga) bulan, yaitu sejak 10 Desember 2008 dan berakhir 10 Maret 2009, dengan bunga sebesar 13,5 % setahun atau sebesar Rp.56.250.000,- (lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan. Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, Penggugat seharusnya menerima total bunga sejumlah Rp.168.750.000,- (seratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), selain dengan uang pokok sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ;
Bahwa pada tanggal 10 Maret 2009, setelah deposito berjangka tersebut jatuh tempo dan dapat dicairkan, Penggugat datang ke kantor Tergugat II menemui Customer Service Tergugat II dengan membawa bukti slip setoran dan sertifikat deposito ;
Bahwa akan tetapi Customer Service Tergugat II menyatakan, bahwa deposito milik dan/atau atas nama Penggugat telah dicairkan oleh seseorang yang mengaku bernama Denny Azani B. Latief.
Bahwa dengan raibnya uang deposito milik Penggugat tersebut, Penggugat telah sangat dirugikan. Oleh karenanya kerugian yang diderita Penggugat adalah menjadi tanggung jawab dari Tergugat I dan II;
Bahwa mengingat Bank bekerja dengan menghimpun dana dari masyarakat yang disimpan pada bank atas dasar kepercayaan, oleh karenanya maka setiap bank perlu terus menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat. Sehingga seharusnya sebuah lembaga Keuangan seperti Bank in casu Tergugat I dan II mempunyai kewajiban untuk memiliki dan menerapkan system Pengawasan dan kehati-hatian dalam rangka menjamin terlaksananya pengelolaan Bank yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Perbankan dan Peraturan bank Indonesia. Bahwa segala kelalaian yang dilakukan oleh Tergugat I dan II adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat ;
Bahwa tidak adanya pengawasan dan ketidak hat-hatian dari Tergugat II mengakibatkan uang Penggugat yang seharusnya dalam bentuk deposito dan hanya dapat dicairkan oleh Penggugat, ternyata telah dicairkan oleh Tergugat III dengan tanpa hak. Tergugat III dan Tergugat IV terbukti telah bekerja sama mempergunakan uang Penggugat ;
Bahwa perbuatan Tergugat I,II dan Tergugat III dan Tergugat IV adalah merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHperdata. Oleh karena itu, Penggugat berhak menuntut Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV) untuk membayar ganti rugi secara tunai, seketika dan sekaligus atas seluruh kerugian yang timbul kepada Penggugat, Kerugian yang diderita Penggugat, baik kerugian material maupun immaterial. Oleh karena itu Penggugat mohon agar Tergugat I dan II serta Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng dihukum untuk membayar ganti rugi atas seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat, dengan perincian sebagai berikut :
Penggugat mengalami kerugian sejumlah Rp. 5.000.000.000,- yaitu jumlah uang yang telah disetorkan Penggugat berupadeposito No. Rekening 01109-0012-01919-0.
Dana jumlah tersebut telah dikembalikan kepada Penggugat sebesar Rp.1.500.000.000,- sehingga kerugian Penggugat sebesar Rp. 3.500.000.000,- (Tiga milyar lima ratus juta rupiah) ;
Bunga deposita sebesar Rp.168.750.000,- selama 3 (tiga) bulan yaitu jangka waktu deposito yang diperjanjikan.
Selain itu Penggugat dalam memperjuangkan haknya atas dana yang telah hilang tersebut, harus melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata. Karenanya Penggugat telah mengeluarkan biaya dalam melakukan pengurusan perkara dengan dan melalui Penasehat Hukum/pengacara. Dana pengurusan perkara tersebut senilai Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Jumlah dari kerugian materiel sebesar Rp.4.428.750.000,- (Empat milyar empat ratus delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa dengan belum kembalinya dana Penggugat sebesar Rp.3.500.000.000,- (Tiga milyar lima ratus juta rupiah), sehingga sejak bulan Maret 2009 Penggugat tidak dapat memanfaatkan/menikmati uang yang menjadi haknya. Oleh karena itu Penggugat berhak untuk menuntut Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat bunga berjalan sebesar 1,125 % per bulan atau setara dengan 13,5 % per tahun dari total sisa uang yang telah disetorkan Penggugat sebesar Rp.3.500.000.000,- sampai dengan Para Tergugat membayar sisa dana simpanan Penggugat tersebut secara tanggung renteng. Apabila bunga tersebut dihitung sampai dengan gugatan ini diajukan maka jumlahnya sebesar Rp.2.047.500.000,- (Dua milyar empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
Selain itu dengan hilangnya waktu, tenaga dan pikiran Penggugat dalam menghadapi dan mengurus perkara ini wajarlah apabila Para Tergugat dibebani untuk mengganti kerugian Immateriil yang dialami Penggugat, yang dapat dinilai dengan uang sebesar Rp. 20.000.000.000,- (Dua puluh milyar rupiah) secara tanggung renteng segera setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
MOHON SITA JAMINAN :
Bahwa agar gugatan Penggugat tidak sia-sia, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk dapat meletakkan sita jaminan terhadap harta bergerak maupun tidak bergerak milik Para Tergugat, sebagai berikut :
Tanah berikut bangunan diatasnya Gedung Menara Bank Mega, Jl. Kapten Tendean Kav 12-14 A, Jakarta, 12970, yang dikenal sebagai Kantor Pusat PT. Bank Mega Tbk.
Tanah berikut bangunan diatasnya, yang terletak di Jalan Kramat Raya No.178 B Jakarta Pusat, yang dikenal sebagai kantor Bank Mega Kantor Cabang Pembantu.
Dan menyatakan sita jaminan tersebut sah dan berharga.
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan pada bukti-bukti otentik yang sah dan tidak dapat lagi disangkal kebenarannya, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 180 HIR. Untuk itu Penggugat mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar Bij Voorraad), walaupun Para Tergugat melakukan verzet,banding atau kasasi;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Penggugat mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan, sebagai berikut :
Mengadili
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama dan tanggung renteng untuk membayar ganti rugi baik materiel maupun imateriel kepada Penggugat, yang dibayarkan secara tunai, seketika dan sekaligus sebagai berikut :
Ganti Rugi Materiel :
Sisa Setoran dana Deposit ……………… Rp. 3.500.000.000,-
Bunga Deposito 3 bulan ………………… Rp. 168.750.000,-
Biaya yang telah dikeluarkan Penggugat
Dalam mengurus perkara ini ke Pengadilan. Rp. 750.000.000,-
Total sebesar …………………………………….. Rp. 4.418.750.000,-
Bunga sebesar 1,125 % atau setara dengan 13,5 %
Pertahun yang dihitung dari sisa uang yang telah di
Setor (Rp.3.500.000.000,-) terhitung sejak dana
Penggugat seharusnya sudah diterima (Maret 2009),
Sampai tuntutan Penggugat agar Para Tergugat
Secara tanggung rentang membayar sisa dana simpanan
Penggugat sebesar ………………………….. Rp. 2.047.500.000,-
Ganti Rugi Immateriel :
Hilangnya waktu, tenaga dan pikiran Penggugat untuk mengurus perkara ini, kerugian mana jika disetarakan dengan nilai uang adalah sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) secara tanggung renteng segera setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta milik Para Tergugat berupa :
Tanah berikut bangunan diatasnya, yang dikenal sebagai Gedung Menara Bank Mega Jl. Kapten Tendean Kav-12-14A, Jakarta 12970 yang dikenal merupakan Kantor Pusat PT. Bank Mega Tbk.
Tanah berikut bangunan diatasnya, yang terletak di Jalan Kramat Raya No.178 B Jakarta Pusat, yang dikenal merupakan Kantor Cabang Pembantu Kramat Raya.
Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding atau pun Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad) ;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Bp. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, untuk Penggugat hadir Kuasanya seperti tersebut diatas, sedangkan untuk Tergugat I dan Tergugat II hadir Kuasanya SUCIATI EKA PERTIWI,SH., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Agustus 2012 No.SK.034/DIRBM-LI/12, untuk Tergugat III dan Tergugat IV tidak hadir di persidangan walau telah dipanggil secara patut berdasarkan Rellaas panggilan tanggal 16 Agustus 2012 untuk sidang tanggal 28 Agustus 2012, rellaas panggilan tanggal 14 September 2012 untuk sidang tanggal 25 September 2012, dan panggilan umum/iklan tanggal 06 Nopember 2012 untuk sidang tanggal 29 Nopember 2012, sedangkan Tergugat IV berdasarkan rellaas panggilan tanggal 14 Agustus 2012 untuk sidang tanggal 28 Agustus 2012, rellaas panggilan tanggal 12 September 2012 untuk sidang tanggal 25 September 2012, rellaas panggilan tanggal 20 Desember 2012 untuk sidang tanggal 03 Januari 2013, rellaas panggilan tanggal 14 Februari 2013 untuk sidang tanggal 04 Maret 2013;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memenuhi PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak dengan menunjuk Mediator USMAN, SH.,Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan tetapi upaya mediasi tersebut tidak berhasil (gagal), maka selanjutnya persidangan perkara ini di lanjutkan dengan membacakan surat gugatan Penggugat, dan atas pembacaan surat gugatan tersebut selanjutnya Penggugat menyatakan tetap pada isi gugatan Penggugat tersebut.
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut pihak Tergugat I dan II mengajukan Jawabannya sebagaimana terurai sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
GUGATAN PENGGUGAT ADALAH MERUPAKAN SUATU GUGATAN YANG SALAH ALAMAT (ERROR IN PERSONA/ERROR IN SUBJECTUM)
Bahwa suatu gugatan haruslah didasarkan oleh adanya bukti permulaan yang mendukung (prima faciecase), gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah salah alamat (Error in Persona/Error in Subjectum), karena menarik Tergugat I dan Tergugat II.
Bahwa apa yang Penggugat dalilkan dalam gugatannya adalah mengenai Rekening Giro Nomor :011090020025781 atas nama Deni Azany B. Latief,SH., hal mana ternyata atas Rekening tersebut telah tidak aktif lagi pada Tergugat I dan Tergugat II, dimana telah non-aktifnya atas Rekening tersebut pada Tergugat I dan Tergugat II.
Sehingga oleh karenanya sangat tidak tepat jika Penggugat menarik I dan Tergugat II sebagai pihak dalam perkara aquo, karena atas Rekening tersebut sudah tidak terdaftar dan atau sudah tidak aktif lagi di Tergugat I dan Tergugat II dan sudah ada hubungannya dengan Tergugat I dan Tergugat II, karena syarat mutlak untuk menuntut seseorang didepan Pengadilan adalah apabila adanya perselisihan hukum (sengketa hukum) antara kedua belah pihak, bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan Penggugat, sehingga atas dasar inilah maka sangat tidak relevan menarik serta Tergugat I dan Tergugat II sebagai pihak dalam perkara aquo, hal mana seperti dikonstatir dalam kaidah Yurisprudensi MARI No.294 K/Sip/1971 berbunyi :
“Gugatan harus diajukan terhadap pihak-pihak yang secara tegas mempunyai hubungan hukum”
Maka dengan ini berdasarkan fakta-fakta hukum diatas gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima, karena gugatan Penggugat telah salah alamat (Error In Persona/Error In Subjectum). Oleh karenanya mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;
EKSEPSI DISKUALIFIKASI IN PERSON/KELIRU BERTINDAK SELAKU PENGGUGAT;
Bahwa Penggugat tidak memiliki persona stand in judicio dihadapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimana Penggugat bukanlah orang yang berhak dan mempunyai kapasitas untuk menggugat dalam perkara aquo karena sebagaimana diketahui atas Rekening Mega Dana Nomor : 011090020025781 atas nama Deni Azany B. Latif,SH., sebagaimana data yang ada pada Tergugat I dan Tergugat II sesuai dengan Aplikasi Pembukaan Rekening aquo tercatat bahwa adanya perbedaan alamat yang mana sesuai dengan data yang pada Tergugat I dan Tergugat II diketahui bahwa ex-Nasabah kami atas nama Deny Azani B Latief bertempat tinggal yakni :
“Pejompongan Baru I No.15 Rt/Rw. 011/005 Kelurahan Bendungan Hilir Kecamatan Tanah Abang Kotamadya Jakarta Pusat “.
Dan bukan
“Pejompongan Baru I No.18 Rt/Rw,011/005 Kelurahan Bendungan Hilir Kecamatan Tanah Abang Kotamadya Jakarta Pusat”, sebagaimana data alamat Penggugat yang ada pada gugatan aquo;
Bahwa dari uraian fakta diatas, adalah suatu hal yang jelas menurut hukum bahwa Penggugat bukanlah pihak yang memiliki rekening Nomor : 011090020025781 atas nama Deni Azany B. Latif,SH., terdapat adanya perbedaan alamat yang nyata antara alamat milik Penggugat dengan alamat milik ex-nasabah dari Tergugat I dan Tergugat II yang tercatat sebagaimana sesuai dengan Aplikasi pembukaan rekening dengan berdasarkan pada KTP milik ex-Nasabah Tergugat I dan Tergugat II.
Sehingga dengan demikian suatu hal yang patut secara hukum jika dikatakan bahwa Penggugat tidak memiliki kapasitas sebagai pihak/Penggugat telah keliru bertindak selaku penggugat dalam perkara a-quo, sehingga adalah suatu hal yang patut menurut hukum apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan bahwa Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK BERDASARKAN HUKUM (ONRECHMATIGE OF ONGEGROND) TIDAK JELAS, TIDAK LENGKAP, BIAS DAN KABUR (OBSCUUR LIBEL) ;
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah cacat formil karena dalil-dalil gugatan baik positanya maupun petitumnya tidak jelas, tidak lengkap, dan kabur (obscuur Libel), sangat jelas dimana terlihat Penggugat dalam gugatan aquo menyatakan :
“…. Tanggal 5 Desember 2008, Penggugat telah menyetor dana melalui Cek Bank Permata No.043187 sejumlah Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) atas nama Penggugat II/Bank Mega Cabang Kramat Raya, dengan tujuan menyimpan dana dalam bentuk Deposito berjangka. Tergugat II adalah merupakan kantor cabang dari Tergugat I yang berdkedudukan di Menara Bank Mega Kav.12-14A Jakarta 12790;
Bahwa diketahui pertanggung jawaban atas suatu perseroan berada di tangan Direksi Perseroan tersebut, hal mana diketahui PT. Bank Mega Cabang Pembantu Kramat Raya hanya merupakan kantor cabang dari Tergugat I maka seharusnya gugatan Penggugat aquo hanya ditujukan kepada Tergugat I selaku Kantor Pusat dari Tergugat II. Hal mana telah ditegaskan dalam Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007, menyatakan :
Pasal 98 ayat (1) :
“Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan”.
Pasal 92 ayat (1) :
“Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan “.
Segala pertanggung jawaban serta pengurusan suatu perseroan berada di tangan Direksi yang berkedudukan pada kantor Pusatnya, sehingga karena gugatan Penggugat aquo ternyata telah memasukkan Tergugat II sebagai pihak dalam gugatan aquo yang dimana Tergugat II hanya selaku Kantor Cabang Pembantu dari Tergugat I, maka seharusnya gugatan aquo cukuplah diajukan kepada Tergugatn I selaku Kantor pusat dari Tergugat II. Oleh karenanya atas gugatan Penggugat yang demikian semakin menambah dan membuktikan bahwa atas gugatan aquo nyata-nyatanya Oleh karenanya terlihat kekaburan atas gugatan aquo sehingga sudah sepantasnyalah gugatan Penggugat a quo dinyatakan tidak dapat diterima.
Mengingat fakta-fakta dalam gugatan yang telah di daftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara No.383/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel., didalam Surat Gugatannya mendalilkan mengenai Gugatan Perbuatan Melawan Hukum namun didalam Posita gugatan, Penggugat tidak menjelaskan secara terperinci mengenai dasar hukum (rechtgrond) dan dalil unsure-unsur PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II pada gugatan aquo, Penggugat hanya membahas mengenai proses atau peristiwa-peristiwa menurut hemat dan akal Penggugat tanpa menguraikan secara jelas dan terperinci terhadap dalil gugatannya mengenai perbuatan melawan hukum tersebut ;
Oleh karena itu, dalam Posita telah nyata-nyata tidak sesuai atau kabur atau dapat dikatakan peristiwa-peristiwa hukum yang diuraikan (fundamentum petendi) tidak menguraikan apa yang dasar hukum (rechtgrond) dan kejadian yang mendasari gugatan seseorang itu telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dalil gugatan yang demikian tentunya tidak memenuhi asal jelas dan tegas (een duidelijke en bepaalde conclusie) sebagaimana diatur pasal 8 Rv. Ketidak jelasan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II sehingga menyebabkan surat gugatan menjadi kabur dan tidak jelas karena sengaja mengarang dan merekayasa semua dalil-dalil materi dalam gugatan.
Maka berdasarkan fakta hukum tersebut diatas gugatan haruslah dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima karena gugatan Penggugat diajukan telah tidak jelas, tidak lengkap, dan kabur (obscuur Libel), oleh karenanya mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menyatakan menolak atau setidak-tidaknya Gugatan Tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apa yang Tergugat I dan Tergugat II kemukakan pada bagian eksepsi mohon dianggap termasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jawaban dalam pokok perkara aquo;
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II menolak dengan tegas-tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat kecuali hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Tergugat I dan Tergugat II dalam Jawaban ini.
Bahwa pada tanggal 02 Desember 2008 datang menemui Tergugat II, ex-nasabah Tergugat II yang bernama Deny Azabi B Latief yang bermaksud membuka Rekening serta menempatkan Deposito pada Tergugat II sebagaimana sesuai dengan Aplikasi Pembukaan Rekening tertanggal 02 Desember 2008, dimana kemudian ex-nasabah Tergugat II menandatangani KCTT (Kartu Contoh Tanda Tangan) sebagaimana sesuai dengan bukti KCTT yang terdapat pada Tergugat II.
Bahwa pada tanggal 05 Desember 2008 telah datang kepada Tergugat II seorang dengan nama Zainal Abdi selaku pesuruh dari ex-nasabah Tergugat II dimana menyerahkan cek Bank Permata senilai Rp. 5.000.000.000,- (lima milyard rupiah) dengan nomor 043187 atas nama Deny Azani B Latief, dikarenakan pencairan atas cek dilakukan setelah waktu kliring, maka terhadap dana pencairan tersebut ditampung pada suspencen Incoming transfer dengan nomor rekening 01.109.00.12.01919.0.
Sehingga dalil –dalil Penggugat yang menyatakan :
“tanggal 5 Desember 2008, Penggugat telah menyetor dana melalui Cek Bank Permata No.043187 sejumlah Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) atas nama Penggugat II/Bank Mega Cabang Kramat Raya, dengan tujuan menyimpan dana dalam bentuk Deposito berjangka.”
Sangat menyesatkan diketahui bhwa pada tanggal 05 Desember 2008, Penggugat tidak pernah datang kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menyetorkan dana senilai Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) sebagaimana yang tertuang dalam dalil posita gugatan Penggugat tersebut, sebagaimana berkesesuaian dengan Berita Acara Pemeriksaan pada tanggal 15 Nopember 2009 atas saksi di Kepolisian Resort Jakarta Selatan atas laporan tindak Pidana penipuan dan Penggelapan serta bukti validasi atas cek dari ex- nasabah Tergugat, maka dengan demikian sangatlah bertentangan dengan dalil Penggugat yang demikian, sehingga dengan demikian sangat mengada-ngada dalil Penggugat yang demikian.
Bahwa tanggal 10 Desember 2008 dilakukannya penempatan deposit oleh ex-nasabah Tergugat II yang merupakan jenis Deposito Berjangka dengan jangka waktu 90 hari yang dimulai dari tanggal 10 Desember 2008 sampai dengan tanggal 10 Maret 2009 dengan suku bunga deposito 13,5 %, hal mana sesuai dengan bukti Bilyet Deposit Berjangka yang telah dikeluarkan oleh Tergugat II atas nama ex-nasabah Tergugat II Deny Azani B Latief.
Bahwa walaupun jangka waktu atas Deposito tersebut adalah 90 hari namun ternyata ex-nasabah/deposan Tergugat II berniat melakukan pencairan deposito aquo pada tanggal 18 Desember 2008 atau 1 minggu setelah penempatan deposito tersebut pada Tergugat II atau sebelum jatuh tempo atas deposito, dimana ex-nasabah Tergugat II tersebut menyerah bukti Bilyet Deposito asli disertai dengan tanda pengenal yang membuktikan memang benar ex-nasabah Tergugat II yang memiliki deposito aquo berniat mencairkannya.
Bahwa kemudian atas permintaan pencarian atas Deposito tersebut ex-nasabah/Deny Azani B Latief telah melakukan transfer kebeberapa daftar rekening sebagaimana sesuai dengan bukti validasi pengiriman uang dalam negeri yang ditulis dan ditanda tangani oleh Deny Azani B Latief sendiri selaku pemilik atas Deposito aquo, yakni :
1). Deny Azani B Latief (rekening ex nasabah sendiri) No. rekening 01.109.002.00.257.81.
2). Ir. Dedi Ariadi No. rekening 011060020134910;
3). Agus Suharto No. Rekening 020630020040538;
4). Firman No. Rekening 7360168411
5). Tarik tunai Deny Azani B Latief (ex-nasabah) ;
Sehingga dengan demikian atas dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat II telah mencairkan Deposito dengan tidak pada pemiliknya sangatlah mengada ada, halmana telah dengan jelas dan tegas ditunjukan bahwa Tergugat II selaku bank yang menjunjung tinggi kehati-hatian dan menjaga kestabilitas ekonomi tentunya tidak sembarangan dalam melakukan kegiatan perbankannya.
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II mensomir dalil Penggugat pada point 5,6,9 dalam Posita gugatannya halmana diketahui sesuai dengan Berita Acara pemeriksaan Kepolisian Resort Jakarta Selatan telah dengan terang terungkap fakta yang sebenarnya, bahwa orang yang telah membuka Rekening di Tergugat I dan Tergugat II bukanlah Person Penggugat namun adalah Person dengan nama Deny Azani B, Latif yang mana sesuai dengan data-data Aplikasi pembukaan Rekening dan juga KTP Deny Azani B Latif ex-nasabah dari Tergugat I dan Tergugat II.
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II akan membuktikan bahwasanya apa yang Penggugat dalilkan tiadalah benar dan sangat menyesatkan Sertifikat Deposit yang Penggugat maksud dalam gugatan aquo telah Penggugat tunjukan kepada Tergugat II pada saat Penggugat tiba-tiba datang kekantor Tergugat II dan mengaku-ngaku sebagai Person yang melakukan pembukaan Rekening di Tergugat II, halmana ternyata atas Sertifikat Deposito tersebut sama sekali berbeda dengan Sertifikat Deposito yang dikeluarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II.
Bahwa amat sangat menyesatkan dalil-dalil Penggugat yang menyatakan :
“Tergugat II tidak ada pengawasan dan tidak ada kehati-hatian dan mengakibatkan uang Penggugat yang seharusnya dalam bentuk Deposito dan hanya dapat dicairkan oleh Penggugat dan hanya dicairkan oleh Tergugat III dengan tanpa hak, Tergugat III dan Tergugat IV terbukti telah bekerja sama mempergunakan uang Penggugat.”
Bahwa atas dalil Penggugat tersebut amat menyesatkan, dimana Tergugat II sama sekali tidak pernah berhubungan dengan Penggugat dan Penggugat sama sekali tidak memiliki Deposito apapun pada Tergugat II, halmana dikarenakan Penggugat bukanlah person yang memiliki Deposito yang terdaftar atas nama Deny Azani B. Latif (in cassu ex-nasabah Tergugat II) yang atas Deposito tersebut telah dicairkan oleh pemilik asli atas Deposito halmana orang yang sama dengan orang yang membuka deposito pada Tergugat II, sehingga sama sekali atas dalil Penggugat sangat tidak berdasar karena apa yang Tergugat II lakukan dengan mencairkan dana deposito tersebut sudah kepada pihak yang berhak yakni kepada Deny Azani B Latief atau ex-nasabah dari pada Tergugat II, sehingga amat sangat aneh Penggugat memaksakan kehendaknya dengan menyatakan bahwa Tergugat II tidak hati-hati dan mencairkan deposito kepada yang tidak berhak, sungguh dalil yang unlogictable, selain dari pada itu Perlu Tergugat I dan Tergugat II tekankan bahwa Tergugat I dan Tergugat II sama sekali tidak mengenal orang-orang yang dimaksud oleh Penggugat dan siapa orang atau person tersebut Tergugat I dan Tergugat II tidak mengetahuinya.
Sehingga oleh karenanya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Gugatan a quo untuk menolaknya dan mengenyampingkan dalil Penggugat yang demikian karena dalil yang demikian sangat menyesatkan.
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil permintaan Penggugat pada point 10,11,12,13 dalam posita gugatannya halmana sangat tidak berdasar sama sekali, dimana Penggugat menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar Pasal 1365 KUHPerdata, merupakan dalil yang sangat tidak berdasar sama sekali, hal mana diketahui unsure-unsur dalam Perbuatan melawan hukum adalah :
Adanya tindakan/perbuatan.
Perbuatan itu melawan hukum.
Pelakunya mempunyaiunsur salah.
Tindakan itu menimbulkan kerugian
Bahwa atas dasar unsure-unsur tersebut telah terbukti dengan sendirinya bahwa karena Tergugat I dan Tergugat II sama sekali tidak pernah memiliki hubungan hukum apapun dengan Penggugat maka dengan jelas dan terang terkuak bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga permintaan segala ganti kerugian Penggugat baik materiil dan immaterial kepada Tergugat I dan Tergugat II merupakan permintaan yang sangat mengada-ngada dan tidak berdasar sama sekali.
Bahwa Penggugat dalam Posita Gugatannya menuntut membebankan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi berupa honor maupun operasional dari Kuasa Hukum Penggugat sebesar Rp.750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sudah seharusnya untuk ditolak, halmana sangat unlogictable menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.635 K/Sip/1973 tanggal 4 Juli 1974 telah dinyatakan :
“… mengenai honorarium advokat tidak ada suatu peraturan dalam H.I.R., yang mengharuskan seorang berperkara minta bantuan dari seorang pengacara, maka upah tersebut tidak dapat dibebankan kepada pihak lawan, oleh sebab mana gugatan tersebut harus ditolak “.
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II menolak keras dalil permintaan Penggugat mengenai sita jaminan terhadap benda milik Tergugat I dan Tergugat II yakni :
Tanah berikut bangunan Gedung Menara Bank Mega Jl. Kapt.Tendean Kav 12-14 A Jakarta 12970 yang dikenal sebagai kantor pusat PT. Bank Mega Tbk.
Tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di jalan Kramat Raya No.178 B Jakarta Pusat, yang dikenal sebagai kantor Bank Mega Cabang pembantu;
Halmana atas permintaan tersebut sangatlah mengada-ngada, bagaimana mungkin Penggugat dapat meminta kerugian dan juga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat I dan Tergugat II yang dimana nyata-nyata atas Tergugat I dan Tergugat II sama sekali tidak pernah memiliki hubungan hukum apapun dengan Penggugat, sehingga oleh karenanya patutlah menurut hukum apabila Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo dapat memutuskan menolak permohonan Penggugat untuk melakukan peletakkan sita jaminan atas barang milik Tergugat I dan Tergugat II.
Bahwa untuk lain dan selebihnya Tergugat I dan Tergugat II tidak akan menanggapi dalil-dalil gugatan Penggugat karena dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat tidak berdasar hukum sama sekali dan dengan ini maka Tergugat I dan Tergugat II menolak dalil-dalil Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya, karena seandainyapun –quod non- benar adalah irrelevant;
Berdasarkan fakta-fakta dan alasan-alasan hukum sebagaimana diuraikan diatas, dan didukung dengan bukti yang otentik, bersama ini Tergugat I dan Tergugat II memohon, sangatlah berdasar hukum kiranya Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim yang terhormat pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar berkenan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menerima Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;
Menyatakan gugatan Penggugat adalah merupakan suatu gugatan yang salah alamat (error in persona/error in subjectum).
Menyatakan Penggugat keliru bertindak selaku Pihak/tidak memiliki kapasitas selaku Pihak (Diskualifikasi In Person);
Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Berdasar Hukum (Onrechmatig Of Ongegrond) Tidak Jelas, Tidak Terang, Bias Dan Kabur (Obsecuur Libel);
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijk);
DALAM POKOK PERKARA ;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II adalah Tergugat I dan Tergugat II yang baik dan benar ;
Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang salah dan tidak beritikad baik ;
Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II bukanlah sebagai pihak atas perkara aquo;
Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menolak tuntutan ganti kerugian Penggugat karena tidak berdasar hukum;
Menolak Sita Jaminan yang diajukan oleh Penggugat karena tidak berdasarkan hukum;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan Repliknya atas jawaban Tergugat I dan II tanggal 14 Mei 2013 dan Tergugat I dan Tergugat II mengajukan Dupliknya tanggal 21 Mei 2013 diterima di persidangan tanggal 28 Mei 2013;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat telah menyerahkan alat-alat bukti surat berupa fotocopy yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya, dengan diberi tanda sebagai berikut :
1. Bukti P-1A : Copy Cek Bank Permata No.043187 atas nama Deni Azany B Latief,SH/Penggugat, tertanggal 5 Desember 2008 senilai Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ;
2. Bukti P-1B : Asli Buku cek dan sobekan/bagian dari Cek Bank Permata No.043187 atas nama Deni Azany B Latief,SH.;
3. Bukti P – 2 : Asli Slip Setoran Bank Mega senilai Rp.5.000.000.000,- (lima Milyard Rupiah) tertanggal 5 Desember 2008 dari Cek Bank Permata No.043187 atas nama Deni Azani B Latief,SH., masuk ke rekening Suspen Incoming Transfer Bank Mega dengan account Nomor :01.109.00.12.01919.0 yang disetor oleh Zainal Abdi dengan No. telp 72780160.
4. Bukti P -3 : KTP Deni Azany B Latif,SH/Penggugat,yang beralamat di Pejompongan Baru I No. 18, beserta tanda tangan asli ;
5. Bukti P – 4 : KTP Deny Azany B Latif,SH/Penggugat, yang beralamat di Kemang VI No.15 F Rt.012/Rw.002,Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, beserta tanda tangan asli;
6. Bukti P – 5 : Copy Formulir Data Nasabah Perorangan di Bank Mega No. rekening 01.109.00.20.02578.1 tertanggal 2 Desember 2008, untuk seseorang yang mengaku bernama Deni Azany B Latif, SH., terdapat contoh tanda tangan dari yang mengaku bernama Deni Azany B Latif,SH.,
7.Bukti P – 6 : Copy Aplikasi Pembukuan Deposito Berjangka atas nama Deny Azany B Latif,SH., tertanggal 18 Desember 2008, yang dipalsukan dan dicairkan oleh seseorang yang mengaku bernama Deny Azany B Latif,SH.,
8. Bukti P – 7 : Bilyet Deposito Berjangka No.Gruf 1.-109-00210-5 No. Rek.01-109-00-30-00439-0 dari Bank Mega senilai Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) untuk Deni Azani B Latief;
9.Bukti P – 8 A: Rekening Bank BCA yang menerima setoran dari Bank Mega yang berupa Bunga dari Deposito Berjangka Bank Mega.
10.Bukti P – 8 B : Rekening Bank BCA yang menerima setoran dari Bank Mega yang berupa Bunga dari Deposito Berjangka Bank Mega ;
11.Bukti P – 9 : Copy HISTORY rekening tabungan di Bank Mega atas nama Deni Azany B Latief (Palsu), dibuka pada tanggal 2 Desember 2008, dengan No.Kartu Tanda Penduduk 09.50072812670447.
Menimbang, selain mengajukan bukti surat Penggugat juga mengajukan saksi di persidangan yaitu :
.RITA YULIANTI, dibawah sumpah dipersidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat Deni Azani Latief sejak tahun 2003 sampai tahun 2010;
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat Deni Azani Latief karena saksi bekerja di kantor Penggugat Deni Azani Latief yang bertugas mengurus segala keperluan Pak Deni Azani Latief, termasuk masalah keuangan kantor;
Bahwa saksi waktu bekerja di kantor Deni Azani Latief pernah bertemu dengan Tergugat IV (Frinaldi) beberapa kali di kantor Pak Deni Azani Latief;
Bahwa Tergugat IV (Frinaldi) datang ke kantor tersebut untuk bertemu dengan Pak Deni Azani Latief ;
Bahwa setahu saksi Pak Frinaldi adalah sebagai Direktur PT. Kyung Hi Abadi Indonesia;
Bahwa pada tanggal 5 Desember 2008, saksi memerintahkan Zainal Abdi untuk menyetorkan cek sejumlah Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ke Bank Mega setelah saksi ditelpon oleh Denny Azani untuk menyuruh Zainal Abdi menyetorkan cek tersebut guna pembukaan Deposito atas nama Denny Azani B. Latief.
Bahwa saksi pernah bertemu dengan seseorang yang mengaku bernama Bambang di kantor yang menyatakan ingin bertemu dengan Denny Azani guna meminta identitas Pak Denny Azani untuk pembukaan deposito di kantor Bank Mega Cabang Kramat Raya (Tergugat II) namun Pak Denny Azani sedang berada di luar kantor maka baru beberapa hari kemudian dia datang lagi dan setelah confirm ke Pak Denny Azani, saksi menyerahkan copy identitas atas nama Denny Azany B Latief.
Bahwa pada tanggal 5 Desember 2008,setelah Zainal Abdi melakukan penyetoran cek di bank Mega guna penempatan dana Deposito atas nama Denny Azany B Latief, Zainal Abdi menyerahkan tindasan bukti/slip setoran Bank Mega yang telah di validasi oleh Bank;
Bahwa tiga hari kemudian saksi menerima bilyet deposito atas nama Deny Azany B latief dari Bambang, dan langsung saksi memberitahukan hal tersebut kepada Pak Deny Azany B Latief (Penggugat) dan saksi mengetahui bahwa selama 2 (dua) bulan Penggugat menerima bunga dari penempatan deposito tersebut ;
Bahwa pada hari jatuh tempo deposito saksi mengingatkan Deny Azani dan saksi juga confirm kepada Bank Mega Cabang Kramat Raya melalui telepon, dan pada waktu itu diterima oleh customer servicesnya yang bernama Reni, namun setelah saksi confirm, Reni menyatakan bahwa deposito atas nama Denny Azani B Latief telah dicairkan kurang lebih seminggu setelah penempatan di bank Mega cabang Kramat Raya, kemudian saksi melaporkan hal tersebut kepada Denny Azani ;
ZAINAL ABDI, dibawah sumpah dipersidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat Deni Azani Latief karena saksi bekerja di kantornya ;
Bahwa saksi bekerja di kantor Deni Azani Latief (Penggugat) sejak tahun 2001 sampai dengan tahun 2011 dibagian kurir;
Bahwa saksi pernah diperintah oleh saudari Rita (sekretaris) di kantor Pak Denny Azani Latief menyetorkan cek sejumlah Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ke Bank Mega ;
Bahwa cara perintah saudari Rita kepada saksi adalah “tolong setorkan cek ini ke Bank Mega Cabang Kramat pergi bersama Frinaldi dan disana temui Pak Bambang marketing Bank Mega” atau Reni (Customer Service);
Bahwa begitu sampai saksi di Bank Mega Cabang Kramat menanyakan Pak Bambang kepada satpam yang menjaga. Saat itu saksi diberitahu untuk menghadap kepada Customer Service;
Kemudian saksi bersama Frinaldi (Tergugat IV) diberitahu oleh Customer Service bernama Reni bahwa pak Bambang sedang keluar kantor dan Reni menawarkan untuk membantu saksi. Selama bersama Reni, saksi melihat Tergugat IV (Frinaldi) menelpon, tapi saksi tidak tahu siapa yang ditelpon oleh Tergugat IV (Frinaldi) ;
Bahwa kemudian atas petunjuk dari Reni, yang mengatakan bahwa Mengingat ini hari jum’at dan sudah hampir jam 12.00 WIB, kliring tidak bisa dilakukan, dan sementara dana yang disetor akan dimasukkan kedalam rekening penampungan Bank Mega;
Untuk itu saksi diminta agar mengisi bukti setoran dan menyerahkan cek kepada teller, dan Frinaldi mengiyakan kata-kata Customer Service tersebut, dan setelah saksi menyetorkan cek, saksi kemudian berpisah dengan Frinaldi ;
Bahwa saksi mengisi slip atas pemberitahuan dari Reni, dan beberapa isian dalam slip setoran seperti rekening suspend incoming transfer diisi oleh Reni. Dan saksi pada waktu itu membubuhkan nomor telepon kantor yang dapat dihubungi dalam slip setoran tersebut ;
Bahwa kemudian saksi melapor kepada pak Denny Azani Latief bahwa saksi telah menyetorkan cek dimaksud, dan juga melaporkan bahwa mengingat ini hari Jum’at dan sudah hampir jam 12.00 Wib kliring tidak bisa dilakukan dan sementara dana yang disetor akan dimasukkan kedalam rekening penampungan Bank Mega sejak penyetoran dana tersebut, saksi tidak pernah lagi bertemu dengan Frinaldi ;
Bahwa tiga bulan sejak penyetoran dana tersebut Denny Azani (Penggugat) menelpon saksi dan meminta saksi untuk datang kepada Tergugat II (Bank Mega Cabang Kramat), dan bertemu dengan Penggugat.
Bahwa di Bank Mega Cabang Kramat saksi bersama Denny Azani B Latief dan seorang temannya bernama Peter Verbake bertemu dengan Reni. Kemudian Reni menyatakan kepada Denny Azani B Latif bahwa uang yang telah disetorkan pada tanggal 5 Desember 2008 tersebut telah dicairkan oleh Denny Azani B Larief.
Bahwa mungkin karena Denny Azani merasa tidak pernah mencairkan dana tersebut, Pak Denny Azani menyatakan keberatan dan meminta Reni untuk memperlihatkan identitas orang yang mencairkan dana tersebut,
Bahwa setelah Reni memperlihatkan fotocopy identitas yang mencairkan dana milik Denny Azani, dimana identitas yang tertera sama persis dengan identitas oleh Denny Azani, hanya berbeda fotonya saja ;
Bahwa saksi diajak oleh Denny Azani untuk menghadap kepada Tergugat I (Bank Mega Pusat) untuk metting mengenai dana Penggugat dengan Bagian Hukum Bank Mega dan Kepala Cabang Bank Mega Kramat tanggal 7 Oktober 2009.
Bahwa pada Meting tersebut Kepala Cabang Bank Mega Kramat mengatakan bahwa “ dana milik Penggugat telah diambil oleh pihak ketiga dengan menggunakan identitas palsu.” saksi lupa nama-nama yang hadir dalam metting tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil sangkalannya Tergugat I dan II mengajukan bukti surat yang diberi tanda T I/II – 1 sampai dengan T.I/II – 15 sebagai berikut :
1.Bukti TI/II – 1 : Aplikasi Pembukaan Rekening atas nama Deni Azani B Latif tanggal 02 Desember 2008 ;
2.Bukti TI/II - 2 : Kartu Tanda penduduk (KTP) atas nama Deni Azani B Latif ;
3.Bukti TI/II – 3 : Kartu Contoh Tanda Tangan (KCTT) dan spectroline Signature Deni Azani B Latif;
4.Bukti TI/II – 4 : Cek Bank Permata Nomor Cek 043187 tanggal 05 Desember 2008 senilai Rp.5 milyar ;
5.Bukti TI/II – 5 : Validasi Slip Penyetoran Bank Mega tanggal 05 Desember 2008 Nomor : Rek 01.109.0012.01919.0 (Penyetor Zainal Abdi ) senilai Rp. 5 Milyar rupiah ;
6.Bukti TI/II – 6 : Aplikasi Pembukaan Deposito Berjangka (Time Deposito Application) atas nama Deni Azani B latif tanggal 10 Desember 2008 senlai Rp. 5 Milyar ;
7. Bukti TI/II – 7 : Bilyet Deposito Berjangka atas nama Deni Azani B Latif (Incassu Ex-nasabah) Tergugat I dan Tergugat II ;
8.Bukti TI/II – 8 : Tanda terima pencairan Bilyet Deposito Berjangka atas nama Deni Azani B Latif (Incassu Ex-nasabah) Tergugat I dan Tergugat II ;
9.Bukti TI/II – 9 : 1 (satu) buah Voucher Debet tertanggal 18 Desember 2008 senilai Rp. 25.000.000,-
10. Bukti TI/II – 10 : Validasi Aplikasi pengiriman uang dalam negeri tanggal 18 Desember 2008 yang dilakukan oleh Ex Nasabah atas dana pencairann Depositonya kepada Ir. Dedi Ariadi No. rekening 011060020134910 (bank Mega) senilai Rp. 1 Milyar ;
11.Bukti TI/II – 11 : Validasi Aplikasi pengiriman uang dalam negeri tanggal 18 Desember 2008 yang dilakukan oleh Ex Nasabah atas dana pencairan Depositonya kepada Agus Suharto No. rekening 020630020040538 (Bank Mega) senilai Rp. 3 Milyar ;
12.Bukti TI/II – 12 : Validasi Aplikasi pengiriman uang dalam negeri tanggal 18 Desember 2008 yang dilakukan oleh Ex Nasabah atas dana pencairan Depositonya kepada Firman SE No. Rekening 7360168411 (Bank BCA) senilai RP.200.000.000,- (dua ratus juta) ;
13.Bukti TI/II – 13 : Validasi Aplikasi pengiriman uang dalam negeri tanggal 18 Desember 2008 yang dilakukan oleh Ex Nasabah atas dana pencairan Depositonya senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta) ;
14.Bukti TI/II – 14 : Validasi Slip Penarikan Tunai tanggal 18 Desember 2008 yang dilakukan oleh Ex Nasabah senilai Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
15.Bukti TI/II – 15 : 1 (satu) buah Voucher Debet tertanggal 18 Desember 2008 senilai Rp. 475.000.000,-
Menimbang, bahwa pihak Penggugat mengajukan kesimpulannya tanggal 29 Oktober 2013 dan Tergugat I dan II telah mengajukan kesimpulannya di persidangan tanggal 29 Oktober 2013, dan akhirnya kedua belah pihak telah memohon Putusan Pengadilan ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu selebihnya yang terjadi di persidangan sebagaimana selengkapnya telah termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, demi singkatnya uraian Putusan ditunjuk kepada Berita Acara Persidangan termaksud sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan karenanya dinyatakan sebagai telah cukup termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana terurai di atas ;
Menimbang, bahwa pokok persengketaan antara kedua belah pihak di dalam gugatan pada dasarnya adalah berkisar atas hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 5-Desember-2008 Penggugat menyetorkan dana Rp.5.000.000.000,- ke Tergugat II di Rekening No.0119-0012-01919-0 dalam bentuk Deposito berjangka 3 bulan terhitung per tanggal 10-Desember-2008 sampai dengan 10-Maret-2009 dengan bunga 13,5 % setahun atau sebesar Rp.56.250.000,- per bulan, sehingga seharusnya setelah jatuh tempo Penggugat berhak menerima kembali uangnya sejumlah Rp.5.000.000.000,- + Rp.168.750.000,- ;
Bahwa ketika Penggugat hendak mencairkan Deposito berjangka termaksud, ternyata oleh Tergugat II ditolak dengan alasan bahwa Deposito termaksud sudah dicairkan oleh orang bernama Denny Azani B. Latief (sama dengan nama Penggugat), padahal sebenarnya dan sesungguhnya Penggugat tidak dan/atau belum pernah mencairkan Deposito berjangka tersebut ;
Bahwa atas permasalahan tersebut, Tergugat telah mengembalikan kepada Penggugat uang sejumlah atas simpanan pokok Rp.1.500.000.000,- (satu milyar Limaratus juta rupiah) sehingga masih kurang Rp.3.500.000.000,- (tiga milyar limaratus juta rupiah) namun hingga diajukannya gugatan aquo, pihak Tergugat belum juga melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat, hal mana merupakan perbuatan melawan Hukum ;
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I dan II terlebih dahulu mengajukan eksepsi berkenaan dengan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
Gugatan Penggugat salah alamat (error in persona/error in subjectum), karena Nomor Rekening 011090020025781 atas nama Deni Azany B. Latief, SH. pada Tergugat I dan II telah non aktif, artinya Penggugtat sudah tidak lagi berhak mengaku sebagai nasabah, dan sangat tidak tepat bTergugat I dan II dijadikan pihak dalam perkara aquo
Eksepsi diskualifikasi in person/Keliru bertindak selaku Penggugat, karena Penggugat tidak memiliki persona standi in judicio dihadapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena alamat Penggugat tidak sama dengan data alamat nasabah Tergugat I dan II dalam Rekening 011090020025781 atas nama Deni Azany B. Latief, SH., sehingga tidak selayaknya Penggugat menempatkan diri mengaku sebagai nasabah Tergugat I dan Tergugat II ;
Gugatan Penggugat tidak berdasar Hukum (onrechtmatige of ongegrond) dan tidak jelas dan kabur (obscuur libel), karena dalil-dalil gugatan posita dan petitumnya tidak jelas, tidak lengkap dan kabur seharusnya gugatan hanya ditujukan kepada Tergugat I dimana direksi berkedudukan, tidak harus menarik tergugat II selaku cabangnya ;
Ad.1.
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat I dan II yang menyatakan Gugatan Penggugat salah alamat (error in persona/error in subjectum), karena Nomor Rekening 011090020025781 atas nama Deni Azany B. Latief, SH. pada Tergugat I dan II telah non aktif, artinya sehingga menurut Tergugat I dan II Penggugat sudah tidak lagi berhak mengaku sebagai nasabah, dan sangat tidak tepat Tergugat I dan II dijadikan pihak dalam perkara aquo, Majelis tidak dapat membenarkan eksepsi tersebut, karena jika dicermati pokok permasalahan gugatan Penggugat yang bertolak dari adanya simpanan/tabungan Penggugat pada Tergugat I qq. Sebagai anak cabang Tergugat II dalam bentuk Deposito, dengan mana telah terjadi hubungan Hukum antara Penggugat dengan Tergugat I qq. Tergugat II;
Menimbang, bahwa manakala ternyata kemudian sebagaimana didalilkan oleh Penggugat, timbul perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat I dan/atau tergugat II terkait dengan adanya hubungan Hukum tersebut di atas, maka sudah selayaknya Penggugat memposisikan dirinya selaku Tergugat yang berhadapan dengan Tergugat I dan II sebagai para Terugugat ;
Menimbang, bahwa dengan demikian pokok eksepsi angka-1 tersebut sepatutnya ditolak ;
Ad.2.
Menimbang, bahwa terhadap pokok eksepsi angka-2 yakni berkenaan dengan eksepsi diskualifikasi in person/keliru bertindak selaku Penggugat, karena Penggugat tidak memiliki persona standi in judicio dihadapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikarenakan alamat Penggugat tidak sama dengan data alamat nasabah Tergugat I dan II dalam Rekening 011090020025781 atas nama Deni Azany B. Latief, SH.,
Menimbang, bahwa mencermati gugatan Penggugat yang bertolak dari kegagalan Penggugat menarik tabungan depositonya pada Tergugat I qq. Tergugat II dikarenakan telah ada pihak lain yang mengaku bernama sama dan dengan menunjukkan jatidiri telah berhasil menarik seluruh Deposito berikut bunga tabungan tersebut dari Tergugat I qq Tergugtat II, maka alasan eksepsi diskualifikasi in person/Keliru bertindak selaku Penggugat yang disampaikan oleh Tergugat I dan II sudah menyangkut hal essensial dalam pokok persengketaan, oleh karenanya harus dibuktikan dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara ;
Menimbang, bahwa dengan demikian pada bagian ini, eksepsi Tergugat I dan II tersebut-pun patut dan adil untuk ditolak ;
Ad.3.
Menimbang, bahwa terhadap pokok eksepsi angka-3 yang berpendapat bahwa Gugatan Penggugat tidak berdasar Hukum (onrechtmatige of ongegrond) dan tidak jelas dan kabur (obscuur libel), karena dalil-dalil gugatan posita dan petitumnya tidak jelas, tidak lengkap dan kabur dan seterusnya, menurut hemat Majelis Eksepsi tersebut sudah menyangkut pokok perkara karena untuk membuat jelas permasalahan kedua belah pihak berkewajiban dan berhak untuk membuktikannya di muka sidang ;
Menimbang, bahwa dalam hubungan yang dipertimbangkan di atas, maka eksepsi Tergugat I dan II menurut hemat Majelis patut dan adil untuk ditolak seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana terurai di atas ;
Menimbang, bahwa inti pokok gugatan Penggugat pada dasarnya adalah bahwa Penggugat sebagai Nasabah Tergugat I qq Tergugat II, telah menempatkan dana Rp.5.000.000.000,- untuk di depositokan dalam waktu 3 (tiga) bulan di Rekening No.0119-0012-01919-0 dalam bentuk Deposito berjangka 3 bulan terhitung per tanggal 10-Desember-2008 sampai dengan 10-Maret-2009 dengan bunga 13,5 % setahun atau sebesar Rp.56.250.000,- per bulan, sehingga seharusnya setelah jatuh tempo Penggugat berhak menerima kembali uangnya sejumlah Rp.5.000.000.000,- + Rp.168.750.000,- namun ketika Penggugat hendak mencairkan Deposito berjangka termaksud, ternyata oleh Tergugat II ditolak dengan alasan bahwa Deposito termaksud sudah dicairkan oleh orang bernama Denny Azani B. Latief (sama dengan nama Penggugat), padahal menurut Penggugat sebenarnya dan sesungguhnya Penggugat tidak dan/atau belum pernah mencairkan Deposito berjangka tersebut ;
Menimbang, bahwa Tergugat I dan II menolak dan menyangkal gugatan Penggugat dengan mengemukakan bahwa pada saat Penggugat menyetorkan dana (dalam bentuk cek tunai) senilai Rp.5.000.000.000,- (lima milyar Rupiah) pada tanggal 5-Desember-2008 untuk dimasukkan dalam Deposito berjangka 3 (tiga) bulan atau 90 (sembilan puluh) hari pada Tergugat I, karena yang sebenarnya adalah bahwa Penggugat melalui orang suruhannya bernama Zainal Abdi menyetorkan dana (dalam bentuk cek tunai) senilai Rp.5.000.000.000,- (lima milyar Rupiah) pada tanggal 5-Desember-2008 untuk dimasukkan dalam Deposito berjangka 3 (tiga) bulan atau 90 (sembilan puluh) hari pada Tergugat I, namun oleh karena sudah lewat waktu kliring untuk pencairan cek termaksud maka pencairannya ditampung pada Suspencen incoming transfer dengan nomor Rekening No.0119-0012-01919-0 ;
Menimbang, bahwa akan tetapi Tergugat I dan II mengakui bahwa benar penempatan dana sebesar 5 milyar dari Penggugat tersebut tanggal 10-Desember-2008, pada Tergugat I qq Tergugat II untuk Deposito berjangka 90 hari terhitung mulai tanggal 10-Desember-2008 sampai dengan tanggal 10-Maret-2009 dengan suku bunga 13,5% hal mana dibuktikan dengan bilyet Deposito berjangka yang diterbitkan Tergugat II atas nama Deny Azani B.Latief:
Bahwa akan tetapi menurut Tergugat I dan II penempatan dana pada Deposito berjangka tersebut telah dibatalkan karena seminggu sejak penempatannya, pada tanggal 18-Desember-2008 oleh Penggugat telah dicairkan/ditarik kembali, yang kemudian dananya telah ditransfer antara lain ke Rekeningnya sendiri No.01.109.002.00.257.81, dan ke rekening atas nama Ir. Dedi Ariadi No.011060020134910, ke rekening Agus Suharto No.020630020040538 serta ke rekening Firman No.7360168411 dan ditarik tunai oleh Penggugat sendiri ;
Menimbang, bahwa dari jawab-jinawab antara kedua belah pihak, walaupun ada perbedaan pandangan mengenai setoran dana sejumlah Rp.5 milyar berupa cek tunai bank Permata atas nama Denny Azani B Latif (Penggugat) untuk dimasukkan deposito berjangka 3 (tiga) bulan atau 90 (sembilan puluh) hari pada Bank Mega (Tergugat I) melalui Cabang Pembantunya (Tergugat II), namun kedua belah pihak membenarkan bahwa dana sebesar Rp.5 milyar dengan cek tunai Bank Permata disetorkan ke Tergugat I qq Tergugat II untuk Deposito berjangka 3 (tiga) bulan atau 90 (sembilan puluh) hari pada Tergugat I qq Tergugat II, terhitung mulai tanggal 10-Desember-2008 sampai dengan 10-Maret-2009 adalah benar adanya, karena diakui dan dibenarkan oleh kedua belah pihak Penggugat dan para Tergugat I dan II ;
Menimbang, bahwa permasalahannya adalah bahwa ketika Penggugat hendak mencairkan Depositonya tersebut, ternyata ditolak oleh Tergugat I dan II karena ternyata seminggu sejak penempatan dananya, telah dicairkan oleh orang yang menggunakan identitas yang sama dengan Penggugat, sedangkan disisi lain Penggugat masih memegang Bilyat Deposito-nya, yang menurut Tergugat I dan II tidak sebagaimana Bilyat Deposito yang diterbitkan oleh Tergugat I qq Tergugat II, dengan kata lain Bilyet deposito palsu ;
Menimbang, bahwa walaupun Tergugat I dan Tergugat II di dalam jawaban-jawabannya menolak dan menyangkal dalil-dalil gugatan Penggugat, bahkan dengan bukti bertanda T.I/II-8, yakni tanda terima pencairan Bilyet Deposito Berjangka atas nama Deni Azani B Latief tertanggal 18-Desember-2008, bukti bertanda T.I/II-9 yakni 1(satu) buah Voucher Debet tertanggal 18-Desember-2008 senilai Rp.25.000.000,- serta bukti bertanda T.I/II 10 sampai dengan T.I/II-15 ternyata bahwa benar atas pencairan Bilyet Deposito sejumlah Ro.5 milyar yang diaplikasikan tertanggal 10-Desember-2008, ternyata pada tanggal 18-Desember-2008 telah ditarik kembali/dibatalkan dan dananya telah ditransfer antara lain ke Rekeningnya sendiri No.01.109.002.00.257.81, dan ke rekening atas nama Ir. Dedi Ariadi No.011060020134910, ke rekening Agus Suharto No.020630020040538 serta ke rekening Firman No.7360168411 dan ditarik tunai oleh Penggugat sendiri ;
Menimbang, bahwa berbeda dengan apa yang dibuktikan oleh Tergugat I dan II tersebut di atas, berdasarkan bukti-bukti Penggugat bertanda P-1A, P-1B dan P-2 ternyata benar Penggugat telah menarik dananya dari Bank Permata dalam bentuk cek tunai untuk disetorkan ke Bank Mega Tergugat I qq Tergugat II ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi Zainal Abdi dan Rita Yulianti ternyata benar bahwa Penggugat telah menarik dananya dari Bank Permata untuk disetorkan ke Bank Mega guna dimasukkan dalam Deposito berjangka tiga bulan seniali Rp.5.000.000.000,- ;
Menimbang, bahwa dari bukti-bukti Penggugat bertanda P-3 KTP Deny Azani B Latief beralamat di Pejompongan Baru I No.18, P-4 KTP Deny Azani B Latief beralamat di Kemang VI No.15 F serta bukti-bukti Penggugat lainnya antara lain bukti bertanda P-5, P-6, P-7, dan P-8 ternyata bahwa telah terjadi adanya nasabah Tergugat I qq Tergugat II dengan 2 (dua) identitas berbeda namun dengan nama yang sama, bahkan terdapat adanya bilyet Deposito yang berbeda dengan nama Nasabah yang sama namun identitas yang berbeda ;
Menimbang, bahwa dari jawab-jinawab juga terungkap bahwa walaupun Penggugat tidak berhasil mencairkan Tabungan Deposito berjangka miliknya pada Tergugat I qq Tergugat II, namun tidak disangkal oleh Tergugat I dan II bahwa kepada Penggugat telah dikembalikan sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu milyar limaratus juta rupiah) oleh Tergugat I dan/atau Tergugat II, hal mana sebenarnya dan sesungguhnya telah membuktikan bahwa Tergugtat I dan Tergugat II telah mengakui kelalaiannya dalam mengelola dana milik Penggugat pada Deposito Berjangka yang ada padanya ;
Menimbang, bahwa walaupun Tergugat I dan Tergugat II telah membuktikan bahwa dana milik Penggugat tersebut telah dicairkan atas permintaan Penggugat, namun ketika dihadapkan dengan Penggugat secara langsung Para Tergugat tidak dapat meyakinkan bahwa Penggugat adalah benar yang telah menerima atau melakukan pencairan atas dana Depositonya sendiri, artinya Tergugat I qq Tergugat II tidak dapat membuktikan bahwa pencairan deposito dimaksud adalah benar dilakukan oleh Penggugat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan kenyataan-kenyataan sebagaimana dipertimbangkan di atas, telah ternyata bahwa Tergugat I dan Tergugat II selaku lembaga Perbankan telah lalai dan tidak berhati-hati dalam melakukan pengelolaan dana nasabah i.c. dana Deposito milik Penggugat, hal mana melanggar ketentuan Undang-undang Perbankan terutama berkenaan dengan sikap kehati-hatian Bank, yang berarti pula bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan Melanggar Hukum yang merugikan Penggugat, sedangkan untuk Tergugat III dan Tergugat IV walaupun tidak hadir dan tidak menggunakan haknya menjawab gugatan Penggugat, oleh karena dalam jawab-jinawab maupun pembuktian sama sekali tidak disinggung perbuatan-perbuatannya yang merugikan Penggugat, maka Tergugat III dan Tergugat IV tidak akan dikenakan kewajiban selain untuk mematuhi isi/bunyi Putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena telah ternyata dan terbukti bahwa Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng melakukan Perbuatan Melanggar Hukum, maka Gugatan Penggugat patut dan adil untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa dalam hubungan yang dipertimbangkan di atas, oleh karena dari jumlah dana Deposito yang disetorkan oleh Penggugat Rp.5 milyar Tergugat I dan II telah mengembalikan sejumlah Rp.1.500.000.000,- maka ganti rugi sejumlah dana yang disetor yakni Rp.3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) patut dan adil untuk dikabulkan, demikian pula bunga deposito yang telah dijanjikan dan disepakati sejumlah Rp.168.750.000,- menurut hemat Majelis patut dan adil pula untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa akan tetapi berkenaan dengan biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat terkait dengan upayanya menagih atau mendapatkan kembali dana tabungan depositonya, oleh karena hal itu merupakan kewajiban Penggugat yang tidak dapat dibebankan kepada pihak lain, maka tuntutan Penggugat atas dana-dana tersebut haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa demikian pula berkenaan dengan kerugian immateril, yang tidak dapat dibuktikan secara riel oleh Penggugat, menurut hemat Majelis tidak dapat dikabulkan pula ;
Menimbang, bahwa oleh karena sepanjang jalannya perkara tidak ternyata adanya pelaksanaan penyitaan, maka petitum tentang sita jaminan sepatutnya dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa berkenaan dengan tuntutan Penggugat agar putusan dalam perkara ini dinyatakan sebagai putusan serta merta yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bijvoorraad), oleh karena persyaratan sebagaimana termaktub dalam pasal 180 HIR jo. SEMA No.4 tahun 2002 belum cukup terpenuhi, maka tuntutan tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan dikabuklkan sebahagian, maka sebagai pihak yang kalah dalam perkara, para Tergugat secara tanggung renteng harus dihukum untuk membahyar biaya perkara yang trelah dianggarkan dan jumlahnya akan disebut pada amar Putusan ini ;
Memperhatikan akan ketentuan Hukum dan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI :
Menolak seluruh Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng, untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp.3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) sisa setoran dana Deposito dan bunga Deposito selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp.168.750.000,- (seratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah bunga 1,125% dari Rp.3.668.750.000,- (tiga milyar enam ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan terhitung sejak didaftarkannya gugatan perkara ini hingga seluruh kewajiban para Tergugat tersebut dibayar lunas ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.516.000,- ( Tiga juta lima ratus enam belas ribu rupiah) ;
Demikianlah diPutuskan dalam permusyawaratran Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal : 4 – Desember -2013 oleh MAMAN M. AMBARI, SH.MH., selaku Hakim Ketua Majelis pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , dengan YONISMAN, SH.MH. dan USMAN, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan di muka persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 11 -Desember-2013, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut disertai Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh EDI SUWITNO,SH.MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan tanpa dihadiri oleh Tergugat I,II,III dan IV;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
YONISMAN, SH.MH. MAMAN M. AMBARI, SH.MH.
U S M A N, SH.
PANITERA PENGGANTI,
EDI SUWITNO, SH.MH.
Biaya-biaya :
- Pencatatan :Rp. 30.000,-
- Biaya ATK :Rp. 75.000,-
- Materai :Rp. 6.000,-
- Redaksi :Rp. 5.000,-
- Panggilan :Rp.3.400.000,- +
- Jumlah :Rp. 3.516.000,-