237/PDT/2012/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 237/PDT/2012/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Menara Bank Mega, Jl.Kapten P Tendean No. 12-14A
Also in 96 other cases
- 12/Pdt.G.S/2020/PN Bpp (19 October 2020) — PN Balikpapan
- 2196 K/PDT/2014 (27 August 2015) — Mahkamah Agung
- 1377/B/PK/PJK/2016 (2 November 2016) — Mahkamah Agung
- 58/PDT.G/2014/PN.SMN (16 March 2015) — PN Sleman
- 383/Pdt.G/2012/PN.Jkt,.Sel. (11 December 2013) — PN Jakarta Selatan
- 06/PDT/2012/PT.BDG (11 April 2012) — PT Bandung
menguatkan
P U T U S A N
Nomor: 237/PDT/2012/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA,
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara: -----------------------------
PT.BANK MEGA,Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta , Menara Bank Mega, Jl. Kapten tendean Kav.12-14 A Jakarta 12970, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya JOHN ERIC PONTOH,SH, TUTI ANDAYANI, SH, MUHAMMAD HATTA, SH berkantor di gedung Bank Mega Jalan Kapten Tendean Kav. No. 12-14 A Jakarta12970 berdasarkan surat kuasa khusus No. : SK.581/DIRBM/11 tanggal 6 Juni 2011, selanjutnya disebut PEMBANDING semula TERGUGAT ;-----------------------------------------------------
M E L A W A N
PT.ELNUSA ,Tbk, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Graha Elnusa Jalan. TB.Simatupang Kav.1B, Jakarta 12560, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya : DODI S.ABDULKADIR,BSc,SE.SH.MH.,M.ARIEFPURWADI,SE,SH.MH, AHMAD FIRDAUS,SH, SRI MURIYANI,SH dan M.TONI SURHARTONO,SH, para Advokat dari MR & PARTNERS Legal & Business Consulting Group, berkedudukan dan berkantor Jakarta, Grand Wijaya Centre Blok B-8-9 Jl.Wijaya II, Kebayoiran baru Jakarta Selatan 12160, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Mei 2011 No.110/MRP-ELN/SK/V/2011, selanjutnya disebut TERBANDING semula PENGGUGAT ;------------------
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini; ----------------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA:
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 22 Maret 2012 Nomor : 284/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL., yang amarnya sebagai berikut: --------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat;-------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;------------------
- Menyatakan bahwa Penggugat beriktikat baik;------------------------
- Menyatakan Penempatan dana Deposito penggugat pada Tergugat seluruhnya sebesar Rp 111.000.000.000,- ( Seratus Sebelas Milyar Rupiah ) terdiri dari:---------------------------------------
a. Penempatan II berdasarkan Rincian transaksi dalam laporan konsolidasi rekening No. 01-149-00-00025-5 pada KCP Sampoerna Square atas nama penggugat tercatat pada tanggal 29 September 2009 pendebetan ( Bilyet Giro No GE 247562 ) sebesar Rp 50.000.000.000,- ( Lima Puluh Milyar Rupiah ) ke rekening tergugat ;----------------------------------------
b. Penempatan III berdasarkan Aplikasi Setoran/ transfer/kliring/in caso bank mandiri ( Bilyet Giro No RH 128103 ) untuk penempatan deposito sebesar Rp 40.000.000.000,- ( Empat Puluh Milyar Rupiah ) ke rekening tergugat ;tertanggal 19 Nopember 2009 ;-------------------------
c. Penempatan IV berdasarkan Aplikasi Setoran/ transfer/kliring/in caso bank mandiri untuk penempatan dana sejumlah Rp 11.000.000.000,- ( Sebelas Milyar Rupiah ) ( Bilyet Giro No RH 128113 ) ke rekening tergugat tertanggal 14 April 2010 ;-----------------------------------------------
d. Penempatan V berdasarkan Aplikasi Setoran / transfer / kliring / in caso bank mandiri ( Bilyet Giro No RH 128118 ) untuk penempatan deposito sebesar Rp 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar Rupiah ) ke rekening tergugat tertanggal 16 juli 2010, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan secara hukum bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;-------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Penetapan No.284/Pdt.G/2011/PN.JKT.Sel tertanggal 21 Juli 2011 ;-----------
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil secara tunai dan sekaligus kepada penggugat berupa pokok atas penempatan dana deposito sebesar Rp 111.000.000.000,- ( Seratus Sebelas Milyar Rupiah ) dan bunga 6 % pertahun dari jumlah dana sebesar Rp 111.000.000.000,-( Seratus Sebelas Milyar Rupiah ) tersebut terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dilunasinya dana deposito milik penggugat tersebut oleh Tergugat;--------------------
- Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan putusan ini;-------
- Menghukum Tergugat untuk membayar beaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.016.000.- ( dua juta enam belas ribu rupiah ) ;--------------------------------------------------------------------------
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;-----------------------
Membaca dan memperhatikan:
Menimbang, bahwa berdasarkan Akte Pernyataan Permohonan banding Nomor: 284/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL tanggal 02 April 2012 yang dibuat oleh: H. NOVRAN VERIZAL, SH, MH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa Pembanding semula Tergugat menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 284/PDT.G/ 2011/PN.JKT.SEL tanggal 22 Maret 2012 , dan telah diberitahukan dengan resmi kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 12 April 2012 oleh EMAN SUMANTRI Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat mengajukan memori banding tertanggal 16 April 2012 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 16 April 2012 dan telah diberitahukan dengan resmi kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 24 April 2012 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;------------------------------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terbanding semula Penggugat, mengajukan kontra memori banding tertanggal 11 Mei 2012 yang diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 Mei 2012 dan telah diberitahukan secara resmi kepada Pembanding semula Tergugat pada tanggal 24 Mei 2012 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 April 2012 telah memberikan kesempatan kepada Para Pihak untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta, terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan ;----------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima; ----------------------------
Menimbang, bahwa terhadap permohonan banding tersebut Pembanding semula Tergugat telah mengajukan keberatan-keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 22 Maret 2012 Nomor : 284/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel, yang termuat dalam memori bandingnya, baik terhadap eksepsi Pembanding semula Tergugat, maupun terhadap pokok perkara, yang untuk singkatnya uraian putusan ini dianggap telah termuat di dalamnya;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding tersebut Penasihat Hukum Terbanding semula Penggugat telah mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya menerangkan :
Terbanding / Penggugat menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pembanding/Tergugat dalam Memori Banding ;--------------------------------------------------------------------------
dan menerangkan bahwa putusan No. 284/Pdt.G/2011/ PN.Jkt.Sel tertanggal 22 Maret 2012, telah sangat tepat dalam memberikan putusannya karena didasarkan pada pertimbangan hukum yang lengkap sesuai dasar hukum, fakta-fakta, dan bukti tertulis yang terungkap dalam persidangan;----------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding memeriksa dengan seksama berkas perkara yang bersangkutan, yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, salinan resmi putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 18 Agustus 2011 Nomor : 284/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 22 Maret 2012 Nomor : 284/Pdt.G/ 2011/PN.Jkt.Sel, Memori Banding dari Penasihat Hukum Pembanding semula Tergugat dan Kontra Memori Banding dari Penasihat Hukum Terbanding semula Penggugat, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat sebagai berikut :----------------------
Menimbang, bahwa setelah mencermati keberatan-keberatan Pembanding semula Tergugat tersebut, dihubungkan dengan putusan majelis Hakim tingkat pertama, Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan putusan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut karena sudah tepat dan benar menurut hukum, bahwa Pembanding semula Tergugat telah melakukan pencairan deposito non identik yang selanjutnya mentransfer pada pihak ketiga yaitu PT Discovery Indonesia dan Harves Tindo Asset Management tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya dalam hal ini Terbanding semula Penggugat, perbuatan mana adalah merupakan “perbuatan yang melanggar hukum“ yang harus dipertanggung jawabkan oleh pihak Pembanding semula Tergugat;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Pembanding semula Tergugat yang menerangkan bahwa pelaku telah dipidana, hal tersebut tidaklah menghapus pertanggung jawaban perdata dalam hal ini tanggung jawab Pembanding semula Tergugat;--------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan ternyata tidak ada hal-hal baru yang dapat melemahkan/membatalkan putusan Majelis Hakim tingkat pertama, maka terhadap Memori Banding tersebut haruslah dikesampingkan;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena putusan Majelis Hakim tingkat pertama dapat disetujui maka pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih oleh Majelis Hakim tingkat banding dalam memutus perkara ini;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 22 Maret 2012 Nomor : 284/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut beralasan untuk dipertahankan dan dikuatkan;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat tetap berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;-------
Mengingat Undang Undang Nomor : 20 tahun 1947 serta pasal 26 Undang Undang Nomor: 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;----------------------------------------
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;---------------------------------------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 22 Maret 2012 Nomor : 284/PDT.G/2011/ PN.JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut ;----------------
- Menghukum Pembanding semula Tergugat, untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari: KAMIS tanggal 10 JANUARI 2013 oleh kami CHAIRIL ANWAR, SH, MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, CHAIDIR, SH.,MH. dan SYAMSUL BACHRI BAPATUA, SH,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota majelis yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 285/Pen/2012/237/PDT/2012/PT.DKI. tanggal 8 Agustus 2012 ditunjuk sebagai Hakim Majelis untuk mengadili perkara ini pada Pengadilan Tingkat Banding, putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh C.R. ELFIANI, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara;-----------------------------
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | KETUA MAJELIS HAKIM |
| CHAIDIR SH.,MH | CHAIRIL ANWAR, SH, MH |
| SYAMSUL BACHRI BAPATUA, SH.,MH | |
PANITERA PENGGANTI C.R. ELFIANI, SH |
Rincian Biaya Banding :
1. Biaya Meterai :Rp. 6000,-
2. Biaya Redaksi :Rp. 5000,-
3. Biaya Pemberkasan :Rp. 139.000,-
----------------------------
Jumlah Rp. 150.000,-
==============