32/PDT/2015/PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 32/PDT/2015/PT.BTN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (4)
Responding side
Comparative (4)
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 25 September 2014 Nomor 05/Pdt.G/2014/PN.Tng., yang dimintakan banding tersebut; 3. Menghukum pembanding/penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 32/PDT/2015/PT.BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
JOHN ANDRIES, umur 70 tahun, pekerjaan Pensiunan, bertempat tinggal di Komplek BPI Blok E.15 Nomor 7 RT.006/005, Desa Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang Tangerang, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
Lawan :
PT. BANK MEGA, Tbk., berkedudukan di Jalan Kapten Tendean Kav. 12-14 A Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Joseph Georgino Godong dan Sugiharto, Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada John Erick Pontoh,S.H. dan kawan-kawan, karyawan PT. Bank Mega Tbk., beralamat di Menara Bank Mega Lantai 15, Jalan Kapten Tendean Kav.12-14A, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK.012/DIRBM-LI/14 tanggal 5 Februari 2014 dan Surat Izin Beracara Insidentil Nomor 52/Iz.Insdt/ 2014/PN.TNG tanggal 20 Maret 2014, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
SITI FEMIRA FINARTI ARIFIN ABIDIN, S.H., MKn.,Notaris dan PPAT, dengan daerah kerja Kabupaten Tangerang, beralamat di Jalan Raya Serpong Nomor 30 Pondok Jagung Tangerang, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
Ir. HENNY HARTATI RATTOE, selaku Pimpinan Kantor Cabang Jakarta Pondok Indah PT. Bank Mega Tbk, bertempat tinggal di Jalan Penataran Nomor 4 RT.010 RW.002, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada John Erick Pontoh,S.H. dan kawan-kawan, karyawan PT. Bank Mega Tbk., beralamat di Menara Bank Mega Lantai 15, Jalan Kapten Tendean Kav.12-14A, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK.116/DIRBM-LI/14 tanggal 4 Juni 2014 dan Surat Izin Beracara Insidentil Nomor 105/Iz.Insdt/2014/PN.TNG tanggal 11 Juni 2014, selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semula Tergugat III;
YUNIARTO NUGROHO, IR., selaku Deputy Branch Credit Manager Kantor Cabang Jakarta Pondok Indah PT. Bank Mega, Tbk., bertempat tinggal di Jalan Cakatomas II Nomor 17, RT.004 RW.004, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada John Erick Pontoh,S.H. dan kawan-kawan, karyawan PT. Bank Mega Tbk., beralamat di Menara Bank Mega Lantai 15, Jalan Kapten Tendean Kav.12-14A, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK.116/DIRBM-LI/14 tanggal 4 Juni 2014 dan Surat Izin Beracara Insidentil Nomor 105/Iz.Insdt/ 2014/PN.TNG tanggal 11 Juni 2014, selanjutnya disebut sebagai Terbanding IV semula Tergugat IV;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 10 April 2015 Nomor 32/PEN/PDT/2015/PT.BTN tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Membaca surat gugatan Penggugat sekarang Pembanding tertanggal 6 Januari 2014 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 7 Januari 2015 dengan Register Nomor 05/Pdt.G/2014/PN.Tng., dimana Penggugat sekarang Pembanding telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah pemegang hak/pemilik sah atas tanah berikut bangunan yang didirikan di atasnya yang merupakan bagian tidak terpisah dari tanah di mana didirikan bangunan di atasnya, yaitu :
Sebuah bangunan rumah tempat tinggal yang didirikan di atas sebidang Tanah Hak Milik Nomor 02109/Pamulang Timur, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor 9966/1986, tanggal 13 September 1986, luas tanah 172 M2 (seratus tujuh puluh dua meter persegi), yang terletak di Propinsi Banten (d/h Jawa Barat), Kabupaten Tangerang, Kecamatan Ciputat, Desa/Kelurahan Pamulang Timur, saat ini setempat dikenal umum sebagai Komp. BPI E-15/7, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 005, terdaftar atas nama Insinyur John Andries (fotocopy sertifikat, terlampir sebgai alat bukti permulaan bertanda P-1);
Bahwa dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) tanggal 15 Februari 2012 Nomor 28/2012 yang telah dibuat di hadapan Notaris dan PPAT Siti Femira Finarti Arifin Abidin, S.H.,MKn., di Jakarta (Tergugat II) yang bersama ini dilampikan fotocopinya sebagai alat bukti permulaan berupa surat bertanda P-2 antara Tergugat III dan Tergugat IV di satu pihak sebagai Pemberi Hak Tanggungan dengan Tergugat III dan Tergugat IV di lain pihak sebagai Penerima Hak Tanggungan, para pihak memperjanjikan untuk membebankan Hak Tanggunag pada tanah dan bangunan milik Penggugat sebagaimana dimaksud dpada poin 1 surat gugatan ini;
Bahwa dalam APHT tanggal 15 Februari 2012 Nomor 28/2012 yang telah dibuat di hadapan Notaris dan PPAT Siti Femira Finarti Arifin Abidin, S.H.,MKn.,P-2) Tergugat III dan Tergugat IV hanya bertindak dalam jabatannya sebagai Pemimpin Kantor Cabang Jakarta Pondok Indah dan Deputy Branch Credit Manager Kantor Cabang Jakarta Pondok Indah PT. Bank Mega, Tbk. berdasarkan Surat Kuasa yang dibuat di bawah tangan berturut-turut tanggal 28 April 2011 Nomor SK.311/DIRBM/11 dan tanggal 13 September 2007 Nomor SK.763/DIRBM/07;
Bahwa Penggugat sama sekali tidak mengetahui dan tidak pernah menandatangani Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) tanggal 15 Februari 2012 Nomor 28/2012 yang telah dibuat di hadapan Notaris dan PPAT Siti Femira Finarti Arifin Abidin, S.H.,MKn., (P-2);
Bahwa dalam APHT tanggal 15 Februari 2012 Nomor 28/2012 yang telah dibuat di hadapan Notaris dan PPAT Siti Femira Finarti Arifin Abidin, S.H.,MKn., Tergugat III dan Tergugat IV tidak bertindak berdasarkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dari Penggugat selaku pemegang hak/pemilik dari tanah dan bangunan yang dibebankan Hak Tanggungan;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, pada Bab III Pemberi dan Pemegang hak Tanggungan Pasal 8 ayat (1) menyatakan "Pemberi Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan";
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, pada Bab IV Tata Cara Pemberian, Pendaftaran, Peralihan dan Hapusnya Hak Tanggungan, Pasal 11 ayat (1) huruf a menyatakan : "Di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan wajib dicantumkan : a. Nama dan identitas pemegang dan pemberi hak tanggungan";
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, pada penjelasan Pasal 11 ayat (1) menyatakan: Ketentuan ini menetapkan isi yang sifatnya wajib dan sahnya Akta Pemberian Hak Tanggunagn. Tidak dicantumkannya secara lengkap hal-hal yang disebut pada ayat ini dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan mengakibatkan akta yang bersangkutan batal demi hukum;
Bahwa oleh karena APHT tanggal 15 Februari 2012 Nomor 28/2012 yang telah dibuat di hadapan Notaris dan PPAT Siti Femira Finarti Arifin Abidin, S.H.,MKn., yang disebut di atas (P-2) tidak mencantumkan nama dan identitas Penggugat sebagai pemilik atau pemegang hak atas tanah yang disebut pada butir 1 di atas, serta tidak dibuat berdasarkan SKMHT dari Penggugat, maka menurut peraturan perundang-undangan dan hkum, APHT tersebut di atas adalah batal demi hukum dan dapat dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Bahwa Penggugat bermaksud supaya Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) tertanggal 15 Februari 2012 Nomor 28/2012 yang telah dibuat di hadapan Notaris dan PPAT Siti Femira Finarti Arifin Abidin, S.H.,MKn., (P-2) yang tersebut di atas dinyatakan batal demi hukum dan/atau dibatalkan, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Dan selanjutnya supaya Para Tergugat I, II, III dan IV dan/atau orang lain yang mendapat kuasa darinya secara tanggung menanggung/ tanggung renteng mengembalikan hak, kewajiban, kedudukan semula atas tanah beserta bangunan rumah hak miliknya kepada Penggugat yang tersebut pada butir 1 di atas beserta dokumen-dokumen hak sah atas tanah berikut bangunan tersebut;
Oleh karena maksud Penggugat tersebut sukar untuk diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, maka bersama ini Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Tangerang untuk memberikan putusan hukumnya;
Bahwa Penggugat mohon dengan hormat, putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun diajukan perlawanan (verzet) atau permohonan banding dan kasasi;
Bahwa untuk mencegah adanya perbuatan para Tergugat I, II, III dan IV yang bermaksud melimpahkan dan merubah kedudukan/keberadaan atas tanah berikut bangunan rumah di atasnya yang disebut pada butir 1, maka bersama ini Penggugat mohon dengan hormat kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, pertama-tama sudilah kiranya berkenan menetapkan dan memerintahkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah dan bangunan tersebut pada butir 1 di atas;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Pengugat mohon dengan hormat dan segala kerendahan hati kepada Pengadilan Negeri di Kabupaten Tangerang, untuk menerima permohonan dan gugatan Penggugat ini, dan selanjutnya berkenan mengadili dan memberikan putusan hukum atas perkara ini, sebagai berikut :
PRIMAIR:
Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan dan gugatan Penggugat;
Menyatakan menurut hukum, bahwa Tergugat I, II, III dan IV telah melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechmatige daad) yang menyebabkan timbulnya kerugian bagi Penggugat;
Menyatakan menurut hukum bahwa sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang tersebut di atas sah dan berharga;
Menetapkan dan mensahkan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik dan pemegang hak-hak atas tanah berikut bangunan rumah di atasnya yang disebut pada butir 1 posita gugatan (P-2);
Menetapkan atau memutuskan menurut hukum bahwa Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) tertanggal 15 Februari 2012 Nomor 28/2012 yang telah dibuat di hadapan Notaris dan PPAT Siti Femira Finarti Arifin Abidin, S.H.,MKn., (P-2) tersebut di atas dinyatakan batal demi hukum dan/atau dibatalkan, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menetapkan atau memutuskan menurut hukum bahwa Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) tertanggal 6 Maret 2012 Nomor 2793/2012 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang (P-3) yang telah dibuat berdasarkan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) tertanggal 15 Februari 2012 Nomor 28/2012 yang telah dibuat di hadapan Notaris dan PPAT Siti Femira Finarti Arifin Abidin, S.H.,MKn., (P-2) tersebut di atas dinyatakan batal demi hukum dan/atau dibatalkan, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk menghapus dan mencoret Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan milik Penggugat tersebut pada butir 1 posita di atas (P-2);
Menghukum Para Tergugat I, II, III dan IV dan/atau orang lain yang mendapat kuasa darinya secara tanggung menanggung/ tanggung renteng mengembalikan hak, kewajiban, kedudukan semula atas tanah beserta bengunan rumah hak miliknya kepada Penggugat yang tersebut pada butir 1 di atas beserta dokumen-dokumen hak sah atas tanah berikut bangunan tersebut;
Menghukum Tergugat I, II, III dan IV secara tanggung menanggung dan tanggung renteng supaya membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebanyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian dan/atau keterlambatan tidak melaksanakan putusan perkara ini yang sudah memilki kekuatan hukum tetap;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun diajukan perlawanan (verzet) atau permohonan banding dan kasasi;
Menghukum Para Tergugat I, II, III dan IV supaya membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut Tergugat I sekarang Terbanding I, Tergugat III sekarang Terbanding III dan Tergugat IV sekarang Terbanding IV, telah mengajukan jawaban secara tertulis tertanggal 19 Juni 2014 yang isinya adalah sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
EKSEPSI KOMPETENSI RELATIF:
Bahwa secara de facto maupun de yure Penggugat memilki hubungan hukum secara causaliteit dengan Ronny Andries/Debitur, dimana berdasarkan Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah ("Mega UKM") Nomor 020/PK-UKM/LEGD-LS/RO2/12, yang dibuat dan ditandatangani pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2012 oleh dan antara Ronny Andries selaku Debitur dengan PT. Bank Mega, Tbk (Tergugat I a quo), Nyonya Insinyur Henny Hartati Rattoe (Tergugat III a quo) dan Tuan Yuniarto Nugroho, IR (Tergugat IV a quo) selaku Kreditur di hadapan Notaris Siti Femira Finarti Arifin Abidin, S.H.,Mkn., selaku Notaris di Kota Tangerang (Tergugat II a quo) (selanjutnya disebut "Perjanjian Kredit") telah disepakati bahwa untuk menjamin pelunasan kewajiban Debitur kepada Tergugat I,Tergugat III dan Tergugat IV, Debitur telah menyerahkan jaminan berupa :
Sebidang tanah berikut bangunan sebagaimana dimaksud di dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 02109/Pamulang Timur, Desa/ Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Ciputat, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten (dahulu Propinsi Jawa Barat), Gambar Situasi tanggal 13 September 1986 Nomor 9966, seluas 172 M2 (seratus tujuh puluh dua meter persegi), sertipikat diterbitkan tanggal 29 September 1986, setempat dikenal dengan Komp. BPI E-15/7, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 005, terdaftar atas nama Insinyur John Andries (obyek sengketa);
Bahwa dengan diserahkannya obyek sengketa sebagai jaminan atas hutangnya Ronny Andries selaku Debitur kepada PT. Bank Mega, Tbk/ Kreditur/Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV selaku kreditur maka Penggugat selaku pemilik obyek sengketa (selanjutnya disebut "Penjamin"), telah mengikatkan diri untuk menjamin pelunasan hutang Ronny Andries selaku Debitur kepada Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ternyata di dalam Perjanjian Kredit;
Bahwa di dalam Perjanjian Kredit, telah disepakati pada Pasal 7 yang menyebutkan "......... maka kedua belah pihak memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .......";
Bahwa dikarenakan terbukti secara de facto maupun de yure Penggugat memiliki hubungan hukum secara causaliteit dengan Ronny Andreas selaku Debitur maka berdasarkan Pasa7 Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah ("Mega UKUM") Nomor 020/PK-UKM/LEGD-LS/RO2/12 antara Ronny Andries selaku Debitur dengan PT. Bank Mega, Tbk (Tergugat I a quo), Nyonya Insinyur Henny Hartati Rattoe (Tergugat III a quo) dan Tuan Yuniarto Nugroho, IR (Tergugat IV a quo) selaku Kreditur telah sepakat dan setuju untuk memilih domisili hukum pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oleh karenanya Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang memeriksa dang mengadili perkara a quo, maka sudah sepantasnya berdasarkan domisili pilihan tersebut maka Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah yang berhak memeriksa dan memutus perkara a quo;
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS DAN KABUR (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa dalam surat gugatannya Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum akan tetapi di dalam gugatannya Penggugat tidak menjelaskan secara terperinci mengenai dasar hukum (rechtgrond) dan unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV. Pada gugatan a quo Penggugat hanya membahas mengenai proses atau peristiwa-peristiwa menurut hemat dan akal Penggugat tanpa menguraikan secara jelas dan terperinci terhadap dalil gugatannya mengenai unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV tersebut;
Dalam hukum acara perdata, dimana Penggugat berkewajiban untuk mengkualifikasikan perbuatan pihak-pihak yang digugatnya tersebut sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata yang dikonstatir dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 21 Agustus 1974 Nomor 565 K/SIP/1973 yang berbunyi : "Jika gugatan tidak jelas maka gugatan tidak dapat diterima";
Oleh karena dalam Posita telah nyata-nyata tidak sesuai atau kabur atau dapat dikatakan peristiwa-peristiwa hukum yang diuraikan tidak menguraikan apa dasar hukumnya (rechtgrond) dan kejadian yang mendasari gugatan bahwa seseorang itu telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka dalil-dalil gugatan yang demikian tentunya tidak memenuhi azas jelas dan tegas (en duidelijke en bepaalde conclusie) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Rv. Ketidak jelasan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV sehingga menyebabkan surat gugatan menjadi kabur dan tidak jelas karena sengaja mengarang dan merekayasa semua dalil-dalil materi dalam gugatan;
Berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, maka adalah hal yang patut menurut hukum apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa apa yang TERGUGAT – I, TERGUGAT - III dan TERGUGAT – IV kemukakan pada bagian Eksepsi mohon dianggap termasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Jawaban dalam pokok perkara aquo;
Bahwa TERGUGAT – I, TERGUGAT - III dan TERGUGAT – IV menolak dengan tegas-tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh TERGUGAT – I, TERGUGAT - III dan TERGUGAT - IV dalam Jawaban ini;
Bahwa TERGUGAT – I, TERGUGAT - III dan TERGUGAT - IV menolak keras dalil PENGGUGAT didalam posita gugatan point nomor 2, 3, 4 dan 5 pada halaman 2 yang pada intinya menyatakan bahwa Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) tanggal 15 Februari 2012 Nomor : 28/2012 yang dibuat dihadapan notaris dan PPAT SITI FEMIRA FINARTI ARIFIN ABIDIN, SH, Mkn adalah batal demi hukum karena dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan perundang-undangan/peraturan hukum yang berlaku, dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Obyek Sengketa adalah merupakan jaminan milik PENGGUGAT sebagai jaminan pelunasan hutang/fasilitas kredit yang diperoleh RONNY ANDRIES selaku Debitur dari PT. BANK MEGA, Tbk/TERGUGAT – I, TERGUGAT - III dan TERGUGAT - IV selaku Kreditur berdasarkan Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (“Mega UKM’) Nomor : 020/PK-UKM/LEGD-LS/RO2/12, tertanggal 31 Januari 2012, yang ditandatangani oleh dan antara RONNY ANDRIES selaku Debitur dengan PT. BANK MEGA, Tbk (TERGUGAT – I a quo), Nyonya Insinyur HENNY HARTATI RATTOE (TERGUGAT - III a quo) dan Tuan YUNIARTO NUGROHO, IR (TERGUGAT - IV a quo) selaku Kreditur dihadapan Notaris SITI FEMIRA FINARTI ARIFIN ABIDIN, SH, Mkn, selaku Notaris di Kota Tangerang (selanjutnya disebut “Perjanjian Kredit”);
Bahwa dengan diserahkannya Obyek Sengketa sebagai Jaminan atas hutangnya RONNY ANDRIES selaku Debitur kepada TERGUGAT – I, TERGUGAT II dan TERGUGAT - IV selaku Kreditur, maka PENGGUGAT selaku Pemilik Obyek Sengketa (selanjutnya disebut “Penjamin”) telah mengikatkan diri untuk menjamin pelunasan hutang RONNY ANDRIES selaku Debitur kepada PT. BANK MEGA, Tbk (TERGUGAT – I a quo), Nyonya Insinyur HENNY HARTATI RATTOE (TERGUGAT - III a quo) dan Tuan YUNIARTO NUGROHO, IR (TERGUGAT - IV a quo) selaku Kreditur dengan menanda-tangani Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor : 29/2012 tanggal 31 Januari 2012 yang ditandatangani oleh dan antara Insinyur JOHN ANDRIES (PENGGUGAT a quo) dengan PT. BANK MEGA, Tbk (TERGUGAT – I a quo), Nyonya Insinyur HENNY HARTATI RATTOE (TERGUGAT - III a quo) dan Tuan YUNIARTO NUGROHO, IR (TERGUGAT - IV a quo) selaku Kreditur dihadapan Notaris SITI FEMIRA FINARTI ARIFIN ABIDIN, SH, Mkn, selaku Notaris di Kota Tangerang (selanjutnya disebut “SKMHT”) bahwa untuk selanjutnya berdasarkan SKMHT tersebut dibuatlah Akta Pemberian Hak Tanggungan (selanjutnya disebut “APHT”) Nomor 28/2012 tanggal 15 Februari 2012 yang dibuat dihadapan SITI FEMIRA FINARTI ARIFIN ABIDIN, S.H, MKn, PPAT di Kabupaten Tangerang;
Bahwa SKMHT dan APHT adalah merupakan akta notaril yaitu akta yang dibuat oleh pejabat yang sah dan berwenang untuk itu, sebagaimana ketentuan yang diatur pada Pasal 1868 KUHPerdata, yang menyatakan :
“Suatu akta otentik ialah suatu yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu ditempat akta itu dibuat”
Bahwa untuk selanjutnya berdasarkan APHT tersebut diatas terhadap Obyek Sengketa tersebut telah dibebani dengan Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) sesuai Sertipikat Hak Tanggungan nomor : 2793/2012, tanggal 06 Maret 2012;
Bahwa Sertipikat Hak Tanggungan yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional tersebut diatas memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, sehingga merupakan suatu Akta yang otentik yang mempunyai kekuatan Eksekutorial, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2,3) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (selanjutnya disebut “UUHT”), yang berbunyi :
“Sertipikat Hak Tanggungan memuat irah-irah dengan kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana secara sah dan mengikat secara hukum positif yang berlaku di Indonesia”.
Dengan demikian dalam hal RONNY ANDRIES selaku Debitur wanprestasi/ingkar janji terhadap kewajibannya kepada TERGUGAT – I selaku Kreditur berdasarkan Perjanjian Kredit, maka TERGUGAT – I, TERGUGAT – III dan TERGUGAT - IV berhak untuk melakukan eksekusi/penjualan atas Obyek Sengketa sebagai penyelesaian kewajiban RONNY ANDRIES selaku Debitur kepada TERGUGAT – I, TERGUGAT – III dan TERGUGAT – IV selaku Kreditur;
Bahwa dikarenakan Pengikatan Perjanjian Kredit dan Pengikatan Obyek Sengketa sebagaimana dimaksud diatas telah diikat secara sempurna sesuai dengan hukum maka haruslah Perjanjian yang telah dibuat merupakan undang-undang bagi yang membuatnya sebagaimana bunyi pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata :
“Semua persetujuan yang secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
sehingga adalah suatu hal yang patut menurut hukum apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo menolak gugatan PENGGUGAT dalam perkara a quo dan menyatakan Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (“Mega UKM’) Nomor: 020/PK-UKM/LEGD-LS/RO2/12, tertanggal 31 Januari 2012, yang ditandatangani oleh dan antara RONNY ANDRIES selaku Debitur dengan PT. BANK MEGA, Tbk (TERGUGAT – I a quo), Nyonya Insinyur HENNY HARTATI RATTOE (TERGUGAT - III a quo) dan Tuan YUNIARTO NUGROHO, IR (TERGUGAT - IV a quo) selaku Kreditur dihadapan Notaris SITI FEMIRA FINARTI ARIFIN ABIDIN, SH, Mkn, selaku Notaris di Kota Tangerang jo. Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor 2793/2012, tanggal 06 Maret 2012 jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 28/2012 tanggal 15 Februari 2012 yang dibuat dihadapan SITI FEMIRA FINARTI ARIFIN ABIDIN, S.H, MKn, PPAT di Kabupaten Tangerang jo. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor : 29/2012 tanggal 31 Januari 2012 yang ditandatangani oleh dan antara Insinyur JOHN ANDRIES (PENGGUGAT in casu) dengan PT. BANK MEGA, Tbk (TERGUGAT – I a quo), Nyonya Insinyur HENNY HARTATI RATTOE (TERGUGAT - III a quo) dan Tuan YUNIARTO NUGROHO, IR (TERGUGAT - IV a quo) selaku Kreditur dihadapan Notaris SITI FEMIRA FINARTI ARIFIN ABIDIN, SH, Mkn, selaku Notaris di Kota Tangerang adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Bahwa dalam posita gugatan PENGGUGAT point nomor 11 pada halaman 4 yang menyebutkan Putusan Serta Merta (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD), dimana berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) dan Provisionil menyebutkan :
Setiap kali akan melaksanakan putusan serta merta (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) harus disertai penetapan sebagaimana diatur dalam butir 7 SEMA No.3 tahun 2000 yang menyebutkan :
“Adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang / objek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lainnya apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggkat Pertama”;
“Tanpa jaminan tersebut, tidak boleh ada pelaksana putusan serta merta” ;
Bahwa kemudian SEMA Nomor 3 Tahun 2000 tersebut dipertegas kembali oleh Ketua Mahkamah Agung RI melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2001 Permasalahan Putusan Serta Merta dan (Uitvoerbaar Bij Voorad) dan Provisionil, yang pada intinya meminta agar Majelis Hakim yang memutus perkara serta merta hendaknya berhati-hati dan dengan bersungguh-sungguh memperhatikan dan berpedoman pada SEMA Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta dan (Uitvoerbaar Bij Voorad) dan Provisionil.
Berdasarkan uraian TERGUGAT – I , TERGUGAT - III dan TERGUGAT - IV selaku Kreditur diatas, telah terbukti bahwa dalil-dalil PENGGUGAT pada posita gugatan point nomor 11 pada halaman 4 diatas adalah dalil-dalil yang mengada-ada karena tidak beralasan hukum sama sekali sehingga sudah sepatutnya dan sepantasnyalah untuk ditolak dan dikesampingkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo.
Bahwa TERGUGAT – I , TERGUGAT - III dan TERGUGAT - IV dengan ini menolak keras dalil PENGGUGAT dalam posita gugatan PENGGUGAT point nomor 12 pada halaman 4 yang meminta sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap Obyek Sengketa hal mana amat tidak berdasarkan hukum sama sekali dan sangat mengada-ada, karena telah jelas dan nyata Obyek Sengketa adalah merupakan jaminan hutang dari RONNY ANDRIES selaku Debitur kepada PT. BANK MEGA, Tbk/TERGUGAT – I, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV selaku Kreditur berdasarkan Perjanjian Kredit dan telah dibebani dengan Hak Tanggungan oleh PT. BANK MEGA, Tbk/TERGUGAT – I selaku Kreditur berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor 2793/2012, tanggal 06 Maret 2012 jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 28/2012 tanggal 15 Februari 2012 jo. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor : 29/2012 tanggal 31 Januari 2012, sehingga terhadap Obyek Sengketa yang telah dijaminkan kepada PT. BANK MEGA, Tbk/TERGUGAT – I, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV selaku Kreditur tersebut tidak dapat diletakan sita jaminan diatasnya, sebagaimana ditegaskan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 394K/Pdt/1984 tanggal 05 Juli 1985 yang pada kaedah hukumnya menyatakan sebagai berikut :
“Bahwa terhadap tanah yang telah dijaminkan (diagunkan) kepada BANK dan dibebani dengan Hak Tanggungan tidak dapat diletakkan sita jaminan atasnya”
Halmana juga dikonstatir dalam yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1326 K/Sip/1981, yang menyatakan :
“Bahwa Jika barang yang hendak diconservatoir beslag telah diconservatoir beslag dalam perkara lain atau telah dijaminkan kepada orang lain atau telah dieksekutorial beslag, Pengadilan Negeri hanya dapat melakukan vergelijkende beslag dengan jalan mencatat dalam berita acara bahwa barang yang bersangkutan sudah diconservatoir beslag atau dijaminkan”.
Berdasarkan uraian TERGUGAT – I , TERGUGAT - III dan TERGUGAT - IV diatas, telah terbukti bahwa dalil-dalil PENGGUGAT pada posita gugatan point nomor 12 pada halaman 4 diatas adalah dalil-dalil yang mengada-ada karena tidak beralasan hukum sama sekali sehingga sudah sepatutnya dan sepantasnyalah untuk ditolak dan dikesampingkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo.
Bahwa berdasarkan uraian TERGUGAT – I , TERGUGAT - III dan TERGUGAT - IV diatas maka telah diperoleh fakta hukumnya bahwa seluruh dalil-dalil gugatan PENGGUGAT a quo yang pada intinya menyatakan TERGUGAT – I , TERGUGAT - III dan TERGUGAT - IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT adalah sangat tidak beralasan karena seharusnya PENGGUGAT memahami / mengerti bahwa suatu pihak dapat dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 sampai dengan Pasal 1380 KUHPerdata haruslah mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Ada Suatu Perbuatan, adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku. Secara umum perbuatan ini mencakup berbuat sesuatu (dalam arti aktif) dan tidak berbuat sesuatu (dalam arti pasif), misalnya tidak berbuat sesuatu, padahal pelaku mempunyai kewajiban hukum untuk berbuat, kewajiban itu timbul dari hukum;
Perbuatan Itu Melawan Hukum, Perbuatan yang dilakukan itu, harus melawan hukum, unsur melawan hukum diartikan dalam arti seluas-luasnya, sehingga meliputi hal-hal sebagai berikut:
Perbuatan melanggar undang-undang
Perbuatan melanggar hak orang lain yang dilindungi hukum
Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
Perbuatan yang bertentangan kesusilaan (geode zeden);
Ada Kesalahan dari Pelaku, untuk dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, maka pada pelaku harus mengandung unsur kesalahan (schuldelement). Suatu tindakan dianggap mengandung unsur kesalahan, sehingga dapat diminta pertanggungjawaban hukum, jika memenuhi unsur- unsur sebagai berikut :
Ada unsur kesengajaan
Ada unsur kelalaian (negligence, culpa)
Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf (rechtvaardigingsgrond), seperti keadaan overmacht, membela diri, tidak waras dan lain-lain;
Ada Kerugian Korban, Ada kerugian (schade) yang nyata bagi korban;
Ada Hubungan Kausal antara Perbuatan dan Kerugian. Ada hubungan yang erat antara kausal antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang terjadi.
Bahwa berdasarkan unsur unsur Perbuatan Melawan Hukum yang diuraikan di atas, telah diperoleh FAKTA HUKUM bahwa dalam hal ini PENGGUGATLAH yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada TERGUGAT – I , TERGUGAT - III dan TERGUGAT - IV ;
Bahwa berdasarkan uraian TERGUGAT – I , TERGUGAT - III dan TERGUGAT - IV diatas maka telah diperoleh fakta hukum bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang didalilkan PENGGUGAT yang menyatakan Hak Tanggungan yang dipasang pada Obyek Sengketa adalah perbuatan melawan hukum dan patut dibatalkan karena PENGGUGAT tidak mengetahui dan tidak pernah menandatangani APHT sama sekali tidak mempunyai dasar hukum, bahwa telah TERGUGAT – I, TERGUGAT – III dan TERGUGAT - IV sampaikan sebelumnya didalam dalil TERGUGAT – I, TERGUGAT – III dan TERGUGAT – IV pada point 3.iii pada Jawaban a quo yang pada intinya menyatakan bahwa Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 28/2012 tanggal 15 Februari 2012 yang dibuat dihadapan SITI FEMIRA FINARTI ARIFIN ABIDIN, S.H, MKn, PPAT di Kabupaten Tangerang dibuat berdasarkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Nomor : 29/2012 tanggal 31 Januari 2012 yang ditandatangani oleh dan antara Insinyur JOHN ANDRIES (PENGGUGAT a quo) dengan PT. BANK MEGA, Tbk (TERGUGAT – I a quo), Nyonya Insinyur HENNY HARTATI RATTOE (TERGUGAT - III a quo) dan Tuan YUNIARTO NUGROHO, IR (TERGUGAT - IV a quo) selaku Kreditur dihadapan Notaris SITI FEMIRA FINARTI ARIFIN ABIDIN, SH, Mkn, selaku Notaris di Kota Tangerang sehingga menurut TERGUGAT – I , TERGUGAT - III dan TERGUGAT - IV dalil-dalil PENGGUGAT tersebut hanyalah sebuah upaya untuk menunda-nunda pelaksanaan lelang Jaminan Kredit (Obyek Sengketa a quo), karena semua proses yang ada baik pemberian fasilitas kredit, pengikatan jaminan kredit (Obyek Sengketa a quo) sampai dengan rencana pelelangan Jaminan Kredit telah dilakukan TERGUGAT – I , TERGUGAT - III dan TERGUGAT - IV sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga gugatan PENGGUGAT yang demikian telah menunjukkan gejala atau itikad tidak baik dari PENGGUGAT, dalil PENGGUGAT yang demikian sudah sepatutnya dan sepantasnyalah untuk ditolak dan dikesampingkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo.
Bahwa untuk lain dan selebihnya TERGUGAT – I, TERGUGAT - III dan TERGUGAT - IV tidak akan menanggapi dalil-dalil gugatan PENGGUGAT karena dalil-dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT tidak berdasar hukum sama sekali dan dengan ini maka TERGUGAT – I , TERGUGAT - III dan TERGUGAT - IV menolak dalil-dalil gugatan PENGGUGAT untuk selain dan selebihnya, karena seandainya pun – quod non – benar adalah irrelevant.
Berdasarkan fakta-fakta dan alasan-alasan hukum sebagaimana diuraikan diatas, dan didukung dengan bukti yang otentik, bersama ini TERGUGAT – I , TERGUGAT - III dan TERGUGAT - IV memohon, agar Yang Mulia Majelis Hakim yang terhormat pada Pengadilan Negeri Tangerang agar berkenan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi TERGUGAT - I, TERGUGAT - III dan TERGUGAT – IV dalam perkara a quo;
Menyatakan Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo tersebut (KOMPETENSI RELATIF);
Menyatakan GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS DAN KABUR (OBSCUUR LIBEL);
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan PENGGUGAT a quo tidak dapat diterima;
Menyatakan TERGUGAT - I, TERGUGAT - III dan TERGUGAT – IV tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (“Mega UKM”) Nomor: 020/PK-UKM/LEGD-LS/RO2/12, yang dibuat dan ditandatangani pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2012 oleh dan antara RONNY ANDRIES selaku Debitur dengan PT. BANK MEGA, Tbk (TERGUGAT – I a quo), Nyonya Insinyur HENNY HARTATI RATTOE (TERGUGAT - III a quo) dan Tuan YUNIARTO NUGROHO, IR (TERGUGAT - IV a quo) selaku Kreditur dihadapan Notaris SITI FEMIRA FINARTI ARIFIN ABIDIN, SH, Mkn, selaku Notaris di Kota Tangerang;
Menyatakan Sertipikat Hak Tanggungan nomor : 2793/2012, tanggal 06 Maret 2012 jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 28/2012 tanggal 15 Februari 2012 jo. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor : 29/2012 tanggal 31 Januari 2012 adalah sah, sempurna dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Menyatakan PENGGUGAT adalah PENGGUGAT/Debitur yang salah dan tidak beritikad baik;
Menyatakan menolak putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding dan kasasi (uitvorbaar bij vorraad);
Menyatakan menolak permohonan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) dari PENGGUGAT atas Obyek Sengketa;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Mengutip serta Memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 25 September 2014 Nomor 05/Pdt.G/2014/PN.Tng., yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini diperhitungkan sejumlah Rp.1.597.000,00 (satu juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Tangerang yang menerangkan bahwa pada tanggal 09 Oktober 2014 Pembanding semula Penggugat telah memohon banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan dengan saksama kepada Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 20 Oktober 2014, Terbanding I semula Tergugat I tanggal 22 Oktober 2014, terbanding IV semula Tergugat IV pada tanggal 23 Oktober 2014 dan kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 23 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 23 Desember 2014, memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan dengan saksama kepada Kuasa Terbanding I, Terbanding III,Terbanding IV semula Tergugat I, Tergugat III, Tergubat IV pada tanggal 06 Januari 2015 dan kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 06 Januari 2015;
Menimbang, bahwa Terbanding I, Terbanding III.Terbanding IV semula Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV melalui kuasanya telah mengajukan kontra memori banding tanggal 23 Maret 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 23 Maret 2015, kontra memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan dengan saksama kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 25 Maret 2015 dan kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 27 Maret 2015;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten, kepada para pihak berperkara oleh Pengadilan Negeri Tangerang telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara sesuai Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (Inzage) yang kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 2 Desember 2014, kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 3 Desember 2014 dan kepada Kuasa Terbanding I, Terbanding III, Terbanding IV semula Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV pada tanggal 15 Desember 2014;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding/Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan saksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 25 September 2014 Nomor 05/Pdt.G/2014/PN.Tng., dan telah pula membaca serta mempelajari dengan saksama memori banding dari Pembanding/Penggugat serta kontra memori banding dari Terbanding I/Tergugat I, Terbanding III/Tergugat III, Terbanding IV/Tergugat IV, yang pada pokoknya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Pembanding dalam memori bandingnya mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pembanding sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis hakim tingkat pertama sepanjang dalam Eksepsi, akan tetapi tidak sependapat/keberatan terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dalam pokok perkara.
Bahwa keberatan Pembanding terhadap pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama adalah mengenai akte pemberian hak tanggungan(APHT) No.28/2012 tanggaln15 Februari 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Siti Femira Arifin Abidin,SH.Mkn., atas tanah dan bangunan diatasnya sertifikat hak milik(SHM) No.02109/Pamulang Timur atas nama Penggugat telah dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang No.4 tahun 1996, sebagai suatu jaminan pelunasan hutang.
Bahwa ada suatu perbuatan para Terbanding mengikatkan tanah dan bangunan milik Penggugat yaitu tanah hak milik (SHM) No.02109/Pamulang Timur. Saat ini dikenal umum sebagai Komp.BP± E 15/7 Rt.006/Rw.005 terdaftar atas nama Insinyur John Andries, sebagai suatu jaminan pelunasan hutang dalam APHT aquo.
Bahwa perbuatan para Terbanding secara nyata telah melanggar ketentuan pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Hak Tanggungan yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Siti Femira Finarti Arifin Abidin (Terbanding III). Dan Terbanding IV TIDAK bertindak berdasarkan surat kuasa dari Pemanding selaku pemegang hak/pemilik dari tanah dan tanah yang dibebankan hak tanggungan.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang RI No.4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan tentang tatacara pemberian,pendaftaran peralihan dan hapusnya hak tanggungan, wajib mencantumkan nama dan identitas pemegang dan pemberi hak tanggungan, apabila tidak mencantumkan maka mengakibatkan akta yang bersangkutan batal demi hukum.
Bahwa terbanding telah dengan sengaja atau setidak tidaknya lalai, dengan membuat APHT tanpa mendasari dengan persetujuan Penggugat sebagai pemegang hak milik obyek hak tanggungan.
Bahwa akibat perbuatan para Terbanding yang mengakibatkan tanah dan bangunan sebagai obyek tanpa mendasari perbuatan hukum dan persetujuan Penggugat/Pembanding Para Terbanding telah melakukan Eksekusi yang mengakibatkan kerugian Penggugat/Pembanding.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Pembanding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan;
Menerima permohonan banding Pembanding tersebut diatas.
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tanerang No.5/Pdt.G/2015/PN.Tng., tanggal 25 september 2014, menjadi sebagai berikut.
Mengadili
Dalam Pokok Perkara
Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Menyatakan menurut hukum, bahwa Tergugat I, II, III dan IV telah melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechmatige daad) yang menyebabkan timbulnya kerugian bagi Penggugat.
Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas tanah dan bangunan aquo.
Menetapkan dan mensahkan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik dan pemegang hak-hak sah atas tanah berikut bangunan rumah diatasnya yang disebut pada butir 1 posita gugatan (P-2).
Menetapkan dan mensahkan menurut hukum, bahwa Akta Pembebanan Hak tanggungan (APHT) tertanggal 15 Februari 2012 No.28/2012 yang telah dibuat dihadapan notaris dan PPAT Siti Femira Finarti Arifin Abidin,SH,Mkn.(P-2) tersebut diatas dinyatakan batal demi hukum dan /atau dibatalkan, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menghukum para Tergugat I,II,III dan IV dan /atau orang lain yang mendapat kuasa darinya secara tanggung renteng mengembalikan hak,kewajiban, kedudukan semula atas tanah beserta bangunan rumah hak miliknya kepada Penggugat yang tersebut pada butir 1 diatas beserta dokumen-dokumen hak sah atas tanah berikut bangunan tersebut.
Menghukum Tergugat I, II, III dan IV secara tanggung menanggung dan tanggung renteng supaya membayar uang paksa(dwangsom) kepada Penggugat, sebanyak Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian dan/ atau keterlambatan tidak melaksanakan putusan perkara ini yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoebaar bij voorad), meskipun diajukan perlawanan (verzet) atau permohonan banding dan kasasi.
Menghukum para Tergugat I, II, III dan IV supaya membayar biaya perkara ini.
Atau sebagai penggantinya
Subsidiar
Mengadili dan memberikan putusan yang seadil-adilnya menurut peraturan perundang-undangan dan hukum yang dapat memenuhi rasa keadilan didalam masyarakat.
Menimbang, bahwa atas memori banding yang disampaikaan oleh Pembanding tersebut, para Terbanding (Terbanding I, Terbanding III, Terbanding IV), telah mengajukan kontra memori banding dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa pernyataan banding dari Pemohon banding telah lewat waktu (kadaluwarsa) karena putusan perkara No.05/Pdt.G/2014/PN.Tng.,diputus tanggal 25 September 2014 dengan dihadiri oleh pemohon banding/penggugat, terbanding I/tergugat I, terbanding III/Tergugat III dan terbanding IV/Tergugat IV saat putusan dibacakan dan pembanding/penggugat baru mengajukan banding pada tanggal 09 Oktober 2014, sehingga karena permohonan banding tersebut telah lewat waktu dari waktu yang ditentukan Undang-Undang yaitu 14 (empat belas) hari kerja, oleh karenanya permohonan banding dari pemohon banding tersebut tidak dapat diterima.
Bahwa para Terbanding menolak segala dalil yang dikemukakan Pembanding dalam memori bandingnya karena apa yang menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam perkara aquo telah tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Putusan jedex Factie aquo sudah memenuhi rasa keadilan dan berdasarkan fakta dan bukti.
Bahwa dari bukti yang diajukan Terbanding I/Tergugat I, Terbanding III/Tergugat III dan Terbanding IV/Tergugat IV bukti T-5 yaitu surat kuasa membebanakan hak tanggungan No.29/2012 tanggal 31 Januari 2012 telah terbukti bahwa Penggugat/Pembanding selaku pemilik dan pemegang obyek hak tanggungan memberikan kuasa kepada Tergugat III dan Tergugat IV khusus untuk membebankan hak tanggungan, dimana surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) tersebut adalah otentik karena dibuat didepan Tergugat II selaku Notaris, sehingga yang dilakukan para Terbanding /Tergugat bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas maka para Terbanding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten berkenan untuk memeriksa perkara ini dan memberikan putusan sebagai berikut;
Menyatakan permohonan banding Pembanding(Penggugat)tidak dapat diterima.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.05/Pdt.G/2014/Pn.Tng.,tanggal 25 September 2014.
Menghukum Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara. Atau
Apabila yang terhormat Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya(ex aequo etbono).
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dan kontra memori banding yang diajukan para pihak, setelah Pengadilan Tinggi membaca dan mempelajari, ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan oleh karena materinya yang disampaikan dalam memori banding dan kontra memori banding tersebut merupakan pengulangan dari dalil-dalil serta sanggahan dari kedua belah pihak yang berperkara yang kesemuanya telah dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya;
Menimbang, bahwa setelah membaca putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang dimohonkan banding tersebut baik dalam eksepsi maupun pokok perkaranya telah didasarkan atas alasan dan pertimbangan-pertimbangan hukum yang sudah tepat dan benar sehingga pertimbangan hukum yang tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini di tingkat banding;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 25 September 2014 Nomor 05/Pdt.G/2014/PN.Tng., dapat dipertahankan dan oleh karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding/Penggugat tetap berada di pihak yang kalah, maka harus di hukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat, Undang-undang Republik Indonesia No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Republik Indonesia No. 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum dan ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan, khususnya Pasal 8 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan AtasTanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah Serta HIR;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 25 September 2014 Nomor 05/Pdt.G/2014/PN.Tng., yang dimintakan banding tersebut;
Menghukum pembanding/penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Jum’at, tanggal 12 Juni 2015 oleh kami, SYAUKAT MURSALIN S.H.,M.H. sebagai Ketua Majelis, ESTER SIREGAR, S.H.,M.H., dan LIEF SOFIJULLAH, S.H., M.H., sebagai Hakim-hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 10 April 2015 Nomor 32/PEN/PDT/2015/PT.BTN ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan SUNIYANTA, S.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banten, di luar hadirnya kedua belah pihak yang berperkara;
| HAKIM ANGGOTA ESTER SIREGAR, S.H.,M.H. | HAKIM KETUA SYAUKAT MURSALIN, S.H., M.H. |
| T LIEF SOFIJULLAH, S.H., M.H. | PANITERA PENGGANTI S U N I Y A N T A, S. H. |
Perincian Biaya Banding :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Administrasi Rp. 139.000,-
J
u m l a h Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)