06/PDT/2012/PT.BDG
Putusan PT BANDUNG Nomor 06/PDT/2012/PT.BDG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Comparative (2)
Menara Bank Mega, Jl.Kapten P Tendean No. 12-14A
Also in 100 other cases
MENGADILI • Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat I ; • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok tanggal 12 Juli 2011nomor : 176/Pdt.G/2010/PN.Dpk. yang dimohonkan banding tersebut ; • Menghukum Pembanding semula Penggugat I untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR :06/PDT/2012/PT.Bdg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI BANDUNG yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :
Ny. ANITA PUTRI, Pekerjaan Karyawati, Tempat tinggal di Perumahan Puri Cinere Jl. Maribaya Blok G 1/8 Kelurahan Pangkalanjati Kecamatan Limo Kota Depok,selanjutnyadisebutsebagaiPembandingsemulaPenggugatI ;
L A W A N
PT. BANK MEGA Tbk, berkedudukan di Kantor PusatMenara Bank Mega Lt. 17 Jl. KaptenTendean No. 12-14A Jakarta 12790, selanjutnyadisebutsebagaiTerbanding I semulaTergugat I ;
KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKLN) Cq. KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BOGOR, berkedudukan di Jl. Veteran no. 45 Bogor 16113, selanjutnyadisebutsebagaiTerbanding II semulaTergugat II ;
D A N
PERSEROAN KOMANDITER CV. INDRA JAYA,dalamhalinidiwakilioleh R. SutjiptoselakuDirektur Perseroan Komanditer CV. Indra Jaya beralamat di JalanPangerannomor 101 RT. 005/002 CondetKelurahanBalekambangKecamatanKramatjati Jakarta Timur, selanjutnyadisebutsebagaiTurutTerbandingsemulaPenggugatII;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ; -
TENTANG DUDUK PERKARA :
Mengutip serta memperhatikan uraian tentang duduk perkara sebagaimana termuat dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Depoktanggal 12 Juli 2011nomor : 176/Pdt.G/2010/PN.Dpk. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
MenolakGugatanPara Penggugatuntukseluruhnya ;
MenghukumPara Penggugatsecaratanggungrentenguntukmembayarbiaya yang timbuldalamperkarainisebesar Rp.826.000.- (delapanratusduapuluhenamriburupiah) ;
Membaca risalah pernyataan permohonan banding nomor : 176/Pdt.G/2010/PN.Dpk. yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Depokyang menerangkan bahwa pada tanggal 27 Juli 2011Pembanding semula Penggugat I telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Depok tanggal 12 Juli 2011 nomor : 176/Pdt.G/2010/PN.Dpk. agar perkara tersebut diperiksa kembali dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Membaca suratpemberitahuan pernyataanbanding nomor : 176/Pdt.G/2010/PN.Dpk. yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas perintah Ketua Pengadilan Negeri tersebut guna memenuhi permintaan dari Pengadilan Negeri Depok dengan suratnya tertangggal 14 September 2011 nomor : W11.U21/2015/HT.01.10/IX/2011 yang menerangkan bahwa pada tanggal 3 Oktober 2011 permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat I tersebut telah diberitahukan secara seksama dan patut kepada Turut Terbanding semula Penggugat II;
Membaca relaas pemberitahuan pernyataan banding nomor : 176/Pdt.G/2010/PN.Dpk. yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri depok yang menerangkan bahwa pada tanggal 14 September 2011 permohonan banding dari pembanding semula Penggugat I telah diberitahukan secara seksama dan patut kepada Terbanding I semula Tergugat I ;
Membaca surat pemberitahuan pernyataan banding nomor : 176/Pdt.G/2010/PN.Dpk. yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Bogor atas perintah Ketua Pengadilan Negeri tersebut guna memenuhi permintaan bantuan dari Pengadilan Negeri Depok dengan suratnya tertanggal 14 September 2011 nomor : W11.U21/2014/HT.01.10/IX/2011 yang menerangkan bahwa pada tanggal 17 Oktober 2011 permohonan banding dari pembanding semula penggugat I telah diberitahukan dengan seksama dan patut kepada Terbanding II semula Tergugat II ;
Membaca surat memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat Imelalui kuasa hukumnya tertanggal 28 Pebruari 2012 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok pada tanggal 01 Maret 2012 ;
Membaca surat dari Panitera Pengadilan Negeri Depok tertanggal 1 Maret 2012 nomor : W11.U21/537/HT.01.10/III/2012 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perihal permohonan bantuan pemberitahuan penyerahan memori banding kepada Terbanding I semula Tergugat I dalam perkara nomor : 176/Pdt.G/2010/PN.Dpk ;
Membaca surat dari Panitera Pengadilan Negeri Depok tertanggal 1 Maret 2012 nomor : W11.U21/536/HT.01.10/III/2012 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, perihal permohonan bantuan pemberitahuan penyerahan memori banding kepada Turut Terbanding semula Penggugat II dalam perkara nomor : 176/Pdt.G/2010/PN.Dpk ;
Membaca surat dari Panitera Pengadilan Negeri Depok tertanggal 1 Maret 2012 nomor : W11.U21/538/HT.01.10/III/2012 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bogor, perihal permohonan bantuan pemberitahuan penyerahan memori banding kepada Terbanding II semula Tergugat II dalam perkara nomor : 176/Pdt.G/2010/PN.Dpk ;
Membaca relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara (inzage) nomor : 176/Pdt.G/2010/PN.Dpk. yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Depok yang menerangkan bahwa pada tanggal 10 November 2011 dan tanggal 14 September 2011, Pembanding semula Penggugat I dan Terbanding I semula Tergugat I telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara yang dimintakan banding di kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan ini sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Bandung ;
Membaca relaas pemberitahuan mempelajari berkas perkara (inzage) no. 176/Pdt.G/2010/PN.Dpk. tertanggal 01 November 2011 yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas perintah dan ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri tersebut guna memenuhi permintaan bantuan dari Pengadilan Negeri Depok dengan suratnya tertanggal 04 Oktober 2011 nomor : W11.U21/2186/HT.01.10/X/2011 yang menerangkan bahwa Turut Terbanding semula Penggugat II telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara yang dimohonkan banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan ini sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Bandung ;
Membaca surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara (inzage) nomor : 176/Pdt.G/2010/PN.Dpk. tertanggal 17 Oktober 2011 yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Bogoratas permintaan bantuan dari Pengadilan Negeri Depok dengan suratnya tertanggal 01 Oktober 2011 nomor : W11.U21/2185/HT.01.10/X/2011 yang menerangkan bahwa Terbanding II semula Tergugat II telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara yang dimohonkan banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan ini sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Bandung ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat I tersebut diajukan masih dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti secara seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Depok tanggal 12 Juli 2011nomor : 176/Pdt.G/2010/PN.Dpk, bukti-bukti dan surat lain yang berhubungan dengan perkara ini serta memperhatikan memori banding yang diajukan dalam perkara ini ternyata tidak terdapat hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan dalam memori banding tersebut karena merupakan pengulangan kembali mengenai hal-hal yang telah dikemukakan dalam persidangan peradilan tingkat pertama yang telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya,sehingga pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih Pengadilan Tinggi untuk dijadikan dasar dan pertimbangannya sendiri dalam memutus perkara ini pada tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Depok tanggal 12 Juli 2011nomor : 176/Pdt.G/2010/PN.Dpk. tersebut dapat dipertahankan dan harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat I tetap dipihak yang kalah baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam tingkat banding maka seluruh biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepada Pembanding semula Penggugat I ;
Mengingat akan ketentuan-ketentuan dalam Hukum Acara Perdata yang belaku serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat I ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok tanggal 12 Juli 2011nomor : 176/Pdt.G/2010/PN.Dpk. yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat I untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlahdiputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada hari ini : R A B Utanggal 11 April 2012 oleh kami :H. SUNAIMIN ROBY, S.H. selaku Hakim Ketua Majelis dengan Drs. SUYUD HADIWINATA, S.H., M.H.dan H. ARIANSYAH B. DALI P., S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 26 Januari 2012 nomor : 6/PEN/PDT/2012/PT.BDG., ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding, putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh : MARDONO, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara.
| HAKIM ANGGOTA | HAKIM KETUA | |
Ttd. Drs. SUYUD HADIWINATA, S.H., M.H. | Ttd. H. SUNAIMIN ROBY, S.H. | |
| Ttd. H. ARIANSYAH B. DALI P., S.H., M.H. | ||
PANITERA PENGGANTI Ttd. MARDONO, S.H., M.H. |
Rincian biaya perkara :
Redaksi : Rp. 5.000,-
Materai : Rp. 6.000,-
Pemberkasan : Rp. 139.000,-
Rp. 150.000,-