814 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 814 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Menara Bank Mega, Jl.Kapten P Tendean No. 12-14A
Also in 100 other cases
- 12/Pdt.G.S/2020/PN Bpp (19 October 2020) — PN Balikpapan
- 2196 K/PDT/2014 (27 August 2015) — Mahkamah Agung
- 1377/B/PK/PJK/2016 (2 November 2016) — Mahkamah Agung
- 58/PDT.G/2014/PN.SMN (16 March 2015) — PN Sleman
- 383/Pdt.G/2012/PN.Jkt,.Sel. (11 December 2013) — PN Jakarta Selatan
- 06/PDT/2012/PT.BDG (11 April 2012) — PT Bandung
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. Bank Mega, Tbk. tersebut;
P U T U S A N
No. 814 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus prosedur renvoi kepailitan pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. Bank Mega, Tbk, beralamat di Menara Bank Mega, Jalan Kapten Tendean 12-14A, Jakarta 12790, yang diwakili oleh Direktur Utama: Johanes Bambang Kendarto dan Direktur: Kostaman Thayib, dalam hal ini memberi kuasa kepada John Eric Pontoh, S.H. dan kawan-kawan, para karyawan PT. Bank Mega, Tbk, beralamat di Menara Bank Mega, Jalan Kapten Tendean 12-14A, Jakarta 12790, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 Oktober 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Termohon ;
t e r h a d a p
Jandri Siadari, S.H., LL.M., selaku Kurator PT. Tripanca Group (dalam pailit), beralamat di Gedung Manggala Wanabakti Blok.IV 7th Floor Room 718, Jalan Jenderal Gatot Subroto Jakarta Pusat;
Termohon Kasasi dahulu Pemohon;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon telah mengajukan permohonan prosedur renvoi sehubungan dengan perselisihan yang timbul antara Termohon Kasasi dahulu Pemohon dengan Pemohon Kasasi dahulu Termohon terkait dengan pembagian hasil lelang eksekusi boedel pailit PT Tripanca Group (Dalam Pailit) yang telah dilakukan oleh Pemohon Kasasi dahulu Termohon, di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa PT. Tripanca Group (Dalam Pailit) telah dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya berdasarkan Putusan No. 33/Pailit/2009/PN. NIAGA.JKT.PST tanggal 3 Agustus 2009 dan mengangkat kami selaku Kurator, sejak putusan dimaksud kekuasaan atas pengurusan dan pemberesan terhadap harta pailit (boedel pailit) beralih kepada Kurator;
Bank Mega selaku Kreditur Separatis telah melakukan lelang eksekusi jaminan pinjaman PT. Tripanca Group (Dalam Pailit) berupa stock kopi yang merupakan boedel pailit pada tanggal 2 November 2009 yang terjual dengan nilai sebesar Rp.277.500.001.000,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh milyar lima ratus juta seribu rupiah);
Hingga permohonan ini diajukan Bank Mega belum memberikan laporan pertanggungjawaban lelang eksekusi, risalah lelang dan dokumen-dokumen terkait lainnya kepada kami;
Selain itu Bank Mega juga telah memperoleh hasil penjualan jaminan pinjaman PT. Tripanca Group (Dalam Pailit) berupa lada sebesar Rp.122.068.205.871,50 (seratus dua puluh dua milyar enam puluh delapan juta dua ratus lima ribu delapan ratus tujuh puluh satu koma lima puluh rupiah) sebagaimana disampaikan dalam surat No. 058/SAMR/12 tanggal 14 Juni 2012 (copy terlampir);
Menunjuk pada Pasal 69 ayat (1) UUK tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit (boedel pailit), oleh sebab itu menyikapi lelang kopi dimaksud kami berpendapat bahwa Bank Mega berkewajiban untuk memberikan sebagian uang hasil lelang eksekusinya kepada kepailitan mengingat pada asas keseimbangan dan keadilan yang dianut dalam UUK serta mengingat bahwa Bank Mega telah juga memperoleh hasil eksekusi dari jaminan pinjaman PT. Tripanca Group (Dalam Pailit) berupa hasil penjualan lada;
Menindaklanjuti hal tersebut kami melakukan korespondensi dengan Bank Mega melalui surat kami:
Surat No. 217.33/SKK-TG/JOS/VII/12 tanggal 13 Mei 2012 (copy terlampir);
Surat No. 220.33/SKK-TG/JOS/VII/12 tanggal 23 Juli 2012 (copy terlampir);
Surat No. 230.33/SKK-TG/JOS/VII/12 tanggal 31 Juli 2012 (copy terlampir);
yang mana, inti dari ketiga surat tersebut adalah meminta kesediaan Bank Mega untuk menyerahkan sebagian uang hasil eksekusinya atas jaminan pinjaman PT. Tripanca Group (Dalam Pailit) kepada kepailitan;
Namun hingga saat ini Bank Mega sama sekali tidak menanggapi ketiga surat kami tersebut;
Disamping itu pada tanggal 31 Juli 2012 kami menerima tembusan surat dari Kuasa Hukum Ex karyawan PT. Tripanca Group (Dalam Pailit) No. 30/ SS/VII/2012/FPS tanggal 31 Juli 2012 (copy terlampir) yang ditujukan kepada PT. Bank Mega Tbk, yang menuntut agar PT. Bank Mega Tbk selaku Kreditur Separatis memberikan bagian dari hasil eksekusi jaminan pinjaman PT. Tripanca Group (Dalam Group) sebesar tagihan ex karyawan yang telah diakui oleh Kurator;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Memerintahkan PT. Bank Mega Tbk, untuk menyerahkan kepada Kurator berupa laporan pertanggungjawaban, bukti transaksi, tanda terima uang dan surat lunas dan risalah lelang serta dokumen-dokumen terkait lainnya atas lelang eksekusi boedel pailit berupa stock kopi yang telah berhasil dijual oleh PT. Bank Mega, Tbk dengan nilai sebesar Rp.277.500.001.000,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh milyar lima ratus juta seribu rupiah);
Memerintahkan kepada PT. Bank Mega Tbk, untuk memberikan sebagian uang hasil eksekusi jaminan pinjaman PT. Tripanca Group (Dalam Pailit) kepada kepailitan yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai hasil lelang eksekusi boedel pailit sebesar Rp.277.500.001.000,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh milyar lima ratus juta seribu rupiah) yaitu sebesar Rp.27.750.000.100,00 (dua puluh tujuh milyar tujuh ratus lima puluh juta seratus rupiah);
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon kiranya diberikan putusan yang dirasakan memenuhi rasa keadilan (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 04/Renvoi Prosedur/2012/PN.NIAGA. JKT.PST. Jo. No.33/PAILIT/2009/PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 1 Oktober 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
Memerintahkan PT. Bank Mega Tbk, untuk menyerahkan kepada Kurator berupa laporan pertanggungjawaban, bukti transaksi, tanda terima uang dan surat lunas dan risalah lelang serta dokumen-dokumen terkait lainnya atas lelang eksekusi boedel pailit berupa stock kopi yang telah berhasil dijual oleh PT. Bank Mega, Tbk dengan nilai sebesar Rp.277.500.001.000,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh milyar lima ratus juta seribu rupiah);
Menetapkan kepada Termohon untuk mengalokasikan sejumlah 5% (lima persen) dari nilai hasil lelang eksekusi boedel pailit sebesar Rp.277.500.001.000,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh milyar lima ratus juta seribu rupiah) yaitu sebesar Rp.13.875.000.000,00 (tiga belas milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Pemohon;
Memerintahkan kepada Pemohon untuk membagikan uang atau setidak-tidaknya 5% (lima persen) dari hasil penjualan lelang pihak Termohon untuk dibagikan kepada pekerja/kreditor preferen PT. Tripanca Group (Dalam Pailit);
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada boedel pailit;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diucapkan dengan hadirnya kedua belah pihak pada tanggal 1 Oktober 2012 kemudian terhadapnya oleh Termohon dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 Oktober 2012 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 8 Oktober 2012 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 57/Kas/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo. No. 04/Renvoi Prosedur/2012/ PN.NIAGA.JKT.PST. Jo. No. 33/PAILIT/2009/ PN.NIAGA.JKT.PST. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 8 Oktober 2012;
Bahwa setelah itu oleh Pemohon yang pada tanggal 9 Oktober 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Termohon diajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 17 Oktober 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Termohon dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa Judex Facti Telah Melakukan Kekeliruan Dan Salah Menerapkan Hukum Dengan Mengabulkan Permohonan Renvoi Prosedur Oleh Kurator Pada Putusan A Quo.
Bahwa Pemohon Kasasi menolak dengan tegas permohonan renvoi prosedur yang diajukan Kurator dalam perkara permohonan a quo dikarenakan sesuai ketentuan yang diatur pada Undang Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU, permohonan renvoi prosedur seharusnya diajukan dalam rangka adanya keberatan yang terkait dengan tagihan maupun daftar tagihan sebagaimana ketentuan Pasal 193 s.d. Pasal 196 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU;
Bahwa Renvoi Prosedur yang diajukan Kurator pada Perkara a quo yang
menyangkut dan terkait dengan eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang
telah berlangsung, dimana hasil eksekusi lelang telah dipergunakan sepenuhnya untuk pelunasan kewajiban debitur pada kreditur sesuai kedudukan kreditur sebagai pemegang Objek Jaminan Fidusia yang berada diluar kepailitan sebagaimana diputusa oleh Mahkamah Agung Republik Indoensia ("Judex Juris") dalam Putusan Kasasi Nomor 306 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 11 Mei 2010 yang diperkuat dengan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 062 PK/Pdt.Sus/2011 tanggal 26 Juli 2011;
Dengan demikian Judex Facti telah melakukan kekeliruan dan salah dalam
penerapan hukum dengan memberikan putusan mengabulkan permohonan
renvoi prosedur yang diajukan oleh Kurator pada Putusan a quo karena jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku;
Bahwa Majelis Hakim Judex Facti Telah Melakukan Kekeliruan Dalam Putusannya Dengan Memberikan Putusan Yang Berbeda Dengan Pertimbangan Hukum Yang Dinyatakan Pada Putusan A quo.
Bahwa Pemohon Kasasi Keberatan dan menolak dengan tegas
pertimbangan hukum Judex Facti yang telah salah dan keliru yang telah
memberikan putusan yang tidak sesuai dengan pertimbangan hukumnya pada Putusan a quo. Pada putusan Judex Facti pada halaman 12 butir 3 Judex Facti telah menyatakan Objek Jaminan Fidusia merupakan boedel pailit, sebagaimana diputuskan:
"Menetapkan kepada Termohon untuk mengalokasikan sejumlah 5 % (lima
persen) dari nilai hasil lelang eksekusi boedel pailit sebesar
Rp.277.500.001.000,00 yaitu sebesar Rp.13.875.000.000,00 kepada Pemohon";
Akan tetapi pada pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 10 alenia 7 Putusan a quo, Judex Facti jelas-jelas menyatakan Objek Jaminan Fidusia
adalah merupakan harta diluar boedel, sebagaimana berikut:
"Menimbang,…..maka terbukti bahwa harta debitur pailit termasuk harta Diluar Boedel Pailit merupakan jaminan bagi pelunasan hutangnya
kepada para kreditur (in casu para buruh) dan kreditur;
Bahwa Judex Facti tidak konsisten dalam memberikan penilaian terhadap
Objek Jaminan Fidusia. Satu sisi pada putusan Judex Facti menyatakan objek jaminan Fidusia adalah termasuk dalam boedel pailit, akan tetapi disisi lain dinyatakan sebagai objek jaminan Fidusia yang berada di luar boedel pailit;
Akibat inkonsistensi pada pertimbangan hukum dan putusan dari Judex Facti a quo menyebabkan Putusan a quo telah diputus berdasarkan kekliruan yang nyata, dengan demikian mohon pada Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia (Judex Juris) yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menolak dan mengenyampingkan Putusan Judex Facti a quo;
Bahwa Judex Facti Telah Melakukan Kelalaian Dan Kekeliruan Dalam Pertimbangan Hukum Pada Putusan A quo Terhadap Objek Jaminan Yang Telah Diikat Fiducia Sesuai Ketentuan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Fiducia Dengan Memberikan Pertimbangan Hukum Atas Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan.
Bahwa Pemohon Kasasi menolak dengan tegas Putusan Judex Facti a quo
dikarenakan Judex Facti telah melakukan kekeliruan dan kelalaian dalam
memberikan pertimbangan pada pertimbangan hukumnya tentang Objek
Jaminan Fidusia dengan memberikan pertimbangan hukum sesuai tentang Hak Tanggungan berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1996, sebagaimana ternyata pada pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 10 alinea 3, 4, 5 dan 6 Putusan a quo, sebagaimana diuraikan berikut:
"Menimbang, bahwa dalam undang-undang telah diatur secara tegas dalam
Pasal 1133 pasal 1178 KUHPerdata lebih khusus telah diatur dalam Pasal 6
Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan ....dst";
"Menimbang, bahwa dari peraturan-peraturan tersebut di atas dimana telah
jelas bahwa pemegang Hak Tanggungan telah didahulukan atas penjualan aset yang dijadikan jaminan kepadanya";
"Menimbang, bahwa dalam permohonannya, Pemohon minta agar Pemohon mendapatkan sebagian hasil penjualan aset Hak Tanggungan yang telah dilakukan Termohon…..dst";
"Menimbang, bahwa dari ketentuan sebagaimana diatur dalam berbagai
peraturan perundang-undangan telah jelas kalau kedudukan Termohon PT.
Bank Mega, Tbk. sebagai kreditur separatis mempunyai hak untuk didahulukan dari para kreditur lainnya atas penjualan harta pailit PT. Tripanca Group (dalam Pailit) yang merupakan aset yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan kepada PT. Bank Mega, Tbk. ….dst";
Bahwa terhadap Objek Jaminan yang telah dibebani dengan Fidusia sesuai ketentuan hukum yang berlaku telah diatur tersendiri dalam Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia, sementara itu Judex Facti telah memberikan pertimbangan hukumnya pada Putusan a quo terhadap Objek Jaminan Fidusia sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Undang- Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan yang berlaku khusus terhadap objek jaminan yang terkait dengan tanah dan segala sesuau yang berdiri di atas tanah bukan berlaku terhadap objek jaminan fidusia, dengan demikian terbukti Judex Facti telah melakukan kekeliruan dan kelalaian yang sangat fatal dalam memberikan pertimbangan hukumnya tentang Objek Jaminan Fidusia, sehingga terhadap putusan Judex Facti a quo yang telah didasarkan pada aturan hukum yang salah dan keliru sudah sepatutnya untuk ditolak dan dibatalkan oleh Judex Juris yang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Bahwa Terhadap Objek Jaminan Fidusia Milik PT. Tripanca Group (Dalam Pailit) Telah Dinyatakan Tidak Termasuk Dalam Boedel Pailit Oleh Mahkamah Agung RI Dalam Putusannya Nomor 306 K/PDT.SUS/2010 Tanggal 11 MEI 2010 Dan Telah Dikuatkan Oleh Mahkamah Agung RI Dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 062 PK/PDT.SUS/2011 Tanggal 26 Juli 2011.
Bahwa Mahkamah Agung RI pada Putusan yang telah diputus oleh Bapak
Dr. Harifin A. Tumpa, SH, MH sebagai Ketua Majelis dalam Putusan Nomor 306 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 11 Mei 2010, dengan amar Putusan menyatakan menolak gugatan Penggugat (antara lain Kurator PT. Tripanca Group-dalam Pailit) untuk seluruhnya dan pada pertimbangan putusannya telah dinyatakan dengan tegas dinyatakan "objek jaminan fidusia tidak masuk dalam harta/budel pailit";Bahwa terbukti terhadap putusan Judex Juris sebagaimana tersebut di atas telah dikuatkan kembali oleh Judex Juris pada Putusannya Nomor
062 PK/Pdt.Sus/2011 tanggal 26 Juli 2011;
Dan terhadap adanya putusan Mahkamah Agung RI baik dalam tingkat kasasi maupun Peninjauan Kembali tersebut terbukti telah diakui dan ditegaskan oleh Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 10 Alenia ke-6 Putusan a quo, dengan menyatakan:
"Menimbang, bahwa dari ketentuan sebagaimana diatur dalam berbagai
peraturan perundang-undangan teah jelas kalau kedudukan Termohon PT.
Bank Mega, Tbk., sebagai kreditur separatis mempunyai hak untuk
didahulukan dari para kreditur lain atas penjualan haria pailit PT. Tripanca
Group (Dalam Pailit) yang merupakan aset yang dijaminkan dengan hak
tanggungan kepada PT. Bank Mega, Tbk., dimana hal ini juga telah diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung RI No. 306 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 11 Mei 2010 jo. Nomor 062 PK/Pdt.Sus/2011 tanggal 26 Juli 2011;
Berdasarkan hal tersebut di atas, bagaimana mungkin Judex Facti dapat
mengeluarkan suatu putusan yang bertentangan dengan hal-hal yang telah
diputus oleh Judex Juris dalam perkara yang sama terhadap objek jaminan
fidusia yang telah diputus berada diluar boedel pailit oleh Judex Juris
dalam putusannya dalam perkara renvoi prosedur yang diajukan oleh Kurator di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusan Judex Facti a quo mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum;
Dengan adanya Putusan Judex Facti yang bertentangan dengan Putusan
Judex Juris dalam perkara yang terkait dengan Objek Jaminan Fidusia yang sama terbukti Judex Facti telah melakukan kelalaian dan kesalahan dalam
penerapan hukumnya dikarenakan Judex Facti telah memberikan putusan
terhadap perkara yang sama dan telah terlebih dahulu diputus Judex Juris dan telah mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van
gewijsde), dengan demikian sudah seharusnya dan sepantasnyalah Judex
Juris membatalkan putusan Judex Facti a quo;
Bahwa Objek Jaminan Fidusia PT. Tripanca Group (Dalam Pailit) Telah Dinyatakan Berada Di Luar Kepailitan (bukan termasuk boedel pailit), Sehingga Menyebabkan Pemohon Kasasi Tidak Berkewajiban Untuk Menyerahkan Dan Membagikan Hasil Lelang Kepada Pihak Lain Dalam Hal Hasil Lelang Telah Seluruhnya Digunakan Untuk Pembayaran Kewajiban Debitur Pailit Pada Kreditur (In Casu Pemohon Pemohon Kasasi).
Bahwa Pemohon Kasasi menolak dengan tegas Putusan Judex Facti a quo
yang mewajibkan Pemohon Kasasi menyerahkan 5% (lima persen) dari hasil lelang eksekusi boedel pailit sebesar Rp. 277.500.001.000,00 yaitu sebesar Rp.13.875.000.000,00. Putusan Judex Facti tersebut jelas-jelas tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana alasan-alasan yang diuraikan di bawah ini:Bahwa Pasal 55 UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan telah dijelaskan,
bahwa:
"……setiap kreditur pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik atau hak agunan atas kebendaan lainnya dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan";
Bahwa dalam Penjelasan Pasal 27 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia secara tegas dinyatakan bahwa:
"Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia berada di luar Kepailitan dan
atau Likuidasi”;
Bahwa Pasal 27 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyebutkan sebagai berikut:
"(1) Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor
lainnya;
(2) Hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah hak Penerima Fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi Benda yang menjadi Jaminan Fidusia;
(3) Hak yang didahulukan dari Peneri Fidusia; ma Fidusia tidak hapus
karena adanya kepailitan dan atau likuidasi Pemberi";
Bahwa Judex Juris pada Putusan yang telah diputus oleh Bapak Dr. Harifin A. Tumpa, SH, MH. sebagai Ketua Majelis dalam Putusan
Perkara No. 306 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 11 Mei 2010 pada pertimbangan
hukumnya telah dengan tegas menyatakan "objek jaminan fidusia tidak
masuk dalam harta/budel pailit", yang telah pula dikuatkan kernbali oleh
Judex Juris pada putusannya pada tingkat PK Nomor 062 PK/Pdt.Sus/2011
tanggal 26 Juli 2011;
Oleh karena terhadap objek jaminan yang telah diikat fidusia berada diluar
kepailitan dan Pemohon Eksekusi dapat mengeksekusi haknya seolah-olah
tidak terjadi kepailitan dan dimana hasil lelang eksekusi objek jaminan telah
dipergunakan seluruhnya untuk pelunasan hutang Debitur pada Kreditur (in casu Pemohon Kasasi) sesuai ketentuan Pasal 27 ayat 2 UU Tentang Fidusia, terlebih pula dengan adanya Putusan yang telah in kracht terkait dengan Objek Jaminan Fidusia milik PT. Tripanca Group (dalam Pailit), maka terbukti Putusan Judex Facti a quo yang memerintahkan Pemohon Kasasi memberikan hasil lelang eksekusi telah didasarkan pada ketentuan hukum yang salah dan keliru, sehingga Terhadap Putusan Judex Facti
a quo sudah seharusnya dan sepantasnyalah Judex Juris menolaknya;
Bahwa Asas Keadilan Tidak Tidak Tepat Diterapkan Oleh Judex Facti Terhadap Objek Jaminan Fidusia Yang Jelas-Jelas Telah Diputus Dalam Putusan Yang Telah Inkracht Van Gewijsde Bukan Merupakan Boedel Pailit.
Bahwa Pemohon Kasasi menolak dengan tegas pertimbangan Judex Facti
pada halaman 11 Alenia 2, dengan menyatakan sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa sesuai dengan asas hukum kepailitan yaitu diantaranya azas keadilan, pembagian harta pailit harus dilakukan secara adil sesuai dengan point 3 penjelasan umum Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang yang menyatakan : Asas keadilan dalam kepailitan asas keadilan mengandung pengertian bahwa ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi Para Pihak yang berkepentingan. Asas keadilan ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap debitur dengan tidak memperdulikan kreditur lainnya .....dst”;
Bahwa Putusan Judex Facti yang mendasakan pada asas keadilan tidak tepat diterapkan terhadap jaminan yang berada di luar boedel pailit dikarenakan asas keadilan tersebut hanya berlaku terhadap objek jaminan yang berada dalam Boedel Pailit sesuai dengan point 3 penjelasan umum Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang;
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya pada Halaman 10 Alenia 7 telah dengan secara tegas mengakui bahwa harta debitur pailit PT. Tripanca Group adalah merupakan Objek Jaminan Fidusia di luar boedel pailit, sebagaimana berikut: "Menimbang,….maka terbukti bahwa harta debitur pailit termasuk di luar boedel pailit merupakan jaminan "bagi pelunasan hutangnya kepada para kreditur (in casu para buruh dan kreditur lainnya);
Bahwa dengan dinyatakannya Objek Jaminan Fidusia debitur pailit diluar boedel pailit, maka terbukti secara hukum asas keadilan tidak dapat diberlakukan terhadap kreditur pemegang objek jaminan yang berada diluar boedel pailit. Kreditur pemegang objek jaminan fidusia tunduk pada ketentuan yang diatur pada Undang-Undang No. 42 Tahun 1999, dimana seluruh hasil lelang terhadap objek jaminan yang telah dipergunakan Pemohon Kasasi untuk melunasi kewajiban dari debitur kepada Pemohon Kasasi sebagaimana ketentuan Pasal 27 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyebutkan sebagai berikut:
"(1) Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor
lainnya;
"(2) Hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
hak Penerima Fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi Benda yang menjadi Jaminan Fidusia;
Bahwa justru dengan adanya putusan a quo menimbulkan ketidak adilan bagi Pemohon Kasasi yang merupakan Kreditu pemegang jaminan fidusia yang jelas-jelas telah dinyatakan merupakan Objek Jaminan yang berada diluar boedel pailit dan telah mempunyai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, pertimbangannya sudah tepat dan benar yaitu ketika dalam memberikan pertimbangan dalam putusannya sudah memperhatikan:
Prinsip keseimbangan sesuai asas keadilan dalam kepailitan (Vide Penjelasan Umum Undang-Undang No. 35 Tahun 2004); dan
Ketentuan dalam Pasal 1133 KUH Perdata dan Pasal 1178 KUH Perdata serta Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, dikaitkan dengan Pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996;
Bahwa pertimbangan Judex Facti yang menyatakan bahwa harta Termohon Pailit yang dijaminkan pada pihak lain merupakan kekayaan yang tetap dapat dimasukkan ke dalam harta untuk pelunasan hutang-hutang adalah pertimbangan yang dapat dibenarkan dengan tetap memperhatikan asas keadilan dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, dan termasuk keistimewaan dari kreditor separatis in casu Pemohon Kasasi;
Bahwa lagi pula alasan-alasan kasasi tersebut adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. Bank Mega, Tbk., tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M e n g a d i l i:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. Bank Mega, Tbk. tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Termohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung, pada hari Rabu, tanggal 20 Februari 2013, oleh
Prof. Dr. Valerine J.L. Kriekhoff, S.H., M.A., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof.Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M. dan Dr. Abdurrahman, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 21 Februari 2013, oleh Ketua Majelis dengan dihadiri H. Djafni Djamal, S.H., M.H. dan Dr. Abdurrahman, S.H., M.H., sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan dibantu oleh Barita Sinaga, S.H., M.H. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota; K e t u a;
Ttd./H.Djafni Djamal,S.H.,M.H. Ttd./Prof.Dr.Valerine J.L. Kriekhoff, S.H.,M.A.
Ttd./Dr. Abdurrahman, S.H., M.H.
Biaya kasasi : Panitera Pengganti;
M e t e r a i …………. Rp. 6.000,00 Ttd./
R e d a k s i ………… Rp. 5.000,00 Barita Sinaga, S.H., M.H.
Administrasi kasasi… Rp.4.989.000,00
Jumlah Rp.5.000.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
Rahmi Mulyati, S.H.,M.H.
NIP. 19591207 1985 12 2 002