MENGADILI DALAM EKSEPSI 1. Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan sah dan mengikat Akta Perjanjian Kredit No. 95 tanggal 13 Mei 2016 yang dibuat di hadapan Paulus Oliver Yoesoef, S.H. Notaris di Malang., Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 298/2016 tanggal 17 Mei 2016 yang dibuat di hadapan Budi Santosa, Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Malang., Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 297/2016 tanggal 17 Mei 2016 yang dibuat di hadapan Budi Santosa, Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Malang; Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi; Menyatakan Penggugat II berhak untuk menerima penyerahan: Sertifikat Hak Milik Nomor 1720 atas nama Raymond Monterie, yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 00233/2011 tanggal 03 Nopember 2011, luas 778m2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan Kabupaten Malang tanggal 01 Desember 2011; Sertifikat Hak Milik Nomor 1156 atas nama Raymond Monterie, yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 00090/1999 tanggal 05 April 1999, luas 320m2. Sebagaimana tercantum dalam sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan Kabupaten Malang tanggal 06 April 1999; Sertifikat Hak Milik Nomor 1157 atas nama Raymond Monterie, yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 00091/1999 tanggal 05 April 1999, luas 240m2. Sebagaimana tercantum dalam sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan Kabupaten Malang tanggal 06 April 1999; Sertifikat Hak Milik Nomor 1158 atas nama Raymond Monterie, yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 00092/1999 tanggal 05 April 1999, luas 220m2. Sebagaimana tercantum dalam sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan Kabupaten Malang tanggal 06 April 1999; Berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Kota Malang No. 0315/Pdt.P/2020/PA.Mlg Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan isi kesepakatan yang belum terlaksana di dalam Akta Perjanjian Kredit No. 95 tanggal 13 Mei 2016 yang dibuat di hadapan Paulus Oliver Yoesoef, S.H. Notaris di Malang., Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 298/2016 tanggal 17 Mei 2016 yang dibuat di hadapan Budi Santosa, Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Malang., Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 297/2016 tanggal 17 Mei 2016 yang dibuat di hadapan Budi Santosa, Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Malang., yaitu menyerahkan Objek Jaminan kepada Penggugat II berupa: Sertifikat Hak Milik Nomor 1720, Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Malang, Kecamatan Lawang, Kelurahan Lawang, atas nama Raymond Monterie, luas 778m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 00233/2011; Sertifikat Hak Milik Nomor 1156 Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Malang, Kecamatan Lawang, Kelurahan Lawang, atas nama Raymond Monterie, luas 320m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 00090/1999; Sertifikat Hak Milik Nomor 1157, Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Malang, Kecamatan Lawang, Kelurahan Lawang, atas nama Raymond Monterie, luas 240m2 Sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 00091/1999; Sertifikat Hak Milik Nomor 1158, Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Malang, Kecamatan Lawang, Kelurahan Lawang, atas nama Raymond Monterie, luas 220m2 Sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 00092/1999; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp228.700,00 (dua ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah)