205/Pdt.Bth/2023/PN Smn
Putusan PN SLEMAN Nomor 205/Pdt.Bth/2023/PN Smn
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Plaintiff (3)
Defendants / Respondents (4)
Responding side
Defendant (3)
MENGADILI Dalam Provisi Menolak tuntutan provisi para Pelawan; Dalam Eksepsi Menolak eksepsi para Terlawan dan Turut Terlawan; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Para Pelawan untuk sebagian; 2. Menyatakan Para Pelawan sebagai Para Pelawan yang baik dan benar; 3. Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti-bukti yang diajukan Para Pelawan dipersidangan; 4. Mengabulkan untuk melakukan pelunasan terhadap asset-asset milik Almarhumah Sri Rahayu sesuai kesepakatan dengan Terlawan II melalui Terlawan III; 5. Menolak Permohonan Eksekusi yang dimohonkan oleh Terlawan I; 6. Memerintahkan Turut Terlawan I untuk membatalkan hasil lelang terhadap Asset-Asset milik Almarhumah Sri Rahayu, dengan rincian sebagai berikut : - Sebidang tanah yang terletak di jalan Dusun Mreen, Desa Sendangadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman, D.I Yogyakarta seluas 711 m2 (tujuh ratus sebelas meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 5507 terdaftar atas nama Sri Rahayu dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah barat : batas dengan Tanah dan bangunan Gudang Sebelah utara : batas dengan Sungai Sebelah timur : batas dengan SHM No 5995 AN Ny Sri Rahayu Sebelah selatan : batas dengan SHM No 5995 AN Ny Sri Rahayu Tanda-tanda batas telah memenuhi Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 (batas-batas ditunjukan oleh 1. Wiryodiharjo, 2. Sri Rahayu). - Sebidang tanah yang terletak di Desa Sendangadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman, D.I Yogyakarta seluas 160 m2 (seratus enam puluh meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 09926 terdaftar atas nama Sri Rahayu dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah barat : batas dengan Tanah dan Bangunan Gudang Sebelah utara : batas dengan SHM 5995 AN Ny Sri Rahayu Sebelah timur : batas dengan Tanah dan Bangunan Gudang Sebelah selatan : batas dengan Tanah dan Bangunan Gudang Tanda-tanda batas telah memenuhi Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 (batas-batas ditunjukan oleh: 1. Ny Sri Rahayu, 2. Yuliawan Dwiyanto Saputro/Asisten Kadaster Berlisensi) - Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Magelang KM.7 Dusun Jombor, Desa Sinduadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman, D.I Yogyakarta seluas 2826 m2 (seribu delapan ratus dua puluh enam meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 5995 terdaftar atas nama Sri Rahayu dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah barat : batas dengan SHM 5507 AN Ny Sri Rahayu Sebelah utara : batas dengan Sungai Sebelah timur : batas dengan Jalan Raya Magelang Sebelah selatan : batas dengan Tanah dan Bangunan Tanda-tanda batas telah memenuhi Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 (batas-batas ditunjukan oleh: 1.Ny Sri Rahayu) 7. Memerintahkan kepada Turut Terlawan II untuk melakukan pemblokiran terhadap Asset-Asset milik Almarhumah Sri Rahayu, dengan rincian sebagai berikut: - Sebidang tanah yang terletak di jalan Dusun Mreen, Desa Sendangadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman, D.I Yogyakarta seluas 711 m2 (tujuh ratus sebelas meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 5507 terdaftar atas nama Sri Rahayu dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah barat : batas dengan Tanah dan bangunan Gudang Sebelah utara : batas dengan Sungai Sebelah timur : batas dengan SHM No 5995 AN Ny Sri Rahayu Sebelah selatan : batas dengan SHM No 5995 AN Ny Sri Rahayu Tanda-tanda batas telah memenuhi Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 (batas-batas ditunjukan oleh 1. Wiryodiharjo, 2. Sri Rahayu) - Sebidang tanah yang terletak di Desa Sendangdi, Kec. Mlati, Kab. Sleman, D.I Yogyakarta seluas 160 m2 (seratus enam puluh meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 09926 terdaftar atas nama Sri Rahayu dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah barat : batas dengan Tanah dan Bangunan Gudang Sebelah utara : batas dengan SHM 5995 AN Ny Sri Rahayu Sebelah timur : batas dengan Tanah dan Bangunan Gudang Sebelah selatan : batas dengan Tanah dan Bangunan Gudang Tanda-tanda batas telah memenuhi Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 (batas-batas ditunjukan oleh: 1. Ny Sri Rahayu, 2. Yuliawan Dwiyanto Saputro/Asisten Kadaster Berlisensi). - Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Magelang KM.7 Dusun Jombor, Desa Sinduadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman, D.I Yogyakarta seluas 2826 m2 (seribu delapan ratus dua puluh enam meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 5995 terdaftar atas nama Sri Rahayu dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah barat : batas dengan SHM 5507 AN Ny Sri Rahayu Sebelah utara : batas dengan Sungai Sebelah timur : batas dengan Jalan Raya Magelang Sebelah selatan : batas dengan Tanah dan Bangunan Tanda-tanda batas telah memenuhi Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 (batas-batas ditunjukan oleh: 1.Ny Sri Rahayu). 8. Menghukum Para Terlawan dan Turut Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ditaksir sejumlah Rp 1.270.000,00 ( satu juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah); 9. Menolak gugatan para Pelawan untuk selain dan selebihnya;