162/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 162/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL
Other Participants (1)
Opponent (1)
Menara Bank Mega, Jl.Kapten P Tendean No. 12-14A
Also in 100 other cases
- 12/Pdt.G.S/2020/PN Bpp (19 October 2020) — PN Balikpapan
- 2196 K/PDT/2014 (27 August 2015) — Mahkamah Agung
- 1377/B/PK/PJK/2016 (2 November 2016) — Mahkamah Agung
- 58/PDT.G/2014/PN.SMN (16 March 2015) — PN Sleman
- 383/Pdt.G/2012/PN.Jkt,.Sel. (11 December 2013) — PN Jakarta Selatan
- 06/PDT/2012/PT.BDG (11 April 2012) — PT Bandung
- 66/PDT.G/2014/PN.YYK (20 February 2015) — PN Yogyakarta
MENGADILI DALAM PROVISI - Menolak permohonan Provisi dari Pelawan DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi dari Terlawan II DALAM POKOK PERKARA : - Menolak Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ; - Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 12.475.000,- (dua belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 162/Pdt.G.PLW/2016/PN.Jkt.Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai tersebut di bawah ini dalam perkara a n t a r a
PT. BANK MEGA Tbk., beralamat di Menara Bank Mega, Jalan Kapten Tendean Kav. No. 12-14 A Jakarta Selatan 12790 memberikan Kuasanya kepada John Eric Pontoh, S.H. Tuti Andayani Sebayang, S.H. dan Tunggul Tambunan, S.H. Advokat pada Divisi Hukum Bank Mega berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 050/DIRBM-LI/2016 Tanggal 14 Maret 2016, yang untuk selanjutnya disebut sebagai ---------PELAWAN;
M E L A W A N
SANTUN NAINGGOLAN, lahir di Medan pada tanggal 02 September 1957, dahulu beralamat di Jl. Cendrawasih Blok B-2 No.16 RT-011/008 Kel. Bintaro Kec. Pasanggrahan Jakarta Selatan, sekarang beralamat di Jalan A.H. Nasution Nomor 114, Sukamiskin, Arcamanik, Kota Bandung (Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin). Yang untuk selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------------------- TERLAWAN I.
PT. ELNUSA, Tbk, yang beralamat di Graha Elnusa, 16th Floor, Jl. TB Simatupang Kav. 1 B Jakarta Selatan. Yang untuk selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------------------TERLAWAN II.
IVAN CH LITHA, lahir di Makassar pada tanggal 12 September 1975 dahulu beralamat di Pondok Kelapa Indah B. 4/26 Rt. 010/007, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur atau Jl. Praja VI No. 5 A Kebayoran Lama Jakarta Selatan, sekarang beralamat di Jalan A.H. Nasution Nomor 114, Sukamiskin, Arcamanik, Kota Bandung (Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin). Yang untuk selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------------------TERLAWAN III.
ITMAN HARRY BASUKI, lahir di Jakarta tanggal 06 Februari 1970, dahulu beralamat di Perum Puspita Loka Blok K4 No. 8 Bumi Serpong Damai Tangerang, sekarang beralamat di Jalan A.H. Nasution Nomor 114, Sukamiskin, Arcamanik, Kota Bandung (Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin). Yang untuk selanjutnya disebut sebagai------- TERLAWAN IV.
RICHARD LATIEF, lahir di Padang, 06 Mei 1956, dahulu beralamat di Jalan Merah Delima I No. 2A RT.003/004, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, sekarang beralamat di Jalan A.H. Nasution Nomor 114, Sukamiskin, Arcamanik, Kota Bandung ((Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin). Yang untuk selanjutnya disebut sebagai ------- TERLAWAN V.
ANDHY GUNAWAN, dahulu beralamat di Jl. Remaja III Rt. 006 Rw 008, Cempaka Barat, Kemayoran Jakarta Pusat, Apartemen Paladia Park B 1805, Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekarang beralamat di Jalan A.H. Nasution Nomor 114, Sukamiskin, Arcamanik, Kota Bandung ((Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin), sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin dan saat ini tidak diketahui lagi alamatnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, Yang Untuk selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- TERLAWAN VI.
TEUKU ZULHAM SJUIB, lahir di Ambon pada tanggal 1 juni 1965 dahulu beralamat di Jalan Narogong XI E-34/18 RT/RW 002/021 Desa Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi atau Kintamani 1 No. 84 Perum Bekasi Baru, Kelurahan Rawalumbu, sekarang beralamat di Jalan A.H. Nasution Nomor 114, Sukamiskin, Arcamanik, Kota Bandung ((Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin), sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin dan saat ini tidak diketahui lagi alamatnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, Yang untuk selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------- TERLAWAN VII.
PT. DISCOVERY INDONESIA, yang beralamat di Gedung Menara Thamrin Lt.5 Suite 503, Jl. M.H. Thamrin Kav.3, Jakarta Pusat, sekarang tidak diketahui lagi alamatnya, baik di dalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, Yang untuk selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------------------------------------------- TERLAWAN VIII.
PT. HARVESTINDO ASSET MANAGEMENT, yang beralamat di Rasuna Office Park unit PR O5, Ground Floor, Kompleks Epicentrum, Kuningan Jakarta Selatan, sekarang tidak diketahui lagi alamatnya, baik di dalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, Yang untuk selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------------------ TERLAWAN IX.
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA c.q. KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT c.q. KEJAKSAAN NEGERI CIKARANG, beralamat di Komplek Perkantoran PEMDA, Cikarang Pusat. Yang untuk selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------TURUT TERLAWAN
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ini yang berkaitan ;
Telah mendengarkan kedua belah pihak dipersidangan ;
Telah meneliti bukti-bukti dari para pihak yang berperkara ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa Pelawan dengan Surat Perlawanannya tertanggal 16 Maret 2016, yang telah diperbaiki dengan suratnya tanggal 28 Juni 207 dan 29 September 2017 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 16 Maret 2016 dengan Register Nomor : 162/Pdt.G.Plw/2016/PN.Jkt.Sel., mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pelawan telah menerima Surat Panggilan Teguran/Peringatan (aanmaning) Nomor: 10/Eks.Pdt/2016 jo. 284/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 23 Februari 2016
2 Bahwa Pelawan sangat berkeberatan dengan sita eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 10/Eks.Pdt/2016 jo. 284/Pdt.G/2011/ PN.Jkt.Sel terhadap 2 (dua) bidang tanah, yang terletak di Propinsi DKI Jakarta, wilayah Jakarta Selatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kelurahan Mampang, setempat terkenal dengan Jl. Kapten P. Tendean Kav 12-14 A, berikut dengan bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana ternyata di dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai berikut :
HGB Nomor 95/Mampang Prapatan atas nama PT. Bank Mega Tbk, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Jalan kapten Tendean;
Sebelah Selatan : Tanah dan Bangunan atas nama PT. Bank Mega Tbk;
Sebelah Barat : Jalan Aman;
Sebelah Timur : Gedung Multi Eka Karma
HGB Nomor 97/Mampang Prapatan atas nama PT. Bank Mega Tbk, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah dan Bangunan atas nama PT. Bank Mega Tbk;
SebelahSelatan : Tanah dan Bangunan atas nama PT. Televisi Transformasi IIndonesIa (Trans TV);
Sebelah Barat : Jalan Aman;
Sebelah Timur : Tanah Kosong
Dengan total luas ke-2 (dua) bidang tanah tersebut seluas 8000 (delapan ribu meter persegi).
3. Bahwa Landasan hukum Gugatan Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan merujuk pada ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR;
Ketentuan Pasal tersebut memberi hak kepada pihak tereksekusi mengajukan Gugatan Perlawanan terhadap pelaksanaan eksekusi apabila produk yang menjadi objek eksekusi mengandung cacat hukum yang sangat serius yang tidak dapat ditolerir.
Bahwa Pelawan sangat keberatan dengan pelaksanaan eksekusi karena produk putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 284/Pdt.G/2011/ PN. Jkt.Sel. Tanggal 22 Maret 2012 selanjutnya telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 237/Pdt/2012/PT. DKI pada tanggal 10 Januari 2013 dan Mahkamah Agung RI pada tingkat kasasi dengan putusan No. 1111K/Pdt/2013 tanggal 12 Februari 2014, yang menjadi obyek eksekusi mengandung cacat hukum yang serius dan tidak dapat ditolerir.
| HUBUNGAN HUKUM ANTARA PELAWAN, TERLAWAN I, TERLAWAN II, TERLAWAN IV, TERLAWAN VIII DAN TERLAWAN IX DALAM HAL PENEMPATAN DANA DEPOSITO DALAM BENTUK DEPOSITO ON CALL (DOC) MILIK TERLAWAN I KEPADA PELAWAN SERTA ADANYA TRANSFER DANA PENCAIRAN DOC DARI TERLAWAN I KEPADA TERLAWAN VIII DAN TERLAWAN IX |
6. Bahwa dalam menjalankan usahanya, PT. Bank Mega, Tbk. (in casu Pelawan) memiliki Kantor-Kantor Cabang dan Cabang Pembantu, dimana salah satu Kantor Cabang Pembantunya adalah dikantor Cabang Pembantu (KCP) Jababeka, yang dipimpin oleh Itman Harry Basuki (Terlawan IV) yang dalam jabatannya sebagai Kepala Cabang Pembantu (KCP) Jababeka telah bertindak berdasarkan Surat Kuasa No. SK.503/DIRBM/07 bertanggal 24 Mei 2007 ;
7. Bahwa Terlawan II, melalui Direktur Keuangannya yang sah dan berwenang Santun Nainggolan (in casu Terlawan I) dan Eteng A. Salam (Direktur Utama) menempatkan dana dalam bentuk Deposito pada Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jababeka, yang dipimpin oleh Itman Harry Basuki (Terlawan IV) sebesar Rp. 161.000.000.000,- (seratus enam puluh satu milyar rupiah), dalam bentuk 5 (lima) tahap penempatan, sebagaimana diuraikan berikut ini :
Penempatan I (Pertama) dengan nominal Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) berdasarkan Aplikasi Pembukaan Deposito tertanggal 07 September 2009;
Penempatan II (Kedua) dengan nominal Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) berdasarkan Aplikasi Pembukaan Deposito tertanggal 29 September 2009;
Penempatan III (Ketiga) dengan nominal Rp. 40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah) berdasarkan Aplikasi Pembukaan Deposito tertanggal 19 November 2009;
Penempatan IV (Keempat) dengan nominal Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) berdasarkan Aplikasi Pembukaan Deposito tertanggal 14 April 2010;
Penempatan V (Kelima) dengan nominal Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) berdasarkan Aplikasi Pembukaan Deposito tertanggal 16 Juli 2010;
Bahwa dana milik Terlawan II yang ditempatkan dalam bentuk Deposito sesuai Advis No. AA 016647, No. AA 016659, No. AA 016705, No. AA 016840 dan No. AA 048150 adalah berasal dari transfer rekening milik Terlawan II yang ditempatkan pada Bank Mandiri, Tbk. dan PT. Bank Mega, Tbk., (in casu Pelawan) cabang Menara Batavia, sebagaimana dijelaskan sebagai berikut :
Penempatan I (Pertama) sesuai Advis Deposito No. AA 016647 berasal dari transfer rekening Terlawan II yang ada pada Bank Mandiri, terbukti dari :
Suspen Incoming Transfer Account Numbers 1500000011500012019193 tanggal 07 September 2009 ;
BI RTGS dari Bank Mandiri kepada PT. Bank Mega, Tbk.;
Penempatan II (Kedua) sesuai Advis Deposito Berjangka No. AA 016659 berasal dari debet rekening Terlawan II yang ada pada Bank Mega KCP Menara Batavia, terbukti dari :
Bilyet Giro No. GE 247562 atas nama PT. Elnusa tanggal 28 September 2009;
Aplikasi Pengiriman Uang Dalam/Luar Negeri tanggal 29 September 2009;
c. Penempatan III (Ketiga) sesuai Advis Deposito Berjangka No. AA 016705 berasal dari transfer rekening Terlawan II yang ada pada Bank Mandiri, terbukti dari :
Suspen Incoming Transfer Account Numbers 1500000011500012019193 tanggal 19 November 2009 ;
BI RTGS dari Bank Mandiri kepada Bank Mega;
Penempatan IV (Keempat) sesuai Advis Deposito Berjangka No. AA 016840 berasal dari transfer rekening Terlawan II yang ada pada Bank Mandiri, terbukti dari :
Suspen Incoming Transfer Account Numbers 1500000011500012019193 tanggal 14 April 2010;
BI RTGS dari Bank Mandiri kepada Bank Mega;
Penempatan V (Kelima) sesuai Advis Deposito Berjangka No. AA 048150 berasal dari transfer rekening Terlawan II yang ada pada Bank Mandiri, terbukti dari :
Suspen Incoming Transfer Account Numbers 1500000011500012019193 tanggal 16 Juli 2010 ;
BI RTGS dari Bank Mandiri kepada Bank Mega;
Bahwa berdasarkan instruksi Terlawan I (Direktur Keuangan PT. Elnusa, Tbk.) dan Terlawan II, seluruh dana deposito milik Terlawan II yang ditempatkan berdasarkan Advis No. AA 016647, No. AA 016659, No. AA 016705, No. AA 016840 dan No. AA 048150 langsung dicairkan pada saat jatuh tempo deposito berikut bunga deposito kerekening Terlawan II di Bank Mega, Tbk., KCP Jababeka tanpa dilakukan perpanjangan kembali oleh Terlawan II, sebagaimana uraian-uraian Pelawan dibawah ini :
a. Pencairan Deposito sesuai Advis No. AA 016647, dengan nominal Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) pada tanggal 16-09-2009, terbukti dari sesuai :
Voucher Debet Pencairan Deposito, sebesar Rp.50.059.178.082 tertanggal 16-09-2009 (cair pokok + bunga);
b. Pencairan Deposito sesuai Advis No. AA 016659, dengan nominal Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) pada tanggal 06-10-2009, sesuai :
Voucher Debet Pencairan Deposito, sebesar Rp.50.046.027.398 tertanggal 06-10-2009 (cair pokok + bunga);
c. Pencairan Deposito sesuai Advis No. AA 016705, dengan nominal Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) pada tanggal 24-11-2009, sesuai :
Voucher Debet Pencairan Deposito, sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) tertanggal 24-11-2009 (cair pokok), bunga langsung di kredit ke rekening Terlawan II;
d. Pencairan Deposito sesuai Advis No. AA 016840, dengan nominal Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) pada tanggal 15-04-2010, sesuai:
Voucher Debet Pencairan Deposito, sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) tertanggal 15-04-2010 (cair pokok), bunga langsung di kredit ke rekening Terlawan II;
e. Pencairan Deposito sesuai Advis No. AA 048150, dengan nominal Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) pada tanggal 19-10-2010, terbukti dari :
Voucher Debet Pencairan Deposito, sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tertanggal 19-07-2010 (cair pokok), bunga langsung di kredit ke rekening Terlawan II;
Dengan demikian, sejak tanggal 19 Juli 2010, Deposito Terlawan II PT. Elnusa, Tbk., sudah tidak lagi berada pada PT. Bank Mega, Tbk., KCP Jababeka (in casu Pelawan);
Bahwa terhadap seluruh pencairan dana yang ditempatkan Terlawan II dalam bentuk Deposito pada KCP Jababeka sesuai Advis No. AA 016647, No. AA 016659, No. AA 016705, No. AA 016840 dan No. AA 048150 pada waktu yang bersamaan dengan tanggal pencairan Deposito (sesuai jatuh tempo deposito) sesuai instruksi/perintah Terlawan I langsung ditransfer kepada Perusahaan Investasi PT. Discovery Indonesia (in casu Terlawan VIII) dan PT. Harvestindo Asset Management (in casu Terlawan IX), sesuai:
Aplikasi Transfer dari PT. Elnusa, Tbk kepada PT. DISCOVERY INDONESIA tanggal 16 September 2009, sebesar Rp.50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah);
Aplikasi Transfer dari PT. Elnusa, Tbk kepada PT. DISCOVERY INDONESIA tertanggal 06 Oktober 2009, sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah);
Aplikasi Transfer dari PT. Elnusa, Tbk kepada PT. HARVESTINDO ASSET MANAGEMENT tertanggal 24 November 2009, sebesar Rp.40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah);
Aplikasi Transfer dari PT. Elnusa, Tbk kepada PT. DISCOVERY INDONESIA tanggal 15 April 2010, sebesar Rp.11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah);
Aplikasi Transfer dari PT. Elnusa, Tbk kepada PT. DISCOVERY INDONESIA tanggal 19 Juli 2010, sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
Bahwa dari Aplikasi Transfer Terlawan II dapat diperoleh gambaran bahwa tujuan penggunaan dana Terlawan II pada PT. DISCOVERY INDONESIA (in casu Terlawan VIII) dan PT. HARVESTINDO ASSET MANAGEMENT (in casu Terlawan IX) adalah untuk pembelian portofolio dan obligasi saham dan diketahui hubungan Terlawan II dengan PT. DISCOVERY INDONESIA serta PT. HARVESTINDO ASSET MANAGEMENT adalah sebagai Manajer Investasi, sebagaimana terbukti dari :
Aplikasi Transfer tanggal 16 September 2009, tercantum :
Tujuan Penggunaan Dana : Corporate Investasi
Hubungan dengan penerima : Manajer Investasi
Aplikasi Transfer tanggal 06 Oktober 2009, tercantum :
Tujuan Penggunaan Dana : Pembelian portofolio
Hubungan dengan penerima : Manajer Investasi
Aplikasi Transfer tanggal 24 November 2009, tercantum :
Tujuan Penggunaan Dana : Pembelian Obligasi Saham
Hubungan dengan penerima : Manajer Investasi
Aplikasi Transfer tanggal 15 April 2010, tercantum :
Tujuan Penggunaan Dana : Pembelian Obligasi Saham
Hubungan dengan penerima : Manajer Investasi
Aplikasi Transfer tanggal 19 Juli 2010, tercantum
Tujuan Penggunaan Dana : Pembelian Portofolio Saham
Hubungan dengan penerima : Manajer Investasi
Bahwa adanya penempatan dana hasil pencairan deposito PT. Elnusa, Tbk. (In casu Terlawan II) pada PT. DISCOVERY INDONESIA (In casu Terlawan VIII) terbukti telah diakui oleh Terlawan VIII pada Permohonan GUGATAN INTERVENSI yang diajukan TERLAWAN VIII dalam perkara No. 284/Pdt.G/2011/PN.JKT.Sel., yang petitumnya telah menyatakan hal-hal sebagai berikut :
Adanya pengalihan dana dari Terlawan II kepada Terlawan VIII sebagai dana investasi sebanyak 5 (lima) tahapan, dengan jumlah total sebesar Rp. 161.000.000.000,- (seratus enampuluh satu milyar rupiah) ;
Dasar pengalihan tersebut adalah adanya Perjanjian Investasi No. 0563/HAM/DIR/IX/09 tanggal 03 September 2009 dan Perjanjian Investasi No. 0577/HAM/DIR/IX/09 tanggal 29 September 2009 yang ditandatangani oleh Direktur Keuangan PT. Elnusa, Tbk., Santun Nainggolan (in casu Terlawan I) dengan PT. Discovery Indonesia (in casu Terlawan VIII;
PT. Discovery Indonesia (in casu Terlawan VIII) telah beberapa kali melakukan pengembalian investasi berikut bunga kepada PT. Elnusa, Tbk., (in casu Terlawan II) pada tanggal 08 Maret 2010 sebesar Rp. 50.214.794.521 melalui rekening No. 1270005509797 di Bank mandiri Graha Elnusa ;
Adanya pengembalian dana investasi dari Terlawan VIII kepada Terlawan II berikut bunga dari periode bulan september 2009 sampai dengan Maret 2010 dengan jumlah total sebesar Rp. 11.040.940.500,-
Bahwa dengan demikian Pelawan sebagai lembaga keuangan yang beritikad baik, dalam melakukan penempatan maupun pencairan Deposito Terlawan II pada Pelawan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta telah melaksanakan prinsip kehatian-hatian sesuai ketentuan yang diatur pada Pasal 2 Undang Undang Nomor 10 Tahun Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 7 tahun 1992 Tentang Perbankan (“UU Perbankan”), yang berbunyi sebagai berikut :
“Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian”;
14. Bahwa Terlawan II telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Pelawan yang terdaftar pada perkara Nomor 284/Pdt.G/2011/PN.JKT.Sel. Tanggal 18 Mei 2011 (selanjutnya disebut ”Gugatan Perdata”), dengan alasan Pelawan telah mencairkan dana deposito Berjangka milik Terlawan II sebesar Rp. 111.000.000.000,- (seratus sebelas milyar rupiah) tanpa sepengetahuan Terlawan II;
15. Bahwa terhadap Gugatan Perdata tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 22 Maret 2012 dalam perkara No. 284/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel, antara lain sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat I
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
Menyatakan bahwa Penggugat beritikad baik.
Menyatakan penempatan Dana Deposito Penggugat pada Tergugat seluruhnya sebesar Rp. 111.000.000.000,- (seratus sebelas milyar rupiah) terdiri dari:
Penempatan II berdasarkan rincian transaksi dalam laporan konsolidasi rekening nomor 01-149-00-00025-5 pada KCP Sampoerna Square atas nama Penggugat tercatat pada tanggal 29 September 2009 pendebetan (Bilyet Giro No. GE247562) sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) ke rekening Tergugat;
Penempatan III berdasarkan aplikasi setoran/transfer/kliring/incaso Bank Mandiri (Bilyet Giro No. RH128103) untuk penempatan Deposito sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) ke rekening Tergugat tertanggal 19 November 2009;
Penempatan IV berdasarkan aplikasi setoran/transfer/kliring/incaso Bank Mandiri untuk penempatan dana sejumlah Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) (Bilyet Giro No. RH128113) ke rekening Tergugat tertanggal 14 April 2010.
Penempatan V berdasarkan aplikasi setoran/transfer/kliring/incaso Bank Mandiri (Bilyet Giro No. RH128118) untuk penempatan Deposito sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ke rekening Tergugat tertanggal 16 Juli 2010, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Penetapan Nomor 284/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tertanggal 21 Juli 2011;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa pokok atas penempatan dana deposito sebesar Rp. 111.000.000.000,- (seratus sebelas milyar rupiah) dan bunga 6% per tahun dari jumlah dana sebesar Rp. 111.000.000.000,- (seratus sebelas milyar rupiah) terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dilunasinya dana deposito milik Penggugat tersebut oleh Tergugat;
16. Bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 284/Pdt.G/2011/ PN. Jkt.Sel. Tanggal 22 Maret 2012 selanjutnya telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 237/Pdt/2012/PT. DKI pada tanggal 10 Januari 2013 dan Mahkamah Agung RI pada tingkat kasasi dengan putusan No. 1111K/Pdt/2013 tanggal 12 Februari 2014,
-
ADANYA PERKARA PIDANA (TINDAK PIDANA KORUPSI) YANG TERKAIT DENGAN DANA DEPOSITO YANG DITEMPATKAN PT. ELNUSA, Tbk. (IN CASU TERLAWAN II) PADA PT. BANK MEGA, Tbk. KCP JABABEKA (IN CASU PELAWAN) YANG TELAH MEMPUNYAI PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP (IN KRACHT VAN GEWIJSDE)
17. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung RI pada Perkara Perdata sebagaimana tersebut diatas, telah melakukan kekeliruan yang fatal dalam memeriksa dan mengadili Perkara Perdata tersebut dan menutup mata terhadap fakta hukum adanya PERKARA PIDANA (TINDAK PIDANA KORUPSI) yang terkait dengan dana deposito yang ditempatkan Terlawan I pada Pelawan yang telah mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde);
Bahwa dalam perkara pencairan deposito Terlawan II, terdapat putusan pidana dan perdata yang secara substansial saling bertentangan, yaitu :
Pertama, putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atas nama : (1) Santun Nainggolan (in casu Terlawan I); (2) Ivan CH Litha (in casu Terlawan III) ; (3) Itman Harry Basuki (in casu Terlawan IV); (4) Richard Latief (in casu Terlawan V) (5) Andhy Gunawan (in casu Terlawan VI); (6) Teuku Zulham Sjuib (in casu Terlawan VII).
Kedua, putusan perdata, yaitu Putusan Mahkamah Agung No. 1111 K/PDT/2013 tanggal 12 Februari 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 237/PDT/2013/PT.DKI tanggal 10 Januari 2013 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 284/PDT.G/2011/PN.Jkt.Sel tanggal 22 Maret 2012 yang menghukum Bank Mega untuk membayar ganti kerugian kepada PT Elnusa, Tbk (In casu Terlawan II) atas dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1367 ayat (3) juncto Pasal 1365 KUHPerdata) sebesar Rp 111 milyar dan denda 6% per tahun terhitung sejak tahun 2011.
Bahwa dalam putusan perkara pidana tersebut, terdapat amar putusan pidana tambahan kepada masing-masing terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara c.q. PT Elnusa, Tbk.
| Nama | No. Putusan | Pidana | |
| Penjara | Uang Pengganti | ||
SANTUN NAINGGOLAN (Saat pencairan deposito, menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Elnusa) | Putusan Kasasi No. 1259 K/PID.SUS/2012 Tanggal 29 Agustus 2012 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Bandung No. 16/TIPIKOR/2012/PT.Bdg tanggal 07 Mei 2012 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung No. 73/ Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg tanggal 13 Februari 2012 | 12 tahun | 5.921.812.059,- |
| IVAN CH LITTA (Direktur pada PT, Discovery Indonesia dan Komisaris Utama PT. Harvestindo Asset Management) | Putusan Kasasi No. 1296 K/PID.SUS/2012 tanggal 29 Agustus 2012 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Bandung No. 21/TIPIKOR/2012/PT.Bdg tanggal 08 Mei 2012 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung No. 76/ Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg tanggal 13 Februari 2012 | 12 tahun | 89.250.000.000,- |
| ITMAN HARRY BASUKI (Pimpinan Bank Mega KCP Jababeka) | Putusan Kasasi No. 1298 K/PID.SUS/2012 tanggal 29 Agustus 2012 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Bandung No. 18/TIPIKOR/2012/PT.Bdg tanggal 24 April 2012 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung No. 75/ Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg tanggal 14 Februari 2012 | 10 tahun | 1.200.000.000,- |
| RICHARD LATIEF | Putusan Kasasi No. 1300 K/PID.SUS/2012 tanggal 29 Agustus 2012 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Bandung No. 17/TIPIKOR/2012/PT.Bdg tanggal 09 Mei 2012 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung No. 74/ Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg tanggal 13 Februari 2012 | 8 tahun | 200.000.000,- |
| ANDHY GUNAWAN | Putusan Kasasi No. 1289 K/PID.SUS/2012 tanggal 29 Agustus 2012 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Bandung No. 19/TIPIKOR/2012/PT.Bdg tanggal 07 Mei 2012 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung No. 77/ Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg tanggal 13 Februari 2012 | 8 tahun | 200.000.000,- |
| TEUKU ZULHAM SJUIB | Putusan Kasasi No. 1292 K/PID.SUS/2012 tanggal 29 Agustus 2012 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Bandung No.20/TIPIKOR/2012/PT.Bdg tanggal 09 Mei 2012 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung No. 72/ Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg tanggal 14 Februari 2012 | 8 tahun | |
20. Bahwa dalam putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atas nama Santun Nainggolan Putusan Nomor 73/Pid.Sus/TPK/PN. Bdg (in casu Terlawan I), Ivan Ch Litha Putusan Nomor : 76/Pid.Sus/TPK/PN.Bdg (in casu Terlawan III), Itman Harry Basuki Putusan Nomor : 75/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg (in casu Terlawan IV), Richard Latief Putusan Nomor 74/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg (in casu Terlawan V), Andhy Gunawan Putusan No. 73/Pid.Sus/TPK/PN. Bdg (in casu Terlawan VI), dan Teuku Zulham Sjuib Putusan Nomor 72/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg (in casu Terlawan VII) terdapat fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangan oleh Majelis Hakim dalam Perkara Pidana Korupsi, yang diperoleh berdasarkan keterangan dari Terdakwa :
Bahwa benar Santun Nainggolan adalah Direktur yang membidangi Keuangan di PT. Elnusa, Tbk.;
Bahwa benar pada sekitar bulan Mei 2009 dalam suatu kesempatan acara di Gedung Humpus Granadi Kuningan Jakarta Selatan, Santun Nainggolan bekenalan dengan Ivan CH Litha (in casu Terlawan III) adalah Direktur Utama PT. Discovery Indonesia yang juga sebagai Komisaris Utama pada PT. Harvestindo Asset Management yang memberikan informasi tentang bisnis komoditi berjangka, transaksi dalam mata uang asing dan produk-produk futures serta bisnis hotel yang sangat menguntungkan;
Bahwa benar dari perkenalan tersebut berlanjut dengan sering melakukan pertemuan-pertemuan atau hubungan telepon membicarakan bisnis;
Bahwa benar pada sekitar bulan Agustus 2009 Santun Nainggolan menerima telepon dari Ivan CH Litha yang mengatakan bahwa temannya, yakni Itman Harry Basuki Kepala Bank Mega KCP Jababeka Cikarang ingin berkenalan, dan menawarkan deposito dengan bunga yang menarik;
Bahwa benar Santun Nainggolan telah sepakat dengan Ivan CH Litha untuk mendepositokan dana milik PT. Elnusa, Tbk pada Bank Mega KCP Jababeka Cikarang melalui Itman Harry Basuki sebagai sarana penempatan sementara untuk transit dana karena kebijakan PT. Elnusa, Tbk melarang menginvestasikan dananya dalam bisnis komoditi berjangka, transaksi dalam mata uang asing maupun produk-produk futures, yang untuk selanjutnya dana PT. Elnusa, Tbk tersebut akan dipergunakan dan dikelola oleh Ivan CH Litha pada PT. Discovery Indonesia dan PT. Harvestindo Asset Management;
Bahwa benar PT. Elnusa, Tbk telah menempatkan dananya total sebesar Rp. 161.000.000.000,- dalam bentuk simpanan Deposito pada Bank Mega KCP Jababeka Cikarang, sebanyak lima kali penempatan yakni :
Penempatan pertama pada tanggal 3 September 2009, sebesar Rp. 50.000.000.000,- dalam bentuk Deposito Berjangka selama 3 bulan;
Tanggal 24 September 2009, sebesar Rp. 50.000.000.000,- dalam bentuk Deposito Berjangka selama 3 bulan;
Tanggal 18 Nopember 2009, sebesar Rp. 40.000.000.000,- dalam bentuk Deposito Berjangka selama 3 bulan;
Tanggal 13 April 2010, sebesar Rp. 11.000.000.000,- dalam bentuk Deposito Berjangka selama 1 bulan;
Tanggal 14 Juli 2010, sebesar Rp. 10.000.000.000,- dalam bentuk Deposito Berjangka selama 3 bulan.
Bahwa benar Itman Harry Basuki Kepala Bank Mega KCP Jababeka Cikarang selalu yang mengantar Advis Deposito dimaksud ke kantor PT. Elnusa, Tbk;
Bahwa benar Itman Harry Basuki melarang semua stafnya di Bank Mega KCP Jababeka Cikarang (kecuali dirinya sendiri) untuk berhubungan langsung dengan pihak PT. Elnusa, Tbk;
Bahwa benar Santun Nainggolan menyuruh Itman Harry Basuki agar jika ada pihak dari PT. Elnusa, Tbk (kecuali dirinya sendiri) yang menghubungi dan menanyakan deposito-deposito dimaksud kepada pihak Bank Mega KCP Jababeka agar ditolak, dengan alasan karena yang berwenang untuk menanyakan hal tersebut adalah terdakwa sendiri;
Bahwa benar selanjutnya advis-advis deposito tersebut disimpan oleh Santun Nainggolan pada brankas diruang kerjanya;
Bahwa benar ternyata kelima advis deposito berjangka tersebut adalah palsu semua;
Bahwa benar deposito penempatan pertama sebesar Rp. 50.000.000.000,- telah dicairkan oleh pihak PT. Elnusa, yang pada waktu itu belum diketahui advis depositonya palsu;
Bahwa benar uang untuk pencairan deposito penempatan pertama dimaksud dan bunganya dibayarkan oleh Andhi Gunawan atas perintah Ivan CH Litha dan masuk ke rekening PT. Elnusa, Tbk pada Bank Mandiri Cabang Cikini Jakarta, sehingga seolah-olah advis deposito dimaksud tidak palsu;
Bahwa benar advis-advis deposito palsu tersebut dipesan oleh Itman Harry Basuki dan Ivan CH Litha kepada Richard Latif, sedangkan Richard Latif sendiri membelinya dari kios percetakan di Jalan Pramuka Jakarta;
Bahwa benar Richard Latif menerima uang sebesar Rp. 200.000.000,- dari Itman Harry Basuki atas pemesanan advis deposito palsu tersebut;
Bahwa benar atas sepengetahuan terdakwa Santun Nainggolan, Itman Harry Basuki dengan diketahui pula oleh Ivan CH Litha dan Andhi Gunawan juga membuka rekening giro atas nama PT. Elnusa, Tbk dengan cara memalsukan tanda tangan Direktur Utama (Ir. Eteng Ahmad Salam) dan Direktur Keuangan (Santun Nainggolan);
Bahwa benar yang memalsukan semua tanda tangan adalah Teuku Zulham Sjuib dengan diperintah oleh Ivan CH Litha atas sepengetahuan Itman Harry Basuki dan Santun Nainggolan;
Bahwa benar dokumen-dokumen yang tanda tangannya dipalsukan/ditiru oleh Teuku Zulham Sjuib antara lain meliputi advis deposito, aplikasi pengalihan ke deposito on call, aplikasi pembukaan rekening giro, aplikasi specimen tanda tangan dan bilyet giro/cek;
Bahwa benar tanda tangan yang dipalsukan/ditiru oleh Teuku Zulham Sjuib adalah tanda tangan Direktur Utama PT. Elnusa, Tbk (Ir. Eteng Ahmad Salam), tanda tangan Direktur Keuangan PT. Elnusa, Tbk (Santun Nainggolan), dan tanda tangan Kepala Operasional Bank Mega KCP Jababeka Cikarang;
Bahwa benar dana PT. Elnusa, Tbk semestinya ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka dan masing-masing selama tiga bulanan dan satu bulan, ternyata telah diganti oleh Itman Harry Basuki sejak awal penempatannya menjadi Deposito On Call harian, yang selanjutnya dicairkan dan masuk ke rekening PT. Elnusa palsu, dan selanjutnya dipindahbukukan ke rekening PT. Discovery Indonesia dan PT. Harvestindo Asset Management;
Bahwa benar setelah dana masuk ke rekening PT. Discovery Indonesia dan PT. Harvestindo Asset Management, dana tersebut oleh Ivan CH Litha dan Andhi Gunawan sebagian dipergunakan untuk melakukan transaksi perdagangan komoditi berjangka yang antara lain adalah logo emas, dan sebagaian yang lain oleh Ivan CH Litha dipergunakan untuk kepentingan pribadi, serta dibagikan kepada terdakwa Santun Nainggolan dan Itman Harry Basuki;
Bahwa benar pembukaan rekening deposito-deposito on call atas nama PT. Elnusa, Tbk dilakukan dengan memalsukan tandatangan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT. Elnusa, Tbk (Santun Nainggolan);
Bahwa benar Santun Nainggolan mengetahui tanda tangannya dipalsukan berkaitan dengan penempatan dan pencairan dana deposito pada Bank Mega milik PT. Elnusa, Tbk tersebut, namun Santun Nanggolan membiarkannya, dengan mengatakan bahwa “ini aman”;
Bahwa benar setiap kali pencairan deposito on call Santun Nainggolan selalu diberitahu oleh Itman Harry Basuki;
Bahwa benar Santun Nainggolan atas penempatan dan pencairan dana deposito milik PT. Elnusa, Tbk tersebut telah menerima uang total sebesar Rp. 11.000.000.000,- dari Ivan CH Litha, yang diakuinya sebagai fee, dan diberi pinjaman mobil merk Toyota Fortuner buatan tahun 2009;
Bahwa benar Itman Harry Basuki atas rekayasa penempatan dan pencairan dana deposito milik PT. Elnusa, Tbk tersebut telah menerima uang total sebesar Rp. 1.400.000.000,- dari Ivan CH Litha;
Bahwa benar bunga deposito-deposito dimaksud tetap diberikan/ dibayarkan seolah-olah deposito PT. Elnusa tersebut masih ada;
Bahwa benar yang membayarkan bunga deposito-deposito dimaksud adalah saksi Andhi Gunawan atas perintah Ivan CH Litha, dengan berpedoman pada perhitungan suku bunga bank yang didapat dari Itman Harry Basuki setiap bulannya;
Bahwa benar akibat perbuatan Santun Nainggolan tersebut yang dilakukan bersama-sama dengan Ivan CH Litha, Andhy Gunawan, Itman Harry Basuki, Ricard Latif, dan saksi Teuku Zulham Sjuib, Negara dalam hal ini melalui kepemilikan saham BUMN PT. Pertamina pada Badan Hukum PT. Elnusa, Tbk telah dirugikan, dimana kerugian tersebut adalah sebesar Rp. 111.000.000.000,- (seratus sebelas miliar rupiah).
Bahwa dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV, Terlawan V, Terlawan VI dan Terlawan VII telah bersekongkol untuk menggunakan dana milik Terlawan I yang dimulai sebelum dana milik Terlawan I ditempatkan di Kantor Cabang Pembantu Jababeka Pelawan. Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukum (ratio decidendi) sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas yang dihubungkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang secara umum pada hakikatnya memuat kaedah-kaedah hukum yang dengan tegas melarang kepada siapapun: (1) mengelabui orang lain atau membuat suatu kesesatan, seperti halnya seolah-olah tidak terjadi apa-apa padahal terdakwa (Itman Harry Basuki) telah bersekongkol dengan saksi Ivan CH Litha dan saksi Santun Nainggolan untuk menggunakan uang badan hukum PT. Elnusa, Tbk, untuk kepentingan pribadi secara melawan hukum, yakni dengan merubah dari deposito berjangka menjadi deposito on call yang selanjutnya dicairkan dan masuk ke rekening giro PT. Elnusa, Tbk lalu dipindahbukukan ke rekening PT. Discovery Indonesia dan PT. Harvestindo Asset Management untuk dipergunakan dan dikelola oleh saksi Ivan CH Litha dan Andhy Gunawan; (2) memesan advis deposito palsu dan bersekongkol dengan saksi Ivan CH Litha dan saksi Richard Latief serta membiarkan tanda tangan bawahannya yakni Kepala Operasional Bank Mega KCP Jababeka dipalsukan atau ditiru oleh orang lain yakni saksi Teuku Zulham Sjuib yang seolah-olah tanda tangan itu adalah tanda tangan orang yang semestinya menandatangani, dan bersikap seolah-olah tidak terjadi apa-apa; (3) terdakwa Itman Harry Basuki bukan hanya melanggar etika dan peraturan perusahaan internal bank, akan tetapi perbuatan terdakwa telah merusak reputasi “trust” perbankan secara keseluruhan ...” (vide Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 75/Pid.Sus/ TPK/2011/PN.Bdg tanggal 10 Februari 2012)
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas yang dihubungkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang secara umum pada hakekatnya memuat kaedah-kaedah hukum yang dengan tegas melarang kepada siapapun: (1) mengelabui orang lain atau membuat suatu kesesatan, seperti halnya
seolah-olah tidak terjadi apa-apa padahal terdakwa Santun Nainggolan telah bersekongkol dengan saksi Ivan CH Litha dan saksi Itman Harry Basuki menggunakan uang badan hukum PT. Elnusa, Tbk untuk kepentingan pribadi secara melawan hukum, yakni dengan merubah dari deposito berjangka menjadi deposito on call yang selanjutnya dicairkan dan masuk ke rekening giro PT. Elnusa palsu lalu dipindahbukukan ke rekening PT. Discovery Indonesia dan PT. Harvestindo Asset Management untuk dipergunakan dan dikelola oleh saksi Ivan CH Litha dan Andhy Gunawan; (2) membiarkan tanda tangannya dan tanda tangan atasannya yakni Direkur Utama PT. Elnusa, Tbk dipalsukan atau ditiru oleh orang lain yakni saksi Teuku Zulham Sjuib yang seolah-olah tanda tangan itu adalah tanda tangan orang yang semestinya menandatangani, bersekongkol dengan saksi Ivan CH Litha dan saksi Itman Harry Basuki dengan membiarkan advis deposito PT. Elnusa, Tbk tempat dirinya bekerja dipalsukan, dan bersikap seolah-olah tidak terjadi apa-apa; (3) melanggar aturan internal perusahaan yang menentukan bahwa PT. Elnusa, Tbk tidak menginvestasikan dananya dalam bisnis perdagangan komoditi berjangka atau produk-produk futures, maka Majelis berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa Santun Nainggolan tersebut jelas merupakan suatu perbuatan melawan hukum” (vide Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 73/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg tanggal 13 Februari 2012)
| DENGAN ADANYA PUTUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DEPOSITO PT. ELNUSA, TBK., MEMBUKTIKAN ADANYA KERJASAMA ANTARA DIREKTUR KEUANGAN PT. ELNUSA, TBK SANTUN NAINGGOLAN (IN CASU TERLAWAN I) DENGAN PIMPINAN PT. BANK MEGA, TBK., KCP JABABEKA ITMAN HARRI BASUKI (IN CASU TERLAWAN IV) DENGAN CARA MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN DALAM JABATANNYA DALAM MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI ATAS DANA DEPOSITO YANG DITEMPATKAN PADA PELAWAN |
22. Bahwa adanya putusan pidana sebagaimana tersebut di atas membuktikan secara materiil bahwa tindakan pencairan deposito Terlawan II adalah tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, yang mana dalam tindak pidana tersebut ada keterlibatan pengurus perseroan Terlawan II (in casu Santun Nainggolan atau Terlawan II) bersama-sama dengan Ivan CH Litta (in casu Terlawan III), Itman Harry Basuki (in casu Terlawan IV), Richard Latief (in casu Terlawan V), Andhy Gunawan (in casu Terlawan VI) dan Teuku Zulham Sjuib (in casu Terlawan VII);
23. Bahwa Putusan pidana tersebut juga membuktikan pencairan dana deposito PT Elnusa, Tbk (in casu Terlawan I) dilakukan secara terencana sebelum dana ditempatkan, serta membuktikan tidak ada keterlibatan organ perseroan Bank Mega (in casu Pelawan).
Bahwa keberadaan putusan pidana sebagaimana tersebut di atas adalah sangat penting dan tidak bisa ditinggalkan untuk menilai apakah Pelawan layak membayar ganti kerugian kepada Terlawan atau tidak. Alasannya, karena suatu putusan dari peradilan pidana memiliki kekuatan bukti yang sempurna dalam proses perkara perdata, sebagaimana dinyatakan oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 199 K/Sip/1973 tanggal 27 November 1975 yang menyatakan: “Suatu putusan dari peradilan pidana memiliki kekuatan bukti yang sempurna di dalam proses perkara perdata, baik terhadap terpidana itu sendiri maupun terhadap pihak ketiga dengan tidak menutup diajukannya bukti lawan”.
25. Bahwa dengan telah diputusnya perkara Korupsi deposito PT. Elnusa, Tbk., (in casu Terlawan II) dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), maka diperoleh fakta hukum :
Adanya perbuatan melawan hukum berupa ”Tindak Pidana KORUPSI” atas dana deposito PT. Elnusa, Tbk., (in casu Terlawan II) yang ditempatkan pada Pelawan;
Pihak yang telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ”KORUPSI” atas deposito tersebut adalah Santun Nainggolan – Direktur Keuangan PT. Elnusa, Tbk., Itman Harry Basuki, Ivan CH Litta – Direktur PT. Discovery Indonesia dan PT. Harvestindo, Andy Gunawan – Direktur PT. Discovery Indonesia, Richard Latief danTengku Zulham (selanjutnya disebut “PARA TERPIDANA”);
Pihak yang dihukum membayar GANTI RUGI ATAU UANG PENGGANTI KEPADA NEGARA CQ. PT. ELNUSA, Tbk . (in casu Termohon Kasasi) adalah PARA TERPIDANA;
Tidak adanya pertanggungjawaban PT. Bank Mega, Tbk (in casu Pelawan) sebagai Korporasi untuk mengganti kerugian kepada pihak Termohon Kasasi;
Tidak ada satupun pernyataan baik dalam pertimbangan hukum maupun dalam amar putusan Pidana yang menyebutkan adanya kewajiban Pemohon Kasasi sebagai Korporasi untuk mengganti kerugian kepada pihak Termohon Kasasi;
26. Bahwa dari putusan pidana, jelas tidak ada kesalahan atau keterlibatan organ perseroan Bank Mega, sehingga apabila Bank Mega dibebani membayar kerugian kepada PT Elnusa, Tbk, justru tidak sesuai dengan prinsip hukum yang sifatnya universal yang berbunyi: nullus/nemo commodum capere potest de injuria sua propria—tidak boleh seorang pun diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain.
27. Bahwa Putusan Kasasi Nomor 1111 K/Pdt/2013 tanggal 12 Februari 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 237/Pdt/2013/PtT.DKI Tanggal 10 Januari 2013 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 284/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel Tanggal 22 Maret 2012 jelas bertentangan dan melanggar hukum, yaitu:
1. Bertentangan dengan Ketentuan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Bahwa dengan adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1259 K/PID.SUS/2012 Tanggal 29 Agustus 2012 untuk Terdakwa/Terpidana atas nama SANTUN NAINGGOLAN (in casu Terlawan I), dinyatakan SANTUN NAINGGOLAN yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Elnusa, Tbk telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, serta merugikan keuangan negara c.q. PT Elnusa, Tbk.
Bahwa pada saat penempatan dan pencairan dana deposito Terlawan I terjadi, status SANTUN NAINGGOLAN sebagai salah satu direktur PT Elnusa, Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT. Elnusa, Tbk Nomor 29 tanggal 6 Mei 2009 yang dibuat di hadapan Notaris Sutjipto, S.H., M.Kn yang telah diberitahukan, diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia seusai dengan Surat Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM tanggal 25 Juni 2009 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT. Elnusa, Tbk.
Bahwa Pasal 92 ayat (1) dan (2) UU Nomor 40 Tahun 2007 menyebutkan:
Direksi menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.
Selanjutnya, Pasal 97 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 40 Tahun 2007 mengatur sebagai berikut:
Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).
Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
Setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 92 juncto Pasal 97 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka demi hukum yang bertanggung jawab atas kerugian yang diderita Termohon Peninjauan Kembali adalah Santun Nainggolan.
2. Bertentangan dengan Pasal 38C UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001
Bahwa berdasarkan Putusan Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Santun Nainggolan, Itman Harry Basuki, Ivan CH Litha, Richard Latief, Andhy Gunawan dan Teuku Zulham Sjuib dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam kaitanya dengan pencairan dana deposito milik PT Elnusa, Tbk.
Bahwa Pasal 38C UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 berbunyi:
Apabila setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, diketahui masih terdapat harta benda milik terpidana yang diduga atau patut diduga juga berasal dari tindak pidana korupsi yang belum dikenakan perampasan untuk negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 B ayat (2), maka negara dapat melakukan gugatan perdata terhadap terpidana dan atau ahli warisnya.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38C UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana tersebut di atas, maka tuntutan secara keperdataan atas kerugian yang diderita oleh PT Elnusa, Tbk, seharusnya ditujukan kepada para terpidana dan/atau ahli warisnya.
Bahwa perlu ditegaskan di sini, setelah adanya Putusan Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde) telah ada pembayaran uang pengganti kerugian negara c.q. PT Elnusa, Tbk (in casu Terlawan I). Sehingga jika masih ada kekurangan, maka koridor hukum yang dipakai seharusnya adalah menggunakan ketentuan Pasal 38C UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana tersebut di atas.
3. Bertentangan dengan ketentuan Pasal 1807 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Bahwa ketentuan Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata yang memuat frase: “[...] orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka”, dapat diartikan pemberian kuasa untuk melakukan suatu hal tertentu atas nama pemberi kuasa. Dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat era modern ini, rasanya tidak mungkin mengangkat orang lain untuk mewakili suatu urusan apabila orang yang ditunjuk untuk mewakili tersebut tidak diberikan suatu kuasa tertentu yang lazimnya berbentuk tertulis untuk memudahkan pembuktiannya kepada pihak lain.
Bahwa pemberian kuasa atau disebut juga dengan Lastgeving diatur dalam ketentuan Pasal 1792 sampai dengan Pasal 1819 KUHPerdata. Frase “[...] orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, [...]” tersebut sejalan dengan bunyi Pasal 1792 KUHPerdata yang menyatakan:
“Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.”
Bahwa Itman Harry Basuki diangkat sebagai Pemimpin PT Bank Mega, Tbk Kantor Cabang Pembantu Bekasi Jababeka berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Mega, Tbk Nomor: KEP.694/DIRBM-P/07 bertanggal 23 Mei 2007 tentang “Promosi Sdr. Itman Harry Basuki sebagai Pemimpin Capem Bekasi Jababeka”. Terkait dengan jabatan sebagai Pemimpin PT Bank Mega, Tbk Kantor Cabang Pembantu Bekasi Jababeka, Itman Harry Basuki diberikan kuasa oleh Pelawan sebagaimana tertera dalam Surat Kuasa No. SK.503/DIRBM/07 bertanggal 24 Mei 2007 yang mana surat kuasa tersebut juga ditandatangani oleh Itman Harry Basuki selaku Penerima Kuasa.
Bahwa berdasarkan Surat Kuasa No. SK.503/DIRBM/07 bertanggal 24 Mei 2007, Itman Harry Basuki selaku Pemimpin Bank Mega Kantor Cabang Pembantu Bekasi Jababeka diberikan kuasa terkait dengan operasional kantor cabang pembantu sehari-hari. Dalam surat kuasa ini disebutkan hal sebagai berikut:
Untuk dan atas nama PT Bank Mega, Tbk berkenaan dengan Kantor Cabang Pembantu Bekasi Jababeka yang beralamat di Ruko Jababeka 1 Shop House Blok B 14-15 Cikarang 17550, memimpin, membina, memelihara dan melakukan segala pengelolaan dan ketatalaksanaan (manajemen) perusahaan tersebut sebaik-baiknya.
Menjalankan tindakan-tindakan lainnya untuk mengurus dan memimpin PT Bank Mega, Tbk Kantor Cabang Pembantu Bekasi Jababeka tersebut dengan sebaik-baiknya dengan pembatasan-pembatasan sebagai berikut:
bersama-sama dengan Pejabat satu tingkat di bawah Pemimpin Kantor Cabang Pembantu atau Pejabat lainnya yang berwenang di PT Bank Mega, Tbk Kantor Cabang Pembantu Bekasi Jababeka tersebut; atau Pemimpin atau Pejabat di bidang Operasi yang berwenang lainnya di Kantor Cabang yang merupakan induk PT Bank Mega, Tbk Kantor Cabang Pembantu Bekasi Jababeka tersebut; atau Pejabat PT Bank Mega, Tbk lainnya yang ditunjuk dan diberi kuasa yang sama untuk menandatangani surat-surat berharga, seperti nota debet, nota kredit, Bilyet Deposito dan warkat kliring lainnya.
Segala tindakan Penerima Kuasa di dalam menjalankan kuasa-kuasa ini, yang bertentangan dengan undang-undang dan atau ketentuan hukum lainnya adalah atas tanggung jawab sepenuhnya dari Penerima Kuasa ini sendiri.
Kecuali untuk kuasa-kuasa sebagaimana dimaksud angka 4 di atas, Penerima Kuasa ini tidak berhak untuk memindahkan Kuasa ini kepada orang lain atau pihak lain.
Bahwa penerima kuasa tidak boleh melakukan apa pun yang melampaui kuasanya, melainkan hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa. Penerima kuasa tidak hanya bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan sengaja melainkan juga atas kelalaian-kelalaian yang dilakukan dalam menjalankan kuasanya. Penerima kuasa yang melakukan perbuatan yang melampaui kuasanya yang mana hal tersebut menimbulkan kerugian kepada pihak ketiga, maka menurut ketentuan Pasal 1807 ayat (2) KUHPerdata, pemberi kuasa tidak terikat atas perbuatan tersebut.
4. Bertentangan dengan Nilai Kepastian Hukum, Nilai Keadilan dan Nilai Kemanfaatan
Bahwa sebagaimana telah diketahui, pengadilan dalam memberikan putusan atas suatu perkara yang diperiksa, diadili dan diputusnya harus memuat 3 (tiga) nilai yang sifatnya antinomis antara satu dengan yang lainnya, yaitu nilai: Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan.
Bahwa apabila Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1111 K/Pdt/2013 bertanggal 12 Februari 2014 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 237/Pdt/2013/PT.DKI bertanggal 10 Januari 2013 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 284/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel bertanggal 15 Maret 2012 yang menghukum Pelawan untuk membayar kerugian materiil secara tunai dan sekaligus kepada Terlawan II tersebut dilaksanakan, justru bertentangan dengan nilai Kepastian Hukum.
Hal ini karena Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1111 K/Pdt/2013 bertanggal 12 Februari 2014 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 237/Pdt/2013/PT.DKI bertanggal 10 Januari 2013 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 284/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel bertanggal 15 Maret 2012 secara substansial bertentangan dengan Putusan Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana tersebut di atas.
Bahwa suatu ketidakadilan yang nyata apabila Pelawan dihukum untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Terlawan II, padahal Pelawan tidak melakukan perbuatan tersebut, melainkan dilakukan sekelompok orang yang sama sekali tidak terkait dengan kebijakan resmi perseroan Pelawan.
Bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menentukan selain orang, korporasi merupakan subyek hukum/pelaku tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 20 sebagai berikut:
Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan pengurusnya.
Tentang “pengurus korporasi”, Penjelasan Resmi Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebutkan:
Yang dimaksud dengan “pengurus” adalah organ korporasi yang menjalankan kepengurusan korporasi yang bersangkutan sesuai dengan anggaran dasar, termasuk mereka yang dalam kenyataannya memiliki kewenangan dan ikut memutuskan kebijakan korporasi yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suatu korporasi dapat menjadi subyek hukum tindak pidana korupsi hanya terbatas pada apabila ada keterlibatan organ perseroan yang menjalankan pengurusan perseroan, dalam hal ini menurut UU Nomor 40 Tahun 2007 adalah Direksi atau organ lain (RUPS dan/atau Dewan Komisaris) yang memiliki kewenangan memutuskan suatu kebijakan perseroan untuk menjalankan suatu tindakan yang dapat merugikan keuangan negara.
Bahwa oleh karenanya, apabila Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1111 K/Pdt/2013 bertanggal 12 Februari 2014 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 237/Pdt/2013/PT.DKI bertanggal 10 Januari 2013 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 284/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel bertanggal 22 Maret 2012 dilaksanakan, justru merupakan ketidakadilan karena bertentangan dengan prinsip hukum yang sifatnya universal yang berbunyi: nullus/nemo commodum capere potest de injuria sua propria (tidak boleh seorang pun diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain).
Oleh karena itu, untuk menghindari preseden buruk dan dampak yang tidak baik bagi sistem perbankan nasional, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1111 K/Pdt/2013 bertanggal 12 Februari 2014 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 237/Pdt/2013/PT.DKI bertanggal 10 Januari 2013 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 284/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel bertanggal 22 Maret 2012 yang tidak mengandung asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan, demi hukum harus dinyatakan tidak dapat dilaksanakan (non executable).
28 Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan: “Putusan pengadilan dilaksanakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan”, maka sudah sepatutnya pelaksanaan putusan pengadilan harus memperhatikan keadilan dan kemanfaatan.
Bahwa Putusan Kasasi Nomor 1111 K/Pdt/2013 tanggal 12 Februari 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tanggal 10 Januari 2013 No. 237/Pdt/2013/PT.DKI Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tanggal 22 Maret 2012 No. 284/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel apabila dilaksanakan justru menyebabkan Terlawan II mendapatkan ganti kerugian yang berlipat ganda, padahal berdasarkan putusan pidana tidak terbukti secara materiil bahwa Pelawan terlibat dalam perencanaan dan pencairan deposito milik Terlawan II.
Bahwa terhadap Putusan Pidana atas nama Terlawan I, Terlawan III, Terlawan IV, Terlawan V, Terlawan VI dan Terlawan VII yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Turut Terlawan telah melaksanakan eksekusi hukuman pidana penjara dan sedang melaksanakan eksekusi atas amar putusan yang menghukum para Terpidana (in casu Terlawan II sampai dengan Terlawan VII) membayar uang pengganti untuk diserahkan kepada Terlawan I.
Bahwa selain itu, Turut Terlawan juga telah berusaha menyerahkan sejumlah besar uang dan harta benda yang disita dari Terlawan I, Terlawan III, Terlawan IV, dan Terlawan V, yang mana oleh putusan pidana diperintahkan untuk diserahkan kepada Terlawan II.
Bahwa dengan demikian, Putusan Kasasi Nomor 1111 K/Pdt/2013 tanggal 12 Februari 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tanggal 10 Januari 2013 No. 237/Pdt/2013/PtT.DKI Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tanggal 22 Maret 2012 No. 284/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel demi hukum harus dinyatakan tidak dapat dilaksanakan (non-executable).
Bahwa berdasarkan pada ketentuan Pasal 54 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 55 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juncto Pasal 207 ayat (3) HIR yang berbunyi: “Perlawanan itu tidak dapat menahan orang memulai atau meneruskan pelaksanaan keputusan itu, kecuali jika Ketua memberi perintah, supaya hal itu ditangguhkan sampai pengadilan negeri mengambil keputusan”.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR Pelawan dapat dan berhak mengajukan gugatan perlawanan terhadap pelaksanaan eksekusi atas Putusan Kasasi Nomor 1111 K/Pdt/2013 tanggal 12 Februari 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tanggal 10 Januari 2013 No. 237/Pdt/2013/PT.DKI. Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tanggal 22 Maret 2012 No. 284/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel yang akan diperintahkan pelaksanaannya oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bahwa pengajuan Gugatan Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan masih dalam tenggang waktu yang dibenarkan dalam hukum acara.
Secara tersirat yang dipertegas kemudian oleh yurisprudensi yang telah bersifat stare decisis, batas jangka waktu mengajukan gugatan perlawanan (verzet) terhadap eksekusi terhitung sejak eksekusi yang bersangkutan memasuki tahap proses pelaksanaan sampai eksekusi selesai dilaksanakan;
In casu, proses eksekusi terhadap Putusan Kasasi Nomor 1111 K/Pdt/2013 tanggal 12 Februari 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tanggal 10 Januari 2013 No. 237/Pdt/2013/PtT.DKI Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tanggal 22 Maret 2012 No. 284/Pdt.G/2011/ PN.Jkt.Sel a quo baru dan sudah memasuki proses awal berupa tahap Aanmaning dan belum selesai dilaksanakan.
36. Dengan demikian, Gugatan Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan masih dalam tahap proses eksekusi, sehingga gugatan perlawanan yang diajukan masih memenuhi syarat formil yang ditentukan oleh hukum acara.
Gugatan Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan juga tidak melampaui batas kompetensi / yurisdiksi relatif yang digariskan Pasal 195 ayat (6) HIR.
Menurut Pasal 195 ayat (6) HIR, Gugatan Perlawanan terhadap eksekusi jatuh menjadi kompetensi / yurisdiksi relatif Pengadilan Negeri di tempat mana eksekusi dilaksanakan;
In casu, berdasar Surat Panggilan Teguran/Peringatan Aanmaning Nomor: 10/Eks.Pdt/2016 jo. 284/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Februari 2016 yang disampaikan kepada Pelawan dikaitkan dengan pendaftaran dan permintaan eksekusi, eksekusi dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bertitik tolak dari fakta-fakta tersebut, sudah tepat Gugatan Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR.
Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana terurai di atas, Pelawan mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan memutuskan sebagai berikut:
DALAM PROVISI
Membatalkan atau menunda pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Nomor: 10/Eks.Pdt/2016 jo. 284/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel,, terhadap 2 (dua) bidang tanah, yang terletak di Propinsi DKI Jakarta, wilayah Jakarta Selatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kelurahan Mampang Prapatan, setempat terkenal dengan Jl. Kapten P. Tendean Kav 12-14 A, berikut dengan bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana ternyata di dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai berikut :
HGB Nomor 95/Mampang Prapatan atas nama PT. Bank Mega Tbk, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Jalan kapten Tendean;
Sebelah Selatan : Tanah dan Bangunan atas nama PT. Bank Mega Tbk;
Sebelah Barat : Jalan Aman;
Sebelah Timur : Gedung Multi Eka Karma
HGB Nomor 97/Mampang Prapatan atas nama PT. Bank Mega Tbk, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah dan Bangunan atas nama PT. Bank Mega Tbk;
SebelahSelatan : Tanah dan Bangunan atas nama PT. Televisi Transformasi IIndonesIa (Trans TV);
Sebelah Barat : Jalan Aman;
Sebelah Timur : Tanah Kosong
Dengan total luas ke-2 (dua) bidang tanah tersebut seluas 8000 (delapan ribu meter persegi).
Memerintahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia untuk tidak mencairkan dana yang telah diblokir sebesar Rp 111.000.000.000,- (seratus sebelas milyar rupiah)
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
Menyatakan sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Penetapan Nomor 284/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tertanggal 21 Juli 2011 Jo. Berita Acara Sita Jaminan Nomor 284/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tanggal 22 Juli 2011 tidak sah dan berharga untuk dijalankan;
Menyatakan batal dan tidak sah, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 10/Eks.Pdt/2016 juncto 284/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tanggal 23 Februari 2016;
Menyatakan Putusan Kasasi Nomor 1111 K/Pdt/2013 tanggal 12 Februari 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tanggal 10 Januari 2013 No. 237/Pdt/2013/PtT.DKI Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tanggal 15 Maret 2012 No. 284/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tidak dapat dilaksanakan (non-executable).
Menyatakan bahwa Terlawan I, Terlawan III, Terlawan IV, Terlawan V, Terlawan VI, Terlawan VII, Terlawan, Terlawan VIII dan Terlawan IX telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menghukum Terlawan I, Terlawan III, Terlawan IV, Terlawan V, Terlawan VI, Terlawan VII dan Terlawan IX yang bertanggung jawab untuk membayar kerugian yang diderita oleh Terlawan II.
Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Demikian gugatan Perlawanan ini diajukan. Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo Et Bono)
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan untuk Pelawan hadir kuasanya seperti tersebut diatas, untuk Terlawan II hadir kuasanya Muhammad Ridwan, S.H.,Andreas Dony Kurnawan, S.H., dkk advokat yang berkantor di MR & Partners Law Office, beralamat di Grand Wijaya Centre Blok B 8 – 9, Jln. Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa No. 126/EN/SK/000D.042E/2016, tanggal 10 Juni 2016, untuk Terlawan III hadir kuasanya Muh. Burhanuddin,SH. dkk Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor Hukum “Boer And Partners”, beralamat di Jalan Cilandak 2 Nomor 32B, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. : 027/S.KUASA/BP/V/2016 tanggal 4 Mei 2016, untuk Terlawan I, Terlawan IV, Terlawan V, Terlawan VI, Terlawan VII, Terlawan VIII, Terlawan IX, dan Turut Terlawan tidak pernah hadir dan tidak pula mengirimkan wakil/kuasanya yang sah untuk itu, sedangkan ketidak hadirannya bukanlah dikarenakan alasan yang sah, maka Terlawan I, Terlawan IV, Terlawan V, Terlawan VI, Terlawan VII, Terlawan VIII, Terlawan IX, dan Turut Terlawan harus dinyatakan tidak hadir ;
Menimbang, bahwa Kuasa Pelawan dengan suratnya tanggal 28 Juni 2016 Perihal : Perubahan Perlawanan atas Penetapan Nomor 10/EKS.PDT/ 2016 Jo. 284/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL. dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 23 Februari 2016 sebagai berikut :
Bahwa dalam Perlawanan terhadap Penetapan Nomor 10/Eks.Pdt/2016 Jo. 284/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 23 Februari 2016, dimana pada halaman 2 (dua) berbunyi :
PT. DISCOVERY INDONESIA, yang beralamat di Gedung Menara Thamrin Lt.5 Suite 503, Jl. M.H. Thamrin Kav.3, Jakarta Pusat. Untuk selanjutnya disebut sebagai TERLAWAN VIII.
PT. HARVESTINDO ASSET MANAGEMENT, yang beralamat di Rasuna Office Park unit PR 05, Ground Floor, Kompleks Epicentrum, Kuningan Jakarta Selatan. Untuk selanjutnya disebut sebagai TERLAWAN IX.
Maka dirubah menjadi:
MELAWAN
PT. DISCOVERY INDONESIA, dahulu beralamat di Gedung Menara Thamrin Lt.5 Suite 503, Jl. M.H. Thamrin Kav.3, Jakarta Pusat, sekarang tidak diketahui lagi alamatnya, baik di dalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, Untuk selanjutnya disebut sebagai TERLAWAN VIII.
PT. HARVESTINDO ASSET MANAGEMENT, dahulu beralamat di Rasuna Office Park unit PR 05, Ground Floor, Kompleks Epicentrum, Kuningan Jakarta Selatan, sekarang tidak diketahui lagi alamatnya, baik di dalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, Untuk selanjutnya disebut sebagai TERLAWAN IX.
Menimbang, bahwa Kuasa Pelawan dengan suratnya tanggal 29 September 2016 Perihal : Perubahan Perlawanan atas Penetapan Nomor 10/EKS.PDT/ 2016 Jo. 284/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL. dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 23 Februari 2016 sebagai berikut :
Bahwa dalam Perlawanan terhadap Penetapan Nomor 10/Eks.Pdt/2016 jo. 284/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 23 Pebruari 2016, dimana pada halaman 2 (dua) berbunyi:
MELAWAN
SANTUN NAINGGOLAN, lahir di Medan pada tanggal 02 September 1957, dahulu beralamat di Jl. Cendrawasih Blok B-2 No. 16 RT-011/008 Kel. Bintaro Kec. Pasanggrahan Jakarta Selatan, sekarang beralamat di Jalan A.H. Nasution Nomor 114, Sukamiskin, Arcamanik, Kota Bandung (Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin). Untuk selanjutnya disebut TERLAWAN I.
PT. ELNUSA, Tbk, yang beralamat di Graha Elnusa, 16th Floor, Jl. TB Simatupang Kav. 1 B Jakarta Selatan. Untuk selanjutnya disebut TERLAWAN II.
IVAN CH LITHA, lahir di Makassar pada tanggal 12 September 1975 dahulu beralamat di Pondok Kelapa Indah B. 4/26 lit. 010/007, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur atau Jl. Praja VI No. 5 A Kebayoran Lama Jakarta Selatan, sekarang beralamat di Jalan A.H. Nasution Nomor 114, Sukamiskin, Arcamanik, Kota Bandung (Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin). Untuk selanjutnya disebut sebagai TERLAWAN III.
ITMAN HARRY BASUKI, lahir di Jakarta tanggal 06 Februari 1970, dahulu beralamat di Perum Puspita Loka Blok K4 No. 8 Bumi Serpong Damai Tangerang, sekarang beralamat di Jalan A.H. Nasution Nomor 114, Sukamiskin, Arcamanik, Kota Bandung (Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin). Untuk selanjutnya disebut sebagai TERLAWAN IV.
RICHARD LATIEF, lahir di Padang, 06 Mei 1956, dahulu beralamat di Jalan Merah Delima I No. 2A RT.003/004, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sekarang beralamat di Jalan A.H. Nasution Nomor 114, Sukamiskin, Arcamanik, Kota Bandung ((Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin)). Untuk selanjutnya disebut sebagai TERLAWAN V.
ANDHY GUNAWAN, dahulu beralamat di Jl. Remaja III Rt. 006 Rw 008, Cempaka Barat, Kemayoran Jakarta Pusat, Apartemen Paladia Park B 1805, Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekarang beralamat di Jalan A.H. Nasution Nomor 114, Sukamiskin, Arcamanik, Kota Bandung (Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin). Sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin dan saat ini tidak diketahui lagi alamatnya, baik didalam maupun diluar Wilayah Republik Indonesia. Untuk selanjutnya disebut sebagai TERLAWAN VI.
TEUKU ZULHAM SJUIB, lahir di Ambon pada tanggal 1 juni 1965 dahulu beralamat di Jalan Narogong XI E-34/18 RT/RW 002/021 Desa Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bckasi atau Kintamani 1 No. 84 Perum Bekasi Baru, Kelurahan Rawalumbu, sekarang beralamat di Jalan A.H. Nasution Nomor 114, Sukamiskin, Arcamanik, Kota Bandung ((Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin). Sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin dan saat ini tidak diketahui lagi alamatnya, baik didalam maupun diluar Wilayah Republik Indonesia. Untuk selanjutnya disebut sebagai TERLAWAN VII.
PT. DISCOVERY INDONESIA, yang beralamat di Gedung Menara Thamrin Lt.5 Suite 503, Jl. M.H. Thamrin Kav.3, Jakarta Pusat. Untuk selanjutnya disebut sebagai TERLAWAN VIII.
PT. HARVESTINDO ASSET MANAGEMENT, yang beralamat di Rasuna Office Park unit PR 05, Ground Floor, Komplcks Epicentrum, Kuningan Jakarta Selatan. Untuk selanjutnya disebut sebagai TERLAWAN IX.
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA c.q. KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT c.q. KEJAKSAAN NEGERI CIKARANG, beralamat di Komplek Perkantoran PEMDA, Cikarang Pusat. Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERLAWAN.
Maka dirubah menjadi:
MELAWAN
SANTUN NAINGGOLAN, lahir di Medan pada tanggal 02 September 1957, dahulu beralamat di Jl. Cendrawasih Blok B-2 No. 16 RT-011/008 Kel. Bintaro Kec. Pasanggrahan Jakarta Selatan, sekarang beralamat di Jalan A.H. Nasution Nomor 114, Sukamiskin, Arcamanik, Kota Bandung (Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin). Untuk selanjutnya disebut TERLAWAN I.
PT. ELNUSA, Tbk, yang beralamat di Graha Elnusa, 16th Floor, Jl. TB Simatupang Kav. 1 B Jakarta Selatan. Untuk selanjutnya disebut TERLAWAN II.
IVAN CH LITHA, lahir di Makassar pada tanggal 12 September 1975 dahulu beralamat di Pondok Kelapa Indah B. 4/26 Rt. 010/007, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur atau Jl. Praja VI No. 5 A Kebayoran Lama Jakarta Selatan, sekarang beralamat di Jalan A.H. Nasution Nomor 114, Sukamiskin, Arcamanik, Kota Bandung (Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin). Untuk selanjutnya disebut sebagai TERLAWAN III.
ITMAN HARRY BASUKI, lahir di Jakarta tanggal 06 Februari 1970, dahulu beralamat di Perum Puspita Loka Blok K4 No. 8 Bumi Serpong Damai Tangerang, sekarang beralamat di Jalan A.H. Nasution Nomor 114, Sukamiskin, Arcamanik, Kota Bandung (Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin). Untuk selanjutnya disebut sebagai TERLAWAN IV.
RICHARD LATIEF, TERLAWAN V. (Dikarenakan Terlawan V sudah meninggal dunia maka semua tuntutan dalam Perlawanan ini terhadap Terlawan V sudah tidak berlaku lagi sedangkan Perlawanan ini terhadap pihak yang lain tidak berubah/tetap).
ANDHY GUNAWAN, dahulu beralamat di Jl. Remaja III Rt. 006 Rw 008, Cempaka Barat, Kemayoran Jakarta Pusat, Apartemen Paladia Park B 1805, Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekarang beralamat di Jalan A.H.
Nasution Nomor 114, Sukamiskin, Arcamanik, Kota Bandung (Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin). Sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin dan saat ini tidak diketahui lagi alamatnya, baik didalam maupun diluar Wilayah Republik Indonesia. Untuk selanjutnya disebut sebagai TERLAWAN VI.
TEUKU ZULHAM SJUIB, lahir di Ambon pada tanggal 1 juni 1965 dahulu beralamat di Jalan Narogong XI E-34/18 RT/RW 002/021 Desa Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi atau Kintamani 1 No. 84 Perum Bekasi Baru, Kelurahan Rawalumbu, sekarang beralamat di Jalan A.H. Nasution Nomor 114, Sukamiskin, Arcamanik, Kota Bandung ((Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin). Sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin dan saat ini tidak diketahui lagi alamatnya, baik didalam maupun diluar Wilayah Republik Indonesia. Untuk selanjutnya disebut sebagai TERLAWAN VII.
PT. DISCOVERY INDONESIA, yang beralamat di Gedung Menara Thamrin Lt.5 Suite 503, II. M.H. Thamrin Kav.3, Jakarta Pusat. Untuk selanjutnya disebut sebagai TERLAWAN VIII.
PT. HARVESTINDO ASSET MANAGEMENT, yang beralamat di Rasuna Office Park unit PR 05, Ground Floor, Kompleks Epicentrum, Kuningan Jakarta Selatan. Untuk selanjutnya disebut sebagai TERLAWAN IX.
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA c.q. KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT c.q. KEJAKSAAN NEGERI CIKARANG, beralamat di Komplek Perkantoran PEMDA, Cikarang Pusat. Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERLAWAN.
Menimbang, bahwa memenuhi ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun 2016, telah dilaksanakan Mediasi yang dipimpin oleh Sudjarwanto, SH.,MH Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selaku Mediator ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Mediasi tertanggal 30 November 2016, ternyata bahwa Usaha Perdamaian melalui Proses Mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara diteruskan dengan membacakan Surat Perlawanan Pelawan yang atas pertanyaan Pelawan menerangkan tetap pada perlawanannya ;
Menimbang, bahwa atas perlawanan Pelawan tersebut, Terlawan II, telah mengajukan jawaban pada tanggal 1 Februari 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Perlawanan Aquo Tidak Jelas (Obscuur Libel)
Objek Perlawanan Aquo Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 207 ayat (1) dan Pasal 208 ayat (1) HIR
Pelawan mengajukan perkara aquo dalam bentuk perlawanan. Berdasarkan Pasal207 ayat (1) HIR dan Pasal 208 ayat (1) HIR, objek perlawanan hanya mengenai barang yang disita.
Pasal 207 ayat (1) HIR mengatur : “Perlawanan debitur terhadap pelaksanaan keputusan, baik dalam hal disitanya barang tak bergerak maupun dalam hal disitanya barang bergerak, harus diberitahukan oleh orang itu dengan surat atau dengan lisan kepada ketua pengadilan negeri tersebut pada pasal 195 ayat (6); jika perlawanan itu diberitahukan dengan lisan, maka ketua wajib mencatatnya atau menyuruh mencatatnya”. Berdasarkan Pasal 207 ayat (1) HIR dapat diketahui bahwa objek perlawanan adalah mengenai keabsahan penyitaan barang tidak bergerak atau barang bergerak yang digunakan sebagai jaminan pelaksanaan kewajiban debitur.
Sedangkan Pasal 208 ayat (1) HIR mengatur : “Pengaturan pasal di atas berlaku juga jika orang lain melawan keputusan itu dengan mengatakan, bahwa barang yang disita itu miliknya”. Pasal 208 ayat (1) HIR juga menentukan bahwa objek perlawanan adalah mengenai keabsahan penyitaan barang yang digunakan sebagai jaminan pelaksanaan kewajiban debitur.
Objek perlawanan adalah mengenai keabsahan penyitaan barang yang digunakan sebagai jaminan pelaksanaan kewajiban debitur dapat dilihat dari yurisprudensi – yurisprudensi sebagai berikut :
Putusan Mahkamah Agung tgl. 31-10-1962 No. 306 K/Sip/1962.
“Meskipun mengenai perlawanan - terhadap penyitaan
conservatoir tidak diatur secara khusus daIam H.I.R., menurut yurisprudensi perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga selaku pemilik barang yang disita dapat diterima; juga dalam hal sita conservatoir ini belum disahkan (van waarde verklaard)”
(Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 370)
Putusan Mahkamah Agung tgl. 23-7-1973 No. 1346 K/Sip/1971.
“Bantahan (verzet) terhadap conservatoir beslaag bersifat insidentil sehingga kalau diterima sebagai bantahan, seharusnya diperiksa tersendiri (insidentil) dengan menunda dulu pemeriksaan terhadap pokok perkara”
(Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 370)
Putusan Mahkamah Agung tgl. 1-4-1975 No. 1154 K/Sip/1973.
“Meskipun menurut Pasal 228 RBg. verzet dibolehkan atas dasar “beweerde eigendom” dan nyatanya rumah tersebut masih atas nama terlawan II, belum dibalik nama/pindah hak di depan pejabat akta rumah, namun karena rumah sudah diserahkan kepada pelawan sebagai penyicilan utang/ pembayaran, hak atas rumah tersebut terlepas dari kekuasaan pemilik dan tidak dapat dijaminkan lagi kepada terlawan I” (rumah tersebut disita untuk menjamin pembayaran utang terlawan I kepada terlawan II padahal sebelumnya telah diserahkan kepada pelawan untuk pencicilan utang terlawan I kepada pelawan; atas perlawanan yang diajukan sita dicabut).
(Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 370)
Dalil Pelawan yang menyatakan bahwa Pelawan mengajukan gugatan aquo berdasarkan Pasal 195 ayat (6) HIR adalah tidak tepat secara hukum. Pasal 195 ayat (6) tidak memberikan hak kepada pihak tereksekusi untuk mengajukan gugatan perlawanan dalam hal produk yang menjadi objek eksekusi mengandung cacat hukum sebagaimana didalilkan Pelawan dalam Angka 3 Gugatan aquo.
Pasal 195 ayat (6) HIR menentukan :
“Jika pelaksanaan keputusan itu dilawan, juga perlawanan itu dilakukan oleh orang lain yang mengakui barang yang disita itu sebagai miliknya, maka hal itu serta segala perselisihan tentang upaya paksa yang diperintahkan itu, diajukan kepada dan diputuskanoleh pengadilan negeri yang dalam daerah hukimnya harus dilaksanakan keputusan itu”.
Berdasarkan Pasal 195 ayat (6) HIR, objek perlawanan adalah penetapan pengadilan terhadap objek sita yang tidak sah untuk digunakan sebagai jaminan pelaksanaan kewajiban debitur.
Dalam perkara ini, Pelawan meminta pengadilan aquo menguji atau mengadili kembali pokok perkara sebagaimana PutusanPengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 284/Pdt.G/2011/PN.JKT.SEL, tertanggal 22 Maret 2012 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 237/PDT/2012/PT.DKI, tertanggal 10 Januari 2013 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. : 1111 K/Pdt/2013, tanggal 12 Februari 2014. Selain itu Pelawan juga telah mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam perkara tersebut dan diputus oleh Mahkamah Agung sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung No. 472 PK/PDT/2015, tanggal 30 Desember 2015.
Pengujian atau upaya mengadili kembali Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 284/Pdt.G/2011/PN.JKT.SEL, tertanggal 22 Maret 2012 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 237/PDT/2012/PT.DKI, tertanggal 10 Januari 2013 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.: 1111 K/Pdt/2013, tanggal 12 Februari 2014melalui perkara aquo dapat terlihat dari petitum perkara aquo yang menyebutkan :
“4. Menyatakan Putusan Kasasi Nomor 1111 K/Pdt/2013, tanggal 12 Februari 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 237/PDT/2012/PT.DKI, tanggal 10 Januari 2013 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 284/Pdt.G/2011/ PN.JKT.SEL, tertanggal 22 Maret 2012 tidak dapat dilaksanakan (non executable)”.
Dalil – dalil yang disampaikan oleh Pelawan dalam perkara aquo telah disampaikan juga oleh Pelawan dalam pokok perkara sengketa antara Pelawan dan Terlawan II terkait tanggung jawab atas deposito berjangka yang ditempatkan oleh Terlawan II pada Pelawan sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 284/Pdt.G/2011/PN.JKT.SEL, tertanggal 22 Maret 2012 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 237/PDT/2012/PT.DKI, tertanggal 10 Januari 2013 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.: 1111 K/Pdt/2013, tanggal 12 Februari 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 472 PK/PDT/2015, tanggal 30 Desember 2015. Dalil – dalil yang disampaikan oleh Pelawan dalam perkara aquo telah diadili dan ditolak oleh pengadilan sebagaimana putusan pengadilan di atas.
Dalam suatu proses peradilan perdata, upaya hukum terakhir yang dapat dilakukan oleh para pihak adalah Kasasi dan berdasarkan Pasal 66 ayat (1) dan 67 Undang – undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah terakhir kali oleh Undang – undang Nomor 3 Tahun 2009 (“UU Mahkamah Agung”), para pihak dapat mengajukan upaya peninjauan kembali sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 67 UU Mahkamah Agung.
Pelawan telah mengajukan upaya peninjauan kembali sebagaimana diputus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 472 PK/PDT/ 2015, tanggal 30 Desember 2015, sehingga berdasarkan Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 284/Pdt.G/2011/PN.JKT.SEL, tertanggal 22 Maret 2012 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 237/PDT/2012/ PT.DKI, tertanggal 10 Januari 2013 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.: 1111 K/Pdt/2013, tanggal 12 Februari 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 472 PK/PDT/2015, tanggal 30 Desember 2015 telah berkekuatan hukum tetap dan tidak lagi terdapat upaya hukum.
Upaya Pelawan yang mengajukan gugatan aquo dalam bentuk perlawanan padahal pokok perkara yang diajukan untuk diadili adalah pengujian kembali terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 284/Pdt.G/2011/PN.JKT.SEL, tertanggal 22 Maret 2012 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 237/PDT/2012/ PT.DKI, tertanggal 10 Januari 2013 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.: 1111 K/Pdt/2013, tanggal 12 Februari 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 472 PK/PDT/2015, tanggal 30 Desember 2015 bertentangan dengan Pasal 66 ayat (1) dan 67 Undang – undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung dan ketentuan tata tertib beracara.
Pokok Perkara aquo Bermateri Gugatan Yang Hubungan Hukumnya Timbul Dari Perbuatan Melawan Hukum
Sebagaimana Terlawan II jelaskan di atas bahwa materi gugatan aquo tidak sesuai dengan ketentuan mengenai materi gugatan perlawanan sebagaimana diatur dalam Pasal 195 ayat (6) HIR, Pasal 207 ayat (1) HIR dan Pasal 208 ayat (1) HIR yaitu mengenai keabsahan objek sita yang dijadikan jaminan pembayaran kewajiban debitur.
Dalam gugatan aquo, Pelawan meminta peralihan beban tanggung jawab ganti kerugian yang dibebankan kepada Pelawan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 284/Pdt.G/2011/ PN.JKT.SEL, tertanggal 22 Maret 2012 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 237/PDT/2012/PT.DKI, tertanggal 10 Januari 2013 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.: 1111 K/Pdt/2013, tanggal 12 Februari 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 472 PK/PDT/2015, tanggal 30 Desember 2015 menjadi beban Terlawan I, Terlawan III, Terlawan IV, Terlawan V, Terlawan VI, Terlawan VII, Terlawan VIII dan Terlawan XI.
Dalam posita gugatan aquo, Pelawan menjabarkan perbuatan yang dianggap oleh Pelawan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terlawan I, Terlawan III, Terlawan IV, Terlawan V, Terlawan VI, Terlawan VII, Terlawan VIII dan Terlawan XI sehingga mengakibatkan kerugian terhadap Terlawan II. Permintaan pengalihan beban tanggung jawab ganti kerugian dari Pelawan kepada Terlawan I, Terlawan III, Terlawan IV, Terlawan V, Terlawan VI, Terlawan VII, Terlawan VIII dan Terlawan XI serta posita penjabaran perbuatan melawan hukum dalam gugatan aquo tercermin dari permohonan petitum gugatan aquo yang menyebutkan :
“6. Menyatakan bahwa Terlawan I, Terlawan III, Terlawan IV, Terlawan V, Terlawan VI, Terlawan VII, Terlawan VIII dan Terlawan XI telah melakukan perbuatan melawan hukum”.
Berdasarkan prinsip hukum beracara, tuntutan declaratoir sebagaimana permohonan petitum di atas hanya dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan (legal standing) dan dalam hal hubungan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata hanya dapat diajukan oleh pihak yang mengalami kerugian.
Materi posita gugatan aquo yang merupakan penjabaran tindakan – tindakan yang dianggap oleh Pelawan sebagai suatu perbuatan melawan hukum bertentangan dengan format gugatan aquo yang diajukan dalam bentuk gugatan perlawanan.
Berdasarkan Pasal 195 ayat (6) HIR, Pasal 207 ayat (1) HIR dan Pasal 208 ayat (1) HIR ditentukan bahwa para pihak yang terdapat dalam gugatan perlawanan hanya pihak lain yang bukan debitur namun barangnya dijadikan alat pembayaran kewajiban, pemohon eksekusi dan termohon eksekusi.
Berdasarkan hal – hal tersebut di atas, maka beralasan jika Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan aquo tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Gugatan aquo nebis in idem
Pokok perkara gugatan aquo memiliki objek perkara yang sama dengan perkara Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 284/Pdt.G/2011/ PN.JKT.SEL, tertanggal 22 Maret 2012 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 237/PDT/2012/PT.DKI, tertanggal 10 Januari 2013 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.: 1111 K/Pdt/2013, tanggal 12 Februari 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 472 PK/PDT/2015, tanggal 30 Desember 2015 yaitu mengenai tanggung jawab atas deposito berjangka yang ditempatkan oleh Terlawan II pada Pelawan.
Dalam perkara Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 284/Pdt.G/2011/PN.JKT.SEL, tertanggal 22 Maret 2012 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 237/PDT/2012/PT.DKI, tertanggal 10 Januari 2013 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.: 1111 K/Pdt/2013, tanggal 12 Februari 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 472 PK/PDT/2015, tanggal 30 Desember 2015, Pelawan berkedudukan sebagai Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali sedangkan Terlawan II berkedudukan sebagai Penggugat/ Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali.
Berdasarkan Pasal 1917 KUHPerdata ditentukan bahwa :
“Kekuatan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti hanya mengenai pokok perkara yang bersangkutan.
Untuk dapat menggunakan kekuatan itu, soal yang dituntut harus sama; tuntutan harus didasarkan pada alasan yang sama; dan harus diajukan oleh pihak yang sama dan terhadap pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula”.
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1226 K/Pdt/2001, tanggal 20 Mei 2002 terdapat kaidah hukum :
“Meski kedudukan subyeknya berbeda tetapi obyek sama dengan perkara yang telah diputus terdahulu dan berkekuatan hukum tetap maka gugatan dinyatakan Nebis In Idem”.
Tidak dapat disangkal bahwa pokok perkara aquo sama dengan pokok perkara dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 284/Pdt.G/2011/PN.JKT.SEL, tertanggal 22 Maret 2012 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 237/PDT/2012/PT.DKI, tertanggal 10 Januari 2013 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.: 1111 K/Pdt/2013, tanggal 12 Februari 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 472 PK/PDT/2015, tanggal 30 Desember 2015 yaitu mengenai pertanggungjawaban atas deposito berjangka milik Terlawan II yang ditempatkan pada Pelawan.
Penambahan pihak dalam perkara aquo tidak menghilangkan hakikat pokok perkara aquo yaitu mengenai pertanggungjawaban atas deposito berjangka milik Terlawan II yang ditempatkan pada Pelawan.
Gugatan Aquo Kurang Pihak
Dalam tuntutan Provisi Gugatan aquo, Pelawan memohon putusan sebagai berikut :
“Memerintahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia untuk tidak mencairkan dana yang telah diblokir sebesar Rp. 111.000.000.000 (seratus sebelas milyar Rupiah)”
Pihak yang dimintakan untuk diperintahkan dalam tuntutan Provisi tersebut yaitu Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia tidak menjadi pihak dalam perkara aquo padahal berdasarkan asas Audio Et Alterampartem, pihak yang dimintakan hukuman harus didengarkan terlebih dahulu oleh pengadilan, tanpa ditariknya Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia maka gugatan aquo menjadi kurang pihak.
DALAM POKOK PERKARA
Terlawan II menolak seluruh dalil – dalil yang dikemukakan oleh Pelawan dalam gugatan aquo kecuali terhadap dalil – dalil yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Terlawan II dalam jawaban aquo dengan awal kalimat “Bahwa Benar”.
PENDAHULUAN
Perkara Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 284/Pdt.G/ 2011/PN.JKT.SEL, tertanggal 22 Maret 2012 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 237/PDT/2012/PT.DKI, tertanggal 10 Januari 2013 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.: 1111 K/Pdt/2013, tanggal 12 Februari 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 472 PK/PDT/2015, tanggal 30 Desember 2015 merupakan upaya hukum yang dilakukan oleh TERLAWAN II dalam rangka mendapatkan hak TERLAWAN II atas dana deposito TERLAWAN II yang ditempatkan padaPELAWAN.
TERLAWAN II menempatkan dana sebesar Rp. 111.000.000.000 (seratus sebelas milyar Rupiah) dalam bentuk deposito berjangka pada PELAWAN yang terdiri dari:
Penempatan II berdasarkan Rincian transaksi dalam laporan konsolidasi rekening No. 01-149-00-00025-5 pada KCP Sampoerna Square atas nama PT. Elnusa, Tbk. tercatat pada tanggal 29 September 2009 pendebetan (Bilyet Giro No GE 247562) sebesar Rp 50.000.000.000,- (lima puluh Milyar Rupiah) ke rekening PT. Bank Mega, Tbk,.
Penempatan III berdasarkan Aplikasi Setoran/ transfer/kliring/incaso bank mandiri (Bilyet Giro No RH 128103) untuk penempatan deposito sebesar Rp 40.000.000.000,- (Empat Puluh Milyar Rupiah) ke rekening PT. Bank Mega, Tbk, tertanggal 19 Nopember 2009.
Penempatan IV berdasarkan Aplikasi Setoran/ transfer/kliring/incaso bank mandiri untuk penempatan dana sejumlah Rp 11.000.000.000,- (Sebelas Milyar Rupiah) (Bilyet Giro No RH 128113) ke rekening PT. Bank Mega, Tbk, tertanggal 14 April 2010.
Penempatan V berdasarkan Aplikasi Setoran/transfer/kliring/in caso Bank Mandiri (Bilyet Giro No RH 128118 ) untuk penempatan deposito sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ke rekening PT. Bank Mega, Tbk, tertanggal 16 April 2010.
Secara sederhana, dana deposito PELAWAN yang ditempatkan pada TERLAWAN II masih menjadi tanggung jawab TERLAWAN II sampai dengan dikembalikan kepada PELAWAN, dengan demikian TERLAWAN II sebagai perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perbankan memiliki kewajiban menjaga dana tersebut sampai dengan dikembalikan kepada PELAWAN.
Berdasarkan Pasal 37B ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (“UU Perbankan”), bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan.
PELAWAN adalah perusahaan yang bergerak di bidang perbankan sehingga berdasarkan Pasal 37B ayat (1) UU Perbankan berkewajiban untuk penjamin pengembalian dana yang simpan padanya. Dengan demikian, penyimpanan dana deposito milik TERLAWAN II pada PELAWAN telah terjamin sehingga TERLAWAN II tidak mungkin mengalami kerugian atas penyimpanan dana pada PELAWAN sebagai bank.
Penjaminan dana yang dimaksud Pasal 37 B ayat (1) UU Perbankan tersebut harus dilaksanakan oleh PELAWAN melalui penerapan sistem manajemen resiko sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 Tentang Penerapan Managemen Resiko Bagi Bank Umum sebagaimana diubah oleh Peraturan Bank Indonesia Nomor: 11/25/PBI/2009 yang menjamin bahwa dana nasabah yang disimpan pada PELAWAN terhindar dari resiko kerugian.
Sebagaimana dipertimbangkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 284/Pdt.G/2011/PN.JKT.SEL, tertanggal 22 Maret 2012 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 237/PDT/2012/PT.DKI, tertanggal 10 Januari 2013 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. : 1111 K/Pdt/2013, tanggal 12 Februari 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 472 PK/PDT/2015, tanggal 30 Desember 2015terdapat fakwa bahwa Bank Indonesia telah melakukan pemeriksaan terhadap PELAWAN dengan hasil bahwa PELAWAN telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan perbankan terutama terhadap ketentuan Peraturan Bank Indonesia No 5/8/PBI/2003 yang telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Management Resiko Bagi Bank Umum. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Bank Indonesia ini merupakan tindak lanjut dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya (SP2HP) Nomor : B/564/V/2011/Dit Reskrimus tanggal 13 Mei 2011, telah membuktikan bahwa tanda tangan yang terdapat pada dokumen dokumen yang diterbitkan oleh PELAWAN yang berhubungan dengan transaksi pencairan deposito berjangka milik TERLAWAN II yang ditempatkan pada PELAWANdinyatakan non identik atau tidak sesuai dengan aslinya.
Bahwa tindakan Santun Nainggolan yang bersama-sama dengan Ivan CH Litta, Ricahrd Latief, Itman Harry Basuki dan Teuku Zulham Sjuib yang melakukan tindak pidana dan telah diputus berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) merupakan hubungan hukum antara negara dengan masing-masing terpidana. Sedangkan hubungan hukum antara PELAWAN dan TERLAWAN II tidak diadili melalui perkara-perkara tersebut.
Tindakan-tindakan Santun Nainggolan, Ivan CH Litta, Ricahrd Latief, Itman Harry Basuki dan Teuku Zulham Sjuib adalah memanfaatkan kelemahan managemen resiko yang diterapkan oleh PELAWAN dalam melakukan kegiatan usaha perbankannya. Santun Nainggolan, Ivan CH Litta, Ricahrd Latief, Itman Harry Basuki dan Teuku Zulham Sjuib menggunakan kelemahan managemen resiko yang diterapkan PELAWAN dengan cara mengganti deposito berjangka milik TERLAWAN II menjadi deposito on call melalui aplikasi pengalihan deposito yang dibuat secara palsu, yang kemudian dicairkan ke rekening PT. Elnusa, Tbk palsu yang dibuka secara palsu juga, dan selanjutnya dipindahbukukan ke rekening PT. Discovery Indonesia dan PT. Harvestindo Asset Management yang perintahnya dibuat secara palsu juga.
Dalam hubungannya dengan perkara aquo, sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 284/Pdt.G/2011/PN.JKT.SEL, tertanggal 22 Maret 2012 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 237/PDT/2012/PT.DKI, tertanggal 10 Januari 2013 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.: 1111 K/Pdt/2013, tanggal 12 Februari 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 472 PK/PDT/2015, tanggal 30 Desember 2015, bahwa bukti Putusan Perkara Pidana No 73/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg tertanggal 13 Februari 2012 atas nama Santun Nainggolan, Putusan Perkara Pidana No 75/Pid.Sus/ TPK/2011/PN.Bdg tertanggal 14 Februari 2012 atas nama Itman Harry Basuki, dan bukti Putusan Perkara Pidana No. 76/Pid.Sus/TPK/2011/ PN.Bdg tertanggal 13 Februari 2012 atas nama terdakwa Ivan CH Litta membuktikan bahwa adanya tindak pidana pembobolan dana milik Terlawan II yang dilakukan oleh Penggugat yang dalam hal ini KCP Bekasi Jababeka yang mengakibatkan kerugian bagi Terlawan II. Sebagaimana TERLAWAN II sampaikan di atas bahwa pembobolan tersebut dapat terjadi akibat dari sistem managenen resiko yang diterapkan oleh PELAWAN dalam melakukan kegiatan usaha perbankan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sesungguhnya hubungan hukum yang timbul dari penyimpanan dana deposito tersebut adalah hubungan hukum perdata antara PELAWAN dan TERLAWAN II sehingga untuk mendapatkan haknya TERLAWAN II harus meminta pertanggungjawaban kepada PELAWAN melalui gugatan perdata.
Bukti-bukti yang diajukan oleh PELAWANdalam permohonan peninjauan kembali aquo adalah putusan kasasi atas nama Santun Nainggolan, Ivan CH Litta, Ricahrd Latief, Itman Harry Basuki, Teuku Zulham Sjuib, dan Andhy Gunawan yang melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan pelaksanaan terhadap putusan-putusan kasasi tersebut. Bukti-bukti yang diajukan oleh PELAWAN tersebut seluruhnya terbit setelah persidangan perkara aquo sehingga tidak mungkin ditemukan pada saat persidangan karena memang belum ada pada saat persidangan sehingga itu bukti ini tidak dapat dikategorikan sebagai “surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan” sebagaimana dimaksud Pasal 67 huruf b. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah terakhir kali oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009. Selain itu bukti-bukti tersebut juga diajukan setelah terlewatinya 180 (seratus delapan puluh) hari sejak ditemukannya sebagaimana diatur dalam Pasal 69 huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah terakhir kali oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 dan telah dipertimbangkan oleh Judex Factie dan Judex Juris perkara aquosehingga tidak dapat dipertimbangkan oleh majelis peninjauan kembali perkara aquo.
Hubungan – hubungan hukum sebagaimana Terlawan II jelaskan di atas beserta dengan alasan – alasan Pelawan bahwa tanggung jawab ganti kerugian akibat hilangnya dana deposito Terlawan II yang ditempatkan pada Pelawan merupakan tanggung jawab Terlawan I, Terlawan III, Terlawan IV, Terlawan V, Terlawan VI, Terlawan VII, Terlawan VIII dan Terlawan XI telah diadili berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 284/Pdt.G/2011/PN.JKT.SEL, tertanggal 22 Maret 2012 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 237/PDT/2012/PT.DKI, tertanggal 10 Januari 2013 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.: 1111 K/Pdt/2013, tanggal 12 Februari 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 472 PK/PDT/2015, tanggal 30 Desember 2015 yang memutuskan sebagai berikut :
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 284/Pdt.G/2011/ PN.JKT.SEL, tertanggal 22 Maret 2012 memiliki amar :
Mengadili:
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian;
Menyatakan bahwa Penggugat beritikad baik;
Menyatakan penempatan dana deposito penggugat pada tergugat seluruhnya sebesar Rp. 111.000.000.000,- (seratus sebelas Milyar rupiah) terdiri dari:
Penempatan II berdasarkan rincian transaksi dalam laporan konsolidasi rekening No.: 01-149-00-00025-5 pada KCP Sampoerna Square atas nama penggugat tercatat pada tanggal 29 September 2009 pendebetan (Bilyet Giro No GE 247562) sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar Rupiah) ke rekening tergugat;
Penempatan III berdasarkan Aplikasi Setoran/transfer/ kliring/ in caso bank mandiri (Bilyet Giro No. RH 128103) untuk penempatan deposito sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) ke rekening tergugat tertanggal 19 Nopember 2009;
Penempatan IV berdasarkan Aplikasi Setoran/transfer/kliring/ in caso bank mandiri (Bilyet Giro No. RH 128113) untuk penempatan deposito sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) ke rekening tergugat tertanggal 14 April 2009;
Penempatan V berdasarkan Aplikasi Setoran/transfer/kliring/in caso bank mandiri (Bilyet Giro No. RH 128118) untuk penempatan deposito sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ke rekening tergugat tertanggal 16 Juli 2010;
adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan secara hukum bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Penetapan No. 284/Pdt.G/2011/PN.JKT.Sel tertanggal 21 Juli 2011;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa pokok atas penempatan dana deposito sebesar Rp. 111.000.000.000,- (seratus sebelas milyar rupiah) dan bunga 6% per tahun dari jumlah dana sebesar Rp. 111.000.000.000,- (seratus sebelas milyar Rupiah) tersebut terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dilunasinya dana deposito milik penggugat tersebut oleh tergugat;
Memerintahkan tergugat untuk melaksanakan putusan ini;
Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.016.000,- (dua juta enam belas ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Penetapan No.: 284/Pdt.G/ 2011/PN.JKT.SEL tanggal 21 Juli 2011 telah menetapkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dalam perkara tersebut terhadap aset-aset dan harta kekayaan milik PT Bank Mega, Tbk (“Pelawan”), dengan menyata kan:
Menetapkan:
Mengabulkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Penggugat untuk sebagian;
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau jika ia berhalangan digantikan oleh wakilnya sebagai Jurusita yang sah, disertai 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat yang termuat dalam Pasal 197 HIR untuk melaksanakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap:
Dua (2) bidang tanah yang terletak di Propinsi DKI Jakarta, Wilayah Jakarta Selatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kelurahan Mampang Prapatan, setempat dikenal dengan Jl. Kapten P.
tendean Kav. 12-14 A, berikut dengan bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana ternyata di dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai berikut:
HGB No. 95/Mampang Prapatan atas nama PT Bank Mega, Tbk dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Jalan Kapten Tendean
Sebelah Selatan : Tanah dan Bangunan atas nama PT Bank Mega, Tbk
Sebelah Barat : Jalan Aman
Sebelah Timur : Gedung Multi Eka Karma
HGB No. 97/Mampang Prapatan atas nama PT Bank Mega, Tbk dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Tanah dan Bangunan atas nama PT Bank Mega, Tbk
Sebelah Selatan : Tanah dan Bangunan atas nama PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV)
Sebelah Barat : Jalan Aman
Sebelah Timur : Tanah Kosong
Dengan total luas ke-2 (dua) bidang tanah tersebut adalah seluas 8.000 M2 (delapan ribu meter persegi).
Bahwa terhadap Penetapan No.: 284/Pdt.G/2011/PN.JKT.SEL tanggal 21 Juli 2011 telah dilaksanakan Sita Jaminan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan Berita Acara Sita Jaminan No.: 284/Pdt.G/2011/PN.JKT.SEL pada tanggal 22 Juli 2011 dan telah dimohonkan untuk dilakukan Pencatatan/Pendaftaran di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan melalui Surat No.: W10.U3/389/Hk.02.121/ VII/2011 pada tanggal 25 Juli 2011;
Amar Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 237/PDT/2012/ PT.DKI, tertanggal 10 Januari 2013
Mengadili:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 22 Maret 2012 Nomor: 284/PDT.G/2011/ PN.JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat, untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Amar Putusan Mahkamah Agung RI No.: 1111 K/Pdt/2013, tanggal 12 Februari 2014
Mengadili:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Bank Mega, Tbk tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa benar Terlawan II pernah menempatkan dana deposito sejumlah Rp. 161.000.000.000 (seratus enam puluh satu milyar Rupiah) yang terdiri dari 5 (lima) kali penempatan.
Penempatan I sebesar Rp. 50.000.000.000 (lima puluh milyar Rupiah) berdasarkan Aplikasi Pembukaan Deposito tanggal 7 September 2009 sesuai advis No. AA 016647 telah dicairkan pada tanggal 16 September 2009, sedangkan Penempatan II, III, IV, dan V sebesar Rp. 111.000.000.000 tidak pernah menerima pencairan dana deposito walaupun telah diajukan pencairan.
Dalil Pelawan pada Angka 9 Gugatan aquo tidak benar. Tidak benar Terlawan II pernah mencairkan deposito penempatan II, Penempatan III, Penempatan IV, dan Penempatan V sejumlah Rp. 111.000.000.000 ke rekening Terlawan II di Bank Mega KCP Jababeka. Selain tidak pernah melakukan pencairan pada tanggal – tanggal sebagaimana Pelawan sebutkan dalam Gugatan aquo, Terlawan II juga tidak memiliki rekening Bank Mega KCP Jababeka.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 75/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg tanggal 14 Februari 2012 atas nama Terdakwa Itman Harry Basuki (Kepala Bank Mega KCP Jababeka) terdapat fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada sekitar bulan Mei 2009 dalam suatu kesempatan acara di Gedung Humpus Granadi Kuningan Jakarta Selatan, saksi SANTUN NAINGGOLAN bekenalan dengan saksi IVAN CH LITHA Direktur Utama PT. Discovery Indonesia (PT. DI) sekaligus Komisaris Utama pada PT. Harvestindo Asset Management (PT. HAM) yang memberikan informasi tentang bisnis komoditi berjangka, transaksi dalam mata uang asing dan produk-produk futures serta bisnis hotel yang sangat menguntungkan.
pada sekitar bulan Agustus 2009 saksi SANTUN NAINGGOLAN menerima telepon dari saksi IVAN CH LITHA yang mengatakan bahwa temannya yakni terdakwa ITMAN HARRY BASUKI Kepala Bank Mega KCP Jababeka Cikarang ingin berkenalan dan menawarkan deposito dengan bunga menarik.
saksi SANTUN NAINGGOLAN telah sepakat dengan saksi IVAN CH LITHA untuk mendepositokan dana PT. Elnusa, Tbk pada Bank Mega KCP Jababeka Cikarang melalui terdakwa ITMAN HARRY BASUKI sebagai sarana penempatan sementara untuk transit dana karena kebijakan PT. Elnusa, Tbk melarang menginvestasikan dananya dalam bisnis komoditi berjangka, transaksi dalam mata uang asing maupun produk-produk futures, yang untuk selanjutnya dana PT. Elnusa, Tbk tersebut akan dipergunakan dan dikelola oleh saksi Ivan Ch Litha pada perusahaan miliknya yakni PT. Discovery Indonesia dan PT. Harvestindo Asset Management.
PT. Elnusa telah menempatkan dananya total sebesar Rp. 161.000.000.000,- dalam bentuk simpanan Deposito pada Bank Mega KCP Jababeka Cikarang melalui terdakwa ITMAN HARRY BASUKI, sebanyak lima kali penempatan yakni :
Penempatan pertama tanggal 3 September 2009, sebesar Rp. 50.000.000.000,- dalam bentuk Deposito Berjangka selama 3 bulan;
Tanggal 24 September 2009, sebesar Rp. 50.000.000.000,- dalam bentuk Deposito Berjangka selama 3 bulan;
Tanggal 18 Nopember 2009, sebesar Rp. 40.000.000.000,- dalam bentuk Deposito Berjangka selama 3 bulan;
Tanggal 13 April 2010, sebesar Rp. 11.000.000.000,- dalam bentuk Deposito Berjangka selama 1 bulan;
Tanggal 14 Juli 2010, sebesar Rp. 10.000.000.000,- dalam bentuk Deposito Berjangka selama 3 bulan.
Bahwa benar dalam setiap kali penempatan deposito berjangka dimaksud PT. Elnusa, Tbk oleh terdakwa ITMAN HARRY BASUKI diberikan bukti berupa Advis Deposito berlogo Bank Mega;
Bahwa benar terdakwa ITMAN HARRY BASUKI Kepala Bank Mega KCP Jababeka Cikarang selalu yang mengantarkan Advis Deposito dimaksud ke kantor PT. Elnusa, Tbk;
Bahwa benar terdakwa ITMAN HARRY BASUKI melarang semua stafnya (kecuali dirinya sendiri) di Bank Mega KCP Jababeka Cikarang untuk berhubungan langsung dengan pihak PT. Elnusa, Tbk;
Bahwa benar saksi SANTUN NAINGGOLAN menyuruh terdakwa ITMAN HARRY BASUKI agar jika ada pihak dari PT. Elnusa, Tbk (kecuali dirinya) yang menghubungi dan menanyakan deposito-deposito dimaksud kepada pihak Bank Mega KCP Jababeka agar ditolak, dengan alasan karena yang berwenang untuk itu adalah saksi sendiri;
Bahwa ternyata advis-advis deposito berjangka yang diberikan terdakwa ITMAN HARRY BASUKI kepada pihak PT. Elnusa, Tbk tersebut adalah palsu semua;
Bahwa benar advis-advis deposito palsu tersebut dipesan oleh terdakwa ITMAN HARRY BASUKI dan saksi IVAN CH LITHA kepada saksi RICHARD LATIF, sedangkan saksi RICHARD LATIF sendiri membelinya dari kios percetakan di Jalan Pramuka Jakarta.
Bahwa benar pembukaan rekening deposito-deposito on call oleh terdakwa ITMAN HARRY BASUKI atas nama PT. Elnusa, Tbk dilakukan dengan memalsukan tandatangan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT. Elnusa, Tbk (saksi SANTUN NAINGGOLAN);
Bahwa benar atas sepengetahuan saksi SANTUN NAINGGOLAN, terdakwa ITMAN HARRY BASUKI dengan diketahui pula oleh saksi IVAN CH LITHA dan saksi ANDHI GUNAWAN juga membuka rekening giro atas nama PT. Elnusa, Tbk dengan cara memalsukan tanda tangan Direktur Utama (saksi Ir. Eteng Ahmad Salam) dan Direktur Keuangan (saksi SANTUN NAINGGOLAN);
Bahwa benar yang memalsukan semua tanda tangan adalah saksi TEUKU ZULHAM SJUIB dengan disuruh oleh saksi IVAN CH LITHA atas sepengetahuan terdakwa ITMAN HARRY BASUKI dan saksi SANTUN NAINGGOLAN;
Bahwa benar tanda tangan yang dipalsukan/ditiru oleh saksi TEUKU ZULHAM SJUIB adalah tanda tangan Direktur Utama PT. Elnusa, Tbk (Ir. Eteng Ahmad Salam), tanda tangan Direktur Keuangan PT. Elnusa, Tbk (saksi SANTUN NAINGGOLAN), dan tanda tangan Kepala Operasional Bank Mega KCP Jababeka Cikarang;
Bahwa benar dana PT. Elnusa, Tbk yang semestinya ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka dan masing-masing selama tiga bulanan dan satu bulan oleh terdakwa ITMAN HARRY BASUKI telah diganti sejak awal penempatannya menjadi Deposito On Call harian, yang selanjutnya dicairkan dan masuk ke rekening giro PT. Elnusa palsu lalu dipindahbukukan ke rekening PT. Discovery Indonesia dan PT. Harvestindo Asset Management untuk dipergunakan dan dikelola oleh saksi IVAN CH LITHA dan ANDHY GUNAWAN.
Sesuai dengan fakta hukum sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 75/Pid.Sus/TPK/ 2011/PN.Bdg tanggal 14 Februari 2012 atas nama Terdakwa Itman Harry Basuki (Kepala Bank Mega KCP Jababeka) dapat diketahui bahwa Terlawan II tidak pernah mencairkan deposito untuk dipindahbukukan ke rekening PT. Discovery Indonesia dan PT. Harvestindo Asset Management sebagaimana dijelaskan Pelawan dalam dalil No. 10 dan No. 11 Gugatan aquo.
4 Advis deposito berjangkadengan No. AA 017793, No. AA 017685, No .AA 017482, dan No. AA017984 yang dipegang oleh Terlawan II adalah palsu. Sebagaimana fakta hukum dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 75/Pid.Sus/TPK/ 2011/PN.Bdg tanggal 14 Februari 2012 atas nama Terdakwa Itman Harry Basuki (Kepala Bank Mega KCP Jababeka), pencairan dana deposito on call (yang dibuat oleh Itman Harry Basuki (Kepala Bank Mega KCP Jababeka) ke rekening giro Terlawan II yang palsu juga (dibuat oleh Itman Harry Basuki (Kepala Bank Mega KCP Jababeka) untuk selanjutnya dipindahbukukan ke rekening PT. Discovery Indonesia dan PT. Harvestindo Asset Management seluruhnya dilakukan oleh Itman Harry Basuki (Kepala Bank Mega KCP Jababeka) berdasarkan dokumen dengan tanda tangan palsu Eteng A. Salam (Direktur Utama PT. Elnusa, Tbk.) dan Santun Nainggolan (Direktur Keuangan PT. Elnusa, Tbk.)
Praktek Itman Harry Basuki (Terlawan IV) membobol dana deposito Terlawan II yang ditempatkan pada Pelawan ternyata disebabkan oleh kesalahan Pelawan dalam menerapkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia No 5/8/PBI/2003 yang telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Management Resiko Bagi Bank Umum sebagaimana penilaian Dewan Gubernur Bank Indonesia yang diputuskan oleh Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia tanggal 23 Mei 2011.
Kesalahan Pelawan dalam penerapan ketentuan Peraturan Bank Indonesia No 5/8/PBI/2003 yang telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Management Resiko Bagi Bank Umum ternyata bukan hanya menyebabkan dana milik Terlawan II saja yang hilang namun juga menyebabkan hilangnya dana milik Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara yang ditempatkan pada Pelawan.
Berdasarkan kesalahan Pelawan dalam penerapan ketentuan Peraturan Bank Indonesia No 5/8/PBI/2003 yang telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Management Resiko Bagi Bank Umum, Siaran Pers Bank Indonesia tanggal 24 Mei 2011 Berjudul : Bank Indonesia Kenakan Sanksi Untuk Bank Mega mengumumkan Keputusan Dewan Gubernur Bank Indonesia sebagai berikut :
“Sebagai tindak lanjut permasalahan dana PT. Elnusa dan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Batubara, Sumatera Utara yang terjadi di PT. Bank Mega, Tbk, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bekasi Jababeka, Bank Indonesia telah melakukan pemeriksaan khusus untuk memastikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan intern bank serta kelemahan pada penerapan manajemen risiko yang tercermin dari kelemahan sistem dan prosedur (Standard Operating Procedure/SOP) dan pengendalian intern sebagaimana diatur dalam PBI No. 5/8/PBI/2003 yang telah diubah dengan PBI No.11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
Sehubungan dengan hal tersebut, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia tanggal 23 Mei 2011 telah memutuskan hal-hal sebagai berikut :
Mengenakan sanksi kepada PT. Bank Mega, Tbk, sebagai berikut:
Menghentikan penambahan nasabah Deposit on Call (DoC) baru dan perpanjangan DoC lama, termasuk untuk produk sejenis seperti Negotiable Certificate of Deposit (NCD), selama 1 (satu) tahun.
Menghentikan pembukaan jaringan kantor baru selama 1 (satu) tahun. Sanksi tersebut berlaku sejak 24 Mei 2011.
Bank Indonesia melakukan Fit & Proper Test terhadap manajemen dan pejabat eksekutif PT. Bank Mega,Tbk.
Bank Indonesia menginstruksikan PT. Bank Mega, Tbk untuk:
Me-review seluruh kebijakan dan prosedur, khususnya aktivitas pendanaan (funding) termasuk penetapan target, limit dan kewenangan untuk kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor kas dan individu, baik nominal maupun suku bunga, pengaturan wilayah kerja kantor serta mekanisme inisiasi nasabah baru.
Memperbaiki fungsi internal control dan risk management, termasuk kecukupan jumlah auditor di setiap kantor, proses check and balance baik melalui tahapan kewenangan maupun sistem, fungsi pengawasan kantor pusat terhadap kantor-kantor dibawahnya dan prinsip know your employee.
Memberhentikan pegawai di bawah pejabat eksekutif yang terlibat dalam kasus dana nasabah a/n PT. Elnusa dan dana Pemkab Batubara, Sumatera Utara di KCP Bekasi Jababeka.
Segera membentuk escrow account senilai dana PT. Elnusa dan Pemkab Batubara, Sumatera Utara di KCP Bekasi Jababeka. Pencairan escrow account tersebut hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Bank Indonesia dalam hal sudah tidak terdapat sengketa antara bank dengan nasabah, baik yang diselesaikan melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau melalui kesepakatan para pihak.
Langkah-langkah yang ditempuh oleh Bank Indonesia tersebut di atas merupakan bagian dari upaya untuk melindungi kepentingan nasabah dan menjaga kredibilitas industri perbankan”.
Berdasarkan kesalahan penerapan praktek perbankan yang dilakukan oleh Pelawan tersebut maka tidak berdasar jika Pelawan menyebut dirinya sebagai lembaga keuangan yang beritikad baik sebagaimana dalil Pelawan dalam Angka 13 Gugatan aquo.
Bahwa tidak benar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 284/Pdt.G/2011/PN.JKT.SEL, tertanggal 22 Maret 2012 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 237/PDT/2012/PT.DKI, tertanggal 10 Januari 2013 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.: 1111 K/Pdt/2013, tanggal 12 Februari 2014 bertentangan dengan Pasal 97 Undang – undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Pasal 38 C Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 1807 ayat (2) KUHPerdata.
Sebagaimana Terlawan II jelaskan di atas bahwa penyebab bobolnya dana deposito milik Terlawan II yang ditempatkan pada Pelawan adalah kesalahan Pelawan dalam penerapan ketentuan Peraturan Bank Indonesia No 5/8/PBI/2003 yang telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Management Resiko Bagi Bank Umum. Hilangnya dana deposito milik Terlawan II tidak dimungkinkan juga Pelawan menerapkan management resiko sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia No 5/8/PBI/2003 yang telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Management Resiko Bagi Bank Umum.
Sebagaimana fakta hukum dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 75/Pid.Sus/TPK/ 2011/PN.Bdg tanggal 14 Februari 2012 atas nama Terdakwa Itman Harry Basuki (Terlawan IV), peran aktif Terlawan IV dalam pembobolan dana deposito milik Terlawan II antara lain :
Membuat Advis Deposito palsu atas nama Terlawan II.
Mengantarkan Advis Deposito ke kantor PT. Elnusa, Tbk (Terlawan II);
Membuka rekening giro atas nama PT. Elnusa, Tbk (Terlawan II) pada Bank Mega KCP Jababeka.
Memalsukan tanda tangan Direktur Utama PT. Elnusa, Tbk (Ir. Eteng Ahmad Salam), tanda tangan Direktur Keuangan PT. Elnusa, Tbk (saksi SANTUN NAINGGOLAN), dan tanda tangan Kepala Operasional Bank Mega KCP Jababeka Cikarang pada dokumen yang diperlukan dalam rangka membuka rekening giro palsu atas nama Terlawan II dan pencairan dana milik Terlawan II yang telah ditempatkan oleh Terlawan IV pada rekening giro palsu atas nama Terlawan II.
Tindakan – tindakan Terlawan IV tersebut merupakan tindakan managerial yang tidak dimungkinkan jika Pelawan telah menerapkan secara tepat ketentuan Peraturan Bank Indonesia No 5/8/PBI/2003 yang telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Management Resiko Bagi Bank Umum.
Keterlibatan Santun Nainggolan dalam pembobolan dana tersebut tidak secara langsung berhubungan dengan teknis pemindahan dana deposito milik Terlawan II yang ditempatkan pada Pelawan ke rekening giro palsu atas nama Terlawan II dan ke rekening PT. Discovery Indonesia dan PT. Harvestindo Asset Management.
Berdasarkan alasan peran aktif Itman Harry Basuki (Kepala Bank Mega KCP Jababeka) dalam pembobolan dana Terlawan II yang ditempatkan pada Pelawan dan kesalahan Pelawan dalam menerapkan sistem management resiko perbankan tersebut maka berdasarkan Pasal 1366 KUHPerdata dan Pasal 1367 KUHPerdata, pertanggungjawaban atas hilangnya dana Terlawan II yang ditempatkan pada Pelawan adalah tanggung jawab Pelawan.
Ketentuan Pasal 97 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 2007 diterapkan dalam hal terjadi kesalahan managerial direksi perseroan, sedangkan dalam perkara aquodana Terlawan II yang ditempatkan pada Pelawan sedang berada dalam penguasaan Pelawan atau dengan kata lain dalam managerial Pelawan sehingga Pelawan harus bertanggungjawab atas hilangnya dana Terlawan II yang sedang ditempatkan pada Pelawan.
Terlawan II tidak memiliki hubungan hukum dengan Terlawan I, Terlawan III, Terlawan IV, Terlawan V, Terlawan VI, Terlawan VII, Terlawan VIII dan Terlawan XI. Dalam penempatan dana deposito Terlawan II pada Pelawan, hubungan hukum yang timbul adalah antara Terlawan II sebagai deposan/nasabah dan Pelawan sebagai lembaga keuangan bank.
Hukum pidana adalah hukum publik yang mengatur hubungan antara negara dan subjek hukum pidana sehingga perkara pidana adalah perkara antara subjek hukum pidana yang menjadi Terdakwa dan Negara yang diwakili oleh jaksa penuntut umum sehingga hubungan hukum yang timbul dari Putusan Perkara Pidana adalah hubungan hukum antara Terdakwa dan negara in casu antara Itman Harry Basuki, Ivan C.H. Lita, Santun Nainggolan, Richard Latief, Andhy Gunawan, dan Teruku Zulham Sjuib dengan negara.
Menurut Prof. Moeljatno, ”Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
Menentukan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut;
Menentukan dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan;
Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilakasanakan apabila orang yang disangkakan telah melanggar larangan tersebut”
(Prof. Moeljatno, SH, Asas-Asas hukum Pidana, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2002, hal. 1)
Sesuai dengan doktrin hukum, dipandang dari sifatnya terdapat 3 jenis putusan pengadilan yaitu:
putusan condemnatoir adalah putusan yang bersifat menghukum pihak yang kalah untuk memenuhi prestasi.
putusan constitutief adalah putusan yang menciptakan suatu keadaan hukum yang baru.
putusan declaratoir adalah putusan yang menyatakan suatu keadaan sebagai suatu keadaan yang sah menurut hukum atau merupakan penegasan dari suatu hubungan hukum atau keadaan hukum.
Dari ketiga jenis putusan pengadilan tersebut, hanya putusan yang bersifat condemnatoir saja yang dapat dilakukan eksekusi karena hanya putusan yang bersifat condemnatoir yang menghukum atau memberikan kewajiban hukum kepada pihak dalam perkara yang dapat dipaksakan oleh perangkat peradilan kepadanya.
Diktum Putusan Perkara Pidana yang merampas barang-barang bukti dalam perkara tersebut merupakan putusan yang bersifat condemnatoir, karena Diktum Putusan Perkara Pidana tersebut memiliki daya paksa terhadap pihak yang berperkara.
Bahwa dalam hubungannya dengan Putusan Perkara Pidana, tindakan Itman Harry Basuki (selaku Kepala Cabang Pembantu dari PT. Bank Mega, Tbk (Bank Mega)) bersama-sama dengan Santun Nainggolan, Ivan CH Litta, Richard Latief, dan Teuku Zulham Sjuib yang melakukan tindak pidana dan telah diputus berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) merupakan hubungan hukum antara negara dengan masing-masing terpidana, sedangkan Terlawan II tidak terlibat dalam perkara pidana.
Dalam prosedur pengembalian barang rampasan atau pengembalian keuangan negara pun tidak ada prosedur yang menghubungkan langsung Terlawan II terhadap barang rampasan. Berdasarkan Pasal 46 Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana ditentukan :
Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau, jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 273 ayat (3) KUHAP ditentukan :
“Jika putusan pengadilan juga menetapkan bahwa barang bukti dirampas untuk negara, selain pengecualian sebagaimana tersebut pada Pasal 46, jaksa menguasakan benda tersebut kepada kantor lelang negara dan dalam waktu tiga bulan untuk dijual lelang, yang hasilnya dimasukkan ke kas negara untuk dan atas nama jaksa”.
Sehingga berdasarkan Pasal 273 ayat (3) KUHAP, pengembalian kerugian keuangan negara dilakukan dengan cara menyetorkan ke kas negara sedangkan Terlawan II adalah subjek hukum tersendiri yang berbeda dengan negara walaupun termasuk ke dalam keuangan negara.
Pemberian kuasa dari Pelawan kepada Itman Harry Basuki yang diangkat sebagai Pemimpin Cabang Pembantu Bekasi Jababeka berdasarkan Surat Kuasa Nomor : SK.503/DIRBM/07 tanggal 24 Mei 2007 untuk melaksana-kan tugas sebagai pimpinan cabang PELAWAN.
Itman Harry Basuki (Terlawan IV) merupakan pekerja dari PELAWAN. Hubungan hukum yang menjadi perikatan atara PELAWAN dengan Itman Harry Basuki adalah hubungan kerja. Hubungan kerja berbeda dengan kuasa. Hubungan kerja tunduk pada peraturan di bidang ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Keterangakerjaan) sedangkan pelaksanaan kuasa mengacu kepada Bab XVI KUHPerdata lagi pula kuasa tersebut diberikan dalam rangka pelaksanaan hubungan kerja antara PELAWAN dan TERLAWAN IV yang diangkat sebagai Kepala Bank Mega KCP Jababeka.
Surat Kuasa Nomor : SK.503/DIRBM/07 tanggal 24 Mei 2007lebih tepat dipandang sebagai bentuk penugasan kepada pekerja PELAWAN walaupun judulnya adalah Surat Kuasa, namun hubungan yang mendasarinya adalah hubungan kerja, sehingga surat kuasa ini harus dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan penunjukan Itman Harry Basuki sebagai Pemimpin PT. Bank Mega, Tbk. Kantor Cabang Pembantu Bekasi Jababeka berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Mega, Tbk. Nomor : KEP.694/DIRBM-P/07 tertanggal 23 Mei 2007 sebagaimana disampaikan oleh PELAWAN dalam paragraf ke-3 halaman 29 Memori Peninjauan Kembali aquo.
Kuasa semacam ini hanya dapat diberikan kepada Pemimpin Kantor Cabang Pembantu dalam rangka menjalankan fungsi Kantor Cabang Pembantu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 4 jo. Pasal 37 Peraturan Bank Indonesia Nomor: 11/1 /PBI/2009 Tentang Bank Umum.
Hal ini sudah dipertimbangkan secara tepat oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 284/Pdt.G/2011/PN.JKT.SEL, tertanggal 22 Maret 2012 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 237/PDT/2012/PT.DKI, tertanggal 10 Januari 2013 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.: 1111 K/Pdt/2013, tanggal 12 Februari 2014yang mempertimbangkan sebagai berikut :
“bahwa oleh karena telah terbukti bahwa telah terdapat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat yang dalam hal ini adalah KCP Bekasi – Jababeka yang telah mencairkan deposito milik penggugat dengan dasar data data non Identik yang mengakibatkan kerugian bagi penggugat , maka dengan mendasarkan pasal 1365 dan pasal 1367 ayat (1) KUHPerdata, maka tergugat wajib bertanggung jawab untuk menjamin pengembalian dana tersebut kepada penggugat sebagai akibat tidak dapat dicairkanya dana deposito yang ada pada tergugat yang dalam hal ini KCP Bekasi - Jababeka sebesar Rp. 111.000.000.000,- (Seratus Sebelas Milyar Rupiah)”
Fakta bahwa tindakan pidana yang dilakukan oleh Itman Harry Basuki dilakukan secara bersama-sama tidak dapat dipersamakan dengan pertanggungjawaban keperdataannya. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan perkara aquo, sebagaimana penilaian Judex Factie, pembobolan dana di rekening TERLAWAN II pada PELAWAN disebabkan karena sistem managemen resiko yang diterapkan oleh PELAWAN tidak sesuai dengan standard yang ditetapkan oleh Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 Tentang Penerapan Managemen Resiko Bagi Bank Umum sebagaimana diubah oleh Peraturan Bank Indonesia Nomor: 11/25/PBI/2009. Pembobolan sistem managemen resiko perbankan tersebut sepenuhnya dilakukan oleh Itman Harry Basuki yang mengetahui kelemahan sistem managemen resiko yang diterapkan oleh PELAWAN, sedangkan pihak-pihak lain merupakan pelengkap dari pembobolan sistem managemen resiko.
Selain itu pertanggungjawaban PELAWAN yang menjalankan usaha perbankan terhadap dana yang disimpan oleh nasabah kepadanya secara khusus telah diatur dalam Pasal 37B ayat (1) UU Perbankan yang mengatur sebagai berikut:
“bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan”
Kesalahan Pelawan dalam menerapkan managemen resiko sehingga menyebabkan Itman Harry Basuki (Terlawan IV) melakukan pembobolan dana Terlawan II yang ditempatkan pada Pelawan, berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 1366 KUHPerdata dan Pasal 1367 ayat (1) KUHPerdata menyebabkan Pelawan berkewajiban mengganti kerugian terhadap Terlawan II sebagaimana juga diputuskan oleh Pengadilan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 284/Pdt.G/2011/ PN.JKT.SEL, tertanggal 22 Maret 2012 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 237/PDT/2012/PT.DKI, tertanggal 10 Januari 2013 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.: 1111 K/Pdt/2013, tanggal 12 Februari 2014.
DALAM PROVISI
Berdasarkan alasan – alasan sebagaimana Terlawan II jelaskan di atas maka Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki dasar untuk menunda pelaksanaan Penetapan No. 10/Eks.Pdt/2016 jo. No. 284/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel, tertanggal 12 April 2016 yang memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau wakilnya yang sah untuk melakukan eksekusi pelelangan/penjualan di muka umum dengan perantara Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV terhadap objek sita jaminan tersebut di atas.
Permohonan Provisi yang meminta agar pengadilan aquo memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia untuk tidak mencairkan dana yang telah diblokir sebesar Rp. 111.000.000.000 (seratus sebelas milyar Rupiah) tidak berdasar.
Pemblokiran dana sebesar Rp. 111.000.000.000 (seratus sebelas milyar Rupiah) di Bank Indonesia (Otoritas perbankan sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan) merupakan otoritas perbankan dalam melindungi nasabah dan menjaga kredibilitas industri perbankan, sebagaimana Keputusan Dewan Gubernur Bank Indonesia tanggal 23 Mei 2011 yang menyebutkan “Langkah-langkah yang ditempuh oleh Bank Indonesia tersebut di atas merupakan bagian dari upaya untuk melindungi kepentingan nasabah dan menjaga kredibilitas industri perbankan”.
Berdasarkan penjelasan Terlawan II di atas dapat diketahui secara jelas bahwa secara hukum Pelawan harus bertanggungjawab atas dana deposito Terlawan II yang ditempatkan pada Pelasan.
Selain itu, dalam perkara aquo Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia tidak ditarik dalam perkara aquo sehingga pengadilan aquo tidak dapat memutuskan atau membebani Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia dengan perintah pengadilan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, TERLAWAN II memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo memutuskan hal-hal sebagai berikut:
DALAM PROVISI
Menolak permohonan provisi untuk seluruhnya.
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Terlawan II untuk seluruhnya.
Menyatakan Gugatan PELAWAN aquo tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijk Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Perlawanan Aquo untuk seluruhnya.
Menghukum Pelawan PT. Bank Mega, Tbk. untuk membayar biaya perkara aquo sesuai hukum.
Jika Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
Menimbang, bahwa selanjutnya Pelawan telah mengajukan Replik secara tertulis pada tanggal 12 April 2017 sedangkan kemudian Terlawan II mengajukan Duplik secara tertulis tertanggal 26 April 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil perlawanannya, Pelawan telah menyerahkan alat-alat bukti surat berupa fotocopy yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya, sebagai berikut :
Bukti P-1 : Putusan Perkara Pidana No. 75/Pid.Sus/TPK/2011/PN. Bdg tertanggal 14 Februari 2012 (selanjutnya disebut ”PUTUSAN”), dengan Terdakwa ITMAN HARRY BASUKI (”IHB”)
Bukti P - 2 : Putusan Perkara Pidana No. 73/Pid.Sus/TPK/2011/PN. Bdg tertanggal 13 Februari 2012 (selanjutnya disebut ”PUTUSAN”), dengan Terdakwa SANTUN NAINGGOLAN (”SN”)
Bukti P - 3 : Putusan Perkara Pidana No. 76/Pid.Sus/TPK/2011/PN. Bdg. tertanggal 13 Februari 2012 (selanjutnya disebut ”PUTUSAN”), dengan Terdakwa IVAN CH. LITTA (”ICL”)
Bukti P- 4 : Putusan Perkara Pidana No. 18/TIPIKOR/2012/PT. Bdg tertanggal 24 April 2012 (selanjutnya disebut ”PUTUSAN”), dengan Terdakwa ITMAN HARRY BASUKI (”IHB”)
Bukti P-5 : Putusan Perkara Pidana No. 16/TIPIKOR/2012/PT. Bdg tertanggal 07 Mei 2012 (selanjutnya disebut ”PUTUSAN”), dengan Terdakwa SANTUN NAINGGOLAN
Bukti P-6 : Putusan Perkara Pidana No. 21/TIPIKOR/2012/PT. Bdg. tertanggal 08 Mei 2012 (selanjutnya disebut ”PUTUSAN”), dengan Terdakwa IVAN CH. LITTA (”ICL”)
Bukti P-7 : Putusan Perkara Pidana No. 1298 K/Pid.Sus/2012 tertanggal 29 Agustus 2012 (selanjutnya disebut ”PUTUSAN KASASI”), dengan Terdakwa ITMAN HARRY BASUKI (”IHB”)
Bukti P-8 : Putusan Perkara Pidana No. 1259 K/PID.SUS/2012 tertanggal 29 Agustus 2012 (selanjutnya disebut ”PUTUSAN KASASI”), dengan Terdakwa SANTUN NAINGGOLAN (”SN”).
Bukti P-9 : Putusan Perkara Pidana No. 1296 K/Pid.Sus/2012. tertanggal 29 Agustus 2012 (selanjutnya disebut ”PUTUSAN KASASI”), dengan Terdakwa IVAN CH. LITHA (”ICL”).
Bukti P-10 : Putusan Perkara Pidana No. 163 PK/Pid.Sus/2015 tertanggal 06 Januari 2016 (selanjutnya disebut ”PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI”), dengan Terpidana SANTUN NAINGGOLAN (”SN”).
Menimbang, bahwa untuk menguatkan sangkalannya Terlawan II telah mengajukan bukti-bukti surat berupa fotocopy surat yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya, sebagai berikut :
Bukti T-1 : Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 284/Pdt.G/2011/PN.Jak.Sel. antara PT. Elnusa, Tbk, selaku Penggugat melawan PT. Bank Mega, Tbk. selaku Tergugat.
Bukti T-2 : Putusan Banding No. 237/Pdt/2012/PT.DKI antara, PT. Bank Mega, Tbk. selaku Pembanding melawan PT. Elnusa, Tbk. selaku Terbanding.
Bukti T-3 : Putusan Kasasi No. 1111 K/Pdt/2013 antara, PT. Bank Mega, Tbk. selaku Pemohon Kasasi melawan PT. Elnusa, Tbk. selaku Termohon Kasasi.
Bukti T-4 : Penetapan Eksekusi No.10/Eks.Pdt/2016 jo No.284/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini baik Pelawan, maupun Terlawan II tidak mengajukan saksi-saksi ;
Menimbang, bahwa baik Pelawan, maupun Terlawan II masing-masing mengajukan Kesimpulannya tertanggal 02 Agustus 2017, dan akhirnya kedua belah pihak telah memohon Putusan Pengadilan ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu selebihnya yang terjadi di persidangan sebagaimana selengkapnya telah termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, demi singkatnya uraian Putusan ditunjuk kepada Berita Acara Persidangan termaksud sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan, karenanya dinyatakan sebagai telah cukup termuat dan turut dipertimbangkan dalam Putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM PROVISI :
Menimbang, bahwa dalam Surat Perlawanannya Pelawan telah mengajukan permohonan Dalam Provisi yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan memberikan Putusan dengan amar sebagai berikut
Membatalkan atau menunda Pelaksanaan Eksekusi berdasarkan Penetapan Nomor : 10/Eks/Pdt/2016 jo 284/Pdt.G/2011/PN.Jkt Sela, terhadap dua bidang tanah yang terletak di Propinsi DKI Jakarta, Wilayah Jakarta Selatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kelurahan Mampang Prapatan, setempat terkenal dengan Jalan Kapten P. Tendean Kav 12-14 K, berikut dengan bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana ternyata didalam Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai berikut :
- HGB Nomor : 95/Mampang Prapatan atas nama PT. Bank Mega TBK, dengan batas-batas :
Sebelah utara : Jalan Kapten Tendean
Sebelah Selatan : Tanah dan bangunan atas nama PT. Bank Mega Tbk
Sebelah Barat : Jalan Aman
Sebelah Timur : Gedung Multi Eka Karma
HGB Nomor : 97/Mampang Prapatan atas nama PT. Bank Mega Tbk dengan batas-batas :
Sebelah utara : Tanah dan bangunan atas nama PT. Bank Mega Tbk
Sebelah Selatan : Tanah dan bangunan atas nama PT. Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV)
Sebelah Barat : Jalan Aman
Sebelah Timur : Tanah Kosong
Dengan total luas kedua bidang tanah tersebut seluas 8000 M2 (delapan ribu meter persegi)
Memerintahkan kepada otoritas jasa keuangan dan/atau Bank Indonesia untuk tidak mencairkan dana yang telah diblokir sebesar Rp. 111.000.000.000,- (seratus sebelas milyar rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan provisi ini Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai terurai di bawah ini ;
Menimbang, bahwa dalam hukum acara . perdata yang berlaku, dapatlah diketahui asas dalam eksekusi adalah Eksekusi dipimpin dan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri ;
Menimbang, bahwa atas dasar asas tersebut, maka dalam masalah eksekusi, pejabat yang berwenang untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan suatu eksekusi putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap adalah Ketua Pengadilan Negeri, sehingga dengan demikian menanggapi tuntutan provisi Pelawan in casu, Majelis berpendapat tidak berwenang untuk memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan atau menunda eksekusi perkara sebagaimana dimohonkan oleh Pelawan, dan di samping itu, pada prinsipnya, bantahan/ perlawanan tidak menangguhkan Eksekusi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka tuntutan Provisi dari Pelawan haruslah ditolak ;
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa dalam Jawaban pertamanya terhadap Surat perlawanan Pelawan, Terlawan II telah mengajukan eksepsi, yang pada pokoknya didasarkan atas dalil-dalil sebagai berikut :
Perlawanan Pelawan Obscuur libel
Perlawanan pelawan nebis in idem
Perlawanan Pelawan kurang pihak
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi dari Terlawan II tersebut,Pelawan telah mengajukan tanggapan yang selengkapnya sebagaimana diuraikan dalam Repliknya ;
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Terlawan II tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa materi yang dituangkan oleh Terlawan II ke dalam dalil Eksepsinya sebagaimana diuraikan di atas, menurut hemat Majelis, merupakan materi yang berkaitan erat dengan dalil pokok Perlawanan Pelawan dalam perkara ini, sehingga materi Eksepsi tersebut tidak tepat apabila dibahas dan dipertimbangkan dalam kerangka Eksepsi ini dalam kaitannya dengan Perlawanan Pelawan dalam perkara in casu, hal tersebut adalah tepat dan lebih relevan dipertimbangkan dalam pokok perkara dengan meneliti dan mempertimbangkan pembuktian yang diajukan oleh kedua belah pihak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dalil eksepsi dari Terlawan II haruslah ditolak ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari Perlawanan Pelawan adalah sebagaimana tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa terhadap Perlawanan tersebut, telah diajukan Jawaban pertama oleh Terlawan II dan terhadap Jawaban pertama tersebut telah diajukan Replik oleh Pelawan, dan terhadap Replik tersebut telah diajukan Duplik oleh Terlawan II, demikian juga telah diajukan bukti-bukti surat oleh kedua belah pihak dipersidangan sebagaimana diuraikan di muka ;
Menimbang, bahwa dari proses Perlawanan, Jawaban pertama, Replik dan Duplik tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa yang menjadi persoalan pokok dalam perkara ini adalah adanya keberatan dari Pelawan atas Penetapan Nomor : 10/Eks.Pdt/2016 jo Nomor : 284/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai Pelaksanakaan Putusan Kasasi Nomor : 1111 K/Pdt/2013 tanggal 12 Februari 2014 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 237/Pdt/2012/PT.DKI tanggal 10 Januari 2013 Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 284/Pdt.G/2011/PN.Jkt Sel tanggal 22 Maret 2012 dengan mengemukakan alasan karena Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1111 K/Pdt/2013 bertanggal 12 Februari 2014 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 237/Pdt/2013/PT.DKI bertanggal 10 Januari 2013 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 284/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel bertanggal 22 Maret 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adanya perkara Pidana (tindak Pidana Korupsi) yang terkait dengan dana deposito yang ditempatkan PT. El Nusa Tbk (in casu Terlawan II) pada Bank Mega, Tbk KCP Jababeka (in casu Pelawan) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ; sehingga apabila isi Putusan tersebut dilaksanakan adalah merupakan ketidakadilan karena bertentangan dengan prinsip hukum yang sifatnya universal yang berbunyi : nullus/nemo commodum capere potest de injuria sua propria (tidak boleh seorang pun diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun bolah dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain, karenanya untuk mengindari preseden buruk dan dampak yang tidak baik bagi system perbankan nasional maka Pelawan dalam petitum perlawanannya pada pokoknya telah memohon agar : Putusan sebagaimana diuraikan tersebut diatas haruslah dinyatakan tidak dapat dilaksanakan (non executable) sedangkan menurut Terlawan II, Perlawanan Pelawan tersebut tidak tepat diajukan di sini sebab perkara yang dibantah, yaitu perkara Nomor : 1111 K/Pdt/2013 jo Nomor : 237/Pdt/2012/PT.DKI Jo Nomor : 284/Pdt.G/2011/ PN.Jkt Sel sudah berkekuatan hukum tetap ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil perlawanannya, pelawan telah mengajukan bukti surat bertanda P-1 sampai dengan bukti P-10, dan untuk membuktikan dalil sangkalannya, Terlawan II telah mengajukan bukti surat bertanda T-II-1 sampai dengan T-II-8 ;
Menimbang, bahwa Pelawan dalam surat Perlawanannya pada pokoknya keberatan atas Penetapan Nomor : 10/Eks.Pdt/2016 jo Nomor : 284/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel dari Pengadilan Negeri Jakarta, karenanya Majelis Hakim akan terlebih dahulu melihat kronologis terjadinya Penetapan tersebut ;
Bahwa, perkara Nomor 284/Pdt.G/2011/PN.Jkt Sel jo 237/Pdt/2012/ PT.DKI jo 1111 K/Pdt/2013 melibatkan pihakpihak yakni PT. ELNUSA TBK sebagai Pihak Penggugat/Terbanding, Termohon Kasasi melawan PT. BANK MEGA, TBK sebagai Terg ugat/Pe m band i ng/Pemohon Kasasi ;
Bahwa putusan No.284/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 22 Maret 2015 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat I
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
Menyatakan bahwa Penggugat beritikad baik.
Menyatakan penempatan Dana Deposito Penggugat pada Tergugat seluruhnya sebesar Rp. 111.000.000.000,- (seratus sebelas milyar rupiah) terdiri dari:
Penempatan II berdasarkan rincian transaksi dalam laporan konsolidasi rekening nomor 01-149-00-00025-5 pada KCP Sampoerna Square atas nama Penggugat tercatat pada tanggal 29 September 2009 pendebetan (Bilyet Giro No. GE247562) sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) ke rekening Tergugat;
Penempatan III berdasarkan aplikasi setoran/transfer/kliring/incaso Bank Mandiri (Bilyet Giro No. RH128103) untuk penempatan Deposito sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) ke rekening Tergugat tertanggal 19 November 2009;
Penempatan IV berdasarkan aplikasi setoran/transfer/kliring/incaso Bank Mandiri untuk penempatan dana sejumlah Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) (Bilyet Giro No. RH128113) ke rekening Tergugat tertanggal 14 April 2010.
Penempatan V berdasarkan aplikasi setoran/transfer/kliring/incaso Bank Mandiri (Bilyet Giro No. RH128118) untuk penempatan Deposito sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ke rekening Tergugat tertanggal 16 Juli 2010, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Penetapan Nomor 284/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tertanggal 21 Juli 2011;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa pokok atas penempatan dana deposito sebesar Rp. 111.000.000.000,- (seratus sebelas milyar rupiah) dan bunga 6% per tahun dari jumlah dana sebesar Rp. 111.000.000.000,- (seratus sebelas milyar rupiah) terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dilunasinya dana deposito milik Penggugat tersebut oleh Tergugat;
Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan Putusan ini ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.016.000,- (dua juta enam belas ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Bahwa, Putusan Negeri Jakarta Selatan No.284/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tersebut telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusannya tanggal 10 januari 2013 No.237/Pdt/2012/PT.DKI dan setelah putusan Pengadilan Tinggi Jakarta telah dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung telah menolak permohonan Kasasi tersebut dengan putusannya tanggal 212 Februari 2014 dengan Putusannya Nomor : 1111 K/Pdt/2013 ;
Bahwa terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor : 1111 K/Pdt/2013 tersebut telah diberitahukan kepada masing-masing pihak sehingga telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/pasti ;
Bahwa kemudian Terlawan telah mengajukan permohonan pelaksanaan ini Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tersebut dan atas permohonan dari Terlawan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan penetapan Nomor 10/Eks.Pdt.2016 Jo Nomor
284/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tentang perintah teguran/Aanmaning
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah pengajuan perlawanan oleh Pelawan terhadap penetapan Nomor 10/Eks.Pdt.2016 Jo Nomor : 284/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tersebut telah sesuai dan berdasar hukum acara perdata yang berlaku ;
Menimbang, bahwa dari ketentuan dalam pasal 207 dan 208 HIR, dan juga pasal 378 RV, dapatlah disimpulkan bahwa dalam hukum acara perdata yang berlaku, dikenal dua macam upaya hukum, yakni 1) Upaya hukum yang biasa, meliputi Verzet, Banding, dan Kasasi 2) Upaya Hukum yang luar biasa, meliputi perlawanan pihak ketiga dan PK ;
Menimbang, bahwa dari ketentuan dalam pasal 207 dan 208 HIR, juga pasal 378 RV serta kebutuhan dalam praktek peradilan, dapatlah disimpulkan bahwa ada dua macam perlawanan pihak ketiga yaitu : 1) Perlawanan Pihak Ketiga terhadap Sita Eksekutorial, dan 2) Perlawanan Pihak Ketiga terhadap Sita Jaminan ;
Menimbang, bahwa perkara perlawanan yang diajukan Pelawan in casu, Pelawan mengajukan Perlawanan terhadap penetapan Nomor 10/Eks.Pdt.2016 Jo Nomor : 284/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel sebagai pelaksanaan isi Putusan dalam perkara No. 284/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel jo No.237/Pdt/2012/ PT.DKI jo Nomor : 1111 K/Pdt/2013 yang telah berkekuatan hukum tetap didalam perkara antara PT. ELNUSA TBK sebagai Pihak Penggugat/ Terbanding, Termohon Kasasi melawan PT. BANK MEGA, TBK sebagai Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi ;
Menimbang, bahwa yang menjadi dasar diajukannya perlawanan ini, Pelawan mendalilkan karena Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1111 K/Pdt/2013 bertanggal 12 Februari 2014 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 237/Pdt/2013/PT.DKI bertanggal 10 Januari 2013 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 284/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel bertanggal 22 Maret 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adanya perkara Pidana (tindak Pidana Korupsi) yang terkait dengan dana deposito yang ditempatkan PT. El Nusa Tbk (in casu Terlawan II) pada Bank Mega, Tbk KCP Jababeka (in casu Pelawan) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan/membuktikan dalil perlawanannya tersebut, Pelawan telah mengajukan bukti bertanda P-1 sampai dengan P-9 berupa :
Putusan Perkara Pidana Nomor : 75/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg tertanggal 14 Februari 2012 atas nama Terdakwa Itman Harry Basuki (Vide bukti P-1) ;
Putusan Perkara Pidana Nomor : 73/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg tertanggal 13 Februari 2012 atas nama Terdakwa Santun Nainggolan (Vide bukti P-2) ;
Putusan Perkara Pidana Nomor : 76/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg tertanggal 13 Februari 2012 atas nama Terdakwa Ivan CH Lita (vide bukti P-3)
Putusan Perkara Pidana Nomor : 18/TIPIKOR/2012/PT.Bdg tertanggal 24 April 2012 atas nama Terdakwa Itman Harry basuki (vide bukti P-4)
Putusan Perkara Pidana Nomor 16/TIPIKOR/2012/PT.Bdg tertanggal 07 Mei 2012 atas nama Terdakwa Santun Nainggolan (vide bukti P-5)
Putusan Perkara Pidana Nomor 21/TIPIKOR/2012/PT.Bdg tertanggal 07 Mei 2012 atas nama Terdakwa Ivan CH Lita (vide bukti P-6)
Putusan Perkara Pidana Nomor 1298 K/Pid.Sus/2012 tertanggal 29 Agustus 2012 atas nama Terdakwa Itman Harry Basuki (vide bukti P-7)
Putusan Perkara Pidana Nomor 1259 K/Pid.Sus/2012 tertanggal 29 Agustus 2012 atas nama Terdakwa Santun Nainggolan (vide bukti P-8)
Putusan Perkara Pidana Nomor 1296 K/Pid.Sus/2012 tertanggal 29 Agustus 2012 atas nama Terdakwa Ivan CH Lita (vide bukti P-9) ;
Putusan Perkara Pidana Nomor 163 PK/Pid.Sus/2015 tertanggal 06 Januari 2016 atas nama Terdakwa Santun Nainggolan (vide bukti P-10) ;
Menimbang, bahwa apabila mencermati dalil perlawanan Pelawan dan bukti-bukti yang diajukan oleh Pelawan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa bukti surat yang diajukan oleh Pelawan bertanda P-1 sampai dengan P-10 adalah bukti surat berupa Putusan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, dimana 3 bukti surat yang bertanda P-1 sampai dengan P-3 tersebut telah diajukan sebagai bukti pada perkara pokok yang merupakan bukti awal dari bukti surat bertanda P-4 sampai dengan P-10 dengan demikian bukti surat yan diajukan dalam perkara ini telah diberikan pertimbangan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung RI dalam putusannya Nomor : Nomor : 1111 K/Pdt/2013 bertanggal 12 Februari 2014 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 237/Pdt/2013/ PT.DKI bertanggal 10 Januari 2013 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 284/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel bertanggal 22 Maret 2012, maka Majelis Hakim dalam perkara ini tidak berwenang mempertimbang-kan kembali bukti-bukti yang telah dipertimbangkan dalam perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat, apabila Upaya Hukum Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan sebagaimana dianut dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku, maka perlawanan yang diajukan Pelawan dalam perkara ini, karena pihak Pelawan adalah merupakan pihak dalam perkara pokok (bukan pihak ketiga) dan alasan perlawanan serta bukti yang diajukan dalam perkara ini telah dipertimbangkan dalam putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka dengan demikian perlawanan dari Pelawan tidak berdasar dan beralasan hukum karenanya haruslah dinyatakan untuk ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena perlawanan pelawan telah ditolak, maka Pelawan harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sebesar Rp. Rp. 12.475.000,- (dua belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Mengingat, Undang-undang No. 4 tahun 2004, Undang-undang No. 2 tahun 1986 jo. Undang-undang No. 8 tahun 2004, dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan ;
MENGADILI
DALAM PROVISI
Menolak permohonan Provisi dari Pelawan
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi dari Terlawan II
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 12.475.000,- (dua belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Rabu tanggal 6 September 2017, oleh kami, CEPI ISKANDAR.,SH.,MH, sebagai Hakim Ketua, NELSON SIANTURI, SH.,MH dan SUSWANTI, SH.,MHum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 13 September 2017 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh AYU TRIANA LISTIATI, SH.,MH. Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Kuasa Pelawan dan Kuasa Terlawan II tanpa dihadiri oleh Terlawan I, Terlawan III, Terlawan IV, Terlawan VI, Terlawan VII, Terlawan VIII, Terlawan IX, dan Turut Terlawan.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
NELSON SIANTURI, SH.MH CEPI ISKANDAR.,SH.,MH
SUSWANTI, SH.,MHum.
Panitera Pengganti,
AYU TRIANA LISTIATI,SH,MH.
Biaya-biaya :
Pendaftaran ............... Rp. 30.000,-
Biaya proses .............. Rp. 75.000,-
Panggilan .................. Rp.12.300.000,-
PNBP ......................... Rp. 55.000,-
Materai ....................... Rp. 6.000,-
Redaksi ...................... Rp. 5.000,- +
Jumlah ....................... Rp.12.475.000,-
=================================