MENGADILI : DALAM PROVISI: Menolak tuntutan provisi Penggugat; DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat III; DALAM POKOK PERKARA: Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menyatakan sah dan mengikat antara Penggugat dan Tergugat I, Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) dengan jumlah tidak melebihi Rp.2.600.000.000,00 (dua milyar enam ratus juta rupiah) berdasarkan Perjanjian Kredit No. 007/90/8/KRED/BLT/05 tanggal 17 Maret 2005 yang dibuat di bawah tangan dan telah beberapa kali dirubah terakhir dirubah dengan Akta Perubahan Perjanjian Kredit No. 988/ADD/PK/BLT/17 tanggal 3 April 2017 serta Fasilitas Kredit KPR Refinancing dengan jumlah tidak melebihi Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) berdasarkan Perjanjian Kredit No. 20 tanggal 8 April 2016 yang telah dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat selaku Notaris; Menyatakan sebagai hukum bahwa obyek jaminan adalah : Sebidang tanah sesuai Sertipikat Hak Milik No.441, seluas 2.600m2, atas nama Eddy Santoso, Gambar Situasi No. 67/togogan/1999, Tanggal 05-07-1999, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Blitar, Kecamatan Srengat, Kelurahan/Desa Togogan; Sebidang tanah sesuai Sertipikat Hak Milik No.00781, seluas 7.906m2, atas nama Eddy Santoso, Gambar Situasi No. 00030/togogan/2014, Tanggal 21 Nopember 2014, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Blitar, Kecamatan Srengat, Kelurahan/Desa Togogan; Sebidang tanah sesuai Sertipikat Hak Milik No.309, seluas 1.370m2, atas nama Eddy Santoso, Gambar Situasi No. 6730, Tanggal 29-12-1995, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Blitar, Kecamatan Srengat, Kelurahan/Desa Togogan; Sebidang tanah sesuai Sertipikat Hak Milik No.440, seluas 2.600m2, atas nama Eddy Santoso (Penggugat), Gambar Situasi No. 67/togogan/1999, Tanggal 05-07-1999, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Blitar, Kecamatan Srengat, Kelurahan/Desa Togogan; 4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.185.000,00 (dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah); 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;