Marihot Pasaribu, S.H., beralamat di Jln. Taman Pirus, No. 49, RT.013/ RW.003, Kel. Sumur Batu, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat dalam hal ini memberikan kuasa kepada Yakob Budiman Hutapea, SH, Patar Aritonang, SH., Yanto Lumbanraja SH., MH, Antonius Tommy, SH Para Advokat dan/atau Konsultan Hukum pada Law Office “MUVI PLACE 57”, beralamat di Gedung MUVI PLACE, Jl. Kebun Jeruk XVIII No. 57 Tamansari, Jakarta Barat berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 22 Juli 2019 yang untuk selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Penggugat; Lawan:
1. PT. Bank Mega Tbk., berkedudukan di Jalan Kapten Tendean No. 12-14A, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang untuk selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------------- Tergugat; 2. Bank Indonesia, berkedudukan di Jl. HM. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat, yang untuk selanjutnya disebut sebagai --------Turut Tergugat I;
3. Otoritas Jasa Keuangan, beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Kel. Pasar Baru, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------- Turut Tergugat II;