764/Pdt.G/2019/PN Jkt.Sel
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 764/Pdt.G/2019/PN Jkt.Sel
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Plaintiff (2)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 764/Pdt.G/2019/PN Jkt.Sel
Filing or appealing side
Responding side
Menara Bank Danamon, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C Nomor 10
Jl. Raya Pluit Selatan, Blok S No. G-H
1. Anton Bambang Soegiarto., Jabatan Direktur Utama PT Starlight Prime Thermoplas, yang bertindak untuk diri sendiri dan atas nama PT Starlight Prime Thermoplas, beralamat di .Jalan Tanah Mas II B/27 RT. 001/RW. 001 Kel. Kayu Putih Kec. Pulogadung Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dr. Hendra Karianga, S.H.M.H.dan kawan-kawan, Para Advokat pada Hendra Karianga & Asssociates, berkantor di Gajah Mada Tower Lt. 21 Unit.03 Jln. Gajah Mada Kav. 19-23 Jakarta Pusat., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Agustus 2019 sebagai Penggugat I; 2. Any Luvena Widjaja Bs., Jabatan Direktur Utama PT. Cipta Properti Indonesia, bertindak untuk diri sendiri dan atas nama PT. Cipta Properti Indonesia beralamat di Jalan Pulo Mas Utara III D. No. 12, RT. 001/RW. 014 Kel. Kayu Putih Kec. Pulogadung Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dr. Hendra Karianga, dan kawan-kawan, Para Advokat pada Hendra Karianga & Asssociates, berkantor di Gajah Mada Tower Lt. 21 Unit.03 Jln. Gajah Mada Kav. 19-23 Jakarta Pusat., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Agustus 2019 sebagai Penggugat II; Lawan: 1. PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, Dalam hal ini diwakili oleh Dadi Budiana dan Rita Mirasari, Direktur, beralamat di Menara Bank Danamon, JL. HR Rasuna Said Kav. C-10, Kelurahan Karet, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan , dalam hal ini memberikan kuasa kepada R Cahyanto dan kawan-kawan, Para Karyawan pada Bank Danamon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 September 2019, kemudian Kuasa tersebut dicabut oleh Tergugat I selanjutnya memberikan kuasa kepada Sugito Hartono, SH., MH dan kawan-kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum HPM Advokat & Counselor At Law, beralamat di Jalan Bangka VII.D Nomor 20 E, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Oktober 2019, sebagai Tergugat I; 2. PT. Anugerah Lestari Utama, diwakili oleh Johan Alwi Direktur, beralamat di Jalan Orpa Nomor 9 RT. 009/RW. 03 Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Jun Cai SH.,MHum dan kawan-kawan, Para Advokat pada Jun Cai & Partners, beralamat di Soho Podomoro City Lt. 23 Unit 08, Jalan Letjend S Parman Kav. 28, Grogol, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Oktober 2019, sebagai Tergugat II;