383/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 383/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Menara Bank Mega, Jl.Kapten P Tendean No. 12-14A
Also in 100 other cases
- 12/Pdt.G.S/2020/PN Bpp (19 October 2020) — PN Balikpapan
- 2196 K/PDT/2014 (27 August 2015) — Mahkamah Agung
- 1377/B/PK/PJK/2016 (2 November 2016) — Mahkamah Agung
- 58/PDT.G/2014/PN.SMN (16 March 2015) — PN Sleman
- 383/Pdt.G/2012/PN.Jkt,.Sel. (11 December 2013) — PN Jakarta Selatan
- 06/PDT/2012/PT.BDG (11 April 2012) — PT Bandung
MENGADILI DALAM EKSEPSI - Mengabulkan eksepsi Tergugat I tentang kewenangan MENGADILI. - Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang MENGADILI perkara a quo. - Menolak gugatan Peenggugat untuk seluruhnya; DALAM PROVISI - Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Dalam Konpensi - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Dalam Rekonpensi - Menyatakan gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Penggugat Dalam Konpensi/Tergugat I Dalam Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.1.047.000.- (satu juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 383/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
PT. Bank Mega, berkedudukan di Menara Bank Mega Jl. Kapten Tendean Kav. 12 - 14 A Jakarta Selatan 12970 dalam hal ini memberikan kuasa kepada John Eric Pontoh, SH dkk, beralamat di Menara Bank Mega Lantai 15, Jl. Kapten P. Tendean Kav.12-14A, Jakarta Selatan berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 April 2019. selanjutnya disebut sebagai --------- Penggugat;
Lawan:
1. Wiranata Halim, bertempat tinggal di Jalan Pramuka Komplek Mitra Mas No. 100, Rt/Rw. 019/003, Kel. Sungai Lulut, Kec. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, selanjutnya disebut sebagai --------------------------------- Tergugat I;
2. Hosea Sanjaya, bertempat tinggal di Jl. Tanah Kusir II Nomor 15, RT.001, RW.008, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai ---------------- Tergugat II;
3. PT. Mandiri Finance Indonesia, berkedudukan di Wisma AMG Jl. RS. Fatmawati No. 29, Rt/Rw. 008/003 Kel. Cilandak Barat, Kec Cilandak, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai ---------------------------- Turut Tergugat;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
Telah membaca dan meneliti bukti surat;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 24 April 2019 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 25 April 2019 dalam Register Nomor 383/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL, telah mengajukan gugatan selengkapnya sebagai berikut:
DALAM PROVISI
Meletakkan Sita Jaminan atas aset-aset milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II, yang terletak di :
Bukit Darmo Golf Blok S 12 Rt.04 Rw.02 Kel.Pradah Kali Kendal, Kec.Dukuh Pakis, Kota Surabaya, a.n. Wiranata Halim;
Jl.Metro Indah ID 18-19, Rt.009/Rw.004, Kel. Papanggo, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara, a.n.Hosea Sanjaya;
Jl. Pramuka Komp.Mitra Mas 100 Rt.019. Rw.003, Kel. Sungai Lulut, Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, a.n. Wiranata Halim;
Griya Utama Raya Kav. 1-2, Kelurahan Sunter, Kecamatan Kemayoran Kotamadya Jakarta Pusat, a.n. Wiranata Halim;
Jl. Pluit Putri Dalam No.10, Rt.006, Rw.004, Kel. Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, a.n. Wiranata Halim;
Springhill Golf Residence Jl. Golf View ST, Jakarta Pusat, a.n. Hosea Sanjaya;
Tanah dan Bangunan di jaminkan pada PT. BANK ICBC Indonesia berupa SHM No. 5856, Lt. 96 M2 dan SHM No.5857, Lt.3.300 M2 keduanya a.n. 1. WIRANATA HALIM, 2. Drs. HOSEA SANJAYA terletak di Jl. By Pass Ngurah Rai No. 37, Kel. Pedungan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa diketahui pada tanggal 18 Pebruari 2016 dan pada tanggal 27 Juni 2016 telah dilakukan Perjanjian Kredit antara PENGGUGAT dengan TURUT TERGUGAT beserta perubahannya, sesuai dengan :
Akta Perjanjian Kredit Nomor 16 tanggal 18 Pebruari 2016, yang dibuat oleh dan dihadapan Karin Christiana Basoeki, SH, Notaris di Jakarta;
Akta Perubahan Kesatu Perjanjian Kredit Nomor 40 tanggal 27 Juni 2016, yang dibuat oleh dan dihadapan Karin Christiana Basoeki, SH, Notaris di Jakarta;
Akta Perubahan Kedua Perjanjian Kredit No. 36 tanggal 14 Maret 2018, yang dibuat oleh dan dihadapan Karin Christiana Basoeki, SH, Notaris di Jakarta;
(selanjutnya disebut Perjanjian Kredit);
Bahwa sebagaimana Perjanjian Kredit a quo PENGGUGAT telah memberikan fasilitas kredit kepada TURUT TERGUGAT total sebesar Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah), sebagaimana perincian berikut :
- Fasilitas Fixed Loan I sebesar Rp.100.000.000.000,- (Seratus milyar Rupiah);
- Fasilitas Fixed Loan II sebesar Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah);
Bahwa untuk menjamin setiap pembayaran yang tepat waktu pada saat jatuh temponya pinjaman berdasarkan Perjanjian Kredit dari setiap jumlah pokok, bunga, biaya, ongkos-ongkos dan jumlah lain yang sekarang maupun nanti pada waktunya wajib dibayar oleh Debitur (in casu TURUT TERGUGAT) berdasarkan Perjanjian Kredit dan dokumen lain yang berkaitan dengan Perjanjian Kredit, TURUT TERGUGAT selaku Debitur telah memberikan jaminan kepada PENGGUGAT berupa :
Piutang/Account Receivables dengan minimal 100% outstanding fasilitas berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 17 tanggal 18 Pebruari 2016 Juncto Perubahan Akta Jaminan Fidusia Nomor 41 tanggal 27 Juni 2016, yang keduanya dibuat oleh dan dihadapan Karin Christiana Basoeki, SH Notaris di Kota Jakarta Pusat;
Jaminan Pribadi (Borgtoch) dari Drs. Hosea Sanjaya berdasarkan Akta Jaminan Pribadi Nomor 19 pada tanggal 18 Pebruari 2016, yang dibuat oleh dan dihadapan Karin Christiana Basoeki, SH, Notaris di Kota Jakarta Pusat;
Jaminan Pribadi (Borgtoch) dari. Wiranata Halim, berdasarkan Akta Jaminan Pribadi Nomor 18 pada tanggal 18 Pebruari 2016, yang dibuat oleh dan dihadapan Karin Christiana Basoeki, SH, Notaris di Kota Jakarta Pusat;
HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah mengikatkan diri kepada PENGGUGAT dengan memberikan Jaminan Pribadi / Jaminan Perorangan (Borgtocht) sebagaimana Akta Jaminan Pribadi (Borgtoch) Nomor 18 dan 19 tertanggal 18 Pebruari 2016 atas fasilitas kredit yang diberikan PENGGUGAT kepada TURUT TERGUGAT (selanjutnya disebut "Jaminan Pribadi"), sesuai dengan Perjanjian Kredit Nomor 16 tanggal 18 Pebruari 2016 beserta perubahannya;
Bahwa dalam akta Jaminan Pribadi disebutkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tegas telah melepaskan dan mengenyampingkan hak-hak istimewanya sebagai penanggung hutang yang diatur dalam Pasal 1830, 1831, 1833, 1837, 1843, 1847, 1848, dan 1849 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), sebagaimana berikut :
Jaminan ini diberikan oleh Penjaminan kepada Bank dengan melepaskan semua dan setiap hak serta hak-hak utama yang menurut peraturan hukum yang berlaku diberikan kepada seorang penjamin (borg), antara lain akan tetapi tidak etrbatas pada :
Hak untuk meminta pada Bank supaya harta benda dari Debitur disita dan digunakan terlebih dahulu untuk melunasi hutang tersebut;
Hak untuk meminta kepada Bank supaya hutang tersebut dibagi antara para penjamin; dan
Hak-hak yang membebaskan kewajiban Penjamin sebagaimana disebut dalam Pasal 1830, 1831, 1833, 1837, 1843, 1847, 1848, dan 1849 KUHPerdata, PENGGUGAT dapat langsung meminta pertanggungjawaban dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II atas seluruh kewajiban/hutang TURUT TERGUGAT kepada PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Kredit dan TERGUGAT I, TERGUGAT II tidak dapat menuntut agar seluruh aset TURUT TERGUGAT dijual terlebih dahulu untuk melunasi hutang-hutang TURUT TERGUGAT kepada PENGGUGAT, sebagaimana berikut :
Pasal 1832 ayat 1 KUHPerdata
"Si penanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda siberutang lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutangnya apabila ia telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda siberutang lebih dahulu disita dan dijual"
Bahwa ketentuan pasal 1832 ayat (1) KUHPerdata sebagaimana diuraikan pada butir 6 diatas sejalan dan sesuai dengan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI nomor 010/K/N/2000 tanggal 05 April 2000, menentukan :
"Dalam hal adanya penjaminan dan selaku penjaminan yang telah melepaskan hak-hak istimewanya, maka kreditor dapat memilih apakah yang akan menagih hutangnya kepada debitur asli atau kepada penjamin";
Bahwa oleh karena TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melepaskan hak istimewanya sebagai penanggung hutang dan dengan mempertimbangkan Yurisprudensi Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud diatas maka pada saat debitur (in casu TURUT TERGUGAT) dinyatakan wanprestasi/cidera janji, semua syarat-syarat yang terdapat pada Perjanjian Kredit antara PENGGUGAT dengan TURUT TERGUGAT berlaku juga terhadap TERGUGAT I dan TERGUGAT II, dengan demikian antara TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT menjadi debitur tanggung menanggung;
Bahwa dengan telah dilepaskannya hak-hak istimewa sebagaimana diuraikan diatas oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan dengan dilepaskannya hak-hak istimewa maka TERGUGAT I, TERGUGAT II serta TURUT TERGUGAT menjadi debitur tanggung menanggung, maka PENGGUGAT mempunyai hak untuk mengajukan tuntutan hukum (Gugatan a quo) terhadap TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT untuk melunasi seluruh kewajiban TURUT TERGUGAT kepada PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Kredit;
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tegas juga telah mengetahui dan menyadari mengenai adanya kewajiban TURUT TERGUGAT kepada PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Kredit untuk menyelesaikan kewajibannya kepada PENGGUGAT sebagaimana pertemuan-pertemuan yang dilakukan antara PENGGUGAT dengan TURUT TERGUGAT maupun TERGUGAT I dan TERGUGAT II, serta adanya surat-surat peringatan yang diserahkan PENGGUGAT kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT ;
TURUT TERGUGAT TELAH LALAI ATAS KEWAJIBANNYA KEPADA PENGGUGAT
Bahwa berdasarkan Perjanjian Kredit antra PENGGUGAT dengan TURUT TERGUGAT disebutkan atas fasilitas kredit yang telah diberikan oleh PENGGUGAT sebagai Kreditur kepada TURUT TERGUGAT sebagai Debitur, pada Pasal 1 tentang "Tanggal Pembayaran Angsuran" ditentukan bahwa TURUT TERGUGAT wajib melunasi pinjaman kepada PENGGUGAT secara angsuran baik pokok maupun bunga setiap bulannya selambat-lambatnya pada tanggal 25 (dua puluh lima) atau tanggal lain yang disetujui oleh Bank;
Bahwa akan tetapi TURUT TERGUGAT tidak memenuhi kewajibannya dalam hal melakukan pembayaran/pelunasan angsuran fasilitas kreditnya PENGGUGAT sesuai syarat dan ketentuan yang tercantum pada Perjanjian Kredit berikut Perubahannya tersebut, sehingga PENGGUGAT memberikan peringatan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT.
Bahwa meskipun TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT telah berulang kali ditegur oleh PENGGUGAT dengan Surat Peringatan I, II dan III, TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT tetap tidak juga menyelesaikan kewajibannya kepada PENGGUGAT, sehingga untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi akan dialami PENGGUGAT, PENGGUGAT berhak untuk mengakhiri perjanjian kredit dengan TURUT TERGUGAT meskipun fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit belum jatuh tempo dan menuntut TURUT TERGUGAT secara seketika dan sekaligus melunasi kewajibannya kepada PENGGUGAT, sebagaimana ketentuan yang tercantum pada berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 16, dalam Pasal 12tentangKejadian Pelanggaran pada Point 12.1 (a) Masing-masing dari kejadian atau peristiwa berikut di bawah ini adalah merupakan "Kejadian Pelanggaran" berdasarkan Perjanjian :
Pelanggaran Pembayaran
Debitur gagal melakukan pembayaran atas setiap jumlah pokok, bunga, biaya, denda dan setiap jumlah lain yang wajib dibayar oleh Debitur berdasarkan perjanjian atau dokumen lain yang berkaitan dengan perjanjian, kegagalan mana cukup dibuktikan dengan lewatnya waktu saja dan tanpa diperlukan pemberitahuan oleh juru sita atau surat sejenis;
Bahwa untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi akan dialami PENGGUGAT, maka PENGGUGAT berhak untuk menuntut TURUT TERGUGAT untuk secara seketika dan sekaligus melunasi kewajibannya kepada PENGGUGAT yang terhitung tanggal 10 April 2019 adalah sebesar Rp.124.967.610.805.45 (seratus dua puluh empat milyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta enam ratus sepuluh ribu delapan ratus lima rupiah koma empat puluh lima sen) yang berasal dari total kewajiban Pokok, Bunga dan Denda tunggakan, dengan perincian sebagai berikut :
-
No. Keterangan Jumlah (Rp) Hutang Pokok FL I 39.741.033.378.42 Bunga 5.101.947.924.13 Denda 11.973.406.529.71 Hutang Pokok FL II 40.837.603.376.70 Bunga 3.209.276.647.89 Denda 24.104.342.948.61 Total 124.967.610.805.45
Jumlah tersebut diatas belum termasuk bunga dan/atau denda yang terus berjalan dan akan tetap diperhitungkan sampai dengan dilunasinya seluruh hutang pokok, bunga dan denda kepada PENGGUGAT;
Bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT telah diberikan beberapa kali peringatan agar segera menyelesaikan kewajibannya kepada PENGGUGAT, namun TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT tidak mengidahkan peringatan tersebut hal ini tidak dapat dikatakan lain bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI terhadap PENGGUGAT;
Bahwa sesuai ketentuan yang diatur dalam syarat dan ketentuan dalam Akta Jaminan Pribadi (Borgtocht) mengenai syarat dan ketentuan sebagai berikut :
(9).Pada saat terjadinya wanprestasi/cedera janji sebagaimana yang dimaksud dalam Perjanjian Kredit, BANK berwenang tanpa perlu adanya persetujuan terlebih dahulu dari PENJAMIN untuk mengadakan penyelesaian berupa apapun juga, yang oleh BANK dianggap baik, antara lain tetapi tidak terbatas melakukan kompensasi antara kewajiban PENJAMIN berdasarkan Jaminan Pribadi (Borgtocht) ini dengan segala simpanan Penjamin yang disimpan pada BANK. Selanjutnya, Penjamin dengan ini memberi kuasa kepada BANK yang tidak dapat ditarik kembali dan tidak akan berakhir karena sebab apapun juga, termasuk sebab-sebab yang tercantum dalam ketentuan pasal 1813, pasal 1814 dan pasal 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, untuk setiap saat memblokir, mencairkan dan atau membebani rekening PENJAMIN pada BANK untuk memenuhi jaminan dan ganti rugi yang diberikan berdasarkan Jaminan Pribadi (Borgtocht) ini, berdasarkan Undang-undang dan berdasarkan setiap upaya hukum lain untuk memperoleh pelunasan atau jumlah yang masih terhutang;
Bahwa karena TURUT TERGUGAT tidak melaksanakan kewajibannya maka TERGUGAT I dan TERGUGAT II selaku Penjamin yang telah mengikatkan diri kepada PENGGUGAT selaku Bank bertanggung jawab langsung membayar sebagai hutangnya sendiri seluruh jumlah uang yang terutang dan wajib dibayar oleh Debitur (in Cassu TURUT TERGUGAT) kepada Bank (in Cassu PENGGUGAT) termasuk biaya-biaya lainnya yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit;
Bahwa sesuai ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum pada Akta Jaminan Pribadi dicantumkan pada butir 2 sebagai berikut :
"Jaminan ini meliputi semua dan setiap jumlah uang yang berdasakan Perjanjian Kredit terhutang dan wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank, baik jumlah pokok, bunga, dan denda, provisi dan biaya-biaya lainnya........dst";
Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan Pengadilan nantinya serta untuk menghindari terjadinya pengalihan, pemindahtanganan atau penjualan kepada pihak lain maupun tindakan pembebanan hak apapun yang mungkin akan dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II maupun TURUT TERGUGAT dan atau oleh pihak manapun juga sehingga Gugatan dan tuntutan PENGGUGAT tidak menjadi sia-sia, maka untuk itu PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo agar berkenan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terlebih dahulu terhadap aset-aset milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II, yang terletak di :
Bukit Darmo Golf Blok S 12 Rt.04 Rw.02 Kel.Pradah Kali Kendal, Kec.Dukuh Pakis, Kota Surabaya, a.n. Wiranata Halim;
Jl.Metro Indah ID 18-19, Rt.009/Rw.004, Kel.Papanggo,Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara, a.n.Hosea Sanjaya;
Jl.Pramuka Komp.Mitra Mas 100 Rt.019. Rw.003, Kel.Sungai Lulut, Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, a.n. Wiranata Halim;
Griya Utama Raya Kav.1-2, Kelurahan Sunter, Kecamatan Kemayoran Kotamadya Jakarta Pusat, a.n. Wiranata Halim;
Jl.Pluit Putri Dalam No.10, Rt.006, Rw.004, Kel.Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, a.n. Wiranata Halim;
Springhill Golf Residence Jl.Golf View ST, Jakarta Pusat, a.n. Hosea Sanjaya;
Tanah dan Bangunan di jaminkan pada PT.BANK ICBC Indonesia berupa SHM No.5856, Lt.96 M2 dan SHM No.5857, Lt.3.300 M2 keduanya a.n. 1.WIRANATA HALIM, 2.Drs.HOSEA SANJAYA terletak di Jl.By Pass Ngurah Rai No.37, Kel.Pedungan, Kec.Denpasar Selatan, Kota Denpasar ;
Bahwa untuk menjamin terlaksananya putusan atas perkara a quo nantinya maka cukup beralasan hukum apabila PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo agar berkenan menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT untuk membayar uang paksa / uang denda (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- per hari terhitung sejak TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo;
Bahwa oleh karena Gugatan PENGGUGAT didasarkan atas bukti-bukti yang kuat, sah dan autentik, dan kebenarannya tidak dapat disangkal lagi oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT maka PENGGUGAT memohon kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo agar berkenan menetapkan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (Uit Voerbaar bij Voorraad) meskipun ada bantahan (verzet), perlawanan, banding maupun kasasi dari TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT atau pihak lainnya;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, dengan hormat PENGGUGAT mohon agar Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberi putusan dengan amar sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Meletakkan Sita Jaminan atas aset-aset milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II, yang terletak di :
Bukit Darmo Golf Blok S 12 Rt.04 Rw.02 Kel.Pradah Kali Kendal, Kec.Dukuh Pakis, Kota Surabaya, a.n. Wiranata Halim;
Jl.Metro Indah ID 18-19, Rt.009/Rw.004, Kel.Papanggo,Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara a.n.Hosea Sanjaya;
Jl.Pramuka Komp.Mitra Mas 100 Rt.019. Rw.003, Kel.Sungai Lulut, Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin a.n. Wiranata Halim;
Griya Utama Raya Kav.1-2, Kelurahan Sunter, Kecamatan Kemayoran Kotamadya Jakarta Pusat a.n. Wiranata Halim;
Jl.Pluit Putri Dalam No.10, Rt.006, Rw.004, Kel.Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara a.n. Wiranata Halim;
Springhill Golf Residence Jl.Golf View ST, Jakarta Pusat a.n. Hosea Sanjaya;
Tanah dan Bangunan di jaminkan pada PT.BANK ICBC Indonesia berupa SHM No.5856, Lt.96 M2 dan SHM No.5857, Lt.3.300 M2 keduanya a.n. 1.WIRANATA HALIM, 2.Drs.HOSEA SANJAYA terletak di Jl.By Pass Ngurah Rai No.37, Kel.Pedungan, Kec.Denpasar Selatan, Kota Denpasar;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada PENGGUGAT;
Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian Kredit Nomor 16 tanggal 18 Pebruari 2016 Jo. Akta Perubahan Kesatu Perjanjian Kredit Nomor 40 tanggal 27 Juni 2016 Jo. Akta Perubahan Kedua Perjanjian Kredit Nomor 36 tanggal 14 Maret 2018 yang ketiganya dibuat oleh dan dihadapan Karin Christiana Basoeki, SH, Notaris di Jakarta;
Menyatakan sah dan berharga Akta Jaminan Pribadi (Borghtoch) dari Drs. Hosea Sanjaya berdasarkan Akta Jaminan Pribadi Nomor 19 pada tanggal 18 Pebruari 2016, yang dibuat oleh dan dihadapan Karin Christiana Basoeki, SH, Notaris di Jakarta;
Menyatakan sah dan berharga Jaminan Pribadi (Borghtoch) dari. Wiranata Halim, berdasarkan Akta Jaminan Perorangan Nomor 18 pada tanggal 18 Pebruari 2016, yang dibuat oleh dan dihadapanKarin Christiana Basoeki, SH, Notaris di Jakarta;
Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT mempunyai hutang kepada PENGGUGAT pertanggal 10 April 2019 sebesar Rp.124.967.610.805.45 (seratus dua puluh empat milyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta enam ratus sepuluh ribu delapan ratus lima rupiah koma empat puluh lima sen) yang berasal dari total kewajiban Pokok, Bunga dan Denda tunggakan. Jumlah tersebut diatas belum termasuk bunga dan/atau denda yang terus berjalan dan akan tetap diperhitungkan sampai dengan dilunasinya seluruh hutang pokok, bunga dan denda kepada PENGGUGAT.
Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT untuk melakukan pembayaran atas hutang TURUT TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp.124.967.610.805.45 (seratus dua puluh empat milyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta enam ratus sepuluh ribu delapan ratus lima rupiah koma empat puluh lima sen) secara tunai, seketika dan sekaligus;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset-aset milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II, yang terletak di :
Bukit Darmo Golf Blok S 12 Rt.04 Rw.02 Kel.Pradah Kali Kendal, Kec.Dukuh Pakis, Kota Surabaya, a.n. Wiranata Halim;
Jl.Metro Indah ID 18-19, Rt.009/Rw.004, Kel. Papanggo, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara a.n.Hosea Sanjaya;
Jl. Pramuka Komp. Mitra Mas 100 Rt.019. Rw.003, Kel. Sungai Lulut, Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin a.n. Wiranata Halim;
Griya Utama Raya Kav.1-2, Kelurahan Sunter, Kecamatan Kemayoran Kotamadya Jakarta Pusat a.n. Wiranata Halim;
Jl. Pluit Putri Dalam No.10, Rt.006, Rw.004, Kel.Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara a.n. Wiranata Halim;
Springhill Golf Residence Jl. Golf View ST, Jakarta Pusat a.n. Hosea Sanjaya;
Tanah dan Bangunan di jaminkan pada PT.BANK ICBC Indonesia berupa SHM No.5856, Lt.96 M2 dan SHM No.5857, Lt.3.300 M2 keduanya a.n. 1. WIRANATA HALIM, 2. Drs.HOSEA SANJAYA terletak di Jl. By Pass Ngurah Rai No.37, Kel. Pedungan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar;
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT untuk membayar dwangsom sebesar Rp.5.000.000; perhari terhitung sejak putusan perkara aquo dibacakan apabila TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT tersebut lalai untuk memenuhi isi salah satu putusan dalam perkara ini;
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding atau Kasasi (Uit Voerbaar bij Voorraad);
ATAU
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo et Bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat hadir kuasanya tersebut diatas, untuk Tergugat I hadir Kuasanya Ahmad Iqbal Al Bone, SH, Andi Ahmad Nur Darwin, SH, dan Wahyu Fajar Ramadhan, SH Advokat pada Kantor Hukum Al Bone, Darwin & Associates, berkantor di Greenlake City, Rukan CBD G-9 Cipondoh, Tangerang, Banten berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Mei 2019, Untuk Tergugat II dan Turut Tergugat hadir Kuasanya GP Aji Wijaya Dkk Para Advokat pada Kantor Hukum Aji Wijaya & Co beralamat di Cyber 2 Tower, Lantai 31, Jalan HR Rasuna Said, Blok X-5 No. 13, Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa masing-masing tanggal 20 Juni 2019 ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Arlandi Triyogo, S.H..MH, Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 22 Juli 2019, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat II memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
EXEPTIE VAN ONBEVEOGHEID (KEWENANGAN ABSOLUT) MENGENAI PENGADILAN PERDATA TIDAK BERWENANG UNTUK MENGADILI KELALAIAN DEBITUR TERHADAP KETENTUAN PERJANJIAN PERDAMAIAN YANG TELAH MEMPEROLEH PUTUSAN PENGESAHAN PERDAMAIAN DARI PENGADILAN NIAGA
Bahwa Tergugat I menolak dalil-dalil Penggugat dalam Gugatannya karena Pengadilan Perdata tidak memiliki wewenang untuk mengadili kelalaian debitur terhadap ketentuan Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian dari Pengadilan Niaga;
Bahwa berdasarkan Perjanjian Perdamaian PT Mandiri Finance Indonesia Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Perkara No. 1/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst (selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian Perdamaian"), dalam hal Turut Tergugat gagal untuk memenuhi satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian termasuk namun tidak terbatas kepada Penggugat, maka Turut Tergugat telah lalai/wanprestasi terhadap Perjanjian Perdamaian dan Kreditur yang mengalami wanprestasi memilik hak untuk memberikan suatu surat pernyataan wanprestasi kepada Turut Tergugat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut sebagai "UU Kepailitan").;
Bahwa berdasarkan Pasal 291 UU Kepailitan, terhadap pembatalan Perjanjian Perdamaian, berlaku pula ketentuan dalam Pasal 170 dan 171 UU Kepailitan secara mutatis mutandis yang mengatur bahwa Kreditur yang mengalami wanprestasi berhak mengajukan pembatalan atas Perjanjian Perdamaian kepada Debitur dan Debitur diberikan waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender untuk memulihkan keadaan wanprestasi tersebut sejak suatu surat peringatan atas kegagalan dalam pemenuhan terhadap Perjanjian Perdamaian tersebut diterima oleh Debitur. Permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam lingkungan Peradilan Umum;
Bahwa apabila dalam jangka waktu tersebut, Debitur tidak mampu untuk memulihkan keadaan wanprestasi tersebut, maka Pengadilan Niaga dapat membatalkan Perjanjian Perdamaian tersebut dan Debitur dinyatakan pailit. Berdasarkan Pasal 15 dan 16 UU Kepailitan, bahwa setelah diucapkannya putusan pailit oleh Hakim Pengadilan Niaga, maka akan dilakukan pengangkatan Kurator dan Hakim Pengawas untuk melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan;
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dalam hal Turut Tergugat telah melakukan kelalaian terhadap ketentuan Perjanjian Perdamaian yang telah memperoleh putusan pengesahan dari Pengadilan Niaga, maka Pengadilan yang berwenang untuk mengadili adalah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ERROR IN PERSONA (SALAH) MENGENAI PIHAK YANG DITARIK SEBAGAI TERMOHON ADALAH TIDAK LENGKAP (PLURIUM LITIS CONSORTIUM)
Bahwa Tergugat I menolak dalil-dalil Penggugat dalam Gugatannya karena Penggugat telah salah atau tidak lengkap memasukkan pihak tergugat (plurium litis consortium);
Bahwa Penggugat mendalilkan dalam butir 1 Dalam Pokok Perkara Gugatan bahwa antara Penggugat dan Turut Tergugat telah terikat dalam suatu perjanjian pinjam meminjam, dimana Turut Tergugat sebagai Debitur dari Penggugat sebagai Kreditur, sesuai dengan:
Akta Perjanjian Kredit Nomor 16 tanggal 18 Pebruari 2016, yang dibuat oleh dan dihadapan Karin Christiana Basoeki, S.H., Notaris di Jakarta;
Akta Perubahan Kesatu Perjanjian Kredit Nomor 40 tanggal 27 Juni 2016, yang dibuat oleh dan dihadapan Karin Christiana Basoeki, S.H., Notaris di Jakarta;
Akta Perubahan Kedua Perjanjian Kredit Nomor 36 tanggal 14 Maret 2018, yang dibuat oleh dan dihadapan Karin Christiana Basoeki, S.H., Notaris di Jakarta;
(untuk selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian Kredit").
Bahwa Penggugat mendalilkan dalam butir 4 Gugatan, bahwa Tergugat I telah mengikatkan diri kepada Penggugat dengan memberikan Jaminan Pribadi/Jaminan Perorangan (Borgtocht) sebagaimana Akta Jaminan Pribadi (Borgtoch) Nomor 18 tanggal 18 Pebruari 2016 ("Perjanjian Borgtocht Tergugat I") atas fasilitas kredit yang diberikan Penggugat kepada Turut Tergugat sesuai dengan Perjanjian Kredit Nomor 16 tanggal 18 Pebruari 2016 beserta perubahannya;
Bahwa M. Yahya Harahap, S.H. berpendapat, apabila ada pihak ketiga yang terlibat tetapi pihak ketiga tersebut tidak ikut dimasukkan sebagai pihak, maka mengandung cacat (plurium litis consortium). Oleh Karenanya Penggugat wajib memasukkan PT MANDIRI FINANCE INDONESIA sebagai pihak tergugat dalam Gugatan ini mengingat PT MANDIRI FINANCE INDONESIA merupakan pihak yang sebenarnya memiliki utang dan menggunakan dana pinjaman yang diberikan oleh Penggugat berdasarkan Perjanjian Kredit;
Bahwa Penggugat meminta kepada Majelis Hakim Yang Mulia pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Tergugat I telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat, namun Penggugat tidak meminta kepada Majelis Hakim Yang Mulia pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Turut Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat. Penggugat seharusnya memahami secara sadar bahwa Tergugat I adalah penjamin atas Turut Tergugat berdasarkan Perjanjian Borgtocht Tergugat I yang merupakan perjanjian accesoir/turunan dari Perjanjian Kredit, dan oleh karenanya Tergugat I tidak dapat dinyatakan melakukan ingkar janji (wanprestasi) tanpa terlebih dahulu adanya Penggugat dinyatakan melakukan ingkar janji (wanprestasi);
Bahwa Penggugat tidak memasukkan PT MANDIRI FINANCE INDONESIA selaku Debitur Penggugat berdasarkan Perjanjian Kredit, sebagai tergugat dalam Gugatan, melainkan sebagai Turut Tergugat. Dengan tidak diikutkannya Turut Tergugat sebagai tergugat dalam Gugatan ini, maka Gugatan Penggugat menjadi mengandung cacat (plurium litis consortium) dimana adanya kurang pihak yang seharusnya dimasukkan sebagai tergugat;
DALAM PROVISI
PENGGUGAT TIDAK DAPAT MEMBUKTIKAN KEPEMILIKAN TERGUGAT I ATAS ASET-ASET YANG DIMINTA SITA JAMINAN
Bahwa Tergugat I menolak dalil-dalil Penggugat dalam Gugatannya karena Penggugat tidak dapat membuktikan kepemilikan dan penguasaan Tergugat I atas aset-aset yang dimintakan Sita Jaminan oleh Penggugat;
Bahwa Dalam Provisi Gugatan, Penggugat meminta agar diletakkan Sita Jaminan atas aset-aset sebagai berikut:
Bukit Darmo Golf Blok S 12, RT.04/Rw.02, Kelurahan Pradah Kali Kendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, a.n. Wiranata Halim;
Jl. Metro Indah ID 18-19, RT.009/RW.004, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, a.n. Hosea Sanjaya;
Jl. Pramuka Komp. Mitra Mas 100, RT.019/RW. 003, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, a.n. Wiranata Halim;
Griya Utama Raya Kav.1-2, Kelurahan Sunter, Kecamatan Kemayoran, Kotamadya Jakarta Pusat, a.n. Wiranata Halim;
Jl. Pluit Putri Dalam No.10, RT.006/RW.004, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, a.n. Wiranata Halim;
Springhill Golf Residence, Jl. Golf View ST, Jakarta Pusat, a.n. Hosea Sanjaya;
Tanah dan Bangunan di jaminkan pada PT. Bank ICBC Indonesia berupa SHM No.5856, Lt. 96M², dan SHM No.5857, Lt. 3.300M², keduanya a.n.: (1) Wiranaya Halim, (2) Hosea Sanjaya, terletak di Jl. By Pass Ngurah Rai No.37, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar;
(Selanjutnya disebut sebagai "Aset-Aset")
Bahwa hal ini menunjukkan Penggugat sangat tidak sungguh-sungguh dan serius dalam menyusun Gugatan tersebut, mungkin cenderung asal-asalan dan sembarangan. Hal ini terlihat dari kegagalan Penggugat untuk membuktikan kepemilikan Tergugat I atas Aset-Aset;
Bahwa Penggugat dengan sembarangan meminta dilakukan Sita Jaminan atas Aset-Aset tanpa terlebih dahulu melakukan kajian ataupun penelitian mengenai siapa pihak yang menguasai dan/atau memiliki Aset-Aset tersebut;
Bahwa berdasarkan Pasal 227 ayat (1) HIR jo Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 80-82,barang yang disita haruslah barang milik Tergugat;
Bahwa Tergugat I pada dasarnya tidak memiliki dan/atau menguasai seluruh Aset-Aset tersebut.
TANAH DAN BANGUNAN YANG DIJAMINKAN PADA BANK ICBC HARUS DIJUAL DAN DIBAYARKAN KEPADA BANK ICBC DKK BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Bahwa Tergugat I menolak dalil-dalil Penggugat dalam Gugatannya karena Tergugat I tidak memiliki dan menguasai Aset-Aset sebagaimana yang dimintakan Sita Jaminan oleh Penggugat;
Bahwa Dalam Provisi Gugatan, Penggugat meminta agar diletakkan Sita Jaminan atas Tanah dan Bangunan berupa SHM No.5856, Lt. 96M², dan SHM No.5857, Lt. 3.300M², keduanya a.n.: (1) Wiranata Halim, (2) Hosea Sanjaya, terletak di Jl. By Pass Ngurah Rai No.37, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, yang sedang dijaminkan pada PT. Bank ICBC Indonesia ("Aset Jaminan Bank ICBC");
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 01/PDT.SUS-PKPU/2019/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 28 Mei 2019 tentang Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) (selanjutnya disebut sebagai "Putusan Pengadilan Niaga"), Pengadilan memerintahkan agar Aset Jaminan Bank ICBC dijual dengan Bank Mandiri selaku Agen Jaminan dan hasil penjualan Aset Jaminan Bank ICBC tersebut wajib dibayarkan kepada Bank Mandiri, BNI, Permata, Resona dan ICBC sesuai dengan Persentase yang telah ditentukan dalam Putusan Pengadilan Niaga. Oleh karenanya Tergugat I tidak memiliki dan/atau menguasai Aset Jaminan Bank ICBC tersebut sesuai dengan Putusan Pengadilan Niaga;
Bahwa Penggugat mengetahui dengan baik isi dari Putusan Pengadilan Niaga tersebut, namun tanpa itikad baik berusaha menghalangi pelaksanaan Putusan Pengadilan Niaga tersebut;
PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI HAK UNTUK MELAKUKAN SITA JAMINAN ATAS ASET MILIK TERGUGAT I
Bahwa Tergugat I menolak dalil-dalil Penggugat dalam Gugatannya karena Pengugugat tidak memiliki hak untuk melakukan Sita Jaminan atas harta kekayaan (aset) milik Tergugat I;
Bahwa Penggugat mendalilkan dalam Gugatannya untuk meletakkan Sita Jaminan atas aset-aset milik Tergugat Iatas jaminan pemenuhan kewajiban Tergugat I berdasarkan Perjanjian Borgtocht Tergugat I, dimana Tergugat I tidak memiliki dan menguasai Aset-Aset tersebut;
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga, Pengadilan Niaga memutuskan bahwa Perjanjian Borgtocht Tergugat I beserta dokumen pendukung lainnya dinyatakan berakhir dan tidak lagi berlaku sejak tanggal 28 Mei 2019;
Bahwa dalam Amar Putusan Pengadilan Niaga, Pengadilan Niaga menyatakan Turut Tergugat dan seluruh Krediturnya, termasuk Penggugat sah dan terikat secara hukum untuk melaksanakan Perjanjian Perdamaian yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Niaga, termasuk namun tidak Terbatas pada Perjanjian Borgtocht Tergugat I beserta dokumen pendukung lainnya dinyatakan berakhir dan tidak lagi berlaku sejak tanggal 28 Mei 2019. Oleh karena Perjanjian Borgtocht Tergugat I beserta dokumen pendukung lainnya dinyatakan berakhir dan tidak lagi berlaku sejak tanggal 28 Mei 2019 tersebut, maka Penggugat tidak memiliki hak untuk melakukan atau meletakkan Sita Jaminan atas aset-aset milik Tergugat I;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apa yang dikemukakan dalam Provisi dan Eksepsi di atas, mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan jawaban dalam pokok perkara ini;
Bahwa pada pokoknya, Tergugat I menegaskan kembali menolak/menyangkal dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat sebagaimana yang terdapat dalam surat Gugatan Penggugat, kecuali apa yang diakuinya secara tegas oleh Tergugat;
Bahwa adapun jawaban yang berupa penolakan dan/atau pengakuan Tergugat terhadap dalil-dalil Gugatan Penggugat adalah sebagai berikut:
PERJANJIAN KREDIT ANTARA PENGGUGAT DAN TURUT TERGUGAT TELAH DIRESTRUKTURISASI
Bahwa pada tanggal 18 Pebruari 2016, Penggugat dan Turut Tergugat menandatanganin Akta Perjanjian Kredit Nomor 16 tanggal 18 Pebruari 2016, yang dibuat oleh dan dihadapan Karin Christiana Basoeki, S.H., Notaris di Jakarta, dimana Penggugat setuju untuk memberikan fasilitas Fixed Loan sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar Rupiah) (selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian Kredit Awal");
Bahwa pada tanggal 18 Pebruari 2016, untuk menjamin pelaksanaan kewajiban Turut Tergugat kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Kredit Awal sebagaimana dimaksud di atas, Tergugat I dan Tergugat II selaku pemegang saham Turut Tergugat, setuju untuk memberikan Jaminan Pribadi (Borgtoch) kepada Penggugat, yaitu sebagai berikut:
Jaminan Pribadi (Borgtoch) dari Drs. Hosea Sanjaya berdasarkan Akta Jaminan Pribadi Nomor 19 tanggal 18 Pebruari 2016, yang dibuat oleh dan dihadapan Karin Christiana Basoeki, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat ("Perjanjian Borgtocht Tergugat II");
Jaminan Pribadi (Borgtoch) dari Wiranata Halim berdasarkan Akta Jaminan Pribadi Nomor 18 tanggal 18 Pebruari 2016, yang dibuat oleh dan dihadapan Karin Christiana Basoeki, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat ("Perjanjian Borgtocht Tergugat I");
Bahwa kemudian Penggugat dan Turut Tergugat melakukan perubahan atas Perjanjian Kredit Awal, yaitu sebagai berikut:
Akta Perubahan Kesatu Perjanjian Kredit Nomor 40 tanggal 27 Juni 2016, yang dibuat oleh dan dihadapan Karin Christiana Basoeki, S.H., Notaris di Jakarta;
Akta Perubahan Kedua Perjanjian Kredit Nomor 36 tanggal 14 Maret 2018, yang dibuat oleh dan dihadapan Karin Christiana Basoeki, S.H., Notaris di Jakarta
(Selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian Kredit Penambahan Fasilitas")
Bahwa berdasarkan Perjanjian Kredit Penambahan Fasilitas tersebut, Penggugat setuju memberikan fasilitas tambahan berupa Fixed Loan II sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar Rupiah) kepada Turut Tergugat, sehingga Turut Tergugat memiliki 2 fasilitas Fixed Loan dengan total seluruhnya sebesar Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus milyar Rupiah);
Bahwa kenyataannya antara Penggugat dan Tergugat I tidak pernah melakukan perubahan atas Perjanjian Borgtocht Tergugat I sehubungan dengan Penambahan fasilitas Fixed Loan berdasarkan Perjanjian Kredit Penambahan Fasilitas;
Bahwa kemudian, Tergugat I telah melepaskan kepemilikan sahamnya atas Turut Tergugat kepada Tergugat II, dari yang semula pada saat penandatanganan Perjanjian Borgtocht Tergugat I memiliki 50%secara langsung maupun tidak langsung, sekarang tinggal menjadi sekitar 2,14%.;
Bahwa pada tanggal 2 Januari 2019, Para Kreditur Turut Tergugat diajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Register Perkara Nomor: 1/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst;
Bahwa pada 21 Mei 2019 bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Turut Tergugat selaku Debitur dan para krediturnya setuju melakukan restrukturisasi kewajiban pembayaran Turut Tergugat kepada seluruh krediturnya sesuai dengan Perjanjian Perdamaian;
Bahwa kemudian pada tanggal 28 Mei 2019, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatmembuat Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) No. 1/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga Jkt.Pst., yang menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Perdamaian tertanggal 21 Mei 2019 antara Turut Tergugat selaku Debitur dengan para Krediturnya, termasuk namun tidak terbatas pada Penggugat;
Bahwa, berdasarkan fakta hukum di atas, kewajiban pembayaran utang Turut Tergugat kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Kredit,telah direstrukturisasi berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga.
TURUT TERGUGAT SUDAH TIDAK LALAI ATAS KEWAJIBANNYA KEPADA PENGGUGATSEHINGGA PENGGUGAT TIDAK DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN KEPADA TERGUGAT I SELAKU PENJAMIN PERJANJIAN KREDIT ANTARA PENGGUGAT DAN TURUT TERGUGAT
Bahwa dengan adanya restrukturisasi kewajiban pembayaran utang Turut Tergugat kepada Penggugat berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga tersebut di atas, maka kewajiban pembayaran utang Turut Tergugat kepada Penggugat menjadi tidak jatuh tempo sesuai dengan ketentuan Jadwal Pembayaran dan Cicilan sebagaimana dimaksud dalam Putusan Pengadilan Niaga;
Bahwa dengan kewajiban pembayaran utang Turut Tergugat kepada Penggugat yang menjadi tidak jatuh tempo berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga, maka Penggugat seharusnya tidak bisa lagi menagih pembayaran kepada Turut Tergugat maupun kepada Tergugat I.
Bahwa Perjanjian Borgtocht Tergugat I merupakan accesoir dari Perjanjian Kredit sehingga kewajiban Tergugat I untuk memenuhi kewajiban Turut Tergugat kepada Penggugat menjadi tidak jatuh tempo sebagaimana kewajiban pembayaran utang Turut Tergugat kepada Penggugat yang menjadi tidak jatuh tempo berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga;
Bahwa Turut Tergugat telah menjalankan ketentuan Putusan Pengadilan Niaga tersebut dengan baik dan karenanya sampai dengan saat ini tidak ada Kreditur yang menyatakan bahwa Turut Tergugat telah lalai;
Bahwa Turut Tergugat sudah tidak lalai atas kewajibannya kepada Penggugat sehingga Penggugat tidak dapat mengajukan gugatan kepada Tergugat I selaku penjamin Perjanjian Kredit dimana Penggugat dan Turut Tergugat sebagai pihak didalamnya;
Bahwa berdasarkan Perjanjian Perdamaian, dalam hal Turut Tergugat gagal untuk memenuhi satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian, maka Turut Tergugat telah lalai/wanprestasi terhadap Perjanjian Perdamaian dan Kreditur yang mengalami wanprestasi memilik hak untuk memberikan suatu surat pernyataan wanprestasi kepada Turut Tergugat Lebih lanjut, Perjanjian Perdamaian menetapkan bahwa para pihak tunduk pada ketentuan Pasal 291 UU Kepailitan;
Bahwa berdasarkan Pasal 291 UU Kepailitan, terhadap pembatalan Perjanjian Perdamaian, berlaku pula ketentuan dalam Pasal 170 dan 171 UU Kepailitan secara mutatis mutandis yang mengatur bahwa Kreditur yang mengalami wanprestasi berhak mengajukan pembatalan atas Perjanjian Perdamaian kepada Debitur dan Debitur diberikan waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender untuk memulihkan keadaan wanprestasi tersebut sejak suatu surat peringatan atas kegagalan dalam pemenuhan terhadap Perjanjian Perdamaian tersebut diterima oleh Debitur. Permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam lingkungan Peradilan Umum;
Bahwa apabila dalam jangka waktu tersebut, Debitur tidak mampu untuk memulihkan keadaan wanprestasi tersebut, maka Pengadilan Niaga dapat membatalkan Perjanjian Perdamaian tersebut dan Debitur dinyatakan pailit. Berdasarkan Pasal 15 dan 16 UU Kepailitan, bahwa setelah diucapkannya putusan pailit oleh Hakim Pengadilan Niaga, maka akan dilakukan pengangkatan Kurator dan Hakim Pengawas untuk melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan;
Bahwa, berdasarkan fakta hukum di atas, sudah sepatutnya yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini menolak Gugatan Penggugat, karena dengan tidak adanya terbuktinya Turut Tergugat telah lalai atas kewajibannya kepada Penggugat, maka Gugatan yang diajukan Penggugat menjadi tidak berdasar, dan oleh karenanya harus ditolak;
HUBUNGAN HUKUM ANTARA TERGUGAT I SELAKU PENJAMIN DENGAN PENGGUGAT DAN TURUT TERGUGAT, TELAH BERAKHIR DAN TIDAK LAGI BERLAKU SEJAK TANGGAL 28 MEI 2019
Bahwa Putusan Pengadilan Niaga menyatakan Perjanjian Perdamaian sah dan mengikat secara hukum Turut Tergugat selaku Debitur serta para Krediturnya, termasuk namun tidak terbatas pada Penggugat;
Bahwa salah satu ketentuan dalam Putusan Pengadilan Niaga menyatakan bahwa Jaminan Pribadi (Borgtoch) atas nama Tergugat I beserta dokumen pendukung lainya dinyatakan berakhir dan tidak lagi berlaku sejak tanggal 28 Mei 2019;
Bahwa berdasarkan fakta hukum diatas maka sudah sepatutnya yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini menolak Gugatan Penggugat, karena sejak tanggal 28 Mei 2019, Tergugat I tidak lagi mejadi penjamin atas kewajiban Turut Tergugat kepada Penggugat berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga.
TENTANG UANG PAKSA (DWANGSOM)
Bahwa mengenai uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) per hari yang dituntut oleh pihak Penggugat, secara hukum sudah seharusnya ditolak, karena tuntutan yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat I dalam perkara a quo bersifat tuntutan pembayaran sejumlah uang;
Bahwa dalam petitum Gugatan, Penggugat jelas menuntut Tergugat I untuk membayar sejumlah uang, yaitu membayarkan hutang kepada Penggugat sebesar Rp124.967.610.805,45 (seratus dua puluh empat milyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta enam ratus sepuluh ribu delapan ratus lima koma empat puluh lima Rupiah)" sedangkan menurut hukum, uang paksa (dwangsom) itu hanya dapat diberikan/dikabulkan terhadap perintah dalam putusan terkait perbuatan yang harus dilakukan oleh Tergugat yang tidak berupa pembayaran sejumlah uang.
Bahwa sebagaimana telah dinyatakan berdasarkan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 1 September 1971, No. 496 K/Sip/1971;
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 26 Februari 1973, No. 791 K/Sip/1972, dan
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 7 Desember 1976, No. 307 K/Sip/1976
Telah memberikan kaidah hukum yang pada intinya uang paksa (dwangsom) hanya mungkin diterapkan terhadap perbuatan yang harus dilakukan oleh tergugat yang tidak berupa pembayaran sejumlah uang;
Bahwa terkait Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tersebut di atas, telah pula ditegaskan di dalam doktrin dari para ahli hukum yang diantaranya sebagai berikut:
Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya "Hukum Acara Perdata", Cetakan Kedua, Penerbit Bina Cipta, Tahun 1992, Halaman 133, menyatakan: "Dalam pasal 606 a Rv. itu ditegaskan juga bahwa lembaga uang paksa itu tidak dapat diterapkan dalam suatu putusan yang mengandung dictum penghukuman membayar sejumlah uang.";
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., dalam bukunya "Hukum Acara Perdata Indonesia", Edisi Keenam, Penerbit Liberty Yogyakarta, Cetakan Pertama Tahun 2002, Halaman 62, yang menyatakan: "Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (astreinte, dwangsom). Apabila hukuman itu tidak berupa pembayaran sejumlah uang, maka dapat ditentukan bahwa pihak yang dikalahkan dihukum untuk membayar sejumlah uang paksa selama ia tidak memenuhi isi putusan. Pembayaran uang paksa ini hanya mungkin terhadap perbuatan yang harus dilakukan oleh tergugat yang tidak terdiri dari pembayaran sejumlah uang."
Bahwa berdasarkan uraian yuridis tersebut, sudah sepatutnya yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini menolak Gugatan Penggugat, karena tuntutan yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat I dalam perkara a quo bersifat tuntutan pembayaran sejumlah uang sedangkan menurut hukum uang paksa (dwangsom) itu hanya dapat diberikan/ dikabulkan terhadap perintah dalam putusan terkait perbuatan yang harus dilakukan oleh Tergugat yang tidak berupa pembayaran sejumlah uang;
DALAM REKONVENSI
Selanjutnya dalam Jawaban ini, Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat I Dalam Konvensibermaksud untuk mengajukan Gugatan Rekonvensi yang dalam pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi mohon agar dalil-dalil dalam Konvensi sepanjang menyangkut gugatan Rekonvensi turut dimasukkan dalam gugatan Rekonvensi ini, sehingga tidak perlu diulang kembali;
TERGUGAT I DALAM REKONVENSI/ PENGGUGAT DALAM KONVENSI TELAH MENGUASAI TANPA HAK SERTIPIKAT HAK MILIK NO.304, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, KABUPATEN BANJARMASIN, KECAMATAN BANJAR TIMUR, ATAS NAMA JOE DARYANTI HALIM, YANG DITITIPKAN OLEHTERGUGAT II DALAM REKONVENSI/TERGUGAT II DALAM KONVENSI DANTERGUGAT III DALAM REKONVENSI/TURUT TERGUGAT DALAM KONVENSI
Bahwa Tergugat I dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi telah menguasai secara tanpa hak Sertipikat Hak Milik No.304, Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Banjarmasin, Kecamatan Banjar Timur, atas nama Joe Daryanti Halim ("Sertipikat Hak Milik") yang dimiliki oleh Penggugatdalam Rekonvensi/ Tergugat I dalam Konvensi, yang telah dititipkan oleh Tergugat II dalam Rekonvensi/Tergugat II dalam Konvensi dan Tergugat III dalam Rekonvensi/ Turut Tergugat dalam Konvensi secara melawan hukum karena Tergugat II dalam Rekonvensi/Tergugat II dalam Konvensi dan Tergugat III dalam Rekonvensi/ Turut Tergugat dalam Konvensibukan pemilik atau penguasa atas Sertifikat Hak Milik tersebut, sedangkan Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat I dalam Konvensi sebagai pihak yang memiliki dan menguasai secara sah atas Sertifikat Hak Milik tersebut tidak pernah menyerahkan dan/atau memerintahkan menitipkan Sertifikat Hak Milik tersebut kepada Tergugat I dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi;
Bahwa Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi telah meminta kepada Tergugat I dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi, Tergugat II dalam Rekonvensi/Tergugat II dalam Konvensi dan Tergugat III dalam Rekonvensi/ Turut Tergugat dalam Konvensi untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi, namun sampai saat ini Tergugat I dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi, Tergugat II dalam Rekonvensi/Tergugat II dalam Konvensi dan Tergugat III dalam Rekonvensi/ Turut Tergugat dalam Konvensi tidak pernah memenuhi permintaan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi, sehingga Sertipikat Hak Milik tersebut masih berada dibawah penguasaan Tergugat I dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi;
Bahwa Tergugat I dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi tidak memiliki kewenangan dan hak apapun juga untuk menahan Sertipikat Hak Milik, dikarenakan Sertipikat Hak Milik tersebut bukanlah objek jaminan dalam Perjanjian Kredit maupun perjanjian apapun dimana Tergugat I dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi dan Tergugat II dalam Rekonvensi / Turut Tergugat merupakan pihak di dalamnya;
Bahwa penyerahan Sertipikat Hak Milik tersebut dilakukan bukan oleh orang yang berhak secara hukum, makaTergugat I dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi, Tergugat II dalam Rekonvensi/Tergugat II dalam Konvensi dan Tergugat III dalam Rekonvensi/ Turut Tergugat dalam Konvensi telah melakukan perubahan melawan hukum dan karenanya wajib mengembalikan Sertipikat Hak Milik tersebut kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi;
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga, Sertifikat Hak Milik wajib dikembalikan paling lambat30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal 28 Mei 2019;
Bahwa bersama ini Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo agar berkenan memerintahkan Tergugat I dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi, Tergugat II dalam Rekonvensi/Tergugat II dalam Konvensi dan Tergugat III dalam Rekonvensi/ Turut Tergugat dalam Konvensi untuk mengembalikan dan/atau menyerahkan Sertifikat Hak Milik tersebut kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi, serta menghukumTergugat I dalam Rekonvensi/ Penggugat dalam Konvensi, Tergugat II dalam Rekonvensi/ Tergugat II dalam Konvensi dan Tergugat III dalam Rekonvensi/ Turut Tergugat dalam Konvensi untukmembayar uang paksa (dwangsom) sebesar sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) per hari terhitung sejak keterlambatan dan/atau kelalaianTergugat I dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi, Tergugat II dalam Rekonvensi/Tergugat II dalam Konvensi dan Tergugat III dalam Rekonvensi / Turut Tergugat dalam Konvensimengembalikan dan/atau menyerahkan Sertifikat Hak Milik tersebut kepada Tergugat I dalam Rekonvensi/ Penggugat dalam Konvensi;
PERTANGGUNGAN PENGGUGAT DALAM REKONVENSI/TERGUGAT I DALAM KONVENSISEBAGAI PENJAMIN HANYA TERBATAS PADA PERJANJIAN KREDIT AWAL
Bahwa Jaminan Pribadi (Borgtoch) yang dibuat oleh Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi dibuat berdasarkan pada Perjanjian Kredit Awal dengan nilai fasilitas Fixed Loan sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar Rupiah) berdasarkan Perjanjian Kredit Awal, dimana Tergugat I merupakan pemilik sekitar 50% atas Turut Tergugat;
Bahwa kemudian Tergugat I dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi dan Tergugat III dalam Rekonvensi / Turut Tergugat dalam Konvensi melakukan kesepakatan perubahan atas Perjanjian Kredit Awal untuk menambah nilai fasilitas fixed loan dengan Perjanjian Kredit Penambahan Fasilitas dimana dengan adanya perubahan tersebut, Tergugat III dalam Rekonvensi/Turut Tergugat dalam Konvensi mendapatkan tambahan fasilitas Fixed Loan II dari Tergugat I dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi sejumlah total Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) sehingga jumlah total nilai fasilitas Fixed LoanI dan Fixed LoanII yang yang diberikan oleh Tergugat I dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi kepada Tergugat III dalam Rekonvensi/Turut Tergugat dalam Konvensi menjadi sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah);
Bahwa Tergugat III dalam Rekonvensi/Turut Tergugatdalam Konvensi dan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi tidak pernah melakukan perubahan atas Perjanjian Borgtocht Tergugat I sehubungan dengan Penambahan fasilitas Fixed Loan berdasarkan Perjanjian Kredit Penambahan Fasilitas;
Bahwa dengan adanya Perjanjian Kredit Penambahan Fasilitas tersebut, nilai penanggungan yang ditanggung oleh Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi menjadi melebihi dari apa yang disepakati antara Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi dan Tergugat I dalam Rekonvensi / Penggugat dalam Konvensi dalam Perjanjian Borgtocht Tergugat I;
Bahwa tindakan Tergugat I dalam Rekonvensi / Penggugat dalam Konvensi yang tidak melakukan perubahan atas Perjanjian Borgtocht Tergugat I sesuai dengan Perjanjian Kredit Penambahan Fasilitas, mengakibatkan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi tidak memiliki tanggung jawab untuk menjamin pembayaran kewajibanTergugat III dalam Rekonvensi/Turut Tergugat dalam Konvensi berdasarkan Perjanjian Kredit Penambahan Fasilitas. Hal ini sesuai dengan Pasal 1824 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUHPer") yang menyatakan bahwa Penanggung tidak hanya dapat diduga-duga, melainkan harus dinyatakan secara tegas, penanggungan itu tidak dapat diperluas hingga melebihi ketentuan-ketentuan yang menjadi syarat-syarat sewaktu mengadakannya;
Bahwa mengingat saat ini Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi hanya memiliki sekitar 2,14% kepemilikan saham atas Tergugat III dalam Rekonvensi/Turut Tergugat dalam Konvensi, maka sangatlah tidak adil jika Tergugat I dalam Rekonvensi / Penggugat dalam Konvensi meminta Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi menanggung lebih dari jumlah kepemilikan sahamnya atas Turut Tergugat. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan "Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki";
TERGUGAT I DALAM REKONVENSI/PENGGUGAT DALAM KONVENSI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN MASIH MEMBERLAKUKAN AKTA JAMINAN PRIBADI (BORGTOCH) NOMOR 18 TANGGAL 18 PEBRUARI 2016 ATAS NAMA WIRANATA HALIM
Bahwa sebagaimana telah ditetapkan dalam Putusan Homologasi bahwa Jaminan Pribadi (Borgtoch) atas nama Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi beserta dokumen pendukung lainya dinyatakan berakhir dan tidak lagi berlaku sejak tanggal efektifnya Putusan Pengadilan Niaga;
Bahwa bersama ini Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini menyatakan Akta Jaminan Pribadi (Borgtoch) Nomor 18 tanggal 18 Pebruari 2016 atas nama Wiranata Halimbeserta dokumen pendukung lainya dinyatakan berakhir dan tidak lagi berlaku sejak tanggal 28 Mei 2019;
Berdasarkan seluruh fakta-fakta hukum dan argumentasi yuridis yang TERGUGAT I uraikan di atas, maka cukup beralasan, Tergugat I dengan hormat mohon kepada yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo agar kiranya berkenan mengeluarkan putusan dengan amar sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi Tergugat I dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi secara keseluruhan;
Menyatakan Gugatan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat I dalam Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat I dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat I dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara;
DALAM REKONVENSI
Mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi, Tergugat II dalam Rekonvensi/Tergugat II dalam Konvensi dan Tergugat III dalam Rekonvensi/ Turut Tergugat dalam Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Akta Jaminan Pribadi (Borgtoch) Nomor 18 tanggal 18 Pebruari 2016 atas nama Wiranata Halimbeserta dokumen pendukung lainya dinyatakan berakhir dan tidak lagi berlaku sejak tanggal 28 Mei 2019;
Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi, Tergugat II dalam Rekonvensi/Tergugat II dalam Konvensi dan Tergugat III dalam Rekonvensi/ Turut Tergugat dalam Konvensi untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik No.304, Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Banjarmasin, Kecamatan Banjar Timur, atas nama Joe Daryanti Halim kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi;
Menghukum Tergugat I dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi, Tergugat II dalam Rekonvensi/Tergugat II dalam Konvensi dan Tergugat III dalam Rekonvensi/ Turut Tergugat dalam Konvensiuntuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) per hari terhitung sejak keterlambatan atau kelalaian Tergugat I dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi, Tergugat II dalam Rekonvensi/Tergugat II dalam Konvensi dan Tergugat III dalam Rekonvensi/ Turut Tergugat dalam Konvensi melaksanakan isi putusan dalam perkara aquo;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dalam Rekonvensi/ Penggugat dalam Konvensi, Tergugat II dalam Rekonvensi/Tergugat II dalam Konvensi dan Tergugat III dalam Rekonvensi/ Turut Tergugat dalam Konvensi untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensisebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah);
Atau, apabila Majelis Hakim akan memberikan putusan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat II dan Turut Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
PERNYATAAN PENDAHULUAN
(OPENING STATEMENT)
UTANG PIUTANG ANTARA TURUT TERGUGAT DENGAN PENGGUGATSUDAH DIRESTRUKTURISASI MELALUI PERJANJIAN PERDAMAIAN YANG TELAH DISAHKAN (HOMOLOGASI) DI PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Bahwa telah terjadi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("Proses PKPU") terhadap Turut Tergugat sebagaimana dinyatakan di dalam Putusan PKPU Nomor: 01/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 23 Januari 2019 ("Putusan PKPU") berdasarkan Permohonan dari PT. Bank Oke Indonesia (d/h PT. Bank Andara);
Berkenaan dengan Proses PKPU tersebut di atas, PT. Mandiri Finance Indonesia (in casu Turut Tergugat) telah menyampaikan Rencana Perdamaian di hadapan para kreditornya dan terhadap Rencana Perdamaian tersebut, kemudian dalam Rapat Pemungutan Suara/Voting atas Rencana Perdamaian (Composiiion P/ari) bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada tanggal 21 Mei 2019, telah diperoleh hasil voting sebagai berikut:
> 100% (seratus persen) Kreditor Separatis dan Kreditor Konkuren yang hadir menyetujui atas Rencana Perdamaian yang diajukan oleh Turut Tergugat;
Sehingga, ketentuan mengenai pemungutan suara atas persetujuan Rencana Perdamaian yang diajukan oleh PT. Mandiri Finance Indoensua (in casu Turut Tergugat) telah memenuhi ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("UUK-PKPU");
3. Bahwa setelah Rencana Perdamaian tersebut disetujui oleh seluruh kreditor dari Turut Tergugat, maka Rencana Perdamaian tersebut demi hukum tertanggal 21 Mei 2019 berubah menjadi Perjanjian Perdamaian ("Perjanjian Perdamaian") yang kemudian oleh Majelis Hakim perkara a quo disahkan melalui Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) Nomor: 01/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Mei 2019 ("Putusan Homologasi");
Bahwa dengan tidak adanya upaya hukum terhadap Putusan Homologasi oleh para kreditor Turut Tergugat, maka Putusan Homologasi a guo demi hukum telah berkekuatan hukum tetap, sah dan mengikat bagi seluruh kreditor PT. Mandiri Finance Indonesia [in casu Turut Tergugat), termasuk mengikat terhadap Penggugat selaku kreditor dari Turut Tergugat;
4. Sebagaimana telah diakui di dalam Gugatannya, Penggugat merupakan Kreditor dari PT. Mandiri Finance Indonesia {in casu Turut Tergugat). Hal tersebut juga telah sejalan dengan definisikreditor menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 UUK-PKPU jo. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU, yang berbunyi:
Pasal 1 angka 2:
"Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena Perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan."
Penjelasan Pasal 2 ayat (1):
"yang dimaksud dengan 'Kreditor' dalam ayat ini adalah baik kreditor konkuren, kreditor separatis maupun kreditor pn/eren. ..."
5. Merupakan fakta hukum yang tak terbantahkan bahwa Penggugat termasuk sebagai kreditor dari Turut Tergugat berdasarkan bukti-bukti otentik sebagai berikut:
a. Perjanjian Kredit Nomor 16 tertanggal 18 Februari 2016 antara Penggugat dengan Turut Tergugat, sebagaimana telah diakui oleh Penggugat dalam uraian Gugatannya; dan
b. Putusan Homologasi;
Dengan demikian, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Penggugat adalah Kreditor dari Turut Tergugat;
6. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 286 UUK-PKPU, maka demi hukum Putusan
Homologasi a quo bersifat mengikat terhadap seluruh kreditor PT. Mandiri Finance Indonesia (in casu Turut Tergugat), termasuk Penggugat. Adapun kekecualian dalam pengaturan ini hanya terbatas pada: Kreditor Separatis yang menolak Rencana Perdamaian pada saat dilakukan pemungutan suara/voting. Guna memberikan keterangan secara menyeluruh, berikut kami kutip bunyi pasal 286 UUK-PKPU sebagai berikut:
Pasal 286 UUK-PKPU:
"Perdamaian yang telah disahkan mengikat semua Kreditor, kecuali Kreditor yang tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2)".
7. Berdasarkan seluruh uraian-uraian di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
a. Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan melalui Putusan Homologasi memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap seluruh kreditor dari PT. Mandiri Finance Indonesia [in casu Turut Tergugat), termasuk Penggugat. Dengan kata lain, para pihak yang merupakan kreditor dari Turut Tergugat demi hukum wajib mematuhi dan menjalankan hak-haknya sesuai dengan ketentuan di dalam Perjanjian Perdamaian;
b. Penggugat terbukti sebagai Kreditor dari Turut Tergugat, sehingga demi hukum Penggugat wajib untuk tunduk pada ketentuan Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Homologasi;
Tergugat II dan Turut Tergugat berharap Pernyataan Pendahuluan (ppening statemenl) di atas dapat melengkapi kekurangan keterangan yang disampaikan oleh Penggugat di dalam Gugatannya. Hal tersebut semata-mata bertujuan agar Majelis Hakim dapat memahami perkara a quo secara menyeluruh;
Selanjutnya, izinkan Tergugat II dan Turut Tergugat untuk menyampaikan Eksepsi terhadap Gugatan a quo;
Tergugat II dan Turut Tergugat dengan ini menolak dan membantah secara tegas setiap dan seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat di dalam Gugatannya, kecuali yang nyata-nyata diakui secara tegas oleh Terugugat II dan Turut Tergugat di dalam Jawaban a quo;
DALAM EKSEPSI
(EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT)
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TIDAK BERWENANG SECARA ABSOLUT UNTUK MEMERIKSA, MENGADILI DAN MEMUTUS PERKARA GUGATAN WANPRESTASI YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT
Penggugat Merupakan Kreditor Yang Penyelesaian Utangnya Diatur Dalam Perjanjian Perdamaian (Yang Telah Disahkan Oleh Putusan Homologasi) Sehingga Penyelesaian Sengketa Mengenai Pelaksanaan Perjanjian Perdamaian Hanya Dapat Diperiksa Di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
8. Bahwa Penggugat mendasarkan Gugatan a quo pada Akta Jaminan Pribadi (Borgtochi) atas nama Drs. Hosea Sanjaya Nomor 19 tertanggal 18 Februari 2016 yang merupakan assesor dari Akta Perjanjian Kredit Nomor 16, tanggal 18 Februari 2016 (beserta perubahan-perubahannya).
Sehubungan dengan hal di atas, Penggugat telah salah fatal dan keliru dalam menjadikan Akta Perjanjian Kredit Nomor 16 tertanggal 18 Februari 2016 dan Akta Jaminan Pribadi (Borgtocht) atas nama Drs. Hosea Sanjaya Nomor 19 tertanggal 18 Februari 2016 sebagai dasar Gugatan wanprestasi a quo. Hal itu dikarenakan Akta Perjanjian Kredit Nomor 16 tertanggal 18 Februari 2016 dan Akta Jaminan Pribadi (borgtocht) Nomor 19 tertanggal 18 Februari 2016 yang dijadikan dasar oleh Penggugat untuk mengajukan Gugatan a quo telah di amandemen dan direstrukturisasi melalui Putusan Homologasi;
Atas dasar hal tersebut, saat ini hak dan kewajiban Penggugat sudah tidak lagi diatur dan terikat pada Akta Perjanjian Kredit Nomor 16 tertanggal 18 Februari 2016 dan Akta Jaminan Pribadi (borgtocht) Nomor 19 tertanggal 18 Februari 2016 akan tetapi telah di amandemen dan diatur melalui Putusan Homologasi;
9. Berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Perdamaian (yang disahkan oleh Putusan Homologasi), maka dijelaskan bahwa upaya hukum yang dapat ditempuh oleh kreditor adalah: pengajuan Permohonan Pembatalan Perjanjian Perdamaian kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana ketentuan Pasal 291 ayat (1) jo. 170 ayat (1) UUK-PKPU.
Pasal 291 ayat (1) UUK-PKPU:
"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Vasal 170 dan Pasal 171 berlaku mutatis tnutandis terhadap pembatalan perdamaian?
Pasal 170 ayat (1) UUK-PKPU:
"Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila Debitor lalai memenuhi isi perdamaian tersebut"
Sehingga dalam hal ini Penggugat tidak dapat secara sepihak mengajukan gugatan Perdata Umum ke pengadilan negeri, karena perkara a quo demi hukum merupakan bagian dari lingkup Perdata Khusus dan oleh karenanya satu-satunya penyelesaian sengketa yang disediakan undang-undang sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Perdamaian terbatas pada upaya hukum dalam lingkup Pengadilan Niaga sebagaimana diatur dalam UUK-PKPU;
Sehingga sudah sepatutnya bagi Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak Gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard), karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara absolut tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa penyelesaian utang yang didasari oleh Perjanjian Perdamaian yang disahkan melalui Putusan Homologasi, dan oleh karenanya sengketa a quo demi hukum merupakan kewenangan dari Pengadilan Niaga;
GUGATAN PENGGUGAT PREMATUR DIKARENAKAN UTANG TURUT TERGUGAT BELUM JATUH TEMPO BERDASARKAN PERJANJIAN PERDAMAIAN YANG TELAH DISAHKAN OLEH PUTUSAN HOMOLOGASI
Bahwa keberlakuan Atas Akta Perjanjian Kredit Nomor 16 Dan Akta Jaminan Pribadi (Borgtocht) Nomor 19 Telah Di Amandemen dan Di Restrukturisasi Melalui Perjanjian Perdamaian Yang Telah Disahkan Oleh Putusan Homologasi;
Bahwa Penggugat mendasarkan Gugatannya pada Akta Perjanjian Kredit Nomor 16 jo. Akta Jaminan Pribadi (Borgtochi) Nomor 19 atas nama Drs. Hosea Sanjaya. Hal itu jelas keliru karena sebagaimana telah dijelaskan di atas, saat ini hak dan kewajiban Penggugat dan Turut Tergugat telah di amandemen dan di restrukturisasi melalui Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan melalui Putusan Homologasi;
Bahwa penyelesaian piutang Penggugat telah diatur pada bagian Tranche C Perjanjian Perdamaian, yang mana isinya mengatur tentang penyelesaian utang dari Turut Tergugat kepada 3 (tiga) kreditor, yaitu: (a) Bank Mega (in casu Penggugat), (b) BRI Agro, dan (c) Sampoerna;
Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan mengenai jangka waktu dalam Perjanjian Perdamaian, diketahui bahwa sampai saat ini utang Turut Tergugat kepada Penggugat demi hukum BELUM IATUH TEMPO DAN BELUM DAPAT DITAGIH. Hal tersebut jelas diatur dan tercantum pada halaman 30 Perjanjian Perdamaian, kolom "Jatuh Tempo Tranche C", yang pada pokoknya mengatur bahwa jatuh tempo penyelesaian utang Turut Tergugat baru jatuh tempo: 10 (sepuluh) tahun semenjak Tanggal Efektif;
14. Berdasarkan fakta di atas, nyata-nyata terbukti bahwa hak Penggugat untuk menagih utang kepada Turut Tergugat belum timbul, karena pada intinya saat ini utang Turut Tergugat belum jatuh tempo;
15. Menurut M. Yahya Harahap, S.H., gugatan yang prematur harus dinyatakan tidak dapat diterima. Doktrin tersebut disampaikan dalam bukunya yang berjudul "Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan" Sinar Grafika, cetakan ke-9, halaman 444, yang menyebutkan:
"... sebelum waktu itu tiba, kreditur menggugat debitur untuk memenuhi pembayaran. Dalam kasus tersebut, gugatan mengandung cacat prematur, oleh karenanya, dinyatakan tidak dapat diterima?
Keterangan: cetak tebal merupakan penegasan dari Tergugat II dan Turut Tergugat;
16. Dengan demikian, cukup alasan bagi Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan a quo tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
GUGATAN PENGGUGAT CACAT FORMIL (ERROR IN PERSONA) KARENA HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT II SUDAH HAPUS DAN DINYATAKAN BERAKHIR
Putusan Homologasi Telah Menyatakan Bahwa Akta Nomor 19 Tertanggal 18 Februari 2016 Berakhir Dan Tidak Berlaku Lagi
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan wanprestasi kepada Tergugat II dengan didasari oleh Akta Jaminan Pribadi (Borgtochf) Nomor 19 atas nama Drs. Hosea Sanjaya tertanggal 18 Februari 2016. Lebih lanjut, Penggugat pada pokoknya mendalilkan bahwa: sebagai Penjamin Pribadi yang telah melepaskan hak istimewanya, maka Tergugat II wajib bertanggung jawab atas utang Turut Tergugat;
Namun demikian, faktanya saat ini Akta Jaminan Pribadi (Borgtocbl) Nomor 19 tertanggal 18 Februari 2016 atas nama Drs. Hosea Sanjaya telah dinyatakan berakhir dan tidak berlaku lagi, berdasarkan Putusan Homologasi. Hal itu secara jelas tertulis pada halaman 32 Putusan Homologasi yang kami cantumkan sebagai berikut:
Terhadap jaminan perorangan yang telah diberikan kepada Mega, sebagaimana dimaksud dalam Akta Jaminan Pribadi (Borgtocht) No. 19, tanggal 18 Febuari 2016, atas nama Bpk. Drs. Hosea Sanjaya, beserta dokumen pendukung lainnya, dinyatakan berakhir dan tidak lagi berlaku sejak Tanggal; Efektif:
Berdasarkan ketentuan dalam Putusan Homologasi dimaksud di atas, maka saat ini Penggugat sudah tidak dapat menuntut pertanggungjawaban lagi kepada Tergugat II atas utang Turut Tergugat. Dengan kata lain, saat ini Tergugat II sudah tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan Penggugat sehingga menjadikan Gugatan a qm cacat dan gugur dengan sendirinya;
Dengan demikian, terbukti bahwa Gugatan a quo mengandung cacat formil (ettor in persona) karena saat ini pihak Tergugat II yang digugat oleh Penggugat di dalam Gugatannya bukanlah pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban karena tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat II. Oleh karenanya, cukup alasan bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak Gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (Niet OntvankeBjk Verklaard);
GUGATAN YANG DIAJUKAN PENGGUGAT TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa dalam Gugatan a guo. PT. Mandiri Finance Indonesia Hanva Bertindak Sebagai Turut Tergugat Sehingga Hanya Berkewajiban Untuk Tunduk Pada Bunyi Putusan Dan Tidak Dapat Diperintahkan Untuk Melakukan Amar Putusan Sebagaimana Permintaan Penggugat Dalam Petitumnya;
21. Penggugat bermaksud untuk mengajukan gugatan kepada Para Tergugat (yang dahulu bertindak sebagai penjamin -pribadi/borgiochl) guna mendapatkan penyelesaian utang PT. Mandiri Finance Indonesia (/// casu Turut Tergugat). Namun di dalam Gugatannya, Penggugat justru memposisikan PT. Mandiri Finance Indonesia sebagai 'Turut Tergugat";
22. Kelirunya, pada Poin ke-7 Petitum Gugatannya, Penggugat meminta kepada Majelis Hakim agar ikut "menghukum dan memerintahkan" Turut Tergugat untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat;
Hal ini jelas menimbulkan ketidakjelasan dan kecacatan dalam Gugatan Penggugat;
23. Oleh karenanya perlu untuk dijelaskan mengenai kapasitas dari Turut Tergugat;
Menurut Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, dalam bukunya "Hukum A.cara Perdata Dalam Teori dan Praktik" halaman 2, berpendapat bahwa:
"... dalam praktik perkataan Turut Tergugat dipergunakan bagi orang-orang yang tidak menguasai barang sengketa atau tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, hanya demi lengkapnya suatu gugatan harus diikutsertakan. Mereka dalam petitum hanya sekedar dimohonkan agar tunduk dan taat terhadap putusan Hakim."
Keterangan: cetak tebal merupakan penegasan dari Tergugat II dan Turut Tergugat;
24. Berdasarkan hal di atas, maka jelas PT. Mandiri Finance Indonesia (yang dalam perkara ini diposisikan sebagai "Turut Tergugat") tidak dapat dimintakan dalam Petitum untuk ikut membayar utangnya kepada Penggugat, kecuali PT. Mandiri Finance Indonesia ditempatkan sebagai pihak (quodnon);
25. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan karena bunyi Posita dan Petitum menjadi tidak berkesesuaian. Oleh karenanya, Gugatan a quo jelas menimbulkan ketidakjelasan sehingga karenanya mengandung cacat formil obscuur libel. Dengan demikian, sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan a quo tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Dengan Tidak Diposisikannya PT. Mandiri Finance Indonesia Sebagai Pihak Dalam Perkara Mejadikan Gugatan A Ouo Kabur Dan Menimbulkan Ketidakjelasan Mengenai Arah Tuntutan;
Bahwa Gugatan Penggugat kabur karena Penggugat memposisikan PT. Mandiri Finance Indonesia sebagai pihak Turut Tergugat. Padahal, seharusnya Penggugat memposisikan PT. Mandiri Finance Indonesia sebagai pihak Tergugat;
Dengan menempatkan PT. Mandiri Finance Indonesia sebagai pihak dalam perkara, maka diharapkan pemeriksaan perkara dapat dilakukan secara seimbang, mengingat PT. Mandiri Finance Indonesia adalalah pihak yang menandatangani Perjanjian Kredit dengan Penggugat. Hal ini berkesesuaian dengan doktrin M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya "Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan", Sinar Grafika, cetakan ke-9, halaman 115, menyebutkan:
"Semua orang yang ikut menjadi pihak dan menandatangani perjanjian harus ikut ditarik sebagai TERGUGAT atau semua harus ikut bertindak sebagai penggugat'';
28. Berdasarkan uraian diatas, maka kami memohon kepada Majelis Hakim agar menolak atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan a quo tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard), karena Gugatan a quo menimbulkan ketidakjelasan arah pemeriksaan perkara;
DALAM POKOK PERKARA
GUGATAN PENGGUGAT HARUS DITOLAK KARENA PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN HUKUM DENGAN TERGUGAT II
Dasar Penggugat Untuk Mengajukan Tuntutan Penyelesaian Utang Kepada Tergugat II Telah Dinyatakan Berakhir Dan Tidak Berlaku Lagi
29. Bahwa pada poin nomor 1-5 Gugatan Penggugat, pada pokoknya disampaikan bahwa Penggugat memiliki hubungan hukum dengan Tergugat II dan Turut Tergugat berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 16 (beserta perubahan-perubahannya) dan Akta Jaminan Pribadi Nomor 19 atas nama Drs. Hosea Sanjaya. Kemudian Penggugat menambahkan bahwa Tergugat II telah melepaskan hak istimewanya sehingga terikat langsung atas penyelesaian utang Turut Tergugat;
30. Tergugat II dan Turut Tergugat menolak dalil-dalil Penggugat tersebut di atas, dikarenakan sesungguhnya Penggugat telah keliru dalam menjadikan Akta Perjanjian Kredit Nomor 16 (beserta perubahan-perubahannya) dan Akta Jaminan Pribadi Nomor 19 atas nama Drss. Hosea Sanjaya sebagai dasar hubungan hukum dalam perkara a quo. Sesungguhnya keberlakuan Akta Perjanjian Kredit Nomor 16 (beserta perubahan-perubahannya) dan Akta Jaminan Pribadi Nomor 19 atas nama Drs. Hosea Sanjaya telah di amandemen dan di restrukturisasi melalui Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Homologasi. Lebih lanjut, pada halaman 32 Perjanjian Perdamaian juga memuat pernyataan bahwa: Akta
Jaminan Pribadi Nomor 19 atas nama Drs. Hosea Sanjaya DINYATAKAN
BERAKHIR DAN TIDAK BERLAKU LAGI.
31. Sejak dinyatakan sahnya Perjanjian Perdamaian melalui Putusan Homologasi, maka seluruh ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban Penggugat atas utang Turut Tergugat di dalam Bahwa Akta Perjanjian Kredit Nomor 16 (beserta perubahan-perubahannya) dan Akta Jaminan Pribadi (Borgtocht) Nomor 19 gugur dengan sendirinya sepanjang telah diatur lebih lanjut melalui Putusan Homologasi. Oleh karenanya, saat ini Penggugat tidak memiliki hubungan hukum dan kepentingan yang cukup untuk menuntut penyelesaian utang Turut Tergugat kepada Tergugat II. Hal ini sejalan dengan asas point d'interestpoint d'action, yang artinya: suatu tuntutan hak harus mempunyai kepentingan hukum yang cukup;
32. Menurut pendapat Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., dalam bukunya yang berjudul "Hukum Acara Perdata Indonesia"', hal. 39-40, menyatakan bahwa:
"Jadi tidak semua orang yang mempunyai kepentingan dapat mengajukan tuntutan hak semaunya ke pengadilan. Kalau dibiarkan semua orang mengajukan tuntutan hak, dapat dibayangkan bahwa pengadilan akan kebanjiran tuntutan hak. Untuk mencegah agar setiap orang tidak asal saja mengajukan tuntutan hak ke pengadilan, maka hanya kepentingan yang cukup dan layak serta mempunyai dasar hukum saja yang dapat diterima sebagai dasar tuntutan hak"
Keterangan: cetak tebal dan garis bawah merupakan penegasan dari Tergugat II dan Turut Tergugat;
33. Dengan demikian, berdasarkan uraian di atas maka terbukti bahwa saat ini Penggugat tidak memiliki hubungan hukum dan kepentingan hukum yang cukup untuk menagih utang Turut Tergugat kepada Tergugat II. Karenanya, sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Terhormat menolak Gugatan Penggugat a quo;
SAMPAI SAAT INI TURUT TERGUGAT BELUM TERBUKTI WANPRESTASI KARENA TURUT TERGUGAT TELAH DIBERIKAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Utang Turut Tergugat Belum Jatuh Tempo Berdasarkan Perjanjian Perdamaian Yang Telah Disahkan Oleh Putusan Homologasi
Pada poin nomor 10 s.d. 17 Gugatannya, pada pokoknya Penggugat menuliskan bahwa Turut Tergugat telah lalai (wanprestasi) dalam menjalankan kewajibannya, sehingga karenanya Penggugat berhak untuk mengajukan gugatan perdata umum ke pengadilan negeri;
Memahami dalil Penggugat di dalam Gugatannya, dapat dipahami bahwa Penggugat bermaksud untuk menyatakan Turut Tergugat telah wanprestasi karena Turut Tergugat telah terlambat dalam melakukan pembayaran berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 16.;
Namun sebagaimana telah berulang kali dijelaskan di atas, sejak disahkannya Perjanjian Perdamaian melalui Putusan Homologasi, maka segala hak dan kewajiban yang diatur di dalam Perjanjian Kredit Nomor 16 telah beralih dan terestrukturisasi ke Putusan Homologasi. Sehingga, Penggugat telah keliru dalam menjadikan ketentuan Perjanjian Kredit Nomor 16 sebagai tolok ukur perbuatan wanprestasi dari Turut Tergugat;
Berdasarkan Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Homologasi, maka dapat diketahui bahwa jatuh tempo kewajiban pembayaran utang Turut Tergugat kepada Penggugat masih dalam jangka waktu 10 (sepuluh tahun) sejak Tanggal Efektif (Le. Tanggal dimana Perjanjian Perdamaian disahkan oleh Putusan Homologasi, yaitu tanggal 28 Mei 2019);
Berdasarkan Pasal 1269 KUH Perdata, suatu utang tidak dapat ditagih sebelum utang jatuh tempo. Guna memberikan keterangan secara menyeluruh, berikut di bawah ini kami kutp bunyi pasal dimaksud:
"apa yang harus dibayar pada suatu waktu yang ditentukan tidak dapat ditagih sebelum waktu itu datang, tetapi apa yang telah dibayar sebelum waktu itu datang tak dapat diminta kembali."
39. Ketentuan Pasal 1269 KUH Perdata di atas kemudian ditafsirkan oleh J. Satrio, dalam bukunya yang berjudul "Wanprestasi menurut KUHPerdata, Doktrin, dan Yurisprudensi', Citra Aditya Bakti, cetakan ke-2, halaman 26, sebagai berikut:
"Pada asasnya, kalau belum tiba saatnya kewajiban perikatan debitur dilaksanakan, maka debitur tidak bisa dinyatakan dalam keadaan lalai."
Keterangan: cetak tebal merupakan penegasan dari Tergugat II dan Turut Tergugat;
40. Kalaupun Penggugat menuntut penyelesaian utang sebelum tanggal berlakunya Perjanjian Perdamaian, maka pada saat itu pun Turut Tergugat tidak dapat dikatakan wanprestasi. Pada saat itu Turut Tergugat tidak dapat diminta untuk melakukan pembayaran karena pada saat itu Turut Tergugat sedang berada dalam proses PKPU.
Sebagaimana diketahui, selama proses PKPU Debitor (in casu Turut Tergugat) tidak dapat dipaksa membayar utang-utangnya kepada Kreditornya. Tidak dapat dipaksanya debitor (in casu Turut Tergugat) untuk melakukan pembayaran utang didasari oleh ketentuan Pasal 242 ayat (1) UUK-PKPU, yang berbunyi:
"Selama berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran utang Debitor tidak dapat dipaksa membayar utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, dan semua tindakan eksekusi yang telah dimulai untuk memperoleh pelunasan utang, harus ditangguhkan"
Keterangan: cetak tebal merupakan penegasan dari Tergugat II dan Turut Tergugat;
Sehingga, apabila Penggugat menyatakan bahwa Turut Tergugat telah lalai (wanprestasi) dalam melaksanakan pelunasan utangnya, tentunya dalil tersebut adalah dalil yang keliru dan tidak didasari oleh dasar hukum yang sah. Berdasarkan fakta hukum di atas, justru terbukti sebaliknya bahwa Turut Tergugat belum dapat dikatakan wanprestasi berdasarkan Putusan Homologasi.
Berkenaan dengan belum dapat dikatakan wanprestasinya Turut Tergugat, maka dengan demikian Penggugat pun tidak dapat menuntut penyelesaian utang ke penjamin pribadi (in casu Tergugat II). Apalagi kemudian diketahui bahwa setelah disahkannya Perjanjian Perdamaian (oleh Putusan Homologasi), Akta Jaminan Pribadi Nomor 19 atas nama Drs. Hosea Sanjaya telah hapus dan tidak berlaku lagi;
Oleh karenanya, Tergugat II dan Turut Tergugat menolak seluruh dalil Penggugat tersebut di atas, karena fakta hukumnya adalah: Turut Tergugat TIDAK DAPAT dimasukkan dalam kategori wanpretasi;
PERMOHONAN SITA JAMINAN TIDAK BERDASAR HUKUM DAN PATUT DITOLAK
Tergugat II Tidak Memiliki Hubungan Hukum Dengan Penggugat Dan Tidak Terbukti Berupaya Menggelapkan Atau Mengangkut Obyek Jaminan
Tergugat II dan Turut Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada bagian Dalam Provisi pada butir 18 halaman 9 Gugatan a quo, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk meletakkan sita jaminan (conservaioir beslag) atas bidang-bidang tanah berikut bangunan, khususnya angka nomor 2, nomor 6, dan nomor 7.;
Berkaitan dengan peletakkan sita jaminan {conservatoir beslag) sebagaimana dimohonkan oleh Penggugat, Tergugat II dan Turut Tergugat terlebih dahulu hendak menyampaikan ketentuan Pasal 227 HIR sebagaimana dikutip sebagai berikut:
'Jika ada sangka yang beralasan bahwa seorang yang berutang sebelum dijatuhkan kepadanya, belum dapat dijalankan berusaha akan menggelapkan atau mengangkut barangnya, baikyang tidak tetap, baikyang tetap, dengan maksud akan menjauhkan barang itu dari penagih hutang, maka ketua, atas surat permintaan yang dimaksud untuk itu, oleh orang yang berkepentingan, dapat memberi perintah supaya barang itu disita akan menjaga hak orang yang meminta itu dan kepadanya hendaklah diberitahukan, bahwa ia akan menghadap persidangan pertama yang akan dating dari pengadilan negeri untuk memajukan tuntutannya dan meneguhkannya."
Merujuk pada ketentuan Pasal 227 HER. sebagaimana dikutip di atas, jelas ketentuan pasal tersebut diperuntukkan bagi seseorang yang memiliki utang atau kewajiban hukum. Faktanya, dalam perkara a quo, sebagaimana telah Tergugat II sampaikan di atas, bahwa mengingat bahwa dalam halaman 31-32 bagian Jaminan Tranche C pada Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Homologasi telah diatur secara tegas bahwa Akta Jaminan Perorangan (Borgtochi) Nomor 19 tanggal 18 Februari 2016 atas nama Bapak Hosea Sanjaya (in casu Tergugat II) beserta dokumen pendukung lainnya dinyatakan berakhir dan tidak lagi berlaku, maka jelas dan tak terbantahkan lagi bahwa PENGGUGAT TIDAK LAGI MEMILIKI HUBUNGAN HUKUM ATAUPUN HAK UNTUK MENGATUKAN GUGATAN WANPRESTASI TERHADAP TERGUGAT I DAN TERGUGAT II. Dengan demikian, jelas permohonan peletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) a quo tidak berdasar, dan karenanya sudah sepatutnyalah ditolak;
Seandainya pun tuduhan Penggugat yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi hendak dipaksakan kebenarannya, -quod non-, maka pada butir 18 halaman 9 Gugatan-nya pun Penggugat sama sekali tidak menguraikan dasar hukum terkait permohonan sita jaminan (conservatoir beslag). Bahkan, Penggugat sama sekali tidak menguraikan fakta-fakta yang membuktikan bahwa Tergugat II sedang berusaha menggelapkan atau mengangkut barangnya;
Perlu Penggugat ketahui bahwa adanya sangkaan yang beralasan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 227 HIR tersebut bukan hanya sekedar didalilkan, melainkan juga wajib dibuktikan.
47. Oleh karena itu, dengan tidak adanya uraian fakta-fakta yang membuktikan bahwa Tergugat II sedang berusaha untuk menggelapkan atau mengangkut barangnya, maka jelas bahwa permohonan peletakkan sita jaminan [conservatoir beslag) yang diajukan oleh Penggugat adalah tidak berdasar dan mengada-ada, dan karenanya, permohonan yang demikian sudah sepatutnya untuk ditolak;
PERMOHONAN PENGENAAN UANG PAKSA (DWANGSOM) YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT HARUS DITOLAK KARENA DIDASARKAN KEPADA ALASAN HUKUM YANG KELIRU DAN TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Pengenaan Uang Paksa (Dwangsom) Tidak Dapat Diterapkan Dalam Untuk Perkara Yang Terkait Dengan Pembayaran Sejumlah Uang
Tergugat II dan Turut Tergugat juga menolak dengan tegas dalil Penggugat pada butir 19 halaman 9 Gugatan, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat membayar Uang Paksa (Dwangsoni) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat nantinya lalai dalam melaksanakan putusan;
Sehubungan dengan permohonan pengenaan Uang Paksa (Dwangsom) di atas, perlu Tergugat II dan Turut Tergugat sampaikan, bahwa Penggugat telah keliru dalam memahami konsep pengenaan uang paksa (dwangsom) dalam sistem hukum Indonesia, sehingga telah keliru pula dalam menyusun petitum yang menuntut pembayaran uang paksa {dwangsoni) atas tuntutan pembayaran atas sejumlah uang;
Ketentuan Pasal 606a Rv. secara jelas telah menyatakan sebagaimana dikutip sebagai berikut:
"Sepanjang suatu keputusan hakim mengandung hukuman untuk sesuatu yang lain daripada pembayaran sejumlah uang maka dapat ditentukan, bahwa sepanjang atau setiap kali terhukum tidak memenuhi hukuman tersebut, olehnya harus diserahkan sejumlah uangyang besarnya ditetapkan dalam keputusan hakim, dan uang tersebut dinamakan uangpaksa."
51. Kemudian, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 791 K/Sip/1972, yang terbit pada tahun 1974, pada bagian kaidah hukum secara jelas juga telah menyatakan sebagaimana dikutip sebagai berikut:
"Uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang".
Keterangan: cetak tebal merupakan penegasan dari Tergugat II dan Turut Tergugat.;
Berdasarkan ketentuan Pasal 606a Rv dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 791 K/Sip/1972 sebagaimana dikutip di atas, dapat diketahui dan dipahami secara jelas bahwa: hukuman yang berupa uang paksa (dwangsom) tidak berlaku atau tidak dapat diterapkan untuk perkara yang terkait dengan pembayaran sejumlah uang;
Dalam perkara a quo, dalam Gugatan-nya, pada pokoknya Penggugat menuntut Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat untuk melakukan pembayaran atas utang Turut Tergugat kepada Penggugat berupa uang dengan total sebesar Rp. 124.967.610.805,45,- (seratus dua puluh empat miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta enam ratus sepuluh ribu delapan ratus lima koma empat puluh lima Rupiah), yang notabene merupakan TUNTUTAN PEMBAYARAN ATAS SEJUMLAH UANG.
Dengan demikian, jelas dan tak terbantahkan lagi bahwa UANG PAKSA (DWANGSOM) TIDAK BERLAKU ATAU TIDAK DAPAT DITERAPKAN DALAM PERKARA A OUO.
54. Berdasarkan fakta-fakta dan uraian-uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Tergugat II dan Turut Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menolak seluruh dalil-dalil dan tuntutan-tuntutan Penggugat dalam Gugatan;
Tergugat II dan Turut Tergugat dengan ini juga menolak dengan tegas dalil-dalil Penggugat lainnya dalam Gugatan Penggugat yang belum secara tegas ditanggapi oleh Tergugat I dan Turut Tergugat dalam Jawaban Tergugat II dan Turut Tergugat ini;
PETITUM
Berdasarkan seluruh fakta-fakta dan uraian-uraian sebagaimana Tergugat II dan Turut Tergugat kemukakan diatas, maka dengan ini Tergugat II dan Turut Tergugat memohon
kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa, mengadili, dan memutus dalam perkara Nomor: 383/Pdt.G/2019/PN.JKT.SEL ini berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI;
Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
Menolak permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diajukan oleh Penggugat;
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan Eksepsi Tergugat II dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadilan gugatan Penggugat dalam Perkara Nomor: 383/Pdt.G/2019/PNJKT.SEL; atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankeiijk Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
Demikian Jawaban ini kami sampaikan untuk mendapatkan putusan dari Majelis Hakim Yang Terhormat, dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ExAequo Ei Bono);
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat telah mengajukan Replik tanggal 9 September 2019 dan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat telah mengajukan Duplik tertanggal 23 September 2019 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas Duplik dari Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan Replik Penggugat dalam Rekonpensi atas jawaban Tergugat II dalam Rekonpensi tertanggal 7 Oktober 2019 ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan eksepsi kompetensi absolutnya, Tergugat I telah mengajukan alat bukti surat yang telah diberi meterai secukupnya dan disesuaikan dengan aslinya di persidangan diberi tanda TI.1 sampai dengan TI-6 sebagai berikut :
Bukti T1-01 : Perjanjian Perdamaian PT Mandiri Finance Indonesia Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Perkara No. 1/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 21 Mei 2019;
Bukti T1-02 : Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 01/Pdt.Sus/PKPU/2019/PN.Niaga. Jkt.Pst. tanggal 21 Mei 2019 tentang Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi);
Bukti T1-03 : Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
Bukti T1-04 : Putusan Mahkamah Agung No. 1642/K/Pdt/2005;
Bukti T1-05 : Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) Nomor: 028/INCH-MDOF/SPPK/16 tanggal 22 Juni 2016;
Bukti T1-06 : Akta Jaminan Pribadi (Borgtoch) Nomor 18 tanggal 18 Pebruari 2016, yang dibuat oleh dan dihadapan Karin Christiana Basoeki, S.H., Notaris di Jakarta;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan eksepsi kompetensi absolutnya, Tergugat II dan Turut Tergugat telah mengajukan alat bukti surat yang telah diberi meterai secukupnya dan disesuaikan dengan aslinya di persidangan diberi tanda TII/T.II.R.01 dan bukti TT/T.III.R-01sebagai berikut :
Bukti T.II/T.II.R-01 : Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) Nomor: 01/Pdt.SUS-PKPU/ 2019/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Mei 2019;
Menimbang, bahwa atas Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan alat bukti surat yang telah diberi meterai secukupnya dan disesuaikan dengan aslinya di persidangan diberi tanda P-1 sampai dengan P-4 sebagai berikut :
Bukti P-1 : Pasal 243 ayat 1 Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.(Penerbit PT. TATANUSA Jakarta Indonesia.
Bukti P-2 : Putusan Nomor 61/K/Pdt.Sus-Pailit/2015 tanggal 27 Maret 2015;
Bukti P-3 : Pasal 254 Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. (Penerbit PT.TATANUSA Jakarta Indonesia ;
Bukti P-4 : Pasal 1832 KUH Perdata.
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan sela ;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan Sela ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas ;
DALAM EKSEPSI.
Menimbang, bahwa pada pokoknya gugatan Penggugat adalah mengenai PENGGUGAT telah memberikan fasilitas kredit kepada TURUT TERGUGAT total sebesar Rp.200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah), sebagaimana perincian berikut :
Akta Perjanjian Kredit Nomor 16 tanggal 18 Pebruari 2016, yang dibuat oleh dan dihadapan Karin Christiana Basoeki, SH, Notaris di Jakarta;
Akta Perubahan Kesatu Perjanjian Kredit Nomor 40 tanggal 27 Juni 2016, yang dibuat oleh dan dihadapan Karin Christiana Basoeki, SH, Notaris di Jakarta;
Akta Perubahan Kedua Perjanjian Kredit No. 36 tanggal 14 Maret 2018, yang dibuat oleh dan dihadapan Karin Christiana Basoeki, SH, Notaris di Jakarta;
Atas fasilitas kridit tersebut telah diberikan jaminan berupa :
Piutang/Account Receivables dengan minimal 100% outstanding fasilitas berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 17 tanggal 18 Pebruari 2016 Juncto Perubahan Akta Jaminan Fidusia Nomor 41 tanggal 27 Juni 2016, yang keduanya dibuat oleh dan dihadapan Karin Christiana Basoeki, SH Notaris di Kota Jakarta Pusat;
Jaminan Pribadi (Borgtoch) dari. Wiranata Halim (Tergugat I), berdasarkan Akta Jaminan Pribadi Nomor 18 pada tanggal 18 Pebruari 2016, yang dibuat oleh dan dihadapan Karin Christiana Basoeki, SH, Notaris di Kota Jakarta Pusat;
Jaminan Pribadi (Borgtoch) dari Drs. Hosea Sanjaya (Tergugat II), berdasarkan Akta Jaminan Pribadi Nomor 19 pada tanggal 18 Pebruari 2016, yang dibuat oleh dan dihadapan Karin Christiana Basoeki, SH, Notaris di Kota Jakarta Pusat;
akan tetapi TURUT TERGUGAT tidak memenuhi kewajibannya dalam hal melakukan pembayaran/pelunasan angsuran fasilitas kreditnya PENGGUGAT sesuai syarat dan ketentuan yang tercantum pada Perjanjian Kredit berikut Perubahannya tersebut, walaupun untuk itu sudah berulangkali diberi peringatan. Untuk itu Tergugat I dan Tergugat II sebagai penjamin pribadi (borgtoch) harus bertanggungjawab dan melunasi hutang Turut Tergugat kepada Penggugat.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat telah mengajukan eksepsi tentang kewenangan mengadili secara absolut, sehingga eksepsi tersebut harus dipertimbangkan dan diputus terlebih dahulu dengan putusan sela.
Menimbang, bahwa dalam eksepsinya tentang kewenangan mengadili, Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat telah mendalilkan pada pokoknya sebagai berikut :
Penggugat telah keliru dalam menjadikan Akta Perjanjian Kredit Nomor 16 tertanggal 18 Februari 2016 dan Akta Jaminan Pribadi (Borgtocht) atas nama Wiranata Halim Nomor 18 tanggal 18 Pebruari 2016 dan Akta Jaminan Pribadi (Borgtocht) atas nama Drs. Hosea Sanjaya Nomor 19 tertanggal 18 Februari 2016 sebagai dasar Gugatan wanprestasi aquo. Hal itu dikarenakan Akta Perjanjian Kredit Nomor 16 tertanggal 18 Februari 2016 dan Akta Jaminan Pribadi (borgtocht) Nomor 18 tertanggal 18 Februari 2016 dan Nomor 19 tertanggal 18 Februari 2016 yang dijadikan dasar oleh Penggugat untuk mengajukan Gugatan a quo telah di amandemen dan direstrukturisasi melalui Putusan Homologasi, sebagaimana Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 01/Pdt.Sus/PKPU/2019/PN.Niaga. Jkt.Pst. tanggal 21 Mei 2019;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil eksepsinya Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat telah mengajukan bukti-bukti surat sebagaimana terinci tersebut di atas dan untuk menolak eksepsi, Penggugat telah pula maangajukan bukti-bukti surat sebagaimana terinci tersebut di atas;
Menimbang, bahwa yang perlu dicermati dalam hal ini adalah apakah benar antara Penggugat dengan Turut Tergugat terdapat hubungan hukum berupa hutang piutang yang dijamin secara pribadi (Borgtocht) oleh Tergugat I dan Tergugat II ? kemudian perlu pula dicermati apakah hubungan hutang-piutang antara Penggugat dengan Turut Tergugat tersebut telah terakomodir dalam Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 01/Pdt.Sus/PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 21 Mei 2019 tentang Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi)..?;
Menimbang, bahwa tentang hubungan hukum berupa hutang piutang antara Penggugat dengan Turut Tergugat yang ditanggung secara pribadi oleh Tergugat I dan Tergugat II secara eksplist telah diakui oleh Tergugat I, Tergugat II maupun Turut Tergugat, terlebih dari itu berdasarkan Bukti T1-05, berupa Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) Nomor: 028/INCH-MDOF/SPPK/16 tanggal 22 Juni 2016 dan Bukti T1-06, berupa Akta Jaminan Pribadi (Borgtoch) Nomor 18 tanggal 18 Pebruari 2016, yang dibuat oleh dan dihadapan Karin Christiana Basoeki, S.H., Notaris di Jakarta telah pula menguatkan adanya hubungan hukum tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti T1-01 berupa Perjanjian Perdamaian PT Mandiri Finance Indonesia Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Perkara No. 1/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 21 Mei 2019; Bukti T1-02 (identik dengan Bukti T.II/T.II.R-01) berupa Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 01/Pdt.Sus/PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 21 Mei 2019 tentang Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi), telah membuktikan bahwa Penggugat sebagai salah satu kreditur sparatis dari Turut Tergugat telah menyetujui perjanjian perdamaian yang kemudian disahkan sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 1/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 21 Mei 2019 Bukti T1-02 (identik dengan Bukti T.II/T.II.R-01);
Menimbang, bahwa oleh karena perjanjian perdamaian sudah disahkan oleh putusan pengadilan (Homologasi), maka putusan Homologasi tersebut mengikat semua pihak (termasuk Penggugat) dan berkekuatan sama dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa dalam Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 01/Pdt.Sus/PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 21 Mei 2019 tentang Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) secara tegas disebutkan: Akta Jaminan Pribadi (Borgtoch) dari. Wiranata Halim (Tergugat I), berdasarkan Akta Jaminan Pribadi Nomor 18 pada tanggal 18 Pebruari 2016 dan Akta Jaminan Pribadi (Borgtoch) dari Drs. Hosea Sanjaya (Tergugat II), berdasarkan Akta Jaminan Pribadi Nomor 19 pada tanggal 18 Pebruari 2016 telah berakhir;
Menimbang, bahwa oleh karena Akta Jaminan Pribadi (Borgtoch) dari. Wiranata Halim (Tergugat I), berdasarkan Akta Jaminan Pribadi Nomor 18 pada tanggal 18 Pebruari 2016 dan Akta Jaminan Pribadi (Borgtoch) dari Drs. Hosea Sanjaya (Tergugat II), berdasarkan Akta Jaminan Pribadi Nomor 19 pada tanggal 18 Pebruari 2016 telah dinyatakan berakhir, maka gugatan Penggugat yang pada pokoknya minta agar akta-akta tersebut dilaksanakana menjadi tidak beralasan hukum dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa adalah fakta yuridis terungkap di persidangan, perkara a quo berpangkal tolak dari hubungan hutang piutang antara Penggugat dengan Turut Tergugat dan untuk hal tersebut kesemuanya telah diselesaikan dalam persidangan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 01/Pdt.Sus/PKPU/2019/ PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 21 Mei 2019 tentang Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi), sehingga dengan demikian segala sesuatu tentang hutang-piutang tersebut bukan lagi menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk itu gugatan Penggugat harus ditolak untuk seluruhnya;
DALAM PROVISI
Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara a quo dan gugatan Penggugat telah denyatakan ditolak untuk seluruhnya, maka tuntutan provisi Penggugat tidak perlu dipertimbangkan lagi dan juga harus ditolak untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Dalam Konpensi.
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat telah denyatakan ditolak untuk seluruhnya, maka tuntutan Penggugat dalam Konpensi dalam Pokok Perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan juga harus ditolak untuk seluruhnya;
Dalam Rekonpensi.
Menimbang, bahwa dalam rekonpensi ini penyebutan para pihak berubah, yang tadinya disebut sebagai Penggugat berubah menjadi Tergugat I Dalam Rekonpensi; yang semula disebut sebagai Tergugat berubah menjadi Penggugat Dalam Rekonpensi; yang semula disebut sebagai Tergugat I dan Turut Tergugat berubah menjadi Tergugat II Dalam Rekonpensi dan Tergugat III Dalam Rekonpensi;
Menimbang, bahwa dalam gugatan rekonpensinya Penggugat Dalam Rekonpensi mengajukan gugatan balik (rekonpensi) yang pada pokoknya minta agar Akta Jaminan Pribadi (Borgtoch) Nomor 18 tanggal 18 Pebruari 2016 atas nama Wiranata Halim beserta dokumen pendukung lainya dinyatakan berakhir dan tidak lagi berlaku sejak tanggal 28 Mei 2019 dan memerintahkan kepada Tergugat I dalam Rekonvensi, Tergugat II dalam Rekonvensi/Tergugat II dalam Konvensi dan Tergugat III dalam Rekonvensi, untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik No.304, Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Banjarmasin, Kecamatan Banjar Timur, atas nama Joe Daryanti Halim kepada Penggugat dalam Rekonvensi;
Menimbang, oleh karena dalam perkara ini Majelis Hakim baru mempertimbangan tentang eksepsi dan belum mempertimbangkan pokok perkara, maka gugatan rekonpensi Penggugat Dalam Rekonpensi belum bisa dipertimbangkan dan harus dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Penggugat Konpensi/Tergugat I dalam Rekonpensi adalah pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar ongkos perkara yang besarnya akan diperhitungkan dalam diktum putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan atas ketentuan perundang-undangan dan hukum yang berkaitan:
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepsi Tergugat I tentang kewenangan mengadili.
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara a quo.
Menolak gugatan Peenggugat untuk seluruhnya;
DALAM PROVISI
Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Dalam Konpensi
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Rekonpensi
Menyatakan gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Penggugat Dalam Konpensi/Tergugat I Dalam Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.1.047.000.- (satu juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin tanggal 18 November 2019, oleh kami, Djoko Indiarto.,S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, Agus Widodo, S.H..Mhum dan Ferry Agustina Budi Utami S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 383/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL tanggal 29 April 2019, putusan tersebut pada hari Senin, tanggal 25 November 2019 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut di atas dengan dihadiri oleh Agus Widodo, SH. Mhum. dan Nazar Effriandi, SH., masing masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Komar, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dihadiri pula oleh kuasa Penggugat, kuasa Tergugat I, Kuasa Tergugat II dan Kuasa Turut Tergugat.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Agus Widodo, S.H..MhumDjoko Indiarto.,S.H.,M.H
Nazar Effriandi, SH.
Panitera Pengganti,
Komar, S.H..
Perincian biaya :
| : : | ||
| : | ||
| : | ||
| : | ||
| Jumlah .............................Rp.1.047.000.- | : | ||
| (satu juta empat puluh tujuh ribu rupah) ; | : | ||