23/Pdt.G-Sus/2016/PN.Sim
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 23/Pdt.G-Sus/2016/PN.Sim
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Menara Pnm, Jl. Kuningan Mulia, Kuningan Center Lot 1 No. 9F
Also in 98 other cases
- 2799 K/Pdt/2018 (14 November 2018) — Mahkamah Agung
- 32/Pdt.G-Sus/2017/PN Sim (21 June 2017) — PN Simalungun
- 77/PDT.G/2013/PN.KLT (6 January 2014) — PN Klaten
- 794 K/Pdt/2012 (17 September 2012) — Mahkamah Agung
- 241/PDT/2020/PT MKS (28 August 2020) — PT Makassar
- 1451 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 (19 December 2017) — Mahkamah Agung
MENGADILI : - Mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan untuk sebagian - Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batubara Nomor : 227/Arbitrase/BPSK-BB/VIII/2015, tertanggal 07 April 2016; - Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.596.000,- (Lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); - Menolak Permohonan Keberatan Pemohon untuk selebihnya ;
P U T U S A N
Nomor : 23/Pdt.G-Sus/2016/PN.Sim.
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
Pengadilan Negeri Simalungun yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata Khusus Sengketa Konsumen pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Pematang Siantar Cq.Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) Pematang Siantar beralamat kantor di Jl. Patuan Anggi No. 6 & 6A. yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya 1. Mukhlis Ade Putra Nasution 2. Ray Sepriadi. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 April 2016, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun tertanggal 28 April 2016 No.88/SK/2016/PN.SIM dan Surat Tugas Nomor : S-354/PNM-PMS/IV/16 tertanggal 15 April 2016 semula TERADU/PELAKU USAHA selanjutnya disebut..PENGGUGAT(PEMOHON KEBERATAN);
M E L A W A N
Juli Purwanti, Perempuan, 28 tahun, pekerjaan Wiraswasta beralamat di Huta IV Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, selanjutnya disebut untuk selanjutnya disebut TERGUGAT (TERMOHON KEBERATAN) ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan dalam berkas perkara ;
Telah membaca surat-surat yang diajukan para pihak ;
Telah memeriksa bukti-bukti yang diajukan para pihak ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Konsumen dalam surat gugatannya ke BPSK tanggal 24 April 2015 dan perbaikan gugatan tanggal 28 Mei 2015 telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara yang menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen dan telah menjatuhkan putusan pada tanggal 7 April 2016 Nomor: 227/Arbitrase/BPSK/BB/VIII/2015, yang diktumnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
Mengabulkan permohonan Konsumen seluruhnya;
Menyatakan ada kerugian dipihak Konsumen;
Menyatakan pelaku usaha tidak pernah hadir menghadiri persidangan yang secara wajar dan patut dipanggil menurut Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku di Wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana yang telah terwujud dan dikehendaki dalam Pasal 54 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Yo. Pasal 43 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001, sehingga Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara berpendapat bahwa Pelaku Usaha melepaskan hak nya untuk bersidang di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan bersesuaian dengan yang diperintahkan dan diamanatkan oleh Pasal 54 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Yo. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pda Pasal 36 butir (3) yang menyebutkan:
”Bilamana pada persidangan ke II (kedua) Konsumen tidak hadir, maka gugatannya dinyatakan gugur demi hukum, sebaliknya jika Pelaku Usaha yang tidak hadir, maka gugatan konsumen dikabulkan oleh Majelis tanpa kehadiran Pelaku Usaha (VERSTEK)”.
Menyatakan Pelaku Usaha yang tidak memberikan dokumen salinan/fotokopi Perjanjian yang mengikat diri antara Konsumen dengan Pelaku Usaha seperti: Perjanjian Kredit, Polis Asuransi dan Akta Pemberian Hak Tanggungan maupun lainnya adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Menyatakan Perjanjian Kredit sebagaimana telah dibuat dan ditandatangani bersama antara Konsumen dengan Pelaku Usaha adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Menyatakan Pelaku Usaha yang telah melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan di muka umum atas agunan yang menjadi jaminan pembayaran kembali atas fasilitas pinjaman kredit yang telah diberikan oleh Pelaku Usaha kepada Konsimen dengan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematang Siantar, yaitu berupa:
Sebidang tanah seluas + 2.385 m2 (dua ribu tiga ratus delapan puluh lima meter persegi), berikut segala yang ada diatasnya sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 438 Desa/Kelurahan Wonorejo, Nama Pemegang Hak Tertulis/terdaftar atas nama LISWAN, terletak di:
Provinsi : SUMATERA UTARA
Kabupaten : SIMALUNGUN
Kecamatan : PEMATANG SIANTAR
Desa : WONOREJO
Adalah perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan:
Bertentangan dengan Pasal 26 Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 tahun 1996, yang mengharuskan eksekusi Hak Tanggungan menggunakan Pasal 224 HIR/258 RBG yang mengharuskah melalui Penetapan ketua Pengadilan negeri (Bukan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 93/PMK.06/2010 jo. PMK No. 106/PMK.06/2013);
Bertentangan dengan angka 9 pada Penjelasan Umum Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT) No. 4 Tahun 1996 yang menyatakan ”agar ada kesatuan pengertian dan kepastian penggunaan ketentuan tersebut” maka ditegaskan lebih lanjut dalam undang-undang ini, bahwa sebelum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, maka peraturan mengenai eksekusi hypotek yang diatur dalah HIR/RBG berlaku terhadap eksekusi hak tanggungan;
Bertentangan dengan Pasal 1211 KUHPerdata yang mengharuskan lelang melalui Pegawai Umum Pengadilan Negeri;
Bertentangan dengan Pasal 200 ayat (1) HIR yang mewajibkan Ketua Pengadilan Negeri (dalam perkara A quo adalah Pengadilan Negeri Simalungun) dengen memerintahkan Kantor Lelang untuk menjualnya (Bukan pelaku usaha yang meminta kepada KKPKNL untuk menjual);
Bertentangan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3210.K/PDT/1984 tertanggal 30 Janjaru 1986 yang menyatakan bahwa ”Pelaksanaan Pelelangan yang tidak dilaksanakan atas penetapan/fiat Ketua Pengadilan Negeri, maka lelang umum telah bertentangan dengan Pasal 224 HIR/258 RBG sehingga tidak sah, sehingga pelaksanaan aprate eksekusi harus melalui fiat Ketua Penadilan Negeri.
Bertentangan dengan Undang-undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan yang menyebutkan jenis hirarki Peraturan Peraturan Perundang-undangan adalah
Undang-undang Dasar tahun 1945;
Ketetapan MPR;
Undang-undang/Perpu;
Peraturan pemerintah;
Peraturan Presiden;
Peraturan Daerah Provinsi;
Peraturan daerah;
Sedangkan Peraturan menteri Keuangan Republik Indonesia (in casu) nomor 93/PMK.06/2010 Yo Peraturan Menteri Keaungan Republik Indonesia Nomor : 1106/PMK.06/2013 tidak termasuk jenis peraturan Perundang-undangan, apalagi Pasal 26 Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT) Nomor 4 tahun 1996 tidak ada memerintahkan bahwa peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan;
Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum:
Permintaan Lelang oleh Pelaku Usaha kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematang Siantar terhadap agunan yang menjadi jaminan Konsumen kepada Pelaku Usaha, yaitu berupa:
Sebidang tanah seluas + 2.385 m2 (dua ribu tiga ratus delapan puluh lima meter persegi), berikut segala yang ada diatasnya sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 438 Desa/Kelurahan Wonorejo, Nama Pemegang Hak Tertulis/terdaftar atas nama LISWAN, terletak di:
Provinsi : SUMATERA UTARA
Kabupaten : SIMALUNGUN
Kecamatan : PEMATANG SIANTAR
Desa : WONOREJO
Lelang yang telah dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pemattang Suantar atas permintaan dari Pelaku Usaha terhadap Agunan yang menjadi jaminan Konsumen kepada Pelaku Usaha, yaitu berupa:
Sebidang tanah seluas + 2.385 m2 (dua ribu tiga ratus delapan puluh lima meter persegi), berikut segala yang ada diatasnya sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 438 Desa/Kelurahan Wonorejo, Nama Pemegang Hak Tertulis/terdaftar atas nama LISWAN, terletak di:
Provinsi : SUMATERA UTARA
Kabupaten : SIMALUNGUN
Kecamatan : PEMATANG SIANTAR
Desa : WONOREJO
Akibat hukum yang timbul karena lelang yang telah dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Pematang Siantar adalah seperti/antara lain:
Membaliknamakan keatas nama orang lain atau menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) keatas nama orang lain;
Apabila Tanah, Rumah dan kebun yang menjadi sengketa dalam perkara a quo dikuasai dan/atau dimiliki oleh orang lain;
8. Menghukum Pelaku Usaha untuk membatalkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan di muka umum atas agunan yang menjadi jaminan pembayaran kembali atas fasilitas pinjaman kredit (hutang) yang telah diberikan oleh Pelaku Usaha kepada Konsumen dengan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL (Pematang Siantar, yaitu berupa:
- Sebidang tanah seluas + 2.385 m2 (dua ribu tiga ratus delapan puluh lima meter persegi), berikut segala yang ada diatasnya sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 438 Desa/Kelurahan Wonorejo, Nama Pemegang Hak Tertulis/terdaftar atas nama LISWAN, terletak di:
Provinsi : SUMATERA UTARA
Kabupaten : SIMALUNGUN
Kecamatan : PEMATANG SIANTAR
Desa : WONOREJO
9. Menghukum Pelaku Usaha untuk menghapus biaya denda tunggakan yang menjadi akibat keterlambatan pembayaran angsuran per bulannya, pinalty, bunga berjalan maupun lainnya yang bertentangan dengan peraturan.
10. Menghukum Pelaku Usaha untuk membayar uang denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya. Apabila lalai atau tidak mau mematuhi keputusan pada butir 7 (tujuh) dan 8 (delapan) tersebut di atas, Terhitung sejak keputusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Bahwa Penggugat/Teradu dalam jangka waktu dan dengan cara yang ditentukan untuk itu dalam undang-undang, dengan ini mengajukan Gugatan Keberatan terhadap Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara No. 227/Arbitrase/BPSK/BB/VIII/2015 tanggal 7 April 2016 sehingga dengan demikian Gugatan Keberatan a quo secara formal dan menurut hukum patut diterima dan dipertimbangkan;
Bahwa Penggugat/Teradu merasa keberatan terhadap Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara No. 227/Arbitrase/BPSK/BB/VIII/2015 tanggal 7 April 2016, jelas Putusan a quo tidak didasarkan pada asas keadilan dan kesetaraan di bidang hukum, dan didasarkan pada informasi yang tidak lengkap dan akurat serta hanya mendengar penjelasan dari sebelah pihak saja dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi pencari keadilan, bertentangan dengan undang-undang dan sendi-sendi hukum yang hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat Indonesia, bahkan telah salah menerapkan hukum dan atau melanggar ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku serta lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga oleh sebab itu putusan BPSK Kabupaten Batu Bara tersebut tidaklah beralasan untuk dipertahankan.
Bahwa adapun alasan-alasan keberatan Penggugat/Teradu adalah sebagai berikut:
Bahwa Penggugat/Teradu sangat-sangat keberatan terhadap pertimbangan BPSK Kab. Batu Bara pada putusannya yang menyatakan bahwa BPSK Kab. Batu Bara telah memanggil Penggugat/Teradu secara patut, fakta bahwa surat Panggilan Sidang BPSK Batu Bara tidak patut mengingat jangka waktu pemanggilan tidaklah memadai bahkan Pengadu baru memperoleh Surat Panggilan Sidang pada hari yang sama dengan jadwal sidang sehingga Pengadu tidak dapat menghadiri persidangkan sesuai dengan jadwal yang ditentukan, dan beberapa panggilan sidang yang ditujukan kepada Penggugat/Teradu pada perkara lain yang berhubungan dengan BPSK Kabupaten Batu Bara mengalami hal yang sama sehingga timbul kecurigaan Penggugat/Teradu dan patut diduga ada unsur kesengajaan sehingga Penggugat selaku Pelaku Usaha tidak dapat menghadiri proses sidang arbitrase dan putusan dapat diputus tanpa kehadiran salah satu pihak. Dengan demikian jelas Panggilan Sidang yang disampaikan oleh BPSK Batu Bara tidak sesuai dengan asas kepatutan dan menjadi tidak sah;
Bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Batu Bara telah melampaui yurisdiksi dan kewenangan dalam melakukan kegiatannya, Tergugat /Pengadu berdomisili di Huta IV Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun , dimana di Kota Pematang Siantar sendiri mempunyai Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) Kota Tebing Tinggi yang beralamat di Jl. Cempaka No. 2 Pematangsiantar, sendangkan Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) Kabupaten Batu Bara (“BPSK Kab. Batu Bara”) berkedudukan di Kabupaten Batu Bara Propinsi Sumatera Utara. Jelas dengan demikian BPSK Kab. Batu Bara tidak berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus dalam bentuk apapun pengaduan dari Tergugat/Pengadu karena domisili Tergugat/Pengadu jauh diluar yurisdiksi/kewenangan BPSK Kab. Batu Bara;
Bahwa Penggugat sangat keberatan terhadap amar putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara No. 227/Arbitrase/BPSK/BB/VIII/2015 tanggal 7 April 2016 telah melebihi kewenangannya dalam memutus (Ultra Vires) dimana mengacu pada Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dimana pada Pasal 40 jo. Pasal 12 ayat (2) tentang Putusan BPSK, dimana amar putusan BPSK terbatas pada:
Pasal 40:
Putusan BPSK dapat berupa :
Perdamaian;
Gugatan ditolak; atau
Gugatan dikabulkan.
Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam amar putusan ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku usaha.
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa pemenuhan:
Ganti rugi sebagaimana dalam Pasal 12 ayat (2); dan atau
Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Pasal 12 ayat (2):
Ganti rugi atas kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. Pengembalian uang;
b. Penggantian barang dan/jasa yang sejenis atau setara nilainya; atau
c. Perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan;”
Bahwa Putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara dalam pertimbangannya telah tidak memenuhi rasa keadilan dan mengesampingkan hak-hak Pelaku Usaha yang mana juga dilindungi oleh Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) sebagaimana dimuat pada Pasal 6 sebagai berikut:
“Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Pasal 6
Hak pelaku usaha adalah:
a. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
b. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
c. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
e. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Jelas bahwa Tergugat/Pengadu telah tidak melakukan kewajibannya untuk melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dalam Nomor 104/ULM-PMST/PK-MMR/X/2014 tertanggal 24 Oktober 2014, dengan demikian sudah sepantasnya Majelis BPSK Kab. Batu Bara mempertimbangkan kerugian-kerugian yang dialami oleh Penggugat/Teradu yang diakibatkan oleh wanprestasinya Tergugat/Pengadu, dan melindungi posisi Penggugat/Teradu selaku pelaku usaha yang dirugikan oleh konsumen (i.c.: Tergugat/Pengadu) yang lalai dan tidak beritikad baik;
Bahwa Penggugat/Teradu sangat keberatan atas produk hukum baik Putusan Arbitrase No. 227/Arbitrase/BPSK/BB/VIII/2015 tanggal 7 April 2016 atau surat-surat lainnya dari BPSK Kab. Batu Bara mengacu pada surat dari Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 688/SPK.3.2/SD/12/2015 tanggal 31 Desember kepada Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batubara yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Jika dalam perjanjian terdapat klausula yang menyatakan secara tegas bahwa apabila terjadi sengketa akan diselesaikan di Pengadilan Negeri, maka para pihak dalam perjanjian harus menaati ketentuan tersebut seperti menaati undang-undang. Dengan demikian BPSK secara absolut tidak memiliki wewenang (Kompetensi absolut) untuk menyelesaikan sengketa atas perjanjian tersebut.
Bahwa Pasal 45 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menyatakan penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan para pihak yang bersengketa;
Bahwa kemudian mengacu pada Pengumuman OJK Nomor PENG-2/D.07/2015 tanggal 16 Desember 2015 Tentang Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan, tidak tercantum nama Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Batu Bara sebagai salah satu lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan;
Bahwa sebagaimana Surat dari Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen dan Pengumuman OJK Nomor PENG-2/D.07/2015 tersebut semakin membuktikan BPSK Kabupaten Batubara tidak mempunyai wewenang dalam menyelesaikan sengketa antara Penggugat/Teradu dengan Tergugat/Pengadu terlebih lagi pada Perjanjian Kredit Para Pihak telah memilih penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri Simalungun.
Bahwa Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara telah keliru dalam mengkaitkan Perjanjian Kredit antara Penggugat/Teradu dengan Tergugat/Pengadu dengan pasal 18 Undang-Undang No. 8 tahun 1999, dimana suatu Perjanjian Kredit bukanlah suatu klausula baku sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999 maupun diatur dalam Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Perjanjian Kredit adalah kesepakatan antara para pihak dimana masing-masing pihak menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian kredit dan mengikat bagi para pihak sebagai undang-undang sebagaimana dinyatakan pada pasal 1338 KUHPerdata, dengan demikian tidak ada alasan bagi Tergugat/Pengadu untuk tidak mengetahui dan tidak mengerti segala akibatnya apabila Tergugat/Pengadu selaku debitur wanprestasi, dan terbukti sebelumnya Tergugat/Pengadu melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kewajiban angsuran setiap bulannya dengan demikian dapat dikatakan Tergugat/Pengadu telah mengetahui hak dan kewajibannya sebagai debitur;
Bahwa guna meluruskan permasalahan yang timbul antara Penggugat/Teradu dengan Tergugat/Pengadu, berikut Penggugat/Teradu uraikan kembali duduk perkara sebagaimana kami sampaikan dibawah;
Bahwa jelas antara Penggugat/Teradu dengan Tergugat/Pengadu telah sepakat untuk membuat, menyetujui dan menandatangani Perjanjian Kredit 104/ULM-PMST/PK-MMR/X/2014 tanggal 24 Oktober 2014 (PK 104) yang mana telah dilegalisasi oleh Notaris Nelsi Sinaga, SH, Notaris di Pematang Siantar antara Penggugat/Teradu, dengan demikian mengacu pada ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, maka Perjanjian Kredit berikut perubahan dan penambahannya berikut perjanjian turunannya (assesoir) adalah suatu kesepakatan para pihak dan mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya;
Bahwa guna menjamin pengembalian kewajiban Tergugat/Pengadu kepada Penggugat/Teradu, Tergugat/Pengadu menyerahkan agunan berupa Sebidang tanah seluas + 2.385 m2 (dua ribu tiga ratus delapan puluh lima meter persegi), berikut segala yang ada diatasnya sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 438 Desa/Kelurahan Wonorejo, atas nama Liswan;
Bahwa dalam pelaksanaannya Tergugat/Pengadu telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya sehingga Penggugat/Teradu melakukan penagihan secara lisan, namun dikarenakan tidak ada respond dan itikad baik dari Tergugat/Pengadu maka Penggugat/Teradu telah menyampaikan Surat Peringatan berturut-turut sebagai berikut:
Surat Penggugat/Teradu No. 350/PNM-MES-PMST/SP/XII/2014, tanggal 03 Desember 2014 Perihal Surat Peringatan I;
Surat Penggugat/Teradu No. 350/PNM-MES-PMST/SP/XII/2014, tanggal 11 Desember 2014 Perihal Surat Peringatan II;
Surat Penggugat/Teradu No. 025/PNM-MES-PMST/SP/I/2015, tanggal 05 Januari 2015 Perihal Surat Peringatan III;
Bahwa dengan telah diberitahukannya segala kewajiban Tergugat/Pengadu maka jelas bahwa dengan mengacu pada ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata dan ketentuan Pasal 6 Perjanjian Kredit tentang wanprestasi, Tergugat/Pengadu dapat dinyatakan telah wanprestasi, hal ini dikuatkan Doktrin para ahli diantaranya J. Satrio dalam bukunya Hukum Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian penerbit Citra Aditya Bakti tahun 1993 halaman 122 mengartikan Wanprestasi yaitu "Suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya”;
Bahwa dengan wanprestasinya Tergugat/Pengadu maka Penggugat/Teradu berhak untuk melakukan penjualan agunan baik melalui penjualan secara suka rela maupun secara lelang, mengingat terhadap Sertipikat Hak Milik tersebut telah diikat dengan Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) No. 2065/2014 dengan pemegang Hak Tanggungan adalah Penggugat/Teradu yang diterbitkan oleh kantor Pertanahan Simalungun tanggal 29 Desemb er 2014 jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 359/2014 tanggal 04 November 2014 yang dibuat dihadapan Budi Marantika Purba, Sarjana Hukum, Notaris/PPAT di Kab. Simalungun, bahwa dengan telah terbitnya hak Penggugat/Teradu untuk mengajukan penjualan atas agunan maka Penggugat/Teradu mengajukan permohonan lelang melalui KPKNL Pematang Siantar sesuai dengan yang diamanatkan pada Pasal 6 jo. Pasal 14 ayat (2) dan (3) Undang-undang Hak Tanggungan No. 4 tahun 1996 (UUHT) sebagai berikut:
Pasal 6 UUHT
”Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”
Pasal 14 ayat (2) dan (3) UUHT
Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat irah-irah dengan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse akte hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah”.
Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 20 UUHT Penggugat/Teradu selaku Kreditur berhak untuk melakukan penjualan atas agunan melalui pelelangan umum guna pelunasan utang Tergugat/Pengadu kepada Penggugat/Teradu
Pasal 20 UUHT
“(1) Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan:
hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau
b. titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya.”
Bahwa mengingat Tergugat/Pengadu telah dinyatakan wanprestasi maka Penggugat/Teradu mengajukan permohonan lelang melalui KPKNL Pematang Siantar sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur pada petunjuk pelaksanaan lelang sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 jo Peraturan Menteri Keuangan No. 106/PMK.06/2013, dengan demikian jelas Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara telah keliru dalam pertimbangannya dan telah salah dalam menafsirkan undang-undang dengan menyampaikan pertimbangan bahwa Penggugat/Teradu dalam melakukan proses lelang telah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa mengacu pada Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dalam hal terdapat gugatan terhadap objek lelang hak tanggungan dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait kepemilikan, lelang eksekusi Hak Tanggungan tidak dapat dilaksanakan. Selama tidak ada gugatan terhadap objek lelang hak tanggungan dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait kepemilikan, pelaksanaan lelang dapat dilakukan berdasarkan titel eksekutorial dari sertifikat hak tanggungan tanpa fiat eksekusi (eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan).
Bahwa dengan demikian tidak ada ketentuan yang dilanggar oleh Penggugat/Teradu dalam melakukan proses lelang mengingat seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai hukum dan ketentuan, dengan demikian Penjualan agunan Tergugat/Pengadu melalui lelang tidak dapat dibatalkan.
Bahwa Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara telah tidak cermat dalam membaca Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Mengacu pada Pasal 8 (1) terdapat penambahan dimana selain yang diatur pada Pasal 7 ayat (1) terdapat peraturan perundang-undangan dimana salah satunya adalah peraturan yang ditetapkan oleh Menteri diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan;
Pasal 8 ayat (1) UU No. 12 tahun 2011
Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Bahwa dengan demikian Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang jo Peraturan Menteri Keuangan nomor 106/PMK.06/2013 Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang diakui sebagai peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan lelang. Karenanya segala dalil Tergugat/Pengadu dan pertimbangan-pertimbangan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara terkait dengan pelaksanaan lelang yang belum ada peraturan pelaksanaannya dan masih mengacu pada ketentuan eksekusi hak tanggungan yang terdahulu menjadi tidak relevan, karenanya wajib dikesampingkan.
Bahwa apabila memang KPKNL selaku institusi vertikal dibawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak mempunyai landasan hukum untuk melakukan lelang atas permohonan Penggugat/Teradu selaku Kreditur, tentunya KPKNL tidak akan bersedia untuk menerima permohonan dan pelaksanaan lelang yang dimohonkan secara langsung oleh Kreditur;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Penggugat/Teradu mohon Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan untuk memutus sebagai berikut:
PRIMAIR
Menerima dan Mengabulkan Gugatan dari Penggugat/Teradu untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat/Teradu adalah pihak yang benar dan beritikad baik;
Menyatakan Tergugat/Pengadu dan telah wanprestasi;
Menyatakan secara hukum sengketa dalam perkara a quo bukan merupakan sengketa konsumen
Menyatakan secara hukum BPSK Kabupaten Batu Bara tidak berwenang mengadili perkara a quo;
Menyatakan secara hukum membatalkan putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor : 227/arbitrase/BPSK/BB/VIII/2015 tanggal 07 April 2016, dengan segala akibat hukumnya;
Menghukum Tergugat/Pengadu untuk membayar biaya dalam perkara ini secara tanggung renteng;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan untuk itu, pihak Pemohon Keberatan hadir kuasanya Mukhlis Ade Putra nasution sebagaimana tersebut dalam surat Kuasa Khusus tersebut diatas, dan untuk Termohon Keberatan telah dipanggil sesuai dengan alamat yang disebutkan dalam gugatan akan tetapi Tergugat tidak beralamat seperti yang diterangkan dalam Relas Panggilan dari Juru Sita Pengadilan Negeri Simalungun yang dikuatkan dengan Surat Keterangan dari Pangulu No.470/118/WN/2016 tanggal 11 Mei 2016, dan untuk kepastian hukum telah juga dilakukan pemanggilan umum sebagaimana ketentuan pasal 27 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 melalui pengguman yang di tempelkan di kantor pemerintah pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2016;
akan tetapi Tergugat tidak datang menghadap/hadir atau menyuruh orang lain sebagai Kuasanya dengan demikian persidangan dilanjutkan tanpa hadirnya Tergugat ( Verstek );-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang maksud dan isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil Permohonan Keberatannya, Pemohon Keberatan telah menyerahkan alat bukti surat berupa fato copy yang telah dibubuhi biaya meterai cukup yang telah dilegalisir dan dipersidangan masing-masing diberi tanda P.1 sampai dengan P.12, sebagai berikut :
Foto copy Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Batu Bara No. 227/Arbitrase/BPSK/BB/VIII/2015 tertanggal 07 April 2016 sesuai dengan aslinya dan telah dilegalisir dan diberi meterai secukupnya diberi tanda ……......................................................................................P.1;
Foto copy Perjanjian kredit No. 104/ULM-PMST/PK-MMR/X/2014 tertanggal 24 Oktober 2014; sesuai dengan aslinya dan telah dilegalisir dan diberi meterai secukupnya diberi tanda ……... ...............................P.2 ;
Foto copy Sertifikat Hak Milik No. 438 tertanggal 20 September 2011; sesuai dengan aslinya dan telah dilegalisir dan diberi meterai secukupnya diberi tanda ……... ..................................................................................P.3;
Foto copy Akta Pemberian Hak Tanggungan No: 359/2014 tertanggal 04 November 2014 tertanggal 29 Desember 2014; sesuai dengan aslinya dan telah dilegalisir dan diberi meterai secukupnya diberi tanda ……... .......P.4;
Foto copy Sertifikat Hak Tanggungan No: 2065/2014 tertanggal 29 Desember 2014 sesuai dengan aslinya dan telah dilegalisir dan diberi meterai secukupnya diberi tanda …….................................................... P.5;
Foto copy Surat Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen No: 688/SPK.3.2/SD/12/2015 tertanggal 31 Desember 2015 sesuai dengan aslinya dan telah dilegalisir dan diberi meterai secukupnya diberi tanda …….. ...................................................................................P.6;
Foto copy Pengumuman Nomor Peng-2/D.07/2015 tentang Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan tertanggal 16 Desember 2015; sesuai dengan aslinya dan telah dilegalisir dan diberi meterai secukupnya diberi tanda ……... ...............................P.7 ;
Foto copy Surat Peringatan I tertanggal 03 Desember 2014; sesuai dengan aslinya dan telah dilegalisir dan diberi meterai secukupnya diberi tanda ……............................................................................................... P.8;
Foto copy Surat Peringatan II tertanggal 11 Desember 2014; sesuai dengan aslinya dan telah dilegalisir dan diberi meterai secukupnya diberi tanda …….. .............................................................................................P.9;
Foto copy surat Peringatan III tertanggal 05 Januari 2015; sesuai dengan aslinya dan telah dilegalisir dan diberi meterai secukupnya diberi tanda …….......................................................................................................P.10 ;
Foto copy Salinan Risalah Lelang tertanggal 05 Januari 2016 sesuai dengan aslinya dan telah dilegalisir dan diberi meterai secukupnya diberi tanda ……..............................................................................................P.11;
Fotocopy salinan risalah Lelang tertanggal 22 Januari 2016; sesuai dengan aslinya dan telah dilegalisir dan diberi meterai secukupnya diberi tanda ……..............................................................................................P.12;
Menimbang, bahwa Pemohon Keberatan tidak mengajukan saksi walaupun telah diberi kesempatan untuk itu ;
Menimbang, bahwa Pemohon Keberatan mengajukan kesimpulan secara tertulis tertanggal 16 Mei 2016 dan mohon putusan ;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara pemeriksaan dianggap termasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Keberatan Pemohon Keberatan adalah sebagaimana terurai di atas ;
Menimbang, bahwa permohonan keberatan Penggugat menyatakan tidak berwenangnya BPSK dalam mengadili perkara a quo karena Tergugat /Pengadu berdomisili di Huta IV Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun , dimana di Kota Pematang Siantar sendangkan Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) Kabupaten Batu Bara (“BPSK Kab. Batu Bara”) berkedudukan di Kabupaten Batu Bara Propinsi Sumatera Utara;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor: 18 Tahun 2010 Pasal 2 menyatakan: “Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat mengajukan gugatan kepada Pelaku Usaha di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisili Konsumen atau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terdekat”. sehingga berdasarkan ketentuan tersebut di atas, BPSK Batubara berwenang memeriksa dan mengadili permohonan keberatan a quo;
Menimbang, bahwa BPSK Kab. Batu Bara telah memanggil Penggugat/Teradu secara tidak patut karena Pengadu baru memperoleh Surat Panggilan Sidang pada hari yang sama dengan jadwal sidang sehingga Pengadu tidak dapat menghadiri persidangkan;
Bahwa didalam halaman 9 (sembilan) Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor : 227/Arbitrase/BPSK-BB/VIII/2015 tanggal 07 April 2016, dinyatakan sebagai berikut:
“bahwa Selanjutnya Majelis BPSK tertanggal 02 September 2015 telah memanggil para pihak diantaranya pihak konsumen dan pelaku usaha untuk melakukan Persidangan .....dst”;
“bahwa Pada tanggal 02 September 2015 Pelaku Usaha tidak menghadiri Persidangan yang secara patut dipanggil Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara dan hanya dihadiri oleh Konsumen.
Bahwa Pasal 26 Ayat (1) dan Pasal 26 Ayat (3) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK, telah menentukan sebagai berikut:
Pasal 26 Ayat (1):
“Ketua BPSK memanggil pelaku usaha secara tertulis disertai dengan copy permohonan penyelesaian sengketa konsumen, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan penyelesaian sengketa diterima secar benar dan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16”
Pasal 26 Ayat (3):
“Persidangan 1 (pertama) dilaksanakan selambat-lambatnya pada hari kerja ke-7 (ketujuh) terhitung sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK”
Menimbang, bahwa ternyata Permohon Keberatan tidak mengajukan bukti surat untuk mendukung dalilnya tersebut sehingga menurut Majelis Hakim keberatan Penggugat dalam point ini tidak berdasarkan pada hukum ;
Menimbang, bahwa menurut Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan BPSK, Pasal 6 Ayat (2) mengatur : pemeriksaan terhadap perkara keberatan dilakukan atas dasar Putusan BPSK dan berkas perkara ;
Menimbang, bahwa selanjutnya menurut Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2006 Pasal 6 Ayat (3) mengatur : keberatan terhadap Putusan Arbitrase BPSK dapat diajukan apabila memenuhi persyaratan pembatalan Putusan Arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa yaitu:
Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah keputusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
Setelah Putusan Arbitrase BPSK diambil ditemukan yang bersifat menentukan;
Putusan yang diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa;
Menimbang, bahwa menurut Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2006 Pasal 6 Ayat (5) mengatur : “Dalam hal keberatan diajukan atas dasar alasan lain di luar ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat (3), Majelis Hakim dapat mengadili sendiri sengketa konsumen yang bersangkutan”;
Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan apakah Permohonan Keberatan tersebut memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut di atas atau tidak, maka selanjutnya Majelis Hakim akan meneliti Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan a quo;
Menimbang, bahwa setelah meneliti permohonan keberatan a quo, yang pada intinya berkaitan dengan tidak berwenangnya BPSK dalam mengadili perkara a quo dan BPSK telah melampaui kewenangannya dan alasan lainnya sebagaimana termuat dalam gugatan keberatan a quo, maka menurut Majelis Hakim Gugatan Keberatan a quo telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2006, dan selanjutnya Majelis Hakim dapat mengadili sendiri sengketa konsumen yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa setelah meneliti keberatan a quo, Majelis Hakim berpendapat keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah mempelajari secara saksama Permohonan Keberatan tanggal 07 April 2016 dihubungkan dengan pertimbangan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batubara, maka Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batubara telah salah menerapkan hukum dengan menjatuhkan Putusan melebihi (melampaui) kewenangannya, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa dari bukti yang diajukan oleh Pemohon PT.Permodalan Nasional Madani (Persero) cabang Pematang Siantar dapat disimpulkan: setelah membaca dengan teliti Putusan BPSK Batubara, Majelis Hakim memperoleh fakta antara lain hubungan hukum yang terjadi antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan adalah terkait dengan telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit mengenai pemberian Fasilitas pinjaman madani mikro senilai Rp 51.000.000 (lima puluh satu juta rupiah) sebagaimana dituangkan dalam akta Perjanjian Kredit Nomor : 104/ULM-PMST/PK-MMR/X/2014 tanggal 5 Desember 2012;
Bahwa kemudian terjadi peristiwa hukum yaitu Termohon keberatan tidak melaksanakan kewajibannya pembayaran hutang sebagaimana ditentukan sehingga dikategorikan sebagai kredit macet meskipun Pemohon keberatan telah memberikan kesempatan serta waktu yang patut untuk pelunasan fasilitas kredit sehingga Termohon Keberatan telah cidera janji, dan oleh adanya Agunan dalam perjanjian kredit tersebut maka Pemohon Keberatan selaku pemegang Hak Tanggungan berhak untuk mohon eksekusi lelang atas barang objek hak tanggungan guna menutupi hutang Termohon Keberatan/Tergugat;
Bahwa menyimak permasalahan tersebut setelah dihubungkan dengan isi “surat keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/ 12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK terutama Pasal 16 jo. Pasal 17 huruf b menyimpulkan: masalah yang diselesaikan oleh BPSK Batubara telah berada “di luar” kewenangan yang diberikan kepadanya, sebab yang terjadi adalah hubungan Perjanjian Kredit yang apabila terjadi wanprestasi menjadi kewenangan Peradilan Umum”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 651 K/Pdt.Sus-BPSK/2013, tanggal 5 Maret 2014; Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 472 K/Pdt.Sus-BPSK/2014, tanggal 17 Februari 2015 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 572 K/Pdt.Sus-BPSK/2014, tanggal 18 Nopember 2014, Mahkamah Agung berpendapat bahwa BPSK tidak mempunyai kewenangan dalam memeriksa dan mengadili hubungan Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang apabila terjadi wanprestasi menjadi kewenangan Peradilan Umum yang dalam hal ini dapat diinterprestasikan sebagai permasalahan yang identik sebagaimana dalam perkara a quo, sehingga Majelis Hakim sependapat dengan pendapat Mahkamah Agung tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, terdapat cukup alasan untuk membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batubara Nomor : 227/Arbitrase/BPSK-BB/VIII/2015, tertanggal 07 April 2016, sehingga dengan demikian petitum ke 4 dan petitum ke 6 dapat dikabulkan ;
Menimbang , bahwa sedangkan petitum ke 2 dan petitum ke 3 oleh karena bukan menjadi ruang lingkup yang harus diputuskan dalam penyelesaian sengketa konsumen maka dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, sudah selayaknya dan adil menyatakan permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan dikabulkan sebagian;
Menimbang, bahwa karena permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan dikabulkan sebagian maka Termohon Keberatan sebagai pihak yang kalah harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan saat ini sebesar Rp. 596.000,- ( Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah) ;
Memperhatikan, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan BPSK, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan untuk sebagian
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batubara Nomor : 227/Arbitrase/BPSK-BB/VIII/2015, tertanggal 07 April 2016;
Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.596.000,- (Lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Menolak Permohonan Keberatan Pemohon untuk selebihnya;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun pada hari: Jumat, Tanggal 27 MEI 2016 oleh kami: ROZIYANTI, SH sebagai Hakim Ketua ADE ZULFINA SARI, SH, MHum dan HENDRAWAN NAINGGOLAN, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Selasa, Tanggal 31 MEI 2016 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh JONATHAN SINAGA, SH sebagai Panitera Pengganti pada tersebut serta dihadiri oleh KuasaPenggugat(Pemohon keberatan), tanpa dihadiri Tergugat(Termohon keberatan)/Kuasanya;.
Hakim Anggota I, Hakim Ketua,
ADE ZULFINA SARI, SH,MH ROZIYANTI, SH
Hakim Anggota II,
HENDRAWAN NAINGGOLAN, SH.
Panitera Pengganti,
JONATHAN SINAGA, SH
Perincian biaya :
Panggilan sidang : Rp.445.000,-
PNBP Gugatan : Rp. 30.000,-
ATK : Rp.100.000,-
Materai : Rp. 6.000,-
Redaksi : Rp. 5.000,-
PNBP Panggilan Sidang I : Rp. 10.000,-
Jumlah : Rp.596.000,-(lima ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah)