332/Pdt/2015/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 332/Pdt/2015/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Menara Pnm, Jl. Kuningan Mulia, Kuningan Center Lot 1 No. 9F
Also in 98 other cases
- 2799 K/Pdt/2018 (14 November 2018) — Mahkamah Agung
- 32/Pdt.G-Sus/2017/PN Sim (21 June 2017) — PN Simalungun
- 77/PDT.G/2013/PN.KLT (6 January 2014) — PN Klaten
- 794 K/Pdt/2012 (17 September 2012) — Mahkamah Agung
- 241/PDT/2020/PT MKS (28 August 2020) — PT Makassar
- 1451 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 (19 December 2017) — Mahkamah Agung
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding / Semula Tergugat II ; - DALAM EKSEPSI : - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Blora tanggal 23 April 2015, Nomor : 26/Pdt.G/2014/PN.Bla. ; - DALAM POKOK PERKARA : - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Blora tanggal 23 April 2015, Nomor : 26/Pdt.G/2014/PN.Bla. ; - Menghukum Pembanding / Semula Tergugat II untuk membayar beaya perkara pada dua tingkat peradilan besarnya beaya perkara tersebut pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 332/PDT./2015/PT. SMG.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Semarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (Persero) unit Cepu ; -----------
Beralamat di Jl. Pramuka Ruko Bumi Indah No. 12 D Kel. Balun Kec. Cepu Kab. Blora, dengan surat kuasa khusus tanggal 25 Maret 2015, No. SKU-028/PNM-SMG/LGL/III/15 didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Blora tanggal 25 Maret 2015 Nomor : 33/Comp./2015/PN.Bla. memberi kuasa kepada : ----------
1.Wisnu Kamulyan ; ------------------------------------------------------------
2. Alphasiddha yuliantana ; ---------------------------------------------------
3. Gerald Sinaga ; ---------------------------------------------------------------
4. Panji Hartanto ; ---------------------------------------------------------------
5. Ade setiya Kurnianto ; ------------------------------------------------------
6. Didik Setianto ; ----------------------------------------------------------------
Masing-masing sebagai karyawan dari PT. Permodalan Nasional Madani (Persero), bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk kepentingan Pemberi kuasa mengajukan banding terhadap putusan pengadilan Negeri Blora tanggal 23 April 2015, Nomor : 26/Pdt.G/2014/PN.Bla. untuk selanjutnya disebut sebagai: ---------------------------------------------------------------------------
PEMBANDING / SEMULA TERGUGAT II ; -------------------------------
M E L A W A N :
1. BAGUS SATRIYA WICAKSONO Bin BAMBANG SISWOYO ; -----------
Umur 33 tahun, Pekerjaan swasta, Alamat Jl. Mufakat Lambung Mangkurat V, No. 016 RT. 033 RW. 001, Desa Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, dengan surat kuasa khusus tanggal 29 Agustus 2014 No. 48/ADVOKAT ZAINUDIN, SH. & REKAN/PDT/VIII/2014 di daftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Blora, tanggal 09 September 2014 Nomor : 59/COMP/2014/PN.Bla. memberi kuasa kepada : ----------------------
1.Zainudin, SH. ; -----------------------------------------------------------------
2. Sugiyanto, SH. ; --------------------------------------------------------------
3. Zaenal Arifin, SH.MH. ; -----------------------------------------------------
Advokat di kantor Advokat Zainudin, SH. & REKAN di Jl. Raya Blora Cepu Km 4 Blora Jawa Tengah, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama mewakili Pemberi kuasa sebagai Terbanding dalam putusan Pengadilan Negeri Blora tanggal 23 April 2015, Nomor : 26/Pdt.G/2014/PN.Bla. dalam hal ini Pemberi kuasa memilih domisili hukum pada kantor kuasanya untuk selanjutnya di sebut sebagai : ---------------------------------------------------------------
TERBANDING / SEMULA PENGGUGAT ; -------------------------------
2.ERLINAWATI ; ---------------------------------------------------------------------------
Umur 36 tahun, swasta, Alamat Jl. Lorong Distrik C 18 Kelurahan Cepu RT. 005 RW. 009 Kec. Cepu Kab. Blora Jawa Tengah untuk selanjutnya di sebut sebagai : -----------------------------------------------
TURUT TERBANDING I / SEMULA TERGUGAT I ; -------------------
3.NOTARIS / PPAT WAHYU WIDYASTUTI, SH. ; -------------------------------
Beralamat di Jl. By Pass No. 16 Kel. Balun Kec. Cepu Kab. Blora, untuk selanjutnya di sebut sebagai : ---------------------------------------
TURUT TERBANDING II / SEMULA TERGUGAT III ; -----------------
Pengadilan Tinggi Tersebut : ----------------------------------------------------------
Setelah membaca : ------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 20 Agustus 2015 No. 332/PDT./2015/PT.SMG. tentang penunjukkan Majelis Hakim yang akan mengadili perkara perdata tersebut dalam tingkat banding ;
Berkas perkara Pengadilan Negeri Blora tanggal 23 April 2015 Nomor : 26/Pdt.G/2014/PN.Bla. dan surat–surat yang berhubungan dengan perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------------
Putusan Sela Pengadilan Negeri Blora tanggal 28 Januari 2015 Nomor : 26/Pdt.G/2015/PN.Bla. ; ------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menmbang, bahwa Terbanding / Semula Penggugat, telah mengajukan gugatan tertanggal Blora 09 September 2014, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Blora tanggal 09 September 2014, dengan No. 26/Pdt.G/2014/PN.Bla, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat dengan Tergugat I adalah pasangan suami isteri yang syah yang telah menikah dihadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota / Kabupaten Banjarmasin, tertanggal 06 Juni 2007 (bukti surat nikah terlampir) ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, selama dalam Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat I telah dapat mempunyai / membeli tanah dan rumah sebagai berikut :
Pada tanggal 27 Januari 2011 telah membeli sebidang tanah berdiri diatasnya sebuah bangunan rumah permanen sertipikat hak milik No. 1910 ata nama BAGUS SATRIA WICAKSONO ( Penggugat) seluas 375 M2 terletak di Jalan Lorong Distrik C/18 Kelurahan Cepu RT 005 RW 009 Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Jawa Tengah dengan batas-batas yaitu : sebelah Utara : tanah Sutrimo, sebelah Timur : tanah Suparmi, Heri , sebelah Selatan : Lorong Distrik , sebelah Barat : tanah B. Markum ; -------------------------------
Pada tanggal 24 Mei 2011 telah membeli sebidang tanah dan mendirikan bangunan rumah permanen ( rumah khos ) dengan sertipikat hak milik No. 1716 ata nama ERLINAWATI ( Tergugat I ) seluas 265 M2 terletak di Jalan Raya Cepu – Randublatung Kelurahan Tambakromo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Jawa Tengah dengan batas-batas yaitu : sebelah Utara : tanah hak No. 04612 , sebelah Timur : tanah Suwardi , sebelah Selatan : Jalan Raya , sebelah Barat : tanah hak No. 04510 ; ----------------------------
Untuk selanjutnya atas tanah dan rumah tersebut diatas disebut sebagai harta bersama ( gono –gini ) dari Penggugat dengan Tergugat I ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat I kurang lebih pada tahun 2013 telah menjadi goyah dan tidak ada keharmonisan lagi, sehingga antara Penggugat dengan Tergugat I telah pisah tempat tinggal yaitu Penggugat tidak pernah pulang dari pekerjaan di Kalimantan sedangkan Tergugat I tetap di rumah di Jalan Lorong Distrik C/18 Kelurahan Cepu RT 005 RW 009 Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Jawa Tengah dan sejak itu Tergugat I menjalin hubungan Cinta dengan laki-laki lain bernama MAHENDRA BAIHAKI ;
Bahwa setelah antara Penggugat dengan Tergugat 1 tersebut pisah tempat tinggal dan Tergugat I menjalin hubungan cinta dengan orang bernama MAHENDRA BAIHAKI tersebut , Tergugat I pada tanggal 1 Agustus 2013 telah mengajukan kredit kepada PT. PNM ( Permodalan Nasional Madani ) unit Cepu ( Tergugat II ) dengan menggunakan jaminan / anggunan sebidang tanah dan bangunan rumah permanen ( rumah khos ) dengan sertipikat hak milik No. 1716 ata nama ERLINAWATI ( Tergugat I ) seluas 265 M2 terletak di Jalan Raya Cepu – Randublatung Kelurahan Tambakromo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Jawa Tengah dengan batas-batas yaitu : sebelah Utara : tanah hak No. 04612, sebelah Timur : tanah Suwardi , sebelah Selatan : Jalan Raya sebelah Barat : tanah hak No. 04510, yang tanpa ada persetujuan ijin dari Penggugat selaku suami sah dari Tergugat 1 ; ---
Bahwa atas pengajuan kredit dari Tergugat I dan orang yang mengatas namakan dirinya bernama BAGUS SATRIYA WICAKSONO kepada Tergugat II tersebut telah diproses dan disetujui dengan ditandatanganinya Perjanjian Kredit antara Tergugat I dan orang yang mengatas namakan dirinya bernama BAGUS SATRIYA WICAKSONO dengan Tergugat II yaitu Perjanjian Kredit No. 45 tertanggal 16 Agustus 2013 ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk menjamin kredit dari Tergugat I dan orang yang mengatas namakan dirinya bernama BAGUS SATRIYA WICAKSONO kepada Tergugat II tersebut pada poin angka 5 diatas, telah buatkan akta Pengikatan Hak Tanggungan ( APHT ) dari Tergugat I dan orang yang mengatas namakan dirinya bernama BAGUS SATRIYA WICAKSONO atas sebidang tanah dan bangunan rumah permanen ( rumah khos ) dengan sertipikat hak milik No. 1716 ata nama ERLINAWATI ( Tergugat I ) seluas 265 M2 terletak di Jalan Raya Cepu – Randublatung Kelurahan Tambakromo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Jawa Tengah dengan batas-batas yaitu : sebelah Utara : tanah hak No. 04612 , sebelah Timur : tanah Suwardi sebelah Selatan : Jalan Raya , sebelah Barat : tanah hak No. 04510, yang dibuat oleh Tergugat III (Notaris / PPAT WAHYU WIDYASTUTI, SH) No. 542/CP/2013 tertanggal 21 Agustus 2013 dengan nilai hak tanggungan sebesar Rp 80 000 000,- ( delapan puluh juta rupiah ) ; -------------------
Bahwa Penggugat mengetahui adanya atas sebidang tanah dan bangunan rumah permanen ( rumah khos ) dengan sertipikat hak milik No. 1716 ata nama ERLINAWATI ( Tergugat I ) seluas 265 M2 terletak di Jalan Raya Cepu – Randublatung Kelurahan Tambakromo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Jawa Tengah dengan batas-batas yaitu : sebelah Utara : tanah hak No. 04612 , sebelah Timur : tanah Suwardi , sebelah Selatan : Jalan Raya , sebelah Barat : tanah hak No. 04510, milik bersama Penggugat dengan Tergugat I dipakai sebagai jaminan / anggunan kredit oleh Tergugat I dan orang yang mengatas namakan dirinya bernama BAGUS SATRIYA WICAKSONO setelah kredit tersebut telah dicairkan pada bulan Mei 2014 dan sejak itu Penggugat langsung mengajukan complain kepada Tergugat II untuk membatalkan jaminan atas sertipikat hak milik No. 1716 ata nama ERLINAWATI tersebut, namun ditolak oleh Tergugat II ; ------------------
Bahwa Penggugat sebagai yang berhak terhadap atas sebidang tanah dan bangunan rumah permanen ( rumah khos ) dengan sertipikat hak milik No. 1716 ata nama ERLINAWATI ( Tergugat I ) seluas 265 M2 terletak di Jalan Raya Cepu – Randublatung Kelurahan Tambakromo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Jawa Tengah dengan batas-batas yaitu : sebelah Utara : tanah hak No. 04612, sebelah Timur : tanah Suwardi , sebelah Selatan : Jalan Raya , sebelah Barat : tanah hak No. 04510 , adalah sama sekali tidak pernah mengajukan permohonan kredit dan tidak pernah menandatangani Perjanjian kredit dan juga tidak pernah menandatangani Akta Pengikatan Hak Tanggungan (APHT ) sebagaimana pada poin angka 5 dan 6 tersebut diatas , namun kenyataannya atas berkas-berkas permohonan kredit , Perjanjian kredit dan Akta Pengikatan Hak atas Tanah ( APHT ) tersebut telah ada dan sekarang di pakai sebagai dokumen perjanjian kredit antara orang yang mengatas namakan dirinya bernama BAGUS SATRIYA WICAKSONO dan Tergugat I kepada Tergugat ll , oleh karena atas dokumen kredit tersebut dibuat oleh orang yang tidak berhak yaitu ( orang yang mengatas namakan dirinya bernama BAGUS SATRIYA WICAKSONO dan Tergugat I saja tanpa ada persetujuan dari Penggugat ) maka secara hukum atas jaminan atas tanah dan bangunan rumah permanen dengan sertipikat hak milik No. 1716 ata nama ERLINAWATI yang telah diterima oleh Tergugat II adalah sepatutnya dinyatakan batal atau dapat di batalkan, sehingga atas dokumen kredit tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum , dengan demikian maka atas Jaminan / anggunan sebidang tanah dan bangunan rumah permanen ( rumah khos ) dengan sertipikat hak milik No. 1716 ata nama ERLINAWATI ( Tergugat I ) seluas 265 M2 terletak di Jalan Raya Cepu – Randublatung Kelurahan Tambakromo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Jawa Tengah dengan batas-batas yaitu : sebelah Utara : tanah hak No. 04612 , sebelah Timur : tanah Suwardi , sebelah Selatan : Jalan Raya , sebelah Barat : tanah hak No. 04510 , harus dikembalikan kepada Penggugat selaku yang berhak;
Bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat ( 1 ) Jo Pasal 36 ayat ( 1 ) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan disebutkan :
Pasal 35 ayat (1) : Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama; ----------------------------------
Pasal 36 ayat (1) : Mengenai harta bersama, suami atau istri dapat
bertindak atas persetujuan kedua belah pihak ; --
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat ( 1 ) dan Pasal 36 ayat (I) UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan tersebut , atas penjaminan sebidang tanah dan bangunan rumah permanen ( rumah khos) dengan sertipikat hak milik No. 1716 ata nama ERLINAWATI (Tergugat I) seluas 265 M2 terletak di Jalan Raya Cepu – Randublatung Kelurahan Tambakromo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Jawa Tengah dengan batas-batas yaitu : sebelah Utara : tanah hak No. 04612 , sebelah Timur : tanah Suwardi , sebelah Selatan : Jalan Raya , sebelah Barat : tanah hak No. 04510, sebagai harta bersama dari Penggugat dengan Tergugat I yang secara jelas hanya dijaminkan/dianggunkan oleh Tergugat I ( selaku Istri ) tanpa ada persetujuan dari Penggugat ( selaku suami ) yang sah kepada Tergugat II, maka sudah sepatutnyalah atas penjaminan/penganggunan sebidang tanah dan bangunan rumah permanen ( rumah khos ) dengan sertipikat hak milik No. 1716 ata nama ERLINAWATI ( Tergugat I ) seluas 265 M2 terletak di Jalan Raya Cepu – Randublatung Kelurahan Tambakromo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Jawa Tengah dengan batas-batas yaitu : sebelah Utara : tanah hak No. 04612, sebelah Timur : tanah Suwardi , sebelah Selatan : Jalan Raya , sebelah Barat : tanah hak No. 04510 dinyatakan batal dan tidak syah menurut hukum ; -------------------------------------------
Bahwa Penggugat telah berusaha untuk menempuh jalan damai dalam menyelesaikan perkara tersebut dengan menghubungi Tergugat I tetapi tidak berhasil dan juga menemui Tergugat II maupun Tergugat III agar kiranya atas jaminan tanah dan bangunan rumah permanen dengan sertipikat hak milik No. 1716 ata Hama ERLINAWATI dinyatakan batal dan dikembalikan kepada Penggugat , namun usaha dari Penggugat tersebut tidak berhasil sehingga dengan terpaksa mengajukan gugatan di Pengadilan negeri Blora ini ; ----------------------
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya semua tuntutan Penggugat ini, mohon agar kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Blora Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk meletakkan sits Marital beslag atas sebidang tanah dan bangunan rumah permanen ( rumah khos ) dengan sertipikat hak milik No. 1716 ata Hama ERLINAWATI ( Tergugat I ) seluas 265 M2 terletak di Jalan Raya Cepu – Randublatung Kelurahan Tambakromo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Jawa Tengah dengan batas-batas yaitu : sebelah Utara : tanah hak No. 04612, sebelah Timur : tanah Suwardi , sebelah Selatan : Jalan Raya , sebelah Barat : tanah hak No. 04510 ; ------------------------
Bahwa mengingat gugatan Penggugat didasarkan pada alat bukti yang sah dan autentik serta kuat, Penggugat mohon putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding maupun kasasi dari Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat Ill; ------------
Menghukum Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat Ill secara tanggung rentang untuk membayar perkara ini; -------------------------------------------
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Blora Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya; --------------------------
Menyatakan Penggugat dan Tergugat I sebagai pasangan suami istri yang terikat perkawinan yang sah; -------------------------------------
Menyatakan syah menurut Hukum atas tanah dan rumah pada poin angka 2.1 dan 2.2 posita gugatan sebagai Harta bersama ( gono-gini ) antara Penggugat dengan Tergugat I; -------------------------------
Menyatakan Tergugat I menjaminkan / mengganggunkan atas sebidang tanah dan bangunan rumah permanen ( rumah khos ) dengan sertipikat hak milik No. 1716 ata nama ERLINAWATI ( Tergugat I) seluas 265 M2 terletak di Jalan Raya Cepu – Randublatung Kelurahan Tambakromo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Jawa Tengah dengan batas¬batas yaitu : sebelah Utara : tanah hak No. 04612 sebelah Timur : tanah Suwardi , sebelah Selatan : Jalan Raya sebelah Barat : tanah hak No. 04510 , kepada Tergugat II sebagai jaminan hutang (kredit ) tanpa persetujuan dari Penggugat adalah batal menurut hukum; -----------
Menyatakan dokumen kredit berupa permohonan pengajuan kredit tertanggal 1 Agustus 2013 , Perjanjian kredit antara Tergugat I dan orang yang mengatas namakan dirinya bernama BAGUS SATRIYA WICAKSONO dengan Tergugat II yaitu Perjanjian Kredit No. 45 tertanggal 16 Agustus 2013 dan juga Akta Pengikatan Hak Tanggungan tanah ( APHT ) No. 542/CP/2013 tertanggal 21 Agustus 2013 dengan nilai hak tanggungan sebesar Rp 80 000 000,- ( delapan puluh juta rupiah ) yang dibuat oleh Tergugat III Notaris / PPAT WAHYU WIDYASTUTI, SH) tidak syah dan tidak
mempunyai kekuatan hukum; -----------------------------------------------
Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atau kuasa dari padanya untuk menyerahkan / mengembalikan sebidang tanah dan bangunan rumah permanen ( rumah khos ) dengan sertipikat hak milik No. 1716 ata nama ERLINAWATI (Tergugat I) seluas 265 M2 terletak di Jalan Raya Cepu – Randublatung Kelurahan Tambakromo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Jawa Tengah dengan batas-batas yaitu : sebelah Utara : tanah hak No. 04612 , sebelah Timur : tanah Suwardi , sebelah Selatan : Jalan Raya , sebelah Barat : tanah hak No. 04510 dalam keadaan kosong tanpa dibebani hak tanggungan hutang kepada Penggugat dan tanpa beban apapun , dan bilamana Tergugat I dan Tergugat II ingkar maka pelaksanaanya mohon bantuan alat Negara ( Polisi ) ; ---------------
Menyatakan sah dan berharga sita Marital beslag atas sebidang tanah dan bangunan rumah permanen ( rumah khos ) dengan sertipikat hak milik No. 1716 atas Nama ERLINAWAT ( Tergugat I ) seluas 265 M2 terletak di Jalan Raya Cepu – Randublatung Kelurahan Tambakromo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Jawa Tengah dengan batas¬batas yaitu : sebelah Utara : tanah hak No. 04612 sebelah Timur tanah Suwardi , sebelah Selatan : Jalan Raya sebelah Barat tanah hak No. 04510, yang telah dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Blora ; ------------------------------------------
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet,banding, maupun kasasi ; --------------
Menghukum Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ; -----------------------------------------------------------------------------
Atau sebagai penggantinya : -----------------------------------------------------------
Memberikan putusan yang adil dan bijaksana ; -----------------------
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pembangding / Semula Tergugat II mengajukan jawaban, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT
PENGGUGAT MEMASUKKAN TUNTUTAN TERKAIT HARTA BERSAMA YANG HANYA DAPAT DISELESAIKAN MELALUI PENGADILAN AGAMA; ------------------------------------------------------------------
Bahwa selain petitum atau tuntutan yang tidak sesuai dengan dalil-dalil gugatannya, PENGGUGAT juga telah melakukan kekeliruan dengan mengajukan tuntutan-tuntutan yang terkait dengan harta bersama. Petitum yang bertentangan dengan dalil gugatan tersebut yaitu: ---------------------------
Petitum pada angka (3); --------------------------------------------------------------
Petitum pada angka (7); --------------------------------------------------------------
Bahwa pada angka (3) gugatan PENGGUGAT, PENGGUGAT meminta agar SHM No. 1716 dinyatakan sebagai harta bersama, selengkapnya TERGUGAT II kutip kembali sebagai berikut: -----------------------------------------
3. Menyatakan syah menurut Hukum atas tanah dan rumah pada poin angka 2.1. dan 2.2. posita gugatan sebagai harta bersama (gono-gini) antara Penggugat dengan Tergugat I ; ---------------------------------
Tuntutan PENGGUGAT tersebut tidak sesuai dengan seluruh dalil gugatan PENGGUGAT, karena dalil gugatan PENGGUGAT terkait dengan Perjanjian Kredit, Berdasarkan ketentuan Undang Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo Undang-Undang No. 3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo Undang-Undang No. 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (”UU Peradilan Agama”), pada pasal 49 (dan penjelasan) mengatur bahwa penyelesaian perkara antara orang-orang yang beragama Islam yang terkait dengan perkawinan harus diselesaikan pada Peradilan Agama. Pasal 49 UU Peradilan Agama selengkapnya mengatur: --------------------------------------
Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: -------------------------------------------------------------------
a. perkawinan; ------------------------------------------------------------------
b. waris; ---------------------------------------------------------------------------
c. wasiat; --------------------------------------------------------------------------
d. hibah; --------------------------------------------------------------------------
e. wakaf; --------------------------------------------------------------------------
f. zakat; --------------------------------------------------------------------------
g. infaq; ---------------------------------------------------------------------------
h. shadaqah; dan --------------------------------------------------------------
i. ekonomi syari'ah.” ; -----------------------------------------------------
Penjelasan pasal 49 huruf (a): ---------------------------------------------------------
Yang dimaksud dengan "perkawinan" adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari'ah, antara lain:…., 10. penyelesaian harta bersama,….; --------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan ketentuan pasal 49 UU Peradilan Agama tersebut, jelas bahwa dengan adanya petitum atau tuntutan PENGGUGAT yang meminta agar Sertipikat Hak Milik No. 1716 dan Sertipikat Hak Milik No. 1910 dinyatakan sebagai harta bersama, maka petitum yang demikian terkait dengan urusan-urusan perkawinan yang harus diselesaikan pada Pengadilan Agama ; ------
Bahwa pada angka (11) dalil gugatan PENGGUGAT serta pada angka (7) petitum gugatan, PENGGUGAT meminta untuk dijatuhkan sita marital atas tanah dan bangunan rumah permanen dengan Sertipikat Hak Milik No. 1716 atas nama TERGUGAT I. Selengkapnya TERGUGAT II kutip kembali sebagai dalil dan petitum gugatan PENGGUGAT sebagai berikut: -------------
“11. Bahwa untuk menjamin terpenuhinya semua tuntutan Penggugat ini, mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Blora Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk meletakkan sita Marital beslag atas sebidang tanah dan bangunan …” ; --------------------------------------------------
“7. Menyatakan sah dan berharga sita Marital beslag atas sebidang tanah dan bangunan rumah permanen (rumah khos) dengan sertipikat hak milik No. 1716 atas nama ERLINAWATI…” ; --------------------------------------
Berdasarkan ketentuan pasal 78 huruf c UU Peradilan Agama serta ketentuan pasal 95 dan Pasal 136 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), tuntutan Sita Marital hanya dapat diajukan melalui Pengadilan Agama, selengkapnya ketentuan tersebut: -------------------------------------------------------
Pasal 78 huruf c UU Peradilan Agama: ----------------------------------------------
selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan pengugat, Pengadilan dapat: c. menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami istri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak istri. ---------------------------------------------------------------------------
Pasal 1 angka 2 UU Peradilan Agama: ----------------------------------------------
Pengadilan adalah pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama di lingkungan peradilan agama. -----------------------------------------------------------
Pasal 95 KHI: -------------------------------------------------------------------------------
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 24 ayat (2), huruf c Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 serta pasal 136 ayat (2), suami atau istri dapat meminta Pengadilan Agama untuk meletakkan sita jaminan atas harta bersama tanpa adanya permohonan gugatan cerai, apabila salah satu melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama seperti judi, mabuk, boros dan sebagainya. ---------------------------------
(2) Selama masa sita dapat dilakukan penjualan atas harta bersama untuk kepentingan keluarga dengan izin Pengadilan Agama.----------
Pasal 136 ayat (2) KHI: ------------------------------------------------------------------
“Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atau permohonan penggugat atau tergugat, Pengadilan Agama dapat : --------------------------
a. menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami. -----------------
b. menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami istri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak istri.” ------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka petitum atau tuntutan PENGGUGAT yang terkait dengan tuntutan sita marital atau Marital beslag haruslah diajukan kepada Pengadilan Agama, dengan demikian Pengadilan Negeri Blora tidak berwenang untuk mengadili gugatan PENGGUGAT dalam gugatan a quo. --------------------------------------------------------------------------------
BAHWA DENGAN ADANYA PETITUM ATAU TUNTUTAN PENGGUGAT TERKAIT DENGAN TUNTUTAN HARTA BERSAMA DAN TUNTUTAN SITA MARITAL YANG HARUS DIAJUKAN KE PENGADILAN AGAMA, MAKA DENGAN DEMIKIAN PENGADILAN NEGERI BLORA TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN UNTUK MENGADILI GUGATAN A QUO; ----------------------------
DALAM EKSEPSI; ---------------------------------------------------------------------------------
EKSEPSI KAPASITAS HUKUM; --------------------------------------------------------
PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI KAPASITAS HUKUM UNTUK MENGAJUKAN PEMBATALAN ATAS PERJANJIAN KREDIT NO. 059/ULM-CEPU/PK-MMR/VIII/2013 TANGGAL 16 AGUSTUS 2013 YANG DIBUAT ANTARA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II, KARENA PENGGUGAT BUKAN PIHAK DALAM PERJANJIAN KREDIT ANTARA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II ; -----------------------------------------------------
Bahwa hubungan hukum antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II merupakan hubungan hukum yang dilandasi oleh adanya perjanjian kredit berdasarkan Perjanjian Kredit No. 059/ULM-CEPU/PK-MMR/VIII/2013 tanggal 16 Agustus 2013 (”Perjanjian Kredit”) yang dibuat dihadapan Notaris WAHYU WIDIASTUTI, SH. ; ---------------------
Bahwa berdasarkan Perjanjian Kredit tersebut, TERGUGAT I telah mendapat fasilitas pendanaan dari TERGUGAT II dengan nilai maksimum atau setinggi-tingginya sejumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta Rupiah), dimana dari jumlah maksimum pendanaan, TERGUGAT II telah memperoleh sejumlah Rp. 68.192.050,- (enam puluh delapan juta seratus sembilan puluh dua ribu lima puluh Rupiah). Sebagai jaminan atas Perjanjian Kredit, TERGUGAT I telah memberikan jaminan berupa Sertipikat Hak Milik No. 1716 atas nama TERGUGAT I (”SHM No. 1716”). Berdasarkan Perjanjian Kredit, maka Fasilitas pendanaan yang diberikan TERGUGAT II tersebut harus dibayarkan kembali kepada TERGUGAT II dengan cicilan setiap bulan yang jatuh tempo pada tanggal 16 setiap bulannya. ------------------------
Bahwa ternyata, setelah TERGUGAT I memperoleh pendanaan sejumlah Rp. 68.192.050,- (enam puluh delapan juta seratus sembilan puluh dua ribu lima puluh Rupiah) tersebut, TERGUGAT I tidak dapat membayar cicilan per bulan sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian Kredit. Karena TERGUGAT I tidak dapat membayarkan cicilan sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian Kredit, maka TERGUGAT II telah mengirimkan surat-surat peringatan kepada TERGUGAT I yaitu surat-surat peringatan: ---------------------------------------------------------------
- Surat Peringatan I No. S-028/ULM-CEPU/SP/VI/14 tanggal 6 Juni 2014, perihal Keterlambatan Angsuran dengan total kewajiban sebesar Rp. 7.004.400,- (tujuh juta empat ribu empat ratus rupiah); ----------------------------------------------------------------------------
- Surat Peringatan II No. S-034/ULM-CEPU/SP/VI/14 tanggal 27 Juni 2014, perihal Keterlambatan Angsuran dengan total kewajiban sebesar Rp. 10.506.600,- (sepuluh juta lima ratus enam ribu enam ratus rupiah); ----------------------------------------------
- Surat Peringatan III No. S-042/ULM-CEPU/SP/VIII/14 tanggal 4 Agustus 2014, perihal Keterlambatan Angsuran dengan total kewajiban sebesar Rp. 14.008.800,- (empat belas juta delapan ribu delapan ratus rupiah); ----------------------------------------------------
Bahwa setelah TERGUGAT II mengirimkan surat-surat peringatan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT I tetap tidak membayar cicilannya. Atas tidak dibayarnya kewajiban TERGUGAT I, maka berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan No. 1622/2013 tanggal 26 September 2013 jo APHT No. 542/CP/2013 tanggal 21 Agustus 2013, TERGUGAT II memiliki hak untuk melakukan penjualan secara lelang atas jaminan SHM No. 1716. -------------------------------------------------------
Bahwa selain itu dalam tawaran mediasi tanggal 5 Nopember 2014 yang diajukan PENGGUGAT, PENGGUGAT justru meminta secara sukarela agar kewajiban TERGUGAT I diselesaikan PENGGUGAT, selanjutnya agar SHM No. 1716 dapat dimiliki oleh PENGGUGAT. Atas penawaran dari PENGGGUGAT ini terbukti bahwa PENGGUGAT merupakan pihak di luar perjanjian karena bukan kewajiban PENGGUGAT untuk menyelesaikan kewajiban TERGUGAT I namun PENGGUGAT yang secara sukarela meminta untuk menyelesaikan kewajiban TERGUGAT I. ------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan uraian TERGUGAT II di atas, jelas bahwa PENGGUGAT bukan merupakan pihak dalam Perjanjian Kredit. Ketentuan pasal 1340 KUHPerdata, setiap perjanjian hanya berlaku dan dapat berakibat hukum hanya bagi para pihak yang membuatnya, selengkapnya ketentuan pasal 1340 KUHPerdata: ---------------------------
Pasal 1340 KUHPerdata ; -----------------------------------------------------------
Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga; persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam hal yang ditentukan dalam pasal 1317 ; ----------------------------------------------------
Berdasarkan fakta di atas, maka telah jelas jika sejak awal PENGGUGAT bukan menjadi pihak dalam Perjanjian Kredit sehingga tidak dapat memintakan pembatalan atas Perjanjian Kredit, dengan demikian sebagai pihak yang berada di luar Perjanjian Kredit, maka PENGGUGAT sama sekali tidak memiliki kedudukan untuk meminta pembatalan atas Perjanjian Kredit, -----------------------------------------------
BAHWA DENGAN TIDAK ADANYA KEDUDUKAN HUKUM (legal standing) PELAWAN DALAM MENGAJUKAN GUGATAN A QUO, MAKA SUDAH SEPATUTNYA JIKA MAJELIS HAKIM MENOLAK GUGATAN A QUO UNTUK SELURUHNYA ; ------------------------------------------------------------------------------------
EKSEPSI GUGATAN KABUR ; ----------------------------------------------------------
GUGATAN PENGGUGAT KABUR ATAU OBSCUUR LIBEL KARENA TIDAK TERDAPAT KESESUAIAN ANTARA PETITUM ATAU TUNTUTAN PENGGUGAT DENGAN DALIL-DALIL GUGATAN PENGGUGAT ; ---------
Bahwa meskipun judul gugatan PENGGUGAT yaitu ”Gugatan Pembatalan Jaminan/Anggunan Tanah dan Rumah” , dalam dalil-dalil gugatan PENGGUGAT khsusnya pada angka (10) gugatan PENGGUGAT justru sempat meminta penyerahan SHM No. 1716, akan tetapi pada petitum atau tuntutan gugatan PENGGUGAT pada angka (6), PENGGUGAT tidak menjelaskan kepada siapa SHM No. 1716 tersebut diserahkan ?, dengan demikian maka maka tuntutan yang tidak jelas seperti ini harus dinyatakan ditolak. -------------------------
Bahwa selain itu, antara petitum-petitum gugatan juga saling bertentangan, pada angka (3) petitum PENGGUGAT, PENGGUGAT telah meminta agar SHM No. 1716 dinyatakan sebagai harta bersama, namun disisi yang lain pada angka (6), PENGGUGAT meminta agar SHM No. 1716 diserahkan, tetapi tidak jelas agar diserahkan kepada siapa. -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam petitum PENGGUGAT pada angka (2) gugatannya, PENGGUGAT meminta agar dinyatakan sebagai pasangan suami istri yang sah, padahal judul gugatan serta seluruh dalil gugatannya terkait dengan Perjanjian Kredit antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II, agar lebih jelas kembali TERGUGAT II kutip petitum PENGGUGAT yang bertentangan tersebut: --------------------------------------------------------
”2. Menyatakan Penggugat dan Tergugat I sebagai pasangan suami istri yang terikat perkawinan yang syah.” ------------------------------------
Bahwa atas petitum atau tuntutan yang demikian tentu sangat bertentangan dengan judul gugatan dan seluruh dalil-dalil gugatan PENGGUGAT, maka atas tuntutan PENGGUGAT yang demikian harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya ; ------------------------------------
Bahwa selanjutnya dalam petitum gugatan pada angka (5), PENGGUGAT meminta agar Majelis Hakim menyatakan Perjanjian Kredit tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum, namun dalam dalil-dalil gugatannya, PENGGUGAT tidak menguraikan tentang hal-hal perbuatan melawan hukum yang dapat menjadikan Perjanjian Kredit tidak sah, dengan PENGGUGAT tidak menguraikan perbuatan hukumnya maka petitum PENGGUGAT pada angka (5) tersebut tidak sesuai dengan seluruh dalil-dalil gugatannya. Petitum PENGGUGAT yang tidak sesuai tersebut dengan demikian harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. ---------------------------------------------------------------------
BAHWA DENGAN PETITUM ATAU TUNTUTAN PENGGUGAT YANG BERTENTANGAN DENGAN DALIL-DALIL GUGATANNYA, TELAH MEMBUAT GUGATAN A QUO MENJADI KABUR ATAU OBSCUUR LIBEL, DENGAN DEMIKIAN TERGUGAT II MOHON KEPADA MAJELIS HAKIM AGAR GUGATAN PENGGUGAT DITOLAK UNTUK SELURUHNYA ; -------------
DALAM POKOK PERKARA ; ----------------------------------------------------------
Bahwa Eksepsi di atas merupakan satu kesatuan dengan Jawaban pada Pokok Perkara di bawah. Selanjutnya TERGUGAT II menolak secara tegas dalil-dalil yang diajukan PENGGUGAT dengan dasar dan alasan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
PERJANJIAN KREDIT ANTARA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II TELAH MEMENUHI SYARAT SAH SUATU PERJANJIAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM KETENTUAN PASAL 1320 KUHPerdata ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, syarat sahnya perjanjian yaitu harus memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif suatu perjanjian: -----------------------------------------------------
Syarat Subjektif: ----------------------------------------------------------
Kesepakatan para pihak dalam perjanjian; ------------------------
Kecakapan para pihak dalam perjanjian. ------------------------
Syarat Objektif: -----------------------------------------------------------
Suatu hal tertentu; ------------------------------------------------------
Sebab yang halal. --------------------------------------------------------
Sebagaimana uraian pada butir I bagian Eksepsi di atas, Perjanjian Kredit antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah memenuhi syarat subjektif dan Objektif suatu perjanjian sebagaimana yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:
Kesepakatan para pihak: -----------------------------------------------
TERGUGAT I mengajukan permohonan pembiayaan kepada TERGUGAT II untuk pembiayaan usahanya. TERGUGAT II kemudian memberikan persetujuan dengan memberikan pinjaman hingga setinggi-tingginya sejumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta Rupiah). Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kredit. -----------------------
Kecakapan para pihak: --------------------------------------------------
Para pihak yang melakukan Perjanjian Kredit merupakan pihak-pihak yang cakap hukum, TERGUGAT II merupakan suatu subjek hukum yang berbentuk badan hukum. TERGUGAT I merupakan subjek hukum, dalam kapasitasnya sebagai seorang istri maka TERGUGAT I memiliki kedudukan hukum dan hak yang sama untuk melakukan perbuatan hukum. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 Tentang Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek Tidak Sebagai Undang-Undang (“SEMA No. 3/1963”) salah satunya mengatur bahwa tidak perlu lagi izin atau persetujuan suami untuk melakukan perbuatan hukum, selengkapnya bunyi SEMA No. 3/1963: -------------------------------------------------------- “Sebagai konsekwensi dari gagasan ini, maka Mahkamah Agung menganggap tidak berlaku lagi antara lain Pasal-pasal berikut dari Burgerlijk Wetboek: ---------------------------------------
1. Pasal-pasal 108 dan 110 B.W. tentang wewenang seorang istri untuk melakukan perbuatan hukum dan untuk menghadap di muka Pengadilan tanpa izin atau bantuan dari suami. Dengan demikian tentang hal ini tidak ada lagi perbedaan diantara semua warga negara Indonesia.” ; ---------------------------------------------------------
Selain itu, mengenai seimbangnya kedudukan suami dan isteri dalam melakukan perbuatan hukum juga diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”): -----------------------------------------------------------------
Pasal 31 UU Perkawinan ; -----------------------------------------------
(1) Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. -----
(2) Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum. ------------------------------------------------
Dengan demikian maka dalam membuat Perjanjian Kredit, TERGUGAT I tidak memerlukan persetujuan atau izin PENGGUGAT. ------------------------------------------------------------
Suatu Hal Tertentu: -----------------------------------------------------
Perjanjian Kredit antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II merupakan perjanjian yang mengatur pemberian fasilitas pembiayaan dari TERGUGAT II kepada TERGUGAT I dengan jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta Rupiah). -----------------------------------------
Suatu sebab yang halal: -----------------------------------------------
Perjanjian Kredit yang memberikan pembiayaan kepada TERGUGAT I, akan digunakan untuk membiayai kelangsungan usaha atau bisnis dari TERGUGAT I. -----------
Bahwa dengan telah terpenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, maka Perjanjian Kredit antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II merupakan suatu perjanjian utang-piutang yang sah dan harus dijalankan kedua belah pihak, dimana atas Perjanjian Kredit telah timbul suatu utang piutang antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II. Tidak ada alasan bagi PENGGUGAT untuk menyatakan Perjanjian Kredit tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum. ; ---------------------------------------------------------------------------
BAHWA PERJANJIAN KREDIT ANTARA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II MERUPAKAN PERJANJIAN UTANG-PIUTANG YANG TELAH DIBUAT SESUAI DENGAN SYARAT-SYARAT SAHNYA SUATU PERJANJIAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 1320 KUHPerdata, MAKA PERJANJIAN KREDIT ANTARA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II ADALAH SAH DAN MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT; -----
PERJANJIAN JAMINAN ANTARA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II YAITU YANG TERTUANG DALAM AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN NO. 542/CP/2013 TANGGAL 21 AGUSTUS 2013 MERUPAKAN PERJANJIAN IKUTAN ATAU ACCESSOIR TERHADAP PERJANJIAN KREDIT; -------------------------------------------
Bahwa sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 10 Undang-Undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (“UU Hak Tanggungan”), beserta penjelasan umum UU Hak Tanggungan, suatu Hak Tanggungan merupakan suatu perjanjian yang tidak dapat terpisahkan dari perjanjian utang piutang yang mendasarinya, selengkapnya ketentuan UU Hak Tanggungan menyatakan: ---------------------------------------------------------------------
Pasal 10
Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut. --------------------------------------------------------------
Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) ; ---------------------------------------------
Sesuai dengan sifat accessoir dari Hak Tanggungan, pemberiannya haruslah merupakan ikutan dari perjanjian pokok, yaitu perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum utang-piutang yang dijamin pelunasannya. ---------------------------------------
Penjelasan umum UU Hak Tanggungan: --------------------------------
Oleh karena Hak Tanggungan menurut sifatnya merupakan ikutan atau accessoir pada suatu piutang tertentu, yang didasarkan pada suatu perjanjian utang-piutang atau perjanjian lain, maka kelahiran dan keberadaannya ditentukan oleh adanya piutang yang dijamin pelunasannya. ---------------------------------------
Bahwa sebagaimana uraian pada bagian I dalam Eksepsi di atas, hingga saat ini TERGUGAT I masih memiliki kewajiban atau utang yang belum dibayar kepada TERGUGAT II berdasarkan Perjanjian Kredit, atas adanya utang TERGUGAT I yang belum dibayarkan tersebut maka Perjanjian Kredit masih berlaku dan mengikat kedua pihak, dan oleh karenanya TERGUGAT II dapat menjalankan haknya terhadap SHM No. 1716 yang telah diikat Hak Tanggungan sebagaimana Sertipikat Hak Tanggungan No. 1622/2013 tanggal 26 September 2013 jo Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 542/CP/2013 tanggal 21 Agustus 2013. --------
Bahwa dengan masih terdapatnya utang TERGUGAT I kepada TERGUGAT II perjanjian jaminan dalam bentuk Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 542/CP/2013 Tanggal 21 Agustus 2013 tersebut masih mengikat TERGUGAT I dan TERGUGAT II. Merupakan hal yang bertentangan dengan hukum apabila PENGGUGAT meminta pembatalan perjanjian jaminan antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II karena Perjanjian Kredit masih mengikat. -------------------------------------------------------------
Bahwa dengan demikian berdasarkan azas accessoir suatu Hak Tanggungan pada pasal 10 UU Hak Tanggungan, perjanjian jaminan dalam bentuk Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 542/CP/2013 Tanggal 21 Agustus 2013 masih mengikat dan tidak dapat dimintakan pembatalan hingga TERGUGAT I melunasi seluruh utangnya kepada TERGUGAT II. ----------------
BAHWA TUNTUTAN PENGGUGAT YANG MEMINTA PEMBATALAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN NO. 542/CP/2013 TANGGAL 21 AGUSTUS 2013 MERUPAKAN TUNTUTAN YANG MELANGGAR HUKUM KARENA TERGUGAT I MASIH MEMILIKI UTANG KEPADA TERGUGAT II DENGAN DEMIKIAN GUGATAN PENGGUGAT HARUS DINYATAKAN DITOLAK UNTUK SELURUHNYA. -----------------------------------------------------------------------
Berdasarkan seluruh uraian-uraian di atas, maka TERGUGAT II mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Blora yang menerima, memeriksa, dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sela sebagai putusan akhir sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
Menerima Eksepsi Kompetensi Absolut yang diajukan TERGUGAT II;
Menyatakan Pengadilan Negeri Blora tidak berwenang mengadili perkara gugatan No. 26/Pdt.G/2014/PN.Bla. ; -----------------------------
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. ---------------------------------------------------------
ATAU
Apabila Majelis Hakim menolak permohonan TERGUGAT II untuk menjatuhkan putusan sela sebagai putusan akhir, maka mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Blora yang menerima, memeriksa, dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut: ----------
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; -----------------------
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. ----------------------------------------------------------
ATAU
Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Blora yang menerima, memeriksa dan mengadili perkawa a quo ini berpendapat lain, mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, turut Terbanding II / Semula Tergugat III, mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat III menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) terhadap tanah tersebut adalah sah demi hukum adapun Penggugat menyatakan terdapat cacat / batal demi hukum terkait dugaan pemalsuan identitas atau terdapat orang yang mengaku sebagai Penggugat ( yang bersama¬sama Tergugat I di saat mengajukan kredit kepada PT. Pemodal Nasional Madani (PNM) maka haruslah dapat di buktikan terlebih dahulu secara proses hukum hingga memperoleh kepastian fakta hukum yang kongrit; ----------------
Bahwa Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat syahnya atau batalnya suatu perjanjian haruslah dapat dibuktikan secara hukum oleh Penggugat secara jelas melalui proses hukum hingga final tentang apa yang disangkakan kepada Tergugat I (menggunakan identitas palsu terhadap orang lain agar dianggap sebagai suami syahnya); -----------
Bahwa sesuai sertifikat hak milik No. 1716 atas nama Tergugat I (Erlinawati) seluas 265 M2 yang terletak di Jalan Raya Cepu – Randublatung Kelurahan Tambakromo Kecamatan Cepu Kab. Blora Jawa Tengah sebagaimana di maksud dijelaskan oleh Penggugat telah di periksa oleh PT. PNM melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Blora dan diyakini orang yang mengaku suami dari Tergugat I adalah benar, karena yang bersangkutan telah menunjukan dokumen-dokumen sebagaimana ketentuan dan persyaratan pemberian kredit yang ditetapkan oleh PT. PNM dan apabila penggugat mensinyalir orang tersebut adalah palsu maka berlaku ketentuan proses hukum Pidana untuk membuktikan rangkaian tipu muslihat orang yang disangkakan tersebut; -----------------------------
Bahwa Kantor Notaris I PPAT Wahyu Widiastuti, SH menerima fotocopyan limpahan berkas dan dokumen-dokumen yang sudah pasti telah diteliti, diperiksa secara cermat/akurat dari PT. PNM (sesuai azas Kehati-hatian Perbankan), sebagai dasar dibuatkannya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), kemudian para pihak Tergugat I hadir pula bersama suaminya dan telah dicocokkan dengan identitas asli sebagai persyaratan sebelum dilakukan proses penandatanganan;
Bahwa jika disinyalir oleh Penggugat terdapat salah satu pihak yang temyata palsu maka dipedukan bukti dari putusan kasus/perkara pidana yang telah ditempuh oleh Penggugat secara final sehingga kepastian hukum tidak terkesan tergesa-gesa atau premature mengingat PT. PNM yang mengemban tugas dan fungsi mengurus keuangan milik masyarakat luas, harus pula dipikirkan secara bijaksana antara kebenaran dan keadilannya secara cermat; -----------
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat masih sangat premature karena belum dapat dibuktikan dalam putusan Pengadilan Perkara Pidana yang memeriksa bukti–bukti materiel bersama Tersangka dalam tindak Pidana yang disangkakan, sedangkan tentang munculnya pihak yang dianggap palsu oleh Penggugat tidak cukup hanya dengan mengajukan bukti-bukti formil semata namun haruslah disertakan dengan pembuktian materiel sehingga proses pembuktian setidaknya dapat dikatakan falid dan final untuk menyatakan bahwa suami Tergugat I benar-benar palsu; -------------------------------------------
Bahwa Undang-Undang Perkawinan 1 tahun 1974 pasal 35, 36 ayat 1' menyatakan harta bersama yang diperoleh semasa perkawinan adalah harta bersama oleh karenanya menyangkut aktifitas hukum terkait hal tersebut haruslah atas persetujuan kedua belah pihak, oleh karenanya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang dibuat oleh Tergugat III selaku Notaris dan juga selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah tidaklah menggugurkan ikatan kepada keduanya (suami istri) oleh karenanya cacat hukum yang menyebabkan batalnya suatu Akta haruslah dibuktikan secara jelas tedebih dahulu melalui proses hukum Pidana yang telah final; -------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat III menyerahkan pemeriksaan jalannya perkara ini kepada Majelis Hakim pemeriksa Perkara a-quo agar dapat memperoleh kepastian hukum sesuai dengan prosedur sistem pembuktian yang dijadikan dasar keyakinan hakim dalam memutus suatu perkara; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Notaris didalam membuat suatu perjanjian kredit adalah berdasarkan atas permintaan/kehendak/kesepakatan kedua belah pihak dengan didasarkan pada syarat-syarat yang sudah ditetapkan oleh perbankkan, sehingga apabila terjadi suatu hal atau wanprestasi dan dimintakan pembatalannya, maka pembatalan tersebut haruslah berdasarkan permintaan/kehendak/kesepakatan kedua belah pihak pula kecuali ditentukan lain. Oleh dan karenanya sesuai dengan Peraturan Jabatan Notaris yang mana Notaris harus bersikap netral maka, dalam hal ini menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan hakim; ------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas maka Tergugat III menyatakan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Memohon agar Majelis Hakim memeriksa serta memutus perkara berdasarkan prosedur hukum acara perdata menerapkan sistem pembuktian yang cermat dan tepat terkait bukti-bukti, saksi-saksi serta fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yang diajukan oleh para pihak yang berperkara; -------------------------------
Memohon agar putusan terhadap Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dilakukan hendaknya menimbang pada proses hukum pidana yang masih bedalan terhadap tedapor/tersangka/pihak yang dianggap palsu dapat dibuktikan terlebih dahulu oleh putusan perkara pidana pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap agar menjamin azas kepastian hukum; -------------------------------------------------------------------------------
3. Apabila majelis hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya dan bijaksana; ----------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap jawaban –jawaban tersebut Terbanding / Semula Penggugat telah mengajukan Replik tertanggal 14 Januari 2015, kemudian Pembanding / Semula Tergugat II mengajukan duplik tertanggal 21 Januari 2014 sedangkan untuk Turut Terbanding II / Semula Tergugat III berdasarkan berita acara persidangan perkara ini tidak mengajukan duplik ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Blora pada tanggal 23 April 2015, telah menjatuhkan putusan, yang amarnya pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------
DALAM EKSEPSI : -----------------------------------------------------------------------
Menolak eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya; -----------------------------
DALAM POKOK PERKARA : ---------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; ------------------------
Menyatakan Penggugat dan Tergugat I sebagai pasangan suami istri yang terikat perkawinan yang sah; ----------------------------------------------
Menyatakan syah menurut Hukum atas tanah dan rumah pada poin angka 2.1 dan 2.2 posita gugatan sebagai harta bersama (gono-gini ) antara Penggugat dengan Tergugat I ; -----------------------------------------
Menyatakan Tergugat I menjaminkan / mengganggunkan atas tanah dan mendirikan bangunan rumah permanen ( rumah khos ) dengan sertipikat hak milik No. 1716 ata nama Erlinawati ( Tergugat I ) seluas 265 M2 terletak di Jalan Raya Cepu – Randublatung Kelurahan Tambakromo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Jawa Tengah, dengan batas-batas yaitu : sebelah Utara : tanah hak No. 04612 , sebelah Timur : tanah Suwardi , sebelah Selatan : Jalan Raya, sebelah Barat : tanah hak No. 04510, kepada Tergugat II sebagai jaminan hutang (kredit) tanpa persetujuan dari Penggugat adalah batal menurut hukum; ---------------------------------------------------------------
Menyatakan dokumen kredit berupa permohonan pengajuan kredit tertanggal 1 Agustus 2013, Perjanjian kredit antara Tergugat I dan orang yang mengatas namakan dirinya bernama Bagus Satriya Wicaksono dengan Tergugat II yaitu perjanjian kredit Nomor 45 tertanggal 16 Agustus 2013, dan juga Akta Pengikatan Hak Tanggungan tanah (APHT) No. 542/CP/2013 tertanggal 21 Agustus 2013 dengan nilai hak tanggungan sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) yang dibuat oleh Tergugat III Notaris / PPAT Wahyu Widyastuti, SH, tidak syah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ; --
Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atau kuasa dari padanya untuk menyerahkan / mengembalikan tanah dan bangunan rumah permanen (rumah kos) dengan sertipikat hak milik No. 1716 atas nama Erlinawati (Tergugat I) seluas 265 M2 terletak di Jalan Raya Cepu – Randublatung Kelurahan Tambakromo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dengan batas-batas yaitu : sebelah Utara : tanah hak No. 04612 , sebelah Timur : tanah Suwardi, sebelah Selatan : Jalan Raya, sebelah Barat : tanah hak No. 04510, dalam keadaan kosong tanpa dibebani hak tanggungan hutang kepada Penggugat dan tanpa beban apapun, dan bilamana Tergugat I dan Tergugat II ingkar maka pelaksanaanya mohon bantuan alat Negara (Polisi) ; ---------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; ----------------------------
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 1.231.000,-(satu juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Blora tersebut diatas, Pembanding / Semula Tergugat II pada tanggal 04 Mei 2015 telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Blora tersebut diatas diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding, sebagaimana tersebut dalam Akta Pernyataan Permohonan Banding No. 26/Pdt.G/2014/PN.Bla. ; -----------------------------
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak-pihak sebagai berikut : ----------------------------
1.Kepada Terbanding / Semula Penggugat pada tanggal 18 Mei 2015;
2. Kepada Turut Terbanding I / Semula Tergugat I pada tanggal 19 Mei 2015 ; ---------------------------------------------------------------------------
3. Kepada Turut Terbanding II / Semula Tergugat III pada tanggal 19 Mei 2015 ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut, Pembanding / Semula Tergugat II telah mengajukan memori banding tertanggal 23 April 2015 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan secara syah kepada masing-masing : -
1. Kepada Terbanding / Semula Penggugat pada tanggal 30 Juni 2015 ; ----------------------------------------------------------------
2. Kepada Turut Terbanding I / Semula Tergugat I pada tanggal 06 Juli 2015 ; --------------------------------------------------------------
3. Kepada Turut Terbanding II / Semula Tergugat III pada tanggal 06 Juli 2015 ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut, Terbanding / Semula Penggugat, telah mengajukan kontra memori banding tertanggal Blora 14 Juli 2015, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan secara syah kepada masing-masing : ---------------------------------------------------------------------------------------
1. Kepada Pembanding / Semula Tergugat II pada tanggal 29 Juli 2015;
2. Kepada Turut Terbanding I / Semula Tergugat I pada tanggal 29 Juli 2015 ; ----------------------------------------------------------------------------------
3. Kepada Turut Terbanding II / Semula Tergugat II pada tanggal 29 Juli 2015 ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kepada pihak – pihak yang berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) dengan Risalah Pemberitahuan Memeriksa berkas Perkara No. 26/Pdt.G/2014/PN.Bla., masing-masing dengan tanggal sebagai berikut : -
1. Kepada Pembanding / Semula Tergugat II pada tanggal 15 Juni 2015 ; ----------------------------------------------------------------------------
2. Kepada Terbanding / Semula Penggugat pada tanggal 09 Juni 2015 ; ----------------------------------------------------------------------------
3. Kepada Turut Terbanding I / Semula Tergugat I pada tanggal 15 Juni 2015 ; ---------------------------------------------------------------------
4. Kepada Turut Terbanding II / Semula Tergugat III, pada tanggal 15 Juni 2015 ; -----------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa terhadap perkara No. 26/Pdt.G/2014/PN.Bla. tersebut diatas telah diputus oleh Pengadilan Negeri Blora pada tanggal 23 April 2015, kemudian pada tanggal 04 Mei 2015, Pembanding / Semula Tergugat II telah mengajukan permohonan banding, oleh karena itu Pengadilan Tinggi menilai permohonan banding tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, sehingga permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya Pembanding / Semula Tergugat II telah mengajukan keberatan dan alasan keberatannya terhadap putusan Pengadilan Negeri Blora tersebut di atas, sebagaimana tersebut dalam memori bandingnya, yang pada pokoknya dapat disimpulkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
A. DALAM EKSEPSI : ---------------------------------------------------------------------
1. Judex Factie tingkat pertama telah salah menerapkan hukum dengan menyatakan Judex factie tingkat pertama berwenang dalam memeriksa Aquo padahal jelas bahwa Terbanding I (dahulu Penggugat) telah memasukkan suatu tuntutan yang hanya dapat diperiksa di Pengadilan Agama ; ---------------------------------------------
2.Judex Factie tingkat pertama telah bersikap tidak adil dengan tidak mempertimbangkan dalil-dalil Pembanding / Semula Tergugat II mengenai Terbanding I / Semula Penggugat tidak memiliki kapasitas hukum untuk mengajukan Pembatalan atas perjanjian kredit No. 45 tanggal 16 Agustus 2013, yang dibuat antara Tergugat I dan Tergugat II, karena Terbanding / Semula Penggugat bukan pihak dalam perjanjian kredit antara Tergugat I dan Tergugat II ; --------------------------------------------------------------------------------------
3. Judex Factie tingkat pertama telah bersikap tidak adil dengan tidak mempertimbangkan dalil-dalil Pembanding mengenai gugatan Penggugat kabur atau Obscuur lebel ; -------------------------------------
B. DALAM POKOK PERKARA : -------------------------------------------------------
- Judex Factie tingkat pertama telah melanggar hukum dan melampaui kewenangannya dalam memeriksa dan memutus perkara Aquo ; ---
- Judex Factie tingkat pertama telah salah menerapkan hukum karena telah memutus dengan putusannya yang menyatakan perjanjian kredit tidak syah ; -------------------------------------------------------------------
- Judex Fatie tingkat pertama telah melanggar hukum dengan menyatakan adanya penipuan dalam perjanjian kredit ; ---------------
Berdasarkan uraian di atas, Pembanding mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Semarang memberikan putusan sebagai berikut : -----
MENGADILI
1. Menerima dan mengabulkan permohonan banding dan memori banding dari Pembanding / Semula Tergugat II ; ------------------------------------------
2. Membatalkan putusan No. 26/Pdt.G/2014/PN.Bla. tertanggal 23 April 2015 ; -------------------------------------------------------------------------------------
3.Membebankan beaya perkara kepada Tebanding / Semula Penggugat;
MENGADILI SENDIRI :
1. Menyatakan Perjanjian Kredit No. 45 tanggal 16 Agustus 2013 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki kekuatan hukum serta mengikat Pembanding / Semula Tergugat II dan Turut Terbanding I / Semula Tergugat I ; ----------------------------------------------------------------
2. Menyatakan Sertifikat hak tanggungan No. 1622/2013 jo akta Pemberian hak tanggungan No. 542/Cp./2013 tanggal 21 Agustus 2013 sebagai atas hak yang dapat dijalankan oleh Pembanding / Semula Tergugat II ; ------------------------------------------------------------------------------
3. Membebankan beaya perkara kepada Terbanding / Semula Penggugat; ------------------------------------------------------------------------------
Atau ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Semarang yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara aquo ini berpendapat lain, mohon agar di berikan putusan yang seadil-adilnya ; ----------------------
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut, Terbanding / Semula Penggugat, telah mengajukan kontra memori banding, yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------
1. Bahwa alasan-alasan keberatan Pembanding / Semula Tergugat II tertanggal 23 Juni 2014, hanyalah alasan yang di cari-cari oleh Pembanding dan bukan merupakan alasan fakta hukum dan bukan argumentasi yuridis ; --------------------------------------------------------------
2. Bahwa kalau di teliti alasan dalam memori banding tersebut merupakan pengulangan dari dalil jawaban dari Pembanding dan hal tersebut telah dipertimbangkan oleh Hakim tingkat pertama ; ---------
3. Bahwa pertimbangan hukum dari Hakim tingkat pertama tersebut telah sesuai dengan fakta-fakta yang diperoleh di persidangan dan pertimbangan tersebut telah tepat dan benar ; -----------------------------
Berdasarkan perihal tersebut diatas mohon kepada Pengadilan Tinggi untuk memutus sebagai berikut : -----------------------------------------------------
1. Menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Blora tanggal 23 April 2015 Nomor : 26/Pdt.G/2014/PN.Bla. yang diajukan banding tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------
2. Menolak alasan-alasan banding yang diajukan banding Pembanding tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------
3. Menghukum Pembanding untuk membayar beaya perkara ; ------------
4. Mohon putusan yang seadil-adilnya dan bijaksana ; ---------------------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari memori banding, kontra memori banding, Berkas perkara, putusan Sela tanggal 28 Januari 2015 Nomor : 26/Pdt.G/2014/PN.Bla. dan putusan tanggal 23 April 2015 Nomor : 26/Pdt.G/2014/PN.Bla. mempertimbangkan sebagai berikut : -------------------------------------------
DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari memori banding dari Pembanding/ semula Tergugat II dalam eksepsi tersebut di atas mempertimbangkan sebagai berikut : ---------------------
Menimbang, bahwa mengenai keberatan dari Pembanding / semula Tergugat II terhadap putusan Pengadilan Negeri Blora dalam eksepsi tersebut diatas, yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Blora tidak berwenang memeriksa perkara ini (konpetensi obsulut) karena perkara ini adalah wewenang dari Pengadilan Agama, setelah Pengadilan Tinggi mempelajari putusan Sela Pengadilan Negeri Blora tanggal 28 Januari 2015 Nomor : 26/Pdt.G/2014/PN.Bla. ternyata apa yang menjadi keberatan dari Pembanding / Semula Tergugat II tersebut di atas telah dipetimbangkan dan diputus dalam putusan Sela tersebut dimana dinyatakan bahwa yang pada pokoknya bahwa oleh karena masalah pokok dari perkara ini adalah perbuatan hukum keperdataan khususnya dalam perjanjian kredit yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II serta adanya sengketa hak milik antara Penggugat dengan Tergugat I terhadap obyek sengketa tersebut dan bukan permasalahan harta bersama itu sendiri maka Pengadilan Negeri Blora berwenang untuk mengadilinya dan terhadap pertimbangan hukum tersebut Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan nya ; -------------------------------
Menimbang, bahwa keberatan selain kompetensi obsulut tersebut, Pengadilan Tinggi setelah mempelajari Putusan Pengadilan Negeri Blora tanggal 23 April 2015 Nomor: 26/Pdt.G/ 2014/PN.Bla. dalam eksepsi tersebut diatas, keberatan-keberatan tersebut telah dipertimbangkan dan Pengadilan tinggi menilai pertimbangan Pengadilan Negeri tersebut telah tepat dan benar ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas Pengadilan Tinggi sependapat dengan kontra memori banding dari Terbanding / semula Penggugat yang menyatakan bahwa keberatan-keberatan Pembanding / Semula Tergugat II dalam memori bandingnya tersebut merupakan pengulangan dari eksepsi dari Pembanding / Semula Tergugat II dahulu ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka pertimbangan-pertimbangan hukum dari Hakim tingkat pertama dalam putusan Sela maupun dalam eksepsi diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini dan oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri Blora tanggal 23 April 2015 Nomor 26/Pdt.G/ 2014/PN.Bla. dalam eksepsi tersebut dapat dikuatkan ; ---------
DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa maksud gugatan Terbanding / Semula Penggugat sebagaimana tersebut diatas ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari memori banding, kontra memori banding, berkas perkara dan putusan Pengadilan Negeri Blora tanggal 23 April 2015 Nomor : 26/Pdt.G/2014/PN.Bla. mempertimbangkan sebagai berikut ; ---------------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari berkas perkara dan Putusan Pengadilan Negeri Blora tersebut dalam pokok perkara, Pengadilan Tinggi menilai bahwa permasalahan yang menjadi keberatan Pembanding / Semula Tergugat II sebagaimana terurai dalam memori bandingnya, Hakim tingkat pertama telah mempertimbangkannya, dan dalam pertimbangan tersebut , Pengadilan Tinggi menilai karena yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara ini sebagaimana terurai diatas yaitu “perbuatan hukum keperdataan khususnya dalam perjanjian kredit oleh Tergugat I dan Tergugat II dimana yang menjadi agunan dalam perjanjian tersebut adalah obyek sengketa antaraTergugat I dengan Penggugat, jadi bukan masalah perkawinan atau harta gono gini dan pertimbangan hukum dari Hakim tingkat pertama tersebut telah sesuai dengan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, sehingga Pengadilan Tinggi menilai bahwa dalam putusan Hakim tingkat pertama tersebut tidak ada pelanggaran hukum Hakim tingkat pertama dengan melampaui batas wewenangnya, sehingga Pengadilan Tinggi sependapat dan dapat membenarkan pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut dan tidak sependapat dengan memori banding dari Pembanding / Semula Tergugat II tersebut diatas oleh karena itu harus dikesampingkan ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Tinggi menilai Pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama telah benar dan dapat menyetujuinya maka pertimbangan hukum tersebut diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut, maka putusan Pengadilan Negeri Blora tanggal 23 April 2015 Nomor : 26/Pdt.G/2014/PN.Bla. dalam pokok perkara dapat dikuatkan ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, oleh karena dalam peradilan tingkat banding ini Pembanding / Semula Tergugat II tetap berada pada pihak kalah, maka harus dihukum untuk membayar beaya perkara pada dua tingkat peradilan yang besarnya beaya perkara pada tingkat banding tersebut akan ditentukan dalam amar putusan ini ; -------------------------------------------------
Mengingat, Undang-Undang No. 20 / 1947 dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ; ------------------------
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Semula Tergugat II ; - DALAM EKSEPSI : ----------------------------------------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Blora tanggal 23 April 2015, Nomor : 26/Pdt.G/2014/PN.Bla. ; ------------------------------------------------
- DALAM POKOK PERKARA : ---------------------------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Blora tanggal 23 April 2015, Nomor : 26/Pdt.G/2014/PN.Bla. ; ------------------------------------------------
- Menghukum Pembanding / Semula Tergugat II untuk membayar beaya perkara pada dua tingkat peradilan besarnya beaya perkara tersebut pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Hakim Majelis Pengadilan Tinggi Semarang pada hari SELASA tanggal 06 OKTOBER 2015 yang terdiri dari Purnomo Rijadi, SH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Semarang selaku Ketua Majelis dengan I. Nyoman Sutama, SH.MH. dan Muslich Bambang Luqmono, SH.M.Hum. masing - masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi selaku Hakim – Hakim Anggota, dan putusan tersebut pada hari KAMIS tanggal 22 OKTOBER 2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim - Hakim Anggota,
serta dibantu oleh Rusmawarti Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut akan tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ; ---------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD. TTD.
I Nyoman Sutama, SH.MH.Purnomo Rijadi, SH.
TTD.
Muslich Bambang Luqmono, SH.M.Hum.
Panitera Pengganti,
TTD.
Rusmawarti.
Biaya-biaya :
- Meterai Putusan ..................... Rp. 6.000,-
- Redaksi Putusan……………… Rp. 5.000,-
- Pemberkasan ………………… Rp.139.000,-
Jumlah………………….. Rp.150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah).