517/Pdt/2018/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 517/Pdt/2018/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Menara Pnm, Jl. Kuningan Mulia, Kuningan Center Lot 1 No. 9F
Also in 98 other cases
MENGADILI : - Menerima permohonan banding yang diajukan Para Pembanding semula Para Penggugat ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 19/Pdt.G/2018/PN Skt tanggal 10 Juli 2018 yang dimohonkan banding tersebut; - Menghukum kepada Para Pembanding semula Para Penggugat , untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Uuntuk Dinas P U T U S A N
Nomor 517/Pdt/2018/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara;
Agus Supriyanto, Tempat tanggal lahir : Karaganyar, 20 Juni 1983, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Jenis kelamin Laki-laki, Warga Negara Indonesia, status perkawinan kawin, Pendidikan SLTA/Sederajat, beralamat di Bendosari Rt.001, Rw.001,desa Jatirejo, kec.Girimarto,kab. Wonogiri.
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I.
Sri Lestari, Tempat tanggal lahir : Wonogiri , 29 September 1983, agama Islam, pekerjaan Pedagang, Jenis kelamin Perempuan, Warga Negara Indonesia, status perkawinan kawin, Pendidikan Diploma IV/Strata 1, beralamat di Bendosari Rt.001, Rw.001,desa Jatirejo, kec.Girimarto,kab. Wonogiri.
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.II.
3. Samijo, Tempat tanggal lahir : Karaganyar, 04 April 1944, agama Islam, pekerjaan pekerjaan lainnya, Jenis kelamin Laki-laki, Warga Negara Indonesia, status perkawinan kawin, Pendidikan SLTA/Sederajat, beralamat di Dusun Manggal Rt.021, Rw.006,desa Jeruksawit, kec.Jatiyoso,kab. Karanganyar.
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.III.
4. Kariyem, Tempat tanggal lahir : Karaganyar, 08 Agustus 1953, agama Islam, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Jenis kelamin Perempuan, Warga Negara Indonesia, status perkawinan kawin, Pendidikan SD/Sederajat, beralamat di Dusun Manggal Rt.021, Rw.006,desa Jeruksawit, kec.Jatiyoso,kab. Karanganyar.
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.IV.
Selanjutnya PENGGUGAT I sampai dengan PENGGUGAT IV disebut sebagai PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 02 Agustus 2018 tersebut, Para Penggugat telah memberikan kuasa kepada: Endra,SH,MH. Advokat/Konsultan Hukum “ Endra, SH,MH. & Partner “ yang beralamat di : Jatimalang Rt.04. Rw.02. ds. Joho, Kec.Mojolaban, Kab. Sukoharjo.
M E L A W A N :
PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI ( Persero)/ PT. PNM Venture Capital kantor Perwakilan Solo.
Beralamat di : alamat Jln. Sutan Sahrir No.139 Widuran,Surakarta.
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I.
Dengan ini Tergugat I dikuasakan.kepada :
Arif Sulistyantoro
Dedy Heru Nugroho
Widi Maryati
Arifudin Saleh
Lukdawan Suryadin
Susetyo Budiwibowo
Miftakhul Iman Para Staff Hukum/Pegawai PT Permodalan Nasional Madani (Persero) berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, beralamat di Gedung Arthaloka Jalan Jenderal Sudirman Kav.2, Kotamadya Jakarta Pusat 10220, , yangberalamat di Jalan Suta Sahrir No. 139 Widuran, Surakarta (untuk selanjutnya disebut sebagai “TERGUGAT I”) berdasarkan Surat Kuasa yang dibuat di bawah tangan bermaterai cukup nomor:S-102/PNMVC-DIR/LGL/II/18, tertanggal 09 Februari 2018 , selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I;
Pemerintah Republik Indonesia ;
Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Pusat Jakarta,
Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Tengah,
Cq. Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Karanganyar.
beralamat di : Jln. Lawu Tinur No.202, Karanganyar.
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II.
Menteri Keuangan Republik Indonesia ;
Cq. Departemen Keuangan Republik Indonesia,
Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kantor Wilayah IX,
Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Surakarta,
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Moh.Arif Rochman, S.H., Hendro Kartono,SH, Santoso, Cicilia Ekowati, Okky Kurniawan, Risdian Fajarohman, Semua pegawai Kantor KPKNL Surakarta , berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-131/mk.6/2018,
selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING semula TURUT TERGUGAT;
-
-
Pengadilan Tinggi tersebut;
-
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 14 Nopember 2018 Nomor 517/Pdt/2018/PT SMG tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat , melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan surat gugatan tertanggal Sukoharjo, 23 Januari 2018, didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Sukoharjo tanggal 23 Januari 2018 Nomor 19/Pdt.G/2018/PN Skt, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:
Bahwa Penggugat I maupun Penggugat II telah mendapatkan fasilitas penyertaan saham/ modal untuk kerjasama dalam usaha dari Tergugat I sebesar Rp.500.000.000,-- dengan jangka waktu 36 ( tiga puluh enam bulan) tanggal 20 Juli 2020 lunas sebagaimana akta perjanjian pembiayaan yang dibuat oleh Winarsih, SH.Mkn Notaris di Kabupaten Sragen ;
Bahwa dalam persetujuan perjanjian penyertaan saham Penggugat I maupun Penggugat II telah menyerahkan jaminan milik Penggugat III dan Penggugat IV kepada Tergugat I berupa :
Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No.49, yang terletak di desa Jatisawit, kec.Jatiyoso, kab. Karanganyar, luas : 5.685 m2 atas nama Kariyem Samijo (Penggugat.IV);
Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai : obyek sengketa.
Bahwa pelunasan /jangka waktu fasilitas penyertaan saham untuk kerjasama tersebut belum jatuh tempo, sesuai yang telah diperjanjikan “ Orang yang meninjamkan tidak boleh meminta kembali apa yang dipinjamkannya, sebelum lewatnya waktu yang ditentukan dalam perjanjian “ pasal 1759 KUH Perdata ;
Bahwa berdasarkan posita gugatan angka 1 tersebut di perjanjian fasilitas penyertaan saham untuk kerjasama tersebut yang disepakati dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak sifatnya terbuka “ semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya “ pasal 1338 KUH Perdata ( BW ), dengan demikian Tergugat I telah melakukan wanprestasi/ ingkar janji dengan meminta bagi hasil atas saham penyertaan tersebut, padahal Penggugat I keadaan posisi keuangan dalam kesulitan ;
Bahwa Penyertaan saham yang diberikan oleh Tergugat I kepada Penggugat I, sepantasnya Tergugat I menyadari Penyertaan saham dalam suatu usaha apabila usaha tersebut mengalami kerugian tidak sepatutnya Tergugat I meminta bagian keuntungan kepada Penggugat I sebagaimana surat Peringatan I No.047/PNMVC/ KAPER-SLO/X/17 tanggal 25 Oktober 2017, dan surat Peringatan II No.S.053/PNMVC/KAPER-SLO/XI17 tanggal 15 Nopember 2017 tersebut serta surat tertanggal 20 Desember 2017 tentang pengajuan penjualan lelang atas obek sengketa dengan bantuan KPKNL ( Turut Tergugat ) ;
Bahwa sebenarnya usaha Penggugat I saat ini dalam kesulitan keuangan akan tetapi usaha Penggugat I tersebut masih berjalan serta prospek ke depan masih bisa diharapkan sehingga Penggugat I mengharapkan kepada Tergugat I untuk dapat dilakukan restrukturisasi atas fasilitas penyertaan saham Penggugat kepada Tergugat I sebagaimana SK BI No.31/150/KEP/DIR tanggal 12 Nopember 1998 tentang restrukturisasi kredit, mengingat Penggugat I sebagai Nasabah yang mempunyai reputasi baik terhadap Tergugat I ;
Bahwa ternyata Tergugat I telah melakukan ancaman kepada Para Penggugat dengan Peringatan secara lisan maupun tertulis terus- menerus mengancam, dengan tindakan –tindakan intimidasi kepada Para Penggugat, sehingga Para Penggugat terutama Penggugat I sulit untuk konsentrasi mencari uang guna pembayaran hutang dimaksud dan Tergugat I selalu mengancam akan menjual lelang atas tanah obyek sengketa ;
Bahwa Penggugat I telah beberapa kali melakukan pembayaran kewajiban terhadap Tergugat I yang setiap bulannya dan dikarenakan usaha Penggugat I mengalami kesulitan dan mengalami kerugian yang berakibat bangkrutnya usaha Pemggugat I yang akhirnya Tergugat I melayangkan surat teguran kepada Penggugat I, sehingga Penggugat I tidak bisa memenuhi kewajiban kepada Tergugat I adalah disebabkan karena overmach,maka secara hukum harus dibebaskan segala kewajiban memenuhi prestasi kepada Tergugat I ( Pasal 1244 dan pasal 1245 KUH Perdata ) dan tanpa penjelasan dari Tergugat I kepada Penggugat I, tiba-tiba Tergugat I mengeluarkan surat pemberitahuan proses lelang kepada Penggugat I dengan suratnya tertanggal 20 Desember 2017
Bahwa Penggugat III dan IV adalah sebagai Penanggung fasilitas penyertaan saham Penggugat I pada Tergugat I , dengan menjaminkan tanah dan bangunan obyek sengketa Posita angka 2 gugatan, sedangkan kedudukan sebagai Penanggung berdasarkan pasal 1831 KUHPerdata “ Si Penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada Si berpiutang, selainnya jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya “jelaslah dari ketentuan tersebut, bahwa tanggung jawab si penanggung merupakan suatu “cadangan “ dalam halnya harta benda Penggugat I tidak mencukupi untuk membayar hutang , hal mana juga dijelaskan bahwa jaminan utama pokok hutang pada Bank adalah usaha debitur yang dibiayai sedangkan jaminan berupa sertifikat dan lain sebagainya merupakan jaminan tambahan ;
Bahwa berdasarkan Akta Hak Tanggungan jaminan kredit Penggugat I kepada Tergugat I tersebut obyek sengketa posita angka 2 gugatan, kesemuanya memuat hal yang diperjanjikan oleh Penggugat I dengan Tergugat I, khususnya mengenai pengelolaan obyek jaminan kredit yang secara tegas menyebutkan“ dalam hal Debitur sungguh-sungguh cidera janji, Pihak Kedua(Kreditur) oleh Pihak Pertama (Debitur) dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, mengelola Obyek Hak Tanggungan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi letak Obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan” ;
Bahwa Tergugat II dilibatkan di dalam perkara ini agar selama proses perkara ini berjalan tidak melakukan perubahan balik nama terhadap obyek sengketa, apabila ada permohonan perubahan balik nama dan atau pembebanan dalam bentuk apapun baik dari Tergugat I atau siapapun harap menunggu putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum pasti/tetap (in kracht), dan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah No.24 hatun 1997 pasal 45 ayat 1 huruf e “ Kepala Kantor Pertanahan menolak untuk melakukan pendaftaran peralihan atau pembebanan hak , jika salah satu syarat di bawah ini tidak dipenuhi “ huruf . e. tanah yang bersangkutan merupakan obyek sengketa di Pengadilan :
Bahwa oleh karena itu sebagaimana posita angka 11 tersebut di atas, maka obyek sengketa merupakan obyek sengketa di Pengadilan Negeri Surakarta , maka mohon kepada II tidak menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran tanah ( SKPT ) untuk lelang ;
Bahwa Turut Tergugat untuk tidak melaksanakan lelang atas obyek sengketa, sampai dengan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap/pasti (in kracht)
Bahwa guna menghindari adanya penguasaan maupun peralihan benda yang menjadi obyek sengketa kepada orang lain, maka mohon untuk dapat diletakkan sita Persamaan terhadap tanah dan bangunan obyek sengketa posita angka 2 gugatan ;
Bahwa gugatan ini didasarkan pada alat bukti yang kuat serta outentik, maka mohon dinyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet (uit voerbaar bij voorr)
Bahwa oleh karena berdasarkan fakta dan fakta hukum, Tergugat I telah melanggar hak-hak Para Penggugat, maka sudah sewajarnya kepadanya dihukum untuk membayar seluruh beaya yang timbul dalam perkara ini ;
P R I M A I R ;
DALAM POKOK PERKARA ;
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga sita Persamaan yang diletakkan terhadap tanah bangunan Obyek Sengketa ;
Menyatakan bahwa Penggugat I belum melakukan wanprestasi atas kewajiban pembayaran Penggugat I kepada Tergugat I
Menyatakan membebaskan kewajiban Penggugat I kepada Tergugat I yang merupakan penyertaan saham oleh Tergugat I :
Menyatakan membebaskan kewajiban membayar bagi hasil penyertaan saham dari Penggugat I kepada Tergugat I, karena usaha Penggugat I mengalami kesulitan keuangan ( bangkrut ) ;
Memerintahkan kepada Tergugat II untuk tidak mengeluarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah ( SKPT ) untuk lelang atas obyek sengketa dimaksud ;
Memerintahkan Turut Tergugat untuk tidak melaksanakan lelang atas obyek sengketa, sampai dengan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap/pasti (in kracht)
Menghukum Tergugat II agar tidak melakukan balik nama terhadap sertifikat obyek sengketa dan apabila ada permohonan perubahan balik nama maupun pembebanan dalam bentuk apapun baik dari Tergugat I atau siapapun harap menunggu putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum pasti/tetap (in kracht) ;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR ;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, maka mohon putusan ex aequo et bono, putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Para Penggugat tersebut, Tergugat I mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
GUGATAN PARA PENGGUGAT DALAM PERKARA A QUO ADALAH KABUR/TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL), KARENA:
A.1. PENGGUGAT I DALAM DALIL-DALIL PADA POSITA GUGATAN A QUO TELAH MENGAKUI BAHWA PENGGUGAT I MEMILIKI HUTANG KEPADA TERGUGAT I, NAMUN DISISI LAIN, PENGGUGAT I MENOLAK UNTUK MENYELESAIKAN HUTANGNYA KEPADA TERGUGAT I
Bahwa mengacu pada dalil Posita No.1 halaman 2 Gugatan a quo, PENGGUGAT I secara terang-terangan telah mengakui bahwa PENGGUGAT I memiliki hutang sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) kepada TERGUGAT I berdasarkan Akta Perjanjian Pembiayaan No.65 Tanggal 20 Juli 2017 yang dibuat oleh dan di hadapan Winarsih, S.H., M.Kn., Notaris di Sragen (“selanjutnya disebut “Akta Perjanjian Pembiayaan”).
Untuk lebih jelasnya, berikut TERGUGAT I kutip bunyi dari Posita No.1 halaman 2 Gugatan a quo:
“Bahwa Penggugat I maupun Penggugat II telah mendapatkan fasilitas penyertaan saham/modal untuk kerjasama dalam usaha dari Tergugat I sebesar Rp.500.000.000,-- dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam bulan) tanggal 20 Juli 2020 lunas sebagaimana akta perjanjian pembiayaan yang dibuat oleh Winarsih, S.H.Mkn Notaris di Kabupaten Sragen”.
Bahwa pengakuan dari PENGGUGAT I tersebut di atas merupakan bukti yang sempurna sesuai dengan ketentuan Pasal 1925 KUHPerdata dan Pasal 174 Herzien Inlandsch Reglement (selanjutnya disebut “HIR”)yang akan TERGUGAT I kutip isinya sebagai berikut:
Pasal 1925 KUHPerdata:
“Pengakuan yang dilakukan di muka Hakim memberikan suatu alat bukti yang sempurna terhadap siapa yang telah melakukannya sendiri, maupun dengan perantara seorang yang khusus dikuasakan untuk itu.”
Pasal 174 HIR:
“Pengakuan yang diucapkan di hadapan hakim, cukup mejadi bukti untuk memberatkan orang yang mengaku itu, baik yang diucapkannya sendiri, maupun dengan pertolongan orang lain, yang istimewa dikuasakan untuk itu.”
Disamping itu, Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia juga menyatakan demikian, yakni:
Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. No. 32K/Sip/ 1971 tanggal 24 Maret 1971, yang kaidah hukumnya menegaskan bahwa:
“Suatu dalil yang dikemukakan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara apabila telah diakui atau tidak disangkal dari pihak lain, maka dalil yang dikemukakannya itu dianggap telah terbukti“.
Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. No. 1055K/Sip/ 1973 tanggal 13 Agustus 1974, yang kaidah hukumnya menegaskan bahwa:
“Apa yang diakui pihak lawan dianggap terbukti secara sah“;
Bahwa setelah mengakui bahwa PENGGUGAT I memiliki hutang yang diharus diselesaikan kepada TERGUGAT I berdasarkan Akta Perjanjian Pembiayaan, di sisi lain PENGGUGAT I mendalilkan pada Posita No.8 halaman 3 Gugatan a quo yang pada intinya menyatakan bahwa PENGGUGAT I tidak bisa memenuhi kewajibannya kepada TERGUGAT I disebabkan karena usaha yang sedang dijalankan oleh PENGGUGAT I telah mengalami kebangkrutan (Overmacht), sehingga secara hukum, menurut PENGGUGAT I berdasarkan Pasal 1244 jo. Pasal 1245 KUHPerdata, PENGGUGAT I dibebaskan dari segala kewajibannya kepada TERGUGAT I.
Bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh PENGGUGAT I tersebut di atas sangatlah mengada-ngada dan menyesatkan. Jika dalil pada Posita No.8 halaman 2 Gugatan a quo disetujui oleh Majelis Hakim Yang Terhormat, maka BAGAIMANA DENGAN NASIB SELURUH LEMBAGA KEUANGAN BAIK BENBENTUK BANK MAUPUN NON BANK KEDEPANNYA? Apabila nantinya para Debitur sudah tidak dapat menyelesaikan kewajibannya berdasarkan suatu perjanjian tertentu kepada Kreditur, maka para Debitur dapat menggunakan dalil yang sama untuk membebaskan dirinya dari kewajiban pembayaran hutangnya ?. Hal ini tentunya akan menjadi precedent buruk bagi dunia perbankan ataupun lembaga keuangan/ pembiayaan lainnya.
Bahwa Pasal 10 ayat (1) Akta Perjanjian Pembiayaan secara tegas menjelaskan tentang Force Majeure, yakni:
“Apabila pelaksanaan oleh salah satu pihak atas setiap kewajibannya terhalangi, terganggu, atau tercegah sebagai akibat adanya peristiwa di luar kekuasaan manusia, seperti; perang, huru-hara, pemogokan, larangan kerja, gangguan transportasi, gangguan telekomunikasi, dikeluarkannya suatu peraturan atau adanya larangan lainnya dari pemerintah, maka kewajiban-kewajiban para pihak tersebut secara keseluruhan atau sebagian akan ditunda selama rintangan, gangguan halangan tersebut berlangsung, kecuali kewajiban-kewajiban pembayaran dalam mana tidak ada ketentuan Force Majeure yang berlaku”.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka dalil PENGGUGAT I tentang overmacht yang disampaikan dalam Posita No.8 Gugatan a quo menjadi terbantahkan. Hal tersebut disebabkan karena kondisi overmacht yang dialami oleh PENGGUGAT I tidak diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Akta Perjanjian Pembiayaan, sehingga tidak ada alasan dari PENGGUGAT I untuk dapat melepaskan diri dari kewajiban pembayaran hutangnya kepada TERGUGAT I.
A.2. PENGAJUAN GUGATAN A QUO TIDAK DILANDASI DENGAN DASAR HUKUM YANG JELAS
Bahwa PENGGUGAT I pada Posita No.4 halaman 2 Gugatan a quo telah menyatakan bahwa TERGUGAT I telah Wanprestasi/ ingkar janji kepada PENGGUGAT I karena telah meminta bagi hasil atas saham penyertaan, padahal PENGGUGAT I dalam kondisi keuangan yang sulit.
Bahwa ketika PENGGUGAT I menyatakan bahwa TERGUGAT I telah Wanprestasi/ingkar janji, maka seharusnya PENGGUGAT Idapat menguraikan perbuatan Wanprestasi/ingkar janji apa yang telah dilakukan oleh TERGUGAT I berdasarkan Akta Perjanjian Pembiayaan, namun faktanya, PENGGUGAT I sama sekali tidak menyebutkan hal dimaksud dalam Gugatannya bahkan PENGGUGAT Itidak dapat menguraikan secara terperinci unsur-unsur Wanprestasi yang telah dilanggar oleh TERGUGAT I.
Bahwa ketidakmampuan PENGGUGAT I untuk menguraikan perbuatan Wanprestasi/ingkar janji yang telah dilakukan oleh TERGUGAT I berdasarkan Akta Perjanjian Pembiayaan mengakibatkan gugatan menjadi kabur/tidak jelas atau Obscuur Libel.
A.3. BAHWA PENGGUGAT I MENGHARAPKAN RESTRUKTURISASI
Adanya restrukturisi atas Pembiayaan yang diterima dari TERGUGAT I.
Bahwa pada tanggak 20 Januari 2018 TERGUGAT I telah mendapatkan persetujuan Restrukturisasi Pembiayaan atas nama PENGGUGAT I, akan tetapi PENGGUGAT I menolak,
Bahwa ketika dilakukan Mediasi di Pengadilan Surakarta atas Bahwa dalam posita nomor 6 PENGGUGAT I mengharapkan perkara ini pihak TERGUGAT I kembali menawarkan Restruktuk akan tetapi PENGGUGAT I menolak.
Bahwa dengan pemaparan yang dijelaskan di atas TERGUGAT I telah melakukan sesuai dengan prosedur yang menawarkan terlebih dahulu Restruktur terhadap PENGGUGAT I walaupun PENGGUGAT I menolaknya.
Berdasarkan dalil-dalil yang telah TERGUGAT I uraikan tersebut pada Butir I Dalam Eksepsi huruf A di atas, terbukti bahwa Gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT a quo tidak jelas, tidak terang dan/atau tidak tegas (Obscuur Libel), sehingga tidak memenuhi syarat formil suatu Gugatan, karena terbukti demi hukum bahwa PARA PENGGUGAT (in casu, PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II)hanyaingin menikmati fasilitas pinjamannya yang merupakan haknya dari TERGUGAT I, namun melupakan kewajibannya untuk membayar kembali kepada TERGUGAT I.
Bahwa hal ini sesuai dengan doktrin hukum yang disampaikan oleh mantan Hakim Agung, M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Kedelapan, 2008, Halaman 448, yang telah memberikan definisi tentang obscuur libel, yakni:
“Yang dimaksud dengan obscuur libel, surat gugatan penggugat tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk). Disebut juga, formulasi gugatan yang tidak jelas. Padahal agar gugatan dianggap memenuhi syarat formil, dalil gugatan harus terang dan jelas atau tegas (duidelijk).”
Hal tersebut di atas juga sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Rv, dan telah menjadi Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung R.I. No. 492K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970, yang menegaskan bahwa:
“Gugatan kabur (kabur) atau tidak sempurna harus dinyatakan tidak dapat diterima”.
Hal yang sama juga telah dipertegas dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. tertanggal 21 Agustus 1974 Reg. No. 565K/Sip/1973, yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Jika gugatan tidak jelas maka gugatan tidak dapat diterima”.
BERDASARKAN DALIL-DALILYANG TELAH TERGUGAT I URAIKAN DI ATAS, JELAS TERBUKTI BAHWA GUGATAN PARA PENGGUGATADALAH KABUR/TIDAK JELAS(OBSCUUR LIBEL).DENGAN DEMIKIAN, SUDAH SEPATUTNYA DEMI HUKUM MAJELIS HAKIM YANG TERHORMAT MENOLAK GUGATAN PARAPENGGUGAT UNTUK SELURUHNYAATAU SETIDAK-TIDAKNYA MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD).
GUGATANPARA PENGGUGATDALAM PERKARA A QUO ADALAH PREMATUR (DILATORIA), KARENA LELANG EKSEKUSI TERHADAP JAMINAN SERTIPIKAT HAK MILIK NO.49/JATISAWIT YANG TELAH DIBEBANKAN HAK TANGGUNGAN SAMA SEKALI BELUM DILAKUKAN OLEH TERGUGAT I
Bahwa TERGUGAT I dengan tegas menolak dalil PARA PENGGUGAT dalam Posita No. 7 Gugatan a quo mendalilkan bahwa TERGUGAT I telah melakukan ancaman dengan tindakan intimidasi kepada PARA PENGGUGAT untuk melunasi hutang-hutangnya hingga mengancam akan melelang jaminan. Untuk lebih tegasnya berikut TERGUGAT I kutip bunyi dalil PARA PENGGUGAT pada Posita No. 7 Gugatan a quo dimaksud, sebagai berikut:
“Bahwa ternyata Tergugat I telah melakukan ancaman kepada Para Penggugat dengan Peringatan secara lisan maupun tertulis terus-menerus mengancam dengan tindakan-tindakan intimidasi kepada Para Penggugat, sehingga Para Penggugat terutama Penggugat I sulit untuk konsentrasi mencari uang guna pembayaran hutang dimaksud dan Tergugat I selalu mengancam akan menjual lelang atas tanah objek sengketa”.
Bahwa jika dicermati dalil dalam Posita No. 7 Gugatan a quo dimaksud, PARA PENGGUGAT sama sekali tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang valid bahwa TERGUGAT I telah melakukan lelang eksekusi terhadap jaminannya. Oleh karenanya, TERGUGAT I mensommer PARA PENGGUGAT untuk membuktikan tentang lelang eksekusi serta ancaman atau intimidasi yang dimaksud PARA PENGGUGAT dalam persidangan, sebab jika PARA PENGGUGAT tidak dapat membuktikannya, maka seluruh dalil PARA PENGGUGAT dimaksud harus ditolak. Hal ini sesuai dengan Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUH Perdata yang isinya sama-sama menyebutkan :
“Barangsiapa yang mengatakan mempunyai barang sesuatu hak, atau menyebutkan sesuatu kejadian untuk meneguhkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”.
Kalaupun, quod non, TERGUGAT I telah melakukan lelang eksekusi terhadap objek jaminan berupa tanah Sertipikat Hak Milik No.49/Jatisawit (untuk selanjutnya disebut “SHM No.49/ Jatisawit”) milik PENGGUGAT III danPENGGUGATIV, lelang eksekusi tersebut sah demi hukum, karena PENGGUGAT I telah mengakui sudah tidak sanggup membayar kewajibannya atau Wanprestasi kepada TERGUGAT I, apalagi objek jaminan berupa tanah milik PENGGUGAT III danPENGGUGATIV yang telah diserahkan kepada TERGUGAT I sebagai agunan telah dilakukan pengikatan yang sempurna, yakni dibebankan Hak Tanggungan sesuai dengan yang telah disepakati di dalam:
Pasal 6 Akta Perjanjian Pembiayaan, yang menyebutkan:
“Agunan untuk menjamin pembayaran kembali Pembiayaan dan jumlah uang yang terhutang, yang wajib dibayar oleh PPU kepada PNMVC berdasarkan Perjanjian, adalah berupa:
Sebidang tanah (berikut segala sesuatu yang berada di atasnya) dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SMH) : 49 Terletak di, Desa Jati Sawit, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah, Terdaftar atas nama KARIYEM SAMIJO 09/07/1979”.
Pasal 12 ayat (10) Akta Perjanjian Pembiayaan, yang menyebutkan:
“Bahwa PPU dan/atau Pemilik Jaminan memberikan kuasa kepada PNMVC jika dalam waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut PPU tidak melakukan pemenuhan salah satu atau seluruh kewajibannya kepada PNMVC berdasarkan Perjanjian, dengan ini PPU dan/atau Pemilik Jaminan menyatakan memberikan kuasa dan kewenangan kepada PNMVC untuk memasarkan, menguasai, dan/atau menjual seluruh Jaminan guna melunasi sisa kewajiban atau kepentingan pembayaran seluruh kewajiban PPU kepada PNMVC”.
Pasal 13 ayat (2) Akta Perjanjian Pembiayaan, yang menyebutkan:
“PPU tidak melakukan dan memenuhi salah satu kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini”.
Ketentuan-ketentuan yang disepakati oleh PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II sebagaimana diuraikan di atas juga sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (”UU Hak Tanggungan”), yang menegaskan, bahwa:
“Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”
Bahwa faktanya, hingga Gugatan a quo diajukan oleh PARA PENGGUGAT, TERGUGAT Ibelum menjual objek jaminan milik PENGGUGAT III dan PENGGUGAT IV secara Parate executie guna meminta Ketua Pengadilan Negeri Surakarta untuk mengeluaran Penetapan Lelang Eksekusi terhadap objek jaminan (vide Pasal 224 HIR/256 Rbg), serta Ketua Pengadilan Negeri Surakarta pun belum mengeluarkan Penetapan Lelang Eksekusi atas objek jaminan dimaksud, karena tindakan yang baru dilakukan oleh TERGUGAT I hanya berupa persiapan pemberkasannya, bahkan TERGUGAT I belum pernah melakukan pendaftaran lelang ke KPKNL setempat.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, jelas terbukti bahwa Gugatana quo adalah prematur (Dilatoria), karena diajukan sebelum adanya Penetapan Lelang Eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surakarta, serta belum adanya bukti Risalah Lelang dari KPKNL yang membuktikan bahwa objek jaminan telah di lelang oleh TERGUGAT I melalui KPKNL.
Bahwa dalil TERGUGAT I dimaksud sesuai dengan pendapat M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Keenam, 2007, Halaman 457, yang menegaskan bahwa:
“Gugatan penggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan, karena masih prematur, dalam arti gugatan yang diajukan masih terlampau dini.”
BERDASARKAN DALIL-DALIL YANG TELAH TERGUGAT I URAIKAN DI ATAS, JELAS TERBUKTI BAHWA GUGATAN YANG DIAJUKAN OLEH PARA PENGGUGAT DALAM PERKARA A QUO ADALAH PREMATUR. DENGAN DEMIKIAN, SUDAH SEPATUTNYA DEMI HUKUM MAJELIS HAKIM YANG TERHORMAT MENOLAK GUGATAN PARAPENGGUGAT UNTUK SELURUHNYAATAU SETIDAK-TIDAKNYA TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD).
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa TERGUGAT I mohon agar Jawaban Dalam Pokok Perkara di bawah ini dianggap merupakan satu kesatuan dengan Jawaban Dalam Eksepsi tersebut di atas yang secara mutatis mutandis tidak dapat dipisahkan.
Bahwa TERGUGAT I menolak secara tegas keseluruhan dalil-dalil yang diajukan oleh PARAPENGGUGAT, kecuali yang secara tegas TERGUGATI mengakui kebenarannya.
GUGATAN DALAM PERKARA A QUO DIAJUKAN ATAS DASAR ITIKAD TIDAK BAIK DARI PARA PENGGUGAT
Bahwa sebelum TERGUGAT I menyampaikan lebih lanjut alasan-alasan penolakan terhadap dalil-dalil Gugatandalam Perkara a quo, perlu TERGUGAT I sampaikan terlebih dahulu mengenai hubungan hukum antara PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III dan PENGGUGAT IV dengan TERGUGAT I terkait pembuatan dan penandatanganan Akta Perjanjian Pembiayaan.
Bahwa TERGUGAT I adalah suatu Perusahaan Modal Ventura yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha, sebagaimana tersebut dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Perseroan dan Perubahannya yang telah diumumkan berturut-turut dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 15 Agustus 2000 No.65 dengan Tambahan No.4530/2000 dan terakhir diubah dengan Akta No.65 tanggal 26 Juni 2015, yang dibuat oleh dan di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta.
Bahwa pada tanggal 20 Juli 2017, Arif Suliyantoro selaku penerima kuasa dari PT Permodalan Nasional Madani Venture Capital Perwakilan Solo (in casu,TERGUGAT I) dan Agus Suprianto (in casu, PENGGUGAT I) telah sepakat untuk menghadap dan membuat serta menandatangani Akta Perjanjian Pembiayaan dihadapan Winarsih, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Sragen ;
Bahwa dalam melakukan perbuatan hukum tersebut, Agus Suprianto (in casu,PENGGUGAT I) telah mendapat persetujuan dari isterinya yaitu Sri Lestari (in casu,PENGGUGAT II), sebagaimana tersebut dalam Premis Akta Perjanjian Pembiayaan halaman 2.
Bahwa berdasarkan Akta Perjanjian Pembiayaan, diketahui beberapa hal berikut:
Bahwa PENGGUGAT I telah memperoleh fasilitas sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) dari TERGUGAT I untuk digunakan sebagai modal kerja perusahaan yang dijalankan oleh PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dengan jangka waktu pembiayaan ditetapkan selama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal ditandatanganinya Akta Perjanjian Pembiayaan dimaksud (vide, Pasal 2 huruf a jo. Pasal 3 huruf a Akta Perjanjian Pembiayaan).
Bahwa untuk menjamin pembayaran kembali hutangnya tersebut, PENGGUGAT I telah menjaminkan sebidang tanah (berikut segala sesuatu yang berada di atasnya) milik KARIYEM (in casu,PENGGUGAT IV) dengan tanda bukti SHM No.49/Jatisawit yang terletak di Desa Jati Sawit, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah yang terdaftar atas nama KARIYEM SAMIJO (in casu,PENGGUGAT IV).
Bahwa KARIYEM SAMIJO (in casu,PENGGUGAT IV) telah sepakat bahwa SHM No.49/Jatisawit miliknya tersebut di atas dibebankan Hak TanggunganPeringkat Pertama senilai Rp.625.000.000,00 (enam ratus dua puluh lima juta Rupiah) untuk pelunasan hutang PENGGUGAT I kepada TERGUGAT I berdasarkan Akta Perjanjian Pembiayaan dan dalam melakukan perbuatan hukum tersebut, PENGGUGAT IV telah mendapat persetujuan dari suaminya yaitu SAMIJO (in casu, PENGGUGAT III) sebagaimana tercatat dalam Premis Akta Perjanjian Pembiayaan pada halaman 3 serta Sertipikat Hak Tanggungan No.00142/2018 tanggal 15 Januari 2018 (selanjutnya disebut “SHT No.00142/2018”) jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No.571/2017 tanggal 18 Desember 2017 yang dibuat oleh dan di hadapan Sita Iswinanti, S.H., M.Kn., Notaris di Karanganyar (selanjutnya disebut “APHT No.571/2017”) jo. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No.64 tanggal 15 Desember 2017 yang dibuat oleh dan di hadapan Winarsih, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Sragen (“SKMHT No.64/2017”).
Bahwa PARA PENGGUGAT mengajukan Gugatan aquo atas dasar itikad tidak baik. Hal tersebut dapat dibuktikan pada dalil-dalilnya dalam Posita No.1, No.2, No.3, No.8 dan Posita No.9 halaman 2 sampai dengan halaman 3 dalam Gugatannya, di mana PARA PENGGUGAT disatu sisi mengakui bahwa PENGGUGAT I memiliki kewajiban pembayaran hutang kepada TERGUGAT I berdasarkan Akta Perjanjian Pembiayaan, namun disisi lain, PENGGUGAT I mendalilkan bahwa dirinya sudah tidak dapat bahkan tidak bersedia membayar kewajibannya kepada TERGUGAT I berdasarkan Akta Perjanjian Pembiayaan, karena usaha yang sedang dijalankan oleh PENGGUGAT I telah mengalami kebangkrutan, sehingga secara hukum, berdasarkan Pasal 1244 jo. Pasal 1245 KUHPerdata, PENGGUGAT I meminta dibebaskan dari segala kewajibannya kepada TERGUGAT I.
Bahwa dalil yang disampaikan oleh PARA TERGUGAT dimaksud sangat jelas mengada-ngada dan menunjukkan itikad buruknya dalam penyelesaian hutang atas fasilitas pembiayaan yang telah diberikan oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT I berdasarkan Akta Perjanjian Pembiayaan.
Bahwa atas sikap PENGGUGAT I dan/atau PARA PENGGUGAT dimaksud, TERGUGAT I telah berusaha mengingatkan PENGGUGAT I yang telah menunggak sejak bulan September 2017, agar dapat menyelesaikan hutangnya kepada TERGUGAT I melalui surat peringatan/somasi-somasi sebagai berikut:
Surat Peringatan I No.047/PNMVC/KAPER-SLO/X/17 tanggal 25 Oktober 2017;
Surat Peringatan II No.S-053/PNMVC/KAPER-SLO/XI/17 tanggal 15 November 2017;
Surat Peringatan III No.064/PNMVC/KAPER-SLO/XII/17 tanggal 12 Desember 2017.
Bahwa peringatan/somasi-somasi tersebut di atas, membuktikan bahwa TERGUGAT I telah berusaha untuk memperingatkan PENGGUGAT I untuk menyelesaikan kewajibannya kepada TERGUGAT I berdasarkan Akta Perjanjian Pembiayaan, namun dengan tidak ditanggapinya surat peringatan/somasi-somasi tersebut semakin membuktikan itikad buruk dari PENGGUGAT I dalam penyelesaian hutangnya kepada TERGUGAT I.
Bahwa bukti itikad buruk lain dari PENGGUGAT I yang ditunjukkan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat adalah dalilnya pada Posita No.6 Gugatan a quo, dimana PENGGUGAT I meminta hutangnya direstrukturisasi. Dalam menanggapi hal ini, dapat TERGUGAT I tegaskan, bahwa pada tanggal 20 Januari 2018, TERGUGAT I telah mendatangi PENGGUGAT I dengan membawa Perjanjian Restrukturisasi hutang PENGGUGAT I yang telah mendapat persetujuan pihak yang berwenang dari TERGUGAT I. Namun faktanya, PENGGUGAT I menolak untuk menerima dan menandatangani Perjanjian Restrukturisasi dimaksud, bahkan PENGGUGAT I menunjukkan surat kuasa dari PARA PENGGUGAT yang ditujukan kepada kuasa hukumnya, yang seolah-olah PENGGUGAT I ingin menyatakan bahwa permasalahan a quo akan diselesaikan secara hukum. Hal ini terbukti, bahwa perkara a quo teregistrasi di Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 23 Januari 2018. Dengan demikian, dalil PENGGUGAT I padaPosita No.6 Gugatan a quo menjadi terbantahkan, karena tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya.
BERDASARKAN DALIL-DALIL YANG TELAH TERGUGAT I URAIKAN TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI BAHWA GUGATAN PARA PENGGUGAT A QUO DIAJUKAN ATAS DASAR ITIKAD BURUK AGAR PENGGUGAT I DAPAT TERLEPAS DARI PENYELESAIAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN HUTANGNYA KEPADA TERGUGAT I, WALAUPUN PENGGUGAT I SUDAH BEBERAPA KALI DIBERIKAN SOMASI. DENGAN DEMIKIAN, SUDAH SEPATUTNYA DEMI HUKUM MAJELIS HAKIM YANG TERHORMAT MENOLAK GUGATAN PARAPENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA.
TERGUGAT I TIDAK MELAKUKAN WANPRESTASI, JUSTRU PARA PENGGUGAT-LAH YANG TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI
Bahwa TERGUGAT I menolak dengan tegas dalil-dalil yang disampaikan oleh PARA PENGGUGAT pada Posita No.1, No.3, No.4, No.9 dan No.10 Gugatan Perkara a quo, yang pada intinya PARA PENGGUGAT mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
Fasilitas pembiayaannya belum jatuh tempo;
TERGUGAT I malah dinyatakan telah melakukan Wanprestasi;
PENGGUGAT III dan PENGGUGAT IV tidak wajib bayar hutang PENGGUGAT I;
Jika PENGGUGAT I Wanprestasi, maka pengelolaan objek jaminan harus ada penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
Bahwa dalil-dalil PARA PENGGUGATtersebut di atas sangat mengada-ada dan dicari-cari serta rekayasa agar PARA PENGGUGAT terbebaskan dari kewajiban membayar hutang kepada TERGUGAT Idan jaminannya terbebaskan dari eksekusi lelang jaminan.
Bahwa dalil TERGUGAT I tersebut di atas sangat beralasan dan mempunyai dasar hukum yang kuat, dengan uraian sebagai berikut:
Dengan mengacu pada uraian pada Butir II Dalam Pokok Perkara Sub A angka 4, sangat jelas diketahui bahwa Agus Suprianto (in casu,PENGGUGAT I) telah mendapat persetujuan dari isterinya yaitu Sri Lestari (in casu,PENGGUGAT II), dalam menghadap, membuat dan menandatangani Akta Perjanjian Pembiayaan, dalam kedudukannya sebagai Perusahaan Pasangan Usaha atau Nasabah untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari TERGUGAT I.
Dengan mengacu pada uraian pada Butir II Dalam Pokok Perkara Sub A angka 5 c, sangat jelas diketahui bahwa Kariyem ( in casu,PENGGUGAT IV) telah mendapat persetujuan dari suaminya yaitu Samijo (in casu,PENGGUGAT III), dalam menghadap, membuat dan menandatangani Akta Perjanjian Pembiayaan, dalam kedudukannya sebagai Penjamin, yang menjamin fasilitas pembiayaan yang dinikmati oleh PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II.
Dengan mengacu pada dalil PARA PENGGUGAT pada Posita No.4, sangat jelas diketahui bahwa PARA PENGGUGAT telah mengakui bahwa persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (vide, Pasal 1338 KUHPerdata).
Dengan mengacu pada Pasal 16 Akta Perjanjian Pembiayaan, sangat jelas diketahui bahwa PARA PENGGUGAT menyatakan telah membaca dan memahami seluruh ketentuan Akta Perjanjian Pembiayaan.
Dengan mengacu pada surat-surat peringatan/somasi dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT I yang disampaikan melalui Surat Peringatan I No.047/PNMVC/KAPER-SLO/X/17 tanggal 25 Oktober 2017; Surat Peringatan II No.S-053/PNMVC/KAPER-SLO/XI/17 tanggal 15 November 2017; dan Surat Peringatan III No.064/PNMVC/KAPER-SLO/XII/17 tanggal 12 Desember 2017, sangat jelas diketahui bahwa PENGGUGAT I telah tidak dapat membayar kewajibannya kepada TERGUGAT I.
Dengan demikian, sudah seharusnya PARA PENGGUGAT melaksanakan segala ketentuan yang ada dalam Akta Perjanjian Pembiayaan, namun faktanya, PARA PENGGUGAT tidak melaksanakannya/Wanprestasi, bahkan justru mendalilkan sebaliknya dengan menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan Wanprestasi. Hal ini juga menunjukkan bukti itikad tidak baiknya PARA PENGGUGAT dalam perkara a quo.
Bahwa tindakan Wanprestasi yang dilakukan oleh PARA PENGGUGAT terhadap TERGUGAT I juga telah memenuhi unsur-unsur yang diatur di dalam ketentuan Pasal 1239KUH Perdata, yang menegaskan bahwa:
“Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.”
Mengenai pengertian Wanprestasi, secara lebih terperinci, dijelaskan oleh Prof. R. Subekti, S.H. dalam bukunya “Hukum Perjanjian”, PT Intermasa, Jakarta, 2008, cetakan ke 22, halaman 45., yang menyebutkan bahwa yang dimaksud Wanprestasi adalah:
“Apabila si berutang (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikannya, maka dikatakan ia melakukan wanprestasi. Ia alpa atau “lalai” atau ingkar janji.”
“Wanprestasi (kelalaian atau kealpaan) seorang debitur dapat berupa empat macam:
tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya”.
Bahwa untuk memperkuat dalil di atas, Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.2123 K/Pdt/1996 juga menjelaskan kriteria tentang perbuatan Wanprestasi, sebagai berikut:
“Untuk menilai ada tidaknya wanprestasi haruslah dilihat apakah ada perjanjian yang dibuat dan apakah salah satu pihak tidak melaksanakan ketentuan yang telah disepakati”.
Bahwa jika ketentuan, doktrin dan yurisprudensi tersebut disandingkan dengan:
Surat Peringatan I No.047/PNMVC/KAPER-SLO/X/17 tanggal 25 Oktober 2017;
Surat Peringatan II No.S-053/PNMVC/KAPER-SLO/XI/17 tanggal 15 November 2017;
Surat Peringatan III No.S-064/PNMVC/KAPER-SLO/XII/17 tanggal 12 Desember 2017;
Pasal 12 ayat (10) Akta Perjanjian Pembiayaan, yang menyebutkan:
“Bahwa PPU dan/atau Pemilik Jaminan memberikan kuasa kepada PNMVC jika dalam waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut PPU tidak melakukan pemenuhan salah satu atau seluruh kewajibannya kepada PNMVC berdasarkan Perjanjian, dengan ini PPU dan/atau Pemilik Jaminan menyatakan memberikan kuasa dan kewenangan kepada PNMVC untuk memasarkan, menguasai, dan/atau menjual seluruh Jaminan guna melunasi sisa kewajiban atau kepentingan pembayaran seluruh kewajiban PPU kepada PNMVC”.
Pasal 13 ayat (2) Akta Perjanjian Pembiayaan, yang menyebutkan:
“PPU tidak melakukan dan memenuhi salah satu kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini”;
maka sangat jelas terbukti, bahwa PARA PENGGUGAT telah melakukan Wanprestasi, walaupun jangka waktu Akta Perjanjian Pembiayaan hingga tahun 2020.
Perlu TERGUGAT I tegaskan kembali, bahwa walaupun jangka waktu Akta Perjanjian Pembiayaan hingga tahun 2020, namun mengingat PENGGUGAT I tetap tidak menghiraukan surat-surat peringatan/ Somasi dimaksud, maka PENGGUGAT I tetap dapat dinyatakan telah melakukan Wanprestasi. Hal ini sesuai dengan isi ketentuan Pasal 13 Bagian Akhir, yang menegeskan bahwa:
“Dalam hal PPU dinyatakan Wanprestasi, Pendapatan PNMVC dan Pokok Pembiayaan serta kewajiban apapun yang harus dibayar dan dilaksanakan berdasarkan Perjanjian ini oleh PPU menjadi jatuh tempo dan harus dibayar oleh PPU kepada PNMVC seketika dan sekaligus secara penuh tanpa terlebih dahulu disyaratkan adanya permintaan, pemberitahuan atau formalitas hukum dalam bentuk apapun”.
Berdasarkan ketentuan dimaksud sangat jelas terbukti bahwa, dalam Akta Perjanjian Pembiayaan berlaku ketentuan “Crossdefault”, yakni ketentuan dimana PENGGUGAT I yang memiliki beberapa kewajiban hutang, jika default pada salah satu hutang, maka secara otomatis berlaku ketentuan default pada semua komponen hutang yang diberikan oleh TERGUGAT I selaku pemberi fasilitas pembiayaan.
BERDASARKAN DALIL-DALIL YANG TELAH TERGUGAT I URAIKAN TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI BAHWA PARAPENGGUGATTELAH MELAKUKAN WANPRESTASI.DENGAN DEMIKIAN, SUDAH SEPATUTNYA DEMI HUKUM MAJELIS HAKIM YANG TERHORMAT MENOLAK GUGATAN PARAPENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA.
PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI DAN SUDAH MENJADI HAK TERGUGAT I UNTUK MELAKUKAN EKSEKUSI JAMINAN
Bahwa TERGUGAT I menolak dengan tegas dalil yang disampaikan oleh PARA PENGGUGAT pada Posita No.9 Gugatan a quo, yang pada intinya menyatakan bahwa SHM No.49/Jatisawit yang telah dijadikan jaminan kepada TERGUGAT I berdasarkan Akta Perjajian Pembiayaan tidak dapat digunakan untuk pelunasan hutang PENGGUGAT Idan PENGGUGAT II karena status jaminan tersebut adalah milik PENGGUGAT III dan PENGGUGAT IV yang mana berdasarkanAkta Perjanjian Pembiayaan hanya sebagai Penanggung dari PENGGUGAT I atas fasilitas pembiayaan sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) yang telah diterimadari TERGUGAT I.
Bahwa Pasal 6 Akta Perjanjian Pembiayaan, sangat jelas dan tegas menyebutkan bahwa guna menjamin penyelesaian hutang PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II kepada TERGUGAT I berdasarkan Akta Perjanjian Pembiayaan, maka SHM No.49/Jatisawit yang terletak di desa Jatisawit, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar tercatat atas nama Kariyem Sumijo ( in casu, PENGGUGAT IV) telah dijadikan jaminan oleh PENGGUGAT I guna menjamin penyelesaian hutangnya kepada TERGUGAT I.
Bahwa SHM No. 49/Jatisawit tersebut telah dibebankan dengan Hak Tanggungan peringkat pertama berdasarkan SHT No. 00142/2018 jo. APHT No.571/2017 jo. SKMHT No.64/2017 tercatat atas nama pemegang HT yaitu PT Permodalan Nasional Madani Venture Capital berkedudukan di Jakarta.
Bahwa dalam APHT No.571/2017 halaman 7, sangat jelas diketahui bahwa Kariyem (in casu, PENGGUGAT IV) dalam melakukan perbuatan hukum ini telah mendapatkan persetujuan dari suaminya, yakni Samijo (in casu, PENGGUGAT III).
Bahwa sesuai dalil TERGUGAT I pada Butir II Dalam Pokok Perkara Sub. B di atas, sangat jelas terbukti bahwa PARA PENGGUGAT telah Wanprestasi. Oleh karenanya, untuk menyelamatkan uang masyarakat yang dikelola oleh TERGUGAT I dan terpakai oleh PARA PENGGUGAT, maka TERGUGAT I mempunyai hak dan kewenangan untuk mengembalikan uang tersebut dengan cara mengeksekusi jaminan PARA PENGGUGAT, karena hal tersebut sesuai dengan:
Pasal 12 ayat (10) Akta Perjanjian Pembiayaan, yang menyebutkan:
“Bahwa PPU dan/atau Pemilik Jaminan memberikan kuasa kepada PNMVC jika dalam waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut PPU tidak melakukan pemenuhan salah satu atau seluruh kewajibannya kepada PNMVC berdasarkan Perjanjian, dengan ini PPU dan/atau Pemilik Jaminan menyatakan memberikan kuasa dan kewenangan kepada PNMVC untuk memasarkan, menguasai, dan/atau menjual seluruh Jaminan guna melunasi sisa kewajiban atau kepentingan pembayaran seluruh kewajiban PPU kepada PNMVC”.
Pasal 2 APHT No.571/2017 halaman 7, sangat jelas disebutkan:
“Jika Debitor tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi Utangnya, berdasarkan perjanjian utang piutang tersebut di atas, oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua selaku Pemegang Hak Tanggungan peringkat pertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kwenangan, dan untuk itu kuasa, untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama:
menjual atau suruh menjual di hadapan umum secara lelang Obyek Hak Tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian-sebagian;
mengatur dan menetapkan waktu, tempat, cara dan syarat-syarat penjualan;
menerima uang penjualan, menanda tangani dan menyerahkan kwitansi;
menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembeli yang bersangkutan;
mengambil dari uang hasil penjualan itu seluruhnya atau sebagian untuk melunasi utang Debitor tersebut di atas; dan
melakukan hal-hal lain yang menurut Undang-Undang dan peraturan hukum yang berlaku diharuskan atau menurut pendapat Pihak Kedua perlu dilakukan dalam rangka melaksanakan kuasa tersebut”.
Pasal 6 UU Hak Tanggungan, menegaskan bahwa:
“Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”
Mengacu pada bunyi Pasal 6 UU Hak Tanggungan tersebut, sangat terang dan jelas menyatakan bahwa apabila PENGGUGAT I selaku debitur telah Wanprestasi, maka TERGUGAT I selaku pemegang Hak Tanggungan peringkat pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaannya sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil pelelangan tersebut.
Perihal hak TERGUGAT I untuk melakukan penjualan obyek hak tanggungan atas kekuasaannya sendiri melalui pelelangan umum ditegaskan pada Pasal14 ayat (2) dan (3) UU Hak Tanggungan, yang menyebutkan sebagai berikut ;
1. Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat irah-irah dengan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
2. Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse akte hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah”.
Hal tersebut ditegaskan kembali lebih lanjut pada Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan yang menyatakan bahwa:
(1) Apabila debitur cidera janji, maka berdasarkan:
hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; atau
titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya”.
Bahwa menurut doktrin hukum yang dtegaskan oleh DR. Herawati Poesoko, S.H., M.H., dalam bukunya yang berjudul Parate Executie Obyek Hak Tanggungan, hal. 241, menyatakan bahwa:
“Kewenangan untuk menjual atas kekuasaan sendiri atau parate eksekusi, diberikan arti, bahwa – kalau debitur wanprestasi – kreditur dapat melaksanakan eksekusi obyek jaminan, tanpa harus minta fiat dari Ketua Pengadilan, tanpa harus mengikuti aturan main dalam Hukum Acara – untuk itu ada aturan mainnya sendiri – tidak perlu ada sita lebih dahulu, tidak perlu melibatkan juru sita dan karenanya posedurnya lebih mudah dan biayanya lebih murah.”
TUNTUTAN SITA PERSAMAAN ATAS JAMINAN YANG DIAJUKAN PARA PENGGUGAT SAMA SEKALI TIDAK BERDASAR, KARENA JAMINAN YANG SUDAH DIBEBANKAN HAK TANGGUNGAN, TIDAK DAPAT DISITA
Bahwa TERGUGAT I dengan tegas menolak dalil PARA PENGGUGAT pada Posita No.14 dan Petitum No.2 Gugatan a quo, yang meminta Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk meletakkan sita persamaan terhadap tanah/bangunan SHM No.49/Jatisawit, karena bidang tanah/bangunan tersebut telah menjadi jaminan hutang PENGGUGAT pada TERGUGAT I dan telah dilakukan pengikatan secara sempurna yakni telah dibebankan Hak Tanggungan berdasarkan SHT No.00142/2018 Jo. APHT No.571/2017 Jo. SKMHT No.64/2017.
Bahwa di atas Hak Tanggungan tidak dapat diletakkan sita jaminan oleh Peradilan. Alasan kehadiran asas tersebut merupakan respons terhadap seringnya peradilan meletakkan sita jaminan terhadap hak atas tanah yang di atasnya telah dibebankan Hak Tanggungan.
Dalam hal ini, Prof. Dr. St. Remy Sjahdeini, S.H. dalam bukunya “Hak Tanggungan, Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok Dan Masalah Yang Dihadapi Oleh Perbankan”, Alumni, Bandung, 1999, Cetakan ke-1, halaman 41, mengatakan bahwa:
“Memang seharusnya menurut hukum terhadap Hak Tanggungan tidak dapat diletakkan sita. Alasannya adalah karena tujuan dari (diperkenankannya) hak jaminan pada umumnya dan khususnya Hak Tanggungan itu sendiri. Tujuan dari Hak Tanggungan adalah untuk memberikan jaminan yang kuat bagi kreditor yang menjadi pemegang Hak Tanggungan itu untuk didahulukan dari kreditor-kreditor lain. Bila terhadap Hak Tanggungan itu dimungkinkan sita oleh pengadilan, berarti pengadilan mengabaikan bahkan meniadakan kedudukan yang diutamakan dan kreditor pemegang Hak Tanggungan”.
Hal senada juga ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. No.394K/Pdt/1984 tanggal 31 Mei 1985, yang menyatakan bahwa:
perkara tersebut adalah jaminan utang kepada Bank Rakyat Indonesia Cabang Gresik) tidak dapat diletakkan sita jaminan”.
“Barang-barang yang sudah dijadikan jaminan utang (dalam
TUNTUTAN MENGENAI PUTUSAN SERTA MERTA (Uit Voerbaar Bij Voorraad) DARI PARA PENGGUGAT SANGAT MENGADA-ADA dan tidak berdasar hukum
Bahwa TERGUGAT I dengan tegasmenolak dalil PARA PENGGUGAT pada Posita No.15 dan Petitum No.9 Gugatan a quo, mengenai permohonan Putusan Serta Merta (uit voerbaar bij voorraad), karena sangat bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (“SEMA”) R.I. No.Um/282/VI/1136/III/69 tertanggal 2 Juli 1969 Jo. SEMA No.3 Tahun 2000 tertanggal 21 Juli 2000 tentang Putusan Serta Merta dan Provisionil Jo. SEMA No.4 tahun 2001 tertanggal 20 Agustus 2001 tentang Permohonan Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad) Dan Provisionil yang ditujukan kepada Ketua/Hakim Pengadilan Negeri dan Ketua/Hakim Pengadilan Agama di seluruh Indonesia, yang menyatakan bahwa:
“Setiapkali akan melaksanakan putusan serta merta (uit voerbaarbij voorraad) harus disertai penetapan sebagaimana diatur dalam butir 7 SEMA No.3 Tahun 2000 yang menyebutkan:
agar setiap kali akan melaksanakan putusan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) harus disertai adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/obyek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata di kemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama.
Tanpa jaminan tersebut, tidak boleh ada pelaksanaan putusan serta merta”.
Bahwa terhadap permohonan uit voerbaar bij voorraad ini, Mahkamah Agung R.I. telah mengeluarkan beberapa Surat Edaran yang isinya, antara lain sebagai berikut:
Surat Edaran Mahkamah Agung R.I No.02 tahun 1975: agar Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi untuk sangat berhati-hati dalam mempergunakan lembaga uitvoerbaar bij voorraad;
Surat Edaran Mahkamah Agung R.I No. 06 tahun 1975: kepada Ketua/Hakim Pengadilan Negeri agar tidak menjatuhkan putusan uit voerbaar bij voorraad walaupun syarat-syarat dalam Pasal 180 ayat 1 H.I.R./Pasal 191 ayat 1 RBG. telah dipenuhi;
Surat Edaran Mahkamah Agung R.I No.03/2000 tertanggal 21 Juni 2000: menegaskan kepada Ketua/Hakim Pengadilan Negeri dan Ketua/Hakim Pengadilan Agama di seluruh Indonesia agar mempertimbangkan, memperhatikan dan mentaati dengan sungguh-sungguh syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum mengabulkan tuntutan Putusan Serta Merta (uit voerbaar bij voorraad) dan tuntutan Provisionil sebagaimana diuraikan dalam Pasal 180 ayat (1) HIR dan Pasal 191 ayat (1) RBG serta Pasal 332 RV;
Surat Edaran Mahkamah Agung R.I No.4/2001 tertanggal 20 Agustus 2001: menegaskan kepada Ketua/Hakim Pengadilan Negeri dan Ketua/Hakim Pengadilan Agama di seluruh Indonesia agar setiap kali akan melaksanakan Putusan Serta Merta (uit voerbaar bij voorraad) harus disertai adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/obyek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata di kemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama.
BERDASARKAN URAIAN DI ATAS, TELAH TERBUKTI BAHWA TUNTUTAN PUTUSAN UIT VOERBAAR BIJ VOORRAAD DALAM GUGATAN A QUO TIDAK LAYAK UNTUK DIPERTIMBANGKAN, KARENA TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU. DENGAN DEMIKIAN, SUDAH SEPATUTNYA DEMI HUKUM MAJELIS HAKIM YANG TERHORMAT MENOLAK GUGATAN PARAPENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA.
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan sebagaimana yang telah disebutkan di atas, maka TERGUGAT I memohon dengan kerendahan hati kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar memutus Perkara No.19/Pdt.G/2018/PN.Skt, dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menolak Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Menerima Eksepsi TERGUGAT I untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak seluruh dalil Gugatan PARA PENGGUGAT;
Menyatakan bahwa TERGUGATI tidak Wanprestasi/cidera janji;
Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT telah melakukan Wanprestasi/cidera janji;
Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT adalah PARAPENGGUGAT yang tidak benar (kwaad opposant);
Menghukum PARA PENGGUGATuntuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.
ATAU :
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut pada tanggal 10 Juli 2018 , Pengadilan Negeri Surakarta telah menjatuhkan putusan yang amarnya pada pokoknya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi:
Menyatakan eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Para Penggugat
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Surakarta tersebut, Kuasa hukum Para Pembanding semula Para Penggugat , mengajukan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 07 Agustus 2018, sebagaimana tersebut dalam Akta Pernyataan Permohonan banding Nomor 48/Pdt.Bdg/2018/PN Skt juncto Nomor 19/Pdt.G/2018/PN Skt;
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Pihak lawan dengan Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 48/Pdt.Bdg/2018/PN Skt juncto Nomor:19/Pdt.G/2018/PN Skt, pada tanggal 14 Agustus 2018, pada tanggal 15 Agustus 2018 dan pada tanggal 8 Agustus 2018 , oleh Juru sita Pengganti dan Juru sita Pengadilan Negeri Surakarta ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat , mengajukan Memori banding tertanggal Sukoharjo, 12 September 2018 dan telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta tertanggal 12 September 2018 dan telah diberitahukan kepada Terbanding I semula Tergugat I dengan Surat Pemberitahuan dan Penyerahan Memori banding Nomor 48/Pdt.Bdg/2018/PN Skt juncto Nomor:19/Pdt.G/2018/PN Skt pada tanggal 17 September 2018 , oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Surakarta;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat , mengajukan Memori banding tertanggal Sukoharjo, 12 September 2018 dan telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta tertanggal 12 September 2018 dan telah diberitahukan kepada Terbanding II semula Tergugat II dengan Surat Pemberitahuan dan Penyerahan Memori banding Nomor 48/Pdt.Bdg/2018/PN Skt juncto Nomor:19/Pdt.G/2018/PN Skt pada tanggal 25 September 2018, , oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Surakarta;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat , mengajukan Memori banding tertanggal Sukoharjo, 12 September 2018 dan telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta tertanggal 12 September 2018 dan telah diberitahukan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat dengan Surat Pemberitahuan dan Penyerahan Memori banding Nomor 48/Pdt.Bdg/2018/PN Skt juncto Nomor:19/Pdt.G/2018/PN Skt pada tanggal 13 September 2018, , oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Surakarta;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I, mengajukan Kontra Memori banding tertanggal Surakarta, 04 Oktober 2018 dan telah diserahkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta tertanggal 04 Oktober 2018 dan telah diberitahukan kepada Pihak lawan dengan Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori banding Nomor 19/Pdt.G/2018/PN Skt pada tanggal 15 Oktober 2018, pada tanggal 8 Oktober 2018 dan pada tanggal 16 Oktober 2018, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Surakarta;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat , Kuasa hukum Terbanding I semula Tergugat I , Terbanding II semula Tergugat II dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat telah diberitahukan untuk INZAGE (mempelajari berkas perkara /memeriksa sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi) dalam perkara ini, dengan surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding Nomor 48/Pdt.Bdg/2018/PN Skt juncto Nomor: 19/Pdt.G/2018/PN Skt, masing-masing pada tanggal 21 Agustus 2018, pada tanggal 27 Agustus 2018, pada tanggal 20 Agustus 2018 dan pada tangal 30 Agustus 2018 , oleh Juru sita Pengganti dan Juru sita Pengadilan Negeri Surakarta ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa perkara gugatan Nomor 19/Pdt.G/2018/PN Skt tersebut di atas telah diputus oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 10 Juli 2018 kemudian tanggal 07 Agustus 2018, Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat , terhadap putusan tersebut mengajukan banding, oleh karena itu Pengadilan Tinggi menilai pengajuan banding tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara yang telah ditentukan Undang-undang, sehingga permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat , mengajukan Memori banding yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut;
Dalam Pokok Perkara :
Bahwa pertimbangan hukum judex facti tidak berdasar fakta sehingga telah memberi pertimbangan yang keliru, tidak tepat dan kurang cermat dalam putusannya;
Bahwa judex factie tidak cukup dalam mempertimbangkan hukum (onvoldoende gemotiveerd) hanya dasar asumsi, menyimpulkan dan menganalisa sendiri judex factie tanpa dasar dan fata yang sebanarnya;
Memohon supaya Majelis Hakim tingkat banding untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 19/Pdt.G/2018/PN Skt, tanggal 10 Juli 2018;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I mengajukan Kontra Memori banding yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut;
Bahwa Terbanding I semula Tergugat I menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Para Pembanding semula Para Penggugat dalam memori bandingnya, kecuali yang diakui secara tegas oleh Terbanding I semula Tergugat I;
Bahwa pertimbangan judex facti tingkat pertama dalam putusan Nomor 19/Pdt.G/2018/PN Skt tanggal 10 Juli 2018 telah diambil dengan tepat dan benar serta memenuhi rasa keadilan; karena Judex facti tingkat pertama dalam memutus perkara a quo telah mempertimbangkan semua hal-hal yang disampaikan oleh para pihak secara teliti dan tepat ;
Bahwa , adapun yang menjadi alasan-alasan penolakan Terbanding I semula Tergugat I terhadap isi memori banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat, khususnya pada bagian Dalam Pokok Perkara, mengingat Para Pembanding semula Para Penggugat sama sekali tidak memberikan sanggahan / bantahan terhadap pertimbangan hukum judex factie tingkat pertama dalam putusan Nomor 19/Pdt.G/2018/PN Skt tanggal 10 Juli 2018 pada bagian Dalam Eksepsi;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding, membaca salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 19/Pdt.G/2018/PN Skt tanggal 10 Juli 2018 dan surat-surat yang terlampir dalam berkas perkara dan telah membaca Memori banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat serta Kontra Memori Banding dari Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I maka Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut karena telah menilai fakta-fakta dengan benar serta telah menerapkan hokum pembuktian dengan benar pula dalam pertimbangan hukumnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding, sehingga putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 19/Pdt.G/2018/PN Skt tanggal 10 Juli 2018 dapat dipertahankan dalam tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan Kontra memori banding Terbanding semula Tergugat I, yang menyatakan bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah menerapkan hukum dengan benar, dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan alasan banding Pembanding semula Para Penggugat;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding semula Para Penggugat berada dipihak yang kalah, maka haruslah dibebani untuk membayar segala biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk peradilan tingkat banding akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Mengingat Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tenatang Peradilan Umum, HIR serta Ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding yang diajukan Para Pembanding semula Para Penggugat ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 19/Pdt.G/2018/PN Skt tanggal 10 Juli 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum kepada Para Pembanding semula Para Penggugat , untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 7 Januari 2019 , oleh Kami Dewa. Putu Wenten, S.H. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Ketua Majelis dengan Januarso Raharjo, S.H.,M.H dan Dwi Prasetyanto, S.H. sebagai Hakim-Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 517/Pdt/2018/PT SMG, tanggal 14 Nopember 2018, putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 16 Januari 2019, diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim - Hakim Anggota serta dibantu oleh Tarwoko, S.H. Panitera Pengganti tersebut tanpa dihadiri para Pihak yang berpekara.
Hakim Anggota , Ketua Majelis ,
ttd ttd
Januarso Raharjo, S.H.,M.H Dewa. Putu Wenten, S.H.
ttd
Dwi Prasetyanto, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Tarwoko, S.H.
Biaya-biaya ;
Meterai putusan ................. . RP. 6.000,-
Redaksi putusan.................... RP. 5.000,-
Biaya pemberkasan ............. RP.139.000,-
-------------------------------------------------------
JUMLAH RP. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)