556 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 556 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menara Pnm, Jl. Kuningan Mulia, Kuningan Center Lot 1 No. 9F
Also in 98 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: GUSTINI tersebut
P U T U S A N
Nomor 556 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus sengketa konsumen pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
GUSTINI, bertempat tinggal di Sanggau Kota RT/RW 004/002, Lembang, Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan;
m e l a w a n
PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM), berkedudukan di Jalan Ahmad Dahlan Bengkayang, sebagai Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Keberatan telah mengajukan keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 10 Tahun 2014 tanggal 26 Maret 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat
Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda proses pelelangan anggunan Penggugat;
Memerintahkan Penggugat membayar kewajibannya melunasi tunggakan setoran pokok, bunga dan denda untuk (2) dua bulan dan melaksanakan kewajibannya membayar angsuran berikutnya sesuai dengan jatuh tempo;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk menjelaskan dan menyerahkan bukti pembayaran yang telah dilakukan Penggugat pada tanggal:
21-05-2012 sebesar Rp325.000,00;
12-07-2013 sebesar Rp3.000.000,00;
22-07-2013 sebesar Rp2.000.000,00;
Bahwa, terhadap amar Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tersebut, Pemohon Keberatan telah mengajukan keberatan di depan persidangan Pengadilan Negeri Bengkayang yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pemohon keberatan (dahulu Penggugat) adalah konsumen yang menanda tangani perjanjiankredit dengan termohon kebertan PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) dahulu tergugat) :013/ PK-ULAMM/ BNKY/ V /2011 tanggal 3 Mei 2011 untuk modal kerja dan investasi sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk jangka waktu pinjaman selama 48 (empat puluh delapan bulan), dan berakhir tanggal 3 Mei 2015 dengan angsuran pokok dan bunga setiap bulan sebesar Rp5.525.000,00 atas nama pemohon Keberatan. Perjanjian ini dilegalisir oleh Notaris Rudy Safitra , S.H, M.Kn., di Bengkayang pada tanggal 3 Mei 2011 dengan Nomor legalisasi: 391/L/III/2011;
Bahwa Pemohon Keberatan (dahulu Penggugat) telah menandatangani addendum perjanjian kredit dengan PT.PNM sebagaimana tertuang dalam addendum Perjanjian Kredit Nomor: 047/ULM-BNKY/PK-RMR/VI/2013 tanggal 22 Juni 2013 dengan jumlah kredit sebesar Rp103.000.000,00 untuk jangka waktu 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak tanggal 22 Juni 2013 hingga berakhir tanggal 22 Juni 2018 dengan angsuran pokok pinjaman berikutnya sebesar Rp3.467.650,00 setiap tanggal 22. Untuk menjamin pembayaran pinjaman diberikan agunan sebidang tanah seluas 450 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 520 tanggal penerbitan sertifikat 27 Maret 1995 tertulis atas nama Gustini. Perjanjian ini dibukukan dan didaftarkan pada Notaris Yulius Ageng Triharyanto, S.H., M.Kn., Nomor: 2.647/DAFTAR/VI/2013 tanggal 01-07-2013;
Bahwa pada tanggal 11 Maret 2014 Pemohon Keberatan telah mengajukan pengaduan pada BPSK Kota Singkawang dengan Register Nomor: 519/PS/II/BPSK-SKW, tanggal 11 Maret 2014 dengan dengan tuntutan:
Meminta pelelangan rumah dibatalkan yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan;
Meminta hitung ulang jumlah setoran dan bunga sisa hutang;
Meminta pengembalian biaya yang tidak jelas seperti asuransi dan administrasi;
Atas pengaduan Pemohon Keberatan dan setelah dilaksanakan beberapa kali sidang Majelis BPSK Kota Singkawang pada tanggal 26 Maret 2014 telah mengeluarkan Putusan BPSK Kota Singkawang Dengan Nomor: 10 tahun 2014 tanggal 26 Maret 2014 dengan amar Putusan:
Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda proses pelelangan anggunan Penggugat;
Memerintahkan Penggugat membayar kewajibannya melunasi tunggakan setoran pokok, bunga dan denda untuk (2) dua bulan dan melaksanakan kewajibannya membayar angsuran berikutnya sesuai dengan jatuh tempo;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk menjelaskan dan menyerahkan bukti pembayaran yang telah dilakukan Penggugat pada tanggal:
21-05-2012 sebesar Rp325,000,00;
12-07-2013 sebesar Rp3.000.000,00;
22-07-2013 sebesar Rp2.000.000,00;
30-07-2013 sebesar Rp2.500.000,00;
Keberatan
Pemohon Keberatan selaku konsumen (dahulu Penggugat) mengajukan keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Singkawang Nomor: 10 Tahun 2014 tanggal 26 Maret 2014 dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Penerima kuasa yang bernama:
Hengky Taniardy (Manager Klaster Singkawang);
Sinar Nataleksyanus Aritonang,Rg (Remidial Klaster Singkawang);
Mono Kurniawan (Remidial Klaster Singkawang);
M. Leo Ariyadi Jaya (Manager Unit Bengkayang);
harus ditolak karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas Pasal 98 ayat (1) yang berbunyi: Direksi mewakili Perseroan Terbatas baik di dalam maupun di luar pengadilan, Pasal 103 berbunyi: Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa, oleh karena ke 4 karyawan tidak sesuai dengan undang-undang tersebut sudah sepantasnya Majelis Hakim untuk membatalkan Putusan BPSK;
Bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Majelis BPSK Kota Singkawang adalah tidak sah dan perlu dibatalkan, karena di dalam beberapa kali persidangan tidak sesuai dengan undang-undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan 350/MPP/Kep/12/2001 serta tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan Standar Oparisional Prosudure (SOP) BPSK Kota Singkawang di mana berdasar kan Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Pasal 4 ayat (1) peyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK melalui cara konsuliasi atau mediasi atau arbitrase sebagai di maksud dalam pasal 3 huruf a ,dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yang bersangkutan namun kenyataannya, Majelis BPSK yang menyidangkan tidak memberikan kesempatan kepada para pihak terutama Pemohon Keberatan untuk memilih tata cara persidangan dan arbitor yang dipilih oleh Pemohon Keberatan, bahkan cenderung langsung menyidangkan cara arbitrase sesuai dengan keinginan Ketua Majelis, yang langsung menentukan sidang dengan cara arbitrase, Padahal sesuai dengan peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001, bagian ketiga Persidangan Dengan Cara Arbitrase, Pasal 32 ayat (1): Dalam penyelesaian sengketa konsumen dengan cara Arbitrase, para pihak memilih arbitor dari anggota BPSK yang berasal dari unsur konsumen sebagai anggota Majelis. Ayat (2): Arbitor yang dipilih oleh para pihak sbagaimana dimaksud dalam ayat (1) memilih arbitor ketiga dari anggota BPSK yang berasal dari unsur Pemerintah sebagai Ketua Majelis, sehingga sudah tepat dan benar apabila Majelis Hakim yang terhormat untuk membatalkan putusan BPSK Kota Singkawang Nomor 10 Tahun 2014 tanggal 26 Maret 2014;
Bahwa persidangan tidak sesuai dengan Standart Operasional Prosudure (SOP) pasal 9, angka 11: Majelis menjelaskan bentuk/cara penyelesaian yang dibenarkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan cara konsiliasi atau cara mediasi atau cara Arbitrase;
Angka 12:
Majelis memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan pilihan bentuk/cara yang mana di sepakati untuk penyelesaian sengketanya;
Angka 13:
Apa bila para pihak tidak terjadi kesepakatan dalam penentuan bentuk/cara penyelesaian nya maka Majelis BPSK harus menetap kan cara penyelesaian sengketa dengan bentuk/cara penyelesaian Arbitrase;
Bahwa Standart Operasional Prosuder (SOP) angka 11, angka 12 dan angka 13 tidak dijalankan oleh Majelis BPSK yang menyidangkan perkara dengan nomor 519/Ps/II/BPSK-SKW tanggal 11 Maret 2014 dan tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan maka sudah sepantasnya Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk membatalkan Putusan BPSK Nomor 10 Tahun 2014 tanggal 26 Maret 2014.
Menimbang bahwa Termohon Keberatan (dahulu Tergugat) berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen telah jelas dan terang melanggar;
A. Surat Atau Dokumen Yang Diajukan Dalam Pemeriksaan, Setelah Putusan Dijatuhkan, Diakui Palsu Atau Dinyatakan Palsu.
Bahwa surat ataupun dokumen yang diperlihatkan oleh Termohon Keberatan (dahulu Tergugat) dalam persidangan BPSK kota Singkawang tidak sah menurut hukum dan dinyatakan palsu, karena surat perjanjian yang ditunjukkan oleh Termohon Keberatan (dahulu Tergugat) hanya berbentuk foto copy dan dengan tidak memperlihatkan aslinya kepada Majelis BPSK yang menyidangkan sampai dengan putusan, sehingga dimohonkan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk membatalkan putusan BPSK Nomor 10 Tahun 2014 tanggal 26 Maret 2014;
B. Setelah Putusan Arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan.
Bahwa setelah putusan arbitrase BPSK diambil oleh Majelis BPSK yang menyidangkan, sampai diajukannya keberatan oleh Pemohon Keberatan (dahulu Penggugat) ke Pengadilan Negeri Bengkayang, Termohon Keberatan (dahulu Tergugat) tidak memberikan (menyembunyikan) atau tidak menyerahkan bukti pembayaran (dokumen) yang dilakukan oleh Pemohon Keberatan (dahulu Penggugat) yaitu:
a) Kuitansi (dokumen) pembayaran tanggal 21 bulan Mei 2012 sebesar Rp325,000,00;
b) Kuitansi (dokumen) pembayaran tanggal 12 bulan Juli 2013 sebesar Rp3.000,000,00;
c) Kuitansi (dokumen) pembayaran tanggal 22 bulan Juli 2013 sebesar Rp2.000,000,00;
d) Kuitansi (dokumen) pembayaran tanggal 30 bulan Juli 2013 sebesar Rp2.500.000,00;
Menimbang bahwa dokumen tersebut di atas yang bersifat menentukan disembunyikan oleh pihak lawan/Termohon Keberatan (dahulu Tergugat) maka sudah selayaknya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk membatalkan Putusan BPSK kota Singkawang Nomor 10 Tahun 2014 tanggal 26 Maret 2014;
C. Putusan Diambil Dari Hasil Tipu Muslihat Yang Dilakukan Oleh Salah Satu Pihak Dalam Pemeriksaan Sengketa.
Menimbang bahwa putusan yang diambil oleh Majelis BPSK kota Singkawang yang meyidangkan tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan serta dari hasil tipu muslihat dan rekayasa Termohon Keberatan dengan cara menjadi penerima kuasa dari PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) yang berlamat Jalan Ahmad Dahlan Bengkayang yang dikuasakan;
Hengky Taniardy (Manager Klaster Singkawang);
Sinar Nataleksyanus Aritonang,Rg (Remidial Klaster Singkawang);
Mono kurniawan (Remidial Klaster Singkawang);
M. Leo Ariyadi Jaya (Manager Unit Bengkayang);
padahal sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 98 ayat (1), maka yang dapat mewakili suatu Perseroan di dalam maupun di luar Pengadilan adalah Direksi, dan Pasal 103, direksi dapat memberikan kuasa tertulis kepada 1(satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diurai dalam surat kuasa;
Menimbang putusan yang diambil oleh Majelis BPSK hasil tipu muslihat dari Termohon dengan menerima kuasa yang bertentangan dengan Undang-Undang tersebut di atas maka dengan hormat kiranya Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini untuk membatalkan Putusan BPSK kota Singkawang Nomor 10 Tahun 2014 tanggal 26 Maret 2014;
Berdasarkan alasan hukum tersebut di atas, Putusan BPSK kota Singkawang Nomor 10 Tahun 2014 tanggal 26 Maret 2014 adalah tidak berdasar dan bertentangan dengan hukum yang berlaku, untuk itu adalah pantas serta beralasan hukum untuk dimohonkan pembatalannya melalui permohonan keberatan ini;
Bahwa, berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Keberatan) mohon kepada Pengadilan Negeri Bengkayang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan tuntutan Pemohon Keberatan seluruhnya;
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kota Singkawang Nomor 10 Tahun 2014 tanggal 26 Maret 2014;
Membebankan biaya perkara kepada Termohon;
Atau:
Ex aequo et bono, apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, dalam suatu peradilan yang baik dan benar;
Bahwa, terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Bengkayang telah memberikan putusan Nomor 07/Pdt.Sus-BPSK/2014/PN.Bky., tanggal 17 Juni 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan permohonan Keberatan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard);
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp319.000,00 (tiga ratus sembilan belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Pemohon Keberatan pada tanggal 17 Juni 2014,terhadap putusan tersebut, Pemohon Keberatan mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 27 Juni 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 07/PDT.G/BPSK/2014/PN.BKY., yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Bengkayang, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkayang pada tanggal 3 Juli 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Termohon Keberatan pada tanggal 15 Juli 2014, kemudian Termohon Keberatan tidak mengajukan kontra memori kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Bahwa setelah membaca dan meneliti salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 07/Pdt-Sus-BPSK/2014/PN.Bky., jo. Putusan Badan Penyelesain Sengketa Konsumen Kota Singkawang Nomor 10 Tahun 2014 tanggal 26 Maret 2014. Dengan segala hormat Pemohon Kasasi mempunyai pandangan secara hukum bahwa Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang, hanya merupakan dalil ulang kaji yang telah dipertimbangkan dengan tidak memenuhi rasa keadillan dan kurang baik oleh BPSK Kota Singkawang, sehingga patut dan layak apabila Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor :07/Pdt-Sus-BPSK/2014/PN.Bky, untuk diajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung untuk dikaji ulang.
Tentang Eksepsi:
Bahwa Majelis Judex Facti (BPSK Kota Singkawang) telah lalai dan keliru dalam menerapkan hukum sehingga tidak tepat dalam menjatuhkan putusannya, Pemohon Kasasi sangat keberatan atas Putusan Judex Facti tersebut jelas bukti bahwa Termohon Kasasi dalam persidangan Judex Facti (BPSK Kota Singkawang) secara formil cacat hukum tidak berdasarkan undang-undang dan peraturan lainnya dengan alasan seperti berikut:
Bahwa penerima Kuasa Yang bernama
Hengky Taniardy (Mager Klaster Singkawang) Sinar Nataleksyanus Aritonang, Rg (Remedial Klaster Singkawang);
Mono Kurnaiawan (Remidial Klaster Singkawang);
M.Leo Ariyadi Jaya (Manager Unit Bengkayang);
Harus ditolak karena tidak sesuai dengan Perseroan Terbatas Pasal 98 ayat
(1) yang berbunyi Direksi mewakili Perseroan Terbatas baik di dalam maupun di luar Pengadilan, Pasal 103 berbunyi: Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan perseroan melakukan perbuatan melawan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa, oleh karena 4 karyawan tidak sesuaii dengan undang-undang tersebut sudah sepantasnya Majelis Hakim untuk membatalkan putusan BPSK;
Bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Majelis BPSK Kota Singkawang adalah tidak sah dan perlu dibatalkan, karena di dalam beberapa kali persidangan tidak sesuai dengan undang-undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan 350/MPP/Kep/12/2001 serta tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan Standar Oparisional Prosudure (SOP) BPKS Kota Singkawang dimana berdasarkan peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Pasal 4 ayat (1) penyelesaian sengketa konsumen oleh BPKS melalui cara konsuliasi atau mediasi atau arbitrase sebagai dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yang bersangkutan namun kenyataannya, Majelis BPSK yang menyidangkan tidak memberikan kesempatan kepada para pihak terutama Pemohon Keberatan untuk memilih tata cara persidangan dan arbitor yang dipilih oleh Pemohon Keberatan, bahkan cenderung langsung menyidangkan cara arbitrase sesuai, dengan keinginan Ketua Majelis, yang langsung menentukan sidang dengan cara arbitrase, padahal sesuaia dengan peraturan menteri perindustrian dan perdagangan 350/MPP/Kep/12/2001, bagian ketiga persidangan.
Dengan cara Arbitrase Pasal 32 ayat (1) dalam penyelesain sengketa konsumen dengan cara arbitrase, para pihak memilih arbitor dari anggota BPSL yang berasal dari unsur konsumen sebagai anggota Majelis ayat (2) Arbitor yang dipilih oleh para pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memilih arbitor ketiga dari anggota BPSK yang berasal dari unsur Pemerintah sebagai Ketua Majelis;
Tentang Pokok Perkara:
Bahwa terhadap permasalahan yang menyangkut perkara a quo dimulai dengan adanya perjanjian kredit dengan Termohon Kasasi PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Nomor 013/PK-ULAMM.BNKY/V/2011 tanggal 03 Mei 2011 untuk modal kerja dan Investasi sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk jangka waktu pinjaman selama 48 (empat puluh delapan) tanggal 3 Mei 2015 dengan angsuran pokok dan bunga tiap bulan sebesar Rp5.525.000,00. Atas nama Pemohon Keberatan perjanjian ini dilegalisir oleh Notaris Rudi Safitri, S.H.,Mkn., di Bengkayang pada tanggal 03 Mei 2011 dengan Legalisasi: 391/L/III/2011;
Bahwa Majelis Hakim Judex Facti Nomor 07/Pdt Sus-BPSK/2014/PN.Bky., tertanggal17 Juni 2014, telah lalai dan keliru dalam menerapkan hukum dalam mengadili sendiri. Karena Mejelis Hakim dalam mengadili sendiri tidak berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan BPSK Pasal 6 ayat (6), dalam mengadili sendiri Majelis Hakim wajib memperhatikan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sehingga tetap dan wajar apabila Pemohon Kasasi mohon dengan hormat kepada Mahkamah Agung atau Hakim yang mulia dalam hal perkata a quo untuk membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 07/Pdt Sus-BPSK/2014/PN.Bky., jo. Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Singkawang Nomor 10 Tahun 2014 tanggal 26 Maret 2014;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 2 Juli 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Negeri Bengkayang, Majelis Hakim kasasi berpendapat bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Kasasi pada waktu pengajuan keberatan pada Pengadilan Negeri Bengkayang sudah melewati tenggang waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka sudah tepat dan benar jika Judex Facti menyatakan keberatan tidak dapat diterima;
Bahwa alasan kasasi selain dan selebihnya berisi mengenai pokok perkara, hal mana belum diperiksa oleh Judex Facti sehingga tidak dapat diperiksa di tingkat Judex Juris karena itu jarus ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 07/Pdt.Sus-BPSK/2014/ PN.Bky., tanggal 17 Juni 2014 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: Gustini tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan ditolak, maka Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: GUSTINI tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 27 November 2014 oleh Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M., dan H. Hamdi, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan Rita Elsy, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para Pihak.
Anggota-Anggota: Ketua,
ttd./Prof.Dr.Takdir Rahmadi,S.H.,LL.M. ttd./Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D.
ttd./H. Hamdi, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya: ttd./Rita Elsy, S.H., M.H.
1. Meterai : Rp 6.000,00
2. Redaksi : Rp 5.000,00
3. Administrasi Kasasi : Rp489.000,00 +
Jumlah : Rp500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP: 19591207 198512 2 002