2433 K/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2433 K/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Menara Pnm, Jl. Kuningan Mulia, Kuningan Center Lot 1 No. 9F
Also in 98 other cases
- 2799 K/Pdt/2018 (14 November 2018) — Mahkamah Agung
- 32/Pdt.G-Sus/2017/PN Sim (21 June 2017) — PN Simalungun
- 77/PDT.G/2013/PN.KLT (6 January 2014) — PN Klaten
- 794 K/Pdt/2012 (17 September 2012) — Mahkamah Agung
- 241/PDT/2020/PT MKS (28 August 2020) — PT Makassar
- 1451 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 (19 December 2017) — Mahkamah Agung
Kabul Btl PT
P U T U S A N
No. 2433 K/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM), berkedudukan di Gedung Arthaloka Lt. 1, 6, 8, 9 dan 10, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 2, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Wisnu Kamulyan dan kawan-kawan, para karyawan dari PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Desember 2011;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I/Terbanding I;
m e l a w a n :
SOESILO ADISOEKARTO, bertempat tinggal di Jalan Pondok Jati II Ai-8, RT. 32/ RW. 08 Pagerwojo, Kecamatan Bududran, Kabupaten Sidoarjo, selaku Direktur PT. JASITA ERAU SEJAHTERA, berkedudukan di Jalan P. Nunukan RT./RW.01, Kelurahan Kp. 1 Skip Plt, Kecamatan Tarakan Tengah, Tarakan-Kalimantan Timur;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;
Dan
PT. DUTA BALAI LELANG, berkedudukan di Jalan Bintoro Nomor 6 Surabaya;
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA cq. KANTOR WILAYAH X DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA SURABAYA cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA & LELANG (KPKNL) SIDOARJO, berkedudukan di Jalan Raya Pondok Jati Blok A1 No. 3-4 Sidoarjo;
Para turut Termohon Kasasi dahulu para Tergugat II dan III/Terbanding II dan III;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dan Para turut Termohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat I di muka persidangan Pengadilan Negeri Sidoarjo pada pokoknya atas dalil-dalil:
Untuk mengembangkan usaha dalam bidang perkayuan Penggugat berkehendak untuk membeli alat-alat berat, membutuhkan dana/modal karena Penggugat bekerjasama dengan Tergugat I untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan dari Tergugat I, yaitu sebesar Rp 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah), sebagaimana Akad Mudharabah Muqayyadah Nomor : 150, tertanggal 26 Juli 2000, yang dibuat dan ditanda-tangani dihadapan Arry Supratno, SH. Notaris Jakarta;
Perjanjian sebagaimana tertuang dalam akta nomor : 150, tanggal 26 Juli 2000 tentang Akad Mudharabah Muqayyadah, disebutkan fasilitas pembiayaan tersebut ada pembagian hasil dengan pihak Tergugat I, termasuk juga kerugian yang timbul akibat adanya kegagalan bisnis yang dimungkinkan diderita oleh Penggugat;
Sebagai jaminan dari fasilitas pembiayaan tersebut, Penggugat telah menyerahkan beberapa jaminan berupa:
Sertifikat Hak Milik No.94, terletak di, Desa. Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, luas 780 M2;
Sertifikat Hak Milik No.95, terletak di Desa. Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, luas ± 1.730 M2 ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan No : 339, terletak di Desa Pagerwejo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoardjo, Propinsi Jawa Timur, luas 463 M2 ;
Kesemuanya atas nama Nyonya Erlina Rahmawati;
Selain 3 bidang tanah sebagaimana tersebut diatas, Penggugat juga telah menyerahkan 2 unit Komatsu Bulldozer D65E-8 kepada Tergugat I;
Yang terjadi kemudian usaha dari Penggugat tidak berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan, sehingga Penggugat mengalami kerugian/kegagalan dalam menjalankan bisnis perkayuan tersebut, yang berakibat proses pengembalian pinjaman yang ada pada Tergugat I menjadi tersendat;
Namun demikian Penggugat tetap beritikad baik untuk menyelesaikan pinjaman modal yang pernah diberikan oleh Tergugat I dengan cara menyerahkan 2 unit Komatsu Bulldozer D65E-8 untuk dijual guna menyelesaikan pembayaran pinjaman tersebut;
7. Yang terjadi kemudian, setelah 2 unit Komatsu Bulldozer D65E-8 tersebut diambil oleh Tergugat I, kedua unit alat-alat berat tersebut bukannya dijual tetapi disewakan kepada pihak lain selama berbulan-bulan (lebih dari 6 bulan) dan hasilnya diambil sendiri oleh Tergugat I tanpa adanya laporan apa-apa pada Penggugat sebagai pemilik barang tersebut, sehingga terbukti Tergugat I telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat sebagai pemilik barang tersebut, dimana uang sewa yang seharusnya diserahkan pada Penggugat sebagai pembayaran, ternyata tidak diserahkan tetapi malah dimiliki oleh Tergugat I;
Kemudian atas hasil yang seharusnya didapat atas 2 (dua) unit alat berat Komatsu Bulldozer D 65E-8 yang Tergugat I sewakan pada pihak lain selama 6 bulan lebih, yang apabila dihitung dari sisi sewa alat-alat berat tersebut pada umumnya, yang mampu bekerja dalam 1 hari selama 10 jam,dan 1 bulan mampu bekerja maximal 25 hari dimana 1 alat berat Komatsu Bulldozer D65E-8 disewakan senilai $35/jam, sehingga total perhitungannya menjadi: 6 bulan x 25 hari x 10 jam x $ 70 (2 unit) = $ 105.000 x Rp9.500,- (nilai rupiah saat ini) = Rp997.500.000,- (sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Yang terjadi selanjutnya setelah Penggugat menyerahkan 2 (dua) unit alat berat Komatsu Bulldozer D 65E-8 milik Penggugat tersebut kepada Tergugat I, disepakati untuk dijual dengan harga Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), namun secara tiba-tiba tanpa sepertujuan dan sepengetahuan Penggugat, ternyata Tergugat I telah menjual 2 unit alat berat tersebut masing-masing seharga Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), sekalipun telah disepakati Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah)/unit, padahal harga jual di pasaran 1 unit Komatsu Bulldozer D 65E-8 senilai Rp450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), hal tersebut sangat aneh dijual dengan selisih yang sangat jauh, dan atas terjualnya 2 unit Komatsu Bulldozer D65E-8, Tergugat I telah menerima pembayaran senilai Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dari jumlah yang seharusnya Rp700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);
Pada tanggal 29 Mei 2009, sekalipun belum ada suatu perhitungan yang jelas dari Tergugat I, sekalipun sudah diminta berkali-kali tentang penyelesaian hutang, Penggugat ditagih secara paksa dan guna menghindari perdebatan mulut, Penggugat terpaksa menyerahkan uang senilai Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), sehingga rincian uang yang sudah diterima oleh Tergugat I adalah sebagai berikut :
Sewa 2 alat Komatsu Bulldozer D65E-8 selama 6 bulan lebih Rp 997.500.000,-
Penjualan 2 alat Komatsu Bulldozer D65E-8 Rp 600.000.000,-
Angsuran pembayaran tanggal 29 Mei 2009 Rp 50.000.000,-+
Total Rp1.647.500.000,-
Selain perhitungan yang sudah Penggugat uraikan tersebut diatas, pada tanggal 23 September 2005 atas permintaan Tergugat I, Penggugat menyerahkan asset-asset pada Tergugat I untuk dijual dan sudah diterima pula oleh Tergugat I, yaitu:
1 (satu) Unit Tractor Caterpillar D6H;
1 (satu) Unit Tractor Caterpillar D7G;
1 (satu) Unit Log Loader Caterpillar 966 D;
1 (satu) Unit Skidder Timber Jack 450 CDA;
2 (dua) Unit Logging Truck Nissan TZ 52;
1 (satu) Unit Tractor Komatsu D 60 E;
1 (satu) Unit Tractor Komatsu D155 A;
1 (satu) Unit Shovel Caterpillar 920;
1 (satu) Unit Log Loader Komatsu D 75 S;
1 (satu) Unit Logging Truck Nissan TZ 50;
tetapi ternyata penyerahan 11 aset berupa alat berat tersebut kembali lagi tidak ada laporan dan tidak ada perhitungan yang jelas, sehingga jumlah penyerahan/pengembalian modal yang sudah Penggugat lakukan pada Tergugat I sudah Rp1.647.500.000,- (satu milyard enam ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), juga 11 unit alat-alat berat sebagaimana tersebut diatas yang diperkirakan berharga lebih dari Rp900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah), sehingga jumlah seluruhnya Rp2.547.500.000,- (dua milyard lima ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Namun demikian dengan kondisi tersebut diatas Tergugat I masih terus menerus menagih Penggugat untuk menyelesaikan kewajibannya, sedangkan Penggugat tidak pernah tahu berapa sisa rincian kewajiban yang harus Penggugat selesaikan jika sudah dipotong dengan penjualan alat-alat berat yang sudah Penggugat serahkan sebagai jaminan dan pembayaran;
Kemudian yang terjadi saat ini, pada tanggal 31 Desember 2009 Tergugat I melalui Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan lelang eksekusi hak tanggungan atas aset milik Nyonya Erlina Rahmawati yaitu :
Sertifikat Hak Milik No.94, terletak di Desa. Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, luas 780 m²;
Sertifikat Hak Milik No. 95, terletak di Desa Pogar, Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, luas + 1.730 m²;
Sertifikat Hak Guna Bangunan No : 339, terletak di Desa Pagerwejo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoardjo, Propinsi Jawa Timur, luas 463 m²;
Sebelum lelang dilaksanakan, Penggugat sudah mengingatkan baik Tergugat I maupun Tergugat III untuk tidak melakukan lelang karena perhitungan sisa kewajiban Penggugat kepada Tergugat I yang tidak jelas jumlahnya ;
Karena selain alasan-alasan tersebut diatas juga pinjaman yang ada adalah pinjaman modal oleh Penggugat, secara hukum (PT. JASITA ERAU SEJAHTERA, yang berkedudukan hukum di Tarakan - Kalimantan Timur), bukan Nyonya Erlina Rahmawati, yang secara hukum kegagalan dalam bisnis badan hukum tidak dapat dibebankan pada harta kekayaan pribadi perorangan yang dalam hal ini Nyonya Erlina Rahmawati, namun pernyataan tersebut tidak dihiraukan baik oleh Tergugat I maupun Tergugat III, sehingga terbukti baik Tergugat I maupun Tergugat II juga Tergugat III, telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum;
Secara hukum eksekusi hak tanggungan adalah/bisa dilaksanakan bila hutang yang ada sudah jelasnya jumlahnya, namun dalam perkara antara Penggugat dan Tergugat I, jumlah hutang atas pengembalian modal yang terjadi, hingga diajukannya gugatan ini sangat tidak jelas karena sudah ada pembayaran, baik dari uang sewa yang seharusnya didapat oleh Penggugat sebesar Rp997.500.000,- penjualan 2 unit Komatsu Bulldozer D65E-8 Rp600.000.000,- bayar tunai sebesar Rp50.000.000,- dan penjualan alat-alat berat 11 unit yang diperkirakan mencapai Rp900.000.000,- sehingga jumlah keseluruhan yang sudah terbayarkan Rp2.547.500.000,- (dua milyar lima ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), yang berati telah melebihi perkiraan sisa hutang, sehingga tidak seharusnya eksekusi lelang tersebut dijalankan atau seharusnya tidak dilakukan lelang, justru jaminan yang ada milik Nyonya Erlina Rahmawati berupa:
Sertifikat Hak Milik No. 94, terletak di Desa Pogar, Kecamatan Bangu, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, luas 780 m²;
Sertifikat Hak Milik No. 95, terletak di Desa. Pogar, Kecamatan. Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, luas ± 1.730 m²;
Sertifikat Hak Guna Bangunan No: 339, terletak di desa Pagerwejo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoardjo, Propinsi Jawa Timur, luas 463 m²;
dikembalikan atau diserahkan pada Penggugat;
17.Mengingat perbuatan Tergugat I adalah perbuatan yang jelas-jelas melanggar hukum, karena Penggugat sudah melakukan pembayaran berkali-kali dan tidak ada perhitungan yang jelas, karenanya wajar bila perbuatan Tergugat I yang mengajukan permohonan lelang pada tanggal 31 Desember 2009 merupakan perbuatan melanggar hukum dan mengingat lelang pertama pada tanggal 31 Desember 2009 gagal karena tidak ada pembeli dan Tergugat III dalam waktu dekat akan melakukan pelelangan lagi atas permohonan lelang dari Tergugat II, yang karena tindakan Tergugat II dan Tergugat III yang tidak sah tersebut harus dibatalkan dan Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo mengeluarkan penetapannya dalam provisinya agar tidak dilakukan lelang apalagi data yang Penggugat dapatkan pengumumanlelang sebagai syarat untuk dilakukan lelang hanya dilakukan satu kali, bukan dua kali sebagaimana disyaratkan oleh peraturan menteri keuangan Republik Indonesia No. 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dalam Pasal 21, sehingga wajar permohonan Penggugat bila lelang tersebut dibatalkan;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Sidoarjo agar memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI:
Menetapkan membatalkan pelaksanan lelang eksekusi hak tanggungan yang akan dilakukan oleh Tergugat III atas permohonan Tergugat I melalui Tergugat II terhadap barang jaminan berupa:
a. Sertifikat Hak Milik No. 94, terletak di Desa. Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, luas 780 M²;
b. Sertifikat Hak Milik No. 95, terletak di Desa Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, luas ± 1.730 M²;
c. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 339, terletak di Desa Pagerwejo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoardjo, Propinsi Jawa Timur, luas 463 M²;
Kesemuanya atas nama Nyonya Erlina Rahmawati;
DALAM POKOK PERKARA:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat karena menyewakan alat-alat berat milik Penggugat tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat, apabila diperhitungkan sebagai berikut : 6 bulan x 25 hari x 10 jam x $ 70 (2 unit) = $105,000 x Rp9.500,- (nilai rupiah saat ini) = Rp997.500.000- (sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Menyatakan uang sebesar Rp997.500.000,- (sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) hasil menyewakan alat berat tersebut sebagai pembayaran pinjaman Penggugat pada Tergugat I;
4. Menyatakan pinjaman Penggugat pada Tergugat I sudah terbayar lunas dengan pembayaran sebagai berikut:
a. Sewa 2 alat Komatsu Bulldozer D65E-8 selama 6 bulan lebih Rp997.500.000,-
b. Penjualan 2 alat Komatsu Bulldozer D65E-8 Rp600.000.000,-
c. Angsuran pembayaran tanggal 29 Mei 2009 Rp 50.000.000,-
d. Penyerahan 11 Unit alat-alat berat yang diperhitungkan sebesar Rp 900.000.000,-
Total Rp2.547.500.000,-
5. Menyatakan perbuatan Tergugat I mengajukan pelelangan atas bidang tanah bangunan berupa:
a. Sertifikat Hak Milik No.94 terletak di Desa Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, luas 780 M²;
b. Sertifikat Hak Milik No.95, terletak di, Desa Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, luas ± 1.730 M²;
c. Sertifikat Hak Guna Bangunan No : 339, terletak di Desa Pagerwejo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoardjo, Propinsi Jawa Timur, luas 463 M², kesemuanya atas nama Nyonya Erlina Rahmawati;
adalah perbuatan yang melanggar hukum;
Menyatakan Tergugat III yang melakukan lelang atas tanah bangunan sebagaimana di bawah ini:
a. Sertifikat Hak Milik No.94, terletak di Desa Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, luas 780 M2;
b. Sertifikat Hak Milik No.95, terletak di Desa Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, luas +1.730 M2;
c. Sertifikat Hak Guna Bangunan No: 339, terletak di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoardjo, Propinsi Jawa Timur, luas 463 M2, kesemuanya atas nama Nyonya Erlina Rahmawati adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian;
Menghukum Tergugat III untuk tidak melakukan pelelangan atas bidang tanah bangunan yaitu:
a. Sertifikat Hak Milik No.94, terletak di Desa Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, luas 780 M²;
b. Sertifikat Hak Milik No.95, terletak di, Desa Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, luas ± 1.730 M²;
c. Sertifikat Hak Guna Bangunan No : 339, terletak di Desa Pagerwejo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoardjo, Propinsi Jawa Timur, luas 463 M²;
Kesemuanya atas nama Nyonya Erlina Rahmawati ;
Menghukum Tergugat II untuk mengikuti dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan kembali sertifikat tanah bangunan yaitu:
a. Sertifikat Hak Milik No.94, terletak di Desa Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, luas 780 M²;
b. Sertifikat Hak Milik No.95, terletak di Desa Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, luas ± 1.730 M²;
c. Sertifikat Hak Guna Bangunan No : 339, terletak di Desa Pagerwejo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoardjo, Propinsi Jawa Timur, luas 463 M²;
Kesemuanya atas nama Nyonya Erlina Rahmawati;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu, sekalipun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
Menghukun Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I dan III mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Eksepsi Tergugat I:
Eksepsi Kompetensi Absolut Mengadili:
1. Bahwa Penggugat dalam mengajukan gugatannya melalui Pengadilan Negeri Sidoarjo adalah tidak tepat oleh karena merujuk pada pasal 15 ayat 15.11 Akad Mudharabah Muqayyadah No. 150 tanggal 26 Juli 2000 yang dibuat dihadapan (selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian") terkait penyelesaian perselisihan Penggugat dan Tergugat I telah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut pada tingkat pertama dan terakhir melalui Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) atau sekarang telah berubah menjadi BASYARNAS, dimana berdasarkan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 3179 K/Pdt/1984 "Dalam hal ada kalusula arbitrase, Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan baik dalam konvensi maupun dalam rekonvensi. Bahwa melepaskan klausula arbitrase harus dilakukan secara tegas dengan suatu persetujuan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak";
2. Bahwa dengan mengacu kepada ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama pasal 49 bahwa "Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:... j. ekonomi syari'ah";
3. Bahwa terkait dengan hal tersebut di atas maka dengan nyata pihak Penggugat telah salah dalam menentukan kompetensi absolut mengadili suatu perkara dan oleh karenanya sudah sewajarnya apabila gugatan Penggugat ditolak;
Eksepsi Lainnya
Gugatan Obscuur Libel
4. Bahwa, gugatan Penggugat dibuat tidak cermat, terbukti dalam gugatannya tidak mencantumkan dengan jelas ketentuan mana yang telah dilanggar oleh Tergugat I;
5. Bahwa, gugatan Penggugat didasarkan pada Perjanjian No. 150 tanggal 26 Juli 2000 tentang Akad Mudharabah Muqayyadah yang dibuat di hadapan Arry Supratno, SH Notaris di Jakarta. Penggugat telah tidak jelas menyatakan gugataannya apakah Perbuatan Melawan Hukum atau Wanprestasi mengingat pada judul gugatan Penggugat menyatakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum namun pada posita Penggugat berupa wanprestasi;
6. Bahwa, dengan tidak jelas/kaburnya gugatan Penggugat, maka Penggugat tidak mempunyai kualitas sebagai Penggugat sehingga mengakibatkan gugatan Penggugat menjadi tidak ada nilainya sehingga harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (NO);
Gugatan Kurang Pihak:
7. Bahwa, pada Akta Perjanjian No. 150 tanggal 26 Mi 2000 tentang Akad Mudharabah Muqayyadah yang dibuat dihadapan Arry Supratno, SH. Notaris di Jakarta, para pihak dalam perjanjian adalah PT. Permodalan Nasional Madani (Persero), PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk, sebagai Shahibul Maal dan PT. Jasita Erau Sejahtera sebagai Mudharib;
8. Bahwa pada gugatan Penggugat, Penggugat telah tidak mencantumkan PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk, sebagai pihak, dengan demikian jelas bahwa gugatan Penggugat kurang Pihak oleh karenanya gugatan Penggugat harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Bahwa gugatan Penggugat nyata-nyata kabur/tidak jelas dan kurang pihak, mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Eksepsi Tergugat III:
1. Bahwa dengan tegas Tergugat II menolak seluruh dalil Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya;
2. Bahwa permasalahan yang dijadikan dasar oleh Penggugat di dalam mengajukan gugatannya khususnya terhadap Tergugat III adalah sehubungan dengan tindakan Tergugat III yang telah melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas beberapa bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya masing-masing sebagai berikut:
2.1. SHM No. 94 atas nama Ny. Erlina Rahmawati terletak di Desa Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan seluas 780 m²;
2.2. SHM No. 95 atas nama Ny. Erlina Rahmawati terletak di Desa Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan seluas 1. 730 m²;
2.3. SHGB No. 339 atas nama Ny. Erlina Rahmawati terletak di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo seluas 463 m²;
3. Ekseptio Obscuur Libel;
3.1. Bahwa Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum, namun Penggugat tidak mampu menguraikan dan menjelaskan tentang perbuatan melawan hukum mana yang telah dilakukan Tergugat III, dengan demikian jelas bahwa gugatan Penggugat adalah kabur dan mengada-ngada;
3.2. Bahwa Penggugat mendalilkan dalam posita bahwa Tergugat III telah melakukan lelang dengan tidak sesuai prosedur yakni perbuatan melawan hukum, namun Penggugat dalam petitumnya tidak meminta pembatalan berita acara pelaksanaan lelang atau risalah lelang, dengan demikian tidak ada koherensi atau kesesuaian antara posita dengan petitumnya, maka dengan demikian sudah tepat kiranya jika atas gugatan dimaksud dinyatakan kabur;
3.3. Bahwa atas pelaksanaan lelang pada tanggal 31 Desember 2010 oleh Tergugat III terhadap objek a quo adalah BENAR tidak laku/tidak terjual sebagaimana dalil Penggugat pada halaman 5 alinea terakhir, maka selanjutnya atas objek a quo dikembalikan kepada Pemohon lelang/ Tergugat I dan oleh karenanya tidak terjadi peralihan hak dan atau perubahan status kepemilikan. Dengan demikian maka gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa perbuatan Tergugat III yang telah melakukan lelang adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian adalah sangat kabur (tidak sesuai fakta) dan tidak berdasar karena lelang atas objek a quo adalah tidak laku terjual;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa untuk menghindari hal-hal yang tidak perlu, maka seluruh dalil yang telah dimasukan dalam konvensi, mohon dianggap telah dimasukan dalam dalil gugatan rekonvensi ini;
Bahwa sebagaimana telah diutarakan dalam Konvensi bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat telah mengakui menerima fasilitas pembiayaan dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat I sebesar Rp 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana tersebut dalam Perjanjian;
Bahwa berdasarkan Surat Tergugat Rekonvensi/Penggugat tertanggal 8 Mei 2008, Tergugat Rekonvensi/Penggugat mengakui pembiayaannya telah MACET dengan total outstanding sebesar Rp 1.200.000.000,- (satu milyar rupiah);
Bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat telah Tidak Membayar, Tidak Melaksanakan Kewajiban, Penundaan Pembayaran dan Pencabutan Ijin, Tidak Menyelesaikan Proyek, dengan mengacu pada Pasal 12 Perjanjian maka secara tegas-tegas dan nyata Tergugat Rekonvensi/Penggugat dinyatakan telah wanprestasi;
Bahwa pada tanggal 29 Mei 2009 telah dilakukan kunjungan ke kediaman Tergugat Rekonvensi/Penggugat dimana Tergugat Rekonvensi/Penggugat memberikan pernyataan secara tertulis akan menyelesaikan sisa hutang pada akhir bulan Juni 2009;
Bahwa sampai dengan bulan Juni 2009 Tergugat Rekonvensi/Penggugat hanya melakukan realisasi pembayaran kewajibannya sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) efektif masuk 1 Juni 2009;
Bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat hanya membayar sebagian kecil kewajibannya kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat I sehingga Penggugat Rekonvensi/Tergugat I harus melayangkan Surat Peringatan secara berturut-turut pada tanggal 7 September 2009 No. S-019/PNM-RDP/IX/09 perihal Surat Peringatan I, tanggal 16 September 2009 No. S-025/PNM-RDP/IX/09 perihal Peringatan II dan tanggal 25 September 2009, No. S-027/PNM-RDP/IX/09 perihal Surat Peringatan III;
Bahwa dengan disampaikannya Surat Peringatan I, II dan III sebagaimana tersebut di atas telah membuktikan bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat telah melakukan wanprestasi;
Bahwa berdasarkan penyelesaian sebagian kecil kewajiban Tergugat Rekonvensi/Penggugat tersebut, maka sisa kewajiban Tergugat Rekonvensi/Penggugat kepada Penggugat Konvensi/Tergugat I adalah sebesar Rp1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) atau sesuai dengan jumlah yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat I kepada Tergugat III;
Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat I telah mengajukan permohonan lelang eksekusi Hak Tanggungan terhadap 3 (tiga) buah objek jaminan melalui Tergugat II dan Tergugat III, namun demikian dalam pelaksanaan lelang tanggal 31 Desember 2009, tidak ada peserta dan pemenang lelang maka Kewajiban Tergugat Rekonvensi/Penggugat masih tetap sebesar Rp 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa berdasarkan pencatatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I, Tergugat Rekonvensi/Penggugat masih memiliki kewajiban sebesar Rp 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) yang telah jatuh tempo sejak 26 Juli 2001;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk melaksanakan sisa kewajibannya sebesar Rp1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan Perjanjian Akad Mudharabah Muqayyadah Nomor 150 tanggal 26 Juli 2000 yang dibuat dihadapan Arry Supratno, SH Notaris di Jakarta;
4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Sidoarjo telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 01/Pdt.G/2010/PN.Sda tanggal 9 Agustus 2010 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan eksepsi Tergugat I;
Menyatakan Pengadilan Negeri Sidoarjo tidak berwenang mengadili secara absolut;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijk verklaard);
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara ini sebesar Rp1.500.700,- (satu juta lima ratus ribu tujuh ratus rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat/ Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan putusan No. 223/PDT/2011/PT.SBY tanggal 21 Juni 2011 yang amarnya sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor: 01/Pdt.G/2010/ PN.Sda, tanggal 09 Agustus 2010 yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat III/Terbanding III;
Dalam Provisi:
Menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian;
Menyatakan pinjaman Penggugat/Pembanding pada Tergugat I/Terbanding I sudah terbayar lunas;
Menyatakan perbuatan Tergugat I/Terbanding I mengajukan pelelangan atas bidang tanah bangunan berupa:
SHM No. 94, terletak di Desa Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Propinsi Jawa Timur, luas 780 M²;
SHM No. 95, terletak di Desa Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasururan, Propinsi Jawa Timur, luas + 1.730 M²;
SHGB No. 339, terletak di Desa Pagerwejo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur, luas 463 M²;
kesemuanya atas nama Nyonya Erlina Rahmawati adalah perbuatan melanggar hukum;
Menyatakan Tergugat III/Terbading III yang melakukan lelang atas tanah bangunan sebagaimana di bawah ini:
SHM No. 94, terletak di Desa Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Propinsi Jawa Timur, luas 780 M²;
SHM No. 95, terletak di Desa Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasururan, Propinsi Jawa Timur, luas + 1.730 M²;
SHGB No. 339, terletak di Desa Pagerwejo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur, luas 463 M²;
adalah perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat III/Terbanding III untuk tidak melakukan pelelangan atas bidang tanah bangunan yaitu :
a. SHM No. 94, terletak di Desa Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Propinsi Jawa Timur, luas 780 M²;
b. SHM No. 95, terletak di Desa Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasururan, Propinsi Jawa Timur, luas + 1.730 M²;
c. SHGB No. 339, terletak di Desa Pagerwejo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur, luas 463 M²;
Menghukum Tergugat II/Terbanding II untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat I/Terbanding I untuk menyerahkan kembali sertifikat tanah dan bangunan yaitu:
SHM No. 94, terletak di Desa Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Propinsi Jawa Timur, luas 780 M²;
SHM No. 95, terletak di Desa Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasururan, Propinsi Jawa Timur, luas + 1.730 M²;
SHGB No. 339, terletak di Desa Pagerwejo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur, luas 463 M²;
Kepada Penggugat/Pembanding;
Menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Terbanding I untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Menghukum Tergugat I dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi/ Terbanding I dan Tergugat II/Terbanding II serta Tergugat III/Terbanding III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat I/Terbanding I pada tanggal 21 Desember 2011 kemudian terhadapnya oleh Tergugat I/Terbanding I dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 22 Desember 2011 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 2 Januari 2012 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 01/Pdt.G/2010/PN.Sda yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 13 Januari 2012;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Pembanding yang pada tanggal 1 Februari 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat I/ Terbanding I diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sidoarjo pada tanggal 14 Februari 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
ALASAN-ALASAN KASASI:
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat I dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa permohonan kasasi dan penyampaian/pengajuan Memori Kasasi ini telah diajukan sesuai dengan tenggang waktu dan menurut cara-cara sebagaimana ditentukan undang-undang, maka oleh karena itu mohon dapat diterima;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 21 Desember 2011, Pemohon Kasasi semula Tergugat I/Terbanding I telah diberitahukan isi Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 223/PDT/2011/PT.Sby tanggal 21 Juni 2011;
Bahwa terhadap putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 223/PDT/2011/ PT.Sby tanggal 21 Juni 2011 tersebut, Pemohon Kasasi semula Tergugat I/ Terbanding I telah mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo pada hari Senin tanggal 2 Januari 2012 (Risalah Permohonan Kasasi Nomor 01/Pdt.G/2010/PN.Sda) dan memori kasasi ini disampaikan pada hari 13 Januari 2012;
Bahwa Judex Facti pada Tingkat Banding telah salah dalam menerapkan hukum atau melanggar hukum serta lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan sehingga putusan Judex Facti pada tingkat banding harus dibatalkan;
Putusan Judex Facti pada tingkat banding telah memutus tanpa pertimbangan hukum yang jelas dan layak (onvoldoende gemotiveerd) dan bertentangan dengan ketentuan hukum.
Putusan Judex Facti pada tingkat banding tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 50 ayat 1 dan dan Pasal 53 Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman jis Pasal 68A Undang-undang No. 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum jis butir 3 dan 4 Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 03 Tahun 1974 jis Pasal 178 HIR, karena diputus tanpa berdasarkan bukti tanpa memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan serta tanpa mempertimbangkan bantahan dan bukti-bukti dari Pemohon Kasasi semula Tergugat I/Terbanding I, dengan memberikan pertimbangan halaman 17 alinea 4 Putusannya, yang menyimpulkan:
“... maka seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat III/Terbanding III tersebut, tidaklah berdasarkan hukum dan tidak terbukti, sehingga dinyatakan ditolak.”
Bahwa Pemohon Kasasi semula Tergugat I/Terbanding I sangat keberatan dengan pertimbangan Judex Facti pada tingkat tingkat banding pada halaman 15 alinea 4 dan halaman 16 alinea 2 Putusannya sebagai berikut:
Halaman 15 alinea 4:
“Menimbang, bahwa apabila setelah musyawarah secara kekeluargaan mengalami jalan buntu dan kemudian berdasarkan hak tanggungan yang melekat pada ketiga bidang tanah yang bersertifikat tersebut, Tergugat I mengeksekusi dengan melelang ketiga bidang tanah tersebut melalui Tergugat II dan Tergugat III maka “selesai sudah” masalah antara Penggugat dengan Tergugat I, tanpa melalui mediator BAMUI/Basyarnas yang bersifat imperatif tersebut, dan klausul tersebut menjadi tidak ada artinya;
Halaman 16 alinea 2:
“....... sehingga secara tegas dan nyata melepaskan klausul arbitrase dan permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat I dikehendaki kedua belah pihak sekarang beralih menjadi dilingkupi dan tunduk pada ketentuan hukum acara perdata yang berlaku HIR, bukan lagi arbitrase dalam Akad Mudharabah Muqayyadah juncto Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.”
Bahwa mengacu pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”) menyatakan bahwa “Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausul arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa”, kemudian pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Arbitrase disebutkan bahwa penyelesaian sengketa atau beda pendapat antar para pihak dalam suatu hubungan hukum tertentu yang telah mengadakan perjanjian arbitrase yang secara tegas menyatakan bahwa semua sengketa atau beda pendapat yang timbul atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan dengan cara arbitrase, maka Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terkait perjanjian arbitrase tersebut;
Bahwa menurut Pasal 2 UU Arbitrase dinyatakan bahwa “undang-undang ini mengatur penyelesaian sengketa atau beda pendapat antar para pihak dalam suatu hubungan hukum tertentu...” dan berdasarkan ketentuan Pasal 11 jo Pasal 3 UU Arbitrase jelas dinyatakan bahwa apabila ada suatu perjanjian arbitrase tertulis yang meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri maka Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak ikut campur di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase.
Bahwa suatu perjanjian Arbitrase tidak dapat dengan sendirinya menjadi tidak berlaku apabila salah satu pihak yang membuat perjanjian melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan perjanjian yang dibuatnya. Klausula Arbitrase merupakan kesepakatan dari para pihak yang membuatnya, maka sesuai dengan asas pacta sun servanda, suatu perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Hal ini berarti bahwa perjanjian arbitrase tidak dapat dibatalkan secara sepihak sebagaimana diatur dalam pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata dimana dinyatakan bahwa “Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.” Hal ini dikuatkan dengan Yurisprudensi dalam putusan Mahkamah Agung tanggal 4 Mei No. 317 K/pdt/1984 yang menyatakan bahwa melepaskan klausula arbitrase harus dilakukan secara tegas dengan suatu persetujuan yang dapat ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 3179 K/Pdt/1984:
“dalam hal ada klausula arbitrase, Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan baik dalam konvensi maupun dalam rekonvensi. Bahwa melepaskan klausula arbitrase harus dilakukan secara tegas dengan suatu persetujuan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.”
Bahwa kemudian apabila Termohon Kasasi I semula Penggugat/ Pembanding tetap melakukan upaya gugatan melalui badan peradilan, sudah seharusnya Termohon Kasasi I semula Penggugat/ Pembanding mengajukan ke Pengadilan Agama bukan ke Pengadilan Negeri. Hal ini secara tegas diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 49 dinyatakan bahwa:
“Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang:
……………
j. Ekonomi Syariah
………”
mengingat hubungan antara Pemohon Kasasi semula Tergugat I/ Terbanding I dengan Termohon Kasasi I semula Penggugat/Pembanding didasarkan pada Akad Mudharabah Muqayyadah No. 150 tanggal 26 Juli 2000 yang dibuat di hadapan Arry Soepratno, SH Notaris di Jakarta, maka jelas menjadi domain ekonomi syariah yang apabila penyelesaian sengketanya melalui badan peradilan maka menjadi kewenangan Pengadilan Agama bukan lagi menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.
Jelas secara Absolut Pengadilan Negeri Sidoarjo tidak mempunyai kompetensi atau tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a quo. Dengan demikian Judex Facti pada Tingkat Banding telah Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, dan putusannya harus dibatalkan.
Bahwa Pemohon Kasasi semula Tergugat I/Terbanding I sangat keberatan atas pertimbangan Judex Facti pada Tingkat Banding pada halaman 16 alinea 1 sebagai berikut:
“Menimbang bahwa menurut pendapat Majelis Hakim Banding walaupun terhadap ketiga bidang tanah bersertifikat tersebut telah dibebani dengan hak tanggungan atas nama Tergugat I, namun tidak serta merta Tergugat I dapat melakukan eksekusi pelelangan terhadapnya, melainkan harus melalui mediator BAMUI/Basyarnas lebih dahulu agar sesuai dengan akad tersebut, kecuali terhadap barang jaminan yang sudah disepakati bersama yakni penjualan 2 (dua) buah alat berat merk Komatsu;”
Bahwa tindakan Pemohon Kasasi semula Tergugat I/Terbanding I melaksanakan haknya sebagai pemegang Hak Tanggungan telah diatur dan tunduk pada Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 sebagaimana diatur pada Pasal 6 jo. Pasal 14 dimana dinyatakan bahwa terhadap Sertifikat Hak Tanggungan yang memuat irah-irah dengan kata-kata “demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti acte Hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah. Sehingga Apabila Debitur cidera janji, Pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual Objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
Bahwa upaya penjualan dimuka umum melalui KPKNL merupakan hak Pemohon Kasasi semula Tergugat I/Terbanding I yang telah dijamin oleh undang-undang dan timbul akibat Termohon Kasasi I semula Penggugat/ Pembanding telah wanprestasi sebagaimana telah diatur pada Pasal 12 Akad Mudharabah Muqayyadah No. 150 tanggal 26 Juli 2000 bukan didasarkan adanya sengketa atau beda pendapat atas Akad sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Arbitrase. Terlebih lagi Kewajiban Termohon Kasasi I semula Penggugat/Pembanding kepada Pemohon Kasasi semula Tergugat I/Terbanding I TELAH JATUH TEMPO terhitung sejak tanggal 26 Juli 2001, dan atas hal tersebut Pemohon Kasasi semula Tergugat I/Terbanding I telah menyampaikan teguran Surat Peringatan I sampai dengan Surat Peringatan III, sebagaimana tertuang dalam dalam Surat Peringatan I Nomor S-019/PNM-RDP/IX/09 tanggal 7 September 2009, Surat Peringatan II Nomor S-025/PNM-RDP/IX/09 tanggal 16 September 2009, dan Surat Peringatan III Nomor S-027/PNM-RDP/IX/09 tanggal 25 September 2009. Oleh karenanya Pemohon Kasasi semula Tergugat I/Terbanding I berhak untuk melakukan penjualan objek jaminan baik secara sukarela, melalui Pengadilan atau melalui KPKNL sebagai pengganti kewajiban hutang yang tidak dibayarkan oleh Termohon Kasasi I semula Penggugat/Pembanding.
Bahwa pada bagian kedua memori banding tambahan Pemohon Kasasi semula Penggugat/Pembanding menyatakan:
“Bahwa hal yang tidak diungkap oleh Terbanding dalam proses pengembalian pinjaman kerjasama Akad Mudharabah Muqayyadah No. 150 tersebut adalah pihak penanggung yang menurut akta No. 169 tanggal 27 Juli 2000 (copy terlampir) yang dibuat dihadapan Notaris Arry Soepratno, SH Notaris di Jakarta adalah Sdr. Mulyana Husen, terhadap keberadaan pihak penanggung tersebut, baik Terbanding maupun pihak pengadilan tingkat pertama di Sidoarjo tidak menyinggung sama sekali bahkan cenderung untuk menutupi pertanggungjawaban hukum dari Sdr. Mulyana Husein yang secara hukum adalah pihak yang harus bertanggung jawab atas kelancaran modal yang ada pada Pembanding, bukan Pembanding pribadi yang harus menanggung akibat hukum semuanya dari ketidaklancaran usaha tersebut, kesimpang siuran ini semua akibat tidak terbukanya pihak Terbanding pada Pembanding atas semua perjanjian-perjanjian yang ada yang sudah disepakati bersama, karenanya wajar bila sosok Sdr. Mulyana Husen yang menurut akta tersebut sebagaimana penanggung dari kerjasama peminjaman modal tersebut ikut bertanggung jawab secara hukum”;
Dari kutipan di atas, jelas Termohon Kasasi I semula Penggugat/ Pembanding sangatlah berkepentingan dan merasa dirugikan dikarenakan Termohon Kasasi I semula Penggugat/Pembanding menganggap Sdr. Mulyana Husen harus bertanggung jawab secara hukum dari ketidaklancaran usahanya, dengan demikian dikarenakan Pemohon Kasasi semula Penggugat/Pembanding merasa dirugikan oleh Sdr. Mulyana Husen maka Sdr. Mulyana Husen harus ditarik sebagai Pihak dalam perkara a quo, karenanya Perkara a quo menjadi kurang pihak, hal ini sesuai dengan pertimbangan Judex Facti pada tingkat banding sebagai berikut:
“...karena wewenang untuk menggugat siapa saja sekiranya perlu digugat karena merugikan Penggugat ada pada Penggugat, sebaliknya yang dirasa tidak merugikan Penggugat tidaklah digugat oleh Penggugat, oleh karenanya gugatan Penggugat/Pembanding tersebut tidak kurang pihak”.
Bahwa Pemohon Kasasi semula Tergugat I/Terbanding I tidak sependapat dengan pertimbangan Judex Facti pada Tingkat Banding pada halaman 18 sampai dengan 22 putusannya yang pada intinya menyatakan tanah dan jaminan yang menjadi jaminan atas akad No. 150 tanggal 26 Juli 2000 adalah tidak sah;
Bahwa Judex Facti pada Tingkat Banding hanya mengutip dari beberapa pendapat dan buku-buku yang mengulas terkait dengan akad mudharabah muqayyadah, dengan hanya mengutip definisi mudharabah berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tanggal 29 Djulhijjah 1420 H/4 April 2000 tanpa membaca dan meneliti lebih jauh isi Fatwa tersebut dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi semula Tergugat I/Terbanding I yang disampaikan pada Tingkat Pengadilan Negeri dan pada Tingkat Banding;
Bahwa mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah pada bagian Pertama angka 6 (enam) dan tujuh (tujuh) sebagai berikut:
Ketentuan hukum dalam FATWA DSN MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) Ini adalah sebagai berikut:
Pertama : Ketentuan Pembiayaan:
………………
6. LKS sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib (nasabah) melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian.
7. Pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan LKS dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.
Bahwa kemudian lebih jelas lagi diatur dalam Akad pada Pasal 3 ayat 3.3 yang dimaksud dengan KERUGIAN adalah:
Pasal 3 ayat 3.3.1 Akad:
3.3.1. Sahibul Maal akan menanggung kerugian yang timbul secara proporsional dari pembiayaan yang dititipkan kepada Mudharib, kecuali yang disebabkan karena Mudharib cidera janji sebagaimana diatur pasal 12 Akad ini atau yang disebabkan karena pelanggaran atas pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10.2 Akad ini.
Bahwa Termohon Kasasi I semula Penggugat/Pembanding telah melanggar ketentuan Pasal 12 Akad Mudharabah Muqayyadah Nomor 150 tanggal 26 Juli 2000 yang dibuat dihadapan Arry Soepratno, SH Notaris di Jakarta dengan Tidak Membayar, Tidak Melaksanakan Kewajiban, Penundaan Pembayaran dan Pencabutan Ijin, Tidak Menyelesaikan Proyek, maka secara tegas-tegas dan nyata Termohon Kasasi I semula Penggugat/ Pembanding telah melakukan wanprestasi, sehingga Pemohon Kasasi semula Tergugat I/Terbanding I selaku Shahibul Maal berhak untuk mencairkan jaminan sebagai jaminan hutang yang mana hak-haknya telah dilindungi oleh Undang-Undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah;
Bahwa Pemohon Kasasi semula Tergugat I/Terbanding I tidak sepakat dengan pertimbangan Judex Facti pada tingkat Banding yang menyatakan:
“Bahwa modal Tergugat I yang dikelola oleh Penggugat berdasarkan kepercayaan dalam bidang perkayuan tersebut mengalami kerugian, maka seharusnya kerugian tersebut hanya ditanggung oleh Tergugat I, namun karena Penggugat sudah mengembalikan modal yang dipercayakan oleh Tergugat I kepada Tergugat I baik sebagian maupun seluruhnya secara sukarela, maka pengembalian tersebut bisa ditarik lagi dan pinjaman tersebut sudah lunas.”
Bahwa segala perhitungan yang disampaikan oleh Termohon Kasasi I semula Penggugat/Pembanding dalam memori banding dan tambahan memori bandingnya adalah pernyataan sepihak dari Termohon Kasasi I semula Penggugat/Pembanding saja tanpa didasarkan pada bukti-bukti yang nyata, dimana Termohon Kasasi I semula Penggugat/Pembanding sama sekali tidak mengajukan bukti apapun terkait dengan riwayat pembayaran angsuran, bagaimana mungkin Judex Facti pada tingkat Banding menyatakan bahwa Termohon Kasasi I semula Penggugat/ Pembanding sudah mengembalikan modalnya tanpa ada bukti-bukti yang mendasarinya, hal ini sungguh sangat absurd, sangat tidak adil, tidak jelas dan tidak layak (onvoldoende gemotiveerd) dan bertentangan dengan ketentuan hukum, khususnya pasal 178 HIR jo 184 HIR serta bertentangan dengan ketentuan hukum pembuktian juga bertentangan dengan ketentuan hukum pasal 50 ayat 1 dan pasal 53 Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jis Pasal 68A Undang-undang No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum. Oleh sebab itu sangat beralasan hukum jika Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 23/PDT/2011/PT.Sby tertanggal 21 Juni 2011 tersebut dibatalkan;
Bahwa perlu kami sampaikan kembali pada pengadilan tingkat pertama kami mengajukan gugatan rekonpensi sebagai berikut:
Termohon Kasasi I semula Penggugat/Pembanding mengakui telah menerima fasilitas pembiayaan dari Pemohon Kasasi semula Tergugat I/ Terbanding I sebesar Rp1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah);
Berdasarkan surat Termohon Kasasi I semula Penggugat/Pembanding tertanggal 8 Mei 2008, Termohon Kasasi I semula Penggugat/ Pembanding mengakui pembiayaannya telah macet dengan total outstanding sebesar Rp1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah);
Termohon Kasasi I semula Penggugat/Pembanding telah tidak membayar, tidak melaksanakan kewajiban, penundaan pembayaran dan pencabutan ijin, tidak menyelesaikan proyek dengan mengacu pada pasal 12 Akad maka secara tegas dan nyata Termohon Kasasi I semula Penggugat/Pembanding dinyatakan telah wanprestasi;
Setelah dilakukan kunjungan pada tanggal 29 Mei 2009 Termohon Kasasi I semula Penggugat/Pembanding berjanji akan melunasi seluruh pembiayaan pada akhir bulan Juni 2009, namun demikian Termohon Kasasi I semula Penggugat/Pembanding hanya melakukan pembayaran sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang efektif pada tanggal 1 Juni 2009;
Mengingat Termohon Kasasi I semula Penggugat/Pembanding hanya melakukan sedikit pembayaran maka Pemohon Kasasi semula Tergugat I/Terbanding I harus melayangkan Surat Peringatan 3 (tiga) kali berturut turut yaitu Surat Peringatan I Nomor S-019/PNM-RDP/IX/09 tanggal 7 September 2009, Surat Peringatan II Nomor S-025/PNM-RDP/IX/09 tanggal 16 September 2009, dan Surat Peringatan III Nomor S-027/PNM-RDP/IX/09 tanggal 25 September 2009 dengan nilai penagihan sebesar Rp 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) tanpa memperhitungkan pendapatan maupun denda atas pembiayaan;
Bahwa Pemohon Kasasi semula Tergugat I/Terbanding I sangat keberatan terhadap pertimbangan Judex Facti pada Tingkat Banding yang menyatakan:
“bahwa karena menyerahan ke-3 buah sertifikat tersebut sebagai barang jaminan tidak sah, maka penguasaan ke-3 buah sertifikat tersebut oleh Tergugat I merupakan perbuatan melanggar hukum.”
Dengan mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah pada bagian Pertama tentang ketentuan pembiayaan angka tujuh (tujuh), maka “LKS dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga”, karenanya penyerahan ke 3 sertifikat:
SHM No. 94, terletak di Desa Pogar, kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Propinsi Jawa Timur, luas 780 M2;
SHM No. 95, terletak di Desa Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Propinsi Jawa Timur, luas + 1.730 M2;
SHGB No. 339, terletak di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur luas 463 M2;
Kesemuanya atas nama Nyonya ERLINA RAHMAWATI, menjadi sah secara hukum karena sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah yang mana merupakan Hukum Positif dan diatur dalam Akad Mudharabah Muqayyadah dan telah diikat secara sempurna dengan Hak Tanggungan;
PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti tingkat banding salah dalam menerapkan hukum ;
Bahwa dalam kontrak yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat, Pasal 15.11 Akad Mudharabah Muqayyadah No. 150 telah dicantumkan klausula penyelesaian sengketa yang akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat untuk mengakhiri sengketa tersebut. Jika tidak berhasil menyelesaikan perselisihan itu dengan cara musyawarah mufakat, para pihak sepakat dan setuju diselesaikan oleh Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) Jakarta yang sekarang sudah berubah nama menjadi Badan Arbitrase Syariah Indonesia (BASYARNAS);
Oleh karena sengketa Penggugat dan Tergugat merupakan sengketa yang terikat dengan perjanjian arbitrase, maka secara absolut Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara a quo, yang berhak mengadili dan menyelesaikan sengketa a quo adalah BASYARNAS Jakarta (Vide Pasal 10 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang ADR;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 223/PDT/2011/PT.SBY tanggal 21 Juni 2011 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo No. 01/Pdt.G/2010/PN.Sda tanggal 9 Agustus 2010 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi/Penggugat berada di pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM), tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 223/PDT/2011/ PT.SBY tanggal 21 Juni 2011 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo No. 01/Pdt.G/2010/PN.Sda tanggal 9 Agustus 2010;
MENGADILI SENDIRI:
Mengabulkan eksepsi Tergugat I;
Menyatakan Pengadilan Negeri Sidoarjo tidak berwenang mengadili secara absolut;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijk verklaard);
Menghukum Termohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 8 Juli 2013 oleh Dr. H. Mohammad Saleh, SH.,MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Syamsul Ma’arif, SH.,LL.M.,Ph.D. dan Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH.,S.Ip.,M.Hum, Hakim Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Eko Budi Supriyanto, SH.,MH Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota, K e t u a,
ttd./Syamsul Ma’arif, SH.,LL.M.,Ph.D. ttd./Dr. H. Mohammad Saleh, SH.,MH.
ttd./Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH.,S.Ip.,M.Hum.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti,
M e t e r a i………..Rp. 6.000,- ttd./
R e d a k s i………..Rp. 5.000,- Eko Budi Supriyanto, SH.,MH.
Administrasi kasasi Rp. 489.000,-
Jumlah…. Rp. 500.000,-
untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
an. Panitera
Panitera Muda Perdata,
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH., MH.
NIP.19610313 198803 1 003.