1650 K/PDT/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1650 K/PDT/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menara Pnm, Jl. Kuningan Mulia, Kuningan Center Lot 1 No. 9F
Also in 98 other cases
Tolak
P U T U S A N
Nomor 1650 K/PDT/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
ELI ROSMIYATI, bertempat tinggal di Dusun Gandasoli, RT. 02 RW. 02, Desa Kebon Kalapa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang,
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;
m e l a w a n
PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) Cq. DIREKTUR PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) Unit Layanan Modal Mikro (UlaMM) Sumedang, berkedudukan di Jalan Gatot Mangkupraja Nomor 1 C Sumedang;
NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KANTOR PERBENDAHARAAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL), berkedudukan di Jalan Ambon Nomor 1, Kota Bandung,
Para Pemohon Kasasi dahulu para Tergugat/para Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Pembanding telah menggugat sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat/para Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Sumedang pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa, Penggugat adalah Debitor dari PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) ULaMM Sumedang, sebagaimana ternyata dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor 049/PK-UlaMM-SMDG/VIII/2009 tanggal 24 Agustus 2009 dengan nilai pinjaman pokok Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) jangka waktu 36 bulan, tanggal jatuh tempo 24-08-2012, suku bunganya 19.20%;
Bahwa, setelah berjalan 1 (satu) tahun Penggugat telah mencicil, dan utang Penggugat kepada Tergugat I tersisa Rp66.000.000,00 (enam puluh enam juta rupiah);
Pada tanggal 2 Agustus 2010 Penggugat harus menanda tangani Pembaruan Utang sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor 79/PK-ULaMM-SMDG/VIII/2010 tanggal 24 Agustus 2010 dengan nilai pokok utang baru sebesar Rp85.728.733,00 (delapan puluh lima juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah) dengan jenis angsuran 009/730 (Fidt Sunitas in Arear) tanggal mulai 24-08-2010 jangka waktu 60 bulan tanggal jatuh tempo 24 Agustus 2015 suku bunga 60.80% sedang cicilan tiap bulan tidak kurang dari Rp2.000.000,00 sehingga jumlah utang pokok dan bunga berubah menjadi Rp20.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dari utang awak sebelum perbaruan utang hanya sebesar Rp66.000.000,00 (enam puluh enam juta rupiah);
Bahwa, Nopasi Subjektif yang dibuat Tergugat I dalam kasus ini yang ditandatangani kepada Tergugat di rumah Penggugat yaitu Surat Perjanjian Kredit Nomor 79/PK-UlaMM-SMDG/VIII/2010 tanggal 24 Agustus 2010 merupakan klausula baku terlarang, karena dibuat secara sepihak merupakan dokumen pelaku usaha/Tergugat I yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf e dan huruf h yang tujuannya memberi hak kepada Tergugat I selaku pelaku usaha untuk memanfaatkan Nopasi Subjektif dalam kasus ini nilai pokok pinjaman tiba-tiba menjadi naik menjadi dari Rp66.000.000,00 menjadi Rp85.728.733,00 tanpa mengeluarkan tambahan uang pinjaman, dan cicilan menjadi 60 kali cicilan atau 60 kali Rp2.000.000,00 = Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) vide Pasal 18 ayat (1) huruf e yang berbunyi: Mengatur pembuktian atas hilangnya atau pemanpaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
Bahwa, atas utang Penggugat tersebut hingga Juni 2011 tetap membayar angsuran hingga bulan Juni 2011 tetap membayar angsuran senilai Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) seharusnya hingga sekarang hutang Pengggat sebelum Novasi Subjektif sebesar Rp66.000.000,00;
Cicilan bulan Agustus 2010 s.d. bulan Juni 2011 Rp22.000.000,00 = sisa utang adalah Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah);
Namun dengan adanya Novasi Objektif Nomor 79/PK-UlaMM-SMDG/VIII/2010 tanggal 24 Agustus 2010 utang pokok bertambah menjadi Rp85.728.733,00 padahal tidak ada tambahan uang pinjaman yang diterima Penggugat dari Tergugat (klausula baku Pasal 18 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Berdasarkan hal-hal terurai di atas, maka sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab V tentang Ketentuan Klaisula Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) telah menjerat Perjanjian Kredit Nomor 79/PK-UIaMM-SMDG/VIII/2010 tanggal 24 Agustus 2010 dengan sanksi hukum yang dijatuhkan pada Tergugat sebagai berikut:
“Setiap Klasula Baku Yang Telah Ditetapkan Oleh Pelaku Usaha Pada Dokumen Atau Perjanjian Yang Memenuhi Ketentuan Sebagaimana Di Maksud Dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Batal Demi Hukum”;
Bahwa, demikian dengan adanya pembaruan utang dan memunculkan nilai utang baru pada Perjanjian Kredit Nomor 79/PK-UlaMM-SMDG/VIII/2010 tanggal 24 Agustus 2010 senilai Rp85.728.733,00 dengan syarat sebagaimana tercantum dalam Surat Persetujuan Prinsip Pembiayaan tanggal 7 Juni 2010;
Plapond : Rp87.427.105,00;
Provisi : -;
Administrasi : -;
Notaris : -;
Asuransi jiwa : Rp80.720,00;
Asuransi kebakaran : Rp234.280,00 (nilai tanggungan Rp96.800.000,00);
Titipan Ansuran : -;
Tujuan Pembiayaan : Restrukturisasi;
Jangka waktu : 60 bulan;
Tingkat bunga : 1.4% perbulan;
Angsuran perbulan : Rp2.682.478,00;
Pengikatan : Bawah tangan;
Bahwa, dengan nilainya pembaharuan utang terurai di atas maka berdasarkan Pasal 1421 KUHP Perdata berbunyi:
“Hak-Hak Istimewa, Semua Penanggungan, Hipotik Yang Melekat Pada Piutang Lama Tidak Berpindah Kepada Piutang Baru Yang Menggantikannya”;
Bahwa, demikian juga segala tindakan kepada Tergugat I telah melakukan teguran kepada Penggugat dengan Surat Pemberitahuan Pengosongan Jaminan Nomor 59/UlaMM-SMDG/IV/2011 tanggal 8 April 2011 dengan tegas mengatakan akan segera melaksanakan hak-haknya terutama dalam melakukan pengosongan jaminan termasuk penjualan jaminan sesuai dengan harga yang ditentukan sendiri oleh Bank yang akan dilaksanakan mulai hari senin 11 April 2011, dan akan dilakukan pelelangan oleh Tergugat II pada tanggal 14 Oktober 2011;
Bahwa, tindakan Tergugat I dan Tergugat II terurai di atas telah terkwalifikasi melakukan tindakan melawan hukum;
Karena semua Surat Kuasa di bawah tangan yang diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat untuk kuasa menjaminkan, kuasa menjual semuanya harus dilakukan oleh pemilik tidak dapat dengan memberikan kuasa;
Mohon periksa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 860K/Pdt/1997 tanggal29 September 1999;
Oleh karenanya tindakan Tergugat II akan melakukan pelelangan terhadap Objek lelang yang terhapus karena Nopasi (pembaruan utang) adalah merupakan tindakan melawan hukum (onrechtmatige daad);
Berdasarkan hal terurai di atas Penggugat mohon kiranya Pengadilan Negeri Sumedang berkenan memerintahkan Tergugat II untuk tidak melakukan pelelangan terhadap Objek jaminan lelang yang telah terhapus berdasarkan Pasal 1421 KUH Perdata;
Bahwa, tindakan-tindakan Tergugat I berupa ancaman, pengusiran untuk mengosongkan rumah tidak hanya dengan sekedar surat-surat, yang akan disampaikan di persidangan nanti tetapi juga teror dan sikap serta kata-kata kasar menyakitkan sangat meresahkan Penggugat sekeluarga;
Oleh karenanya untuk mencegah agar Tergugat/orang-orang yang ditugaskan Tergugat tidak melakukan pengusiran permintaan pengosongan rumah mohon kiranya yang mulia berkenan memerintahkan Pegawai Pengadilan yang berhak (Juru Sita) untuk melakukan sita jaminan terhadap 1 (satu) unit rumah tinggal milik Penggugat yang berdiri di atas tanah seluas 448 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 315, Desa Kebon Kelapa atas nama Eli Rosmiyati, yang batas-batasnya dari sebelah:
Utara : tanah milik Eni;
Timur : tanah milik Eni;
Selatan : jalan;
Barat : tanah milik Bubung;
Bahwa, gugatan ini diajukan berdasarkan fakta-fakta hukum berupa bukti-bukti dan saksi-saksi yang kuat menurut hukum;
Oleh karenanya gugatan Penggugat beralasan untuk dikabulkan seluruhnya dan Tergugat sebagai pihak yang dikalahkan, karenanya Tergugat I dan Tergugat II harus dihukum untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Berdasarkan hal-hal terurai di atas selanjutnya Penggugat memohon putusan sebagai berikut:
Primair:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan tersebut;
Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 315, Dusun Gandasoli, Desa Kebon Kalapa Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang atas nama Eli Rosmiyati, yang batas-batasnya dari sebelah:
Utara : tanah milik Eni;
Timur : tanah milik Eni;
Selatan : jalan;
Barat : tanah milik Bubung;
Pada Perjanjian Kredit Nomor 049/PK-UlaMM-SMDG/VIII/2009 tanggal 24 Agustus 2009 terhapus karena pembaruan utang dengan Perjanjian Kredit Nomor 79/PK-UlaMM-SMDG/VIII/2010 tanggal 24 Agustus 2010;
Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 79/PL-UlaMM-SMDG/VIII/2010 tgI. 24 Agustus 2010 Batal Demi Hukum;
Menghukum Tergugat II untuk tunduk dan mematuhi putusan dalam perkara ini;
Menyatakan utang Penggugat kepada Tergugat I tersisa sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah);
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Subsidair:
Dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I, II mengajukan eksepsi dan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya sebagai berikut:
Eksepsi Tergugat I:
Gugatan Obscuur Libel:
Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas dan sangat-sangat kabur (obscuur libel). Pada Posita Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat l telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melanggar ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan kemudian Penggugat mendalilkan Tergugat I telah melanggar ketentuan Pasal 1421 KUHPerdata, namun pada petitum Penggugat sama sekali tidak menyebutkan Tergugat I telah melakukan perbuatan hukum yang mana sehingga dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa mengingat Penggugat telah secara kabur dan tidak jelas dalam menyusun gugatannya, sudah sepatutnya terhadap gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Dalam Rekonvensi:
Bahwa untuk menghindari hal-hal yang tidak perlu, maka seluruh dalil yang telah dimasukan dalam Konvensi, mohon dianggap telah dimasukan dalam Rekonvensi ini;
Bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat telah berhutang dan mempunyai kewajiban untuk mengembalikan pinjaman yang telah diberikan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat I berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 049/PK-ULaMM/SMDG/VIII/2009 tanggal 24 Agustus 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor 079/PK-ULAMM/SMDG/VIII/2010 tanggal 24 Agustus 2010 dengan agunan berupa sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 315 atas nama Eli Rosmiyati Iuas tanah 312 M², terletak di Desa Kebonkalapa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang, Propinsi Jawa Barat, Surat Ukur tanggal 18 September 2008 No. 207/SIS-I/Kebonkalapa/2008, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang tertanggal 19 September 2008;
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Perjanjian Kredit No. 49/PK-ULaMM/SMDG/VIII/2009 dinyatakan bahwa “Pokok pinjaman berikut bunganya harus dibayar kembali oleh Debitor dengan cara angsuran tetap yaitu jumlah angsuran pokok pinjaman berikut bunganya dalam 36 kali angsuran bulanan berturut-turut tiap-tiap kali sebesar Rp3.940.000,00 (tiga juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran sebagaimana tercantum pada jadwal angsuran”;
Bahwa namun Tergugat Rekonvensi/Penggugat tidak dapat melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan jumlah dan jadwal yang diperjanjikan sebagaimana tertuang dalam jadwal angsuran yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kredit. Atas ketidakmampuan membayar Tergugat Rekonvensi/Penggugat, kemudian Tergugat Rekonvensi/Penggugat mengajukan Restrukturisasi atas perjanjian berdasarkan suratnya tertanggal 14 Mei 2010 yang kemudian disetujui oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat I berdasarkan Surat No. 64/SP3-ULaMM/SMDG/07/2010 tanggal 23 Agustus 2010 perihal Persetujuan Prinsip Pembiayaan;
Bahwa setelah Tergugat Rekonvensi/Penggugat menyetujui syarat-syarat dan ketentuan yang terdapat dalam Surat Persetujuan Prinsip Pembiayaan tersebut, maka dibuatkanlah Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit Nomor 079/PK-ULaMM/SMDG/VIII/2010 tertanggal 24 Agustus 2010 sehingga jangka waktu angsuran menjadi 5 (lima) tahun dengan jumlah angsuran sebesar Rp2.629.050,00 (dua juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima puluh rupiah)/bulan dengan pembayaran setiap tanggal 24 (selanjutnya disebut “Tanggal Angsuran”), yang dimulai pada tanggal 24 Agustus 2010 dan akan berakhir pada tanggal 24 Agustus 2015 (sebagaimana diuraikan dalam rincian jadwal angsuran);
Bahwa meskipun sudah dilakukan restruktutrisasi terhitung sejak bulan Desember 2010 sampai dengan Juni 2011, Tergugat Rekonvensi/ Penggugat selalu membayar angsuran kurang dari kewajiban yang tercantum pada jadwal angsuran, bahkan sejak bulan Juni 2011 Tergugat Rekonvensi/Penggugat tidak pernah melakukan pembayaran sama sekali;
Bahwa atas ketidaktaatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam melakukan pembayaran angsuran, Penggugat Rekonvensi/Tergugat I telah melayangkan Surat Peringatan 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi secara berturut-turut sebagai berikut:
Surat Peringatan I No. 050/SP/ULAMM-SMDG/IV/2011 tertanggal 1 April 2011;
Surat Peringatan II No. 075/ULAMM-SMDG/IV/2011 tertanggal 8 April 2011;
Surat Peringatan III No. 093/ULAMM-SMDG/IV/2011 tertanggal 15 April 2011;
Bahwa dengan disampaikan Surat Peringatan dan diterima dengan baik oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat, Tergugat Rekonvensi/Penggugat mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Proses Lelang yang intinya Tergugat Rekonvensi/Penggugat akan melakukan pembayaran sebesar Rp10.850.000,00 (sepuluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 15 April 2011, dan akan menyerahkan agunan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat I untuk dilakukan lelang, apabila sampai dengan tanggal 15 April 2011 Tergugat Rekonvensi/Penggugat tidak dapat melakukan pembayaran, padahal proses lelang sendiri belum dimohonkan kepada Tergugat II oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat I;
Bahwa dengan tidak dipenuhinya janji Tergugat Rekonvensi/Penggugat dan terhitung sejak bulan Juni 2011 Tergugat Rekonvensi/Penggugat sama sekali tidak melakukan kewajiban pembayaran angsuran sebagaimana tercantum pada jadwal angsuran yang terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit. Hal tersebut telah membuktikan bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat telah Ialai memenuhi kewajibannya kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat I sebagaimana Perjanjian Kredit Nomor 049/PK-ULaMM/SMDG/VIII/2009 tanggal 24 Agustus 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor 079/PK-ULAMM/SMDG/VIII/2010 tanggal 24 Agustus 2010, terlebih lagi Tergugat Rekonvensi/Penggugat malah mengajukan gugatan a quo. Oleh karenanya, sangat beralasan apabila Tergugat Rekonvensi/Penggugat dinyatakan telah wanprestasi;
Bahwa dengan telah tidak dilakukannya pembayaran kewajiban angsuran terhitung sejak bulan Juni 2011 dan diterbitkannya Surat Peringatan I sampai dengan III, maka Tergugat Rekonvensi/Penggugat dapat dinyatakan telah lalai dan wanprestasi dengan mengacu pada ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata sebagai berikut:
“Si berhutang adalah Ialai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan Ialai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berhutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”;
Bahwa sudah menjadi kewajiban Tergugat Rekonvensi/Penggugat untuk melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Perjanjian Kredit, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1763 KUHPerdata sebagai berikut:
“Siapa yang menerima pinjaman sesuatu diwajibkan mengembalikan dalam jumlah dan keadaan yang sama, dan pada waktu yang telah ditentukan”;
Bahwa dengan wanprestasinya Tergugat Rekonvensi/Penggugat maka sisa kewajiban Tergugat Rekonvensi/Penggugat per 30 November 2011 adalah sebagai berikut:
Pokok : Rp 81.380.433,00;
Tunggakan Bunga : Rp 16.270.973,00;
Tunggakan Denda : Rp 3.044.980,00;
Pinalti : Rp 4.882.826,00;
Total : Rp105.579.212,00;
Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas telah jelas dan nyata Tergugat Rekonvensi/Penggugat telah wanprestasi dengan tidak dilunasinya kewajiban sebesar Rp105.579.212,00 (seratus lima juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus dua belas rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat I, hal mana telah dipertegas dengan telah disampaikannya Surat Peringatan I sampai dengan III kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat dan tidak dipenuhinya janji Tergugat Rekonvensi/ Penggugat sebagaimana suratnya;
Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, maka Penggugat Rekonvensi/Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim Perkara Perdata No. 22/Pdt.G/2011/PN.Smd yang terhormat untuk:
Dalam Konvensi:
Eksepsi:
Mengabulkan seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I;
Menolak seluruh gugatan sebagaimana diajukan oleh Penggugat atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankeIijke verklaard/NO);
Pokok Perkara:
Menyatakan Tergugat I adalah pihak yang benar dan beritikad baik;
Menyatakan gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
Dalam Rekonvensi:
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan Wanprestasi;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk melunasi seluruh sisa kewajibannya sebesar Rp105.579.212,00 (seratus lima juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus dua belas rupiah) berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 049/PK-ULaMM/SMDG/VIII/2009 tanggal 24 Agustus 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor 079/PK-ULAMM/SMDG/VIII/2010 tanggal 24 Agustus 2010 secara serta merta dan seketika;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar Bij Voorraad);
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumedang berpendapat Iain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Eksepsi Tergugat II:
Bahwa Tergugat II dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali terhadap apa yang diakuinya secara tegas kebenarannya;
Eksepsi Tergugat II untuk dikeluarkan sebagai pihak;
Bahwa Tergugat II menolak gugatan Penggugat karena inti permasalahan gugatan Penggugat adalah adanya pembaruan utang dari Surat Perjanjian Kredit Nomor 049/PK-UlaMM-SMDG/VIIl/2009 tanggal 24 Agustus 2009 dengan nilai pokok Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) menjadi Surat Perjanjian Kredit Nomor 79/PK-UlaMM-SMDG/VIII/2010 tanggal 24 Agustus 2010 dengan nilai Rp85.728.733,00 (delapan puluh lima juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah). Pengugat mendalilkan bahwa telah terjadi Nopasi Subjektif terhadap perjanjian-perjanjian tersebut yang merupakan klausa baku terlarang yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan adanya Nopasi Subjektif dari Surat Perjanjian tersebut tidak ada hubungan hukumnya dengan Tergugat II;
Bahwa selain itu dalam gugatannya baik dalam Posita maupun dalam Petitum, Penggugat tidak menyinggung perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat II. Dengan demikian dalil Penggugat dalam gugatannya adalah dalil yang keliru dan tidak berdasar hukum sehingga sudah sepatutnya ditolak karena keikutsertaan Tergugat ll tidak mempunyai kapasitas untuk ditarik sebagai pihak dalam gugatan a quo;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka sangatlah tepat apabila Tergugat Il dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara a quo;
Eksepsi gugatan tidak jelas atau kabur (obscuur libel):
Bahwa Tergugat II menolak gugatan Penggugat karena gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur. Dalam gugatannya Penggugat menyatakan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena melaksanakan lelang terhadap objek a quo yang telah terhapus karena Nopasi (pembaruan utang) berdasarkan Pasal 1421 KUHPerdata sedangkan Tergugat II tidak berkaitan dengan masalah Nopasi tersebut. Dengan demikian dalil Penggugat kabur dan tidak jelas perbuatan hukum yang mana yang telah dilakukan oleh Tergugat II ?;
Bahwa karena gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur (obscuur Iibel), maka sudah sepatutnya gugatan Penggugat tersebut ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Sumedang telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor 22/PDT.G/2011/PN.SMD., tanggal 10 April 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Rekonvensi:
Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:
Menghukum Penggugat dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp831.000,00 (delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat putusan Pengadilan Negeri Sumedang tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan putusan Nomor 441/Pdt/2012/PT.BDG tanggal 19 November 2012;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 28 Februari 2013, kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 14 Maret 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 04/Pdt.KS/2013/PN.Smd jo. Nomor 22/Pdt.G/2011/PN.Smd yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sumedang, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 28 Maret 2013;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada para Termohon Kasasi/para Tergugat/para Terbanding pada tanggal 1 April 2013 kemudian para Termohon Kasasi/para Tergugat/para Terbanding mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sumedang pada tanggal 12 April 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Keberatan Pertama:
Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Bandung pada halaman 3 alinea 1 yang menyatakan:
“Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa tidak mengajukan memori banding”;
Bahwa pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi terdapat kekhilafan dan kekeliruan serta tidak sesuai dengan hukum karena Pembanding telah mengajukan Memori Banding pada tanggal 20 Agustus 2012, jadi dengan demikian Hakim Pengadilan Tinggi Bandung telah salah dalam menerapkan hukum karena majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung tidak mempertimbangkan Memori Banding dari Pembanding tersebut;
Bahwa dalam Judex Facti Pengadilan Tinggi Bandung pada halaman 3 alinea 4 yaitu:
“Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung meneliti dan mempelajari dengan saksama akan surat-surat pemeriksaan perkara, berita acara dan salinan putusan resmi putusan Pengadilan Negeri Sumedang tertanggal 10 April 2012 No. 22/Pdt.G/2011/PN.Smd. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi ternyata Pembanding/Penggugat dan seterusnya …”;
Bahwa dari pertimbangan tersebut di atas jelas Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung tidak mempertimbangkan sama sekali memori banding dari Pembanding sehingga dalam pertimbangannya bahwa Pembanding/ Penggugat tidak mengajukan memori banding akan tetapi sebetulnya Pembanding telah mengajukan memori banding sehingga dengan demikian Majelis Hakim dalam pertimbangannya telah salah akan tetapi Majelis tidak mempelajari dengan seksama sehingga dengan demikian pertimbangan tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 197 KUHAP maka dari itu putusan Pengadilan Tinggi tersebut haruslah dibatalkan;
Bahwa mengenai pertimbangan dalam alinea yang ke 4 yang menyebutkan dan membenarkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama bahwa putusan Hakim tinggi tersebut di atas terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata karena putusan Pengadilan Tinggi tidak mempertimbangkan Memori Banding dari pembanding tersebut, hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 192 ayat (2) HIR dan Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 maupun Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Bandung telah mem-perlihatkan suatu kekhilafan dan kekeliruan yang sangat nyata karena Hakim banding dalam menjatuhkan putusannya tidak memenuhi ketentuan Pasal 192 ayat (2) dan Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 hal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum;
Keberatan kedua:
Bahwa Judex Facti putusan Pengadilan Negeri Sumedang dalam pertimbangan hukum saling bertentangan yang satu dengan yang lainnya dimana terlihat dari halaman 40 sampai dengan halaman 44;
Bahwa dalam pertimbangan ada kekhilafan dan kekeliruan dimana Pemohon Kasasi adalah sebagai Kreditor/Peminjam uang dengan nilai pinjaman sebsar Rp85.728.733,00 dalam jangka waktu 60 bulan dan jatuh tempo pada tanggal 24 Agustus 2015, akan tetapi Termohon Kasasi/Tergugat telah mengajukan lelang kepada Tergugat 2 padahal belum jatuh tempo;
Bahwa Pemohon Kasasi tidak dapat dinyatakan telah ingkar janji/ wanprestasi karena Pemohon Kasasi baru 1 (satu) kali tidak melakukan pembayaran/cicilan/kewajibannya;
Bahwa Judex Facti putusan Pengadilan Negeri Sumedang terdapat kekhilafan yang nyata dalam pertimbangan bahwa Pemohon Kasasi telah melakukan ingkar janji sedangkan fakta serta bukti yang diajukan dalam persidangan baru sekali melakukan tunggakan dan belum jatuh tempo sehingga putusan ini patutlah untuk dibatalkan;
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan atas pertimbangan Judex Facti putusan Pengadilan Negeri Sumedang yang pada halaman 43 alinea 2, 3 dan 4 yaitu:
“Menimbang, bahwa kemudian dengan telah dipenuhinya syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam bukti T II-2 oleh Tergugat 1 dst ...”;
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan atas pertimbangan Judex Facti tersebut di atas oleh karena sebelum melakukan lelang eksekusi seharusnya ditegur terlebih dahulu/dilakukan aanmaning yang merupakan tahapan dalam eksekusi hak tanggungan dikarenakan untuk menentukan jumlah piutang dari Pemohon Kasasi supaya dilunasi akan tetapi Termohon Kasasi langsung melaksanakan lelang dengan perantaraan Termohon Kasasi 2 tanpa adanya teguran/aanmaning terlebih dahulu dan terlebih-lebih Termohon Kasasi telah memberikan/mengirimkan surat dengan peringatan agar Pemohon Kasasi mengosongkan tanah dan bangunan yang menjadi jaminan tersebut dan terlebih-Iebih Termohon Kasasi menyuruh orang-orangnya dengan datang ke rumah Pemohon Kasasi dan mengancam supaya menyerahkan rumah jaminan tersebut kepada Termohon Kasasi sehingga dengan demikian Termohon Kasasi telah main Hakim sendiri tanpa mengindahkan lagi perundang-undang yang berlaku padahal sudah jelas tata cara pengosongan terhadap barang sengketa selaku Eksekutor adalah Pengadilan;
Bahwa dengan demikian Termohon Kasasi telah melangggar hukum dan dinamakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana bunyi dari pertimbangan Judex Facti putusan Pengadilan pada halaman 41 alinea pertama yaitu perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum, perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan dan perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain;
Atas dasar fakta yang demikian maka jelas pertimbangan hukum yang demikian tidak berdasarkan hukum sehingga sepatutnya untuk ditolak dan dibatalkan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah memeriksa secara saksama memori kasasi tanggal 28 Maret 2013 dan jawaban memori tanggal 12 April 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Negeri Sumedang tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumedang telah tepat dan benar dalam pertimbangan dan putusannya;
Bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa telah terjadi novasi (pembaruan hutang) antara Penggugat dan Tergugat baik yang obyektif maupun subyektif, termasuk juga tidak ada perubahan atas obyek jaminan, bahwa yang terjadi hanyalah restrukturisasi atas perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat, yang berarti sebenarnya telah terjadi jatuh tempo/ wanprestasi atas perjanjian kredit in casu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Eli Rosmiyati tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ELI ROSMIYATI tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2013 oleh Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, SH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, I Gusti Agung Sumanatha, SH. MH., dan Dr. Mukhtar Zamzami, SH. MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Reza Fauzi, SH. CN., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Anggota-Anggota, Ketua Majelis,
ttd./ ttd./
I Gusti Agung Sumanatha, SH. MH. Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, SH.
ttd./
Dr. Mukhtar Zamzami, SH. MH.
Biaya-Biaya: Panitera Pengganti,
M e t e r a i Rp 6.000,00 ttd./
R e d a k s i Rp 5.000,00
Administrasi kasasi Rp489.000,00 Reza Fauzi, SH. CN.
Jumlah Rp500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI
a/n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH., MH.
Nip. 196103131988031003