2968 K/Pdt/2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2968 K/Pdt/2016
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menara Pnm, Jl. Kuningan Mulia, Kuningan Center Lot 1 No. 9F
Also in 98 other cases
Tidak Dapat Di Terima (NO)
P U T U S A N
Nomor 2968 K/Pdt/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:
SALMA, bertempat tinggal di KP Krajan, Rt 02 RW 03, Kelurahan Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, dalam hal ini memberi kuasa kepada Eko Irawan, S.H., Advokat, berkantor di Jalan Santana Nomor 10, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Mei 2016;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
L a w a n
1. PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO)PUSATYANG BERKEDUDUKAN DI JAKARTA CQ. PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) CABANG JEMBER YANG BERALAMAT DI PERUMAHAN GUNUNG BATU PERMAI BLOK BB NO. 2 JEMBER, CQ. PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) UNIT LAYANAN MODAL MIKRO (ULAMM) KANTOR UNIT SITUBONDO, diwakili oleh L. Dodot Patria Ary Suprianto, Pemimpin Cabang Jember, selaku kuasa dari Direktur Utama PT.Permodalan Nasional Madani (Persero), berkedudukan di Jalan Wijaya Kusuma 44b Situbondo, dalam hal ini memberi kuasa kepada Denny Cristyanto., Wisnu Kamulyan., Gerald Sinaga., Seno., Rizza Aladiffi., M.Hari Surbakti, dan Virgo Isbiyono., masing-masing karyawan dari PT. Permodalan Nasional Madani (Persero), berdasarkan Surat Kuasa tanggal 28 Januari 2015;
2. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c.q KEMENTRIAN KEUANGAN RI.Cq DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA c.q KANTOR WILAYAH DJKN JAWA TIMUR c.q KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBER, diwakili oleh Agus Setyadi, S.H., Kepala Seksi pada Seksi Hukum dan Informasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember, berkedudukan di Jalan Slamet Riyadi Nomor 344A Jember, dalam hal ini memberi kuasa kepada Rudi Tarakan S.I.P., Pelaksana pada Seksi Hukum dan Informasi kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 28 Juni 2016;
Para Termohon Kasasi dahulu Tergugat I, III/Para Pembanding;
D a n
1. MELIWATI SOEHARTONO, bertempat tinggal di Jalan P.B.Sudirman Nomor 59, RT/RW 17/01 Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo;
2. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SITUBONDO, bertempat tinggal di Jalan P.B Sudirman Nomor 22A, Situbondo;
Para Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat II, IV/Para Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata sekarang Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat I, III/Para Pembanding dan Tergugat II, IV/Para Turut Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Situbondo pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat adalah Debitur Tergugat I berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 110/ULM-STBD/PK-RMR/X/2013. Bahwa fasilitas kredit yang diberikan oleh Tergugat I adalah sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dalam jangka waktu 4 (empat) tahun dengan angsuran pembayaran sebesar Rp4.354.150,00 (empat juta tiga ratus lima puluh empat ribu seratus lima puluh rupiah ) setiap bulan;
Bahwa Penggugat telah memberikan jaminan kepada Tergugat I berupa 1 (satu) bidang tanah dan rumah tinggal sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 238 Desa Banyuglugur seluas 526 m² atas nama Salma yang terletak di Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo sebagai jaminan pembayaran hutang;
Bahwa Penggugat telah mengangsur kreditnya selama 18 bulan (pembayaran sejak 21 April 2012 s/d 21 September 2013, sehingga Penggugat telah mengangsur terhadap hutang Penggugat terhadap Tergugat I sebesar Rp78.390.000,00 (tujuh puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa sejak bulan Oktober 2013 Penggugat mengalami kesulitan untuk membayar kewajiban hutang kepada Tergugat I, dan sampai saat ini Penggugat berusaha untuk melunasi hutang Penggugat kepada Tergugat I dan juga Penggugat akan bertanggung-jawab secara hukum kepada Tergugat I;
Bahwa tanpa sepengetahuan Penggugat, Tergugat I telah mengajukan permohonan penjualan Lelang atas tanah dan rumah yang telah menjadi jaminan hutang Penggugat tersebut kepada Tergugat III dengan tidak disertai penetapan berapa besarnya jumlah hutang Penggugat;
Bahwa Tergugat I juga tidak pernah menetapkan kredit Penggugat sebagai kredit macet, akan tetapi Tergugat III telah melaksanakan penjualan lelang jaminan hutang Penggugat sebagaimana Risalah Lelang Nomor 0455/2014 tanggal 4 April 2014;
Bahwa sebagaimana Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, yang menyatakan “BUPLN Kantor Lelang Negara hanya berwenang mengurus piutang Negara yang jumlah dan besarnya telah pasti menurut hukum.” sehingga tindakan Tergugat III yang melakukan lelang atas barang jaminan hutang Penggugat sesuai Risalah Lelang Nomor 0455/2014 tanggal 4 April 2014, jelas telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 49 Prp 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara;
Bahwa oleh karena telah terjadi kesengajaan dan kecerobohan dalam pelaksanaan pelelangan jaminan hutang Penggugat, tindakan Tergugat III tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan hak Penggugat, maka harus dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa faktanya kredit Penggugat tidak pernah ditetapkan sebagai kredit macet dan tidak pernah ditetapkan besaran hutang Penggugat, dan oleh karena tidak ada bukti lain yang menunjukkan besaran Posisi Hutang Kredit Penggugat pada saat Surat Peringatan tersebut disampaikan dan surat peringatan yang disampaikan Tergugat I kepada Pengggugat hanyalah tunggakan kredit Penggugat;
Bahwa atas permohonan lelang yang diajukan oleh Tergugat I tersebut selanjutnya oleh Tergugat II pada tanggal 2 April 2014 telah dilakukan penjualan lelang barang jaminan milik Penggugat tersebut dan sebagai pembeli lelang adalah Tergugat II dengan harga Rp120.000.000,00 (Seratus dua puluh juta rupiah) sebagaimana termuat dalam kutipan risalah lelang Nomor 0455/2014 tanggal 4 April 2014;
Bahwa oleh karena jaminan hutang Penggugat dijual dalam suatu Pelelangan umum dan resmi, maka jelas tidak masuk akal sehat/ tidak logis jika hanya Tergugat II saja yang melakukan penawaran, dan harga limit yang ditetapkan terlalu rendah serta tidak sesuai dengan harga pasaran tanah setempat/kondisi objektif pada saat pelelangan dan dibeli oleh Tergugat II seharga Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah);
Bahwa selanjutnya barang jaminan tersebut oleh Tergugat III telah diajukan proses balik nama kepada Tergugat IV, dan selanjutnya oleh Tergugat IV telah diterbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 238 Desa Banyuglugur atas nama Tergugat II;
Bahwa harga pasaran tanah setempat/kondisi objektif pada saat pelelangan terhadap tanah/1 (satu) unit bangunan rumah jaminan hutang Penggugat kepada Tergugat I tersebut adalah diperhitungkan 1m² seharga Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), maka harga jual keseluruhan adalah sebesar 526 m² x Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) = Rp394.500.000,00 (tiga ratus sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa penentuan harga limit harus berpedoman kepada harga taksasi yang dibuat oleh Tim Penaksir, sebagaimana ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 293/KMK.09/1993 tanggal 27 Februari 1993 juncto Keputusan Menteri Keuangan 376/KMK.01/1998 tanggal 31 Juli 1998 dengan memperhatikan kondisi objek;
Bahwa perbuatan Tergugat III dan Tergugat I yang tidak menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Penggugat tentang pelaksanaan lelang jaminan hutang Penggugat, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960, sehingga hak-hak keperdataan Penggugat selaku debitur utama untuk ikut sebagai peserta lelang telah dengan sengaja dihilangkan, maka tindakan tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan hak Penggugat;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka lelang jaminan hutang Penggugat jelas tidak sah dan Batal dengan segala akibat hukumnya sehingga segala perolehan hak atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 238 Desa Banyuglugur seluas 526 m² atas nama Salma ke atas nama Tergugat II yang diterbitkan oleh Tergugat IV maupun pihak lainnya harus dinyatakan tidak sah dan batal dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa perbuatan Tergugat I, II, III dan IV di atas adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan Penggugat karena Penggugat tidak dapat menguasai haknya secara bebas, leluasa, tenang dan nyaman tanpa gangguan pihak manapun terhadap 1(satu) bidang tanah dan rumah tinggal sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 238 Desa Banyuglugur seluas 526 m² atas nama Salma terletak di Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo;
Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat tidak sia-sia, maka mohon Pengadilan Negeri Situbondo/Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini meletakkan sita Jaminan (conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) bidang tanah dan rumah tinggal sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 238 Desa Banyuglugur seluas 526 m² atas nama Salma terletak di Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo;
Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti otentik yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya maka putusan dalam perkara ini telah memenuhi ketentuan Pasal 191 RBg tentang syarat hukum agar dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, kasasi dan/atau upaya hukum lainnya dari Tergugat (uitvoorbar bij vorraad);
Bahwa untuk menjamin Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak lalai dalam melaksanakan putusan, Penggugat mohon agar Para Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsoom) secara tanggung renteng sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sejak adanya aanmaning (teguran) dari Pengadilan Negeri Situbondo;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Situbondo agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat adalah satu-satunya pemilik yang sah atas: 1 (satu) bidang tanah dan rumah tinggal sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 238 Desa Banyuglugur seluas 526 m² atas nama Salma terletak di Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo;
Menyatakan Penggugat adalah debitur utama Tergugat I yang harus diberitahukan secara resmi dalam pelaksanaan lelang atas 1 (satu) bidang tanah dan rumah tinggal sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 238 Desa Banyuglugur seluas 526 m² atas nama Salma terletak di Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo;
Menyatakan Tergugat I tidak pernah menyatakan kredit Penggugat adalah kredit macet dan kondisi kredit Penggugat masih tetap dalam keadaan berjalan;
Menyatakan tindakan Tergugat I yang mengajukan permohonan penjualan Lelang atas tanah dan rumah/Obyek Sengketa yang telah menjadi jaminan hutang Penggugat kepada Tergugat III tanpa adanya Penetapan berapa besarnya jumlah hutang Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan tindakan Tergugat III yang melaksanakan lelang atas 1 (satu) bidang tanah dan rumah tinggal sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 238 Desa Banyuglugur seluas 526 m² atas nama Salma terletak di Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo tanpa adanya Penetapan berapa besarnya jumlah hutang Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan menurut hukum bahwa kutipan Risalah Lelang Nomor 0455/ 2014 tanggal 4 April 2014 yang diterbitkan oleh Tergugat III adalah tidak sah dan batal demi hukum;
Menyatakan menurut hukum penjualan lelang terhadap 1(satu) bidang tanah dan rumah tinggal sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 238 Desa Banyuglugur seluas 526 m² atas nama Salma terletak di Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo tidak sah dan batal demi hukum;
Menyatakan tindakan Tergugat IV menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 238 Desa Banyuglugur menjadi atas nama Tergugat II adalah tidak sah dan merupakan tindakan melawan hukum;
Menyatakan menurut hukum Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 238 Desa Banyuglugur atas nama Tergugat II tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dalam seluruh rangkaian pelaksanaan lelang atas 1 (satu) bidang tanah dan rumah tinggal sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 238 Desa Banyuglugur seluas 526 m² atas nama Salma terletak di Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk mengembalikan barang jaminan atas 1(satu) bidang tanah dan rumah tinggal dan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 238 Desa Banyuglugur seluas 526 m² atas nama Salma terletak di Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo yang telah dijual lelang dan telah dibalik nama menjadi atas nama Tergugat II tersebut menjadi seperti keadaan semula sebelum dilaksanakan lelang;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) secara tanggung renteng sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sejak adanya aanmaning (teguran) dari Pengadilan Negeri Situbondo;
Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat;
Dan atau apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I dan Tergugat II mengajukan eksepsi dan gugatan rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Eksepsi Tergugat I
Pengadilan Negeri Situbondo tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo (kompetensi absolut/absolute competentie);
Bahwa dasar hukum pengajuan eksepsi kompetensi absolut yang Tergugat I ajukan atas gugatan a quo adalah berdasarkan ketentuan yang diatur pada Pasal 134 Het Herziene Inlandsche Reglement (HIR) dan Pasal 132 Reglement op de Rechtvordering (Rv);
Bahwa setelah Tergugat I mencermati dalil gugatan Penggugat dalam Posita Nomor 16 serta Petitum Nomor 8 gugatan a quo, pada intinya Penggugat meminta agar pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh pejabat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dinyatakan batal demi hukum;
Bahwa, jika mengacu pada isi Pasal 77 ayat (1) PMK Nomor 106/2013 juncto PMK Nomor 93/2010, sangat jelas disebutkan bahwa:
“Pejabat Lelang yang melaksanakan lelang wajib membuat berita acara lelang yang disebut Risalah Lelang.”;
maka dalil Penggugat dimaksud mengandung arti bahwa Risalah Lelang Nomor 0455/2014 tanggal 4 April 2014 yang merupakan berita acara atas pelaksanaan lelang terhadap obyek yang disengketakan oleh Penggugat dinyatakan batal demi hukum. Bahkan dalam Petitum Nomor 7, sangat jelas bahwa Penggugat meminta Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menyatakan Risalah Lelang Nomor 0455/2014 tanggal 4 April 2014 batal demi hukum;
Dengan demikian sangat jelas, bahwa dalam perkara gugatan a quo, Penggugat telah meminta kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menyatakan batal demi hukum terhadap produk badan administrasi negara dan/atau Keputusan Tata Usaha Negara, yakni Risalah Lelang Nomor 0455/2014 tanggal 4 April 2014 yang dikeluarkan oleh Pemerintah R.I. cq. Menteri Keuangan R.I. melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember (in casu Tergugat III) yang merupakan Badan Hukum Publik, sehingga gugatan Penggugat dalam perkara a quo, masuk dalam kategori sengketa Tata Usaha Negara;
Bahwa sesuai isi ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah mengalami beberapa kali perubahan dengan Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 juncto Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 (“UU TUN”), disebutkan bahwa:
“Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi”;
Selanjutnya, Pasal 47 UU TUN menyebutkan bahwa:
"Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara";
Berdasarkan uraian dan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka jelaslah bahwa, Penggugat telah salah alamat dalam pengajuan gugatan dalam perkara a quo, karena seyogyanya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Pengadilan Negeri;
Hal senada juga dipertegas dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, Buku I dan II MARI, Agustus 1993, April 1994, tentang Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, halaman 111 tentang Wewenang Absolut yang menyatakan bahwa:
”Pengadilan Negeri karena jabatannya (Ambstshalve) harus menyatakan dirinya tidak berwenang untuk memeriksa perkara tersebut, tidak tergantung pada ada/tidak adanya eksepsi dari Tergugat”;
Di samping itu, Pasal 134 HIR juga menyebutkan bahwa:
"Jika perselisihan itu adalah suatu perkara yang tiada masuk kekuasaan pengadilan negeri, maka pada sembarang waktu dalam pemeriksaan perkara itu, boleh diminta, supaya hakim mengaku dirinya tidak berhak dan hakim sendiri wajib mengakui itu karena jabatannya.”;
Bahwa eksepsi mengenai kewenangan mengadili termasuk dalam eksepsi yang menyangkut acara atau disebut juga Eksepsi Prosesuil (procesueel). Dalam hal ini, Tergugat I akan menguraikan doktrin hukum mengenai Eksepsi Prosesuil yang disampaikan oleh :
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata Indonesia, Penerbit Liberty, Yogyakarta, Edisi Kelima, Cetakan Kedua, Tahun 1999, Halaman 97, disebutkan:
“Eksepsi Prosesuil adalah upaya yang menuju kepada tuntutan tidak diterimanya gugatan. Pernyataan tidak diterima berarti suatu penolakan in limine litis, berdasarkan alasan-alasan diluar pokok perkara”;
Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata Indonesia, Penerbit Citra Aditya, Bandung, Tahun 2000, Halaman 100-101, pada intinya menyatakan:
“Eksepsi mengenai tidak berwenangnya hakim dalam memeriksa gugatan merupakan salah satu bentuk dari Eksepsi Tolak (declinatoir exceptie, declinatory exception), yaitu, eksepsi yang bersifat menolak agar pemeriksaan perkara jangan diteruskan. Eksepsi Tolak disebut juga eksepsi formal (procesuele), karena didasarkan pada ketentuan acara dalam Hukum Acara Perdata”;
Berdasarkan doktrin hukum tersebut di atas, maka eksepsi mengenai kewenangan mengadili, jelas merupakan suatu bentuk dari Eksepsi Prosesuil atau Eksepsi Formil, yang merupakan eksepsi yang bersifat penolakan agar persidangan tidak diteruskan, karena suatu Pengadilan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo secara absolut;
Bahwa untuk menghindari kelambatan yang tidak perlu, dan agar proses perkara berjalan cepat dan lancar serta sesuai dengan prinsip peradilan yang harus dilakukan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, maka mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat dalam perkara a quo untuk terlebih dahulu menjatuhkan putusan sela;
Bahwa berdasarkan seluruh uraian dan ketentuan tersebut di atas, terbukti bahwa gugatan Penggugat telah melanggar kompetensi absolut yang merupakan syarat formal dari suatu gugatan, sehingga gugatan dalam perkara a quo menjadi cacat formil;
Oleh karenanya, sudah selayaknya Majelis Hakim yang terhormat untuk menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Situbondo tidak berwenang untuk memeriksa perkara a quo dan gugatan Penggugat harus ditolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Gugatan Penggugat dalam perkara a quo adalah kabur/tidak jelas (obscuur libel), karena:
Dalam posita gugatannya hanya mendalilkan tentang pengakuan bahwa Penggugat telah menerima pinjaman dana dari Tergugat I sesuai dengan Dokumen Perjanjian Kredit Nomor 110/ULM-STBD/PK-RMR/X/2013 yang telah disetujui antara Penggugat dan Tergugat I tanpa menguraikan fakta bahwa dokumen tersebut merupakan addendum (perubahan) atas perjanjian kredit Nomor 004/PK-ULM/STBD/III/12 tertanggal 21 Maret 2012 yang merupakan dasar hukum diberikannya fasilitas kredit kepada Penggugat oleh Tergugat I;
Bahwa Penggugat pada posita Nomor 1 sampai dengan Posita Nomor 3 gugatan a quo pada intinya mendalillkan bahwa Penggugat mengakui sebagai Nasabah Tergugat I yang telah menerima pinjaman dana dari Tergugat I sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan jangka waktu pembayaran 4 (empat) tahun dan telah memberikan jaminan berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 238 Desa Banyuglugur seluas 526 m² atas nama Penggugat serta telah mengangsur kreditnya selama 18 (delapan belas) bulan yakni sejak tanggal 21 April 2012 sampai dengan tanggal 21 September 2013;
Untuk lebih tegasnya berikut Tergugat I kutip bunyi dalil posita Nomor 1 sampai dengan Posita Nomor 3 gugatan a quo dimaksud, sebagai berikut:
“1. Bahwa Penggugat adalah Debitur Tergugat I berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 110/ULM-STBD/PK/RMR/X/2013. Bahwa fasilitas kredit yang diberikan oleh Tergugat I adalah sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta Rupiah) dalam jangka waktu 4 (empat) tahun dengan angsuran pembayaran sebesar Rp4.354.150,- (empat juta tiga ratus lima puluh empat ribu seratus lima puluh Rupiah) setiap bulan;
2. Bahwa Penggugat telah memberikan jaminan kepada Tergugat I berupa 1 (satu) bidang tanah dan rumah tinggal sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 238 Desa Banyuglugur, Kabupaten Situbondo sebagai jaminan pembayaran hutang;
3. Bahwa Penggugat telah mengangsur kreditnya selama 18 bulan (pembayaran sejak 21 April 2012 s/d 21 September 2013, sehingga Penggugat telah mengangsur terhadap hutang Penggugat terhadap Tergugat I sebesar Rp78.390.000,00 (tujuh puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh ribu Rupiah)”;
Namun demikian, Penggugat sama sekali tidak mendalilkan bahwa Perjanjian Kredit Nomor 110/ULM-STBD/PK/RMR/X/2013 tersebut merupakan Addendum (Perubahan) atas Perjanjian Kredit Nomor 004/ PK-ULM/STBD/III/12 tertanggal 21 Maret 2012 (selanjutnya akan disebut sebagai “Perjanjian Kredit Nomor 004/2012 Tanggal 21 Maret 2012”) yang telah disepakati dan ditandatangani antara Penggugat dan Tergugat I serta merupakan dasar hukum diberikannya pinjaman kredit oleh Tergugat I kepada Penggugat. Apalagi perjanjian kredit tersebut adalah merupakan suatu undang-undang yang harus dipatuhi oleh pihak-pihak yang menyetujui dan menandatangani perjanjian tersebut (vide Pasal 1338 KUH Perdata);
Berdasarkan dalil yang telah Tergugat I uraikan tersebut di atas, terbukti bahwa gugatan a quo yang diajukan oleh Penggugat tidak jelas, tidak terang dan/atau tidak tegas (Obscuur Libel) sehingga tidak memenuhi syarat formil suatu gugatan, karena terbukti demi hukum bahwa Penggugat tidak menguraikan fakta tentang adanya Perjanjian Kredit Nomor 004/2012 Tanggal 21 Maret 2012 yang telah disepakati dan ditandatangani antara Penggugat dengan Tergugat I yang bersifat menentukan karena terkait dengan hubungan hukum antara pihak-pihak tersebut;
Bahwa Perjanjian Kredit Nomor 004/2012 Tanggal 21 Maret 2012 yang telah di addendum (diubah) atas permintaan Penggugat yang telah disetujui oleh Tergugat I berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit Nomor 110/ULM-STBD/PK/RMR/X/2013 tertanggal 30 September 2013 (selanjutnya disebut dengan “Addendum Perjanjian Kredit Nomor 110/ 2013 Tanggal 30 September 2013”) juga merupakan bentuk itikad baik Tergugat I untuk memberikan keringanan kepada Penggugat terkait dengan restrukturisasi jumlah kewajiban pembayaran yang wajib dilakukan oleh Penggugat perbulan terhadap Tergugat I dan perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit Penggugat. Dengan demikian hal tersebut juga merupakan hal yang sangat menentukan terkait dengan penjelasan hubungan hukum antara Tergugat I dan Penggugat serta itikad baik Tergugat I terhadap Penggugat terkait dengan fasilitas kredit yang diberikan oleh Tergugat I;
Oleh karena itu sudah sepatutnya demi hukum Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), karena gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil suatu gugatan. Hal ini sesuai dengan doktrin hukum yang disampaikan oleh M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Kedelapan, 2008, Halaman 448, yang telah memberikan definisi tentang obscuur libel, yakni:
“Yang dimaksud dengan obscuur libel, surat gugatan Penggugat tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk). Disebut juga, formulasi gugatan yang tidak jelas. Padahal agar gugatan dianggap memenuhi syarat formil, dalil gugatan harus terang dan jelas atau tegas (duidelijk)”;
Hal tersebut di atas juga sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Rv, dan telah menjadi Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung R.I. Nomor 492K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970, yang menegaskan bahwa:
“Gugatan kabur (kabur) atau tidak sempurna harus dinyatakan tidak dapat diterima”;
Hal yang sama juga telah dipertegas dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. tertanggal 21 Agustus 1974 Reg. Nomor 565K/Sip/1973, yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Jika gugatan tidak jelas maka gugatan tidak dapat diterima”.
Dalam posita gugatannya hanya mendalilkan tentang pengakuan bahwa Penggugat telah menerima pinjaman dana dari Tergugat I sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) sesuai dengan dokumen Perjanjian Kredit Nomor 110/ULM-STBD/PK-RMR/X/2013 tertanggal 30 September 2013 (addendum perjanjian kredit), namun faktanya jumlah pinjaman Penggugat sesuai dengan Dokumen Perjanjian Kredit Nomor 110/ULM-STBD/PK-RMR/X/2013 tertanggal 30 September 2013 (addendum perjanjian kredit) adalah sebesar Rp101.000.000,00 (seratus satu juta rupiah);
Bahwa sebagaimana dalil Penggugat pada posita Nomor 1 gugatan a quo yang telah diuraikan di atas, diketahui bahwa Penggugat mendalillkan bahwa Penggugat mengakui sebagai Nasabah Tergugat I yang telah menerima pinjaman dana dari Tergugat I sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta Rupiah);
Bahwa dalil Penggugat pada posita Nomor 1 gugatan a quo semakin menguatkan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dalam Perkara a quo adalah tidak jelas, tidak terang dan/atau tidak tegas (Obscuur Libel) sehingga tidak memenuhi syarat formil suatu gugatan, karena terbukti demi hukum Penggugat tidak menguraikan fakta yang sebenarnya atas jumlah fasilitas kredit yang diberikan oleh Tergugat I per tanggal 30 September 2013 adalah sebesar Rp101.000.000,00 (seratus satu juta Rupiah) dan bukan sejumlah Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta Rupiah) sebagaimana didalilkan oleh Penggugat dalam gugatan a quo. Hal ini sebagaimana telah ditegaskan dan disepakati antara Penggugat dan Tergugat di dalam komparisi Addendum Perjanjian Kredit Nomor 110/2013 Tanggal 30 September 2013;
Bahwa uraian jumlah fasilitas kredit yang di dalilkan oleh Penggugat pada posita Nomor 1 gugatan a quo membuktikan bahwa gugatan a quo yang diajukan oleh Penggugat kabur/tidak jelas dan bermaksud untuk menyembunyikan fakta hukum yang sebenarnya, karena jumlah fasilitas kredit tersebut pada dasarnya merupakan hal yang sangat penting dan menentukan yang harusnya didalilkan secara jelas oleh Penggugat guna kesempurnaan gugatan a quo;
Berdasarkan dalil-dalil yang telah Tergugat I uraikan di atas, jelas semakin membuktikan bahwa gugatan Penggugat kabur/tidak jelas (obscuur libel). Oleh karena itu mohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Rekonvensi Tergugat II:
Bahwa untuk selanjutnya akan diajukan gugatan dalam Rekonvensi (gugatan Rekonvensi) sehingga yang semula selaku Tergugat II dalam Konpensi akan disebut sebagai Penggugat II dalam Rekonvensi atau Penggugat II atau yang semula selaku Penggugat dalam Konvensi untuk selanjutnya akan disebut sebagai Tergugat dalam Rekonvensi atau Tergugat Rekonvensi atau Tergugat;
Bahwa Penggugat II mohon agar segala sesuatu yang tercantum dan terurai di dalam Konvensi, mohon dianggap telah termasuk sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan didalam gugatan Rekonvensi ini;
Bahwa objek sengketa adalah sebidang tanah pekarangan dengan bangunan yang berdiri diatasnya terletak di Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 238, seluas: 526 m², semula atas nama Salma (Tergugat) kemudian menjadi atas nama Penggugat II, dimana Objek sengketa ini telah dibeli lelang oleh Penggugat II berdasarkan Risalah Lelang Nomor 0455/2014. Tanggal 02 April 2014;
Bahwa Penggugat II adalah pemilik yang berhak dan sah berdasarkan telah membeli objek sengketa selaku pemenang dan pembeli lelang pada tanggal 02 April 2014, yang dibuat oleh Andi Sutrisno,SH., pejabat lelang pada kantor KPKNL Jember, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku in casu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010, sehingga Penggugat II adalah pembeli itikad baik yang harus dilindungi oleh hukum;
Bahwa sahnya pembelian atas objek sengketa oleh Penggugat II ini didukung dan dikuatkan dengan yurisprodensi:
Putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 8 Agustus 1967 Nomor 821 K/Sip/1974, dengan amar putusan:
“ pembeli yang membeli suatu barang melalui pelelangan umum oleh kantor lelalng Negara adalah sebagai pembeli yang beritikad baik dan harus dlindungi oleh Undang-Undang”
Putusan Mahkamah Agung R.I anggal 26 Desember 1958 Nomor 251 K/SIP/1958, dengan amar putusan:
“pembeli yang telah beritikad dengan baik harus dilindungi dan jual beli yang bersangkutan harus dianggap sah”;
Bahwa Penggugat II sangat berkeberatan dan dirugikan atas perbuatan Tergugat yang telah menghalangi upaya Penggugat II untuk menikmati hak Kepemilikannya atas objek sengketa setelah secara sah dibeli melalui lelang sehingga menimbulkan perbuatan yang tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik bagi Penggugat II, yang jika dinilai dengan uang maka kerugian yang dialami oleh Penggugat II adalah senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang dibayar secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus oleh Tergugat, sampai putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Bahwa Penggugat II sebagai pembeli itikad baik haruslah dilindungi oleh hukum, sehingga walaupun terbukti telah terjadi ketidakberesan atau cacat hukum dalam pelaksanaan, proses dan prosudur lelangpun, maka objek eksekusi tidak dapat dikembalikann kepada pemilik asal objek sengketa (Termohon eksekusi) in casu adalah Tergugat, akan tetapi Termohon eksekusi atau Tergugat dapat menuntut ganti rugi senilai atau seharga objek sengketa yang berlaku dipasaran kepada pemohon eksekusi in casu Penggugat I, yaitu PT. Permodalan Nasioanal Indonesia (persero), dimana hal ini telah menjadi Yuriprodensi atas putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 895 K/PDT/2010 tanggal 11 Nopember 2011 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur juncto Putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor 14/PDT.G/2008/PN.STB, tanggal 24 Desember 2008, yang amarnya berbunyi:
“Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan seluruh harta tanah seimbang dengan luas tanah yang pernah dieksekusi dan diterima oleh Tergugat I dengan harga permeter bujur sangkar disesuaikan dengan pasaran umum yang berlaku pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap”;
Bahwa oleh karena gugatan Rekonvensi ini diiajukan berdasarkan bukti-bukti otentik yang kuat, maka mohon putusan dalam perkara ini nantinya dapat dijalankan terlebih dahulu (putusan serta merta), walaupun ada banding, kasasi, verzet mupun upaya hukum lainnya;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Situbondo untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan dari Penggugat II Rekonpensi untuk seluruhnya;
Menyatakan menurut hukum bahwa Risalah Lelang No.0455/2014 tanggal 02 April 2014 atas objek sengketa dengan pemenang dan pembeli lelangnya Pengggugat II adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat;
Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat II adalah pemenang dan pembeli lelang atas objek sengketa yang beritikad baik sehingga harus dilindungi hukum;
Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat II atas objek sengketa;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat II sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus;
Menyatakan menurut hukum bahwa atas perkara ini dapat dilaksanakan ptusan serta merta;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair;
Apabila berpendapat lain, mohon putusan yang dianggap paling baik, adil dan
bijaksana sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Situbondo telah memberikan Putusan Nomor 01/Pdt.G/2015/PN.Sit. tanggal 9 Juli 2015 dengan amar sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat I;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan Penggugat adalah satu-satunya pemilik yang sah atas: 1 (satu) bidang tanah dan rumah tinggal sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 238 Desa Banyuglugur seluas 526 m² atas nama Salma terletak di Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo;
Menyatakan tindakan Tergugat I yang mengajukan permohonan penjualan Lelang atas tanah dan rumah/Obyek Sengketa yang telah menjadi jaminan hutang Penggugat kepada Tergugat III tanpa adanya Penetapan berapa besarnya jumlah hutang Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan tindakan Tergugat III yang melaksanakan lelang atas 1 (satu) bidang tanah dan rumah tinggal sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 238 Desa Banyuglugur seluas 526 m² atas nama Salma terletak di Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo tanpa adanya Penetapan berapa besarnya jumlah hutang Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan menurut hukum bahwa kutipan Risalah Lelang Nomor 0455/ 2014 tanggal 4 April 2014 yang diterbitkan oleh Tergugat III adalah tidak sah dan batal demi hukum;
Menyatakan menurut hukum penjualan lelang terhadap 1 (satu) bidang tanah dan rumah tinggal sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 238 Desa Banyuglugur seluas 526 m² atas nama Salma terletak di Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo tidak sah dan batal demi hukum;
Menyatakan menurut hukum Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 238 Desa Banyuglugur atas nama Tergugat II tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan tindakan Tergugat I, Tergugat III dalam seluruh rangkaian pelaksanaan lelang atas 1 (satu) bidang tanah dan rumah tinggal sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 238 Desa Banyuglugur seluas 526 m² atas nama Salma terletak di Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat I, Tergugat III untuk mengembalikan barang jaminan atas 1 (satu) bidang tanah dan rumah tinggal dan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 238 Desa Banyuglugur seluas 526 m² atas nama Salma terletak di Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo yang telah dijual lelang dan telah dibalik nama menjadi atas nama Tergugat II tersebut menjadi seperti keadaan semula sebelum dilaksanakan lelang;
Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan Penggugat;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Tergugat I, Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.316.120,00 (tiga juta tiga ratus enam belas ribu seratus dua puluh rupiah) secara tanggung renteng;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat I dan III putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan Nomor 69/PDT/2016/PT.SBY tanggal 25 Februari 2016 dengan amar sebagai berikut:
- Menerima permohonan banding dari kuasa Tergugat I/Pembanding dan kuasa Tergugat III/Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor 01/Pdt.G/ 2015/PN.Sit., tanggal 09 Juli 2015 yang dimohonkan banding tersebut;
Mengadili sendiri
DALAM KONPENSI
- Dalam Eksepsi:
- Mengabulkan eksepsi dari kuasa Tergugat I Pembanding;
- Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
DALAM REKONPENSI
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ;
- Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000 ,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Terbanding pada tanggal 27 April 2016 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Mei 2016 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 11 Mei 2016 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 01/ Pdt.G/2015/PN.Sit juncto Nomor 69/PDT/2015/PT.SBY. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Situbondo permohonan kasasi, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 30 Mei 2016;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat/Terbanding tersebut telah diberitahukan kepada:
Tergugat I/Pembanding pada tanggal 30 Juni 2016;
Tergugat III/Terbanding pada tanggal 21 Juni 2016;
Kemudian Termohon Kasasi/Tergugat I/Pembanding mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Situbondo pada tanggal 13 Juli 2016 dan Termohon Kasasi/Tergugat III/Pembanding mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Situbondo pada tanggal 29 Juni 2016;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi diajukan pada tanggal 11 Mei 2016 sedangkan memori kasasi baru diterima di Kepaniteraan Pengadilan Situbondo pada tanggal 30 Mei 2016, dengan demikian pengajuan memori kasasi tersebut telah melewati tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 47 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi dibebankan kepada Pemohon Kasasi;
Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SALMA tersebut tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 oleh Syamsul Ma’arif, S.H.,LL.M.,Ph.D., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Sunarto, S.H.,M.H., dan Sudrajad Dimyati, S.H.,M.H., Hakim-hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan Elly Tri Pangestuti, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
Ttd./ Ttd./
Dr. H. Sunarto, S.H.,M.H Syamsul Ma’arif, S.H.,LL.M.,Ph.D.
Ttd./
Sudrajad Dimyati, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd./
Elly Tri Pangestuti, S.H.,M.H.
Biaya-biaya:
1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00
Jumlah …………………. Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R I
a.n Panitera
Panitera Muda Perdata
DR. PRI PAMBUDI TEGUH, S.H., M.H.
19610313 198803 1 003