794 K/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 794 K/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menara Pnm, Jl. Kuningan Mulia, Kuningan Center Lot 1 No. 9F
Also in 98 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 794 K/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
SUKANDAR;
SUWARMI, keduanya bertempat tinggal di Dusun Kepoh RT 003 RW 003, Desa Klampok, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobongan, dalam hal ini memberi kuasa kepada: SENO WIBOWO, SH. Advokat/Pengacara beralamat Perum Sumber Indah II, Jalan Flamboyan No. 27 Tenggeles, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 April 2011;
Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat/Pembanding;
m e l a w a n :
PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Unit Layanan Mikro (Ulamm) Gubug, Kabuapten Grobongan, beralamat di Jalan S. Parman No. 18, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobongan, dalam hal ini memberi kuasa kepada: BETTY MEISHARA, dan kawan-kawan, sebagai karyawan dari PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) , berdasarkan surat kuasa subsitusi bertanggal 28 November 2011;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding;
dan:
Kantor Pertanahan Kabupaten Grobongan, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 47 Purwodadi, Grobongan;
Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat/Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasidan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat dan Turut Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Purwodadi pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara tahun 2007 sampai dengan 2009, Para Penggugat telah menjadi Nasabah dari salah satu Bank/Lembaga Keuangan di Purwodadi. Dalam hal ini Para Penggugat telah mengajukan permohonan pinjaman Kredit sebagai modal usaha. Dan dari permohonan pinjaman kredit yang diajukan oleh Para Penggugat tersebut, Para Penggugat mendapatkan fasilitas Pinjaman Kredit sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kredit yang dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak ;
Bahwa dari fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank/Lembaga Keuangan tersebut Para Penggugat dapat menjalankan usahanya dengan baik dan lancar sehingga Para Penggugat dapat membayar angsuran pinjaman sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Selanjutnya guna mempertahankan dan menambah modal usahanya, Para Penggugat bermaksud mengajukan permohonan kredit tambahan ;
Bahwa mendengar Para Penggugat membutuhkan tambahan dana sebagai modal usahanya, maka Tergugat (PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Unit Layanan Modal Mikro (UlaMM) Gubug, Kabupaten Grobogan) menawarkan akan memberi pinjaman kredit kepada Para Penggugat ;
Bahwa pinjaman kredit yang ditawarkan oleh Tergugat kepada Para Penggugat tersebut mendapat sambutan dari Para Penggugat. Dalam hal ini TERGUGAT bersedia untuk memberikan fasilitas kredit kepada Para Penggugat sebesar Rp. 335.000.000,00,- (Tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) dengan cara mengambil alih (take over) semua pinjaman kredit Para Penggugat yang semula dari Bank/Lembaga Keuangan dimana Para Penggugat memperoleh fasilitas kredit tersebut untuk diambil alih oleh Tergugat (PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Unit Layanan Modal Mikro (UlaMM) Gubug, Kabupaten Grobogan);
Bahwa pengambilan alihan kredit/take over kredit ini direalisasikan dengan pembayaran semua pinjaman kredit Para Penggugat yang ada di Bank/ Lembaga Keuangan dimana Para Penggugat memperoleh fasilitas kredit, secara keseluruhan yaitu sebesar Rp. 150.000.000,00,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa untuk selanjutnya dibuatlah Perjanjian Kredit antara Tergugat (PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Unit Layanan Modal Mikro (UlaMM) Gubug, Kabupaten Grobogan) dengan Para Penggugat yang dibuat menjadi 2 (dua) Surat Perjanjian Kredit, yang masing-masing adalah:
Surat Perjanjian Kredit No.: 067/PK/ULLAM-GBUG/XI/2009 tanggal 30 Nopember 2009 antara Tergugat (PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Unit Layanan Modal Mikro (UlaMM) Gubug, Kabupaten Grobogan) dengan Suwarmi/Penggugat II ;
Surat Perjanjian Kredit No.: 068/PK/ULLAM-GBUG/XI/2009 tanggal 30 Nopember 2009 antara Tergugat (PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Unit Layanan Modal Mikro (UlaMM) Gubug, Kabupaten Grobogan dengan Sukandar/Penggugat I ;
Bahwa dari pengambil alihan kredit/take over credit tersebut, Para Penggugat menerima uang tunai sebagai pinjaman kredit dari Tergugat kurang lebih sebesar Rp. 155.000.000,00, (Seratus lima puluh lima juta rupiah) setelah dikurangi biaya administrasi dan biaya lain-lain ;
Bahwa dalam Perjanjian Kredit No: 067/PK/ULLAM-GBUG/XI/2009 tanggal 30 Nopember 2009 itu menyebutkan Tergugat menyetujui memberikan fasilitas kredit kepada Penggugat II (Suwarmi) antara lain adalah :
- Jumlah fasilitas : Rp. 135.000.000,00,-;
- Bunga : Rp. 14,4 % per bulan-flat annuitas ;
- Jangka waktu : 48 bulan, terhitung sejak tanggal 30 -
Nopember 2009 sampai dengan 30 Nopember -
2013 ;
- Angsuran : Rp. 4.432.500,- / bulan
- Biaya Provisi : 1 % dari pokok pinjaman
- Biaya Administrasi : Rp. 4.050.000,-;
- Biaya Notaris : Rp. Sesuai tarif ;
- Biaya Asuransi : Rp. Sesuai tarif ;
Bahwa sesuai dengan Perjanjian Kredit No.: 067/PK/ULLAM-GBUG/XI/2009 tanggal 30 Nopember 2009 dalam hal ini Penggugat II/ Suwarmi memberikan agunan / jaminan kepada Tergugat berupa :
Sebidang tanah seluas 565 M2 dan bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana tersebut dalam SHM No. 485 atas nama Sukandar, yang terletak di Desa Klampok, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan;;
Sebidang tanah dan bangunan yang ada diatasnya sebagaimana tersebut dalam SHM No. 514, luas 405 M2 atas nama Sukandar yang terletak di Desa Klampok, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan;
Bahwa dalam Perjanjian Kredit No. 068/PK/ULLAM-GBUG/XI/2009 tanggal 30 Nopember 2009 itu menyebutkan Tergugat menyetujui memberikan fasilitas kredit kepada PENGGUGAT I (Sukandar) antara lain adalah : - Jumlah fasilitas : Rp. 200.000.000,00,-
- Bunga : 14.40 % per bulan-flat annuitas ;-
- Jangka waktu : 48 bulan, terhitung sejak tanggal 30
Nopember 2009 sampai dengan 30 Nopember
2013 ;
- Angsuran : Rp. 6.566.700,- / bulan ;
- Biaya Provisi : 1 % dari pokok pinjaman ;
- Biaya Administrasi : Rp. 6.000.000,-;
- Biaya Notaris : Sesuai tarif ;
- Biaya Asuransi : Sesuai tarif ;
Bahwa sesuai dengan Perjanjian Kredit No. 068/PK/ULLAM-BUG/XI/2009 tanggal 30 Nopember 2009 dalam hal ini Penggugat I/Sukandar memberikan agunan / jaminan kepada TERGUGAT berupa :
- Sebidang tanah dan bangunan yang ada diatasnya sebagaimana tersebut dalam SHM No. 514, Luas 405 M2 atas nama Sukandar yang terletak di Desa Klampok, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan ;
Bahwa dari fasilitas kredit yang diberikan oleh Tergugat tersebut, Para Penggugat dapat menjalankan usahanya dengan baik dan lancar sehingga Para Penggugat mampu membayar angsuran pinjaman pokok dan bunga sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian Kredit No. 067/PK/ULLAM-GBUG/XI/2009 tanggal 30 Nopember 2009 dan Perjanjian Kredit No. 068/PK/ULLAM-GBUG/XI/2009 tanggal 30 Nopember 2009 ;
Bahwa seiring dengan berjalannya waktu dan situasi perdagangan yang kurang menguntungkan, mengakibatkan Para Penggugat banyak menderita kerugian dalam usahanya. Meskipun kondisi usaha dari Para Penggugat mulai tidak stabil dan tidak lancar seperti sebelumnya Para Penggugat tetap beritikat baik dan berusaha untuk membayar angsuran pinjaman pokok dan bunga setiap bulannya;
Bahwa dalam kondisi usaha yang demikian itu, Para Penggugat tetap beritikat baik untuk tetap memenuhi kewajibannya kepada Tergugat. Itikat baik dari Para Penggugat tersebut dibuktikan dengan tindakkan dari Para Penggugat yang tetap membayar cicilan angsuran pinjaman pokok dan bunga kepada Tergugat selama 4 (empat) bulan terakhir ini, meskipun besarnya angsuran tidak seperti yang ditentukan dalam perjanjian kredit ;
Bahwa selama menjadi Nasabah dari Tergugat, Para Penggugat telah membayar angsuran pinjaman pokok dan bunga kepada Tergugat untuk Penggugat I kurang lebih sebesar Rp. 45.016.800,- dan untuk Penggugat II kurang lebih sebesar Rp. 22.551.365,- dengan jumlah total keseluruhan + Rp. 67.578.165,- (Enam puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu seratus enam puluh lima rupiah) ;
Bahwa Para Penggugat telah memberitahukan kondisi usahanya tersebut kepada Tergugat dengan maksud untuk meminta keringanan dan permohonan jangka waktu/penundaan pengembalian dan atau pembayaran angsuran pinjaman pokok dan bunga sampai dengan kondisi usahanya kembali seperti sediakala ;
Bahwa mengingat kondisi usaha dari Para Penggugat sampai dengan saat ini belum juga berjalan lancar bahkan bisa dikatakan sedang mengalami jatuh bangkrut, maka Para Penggugat belum mampu untuk membayar angsuran pinjaman pokok dan bunga secara penuh sebagaimana yang ditentukan dalam Perjanjian Kredit No. 067/PK/ULLAM-GBUG/XI/2009 tanggal 30 Nopember 2009 dan Perjanjian Kredit No. 068/PK/ULLAM-GBUG/XI/2009 tanggal 30 Nopember 2009. Dan Para Penggugat belum dapat memperkirakan dengan pasti sampai kapan kondisi usahanya akan berjalan normal seperti semula ;
Bahwa Para Penggugat tetap beritikat baik untuk membayar dan/atau melunasi seluruh pinjaman kredit yang menjadi tanggung jawab dan kewajiban dari Para Penggugat kepada Tergugat yang belum terselesaikan tersebut sampai dengan batas waktu/jatuh tempo pinjaman kredit seperti yang ditentukan dalam Perjanjian Kredit No.: 067/PK/ULLAM-GBUG/XI/2009 tanggal 30 Nopember 2009 dan Perjanjian Kredit No. 068/PK/ULLAM-GBUG/XI/2009 tanggal 30 Nopember 2009, yang menyatakan bahwa Jangka waktu pinjaman kredit adalah mulai tanggal 30 Nopember 2009 sampai dengan 30 Nopember 2013 ;
Bahwa dalam hal ini Para Penggugat meminta kebijaksanaan dari Tergugat agar berkenan untuk memberikan jangka waktu/penundaan pembayaran dan keringanan pembayaran pinjaman kredit kepada Para Penggugat dengan cara mengangsur setiap bulannya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan maksud supaya Para Penggugat dapat membangun usahanya kembali ;
Bahwa Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi untuk memerintahkan kepada Tergugat agar memberikan jangka waktu pembayaran angsuran pinjaman pokok dan bunga dan/atau jangka waktu pelunasan pinjaman kredit kepada Para Penggugat sampai dengan Para Penggugat bisa menjalankan usahanya kembali;
Bahwa selain hal tersebut diatas, Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak menghitung bunga dan denda bank kepada Para Penggugat terhitung sejak pembayaran angsuran pokok dan bunga terakhir yang dibayar oleh Para Penggugat atau sejak diajukannya Gugatan di Pengadilan Negeri Purwodadi sampai dengan perkara ini memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Bahwa Para Penggugat mengikutsertakan Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan sebagai Pihak yaitu Turut Tergugat dalam perkara ini dengan maksud Turut Tergugat tidak menindaklanjuti dan/atau segera menghentikan semua proses hukum yang berhubungan dengan pemindahan hak ke-2 (kedua) bidang tanah milik Para Penggugat yaitu sebidang tanah dan bangunan yang ada diatasnya, seluas 565 M2 sebagaimana tersebut dalam SHM No.: 485 atas nama Sukandar, dan sebidang tanah dan bangunan yang ada diatasnya sebagaimana tersebut dalam SHM No. 514, Luas 405 M2 atas nama Sukandar yang terletak kesemuanya di Desa Klampok, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, apabila Tergugat dikemudian hari melakukan tindakan pemindahan hak terhadap kedua bidang tanah tersebut, yang saat ini menjadi Obyek Sengketa untuk dibalik nama ke atas nama pihak lain baik melalui proses jual beli maupun lelang sejak diajukan gugatan sampai dengan perkara ini memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Bahwa untuk menjamin Gugatan Para Penggugat serta untuk menghindari kemungkinan adanya tindakan dari Tergugat akan melakukan perbuatan hukum yang sifatnya mengalihkan dan/atau memindahkan hak kepemilikan ke-2 (kedua) bidang tanah milik Para Penggugat sebagaimana tersebut diatas kepada pihak lain baik dengan cara jual beli maupun lelang maka perlu diletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas 2 (dua) bidang tanah tersebut diatas ;
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum tersebut diatas, kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi berkenan menerima dan memeriksa perkara ini, untuk selanjutnya memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :
PRIMAIR ;
Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit No.: 067/PK/ULLAM-GBUG/XI/2009
tanggal 30 Nopember 2009 dan Perjanjian Kredit No. 068/PK/ULLAM-GBUG/XI/2009 tanggal 30 Nopember 2009, yang menyatakan bahwa Jangka waktu pinjaman kredit adalah mulai tanggal 30 Nopember 2009 sampai dengan 30 Nopember 2013 adalah sah secara hukum ;
Menyatakan Para Penggugat adalah Debitur yang beritikad baik ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas ke-2 (kedua) bidang tanah milik Para Penggugat, yang antara lain adalah:
Sebidang tanah seluas 565 M2 dan bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana tersebut dalam SHM No. 485 M2 atas nama Sukandar, yang terletak di Desa Klampok, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan ;
Sebidang tanah dan bangunan yang ada diatasnya sebagaimana tersebut dalam SHM No. 514 M2, Luas 405 M2 atas nama Sukandar yang terletak di Desa Klampok, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan ;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan tindakan apapun yang berhubungan dengan pemindahan hak ke-2 (kedua) bidang tanah milik Para Penggugat tersebut diatas, ke atas nama pihak lain baik melalui proses jual beli maupun lelang sampai dengan perkara ini memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Memerintahkan kepada Tergugat (PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Unit Layanan Modal Mikro (UlaMM) Gubug, Kabupaten Grobogan) untuk memberikan jangka waktu pembayaran pokok dan bunga kepada Para Penggugat sesuai dengan Jangka waktu yang ditentukan dalam Perjanjian Kredit yaitu sampai dengan tanggal 30 Nopember 2013, dengan cara mengangsur setiap bulan sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) ;
Memerintahkan kepada Tergugat (PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Unit Layanan Modal Mikro (UlaMM) Gubug, Kabupaten Grobogan) untuk tidak menghitung bunga dan denda bank kepada Para Penggugat terhitung sejak pembayaran angsuran pokok dan bunga terakhir yang dibayar oleh Para Penggugat atau sejak diajukannya Gugatan di Pengadilan Negeri Purwodadi sampai dengan perkara ini memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menyatakan jumlah hutang/kewajiban yang harus dibayar oleh Para Penggugat kepada Tergugat adalah sebesar Rp. 267.421.835,- (dua ratus enam puluh tujuh juta empat ratus dua puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah) ;
Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tidak menindaklanjuti dan/atau segera menghentikan semua proses hukum yang berhubungan dengan pemindahan hak ke-2 (kedua) bidang tanah milik Para Penggugat tersebut diatas, ke atas nama pihak lain baik melalui proses jual beli maupun lelang sampai dengan perkara ini memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk mematuhi semua putusan dalam perkara ini ;
Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR ;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;-
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Tergugat telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Gugatan Prematur ;
Bahwa Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi prematur karena Tergugat/Penggugat Rekonvensi belum pernah melakukan Pengalihan Hak, Proses Penjualan dan/atau Eksekusi Hak Tanggungan atas tanah milik Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi sampai dengan diajukannya Gugatan a quo, bagaimana mungkin Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi meminta kepada Turut Tergugat untuk tidak menindaklanjuti dan/atau segera menghentikan suatu tindakan yang belum pernah dilakukan. Dengan demikian sangat jelas Petitum pada angka 9 Gugatan Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi adalah prematur;
Bahwa dengan prematurnya Gugatan Para Penggugat/Para Terggugat Rekonvensi maka Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi tidak mempunyai kualitas sebagai Penggugat sehingga mengakibatkan gugatan Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi menjadi tidak ada nilainya sehingga harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (NO);
Gugatan Obscuur Libel.
Bahwa Para Penggugat/Para Tergugat Rekonpensi tidak memiliki dasar hukum ataupun alasan hukum yang jelas dalam mengajukan gugatannya. Dalam gugatannya Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi tidak secara jelas (isinya gelap/onduidelijk) mendalilkan gugatannya apakah didasarkan adanya Perbuatan Melawan Hukum ataukah Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat/Penggugat Rekonvensi. Apabila Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi mendalilkan Perbuatan Melawan Hukum, Perbuatan apa yang telah dilakukan oleh Tergugat/Penggugat Rekonvensi yang melanggar hukum, dan apabila Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi menuduh Tergugat/ Penggugat Rekonvensi telah wanprestasi, Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi tidak menyebutkan pasal mana yang telah dilanggar oleh Tergugat/ Penggugat Rekonvensi ;;
Bahwa ketidakjelasan gugatan Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi dapat terlihat pada angka 21 Posita dan angka 7 Petitium dimana Para Pengugat/Para Tergugat Rekonvensi memerintahkan kepada Tergugat/Penggugat Rekonpensi untuk tidak menghitung bunga dan denda terhitung sejak kapan apakah sejak pembayaran angsuran pokok dan bunga terakhir dibayarkan yaitu pada bulan juli 2010 atau pada sejak diajukannya gugatan di Pengadilan Negeri Purwodadi;
Bahwa, dengan tidak jelas/kaburnya gugatan Para Penggugat/Para Tergugat Rekonpensi, maka jelas Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi tidak mempunyai kualitas sebagai Penggugat sehingga mengakibatkan gugatan Penggugat/Tergugat Rekonvensi menjadi tidak ada nilainya sehingga harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (NO);
Gugatan Penggugat/Tergugat Rekonvensi prematur dan tidak jelas/kabur oleh karenannya Penggugat/Tergugat Rekonvensi tidak mempunyai kualitas sebagai Penggugat;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat mengajukan gugatan rekonvensi yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa untuk menghindari hal-hal yang tidak perlu, maka seluruh dalil yang telah dimasukan dalam Konpensi, mohon dianggap telah dimasukan dalam Rekonpensi ini ;
Bahwa dalil-dalil sebagaimana disampaikan oleh Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi sebagaimana angka 6 s/d 14 dalam gugatannya adalah merupakan pengakuan bahwa Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi sebagai debitur telah berhutang dan oleh karenanya mempunyai kewajiban yang harus dilunasi kepada Tergugat/Penggugat Rekonvensi berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 086/PK/ULAMM-GBUG/XI/2009 tanggal 30 November 2009 Penggugat I/Tergugat Rekonpensi I dan Perjanjian Kredit Nomor: 067/PK/ULAMM-GBUG/XI/2009 tanggal 30 November 2009 untuk Penggugat II/Tergugat Rekonpensi II, dengan jaminan berupa dua bidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 485/Klampok Luas tanah 565 m2, Surat Ukur tanggal 16 Desember 1999 No. 51/1999 dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 514/Klampok Luas tanah 405 m2, Surat Ukur tanggal 23 desember 19999 No. 63/1999 yang keduanya beralamat di Desa Klampok Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan, Propinsi Jawa Tengah atas nama Sukandar (Penggugat I/Tergugat Rekonpensi I);
Bahwa Para Penggugat/Para Tergugat Rekonpensi telah mengakui telah mengangsur namun tidak seperti yang ditentukan dan berdasarkan catatan yang ada pada kami terhitung sejak bulan Juli 2010 Para Penggugat/Para Tergugat Rekonpensi sudah tidak membayar angsuran atas pinjaman kredit yang diterima dari Tergugat/Penggugat Rekonpensi;
Bahwa dengan adanya pengakuan Para Penggugat/Para Tergugat Rekonpensi sebagaimana tersebut pada angka 6 sampai dengan 14 di atas maka dengan demikian Para penggugat/Para Tergugat Rekonpensi nyata-nyata telah melakukan wanprestasi kepada Tergugat/Penggugat Rekonpensi karena telah disepakati dalam daftar angsuran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit dan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 2 Perjanjian Kredit dimana dinyatakan bahwa:
”Pokok Pinjaman berikut bunganya harus dibayar kembali oleh debitur dengan cara angsuran tetap yaitu jumlah angsuran pokok pinjaman berikut bunganya dalam 48 kali angsuran bulanan berturut-turut tiap-tiap kali sebesar Rp. 4.432.500,- (empat juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran sebagaimana tercantum pada jadwal angsuran.”;
Bahwa atas keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi, kami telah mengajukan Surat Peringatan 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) kepada Para Penggugat secara berturut-turut sebagai berikut::
Untuk Penggugat I/Tergugat Rekonvensi I;
Surat Peringatan 1 Nomor 0019/ULM-GBUG/SP/VII/10 tertanggal 8 Juli 2010;
Surat Peringatan 2 Nomor 041/ULM-GBUG/SP/VII/10 tertanggal 28 Oktober 2010;
Surat Peringatan 3 Nomor 047/ULM-GBUG/SP/VII/10 tertanggal 6 November 2010;-
Dan untuk Penggugat II/Tergugat Rekonpensi II;
Surat Peringatan 1 Nomor 0020/ULM-GBUG/SP/VII/10 tertanggal 8 Juli 2010;
Surat Peringatan 2 Nomor 040/ULM-GBUG/SP/VII/10 tertanggal 28 Oktober 2010;
Surat Peringatan 3 Nomor 046/ULM-GBUG/SP/VII/10 tertanggal 6 November 2010;
Bahwa hal tersebut di atas sekali lagi telah membuktikan Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi telah lalai memenuhi kewajibannya kepada Tergugat/Penggugat Rekonvensi sebagaimana Perjanjian Kredit No. 067/PK/ULLAM-GBUG/XI/2009 tanggal 30 November 2009 dan Perjanjian Kredit No. 068/PK/ULLAM-GBUG/XI/2009 tanggal 30 November 2009 dan oleh karenanya sangat beralasan apabila para Penggugat/para Tergugat Rekonvensi dinyatakan telah melakukan wanprestasi;
Bahwa sudah menjadi kewajiban Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi untuk melakukan pembayaran sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Perjanjian Kredit, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1763 KUHPerdata sebagai berikut::
”Siapa yang menerima pinjaman sesuatu diwajibkan mengembalikan dalam jumlah dan keadaan yang sama, dan pada waktu yang telah ditentukan”;
Bahwa dengan wanprestasinya Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi maka sisa kewajiban Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi per tanggal 17 Januari 2011 adalah sebagai berikut
Penggugat I/Tergugat Rekonvensi I ;
Pokok : Rp 181.405.050,-;-----------------------------------------
Tunggakan Bunga : Rp 23.171.787,-;-----------------------------------------
Tunggakan Denda : Rp 3.440.314,-;-----------------------------------------
Pinalti : Rp. 10.884.303,-;------------------------------------------
TOTAL : Rp. 218.901.454,-;----------------------------------------
Penggugat II/Tergugat Rekonvensi II ;
Baki Debet : Rp 122.427.776,-;-----------------------------------------
Tunggakan Bunga : Rp 15.636.421,-;-----------------------------------------
Tunggakan Denda : Rp 2.660.964,-;-----------------------------------------
Pinalti : Rp. 7.345.667,-;-----------------------------------------
TOTAL : Rp.148.070.828,-;-----------------------------------------
Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas telah jelas dan nyata Penggugat/Tergugat Rekonvensi telah wanprestasI dengan tidak dilunasinya kewajiban masing-masing untuk Penggugat I/Terugugat Rekonvensi I dan Penggugat II/Tergugat Rekonvensi II adalah sebesar Rp 205.518.209,- (dua ratus lima juta lima ratus delapan belas ribu dua ratus sembilan rupiah) dan Rp. 140.406.273,- (seratus empat puluh juta empat ratus enam ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) kepada Tergugat/Penggugat Rekonvensi hal mana telah dipertegas dengan telah disampaikannya surat peringatan I, II, dan III kepada Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi;
Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, maka Tergugat/ Penggugat Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim memutus yang berbunyi sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi telah melakukan
Wanprestasi;
Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk melunasi seluruh sisa kewajibannya masing-masing untuk Terugugat Rekonvensi I dan Tergugat Rekonvensi II adalah sebesar Rp 205.518.209,- (dua ratus lima juta lima ratus delapan belas ribu dua ratus sembilan Rupiah) dan Rp. 140.406.273,- (seratus empat puluh juta empat ratus enam ribu dua ratus tujuh puluh tiga Rupiah) berdasarkan Perjanjian Kredit No. 067/PK/ULLAM-GBUG/XI/2009 tanggal 30 November 2009 dan Perjanjian Kredit No. 068/PK/ULLAM-GBUG/XI/2009 tanggal 30 November 2009 secara serta merta dan seketika;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya (Uit Voorbaar Bij Vooraad);
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Purwodadi telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 31/Pdt.G/2010/PN.Pwl. tanggal 12 April 2011 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Konpensi :
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
Dalam Rekonpensi ;
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat dalam Konpensi untuk sebagian;
Menyatakan secara hukum Para Tergugat Rekonvensi /Para Penggugat Konpensi telah lalai/wanprestasi dalam pemenuhan kewajiban hutangnya kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi ;
Menghukum Para Tergugat dalam Rekonvensi/Para Penggugat dalam Konvensi untuk melunasi seluruh sisa kewajibannya yang masing-masing adalah untuk Tergugat I dalam Rekonvensi/Penggugat I dalam Konvensi adalah sebesar Rp. 205.518.209,- (dua ratus lima juta lima ratus delapan belas ribu dua ratus sembilan rupiah) dan Tergugat II Rekonpensi/ Penggugat I Konpensi sebesar Rp. 140.406.273,- (seratus empat puluh juta empat ratus enam ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) berdasarkan Perjanjian Kredit No. 067/PK/ULLAM-GBUG/XI/2009 tanggal 30 November 2009 dan Perjanjian Kredit No. 068/PK/ULLAM-GBUG/XI/2009 tanggal 30 November 2009 secara serta merta dan seketika;
Dalam Konvensi dan Rekonvnsi ;
Memerintahkan kepada Tergugat dalam Rekonpensi dan Turut Tergugat Konvensi untuk mematuhi amar putusan ini;
Menghukum Para Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai sekarang ini sebesar Rp. 846.000,- (delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Para Penggugat/Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Semarang dengan putusan No. 240/PDT/2011/ PT.SMG, tanggal 20 September 2011, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menerima permohonan banding Para Penggugat/Pembanding ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Purwodadi tanggal 12 April 2011 Nomor 31/Pdt.G/2010/PN.Pwi. yang dimohonkan banding tersebut sepanjang mengenai amar putusan dalam Rekonvensi dan dalam Konvensi dan Rekonvensi sehingga amar selengkapnya sebagai berikut ;
Dalam Konvensi :
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
Dalam Rekonpensi :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat dalam Konvensi untuk sebagian ;
- Menyatakan secara hukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi telah lalai/wanprestasi dalam pemenuhan kewajiban hutangnya kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
- Menghukum Para Tergugat dalam Rekonvensi/Para Penggugat dalam Konvensi untuk melunasi seluruh sisa kewajibannya kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konvensi yang masing-masing adalah untuk Tergugat I dalam Rekonvensi/Penggugat I dalam Konvensi adalah sebesar Rp 205.518.209,- (dua ratus lima juta lima ratus delapan belas ribu dua ratus sembilan rupiah) dan Tergugat II Rekonvensi/Penggugat II Konvensi sebesar Rp 140.406.273,- (seratus empat puluh juta empat ratus enam ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) berdasarkan Perjanjian Kredit No. 067/PK/ULLAM-GBUG/XI/2009 tanggal 30 Nopember 2009 dan Perjanjian Kredit No. 068/PK/ULLAM-GBUG/XI/2009 tanggal 30 Nopember 2009 secara serta merta dan seketika ;
- Menolak gugatan Rekonvensi untuk selebihnya ;
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi :
Menghukum Para Penggugat/Pembanding dalam Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada para Penggugat/Pembanding pada tanggal 19 Oktober 2011, kemudian terhadapnya oleh para Penggugat/Pembanding, berdasarkan surat khusus tanggal 19 April 2011, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 1 November 2011, sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 31/Pdt.G/2010/PN.Pwi. Jo No. 240/PDT/2011/PT.SMG. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Purwodadi, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 10 November 2011
Bahwa setelah itu oleh Tergugat/Terbanding yang pada tanggal 18 November 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari para Penggugat/Pembanding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwodadi, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri pada tanggal 30 November 2011;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi/para PenggugatI dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding tidak tepat menerapkan hukum dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo.
Bahwa pertimbangan hukum yang diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat pertama dan Pengadilan Tingkat Banding tersebut, tidak tepat sehingga mengakibatkan putusan yang diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding tersebut tidak tepat dan tidak benar pula.
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang yang menyetujui dan mengambil alih pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi dalam menilai pembuktian yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding sebagaimana Bukti P.1 sampai dengan P-5 adalah petimbangan hukum yang tidak tepat, dalam hal ini seharusnya Pengadilan Tingkat Banding mempertimbangkan bukti tertulis yang diajukan oleh Para Penggugat/Para Pembanding. Karena pada kenyataannya Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tidak cermat mempertimbangkan bukti tertulis yang diajukan oleh Para Penggugat/ Para Pembanding, oleh karena itu pertimbangan hukum yang diambil oleh Pengadilan Tingkat Banding yang mengambil alih pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Perama adalah tidak tepat.
Bahwa apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang dalam putusannya mengambil alih pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi dalam putusannya tertanggal 12 April 2011, maka seharusnya Pengadilan Tingkat Banding tidak memperbaiki amar putusan dalam Rekonvensi dan dalam Konvensi dan Rekonvensi.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan kasasi nomor 1 s/d nomor 4 :
Menimbang, bahwa terbukti Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat/ Pembanding telah wanprestasi, yaitu tidak membayar kewajiban sesuai dengan perjanjian kredit, dan lagi Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding sudah memperingati Pemohon Kasasi;
Menimbang, bahwa judex facti telah memberikan pertimbangan yang cukup tentang bukti P1 s/d P.5;
Bahwa alasan-alasan lainnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat di pertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan dalam penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 yang diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagipula ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi: 1. SUKANDAR, dan 2. SUWARMI, tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi ditolak, maka para Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi: 1. SUKANDAR, dan 2. SUWARMI, tersebut ;
Menghukum para Pemohon Kasasi/para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 17 September 2012 oleh I Made Tara, SH.,MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Habiburrahman, SH.,M.Hum. dan Dr. Nurul Elmiyah, SH.,MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Liliek Prisbawono Adi, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota K e t u a
ttd/ Dr. H. Habiburrahman, SH.,M.Hum ttd./
ttd./ Dr. Nurul Elmiyah, SH.,MH I Made Tara, SH.,MH
Panitera Pengganti:
ttd/
Liliek Prisbawono Adi, SH.,MH.
Biaya-biaya :
1. M e t e r a i……………….Rp 6.000,-
2. R e d a k s i………………Rp 5.000,-
3. Administrasi kasasi…………Rp 489. 000,-
Jumlah ……………….Rp 500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
PRI PAMBUDI TEGUH, SH.,MH.
Nip. 19610313 198803 1003
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
MUH. DAMING SUNUSI, SH. MH.
Nip. 040030169