313/Pdt/2013/PT.Smg
Putusan PT SEMARANG Nomor 313/Pdt/2013/PT.Smg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Menara Pnm, Jl. Kuningan Mulia, Kuningan Center Lot 1 No. 9F
Also in 98 other cases
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 6 Mei 2013 Nomor : 83 / Pdt.G / 2012 / PN. Skh., yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk Dinas P U T U S A N
Nomor : 313 / Pdt / 2013 / PT Smg.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding menjatuhkan putusan sebagaimana tertera dibawah ini dalam perkara antara : ---------------------------------------------------------
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL INDONESIA: ---
Berkedudukan di Kantor Pusat di Jl. Raya Wapoga No. 2 Perum Ngujil Permai II Bunurejo Blimbing Kota Malang dan atau Kantor Perwakilan di Dukuh Gedongan Lor RT. 02 RW. 05 Desa Wonosari Kecamatan Trucuk Kabupaten Klaten ; --------
Sekarang PEMBANDING semula PENGGUGAT ; -----------------------------------
M E L AW A N
PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI ( Persero ) ; --------------------------
Kantor Pusat Jakarta, Cq. PT. Permodalan Nasional Madani, ( Persero ) Unit Layanan Modal Mikro ( UlaMM ) Pedan Klaten berkedudukan di Jl. Ronggowarsito 12 Sobayan, Pedan, Klaten ; ----------------------------------------------
Sekarang TERBANDING semula TERGUGAT ; --------------------------------------
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :
Telah membaca surat penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 29 Agustus 2013 Nomor : 313 / Pdt / 2013 / PT.Smg tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ; ---------------------------
Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut ; --------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Telah membaca salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 6 Mei 2013 Nomor : 83 / Pdt .G / 2012 / PN.Skh., yang amarnya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;------------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sebesar Rp.624.000,- (enam ratus dua puluh empat ribu rupiah) ;-----------------
Telah membaca, Akte permohonan banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Sukoharjo yang menerangkan bahwa pada tanggal 10 Mei 2013 Pembanding / Penggugat telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 6 Mei 2013 Nomor : 83 / Pdt.G / 2012 / PN. Skh., untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ; -------------------------------------------------
Telah membaca, risalah pemberitahuan permohonan banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sukoharjo tertanggal 22 Mei 2013 yang menerangkan bahwa adanya pernyataan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Terbanding / Tergugat ; -----------------------
Telah membaca, memori banding dari Penggugat / Pembanding tertanggal 30 Mei 2013 dan telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo pada tanggal 31 Mei 2013 dan telah pula diberitahukan kepada Terbanding / Tergugat melalui surat pemberitahuan dan penyerahan risalah memori banding pada tanggal 10 Juni 2013 ; --------------------------------------------
Telah membaca, Kontra memori banding dari Terbanding / Tergugat tertanggal 21 Juni 2013 dan telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo pada tanggal 21 Juni 2013 dan telah pula diberitahukan kepada Pembanding / Penggugat melalui surat pemberitahuan dan penyerahan risalah kontra memori banding pada tanggal 11 Juli 2013 ; -------------------------------------
Telah membaca, relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding masing-masing tertanggal 4 Juni 2013 dan 10 Juni 2013 yang menerangkan bahwa kepada para pihak berperkara diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Semarang ; ------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa berdasarkan akta permohonan banding dari Pembanding / Penggugat, dimana permohonan banding Pembanding / Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding / Penggugat mengajukan memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut ; -------------------------------------------
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama dalam mendefinisikan badan hukum terlalu sempit ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama dalam menerapkan hukumnya telah keliru ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dapat kami sampaikan bahwa UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur secara khusus sebagaimana pasal 46 ayat 1 huruf (c) UUPK, sehingga dapat mengajukan gugatan kepada Pelaku usaha yang melanggar ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding / Tergugat mengajukan Kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut ; -------------------------------------------
Bahwa memori banding yang diajukan oleh Pembanding / Penggugat sangat tidak berdasar dan sangat mengada-ngada ; ------------------------------------------
Bahwa Terbanding / Tergugat sepakat dengan pertimbangan Judex factie ; -----
Bahwa Terbanding / Tergugat sepakat atas pertimbangan Judex factie Pengadilan Negeri halaman 22 ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tingkat Pertama sudah lengkap, jelas dan tepat dalam mengadili perkara ini, dengan demikian memori banding dan kontra memori banding tersebut tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan putusan ini sebagai tanggapannya ; ----------------
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 6 Mei 2013 Nomor : 83 / Pdt.G / 2012 / PN. Skh., Memori banding dari Pembanding / Penggugat dan Kontra Meori banding dari Terbanding / Tergugat serta bukti-bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara serta fakta-fakta hukum lainnya, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama telah benar dan tepat oleh karena itu pertimbangan hukum tersebut diambil alih Majelis Hakim Tingkat Banding sebagai pertimbangan sendiri dalam memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding ; --------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan dalam putusan Majelis Tingkat Pertama dan oleh karenanya putusan tersebut haruslah dikuatkan ; -------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Pemerintah N0.59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, kentuan dalam HIR dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ; ---------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 6 Mei 2013 Nomor : 83 / Pdt.G / 2012 / PN. Skh., yang dimohonkan banding tersebut ; --------------
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; -------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari SELASA tanggal 1 OKTOBER 2013 yang terdiri dari ISKANDAR TJAKKE, SH, MH. Wakil Ketua pada Pengadilan Tinggi Semarang selaku Hakim Ketua, DJOKO SEDIONO, SH, MH. dan ABDUL ROCHIM, SH. masing - masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Semarang sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri para Hakim Anggota dan ANY FITRIYATI, SH. Panitera Pengganti dengan tanpa dihadiri para pihak berperkara ; -------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
tertanda tertanda
DJOKO SEDIONO, SH, MH. ISKANDAR TJAKKE, SH, MH.
tertanda
ABDUL ROCHIM, SH.
Panitera Pengganti,
tertanda
ANY FITRIYATI, SH.
Biaya-biaya :
Meterai Putusan…………………………............................Rp. 6.000,-
Redaksi Putusan………………………...............................Rp. 5.000,-
Biaya Pemberkasan……………………..............................Rp. 139.000,-
Jumlah……………………..Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)