518/PDT/2016/PT SBY
Putusan PN LAMONGAN Nomor 518/PDT/2016/PT SBY
Plaintiffs / Applicants (8)
Filing or appealing side
Plaintiff (8)
Menara Pnm, Jl. Kuningan Mulia, Kuningan Center Lot 1 No. 9F
Putusan PN LAMONGAN Nomor 518/PDT/2016/PT SBY
Filing or appealing side
Menara Pnm, Jl. Kuningan Mulia, Kuningan Center Lot 1 No. 9F
AKHMAD YASIN, SE., Pekerjaan Wiraswasta, Beralamat di Dusun Talun RT.01, RW.02, Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Dalam hal ini perkaranya dikuasakan kepada KHOIRUL ANAM, S.H, dan NUR INSYANI, S.H Para Advokat / Penasihat Hukum berkantor di Jalan Andanwangi Nomor 36 Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jalan Sunan Drajat Ruko Demangan Regency Blok B.3 Lamongan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Nopember 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lamongan pada tanggal 17 Nopember 2015 dengan Nomor 149/2015/PN Lmg, selanjutnya disebut sebagai ………………………………………………… PENGGUGAT / PEMBANDING; MELAWAN 1. PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI ( Persero ) Unit Layanan Modal Mikro Cabang Lamongan / Unit Karangbinangun, Jalan Lamongrejo Nomor 46 Lamongan, Dalam hal ini perkaranya dikuasakan kepada WISNU KAMULYAN dan SUPRIYADI masing-masing karyawan pada PT. Permodalan nasional Madani (Persero) yang berkedudukan di Jakarta dan berkantor pusat di Gedung Arthaloka lantai 10, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 2 Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 4 Desember 2015 disebut sebagai TERGUGAT I; 2. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG ( KPKNL ) Cq. Departemen Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Jalan Indrapura Nomor 5 Surabaya, dalam hal ini perkaranya dikuasakan kepada: 1. WILDAN AHMAD FANANTO, S.E.,M.M. 2. ANWAR SULAIMAN, S.H.,M.H. 3. HASIM ROKHMAT HARSONO, S.H. 4. NETTI ROKHANA, S.E. 5. RAHAYU KUSUMA RINI. 6. RAKARIAN W. MAYLOVA 7. HAKAM AHMAD. Yang beralamat di jalan Indrapura Nomor 5, GKN I lantai 5, Surabaya, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 28 Desember 2015, disebut sebagai TERGUGAT II; Keduanya selanjutnya disebut sebagai ……………………… PARA TERGUGAT / TERBANDING;