389 K/PDT/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 389 K/PDT/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Menara Pnm, Jl. Kuningan Mulia, Kuningan Center Lot 1 No. 9F
Also in 98 other cases
- 2799 K/Pdt/2018 (14 November 2018) — Mahkamah Agung
- 32/Pdt.G-Sus/2017/PN Sim (21 June 2017) — PN Simalungun
- 77/PDT.G/2013/PN.KLT (6 January 2014) — PN Klaten
- 794 K/Pdt/2012 (17 September 2012) — Mahkamah Agung
- 241/PDT/2020/PT MKS (28 August 2020) — PT Makassar
- 1451 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 (19 December 2017) — Mahkamah Agung
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) CABANG MEDAN, tersebut ;
P U T U S A N
Nomor : 389 K/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) CABANG MEDAN, berkedudukan di Komplek Pertokoan Setia Budi Center Blok C No. 1, Jalan Setia Budi Medan; dalam hal ini memberi kuasa kepada Betty Meishara, dkk, Kepala Bidang Corporate Legal Sr. Officer Corporate Legal, Sr. Corporate Legal, Legal Officer Cabang, Officer Corporate Legal & Kepala Remedial pada PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO), berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 24 Mei 2011 ;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat II / Pembanding ;
melawan :
1. RAFEI, bertempat tinggal di Jalan Sei Bilah Gg. Amal, Kecamatan Sei Lepan Pangkalan Berandan, Kabupaten Langkat ;
2. ARWANTO, bertempat tinggal di Dusun VIII Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat ;
3. DRS. ABDULLAH, bertempat tinggal di Simpang Ladang Dusun II, Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat ;
4. T. ADNIN ALI, bertempat tinggal di Jalan Datuk Gg. Mudahar, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat ;
5. ENI YULIANA, bertempat tinggal di Dusun VI Gg. Manggis, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat ;
6. T. AHMAD KHUDRI, bertempat tinggal di Dusun I, Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat ;
7. SUHERMAN, bertempat tinggal di Sido Bangun Hulu, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat ;
8. SALABIAH, bertempat tinggal di Benteng Teladan, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat ;
9. SUMIATI, bertempat tinggal di Pembangunan Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat ;
Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat / Para Terbanding ;
dan
KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM BINJAI, Badan Hukum No. 3204 A/BH/III, berkedudukan di Jalan Meranti No. 21, Jatinegara, Binjai Utara ;
Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat I / Turut Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat II dan Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat I di muka persidangan Pengadilan Negeri Binjai pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Para Penggugat adalah pemilik angkutan umum yang berada dibawah naungan Koperasi Pengangkutan Umum Binjai/KPUB Ic. Tergugat I, yang masing-masing telah menerima fasilitas kredit pembelian kendaraan bermotor untuk pengangkutan umum, dengan masing-masing perincian sebagai berikut :
1. RAFEI (Penggugat I), Kendaraan bermotor jenis/merek : Mikro Bus/Hino, No.Polisi : BK 7023 RE, No. Mesin : WO4D-JJ-27804, No. Rangka : MJECIJGX-040-001321, Tanggal Akad Kredit : 23 Pebruari 2005, yang saat ini telah lunas dibayar seluruhnya berdasarkan :
- Kwitansi tanggal 02 Februari 2005 sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran 1 (satu) unit DP Bus MPU KPU Binjai Merk Hino sisanya sebesar Rp. 11.000.000,- dilunasi pada tanggal 04 Maret 2005.
- Kwitansi tanggal 07 Maret 2005 sejumlah Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) untuk pembayaran pelunasan DP Hino/mpu KPUB.
- Kwitansi tanggal 20 April 2005 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran I MPU KPU Binjai Jenis Bus BK 7023 RE.
- Kwitansi tanggal 20 Mei 2005 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-2 MPU KPU Jenis Bus Nomor Polisi BK 7023 RE.
- Kwitansi tanggal 20 Juni 2005 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-3 (bulan Juni 2005) MPU KPU Jenis Bus Nomor Polisi BK 7023 RE.
- Kwitansi tanggal 21 Juli 2005 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-4 (bulan Juli 2005) MPU KPU Jenis Bus Nomor Polisi BK 7023 RE.
- Kwitansi tanggal 19 Agustus 2005 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-5 (bulan Agustus 2005) MPU KPU Jenis Bus Nomor Polisi BK 7023 RE.
- Kwitansi tanggal 19 September 2005 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-6 (bulan September 2005) MPU KPU Jenis Bus Nomor Polisi BK 7023 RE.
- Kwitansi tanggal 20 Oktober 2005 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-7 (bulan Oktober 2005) MPU KPU Jenis Bus Nomor Polisi BK 7023 RE.
- Kwitansi tanggal 19 Nopember 2005 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-8 (bulan Nopember 2005) MPU KPU Jenis Bus Nomor Polisi BK 7023 RE.
- Kwitansi tanggal 19 Desember 2005 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-9 (bulan Desember 2005) MPU KPU Jenis Bus Nomor Polisi BK 7023 RE.
- Kwitansi tanggal 20 Januari 2006 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-10 (bulan Januari 2006) MPU KPU Jenis Bus Nomor Polisi BK 7023 RE.
- Kwitansi tanggal 20 Februari 2006 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-11 (bulan Februari 2006) MPU KPU Jenis Bus Nomor Polisi BK 7023 RE.
- Kwitansi tanggal 20 Maret 2006 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-12 (bulan Maret 2006) MPU KPU Jenis Bus Nomor Polisi BK 7023 RE.
- Kwitansi tanggal 20 April 2006 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-13 (bulan April 2006) MPU KPU Jenis Bus Nomor Polisi BK 7023 RE.
- Kwitansi tanggal 19 Mei 2006 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-14 (bulan Mei 2006) MPU KPU Jenis Bus Nomor Polisi BK 7023 RE.
- Kwitansi tanggal 19 Juni 2006 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-15 (bulan Juni 2006) MPU KPU Jenis Bus Nomor Polisi BK 7023 RE.
- Kwitansi tanggal 20 Juli 2006 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-16 (bulan Juli 2006) MPU KPU Jenis Bus Nomor Polisi BK 7023 RE.
- Kwitansi tanggal 19 Agustus 2006 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-17 (bulan Agustus 2006) MPU KPU Jenis Bus Nomor Polisi BK 7023 RE.
- Kwitansi tanggal 19 September 2006 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-18 (bulan September 2006) MPU KPU Jenis Bus Nomor Polisi BK 7023 RE.
- Kwitansi tanggal 19 Oktober 2006 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-19 (bulan Oktober 2006) MPU KPU Jenis Bus Nomor Polisi BK 7023 RE.
- Kwitansi bulan Nopember 2006 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-20 (bulan Nopember 2006) MPU KPU Jenis Bus Nomor Polisi BK 7023 RE.
- Kwitansi tanggal 19 Desember 2006 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-21 (bulan Desember 2006) MPU KPU Jenis Bus Nomor Polisi BK 7023 RE.
- Kwitansi tanggal 22 Januari 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-22 (bulan Januari 2007) MPU KPU Jenis Bus Nomor Polisi BK 7023 RE.
- Kwitansi tanggal 19 Februari 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-23 (bulan Februari 2007) MPU KPU Jenis Bus Nomor Polisi BK 7023 RE.
- Kwitansi tanggal 20 Maret 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-24 (bulan Maret 2007) MPU KPU Jenis Bus Nomor Polisi BK 7023 RE.
- Kwitansi tanggal 19 April 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-25 (bulan April 2007) MPU KPU Jenis Bus Nomor Polisi BK 7023 RE.
- Kwitansi tanggal 19 Mei 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-26 (bulan Mei 2007) MPU KPU Jenis Bus Nomor Polisi BK 7023 RE.
- Kwitansi tanggal 19 Juni 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-27 (bulan Juni 2007) MPU KPU Jenis Bus Nomor Polisi BK 7023 RE.
- Kwitansi tanggal 21 Juli 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-28 (bulan Juli 2007) MPU KPU Jenis Bus Nomor Polisi BK 7023 RE.
- Kwitansi tanggal 20 Agustus 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-29 (bulan Agustus 2007) MPU KPU Jenis Bus Nomor Polisi BK 7023 RE.
- Kwitansi tanggal 17 September 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-30 (bulan September 2007) MPU KPU Jenis Bus Nomor Polisi BK 7023 RE.
- Kwitansi tanggal 19 Oktober 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-31 (bulan Oktober 2007) MPU KPU Jenis Bus Nomor Polisi BK 7023 RE.
- Kwitansi tanggal 20 Nopember 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-32 (bulan Nopember 2007) MPU KPU Jenis Bus Nomor Polisi BK 7023 RE.
- Kwitansi tanggal 21 Desember 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-33 (bulan Desember 2007) MPU KPU Jenis Bus Nomor Polisi BK 7023 RE.
- Kwitansi tanggal 18 Januari 2008 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-34 (bulan Januari 2008) MPU KPU Jenis Bus Nomor Polisi BK 7023 RE.
- Kwitansi tanggal 19 Februari 2008 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-35 (bulan Februari 2008) MPU KPU Jenis Bus Nomor Polisi BK 7023 RE.
- Kwitansi tanggal 19 Maret 2008 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-36 (bulan Maret 2008) MPU KPU Jenis Bus Nomor Polisi BK 7023 RE.
- Kwitansi tanggal 22 April 2008 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-37 (bulan April 2008) MPU KPU Jenis Bus Nomor Polisi BK 7023 RE.
- Kwitansi tanggal 21 Mei 2008 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-38 (bulan Mei 2008) MPU KPU Jenis Bus Nomor Polisi BK 7023 RE.
- Kwitansi tanggal 20 Juni 2008 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-39 (bulan Juni 2008) MPU KPU Jenis Bus Nomor Polisi BK 7023 RE.
- Kwitansi tanggal 21 Juli 2008 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-40 (bulan Juli 2008) MPU KPU Jenis Bus Nomor Polisi BK 7023 RE.
- Kwitansi tanggal 20 Agustus 2008 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-41 (bulan Agustus 2008) MPU KPU Jenis Bus Nomor Polisi BK 7023 RE.
- Kwitansi tanggal 20 September 2008 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-42 (bulan September 2008) MPU KPU Jenis Bus Nomor Polisi BK 7023 RE.
- Kwitansi tanggal 20 Oktober 2008 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-43 (bulan Oktober 2008) / PELUNASAN MPU KPU Jenis Bus Nomor Polisi BK 7023 RE.
2. ARWANTO (Penggugat II), kendaraan bermotor jenis / merek : Mikro Bus/Hino Dutro, No.Polisi : BK 7011 RE, No. Mesin : WO4D-JJ-26171, No.Rangka : MJECIJGX-040-001308, berdasarkan :
- Kwitansi tanggal 14 Nopember 2005 sejumlah Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) untuk pembayaran panjar angsuran bulan Nopember MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7011 RE.
- Kwitansi tanggal 27 Februari 2006 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-10 (bulan Februari 2006) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7011 RE.
- Kwitansi tanggal 29 Maret 2006 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-11 (bulan Maret 2006) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7011 RE.
- Kwitansi tanggal 21 April 2006 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-11 (bulan Maret 2006) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7011 RE.
- Kwitansi tanggal 30 Mei 2006 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-13 MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7011 RE.
- Kwitansi tanggal 03 Juli 2006 sejumlah Rp. 3.130.000,- (tiga juta seratus tiga puluh ribu rupiah) untuk pembayaran panjar angsuran MPU KPU Binjai Jenis Bus bulan Juni 2006.
- Kwitansi tanggal 03 Juli 2006 sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembayaran pelunasan DP 1 unit MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7011 RE.
- Kwitansi tanggal 25 Juli 2006 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-14 MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7011 RE.
- Kwitansi tanggal 15 September 2006 sejumlah Rp. 3.630.000,- (tiga juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk pembayaran panjar angsuran bulan September 2006 MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7011 RE.
- Kwitansi tanggal 19 September 2006 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-17 (bulan Agustus 2006) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7011 RE.
- Kwitansi tanggal 21 Oktober 2006 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-17 (bulan September 2006) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7011 RE.
- Kwitansi tanggal 11 Nopember 2006 sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembayaran cicilan angsuran bulan Nopember 2006.
- Kwitansi tanggal 11 Nopember 2006 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-18 (bulan Oktober 2006) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7011 RE.
- Kwitansi tanggal 28 Desember 2006 sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembayaran panjar angsuran MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7011 RE.
- Kwitansi tanggal 28 Desember 2006 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-19 (bulan Agustus 2006) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7011 RE.
- Kwitansi tanggal 01 Februari 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-20 (bulan Desember 2006) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7011 RE.
- Kwitansi tanggal 19 Februari 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-21 (bulan Januari 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7011 RE.
- Kwitansi tanggal 07 April 2007 sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk pembayaran uang titipan pembayaran angsuran Bus KPUB BK 7011 RE.
- Kwitansi tanggal 19 Mei 2007 sejumlah Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) untuk pembayaran uang titipan kendaraan BK 7011 RE.
- Kwitansi tanggal 26 Juni 2007 sejumlah Rp. 3.970.000,- (tiga juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran untuk bulan Mei 2007.
- Kwitansi tanggal 26 Juni 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-24 (bulan April 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7011 RE.
- Kwitansi tanggal 31 Juli 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-25 (bulan Mei 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7011 RE.
- Kwitansi tanggal 31 Juli 2007 sejumlah Rp. 3.970.000,- (tiga juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk pembayaran panjar angsuran kendaraan ke-26 (bulan Juni 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7011 RE.
- Kwitansi tanggal 29 Agustus 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-26 (bulan Juni 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7011 RE.
- Kwitansi tanggal 29 Agustus 2007 sejumlah Rp. 3.960.000,- (tiga juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-27 (bulan Juli 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7011 RE.
- Kwitansi tanggal 20 September 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-27 (bulan Juli 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7011 RE.
- Kwitansi tanggal 20 September 2007 sejumlah Rp. 3.683.000,- (tiga juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) untuk pembayaran panjar angsuran ke-28 (bulan Agustus 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7011 RE.
- Kwitansi tanggal 20 September 2007 sejumlah Rp. 277.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) untuk pembayaran denda keterlambatan angsuran bulan Agustus 2007.
- Kwitansi tanggal 30 Oktober 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-28 (bulan Agustus 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7011 RE.
- Kwitansi tanggal 30 Oktober 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-29 (bulan September 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7011 RE.
- Kwitansi tanggal 30 Oktober 2007 sejumlah Rp. 417.000,- (empat ratus tujuh belas ribu rupiah) untuk pembayaran denda keterlambatan angsuran bulan September 2007.
- Kwitansi tanggal 07 Nopember 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-29 (bulan September 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7011 RE.
- Kwitansi tanggal 26 Nopember 2007 sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran denda keterlambatan angsuran bulan Oktober 2007.
- Kwitansi tanggal 26 Nopember 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-30 (bulan Oktober 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7011 RE.
- Kwitansi tanggal 17 Desember 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-31 (bulan Nopember 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7011 RE.
- Kwitansi tanggal 25 Januari 2008 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-32 (bulan Desember 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7011 RE.
- Kwitansi tanggal 29 Februari 2008 sejumlah Rp. 3.862.000,- (tiga juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran panjar angsuran ke-33 (bulan Januari 2008) kendaraan MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7011 RE.
- Kwitansi tanggal 29 Februari 2008 sejumlah Rp. 768.000,- (tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah) untuk pembayaran denda keterlambatan angsuran bulan Desember 2007 dan Januari 2008 Jenis Bus Nomor Polisi BK 7011 RE.
- Kwitansi tanggal 31 Maret 2008 sejumlah Rp. 768.000,- (tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah) untuk pembayaran Pelunasan Angsuran ke-33 (bulan Januari 2008) Jenis Bus Nomor Polisi BK 7011 RE.
- Kwitansi tanggal 31 Maret 2008 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-34 (bulan Februari 2008) Jenis Bus Nomor Polisi BK 7011 RE.
- Kwitansi tanggal 31 Maret 2008 sejumlah Rp. 847.000,- (delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-35 (bulan Maret 2008) Jenis Bus Nomor Polisi BK 7011 RE.
- Kwitansi tanggal 31 Maret 2008 sejumlah Rp. 755.000,- (tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran denda keterlambatan angsuran bulan Februari dan Maret 2008 Jenis Bus Nomor Polisi BK 7011 RE.
- Kwitansi tanggal 06 Mei 2008 sejumlah Rp. 3.783.000,- (tiga juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) untuk pembayaran pelunasan angsuran ke-35 (bulan Maret 2008) Jenis Bus Nomor Polisi BK 7011 RE.
- Kwitansi tanggal 30 Mei 2008 sejumlah Rp. 268.800,- (dua ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) untuk pembayaran denda keterlambatan bulan April 2008 Jenis Bus Nomor Polisi BK 7011 RE.
- Kwitansi tanggal 30 Mei 2008 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-36 (bulan April 2008) Jenis Bus Nomor Polisi BK 7011 RE.
- Kwitansi tanggal 30 Mei 2008 sejumlah Rp. 192.000,- (seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran denda keterlambatan angsuran bulan Mei 2008 Jenis Bus Nomor Polisi BK 7011 RE.
- Kwitansi tanggal 01 Juli 2008 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-37 (bulan Mei 2008) Jenis Bus Nomor Polisi BK 7011 RE.
- Kwitansi tanggal 22 Juli 2008 sejumlah Rp. 4.246.000,- (empat juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) untuk pembayaran panjar angsuran ke-38 (bulan Juni 2008) kendaraan Jenis Bus Nomor Polisi BK 7011 RE.
- Kwitansi tanggal 22 Juli 2008 sejumlah Rp. 384.000,- (tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran denda keterlambatan angsuran bulan Juni 2008 Jenis Bus Nomor Polisi BK 7011 RE.
- Kwitansi tanggal 01 September 2008 sejumlah Rp. 384.000,- (tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran pelunasan angsuran ke-38 (bulan Juni 2008) kendaraan jenis Bus Nomor Polisi BK 7011 RE.
- Kwitansi tanggal 31 Maret 2008 sejumlah Rp. 3.862.000,- (tiga juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-39 (bulan Juli 2008) Jenis Bus Nomor Polisi BK 7011 RE.
- Kwitansi tanggal 01 September 2008 sejumlah Rp. 384.000,- (tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran denda keterlambatan angsuran bulan Juli 2008) Jenis Bus Nomor Polisi BK 7011 RE.
- Kwitansi tanggal 01 Nopember 2008 sejumlah Rp. 3.464.000,- (tiga juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran panjar angsuran ke-40 (bulan Agustus 2008) Jenis Bus Nomor Polisi BK 7011 RE.
- Kwitansi tanggal 01 Nopember 2008 sejumlah Rp. 768.000,- (tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah) untuk pembayaran denda keterlambatan angsuran bulan Agustus dan September 2008 Jenis Bus Nomor Polisi BK 7011 RE.
- Kwitansi tanggal 01 Nopember 2008 sejumlah Rp. 768.000,- (tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-39 (bulan Juli 2008) Jenis Bus Nomor Polisi BK 7011 RE.
- Kwitansi tanggal 15 Desember 2008 sejumlah Rp. 1.166.000,- (satu juta seratus enam puluh enam ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-40 (bulan Agustus 2008) Jenis Bus Nomor Polisi BK 7011 RE.
- Kwitansi tanggal 15 Desember 2008 sejumlah Rp. 3.450.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran panjar angsuran ke-41 (bulan September 2008) Jenis Bus Nomor Polisi BK 7011 RE.
- Kwitansi tanggal 15 Desember 2008 sejumlah Rp. 384.000,- (tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran denda keterlambatan angsuran (bulan Oktober 2008) Jenis Bus Nomor Polisi BK 7011 RE.
3. DRS. ABDULLAH (Penggugat III), kendaraan bermotor jenis / merek : Mini Bus merek Hino/Dutro BK 7009 RE, No. Mesin : W040-JJ-26669, No.Rangka: MJEC1JGX040-001310, yang saat ini telah lunas dibayar seluruhnya :
- Kwitansi tanggal 20 Mei 2005 sejumlah Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) untuk pembayaran pelunasan DP MPU KPU Binjai BK 7009 RE.
- Kwitansi tanggal 20 Mei 2005 sejumlah Rp. 4.629.000,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran pencicilan angsuran ke-1 MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7009 RE.
- Kwitansi tanggal 20 Mei 2005 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-2 MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7009 RE.
- Kwitansi tanggal 23 Juni 2005 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-3 (bulan Juni 2005) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7009 RE.
- Kwitansi sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-4 (bulan Juli 2005) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7009 RE.
- Kwitansi tanggal 22 Agustus 2005 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-5 (bulan Agustus 2005) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7009 RE.
- Kwitansi tanggal 22 September 2005 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-6 (bulan September 2005) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7009 RE.
- Kwitansi tanggal 24 Nopember 2005 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-7 (bulan Oktober 2005) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7009 RE.
- Kwitansi tanggal 24 Desember 2005 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-8 (bulan Nopember 2005) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7009 RE.
- Kwitansi tanggal 20 Januari 2006 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-9 (bulan Desember 2005) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7009 RE.
- Kwitansi tanggal 23 Februari 2006 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-10 (bulan Januari 2006) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7009 RE.
- Kwitansi tanggal 23 Februari 2006 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-11 (bulan Februari 2006) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7009 RE.
- Kwitansi tanggal 21 Maret 2006 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-12 (bulan Maret 2006) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7009 RE.
- Kwitansi tanggal 23 Mei 2006 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-13 (bulan April 2006) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7009 RE.
- Kwitansi tanggal 23 Mei 2006 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-14 (bulan Mei 2006) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7009 RE.
- Kwitansi tanggal 22 Juli 2006 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-15 (bulan Juni 2006) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7009 RE.
- Kwitansi tanggal 23 Agustus 2006 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-16 (bulan Juli 2006) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7009 RE.
- Kwitansi tanggal 25 September 2006 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-17 (bulan Agustus 2006) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7009 RE.
- Kwitansi sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-18 (bulan September 2006) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7009 RE.
- Kwitansi tanggal 22 Nopember 2006 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-19 (bulan Oktober 2006) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7009 RE.
- Kwitansi tanggal 23 Desember 2006 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-20 (bulan Nopember 2006) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7009 RE.
- Kwitansi tanggal 23 Januari 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-21 (bulan Desember 2006) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7009 RE.
- Kwitansi tanggal 21 Februari 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-22 (bulan Januari 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7009 RE.
- Kwitansi tanggal 24 Maret 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-23 (bulan Februari 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7009 RE.
- Kwitansi tanggal 21 April 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-24 (bulan Maret 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7009 RE.
- Kwitansi tanggal 23 Mei 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-25 (bulan April 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7009 RE.
- Kwitansi tanggal 25 Juni 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-26 (bulan Mei 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7009 RE.
- Kwitansi tanggal 24 Juli 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-27 (bulan Juni 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7009 RE.
- Kwitansi tanggal 23 Agustus 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-28 (bulan Juli 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7009 RE.
- Kwitansi tanggal 24 September 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-29 (bulan Agustus 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7009 RE.
- Kwitansi tanggal 24 September 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-30 (bulan September 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7009 RE.
- Kwitansi tanggal 23 Oktober 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-31 (bulan Oktober 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7009 RE.
- Kwitansi tanggal 12 Januari 2008 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-32 (bulan Nopember 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7009 RE.
- Kwitansi tanggal 22 Februari 2008 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-33 (bulan Desember 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7009 RE.
- Kwitansi tanggal 22 Februari 2008 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-34 (bulan Januari 2008) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7009 RE.
- Kwitansi tanggal 17 Maret 2008 sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran pelunasan angsuran kendaraan MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7009 RE. Angsuran dari bulan Februari 2008 s/d bulan September 2008.
4. T. ADNAN ALI (Penggugat IV), kendaraan bermotor Jenis / merek : Mikro Bus/Hino, No. Polisi : BK 7027 RE, No. Mesin : W04D-JJ-27660, No.Rangka : MJEC1 JGX-040-001318, tanggal Akad Kredit 03 Pebruari 2005 (melanjutkan kredit), dan.
Kendaraan bermotor Jenis/merek : Mikro Bus/Hino, No. Polisi : BK 7013 RE, No. Mesin : W04D-JJ-21566, No.Rangka : MJEC1 JGX-040-001270, tanggal Akad Kredit 15 Maret 2005 (melanjutkan kredit dari Sugiatno berdasarkan surat pernyataan ganti rugi antara Sugiatno dengan T. Adnan Ali tanggal 20 Juni 2005, dan kwitansi pembayaran uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari T. Adnan Ali Kepada Sugiatno tanggal 20 Juni 2005.
Yang kedua kendaraan bermotor tersebut telah lunas dibayar oleh Penggugat IV, berdasarkan :
Untuk No. Polisi : BK 7027 RE berdasarkan :
- Kwitansi tanggal 21 Juni 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-25 (bulan Mei 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7027 RE.
- Kwitansi tanggal 23 Juli 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-26 (bulan Juni 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7027 RE.
- Kwitansi tanggal 20 Agustus 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-27 (bulan Juli 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7027 RE.
- Kwitansi tanggal 27 September 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-28 (bulan Agustus 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7027 RE.
- Kwitansi tanggal 30 Oktober 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-29 (bulan September 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7027 RE.
- Kwitansi tanggal 04 Desember 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-30 (bulan Oktober 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7027 RE.
- Kwitansi tanggal 07 Januari 2008 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-31 (bulan Nopember 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7027 RE.
- Kwitansi tanggal 05 Februari 2008 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-32 (bulan Desember 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7027 RE.
- Kwitansi tanggal 05 Maret 2008 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-33 (bulan Januari 2008) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7027 RE.
- Kwitansi tanggal 07 April 2008 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-34 (bulan Februari 2008) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7027 RE.
- Kwitansi tanggal 28 April 2008 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-35 (bulan Maret 2008) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7027 RE.
- Kwitansi tanggal 28 Mei 2008 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-36 (bulan April 2008) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7027 RE.
- Kwitansi tanggal 13 Juni 2008 sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran panjar DP Mobil Jenis Bus Nomor Polisi BK 7027 RE.
- Kwitansi tanggal 30 Juni 2008 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-37 (bulan Mei 2008) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7027 RE.
- Kwitansi tanggal 04 Agustus 2008 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-38 (bulan Juni 2008) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7027 RE.
- Kwitansi tanggal 25 Agustus 2008 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-39 (bulan Juli 2008) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7027 RE.
- Kwitansi tanggal 22 Oktober 2008 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-40 (bulan Agustus 2008) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7027 RE.
- Kwitansi tanggal 12 Nopember 2008 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-41 (bulan September 2008) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7027 RE.
- Kwitansi tanggal 12 Nopember 2008 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-42 (bulan Oktober 2008) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7027 RE.
- Kwitansi tanggal 14 Januari 2009 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-43 (bulan Nopember 2008) / Pelunasan MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7027 RE.
Untuk No. Polisi : BK 7013 RE berdasarkan :
- Kwitansi tanggal 14 Maret 2003 sejumlah Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran DP 1 (satu) unit MPU KPU Binjai Merk Hino Dutro Nomor Polisi BK 7013 RE.
- Kwitansi tanggal 20 April 2005 sejumlah Rp. 4.630.000,- (empat juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-1 (bulan April 2005) MPU KPU Binjai Merk Hino Dutro Nomor Polisi BK 7013 RE.
- Kwitansi tanggal 23 Mei 2005 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-2 (bulan Mei 2005) MPU KPU Binjai Merk Hino Dutro Nomor Polisi BK 7013 RE.
- Kwitansi tanggal 20 Juni 2005 sejumlah Rp. 4.629.000,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-3 (bulan Juni 2005) MPU KPU Binjai Merk Hino Dutro Nomor Polisi BK 7013 RE.
- Kwitansi tanggal 20 Juli 2005 sejumlah Rp. 4.629.000,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-4 (bulan Juli 2005) MPU KPU Binjai Merk Hino Dutro Nomor Polisi BK 7013 RE.
- Kwitansi tanggal 22 Agustus 2005 sejumlah Rp. 4.629.000,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-5 (bulan Agustus 2005) MPU KPU Binjai Merk Hino Dutro Nomor Polisi BK 7013 RE.
- Kwitansi tanggal 11 Nopember 2005 sejumlah Rp. 4.629.000,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-6 (bulan September 2005) MPU KPU Binjai Merk Hino Dutro Nomor Polisi BK 7013 RE.
- Kwitansi tanggal 29 Oktober 2005 sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pembayaran titipan angsuran ke-7 (bulan Oktober 2005) MPU KPU Binjai Merk Hino Dutro Nomor Polisi BK 7013 RE.
- Kwitansi tanggal 11 Nopember 2005 sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembayaran pelunasan angsuran ke-7 (bulan Oktober 2005) MPU KPU Binjai Merk Hino Dutro Nomor Polisi BK 7013 RE.
- Kwitansi tanggal 11 Januari 2005 sejumlah 5.388.500,- (lima juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-8 (bulan Nopember 2005) MPU KPU Binjai Merk Hino Dutro Nomor Polisi BK 7013 RE.
- Kwitansi tanggal 17 Desember 2005 sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran panjar angsuran MPU KPU Binjai Merk Hino Dutro Nomor Polisi BK 7013 RE.
- Kwitansi tanggal 10 Januari 2006 sejumlah Rp. 4.629.000,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-10 (bulan Januari 2006) MPU KPU Binjai Merk Hino Dutro Nomor Polisi BK 7013 RE.
- Kwitansi tanggal 29 Maret 2006 sejumlah Rp. 4.629.000,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-11 (bulan Februari 2006) MPU KPU Binjai Merk Hino Dutro Nomor Polisi BK 7013 RE.
- Kwitansi tanggal 28 April 2006 sejumlah Rp. 4.629.000,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-12 (bulan Maret 2006) MPU KPU Binjai Merk Hino Dutro Nomor Polisi BK 7013 RE.
- Kwitansi tanggal 29 Mei 2006 sejumlah Rp. 4.629.000,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-13 (bulan April 2006) MPU KPU Binjai Merk Hino Dutro Nomor Polisi BK 7013 RE.
- Kwitansi tanggal 29 Juni April 2006 sejumlah Rp. 4.629.000,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-14 (bulan Mei 2006) MPU KPU Binjai Merk Hino Dutro Nomor Polisi BK 7013 RE.
- Kwitansi tanggal 29 Juni 2006 sejumlah Rp. 4.629.000,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-15 (bulan Juni 2006) MPU KPU Binjai Merk Hino Dutro Nomor Polisi BK 7013 RE.
- Kwitansi tanggal 29 Juli 2006 sejumlah Rp. 4.629.000,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-16 (bulan Juli 2006) MPU KPU Binjai Merk Hino Dutro Nomor Polisi BK 7013 RE.
- Kwitansi tanggal 29 Agustus 2006 sejumlah Rp. 4.629.000,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-17 (bulan Agustus 2006) MPU KPU Binjai Merk Hino Dutro Nomor Polisi BK 7013 RE.
- Kwitansi tanggal 29 September 2006 sejumlah Rp. 4.629.000,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-18 (bulan September 2006) MPU KPU Binjai Merk Hino Dutro Nomor Polisi BK 7013 RE.
- Kwitansi tanggal 30 Oktober 2006 sejumlah Rp. 4.629.000,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-19 (bulan Oktober 2006) MPU KPU Binjai Merk Hino Dutro Nomor Polisi BK 7013 RE.
- Kwitansi tanggal 29 Nopember 2006 sejumlah Rp. 4.629.000,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-20 (bulan Nopember 2006) MPU KPU Binjai Merk Hino Dutro Nomor Polisi BK 7013 RE.
- Kwitansi tanggal 16 Januari 2006 sejumlah Rp. 4.629.000,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-21 (bulan Desember 2006) MPU KPU Binjai Merk Hino Dutro Nomor Polisi BK 7013 RE.
- Kwitansi tanggal 30 Januari 2007 sejumlah Rp. 4.629.000,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-22 (bulan Januari 2007) MPU KPU Binjai Merk Hino Dutro Nomor Polisi BK 7013 RE.
- Kwitansi tanggal 01 Maret 2007 sejumlah Rp. 4.629.000,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-23 (bulan Februari 2007) MPU KPU Binjai Merk Hino Dutro Nomor Polisi BK 7013 RE.
- Kwitansi tanggal 30 Maret 2007 sejumlah Rp. 4.629.000,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-24 (bulan Maret 2007) MPU KPU Binjai Merk Hino Dutro Nomor Polisi BK 7013 RE.
- Kwitansi tanggal 30 April 2007 sejumlah Rp. 4.629.000,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-25 (bulan April 2007) MPU KPU Binjai Merk Hino Dutro Nomor Polisi BK 7013 RE.
- Kwitansi tanggal 30 Mei 2007 sejumlah Rp. 4.629.000,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-26 (bulan Mei 2007) MPU KPU Binjai Merk Hino Dutro Nomor Polisi BK 7013 RE.
- Kwitansi tanggal 02 Juli 2007 sejumlah Rp. 4.629.000,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-27 (bulan Juni 2007) MPU KPU Binjai Merk Hino Dutro Nomor Polisi BK 7013 RE.
- Kwitansi tanggal 29 Agustus 2007 sejumlah Rp. 4.629.000,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-28 (bulan Juli 2007) MPU KPU Binjai Merk Hino Dutro Nomor Polisi BK 7013 RE.
- Kwitansi tanggal 05 September 2007 sejumlah Rp. 4.629.000,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-29 (bulan Agustus 2007) MPU KPU Binjai Merk Hino Dutro Nomor Polisi BK 7013 RE.
- Kwitansi tanggal 08 Oktober 2007 sejumlah Rp. 4.629.000,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-30 (bulan September 2007) MPU KPU Binjai Merk Hino Dutro Nomor Polisi BK 7013 RE.
- Kwitansi tanggal 19 Nopember 2007 sejumlah Rp. 4.629.000,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-31 (bulan Oktober 2007) MPU KPU Binjai Merk Hino Dutro Nomor Polisi BK 7013 RE.
- Kwitansi tanggal 17 Desember 2007 sejumlah Rp. 4.629.000,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-32 (bulan Nopember 2007) MPU KPU Binjai Merk Hino Dutro Nomor Polisi BK 7013 RE.
- Kwitansi tanggal 07 Januari 2008 sejumlah Rp. 4.629.000,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-33 (bulan Desember 2007) MPU KPU Binjai Merk Hino Dutro Nomor Polisi BK 7013 RE.
- Kwitansi tanggal 22 Februari 2008 sejumlah Rp. 4.629.000,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-34 (bulan Januari 2008) MPU KPU Binjai Merk Hino Dutro Nomor Polisi BK 7013 RE.
- Kwitansi tanggal 22 Maret 2008 sejumlah Rp. 4.629.000,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-35 (bulan Februari 2008) MPU KPU Binjai Merk Hino Dutro Nomor Polisi BK 7013 RE.
- Kwitansi tanggal 07 April 2008 sejumlah Rp. 4.629.000,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-36 (bulan Maret 2008) MPU KPU Binjai Merk Hino Dutro Nomor Polisi BK 7013 RE.
- Kwitansi tanggal 28 April 2008 sejumlah Rp. 4.629.000,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-37 (bulan April 2008) MPU KPU Binjai Merk Hino Dutro Nomor Polisi BK 7013 RE.
- Kwitansi tanggal 13 Juni 2008 sejumlah Rp. 4.629.000,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-38 (bulan Mei 2008) MPU KPU Binjai Merk Hino Dutro Nomor Polisi BK 7013 RE.
- Kwitansi tanggal 04 Agustus 2008 sejumlah Rp. 4.629.000,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-39 (bulan Juni 2008) MPU KPU Binjai Merk Hino Dutro Nomor Polisi BK 7013 RE.
- Kwitansi tanggal 14 Agustus 2008 sejumlah Rp. 4.629.000,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-40 (bulan Juli 2008) MPU KPU Binjai Merk Hino Dutro Nomor Polisi BK 7013 RE.
- Kwitansi tanggal 06 September 2008 sejumlah Rp. 4.629.000,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-41 (bulan Agustus 2008) MPU KPU Binjai Merk Hino Dutro Nomor Polisi BK 7013 RE.
- Kwitansi tanggal 11 Oktober 2008 sejumlah Rp. 4.629.000,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-42 (bulan September 2008) / pelunasan MPU KPU Binjai Merk Hino Dutro Nomor Polisi BK 7013 RE.
5. ENI YULIANA (Penggugat V), Kendaraan bermotor jenis / merek : Mikro Bus/Hino Dutro, No. Polisi : BK 7006 RE, No. Mesin : W04D-JJ-26535, No.Rangka : MJEC1JGX040-001309, tanggal akad kredit : 01 Mei 2005, yang saat ini telah lunas dibayar seluruhnya berdasarkan :
- Kwitansi tanggal 25 Mei 2005 sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran tambahan dan pelunasan DP angsuran I tanggal 20 Juni 2005 sebesar Rp. 4.482.500,- (empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) selama 41 (empat puluh satu) bulan.
- Kwitansi tanggal 20 Juni 2005 sejumlah Rp. 4.482.500,- (empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7006 RE untuk angsuran ke-I (satu).
- Kwitansi tanggal 20 Juli 2005 sejumlah Rp. 4.482.500,- (empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7006 RE untuk angsuran ke-II (dua).
- Kwitansi tanggal 21 Agustus 2005 sejumlah Rp. 4.482.500,- (empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7006 RE untuk angsuran ke-III (tiga).
- Kwitansi tanggal 20 September 2005 sejumlah Rp. 4.482.500,- (empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7006 RE untuk angsuran ke-IV (empat).
- Kwitansi bulan Oktober 2005 sejumlah Rp. 4.482.500,- (empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7006 RE untuk angsuran ke-V (lima).
- Kwitansi bulan Nopember 2005 sejumlah Rp. 4.482.500,- (empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7006 RE untuk angsuran ke-VI (enam).
- Kwitansi tanggal 20 Desember 2005 sejumlah Rp. 4.482.500,- (empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7006 RE untuk angsuran ke-VII (tujuh).
- Kwitansi tanggal 20 Januari 2006 sejumlah Rp. 4.482.500,- (empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7006 RE untuk angsuran ke-VIII (delapan).
- Kwitansi tanggal 20 Februari 2006 sejumlah Rp. 4.482.500,- (empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7006 RE untuk angsuran ke-9 (sembilan).
- Kwitansi tanggal 20 Maret 2006 sejumlah Rp. 4.482.500,- (empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7006 RE untuk angsuran ke-10 (sepuluh).
- Kwitansi tanggal 20 April 2006 sejumlah Rp. 4.482.500,- (empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7006 RE untuk angsuran ke-11 (sebelas).
- Kwitansi tanggal 20 Mei 2006 sejumlah Rp. 4.482.500,- (empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7006 RE untuk angsuran ke-12 (dua belas).
- Kwitansi tanggal 19 Juni 2006 sejumlah Rp. 4.482.500,- (empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7006 RE untuk angsuran ke-13 (tiga belas).
- Kwitansi tanggal 20 Juli 2006 sejumlah Rp. 4.482.500,- (empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7006 RE untuk angsuran ke-14 (empat belas).
- Kwitansi tanggal 19 Agustus 2006 sejumlah Rp. 4.482.500,- (empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7006 RE untuk angsuran ke-15 (lima belas).
- Kwitansi tanggal 20 September 2006 sejumlah Rp. 4.482.500,- (empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7006 RE untuk angsuran ke-16 (enam belas).
- Kwitansi tanggal 20 Oktober 2006 sejumlah Rp. 4.482.500,- (empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7006 RE untuk angsuran ke-17 (tujuh belas).
- Kwitansi tanggal 20 Nopember 2006 sejumlah Rp. 4.482.500,- (empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7006 RE untuk angsuran ke-18 (delapan belas).
- Kwitansi tanggal 20 Desember 2006 sejumlah Rp. 4.482.500,- (empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7006 RE untuk angsuran ke-19 (sembilan belas).
- Kwitansi tanggal 22 Januari 2007 sejumlah Rp. 4.482.500,- (empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7006 RE untuk angsuran ke-20 (dua puluh).
- Kwitansi tanggal 20 Februari 2007 sejumlah Rp. 4.482.500,- (empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7006 RE untuk angsuran ke-21 (dua puluh satu).
- Kwitansi tanggal 20 Maret 2007 sejumlah Rp. 4.482.500,- (empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7006 RE untuk angsuran ke-22 (dua puluh dua).
- Kwitansi tanggal 20 April 2007 sejumlah Rp. 4.482.500,- (empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7006 RE untuk angsuran ke-23 (dua puluh tiga).
- Kwitansi tanggal 21 Mei 2007 sejumlah Rp. 4.482.500,- (empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7006 RE untuk angsuran ke-24 (dua puluh empat).
- Kwitansi tanggal 21 Juni 2007 sejumlah Rp. 4.482.500,- (empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7006 RE untuk angsuran ke-25 (dua puluh lima).
- Kwitansi tanggal 21 Juli 2007 sejumlah Rp. 4.482.500,- (empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7006 RE untuk angsuran ke-26 (dua puluh enam).
- Kwitansi tanggal 20 Agustus 2007 sejumlah Rp. 4.482.500,- (empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7006 RE untuk angsuran ke-27 (dua puluh tujuh).
- Kwitansi tanggal 20 September 2007 sejumlah Rp. 4.482.500,- (empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7006 RE untuk angsuran ke-28 (dua puluh delapan).
- Kwitansi tanggal 22 Oktober 2007 sejumlah Rp. 4.482.500,- (empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7006 RE untuk angsuran ke-29 (dua puluh sembilan).
- Kwitansi tanggal 20 Nopember 2007 sejumlah Rp. 4.482.500,- (empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7006 RE untuk angsuran ke-30 (tiga puluh).
- Kwitansi tanggal 21 Desember 2007 sejumlah Rp. 4.482.500,- (empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7006 RE untuk angsuran ke-31 (tiga puluh satu).
- Kwitansi tanggal 21 Januari 2008 sejumlah Rp. 4.482.500,- (empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7006 RE untuk angsuran ke-32 (tiga puluh dua).
- Kwitansi tanggal 20 Februari 2008 sejumlah Rp. 4.482.500,- (empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7006 RE untuk angsuran ke-33 (tiga puluh tiga).
- Kwitansi tanggal 22 Maret 2008 sejumlah Rp. 4.482.500,- (empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7006 RE untuk angsuran ke-34 (tiga puluh empat).
- Kwitansi tanggal 21 April 2008 sejumlah Rp. 4.482.500,- (empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7006 RE untuk angsuran ke-35 (tiga puluh lima).
- Kwitansi tanggal 21 Mei 2008 sejumlah Rp. 4.482.500,- (empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7006 RE untuk angsuran ke-36 (tiga puluh enam).
- Kwitansi tanggal 21 Juni 2008 sejumlah Rp. 4.482.500,- (empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7006 RE untuk angsuran ke-37 (tiga puluh tujuh).
- Kwitansi tanggal 21 Juli 2008 sejumlah Rp. 4.482.500,- (empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7006 RE untuk angsuran ke-38 (tiga puluh delapan).
- Kwitansi tanggal 21 Agustus 2008 sejumlah Rp. 4.482.500,- (empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7006 RE untuk angsuran ke-39 (tiga puluh sembilan).
- Kwitansi tanggal 22 September 2008 sejumlah Rp. 4.482.500,- (empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7006 RE untuk angsuran ke-40 (empat puluh).
- Kwitansi tanggal 22 September 2008 sejumlah Rp. 4.482.500,- (empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7006 RE untuk angsuran ke-41 (empat puluh satu) pelunasan.
6. T. AHMAD KHUDRI (Penggugat VI), kendaraan bermotor jenis / merek : Toyota, No. Polisi : BK 7014 RE, No. Mesin : 14B1747440, No.Rangka : MHFC1BUX340004077, tanggal akad kredit 15 Maret 2005, yang saat ini telah lunas dibayar seluruhnya berdasarkan :
- Kwitansi tanggal 15 April 2005 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran cicilan AKDP ke-1.
- Kwitansi tanggal 16 Mei 2005 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-2 (bulan April 2005) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7014 RE.
- Kwitansi tanggal 21 Desember 2005 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-3 (bulan Juni 2005) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7014 RE.
- Kwitansi tanggal 18 Juli 2005 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-4 (bulan Juli 2005) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7014 RE.
- Kwitansi tanggal 16 Agustus 2005 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-5 (bulan Agustus 2005) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7014 RE.
- Kwitansi tanggal 20 September 2005 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-6 (bulan September 2005) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7014 RE.
- Kwitansi tanggal 20 Oktober 2005 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-7 (bulan Oktober 2005) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7014 RE.
- Kwitansi tanggal 21 Nopember 2005 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-8 (bulan Nopember 2005) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7014 RE.
- Kwitansi tanggal 21 Desember 2005 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-9 (bulan Desember 2005) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7014 RE.
- Kwitansi tanggal 19 Januari 2006 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-10 (bulan Januari 2006) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7014 RE.
- Kwitansi tanggal 27 Februari 2006 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-11 (bulan Februari 2006) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7014 RE.
- Kwitansi tanggal 20 Maret 2006 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-12 (bulan Maret 2006) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7014 RE.
- Kwitansi tanggal 21 April 2006 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-13 (bulan April 2006) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7014 RE.
- Kwitansi tanggal 22 Mei 2006 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-14 (bulan Mei 2006) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7014 RE.
- Kwitansi tanggal 21 Juni 2006 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-15 (bulan Juni 2006) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7014 RE.
- Kwitansi tanggal 21 Juli 2006 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-16 (bulan Juli 2006) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7014 RE.
- Kwitansi tanggal 22 Agustus 2006 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-17 (bulan Agustus 2006) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7014 RE.
- Kwitansi tanggal 21 September 2006 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-18 (bulan September 2006) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7014 RE.
- Kwitansi tanggal 21 Oktober 2006 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-19 (bulan Oktober 2006) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7014 RE.
- Kwitansi tanggal 21 Nopember 2006 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-20 (bulan Nopember 2006) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7014 RE.
- Kwitansi tanggal 23 Desember 2006 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-21 (bulan Desember 2006) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7014 RE.
- Kwitansi tanggal 23 Januari 2007 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-22 (bulan Januari 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7014 RE.
- Kwitansi tanggal 22 Februari 2007 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-23 (bulan Februari 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7014 RE.
- Kwitansi tanggal 21 Maret 2007 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-24 (bulan Maret 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7014 RE.
- Kwitansi tanggal 20 April 2007 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-25 (bulan April 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7014 RE.
- Kwitansi tanggal 21 Mei 2007 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-26 (bulan Mei 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7014 RE.
- Kwitansi tanggal 23 Juni 2007 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-27 (bulan Juni 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7014 RE.
- Kwitansi tanggal 21 Juli 2007 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-28 (bulan Juli 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7014 RE.
- Kwitansi tanggal 21 Agustus 2007 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-29 (bulan Agustus 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7014 RE.
- Kwitansi tanggal 22 September 2007 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-30 (bulan September 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7014 RE.
- Kwitansi tanggal 23 Oktober 2007 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-31 (bulan Oktober 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7014 RE.
- Kwitansi tanggal 11 Juni 2008 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-32 (bulan Nopember 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7014 RE.
- Kwitansi tanggal 11 Juni 2008 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-33 (bulan Desember 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7014 RE.
- Kwitansi tanggal 21 Juli 2008 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-34 (bulan Januari 2008) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7014 RE.
- Kwitansi tanggal 21 Agustus 2008 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-35 (bulan Februari 2008) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7014 RE.
- Kwitansi tanggal 23 September 2008 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-36 (bulan Maret 2008) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7014 RE.
- Kwitansi tanggal 22 November 2008 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-38 (bulan Mei 2008) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7014 RE.
- Kwitansi tanggal 23 Desember 2008 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-39 (bulan Juni 2008) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7014 RE.
- Kwitansi tanggal 23 Januari 2009 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-40 (bulan Juli 2008) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7014 RE.
- Kwitansi tanggal 23 Februari 2009 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-41 (bulan Agustus 2008) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7014 RE.
- Kwitansi tanggal 23 Maret 2009 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-42 (bulan September 2008) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7014 RE.
- Kwitansi tanggal 23 April 2009 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-43 (bulan Oktober 2008) / pelunasan MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7014 RE.
7. SUHERMAN (Penggugat VII), kendaraan bermotor jenis / merek : Toyota, No. Polisi : BK 7017 RE, No. Mesin : 14B-1753963, No.Rangka : MHFC1BUX340004804, (melanjutkan kredit dari Siti Jahara berdasarkan jual beli tanggal 29 Nopember 2008), yang saat ini telah lunas dibayar seluruhnya berdasarkan :
- Kwitansi tanggal 30 Januari 2006 sejumlah Rp. 4.276.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-10 (bulan Januari) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7017 RE.
- Kwitansi tanggal 03 Maret 2006 sejumlah Rp. 3.440.000,- (tiga juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) untuk pembayaran panjar angsuran MPU KPU Binjai Jenis Bus BK 7017 RE bulan Maret 2006.
- Kwitansi tanggal 03 April 2006 sejumlah Rp. 840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk pembayaran kekurangan denda angsuran dan kekurangan STNK.
- Kwitansi tanggal 02 Mei 2006 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-12 MPU KPU Binjai jenis Bus Nomor Polisi BK 7017 RE.
- Kwitansi tanggal 02 Mei 2006 sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran angsuran bulan April 2006.
- Kwitansi bulan Juni 2006 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-15 MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7017 RE.
- Kwitansi tanggal 30 Nopember 2006 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-19 MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7017 RE.
- Kwitansi tanggal 02 Januari 2007 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-20 (bulan Nopember) MPU KPU Binjai jenis Bus Nomor Polisi BK 7017 RE.
- Kwitansi tanggal 24 Januari 2007 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-21 (bulan Desember 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7017 RE.
- Kwitansi tanggal 19 Februari 2007 sejumlah Rp. 385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran denda keterlambatan angsuran bulan Januari 2007 MPU KPU Binjai Jenis Bus BK 7017 RE.
- Kwitansi tanggal 03 Maret 2007 sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pembayaran kekurangan angsuran bulan Februari 2007.
- Kwitansi tanggal 26 Maret 2007 sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran kekurangan untuk bulan Februari 2007.
- Kwitansi tanggal 09 Mei 2007 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-25 MPU KPU Binjai Jenis Bus BK 7017 RE.
- Kwitansi tanggal 14 Juli 2007 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-26 (bulan Mei 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus BK 7017 RE.
- Kwitansi tanggal 08 Agustus 2007 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-27 (bulan Juni 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus BK 7017 RE.
- Kwitansi tanggal 08 Agustus 2007 sejumlah Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran panjar angsuran ke-28 (bulan Juli 2007) kendaraan MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7017 RE.
- Kwitansi tanggal 08 Agustus 2007 sejumlah Rp. 770.000,- (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk pembayaran denda keterlambatan angsuran bus bulan Juni 2007 selama 60 hari.
- Kwitansi tanggal 05 September 2007 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-29 (bulan Agustus 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus BK 7017 RE.
- Kwitansi tanggal 15 September 2007 sejumlah Rp. 2.830.000,- (dua juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk pembayaran pelunasan angsuran bulan Juli 2007.
- Kwitansi tanggal 15 September 2007 sejumlah Rp. 384.000,- (tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
- Kwitansi tanggal 05 Oktober 2007 sejumlah Rp. 494.000,- (empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran denda keterlambatan angsuran jenis bus untuk bulan September 2007 dan pembayaran uang biaya tarik kendaraan.
- Kwitansi tanggal 28 Januari 2008 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-33 (bulan Desember 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7017 RE.
- Kwitansi tanggal 26 Februari 2008 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-34 (bulan Januari 2008) MPU KPU Binjai Jenis Bus BK 7017 RE.
- Kwitansi tanggal 12 April 2008 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-35 (bulan Februari 2008) MPU KPU Binjai Nomor Polisi BK 7017 RE.
- Kwitansi tanggal 12 Maret 2008 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-36 MPU KPU Binjai Jenis Bus BK 7017 RE.
- Kwitansi tanggal 07 Juni 2008 sejumlah Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran panjar pembelian satu unit KPUB Binjai Merek Toyota.
- Kwitansi tanggal 19 Nopember 2008 sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran penambahan angsuran.
- Surat Perjanjian antara Siti Zahara dan Suherman atas jual beli Mobil MPU KPU Binjai Nomor Poilisi BK 7017 RE, tanggal 29 Nopember 2008.
- Kwitansi tanggal 13 Desember 2008 sejumlah Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran denda keterlambatan angsuran jenis bus bulan Desember 2008.
- Kwitansi tanggal 13 Desember 2008 sejumlah Rp. 5.030.000,- (lima juta tiga puluh ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-1 bulan Desember 2008.
- Kwitansi tanggal 07 Januari 2009 sejumlah Rp. 2.510.000,- (dua juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) untuk pembayaran pelunasan angsuran ke-39 (bulan Juni 2008) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7017 RE.
- Kwitansi tanggal 07 Januari 2009 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-40 (bulan Juli 2008) MPU KPU Binjai jenis Bus Nomor Polisi BK 7017 RE.
- Kwitansi tanggal 07 Januari 2009 sejumlah Rp. 3.210.500,- (tiga juta dua ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-41 (bulan Agustus 2008) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Poilisi BK 7017 RE.
- Kwitansi tanggal 07 Januari 2009 sejumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) untuk pembayaran pelunasan MPU KPU Binjai Nomor Poilisi BK 7017 RE.
8. SALABIAH (Penggugat VIII), kendaraan bermotor jenis / merek : Toyota, No. Polisi : BK 7018 RE, No. Mesin : 14B-1754248, No. Rangka : MHFC1BUX340004832, yang saat ini telah lunas dibayar seluruhnya berdasarkan :
- Kwitansi tanggal 27 Desember 2006 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran bulan Desember 2006 MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7018 RE.
- Kwitansi tanggal 24 Januari 2007 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-22 (bulan Januari 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7018 RE.
- Kwitansi tanggal 26 Februari 2007 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-23 (bulan Februari 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7018 RE.
- Kwitansi tanggal 26 Maret 2007 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-24 (bulan Maret 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7018 RE.
- Kwitansi tanggal 26 April 2007 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-25 (bulan April 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7018 RE.
- Kwitansi tanggal 25 Mei 2007 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-26 (bulan Mei 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7018 RE.
- Kwitansi tanggal 26 Juni 2007 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-27 (bulan Juni 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7018 RE.
- Kwitansi tanggal 26 Juli 2007 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-28 (bulan Juli 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7018 RE.
- Kwitansi tanggal 27 Agustus 2007 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-29 (bulan Agustus 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7018 RE.
- Kwitansi tanggal 26 September 2007 sejumlah Rp. 3.580.000,- (tiga juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk pembayaran panjar angsuran ke-30 (bulan September 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7018 RE.
- Kwitansi tanggal 24 Januari 2007 sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran penambahan angsuran ke-30 (bulan September 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7018 RE.
- Kwitansi tanggal 26 Oktober 2007 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-31 (bulan Oktober 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7018 RE.
- Kwitansi tanggal 26 Nopember 2007 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-32 (bulan Nopember 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7018 RE.
- Kwitansi tanggal 28 Desember 2007 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-33 (bulan Desember 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7018 RE.
- Kwitansi tanggal 02 Januari 2008 sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pembayaran pelunasan sementara pada tanggal 22 September 2008.
- Kwitansi tanggal 28 Januari 2008 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-34 (bulan Januari 2008) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7018 RE.
- Kwitansi tanggal 29 Februari 2008 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-35 (bulan Februari 2008) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7018 RE.
- Kwitansi tanggal 27 Maret 2008 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-36 (bulan Maret 2008) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7018 RE.
- Kwitansi tanggal 28 April 2008 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-37 (bulan April 2008) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7018 RE.
- Kwitansi tanggal 31 Mei 2008 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-38 (bulan Mei 2008) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7018 RE.
- Kwitansi tanggal 03 Juli 2008 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-39 (bulan Juli 2008) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7018 RE.
- Kwitansi tanggal 22 September 2008 sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Kwitansi tanggal 31 Oktober 2008 sejumlah Rp. 1.280.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk pembayaran pelunasan angsuran kendaraan ke-41 (bulan Agustus 2008) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7018 RE.
- Kwitansi tanggal 31 Oktober 2008 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-42 (bulan September 2008) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7018 RE.
- Kwitansi tanggal 02 Januari 2009 sejumlah Rp. 384.000,- (tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran denda keterlambatan angsuran bulan Oktober 2008.
- Kwitansi tanggal 08 Januari 2009 sejumlah Rp. 4.279.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-43 (bulan Januari 2009) / pelunasan MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7018 RE.
9. SUMIATI (Penggugat IX), kendaraan bermotor jenis / merek : Mikro Bus/Hino, No. Polisi : BK 7088 RA, No. Mesin : W04D-JJ-27398, No.Rangka : MJEC1 JGX-040-0013, No.Pinjaman 22, tanggal Akad Kredit 15 Pebruari 2005 (melanjutkan kredit Antonius Gunawan), yang telah di bayar lunas berdasarkan :
- Kwitansi tanggal 25 April 2006 sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk pembayaran DP 1 (satu) unit Bus MPU KPU Binjai Nomor Polisi BK 7088 RA dengan angsuran sebesar Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) per bulan selama 30 bulan.
- Kwitansi tanggal 16 Juni 2006 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-14 (bulan Mei 2006) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7088 RA.
- Kwitansi tanggal 13 Juli 2006 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-15 (bulan Juni 2006) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7088 RA.
- Kwitansi tanggal 02 September 2006 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-16 (bulan Juli 2006) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7088 RA.
- Kwitansi tanggal 02 September 2006 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-17 (bulan Agustus 2006) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7088 RA.
- Kwitansi tanggal 01 Oktober 2006 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-18 (bulan September 2006) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7088 RA.
- Kwitansi tanggal 01 Nopember 2006 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-19 (bulan Oktober 2006) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7088 RA.
- Kwitansi tanggal 01 Desember 2006 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-20 (bulan Nopember 2006) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7088 RA.
- Kwitansi tanggal 30 Desember 2006 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-21 (bulan Desember 2006) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7088 RA.
- Kwitansi tanggal 01 Februari 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-22 (bulan Januari 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7088 RA.
- Kwitansi tanggal 28 Februari 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-23 (bulan Februari 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7088 RA.
- Kwitansi tanggal 03 April 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-24 (bulan Maret 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7088 RA.
- Kwitansi tanggal 03 Mei 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-25 (bulan April 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7088 RA.
- Kwitansi tanggal 29 Mei 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-26 (bulan Mei 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7088 RA.
- Kwitansi tanggal 02 Juni 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-27 (bulan Juni 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7088 RA.
- Kwitansi tanggal 31 Juli 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-28 (bulan Juli 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7088 RA.
- Kwitansi tanggal 31 Agustus 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-29 (bulan Agustus 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7088 RA.
- Kwitansi tanggal 26 September 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-30 (bulan September 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7088 RA.
- Kwitansi tanggal 30 Oktober 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-31 (bulan Oktober 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7088 RA.
- Kwitansi tanggal 30 Nopember 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-32 (bulan Nopember 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7088 RA.
- Kwitansi tanggal 26 Desember 2007 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-33 (bulan Desember 2007) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7088 RA.
- Kwitansi tanggal 29 Januari 2008 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-34 (bulan Januari 2008) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7088 RA.
- Kwitansi tanggal 29 Februari 2008 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-35 (bulan Februari 2008) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7088 RA.
- Kwitansi tanggal 26 Maret 2008 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-36 (bulan Maret 2008) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7088 RA.
- Kwitansi tanggal 26 April 2008 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-37 (bulan April 2008) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7088 RA.
- Kwitansi tanggal 27 Mei 2008 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-38 (bulan Mei 2008) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7088 RA.
- Kwitansi tanggal 27 Juni 2008 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-39 (bulan Juni 2008) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7088 RA.
- Kwitansi tanggal 25 Juli 2008 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-40 (bulan Juli 2008) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7088 RA.
- Kwitansi tanggal 27 Agustus 2008 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-41 (bulan Agustus 2008) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7088 RA.
- Kwitansi tanggal 24 September 2008 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-42 (bulan September 2008) MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7088 RA.
- Kwitansi tanggal 25 Oktober 2008 sejumlah Rp. 4.629.500,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran ke-43 (bulan Oktober 2008) / pelunasan MPU KPU Binjai Jenis Bus Nomor Polisi BK 7088 RA.
Bahwa dengan itikad baik karena Para Penggugat telah menunaikan kewajibannya kepada Tergugat I dengan melakukan seluruh pembayaran / pelunasan kredit kendaraan bermotor tersebut, kecuali Penggugat II yang terhalang 2 (dua) bulan pelunasan pembayaran terakhirnya disebabkan alasan yang tidak jelas dari Tergugat I, sehingga Tergugat I tidak mau lagi menerima pelunasan dari Pengugat II. Bahwa sedangkan oleh karena Penggugat I, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX telah melunaskan pembayaran kredit kendaraan bermotornya maka Penggugat I, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX telah memohon agar kepada Tergugat I memberikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada masing-masing Penggugat I, III, IV, V, VI. VII, VIII dan IX.
Bahwa atas permohonan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tersebut, dengan berbagai macam alasan yang tidak jelas Tergugat I terus mengulur-ulur waktu yang mengakibatkan Penggugat I, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX menaruh curiga dengan Tergugat I yang menunda penyerahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik Penggugat I, III, IV, V, VI. VII, VIII dan IX tersebut.
Bahwa atas kecurigaan tersebut Para Penggugat berinisiatif berupaya mencari tahu sendiri mengenai status keberadaan Buku Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik Para Penggugat, diketahui ternyata Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang seluruhnya telah dilunasi pembayarannya oleh Para Penggugat, dijadikan jaminan hutang / pembiayaan yang diberikan oleh Tergugat II kepada Tergugat I, yang saat ini telah mengalami kemacetan dan tidak dapat dibayar oleh Tergugat I.
Bahwa sehubungan dengan pemberian hutang / jaminan dari PT. Permodalan Nasional Madani Cabang Medan Ic. Tergugat II kepada Tergugat I diatas, menurut informasi yang Para Penggugat peroleh, berdasarkan surat tugas Badan Pemeriksaan Keuangan RI Nomor : 37/ST/VII-XV.3/6/2006 tanggal 21 Juni 2006, dan Resume Hasil Pemeriksaan PT. Permodalan Nasional Madani yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI terhadap PT. Permodalan Nasional Madani di Jakarta, Medan, Bandung dan Denpasar, Badan Pemeriksa Keuangan RI telah memeriksa pendapatan usaha, penyaluran kredit program, penyaluran pembiayaan lembaga keuangan Mikro dan Syari’ah serta tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK-RI pada PT. Permodalan Nasional Madani tahun 2005 dan 2006 (semester I), dalam pemeriksaan atas penyaluran kredit program, pihak Badan Pemeriksa Keuangan RI menghasilkan temuan pemeriksaan ternyata pemberian fasilitas tambahan pembiayaan dana surat utang pemerintah kepada Koperasi Pengangkutan Umum Binjai (KPUB) / Tergugat I sebesar Rp. 4.785.000.000,- (empat milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah) dimana Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Para Penggugat yang menjadi salah satu jaminannya, ternyata tidak sesuai dengan ketentuan, dan kondisi tersebut terjadi karena PT. Permodalan Nasional Madani Cabang Medan Ic. Tergugat II lalai melaksanakan ketentuan pembiayaan dan kurang memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam proses pembiayaan, dan atas hal itu juga ditegaskan sendiri oleh Direksi PT. Permodalan Nasional Madani yang menjelaskan bahwa PT. Permodalan Nasional Madani mengakui telah terjadi kesalahan pengambilan data keuangan sebagai dasar penyusunan analisis keuangan di dalam proposal pembiayaan kepada Koperasi Pengangkutan Umum Binjai (KPUB) Ic. Tergugat I.
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas nyatalah kemacetan pembayaran hutang oleh Tergugat I kepada Tergugat II yang berakibat tertahannya penyerahannya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Para Penggugat bersumber juga dari kesalahan dan keteledoran Tergugat II yang secara sembrono dengan mengenyampingkan prinsip kehati-hatian dalam pengucuran kredit/pembiayaan yang sebenarnya tidak layak diberikan kepada Tergugat I, dan kesalahan-kesalahan Tergugat I dan II tersebut tidak dapat ditimpakan begitu saja kepada Para Penggugat yang dengan penuh itikad baik telah menyelesaikan seluruh pembayaran kredit kendaraan bermotornya dari hasil jerih payahnya sehari-hari yang juga bekerja sebagai supir pengangkutan umum.
Bahwa oleh karena itu berdasarkan uraian di atas nyatalah tidak diserahkannya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Penggugat I, III, IV, V, VI. VII, VIII dan IX oleh adalah bentuk perbuatan ingkar janji / wanprestasi oleh Tergugat I yang juga berawal dari kumulasi kesalahan-kesalahan Tergugat II yang secara sembrono dengan mengenyampingkan prinsip kehati-hatian telah memberikan kredit/pembiayaan kepada Tergugat I, hal mana akibat tidak diserahkannnya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Penggugat I, III, IV, V, VI. VII, VIII dan IX tersebut telah menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi Para Penggugat, berupa harapan dan penantian Para Penggugat untuk memiliki seutuhnya atas kendaraan bermotor tersebut, yang mana kerugian Para Penggugat tersebut patut dan layak dinilai dengan sejumlah uang, yakni sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Bahwa disamping itu sebagai akibat dari permasalahan macetnya pembayaran hutang Tergugat I kepada Tergugat II, sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, entah setahu bagaimana dan tanpa alasan yang jelas pihak Tergugat I ataupun pengurus Pada Tergugat I tidak berani menerima lagi pembayaran kredit 2 (dua) bulan terakhir yang telah Penggugat II akan bayarkan kepada Tergugat I guna memperoleh Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan malahan pihak Tergugat I berdalih dengan menyuruh Penggugat II agar melakukan pembayaran langsung kepada Tergugat II, padahal dari awal pembelian kendaraan bermotor tersebut Penggugat II sama sekali tidak berhubungan dan juga tidak mengetahui dan/atau juga tidak diberi tahu sama sekali oleh Tergugat I mengenai keterlibatan Tergugat II dalam kredit pembelian kendaraan bermotor tersebut, oleh karenanya wajar saja Penggugat II merasa bingung atas suruhan Tergugat I tersebut, dan dengan penuh kebingungan Penggugat II tetap mengikuti suruhan Tergugat I, akan tetapi Tergugat II juga menolak pelunasan pembayaran 2 (dua) bulan terakhir dari Penggugat II.
Bahwa ternyata hingga gugatan ini Penggugat ajukan ke Pengadilan Negeri Binjai, Tergugat I dan II sama sekali tidak mau menerima pelunasan pembayaran 2 (dua) bulan terakhir dari Penggugat II dan tidak pula ada memberi solusi apapun agar Penggugat II dapat melakukan pembayaran / pelunasan sisa hutang Penggugat II tersebut, hal mana menunjukkan tidak adanya itikad baik dari Tergugat I untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Bahwa berdasarkan hal tersebut Penggugat II mohon kepada Pengadilan Negeri Binjai untuk menghukum Tergugat I menerima pembayaran sisa pelunasan Penggugat II sebesar Rp. 9.250.000.000,- (sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), seraya menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik Penggugat II maupun juga kepada Penggugat lainnya.
Bahwa agar gugatan Penggugat ini tidak sia-sia nantinya, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Binjai untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta-harta Tergugat I, yang akan Para Penggugat mohonkan nantinya.
DALAM PROVISI :
Bahwa sebagai akibat macetnya pembayaran hutang oleh Tergugat I kepada Tergugat II tersebut, Para Penggugat mendapat informasi pihak Tergugat II telah mengeluarkan surat perintah penarikan/eksekusi atas barang-barang bergerak yang menjadi jaminan hutang Tergugat I kepada Tergugat II, dimana diantara jaminan tersebut adalah termasuk kendaraan bermotor yang telah dibayar oleh Para Penggugat kepada Tergugat I, oleh karenanya untuk menghindari kerugian lebih lanjut yang akan diderita oleh Para Penggugat atas penarikan sepihak oleh Tergugat II tersebut, maka patut dan beralasan hukum kiranya agar Pengadilan Negeri Binjai dengan suatu penetapan Provisi memerintahkan kepada Tergugat II atau siapa saja untuk menunda penarikan / eksekusi atas kendaraan bermotor yang telah dibayar oleh Para Penggugat, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, yakni sebagai berikut :
1. Mini Bus merek Hino/Dutro BK 7023 RE milik RAFEI (Penggugat I).
2. Mini Bus merek Hino/Dutro BK 7011 RE milik ARWANTO (Penggugat II).
3. Mini Bus merek Hino/Dutro BK 7009 RE milik DRS. ABDULLAH (Penggugat III).
4. Mini Bus merek Hino/Dutro BK 7027 RE dan BK 7013 RE milik T. ADNIN ALI (Penggugat IV).
5. Mini Bus merek Hino/Dutro BK 7006 RE milik ENI YULIANA (Penggugat V).
6. Mini Bus merek Toyota Dyna BK 7014 RE milik T. AHMAD KHUDRI (Penggugat VI).
7. Mini Bus merek Toyota Dyna BK 7017 RE milik SUHERMAN (Penggugat VII).
8. Mini Bus merek Toyota Dyna BK 7018 RE milik SALABIAH (Penggugat VIII).
9. Mini Bus merek Hino/Dutro BK 7088 RA milik SUMIATI (Penggugat IX).
Bahwa selanjutnya oleh karena, atas setiap kendaraan bermotor tersebut diatas setiap tahunnnya diwajibkan untuk membayar kewajiban pembayaran pajak kendaraan, sementara sampai saat ini Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik Para Penggugat, masih berada dalam penguasaan Tergugat II, maka patut dan beralasan hukum kiranya agar Pengadilan Negeri Binjai dengan suatu penetapan Provisi yang menyatakan Para Penggugat berhak mengajukan permohonan perpanjangan pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan kepada pihak Satlantas Polresta Binjai, atas kendaraan bermotor milik Para Penggugat, yakni:
1. Mini Bus merek Hino/Dutro BK 7023 RE milik RAFEI (Penggugat I).
2. Mini Bus merek Hino/Dutro BK 7011 RE milik ARWANTO (Penggugat II).
3. Mini Bus merek Hino/Dutro BK 7009 RE milik DRS. ABDULLAH (Penggugat III).
4. Mini Bus merek Hino/Dutro BK 7027 RE dan BK 7013 RE milik T. ADNIN ALI (Penggugat IV).
5. Mini Bus merek Hino/Dutro BK 7006 RE milik ENI YULIANA (Penggugat V).
6. Mini Bus merek Toyota Dyna BK 7014 RE milik T. AHMAD KHUDRI (Penggugat VI).
7. Mini Bus merek Toyota Dyna BK 7017 RE milik SUHERMAN (Penggugat VII).
8. Mini Bus merek Toyota Dyna BK 7018 RE milik SALABIAH (Penggugat VIII).
9. Mini Bus merek Hino/Dutro BK 7088 RA milik SUMIATI (Penggugat IX).
Bahwa adalah patut menurut hukum bila Majelis Hakim menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mematuhi isi putusan a quo dan menghukum Tergugat I dan II membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya kepada Para Penggugat, apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak mematuhi putusan ini terhitung sejak gugatan ini didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai sampai dengan dilaksanakannya penyerahan atas Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Para Penggugat.
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didukung dengan alat bukti yang autentik sebagaimana dikehendaki Pasal 191 R.Bg, maka sangat beralasan bagi Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta, meskipun ada perlawanan (verzet), banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad).
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Binjai agar memberikan putusan sebagai berikut :
I. DALAM PROVISI :
1. Memerintahkan kepada Tergugat II atau siapa saja yang menerima kuasa dari padanya untuk menunda penarikan/eksekusi atas kendaraan bermotor yang tersebut dibawah ini sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini, yakni :
a. Mini Bus merek Hino/Dutro BK 7023 RE milik RAFEI (Penggugat I).
b. Mini Bus merek Hino/Dutro BK 7011 RE milik ARWANTO (Penggugat II).
c. Mini Bus merek Hino/Dutro BK 7009 RE milik DRS. ABDULLAH (Penggugat III).
d. Mini Bus merek Hino/Dutro BK 7027 RE dan BK 7013 RE milik T. ADNIN ALI (Penggugat IV).
e. Mini Bus merek Hino/Dutro BK 7006 RE milik ENI YULIANA (Penggugat V).
f. Mini Bus merek Toyota Dyna BK 7014 RE milik T. AHMAD KHUDRI (Penggugat VI).
g. Mini Bus merek Toyota Dyna BK 7017 RE milik SUHERMAN (Penggugat VII).
h. Mini Bus merek Toyota Dyna BK 7018 RE milik SALABIAH (Penggugat VIII).
i. Mini Bus merek Hino/Dutro BK 7088 RA milik SUMIATI (Penggugat IX).
2. Memerintahkan penetapan Provisi ini dapat berlaku sebagai dasar Para Penggugat untuk mengajukan permohonan perpanjangan pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan kepada pihak Satlantas Polresta Binjai atas kendaraan bermotor milik Para Penggugat, yang tersebut di bawah ini :
a. Mini Bus merek Hino/Dutro BK 7023 RE Milik RAFEI (Penggugat I).
b. Mini Bus merek Hino/Dutro BK 7011 RE milik ARWANTO (Penggugat II).
c. Mini Bus merek Hino/Dutro BK 7009 RE milik DRS. ABDULLAH (Penggugat III).
d. Mini Bus merek Hino/Dutro BK 7027 RE dan BK 7013 RE milik T. ADNIN ALI (Penggugat IV).
e. Mini Bus merek Hino/Dutro BK 7006 RE milik ENI YULIANA (Penggugat V).
f. Mini Bus merek Toyota Dyna BK 7014 RE milik T. AHMAD KHUDRI (Penggugat VI).
g. Mini Bus merek Toyota Dyna BK 7017 RE milik SUHERMAN (Penggugat VII).
h. Mini Bus merek Toyota Dyna BK 7018 RE milik SALABIAH (Penggugat VIII).
i. Mini Bus merek Hino/Dutro BK 7088 RA milik SUMIATI (Penggugat IX).
II. DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Para Penggugat.
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini.
4. Menghukum Tergugat I untuk menerima pembayaran 2 (dua) bulan terakhir pelunasan kendaraan bermotor Mini Bus merek Hino/Dutro BK 7011 RE milik Penggugat II yang jumlah seluruhnya adalah sebesar Rp.9.250.000,- (sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
5. Menghukum Tergugat I untuk melakukan pelunasan kepada Tergugat II atas hutang Tergugat I yang menjaminkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor milik Para Penggugat.
6. Menghukum Tergugat II untuk meminta pelunasan hutang Tergugat I yang menjaminkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor milik Para Penggugat, kepada Tergugat I sepenuhnya.
7. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat I adalah pemilik satu-satunya atas kendaraan bermotor Mini Bus merek Hino/Dutro BK 7023 RE.
8. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat II adalah pemilik satu-satunya atas kendaraan bermotor Mini Bus merek Hino/Dutro BK 7011 RE.
9. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat III adalah pemilik satu-satunya atas kendaraan bermotor Mini Bus merek Hino/Dutro BK 7009 RE.
10. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat IV adalah pemilik satu-satunya atas kenderaan bermotor Mini Bus Mini Bus merek Hino/Dutro BK 7027 RE dan BK 7013 RE.
11. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat V adalah pemilik satu-satunya atas kendaraan bermotor Mini Bus merek Hino/Dutro BK 7006 RE.
12. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat VI adalah pemilik satu-satunya atas kendaraan bermotor Mini Bus merek Toyota Dyna BK 7014 RE.
13. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat VII adalah pemilik satu-satunya atas kendaraan bermotor Mini Bus merek Toyota Dyna BK 7017 RE.
14. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat VIII adalah pemilik satu-satunya atas kendaraan bermotor Mini Bus merek Toyota Dyna BK 7018 RE.
15. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat IX adalah pemilik satu-satunya atas kendaraan bermotor Mini Bus merek Hino/Dutro BK 7088 RA.
16. Menghukum Tergugat I dan II untuk segera menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada Para Penggugat secara sekaligus tanpa ada beban apapun juga, yakni masing-masing :
a. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) BK 7023 RE kepada RAFEI (Penggugat I).
b. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) BK 7011 RE kepada ARWANTO (Penggugat II).
c. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) BK 7009 RE kepada DRS. ABDULLAH (Penggugat III).
d. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) BK 7027 RE dan BK 7013 RE kepada T. ADNIN ALI (Penggugat IV).
e. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) BK 7006 RE kepada ENI YULIANA (Penggugat V).
f. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) BK 7014 RE kepada T. AHMAD KHUDRI (Penggugat VI).
g. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) BK 7017 RE kepada SUHERMAN (Penggugat VII).
h. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) BK 7018 RE kepada SALABIAH (Penggugat VIII).
i. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) BK 7088 RA kepada SUMIATI (Penggugat IX).
Dalam keadaan baik dan berharga.
17. Menyatakan putusan ini juga dapat berlaku sebagai dasar penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang baru dan sebagai kuasa untuk melakukan balik nama, yang dimohonkan kepada Satlantas Polresta Binjai, atas masing-masing kendaraan bermotor milik Para Penggugat yang tersebut dibawah ini :
a. Kendaraan Bermotor (BPKB) BK 7023 RE milik RAFEI (Penggugat I).
b. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) BK 7011 RE milik ARWANTO (Penggugat II).
c. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) BK 7009 RE milik DRS. ABDULLAH (Penggugat III).
d. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) BK 7027 RE dan BK 7013 RE milik T. ADNIN ALI (Penggugat IV).
e. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) BK 7006 RE milik ENI YULIANA (Penggugat V).
f. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) BK 7014 RE milik T. AHMAD KHUDRI (Penggugat VI).
g. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) BK 7017 RE milik SUHERMAN (Penggugat VII).
h. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) BK 7018 RE milik SALABIAH (Penggugat VIII).
i. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) BK 7088 RA milik SUMIATI (Penggugat IX).
18. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar secara tanggung renteng atas kerugian yang dialami Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), sebagai akibat perbuatan Tergugat I dan II berupa harapan dan penantian Para Penggugat untuk memiliki seutuhnya atas kendaraan bermotor tersebut.
19. Menghukum kepada Tergugat I dan II masing-masing untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya kepada Para Penggugat, apabila Tergugat I dan II tidak mematuhi putusan ini terhitung sejak gugatan ini didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai.
20. Menyatakan putusan ini dapat dijalan dengan serta merta meskipun ada perlawanan, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
21. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I dan Tergugat II mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Eksepsi Tergugat I :
A. Gugatan Melanggar Larangan Kumulasi Objektif Dan Subjektif.
Bahwa gugatan Para Penggugat terkandung penggabungan gugatan kumulasi objektif disebabkan dalil gugatan Penggugat-I, Penggugat-III, Penggugat-IV, Penggugat-V, Penggugat-VI, Penggugat-VII, Penggugat-VIII, dan Penggugat-IX, mendalilkan Tergugat-I telah melakukan wanprestasi dengan tidak menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik Penggugat-I, Penggugat-III, Penggugat-IV, Penggugat-V, Penggugat-VI, Penggugat-VII, Penggugat-VIII, Penggugat-IX setelah melunasi pembayaran kreditnya pada Tergugat-I sedangkan Penggugat-II mendalilkan Tergugat-I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan tidak menerima pembayaran cicilan pembayaran kredit dari Penggugat-II sehingga antara Penggugat-I, Penggugat-III, Penggugat-IV, Penggugat-V, Penggugat-VI, Penggugat-VII, Penggugat-VIII, dan Penggugat-IX dengan Penggugat-II tidak memiliki hubungan erat dan akibatnya pengajuan gugatan tidak memenuhi syarat kumulasi dan atau kumulasi objektif.
Bahwa kumulasi objektif dalam satu gugatan tidak dibenarkan karena gugatan yang pertama dan yang kedua saling terpisah dan berdiri sendiri sebagaimana yang ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1652 K/Sip/1975 bahwa syarat materiil penggabungan objektif adalah hubungan erat (innerlijk samenhangen) antara gugatan yang satu dengan yang lain guna menghindari adanya tuntutan hukum yang berlainan yang tidak mungkin dilakukan proses penyelesaian yang tuntas.
Bahwa pengajuan gugatan secara bersama-sama oleh Penggugat-I, Penggugat-III, Penggugat-IV, Penggugat-V, Penggugat-VI, Penggugat-VII, Penggugat-VIII, dan Penggugat-IX melanggar larangan kumulasi subjektif.
Bahwa Penggugat-I, Penggugat-III, Penggugat-IV, Penggugat-V, Penggugat-VI, Penggugat-VII, Penggugat-VIII, dan Penggugat-IX mendalilkan sebagai pemilik angkutan umum yang berada di bawah naungan Koperasi Pengangkutan Umum Binjai (KPUB), yang masing-masing telah melunasi harga pembelian dengan cara mengangsur melalui fasilitas kredit dari Tergugat-II yang disalurkan melalui Tergugat-I, sedangkan Penggugat-II belum melunasi pembayaran angsuran kredit tersebut, sehingga penggabungan gugatan oleh Penggugat-I, Penggugat-II, Penggugat-III, Penggugat-IV, Penggugat-V, Penggugat-VI, Penggugat-VII, Penggugat-VIII dan Penggugat-IX melanggar larangan kumulasi subjektif.
Bahwa karenanya keliru dan salah petitum gugatan menuntut agar Tergugat-I menerima pembayaran cicilan kredit Penggugat-II, dan tuntutan Penggugat-I, Penggugat-III, Penggugat-IV, Penggugat-V, Penggugat-VI, Penggugat-VII, Penggugat-VIII, Penggugat-IX agar Tergugat-I dan Tergugat-II menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada Para Penggugat adalah tidak memiliki kesamaan kepentingan dan atau hubungan erat (innerlijk samenhangen), sehingga pengajuan gugatan dalam perkara a quo tidak memenuhi unsur kumulasi subjektif / aturan hukum (Lihat Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2177 K/Pdt/1983 dan Nomor 1742 K/Pdt/1983) dan akibatnya gugatannya tidak dapat diajukan sekaligus dalam surat gugatan ini semestinya Penggugat-II mengajukan gugatan secara sendiri-sendiri sebagaimana kita ingat kembali Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 524 K/Sip/1974.
B. Posita dan Petitum Gugatan Tidak Memiliki Korelasi Hukum.
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku, suatu gugatan haruslah memuat dalil-dalil posita yang jelas, baik mengenai peristiwa-peristiwa yang memuat fakta-fakta (feitelijke gronds) maupun dasar hukum gugatan yang bersangkutan (recht gronds), haruslah saling mendukung dan tidak boleh bertentangan satu sama lain serta petitum gugatan haruslah jelas adanya. Akan tetapi gugatan yang diajukan oleh Penggugat-I, Penggugat-II, Penggugat-III, Penggugat-IV, Penggugat-V, Penggugat-VI, Penggugat-VII, Penggugat-VIII, dan Penggugat-IX dalam perkara ini tidaklah ada mengemukakan dengan jelas peristiwa-peristiwa yang memuat fakta-fakta yang menjadi dasar gugatannya dan tidak ada mengemukakan dasar hukum dari gugatannya.
Bahwa posita dan petitum gugatan yang diajukan oleh Penggugat-I, Penggugat-II, Penggugat-III, Penggugat-IV, Penggugat-V, Penggugat-VI, Penggugat-VII, Penggugat-VIII, dan Penggugat-IX dimana Penggugat-I, Penggugat-II, Penggugat-III, Penggugat-IV, Penggugat-V, Penggugat-VI, Penggugat-VII, Penggugat-VIII, dan Penggugat-IX tidak memiliki korelasi, karena petitum gugatan Para Penggugat adalah Wanprestasi, namun posita gugatan Para Penggugat tidak ada mengemukakan tindakan wanprestasi apa yang dikenakan kepada Tergugat-I dan Tergugat-II.
Bahwa gugatan Penggugat-I, Penggugat-II, Penggugat-III, Penggugat-IV, Penggugat-V, Penggugat-VI, Penggugat-VII, Penggugat-VIII, dan Penggugat-IX tidak ada menguraikan unsur-unsur wanprestasi yang dilakukan Tergugat-II dan atas kesepakatan apa yang menimbulkan wanprestasi terhadap Tergugat-II dan padahal antara Penggugat-I, Penggugat-II, Penggugat-III, Penggugat-IV, Penggugat-V, Penggugat-VI, Penggugat-VII, Penggugat-VIII dan Penggugat-IX dengan Tergugat-II tidak memiliki kesepakatan atau tidak ada mengikatkan diri dalam suatu perikatan/perjanjian yang harus dijalankan, akan tetapi apabila Para Penggugat berkeinginan juga untuk memasukkan Tergugat-II menjadi para pihak dalam perkara ini maka semestinya Tergugat-II harus ditarik sebagai pihak Turut Tergugat dan bukan sebagai pihak Tergugat-II dalam gugatan ini.
Bahwa oleh karena dalil-dalil posita dan petitum gugatan Para Penggugat tidak jelas (obscuur libel) apalagi dalam uraian posita dalam gugatannya pada halaman 32 tepatnya pada paragraph ketiga mendalilkan perbuatan wanprestasi Tergugat-I disebabkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik Penggugat-I, Penggugat-III, Penggugat-IV, Penggugat-V, Penggugat-VI, Penggugat-VII, Penggugat-VIII, dan Penggugat-IX tidak diserahkan dan malah dijadikan jaminan hutang/pembiayaan oleh Tergugat-I kepada Tergugat-II sehingga apabila ditelaah secara formil dan materi gugatan ternyata Penggugat-I, Penggugat-III, Penggugat-IV, Penggugat-V, Penggugat-VI, Penggugat-VII, Penggugat-VIII, dan Penggugat-IX telah keliru dan salah dengan mendalilkan gugatan ini dengan klausul wanprestasi padahal semestinya merupakan klausul perbuatan melawan hukum disertai lagi dalam uraian posita dengan uraian petitum gugatannya tidak bersesuaian / bertolak belakang.
Bahwa sesuai Yurisprudensi MARI No. 1149 K/Sip/1975 tanggal 17 April 1979, menyebutkan : “Gugatan Penggugat harus jelas dan lengkap, apabila tidak jelas dan lengkap maka gugatan harus ditolak atau setidak-tidaknya gugatan tidak dapat diterima” dan untuk itu menerima eksepsi Tergugat-I dengan memutuskan “Gugatan Penggugat-I, Penggugat-II, Penggugat-III, Penggugat-IV, Penggugat-V, Penggugat-VI, Penggugat-VII, Penggugat-VIII, dan Penggugat-IX tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)”.
Berdasarkan uraian eksepsi di atas dimohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai yang memeriksa perkara a quo untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Eksepsi Tergugat II :
1. TENTANG GUGATAN PENGGUGAT YANG OBSCURLIBELLUM.
Bahwa Para Penggugat tidak secara jelas menguraikan hubungan hukum apa yang terjadi antara Para Penggugat dengan Tergugat I apalagi dengan Tergugat II. Apakah hubungan hukum jual beli kendaraan atau hubungan hukum pinjam meminjam uang/kredit atau hubungan hukum pembiayaan. Para Penggugat juga tidak menguraikan secara jelas dasar hukum yang menjadi alasan adanya hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat I apalagi dengan Tergugat II, baik itu berupa Akta Perjanjian Jual Beli, dan atau Akta Perjanjian Kredit dan atau Akta Perjanjian Pembiayaan.
Jika Para Penggugat mendalilkan adanya kredit kendaraan, maka mana perjanjian kreditnya dan dengan siapa Para Penggugat melakukan ikatan perjanjian kredit tersebut, kapan di buat dan apa-apa yang menjadi syarat-syarat dalam perjanjian kredit tersebut, siapa yang menjadi subjek dalam perjanjian kredit tersebut dan apa yang menjadi objek dari perjanjian kredit tersebut, serta kapan perjanjian kredit tersebut berakhir.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut jelas gugatan Penggugat menjadi kabur dan tidak sempurna dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan dalam hukum acara perdata (Niet Onvantkelijk Verklaard).
2. Tentang eksepsi error in persona yaitu tidak terdapatnya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat II.
Bahwa antara Para Penggugat dengan Tergugat II tidak mempunyai hubungan hukum sama sekali bahkan Tergugat II secara hukum tidak mengenal Para Penggugat, Para Penggugat bukanlah nasabah dari Tergugat II serta antara Para Penggugat dengan Tergugat II tidak pernah melakukan transaksi bisnis dalam bentuk apapun.
Bahwa dalam praktek apabila antara Penggugat asal dengan Tergugat asal sama sekali tidak ada terdapat hubungan hukum apapun, sehingga gugatan Penggugat asal yang ditujukan kepada Tergugat asal tidak terbukti dan karenanya harus ditolak (putusan Mahkamah Agung RI. No. 2511 K/Sip/1984 tanggal 20 Oktober 1986).
Bahwa suatu gugatan haruslah diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum yang bersangkutan dan bukan oleh orang lain. Sehingga gugatan yang secara salah diajukan tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (vide putusan Mahkamah Agung RI. No. 294 K/Sip/1971 tanggal 7 Juli 1971 dan No. 474 K/Sip/1967 tanggal 19-02-1969).
Berdasarkan alasan-alasan dan dalil-dalil eksepsi yang dikemukakan Tergugat II tersebut di atas, mohon agar Majelis Hakim yang terhormat agar memberikan putusan menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijk Verklaard).
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Binjai telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 06/Pdt.G/2010/PN.Binjai tanggal 12 Agustus 2010 yang amarnya sebagai berikut :
I. DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya.
II. DALAM PROVISI :
- Memerintahkan kepada Tergugat II atau siapa saja yang menerima kuasa dari padanya untuk menunda penarikan/eksekusi atas kendaraan bermotor yang tersebut dibawah ini sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini yakni :
a. Mini Bus merek Hino/Dutro BK 7023 RE milik RAFFI (Penggugat I).
b. Mini Bus merek Hino/Dutro BK 7011 RE milik ARWANTO (Penggugat II).
c. Mini Bus merek Hino/Dutro BK 7009 RE milik Drs. ABDULLAH (Penggugat III).
d. Mini Bus merek Hino/Dutro BK 7027 RE dan BK 7013 RE milik T. ADNIN ALI (Penggugat IV).
e. Mini Bus merek Hino/Dutro BK 7006 RE milik ENI YULIANA (Penggugat V).
f. Mini Bus merek Toyota Dyna BK 7014 RE milik T. AHMAD KHUDRI (Penggugat VI).
g. Mini Bus merek Toyota Dyna BK 7017 RE milik SUHERMAN (Penggugat VII).
h. Mini Bus merek Toyota Dyna BK 7018 RE milik SALABIAH (Penggugat VIII).
i. Mini Bus merek Hino/Dutro BK 7088 RA milik SUMIATI (Penggugat IX).
III.DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Para Penggugat.
3. Menyatakan pembayaran cicilan yang dilakukan oleh Para Penggugat kepada Tergugat I adalah sah dengan segala akibat hukumnya.
4. Menghukum Tergugat I untuk menerima pembayaran 2 (dua) bulan terakhir pelunasan kendaraan bermotor Mini Bus merek Hino/Dutro BK 7011 RE milik Penggugat II yang jumlah seluruhnya adalah sebesar Rp.9.250.000,- (sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
5. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat I adalah pemilik satu-satunya atas kendaraan bermotor Mini Bus merek Hino/Dutro BK 7023 RE.
6. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat II adalah pemilik satu-satunya atas kendaraan bermotor Mini Bus merek Hino/Dutro BK 7011 RE.
7. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat III adalah pemilik satu-satunya atas kendaraan bermotor Mini Bus merek Hino/Dutro BK 7009 RE.
8. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat IV adalah pemilik satu-satunya atas kendaraan bermotor Mini Bus merek Hino/Dutro BK 7027 RE dan BK 7013 RE.
9. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat V adalah pemilik satu-satunya atas kendaraan bermotor Mini Bus merek Hino/Dutro BK 7006 RE.
10. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat VI adalah pemilik satu-satunya atas kendaraan bermotor Mini Bus merek Toyota Dyna BK 7014 RE.
11. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat VII adalah pemilik satu-satunya atas kendaraan bermotor Mini Bus merek Toyota Dyna BK 7017 RE.
12. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat VIII adalah pemilik satu-satunya atas kendaraan bermotor Mini Bus merek Toyota Dyna BK 7018 RE.
13. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat IX adalah pemilik satu-satunya atas kendaraan bermotor Mini Bus merek Hino/Dutro BK 7088 RA.
14. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada Para Penggugat secara sekaligus tanpa ada beban apapun juga, yakni masing-masing :
a. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) BK 7023 RE kepada RAFEI (Penggugat I).
b. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) BK 7011 RE kepada ARWANTO (Penggugat II).
c. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) BK 7009 RE kepada DRS. ABDULLAH (Penggugat III).
d. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) BK 7027 RE dan BK 7013 RE kepada T. ADNIN ALI (Penggugat IV).
e. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) BK 7006 RE kepada ENI YULIANA (Penggugat V).
f. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) BK 7014 RE kepada T. AHMAD KHUDRI (Penggugat VI).
g. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) BK 7017 RE kepada SUHERMAN (Penggugat VII).
h. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) BK 7018 RE kepada SALABIAH (Penggugat VIII).
i. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) BK 7088 RA kepada SUMIATI (Penggugat IX).
15. Memerintahkan Tergugat II untuk mengeluarkan kendaraan bermotor angkutan umum milik Para Penggugat dari daftar jaminan fiducia sebagaimana dalam akta fiducia No. 57 tertanggal 18 Februari 2005 telah didaftarkan di Kantor Departemen Kehakiman Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara dan telah keluar sertifikat Jaminan Fidusia dibawah Nomor W2-0384 HT.0466.TH.2005/STD tertanggal 24 Februari 2005 dan akta fiducia No. 59 tertanggal 18 Februari 2005 telah didaftarkan di Kantor Departemen Kehakiman Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara dan telah keluar sertifikat Jaminan Fidusia dibawah Nomor W2-0344 HT.0466.TH.2005/STD tertanggal 14 Februari 2005.
16. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar secara tanggung renteng atas kerugian yang dialami Para Penggugat yaitu berupa denda akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor sebesar yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang hingga kendaraan bermotor kepunyaan Para Penggugat dibaliknamakan ke atas nama Para Penggugat.
17. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya.
18. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.769.000,- (tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat II putusan Pengadilan Negeri Binjai tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan dengan putusan No. 14 / PDT / 2011 / PT.MDN tanggal 15 Maret 2011.
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat II / Pembanding pada tanggal 23 Mei 2011 kemudian terhadapnya oleh Tergugat II / Pembanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 24 Mei 2011) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 27 Mei 2011 sebagaimana ternyata dari akte pemohonan kasasi No. 06 / Pdt.G / 2010 / PN.BJ jo No. 01/Pdt.Kasasi/2011/PN.BJ yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Binjai, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 9 Juni 2011 ;
Bahwa setelah itu oleh Para Penggugat / Para Terbanding dan Tergugat I / Turut Terbanding yang masing-masing pada tanggal 27 Juni 2011 dan 26 Oktober 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat II / Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai pada tanggal 8 Juli 2011.
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi / Tergugat II dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Permohonan Kasasi dan penyampaian/pengajuan Memori Kasasi ini telah diajukan sesuai dengan tenggang waktu dan menurut cara-cara sebagaimana ditentukan undang-undang, maka oleh karena itu mohon dapat diterima.
Bahwa pada hari Senin, tanggal 23 Mei 2011, Pemohon Kasasi semula Tergugat II/Pembanding telah diberitahukan isi Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 14/PDT/2011/PT.MDN tanggal 15 Maret 2011.
Bahwa terhadap putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 14 / PDT / 2011 / PT.MDN tanggal 15 Maret 2011 tersebut, Pemohon Kasasi semula Tergugat II / Pembanding telah mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Binjai pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2011 (Akta Permohonan Kasasi Nomor : 06 / Pdt.G / 2010 / PN.BJ, Nomor : 01 / Pdt.Kasasi / 2011 / PN.BJ) dan Memori Kasasi ini disampaikan pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2011.
Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Medan Jo. Pengadilan Negeri Binjai telah salah dalam menerapkan hukum atau melanggar hukum serta lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan sehingga putusan Judex Facti harus dibatalkan.
Bahwa Pemohon Kasasi semula Tergugat II/Pembanding tidak sependapat dan sangat keberatan dalam pertimbangan hukum Judex Facti (Majelis Hakim Tingkat Banding) dalam putusannya halaman 7 alinea 2 dan 3 yang berpendapat :
Halaman 7 Alinea 2 :
“Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Medan setelah membaca dan meneliti dengan cermat berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Binjai tanggal 12 Agustus 2010 Nomor : 06/Pdt.G/2010/PN.BJ, dan telah pula membaca Memori Banding yang diajukan Tergugat II/Pembanding tersebut tidak terdapat hal-hal baru yang dapat dijadikan sebagai alasan untuk membatalkan putusan Hakim Tingkat Pertama, oleh karena itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak akan mempertimbangkannya lebih lanjut.”
Halaman 7 Alinea 3 :
“Menimbang, bahwa pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang Dalam Eksepsi menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya dan Dalam Provisi memerintahkan kepada Tergugat II atau siapa saja yang menerima kuasa dari padanya untuk menunda penarikan/Eksekusi atas kendaran bermotor serta Dalam Pokok Perkara yang mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian dan menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada Para Penggugat/Terbanding secara sekaligus tanpa ada beban apapun juga sebagaimana dalam Amar Putusan Nomor : 06/Pdt.G/2010/PN.BJ tanggal 12 Agustus 2010 sudah tepat dan benar, sehingga dengan mengambil alih pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka Putusan Pengadilan Negeri Binjai No. 06/Pdt.G/2010/PN.BJ tersebut yang dimohonkan banding haruslah dikuatkan.”
Bahwa pendapat Judex Facti (Majelis Hakim Tingkat Banding) tersebut adalah kurang cukup / tidak lengkap pertimbangan hukumnya, sehingga keliru / salah dalam menerapkan hukum, mengadili dan memutuskan perkara a quo dengan tidak ada penilaian sama sekali terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Kasasi semula Tergugat II / Pembanding sehingga salah dalam menerapkan hukum yang berlaku serta tidak didasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan.
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding yang hanya mengambil alih pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dan dijadikan dasar sebagai alasan-alasan untuk menguatkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut tanpa mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan adalah merupakan suatu putusan yang tidak lengkap/kurang cukup pertimbangan hukumnya.
Putusan Judex Facti (Majelis Hakim Tingkat Banding dan Tingkat Pengadilan Negeri) telah memutus tanpa pertimbangan hukum yang jelas dan layak (onvoldoende gemotiveerd) dan bertentangan dengan ketentuan hukum.
Bahwa dalam pertimbangannya halaman 167 sampai dengan 187, Judex Facti (Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dikuatkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding) telah memberikan pertimbangan hukum yang tidak jelas dan tidak layak (onvoldoende gemotiveerd) Tentang Eksepsi, yang mempertimbangkan a.I : “Para Penggugat sesuai dengan dalil gugatannya mendalilkan adalah sebagai pemilik angkutan umum di bawah naungan Koperasi Pengangkutan Umum Binjai ic. Tergugat I, dari pernyataan tersebut jelas hubungan antara Para Penggugat adalah sesama anggota koperasi yang mendapat fasilitas kredit dari Tergugat I”.
Bahwa putusan Judex Facti pada tingkat pertama tersebut jelas bertentangan dengan kekuatan pasal 50 ayat 1 dan pasal 53 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman jis pasal 68A Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum jis butir 3 dan 4 dari Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 03 Tahun 1974 jis pasal 189 ayat 1 RBg, karena dengan tanpa memuat alasan dan/atau dasar dan/atau tanpa memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan serta tanpa mempertimbangkan bantahan dan bukti-bukti dari Pemohon Kasasi semula Tergugat II/Pembanding langsung mempertimbangkan bahwa Para Termohon Kasasi I semula Para Penggugat/Para Terbanding I mempunyai hubungan yang erat dan sebagai pemilik dari angkutan dan berada di bawah naungan Koperasi Angkutan Umum Binjai, yang mendapat fasilitas kredit dari Termohon Kasasi II semula Tergugat I/Terbanding II, padahal tidak satupun fakta hukum dan bukti yang dapat membuktikan Para Termohon Kasasi I semula Para Penggugat/Para Terbanding I mempunyai hubungan satu sama lain dan tidak satupun bukti atau fakta hukum yang dapat membuktikan Para Termohon Kasasi I semula Para Penggugat/Para Terbanding I sebagai anggota koperasi.
Fakta hukum dan berdasarkan bukti dalam persidangan, sesama Penggugat saling berdiri sendiri dan tidak mempunyai hubungan batin yang erat, serta angkutan umum terperkara adalah atas nama dan milik Termohon Kasasi II semula Tergugat I/Terbanding II yang menjadi jaminan kredit pada Pemohon Kasasi semula Tergugat II/Pembanding untuk fasilitas kredit pembiayaan investasi yang telah dibebani dengan hak fidusia. Fakta hukum Para Termohon Kasasi I semula Para Penggugat/Para Terbanding I tidak dapat membuktikan adanya perjanjian kredit dengan Termohon Kasasi II semula Tergugat I/Terbanding II dan perjanjian kredit tersebut saling berkaitan dan mempunyai hubungan hukum satu sama lain.
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum pada prinsipnya setiap gugatan haruslah berdiri sendiri. Masing-masing gugatan diajukan dalam surat gugatan yang terpisah secara tersendiri, dan diperiksa serta diputus dalam proses pemeriksaan dan putusan yang terpisah dan berdiri sendiri. Jikapun dimungkinkan untuk digabungkan, maka menurut Soepomo “antara gugatan-gugatan yang digabung itu harus ada hubungan batin” (innerlijke samenhang). Pasal 103 Rv melarang penggabungan atau kumulasi gugatan antara tuntutan hak menguasai (bezit) dengan tuntutan hak milik.
Menurut M. Yahya Harahap, SH, agar kumulasi subjektif tidak bertentangan dengan hukum, perlu diingat kembali Putusan MA No. 2177 K/Pdt/1983 dan No. 1742 K/Pdt/1983, yang menegaskan di antara orang tersebut harus ada hubungan hukum. Dalam kumulasi objektif agar penggabungan gugatan sah, di antara gugatan itu harus terdapat hubungan erat. Sebagai contoh penggabungan gugatan yang tidak mempunyai hubungan erat, dapat dikemukakan Putusan MA No. 1975 K/Pdt/1984, terjadi penggabungan gugatan yang campur aduk antara kumulasi subjektif dan objektif, karena digabung peristiwa dan tidak mungkin dilakukan proses penyelesaian yang tuntas. Kasusnya mengenai digabungkannya gugatan wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Mahkamah Agung dalam bukunya Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Perdata Umum dan Perdata Khusus, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, Pemeriksaan di Sidang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Militer, Buku II Edisi 2007 dalam Bab Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum, halaman 60 menjelaskan “Beberapa tuntutan dapat dikumulasikan dalam satu gugatan apabila antara tuntutan-tuntutan yang digabung itu terdapat hubungan erat atau ada koneksitas dan hubugan erat ini harus dibuktikan berdasarkan fakta-faktanya“.
Bahwa Pemohon Kasasi semula Tergugat I / Pembanding telah menguraikan dalam jawaban dan dupliknya mengenai dasar-dasar hukum gugatan harus jelas menguraikan hubungan hukum apa yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat. Apakah hubungan hukum jual beli kendaraan atau hubungan hukum pinjam meminjam uang / Kredit atau hubungan hukum pembiayaan. Karena sesuai dengan ketentuan hukum agar gugatan dianggap memenuhi syarat formil, dalil gugatan harus terang dan jelas atau tegas (duidelijk).
Kemudian Pemohon Kasasi semula Tergugat II/Pembanding telah mencukupkan dasar hukum jawabannya dengan mengutip ketentuan undang-undang, Jurisprudensi dan doktrin dari ahli hukum. dimana secara tegas menurut ketentuan pasal 8 Rv, pokok-pokok gugatan harus disertai kesimpulan yang jelas dan tertentu (een duidelijk en bepaalde conclusie). Berdasarkan ketentuan itu, praktik peradilan mengembangkan penerapan eksepsi gugatan kabur (obscuur libel) atau eksepsi gugatan tidak jelas. Dalam gugatannya Para Termohon Kasasi I semula Para Penggugat/Para Terbanding I pada posita atau fundamentum petendinya tidak menjelaskan dasar hukum (rechts grond) dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan maupun tidak dijelaskan dasar fakta (fetelijke grond). Dalil gugatan seperti itu, tidak memenuhi syarat formil. Gugatan dianggap tidak jelas dan tidak tertentu (een duidelijke en bepaalde conclusie). Sebagai contoh, Putusan MA No. 250 K/Pdt/1984. Dalam kasus tersebut, gugatan dinyatakan kabur dan tidak jelas karena tidak dijelaskan sejak kapan dan atas dasar apa Penggugat memperoleh hak…..dst (vide M. Yahya Harahap, SH., Hukum Acara Perdata, hal. 448-449).
Bahwa gugatan Termohon Kasasi semula Para Penggugat / Para Terbanding I hanya mendalilkan adanya hubungan hukum dengan Termohon Kasasi II semula Tergugat I/Terbanding II saja, sedangkan hubungan hukum dengan Pemohon Kasasi semula Tergugat II/Pembanding sama sekali tidak dapat dijelaskan dengan gamblang oleh Para Termohon Kasasi I semula Para Penggugat / Para Terbanding I. Dengan demikian terbukti gugatan Para Termohon Kasasi I semula Para Penggugat / Para Terbanding I tidak jelas / kabur dan tidak sempurna dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan dalam hukum acara perdata (niet ontvankelijk verklaard).
Bahwa untuk gugatan yang kabur ini M. Yahya Harahap, SH, berpendirian sebagai berikut : “Misalnya, Tergugat mengajukan eksepsi, gugatan Penggugat tidak jelas (obscuur libel). Apabila eksepsi ini diterima dan dibenarkan Pengadilan Negeri, proses penyelesaian perkara diakhiri dengan putusan negatif, yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima”. Ambil contoh Putusan MA No. 239 K/Sip/1986, yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima atas alasan tidak memenuhi syarat formil karena gugatan yang diajukan tidak berdasar hukum.” (vide M. Yahya Harahap, SH., Hukum Acara Perdata, hal. 419).
Bahwa dalam praktek Mahkamah Agung RI. Dalam putusannya No. 2511 K/Sip/1984 tanggal 20 Oktober 1986, No. 294 K/Sip/1971 tanggal 7 Juli 1971 dan No. 474 K/Sip/1967 tanggal 19-02-1969, memberikan putusan : “apabila antara Penggugat asal dengan Tergugat asal sama sekali tidak ada terdapat hubungan hukum apapun, sehingga gugatan Penggugat asal yang ditujukan kepada Tergugat asal tidak terbukti dan karenanya harus ditolak”. Bahwa suatu gugatan haruslah diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum yang bersangkutan dan bukan oleh orang lain. Sehingga gugatan yang secara salah diajukan tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa pertimbangan Judex Facti pada Pengadilan Tingkat Pertama pada halaman 170 putusannya yang menyatakan hubungan hukum tidak saja karena perjanjian tetapi juga terjadi karena undang-undang, serta pada halaman 171 pendapat Judex Facti pada Pengadilan Tingkat Pertama didasarkan pada azas dalam hukum acara perdata yang menentukan bahwa Penggugatlah yang berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang dijadikan sebagai pihak dalam gugatannya, jelas bertentangan dengan ketentuan hukum.
Bahwa jika kita mencermati ketentuan pasal 1352 s/d 1380 KUH Perdata, hubungan hukum yang terjadi karena undang-undang sebagaimana dimaksud dalam KUH Perdata tersebut haruslah langsung. Jadi hubungan hukum yang terjadi karena undang-undang tersebut lebih tepat dikenakan terhadap Termohon Kasasi II semula Tergugat I / Terbanding II, sedangkan Pemohon Kasasi semula Tergugat II / Pembanding sama sekali tidak mempunyai kaitan hukum apapun dengan Para Termohon Kasasi I semula Para Penggugat / Para Terbanding I. Karena sebagaimana telah Pemohon Kasasi semula Tergugat II / Pembanding kemukakan, hubungan hukum yang terjadi antara Para Termohon Kasasi I semula Para Penggugat / Para Terbanding I dengan Termohon Kasasi II semula Tergugat I/Terbanding II juga tidak diikat dengan suatu perjanjian tetapi terjadi karena undang-undang. Sesuai ketentuan hukum Para Termohon Kasasi I semula Para Penggugat/Para Terbanding I jika hendak menentukan siapa-siapa yang hendak digugatnya haruslah berdasar dan harus mempunyai hubungan hukum dengan yang bersangkutan.
Bahwa akan tetapi Judex Facti (Majelis Hakim pada Tingkat Pertama yang dikuatkan oleh Majelis Hakim pada Tingkat Banding) dalam putusannya sama sekali tidak mempertimbangkan dasar hukum dan dalil-dalil yang dikemukakan Pemohon Kasasi semula Tergugat II/Pembanding tersebut. Dengan demikian jelas putusan Judex Facti (Majelis Hakim pada Tingkat Pertama yang dikuatkan oleh Majelis Hakim pada Tingkat Banding) bertentangan dengan ketentuan pasal 189 ayat 1 dan 2 RBg, yang secara tegas menentukan bahwa pada waktu mengadakan permusyawarahannya Hakim karena jabatannya harus mencukupkan dasar-dasar hukum yang oleh pihak-pihak ada dimajukan. Ia wajib mengadili tiap bagian tuntutan.
Bahwa selanjutnya Judex Facti (Majelis Hakim pada Tingkat Pertama) dalam putusannya juga telah memutuskan hal-hal yang tidak ada dituntut / dimohon oleh Penggugat / Para Terbanding I. Seperti dalam putusannya halaman 188 No. III Dalam Pokok Perkara, point 3 yang memutuskan :
“Menyatakan pembayaran cicilan yang dilakukan oleh Para Penggugat kepada Tergugat I adalah sah dengan segala akibat hukumnya.
Serta pada halaman 190 angka 15 yang memutuskan :
“Memerintahkan Tergugat II untuk mengeluarkan kendaraan bermotor angkutan umum milik Para Penggugat dari daftar jaminan fiducia, …dst”.
Padahal jelas sekali kedua hal tersebut, tidak ada dituntut atau dimohonkan oleh Para Termohon Kasasi I semula Para Penggugat/Para Terbanding I dalam surat gugatannya.
Bahwa menurut M. Yahya Harahap, SH, dalam bukunya Hukum Acara Perdata, halaman 801, putusan tidak boleh mengabulkan melebihi tuntutan yang dikemukakan dalam gugatan. Larangan ini disebut ultra petitum partium. Hakim yang mengabulkan melebihi posita maupun petitum gugat, dianggap telah melampaui batas wewenang atau ultra vires yakni bertindak melampaui wewenangnya (beyond the powers of his authority). Apabila putusan mengandung ultra petitum, harus dinyatakan cacat (invalid) meskipun hal itu dilakukan oleh Hakim dengan itikad baik (good faith) maupun sesuai dengan kepentingan umum (public interest). Mengadili dengan cara mengabulkan melebihi dari apa yang digugat, dapat dipersamakan dengan tindakan yang tidak sah (illegal) meskipun dilakukan dengan itikad baik. Oleh karena itu Hakim yang melanggar prinsip ultra petitum, sama dengan pelanggaran terhadap prinsip rule of law.
Bahwa dengan demikian putusan hukum Judex Facti pada Pengadilan Tingkat Pertama tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 189 ayat 3 RBg, yang mengatur bahwa Hakim dilarang memberikan putusan tentang hal-hal yang tidak ada dituntut atau untuk mengabulkan lebih banyak dari apa yang dituntut. Dengan demikian pertimbangan Judex Facti pada Pengadilan Tingkat Pertama tidak jelas dan tidak layak bahkan bertentangan dengan ketentuan hukum.
Tentang putusan Pengadilan Negeri Binjai yang bertentangan dengan ketentuan hukum pasal 50 ayat 1 dan pasal 53 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman jis pasal 68 A Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, serta bertentangan dengan Doktrin, karena diputus dengan tanpa berdasarkan bukti tetapi hanya berdasarkan informasi serta pertimbangan yang saling bertentangan satu dengan lainnya.
Bahwa, Judex Facti pada Pengadilan Tingkat Pertama telah memberikan pertimbangan yang saling bertentangan (kontradiksi), dimana pada halaman 172 putusannya Judex Facti menyatakan :
“Menimbang, bahwa disamping itu sesuai dengan dalil Penggugat bahwa keseluruhan kendaraan bermotor sebagai objek dalam gugatan Penggugat dalam perkara ini berada penguasaan Para Penggugat dan masih dipergunakan oleh Para Penggugat sebagaimana dikehendaki oleh Para Penggugat, sehingga kerugian yang akan diderita yang didalilkan oleh Para Penggugat belum nyata dialami oleh Para Penggugat oleh karena itu tuntutan dalam provisi tersebut harus dikesampingkan.”
Bahwa, akan tetapi pada halaman 187 putusannya, Judex Facti pada Pengadilan Tingkat Pertama mempertimbangkan tentang tuntutan ganti rugi akibat kelalaian Tergugat I dan Tergugat II tidak dirinci secara jelas, namun kerugian yang nyata akan dialami oleh Para Penggugat adalah pembayaran denda akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, oleh karena itu denda yang ditentukan dalam amar putusan merupakan ganti rugi yang layak dan adil yang harus dibayarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Para Penggugat.
Bahwa dengan demikian jelas pertimbangan Judex Facti pada Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya saling kontradiksi atau bertentangan satu sama lain, karena di satu sisi menyatakan oleh karena kerugian yang akan diderita belum nyata dialami oleh Para Penggugat dan tidak dirinci secara jelas, tetapi di sisi lain menyatakan kerugian telah nyata yang akan ditentukan oleh Pejabat yang berwenang.
Bahwa pertimbangan yang hanya berdasarkan informasi saja serta pertimbangan yang saling kontradiksi atau bertentangan satu sama lain tersebut haruslah dibatalkan karena bertentangan dengan ketentuan hukum.
Tentang putusan Judex Facti dengan pertimbangan yang bertentangan dengan ketentuan hukum pasal 50 ayat 1 dan pasal 53 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman jis pasal 68A Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, bertentangan dengan hukum pembuktian dan pasal 161 RBg serta bersifat onvoldoende gemotiverd, dan bertentangan dengan pasal 161 ayat 1 dan 2 RBg dan pasal 195 ayat 1 dan 2 RBg.
Bahwa pertimbangan Judex Facti pada Pengadilan Tingkat Pertama pada halaman 173 sampai dengan halaman 187 putusannya bertentangan hukum khususnya bertentangan dengan hukum pembuktian dan fakta yang terungkap dalam persidangan. Karena Judex Facti pada Pengadilan Tingkat Pertama tidak secara teliti memeriksa bukti-bukti yang diajukan dan tidak boleh berpihak dalam memberikan pertimbangan tentang sahnya gugatan yang diajukan atau perlawanan yang diajukan terhadap gugatan itu, sebagaimana diwajibkan dalam pasal 161 RBg.
Bahwa pertimbangan tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan hukum dan bersifat onvoldoende gemotiverd, karena dipertimbangkan dengan tanpa mempertimbangkan dalil-dalil bantahan dan bukti lawan yang Pemohon Kasasi semula Tergugat II/Pembanding ajukan. Pertimbangan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum dan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan. Pertimbangan tersebut bertentangan dengan prinsip dalam hukum acara perdata yang bersifat pasif dan hanya mencari kebenaran formil berdasarkan bukti-bukti yang diajukan pihak Para Termohon Kasasi semula Para Penggugat / Para Terbanding I. Hakim tidak dibenarkan mengambil putusan tanpa pembuktian yang bersumber dari fakta-fakta yang diajukan para pihak.
Bahwa jika saja Judex Facti pada Pengadilan Tingkat Pertama meneliti bukti P-1 s/d P-314 yang diajukan Para Termohon Kasasi I semula Para Penggugat / Para Terbanding I, tidak satupun bukti yang membuktikan Para Termohon Kasasi I semula Para Penggugat/Para Terbanding I menandatangani perjanjian kredit dengan Termohon Kasasi II semula Tergugat I/Terbanding II apalagi dengan Pemohon Kasasi II semula Tergugat II/Pembanding. Bukti-bukti kwitansi yang diajukan Para Termohon Kasasi I semula Para Penggugat/Para Terbanding I bukanlah bukanlah bukti otentik yang dapat dijadikan sebagai bukti Para Termohon Kasasi I semula Para Penggugat / Para Terbanding I telah mendapat pinjaman kredit dari Termohon Kasasi II semula Tergugat I / Terbanding II, karena dalam perjanjian leasing hal tersebut dapat merupakan uang sewa kendaraan yang dileasing/sewakan oleh Termohon Kasasi I semula Para Penggugat / Para Pembanding I.
Bahwa dengan demikian pertimbangan Judex Facti pada Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya halaman 173 yang mempertimbangkan Termohon Kasasi II semula Tergugat I / Terbanding II bersama pengurus koperasi lainnya memberikan fasilitas kredit pembelian kendaraan bermotor untuk angkutan umum kepada Penggugat I s/d Penggugat IX (Para Termohon Kasasi I), tidak didasarkan atas fakta hukum dan bukti yang terungkap dalam persidangan.
Bahwa Judex Facti pada tingkat Pengadilan Negeri dalam pertimbangan hukumnya halaman 174 dan 175 putusan, telah mengakui mengenai perjanjian pembiayaan antara Pemohon Kasasi semula Tergugat II/Pembanding dengan Termohon Kasasi II semula Tergugat I/Terbanding II yang dilanjutkan dengan perjanjian pemindahan penyerahan (cessie) dan juga Akta Jaminan Fidusia dari Termohon Kasasi II semula Tergugat I/Terbanding II kepada Pemohon Kasasi semula Tergugat II/Pembanding atas kendaraan terperkara yang ditandatangani dihadapan Rudy Haposan Siahaan, SH, Notaris di Medan (vide bukti T.II-5, T.II-8, T.II-9, T.II-10 s/d T.II-14). Serta Judex Facti pada Pengadilan Tingkat Pertama juga mengakui Akta Jaminan Fidusia No. 57 tanggal 18 Februari 2005 (bukti T.II-12) telah didaftarkan di Departemen Kehakiman RI sebagaimana sertipikat Jaminan Fidusia No. W2-0384 HT.0466.TH.2005/STD tanggal 24 Februari 2005 (bukti T.II-2) dan mengakui Akta Jaminan Fidusia No. 59 tanggal 18 Februari 2005 (bukti T.II-14) telah didaftarkan di Departemen Kehakiman RI sebagaimana Sertifikat Jaminan Fidusia No. W2-0344 HT.0466.TH.2005/STD tanggal 14 Februari 2005 (bukti T.II-4).
Fakta hukum dalam pasal 1 Akta Jaminan Fidusia, diatur bahwa pembebanan jaminan fidusia atas Objek Jaminan Fidusia telah dilakukan ditempat dimana Objek Jaminan Fidusia tersebut berada dan telah menjadi miliknya Penerima Fidusia, sedang Objek Jaminan Fidusia tersebut berada pada dan dalam kekuasaan Pemberi Fidusia selaku Peminjam Pakai.
Fakta hukum sesuai dengan ketentuan pasal 2 Akta Jaminan Fidusia, Pemberi Fidusia menjamin Penerima Fidusia, bahwa Objek Fidusia adalah hak penuh/kepunyaan Pemberi Fidusia sendiri, tidak ada orang/pihak lain yang turut mempunyai hak apapun juga, tidak dalam sengketa atau sitaan serta belum pernah diberikan sebagai jaminan fidusia atau dijadikan jaminan pembayaran utang dengan cara bagaimanapun juga dan kepada siapapun juga. Pemberi Fidusia membebaskan dan melepaskan Penerima Fidusia dari semua tuntutan / gugatan dari pihak siapapun dan Pemberi Fidusia wajib mengurus, menyelesaikan dan membayar tuntutan, gugatan atau tagihan tersebut atas biaya dan tanggung jawab Pemberi Fidusia.
Bahwa, kemudian berdasarkan bukti-bukti tambahan sebagai berikut :
a. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor D No. 2843865B atas kendaraan Merek Hino Dutro 125 ST Nomor Mesin W04D.JJ-27804 Nomor Rangka MJEC1JGX040-001321 Plat Nomor BK 7023 RE milik KPU Binjai; (Bukti Pk-III).
b. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor D No. 2129170 atas kendaraan Merek Hino Dutro 125 ST Nomor Mesin W04D.JJ-26171 Nomor Rangka MJEC1JGX040-001308 Plat Nomor BK 7011 RE milik KPU Binjai; (Bukti Pk-IV).
c. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor D No. 2129714 B atas kendaraan Merek Hino Dutro 125 ST Nomor Mesin W04D.JJ-26669 Nomor Rangka MJEC1JGX040-001310 Plat Nomor BK 7009 RE milik KPU Binjai; (Bukti Pk-V).
d. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor D No. 2843880 atas kendaraan Merek Hino Dutro 125 ST Nomor Mesin W04D.JJ-27660 Nomor Rangka MJEC1JGX040-001318 Plat Nomor BK 7027 RE milik KPU Binjai; (Bukti Pk-VI).
e. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor D No. 2129169 atas kendaraan Merek Hino Dutro 125 ST Nomor Mesin W04D.JJ-21566 Nomor Rangka MJEC1JGX040-001270 Plat Nomor BK 7013 RE milik KPU Binjai; (Bukti Pk-VII).
f. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor D No. 2129173 B atas kendaraan Merek Hino Dutro 125 ST Nomor Mesin W04D.JJ-26535 Nomor Rangka MJEC1JGX040-001309 Plat Nomor BK 7006 RE milik KPU Binjai; (Bukti Pk-VIII).
g. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor D No. 2414498 B atas kendaraan Merek Toyota Dyna Short Nomor Mesin 14B-1747440 Nomor Rangka MHFC1BUX340004077 Plat Nomor BK 7014 RE milik Koperasi Pengangkutan Umum Binjai; (Bukti Pk- IX).
h. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor D No. 3011839 B atas kendaraan Merek Toyota Dyna Short Nomor Mesin 14B-1753963 Nomor Rangka MHFC1BUX340004804 Plat Nomor BK 7017 RE milik Koperasi Pengangkutan Umum Binjai; (Bukti Pk- X).
i. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor D No. 3011838 B atas kendaraan Merek Toyota Dyna Short Nomor Mesin 14B-1754248 Nomor Rangka MHFC1BUX340004832 Plat Nomor BK 7018 RE milik Koperasi Pengangkutan Umum Binjai; (Bukti Pk- XI).
j. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor D No. 2843887 B atas kendaraan Merek Hino Dutro 125 ST Nomor Mesin W04D-JJ-27398 Nomor Rangka MJEC1JGX040-001314 Plat Nomor BK 7088 RE (d/h BK 7021 RE) milik KPU Binjai; (Bukti Pk- XII).
Bahwa, bukti-bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon Kasasi semula Tergugat II/Pembanding pada proses pemeriksaan pada Pengadilan Tingkat Pertama dan dikuatkan dengan bukti-bukti tambahan yang kami tandai dengan Bukti PK-III s/d Bukti PK-XII berupa Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak ada satupun yang menyatakan adanya hubungan hukum antara Pemohon Kasasi semula Tergugat II/Pembanding dengan Para Termohon Kasasi I semula Para Penggugat/Para Terbanding I dan tidak ada satupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang mencantumkan nama salah satu dari Para Termohon Kasasi I semula Para Penggugat/Para Terbanding I, semuanya atas nama KPU Binjai (i.c. Termohon Kasasi II semula Tergugat I/Terbanding II).
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pada angka 33 sampai dengan 37 tersebut di atas, bagaimana mungkin Judex Facti memberikan pendapat hukum dan putusan yang bertentangan dengan bukti-bukti yang telah diajukan, padahal jelas sekali kepemilikan atas kendaraan dimana nomor kendaraannya telah diklaim milik Para Termohon Kasasi I semula Para Penggugat/Para Terbanding I bukanlah atas nama Para Termohon Kasasi I semula Para Penggugat/Para Terbanding I, melainkan jelas-jelas nyata merupakan milik Termohon Kasasi II semula Tergugat I/Terbanding II.
Fakta hukum dan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, tidak satupun bukti yang membuktikan Para Termohon Kasasi I semula Para Penggugat/Para Terbanding I menandatangani perjanjian kredit dengan Termohon Kasasi II semula Tergugat I/Terbanding II. Tidak satupun bukti yang diajukan membuktikan Termohon Kasasi II semula Tergugat I / Terbanding II mengajukan proposal kepada Pemohon Kasasi semula Tergugat II / Pembanding untuk mengajukan Para Termohon Kasasi I semula Para Penggugat / Para Terbanding I sebagai debitur yang mendapat penyaluran kredit dari Termohon Kasasi II semula Tergugat I / Terbanding II. Dengan demikian Pemohon Kasasi semula Tergugat II/Pembanding sama sekali tidak tahu menahu mengenai hubungan antara Para Termohon Kasasi I semula Para Penggugat / Para Terbanding I dengan Termohon Kasasi II semula Tergugat I / Terbanding II.
Bahwa dalam pertimbangannya halaman 177 alinea 5 dan seterusnya kelihatan Judex Facti pada Pengadilan Tingkat Pertama sangat berpihak kepada Para Termohon Kasasi I semula Para Penggugat / Para Terbanding I karena hanya mempertimbangkan bagian-bagian tertentu dari pasal-pasal dalam bukti T.I-3 dan T.II.5 (Akta Perjanjian Pembiayaan No. 86 tanggal 22 Oktober 2004). Pertimbangan bagian-bagian tertentu dari pasal-pasal Akta Perjanjian Pembiayaan No. 86 tersebut juga ditafsirkan oleh Judex Facti pada Pengadilan Tingkat Pertama dengan penafsiran yang keliru dan cenderung memihak kepada Para Termohon Kasasi I semula Para Penggugat / Para Terbanding I. Hal tersebut dapat terlihat nyata Judex Facti pada Pengadilan Tingkat Pertama dan dikuatkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding hanya mempertimbangkan pasal 1 huruf a, huruf c dan g serta melompat ke pasal 10, tanpa mempertimbangkan keseluruhan dari pasal-pasal dalam Akta Perjanjian Pembiayaan No. 86 yang saling berhubungan satu sama lainnya.
Bahwa mengenai pertimbangan Judex Facti pada Pengadilan Tingkat Pertama halaman 179 bagian akhir (alinea 3 dst) bersambung ke halaman 180 alinea 1, alinea 2 sampai alinea 5, maka hal tersebut adalah mengenai masalah hubungan antara Para Termohon Kasasi I semula Para Penggugat / Para Terbanding I dengan Para Termohon Kasasi II semula Tergugat I / Terbanding II dan sama sekali tidak diketahui oleh Pemohon Kasasi semula Tergugat II / Pembanding. Karena Pemohon Kasasi semula Tergugat II / Pembanding sama sekali tidak ada hubungan hukum dan sama sekali tidak mengetahui dengan masalah cicilan-cicilan tersebut. Karena Para Termohon Kasasi I semula Para Penggugat / Para Terbanding I bukan debitur dari Pemohon Kasasi semula Tergugat II / Pembanding atau orang yang mendapat pembiayaan dari Pemohon Kasasi semula Tergugat II / Pembanding atau orang yang menandatangani perjanjian kredit dengan Pemohon Kasasi semula Tergugat II / Pembanding.
Bahwa dari pertimbangan Judex Facti pada Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, jelas pertimbangan yang dibuat hanya dengan menafsirkan bunyi pasal demi pasal atas perjanjian yang hanya mengikat Pemohon Kasasi semula Tergugat II / Pembanding dengan Termohon Kasasi II semula Tergugat I / Terbanding II, bukan berdasarkan bukti dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan bahwa Para Termohon Kasasi I semula Para Penggugat / Para Terbanding I bukanlah debitur sebagaimana dimaksud karena tidak pernah menandatangani perjanjian kredit dan tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam perjanjian.
Bahwa jika saja Judex Facti pada Pengadilan Tingkat Pertama bertindak adil dan mempertimbangkan pasal 10.23 Akta Perjanjian Pembiayaan No. 86 tanggal 22 Oktober 2004, maka antara debitur (i.c. Para Termohon Kasasi I semula Para Penggugat / Para Terbanding I) dengan LKP/Lembaga Keuangan Pelaksana (i.c. Para Termohon Kasasi II semula Tergugat I/Terbanding II) harus membuat perjanjian, dimana dalam perjanjian pembiayaan tersebut agar dicantumkan klausula “Perjanjian ini hanya dapat dialihkan / cessie kepada PT. PNM (i.c. Pemohon Kasasi semula Tergugat II/Pembanding) semata….dst, ….atas pelaksanaannya debitur (i.c. Para Termohon Kasasi I semula Para Penggugat/Para Terbanding I) dengan ini telah memberikan persetujuan dan pengakuannya.
Bahwa pertimbangan Judex Facti pada Pengadilan Tingkat Pertama pada halaman 180 alinea terakhir dan halaman 181 alinea 1 dan 2 putusan membuktikan Pemohon Kasasi semula Tergugat II / Pembanding sama sekali tidak mempunyai hubungan hukum, atas permasalahan Termohon Kasasi II semula Tergugat I / Terbanding II dengan Para Termohon Kasasi I semula Para Penggugat/Para Terbanding I. Karena Pemohon Kasasi semula Tergugat II / Pembanding sama sekali tidak mengetahui hubungan antara Para Termohon Kasasi II semula Tergugat I/Terbanding II dengan Para Termohon Kasasi I semula Para Penggugat/Para Terbanding I.
Bahwa Pemohon Kasasi semula Tergugat II/Pembanding sependapat dengan pertimbangan Judex Facti pada Pengadilan Tingkat Pertama pada halaman 181 alinea 4 bersambung halaman 182 alinea 1 dan 2 dimana dinyatakan bahwa Termohon Kasasi II semula Tergugat I/Terbanding II telah memindahkan dan menyerahkan (mencedeer) segala tagihan terhadap pihak ketiga, akan tetapi Pemohon Kasasi semula Tergugat II/Pembanding tidak setuju dengan pertimbangannya halaman 182 alinea 3 bersambung ke halaman 183 alinea 1 sampai dengan 4, yang mempertimbangkan Pemohon Kasasi semula Tergugat II/Pembanding dinyatakan lalai karena tidak mengambil alih tagihan Termohon Kasasi II semula Tergugat I/Terbanding II dari pihak ketiga (Para Termohon Kasasi I semula Para Penggugat/Para Terbanding I). Karena pertimbangan Judex Facti pada Pengadilan Tingkat Pertama tersebut tak sesuai dengan bukti dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan bahwa Pemohon Kasasi semula Tergugat II/Pembanding sama sekali tidak mempunyai hubungan hukum dengan Para Termohon Kasasi I semula Para Penggugat / Para Terbanding I mengingat tidak ada bukti yang menyatakan bahwa terdapat perjanjian yang mencantumkan klausula “Perjanjian ini hanya dapat dialihkan / cessie kepada PT. PNM (i.c. Pemohon Kasasi semula Tergugat II/Pembanding) semata….dst, sehingga Pemohon Kasasi semula Tergugat II/Pembanding tidak dapat mengambil alih hak tagihannya.
Fakta hukum Judex Facti pada Pengadilan Tingkat Pertama dalam pertimbangannya halaman 184 alinea 1 telah mengakui berdasarkan akta fidusia dan sertifikat fidusia yang didaftarkan di Departemen Kehakiman RI Kantor Wilayah Sumatera Utara, atas kendaraan bermotor terperkara telah dijadikan jaminan fidusia oleh Termohon Kasasi II semula Tergugat I / Terbanding II kepada Pemohon Kasasi semula Tergugat II/Pembanding.
Pertimbangan Judex Facti pada Pengadilan Tingkat Pertama tersebut didukung oleh fakta hukum berdasarkan bukti T.I-11 dan T.II-12 (Akta Jaminan Fidusia tanggal 18 Februari 2005 No. 56 dan No. 57) serta bukti T.II-13 dan T.II-14 (Akta Jaminan Fidusia tanggal 27 Januari 2005 No. 58 dan No. 59) yang dibuat oleh dan ditandatangani di hadapan Rudy Haposan Siahaan, SH, Notaris di Medan, (selanjutnya disebut Akta Jaminan Fidusia), terbukti Termohon Kasasi II semula Tergugat I/Terbanding II telah memberikan Jaminan Fidusia sebagai jaminan terbayarnya dengan baik segala sesuatu yang terutang dan harus dibayar oleh Termohon Kasasi II semula Tergugat I/Terbanding II kepada Pemohon Kasasi semula Tergugat II/Pembanding atas seluruh Kendaraan Minibus Merk Suzuki Type 1,5 (sebanyak 15 unit) dan Kendaraan Bus AKDP Merk Hino Dutro 125 ST (sebanyak 25 unit).
Fakta hukum berdasarkan bukti T.II-1, T.II-2, T.II-3 dan T.II-4, terbukti Jaminan Fidusia tersebut telah terdaftar di Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, Kantor Wilayah Sumatera Utara, sebagaimana ternyata dari Sertifikat Jaminan Fidusia tanggal 24 Februari 2005 No. W2.0385 HT.04.06.TH.2005/STD, yang berirah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, dengan nilai penjaminan sejumlah Rp. 329.500.000,- untuk 5 (lima) unit kendaraan bermotor merk/type Suzuki Oplet 1,5 warna putih, tahun 2004. Sertifikat Jaminan Fidusia tanggal 24 Februari 2005 No. W2.0384 HT.04.06.TH.2005/STD, yang berirah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, dengan nilai penjaminan sejumlah Rp. 2.280.000.000,- untuk 12 (dua belas) unit kendaraan bermotor merk/type Hino Dutro 125 ST Bus, warna hijau, tahun 2004. Sertifikat Jaminan Fidusia tanggal 14 Februari 2005 No. W2.0343 HT.04.06.TH.2005 / STD, yang berirah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, dengan nilai penjaminan sejumlah Rp. 785.000.000,- untuk 10 (sepuluh) unit kendaraan bermotor merk/type Suzuki Oplet 1,5, warna putih, tahun 2004. Sertifikat Jaminan Fidusia tanggal 14 Februari 2005 No. W2.0344 HT.04.06.TH.2005/STD, yang berirah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, dengan nilai penjaminan sejumlah Rp.2.470.000.000,- untuk 5 (lima) unit kendaraan bermotor merk/type Toyota Dina 4 Roda 115 PS ST, Type BU30STS, yaitu No. dan 8 (delapan) unit Hino Dutro 125 ST Bus, warna hijau, tahun 2004.
Fakta hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila debitor cedera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.
Fakta hukum sesuai dengan ketentuan pasal 1 Akta Jaminan Fidusia, pembebanan Jaminan Fidusia atas objek Jaminan Fidusia telah dilakukan ditempat dimana objek Jaminan Fidusia tersebut berada dan telah menjadi miliknya Penerima Fidusia, sedang objek Jaminan Fidusia tersebut berada pada dan dalam kekuasaan Pemberi Fidusia selaku Peminjam Pakai. Sesuai ketentuan hukum, pemegang atau penerima Fidusia mempunyai hak preferent dalam pelunasan kreditnya apabila debitur cedera janji atas kewajibannya jika benda yang menjadi objek fidusia dijual. Dengan demikian Pemohon Kasasi semula Tergugat II/Pembanding mempunyai hak didahulukan dan hak istimewa jika barang atau objek yang dijadikan agunan/jaminan hutang debitur dilakukan penjualan.
Bahwa dengan demikian pertimbangan Judex Facti pada Pengadilan Tingkat Pertama pada halaman 184 alinea 2 dan 3 serta halaman 185, yang menyatakan kendaraan angkutan umum yang telah dicicil sampai lunas tersebut sudah menjadi miliknya Para Termohon Kasasi I semula Para Penggugat/Para Terbanding I dan Pemohon Kasasi semula Tergugat II/Pembanding wajib menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada Para Termohon Kasasi I semula Para Penggugat / Para Terbanding I dan mengeluarkan BPKB dari daftar barang Jaminan Fidusia serta memerintahkan Pemohon Kasasi semula Tergugat II / Pembanding untuk menunda penarikan / eksekusi atas kendaraan bermotor terperkara, tidaklah berdasarkan hukum karena tidak didukung oleh bukti-bukti dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Bahwa pertimbangan tersebut bersifat onvoldoende gemotiverd dan bertentangan dengan ketentuan hukum karena sama sekali tidak membandingkannya dengan dalil-dalil bantahan maupun bukti lawan yang pembanding ajukan. Karena berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang ada objek terperkara secara relatif telah menjadi milik fidusia Pemohon Kasasi semula Tergugat II/Pembanding yang bersifat preference dan eksekutable.
Bahwa pertimbangan Judex Facti pada Pengadilan Tingkat Pertama yang dikuatkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding tersebut sangat tidak adil, tidak jelas dan tidak layak hukum, khususnya RBg pasal 189 ayat 1 dan 2 jo pasal 195 ayat 1 dan 2 serta bertentangan dengan ketentuan hukum pembuktian. Sebab jika saja Judex Facti mempertimbangkannya secara teliti dan adil seluruh bukti-bukti yang Pemohon Kasasi semula Tergugat II/Pembanding ajukan, maka bukti-bukti tersebut sangat mendukung dalil bantahan Pemohon Kasasi semula Tergugat II / Pembanding bahwa Pemohon Kasasi semula Tergugat II / Pembanding tidak mempunyai hubungan hukum dengan Para Termohon Kasasi I semula Para Penggugat/Para Terbanding I.
Bahwa akan tetapi Judex Facti pada Pengadilan Tingkat Pertama sama sekali mempertimbangkan seluruh dalil-dalil bantahan maupun bukti-bukti lawan serta saksi yang Pemohon Kasasi semula Tergugat II/Pembanding ajukan dalam persidangan. Dengan demikian jelas pertimbangan tersebut sangat tidak adil, tidak jelas dan tidak layak (onvoldoende gemotiverd) dan bertentangan dengan ketentuan hukum, khususnya RBg pasal 189 ayat 1 dan 2 jo pasal 195 ayat 1 dan 2 serta bertentangan dengan hukum pembuktian juga bertentangan dengan ketentuan hukum pasal 50 ayat 1 dan pasal 53 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman jis pasal 68A Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum. Oleh sebab itu sangat beralasan hukum jika putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 14/PDT/2011/PT-MDN tanggal 15 Maret 2011 jo. Putusan Pengadilan Negeri Binjai No. 06 / Pdt.G / 2010 / PN-BJ tanggal 12 Agustus 2010 tersebut dibatalkan.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, Pengadilan Tinggi dapat mengambil pendapat dan pertimbangan Pengadilan Negeri yang telah tepat dan benar, lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Mahkamah Agung (Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas lagi pula ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan / atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) CABANG MEDAN, tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT.PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) CABANG MEDAN, tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi / Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 9Juli 2012, oleh I Made Tara, SH.MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis. H. Muhammad Taufik, SH.MH dan Dr. H. Habiburrahman, M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Retno Kusrini, SH.MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : Ketua :
ttd/. H. Muhammad Taufik, SH.MH ttd/. I Made Tara, SH.MH
ttd/. Dr. H. Habiburrahman, M.Hum
Biaya Kasasi :Panitera Pengganti :
1. Meterai Rp. 6.000,- ttd/. Retno Kusrini, SH.MH
2. Redaksi Rp. 5.000,-
3. Administrasi kasasi Rp. 489.000,-
Jumlah Rp. 500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
PRI PAMBUDI TEGUH, SH.MH
Nip. 19610313 198803 1 003