625 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 625 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Menara Pnm, Jl. Kuningan Mulia, Kuningan Center Lot 1 No. 9F
Also in 98 other cases
- 2799 K/Pdt/2018 (14 November 2018) — Mahkamah Agung
- 32/Pdt.G-Sus/2017/PN Sim (21 June 2017) — PN Simalungun
- 77/PDT.G/2013/PN.KLT (6 January 2014) — PN Klaten
- 794 K/Pdt/2012 (17 September 2012) — Mahkamah Agung
- 241/PDT/2020/PT MKS (28 August 2020) — PT Makassar
- 1451 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 (19 December 2017) — Mahkamah Agung
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) Cabang PONTIANAK tersebut;
P U T U S A N
Nomor 625 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus sengketa konsumen pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) Cabang PONTIANAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 99 Pontianak, dalam hal ini memberi kuasa kepada DENNY CHRISTYANTO, dan kawan-kawan, Para Karyawan PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO), beralamat di Gedung Arthaloka Lantai 10, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 2, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 07 Mei 2014, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Pemohon/Tergugat;
m e l a w a n
SAPARI, bertempat tinggal di Dusun Sanggau Ledo Kota, RT. 004 RW. 002, Desa Lembang, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, sebagai Termohon Kasasi dahulu Termohon/ Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon/Tergugat telah mengajukan keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 519/Sek./69/BPSK-SKW tanggal 25 April 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor 031/PK-ULAMM/BNKY/X/2001 tanggal 17 Oktober 2011 dan Addendum Perjanjian Kredit Nomor 041/ULM-BNKY/PK-PMR/VI/2013 tanggal 3 Juni 2013 batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada, karena melanggar Pasal 18 tentang Ketentuan Pencantuman Klausula Baku Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan seluruh agunan sertifikat Penggugat kepada Penggugat;
Memerintahkan kepada Tergugat mengembalikan kelebihan pinjaman kepada Penggugat jika ada;
Membebankan biaya persidangan sebesar Rp166.000,00 kepada Penguggat;
Bahwa, terhadap amar Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tersebut, Pemohon Keberatan telah mengajukan keberatan di depan persidangan Pengadilan Negeri Bengkayang yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Posita:
Sehubungan dengan keberatan terhadap Salinan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang Nomor 519/Sek./69/BPSK-SKW tertanggal 25 April 2014, dengan Putusan Nomor 11 Tahun 2014 tertanggal 25 April 2014, dengan duduk perkara sebagai berikut:
Bahwa setelah melewati proses Sidang Sengketa tersebut, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang, berdasarkan dalil-dalil pertimbangan hukum yang dibuat mengada-ada serta tidak memiliki dasar kemudian mengeluarkan putusan sebagai berikut:
“Mengingat Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis BPSK memutuskan:
Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor 031/PK-ULAMM/BNKY/X/2001 tanggal 17 Oktober 2011 dan Addendum Perjanjian Kredit Nomor 041/ULM-BNKY/PK-PMR/VI/2013 tanggal 3 Juni 2013 batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada, karena melanggar Pasal 18 tentang Ketentuan Pencantuman Klausula Baku Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan seluruh agunan sertifikat Penggugat kepada Penggugat;
Memerintahkan kepada Tergugat mengembalikan kelebihan pinjaman kepada Penggugat jika ada;
Membebankan biaya persidangan sebesar Rp166.000,00 kepada Penguggat;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis BPSK pada hari Jumat tanggal 25 April 2014 oleh kami: Muhammad Heru, S.H., sebagai Ketua Majelis, M. Sumarno, S.HI., dan Dina Nawasari, S.H., masing-masing sebagai anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal 25 April 2014 oleh Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Anggota Majelis tersebut, dibantu oleh Arie Febrian sebagai Panitera dan dihadiri oleh Tergugat tanpa Penggugat;
Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2011 Penggugat dan Tergugat telah saling sepakat dan setuju untuk menandatangani Perjanjian Kredit Nomor 031/PK-ULAMM/BNKY/X/2001, selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian” dengan plafon sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), masa waktu barang yang dijaminkan sebagai ketentuan, juga disetujui serta disepakati seperti dicantumkan dalam perjanjian di bawah tangan dan bermaterai cukup;
Bahwa Perjanjian diikat secara Notarial pada hari yang sama oleh Notaris & PPAT sebagai pihak luar ataupun pihak ketiga yang mengetahui Perjanjian tersebut. Hal ini ditandai dengan dibubuhi tanda tangan, cap serta legalisasi dihadapan Notaris & PPAT Kabupaten Bengkayang, segera setelah Perjanjian Kredit beserta berkas lainnya telah lengkap dan selesai dilakukan penandatanganan;
Bahwa dengan merujuk dan memperhatikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, maka pengikatan jaminan atas Perjanjian Kredit tersebut dilakukan pengikatan secara sempurna, yang dalam artian dibuat/dilakukan pengikatan jaminan secara hak tanggungan adalah jelas dimuat bahwa Pemegang Hak Tanggungan adalah pihak Penggugat seperti tertuang di dalam APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) yang dilekatkan dalam SHT (Sertiikat Hak Tanggungan) yang terdaftar serta dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Bengkayang;
Bahwa dalam Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Kredit tersebut, seperti yang tertuang di dalam perjanjian, Tergugat tidak pernah melakukan pembayaran tepat waktu sesuai dengan perjanjian, atau dapat dikatakan “menunggak”, yaitu sejak pembayaran I (pertama) pada tanggal 17 November 2011, perlu diketahui bahwa tanggal jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 17 pada setiap bulannya, sesuai masa waktu perjanjian dalam perjanjian;
Bahwa dengan kondisi pembiayaan kredit tersebut, pihak Penggugat atas dasar Surat Tergugat kepada Penggugat, tertanggal 23 April 2014 mengambil langkah kebijakan dalam usaha untuk “Penyelamatan” Debitor bermasalah. Adapun hal yang dimaksud dengan dilakukannya “Restrukturisasi” atas fasilitas pembiayaan tersebut. Hal ini dimuat dalam Addendum Perjanjian Kredit Nomor 041/ULM-BNKY/PK-PMR/VI/2013 yang telah disetujui dan disepakati oleh Pihak Penggugat dan Tergugat. Dan untuk itu pula dibuat dan ditandatangani dengan lengkap dalam Addendum Perjanjian Kredit itu pada tanggal 3 Juni 2013. Didaftarkan dan diketahui (waarmerking) oleh Notaris dan PPAT Kabupaten dengan dibubuhi cap serta tandatangannya pada tanggal 7 Juni 2013;
Bahwa dalam Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Kredit tersebut setelah dilakukannya restrukturisasi seperti yang tertuang di dalam Addendum Perjanjian Kredit tersebut. Tergugat tidak pernah melakukan pembayaran tepat waktu sesuai dengan perjanjian, yaitu sejak pembayaran I (pertama) pada tanggal 3 Juli 2013. Bahkan sejak tanggal 13 Desember 2013, Tergugat tidak pernah melakukan pembayaran atas sesuai dengan masa waktu dalam Addendum Perjanjian Kredit, bahwa tanggal jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 17 pada setiap bulannya;
Bahwa pihak Penguggat sebelumnya telah melakukan kunjungan rutin, penagihan bahkan penawaran solusi yang cukup meringankan dengan mengedepankan jalan tengah bersama (win-win solution) dengan menghadirkan pemangku jabatan Pemimpin Cabang Pontianak dari Penggugat, dengan inisiatif untuk datang ke rumah Tergugat untuk menyelesaikan permasalahan fasilitas pembiayaan bermasalah ini. Namun hasilnya tidak pernah memuaskan karena tidaj dijalankan oleh Tergugat;
Bahwa terkait dengan kondisi menunggak, hingga macet atas fasilitas pembiayaan pihak Tergugat tersebut, maka pihak Penggugat kemudian mengambil sikap dengan memilih untuk menjalankan prosedur pengajuan lelang jaminan Tergugat, dengan Penggugat sebagai Pemegang Hak Tanggungan, dan diajukan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Singkawang. Adapun hal ini ditempuh, adalah sebagai langkah terakhir terhadap penyelesaian fasilitas pembiayaan bermasalah atas nama Tergugat. Menurut kami pihak Penggugat, langkah yang kami ambil adalah sesuai dengan rujukan, dan/atau serta memperhatikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah;
Bahwa pada tanggal 25 November 2013, melalui unit kami yang ada di Kabupaten Bengkayang, Kami selaku pihak Penggugat telah melayangkan Surat Peringatan I (pertama) mengenai kondisi menunggak pada fasilitas pembiayaan Tergugat. Dan selanjutnya secara berturut-turut dilanjutkan pada Surat Peringatan II (kedua) pada tanggal 3 Januari 2014, dan Surat Peringatan III (ketiga) pada tanggal 8 Januari 2014, sebagai langkah awal untuk memulai melakukan proses penjualan jaminan Tergugat dengan Pemegang Hak Tanggungan atas nama Penggugat. Secara umum semua pemberian Surat Peringatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada pada kami selaku pihak Penggugat;
Bahwa pada saat pihak Penguggat sedang melakukan pemberkasan untuk pengajuan lelang tersebut, pihak Tergugat mengambil langkah sendiri dengan membawa permasalahan ini dalam perkara sengketa konsumen pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang dengan Pemohon atas nama Tergugat dan Termohon/pihak yang dilaporkan atas nama Penggugat, dalam perkara Nomor 519/PS/12/BPSK-SKW, dengan sidang pertama kalinya pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2014, yang mengambil tempat berperkara di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang dengan alamat: Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Singkawang atas dasar Surat Panggilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang Nomor 519/Sek./54/BPSK-SKW;
Bahwa pihak Penggugat dengan semangat untuk menghormati Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang dan semangat untuk mengedepankan jalan tengah bersama (win-win solution), Penggugat beritikad baik untuk menghadiri Sidang Sengketa tersebut pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2014, sesuai Surat Panggilan, berikut juga dengan sidang-sidang berikutnya, pada perkara yang sama. Dengan kuasa yang diberikan Sri Indrajaya, Pemimpin Cabang pihak Penggugat, melalui SKU-002/PNM-PNK/III/2014 dan SKU-003/PNM-PNK/IV/2014, untuk sah menghadiri Sidang Sengketa tersebut, mewakili pemberi kuasa di persidangan;
Bahwa Penggugat selaku Termohon dalam Sidang Sengketa tersebut berdasarkan SKU-002/PNM-PNK/III/2014 dan SKU-003/PNM-PNK/IV/2014 tersebut kemudian memberikan jawaban tertulis, masing-masing diuraikan berurutan berdasarkan tuntutan yang dibuat Tergugat/Pemohon yang diwakili oleh Gustini, yang adalah istri dari pihak Tergugat atas tuntutan Pemohon sebagai berikut:
Tuntutan: Rumah tidak dilelang, akan dikembalikan;
Pada dasarnya, adalah sangat jelas bahwa dalam perjanjian telah disebutkan juga mengenai klausul wanprestasi. Kemudian kami jelaskan bahwa lelang adalah upaya terakhir yang kami tempuh dalam penyelesaian Debitor bermasalah. Dan segala proses untuk lelang haruslah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Riwayat transaksi Debitor, berikut serta Bukti Setor (BS) telah memberikan penjelasan sangat jelas, bahwa Debitor melakukan pembayaran fasilitas kreditnya kepada PT. PNM Ulamm Bengkayang tidak tepat sesuai dengan apa yang diperjanjikan atau melakukan wanprestasi atau cidera janji atas Perjanjian Kredit (terlampir) yang telah ditandatangani dengan persetujuan suami/istri;
Tuntutan: Minta hitung ulang jumlah setoran dan berapa sisa utang;
(Telah kami lampirkan, berikut lengkap dengan riwayatnya);
Tuntutan: minta pengembalian biaya yang tidak jelas seperti asuransi dan administrasi;
Semua rincian biaya pembiayaan telah ditandatangani dengan lengkap di atas materai oleh Debitor. Dan kami jelaskan bahwa semua rincian biaya tersebut semua dipergunakan dengan jelas sesuai dengan peruntukkannya dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan tidak membatalkan perjanjian;
Tuntutan: minta dibatalkan pelelangan rumah saya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Perlu kami jelaskan, bahwa lelang hak tanggungan belum kami lakukan sama sekali, semua baru tahap melengkapi berkas pelelangan seperti yang disyaratkan pada Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, yang di dalamnya menyebutkan: “Apabila Debitor cidera janji, Pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”;
Disamping itu juga perlu kami berikan beberapa pernyataan bahwa:
Bahwa lelang adalah upaya terakhir yang kami tempuh dalam penyelesaian Debitor bermasalah;
Debitor telah dengan jelas, melakukan wanprestasi;
Segala bentuk Perjanjian Kredit yang telah terjadi semua didasarkan pada Pasal Pengaturan Awal Perikatan, seperti yang tercantum dalam Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata;
Bahwa dalam dalil-dalil pertimbangan hukum yang dikemukakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang kepada Penggugat selaku Termohon dalam Sidang Sengketa tersebut, secara singkat adalah sebagai berikut:
Mempertanyakan status SKU-002/PNM-PNK/III/2014 dan SKU-003/PNM-PNK/IV/2014, untuk sah menghadiri Sidang Sengketa tersebut, mewakili Pemberi Kuasa di persidangan. Karena Jabatan Pemberi Kuasa adalah Pemimpin Cabang, dengan pegangan bahwa yang berhak/dapat mewakili suatu perseroan di dalam maupun di luar Pengadilan adalah Direksi. Dengan menimbang pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 294/K/Sip/1971 tanggal 7 Juli 1971, dan dengan itu pula menolak jawaban Tergugat. Namun dalam kenyataannya, jika Akta Depot Khusus untuk perkara perdata dan pidana di Pengadilan dari Direksi kepada Pemimpin Cabang dari pihak Termohon pada saat itu atau Penggugat dalam surat gugatan ini. Tidak pernah dimintakan selama proses Sidang Sengketa kepada Penggugat;
Membuat penafsiran yang mengarahkan tafsiran akan apa yang disebut dengan “Klausula Baku” sehingga menyimpulkan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, secara ringkasnya bahwa Perjanjian Kredit antara pihak Termohon/Penggugat dengan Pemohon/Tergugat adalah klausula baku, dan menyatakan Perjanjian Kredit tersebut batal demi hukum. Perlu dipahami bahwa Hakim BPSK tidak memiliki yuridiksi untuk menetapkan batal atau tidaknya suatu perjanjian oleh karena undang-undang. Selain itu, Hakim BPSK juga tidak mengetahui prosedur ditandatanganinya SP3 (Surat Pemberitahuan Persetujuan Pembiayaan) kepada Debitor terlebih dahulu. Dan mengenai hal ini, pihak Penggugat/Termohon telah menjelaskan bahwa SP3 adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit dalam Sidang Sengketa tersebut. Apa yang disebutkan dalam Perjanjian Kredit juga mestinya harus ditelaah oleh Hakim, bahwa posisi Tergugat/Pemohon adalah Debitor, dan bukanlah konsumen;
Hakim BPSK dengan kewenangannya mengadakan Sidang Sengketa untuk perkara konsumen, kemudian dalam dalil-dalilnya mengarahkan dan/atau membuat dan/atau menggiring kepada pengertian bahwa Perjanjian Kredit Nomor 031/PK-ULAMM/BNKY/X/2001 dan Addendum Perjanjian Kredit Nomor 041/ULM-BNKY/PK-PMR/VI/2013 yang telah disetujui dan disepakati oleh Pihak Penggugat dan Tergugat. Sehingga menyatakan bahwa Penggugat/Termohon adalah pelaku usaha yang melanggar berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999. Adalah sebuah dalil yang keliru, mengingat Perjanjian Kredit didasarkan pada KUHPerdata, yang dalam Tata Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah yang lebih tinggi dibandingkan dengan undang-undang yang dimaksud. Mengingat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 adalah undang-undang yang memiliki kewenangan dalam ranah hukum yang khusus, yaitu mengenai perkara konsumen, dan bukan yang lebih umum seperti yang tercantum dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata;
Bahwa dengan segala bentuk dalil-dalil pertimbangan hukum yang secara ringkas dirangkum dan dikemukakan pada beberapa point yang ada dalam posita Nomor 14 di atas. Disertai dengan putusan dari hasil persidangan yang mana lebih memberatkan kepada Penggugat atau Termohon dalam Sidang Perkara BPSK tersebut, tanpa memperdulikan alat bukti serta keterangan yang telah Penggugat berikan dalam Sidang Sengketa tersebut, serta segala bukti-bukti yang telah kami siapkan. Maka dengan ini kami menolak dan mengajukan keberatan atas semua dalil-dalil pertimbangan hukum yang telah menjadi putusan pada Sidang Sengketa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang serta segala bentuk tuntutan Tergugat dalam surat pengaduannya tersebut;
Bahwa pengaduan Tergugat/Pemohon kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang itu adalah sesuatu yang sangat mengada-ada dan hanya akal-akalan Tergugat saja untuk menutupi kelalaiannya dalam melakukan kewajibannya kepada Penggugat, menghambat proses kinerja Penggugat, serta hanya untuk memperpanjang, atau mengulur-ulur waktu bagi Penggugat dalam hal penyelesaian pembiayaan Debitor bermasalah atas nama Tergugat;
Bahwa berdasarkan kondisi yang telah diuraikan dalam posita-posita tersebut di atas, serta Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang, dan untuk itu maka Penggugat merasa sungguh sangat tidak bisa menerima hasil putusan serta menyampainkan “Keberatan” untuk beberapa point putusan yang kemudian dirasa perlu untuk digugat terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang sebagai berikut:
Bahwa Penggugat terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang itu sungguh sangat tidak bisa diterima. Mengenai putusan yang menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor 031/PK-ULAMM/BNKY/X/2001 tanggal 17 Oktober 2011 dan Addendum Perjanjian Kredit Nomor 041/ULM-BNKY/PK-PMR/VI/2013 tanggal 3 Juni 2013 batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada, karena melanggar Pasal 18 tentang Ketentuan Pencantuman Klausula Baku Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang nyata-nyatanya apa yang dipersangkakan, dituduhkan dan/atau dipaksakan sebagai putusan dan/atau untuk diakui kebenarannya sebagai suatu putusan dengan dalil-dali yang telah dikemukakan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang itu sebagai perjanjian yang disebutkan batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada, karena melanggar Pasal 18 tentang Ketentuan Pencantuman Klausula Baku Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah tidak dapat dibenarkan. Adapun Perjanjian tersebut adalah “sah” di dalam hukum, karena dibangun dan dibuat, serta disepakati dan/atau disetujui bersama diantara Penggugat dan Tergugat, dibubuhi tandatangan oleh masing-masing pihak. Dengan berpijak dan berpedoman dengan ketentuan pengaturan awal Perjanjian yang dimuat pada Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata;
Bahwa Penggugat terhadap putusan sungguh sangat tidak bisa menerima putusan, yang bertolak belakang alat bukti yang diajukan oleh Penggugat, dan atas dalil-dalil yang didapat Majelis Hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang dari Surat Pengaduan Tergugat/ Pemohon. Yang mana dalil-dalil itu oleh Tergugat kemudian diteruskan dalam turunannya sebagai tuntutan, dan untuk tuntutan pertama Tergugat, Penggugat dengan tegas mengatakan bahwa tuntutan agar “rumah tidak dilelang, akan dikembalikan” dalam surat pengaduan/permohonannya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang. Dan dalam putusan yang dikeluarkan tersebut, “memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan seluruh agunan sertifikat Penggugat kepada Penggugat”. Adalah tidak memiliki dasar dan tidak dapat Penggugat terima. Adapun proses akan diajukan lelang tersebut merupaka akibat perbuatan melawan hukum (Perjanjian Kredit) yang dapat dikatakan sebagai wanprestasi dari Tergugat, menimbulkan situasi pembiayaan bermasalah bagi pihak Penggugat dalam duduk perkaranya Tergugat sebagai Debitor pihak Penggugat dalam perjanjian tersebut. Dan selama proses pengajuan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dalam hal ini langkah Penggugat adalah sesuai dengan rujukan, dan/atau serta memperhatikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Maka adalah tetap “sah untuk dilaksanakan oleh Penggugat”;
Bahwa Penggugat terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang itu sungguh sangat tidak bisa diterima. Mengenai “memerintahkan Tergugat untuk membayar sisa plafond pinjaman”. Putusan ini sama halnya dengan putusan mengenai “memerintahkan Penggugat mengembalikan kelebihan pinjaman kepada Tergugat”. Karena sejumlah uang yang sudah dibayarkan Tergugat belum bisa mengurangi pembayaran pokok pinjaman. Tergugat dan Majelis Hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang selama proses sidang itu melupakan kewajiban pembayaran denda yang dikenakan sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran angsuran pinjaman fasilitas pembiayaan Tergugat. Sehingga pembayaran angsuran yang tidak jelas menurut Tergugat dalam tuntutannya, adalah akumulasi setiap denda yang ditimbulkan/muncul karena setiap keterlambatan pembayaran angsuran Tergugat. Dan untuk itu kami pihak Penggugat menyatakan secara tegas bahwa: “denda yang timbul sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran angsuran dari Tergugat, adalah sah sebagai kewajiban yang tak dapat dipisahkan dari angsuran yang harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian dan Addendum perjanjian yang sedang dilaksanakn oleh kedua belah pihak, baik itu dari Penggugat maupun Tergugat”;
Bahwa Pengugat sungguh sangat tidak bisa diterima dan/atau menolak terhadap segala bentuk Putusan Majelis Hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang. Keseluruhan tuntutan yang diajukan Tergugat dalam pengaduannya pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang yang mana ketiga penolakan di atas tersebut adalah turunan dan/atau tindak lanjut dan/atau hasil dari Surat Pengaduan Sengketa Tergugat kepada Penggugat dengan sengketa perkara Nomor 519/PS/12/BPSK-SKW yang dibuat oleh Tergugat dengan nama Pemohon: Sapari, yang ditandatangani pada tanggal 21 Maret 2014 oleh Tergugat;
Bahwa, berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Pengadilan Negeri Bengkayang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Primair:
Menerima dan mengabulkan gugatan keberatan dari Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan secara hukum sengketa dalam perkara a quo bukan merupakan sengketa konsumen, serta salinan Putusan Majelis Hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang tidak berwenang mengadili perkara a quo;
Menyatakan dan menegaskan kembali kepada Tergugat dan Majelis Hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BSPK) Kota Singkawang. Bahwa Perjanjian Kredit Nomor 031/PK-ULAMM/BNKY/X/2001 tanggal 17 Oktober 2011 dan Addendum Perjanjian Kredit Nomor 041/ULM-BNKY/PK-PMR/VI/2013 tanggal 3 Juni 2013 adalah “sah” dalam ruang lingkup wilayah kedaulatan hukum Republik Indonesia dan tidak cacat hukum;
Menyatakan secara hukum salinan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang Nomor 519/Sek./69/BPSK-SKW tertanggal 25 April 2014, dengan Putusan Nomor 11 Tahun 2014 tanggal 25 April 2014 “batal demi hukum” atau “tidak pernah ada”.
Menyatakan bahwa Tergugat adalah benar telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi dan serta memerintahkan kepada Tergugat untuk melunasi segala bentuk hutangnya yang masih belum terbayarkan, baik itu berupa pinjaman pokok, bunga dan denda dari fasilitas pembiayaan Tergugat secara keseluruhan yang telah dimuat dalam Perjanjian Kredit Nomor 031/PK-ULAMM/BNKY/X/2001 tanggal 17 Oktober 2011 dan Addendum Perjanjian Kredit Nomor 041/ULM-BNKY/PK-PMR/VI/2013 tanggal 3 Juni 2013 dan yang telah disahkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang;
Menghukum Tergugat untuk menanggung dan membayar biaya dalam perkara ini yang timbul akibat perkara ini;
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkayang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap keberatan tersebut di atas, Termohon mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa keberatan Pemohon a quo, menurut hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima/ditolak karena PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Persero Cabang Pontianak Cq. Cabang Bengkayang selaku Pemohon dalam hal ini diwakili oleh Sinar Nataleksyanus Aritonang, Rg dalam jabatan sebagai dan/atau selaku Staf Legal Cabang Pontianak sebagai Pemohon Keberatan tidak mempunyai wewenang mewakili PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) karena Sinar Nataleksyanus Aritonang, Rg statusnya hanya sebagai karyawan dan bukan sebagai pihak yang berwenang mewakili PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Persero;
Bahwa dalam perseroan yang berwenang berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007, Pasal 98 berbunyi (1): “Direksi mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan“, Pasal 103 berbunyi: “Direksi dapat memberikan kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam Surat Kuasa”;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 56 ayat (2) Pemohon Keberatan telah melampaui untuk mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Bengkayang yang mana pemberitahuan putusan diserahkan kepada Pemohon Keberatan pada tanggal 25 April 2014 sedangkan keberatan diajukan Pemohon di Pengadilan Negeri Bengkayang yang diterima oleh Kepaniteraan pada tanggal 19 Mei 2014 sehingga sudah lewat batas yang ditetapkan oleh undang-undang sehingga keberatan Pemohon untuk ditolak atau dikesampingkan;
Bahwa menurut peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2006 Pasal 6 ayat (3) mengatur keberatan terhadap Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dapat diajukan apabila memenuhi persyaratan pembatalan Putusan Arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yaitu:
Surat/dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
Setelah Putusan Arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan;
Putusan yang diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa;
Bahwa setelah Termohon mencermati secara saksama substansi materi keberatan dari Pemohon hanya berkenaan dengan hal-hal prosedur penanganan sengketa, bukan menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan ketentuan sebagaimana diatur dan dimaksud Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2006 Pasal 6 ayat (3) yang menjadi dasar dapat diajukan keberatan terhadap Putusan BPSK, sehingga objek keberatan menajdi kabur, karena jelas terbukti Putusan Majelis BPSK Kota Singkawang Nomor 11 Tahun 2014 tanggal 26 April 2014 tidak mengandung hal-hal yang berhubungan dengan:
Surat/dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
Setelah Putusan Arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan;
Putusan yang diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa;
Bahwa berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2027.K/BU/1084 tanggal 23 April 1986 yang berbunyi bahwa denda (pinalty) yang telah diperjanjikan oleh para pihak atas keterlambatan pembayaran pokok pinjaman pada hakikatnya merupakan suatu bungan terselubung, maka berdasarkan azas keadilan hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena itu tuntutan tentang pembayaran denda tersebut harus ditolak;
Berdasarkan penjelasan dan pendapat hukum Termohon tersebut di atas Putusan Majelis Hakim BPSK Kota Singkawang Nomor 11 Tahun 2014 tanggal 25 April 2014 telah memuat dan memberikan pertimbangan hukum berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yang kebenarannya tidak dapat dibantah oleh Pemohon sehingga sudah wajar dan patut dan tidak bertentangan dengan hukum Majelis BPSK Kota Singkawang;
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, Termohon memohon agar Majelis Hakim dalam perkara ini berkenan memutuskan:
Menolak keberatan Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan keberatan Pemohon tidak dapat diterima;
Menguatkan Putusan Majelis BPSK Kota Singkawang Nomor 11 Tahun 2014 tanggal 25 April 2014;
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini;
Atau mengadili sendiri menurut hukum yang seadil-adilnya;
Bahwa, terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Bengkayang telah memberikan Putusan Nomor 09/Pdt.Sus-BPSK/2014/PN.Bky. tanggal 03 Juli 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan eksepsi Termohon tersebut;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan permohonan keberatan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini, yang untuk tingkat pemeriksaan pada Pengadilan Negeri Bengkayang ditetapkan sebesar Rp504.000,00 (lima ratus empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Kuasa Pemohon pada tanggal 03 Juli 2014, terhadap putusan tersebut, Pemohon melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 07 Mei 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 16 Juli 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 09/PDT.G/BPSK/2014/PN.BKY., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bengkayang, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkayang pada tanggal 16 Juli 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Termohon pada tanggal 23 Juli 2014, kemudian Termohon tidak mengajukan kontra memori kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 09/Pdt.Sus-BPSK/2014/ PN.BKY. pada hari Kamis, tanggal 3 Juli 2014. Yang merupakan putusan atas perkara perdata Nomor 09/Pdt.G/2014/PN.BKY. tertanggal 23 Juni 2014 pada Pengadilan Negeri Bengkayang, yang timbul oleh karena adanya Surat S-134/PNM-PNK/V/2014, tertanggal di Pontianak, 12 Mei 2014. Surat yang diajukan oleh Pemohon Kasasi adalah tentang gugatan keberatan atas salinan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang Nomor 519/Sek./69/BPSK-SKW tertanggal 25 April 2014 dengan isi Putusan Nomor 11 Tahun 2014 tanggal 25 April 2014, dalam sengketa perkara Nomor 519/PS/12/ BPSK-SKW pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang. Yang dalam pertimbangan hukumnya berdasarkan syarat formil pengajuan gugatan, menolak gugatan keberatan Pemohon Kasasi atas sengketa perkara sengketa perkara Nomor 519/PS/12 BPSK-SKW pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang antara Pemohon Kasasi (sebelumnya Termohon dalam sengketa perkara BPSK), melawan Termohon Kasasi (sebelumnya Pemohon dalam sengketa perkara BPSK), dengan menyatakan permohonan keberatan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Sehingga inti perkara yang digugat dalam gugatan tidak dapat dipertimbangkan untuk memperoleh putusan Pengadilan. Oleh karena itu Pemohon merasa keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang tersebut;
Bahwa Pemohon Kasasi (sebelumnya Termohon dalam sengketa perkara BPSK) Penggugat merasa sungguh sangat tidak bisa menerima hasil putusan dari sengketa perkara Nomor 519/PS/12l BPSK-SKW pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang yang dimuat dalam salinan Putusan Badan Penyelesaiin Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang Nomor 519/Sek./69/BPSK-SKW tertanggal 25 April 2014 dengan isi Putusan Nomor 11 Tahun 2014 tanggal 25 April 2014 secara menyelurun dari isi putusan. Pemohon Kasasi dengan tegas menolak semua putusan beserta dalil-dalilnya pada sengketa perkara tersebut dan meminta putusan yang menyatakan batal demi hukum terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang tersebut;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 09/Pdt.Sus-BPSK/2014/PN.BKY. tertanggal pada hari Kamis, tanggal 3 Juli 2014, atas ggatan Pemohon Kasasi dalam Surat Nomor S-134/PNM-PNK/V/2014 tertanggal 12 Mei 2014 perihal Gugatan Keberatan aas Salinan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang Nomor 519/Sek./ 69/BPSK-SKW tertanggal 25 April 2014, dengan Putusan Nomor 11 Tahun 2014 tanggal 25 April 2014, juncto (jo) salinan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang Nomor 519/Sek./69/BPSK-SKW tertanggal 25 April 2014 dengan isi Putusan Nomor 11 Tahun 2014 tanggal 25 April 2014 adalah sebagai berikut:
Mengadili:
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan Eksepsi Termohon tersebut.
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan Permohonan Keberatan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini, yang untuk tingkat pemeriksaan pada Pengadilan Negeri Bengkayang ditetapkan sebesar Rp504.000,00 (lima ratus empat ribu rupiah);
Dalam Konvensi:
Menerima dan mengabulkan gugatan keberatan dari Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan secara hukum sengketa dalam perkara a quo bukan merupakan sengketa konsumen, serta salinan Putusan Majelis Hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang tidak berwenang mengadili perkara “a quo”;
Menyatakan dan menegaskan kembali kepada Termohon dan Majelis Hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang: Bahwa Perjanjian Kredit Nomor 031/PK-ULAMM/BNKY/X/2011 tanggal 17 Oktober 2011 dan Addendum Perjanjian Kredit Nomor 041/ULM-BNKY/PK-PMR/VI/2013 tanggal 3 Juni 2013 adalah “sah” dalam ruang lingkup wilayah kedaulatan hukum Republik Indonesia dan tidak cacat hukum;
Menyatakan secara hukum salinan Putusan Badan Penyelesian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang Nomor 519/Sek./69/BPSK-SKW tertanggal 25 April 2014, dengan Putusan Nomor 11 Tahun 2014 tanggal 25 April 2014 “batal demi hukum” atau “tidak pernah ada”;
Menyatakan bahwa Termohon adalah benar telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi dan serta memerintahkan kepada Termohon untuk melunasi segala bentuk hutangnya yang masih belum terbayarkan, baik itu berupa pinjaman pokok, bunga dan denda dari fasilitas pembiayaan Termohon secara keseluruhan yang telah dimuat dalam Perjanjian Kredit Nomor 031/PK-ULAMM/BNKY/X/2011 tanggal 17 Oktober 2011 dan Addendum Perjanjian Kredit Nomor 041/ULM-BNKY/PK-PMR/VI/2013 tanggal 3 Juni 2013 dan yang telah disahkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang;
Menghukum Termohon untuk menanggung dan membayar biaya dalam perkara ini yang timbul akibat perkara ini;
Dalam Rekonvensi:
Menolak gugatan Pemohon untuk seluruhnya;
Setidak-tidaknya menyatakan gugatan Pemohon tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon untuk membayar perkara ini;
Bahwa Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang Nomor 519/Sek./69/BPSK-SKW tertanggal 25 April 2014, dengan Putusan Nomor 11 Tahun 2014 tanggal 25 April 2014, atas Surat Panggilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang Nomor 519/Sek./54/BPSK-SKW dengan sengketa perkara Nomor 519/PS/12/BPSK-SKW tertanggal 21 Maret 2014 adalah sebagai berikut:
Memutuskan:
“Mengingat Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis BPSK memutuskan:
Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor 031/PK-ULAMM/BNKY/X/2011 tanggal 17 Oktober 2011 dan Addendum Perjanjian Kredit Nomor 041/ULM-BNKY/PK-PMR/VI/2013 tanggal 3 Juni 2013 batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada, karena melanggar Pasal 18 tentang Ketentuan Pencantuman Klausula Baku Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan seluruh agunan Sertifikat Penggugat kepada Penggugat;
Memerintahkan kepada Penggugat mengembalikan kelebihan pinjaman kepada Penggugat jika ada;
Membebankan biaya persidangan sebesar Rp166.000,00 kepada Penggugat;
Dalam Konvensi/Tuntutan:
Rumah tidak dilelang, akan dikembalikan;
Minta hitung ulang jumlah setoran dan berapa sisa utang;
Minta pengembalian biaya yang tidak jelas seperti asuransi dan administrasi;
Minta dibatalkan pelelangan rumah saya yang tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan;
Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2011 Pemohon dan Termohon telah saling sepakat dan setuju untuk menandatangani Perjanjian Kredit Nomor 031/PK-ULAMM/BNKY/X/2011, selanjutnya disebutkan sebagai ”Perjanjian” dengan Plafon sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Masa waktu, barang yang dijaminkan sebagai ketentuan, juga disetujui serta disepakati seperti dicantumkan dalam perjanjian di bawah tangan dan bermaterai cukup. Bahwa perjanjian diikat secara Notarial pada hari yang sama dengan dibubuhi tanda tangan, cap serta legalisasi di hadapan Notaris dan PPAT Kabupaten Bengkayang, segera setelah Perjanjian Kredit beserta berkas lainnya telah lengkap dan selesai dilakukan penandatanganan. Hal ini dilakukan dengan merujuk dan memperhatikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Maka dimuat bahwa Pemegang Hak Tanggungan adalah pihak Pemohon seperti tertuang di dalam APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) yang dilekatkan dalam SHT (Sertifikat Hak Tanggungan) yang terdaftar serta dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Bengkayang. Dalam perjalanan fasilitas pembiayaan kredit tersebut, Termohon tidak pernah melakukan pembayaran tepat waktu sesuai dengan perjanjian, atau dapat dikatakan “Menunggak”, yaitu sejak pembayaran I (pertama) pada tanggal17 November 2011. Tanggal jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 17 pada setiap bulannya, sesuai masa waktu perjanjian dalam perjanjian. Oleh karena itu, pihak Pemohon, atas dasar Surat Termohon, yang mengajukan dilakukannya pengaturan ulang atas fasilitas kreditnya, tertanggal 23 April 2014 mengambil langkah kebijakan dalam usaha untuk “Penyelamatan” Debitor bermasalah dengan dilakukannya “Restrukturisasi” atas fasilitas pembiayaan tersebut. Dimuatlah restrukturisasi tersebut dalam Addendum Perjanjian Kredit Nomor 041/ULM-BNKY/PK-PMR/VI/2013 yang telah disetujui dan disepakati oleh kedua belah pihak. Dan untuk itu pula dibuat dan ditandatangani dengan lengkap dalam Addendum Perjanjian Kredit itu pada tanggal 3 Juni 2013. Didaftarkan dan diketahui (Waarmerking) oleh Notaris dan PPAT Kabupaten dengan dibubuhi cap serta tandatangannya pada tanggal 7 Juni 2013;
Sehingga dengan dasar itulah Pemohon meminta untuk dinyatakan bahwa adalah tidak benar jika Hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. menyatakan dalam putusannya seperti yang tercantum dalam salinan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang Nomor 519/Sek./69/BPSK-SKW tertanggal 25 April 2014, dengan Putusan Nomor 11 Tahun 2014 tanggal 25 April 2014. Hal ini mengingat bahwa dasar-dasar perjanjian berpijak penerapannya pada Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), dan pengikatan jaminan dilakukan sesuai dengan merujuk dan memperhatikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Adapun putusan tersebut pada poin Putusan 1 (pertama) sebagai berikut:
Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor 031/PK-ULAMM/BNKY/X/2011 tanggal 17 Oktober 2011 dan Addendum Perjanjian Kredit Nomor 041/ULM-BNKY/PK-PMR/VI/2013 tanggal 3 Juni 2013 batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada, karena melanggar Pasal 18 tentang Ketentuan Pencantuman Klausula Baku Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Bahwa dengan berpijak pada fasilitas pembiayaan kredit yang tidak pernah dilakukan pembayaran tepat waktu sesuai dengan perjanjian, sejak Pembayaran I (pertama) pada tanggal 3 Juli 2013 setelah dilakukannya restrukturisasi tersebut. Demikian juga dengan setelah dilakukannya Addendum Perjanjian Kredit tersebut. Pada tanggal 25 November 2013, melalui unit kami yang ada di Kabupaten Bengkayang. Pemohon telah melayangkan Surat Peringatan I (pertama) mengenai kondisi menunggak pada fasilitas pembiayaan Termohon. Dan untuk selanjtnya secara berturut-turut dilanjutkan pada Surat Peringatan II (Kedua) pada tanggal 3 Januari 2014, dan Surat Peringatan III (ketiga) pada tanggal 8 Januari 2014, sebagai langkah awal untuk memulai melakukan proses penjualan jaminan Termohon dengan Pemegang Hak Tanggungan atas nama Pemohon. Secara umum semua pemberian Surat Peringatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada pada kami selaku pihak Pemohon;
Sehingga dengan dasar itulah Pemohon meminta untuk dinyatakan bahwa Termohon telah melakukan “ingkar janji” atau “wanprestasi” terhadap Perjanjian Kredit Nomor 031/PK-ULAMM/BNKY/X/2011 tanggal 17 Oktober 2011 dan Addendum Perjanjian Kredit Nomor 041/ULM-BNKY/PK-PMR/VI/2013 tanggal 3 Juni 2013 yang telah dibuat antara Pemohon dengan Termohon;
Bahwa pada saat pihak Pemohon sedang melakukan pemberkasan untuk pengajuan lelang tersebut, pihak Termohon mengambil langkah sendiri dengan membawa permasalahan ini dalam perkara sengketa konsumen pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang dengan Pemohon Kasasi ini sebagai Termohon dalam sengketa perkara Nomor 519/PS/12/BPSK-SKW dengan sidang pertama kalinya pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2014, yang mengambil tempat berperkara di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang dengan alamat: Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Singkawang atas dasar Surat Panggilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang Nomor 519/Sek./54/BPSK-SKW. Adapun Tuntutan yang diajukan Termohon adalah sebagai berikut:
Rumah tidak dilelang, akan dikembalikan;
Minta hitung ulang jumlah setoran dan berapa sisa utang;
Minta pengembalian biaya yang tidak jelas seperti asuransi dan administrasi;
Minta dibatalkan pelelangan rumah saya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Dan setelah melewati proses sidang sengketa tersebut, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang, berdasarkan dalil-dalil pertimbangan hukum yang dibuatnya kemudian mengeluarkan salinan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang Nomor 519/Sek./69/BPSK-SKW tertanggal 25 April, dengan Putusan Nomor 11 Tahun 2014 tanggal 25 April 2014 sebagai berikut:
“Mengingat Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis BPSK memutuskan:
Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor 031/PK-ULAMM/BNKY/X/2011 tanggal 17 Oktober 2011 dan Addendum Perjanjian Kredit Nomor 041/ULM-BNKY/PK-PMR/VI/2013 tanggal 3 Juni 2013 batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada, karena melanggar Pasal 18 tentang Ketentuan Pencantuman Klausula Buku Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan seluruh agunan Sertifikat Penggugat kepada Penggugat;
Memerintahkan kepada Penggugat mengembalikan kelebihan pinjaman kepada Penggugat jika ada;
Membebankan biaya persidangan sebesar Rp166.000,00 kepada Penggugat;
Mengingat pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), pada Pasal 1266 KUH Perdata, yang berbunyi:
“Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andai kata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan”;
Dan mengingat pada Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 yang berbunyi:
“Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, yang berbunyi:
Putusan dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf, meliputi ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau memanfaatkan jasa;
Ganti rugi atas kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
Pengembalian uang;
Penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan;
Bahwa dalam Pasal 1266 KUH Perdata telah jelas diatur bahwa perjanjian dimana salah satu pihak lalai melaksanakan kewajibannya, maka Perjanjian Kredit Nomor 031/PK-ULAMM/BNKY/X/2011 dan Addendum Perjanjian Kredit Nomor 041/ULM-BNKY/PK-PMR/VI/2013 haruslah dimintakan kepada Pengadilan. Sehingga kewenangan untuk memutus pembatalkan suatu perjanjian adalah wewenang Pengadilan Negeri atau dalam lingkup peradilan umum dan bahwa berdasarkan Ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tersebut BPSK tidak berwenang untuk membatalkan hubungan hukum antara pelaku usaha dengan konsumen. Wewenang Badan Penyelesaian Sengkata Konsumen (BPSK) berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen hanya untuk membatalkan sebagian klausula perjanjian yang dianggap melanggar hak-hak konsumen;
Maka oleh sebab itu Pemohon meminta dalam kasasi ini agar menyatakan bahwa:
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang beserta putusannya tersebut tidak berwenang untuk menyatakan batalnya suatu Perjanjian Kredit Nomor 03l/PK-ULAMM/BNKY/X/2011 dan Addendum Perjanjian Kredit Nomor 041/ULM-BNKY/PK-PMR/VI/2013 atau Hakim BPSK dengan kewenangannya tidak berhak mengadakan sidang sengketa untuk perkara konsumen untuk Perjanjian Kredit Nomor 031/PK-ULAMM/BNKY/X/2011 dan Addendum Perjanjian Kredit Nomor 041/ULM-BNKY/PK-PMR/VI/2013. Karena perjanjian yang tetah disetujui dan disepakati oleh kedua belah pihak adalah bukan perkara konsumen;
Bahwa Pemohon Kasasi merasa keberatan dan dengan tegas menolak Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang Nomor 519/Sek./69/BPSK-SKW tertanggal 25 April 2014, dengan Putusan Nomor 11 Tahun 2014 tanggal 25 April 2014. Dan oleh sebab itu Pemohon mengajukan banding atas keberatan tersebut dalam Surat Nomor S-134/ PNM-PNK/V/2014 tertanggal 12 Mei 2014 perihal Gugatan Keberatan atas salinan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang Nomor 519/Sek./69/BPSK-SKW tertanggal 25 April 2014, dengan Putusan Nomor 11 Tahun 2014 tanggal 25 April 2014 pada Pengadilan Negeri Bengkayang dengan perkara perdata Nomor 09/Pdt.G/2014/PN.BKY. tertanggal 23 Juni 2014. Dengan gugatan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan keberatan dari Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan secara hukum sengketa dalam perkara a quo bukan merupakan sengketa konsumen, serta salinan Putusan Majelis Hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang tidak berwenang mengadili perkara “a quo”;
Menyatakan dan menegaskan kembali kepada Termohon dan Majelis Hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang. Bahwa Perjanjian Kredit Nomor 031/PK-ULAMM/BNKY/X/2011 tanggal 17 Oktober 2011 dan Addendum Perjanjian Kredit Nomor 041/ULM-BNKY/PK-PMR/VI/2013 tanggal 3 Juni 2013 adalah “sah” dalam ruang lingkup wilayah kedaulatan hukum Republik Indonesia dan tidak cacat hukum;
Menyatakan secara hukum salinan Putusan Badan Penyelesian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang Nomor 519/Sek./69/BPSK-SKW tertanggal 25 April 2014 dengan Putusan Nomor 11 Tahun 2014 tanggal 25 April 2014 “batal demi hukum” atau “tidak pernah ada”;
Menyatakan bahwa Termohon adalah Benar telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi dan serta memerintahkan kepada Termohon untuk melunasi segala bentuk hutangnya yang masih belum terbayarkan, baik itu berupa pinjaman pokok, bunga dan denda dari fasilitas pembiayaan Termohon secara keseluruhan yang telah dimuat di dalam Perjanjian Kredit Nomor 031/PK-ULAMM/BNKY/X/2011 tanggal 17 Oktober 2011 dan Addendum Perjanjian Kredit Nomor 041/ULM-BNKY/PK-PMR/VI/2013 tanggal 3 Juni 2013 dan yang telah disahkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang;
Menghukum Termohon untuk menanggung dan membayar biaya dalam perkara ini yang timbul akibat perkara ini;
Yang kemudian dalam Putusannya Nomor 09/Pdt.Sus-BPSK/2014/PN.BKY. pada hari Kamis, tanggal 3 Juli 2014 tentang Pertimbangan Hukum, dalam eksepsi memaparkan:
“Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti surat yang diajukan Pemohon (P-17) dapat disimpulkan bahwa pada jadwal sidang pembacaan/pengucapan putusan oleh Majelis BPSK Kota Singkawang, pihak Tergugat dalam perkara yang diputus tersebut yakni PT. PNM Cabang Pontianak (Pemohon dalam perkara a quo) dinyatakan hadir, maka perhitungan tenggang waktu baginya adalah sejak tanggal 25 April 2014, sehingga dalil mengenai Putusan BPSK Singkawang Nomor 11 Tahun 2014 tanggal 25 April 2014 telah diterima oleh Tergugat (Pemohon dalam perkara a quo) pada tanggal 29 April 2014 haruslah ditolak, dan sekiranyapun perhitungan tenggang waktunya sejak tanggal 29 April 2014 tetap juga melebihi batas waktu 14 hari kalender yang ditentukan, oleh karena Permohonan Keberatan diajukan dan didaftarkan oleh kuasa Pemohon di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkayang pada tanggal 19 Mei 2014, dengan demikian pengajuan permohonan keberatan ini tidak memenuhi syarat karena telah melewati batas tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang, sehingga permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Cq. PT. PNM (Persero) Cabang Pontianak tersebut secara formil dinyatakan tidak dapat diterima”;
Bahwa mengingat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 56 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima putusan badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut;
Para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut;
Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap menerima Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tidak dijalankan oleh pelaku usaha, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen menyerahkan putusan tersebut kepada Penyidik untuk melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bukti permulaan yang cukup bagi Penyidik untuk melakukan penyidikan;
Maka oleh sebab itu Pemohon meminta dalam kasasi ini agar menyatakan bahwa Surat Nomor S-134/ PNM-PNK/V/2014 tertanggal 12 Mei 2014 perihal Gugatan Keberatan atas Salinan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang Nomor 519/Sek./69/BPSK-SKW tertanggal 25 April 2014, dengan Putusan Nomor 11 Tahun 2014 tanggal 25 April 2014 pada Pengadilan Negeri Bengkayang dengan perkara perdata Nomor 09/Pdt.G/2014/PN.BKY. tertanggal 23 Juni 2014. Adalah sah memenuhi syarat formil dalam pengajuannya. Sehingga mengenai gugatan dalam perkara tersebut adalah layak untuk dapat dipertimbangkan perkaranya agar dapat demi memperoleh putusan yang seadil-adilnya;
Dalam Rekonvensi:
Bahwa Pemohon Kasasi merasa keberatan dan dengan tegas menolak putusan sengketa perkara Nomor 519/PS/12/BPSK-SKW pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang dalam salinan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang Nomor 519/Sek./69/BPSK-SKW tertanggal 25 April 2014 dengan isi Putusan Nomor 11 Tahun 2014 tanggal 25 April 2014. Sehingga Pemohon Kasasi (sebelumnya Pemohon Gugatan Banding/Keberatan) mengajukan upaya banding dalam Surat tertulis S-134/PNM-PNK/V/2014,00 tertanggal di Pontianak, 12 Mei 2014. Surat yang diajukan oleh Pemohon Kasasi adalah tentang gugatan keberatan atas salinan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang Nomor 519/Sek./69/BPSK-SKW tertanggal 25 April 2014 dengan isi Putusan Nomor 11 Tahun 2014 tanggal 25 April 2014 pada Pengadilan Negeri Bengkayang dengan register perkara perdata Nomor 09/Pdt.G/2014/PN.BKY. tertanggal 23 Juni 2014;
Bahwa Pemohon Kasasi terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang itu sungguh sangat tidak bisa diterima. Mengenai putusan yang menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor 031/PK-ULAMM/BNKY/X/2011 tanggal 17 Oktober 2011 dan Addendum Perjanjian Kredit Nomor 041/ULM-BNKY/PK-PMR/VI/2013 tanggal 3 Juni 2013 batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada, karena melanggar Pasal 18 tentang Ketentuan Pencantuman Klausula Baku Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang nyata-nyatanya apa yang dipersangkakan, dituduhkan dan/atau dipaksakan sebagai putusan dan/atau untuk diakui kebenarannya sebagai suatu putusan dengan dalil-dalil yang telah dikemukakan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang itu sebagai Perjanjian yang disebutkan batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada, karena melanggar Pasal 18 tentang Ketentuan Pencantuman Klausula Baku Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah tidak dapat dibenarkan. Adapun perjanjian tersebut adalah “sah” di dalam hukum, karena dibangun dan dibuat, serta disepakati dan/atau disetujui bersama diantara Pemohon Kasasi (sebelumnya Termohon dalam sengketa perkara) dan Termohon Kasasi (sebelumnya Pemohon dalam sengketa perkara), dibubuhi tandatangan oleh masing-masing pihak. Dengan berpijak dan berpedoman dengan ketentuan pengaturan awal Perjanjian yang dimuat pada Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata;
Bahwa Pemohon Kasasi terhadap putusan sungguh sangat tidak bisa menerima putusan, yang bertolak belakang dengan alat-alat bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, dan atas dalil-dalil yang didapat Majelis hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang dari Surat Pengaduan Termohon Kasasi. Yang mana dalil-dalil itu oleh Termohon Kasasi kemudian diteruskan sebagai sebagai tuntutan, dan untuk tuntutan pertama Termohon Kasasi. Pemohon dengan tegas mengatakan bahwa tuntutan agar “rumah tidak dilelang, akan dikembalikan” dalam surat pengaduan/permohonannya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang, dan dalam putusan yang dikeluarkan tersebut, “memerintahkan Penggugat untuk mengembalikan seluruh agunan Sertifikat Tergugat kepada Tergugat”. Adalah tidak memiliki dasar dan tidak dapat Pemohon terima. Adapun proses akan diajukan lelang tersebut merupakan akibat perbuatan melawan hukum (Perjanjian Kredit) yang dapat dikatakan sebagai wanprestasi dari Termohon. Menimbulkan situasi pembiayaan bermasalah bagi pihak Pemohon dalam duduk perkaranya Termohon sebagai Debitor pihak Pemohon dalam perjanjian. Dan selama proses pengajuan lelang tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini langkah Pemohon adalah sesuai dengan rujukan, dan/atau serta memperhatikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Maka “lelang” adalah tetap “sah untuk dilaksanakan oleh Penggugat”;
Bahwa Pemohon terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang itu sungguh sangat tidak bisa diterima. Mengenai “memerintahkan Tergugat untuk membayar sisa plafond pinjaman”. Putusan ini sama halnya dengan putusan mengenai “memerintahkan Penggugat mengembalikan kelebihan pinjaman kepada Tergugat”, karena sejumlah uang yang sudah dibayarkan Termohon belum bisa mengurangi pembayaran pokok pinjaman. Termohon dan Hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang selama proses Sidang Sengketa itu melupakan kewajiban pembayaran denda yang dikenakan sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran angsuran pinjaman fasilitas pembiayaan Termohon. Sehingga pembayaran angsuran yang tidak jelas menurut Termohon dalam tuntutannya, adalah akumulasi setiap denda yang ditimbulkan/muncul karena setiap keterlambatan pembayaran angsuran Termohon. Dan untuk itu kami pihak Pemohon menyatakan secara tegas bahwa: “denda yang timbul sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran angsuran dari Termohon, adalah sah sebagai kewajiban yang tak dapat dipisahkan dari angsuran yang harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian dan Addendum perjanjian yang sedang dilaksanakan oleh kedua belah pihak, baik itu dari Pemohon maupun Termohon”;
Bahwa Pemohon sungguh sangat tidak bisa diterima dan/atau menolak terhadap segala bentuk putusan Majelis Hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang. Dalil-dalil pertimbangan hukum yang dikemukakan sebagai bagian dalam salinan Putusan Majelis Hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang serta keseluruhan tuntutan yang diajukan Termohon dalam pengaduannya pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang yang mana ketiga penolakan di atas tersebut adalah turunan dan/atau tindak lanjut dan/atau hasil dari Surat Pengaduan Sengketa Tergugat kepada Penggugat dengan sengketa perkara Nomor 519/PS/12/BPSK-SKW yang dibuat oleh Termohon dengan nama Pemohon: Sapari, yang ditandatangani pada tanggal 21 Maret 2014 oleh Termohon;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa terlepas dari alasan kasasi tersebut di atas, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang timbul dari Perjanjian Kredit. Perselisihan yang timbul dari perjanjian kredit haruslah diselesaikan oleh Pengadilan Negeri sebagai pemeriksaan tingkat pertama bukan pada tingkat keberatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) Cabang PONTIANAK tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 09/Pdt.Sus-BPSK/2014/PN.Bky. tanggal 3 Juli 2014 yang mengabulkan eksepsi Termohon serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara a quo dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Pemohon dikabulkan, maka Termohon Kasasi/Termohon harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) Cabang PONTIANAK tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 09/Pdt.Sus-BPSK/2014/PN.Bky. tanggal 3 Juli 2014 dan Putusan BPSK Kota Singkawang Nomor 11 Tahun 2014, tanggal 25 April 2014;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Singkawang tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Menghukum Termohon Kasasi dahulu Termohon/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 oleh Syamsul Ma’arif, S.H., LLM., PhD., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LLM., dan H. Hamdi, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh Reza Fauzi, SH. CN., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-Anggota, Ketua,
ttd./ ttd./
Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LLM., Syamsul Ma’arif, S.H., LLM., Ph.D.,
ttd./
H. Hamdi, S.H., M.Hum.,
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya Kasasi: ttd./
1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00 Reza Fauzi, S.H., C.N.
3. Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00
Jumlah ……………… Rp500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI
a/n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA KHUSUS
(RAHMI MULYATI, SH., MH)
Nip. 195912071985122002