53/PDT/2013/PT.PR
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 53/PDT/2013/PT.PR
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Menara Bank Danamon, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C Nomor 10
Also in 100 other cases
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum; - Menyatakan bahwa proses lelang yang dilakukan oleh Tergugat II adalah cacat hukum dan oleh karenanya batal demi hukum ; - Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; - Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah )
P
Nomor : 53/PDT/2013/PT.PR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palangka Raya, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
TEGUH ANITYO, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Jalan Gunung Arjuna No.6 RT.044 RW.006, Baamang Tengah Sampit Kab. Kotawaringin Timur, sekarang di Jalan Pangeran Antasari No.5 H, Kel. Mentawa Baru Hilir Sampit (Toko Club Wangi); dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
YULHAINI, pekerjaan PNS pada Puskesmas Ketapang I, umur 38 tahun, beralamat dulu di jalan Gunung Arjuno No.6, RT.044, RW. 006, Baamang Tengah, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, sekarang di Jalan Pangeran Antasari No.5 H, Kelurahan Mentawa Baru Hilir Sampit ( Toko " Club Wangi " ), berdasarkan surat ijin beracara dengan kuasa insidentil tertanggal 02 Januari 2013 dan kepada RUSDIANTO, SH, MH., Penasehat Hukum beralamat di Jalan HM. Arsyad-Teratai V No. 09 RT.31 Sampit, Kab. Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Februari 2013 yang terdaftar dalam Register Kepanitraan Pengadilan Negeri Sampit Nomor : 16/SK.Pdt/2013/PN.Spt, selanjutnya disebut PEMBANDING semula PENGGUGAT ;
M E L A W A N :
PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk. berkedudukan di Jakarta cq Bank Danamon Simpan Pinjam ( DSP ) Unit Pasar Mentaya Sampit, Jalan Antasari Nomor 71 C Sampit Kalimantan Tengah, Selanjutnya disebut TERBADING I semula TERGUGAT I ;
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR WILAYAH XII DJKN BANJARMASINCq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) PANGKALAN BUN, alamat di Jalan Paku Negara No. 32 Pangkaln Bun, Selanjutnya disebut TERBADING II semula TERGUGAT II ;
3. MAHMUDI, pekerjaan wiraswasta, beralamat dulu di Jalan Sukorejo, RT. 006/003 Desa/Kelurahan Padas, Kecamatan Tanom, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Timur, sekarang beralamat di Jalan. H. Anang Santawi Barat No. 13. RT. 34, RW. 07 (Barak depan Lica Cell ) Kelurahan Mentawa Baru Hilir Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Selanjutnya disebut TERBADING III semula TERGUGAT III ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 13 Nopember 2013 Nomor : 53/Pen.PDT/2013/PT.PR., tentang penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang akan memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat banding ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 20 Juni 2013 Nomor : 01/Pdt.G/2013/PN.Spt yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 601.000,00 (enam ratus sati ribu rupiah);
Membaca surat pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sampit yang menyatakan bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 dimana Pembanding semula Penggugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri sampit tanggal 20 Juni 2013 Nomor : 01/Pdt.G/2013/PN.Spt untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sapit yang menyatakan bahwa pada tanggal 21 Agustus 2013 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah dan seksama kepada Terbanding I, III semula Tergugat I, III dan pada tanggal 30 Agustus 2013 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah dan seksama kepada Terbanding II semula Tergugat II ;
Membaca surat memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat melalui kuasa hukumnya tertanggal 18 Juli 2013, yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Sampit pada tanggal 03 Agustus 2013 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terbanding I, III semula Tergugat I, III pada tanggal 21 Agustus 2013 dan kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 30 Agustus 2013 ;
Membaca surat kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding I semula Terggugat I melalui kuasa hukumnya tertanggal 01 September 2013, yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Sampit pada tanggal 03 September 2013 selanjutnya kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Pembanding semula Penggugat melalui kuasa hukumnya pada tanggal 12 Setember 2013 dan surat kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding II semula Terggugat II melalui kuasa hukumnya tertanggal September 2013, yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Sampit pada tanggal 13 September 2013, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Pembanding semula Penggugat melalui kuasa hukumnya pada tanggal 16 September 2013 ;
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara Nomor : 01/Pdt.G/2013/PN.Spt yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sampit telah memberi kesempatan kepada Pembanding semula Penggugat, dan kepada Terbanding I, III semula Tergugat I, III masing-masing pada tanggal 16 September 2013 serta kepada Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 26 September 2013 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang ditentukan oleh undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tinggi memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 20 Juni 2013 Nomor 01/Pdt.G/2013/PN.Spt, dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat, dan surat kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding I dan Terbanding II semula Tergugat I danTergugat II, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama kecuali terhadap eksepsi yang dapat disetujui oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak ternyata ditemukan hal-hal sebagai berikut ;
Bahwa berdasarkan bukti T 1-12 yang berupa foto copy dari foto copy Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 311/HT/B/2010, tanggal 16 September 2010 dan bukti T 1-13, yang berupa foto copy dari foto copy Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I Nomor 632/2010 tanggal 18 Oktober 2010, ternyata dari kedua surat bukti tersebut tidak bisa diperlihatkan bukti yang asli didepan persidangan, sehingga tidak bisa dipastikan akan kebenaran dari kedua surat bukti tersebut ( masih diragukan);
Menimbang, bahwa selain dari pada itu, untuk bukti T 1-13 yang berupa foto copy dari foto copy Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I tersebut, ternyata tidak mempunyai irah-irah yang berbunyi “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“, sebagaimana ditentukan dalam pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Sertifikat Hak Tanggungan yang seperti itu tidak bisa dieksekusi secara langsung oleh Pemegang Hak Tangungan, in casu Tergugat I, tetapi harus melalui gugatan perdata yang diajukan di Pengadilan Negeri ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu hal-hal yang dilakukan oleh Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III dalam perkara tersebut adalah bertentangan dengan hukum ;
Menimbang, bahwa terlepas dari kebenaran adanya perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat I, tetapi apa yang dilakukan oleh Tergugat I yang langsung mengeksekusi Hak Tanggungan yang dipegangnya, walaupun dengan meminta bantuan dari Tergugat II, maka hal tersebut adalah perbuatan yang tidak benar sehingga menjadi tidak sah dan batal demi hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan tersebut diatas maka gugatan penggugat dapat dikabulkan untuk sebagian;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 01/Pdt.G/2013/PN.Spt tanggal 20 Juni 2013 harus dibatalkan dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri dengan amar tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa karena gugatan dapat dikabulkan untuk sebagian, maka para Tergugat harus dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan oleh karenanya harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan.
Mengingat dan memperhatikan hukum acara perdata untuk luar Jawa dan Madura ( RBg ), KUH Perdata dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 01/Pdt.G/2013/PN.Spt, tanggal 20 Juni 2013 yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum;
Menyatakan bahwa proses lelang yang dilakukan oleh Tergugat II adalah cacat hukum dan oleh karenanya batal demi hukum ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya, pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2014, oleh kami H. SUTADI WIDAYATO, SH, M.Hum., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya selaku Ketua Majelis dengan Hj. SURYAWATI, SH., dan JESAYAS TARIGAN, SH, MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Senin tanggal 27 Januari 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota, serta dibantu oleh AKRI YULIANI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara ;
HAKIM ANGGOTA, Hj. SURYAWATI, SH. JESAYAS TARIGAN, SH, MH | HAKIM KETUA, H. SUTADI WIDAYATO, SH, M.Hum. |
PANITERA PENGGANTI,
AKKRI YULIANI, SH
PERINCIAN BIAYA PERKARA :
1. Redaksi Putusan………………………… Rp. 5.000,-
3. Meterai Putusan ………………………….. Rp. 6.000,-
2
. Biaya Proses……………………………… Rp 139.000,-
Jumlah : …………………………………. Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)
UNTUK TURUNAN RESMI :
Pengadilan Tinggi Palangka Raya
Panitera,
Drs. PHILIP, SH
NIP. 195706261981031005