5/PDT/2019/PT BJM
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 5/PDT/2019/PT BJM
PT Bank Mega Tbk lawan Sjahrizal Innayatkhan, - dkk
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 5 Juli 2018 No 12/Pdt.G/2017/PN.Bjb yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding yang ditetapkan sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah)
P U T U S A N
Nomor 5/PDT/2019/PT BJM.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang mengadili perkara - perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. Bank Mega Tbk, berkantor Pusat di Menara Bank Mega Lantai 15, Jalan Kapten P. Tendean Kav.12-14A, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Suciati Eka Pertiwi, SH. dan Rica Valentina, SH., keduanya karyawan PT. Bank Mega Tbk, berdasarkan Surat Kuasa No. SK. 031/DIRBM-LI/17 tanggal 20 Februari 2017, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
lawan :
Syahrizal Innayatkhan, beralamat di Angsana III Nomor 47, RT 025 RW 007, Desa/Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan dalam hal ini memberikan kuasa kepada Rethan Yusandi, S.H., Advokat-Pengacara berkedudukan dan berkantor di Jalan Sungai Andai No. 3 RT. 44 Banjarmasin-Kalimantan Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 Maret 2017, selanjutnya disebut Terbanding I semula Tergugat I;
Jiyanto atau dikenal sebagai Jianto, beralamat di Jalan Amsterdam R-1 Pondok Kelapa RT013 RW001, Kelurahan Loktabat, kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, untuk selanjutnya disebut Terbanding II semula Tergugat II;
Bachrudin, S.H., Mkn, Beralamat di Jalan R.O. Ulin No. 19B Loktabat, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, 70712, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Adwin Tista, S.H., dan Suhardi, S.H., keduanya advokat/pengacara pada kantor hukum Adwin Tista & Rekan, beralamat di Jalan Ratu Zaleha Komp. K.H. Dewantara 5 Rt. 34 No. 118 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 Maret 2017, untuk selanjutnya disebut Terbanding III semula Tergugat III;
Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru, Beralamat di Jalan STM No. 2 Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang dalam hal ini diwakili oleh Aries Fauzan Rahman, S.T., S.E., dan Risyad Abror Wibawa, S.H., berdasarkan surat kuasa khusus Nomor: 026/SKK/ATR.Bjb/VI/2017 tertanggal 11 Juli 2017, selanjutnya disebut Turut Terbanding semula Turut Tergugat I;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 12/Pdt.G/2017/PN. Bjb., tanggal 5 Juli 2018 yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepsi dari Tergugat III;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dari perkara ini sebesar Rp. 2.326.000,- (dua juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 12/Pdt. G/2017/PN Bjb yang dibuat oleh H. Burhanuddin, S.H., Panitera Pengadilan
Negeri Banjarbaru, yang menyatakan bahwa pada tanggal 9 Agustus 2018 Kuasa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru tersebut, untuk diperiksa dan diputus oleh Pengadilan tingkat banding, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan melalui Relaas bantuan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan suratnya Nomor W15.U11-1994/HK.02/8/2018 tanggal 9 Agustus 2018 kepada Kuasa Terbanding I semula Tergugat I, Kuasa Terbanding III semula Tergugat III, Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada Terbanding II semula Tergugat II tanggal 23 Agustus 2018 oleh Hery Mukti, S.H., Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarbaru melalui Lurah setempat karena alamat Terbanding II semula Tergugat II tidak ditemukan dikarenakan alamatnya tidak jelas, kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat I tanggal 13 Agustus 2018 oleh Herry Mukti, S.H., Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarbaru;
Membaca Memori Banding dari Kuasa Pembanding semula Penggugat
tanggal 27 September 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarbaru pada tanggal 27 September 2018;
Membaca Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 12/Pdt.G/2017/PN.Bjb yang menerangkan bahwa telah diberitahukan dan diserahkan salinan Memori Banding tersebut kepada Kuasa Terbanding I semula Tergugat I tanggal 5 Oktober 2018 oleh Imadudin Fikry Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin, Terbanding II semula Tergugat II melalui Lurah setempat tanggal 2 Oktober 2018 oleh Herry Mukti, S.H Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarbaru, kepada kuasa Terbanding III semula Tergugat III tanggal 5 Oktober 2018 oleh Imaduddin Fikry Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kuasa Turut Terbanding semula Turut tergugat I pada tanggal 5 Oktober 2018 oleh Herry Mukti, S.H Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarbaru;
Membaca Kontra Memori Banding dari Kuasa Terbanding III semula Tergugat III tanggal 10 Desember 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarbaru pada tanggal 10 Desember 2018;
Membaca Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Nomor 12/Pdt.G/2017/PN Bjb yang menerangkan bahwa telah diberitahukan dan diserahkan salinan Kontra Memori Banding tersebut kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan surat tertanggal 12 Desember 2018 Nomor : W15.U11-3275/HK.02/12/2018, kepada Kuasa Terbanding I semula Tergugat I melalui bantuan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 12 Desember 2018 Nomor : W15.U11-3276/HK.02/12/2018, kepada Terbanding II semula Tergugat II tanggal 13 Desember 2018 oleh Herry Mukti, S.H Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarbaru melalui Lurah setempat karena Terbanding II semula Tergugat II alamatnya tidak jelas, kuasa Turut Terbanding semula Turut Tergugat I tanggal 20 Desember 2018;
Membaca Pemberitahuan Mempelajari Berkas Banding kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat melalui bantuan Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan surat tertanggal 26 Nopember 2018 Nomor : W15.U11-3079/HK.02/11/2018 kepada Kuasa Terbanding I semula Tergugat I dan kepada kuasa Terbanding III semula Tergugat III tanggal 26 Nopember 2018 Nomor : W15.U11-3078/HK.02/11/2018, kepada Terbanding II semula Tergugat II melalui Lurah setempat karena alamatnya tidak jelas, kepada kuasa Turut Terbanding semula Turut Tergugat I tanggal 6 Desember 2019 oleh Herry Mukti, S.H Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarbaru.
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Pembanding – semula Penggugat yang diajukan Kuasa Pembanding semula Penggugat tanggal 9 Agustus 2018 terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru No. 12/Pdt.G/2017/PN.Bjb tanggal 5 Juli 2018 telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa untuk kepentingan Pembanding semula Penggugat Kuasa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan Memori Banding yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru dalam perkara No 12/Pdt.G/2017/PN.Bjb yang telah dibacakan/diucapkan pada tanggal 5 Juli 2018, hal mana telah diberitahukan kepada Pembanding dahulu Penggugat pada tanggal 7 Agustus 2018 dan bahwa Pembanding dahulu Penggugat (untuk selanjutnya disebut “Pembanding”) telah menyatakan Banding melalui Pengadilan Negeri Banjarbaru pada tanggal 9 Agustus 2018, sebagaimana tertuang dalam Risalah Pernyataan Permohonan Banding Perkara No.12/Pdt.G/2017/PN.Bjb, sehingga dengan demikian pengajuan pernyataan Banding dimaksud masih dalam tenggang waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang;
Bahwa selanjutnya Pembanding, menyampaikan dan/atau Menyerahkan Memori Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru dalam perkara No. 12/Pdt.G/2017/PN Bjb pada tanggal 27 September 2018, sehingga dengan demikian Pernyataan Banding dan/atau Penyampaian Memori Banding tersebut telah diajukan dalam jangka waktu sesuai ketentuan Undang-Undang, dan oleh karena itu Pernyataan Banding dan Pengajuan Memori Banding dari Pembanding ini Sah Menurut Hukum dan Memori Banding Ini Patut Diterima;
Bahwa selanjutnya Pembanding mengajukan keberatan-keberatan sebagai alasan Permohonan Banding yang tertuang dalam Memori Banding untuk dapat dipertimbangkan oleh Yang Mulia Judex Factie Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara aquo.
Adapun yang menjadi keberatan-keberatan Pembanding, adalah sebagai berikut :
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru A Quo Didalam Pertimbangan Hukumnya Memberikan Pertimbangan Yang Salah (Onvoldoende Gemotiveerd)
Bahwa Pembanding dengan tegas menolak putusan Judex Factie pada Pengadilan Negeri Banjarbaru, karena putusan a quo sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak dilandasi dengan hukum yang berlaku serta Judex Factie telah dengan jelas dan terang-terang memihak kepada Terbanding sehingga putusan a quo tidak dilandasi dengan pertimbangan yang bersumber pada kenyataan rasional/masuk akal dan obyektif ;
Pembanding Tidak Mempunyai Hubungan Hukum Dengan Pihak-Pihak yang Judex Factie Dalil Kan Dalam Pertimbangann Hukumnya
Bahwa Judex Factie Telah Melebihi Kewenangannya Dalam Memutus Perkara Aquo
Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie pada Pengadilan Negeri Banjarbaru sangat keliru dan bertentangan dengan ketentuan hukum serta melebihi kewenangannya untuk memutus dan mengadili perkara a quo;
Bahwa diketahui Hukum acara perdata berlaku asas hakim bersifat pasif atau hakim bersifat menunggu. Dalam persidangan hakim tidak diperbolehkan untuk berinisiatif melakukan perubahan atau pengurangan, sekalipun beralasan demi rasa keadilan. Putusan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan dalam koridor hukum acara perdata. Putusan hakim pada dasarnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara (iudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur).
Bahwa Hakim yang melakukan ultra petita dianggap telah melampaui wewenang atau ultravires, maka Putusan tersebut harus dinyatakan cacat meskipun putusan tersebut dilandasi oleh itikad baik maupun telah sesuai kepentingan umum, menurut Yahya Harahap jika hakim melanggar prinsip ultra petita maka sama dengan pelanggaran terhadap prinsip rule of law.Bahwa Pembanding keberatan dengan dasar pertimbangan hukum Judex Factie dimana telah melebihi kewenangannya dalam mengadili dan memeriksa perkara a quo, halmana terangkum dalam dasar pertimbangan hukumnya halaman 40 s/d 46 dalam Putusan a quo, yang menyatakan pada intinya :
“Menimbang atas Obyek sengketa dikuasai oleh pihak ketiga yang berdasarkan keterangannya merupakan pemilik dari obyek sengketa serta adanya laporan polisi berupa penggelapan SHM No. 81 dan penangguhan balik nama kepada Turut Tergugat”.
“Menimbang penyelesaian perkara dilakukan sampai perkara tersebut bisa dijalankan, terhadap permohonan sita terhadap obyek sengketa Penggugat, ada beberapa syarat agar amar (pihak yang tidak digugat) dapat dijalankan, yakni barang sengketa berada di tangan pihak yang tidak ikut digugat tapi menguasai barang yang diperkarakan karena memperoleh hak dari Tergugat“
“Menimbang permohonan sita Penggugat tidak sama sekali meminta penyerahan dan pengosongan padahal diketahui bahwa Pihak Tergugat III telah memberitahukan adanya pihak Elly Triyanie dan Muhtar yang menguasai Obyek sengketa”.
“Menimbang tidak ditariknya Elly dan Muhtar sebagai pihak meka gugatan penggugat menjadi kurang pihak”.
“Menimbang tidak dapat dipastikan apakah Jiyanto dalam perkara aquo adalah jiyanto yang melalukan jual beli dengan Tergugat I merupakan orang yang sama dengan Jiyanto yang menjual tanah kepada Elly Triyanie dan Muhtar”
Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie yang demikian semakin memperlihatkan bahwasanya Judex Factie dengan semena-mena dan sangat berat sebelah dimana tidak ada dasar hukum dan atau alas hak hukum bagi Judex Factie mengeluarkan dasar pertimbangan aquo;
Bahwa Pertimbangan Judex Factie yang menyatakan :“Obyek sengketa dikuasai oleh pihak ketiga yang berdasarkan keterangan pemilik dari obyek sengketa saat Pemeriksaan Setempat serta adanya laporan polisi berupa penggelapan SHM No. 81”
Merupakan dasar pertimbangan hukum yang premature, dimana Judex Factie dengan mudahnya memberikan pertimbangan hukum tanpa adanya bukti Authentik dan hanya berpatokan kepada penyampaian lisan daripada “Person” Yang ternyata bukanlah pihak dan Atau pun berkedudukan sebagai saksi dalam perkara A Quo.
Bahwa perlu diperhatikan dan diingat atas perkara a quo diputus “Niet Ontvankelijke Verklaard”, dimana dalam Putusan Perkara N.O dikatakan atas Perkara a quo belum diperiksa atas Pokok Perkaranya, namun bilamana kemudian Judex Factie memberikan Pertimbangan hukum yang demikian maka Patut bagi Pembanding untuk menolaknya dengan menyatakan Judex Factie telah salah kaprah memberikan pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd), dimana Terbukti Judex Factie sama sekali tidak memeriksa perkara secara detil dengan memeriksa segala alat bukti Pembanding yang telah Pembanding berikan dalam Persidangan aquo (jika memang Judex Factie telah sungguh-sungguh mempelajari perkara a quo);
Bahwa dalam alat bukti Pembanding Vide Bukti P - 10, dengan jelas Pembanding telah memberikan bukti Surat yang dikeluarkan Polres Banjarbaru Nomor B/25/IV/RES.1.11/2018/Reskrim tertanggal 24 April 2018, perihal konfirmasi status perkara Pidana Nomor LP/345/IX/2012/
KALSEL/RES.BJB, dimana atas laporan Polisi Nomor LP/345/IX/2012/
KALSEL/RES.BJB tanggal 12 September 2012 dengan Tanda Bukti Lapor /TBL/385/IX/2012/KALSEL/RES.BJB tanggal 12 September 2012, atas laporan dari Sdr. Muhtar dan Elly Triyanie atas tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sertifikat rumah tercatat atas nama Jiyanto sebagaimana alat bukti (T 3 - 4) yang diajukan oleh Notaris Bachrudin, S.H., MKn (Incassu Tergugat III);
“Telah Dihentikan Penyidikannya Karena Perkara Tersebut Bukanlah Merupakan Tindak Pidana”
Bahwa Dengan Demikian Dalil-Dalil Dari Notaris (Incassu Tergugat Iii/Terbanding Iii) Tentang Adanya Perbuatan Pidana Penipuan Dan Penggelapan Sertifikat Rumah Tercatat Atas Nama Jiyanto Tidak Terbukti.
Sehingga dasar Pertimbangan Judex Factie diatas sangat Irrelevant serta amat sangat merugikan Pembanding, selain daripada itu Judex Factie Menelan Bulat-Bulat Ucapan Lisan Dari Person Yang Judex Factie Temui Saat Pemeriksaan Setempat (Bukan Suatu Pengakuan Dan Tanpa Adanya Sumpah Yang Diucapkan) Dimana Judex Factie Tanpa Melakukan Pendalaman Dengan Memeriksa Alat Bukti Shahi Dan Authentik Yang Membuktikan Orang Tersebut Adalah Pemilik Daripada Obyek Sengketa.
Oleh karenanya atas Putusan Judex Factie menjadi timpang sehingga bertentangan dengan Pasal 178 HIR jo. Pasal 189 RBg didalam memeriksa setiap perkara yang diajukan tidak diperbolehkan atau dilarang memberikan putusan yang tidak dituntut oleh para pihak yang sedang berperkara karena akan berakibat keputusannya cacat hukum dan batal demi hukum.
Sehingga dengan demikian sangat patutlah bagi Yang Mulia Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru tersebut.
Bahwa Pembanding menolak tegas dasar pertimbangan Judex Factie Pengadilan Negeri Banjarbaru menyatakan :
“Menimbang penyelesaian perkara dilakukan sampai perkara tersebut bisa dijalankan, terhadap permohonan sita terhadap obyek sengketa Penggugat, ada beberapa syarat agar amar (pihak yang tidak digugat) dapat dijalankan, yakni barang sengketa berada di tangan pihak yang tidak ikut digugat tapi menguasai barang yang diperkarakan karena memperoleh hak dari Tergugat “
“Menimbang permohonan sita Penggugat tidak sama sekali meminta penyerahan dan pengosongan padahal diketahui bahwa Pihak Tergugat III telah memberitahukan adanya pihak Elly Triyanie dan Muhtar yang menguasai Obyek sengketa”.
“Menimbang tidak ditariknya Elly dan Muhtar sebagai pihak meka gugatan penggugat menjadi kurang pihak”.
Bahwa diketahui dengan jelas, atas Permohonan sita a quo didasarkan atas Objek Sita yakni Jaminan Kredit yang diberikan oleh Debitur Syahrizal Innayatkhan (Tergugat I/Terbanding I) berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 144/PK-UKM/LEG-BJM/12 tanggal 15 Agustus 2012, dimana Hubungan Hukum yang ada hanyalah antara Debitur (Incassu Tergugat I/Terbanding I) dengan Pembanding dan dimana Pembanding sama sekali tidak mengenal pihak yang disebutkan oleh Judex Factie, sungguh amat sangat Unlogictable dimana Judex Factie pada Pengadilan perdata bertindak diluar Posita serta Petitum daripada Pembanding;
Bahwa tindakan atau manuver yang dilakukan Judex Factie sejatinya telah melebihi kewenangan mengadilinya atau Ultra Petita, dimana Hakim dalam melaksanakan tugasnya menurut asas ini tidak diperbolehkan menangani suatu perkara perdata yang tidak diajukan oleh para pihak yang berperkara khususnya pihak penggugat yang telah mengalami suatu kerugian atas terjadinya pelanggaran hak yang dilakukan oleh pihak Para Tergugat;
Bahwa suatu perkara diajukan dengan pihak-pihak yang dijadikan Tergugat adalah sepenuhnya ada pada pihak Penggugat yang merasa bahwa haknya telah dilanggar dan mengalami kerugian, halmana berkesesuaian dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 305 K/Sip/1971, yang menyatakan “bahwa hanya penggugatlah yang harus berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang akan digugatnya”.
Jadi Hakim Perdata dalam praktiknya bersifat hanya menunggu (iudex ne vrecedat ex officio) sebagaimana yang telah di gariskan Pasal 118 HIR jo. Pasal 142 RBg. jo. Pasal 1 Rv. jo. Pasal 4 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Bahwa dengan demikian Pertimbangan hukum Judex Factie nyata-nyata mengandung ketimpangan hukum, dimana tidak berkesesuaian dengan segala alat bukti, fakta hukum yang terjadi dalam pemeriksaan persidangan atas perkara aquo, pertimbangan hukum Judex Factie yang menyatakan Penggugat/Pembanding tidak meminta Pengosongan dan Penyerahan merupakan suatu pertimbangan hukum yang sangat irrelevant dalam perkara a quo yang diputus “Niet Ontvankelijke Verklaard”, dimana dalam Putusan Perkara N.O dikatakan atas Perkara a quo belum diperiksa atas Pokok Perkaranya dan tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi (M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata).
Sehingga dengan demikian sangat patutlah bagi Yang Mulia Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru tersebut.
Bahwa Pembanding menolak tegas pertimbangan hukum Judex Factie halaman 43 alinea 2 yang menyatakan :
“Menimbang meskipun gugatan tertera nama Jiyanto namun berdasarkan keterangan saksi Tri Joko Santoso menerangkan bahwa saksi bertemu seorang laki-laki yang bernama Jiyanto dengan ciri-ciri bertubuh kecil berbibir sumbing, dimana juga menurut Keterangan saksi Ahli Dr. Safran Sofyan menyatakan perbedaan tanda tangan Jiyanto pada Akta Jual Beli dan KTP yang diberikan oleh Tergugat III / Notaris berbeda, dimana seharusnya PPAT menolak bilamana terdapat perbedaan tanda-tangan para pihak penghadap”.
Bahwa Pertimbangan hukum yang diberikan oleh Judex Factie amat sangat timpang dalam Pertimbangan hukumnya hanya mengambil secuil keterangan saksi tanpa mempertimbangan keseluruhan atas keterangan saksi serta alat bukti yang telah Pembanding berikan, halmana perlu Pembanding berikan rangkuman pemeriksaan saksi dalam perkara a quo dengan keseluruhan pertanyaan yang telah Pembanding berikan kepada Judex Factie dalam Kesimpulan Pembanding yang ternyata sama sekali tidak dihiraukan oleh Judex Factie, dimana ternyata berdasarkan Keterangan Saksi fakta dan Saksi Ahli didapatkan keterangan yakni :
KETERANGAN SAKSI FAKTA
| Saksi P– I : | Tri Joko Santoso |
| KESIMPULAN | Bahwa Saksi Tri Joko Santoso menjelaskan dibawah sumpah di dalam Pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara Aquo, sebagai berikut :
Dari keterangan Saksi, diperoleh kesimpulan :
|
Saksi Ahli Safran Sofyan
| SAKSI P– 2 : | SAKSI AHLI SAFRAN SOFYAN |
| Kesimpulan | Bahwa Saksi Ahli Safran Sofyan (Ka. PP IPPAT) menjelaskan dibawah sumpah di dalam Pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara aquo, sebagai berikut :
Berdasarkan keterangan dari Saksi Ahli diatas, maka terbukti :
|
7). Bahwa Pembanding Menolak Tegas Dasar Pertimbangan Judex Factie Pengadilan Negeri Banjarbaru Menyatakan :
“Menimbang tidak dapat dipastikan apakah Jiyanto dalam perkara aquo adalah jiyanto yang melalukan jual beli dengan Tergugat I merupakan orang yang sama dengan Jiyanto yang menjual tanah kepada Elly Triyanie dan Muhtar”.
Bahwa dasar Pertimbangan hukum yang diberikan oleh Judex Factie yang demikian sangatlah Obsucur dan absurd tidak jelas dimana kembali Pembanding menyatakan atas perkara a quo yang diputus “Niet Ontvankelijke Verklaard”, dimana dalam Putusan Perkara N.O dikatakan atas Perkara a quo belum diperiksa atas Pokok Perkaranya dan tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi (M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata), sehingga sangatlah Irrelevant bilamana Judex Factie memberikan pertimbangan hukum yang demikian. Halmana juga Judex Factie sejatinya telah menggiring suatu Opini dalam Perkara a quo dengan adanya perbedaan figur atau person/subyek hukum sedangkan dalam Perkara a quo diputus “Niet Ontvankelijke Verklaard” , dengan demikian bagaimana terjadi perbedaan antara Pertimbangan Hukum Dengan Amar Putusan Yang Dijatuhkan Oleh Judex Factie ?.
Bahwa semakin memperlihatkan Judex Factie telah Melebihi Kewenangannya Dalam Memutus Dan Mengadili Perkara A Quo, maka Putusan aquo tersebut harus dinyatakan cacat meskipun putusan tersebut dilandasi oleh itikad baik maupun telah sesuai kepentingan umum, Menurut Yahya Harahap jika hakim melanggar prinsip ultra petita maka sama dengan pelanggaran terhadap prinsip rule of law, maka patut bagi Yang Mulia Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru tersebut.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang Pembanding kemukakan diatas, jelas terbukti bahwa segala pertimbangan hukum yang diberikan oleh Judex Factie Pengadilan Negeri Banjarbaru telah salah dan keliru, berat sebelah serta tidak berdasar hukum sama sekali, maka patut bagi Yang Mulia Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru tersebut.
Berdasarkan seluruh alasan keberatan dan dalil-dalil yang diuraikan Pembanding tersebut diatas, Pembanding mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin cq. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin untuk berkenan memeriksa perkara ini dan memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima permohonan Banding dari Pembanding ;
Membatalkan keputusan pengadilan Negeri Banjarbaru No 12/Pdt.G/2017/PN.Bjb tertanggal 05 Juli 2018.
Menghukum Para Terbanding untuk membayar seluruh biaya perkara ;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding dari Kuasa Pembanding semula Penggugat, Kuasa Terbanding III semula Tergugat III telah mengajukan Kontra Memori banding yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
SECARA FORMAL :
Bahwa secara formal pernyataan banding dan memori banding yang diajukan oleh Pihak Penggugat/ Pembanding adalah daluarsa atau melewati jangka waktu 14 (Empat Belas Hari) sebagaimana ditentukan dalam peraturan dan hukum acara perdata ;
Bahwa oleh karena itu sudah seharusnyalah permohonan banding dan sekaligus Memori Banding yang diajukan oleh Penggugat/Pemohon Banding dinyatakan ditolak atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa Terbanding menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil keberatan dalam memori banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarbaru, karena tidak ada hal yang baru dan lebih bersifat penilaian secara subjektif yang tidak mempunyai nilai yuridis dan tidak ada yang mempengaruhi pertimbangan dan putusan judek faktie;
Bahwa segala pertimbangan hukum dan putusan judek faktie Pengadilan Negeri Banjarbaru dalam memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara No.12/Pdt.G/2017/ PN.Bjb adalah sudah sesuai dengan keterangan saksi dan alat bukti tertulis serta sesuai fakta hukum di lapangan yang diperoleh Judek Faktie dan sesuai dengan eksepsi yang diajukan oleh pihak Tergugat III sebelumnya bahwa secara formaall gugatan hukum yang diajukan oleh Penggugat adalah kekurangan pihak-pihak yang wajib untuk digugat atas keberadaan objek gugatan;
Bahwa Terbanding akan menanggapi keberatan yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding dalam memori bandingnya yang menyatakan bahwa: “Pembanding Tidak Mempunyai Hubungan Hukum Dengan Pihak-Pihak Yang Judex Factie Dalilkan Dalam Pertimbangan Hukumnya”, sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) No. 064/SPPK-BMBJM/12 tanggal 3 Agustus 2012 dari Bank Mega kepada Syahrizal Innayatkhan, S.Sos (Nasabah/Debitur), jenis kredit yang diberikan kepada Debitur adalah Kredit Investasi Dengan Tujuan Kredit Adalah Untuk Investasi Menambah Biaya Pembelian Rumah.
Bahwa rumah yang dibeli oleh Debitur adalah rumah di Jalan Karang Rejo Komplek Citra Bhayangkara Blok C-5 Rukun Tetangga 5, Rukun Warga 01 Nomor 5, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru;
Bahwa keberadaaan tanah tersebut berdasarkan SHM No. 81, Surat Ukur No. 82/GM/2004 tanggal 29 Juli 2004 luas 150 m2, tanggal terbit sertifikat 23 Agustus 2004 tercatat atas nama Jiyanto
Bahwa meskipun SHM No. 81 masih tercatat atas nama Jiyanto, tapi sudah beralih kepemilikannya secara dibawah tangan (belum balik nama) kepada Muhtar dan Elly Triyanie;
Bahwa rumah tersebut Secara Faktual Ditempati Oleh Muhtar Dan Elly Triyanie sampai dengan saat ini, hal ini dikuatkan dengan hasil Peninjauan Lokasi pada Sidang Pengadilan Negeri Banjarbaru dalam perkara No.12/Pdt.G/2017/PN.Bjb (Foto Peninjauan Lokasi terlampir).
Bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 8 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan beserta penjelasannya, Bank dalam rangka memperoleh keyakinan untuk pemberian (pencairan) kredit, maka sebelumnya bank harus menempuh prosedur berupa Penilaian Dengan Seksama Terhadap Watak, Kemampuan, Modal, Agunan Dan Prospek Usaha Dari Calon Debitur. Hal Ini Dilakukan Dalam Rangka Pemenuhan Prinsip Kehati-Hatian Perbankan (Prudential Banking).;
Bahwa penilaian secara seksama tersebut dilakukan oleh bank dengan cara melakukan Verifikasi dan Validasi Terhadap 3 (tiga) hal pokok, yaitu:
a. Terhadap calon debitur;
b. Terhadap pekerjaan atau usaha debitur, dan
c. Terhadap calon barang jaminan (agunan) debitur.
Bahwa Verifikasi tersebut dilakukan dengan tujuan :
Verifikasi terhadap calon debitur untuk mengetahui watak calon debitur,
Mengetahui validitas atau kebenaran identitas calon debitur, kebenaran calon debitur bertempat tinggal pada alamat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk atau sesuai dengan keterangan calon debitur,
Keberadaan dan status rumah tempat tinggal calon debitur;
Bahwa Verifikasai terhadap pekerjaan atau usaha debitur tersebut dilakukan untuk mengetahui jenis pekerjaan atau usaha debitur dan kebenarannya,
Bahwa untuk mengetahui jumlah kekayaan atau kemampuan permodalan calon debitur
Bahwa untuk mengetahui kemampuan bayar calon debitur atas kredit yang akan diterimanya, dimana Kemampuan Bayar Debitur Merupakan Jaminan Utama/Pokok dari pengembalian suatu kredit;
Bahwa Verifikasi Terhadap Calon Barang Jaminan debitur untuk mengetahui Status Kepemilikan calon barang jaminan apakah sudah menjadi milik debitur atau belum (misalnya suatu rumah masih akan dibeli oleh calon debitur). Apabila calon barang jaminan, baru akan dibeli oleh calon debitur, maka Bank wajib memastikan bahwa Rencana Transaksi Tersebut Benar Atau Tidak Fiktif.
Bahwa untuk melakukan verifikasi atau validasi terhadap calon barang jaminan, yang dalam hal ini adalah SHM No. 81 atas nama Jiyanto yang belum dibalik nama menjadi atas nama Muhtar atau Elly Triyanie, yang nantinya akan di balik nama menjadi atas nama Syahrizal Innayatkhan, S.Sos, maka Bank wajib meminta keterangan, data dan dokumen secara lengkap dan seksama, yaitu dengan cara:
Meminta keterangan dari calon debitur tentang kebenaran rencana transaksi jual beli atas SHM No. 81;
Meninjau lokasi rumah SHM No. 81, Bertemu dengan Muhtar dan Atau Elly Triyanie, dan mengkonfron- tir keterangan dari calon debitur tersebut dengan Muhtar dan atau Elly Triyanie yang secara faktual menempati rumah SHM No. 81 (Pemilik Faktual);
Meminta data dan dokumen terkait calon barang jaminan dan legalitas pemiliknya (baik Pemilik Formal maupun Pemilik Faktual), Selanjutnya Mencocok Kannya Dengan Keterangan Dari Pemilik Faktual pada saat peninjauan jaminan;
Mengkonfrontir antara calon Debitur (Syahrizal Innayatkhan, S.Sos) dengan Pemilik Faktual (Muhtar dan atau Elly Triyanie) sebagai Penjual tentang Kebenaran Rencana Transaksi Jual Beli SHM No. 81.
Bahwa berdasarkan pada fakta persidangan dan dalam berita acara yang tertuang pada Putusan Perkara No. 12/Pdt.G/2017/PN.BJB tgl 5 Juli 2018, terungkap bahwa Pembanding (melalui petugas Taksasi yaitu Tri Joko Santoso) Telah Melakukan Kunjungan Ke Rumah Muhtar untuk melakukan peninjauan dan penilaian jaminan SHM No. 81.;
Bahwa Pada saat itu ybs bertemu dengan penghuni rumah yang mengaku sebagai pemilik, dengan ciri-ciri berbibir sumbing dan mengaku sebagai Jiyanto.;
Bahwa dalam persidangan saat keterangan dari saksi PENGGUGAT dibawah sumpah menjelaskan bahwa terungkap Jiyanto tidak berbibir sumbing sebagaimana orang yang ditemui oleh Tri Joko Santoso. ;
Bahwa Tri Joko Santoso memberikan keterangan dimuka persidangan bahwa bagian marketing sebelumnya telah berkomunikasi dengan Jiyanto sebagaimana orang yang telah ditemuinya. ;
Bahwa berdasarkan pada keterangannya di muka persidangan, Tri Joko Santoso melakukan penilaian calon jaminan rumah tersebut sendirian tanpa ditemani marketing, sementara itu dalam Memori Banding Pembanding justru disampaikan bahwa saat melakukan penilaian calon barang jaminan, Tri Joko Santoso ditemani oleh Marketing Bank Mega (pada bagian Keterangan Saksi Fakta;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, membuktikan tidak benar keberatan Pembanding yang menyatakan bahwa : “Pembanding Tidak Mempunyai Hubungan Hukum Dengan Pihak-Pihak Yang Judex Factie Dalilkan Dalam Pertimbangan Hukumnya”, yaitu Muhtar dan/atau Elly Triyanie, karena faktanya dan memang sudah seharusnya sesuai dengan prosedur perbankan;
Bahwa Pembanding Wajib Berhubungan Dengan Pemilik Faktual (Muhtar Dan/Atau Elly Triyanie) Yang Akan Menjual Rumah SHM No. 81 tersebut kepada calon debitur Pembanding yaitu Syahrizal Innayatkhan, S.Sos;
Bahwa hubungan hukum itu perlu dan wajib karena Pemilik Faktual-Lah (Muhtar dan Atau Elly Triyanie) Yang Nantinya Akan Menerima Uang Pencairan Kredit Bank Mega sebagai pembayaran atau pelunasan harga jual beli rumah SHM No. 81 (misalnya nantinya Muhtar atau Elly Triyanie Membuka Rekening Dibank Mega Atau Menyerahkan Nomor Rekening Lain Untuk Lalu Lintas Pemindahbukuan Pelunasan Harga Jual Beli dari pencairan kredit Syahrizal Innayatkhan, S.Sos, dan pemindahbukuan antar rekening tersebut Dinilai Penting Sebagai Bentuk Prosedur Perbankan Dalam Rangka Memenuhi Prinsip Kehati-Hatian Serta Dalam Rangka Mencegah Side Streaming Atau Penyalahgunaan Kredit Atau Kredit Fiktif);
Bahwa Pembanding sesungguhnya mempunyai hal-hal sebagai berikut :
Mempunyai Cukup Waktu Untuk Melakukan Penelitian tentang kebenaran transaksi jual beli rumah SHM No. 1 tersebut;
Mempunyai Cukup Waktu Untuk Meminta Atau Mengumpulkan Data Dan Dokumen yang lengkap berkaitan dengan calon barang jaminan dan identitas lengkap dari Pemilik Formal (Jiyanto) dan Pemilik Faktual (Muhtar dan Elly Triyanie);
Sangat Berwenang Untuk Menolak apabila dari penelitiannya terdapat keraguan atas kebenaran rencana transaksi jual beli SHM No. 81 tersebut, tentunya apabila penelitian tersebut dilakukan dengan seksama.
Bahwa Terbanding akan menanggapi pernyataan Pembanding berkenaan: “Dalil-dalil dari Notaris (incasu Tergugat III / Terbanding III) tentang adanya perbuatan pidana penipuan dan penggelapan sertifikat rumah tercatat atas nama Jiyanto tidak terbukti”:
Bahwa dalam Putusan No. 12/Pdt.G/2017/PN.BJB, Notaris (incasu Tergugat III / Terbanding III) tidak pernah menyatakan hal tersebut, dikarenakan tidak memiliki kapasitas berkaitan dengan hal tersebut.
Bahwa Terbanding III adalah Notaris atau PPAT dalam kapasitasnya sebagai Jabatan dan bukan sebagai pihak.
Bahwa akta Jual Beli berisi Kesepakatan Para Pihak mengenai perbuatan hukum yang disepakati diantara mereka.
Bahwa Materiil Kesepakatan Tersebut Menjadi Tanggung Jawab Para Pihak yang membuat kesepakatan.
Bahwa mengenai para pihak dalam jual beli yaitu Pembeli (Syahrizal Innayatkhan) dan Penjual dan/atau pihak yang secara faktual menempati rumah SHM No. 81 (Muhtar dan atau Elly Triyanie), kesemuanya Telah Diverifikasi oleh Pembanding (Bank Mega), baik melalui Verifikasi Formal Terhadap Data Atau Dokumen Berkaitan Dengan Kredit Dan Jual Beli Obyek Rumah Shm No. 81, Maupun Verifikasi Faktual Berupa Peninjauan Lapangan Terhadap Obyek Rumah SHM No. 81 Yaitu Bertemu Langsung Dengan Pemilik Formal Atau Pemilik Faktual (Penghuni) Rumah SHM No. 81 Tersebut.
Bahwa Mengingat Tujuan Pengajuan Kredit Atas Nama Terbanding I (Syahrizal Innayatkhan) Kepada Pembanding (Bank Mega) Adalah Untuk Dana Tambahan Pembelian Tanah Dan Bangunan Shm No. 81, Berdasarkan Prosedur, Maka Terbanding I (Syahrizal Innayatkhan) Dan Pembanding (Bank Mega)Lah Yang Secara Normatif Dan Faktual Yang Melakukan Komunikasi Verbal Maupun Komunikasi Fisik Dengan Melakukan pertemuan tatap muka dengan penjual atau orang yang memiliki secara factual dan menghuni rumah SHM No. 81.
Bahwa Berdasarkan Komunikasi Verbal Dan Komunikasi Fisik Tersebut, Barulah Terbangun Atau Lahir Kesepakatan antara Penjual (baik pemilik formal atau pemilik faktual) dengan Terbanding I (Syahrizal Innayatkhan) untuk melakukan jual beli rumah SHM No. 81.
Bahwa dari sisi Pembanding (Bank Mega) selaku pihak yang akan mencairkan kredit :
memiliki Waktu Yang Cukup Lama Untuk Melakukan Verifikasi Dalam Rangka Membuktikan Kebenaran Formal Dan Kebenaran Faktual Tentang Siapa Sesungguh- Nya Pemilik Rumah Shm No. 81 Pada Saat Kredit Diajukan. Kebenaran Formal Diperoleh Dengan Cara : meminta secara lengkap data atau dokumen antara lain berupa asli dan fotokopi SHM No. 81, fotokopi SPPT PBB, fotokopi IMB, fotokopi KTP, Kartu Keluarga dan Surat Nikah (suami-isteri) atas nama SHM (Jiyanto) dan fotokopi KTP, Kartu Keluarga dan Surat Nikah (suami-isteri) pihak yang secara faktual menempati rumah SHM No. 81 (atas nama H. Muhtar dan Elly Triyanie). Kebenaran Faktual Diperoleh Dengan Cara : melakukan verifikasi kepada tetangga-tetangga dilingkungan rumah SHM No. 81, Ketua RT dan/atau Kelurahan setempat untuk membuktikan siapa sebenarnya pemilik faktual dari rumah SHM No. 81 tersebut. Hal ini penting mengingat, Pencairan Kredit dari Bank Mega merupakan Proses Transfer Atau Konversi Asset, yaitu konversi dari Aktiva Lancar berupa Kas / Dana menjadi Aktiva Lancar berupa Piutang (yang dijamin asset rumah SHM No. 81).
Bahwa ternyata apabila kemudian hari, penghuni rumah SHM No. 81 (yang sampai dengan saat ini masih menempati rumah tersebut) mengajukan gugatan dengan dasar tidak pernah menjual rumah tersebut (Perkara No. 23/Pdt.G/2018/PN.BJB, Pertanyaannya :
Bagaimana Cara Terbanding I (Syahrizal Innayatkhan) Membangun Atau Melahirkan Kesepakatan Jual Beli dengan Pemilik Faktual rumah SHM No. 81?
Bagaimana Prosedur Yang Ditempuh Oleh Pembanding (Bank Mega) Sehingga Bisa Memastikan bahwa rumah SHM No. 81 tersebut memang benar akan dijadikan obyek yang dibiayai melalui pencairan kredit atas nama Terbanding I (Syahrizal Innayatkhan), padahal Ternyata Pihak Penghuni Rumah Shm No. 81 Menyatakan Tidak Menjual atau menjaminkan rumah SHM No. 81 tersebut berkaitan dengan kredit atas nama Terbanding I (Syahrizal Innayatkhan) di Bank Mega?
Bahwa prosedur pencairan kredit dalam kaitannya dengan jual beli rumah yang dibiayai dari kredit, yang biasanya dilakukan adalah:
Bank Mengkreditkan Pencairan Dana Kredit Ke Rekening Debitur (Terbanding I/Syahrizal Innayatkan), Selanjutnya Dari Rekening Debitur Tersebut Didebet Untuk Dipindahbukukan Atau Ditransfer Ke Rekening Penjual (baik atas nama Jiyanto atau Muchtar). Melalui prosedur tersebut, maka Aliran Dana Transaksi Akan Terbaca Dan Mencegah Penyimpangan Kredit Atau Kredit Fiktif. Namun Kenyataannya, Dana Pencairan Hanya Sampai Di Rekening Debitur (Syahrizal Innayatkhan), dan berdasarkan informasi yang diperoleh kemudian, Terbanding I (Syahrizal Innayatkhan) beralasan sebelum pencairan kredit sudah membayar lunas secara tunai sebesar Rp.300 juta dengan hanya menunjukkan kwitansi pelunasan kepada Pembanding (Bank Mega). Hal ini Rentan Dengan Penyimpangan Kredit / Kredit Fiktif. Dan Yang menjadi Pertanyaannya Adalah:
Kepada Siapa Terbanding I (Syahrizal Innayatkhan) Membayar Atau Melunasi Harga Rumah Shm No. 81 Tersebut? Adakah Pihak-Pihak Lain yang berhubungan dengan Terbanding I dalam kaitannya dengan niat Terbanding I membeli rumah SHM No. 81 yang ditempati Muhtar dan Elly Triyanie (diluar H. Muhtar dan Elly Triyanie)?
Berdasarkan Uraian Tersebut di Atas, Dapat Disimpulkan Bahwa Terdapat Rambu-Rambu yang Sejak Awal penting diambil atau dilakukan dalam kaitannya dengan kredit untuk tujuan tambahan dana pembelian rumah (in casu SHM No. 81), yaitu :
Kesepakatan Jual Beli Telah Terbangun Dan Lahir Secara Wajar antara Penjual (atau pemilik faktual) dengan Pembeli, sebagaimana seharusnya suatu kesepakatan jual beli yang dilahirkan dengan itikad baik;
Kebenaran Transaksi Jual Beli Rumah Shm No. 81 Telah Diverifikasi Secara Formal Dan Faktual Oleh Pihak Bank Pemberi Kredit, Baik Melalui Komunikasi Verbal maupun KOMUNIKASI FISIK dengan pemilik sebenarnya atau pemilik faktual rumah yang menjadi obyek pemberian kredit;
Dikunci Dengan Adanya Persyaratan Di Awal bahwa untuk pencairan dana kredit dengan cara Lalu Lintas Perbankan melalui Transaksi Antar Rekening agar supaya transaksinya terbaca dan untuk menghindari penyimpangan kredit atau kredit fiktif.
Bahwa berdasarkan Kotra Memori Banding Yang Diajukan Oleh Tergugat III/Termohon Banding Tersebut Diatas, Maka Termohon Banding Dengan Ini Memohon Kepada Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk selanjutnya dapat mengambil putusan sebagai berikut:
MENGADILI
Menolak permohonan banding yang diajukan oleh semula Penggugat Atau Pembanding atau setidaknya menyatakan tidak dapat diterima;
Menguatkan Putusan Perkara No.12/Pdt.G/2017/PN.Bjb;
Menimbang, bahwa setelah Pengadian Tinggi mempelajari berkas perkara baik dari dalil-dalil gugatan Penggugat, jawaban Tergugat III, alat-alat bukti yang diajukan pihak berperkara dimuka persidangan pertimbangan-pertimbangan Hukum, pendapat dan kesimpulan Pengadilan Negeri dalam putusannya, serta keberatan-keberaan dan alasan-alasan yang dikemukakan Kuasa Pembanding semula Penggugat dalam Memori Bandingnya maupun Kontra Memori banding dari Kuasa Terbanding III semula Tergugat III Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan Hukum, pendapat dan kesimpulan Pengadilan Negeri dalam putusannya yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, telah tepat dan benar menurut hukum; Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama, dalam hal pertimbangan mengenai kurang pihak atau subjek tidak lengkap (Plurium litis consortium), maka oleh Majelis Hakim tingkat banding pertimbangan tersebut dinilai sudah tepat dan benar;
Menimbang, bahwa dengan demikan memori banding dari Kuasa Pembanding semula Penggugat harus dikesampingkan sedangkan Kontra Memori banding dari Kuasa Terbanding III semula Tergugat III harus diterima;
Menimbang, bahwa Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tesebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 12/Pdt.G/2017/PN Bjb tanggal 5 Juli 2018 yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat tetap berada dipihak yang kalah maka Pembanding semula Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat dan Memperhatikan SEMA Nomor. 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat, Pasal 1340 Kitab Undang Undang Hukum Acara Perdata, Pasal 192 Ayat 1 RBg serta peraturan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 5 Juli 2018 No 12/Pdt.G/2017/PN.Bjb yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding yang ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada Hari Rabu Tanggal 20 Pebruari 2018, oleh kami :Supraja, S.H.,M.H Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin selaku Hakim Ketua Majelis, Abdul Siboro, S.H., M.H dan Reno Listowo, S.H.,M.H masing - masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 5/PDT/2019/PT.BJM tanggal 10 Januari 2019 dan putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dihadiri para Hakim Anggota tersebut dibantu Hj.Gt. Erwina Darmawati,S.H. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim Ketua,
Supraja, S.H., M.H.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
Abdul Siboro, S.H.,M.H. Reno Listowo, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Hj. Gt. Erwina Darmawati, S.H.
Perincian ongkos perkara :
1. Meterai putusan ........Rp. 6.000,00
2. Redaksi putusan .......Rp. 5.000,00
3. Pemberkasan ……….Rp. 139.000,00
Jumlah ……………….Rp. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu Rupiah)