936 K/Pdt/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 936 K/Pdt/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menara Pnm, Jl. Kuningan Mulia, Kuningan Center Lot 1 No. 9F
Also in 98 other cases
Tolak
P U T U S A N
Nomor 936 K/Pdt/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
EDY SUCIPTO, bertempat tinggal di Dusun Lawatan RT 07 RW 02, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal;
Pemohon Kasasi dahulu Pelawan/Pembanding;
lawan
PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (Persero), berkedudukan di Jakarta Cq. PT. Permodalan Nasional Madani (Persero), beralamat Kantor UlaMM Talang, beralamat di Jalan Raya Kajen 147, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, dalam hal ini memberi kuasa kepada: WISNU HAMUYAN, dan kawan-kawan, masing-masing selaku karyawan PT. Pemodalan Nasional Madani (Persero), berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Februari 2014;
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA CQ. MENTERI KEUANGAN RI DI JAKARTA CQ. BADAN URUSAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA PUSAT DI JAKARTA CQ. KAKANWIL BADAN URUSAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA TEGAL, berkedudukan di Jalan KS. Tubun Nomor 12, Kota Tegal;
H. ARIFIN HIDAYAT, bertempat tinggal di Desa Lawatan RT 08, RW 02, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal;
Para Termohon Kasasi dahulu para Terlawan/ para Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pelawan telah menggugat sekarang para Termohon kasasi sebagai para Terlawan di muka persidangan Pengadilan Negeri Slawi dan pada pokoknya atas dalil-dalil:
I. Dasar Hukum.
Bahwa eksekusi objek Hak Tanggungan (HT) oleh Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) diatur secara sistematis dan terpadu. Dilihat dari segi prosedur ada dua jenis eksekusi objek HT, yaitu 1. Eksekusi parat (Pasal 20 (11.a) jis. Pasal 6 dan Pasal 11 (2) e UUHT), 2. Eksekusi putusan hakim (Pasal 20 (1) b UUHT jo. Pasal 14 (2) dan (3) UUHT). Ketentuan tentang eksekusi tersebut menurut Pasal 26 dan Penjelasan Umum Nomor 9 UUHT “dinyatakan belum berlaku selama belum ada peraturan pelaksanaannya”;
Bahwa menurut Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bentuk peraturan pelaksanaan yang dimaksud Pasal 26 UUHT adalah peraturan pemerintah;
Bahwa seluruh ketentuan Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) tentang eksekusi (termasuk Pasal 6 UUHT) belum berlaku. Dengan demikian pelaksanaan eksekusi obyek hak tanggungan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 748 atas nama Edy Sucipto, luas 1.355 m² yang terletak d Kelurahan/Desa Lawatan Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal milik Pelawan yang dilakukan oleh Terlawan-I dan Terlawan– II berdasar Pasal 6 UUHT adalah tanpa dasar hukum, akibatnya pelaksanaan eksekusi tersebut tidak sah;
Adapun mengenai duduk perkaranya adalah sebagai berikut:
Bahwa Pelawan tidak pernah mengetahui adanya pelelangan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 748 atas nama EDY SUCIPTO, luas 1.355 m2 yang terletak di Kel/Desa Lawatan, Kec. Dukuhturi, Kab. Tegal milik Pelawan yang telah dilelang tanpa seijin Pelawan dengan Surat Penetapan dari kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal Nomor : S-437/WKN.09/KNL.05/2012 tanggal 05 April 2012;
Bahwa Pelawan juga tidak pernah digugat Pembatalan Perjanjian atau dimintai izin pelelangan terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 748 atas nama Edy Sucipto, luas 1.355 m² yang terletak di Kelurahan/Desa Lawatan Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, milik Pelawan dan tidak pernah diajak berunding oleh PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) alamat Kantor UlaMM Talang yang beralamat di Jl. Raya Kajen 147 Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal;
Bahwa sebagai pihak dalam perkara perdata tersebut, secara yuridis tetap berhak mengajukan Perlawanan sesuai dengan Yurisprudensi MARI Nomor 510 K/Pdt/2000 tanggal 27 Februari 2001 yang menyatakan bahwa “.yang dapat mengajukan gugatan Perlawanan (verzet) atas sita jaminan bukan hanya pihak ketiga saja melainkan pihak Tergugat, pemilik atau derden verzet”;
Bahwa tanah yang telah diletakkan sita jaminan tersebut bukan milik Terlawan I melainkan adalah milik Pelawan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 748 atas nama Edi Sucipto;
Bahwa Pelawan juga memiliki Akta Hibah tanah Nomor 85/IV/2010 yang dibuat dihadapan Titin Aprilia, S.H, M.Kn selaku PPAT di Kabupaten. Tegal dan Sertifikat Hak Milik tanah bertanggal 7 Maret 2007 sebagai bukti bahwa Pelawan adalah pemilik sah dari tanah yang diletakkan sita jaminan tersebut;
Bahwa ketentuan hukum penyitaan tidak dapat dilakukan terhadap harta milik pihak ketiga sebagaimana ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR jo. Pasal 207 HIR jo. Pasal 208 HIR. Berdasarkan Buku II Mahkamah Agung pada halaman 145, disebutkan bahwa : “Perlawanan pihak ketiga terhadap sita jaminan maupun sita eksekusi dapat diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR jo. Pasal 206 ayat (6) RBg”;
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 476 K/Sip/1974, tanggal 14 November 1974: Sita jaminan tidak dapat dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga”. Oleh karena itu, dengan alasan ini saja, Pelawan mohon untuk diangkatnya sita jaminan terhadap barang milik Pelawan;
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 476 K/Sip/1974, tanggal 14 November 1974 “Sita jaminan tidak dapat dilakukan terhadap barang pihak ketiga”. Oleh karena itu, dengan alasan ini saja, Pelawan mohon untuk diangkatnya sita jaminan terhadap barang milik Pelawan;
Bahwa oleh karena gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) ini diajukan dengan alas hak milik dengan alat bukti yang otentik, maka Pelawan selain mohon dinyatakan sebagai Pelawan yang baik dan benar (allgoed opposant), Pelawan juga mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dijatuhkan dengan amar dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun para Terlawan melakukan upaya hukum banding atau kasasi;
Bahwa Pelawan sebagai pemilik sah atas tanah beserta bangunan diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 748 atas nama Edy Sucipto, luas 1.355 m² yang terletak di Kelurahan/Desa Lawatan Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten. Tegal yang dilelang berdasarkan Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 yang belum ada Peraturan Pelaksanaannya, Pelawan sangat dirugikan sekali untuk diletakkan sita jaminan terhadapnya;
Bahwa Pelawan selaku pihak ketiga dan beritikad baik menurut hukum harus dilindungi;
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, sudilah kiranya Pengadilan Negeri Slawi berkenan memutuskan:
Primair:
Menyatakan Gugatan Perlawanan Pelawan dapat diterima seluruhnya;
Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
Menyatakan Pelawan adalah pemilik dari tanah beserta bangunan diatasnya, luas 1.355 m² yang terletak di Kelurahan/Desa Lawatan Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 748 atas nama Edy Sucipto;
Memerintahkan untuk mengangkat kembali Risalah Lelang Nomor 167/2012 tanggal 8 Mei 2012 sepanjang mengenai satu bidang tanah yang tercantum dalam petitum di atas;
Menghukum Terlawan I dan Terlawan III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding;
Membebankan biaya perkara ini kepada para Terlawan;
Subsidair:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Pelawan, Terlawan I sampai dengan III mengajukan eksepsi yang berbunyi sebagai berikut:
Gugatan kabur dan tidak jelas obscuur libel
Bahwa Pelawan dalam penyusunan gugatan Perlawanannya tidak jelas dan kabur. Pelawan tidak menjelaskan kedudukannya dalam gugatan Perlawanan a quo dan tidak menjelaskan pula ada hubungan apa antara Pelawan dengan para Terlawan khususnya Terlawan I, hal ini jelas menimbulkan ketidakjelasan dan mengaburkan gugatan Perlawanan, sehingga layak untuk ditolak untuk seluruhnya atau dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa antara posita dan petitum tidak ada kesesuaian sama sekali, pada posita Pelawan mendudukkan diri sebagai pemilik tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 748 namun pada petitum angka 2 (dua) Pelawan mendudukkan diri sebagai pihak ketiga, hal ini membingungkan dan semakin menunjukkan ketidakjelasan kedudukan Pelawan dalam gugatan Perlawanan a quo ;
Berdasarkan uraian di atas, mohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak gugatan Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard/NO);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Slawi telah menjatuhkan putusan, yaitu Putusan Nomor 03/Pdt.G/2013/PN.Slw, tanggal 4 Juli 2013, yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan Eksepsi Terlawan I dan Terlawan II ;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan Perlawanan Pelawan tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklaard);
Menghukum Pelawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp466.000,00 (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Pelawan/Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dengan Putusan Nomor 376/Pdt/2013/PT.Smg;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pelawan/Pembanding pada tanggal 10 Januari 2014, terhadapnya oleh Pelawan/Pembanding, diajukan permohonan kasasi secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Slawi pada tanggal 22 Januari 2014, sebagaimana ternyata dari akta permohonan kasasi Nomor 376/Pdt/2013/ PT.Smg, Jo. Nomor 03/Pdt/G/2013/PN.Slw, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Slawi, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 5 Februari 2014;
Bahwa setelah itu oleh para Terlawan/para Terbanding yang masing-masing pada tanggal 11, dan 18 Februari 2014 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pelawan/Pembanding, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut yang masing-masing pada tanggal 24, 26 dan 28 Februari 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Pelawan dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa pengajuan ini kami ajukan sebelum tenggang waktu permohonan kasasi berakhir tanggal 24 Januari 2014 sedangkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 376/Pdt/2013/PT.Smg, tertanggal 11 Nopember 2013 yang Relas pemberitahuan banding kami terima hari Jumat tanggal 10 Januari 2014 sehingga adanya tenggang waktu yang sah dan memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan kasasi;
Bahwa dengan ini Pemohon Kasasi akan mengajukan keberatan-keberatan terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 376/Pdt/2013/ PT.Smg, tertanggal 11 November 2013, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut:
Mengadili:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Slawi tanggal 4 Juli 2013, Nomor 03/Pdt.G/2013/PN.Slw, yang dimohonkan banding tersebut;
MenghukumPembanding semula Pelawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa atas Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 376/Pdt/2013/ PT.Smg, tertanggal 11 November 2013 tersebut Pemohon Kasasi pada tanggal 10 Januari 2014 Pemohon Kasasi tidak dapat menerima keputusan Pengadilan Tinggi Semarang tersebut dengan baik dan untuk itu Pemohon Kasasi telah menyatakan mohon pemeriksaan dalam tingkat kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 376/Pdt/2013/PT.Smg, tertanggal 11 November 2013;
Bahwa Pengadilan Tinggi Semarang telah salah dan keliru melukai rasa keadilan yang di dalam pertimbangan hukumnya yang mendasarkan pada jawaban eksepsi yang pada intinya bahwa apa yang dikatakan Terlawan I/Terbanding I/Termohon Kasasi I (poin 5) benar, bahwa Edy Sucipto telah menerima pinjaman uang dari Terlawan I/Terbanding I/Termohon Kasasi I dan melakukan perjanjian Nomor 005/ULM-TLG/Pk/IV/10 tertanggal 28 April 2010 (bukti P.1) dan dikembalikan lunas sampai dengan tanggal 28 April 2013 dan diperbaharui dengan perjanjian tanggal 18 Juli 2011 Nomor 111/ULM-TLNG/PK ADD 07/VII/11 yang tidak pernah diberikan salinannya dan Terlawan III/Terbanding III/Termohon Kasasi III sebagai Pembeli jaminan milik Edy Sucipto tanpa mendasari azas kepatutan maka sudah jelas sangat melukai rasa keadilan;
Bahwa Pembanding berpendapat seperti tersebut dalam Nomor 4 di atas berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
a). Bahwa Hakim telah khilaf & keliru dengan telah memberikan putusan yang mengabulkan eksepsi Tergugat. Hal ini Hakim telah nyata-nyata tidak berpedoman pada:
Bahwa pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Semarang khilaf nyata-nyata tidak menggali nilai-nilai hukum dan tidak mencerminkan rasa keadilan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 5 ayat 1: Hakim dan Hakim Konsitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;
Bahwa pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Semarang keliru tidak mencerminkan rasa keadilan tidak mempertimbangkan kenyataan bukti-bukti dari Pemohon Kasasi;
Bahwa pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Semarang tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Utamanya bagi masyarakat konsumen yang memerlukan perlindungan dan keadilan berdasarkan hukum pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Semarang tidak mempedomani azas kepatutan penjualan lelang yang di bawah harga pasar bukti dari Pemohon Kasasi (bukti P3 dan P4);
mengenai alasan-alasan kasasi:
Bahwa permohonan kasasi yang diajukan oleh Pelawan tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum. Dengan dasar, bahwa objek sengketa telah selesai di lelang, maka”gugatan”, sehingga sudah tepat perlawanan dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa, lagi pula mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat di pertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan dalam penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi/Pelawan dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: EDY SUCIPTO tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 24 September 2014 oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Soltoni Mohdally, S.H.,M.H. dan Mahdi Soroinda Nasution, S.H.,M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Liliek Prisbawono Adi, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para Pihak;
Hakim-Hakim Anggota K e t u a
ttd./Soltoni Mohdally, S.H.,M.H. ttd./
ttd./Mahdi Soroinda Nasution, S.H.,M.Hum. Prof.Dr.Takdir Rahmadi,S.H.,LL.M.
Panitera Pengganti
ttd./
Liliek Prisbawono Adi, S.H.,M.H
Biaya-biaya :
1. M e t e r a i………………. Rp 6.000,00
2. R e d a k s i……………… Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi…………Rp 489. 000,00
Jumlah ……………….Rp 500.000,00
untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH.,MH.
Nip. 19610313 198803 1003
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
PRI PAMBUDI TEGUH, SH.,MH.
Nip. 19610313 198803 1003
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
SOEROSO ONO, SH. MH.
Nip. 040.044.809
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
MUH. DAMING SUNUSI, SH. MH.
Nip. 040030169