449/Pdt/2015/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 449/Pdt/2015/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Menara Bank Danamon, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C Nomor 10
Also in 100 other cases
MENGADILI : - Menerima permohonan Banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rembang, tanggal 01 Juli 2015 Nomor: 01/PDT.G/2015/PN.Rbg yang dimohonkan Banding ; - Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 449/PDT/2015/PT SMG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
EDI SUWANTO : -----------------------------------------------------------------------
Pekerjaan :Wiraswasta, alamat :Jalan Raya Nomor 6 Desa Pandangan Wetan, RT.15. RW.05 Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang ; -------
ANISAH : ---------------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan Wiraswasta, alamat Jl Pantura Nomor 6 Desa Pandangan Wetan RT.15 RW.05 Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang ; ---------
Semula sebagai PENGGUGAT I dan II sekarang sebagai PARA PEMBANDING ; ------------------------------------------------------------------------
M E L A W A N
PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk : ---------------------------------- Unit Pasar Pandangan Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang, alamat Desa Randu Blatung, Kecamatan Randu Blatung Kabupaten Blora ; -------------------------------------------------------------------------------------
KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SEMARANG : -------------------------------------------------------------Alamat Jalan Imam Bonjol Nomor 1 D-Gedung Keuangan Negara (GKN) II Lantai 4 Semarang ; -------------------------------------------------------
KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PEKALONGAN : ----------------------------------------------------------Alamat Jalan Sriwijaya Nomor 1 Pekalongan ; --------------------------------
SOEHONO ALIAS SOEHONO GONDO SAPUTRO : -----------------------Pekerjaan Wiraswasta, alamat Jalan Kartini Nomor 77 A, Desa Sawahan RT.02 RW.01 Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang ; --
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 20/PN/Pdt.G/AH/IX/2015 tertanggal 04 September 2015 dan yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rembang Nomor W12.U30/43/HK.01/ 01/2015 tertanggal 14 September 2015 telah memberikan kuasa kepada : ----------------------------------------------------------------------------------
ALI HADI, SH.MH.
Advokat/Penasehat hukum ALI HADI SH, & Associates alamat Desa Balongmulyo RT.03 RW.01 Kragan-Rembang ; -------------------------------
BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN)/KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN REMBANG : ---------------------------------------------------------
Alamat Jalan Pemuda KM.2 Rembang ; -----------------------------------------
Semula sebagai TERGUGAT I,II,III,IV dan V sekarang sebagai PARA TERBANDING ; --------------------------------------------------------
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, tanggal 05 Nopember 2015 Nomor 449/PDT/2015/PT.SMG, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Para Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 26 Desember 2014, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rembang Nomor 1/Pdt.G/2015/PN Rbg tanggal 6 Januari 2015, telah mengajukan gugatan dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada mulanya Penggugat mengajukan kredit kepada Tergugat – I (PT.BANK DANAMON INDONESIA Tbk), Unit Pasar Pandangan, Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang yang sekarang pindah alamat ke Desa Randublatung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora; ---
Bahwa Pengajuan Kredit yang Penggugat ajukan oleh Tergugat disetujui dalam bentuk : ---------------------------------------------------------------
Fasilitas kredit sebesar RP.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor : DSP/001/814/0305 tanggal 24 Maret 2005 ;
Fasilitas kredit sebesar RP.70.300.000,- (tujuh puluh juta tiga ratus ribu rupiah), berdasarkan Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit Nomor : ADD/007/DSP-814/1205 tanggal 13 Desember 2005;
Bahwa dalam pengajuan kredit tersebut, Penggugat menggunakan jaminan / agunan kepada Tergugat – I berupa sertifikat tanah SHM No.412 atas nama ANISAH (isteri Penggugat) , luas + 332 M2, yang terletak di Desa Plawangan Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang, adapun batas-batasnya adalah sebagai Berikut : ------------------------------
Sebelah Utara : Jl. Raya Pandangan;
Sebelah Selatan : Tanah Hak Dodot;
Sebelah Timur : Tanah Hak H. Mukhsin;
Sebelah Barat : Tanah Hak H. Sarbini;
Bahwa sertifikat tanah SHM No.412 atas nama ANISAH (isteri Penggugat.1) dibebani Hak Tanggungan yaitu : --------------------------------
Hak Tanggungan Peringkat pertama senilai Rp.71.712.000,- (tujuh puluh satu juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah) sebagaimana tertuang dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No.623/APHT/KRG/2006 tanggal 8 April 2005, yang dibuat oleh dan di hadapan MARTONO DJOKO SAKSONO, SH. selaku Notaris / PPAT berkedudukan di Jl. P. Diponegoro No.70 B Rembang, yang kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.139/2005 tanggal 23 April 2005 atas nama Pemberi Hak Tanggungan/ Tergugat – I ; ------------------------------------------------------------------------
Hak Tanggungan Peringkat kedua senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagaimana tertuang dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No.1018/APHT/KRG/2006 tanggal 14 Juli 2006, yang dibuat oleh dan di hadapan MARTONO DJOKO SAKSONO, SH. selaku Notaris / PPAT berkedudukan di Jl. P. Diponegoro No.70 B Rembang, yang kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.347/2006 tanggal 16 Agustus 2006 atas nama Pemegang Hak Tanggungan/Tergugat – I ; ---------------------------------
Bahwa Ketentuan Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan berisi melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak, baik pemberi Hak Tanggungan (Debitur) maupun Pemegang Hak Tanggungan (Kreditur), sehingga mempunyai makna terdapat keseimbangan hukum antara Penggugat selaku Debitur dengan Tergugat – I selaku Kreditur ; --------------------------------------------------------
Bahwa dalam perjalanan waktu selama Penggugat melakukan kewajiban membayar utang kredit menurut perhitungan dari Tergugat – I selaku Kreditur menyatakan sisa utang pihak Penggugat per Oktober 2010 yang harus dibayar sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan apabila dilunasi akan diberikan potongan, untuk membayar atau melunasi diberi jadwal waktu tanggal 12 Oktober 2010 agar Penggugat menghadap atau datang di Kantor Tergugat – I (PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk di Randublatung) ; -------------------------------
Bahwa sesuai jadwal waktu yang diminta dan diberikan Tergugat – I kepada Penggugat agar melunasinya, maka Penggugat selaku Debitur pada tanggal 12 Oktober 2010 sebagaimana jadwal yang diberikan Tergugat – I pergi ke Kantor Tergugat – I (PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk di Randublatung) dengan didampingi saksi SITI NORMALIKAH, DIDIK KAMDONO dan IKHSAN dengan tujuan melunasi sebagaimana yang telah ditetapkan dan diminta oleh Tergugat – I tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap hal tersebut di atas Penggugat selaku Debitur telah beritikat baik untuk membayar kewajiban kredit yang harus dibayar kepada Kreditur / Tergugat – I sebagaimana yang telah ditentukan sendiri, akan tetapi selalu dipersulit dan tidak pernah diterima oleh Tergugat – I, Sambil berkata “ Gudangnya akan disurvey dulu ,dan uangnya jangan dipakai – pakai dulu ya , bu !” dengan jawaban ini ,kami merasa dikecewakan / dipermainkan dan terbaca keanehannya dari awal yang akhirnya tidak ada kepastian ; -----------------------------------
Bahwa oleh karena Penggugat telah beritikat baik membayar dan melunasi utang kredit, justru maksud membayar selalu dipersulit oleh Tergugat – I dan selanjutnya tidak ada kepastiannya, terhadap tindakan Tergugat – I Penggugat tanggal 31 Desember 2010 mengirim surat ke atasan Tergugat – I yakni PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk Wilayah Semarang meminta perlindungan, dan jawaban yang tegas namun surat Penggugat juga tidak ditanggapi dan tidak dibalas ; ---------
Bahwa tanpa diketahui dan tidak ada pemberitahuan baik melalui surat ataupun secara lisan tiba-tiba pada hari Sabtu tanggal 05 Pebruari 2011 kurang lebih jam 13.00 Wib datang 2 (dua) orang yang salah satunya mengaku bernama ABSANTO dengan menunjukkan fotocopi sertifikat SHM No,412 Luas tanah 332 m² atas nama ANISAH dan menerangkan sudah dilelang seharga Rp 40.000.000,- (Empat Puluh Juta rupiah ) sedang pemenang lelangnya bernama Soehono Gondo Saputro Alamat Rembang ( Tergugat IV ) dan dibeli oleh Absanto, berdasarkan Risalah Lelang No.271/2010 tanggal 15 – 12 – 2010 yang dibuat oleh Tergugat – II / KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SEMARANG, sedang Sertifikat, baru beralih atas nama SOEHONO ALS SOEHONO GONDO SAPUTRO (Tergugat – IV) ; -------
Bahwa peralihan sertifikat SHM No.412 atas nama ANISAH menjadi atas nama SOEHONO ALS SOEHONO GONDO SAPUTRO tercatat berdasarkan Risalah Lelang No.271/2010 tanggal 15 – 12 – 2010 yang dibuat oleh Tergugat – II / KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SEMARANG adalah bentuk itikat tidak baik yang dilakukan Tergugat – I karena pada tanggal 12 Oktober 2010 Penggugat diperintahkan Tergugat – I untuk datang ke Kantornya untuk melunasi kewajiban hutangnya tetapi setelah dipenuhi dipersulit dan tidak ditanggapi oleh Tergugat - I, namun pada tanggal 15 Desember 2010 justru sertifikat dilelang Tergugat – I tanpa pemberitahuan baik secara tertulis maupun secara lisan kepada Penggugat, sehingga Penggugat kehilangan haknya sebagaimana ketentuan Undang-Undang ; --------------------------------------------------------
Bahwa ternyata Risalah Lelang No.271/2010 tanggal 15 – 12 – 2010 tidak terdaftar pada KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SEMARANG / Tergugat – I. akan tetapi No.271/2010 dalam keterangan Tergugat – I terdaftar pemohonnya adalah PT. BRI (pesero) Tbk Cabang Magelang bukan tercatat sebagai pemohonnya Tergugat – I / PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk Randublatung ; -
Bahwa ternyata Risalah Lelang dibuat Tergugat – III / KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PEKALONGAN, sedangkan KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PEKALONGAN tidak mempunyai Wilayah Kerja melakukan lelang terhadap obyek Hak Tanggungan yang bukan menjadi Wilayah Kerjanya dalam hal ini Kabupaten Rembang, terhadap penyalah gunaaan kewenangan tersebut Risalah Lelang No.271/2010 tanggal 15 – 12 – 2010 yang dibuat KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PEKALONGAN tidak sah ; ------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap dasar-dasar tersebut di atas membuktikan peralihan SHM No.412 atas nama ANISAH menjadi atas nama SOEHONO ALS SOEHONO GONDO SAPUTRO berdasarkan Risalah Lelang No.271/2010 tanggal 15 – 12 – 2010 yang dibuat oleh Tergugat – II / KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SEMARANG adalah salah, oleh karena peralihannya dalam Sertifikat tercatat berdasarkan Risalah Lelang KPKLN Semarang sedangkan Risalah lelang dibuat oleh KPKLN Pekalongan yang bukan kewenangannya maka peralihan menjadi atas nama SOEHONO ALS SOEHONO GONDO SAPUTRO (Tergugat – IV) berakibat tidak sah dan batal demi hukum ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa disamping itu Penggugat sebagai Debitur telah beritikat baik melaksanakan permintaan Tergugat – I dengan memenuhi perintahnya pada tanggal 12 Oktober 2010 untuk datang ke Kantor PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk di Randublatung membayar sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan apabila dilunasi akan diberikan potongan, namun setelah dilakukan Penggugat atas perintah tersebut tidak dilayani dan dipersulit, ternyata setelah itu pada tanggal 15 Desember 2010 justru sertifikat dilelang Tergugat – III atas permohonan Tergugat – I yang dilakukan tanpa pemberitahuan baik secara tertulis maupun secara lisan kepada Penggugat, tindakan tersebut Tergugat – I melakukan perbuatan melawan hukum dan merampas hak penggugat sebagaimana ketentuan undang – undang ; -
Bahwa Tergugat – I tidak mempertimbangkan aturan mengenahi ketentuan harga limit lelang, dimana dalam buku Praktek Kejurusitaan Pengadilan cetakan ke- 4 ( Pelatihan Mahkamah Agung RI ) halaman 398 oleh Drs . H. Wildan Suyuti Musthofa, SH. Jelas mengatakan, ketentuan harga limit lelang mempertimbangkan harga NJOP digabung harga pasaran dibagi 2 ( dua ),Dan disaat itu Penjabat desa yang bersangkutan/Kades desa Plawangan , Kec Kragan , Kab Rembang, Tahun 2010 menegaskan dan memberi SURAT KETERANGAN , bahwa harga pasaran obyek yang dimaksud Per M² sudah mencapai Rp 750.000,- ( tujuh Ratus Lima puluh ribu rupiah ) Sedangkan NJOP/SPPT Th 2010 per M² Rp 64.000,-( enam puluh empat ribu rupiah), luas obyek 332 M², Sehingga dalam perhitungan jual normal senilai Rp 135.124 000,- ( seratus tiga puluh lima juta seratus dua puluh empat ribu rupiah ) namun Tergugat – I hanya menjual senilai Rp 40.000.000,- ( Empat Puluh Juta rupiah ), kenyataan ini Tergugat – I jelas terbaca kejanggalannya yang dilakukan sejak awal, sehingga anak gembalapun bisa mengatakan, bahwa tindakannya Tergugat – I sepertinya sudah direncanakan melawan hukum dan merampas hak Penggugat sebagaimana ketentuan Undang-Undang yang berlaku ; -----
Bahwa terhadap permasalahan tersebut tindakan Tergugat – I jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang mana ketentuan tersebut mengatur dan memberikan prioritas kepada Debitur untuk menarik kembali atas sertifikat tanah SHM No.412 atas nama ANISAH dengan menyelesaikan kewajibannya membayar utangnya atau melunasinya ; ----------------------
Bahwa secara umum Ketentuan Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan melindungi kedua belah pihak baik kepada Pemberi Hak Tanggungan (Debitur) maupun kepada Pemegang Hak Tanggungan (Kreditur), sehingga ketentuan Undang-Undang tersebut mempunyai makna terdapat keseimbangan hukum antara Penggugat selaku Debitur dengan Tergugat – I selaku Kreditur, terhadap tindakan Tergugat – I membuktikan jelas merampas hak hukum Penggugat ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa Eksekusi obyek Hak Tanggungan oleh Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT) diatur secara sistematis dan terpadu terdapat tiga jenis prosedur eksekusi obyek Hak Tanggungan yaitu : --------------------------------------------------------------------
Eksekusi parate Pasal 20 ayat (1) huruf a jis. Pasal 6 dan Pasal 11 ayat (2) huruf e UUHT; ----------------------------------------------------------
Eksekusi pertolongan hakim Pasal 20 (1) b UUHT jo. Pasal 14 (2) dan (3) UUHT; ---------------------------------------------------------------------
Eksekusi Penjualan di bawah tangan Pasal 20 ayat (2) dan (3) UUHT; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ketentuan tentang eksekusi tersebut menurut Pasal 26 dan Penjelasan Umum Nomor 9 UUHT dinyatakan belum berlaku selama belum ada peraturan pelaksanaannya, untuk dalam penjelasan, UUHT mengatur dengan menggunakan ketentuan Pasal 224 HIR/ Pasal 258 RBg ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa UUHT adalah ketentuan Hukum Materiil Perdata, sedangkan dalam pelaksanaannya dalam penjelasannya menggunakan HIR/ RBg adalah ketentuan Hukum Acara Perdata, ini berarti ketentuan tentang eksekusi dalam Hukum Acara Perdata Pasal 224 HIR/ Pasal 258 RBg dipinjam oleh Hukum Materiil Perdata ; ------------------------------------------
Bahwa seluruh pasal Undang-Undang Hak Tanggungan adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisah pelaksanaannya, sehingga pasal 6 tidak dapat berdiri sendiri dan dalam Undang-Undang Hak Tanggungan pelaksanaan eksekusi obyek Hak Tanggungan hanya sah apabila didasarkan Pasal 224 HIR/ Pasal 258 RBg, maka seluruh ketentuan Undang-Undang Hak Tanggungan tentang eksekusi Pasal 6 belum berlaku ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagaimana dijelaskan di dalam Penjelasan Umum angka 9, ketentuan peralihan dalam pasal ini memberikan ketegasan, bahwa selama masa peralihan tersebut, ketentuan Hukum Acara tersebut di atas berlaku terhadap eksekusi hak tanggungan, dengan penyerahan sertifikat hak hak tanggungan sebagai dasar pelaksanaanya, yang mana Penjelasan Umum angka 9 antara lain menyatakan : ----------------
“Walaupun secara umum ketentuan tentang eksekusi telah diatur dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku, dipandang perlu untuk memasukkan secara khusus ketentuan tentang eksekusi hak tanggungan dalam undang-undang ini, yaitu yang mengatur lembaga parate executie sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 HIR/ Pasal 258 RBg ; ------------------------------------------------------------
Bahwa menurut Pasal 224 HIR/ Pasal 258 RBg pada saat debitur wanprestasi, kreditur pemegang grosse akta hipotik menghadap Ketua Pengadilan Negeri (KPN), untuk mengajukan permohonan agar grosse akta hipotik tersebut dieksekusi, dengan mengatakan: “Pak Hakim sehubungan dengan wanprestasinya debitur, saya minta tolong grosse akta hipotik ini dieksekusi.” Selanjutnya KPN akan melaksanakan eksekusi seperti halnya mengeksekusi putusan hakim biasa yang dijatuhkan tanpa adanya sita jaminan, yaitu eksekusi berdasarkan Pasal 195, dan Pasal 200 HIR. Prosedur eksekusinya adalah KPN memanggil debitur/ pemberi hipotik untuk ditegur (aanmaning). Pada kesempatan ini Ketua Pengadilan Negeri (KPN) melakukan beberapa hal ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Pertama, KPN menergur pihak debitur/ pemberi hipotik selain ditegur dengan mengatakan “mengapa dirinya tidak memenuhi kewajiban membayar utang kepada kreditor sesuai dengan perjanjian” ; ---------
Kedua, KPN memberi penjelasan akibat hukum yang muncul sehubungan dengan wanprestasi tersebut, yaitu akibat hukum terhadap obyek hipotik berupa penjatuhan sita eksekutorial, dilanjutkan dengan pengumuman dan pelaksanaan lelang. Pada kesempatan ini perlu juga dijelaskan tentang akibat finansial yang harus ditanggung oleh debitur/ pemberi hipotik apabila penyelesaian piiutang dilakukan melalui lelang eksekusi ; ---------------------------------
Ketiga, KPN masih memberi kesempatan kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya secara sukarela dalam jangka waktu tertentu. Bilamana jangka waktu tersebut habis dan pihak debitur/ pemberi hipotik tidak memenuhi secara suka rela kewajibannya, maka KPN membuat penetapan untuk menyita eksekusi obyek hipotik yang bersangkutan, dilanjutkan dengan penjualan lelang melalui kantor lelang negara. Sehubungan dengan hal ini, maka eksekusi obyek hipotik berdasarkan Pasal 224 HIR/ Pasal 258 RBg disebut eksekusi dengan pertolongan hakim ; ------------------------------
Bahwa setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Agung Nomor 3210K/Pdt/1984 tanggal 30 Januari 1986 yang mensyaratkan adanya fiat eksekusi dari ketua pengadilan negeri, sehingga eksekusi parate tidak sah harus dengan pertolongan hakim, atau dengan kata lain tidak berlakunya lagi ketentuan tentang eksekusi parate ; --------------------------
Bahwa Tergugat – III melakukan lelang atas dasar permohonan Tergugat – I dilakukan berdasarkan pasal 6 UUHT telah melanggar amanat Undang-Undang Hak Tanggungan sebagaimana penjelasan yang memerintahkan harus menggunakan Pasal 224 HIR/ Pasal 258 RBg, sedangkan lelang dilakukan tanpa melalui Pasal 224 HIR/ Pasal 258 RBg ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997, tentang Proses Beracara Eksekusi Groose Akta, Mahkamah Agung dalam Petunjuknya sebagimana Pasal 200 ayat (6) HIR menyatakan: Penjualan (lelang) benda tetap dilakukan, setelah penjualan (lelang) diumumkan menurut kebiasaan setempat. Penjualan (lelang) tidak boleh dilakukan sebelum hari kedelapan setelah barang-barang itu disita, dan Oleh karena lelang tidak dilakukan sita eksekusi terlebih dahulu adalah melanggar ketentuan peraturan perundang–undangan, maka lelang yang dilakukan Kantor Lelang tanpa melalui sita eksekusi adalah Batal Demi Hukum ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat – I / PT. BANK DANAMON INDONESIA, TBK di Randublatung dalam melaksanakan lelang melalui pasal 6 Undang-Undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan adalah batal demi hukum ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat hukum dari hal ini adalah pelaksanaan eksekusi obyek Hak Tanggungan hanya sah apabila didasarkan Pasal 224 HIR/ Pasal 258 RBg, sedangkan seluruh ketentuan Undang-Undang Hak Tanggungan tentang eksekusi (termasuk Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan) belum berlaku. Dengan demikian pelaksanaan eksekusi obyek hak tanggungan yang dilelang, dilakukan oleh Tergugat – III atas permintaan Tergugat – I yang berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan tanpa melalui pasal 224 HIR/ Pasal 258 RBg adalah tanpa dasar hukum, akibatnya pelaksanaan lelang tersebut tidak sah; -
Bahwa peralihan sertifikat SHM No.412 atas nama ANISAH menjadi atas nama SOEHONO ALS SOEHONO GONDO SAPUTRO (Tergugat – IV) berdasarkan Risalah Lelang No.271/2010 tanggal 15 – 12 – 2010 yang tidak sah dan batal demi hukum maka menurut hukum sertifikat tersebut kembali menjadi atas nama ANISAH ; --------------------------------
Bahwa sehubungan dengan tidak sahnya pelaksanaan lelang menurut Pasal 6 UUHT debitur dan/ atau pihak ketiga yang merasa dirugikan maka menurut hukum Penggugat selayaknya mendapat perlindungan hukum ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap niat baik Penggugat membayar kekurangan utang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Tergugat – I adalah sah menurut hukum, dan apabila Tergugat - I tidak menerima pembayaran tersebut maka mohon kepada Majelis Hakim untuk agar pembayaran tersebut dititipkan kepada Pengadilan Negeri Rembang ; -
Bahwa selanjutnya pihak Tergugat – IV wajib menyerahkan Sertifikat SHM No.412 yang sudah beralih atas nama SOEHONO ALS SOEHONO GONDO SAPUTRO kepada Penggugat ; -----------------------
Bahwa agar Tergugat – IV menjalankan putusan ini, maka Tergugat – IV dikenakan denda sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan penyerahan Sertifikat SHM No.412 atas nama SOEHONO ALS SOEHONO GONDO SAPUTRO kepada Penggugat terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa apa yang terurai di atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang Penggugat ajukan terdapat alasan yang kuat maka untuk itu mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Tergugat – I, Tergugat – III dalam melakukan Lelang tanpa melalui 224 HIR/258 RBg adalah merupakan perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan menurut hukum Tergugat – III melakukan Lelang yang bukan wilayah kerjanya adalah tidak sah;
Menyatakan Risalah Lelang No.271/2010 tanggal 15 – 12 – 2010 yang dibuat KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PEKALONGAN tidak sah;
Menyatakan peralihan sertifikat SHM No.412 atas nama ANISAH menjadi atas nama SOEHONO ALS SOEHONO GONDO SAPUTRO berdasarkan Risalah Lelang No.271/2010 tanggal 15 – 12 – 2010 yang dibuat oleh Tergugat – II / KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SEMARANG adalah tidak sah dan batal demi hukum;
Menyatakan menurut hukum pembayaran utang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Tergugat – I adalah sah;
Memerintahkan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rembang menerima titipan uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sebagai pembayaran utang apabila Tergugat – I tidak menerimanya;
Memerintahkan Tergugat – IV wajib menyerahkan Sertifikat SHM No.412 yang sudah beralih atas nama SOEHONO ALS SOEHONO GONDO SAPUTRO kepada Penggugat;
Menyatakan menurut hukum sertifikat SHM No.412 kembali menjadi atas nama ANISAH;
Memerintahkan kepada Tergugat - V mengembalikan pada kedudukan obyek hak tanggungan seperti kedudukan semula ;
Menghukum Tergugat – IV sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan penyerahan Sertifikat SHM No.412 atas nama SOEHONO ALS SOEHONO GONDO SAPUTRO kepada Penggugat terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat - I membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex aequeo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut, Tergugat I memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut : ------------
DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------
Tentang gugatan Para Penggugat (Nebis in Idem) ; ---------------------------
Bahwa dahulu senyatanya Para Penggugat pernah mengajukan gugatan yang pada pokok perkaranya sama dengan gugatan a quo yaitu berkaitan dengan ketidak-setujuannya atau keberatannya terhadap dilakukannya lelang eksekusi hak tanggungan atas obyek sengketa oleh Tergugat III atas permohonan Tergugat I sebagaimana gugatan perkara perdata No.02/Pdt.Plw/2013/PN.Rbg yang teregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rembang tertanggal 28 Agustus 2013 ; ----------------------------------------------------
Bahwa senyatanya dalam putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap “in krackt van gewisdje” oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara No.02/Pdt.Plw/2013/PN.Rbg di Pengadilan Negeri Rembang yang mana dalam amarnya memutuskan : ----------------------------------
DALAM EKSEPSI : ----------------------------------------------------------------
Menerima eksepsi Terlawan II,III dan IV ; -------------------------------
DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar ;
Menyatakan Perlawanan Pelawan tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklaard) ;
Menghukum Pelawan untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp.2.340.000,- (dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) ;
Bahwa secara hukum sesuai Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :647 K/Sip/1973 tertanggal 13 April 1976 ditegaskan “Jika ada atau tidaknya azaz ne bis in idem tidak semata-mata ditentukan oleh para pihak saja, melainkan terutama bahwa obyek dari sengketa sudah diberi status tertentu oleh Keputusan Pengadilan Negeri yang lebih dahulu dan telah mempunyai kekuatan pasti dan alasannya adalah sama” sehingga adalah cukup beralasan kiranya jika Majelis Hakim yang memeriksa pekara a quo secara hukum menyatakan menolak gugatan Para Penggugat a quo atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) ; ---------
Tentang gugatan Para Penggugat (Obscuur Libels) ; --------------------------
Bahwa dengan dicampur–adukkannya gugatan Para Penggugat yang mana intinya/pokok perkaranya konon berkaitan dengan adanya banyak permasalahan berkait adanya :
Perbuatan Melawan Hukum ;
Perlawanan eksekusi pengosongan;
Pembatalan Lelang ;
Pembatalan perjanjian kredit ;
Pembetalan sertifikat tanah atas obyek eksekusi ;
Tidak hanya mengakibatkan terjadinya kumulasi gugatan yang berbeda kompetensi dan atau kewenangannya untuk memeriksa perkara akan tetapi juga menjadikan gugatan perkara a quo menjadi kabur dan atau tidak jelas “Obscurr Libelle” mengenai pokok perkaranya yang selanjutnya karena gugatan a quo tidak jelas maka terhadapnya harus dinyatakan tidak dapat diterima (Vide Yurisprudensi MARI Nomor 582 K/Sip/1973 tanggal 18-12-1975) ; ---
Bahwa karena jelas Para Penggugat dalam perkara a quo telah lalai untuk merumuskan posita dan petitumnya dengan jelas dan tegas “en duidelijke en bepaalde conclusie”sebagaimana ternyata dalam pasal 8 RV. Sehingga dengan demikian jelas sekali karena posita dan petitum Para Penggugat yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterima petitumnya tersebut, (Vide Yurisprudensi MARI No.492 K/Sip/1970 tertanggal 16 Desember 1970 ; -----------------------------------------------------------------------------------
Tentang gugatan Para Penggugat didasarkan pada itikad tidak baik (Te kwader Throuw) ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat I meragukan dan atau mempertanyakan itikad baik Para Penggugat dalam pengajuan gugatan a quo karena senyatanya Para Penggugat baru saat ini mengajukan gugatan dengan dasar bahwa Para Penggugat masih sanggup untuk melunasi hutang atas fasilitas kredit yang diberikan oleh Tergugat I ; -----------------------------
Bahwa senyatanya ketika Tergugat I berusaha untuk melakukan pendekatan secara persuasif kepada Para Penggugat agar hutang Para Penggugat dapat dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan namun terhadapnya tidak dihiraukan oleh Para Penggugat, maka Tergugat I secara lisan menegur Para Penggugat melalui surat peringatan yang diterbitkan oleh Tergugat I ; --------------
Bahwa dikarenakan tidak adanya itikad baik yang dilakukan oleh Para Penggugat, maka Tergugat I memohon kepada Tergugat III agar dilakukan Lelang eksekusi hak tanggungan atas agunan kredit yang telah dilaksanakan sebagaimana Risalah Lelang Nomor 271/2010 dengan pemenang lelang Tergugat IV; ---------------------------
Bahwa senyatanya Tergugat I sesuai hukum adalah pemilik sah atas Objek eksekusi maka sudah sepatutnya dilindungi oleh hukum untuk menguasai, menikmati objek eksekusi, maka sudah benar jika Tergugat IV mengajukan permohonan eksekusi pengosongan No.06/Pdt.Eks/2013/PN.Rbg melalui Pengadilan Negeri Rembang ; --
Bahwa karenanya demikian menjadi terang dan jelas sebagaimana dalil-dalil Tergugat I tersebut diatas jika gugatan a quo adalah didasarkan pada itikad tidak baik dari Para Penggugat ; ------------------
Berdasarkan pada jawaban-jawaban, dalil-dalil, argumen-argumen, pernyataan-pernyataan maupun permohonan-permohonan yang tersebut diatas, maka bersama ini Tergugat I mohon dengan segenap hormat dan segala kerendahan hati kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo sebelum melanjutkan pemeriksaan a quo untuk pokok perkara, sudilah kiranya berkenan mempertimbangkan dan menerima jawaban-jawaban, dalil-dalil,argumen-argumen, pernyataan-pernyataan maupun permohonan- permohonan dari Tergugat I untuk selanjutnya memberikan putusan hukum dengan menerima seluruh eksepsi Tergugat I serta menolak gugatan Para Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard) ; ---------------------------------
Demikian jawaban Tergugat I untuk eksepsi, namun apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo tidak berkenan maka perkenanlah kiranya kini Tegrugat I akan menyampaikan jawaban-jawaban, dalil-dalil, alasan-alasan dan ataupun permohonan-permohonannya untuk pokok perkara yaitu sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA ;
Bahwa Tergugat I menolak secara tegas dan keras seluruh dalil-dalil, alasan-alasan, argumen-argumen dan ataupun permohonan-permohonan Para Penggugat dalam gugatannya kecuali atas hal-hal tertentu yang diakui kebenarannya secara tegas menurut hukum ; -------
Bahwa Tergugat I mohon atas jawaban-jawaban dalil-dalil,alasan-alasan, argumen-argumen dan ataupun permohonan-permohonan yang telah disampaikan dalam eksepsinya terdahulu sebagaimana terurai diatas secara mutatis mutandis dianggap termaktub, diulangi dan atau termuat serta merupakan bagian kesatuan yang tidak terpisahkan dengan jawaban-jawaban, dalil-dalil, alasan-alasan, argumen-argumen dan ataupun permohonan-permohonan dalam pokok perkara ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa senyatanya tidak terbantahkan sehingga merupakan fakta hukum yang tidak dapat dipungkiri sebagaimana posita Para Penggugat butir 1 sampai dengan butir 4 Penggugat II dengan sepengetahuan dan sepertujuan Penggugat I selaku suaminya adalah merupakan debitur dari Tergugat I atas fasilitas kredit DP 200 sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) berdasarkan perjanjian kredit Nomor: DSP/0011/814/0305 tertanggal 24 Maret 2005 Jo perjanjian perubahan terhadap perjanjian kredit nomor :ADD/007/DSP-814/1205 Rp.70.300.000,- (tujuh puluh juta tiga ratus ribu rupiah) yang untuk menjamin hutangnya dahulu diserahkanlah obyek eksekusi yang terhadapnya telah dibebani dibebani hak tanggungan peringkat pertama senilai Rp.71.712.000,- (tujuh puluh satu juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah) sebagaimana Sertipikat Hak Tanggungan No.139/2005 tertanggal 23 April 2005 dan Hak Tanggungan peringkat kedua sebesar Rp.5.618.000,- (lima juta enam ratus delapan belas ribu rupiah) sebagaimana Sertipikat Hak Tanggungan No.347/2006 tertanggal 16 Agustus 2006 karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri jika atas Obyek eksekusi dahulu senyatanya telah dibebani hak tanggungan yang terhadapnya memberikan hak didahulukan atau diutamakan “hak preferen”kepada Tergugat I sebagai kreditur yang beritikad baik “te goeder trouw” sehingga karenanya secara hukum Tergugat I harus dilindungi dan atau didahulukan hak-hak dan kepentingannya ; ------------------------------
Bahwa karena Para Penggugat sebagaimana posita butir 2 dan butir 4 senyatanya telah mengakui keabsahan dan legalitas perjanjian kredit berikut perubahan daripadanya maupun pembebanan hak tanggungan atas obyek eksekusi sehingga karenanya secara hukum para pihak harus dengan itikad baiknya tunduk dan taat atas syarat-syarat dan atau ketentuan-ketentuan yang diatur didalamnya, sesuai “asas hukum fakta sunt servanda”perjanjian mengikat para pihak yang membuatnya sebagaimana undang-undang sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1338 ayat 2 KUHPerdata ; -----------------------------------------------------------
Bahwa dengan adanya pengakuan jika benar Para Penggugat telah menerima dengan baik dan utuh atas pinjaman yang telah dikucurkan oleh Tergugat I maka hal ini melahirkan akibat hukum Para Penggugat haruslah beritikad baik melakukan pembayaran angsuran kewajiban hutang kepada Tergugat I secara penuh dan tepat waktu dan bukan sebaliknya malah justru mengalami kemacetan ; ------------------------------
Bahwa dalil-dalil para Penggugat butir 5,6,7,8 dan 9 adalah tidak sangat benar dan sangat mengada-ada atas karena senyatanya sejak Pelawan lalai “wanprestasi” dalam pemenuhan kewajiban hutangnya kepada Tergugat I hingga saat sebelum lelang dilaksanakan Para Penggugat selaku debitur tidak ada itikad baik untuk dilakukan pembayaran ataupun penyelesaian ; ---------------------------------------------
Bahwa merujuk pasal 1243 jo pasal 1763 KUHPerdata ditegaskan jika :
Dalam ketentuan pasal 1243 KUHPerdata yang dimaksud dengan wanprestasi/cidera janji : ---------------------------------------------------------
Lalai memenuhi perjanjian, atau ;
Tidak menyerahkan atau membayar dalam jangka waktu yang ditentukan, atau ;
Tidak berbuat sesuai yang diperjanjikan dalam tenggang waktu yang ditentukan ;
Lebih spesifik pasal 1763 KUHPerdata mengatakan tidak mengembalikan pinjaman sesuai dengan jumlah pinjaman dalam waktu yang ditentukan debitur disebut lingkar janji atau default antara lain ; --------------------------------------------------------------------------
Melanggar salah satu ketentuan perjanjian yang berkenan dengan pokok pinjaman dan atau bunga (interest) yakni membayar bunga paling tidak 2 (dua) bulan ; --------------------------
Pelanggaran itu telah diberitahukan kepada debitur, namun meskipun sudah lewat 3 (tiga) bulan tidak diindahkan ; --------------
Dalam keadaan yang seperti inilah debitur in casu Pelawan dikatagorikan “had been in breach of some covenant in mortage deed” (vide M.Yahnya Harahap, SH. dalam bukunya ruang lingkup permasalahan eksekusi bidang perdata hal.201-202 ; ------------------
Bahwa adalah benar dan tidak terbantahkan jika sebelum Tergugat I mengajukan permohonan lelang eksekusi hak tanggungan atas obyek eksekusi kepada Kantor Lelang Negara senyatanya Tergugat I telah memberikan surat peringatan I, II, III, ataupun memberikan tenggang waktu yang wajar, patut, pantas dan selayaknya kepada Para Penggugat selaku debitur untuk melakukan pelunasan kewajiban hutangnya yang sudah macet kepada Tergugat I termasuk menjual sendiri obyek eksekusi namun senyatanya pula dalam tenggang waktu yang telah diberikan tidak pernah dimanfaatkan dengan baik oleh para Penggugat dimana hal ini justru menguatkan dan membenar jika Para Penggugat memang tidak beritikad baik untuk melakukan penyelesaian atas macetnya kredit pada Tergugat I karenanya adalah sangat mustahil dan tidak mungkin jika Para Penggugat sebagaimana dalilnya butir 6,7 dan 8 mendalilkan akan melunasi pinjamannya pada Tergugat I namun tidak ditanggapi karena jika memang pada waktu itu para Penggugat beritikad baik melakukan pelunasan pinjaman dengan jumlah kewajiban hutang yang patut dan layak pastilah hal tersebut akan diterima dengan baik oleh Tergugat I ; ------------------------------------
Bahwa benar karena Para Penggugat telah lalai bahkan macet dalam pemenuhan kewajiban hutangnya kepada Tergugat I maka adalah sah dan dibenarkan secara hukum jika Tergugat I dengan perantaraan Kantor Lelang Negara melakukan lelang eksekusi hak tanggungan atas obyek eksekusi pada tanggal 15 Desember 2010 bertempat di Kantor Lelang Negara sebagaimana Risalah lelang No.271/2010 dengan pemenang lelangnya Terlawan I selaku pembeli yang beritikad baik”tee goeder throuw” yang harus dilindungi secara hukum ; -----------------------
Bahwa Tergugat I menolak tegas dalil Para Pelawan butir 15 yang intinya antara lain konon mendalilkan jika dalam proses lelang eksekusi hak tanggungan atas obyek eksekusi harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pelawan karena senyatanya mendasarkan pasal 2 butir 6 Akta Pemberian Hak Tanggungan yang ditanda-tangani oleh Penggugat II dengan persetujuan Penggugat I dimana ditegaskan “Jika Para Penggugat in casu debitur tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi hutangnya berdasarkan perjanjian utang-piutang tersebut diatas, Tergugat I selaku pemegang hak tanggungan peringkat pertama dengan akta ini diberi dan menyatakan kewenangan dan untuk itu kuasa untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Para Penggugat salah satunya yaitu menjual atau suruh menjual dihadapan umum secara lelang obyek hak tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian-sebagian maupun melakukan hal-hal lain yang menurut undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku diharuskan atau menurut pendapat Tergugat I perlu dilakukan dalam rangka melaksanakan kuasa tersebut “; ---------------------------------------------------
Bahwa Tergugat I menolak tegas posita Para Penggugat butir 15 karena senyatanya sebelum lelang eksekusi hak tanggungan dilakukan selain Pelawan diberikan peneguran-peneguran atau peringatan-peringatan yang patut secara hukum terbukti pula terhadapnya guna pemenuhan asas publisitas telah dilakukan pengumumam lelang eksekusi hak tanggungan melalui harian surat kabar setempat ; ----------
Bahwa atas dalil Para Penggugat sebagaimana butir 17 adalah dalil yang sangat mengada-ada karena senyatanya Tergugat I sudah memberikan kesempatan dan waktu yang lebih cukup kepada Para Penggugat untuk menyelesaikan kreditnya yang telah macet sebagaimana dalil butir 11 tersebut diatas ; -------------------------------------
Bahwa dalil Para Penggugat butir 18 sampai dengan butir 24 adalah dalil yang mengada-ada dengan pemahaman yang keliru bahkan sesat yang mana semakin menunjukkan itikad tidak baik dari Para Penggugat yang senyatanya pembayaran kreditnya pada Tergugat I telah macet namun tidak mempunyai keinginan untuk menyelesaikan kewajiban hutangnya kepada Tergugat I; ------------------------------------------------------
Bahwa dalil Para Penggugat sebagaimana disebut di dalam posita butir 19 sampai dengan butir 29 yang pada garis besarnya menyebutkan bahwa Para Penggugat merasa keberatan atas pelaksanaan eksekusi terhadap hak tangggungan berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan No.139/2005 tertanggal 23 April 2005 dan Hak Tanggungan peringkat kedua sebagaimana Sertipikat Hak Tanggungan No.347/2006 tertanggal 16 Agustus 2006 secara parate executie melainkan harus melalui proses eksekusi berdasarkan title eksekutorial sebagaimana dimaksud didalam ketentuan pasal 20 ayat (1) huruf b Jo pasal 26 Jis pasal 14 ayat (2) UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan “adalah sesuatu yang sangat keliru dengan alasan hukum sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Pelaksanaan eksekusi terhadap hak tanggungan menurut ketentuan pasal 20 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dibagi 3 yakni: ----------------------------------------------------------------------------------
Pelaksanaan eksekusi hak tanggungan melalui parate eksekusi sebagaimana dimaksud didalam pasal 20 ayat (1) huruf a Jo UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan ; -------------------------
Pelaksanaan eksekusi hak tanggungan melalui title eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) huruf b Jo pasal 26 Jis pasal 14 ayat (2) UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan jis pasal 224 HIR ; -------------------------------------------
Pelaksanaan eksekusi hak tanggungan melalui penjualan dibawah tangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (2) Jo ayat (3) UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan ; ----
Bahwa pelaksanaan eksekusi hak tanggungan terhadap Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) No.3602/2014 dilakukan melalui mekanisme Parate Ekeskusi sebagaimana diatur didalam ketentuan pasal 20 ayat (1) huruf a Jo pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan jis pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No.93/PMK.06/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No.106/PMK.06/2013 ; ----------------------------------
Bahwa dalil Para Penggugat sebagaimana didalilkan dalam posita butir 24 dan butir 25 yang secara garis besar menyatakan bahwa seharusnya pelaksanaan eksekusi hak tanggungan harus melalui title eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) huruf b Jo psala 26 jis pasal 14 ayat (2) UU No. 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan Jis pasal 224 HIR adalah keliru, karena ketentuan mengenai pelaksanaan eksekusi melalui parate eksekusi sendiri telah diatur di dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor :93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.06/2013. Adapun lelang hanya akan dilaksanakan melalui title eksekutorial apabila terjadi suatu peristiwa hukum sebagaimana dimaksud didalam ketentuan pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana telah diubah dengan Paraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013, yang menegaskan:”dalam hal terdapat gugatan terhadap objek lelang hak tanggungan dari pihak lain selain debitur/tereksekusi, suami atau istri debitur/tereksekusi yang terkait kepemilikan, pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan title eksekutorial dari Sertipikat Hak Tanggungan yang memerlukan fiat eksekusi, kemudian didalam ayat (2) menegaskan bahwa : Permohonan atas pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengadilan”. Dari ketentuan pasal 13 tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan lelang terhadap hak tanggungan berdasarkan title eksekutorial hanya akan dilakukan apabila terdapat atau adanya perlawanan dari pihak ketiga (derden verset) mengenai kepemilikan dari pada obyek yang akan dilelang tersebut;
Bahwa oleh karena, pada waktu dilaksanakannya lelang terhadap dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan No.139/2005 tertanggal 23 April 2005 dan Hak Tanggungan peringkat kedua sebagaimana sertipikat hak tanggungan No.347/2006 tertanggal 16 Agustus 2006 tidak terdapat atau tidak adanya perlawanan dari pihak ketiga (derden verzet) mengenai sengketa kepemilikan terhadap objek yang akan dijadikan objek hak tanggungan yakni tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.412 atas nama Anisah Penggugat I, maka tidak ada dasar untuk melakukan eksekusi terhadap hak tanggungan berdasarkan title eksekutorial, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan No.93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.106/PMK.06/2013 ; ----------
Oleh karenanya dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan eksekusi hak tanggungan berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan No.139/2005 tertanggal 23 April 2005 dan Hak Tanggungan peringkat kedua sebagaimana sertipikat hak tanggungan No.347/2006 tertanggal 16 Agustus 2006 melalui parate eksekusi sebagaimana dimaksud didalam ketentuan pasal 20 ayat (1) huruf a Jo pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan jis pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No.93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No.106/PMK.06/2013 adalah sah menurut Hukum ; --------------------------
Bahwa senyatanya tindakan Tergugat I untuk melakukan eksekusi hak tanggungan atas obyek eksekusi adalah justru ditujukan demi kebaikan Penggugat II agar terhindar dari kewajiban hutang yang semakin besar atau membengkak karena adanya beban bunga dan atau denda/penalty yang akan semakin bertambah sehubungan macetnya kredit Penggugat II kepada Tergugat I dimana terbukti sebaliknya dengan macetnya kredit Penggugat II tersebut justru Tergugat I lah yang dirugikan mengingat dari kewajiban hutang yang ditagihkan pada saat lelang yaitu sebesar Rp.198.455.360,- (seratus sembilan puluh delapan juta empat ratus lima puluh lima ribu tiga ratus enam puluh rupiah) senyatanya tidak dapat tertutup seluruhnya dari hasil bersih lelang yang diterima oleh Tergugat I yang hanya sebesar Rp.37.788.000,- (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah ) sehingga masih terdapat sisa hutang yang belum dibayar yaitu sebesar Rp.160.667.360,- (seratus enam puluh juta enam ratus enam ratus enam puluh tiga ratus enam puluh rupiah) ; -------------
Bahwa selanjutnya untuk lebih menjamin terlindunginya hak-hak dan atau kepentingan-kepentingan Tergugat I selaku pihak kreditur yang beritikad baik dan Tergugat IV selaku Pemenang Lelang berdasarkan Risalah Lelang No.271/2010 tertanggal 15 Desember 2010 yang secara hukum berkedudukan sebagai Pembeli yang beritikad baik”te goeder throuw” maka adalah dibenarkan secara hukum jika posita-posita Para Penggugat selebihnya dikesampingkan secara hukum, terlebih atas jawaban ini didasarkan pada dalil-dalil yang mendasarkan pada bukti-bukti yang otentik maka untuk mendukung terciptanya kepastian hukum yang berbasis pada asas peradilan yang cepat dan sederhana “justice denied justice delayed” selanjutnya Tergugat I mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo agar menolak atau setidak-tidaknya tidak menerima gugtaan Para Penggugat (Niet Onvankelijk verklaard) ; ----------------------------------------
Berdasarkan pada jawaban-jawaban, dalil-dalil, argumen-argumen, pernyatan-pernyataan maupun permohonan-permohonan tersebut diatas, maka bersama ini Tergugat I mohon dengan segenap hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo kiranya berkenan menerima jawaban-jawaban, dalil-dalil, argumen-argumen, pernyataan-pernyataan maupun permohonan-permohonannya untuk selanjutnya memutuskan bahwa : -----------------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------
Menerima eksepsi Tergugat I seluruhnya ;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------------
Menyatakan menolak gugatan Para Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima. (Niet onvankelijke verklaard) ; ---------------------------------------------------
Menyatakan secara hukum Tergugat I adalah Kreditur yang beritikad baik yang harus dilindungi hak-hak dan kepentingan-kepentingannya secara hukum ; ----------------------------------------------------------------------
Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kredit Nomor:DSP/0011/814/0305 tertanggal 24 Maret 2005 atas fasilitas kredit DP 200 sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) jo Perjanjian Perubahan terhadap perjanjian Kredit Nomor : ADD/007/DSP-814/1205 tertanggal 13 Desember 2005 atas Februari 2011 Fasilitas kredit DP 200 sebesar Rp.70.300.000,- (tujuh puluh juta tiga ratus ribu rupiah) ; --------------------------------------
Menyatakan sah dan mengikat hak Tanggungan yang membebani obyek eksekusi terdahulu ; -------------------------------------------------------
Menyatakan secara hukum Para Penggugat telah lalai/wanprestasi dalam pemenuhan kewajiban hutangnya kepada Tergugat I; ----------
Menyatakan sah menurut hukum pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan atas obyek eksekusi terdahulu oleh Kantor Lelang Negara sebagaimana Risalah Lelang No.271/2010 tertanggal 15 Desember 2010; --------------------------------------------------------------------
Menghukum Para Penggugat untuk membayar semua biaya perkara; -------------------------------------------------------------------------------
Atau semula /sebagai penggantinya mengadili dan memberikan putusan hukum yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono) ; ------------------------
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut, pihak Tergugat II dan Tergugat III mengajukan jawaban pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Para Penggugat kecuali terhadap apa yang diakui dengan tegas kebenarannya; --------------------------------------------------------------------------
Eksepsi tentang Materi gugatan sama dan telah memperoleh putusan sebelumnya (Ne bis In idem) ; ------------------------------------------------------
Bahwa sebelum perkara nomor 01/Pdt.G/2015/PN.Rbg diajukan di Pengadilan Negeri Rembang, Penggugat juga pernah mengajukan gugatan dengan register perkara nomor :02/Pdt.G/2013/PN. Rbg dan Nomor 06/Pdt.G/2014/PN.Rbg atas Subyek dan objek perkara yang sama dan telah memperoleh putusan dengan amar yang pada pokoknya menyatakan bahwa gugatan Penggugat (Anisah) tidak dapat diterima. Oleh karena Pengadilan Negeri Rembang telah memeriksa dua gugatan atas objek yang sama, maka dikawatirkan menimbulkan putusan yang bertentangan satu sama lain sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum; ----------------------
Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 1917 KUHPerdata, apabila putusan yang dijatuhkan pengadilan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dalam putusan melekat nebis in idem. Oleh karena itu, terhadap kasus dan pihak yang sama, tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya ; ------------------------------------------------
Bahwa oleh karena Pengadilan Negeri Rembang sudah pernah memeriksa perkara yang sama, maka sudah sepatutnya Pengadilan Negeri Rembang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara gugatan a quo, dana menyatakan gugatan tidak dapat diterima seluruhnya (Niet Ontvankelijk Verklaard) ; ------
Bahwa karena sudah terbukti Pengadilan Negeri Rembang telah memeriksa dan mengalili perkara gugatan dengan subyek dan obyek yang sama, maka sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku (vide pasal 134 Jo pasal 136 HIR), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rembang yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan a quo wajib terlebih dahulu untuk menjatuhkan putusan sela sebelum memeriksa dan memutus pokok perkaranya serta menyatakan Pengadilan Negeri Rembang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara gugatan a quo ; --------
Berdasarkan pada jawaban, dalil, argumen, pernyataan maupun permohonan yang tersebut diatas dalam jawaban, maka bersama ini Tergugat II dan Tergugat III mohon dengan segenap hormat dan segala kerendahan hati kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo sebelum melanjutkan pemeriksaan perkara a quo untuk pokok perkara, sudilah kiranya berkenan mempertimbangkan dan menerima jawaban, dalil, argumen, pernyataan maupun permohonan dari Tergugat II dan Tergugat III untuk selanjutnya memberikan putusan hukum dengan menerima eksepsi Tergugat II serta menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan perlawanan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvakelijk verklaard) ; ----------------------------------------------------------------------
Demikian jawaban Tergugat II dan Tergugat III untuk eksepsi, namun apabila Majelis Hakim pemeriksaan perkara a quo berpendapat lain atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo tidak berkenan maka perkenanlah kiranya kini Tergugat II dan Tergugat III akan menyampaikan jawaban-jawaban, dalil-dalil, alasan-alasan dan ataupun permohonan-permohonannya, untuk pokok perkara yaitu sebagai berikut : -------------------
DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat II dan Tergugat III menolak dengan tegas dan keras seluruh dalil-dalil, alasan-alasan, argumen-argumen dan ataupun permohonan-permohonan Penggugat dalam gugatannya kecuali atas hal-hal tertentu yang diakui kebenarannya secara tegas menurut hukum; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat II dan Tergugat III mohon atas jawaban-jawaban, dalil-dalil, alasan-alasan, argumen-argumen dan ataupun permohonan-permohonan yang telah disampaikan dalam eksepsinya terdahulu sebagaimana terurai diatas secara mutatis mutandis dianggap termaktub, diulangi dan atau termuat serta merupakan bagian kesatuan yang tidak terpisahkan dengan jawaban-jawaban, dalil-dalil, alasan-alasan, argumen-argumen dan ataupun permohonan-permohonan dalam pokok perkara ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain terhadap eksepsi diatas, dengan ini Tergugat II dan Tergugat III menyampaikan jawaban pada pokok perkara sebagaimana tersebut dibawah ini dan hal-hal yang telah diuraikan dalam eksepsi dianggap terbaca kembali pada jawaban dalam pokok perkara dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa permasalahan yang dijadikan dasar oleh Penggugat didalam mengajukan gugatan adalah sehubungan dengan pelelangan hak tanggungan atas SHM No.412 atas nama Anisah luas 332 M2 yang terletak di Desa Plawangan Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang sesuai dengan Risalah lelang Nomor 271/2010 ; ------------------------------
Bahwa Risalah Lelang No.271/2010 tanggal 15 Desember 2010 merupakan berita acara pelaksanaan lelang yang terjadi pada tanggal 15 Desember 2010 dihadapkan Pejabat Lelang KPKNL Pekalongan adalah sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku ; -------------------------
Dari uraian tersebut diatas, jelaslah bahwa gugatan Penggugat terhadap Tergugat II tidak berdasarkan hukum sama sekali ; -------------------
Maka berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas sudah sepatutnya apabila Tergugat II dan Tergugat III mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rembang agar memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
I.DALAM EKSEPSI ; -----------------------------------------------------------------------
- Menerima eksepsi Tergugat II dan Tergugat III;
- Menyatakan gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet onvakelijk verklaard) ;
II.DALAM POKOK PERKARA ; ---------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet onvankelijk verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut, Tergugat IV mengajukan jawaban pada pokoknya sebagai berikut : ----------
DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat II telah pula mengajukan yang sama pada tanggal 22 Mei 2014 dengan Nomor perkara No.6/Pdt.G/2014/PN Rbg dan kemudian telah diputus pada tanggal 26 Nopember 2014, putusan mana telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dengan demikian adalah hal yang sifatnya pengulangan perkara yang sama sehingga tidak perlu perkara ini untuk diperiksa kembali (Nebis in idem) ; ----------
DALAM KONPENSI: -----------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat IV telah menolak semua dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat kecuali yang diakui kebenarannya atas hal-hal tertentu yang diakui kebenarannya secara tegas menurut hukum ; -------------------------
Bahwa Penggugat mengakui sendiri sebagai debitur pada PT.Bank Danamon Indonesia Tbk. Dahulu di Unit Pandangan Kec.Kragan Kab.Rembang yang sekarang beralamat di Desa Randublatung Kec. Randublatung Kab. Blora ; -----------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat mengakui sendiri mempunyai pinjaman kredit pada Tergugat I sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sebagaimana pada surat perjanjian Nomor DSP/0011/814/0305 tanggal 24 Maret 2005 kemudian dilakukan pembaharuan surat perjanjian kredit nomor ADD/007/DSP/814/1205 tanggal 13 Desember 2005 dengan nilai kredit menjadi Rp.70.300.000,- (tujuh puluh juta tiga ratus ribu rupiah) hal ini sebagai pengakuan Para Penggugat sendiri yang merupakan fakta hukum dalam persidangan ; ----------------------------------
Bahwa benar Penggugat dalam mengajukan kredit tersebut telah memberikan jaminan hutang berupa sebidang tanah bersertipikat hak milik (SHM) Nomor 412 luas 332 M2 terletak di Desa Plawangan Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang atas nama Anisah (Penggugat II) yang dibebani hak tanggungan ; -------------------------------
Bahwa Hak Tanggungan tersebut terdapat pada Sertipikat Hak Tanggungan peringkat I yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang yang berkepala DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Nomor :139/2005 tanggal 23 April 2005 dan Akte Pemberian Hak Tanggungan Peringkat kedua yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang yang berkepala DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Nomor 00347/2006 tanggal 16 Agustus 2006 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 1018/APHT/KRG/2006 tanggal 14 Juli 2006 ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa dengan demikian Para Penggugat (Penggugat I dan Penggugat II) sudah faham betul dan bagaimana akibat hukum atas penerbitan akta pemberian hak tanggungan dan bagaimana pula apabila debitur mengalami tunggakan atas piutang yang kemudian disebut kredit macet dan segala akibat hukumnya ; ---------------------------------------------
Bahwa menanggapi posita Penggugat pada angka 6 (enam), 7 (tujuh), 8 (delapan), 9 (sembilan) dan 15 (lima belas) Penggugat mengakui sendiri atas perhitungan Tergugat I per oktober 2010 masih memiliki sisa pinjaman utang atau sisa kredit sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), hal mana oleh pihak Tergugat I disuruh untuk membayar tunai sekalian disuruh melunasi pada tanggal 12 Oktober 2010, namun Para Penggugat hanya membawa uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan tujuan mendapatkan keringanan pelunasan; (vide Pertimbangan hukum Putusan Nomor :06/Pdt.G/2014/PN Rbg halaman 66 dari 70 ) ; --------------------------------
Bahwa tidak benar adanya apabila Para Penggugat telah memenuhi prestasi atas piutangnya dan serta tidak benar tanpa adanya pemberitahuan atau peringatan/somasi apabila akan dilakukan lelang terhadap barang agunan; (vide:Pertimbangan Hukum Putusan Nomor :06/Pdt.G/2014/PN Rbg Halaman 65 dari 70 ) ; --------------------------------
Bahwa menanggapi posita angka 17 sampai dengan angka 25, dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan Dengan Tanah secara filosofis adalah untuk menjamin pelunasan atas utang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur tertentu pula. Dalam arti jika Debitur cidera janji, kreditur pemegang hak tanggungannya berhak menjual melalui pelelangan umum tanah yang dijadikan jaminan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ; --------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan tanah sebagaimana prosedur terkait perkara a quo maka Tergugat III atas permintaan Tergugat I adalah sah menurut hukum ; ---
Bahwa Para Penggugat dalam mendalilkan posita angka27,”……… sebagaimana pasal 200 ayat (6) HIR menyatakan :Penjualan (Lelang) benda tetap dilakukan, setelah penjualan (lelang) diumumkan menurut menurut kebiasaan setempat. Penjualan (lelang) tidak boleh dilakukan sebelum hari kedelapan setelah barang-barang itu disita, dan oleh peraturan perundang-undangan, maka lelang yang dilakukan Kantor Lelang tanpa melalui sita eksekusi adalah batal demi hukum”; ------------
Hal ini perlu dipahami oleh Para Penggugat (PI dan PII ) bahwa pengambilan pemahaman dasar hukum yang salah berakibat salah pula akibat hukum yang ditimbulkannya, sebab berdasarkan buku hukum acara perdata karangan Ny.Retnowulan Sutanto, SH. dan Iskandar Oeripkartawinata, SH. CV.Mandarmaju, Bandung 1989, Halaman 470 tertulis dan terbaca (6) Penjualan (lelang) barang yang tidak tetap, berlaku sesudah penjualan (lelang) diumumkan dengan tempo menurut kebiasaan ditempat itu. Penjualan (lelang) tidak boleh dilakukan dimuka hari kedelapan setelah barang-barang itu disita; -------
Kemudian dalam kumpulan HIR yang diperbaharui Pustaka Buana 2014 halaman 150 terbaca dan tertulis ……..(6) penjualan (lelang) barang-barang yang tidak tetap, dilakukan (lelang) diumumkan pada waktunya menurut kebiasaan setempat. Penjualan (lelang) tidak dapat dilakukan sebelum lewat hari kedelapan setelah barang-barang itu disita. Sebagai penegasan adalah pada kata “benda tetap” dan “barang-barang yang tidak tetap” dan yang benar dan seharusnya adalah “barang-barang tidak tetap” maka dengan demikian pemahaman Para Penggugat salah, dan berakibat salah pula menafsirkan hukumnya, sehingga lelang yang dilakukan Tergugat III atas permintaan Tergugat I adalah tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Maka lelang yang dilakukan Kantor Lelang adalah Sah demi hukum ; --------------------------------------------------
Bahwa menanggapi posita angka 30 (tiga puluh) oleh karena proses lelang yang dilakukan oleh Tergugat III atas permintaan Tergugat I adalah sah demi hukum maka produk dari proses lelang adalah sah; ---
Bahwa sebagaimana alasan-alasan yang disampaikan Penggugat dalam posita angka 31 kontras dengan yang diatur dalam pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan sebagai bentuk aktualisasi dari system parate eksekusi dan eigenmachtige verkoop” sebagaimana digariskan pasal 1178 KUHPerdata ditegaskan”apabila debitur cidera janji” pemegang hak tanggungan mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui penjualan umum serta mengambil pelunasan piutang dari penjualan tersebut.” Pelaksanaan hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri dilakukan tanpa perantara hakim, tanpa melalui bantuan atau campur tangan, tanpa fiat atau tanpa ijin Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam pasal 224 HIR dimana hal ini sering disebut dengan eksekusi yang disederhanakan “vereenvoudgde executive”; ---------------------------------------------------------
Bahwa yang harus dipahami dan dimengerti pula Pelawan hal mana saat Rakernas Mahkamah Agung di Makasar 2007 berkaitan dengan permasalahan pengosongan atas obyek lelang eksekusi hak tanggungan telah direvisi dalam Rakernas di Palembang 2009 terakhir direvisi/dikoreksi kembali sebagaimana surat wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial No.02/Wk.MA.Y/I/2010 tertanggal 8 Januari 2010 perihal, Perbaikan perumusan hasil Rakernas Palembang tahun 2009 tentang eksekusi Grosse Akta Pengakuan Hutang dan Hak Tanggungan dimana jelas dan tegas jika pengosongan atas obyek yang telah dilelang melalui eksekusi hak tanggungan oleh Kantor Lelang Negara diajukan tanpa perlu mengajukan gugatan biasa namun dapat diajukan melalui permohonan pengosongan melalui Pengadilan Negeri setempat ; ----------------------------------------------------------------------
Sebab pada dasarnya pasal 200 ayat (11) HIR/208 ayat (2) Rbg tidak semata-mata ditujukan untuk melaksanakan suatu putusan pengadilan tetapi juga terhadap pelelangan yang dilakukan oleh Kantor Lelang Negara; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sejalan dengan pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah berbunyi : ayat (1) sebagai tanda bukti adanya hak tanggungan, Kantor Pertanahan menerbitkan Sertipikat Hak Tanggungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (2) Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat ira-ira dengan kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ayat (3) sertipikat hak tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagi pengganti grosse acte hypoteek sepanjang mengenai hak atas tanah ; ---------------
Bahwa menanggapi posita angka 33, Tergugat IV adalah pemenang sekaligus pembeli lelang tersebut yang mana perlu mendapat perlindungan dan kepastian hukum, sebab ternyata Tergugat IV adalah pembeli yang beretikad baik sehingga hak-hak Tergugat IV dijamin oleh Undang-undang yang berlaku sehingga penguasaan surat-surat dan obyek tanah adalah hak Tergugat IV sepenuhnya ; ---------------------------
Bahwa selain dan selebihnya Tergugat IV tidak perlu menanggapinya; -
Bahwa karena tidak terbukti dalil-dali gugatan dari Para Penggugat (P I dan P II) maka sepatutnya gugatan haruslah ditolak ; ------------------------
DALAM EKSEPSI ---------------------------------------------------------------------------
Menyatakan menerima eksepsi Tergugat IV
DALAM KOMPENSI ------------------------------------------------------------------------
PRIMER ----------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On vantkelijk Verklaard) ; -----------------------------------------------------------------
Menyatakan perkara a quo adalah pengulangan atas perkara Nomor 06/Pdt.G/2014/PN Rbg (Nebis In Idem) ; ----------------------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara; -------------------
Atau SUBSIDAIR ; --------------------------------------------------------------------------
Mengadili sendiri menurut Pengadilan Negeri Rembang yang dipandang adil dan beradap ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut, Tergugat V mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut : ----
DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------
Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara a quo pernah menjadi obyek perkara di Pengadilan Negeri Rembang dalam perkara Perlawanan No.2/Pdt.Plw/2013/PN.Rbg telah diputus pada tanggal 30 Mei 2014, gugatan No.6/Pdt.G/2014/PN Rbg telah diputus tanggal 26-11-2014 dan Perlawanan No.8/Pdt.G/2014/PN Rbg telah diputus pada tanggal 2-12-2014 dan saat ini masih ada dalam pemeriksaan tingkat banding, untuk itu mohon gugatan dalam perkara ini dinyatakan nebis in idem ; -------------------
DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------------
Tergugat V mohon agar jawaban/bantahan dalam eksepsi tersebut diatas dapat dijadikan pula sebagai bagian tidak terpisahkan dalam bantahan dalam pokok perkara ini ; -----------------------------------------------
Bahwa pada prinsipnya Tergugat V menolak dali-dalil gugatan yang diajukan oleh Penggugat, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara a quo pernah menjadi obyek perkara di Pengadilan Negeri Rembang No.2/Pdt.Plw/2013/PN Rbg dan Nomor 8/Pdt.G/2014/PN Rbg semua telah diputus dengan amar putusan pada pokoknya Penggugat adalah pihak yang kalah. Selanjutnya perkara dimaksud saat ini ada yang masih dalam pemeriksaan banding ; ----------------------------------------------------------------
Pertimbangan hukum diantara putusan tersebut mendasarkan jawab-jinawab dan alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak, Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum yang pada intinya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat selaku debitur PT.Bank Danamon Indonesia Tbk atas fasilitas kredit yang untuk menjamin hutangnya diserahkan sebidang tanah sertipikat Hak Milik No.412 luas 332 M2 terletak di Desa Plawangan Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang atas nama Anisah, dan terhadapnya telah dibebani hak tanggungan peringkat pertama sebagaimana sertipikat hak tanggungan No.139/2005 tertanggal 23 April 2005 dan hak tanggungan peringkat kedua sebagaimana sertipikat hak tanggungan No.347/2006 tertanggal 16 Agustus 2006 ; ----------------------------------------------------
Bahwa terhadap obyek hak tanggungan tersebut telah dilelang sesuai dengan Risalah Lelang No.271/2010 tanggal 15 Desember 2010, merupakan risalah lelang yang terjadi pada tanggal 15 Desember 2010 dihadapan Pejabat Lelang KPKNL Pekalongan ; ----
Bahwa Seohono Als Seohono Gondo Saputro sebagai pemenang lelang atas tanah bernomor SHM 412 terletak di Desa Plawangan Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang dahulu atas nama Anisah dan sekarang telah berganti nama Soehono Als Seohono Gondo Saputro sesuai dengan prosedur pendaftaran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rembang pada tanggal 17 Januari 2011 berdasarkan Risalah lelang No.271/2010 tertanggal 15 Desember 2010; --------------------------------------------------------------------
Bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut jelaslah bahwa telah terjadi lelang terhadap obyek hak tanggungan berupa sebidang tanah sertipikat hak milik No.412 luas 332 M2 terletak di Desa Plawangan Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang atas nama Anisah sebagaimana diuraikan dalam Risalah Lelang No.271/2010 tanggal 15 Desember 2010 dihadapan Pejabat Lelang KPKNL Pekalongan dengan pemenang lelang Soehono Als. Soehono Gondo Saputro; -----------------
Dengan demikian jelaslah bahwa perbuatan Tergugat V dalam melakukan pendaftaran peralihan hak milik No.412 terletak di Desa Plawangan Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang dari Anisah berganti nama menjadi Soehono Gondo Saputro sebagai tindak lanjut pendaftaran Risalah lelang No.271/2010 tanggal 15 Desember 2010, bukanlah suatu perbuatan melawan hukum ; -----------------------------------
Bahwa Pendaftaran peralihan hak milik No.412 Desa Plawangan Kecamatan Kragan Kabupaten Remban atas nama Anisah beralih menjadi atas nama Soehono Gondo Saputro telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; -----------
Mendasarkan dokumen yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut : ----------------------
Hak Milik No.412/Plawangan atas nama Anisah telah dibebani Hak Tanggungan No.139/2005 Peringkat I berdasarkan APHT tanggal 8-4-2005 sebesar Rp.71.712.000,- dan Hak Tanggungan No.347/2006 Peringkat II berdasarkan APHT tanggal 14-7-2006 No.1018/APHT/KRG/2006 yang dibuat oleh Martono Djoko Saksono, SH., selaku PPAT senilai Rp.5.618.000,- oleh PT.Bank Danamon Indonesia Tbk ; ------------------------------------------------------
Hak Tanggungan tersebut telah hapus berdasarkan surat dari PT.Bank Danamon Indonesia Tbk Cabang Pasar Baru Pandangan tanggal 12-1-2011 No.Roya/001/03701/0111; ----------------------------
Terhadap Hak Milik No.412 luas 332 M2 terletak di Desa Plawangan Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang atas nama Anisah telah dilakukan pendaftaran peralihan hak berdasarkan Risalah Lelang No.271/2010 tanggal 15-12-2010 yang dibuat oleh Yulianto, SH. Sarjana Administrasi, Pejabat Lelang klas I berkedudukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan, pada tanggal 17-1-2011 dan telah beralih kepada pemenang lelang Soehono Gondo Saputro ; ------------------------------------------------------
Perihal pencatatan peralihan hak dalam SHM No.412 ke atas nama pemenang lelang Soehono Gondo Saputro berdasarkan Risalah Lelang No.271/2010 tertanggal 15 Desember 2010 yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Lelang berkedudukan di KPKNL Pekolangan tertulis Risalah Lelang No.271/2010 tertanggal 15 Desember 2010 yang dibuat dan dihadapan Pejabat Lelang berkedudukan di KPKNL Semarang yang dilakukan Tergugat V, hal tersebut adalah semata-mata hanyalah kesalahan ketik/kutip yang tidak mengurangi maksud pendaftaran peralihan hak itu sendiri, sehingga tidaklah berarti Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum ; -----------------------------------------
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Tergugat V mohon kepada Majelis Hakim pemeriksaan perkara dimaksud untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut : ------------------------------------------
DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------
Mengabulkan eksepsi Tergugat V untuk seluruhnya ; --------------------
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; -------------------
DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijk Verklaard) ; ------------------------------------------------------------------------------
Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon agar diputus yang seadil-adilnya; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Para Penggugat telah mengajukan Replik atas jawaban dari Para Tergugat pada tanggal 13 April 2015, sedangkan Tergugat I telah mengajukan dupliknya atas Replik dari Para Penggugat pada tanggal 4 Mei 2015, sedangkan untuk Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah mengajukan dupliknya pada tanggal 20 April 2015, dimana Replik Para Penggugat maupun duplik Para Tergugat masih tetap pada Gugatan maupun jawabannya dan tidak ada hal yang baru dan selengkapnya termuat dalam Berita Acara Persidangan ; ----
Mengutip semua uraian yang termuat dalam salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Rembang, tanggal 01 Juli 2015 Nomor: 01/PDT.G/2015/PN.Rbg, yang amarnya sebagai berikut : ----------------------
DALAM EKSEPSI ---------------------------------------------------------------------------
Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V ; -------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard); ----------------------------------------------------------------
Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp.1.808.000,00 (satu juta delapan ratus delapan ribu rupiah) ; -----------
Membaca, Risalah pemberitahuan isi putusan Pengadilan Negeri Rembang kepada Kuasa Hukum Tergugat V bertanggal 06 Juli 2015, Nomor 01/PDT.G/2015/PN. Rbg ; -------------------------------------------------------
Membaca, Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Rembang, yang menyatakan bahwa pada tanggal 15 Juni 2015 Para Pembanding/Para Penggugat telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Rembang, tanggal 01 Juli 2015 Nomor: 01/PDT.G/2015/PN.Rbg, untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ; -------------------------
Membaca, Risalah pemberitahuan Pernyataan Banding kepada Para Terbanding yang dibuat oleh Juru Sita pada Pengadilan Negeri Rembang yang menyatakan masing-masing pada tanggal 24 Juli 2015 dan tanggal 28, 29, 31 Juli 2015, permohonan banding tersebut telah diberitahukan disampaikan secara syah dan seksama kepada pihak lawan;-
Membaca, Memori Banding dari Para Pembanding / Para Penggugat tanggal 15 Juli 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rembang tertanggal 19 Agustus 2015 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Para Terbanding/ Para Tergugat, dengan relas Pemberitahuan dan Penyerahan memori banding masing-masing tanggal 20, 21, 25, 26 Agustus 2015 dan tanggal 04 September 2015 ; ---------------------------------------------------------------------------
Membaca, Kontra Memori Banding dari kuasa Hukum Terbanding V dahulu Tergugat V tanggal 01 September 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rembang tertanggal 03 September 2015 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Para Pembanding / Para Penggugat dan Terbanding II,IV,I,III dengan relas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra memori banding pada tanggal 08, 10, 11, 14 September 2015 ; -------------------------------------
Membaca, Kontra Memori Banding dari kuasa Hukum Terbanding III/ Tergugat III tanggal 04 September 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rembang tertanggal 09 September 2015 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Terbanding IV/Tergugat IV,Terbanding V,II,I dan Para Pembanding dengan relas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra memori banding masing-masing tanggal 15, 16, 22 September 2015 ; -----
Membaca, Kontra Memori Banding dari kuasa Hukum Terbanding I/ Tergugat I tanggal 07 September 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rembang tertanggal 11 September 2015 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Terbanding IV/Tergugat IV,Terbanding V,Terbanding II,III dan Para Pembanding dengan relas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra memori banding masing-masing tanggal 15,16,22 September 2015;-
Membaca, Kontra Memori Banding dari kuasa Hukum Terbanding IV/ Tergugat IV tanggal 14 September 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rembang tertanggal 14 September 2015 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding V, Terbanding II, I, III dan Para Pembanding dengan relas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra memori banding masing-masing tanggal 16, 21, 22, 23, 25 September 2015 ; ----------------------------------------
Membaca, Relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara (inzage) Nomor : 01/PDT.G/2015/PN.Rbg, yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Rembang telah memberi kesempatan kepada pihak masing - masing tertanggal 11, 12, 14,18,19 Agustus 2015, yang isinya menerangkan bahwa kepada para pihak berperkara telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Pengadilan Negeri Rembang sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Semarang ; -------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan Banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang - undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Para Pembanding /Para Penggugat mengajukan memori banding pada pokoknya menyatakan sebagai berikut ; -----------------
Bahwa Para Pembanding keberatan dan tidak sependapat terhadap Putusan Judex facti/ Pengadilan Tingkat Pertama yang tidak memberikan Pertimbangan Hukum yang Para Penggugat dalilkan dalam Pokok Perkara ; --------------------------------------------
Bahwa Para Pembanding tidak sependapat pertimbangan Judex facti/ Pengadilan Tingkat Pertama yang dalam pertimbangannya berpendapat perkara a quo dikaitkan dengan SEMA Nomor 04 Tahun 2014 tanggal 28 Maret 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 697 K/Sip/1974 tertanggal 31 Agustus 1977 yang selaras juga dengan kaedah hukum dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1157 K/Pdt/1986 tanggal 30 Nopember 1987, maka upaya hukum yang seharusnya diajukan oleh pihak terlelang adalah Perlawanan, bukanlah dengan mengajukan Gugatan, Para Pembanding pertimbangan Judex facti/ Pengadilan tersebut membuktikan adanya kesalahan atau kekhilafan karena Para Pembanding tidak melakukan Gugatan Perlawanan adanya eksekusi akan tetapi Para Pembanding mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas lelang yang dilaksanakan mengesampingkan prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ------------------------------------------------------
Ketentuan tersebut benar adanya, namun ketentuan tersebut diberlakukan apabila pelaksanaan lelang dilakukan melalui prosedur yang benar sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terhadap pelaksanaan lelang yang benar maka upaya hukum yang diajukan adalah Perlawanan, akan tetapi oleh karena pelaksanaan lelang dilaksanakan mengesampingkan ketentuan peraturan perundang -undangan yang belaku, maka ketentuan SEMA dan Putusan Mahkamah Agung tersebut di atas tidak dapat diterapkan dalam perkara a quo, sehingga menurut ketentuan Hukum Acara apabila pelaksanan lelang mengesampingkan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku maka Para Penggugat / Para Pembanding upaya hukum yang benar dan tepat adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang Para Penggugat ajukan telah memenuhi syarat formalitas. -------------------------------
Bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang Para Penggugat ajukan ini menurut ketentuan Hukum Acara adalah benar dan Tepat karena terdapat dasar bahwasannya pelaksanaan lelang dilaksanakan dengan cara mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu sebagai berikut : ---------------------------------------
LELANG MENURUT UUHT --------------------------------------------
Ps 6 : --------------------------------------------------------------------------
Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. --------------------------------------------------------
Ps 14 : ------------------------------------------------------------------------
Sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat irah-irah dengan kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA". ---------------------------------------------------------
Sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse acte Hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah. ------------------------------------------------------------------
Ps 26 : ------------------------------------------------------------------------
Selama belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 14, peraturan mengenai eksekusi hypotheek yang ada pada mulai berlakunya Undang-Undang ini, berlaku terhadap eksekusi Hak Tanggungan. ---------------------------------------------
Penjelasan Umum UUHT angka 9 : ----------------------------------
Salah satu ciri Hak Tanggungan yang kuat adalah mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya, jika debitor cidera janji. Walaupun secara umum ketentuan tentang eksekusi telah diatur dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku, dipandang perlu untuk memasukkan secara khusus ketentuan tentang eksekusi Hak Tanggungan dalam Undang-Undang ini, yaitu yang mengatur lembaga parate executie sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 Reglemen Indonesia yang diperbarui (Het Herziene Indonesisch Reglement) dan Pasal 258 Reglemen Acara Hukum Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Reglement tot Regeling van het Rechtswezen in deGewesten Buiten Java en Madura). ----
Pasal 224 HIR : ------------------------------------------------------------
Grosse dari akta hipotek dan surat utang yang dibuat di hadapan notaris di hidonesia dan yangkepalanya berbunyi "Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa" (penjelasan pasal ini : surat utang yang dilakukan di hadapan notaris (akte notaris) yang kepalanya memakai perkataan-perkataan dahulu "Atas nama Raja", kemudian berturut-turut diubah menjadi "Atas nama Republik Indonesia", "Atas nama Undang-undang" dan sampai sekarang berdasarkan Pasal 4 UU Pokok Kehakiman No. 14/1970 menjadi "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa") berkekuatan sama dengan keputusan hakim. Jika tidak dengan jalan damai, maka surat demikian dijalankan dengan perintah dan di bawah pimpinan ketua pengadilan negeri, yang dalam daerah hukumnya tempat diam atau tempat tinggal debitur itu atau tempat kedudukan yang dipilihnya, yaitu menurut carayang dinyatakan pada pasal-pasal yang lalu dalam bagian ini, tetapi dengan pengertian, bahwa paksaan badan hanya boleh dilakukan, jika sudah dengan keputusan hakim. Jika keputusan hakim itu harus dilaksanakan seluruhnya atau sebagian di luar daerah hukum pengadilan negeri yang memerintahkan pelaksanaan keputusan itu, maka haruslah dituruti peraturan pasal 195 ayat (2) dan seterusnya. (Ov. 91; Rv. 440, 584; Not. 41; T. XIII-372.) -----------------------------------
PENGGUNAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR PER-93 /PMK.06/2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG jo. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 106/PMK.06/2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 93/PMK.06/2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG. ---------------------------------------------------------------------------
Peraturan tersebut di atas merupakan peraturan yang sangat teknis mengenai tata cara lelang. Peraturan ini baru dapat dilaksanakan setelah objek jaminan hak tanggungan diputus hakim/pengadilan untuk dilelang. ------
Pelaksana lelang dapat oleh panitia lelang panitera pengadilan setempat atau KPKNL yang berwenang berdasarkan PMK No. PER-170/PMK.01~2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kakayaan Negara (Terlampir). ------------------------Sebagai contoh KPKNL yang berwenang melaksanakan lelang berasal dari wilayah kerja Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Lelang (DJKN) dan wilayah kerja KPKLN dimaksud, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. PER-170/PMK.01/2012 : ------------------------
NILAI LIMIT -----------------------------------------------------------------
Nilai limit atas barang yang akan di lelang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor Per-93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Jo. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106/PMK.06/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang jo. Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan NegaraNomor Per-03/KN/2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang. ---------------
Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan Nomor Per-93/PMK.06/2010 disebutkan : -------------------------------------
Setiap pelaksanaan lelang disyaratkan adanya Nilai Limit. -----------------------------------------------------------------
Penetapan Nilai Limit menjadi tanggung jawab Penjual/ Pemilik Barang. ---------------------------------------------------
Persyaratan adanya Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak diberlakukan pada Lelang Non Eksekusi Sukarela atas barang bergerak milik orang atau badan hukum/badan usaha swasta. ----------
Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106/PMK.06/2013. ------------------------------------------
Pasal 37 Peraturan Menteri Keuangan Nomor Per-93/PMK.06/2010. ------------------------------------------------------
Pasal 18 Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor Per-03/KN/2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang; -------------------------------------------------
Berdasarkan uraian tersebut kami Para Penggugat / Para Pembanding mohon Kepada Majelis Hakim Tinggi Semarang yang memeriksa dan mengadili pekara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut : -------
Menerima permohonan banding Para Pembanding; ----------------------
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Rembang Nomor 1 / Pdt.G/2015/PN.Rbg, tanggal 22 Juni 2015 yang dibacakan tanggal 1 Juli 2015, mengadili sendiri : ----------------------------------------------------
Mengabulkan Gugatan Para Penggugat / Para Pembanding seluruhnya; ---------------------------------------------------------------------------
Menghukum Para Tergugat / Para Terbanding membayar beaya yang timbul dalam perkara ini. --------------------------------------------------
Atau :
apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding V dahulu Tergugat V mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------
Bahwa Terbanding V dahulu Tergugat V pada prinsipnya tetap pada pendiriannya, dan menolak seluruh dalil Para Pembanding dahulu Para Penggugat sebagaimana yang dinyatakan dalam memori banding tanggal 15 Juli 2015. --------------------------------------------------------------------
Bahwa penerapan hukum Majelis Hakim yang menjadi dasar pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Rembang Nomor : 1/Pdt.G/2015/PN.Rbg tanggal 01 Juli 2015 sudah tepat dan benar. ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum pelaksanaan lelang Terbanding III dahulu Tergugat III telah melakukan Pengumuman lelang eksekusi hak tanggungan tertanggal 1 Desember 2010 yang termuat nama Pembanding II dahulu Penggugat II dan termuat dalam Surat Kabar Wawasan tertanggal 05 Juni 2012 dan Risalah Lelang Nomor 271 tahun 2010 tertanggal 15 Desember 2010 serta hasil pelaksanaan lelang tersebut juga telah diberitahukan kepada Pembanding II dahulu Penggugat II. ------------------
Bahwa dari tahapan-tahapan pelaksanaan lelang dan tindakan Terbanding III dahulu Tergugat III terhadap Para Pembanding dahulu Para Penggugat tersebut, Majelis Hakim menilai tidak ada perbuatan yang melanggar hukun yang dilakukan Terbanding III dahulu Tergugat III, kesemuanya telah memenuhi yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan sehingga peralihan hak terhadap obyek lelang yang sekarang menjadi obyek perkara menjadi hak milik atas nama Terbanding II dahulu Tergugat II dan tindakan administrasi dalam peralihan hak oleh Terbanding V dahulu Tergugat V telah sah. -------------
Bahwa dengan demikian proses Peralihan Hak karena lelang atas Sertipikat Hak Milik 412/Desa Plawangan, Kec. Kragan seluas : 332 m2 atas nama Anisah ( istri Edi Suwanto / Pembanding I ) sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. -------------------------------------------
Bahwa dengan demikian maka Sertipikat Hak Milik No. 412/Desa Plawangan atas nama Soehono Gondo Saputro adalah sah dan berkekuatan hukum. ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding III / Tergugat III mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rembang telah tepat dan benar dalam menjatuhkan putusannya, karena di dalam membuat pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rembang telah memuat alasan-alasan dan dasar-dasar hukum dari putusannya. -------------------------
Menimbang,bahwa Kuasa Hukum Tergugat I sekarang Terbanding I
mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Tergugat I sekarang Terbanding I hanya akan memberikan tanggapannya melalui dalil-dalil, argumen-argumen dan atau pernyataan-pernyataan terhadap fakta-fakta hukum yang relevan dengan hak-hak dan atau kepentingan-kepentingan hukum Tergugat I sekarang Terbanding I dalam perkara a quo ;
Bahwa Tergugat I sekarang Terbanding I menolak secara tegas dan membantah keras seluruh dalil-dalil, argumen-argumen, pernyataan-pernyataan maupun keberatan-keberatan Para Penggugat sekarang Para Pembanding ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa benar secara hukum dan ternyata sebagai fakta-fakta hukum yang diakui, tidak dipungkiri dan telah terbukti dalam persidangan pemeriksaan tingkat pertama maupun sebagaimana dalam dalil-dalil dan Gugatan, Replik dan Bukti-Bukti serta Kesimpulan Para Penggugat sekarang Para Pembanding serta diakui kembali secara jelas dan tegas oleh Para Penggugat sekarang Para Pembanding ; -
Bahwa karena senyatanya Para Penggugat sekarang Para Pembanding sebagaimana dalam Gugatan, Replik dan atau Memori Bandingnya tidak membantah dan membenarkan telah menandatangani Perjanjian kredit berikut perubahan daripadanya dimaksud maka secara hukum Para Penggugat sekarang Para Pembanding haruslah dianggap mengakui dan membenarkan keabsahan dan legalitas Perjanjian Kredit berikut Perubahan daripadanya serta dokumen terkait lainnya sehingga para pihak harus dengan itikad baiknya tunduk dan taat atas syarat-syarat dan atau ketentuan-ketentuan yang diatur didalamnya, sesuai “asas hukum pacta sunt servanda” perjanjian mengikat para pihak yang membuat sebagaimana undang-undang sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1338 ayat 2 KUHPerdata ; -------------------------------------
Bahwa karena terbukti dan tidak terbantahkan jika benar Penggugat II sekarang Pembanding II dengan persetujuan Penggugat I sekarang Pembanding I selaku suaminya telah menerima uang/dana sebagai pinjaman/fasilitas kredit dari Tergugat I sekarang Terbanding I sebagaimana perjanjian kredit berikut perubahan daripadanya sebagaimana tersebut diatas maka secara hukum Para Penggugat sekarang Para Pembanding selaku Debitur berkewajiban untuk membayar kewajiban hutang dengan sebagaimana mestinya kepada Tergugat I sekarang Terbanding I ; ---------------------------------
Bahwa dalil - dalil yang semata-mata hanya ditujukan untuk mengalihkan tanggung-jawabnya dalam pemenuhan kewajiban hutangnya kepada Tergugat I sekarang Terbanding ; --------------------
Bahwa Tergugat I sekarang Terbanding I menolak tegas dalil Para Penggugat sekarang Para Pembanding yang KONON intinya mendalilkan jika proses kredit, proses lelang eksekusi hak tanggungan atas Obyek Eksekusi ataupun pemilihan tempat lokasi pelaksanaan lelang adalah tidak sah sehingga harus dibatalkan dengan ketentuan hukum yang berlaku; --------------------------------------
Bahwa senyatanya dan tidak terbantahkan sebagai fakta hukum dalam persidangan tingkat pertama jika Para Penggugat sekarang Para Pembanding telah lalai ”wanprestasi” ;---------------------------------
Bahwa permasalahan hukum berkait telah ingkar janji/lalai ”Wanprestasi” Para Penggugat sekarang Para Pembanding atas pemenuhan kewajiban hutangnya kepada Tergugat I sekarang Terbanding I selain diatur dalam pasal 1237 KUHPerdata juga diatur dalam Pasal 1243 jo. Pasal 1763 KUHPerdata ; --------------------------
Bahwa haruslah dipahami dan dimengerti oleh Para Penggugat sekarang Para Pembanding jika lelang ekseksusi hak tanggungan yang diajukan oleh Tergugat I sekarang Terbanding I atas Obyek Ekseksusi adalah justru ditujukan demi kebaikan Para Penggugat sekarang Para Pembanding sendiri agar terhindar dari kewajiban hutang yang semakin besar atau membengkak karena adanya beban tunggakan pokok, bunga dan atau denda ; -------------------------
Bahwa senyatanya berkait dengan dalil Para Penggugat sekarang Para Pembanding sebagaimana angka 3 butir C senyatanya haruslah dipahami jika secara hukum penetapan limit adalah menjadi kewenangan dari Penjual in casu Tergugat I sekarang Terbanding I selaku Pemegang Hak Tanggungan : -----------------------
Nilai limit lelang adalah harga minimal barang yang akan dilelang yang ditetapkan oleh Penjual in casu karena Obyek Hak Tanggungan adalah berupa benda tidak bergerak maka limitnya ditentukan oleh Kreditur in casu Tergugat I sekarang Terbanding I selaku pemegang hak tanggungan ; -------------------------------------------
Bahwa karena proses lelang eksekusi hak tanggungan atas Obyek Eksekusi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku maka adalah menjadi hak dan atau wewenang penuh yang dilindungi secara hukum jika Tergugat I sekarang Terbanding I selaku Kreditur yang beritikad baik dan Tergugat IV sekarang Terbanding IV selaku Pemenang Lelang sebagai Pembeli yang bertikad baik ”te goeder throuw” ; ----------------------------------------------
Menimbang,bahwa Kuasa Hukum Kuasa Hukum Terbanding IV /Tergugat IV mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Para Pembanding/dahulu Para Penggugat tidak membaca dan tidak mempedulikan perkembangan hukum yang dipakai oleh lembaga peradilan untuk mengadili dan memutus perkara lelang. Bahwa sejak 28 Maret 2014 telah diberlakukan SEMA RI No.4 Tahun 2014, maka upaya yang dilakukan adalah dalam bentuk Perlawanan bukan Gugatan (vide Pertimbangan Putusan No.01/Pdt.G/2015/PN Rbg Halaman 55 Alinea 2 ). ------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding memperhatikan dengan seksama memori banding yang diajukan oleh Para Penggugat/Para Pembanding, ternyata tidak ada hal-hal yang baru dan telah dipertimbangkan seluruhnya oleh Majelis Hakim tingkat pertama secara seksama, lengkap dan teliti dalam pertimbangan hukumnya, oleh karenanya Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama, dengan demikian alas an-alasan Para Penggugat / Para Pembanding yang dikemukakan dalam memori bandingnya patut ditolak.
Sedangkan kontra memori banding yang diajukan oleh Para Terbanding hanyalah mengenai pengulangan atas pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama yang pada intinya tidak keberatan dan menyetujui seluruh pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat pertama, oleh karenanya Majelis Hakim tingkat banding tidak perlu untuk mempertimbangkan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah memeriksa dan mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Rembang, tanggal 01 Juli 2015 Nomor : 01/PDT.G/2015/PN.Rbg dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding dari Para Penggugat/Para Pembanding dan surat kontra memori banding dari Para Tergugat/Para Terbanding yang ternyata semuanya telah dipertimbangkan oleh Hakim tingkat pertama dengan benar dalam putusannya,maka Majelis Hakim tingkat banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim tingkat pertama tersebut, karena dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Rembang, tanggal 01 Juli 2015 Nomor : 01/PDT.G/2015/PN.Rbg , haruslah dikuatkan ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Para Penggugat / Para Pembanding tetap sebagai pihak yang kalah maka dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ; ------------------------
Mengingat dan memperhatikan ketentuan HIR, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, dan peraturan perundang- undangan yang berkenaan dengan perkara ini ; --------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan Banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut ; --------------------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rembang, tanggal 01 Juli 2015 Nomor: 01/PDT.G/2015/PN.Rbg yang dimohonkan Banding ; ---------------
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Hakim Majelis pada hari SENIN, tanggal 07 DESEMBER 2015 yang terdiri dari H. SUROSO,SH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Semarang selaku Hakim Ketua, WINARYO,SH. dan SOEKOSANTOSO,SH.MH. masing- masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana pada hari KAMIS tanggal 10 DESEMBER 2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri para Hakim Anggota dan dengan dibantu Panitera Pengganti Hj.YULIA SA’ADAH, SH.MH. tanpa hadirnya para pihak yang berperkara ; -----------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
ttd ttd
WINARYO,SH. H. SUROSO,SH.
ttd
SOEKOSANTOSO,SH.MH.
Panitera Pengganti,
ttd
Hj.YULIA SA’ADAH, SH.MH.
Perincian Ongkos Perkara :
Meterai Putusan………………………… Rp. 6.000,-
Redaksi Putusan………………………....Rp. 5.000,-
Biaya Pemberkasan……………………..Rp. 139.000,-
Jumlah……………………..Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)