590/PDT/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 590/PDT/2016/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Menara Bank Mega, Jl.Kapten P Tendean No. 12-14A
Also in 100 other cases
- 12/Pdt.G.S/2020/PN Bpp (19 October 2020) — PN Balikpapan
- 2196 K/PDT/2014 (27 August 2015) — Mahkamah Agung
- 1377/B/PK/PJK/2016 (2 November 2016) — Mahkamah Agung
- 58/PDT.G/2014/PN.SMN (16 March 2015) — PN Sleman
- 383/Pdt.G/2012/PN.Jkt,.Sel. (11 December 2013) — PN Jakarta Selatan
- 06/PDT/2012/PT.BDG (11 April 2012) — PT Bandung
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 297/PDT.G/2015/PN.JKT.SEL tanggal 21 Januari 2016 yang dimintakan banding tersebut;; - Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).;
P U T U S A N
NOMOR590/PDT/2016/PT.DKI
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada Pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
PT BANK MEGA, Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, Menara Bank Mega, Jl. Kapten Tendean Kav.12-14 A, Jakarta 12790, dalam hal ini member kuasa kepada JHON ERIC PONTOH, SH. dkk, bertindak selaku karyawan PT. BANK MEGA Tbk, berkantor pusat di Menara Bank Mega Lantai 15 Jalan Kapten P. Tendean Kav. 12-14A Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Januari 2016, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta selatan pada tanggal 1 Pebruari 2016 dibawah nomor 277/SK/HKM/II/2016, selanjutnya disebut PEMBANDING semulaTERGUGAT;
M E L A W A N :
1. PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk, sebuah perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, beralamat kantor di Graha CIMB Niaga, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 58, Jakarta Selatan 12190 dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Achmad Khadafi Munir, S.H., M.H., Adinda Aditha. SH, Ratnaning Wulandari, S.H., Rayi Baskara, S.H., Resy Novelia Sirait, S.H.; dan Hadiansyah Saputra, S.H., Seluruhnya adalah Advokat dari Kantor Hukum Dafi Munir & Partners, berkedudukan di Jakarta, beralamat kantor di Equity Tower Building, Lantai 17 Ruang C, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot. 9, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Juni 2016,, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2016 dibawah nomor 1602/SK/HKM/VI/2016, selanjutnya disebut TERBANDING semula PENGGUGAT;
2. PT. HARVESTINDO ASSET MANAGEMENT (dahulu PT Suprasurya Asset Management), berkedudukan di Jakarta, beralamat di The Plaza Semanggi Lantai 12A, Jl. Jenderal Sudirman Kavling 50, Jakarta 12930, yang untuk selanjutnya disebut TURUT TERBANDING semula TURUT TERGUGAT;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 30 September 2016 Nomor 590/PEN/PDT/2016/PT.DKI tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Berkas perkara tanggal 20 September 2016 Nomor 297/PDT.G/2015/PN.JKT.SEL dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA ;
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan surat gugatannya tertanggal 13 Mei 2015, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 13 Mei 2015, dengan Nomor 297/PDT.G/2015/PN.JKT.SEL yang pada pokoknya sebagai berikut :
KEDUDUKAN DAN HUBUNGAN HUKUM PENGGUGAT, TERGUGAT, DAN TURUT TERGUGAT
Kedudukan dan Hubungan Hukum PENGGUGAT dengan TURUT TERGUGAT
Bahwa PENGGUGAT dengan TURUT TERGUGAT secara bersama-sama telah menandatangani dan mengikatkan diri dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksadana Suprasurya Maxima Nomor 11, tanggal 15 Desember 2004 yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris Leolin Jayanti, SH. Notaris di Jakarta untuk membentuk Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang bernama Reksa Dana Suprasurya Maxima.
Akta Kontrak Investasi Kolektif tersebut di atas kemudian diubah dengan Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Harvestindo Asset Management Maxima Nomor 05, tanggal 12 Juli 2006 yang dibuat oleh dan dihadapan Yurisa Martanti, SH., Notaris di Jakarta yang salah satu isinya mengenai perubahan nama PT Suprasurya Aset Management menjadi PT Harvestindo Asset Management dan nama Reksadana Suprasurya Maxima menjadi Reksa Dana Harvestindo Maxima.
(selanjutnya Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Suprasurya Maxima Nomor 11, tanggal 15 Desember 2004 dan Adendum Kontrak Investasi Kolektif Reksadana Harvestindo Asset Management Maxima Nomor 5, tanggal 12 Juli 2006 disebut dengan “Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Harvestindo Maxima”).
Bahwa di dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksadana Harvestindo Maxima, TURUT TERGUGAT berkedudukan selaku Manajer Investasi yang mengelola Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan bersifat terbuka sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan ayat (4) Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut dengan “UU Pasar Modal”), yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18 ayat (1) huruf (b)
“Reksa Dana dapat berbentuk : (b). kontrak investasi kolektif.”
Pasal 18 ayat (4)
“Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf (b) hanya dapat dikelola oleh Manajer Investasi berdasarkan kontrak.
Bahwa di dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksadana Harvestindo Maxima, PENGGUGAT bekedudukan selaku Bank Kustodian yang diberi wewenang melaksanakan penitipan kolektif, menyimpan dan mengadministrasikan kekayaan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 25 ayat (1) UU Pasar Modal, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18 ayat (1) huruf (b)
“Reksa Dana dapat berbentuk : (b). kontrak investasi kolektif”.
Pasal 25 ayat (1) UU Pasar Modal
“Semua kekayaan Reksa Dana wajib disimpan pada Bank Kustodian.”
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Harvestindo Maxima, pembentukan Reksa Dana Harvestindo Maxima bertujuan untuk mempertahankan nilai kapital, tingkat likuiditas yang tinggi dengan melakukan investasi pada instrumen pasar uang, efek bersifat hutang dan ekuitas, dengan tujuan untuk mempertinggi tingkat pembelian portofolio dengan memanfaatkan peluang investasi yang ada di kedua pasar tersebut dan Reksa Dana Harvestindo Maxima tidak menutup kemungkinan untuk berinvestasi pada Efek luar negeri sepanjang peraturan memperbolehkan.
Bahwa untuk memenuhi tujuan investasi sebagaimana dimaksud dalam poin 4 diatas, Reksa Dana Harvestindo Maxima menghimpun dana dari masyarakat dengan menerbitkan Unit Penyertaan, dimana kemudian Unit Penyertaan Reksa Dana Harvestindo Maxima seluruhnya / 100% sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dimiliki oleh Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (selanjutnya disebut sebagai “‘DP4”).
Bahwa pada tanggal 10 Juni 2011 dan 5 Desember 2011, DP4 telah mengajukan permintaan penjualan kembali/redemption atas Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada TURUT TERGUGAT selaku Manajer Investasi, akan tetapi hal tersebut tidak dilaksanakan oleh TURUT TERGUGAT dengan alasan bahwa dengan penjualan sebagian Portofolio asset Reksa Dana Harvestindo Maxima dan realisasi pembayaran kepada DP4 atas redemption Unit Penyertaannya akan mengakibatkan kekayaan Reksa Dana Harvestindo Maxima berdasarkan Portofolio Valuation Report per tanggal 30 April 2012 yang dibuat oleh PENGGUGAT selaku Bank Kustodian menjadi kurang dari Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), sehingga menurut Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal – Lembaga Keuangan Nomor IV.B.1 jika hal ini berlangsung selama kurun waktu 90 (sembilan puluh) hari bursa maka Reksa Dana tersebut harus dibubarkan.
Bahwa pada tanggal 19 Desember 2012, Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan menerbitkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-08/BL/MI/S.5/2012 yang mencabut Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Atas Nama TURUT TERGUGAT dan dengan dicabutnya Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi tersebut maka TURUT TERGUGAT dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi, serta diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada seluruh nasabah serta Pihak lain yang berkepentingan.
Bahwa karena tidak adanya kejelasan dan berlarut-larutnya penyelesaian tanggung jawab TURUT TERGUGAT atas redemption seluruh Unit Penyertaan yang dimiliki oleh DP4, maka kemudian DP4 mengingatkan PENGGUGAT dan meminta PENGGUGAT untuk bertanggung jawab penuh atas segala kerugian yang dialami oleh DP4;
Bahwa selanjutnya Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Nomor S-138/PM.21/2014 tanggal 21 Agustus 2014 telah memutuskan hal-hal yang intinya sebagai berikut:
Bahwa Otoritas Jasa Keuangan (d/h Bapepam dan LK) telah mencabut izin TURUT TERGUGAT selaku pengelola Reksa Dana Harvestindo Maxima melalui Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-08/BL/MI/S.5/2012 tanggal 19 Desember 2012 dan dalam surat dimaksud, TURUT TERGUGAT diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada seluruh nasabah serta Pihak lain yang berkepentingan;
Bahwa setelah Otoritas Jasa Keuangan mempertimbangkan permohonan pembubaran Reksa Dana Harvestindo Maxima yang dimintakan oleh DP4 selaku pemegang Unit Penyertaan dan PENGGUGAT selaku Bank Kustodian, Otoritas Jasa Keuangan menunjuk PENGGUGAT selaku Bank Kustodian untuk bertindak sebagai likuidator Reksa Dana Harvestindo Maxima dengan melakukan tindakan-tindakan, antara lain sebagai berikut:
PENGGUGAT selaku Bank Kustodian melakukan proses pembubaran dan likuidasi terhadap Reksa Dana Harvestindo Maxima;
PENGGUGAT selaku Bank Kustodian membayarkan seluruh dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan, dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran; dan
Terkait dengan dana deposito Reksa Dana Harvestindo Maxima yang ditempatkan pada TERGUGAT KCP Jababeka, PENGGUGAT selaku Bank Kustodian harus melakukan upaya terbaik dan atau berkoordinasi dengan investor untuk penyelesaiannya.
Selanjutnya, PENGGUGAT selaku likuidator diperintahkan untuk menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan setelah melakukan pembubaran Reksa Dana Harvestindo Maxima, likuidasi Reksa Dana Harvestindo Maxima, dan pembayaran seluruh dana hasil likuidasi Reksa Dana Harvestindo Maxima kepada pemegang Unit Penyertaan.
Bahwa sehubungan dengan perintah Otoritas Jasa Keuangan kepada PENGGUGAT untuk melakukan pembubaran dan likuidasi Reksa Dana Harvestindo Maxima tersebut, DP4 telah berulang kali meminta kepada PENGGUGAT untuk secepatnya melakukan pembubaran dan likuidasi Reksa Dana Harvestindo Maxima, akan tetapi PENGGUGAT selaku likuidator belum dapat melaksanakan hal tersebut karena masih terdapat aset Reksa Dana Harvestindo Maxima dalam bentuk deposito yang ditempatkan pada TERGUGAT yang hingga kini belum dikembalikan kepada Reksa Dana Harvestindo Maxima.
Kedudukan dan Hubungan Hukum PENGGUGAT dengan TERGUGAT
Bahwa PENGGUGAT dalam menyimpan kekayaan Reksa Dana dapat melakukannya pada rekening khusus atas nama Reksa Dana Harvestindo Maxima pada PENGGUGAT ataupun rekening khusus atas nama Reksa Dana Harvestindo Maxima pada bank lain, hal ini sesuai dengan Pasal 9.1. butir (i) dan Pasal 13.4 huruf (b) Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Harvestindo Maxima yang menyebutkan bahwa:
Pasal 9.1. butir (i)
“9.1. Kewajiban dan tanggung jawab Bank Kustodian sebagai tempat penitipan kolektif kekayaan SUPRASURYA MAXIMA menurut Kontrak adalah sebagai berikut:
(i) Membuat rekening khusus untuk SUPRASURYA MAXIMA dan menjaga agar setiap kekayaan SUPRASURYA MAXIMA yang disimpan dalam rekening Reksa Dana SUPRASURYA MAXIMA yang disimpan dalam rekening Reksa Dana SUPRASURYA MAXIMA di Bank Kustodian tidak menjadi bagian dari kekayaan Bank Kustodian atau kekayaan nasabah lain dari Bank Kustodian;”
Pasal 13.4. huruf (b)
“13.4. Syarat pembayaran:
(b). Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit penyertaan SUPRASURYA MAXIMA, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama SUPRASURYA MAXIMA pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Rekening tersebut hanya akan dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali unit penyertaan SUPRASURYA MAXIMA.
Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening SUPRASURYA MAXIMA pada bank lain tersebut, termasuk dana yang diperlukan untuk pembelian Efek pada suatu perusahaan sebagaimana diatur dalam pasal 7.4. (v) Kontrak ini tidak boleh melebihi dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUPRASURYA MAXIMA pada setiap saat.”
Bahwa PENGGUGAT telah menempatkan dana kepada TERGUGAT dalam bentuk deposito berjangka atas nama Reksa Dana Harvestindo Maxima dengan total penempatan dana sebesar Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) sebagaimana dijelaskan dalam Pokok Perkara.
Bahwa TERGUGAT adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, yang di dalam melakukan tindakan hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan diwakili oleh Direksi Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut sebagai “UU Perseroan Terbatas”).
Bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, TERGUGAT memiliki beberapa Kantor Cabang (selanjutnya disebut “KC”). Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (3) Peraturan Bank Indonesia No.13/27/PBI/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum, yang dimaksud dengan KC adalah kantor Bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat Bank yang bersangkutan, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana KC tersebut melakukan usahanya.
Bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya TERGUGAT juga memiliki beberapa Kantor Cabang Pembantu (selanjutnya disebut “KCP”), antara lain adalah KCP Jababeka dan KCP Jakarta Gedung Jaya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (4) Peraturan Bank Indonesia No.13/27/PBI/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum, yang dimaksud dengan KCP adalah kantor di bawah KC yang kegiatan usahanya membantu KC induknya, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana KCP tersebut melakukan usahanya.
Bahwa dengan demikian seluruh tindakan hukum KCP Jababeka adalah merupakan tanggung jawab hukum dari TERGUGAT. Dan atas dasar hal tersebut di atas, maka PENGGUGAT memiliki hak dalam mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini terhadap TERGUGAT.
POKOK PERKARA
TERGUGAT TELAH MENERIMA PENEMPATAN DANA DEPOSITO SENILAI Rp10.000.000.000,00 (SEPULUH MILIAR RUPIAH) DAN Rp2.000.000.000,00 (DUA MILIAR RUPIAH) ATAS NAMA REKSA DANA HARVESTINDO MAXIMA.
Bahwa sebagai pelaksanaan atas Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Harvestindo Maxima sebagaimana tersebut diatas, Reksa Dana Harvestindo Maxima C/O Custodial Bank Niaga telah mentransfer dana sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk ditempatkan pada TERGUGAT melalui KCP Jababeka atas nama Reksa Dana Harvestindo Maxima, dengan perincian sebagai berikut:
Penempatan I
Berdasarkan Instruksi Transaksi Deposito tertanggal 16 Desember 2010 dari TURUT TERGUGAT kepada PENGGUGAT, Securities Services Group PENGGUGAT menginstruksikan kepada TERGUGAT melalui KCP Jababeka untuk melakukan transaksi penempatan dana deposito sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atas nama Reksa Dana Harvestindo Maxima C/O Custodial Services Division PENGGUGAT dengan jangka waktu selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 16 Desember 2010 dan jatuh tempo pada tanggal 16 Maret 2011 dengan bunga sebesar 7.00% (tujuh titik nol nol persen).
Dalam Instruksi Transaksi Deposito tersebut, Securities Services Group PENGGUGAT juga meminta agar pada saat jatuh tempo, bunga deposito berjangka tersebut ditransfer ke Rekening Bank CIMB Niaga Sudirman Nomor 079.01.00049.00.4 atas nama Reksa Dana Harvestindo Maxima.
Bahwa sebagai tindak lanjut atas Instruksi Transaksi Deposito tertanggal 16 Desember 2010 tersebut di atas, pada tanggal yang sama Reksa Dana Harvestindo Maxima C/O Custodial Services Division PENGGUGAT mentransfer dana sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) melalui Real Time Gross Settlement (“RTGS”) ke rekening Suspen Incoming TERGUGAT KCP Jababeka A/C Nomor 011500012019193 dengan keterangan sebagai “Placement a/n Reksadana Harvestindo Maxima, Up. Itman Hari B”.
Instruksi Transaksi Deposito tertanggal 16 Desember 2010 dan penempatan dana sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atas nama Reksa Dana Harvestindo Maxima C/O Custodial Services Division PENGGUGAT sebagaimana tersebut di atas, ditindaklanjuti oleh TERGUGAT dengan menerbitkan Advis Deposito Berjangka Nomor AA 089172 dengan jangka waktu 90 hari terhitung sejak tanggal 16 Desember 2010 dan jatuh tempo pada tanggal 16 Maret 2011 dengan bunga deposito sebesar 7.00% (tujuh titik nol nol persen) dengan nilai bunga deposito sebelum pajak pada saat jatuh tempo sebesar Rp172.602.739,73 (seratus tujuh puluh dua juta enam ratus dua ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah koma tujuh puluh tiga), (selanjutnya disebut sebagai “Deposito BerjangkaRHM 89172”).
Penempatan II
Berdasarkan Instruksi Transaksi Deposito tertanggal 7 Januari 2011 TURUT TERGUGAT kepada PENGGUGAT, Securities Services Group PENGGUGAT menginstruksikan kepada TERGUGAT melalui KCP Jababeka untuk melakukan transaksi penempatan dana deposito sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atas nama Reksa Dana Harvestindo Maxima C/O Custodial Services Division PENGGUGAT dengan jangka waktu selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 7 Januari 2011 dan jatuh tempo pada tanggal 7 April 2011 dengan bunga sebesar 7% (tujuh persen).
Dalam Instruksi Transaksi Deposito tersebut, Securities Services Group PENGGUGAT juga meminta agar pada saat jatuh tempo, bunga deposito berjangka tersebut ditransfer ke Rekening Bank CIMB Niaga–Tower Nomor 079-01-00049-00-4 atas nama Reksa Dana Harvestindo Maxima.
Sebagai tindak lanjut atas Instruksi Transaksi Deposito tertanggal 7 Januari 2011 tersebut di atas, pada tanggal yang sama Reksa Dana Harvestindo Maxima C/O Custodial Services Division CIMB Niaga mentransfer dana sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) melalui Real Time Gross Settlement (RTGS) ke rekening Suspen Incoming TERGUGAT KCP Jababeka A/C Nomor 011500012019193 dengan keterangan sebagai “Placement a/n Reksadana Harvestindo Maxima, Up. Itman Hari B”.
Instruksi Transaksi Deposito tertanggal 7 Januari 2011 dan penempatan dana sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atas nama Reksa Dana Harvestindo Maxima C/O Custodial Services Division PENGGUGAT sebagaimana tersebut di atas, ditindaklanjuti oleh TERGUGAT dengan menerbitkan Advis Deposito Berjangka Nomor AA 089812 dengan jangka waktu 90 hari terhitung sejak tanggal 7 Januari 2011 dan jatuh tempo pada tanggal 7 April 2011 dengan bunga deposito sebesar 7% (tujuh persen) dengan nilai bunga deposito sebelum pajak pada saat jatuh tempo sebesar Rp34.520.547,95 (tiga puluh empat juta lima ratus dua puluh ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah koma sembilan puluh lima), (selanjutnya disebut sebagai “Deposito BerjangkaRHM 89812”.
TERGUGAT PERNAH MENTRANSFER PEMBAYARAN BUNGA DEPOSITO BERJANGKA RHM 89172 DAN DEPOSITO BERJANGKA RHM 89812 KE REKENING REKSADANA HARVESTINDO MAXIMA.
Bahwa pada saat Deposito Berjangka RHM 89172 dan RHM 89812 jatuh tempo untuk pertama kalinya, TERGUGAT telah mentransfer pembayaran bunga Deposito Berjangka RHM 89172 dan bunga Deposito Berjangka RHM 89812 ke rekening A/C Nomor 079-01-00049-00-4 atas nama Reksadana Harvestindo Maxima, dengan perincian sebagai berikut:
Transfer Pembayaran Bunga Deposito Berjangka RHM 89172
Bahwa Deposito Berjangka RHM 89172 jatuh tempo untuk pertama kalinya pada tanggal 16 Maret 2011 kemudian pada tanggal yang sama TERGUGAT melalui KCP Jababeka mentransfer pembayaran bungaDepositoBerjangka RHM 89172 sejumlah Rp138.082.192,00 (seratus tiga puluh delapan juta delapan puluh dua ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) melalui Real Time Gross Settlement (RTGS) ke rekening A/C Nomor 079-01-00049-00-4 atas nama Reksa Dana Harvestindo Maxima dengan keterangan pembayaran (payment details) sebagai “RHM 89172” dimana jumlah bunga deposito berjangka yang dibayarkan tersebut adalah jumlah bunga Deposito Berjangka RHM 89172 setelah dikurangi pajak pada saat jatuh tempo, sebagaimana dimaksud dalam dalil 16.1 di atas.
Transfer Pembayaran Bunga Deposito Berjangka RHM 89812
Bahwa Deposito Berjangka RHM 89812 jatuh tempo untuk pertama kalinya pada tanggal 7 April 2011, pada tanggal yang sama, TERGUGAT melalui KCP Jakarta Gedung Jaya kemudian mentransfer pembayaran bungaDeposito Berjangka RHM 89812 sejumlah Rp27.309.589,00 (dua puluh tujuh juta tiga ratus sembilan ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah) melalui Real Time Gross Settlement (RTGS) ke rekening A/C Nomor 079-01-00049-00-4 atas nama Reksa Dana Harvestindo Maxima dengan keterangan pembayaran (payment details) sebagai “Placement Reksadana Harvestindo Maxima” dimana jumlah bunga deposito berjangka yang dibayarkan tersebut adalah jumlah bunga Deposito Berjangka RHM 89812 setelah dikurangi pajak pada saat jatuh tempo, sebagaimana dimaksud dalam dalil 16.2 di atas.
Bahwa transfer pembayaran bunga Deposito Berjangka RHM 89172 sejumlah Rp138.082.192,00 (seratus tiga puluh delapan juta delapan puluh dua ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) dan bunga Deposito Berjangka RHM 89812 sejumlah Rp27.309.589,00 (dua puluh tujuh juta tiga ratus sembilan ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah) yang dilakukan oleh TERGUGAT tersebut juga telah diterima dan tercatat di Real Time Gross Settlement (RTGS) terminal PENGGUGAT pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 16 Maret 2011 dan tanggal 7 April 2011.
Penerbitan Advis Deposito atas Deposito Berjangka RHM 89172 dan Deposito Berjangka RHM 89812 merupakan Pengakuan Hutang dari TERGUGAT
Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana yang telah dirubah terakhir kali melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (selanjutnya disebut sebagai “UU Perbankan”) telah memberikan pengertian mengenai deposito dan sertifikat deposito dalam Pasal 1 angka (7) dan angka (8) yang berbunyi:
Pasal 1 angka (7)
“(7) Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpanan dengan bank.”
Pasal 1 angka (8)
“(8) Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan.”
Bahwa Pasal 1 huruf (c) SK DIR BI Nomor: 21/48/KEP/DIR tanggal 27 Oktober 1988 tentang Penerbitan Sertifikat Deposito Oleh Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, memberikan pengertian mengenai Sertifikat Deposito sebagai berikut:
“(c) Sertifikat Deposito adalah surat berharga atas unjuk dalam Rupiah yang merupakan surat pengakuan hutang dari bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang dapat dijualbelikan dalam pasar uang.”
Bahwa Pasal 1 huruf (c) SE DIR BI Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988 tentang Penerbitan Sertifikat Deposito Oleh Bank Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, berbunyi sebagai berikut:
“(c) Sertifikat Deposito adalah surat berharga atas unjuk dalam Rupiah yang merupakan surat pengakuan hutang dari Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank dan dapat dijualbelikan dalam pasar uang.”
-
BAHWA DENGAN DITRANSFERNYA PEMBAYARAN BUNGA DEPOSITO BERJANGKA RHM 89172 DAN BUNGA DEPOSITO BERJANGKA RHM 89812 KE REKENING REKSA DANA HARVESTINDO MAXIMA OLEH TERGUGAT, MEMBUKTIKAN BAHWA TERGUGAT MENGAKUI ADANYA BUNGA ATAS DEPOSITO BERJANGKA RHM 89172 DAN DEPOSITO BERJANGKA RHM 89812 YANG TIDAK TERBANTAHKAN KEBERADAANNYA KARENA PEMBAYARAN BUNGA MERUPAKAN KEWAJIBAN TERGUGAT YANG MERUPAKAN PENGAKUAN HUTANG.
Bahwa kedua Advis Deposito Berjangka tersebut merupakan suatu bukti surat dan pengakuan sebagaimana diatur dalam Pasal 164 Herziene Inlandsch Reglement (selanjutnya disebut sebagai “HIR”).
Bahwa pengakuan merupakan bukti yang menguatkan bahwa TERGUGAT bertanggung jawab atas pembayaran kembali sejumlah dana beserta bunga sesuai Advis Deposito Berjangka berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 1923 dan Pasal 1924 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut sebagai “KUHPerdata”) serta Pasal 174 HIR sebagai berikut:
Pasal 1923 KUH Perdata
“Pengakuan, yang dikemukakan terhadap suatu pihak, ada yang dilakukan terhadap suatu pihak, ada yang dilakukan di muka Hakim, dan ada yang dilakukan di luar sidang pengadilan.”
Pasal 1924 KUH Perdata
“Pengakuan yang dilakukan di muka Hakim memberikan suatu bukti yang sempurna terhadap siapa yang telah melakukannya baik sendiri, maupun dengan perantaraan seorang yang khusus dikuasakan untuk itu.”
Pasal 174 HIR
“Pengakuan yang diucapkan di hadapan Hakim, cukup menjadi bukti untuk memberatkan orang yang mengaku itu, baik yang diucapkannya sendiri, maupun dengan pertolongan orang lain, yang istimewa dikuasakan untuk itu.”
Bahwa dengan adanya pengakuan dari TERGUGAT, maka TERGUGAT selaku bank yang mengeluarkan Advis Deposito Berjangka a quo haruslah bertanggung jawab untuk melakukan kewajibannya yaitu membayarkan kembali dana yang ditempatkan dalam Deposito Berjangka tersebut beserta bunganya.
PENGGUGAT TELAH MENGINSTRUKSIKAN KEPADA TERGUGAT UNTUK MEMPROSES PERPANJANGAN DEPOSITO BERJANGKA RHM 89172 DAN DEPOSITO BERJANGKA RHM 89812 UNTUK JANGKA WAKTU 3 (TIGA) BULAN.
Bahwa pada saat Deposito Berjangka RHM 89172 dan Deposito Berjangka RHM 89812 jatuh tempo, Securities Service Group PENGGUGAT telah menginstruksikan kepada KCP Jababeka untuk memproses perpanjangan atas Deposito Berjangka RHM 89172 dan Deposito Berjangka RHM 89812, dengan perincian sebagai berikut:
Perpanjangan Deposito Berjangka RHM 89172
Bahwa pada tanggal yang sama dengan tanggal dibayarkannya bunga Deposito Berjangka RHM 89172 oleh KCP Jababeka yakni pada tanggal 16 Maret 2011, Securities Service Group PENGGUGAT melalui Instruksi Transaksi Deposito menginstruksikan kepada KCP Jababeka untuk memproses perpanjangan Deposito BerjangkaRHM 89172 untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 16 Maret 2011 dan jatuh tempo pada tanggal 16 Juni 2011 dengan bunga sebesar 7.25% (tujuh titik dua puluh lima persen).
Dalam Instruksi Transaksi Deposito tersebut Securities Service Group PENGGUGAT juga meminta agar pada saat jatuh tempo, bunga deposito berjangka tersebut ditransfer ke Rekening Bank CIMB Niaga–Tower Nomor 079-01-00049-00-4 atas nama Reksadana Harvestindo Maxima.
Instruksi Transaksi Deposito sebagaimana tersebut di atas, ditindaklanjuti oleh TERGUGAT dengan menerbitkan Pemberitahuan / Advice Of Time Deposit Nomor 89172tanggal 16 Maret 2011 yang isinya menegaskan bahwa Deposito Berjangka RHM 89172 diperpanjang untuk kali ke-1 (satu) dengan jangka waktu 92 hari terhitung sejak tanggal 16 Maret 2011 dan jatuh tempo pada tanggal 16 Juni 2011 dengan bunga deposito sebesar 7.25% (tujuh titik dua puluh lima persen) dengan nilai bunga deposito berjangka sebelum pajak pada saat jatuh tempo sebesar Rp182.739.726,03 (seratus delapan puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh enam Rupiah koma nol tiga), (selanjutnya disebut sebagai “PerpanjanganDeposito Berjangka RHM 89172”).
Perpanjangan Deposito Berjangka RHM 89812
Bahwa Securities Service Group PENGGUGAT juga telah menginstruksikan kepada TERGUGAT melalui KCP Jababeka untuk memproses perpanjangan Deposito Berjangka RHM 89812 tersebut untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 7 April 2011 dan jatuh tempo pada tanggal 7 Juli 2011 dengan bunga sebesar 7.00% (tujuh titik nol nol persen).
Securities Service Group PENGGUGAT juga telah meminta agar pada saat jatuh tempo, bunga deposito berjangka tersebut ditransfer ke Rekening Bank CIMB Niaga–Tower Nomor 079-01-00049-00-4 atas nama Reksadana Harvestindo Maxima.
Instruksi Securities Service Group PENGGUGAT sebagaimana tersebut di atas, ditindaklanjuti oleh TERGUGAT dengan menerbitkan Pemberitahuan / Advice Of Time Deposit Nomor 089812tanggal 16 Maret 2011 yang isinya menegaskan bahwa deposito berjangka atas RHM 89812 diperpanjang untuk kali ke-1 (satu) dengan jangka waktu 91 hari terhitung sejak tanggal 7 April 2011 dan jatuh tempo pada tanggal 7 Juli 2011 dengan bunga deposito sebesar 7.25% (tujuh titik dua puluh lima persen) dengan nilai bunga deposito sebelum pajak pada saat jatuh tempo sebesar Rp36.150.684,93 (tiga puluh enam juta seratus lima puluh ribu enam ratus delapan puluh empat Rupiah koma sembilan puluh tiga), (selanjutnya disebut sebagai “PerpanjanganDeposito BerjangkaRHM 89812”).
-
BAHWA BERDASARKAN FAKTA-FAKTA HUKUM DIATAS, PENEMPATAN DANA DEPOSITO BERJANGKA SENILAI Rp10.000.000.000,00 (SEPULUH MILIAR RUPIAH) DAN Rp2.000.000.000,00 (DUA MILIAR RUPIAH) ATAS NAMA REKSA DANA HARVESTINDO MAXIMA PADA TERGUGAT MERUPAKAN FAKTA HUKUM YANG TIDAK TERBANTAHKAN LAGI.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERGUGAT
Bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu pada saat Perpanjangan Deposito Berjangka RHM 89172 jatuh tempo pada tanggal 16 Juni 2011, dan Perpanjangan Deposito Berjangka RHM 89812 jatuh tempo pada tanggal 7 Juli 2011, TERGUGAT sama sekali TIDAK MEMBAYARKAN BUNGA maupun MENGEMBALIKAN DANA POKOK atas kedua deposito berjangka yang telah jatuh tempo tersebut.
Bahwa atas perbuatan TERGUGAT yang tidak membayarkan bunga maupun mengembalikan dana pokok atas Perpanjangan Deposito Berjangka RHM 89172 yang telah jatuh tempo pada tanggal 16 Juni 2011, dan Perpanjangan Deposito Berjangka RHM 89812 yang jatuh tempo pada tanggal 7 Juli 2011 tersebut, PENGGUGAT selaku Bank Kustodian dengan itikad baik secara resmi telah beberapa kali mengirimkan Surat kepada TERGUGAT untuk meminta konfirmasi TERGUGAT dan pertanggungjawaban TERGUGAT sehubungan dengan Deposito atas nama TURUT TERGUGAT yang ditempatkan pada TERGUGAT yang belum ditransfer pada saat jatuh tempo tersebut, antara lain sebagai berikut:
Surat Nomor 006/BP-FR/CS-SCO/V/11 tanggal 26 Mei 2011 perihal Status Deposito a/n Reksa Dana Harvestindo Maxima;
Surat Nomor 010/BP-FR/CS-SCO/VI/11 tanggal 16 Juni 2011 perihal Reminder Status Deposito a/n Reksa Dana Harvestindo Maxima;
Surat Nomor 011/DF-BP/CS-CS/VI/11 tanggal 17 Juni 2011 perihal Bunga Deposito a/n PT Harvestindo Asset Management;
Surat Nomor 012/BP-FR/CS-CSO/VI/11 tanggal 21 Juni 2011 perihal Bunga Deposito a/n PT Harvestindo Asset Management;
Surat Nomor 112/SRMC-SCO/VI/11 tanggal 27 Juni 2011 perihal Penempatan Deposito pada Bank Mega;
Surat Nomor 017/DF-BP/CS-CS/VI/11 tanggal 8 Juli 2011 perihal Bunga Deposito a/n PT Harvestindo Asset Management;
Surat Nomor 018/BP-FR/CS-CSO/VII/11 tanggal 13 Juli 2011 perihal Pencairan dan Bunga Deposito a/n PT Harvestindo Asset Management; dan
Surat Nomor 015/FR-SCO/KP/VII/11 tanggal 20 Juli 2011 perihal Pencairan Deposito Berjangka an. Reksa Dana Harvestindo Maxima.
Bahwa selain surat-surat tersebut di atas, PENGGUGAT melalui Kuasa Hukumnya dengan itikad baik secara resmi telah mengirimkan Somasi/Peringatan maupun tanggapan kepada TERGUGAT untuk dapat memberikan dokumen-dokumen terkait dengan perubahan instruksi penempatan Deposito dan seluruh dokumen pembukaan Rekening Giro Nomor 011500011000252 atas nama Reksadana Harvestindo Maxima di PT Bank Mega Cabang Jababeka.
Bahwa atas permintaan PENGGUGAT sebagaimana tersebut dalam dalil nomor 27 dan 28 di atas, TERGUGAT secara mengejutkan justru berkilah dan menyatakan yang pada intinya bahwa TERGUGAT tidak pernah mencatat penempatan deposito dengan nominal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dengan Advis Deposito Berjangka Nomor AA 089172 dan nominal Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan Advis Deposito Berjangka Nomor AA 089812 maupun membayar bunga dalam jumlah dan bentuk apapun terhadap kedua deposito berjangka tersebut dan menyatakan bahwa tidak tercatatnya kedua deposito berjangka tersebut di luar tanggung jawab TERGUGAT sebagaimana disampaikan oleh TERGUGAT melalui surat resminya yang ditujukan kepada PENGGUGAT, antara lain:
Nomor: 001/Pic-Jbk/11 tanggal 24 Juni 2011 perihal Konfirmasi deposito a.n PT Harvestindo Asset Management;
Nomor: 002/Pic-Jbk/11 tanggal 5 Juli 2011 perihal Penjelasan atas deposito reksadana Harvestindo Maxima; dan
Nomor: 004/PIC-JBK/11 tanggal 15 Juli 2011 perihal Penjelasan pencairan deposito a.n PT Harvestindo Asset Management.
-
TERGUGAT TIDAK MAU BERTANGGUNG JAWAB UNTUK MEMBAYAR BUNGA MAUPUN MENGEMBALIKAN DANA POKOK ATAS KEDUA DEPOSITO BERJANGKA YANG TELAH JATUH TEMPO.
Perbuatan TERGUGAT Bertentangan Dengan Peraturan Perundang-undangan Di Bidang Perbankan
Bahwa TERGUGAT menurut UU Perbankan adalah sebagai badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk Simpanan yang salah satu bentuknya adalah deposito yakni Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan Bank.
Pasal 1 angka 5 UU Perbankan, menyatakan bahwa:
“Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu”
Pasal 1 angka 7 UU Perbankan, menyatakan bahwa:
“Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank”.
Bahwa TERGUGAT mempunyai kewajiban untuk menjamin dana masyarakat yang disimpannya, sebagaimana ditegasakan berdasarkan ketentuan Pasal 37 B ayat (1) UU Perbankan, yang menyatakan:
“Setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan”.
Perbuatan TERGUGAT yang tidak mau bertanggung jawab untuk membayar bunga atas Perpanjangan Deposito Berjangka RHM 89172 yang telah jatuh tempo pada tanggal 16 Juni 2011, dan bunga atas Perpanjangan Deposito Berjangka RHM 89812 yang telah jatuh tempo pada tanggal 7 Juli 2011 maupun mengembalikan dana pokok atas kedua deposito berjangka tersebut jelas dan nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 37 B ayat (1) UU Perbankan dan telah menimbulkan kerugian berupa hilangnya dana pokok Reksa Dana Harvestindo Maxima senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang ditempatkan dalam kedua deposito berjangka tersebut maupun bunga yang telah jatuh tempo atas perpanjangan kedua deposito berjangka tersebut. Sehingga menurut ketentuan Pasal 37 B ayat (1) UU Perbankan, TERGUGAT bertanggung jawab untuk menjamin pembayaran bunga dan pengembalian dana pokok kedua deposito berjangka tersebut kepada Reksa Dana Harvestindo Maxima C/O Custodial Services Division PENGGUGAT.
Bahwa sampai dengan saat ini pembayaran bunga atas Perpanjangan Deposito Berjangka RHM 89172 yang telah jatuh tempo pada tanggal 16 Juni 2011, dan bunga atas Perpanjangan Deposito Berjangka RHM 89812 yang telah jatuh tempo pada tanggal 7 Juli 2011 maupun pengembalian dana pokok atas kedua deposito berjangka tersebut tidak dilakukan oleh TERGUGAT.
Bahwa karena perbuatan TERGUGAT yang tidak mau bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran bunga atas Perpanjangan Deposito Berjangka RHM 89172 yang telah jatuh tempo pada tanggal 16 Juni 2011, dan bunga atas Perpanjangan Deposito Berjangka RHM 89812 yang telah jatuh tempo pada tanggal 7 Juli 2011 maupun mengembalikan dana pokok atas kedua Deposito Berjangka tersebut merupakan Risiko Likuiditas, Risiko Operasional bahkan sekaligus merupakan Risiko Kepatuhan TERGUGAT sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, yang menyatakan:
Pasal 1 angka (8)
“Risiko Likuiditas adalah Risiko akibat ketidakmampuan Bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank”.
Pasal 1 angka (9)
“Risiko Operasional adalah Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank”.
Pasal 1 angka (10)
“Risiko Kepatuhan adalah Risiko akibat Bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku”.
Dengan demikian TERGUGAT sepenuhnya harus bertanggung jawab atas risiko-risiko tersebut dan menjamin pembayaran bunga dan pengembalian dana pokok kedua deposito berjangka tersebut kepada Reksa Dana Harvestindo Maxima C/O Custodial Services Division PENGGUGAT.
Perbuatan TERGUGAT Bertentangan Dengan UU Perlindungan Konsumen
Bahwa disisi lain, TERGUGAT yang menyelenggarakan jasa penyimpanan dana dalam bentuk deposito berjangka terhadap dana Reksa Dana Harvestindo Maxima C/O Custodial Services Division PENGGUGAT pada prinsipnya terikat pada hubungan hukum antara Konsumen dengan Pelaku Usaha yang diatur dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut sebagai “UU Perlindungan Konsumen”).
Pasal 1 angka 2 UU Perlindungan Konsumen menyatakan:
“Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
Pasal 1 angka 3 UU Perlindungan Konsumen menyatakan:
“Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi”.
Pasal 1 angka 5 UU Perlindungan Konsumen menyatakan:
“Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.”
Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 7 huruf g Jo. Pasal 19 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, TERGUGAT selaku Pelaku Usaha dibebani kewajiban untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian, dan juga bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Pasal 7 huruf g UU Perlindungan Konsumen menyatakan:
Kewajiban Pelaku Usaha adalah:
“(g) memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian”.
Pasal 19 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen menyatakan:
Tanggung jawab Pelaku Usaha:
“Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”.
Bahwa selain daripada itu, berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf h UU Perlindungan Konsumen, Reksa Dana Harvestindo Maxima C/O Custodial Services Division PENGGUGAT selaku Konsumen menurut hukum berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas perbuatan TERGUGAT yang tidak membayarkan bunga maupun tidak melakukan pencairan dan pengembalian dana pokok atas Perpanjangan Deposito Berjangka RHM 89172 dan Perpanjangan Deposito Berjangka RHM 89812 yang telah jatuh tempo tersebut.
Pasal 4 huruf h UU Perlindungan Konsumen menyatakan:
Hak Konsumen adalah:
“(h) hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya”.
Bahwa perbuatan TERGUGAT berupa:
Tidak membayarkan bunga maupun tidak melakukan pencairan dan pengembalian dana pokok atas Perpanjangan Deposito Berjangka RHM 89172 dan Perpanjangan Deposito Berjangka RHM 89812 yang telah jatuh tempo meskipun telah nyata ada surat resmi yang disampaikan oleh PENGGUGAT selaku Bank Kustodian untuk meminta pencairan dana pokok dan bunga atas kedua deposito berjangka tersebut;
Menyatakan tidak pernah mencatat penempatan deposito dengan nominal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dengan Advis Deposito Berjangka Nomor AA 089172 dan nominal Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan Advis Deposito Berjangka Nomor AA 089812 maupun membayar bunga dalam jumlah dan bentuk apapun terhadap kedua deposito berjangka tersebut; dan
Menyatakan tidak bertanggung jawab atas tidak tercatatnya Advis Deposito Berjangka Nomor AA 089172 dengan nominal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan Advis Deposito Berjangka Nomor AA 089812 dengan nominal Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Adalah jelas tidak dapat dibenarkan secara hukum karena selain bertentangan dengan kewajiban hukum TERGUGAT melalui KCP Jababeka selaku Pelaku Usaha, juga telah melanggar hak subyektif Reksa Dana Harvestindo Maxima C/O Custodial Services Division PENGGUGAT selaku Konsumen dan jelas merupakan suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Pasal 1365 KUHPerdata berbunyi:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1365 KUHPerdata tersebut, maka suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
a. Adanya suatu perbuatan;
b. Perbuatan tersebut melawan hukum;
c. Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
d. Adanya kerugian bagi korban; dan
e. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
Bahwa TERGUGAT memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagai berikut:
Adanya perbuatan;
Bahwa terdapat perbuatan TERGUGAT yang tidak mencairkan Advis Deposito Berjangka Nomor AA 089172 dan Nomor AA 089812 pada tanggal jatuh tempo.
Perbuatan tersebut melawan hukum;
Bahwa dalam permasalahan a quo, perbuatan TERGUGAT yang tidak bertanggung jawab atas pencairan Advis Deposito Berjangka Nomor AA 089172 dan Nomor AA 089812 adalah suatu perbuatan yang melawan hukum karena Perbuatan tersebut melanggar perundang-undangan yang berlaku, melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum dan perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban si pelaku sebagai sebuah Bank, dengan uraian sebagai berikut:
Pasal 29 ayat (2) UU Perbankan yang mengatur:
“Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.”
Pasal 37 B ayat (1) UU Perbankan yang mengatur:
“Setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan.”
Pasal 2 ayat (1) Nomor: 11/25/PBI/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor: 5/8/PBI/2003 Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum mengatur:
“Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif, baik untuk Bank secara individual maupun untuk Bank secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.”
Romawi II SE BI Nomor: 13/28/DPNP Perihal Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum yang mengatur:
“Dalam rangka mengendalikan risiko terjadinya Fraud, Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum dengan penguatan pada beberapa aspek.
Bahwa perbuatan TERGUGAT yang tidak mencairkan Deposito Berjangka Nomor AA 089172 dan Nomor AA 089812 pada tanggal jatuh tempo terdapat unsur kesalahan (schuld) yaitu kelalaian TERGUGAT dalam mengawasi Kantor Cabangnya sehingga memenuhi ketentuan Pasal 1366 Jo. Pasal 1367 ayat (1) dan (3) KUHPerdata.
Pasal 1366 KUH Perdata
“Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.”
Bahwa TERGUGAT telah melakukan kesalahan karena telah lalai dalam mengawasi kantor cabang TERGUGAT pada KCP Jababeka dalam menjalankan kegiatan usaha perbankan yaitu dalam penerbitan Sertifikat Deposito.
Pasal 1367 ayat (1) KUHPerdata
“Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.”
Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata
”Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya”.
Bahwa berdasarkan struktur organisasi, TERGUGAT harus bertanggung jawab atas risiko dalam manajemennya termasuk dalam kantor cabang TERGUGAT pada KCP Jababeka.
Bahwa perbuatan TERGUGAT yang tidak mencairkan Advis Deposito Berjangka Nomor AA 089172 dan Nomor AA 089812 pada tanggal jatuh tempo sebesar total Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) telah menyebabkan Reksa Dana Harvestindo Maxima C/O Custodial Services Division PENGGUGAT menderita kerugian baik materiil maupun immateriil.
Bahwa dalam permasalahan a quo, perbuatan TERGUGAT yang tidak mencairkan Advis Deposito Berjangka Nomor AA 089172 dan Nomor AA 089812 pada tanggal jatuh tempo telah menyebabkan Reksa Dana Harvestindo Maxima C/O Custodial Services Division PENGGUGAT menderita kerugian baik materiil maupun imateriil sehingga memenuhi unsur adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
Bahwa setelah adanya Putusan Hoge Raad/arrest hoge raad tanggal 31 Januari 1919, NJ 1919 hal. 161, W.10365 (“Drukkers arrest”) atas kasus Lindenbaum – Cohen, maka yang dimaksud dengan suatu perbuatan yang bertentangan dengan asas-asas hukum (onrechtmatige daad) ialah “membuat sesuatu atau tidak membuat sesuatu (melalaikan sesuatu) yang:
Melanggar hak orang lain;
Bertentangan dengan kewajiban hukum (rechtplict) dari yang melakukan perbuatan itu; dan
Bertentangan baik dengan kesusilaan maupun asas-asas pergaulan kemasyarakatan mengenai penghormatan diri orang lain atau barang-barang lain”
(“een handelen of nalaten, dat of inbreuk maakt op eens anders recht, of instrijd is met des daders rechtplict, of indruist, hetzij tegen de geode zeden, hetzij tegen zorgvuldgheid, welke in het maatschappelijk verkeer betaamt ten aanzien van eens anders person or goed”)
Lebih lanjut menurut M.A. Moegni Djodjodirdjo di dalam bukunya yang berjudul "Perbuatan Melawan Hukum", yang dimaksud dengan Perbuatan Melawan Hukum adalah “Kealpaan berbuat, yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku atau melanggar kesusilaan ataupun bertentangan dengan kepatutan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat tentang orang lain atau barang”.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (4) Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/27/PBI/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum, yang menegaskan bahwa Kantor Cabang Pembantu adalah kantor di bawah Kantor Cabang yang kegiatan usahanya membantu Kantor Cabang induknya, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Cabang Pembantu tersebut melakukan usahanya dan ketentuan Pasal 1 angka (3) Peraturan Bank Indonesia No.13/27/PBI/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum, yang menegaskan bahwa Kantor Cabang adalah kantor Bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat Bank yang bersangkutan, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Cabang tersebut melakukan usahanya, maka dengan demikian seluruh tindakan hukum KCP Jababeka adalah merupakan tanggung jawab hukum dari TERGUGAT.
KERUGIAN PENGGUGAT
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum TERGUGAT sebagaimana yang telah dikemukakan diatas, Reksa Dana Harvestindo Maxima C/O Custodial Services Division PENGGUGAT telah menderita kerugian materiil yakni berupa hilangnya dana pokok berikut bunga atas Perpanjangan Deposito Berjangka RHM 89172 dan atas Perpanjangan Deposito Berjangka RHM 89812 senilai total Rp12.218.890.410,96 (dua belas miliar dua ratus delapan belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu empat ratus sepuluh rupiah koma sembilan puluh enam) yang apabila dirinci adalah sebagai berikut:
Perpanjangan Deposito Berjangka RHM 89172
-
-
-
-
Dana Pokok Deposito Berjangka : Rp10.000.000.000,00 Bunga Saat Jatuh Tempo
(16 Juni 2011)
: Rp182.739.726,03 TOTAL : Rp10.182.739.726,03 (sepuluh miliar seratus delapan puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah koma nol tiga)
-
-
-
Perpanjangan Deposito Berjangka RHM 89812
Bahwa disamping kerugian materiil yang nyata-nyata diderita oleh Reksa Dana Harvestindo Maxima C/O Custodial Services Division PENGGUGAT sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan TERGUGAT sebagaimana disebutkan pada poin 40 di atas, Reksa Dana Harvestindo Maxima C/O Custodial Services Division PENGGUGAT juga menderita kerugian immateriil berupa kehilangan atas keuntungan yang diharapkan (opportunity lost) yang sedianya diperoleh dari penempatan kedua dana deposito berjangka tersebut, dengan rasio bahwa seandainya dana kedua deposito tersebut diperpanjang kembali untuk jangka waktu selama 3 (tiga) bulan setiap kali jatuh tempo sejak tanggal jatuh temponya yakni 16 Juni 2011 dan 7 Juli 2011, maka setiap tiga bulan sekali Reksa Dana Harvestindo Maxima akan mendapatkan bunga deposito berjangka sebesar Rp182.739.726,03 dan Rp36.150.684,93 sampai dengan dikembalikannya seluruh dana pokok berikut bunga atas Perpanjangan Deposito Berjangka RHM 89172 dan atas Perpanjangan Deposito Berjangka RHM 89812 tersebut, yang jika dihitung sampai dengan Gugatan ini diajukan adalah sebesar:
Perpanjangan Deposito Berjangka RHM 89172
| Dana Pokok Deposito Berjangka | : Rp2.000.000.000,00 |
Bunga Saat Jatuh Tempo (7 Juli 2011) | : Rp36.150.684,93 |
| TOTAL | : Rp2.036.150.684,93 |
| (dua miliar tiga puluh enam juta seratus lima puluh ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah koma sembilan puluh tiga) | |
Periode (3 bulan) | Besar Bunga @ Rp182.739.726,03 |
| 16 Juni 2011 – 16 September 2011 | Rp182.739.726,03 |
| 16 September 2011 – 16 Desember 2011 | Rp182.739.726,03 |
| 16 Desember 2011 – 16 Maret 2012 | Rp182.739.726,03 |
| 16 Maret 2012 – 16 Juni 2012 | Rp182.739.726,03 |
| 16 Juni 2012 – 16 September 2012 | Rp182.739.726,03 |
| 16 September 2012 – 16 Desember 2012 | Rp182.739.726,03 |
| 16 Desember 2012 – 16 Maret 2013 | Rp182.739.726,03 |
| 16 Maret 2013 – 16 Juni 2013 | Rp182.739.726,03 |
| 16 Juni 2013 – 16 September 2013 | Rp182.739.726,03 |
| 16 September 2013 – 16 Desember 2013 | Rp182.739.726,03 |
| 16 Desember 2013 – 16 Maret 2014 | Rp182.739.726,03 |
| 16 Maret 2014 – 16 Juni 2014 | Rp182.739.726,03 |
| 16 Juni 2014 – 16 September 2014 | Rp182.739.726,03 |
| 16 September 2014 – 16 Desember 2014 | Rp182.739.726,03 |
| 16 Desember 2014 – 16 Maret 2015 | Rp182.739.726,03 |
| TOTAL | Rp2.741.095.890,45 |
Perpanjangan Deposito Berjangka RHM 89812
Periode (3 bulan) | Besar Bunga @Rp36.150.684,93 |
| 7 Juli 2011 – 7 September 2011 | Rp36.150.684,93 |
| 7 September 2011 – 7 Januari 2012 | Rp36.150.684,93 |
| 7 Januari 2012 – 7 April 2012 | Rp36.150.684,93 |
| 7 April 2012 – 7 Juli 2012 | Rp36.150.684,93 |
| 7 Juli 2012 – 7 September 2012 | Rp36.150.684,93 |
| 7 September 2012 – 7 Januari 2013 | Rp36.150.684,93 |
| 7 Januari 2013 – 7 April 2013 | Rp36.150.684,93 |
| 7 April 2013 – 7 Juli 2013 | Rp36.150.684,93 |
| 7 Juli 2013 – 7 September 2013 | Rp36.150.684,93 |
| 7 September 2013 – 7 Januari 2014 | Rp36.150.684,93 |
| 7 Januari 2014 – 7 April 2014 | Rp36.150.684,93 |
| 7 April 2014 – 7 Juli 2014 | Rp36.150.684,93 |
| 7 Juli 2014 – 7 September 2014 | Rp36.150.684,93 |
| 7 September 2014 – 7 Januari 2015 | Rp36.150.684,93 |
| TOTAL | Rp506.109.589,02 |
Dari perincian di atas, jelaslah bahwa kerugian Reksa Dana Harvestindo Maxima C/O Custodial Services Division PENGGUGAT berupa kehilangan atas keuntungan yang diharapkan, sejak tanggal jatuh tempo kedua deposito berjangka tersebut yakni 16 Juni 2011 dan 7 Juli 2011 sampai dengan diajukannya Gugatan ini adalah sebesar Rp2.741.095.890,45 ditambah dengan Rp506.109.589,02 yakni sebesar total Rp3.247.205.479,47 (tiga miliar dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus lima ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah koma empat puluh tujuh).
Bahwa baik atas kerugian Reksa Dana Harvestindo Maxima C/O Custodial Services Division PENGGUGAT yang bersifat materiil maupun immateril sebagaimana dimaksud dalam poin 40 dan 41 di atas, wajar dan patut serta beralasan hukum kiranya TERGUGAT dikenakan bunga sebesar 6% (enam persen) pertahun sejak Gugatan ini diajukan hingga TERGUGAT membayar seluruh Kerugian Reksa Dana Harvestindo Maxima C/O Custodial Services Division PENGGUGAT secara tunai, segera dan seketika.
Bahwa untuk menjamin agar Gugatan PENGGUGAT maupun pelaksanaan putusan ini di kemudian hari tidak menjadi sia-sia (illusionir) dan untuk mencegah TERGUGAT menghindar dari tanggung jawabnya, maka sangatlah beralasan bagi PENGGUGAT untuk memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan gedung milik TERGUGAT yang dikenal dengan nama Menara Bank Mega yang terletak di Jl. Kapten Tendean Kav.12-14 A, Jakarta 12790.
Bahwa karena TURUT TERGUGAT merupakan pihak yang terkait dan juga terikat pada Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksadana Harvestindo Maxima berikut perubahannya, maka cukup beralasan hukum apabila PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memerintahkan TURUT TERGUGAT patuh dan tunduk pada Putusan dalam perkara ini.
Bahwa untuk menjamin agar TERGUGAT mematuhi putusan ini maka PENGGUGAT dengan ini juga memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari atas setiap hari keterlambatan maupun tidak dilaksanakannya putusan dalam perkara ini.
Bahwa oleh karena Gugatan ini didukung dan didasari oleh bukti-bukti yang sah dan kuat, maka PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara menyatakan agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi oleh TERGUGAT sebagaimana diatur dalam Pasal 180 Ayat (1) HIR.
Pasal 180 Ayat (1) HIR menyatakan :
“(1) Biarpun orang membantah putusan hakim pengadilan negeri atau meminta apel, maka pengadilan negeri itu boleh memerintahkan supaya putusan hakim itu dijalankan dahulu, jika ada surat yang sah, suatu surat tulisan yang menurut peraturan tentang hal itu boleh diterima sebagai bukti, atau jika ada keputusan hukuman lebih dahulu dengan putusan hakim yang sudah menjadi tetap, demikian pula jika dikabulkan tuntutan dahulu, lagi pula didalam perselisihan tentang hak milik”.
TUNTUTAN
Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka PENGGUGAT dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan sebagai berikut:
Primair:
Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan penempatan dana Deposito Reksa Dana Harvestindo Maxima C/O Custodial Services Division PENGGUGAT pada TERGUGAT seluruhnya sebesar Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah), yang terdiri dari:
Penempatan dana deposito sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atas nama Reksa Dana Harvestindo Maxima pada tanggal 16 Desember 2010, dengan Advis Deposito Berjangka Nomor AA 089172 berikut perpanjangannya sebagaimana tercatat dalam Pemberitahuan / Advice Of Time Deposit Nomor 089172; dan
Penempatan dana deposito sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atas nama Reksa Dana Harvestindo Maxima C/O Custodial Services Division PENGGUGAT pada tanggal 7 Januari 2011, dengan advis Deposito Berjangka Nomor AA 089812 berikut perpanjangannya sebagaimana tercatat dalam Pemberitahuan / Advice Of Time Deposit Nomor 089812.
adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum.
Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan kerugian materiil yang diderita oleh Reksa Dana Harvestindo Maxima C/O Custodial Services Division PENGGUGAT sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT berupa hilangnya dana pokok berikut bunga atas perpanjangan Deposito Berjangka RHM 89172 dan atas perpanjangan Deposito Berjangka RHM 89812 adalah sebesar Rp12.218.890.410,96 (dua belas miliar dua ratus delapan belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu empat ratus sepuluh rupiah koma sembilan puluh enam);
Menyatakan kerugian immateriil yang diderita oleh Reksa Dana Harvestindo Maxima C/O Custodial Services Division PENGGUGAT akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT adalah sebesar total Rp3.247.205.479,47 (tiga miliar dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus lima ribu empat ratus tujuh puluh sembilan koma empat puluh tujuh);
Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil secara tunai dan sekaligus kepada Reksa Dana Harvestindo Maxima C/O Custodial Services Division PENGGUGAT berupa dana pokok berikut bunga atas perpanjangan Deposito Berjangka RHM 89172 dan atas perpanjangan Deposito Berjangka RHM 89812 senilai total Rp12.218.890.410,96 (dua belas miliar dua ratus delapan belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu empat ratus sepuluh rupiah koma sembilan puluh enam);
Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil secara tunai dan sekaligus kepada Reksa Dana Harvestindo Maxima C/O Custodial Services Division PENGGUGAT sebesar total Rp3.247.205.479,47 (tiga miliar dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus lima ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah koma empat puluh tujuh);
Menghukum TERGUGAT membayar bunga 6% (enam persen) per tahun kepada Reksa Dana Harvestindo Maxima terhitung sejak Gugatan ini diajukan hingga TERGUGAT membayar seluruh kerugian Reksa Dana Harvestindo Maxima C/O Custodial Services Division PENGGUGAT secara tunai, segera dan seketika;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap tanah dan bangunan gedung milik TERGUGAT yang dikenal dengan nama Menara Bank Mega yang terletak di Jl. Kapten Tendean Kav.12-14 A, Jakarta 12790;
Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari atas setiap hari keterlambatan maupun tidak dilaksanakannya putusan dalam perkara ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi; dan
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini.
Subsidair:
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Tergugat tertanggal 26 Agustus 2015 telah mengajukan jawabannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI.
EXCEPTIE OBSCUUR LIBEL (GUGATAN PENGGUGAT KABUR/TIDAK JELAS).
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas terhadap dalil-dalil Penggugat pada Gugatan a quo karena Gugatan a quo sangat kabur dan tidak jelas (Obscuur Libel), yang dapat Tergugat buktikan sebagaimana uraian-uraian Tergugat di bawah ini :
Bahwa pada Gugatan a quo Penggugat mendalilkan telah melakukan penempatan Deposito Berjangka kepada Tergugat sebanyak 2 (dua) kali penempatan, yaitu masing-masing :
-
-
Penempatan I Nominal : Rp.10.000.000.000; Jangka Waktu : 90 (sembilan puluh) hari, terhitung sejak tanggal 16 Desember 2010 dan jatuh tempo pada tanggal 16 Maret 2011. Suku Bunga : 7.00% (tujuh titik nol nol persen) Nomor Advis Deposito Berjangka : AA 089172 Penempatan II Nominal : Rp. 2.000.000.000; Jangka Waktu : 90 (sembilan puluh) hari, terhitung sejak tanggal 7 Januari 2011 dan jatuh tempo pada tanggal 7 April 2011. Suku Bunga : 7 % (tujuh persen) Nomor Advis Deposito Berjangka : AA 089812
-
Bahwa sesuai fakta dan bukti yang ada pada Tergugat, deposito yang pernah ditempatkan oleh Penggugat pada Tergugat bukanlah Deposito Berjangka dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud Penggugat. Deposito yang pernah ditempatkan oleh Penggugat pada Tergugat adalah Deposito On Call (selanjutnya disebut “DOC”), yaitu deposito berjangka harian dimana jangka waktunya adalah harian BUKAN bulanan (berjangka) sesuai permintaan dari Penggugat , sebagaimana ternyata dari :
I. Penempatan I :
- Instruksi Transaksi Deposito dari Securities Service Group CIMB Niaga Ref : CS-FSD/SSG/2010 tertanggal 16 Dec 10 jo. Aplikasi Pembukaan Deposito DOC tertanggal 16-12-2010, yang ditandatangani oleh Gugun Gunardi, Sugeng Sri M, dan Mario Aquino selaku authorized person regional custody & fund services/domestic custody services PT. Bank CIMB Niaga, Tbk yang ditunjuk sesuai surat CIMB Niaga tertanggal 16-12-2010 nomor : 006/AP/....-SS/IX/10 yang ditanda-tangani oleh Iwan Iskandar selaku Securities Risk Mgt & Compliance Head dan Agus Susanto selaku Head Of Securities Services tanggal 01 September 2010.
II. Penempatan II
- Instruksi Transaksi Deposito dari Securities Service Group CIMB Niaga Ref : CS-FSD/SSG/2010 tertanggal 07-Jan-11 jo. Aplikasi Pembukaan Deposito DOC tertanggal 07-01-2011, yang saat itu ditandatangani oleh Gugun Gunardi, Sugeng Sri M, dan Mario Aquino selaku authorized person regional custody & fund services/domestic custody services PT. Bank CIMB Niaga, Tbk yang ditunjuk sesuai surat CIMB Niaga tertanggal 16-12-2010 nomor : 006/AP/....-SS/IX/10 yang ditanda-tangani oleh Iwan Iskandar selaku Securities Risk Mgt & Compliance Head dan Agus Susanto selaku Head Of Securities Services tanggal 01 September 2010.
Bahwa sebagai bukti adanya penempatan dana Deposito (DOC) tersebut, Tergugat telah menerbitkan Advis Deposito sebagai pemberitahuan adanya penempatan Deposito (DOC) pada Tergugat.
Bahwa berdasarkan Advis Deposito yang pernah diterbitkan oleh Tergugat, Penggugat telah melakukan 2 (dua) kali penempatan dana dalam bentuk Deposito On Call (DOC) pada Tergugat, sebagaimana Tergugat uraikan di bawah ini :
-
-
Penempatan I Nominal : Rp.10.000.000.000; Jangka Waktu : 4 (empat) hari
16-12-2010 s.d. 20-12-2010
Suku Bunga : 5.5 % (lima titik lima persen) Advis Deposito Berjangka : AA 088829
-
-
-
Penempatan II Nominal : Rp. 2.000.000.000; Jangka Waktu : 3 (tiga) hari
07-01-2011 s.d. 10-01-2011
Suku Bunga : 5.5 % (lima titik lima persen) Advis Deposito Berjangka : AA 094109
-
Berdasarkan dalil Tergugat diatas, terbukti dalil Penggugat pada gugatan a quo yang menyatakan adanya penempatan dana Penggugat dalam bentuk Deposito Berjangkadengan jangka waktu sebagaimana didalilkan Penggugat, adalah dalil gugatan yang sangat kabur dan tidak jelas (Obscuur Libel), sehingga sudah sepatutnya dan sepantasnyalah Gugatan Penggugat a quo dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima atau (Niet Onvankelijk Verklaard), sebagaimana dipertegas dalam Yurisprudensi MARI tertanggal 21 Agustus 1974 Reg. No. 565K/Sip/1973, yang pada intinya menyatakan: “Jika gugatan tidak jelas maka gugatan tidak dapat diterima”
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apa yang telah dikemukakan Tergugat dalam Eksepsi merupakan satu kesatuan dengan bagian dalam pokok perkara ini;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil Penggugat a quo, kecuali apa yang diakui kebenarannya sah menurut hukum;
DEPOSITO YANG DITEMPATKAN PENGGUGAT PADA TERGUGAT ADALAH DEPOSITO ON CALL (DEPOSITO HARIAN) DENGAN ADVIS NOMOR AA 088829 DAN AA 094109 BUKAN DEPOSITO BERJANGKA (DEPOSITO BULANAN) DENGAN NOMOR AA 089172 DAN AA 089812
Bahwa deposito yang pernah ditempatkan oleh Penggugat pada Tergugat adalah Deposito On Call (selanjutnya disebut “DOC”), yaitu deposito berjangka harian dimana jangka waktunya adalah harian berdasarkan permintaan/instruksi Penggugat, sebagaimana ternyata dari :
Instruksi Transaksi Deposito dari Securities Service Group CIMB Niaga Ref : CS-FSD/SSG/2010 tanggal 16 Desember 2010 yang di tanda tangani oleh 3 (tiga) dari 12 (duabelas) authorized person dalam Group A yaitu : Gugun Gunardi, Sugeng Sri M dan Mario Aquino Juncto Aplikasi Pembukaan Deposito tanggal 16-12-2010 yang di tanda tangani oleh 3 (tiga) dari 12 (duabelas) authorized person dalam Group A yaitu : Gugun Gunardi, Agnes Umi P, dan Roihan Choir U, yang menginstruksikan kepada Tergugat untuk penempatan Deposito On Call (DOC) sebesar Rp.10.000.000.000; (sepuluh miliar) atas nama Reksadana Harvestindo Maxima.
Instruksi Transaksi Deposito dari Securities Service Group CIMB Niaga Ref : CS-FSD/SSG/2011 tanggal 07 Januari 2011 yang di tanda tangani oleh 3 (tiga) dari 12 (duabelas) authorized person dalam Group A yaitu : Gugun Gunardi, Sugeng Sri M, dan Mario Aquino Juncto Aplikasi Pembukaan Deposito tanggal 07-01-2011 yang di tanda tangani oleh 3 (tiga) dari 12 (duabelas) authorized person dalam Group A yaitu : Sugeng Sri M, Gugun Gunardi, dan Mario Aquino yang menginstruksikan kepada Tergugat untuk penempatan Deposito On Call (DOC) sebesar Rp.2.000.000.000; (dua miliar) atas nama Reksadana Harvestindo Maxima.
Bahwa berdasarkan Surat dari Penggugat nomor : 006/AP/....-SS/IX/10 tertanggal 16 -12-2010 yang di tanda-tangani pada tanggal 01 September 2010 oleh Iwan Iskandar dalam jabatannya selaku Securities Risk Mgt & Compliance Head dan Agus Susanto dalam jabatannya selaku Head Of Securities Service yang ditujukan kepada Bank Mega Jababeka, Up. Itman Harry / Hendrawan, pada intinya menyatakan tentang authorized person (pihak yang berwenang) dari Penggugat yang ditunjuk, berhak dan bertindak atas nama Penggugat untuk menanda tangani formulir/surat instruksi, bilyet deposito, konfirmasi SBI dan Obligasi Pemerintah, Instruksi Deposito serta pembukaan rekening kas di Bank lain terbagi atas :
Group A dengan Authorized Person sebanyak 12 (dua belas) orang yaitu :
-
1 M. ICHWAN 7 KRISTIANTO SETIAWAN H 2 BRAMONO EDI P 8 NITRA TIARA 3 DENI ERLANGGA 9 SUGENG SRI M 4 MARIO AQUINO 10 AGNES UMI P 5 GUGUN GUNARDI 11 NURUL AYU D 6 ROIHAN CHOIR U 12 BUDHI MANGIHUT S
Group B dengan Authorized Person sebanyak 8 (delapan) orang yaitu :
-
1 AGUS SUSANTO 5 BAMBANG PERMADI 2 FURIYANTO 6 DIAN FITHRI F 3 SITI DARANANTI 7 SERWIN HARLY 4 CHARISMA SIASI 8 IWAN ISKANDAR
dengan ketentuan tanda tangan authorized person tersebut diatas sah apabila terdiri atas :
1 (satu) dari 12 (duabelas) authorized person dalam Group A dan 1 (satu) dari 8 (delapan) authorized person dalam Group B, atau
2 (dua) dari 8 (delapan) authorized person dalam Group B, atau
3 (tiga) dari 12 (duabelas) authorized person dalam Group A.
Bahwa terhadap seluruh penempatan DOC milik Penggugat pada Tergugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) sebagaimana tersebut diatas, Tergugat telah menerbitkan 2 (dua) Advis Deposito dengan No. AA 088829 dan No. AA 094109, sebagaimana diuraikan berikut :
-
a. Penempatan I sesuai Advis Deposito Berjangka No. AA 088829 Nominal : Rp.10.000.000.000; Jangka Waktu : 4 (empat) hari
16-12-2010 s.d. 20-12-2010
Suku Bunga : 5.5 % (lima titik lima persen)
-
b. Penempatan II sesuai Advis Deposito Berjangka No. AA 094109 Nominal : Rp. 2.000.000.000; Jangka Waktu : 3 (tiga) hari
07-01-2011 s.d. 10-01-2011
Suku Bunga : 5.5 % (lima titik lima persen)
6. Bahwa dana yang ditempatkan oleh Penggugat dalam bentuk DOC sesuai Advis Deposito No. AA 088829 dan AA 094109 adalah berasal dari PT. Bank CIMB Niaga (in casu Penggugat), sebagaimana uraian-uraian Tergugat di bawah ini :
Penempatan I (Pertama) sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) sesuai Advis Deposito Berjangka No. AA 088829 berasal dari transfer PT. Bank CIMB Niaga, terbukti dari :
Suspen Incoming Transfer Account Numbers : 00000115000120191913 tanggal 16-12-2010.
BI RTGS System – Incoming Credit dari PT. Bank CIMB Niaga kepada PT. Bank Mega, Tbk tanggal 16-12-2010.
Penempatan II (Kedua) sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) sesuai Advis Deposito Berjangka No. AA 094109 berasal dari transfer PT. Bank CIMB Niaga, terbukti dari :
Suspen Incoming Transfer Account Numbers : 0000011500012019193 tanggal 7-01-2011;
BI RTGS System – Incoming Credit dari PT. Bank CIMB Niaga kepada PT. Bank Mega, Tbk, tanggal 7-01-2011.
7. Bahwa berdasarkan dalil-dalil Tergugat uraikan diatas maka Tergugat menolak dengan tegas-tegas terhadap seluruh dalil-dalil Penggugat yang pada intinya mendalilkan bahwa Penggugat telah melakukan penempatan Deposito Berjangka kepada Tergugat sebanyak 2 (dua) kali penempatan, yaitu masing-masing :
-
-
berdasarkan Advis Deposito Berjangka Nomor : AA 089172 Nominal : Rp.10.000.000.000; Jangka Waktu : 90 (sembilan puluh) hari, terhitung sejak tanggal 16 Desember 2010 dan jatuh tempo pada tanggal 16 Maret 2011. Suku Bunga : 7.00% (tujuh titik nol nol persen)
-
-
-
berdasarkan Advis Deposito Berjangka Nomor : AA 089812 Nominal : Rp. 2.000.000.000; Jangka Waktu : 90 (sembilan puluh) hari, terhitung sejak tanggal 7 Januari 2011 dan jatuh tempo pada tanggal 7 April 2011. Suku Bunga : 7 % (tujuh persen)
-
Bahwa sesuai fakta dan bukti yang ada pada Tergugat, Tergugat TIDAK PERNAH MENERBITKAN Advis Deposito Berjangka Nomor AA 089172 dan Advis Deposito Berjangka Nomor AA 089812 sebagai pemberitahuan atas penempatan deposito Penggugat pada Tergugat sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat.
SELURUH PENEMPATAN DEPOSITO (DOC) SESUAI ADVIS DEPOSITO NO. AA 088829 dan AA 094109 TELAH DICAIRKAN OLEH TERGUGAT KE REKENING REKSADANA HARVESTINDO MAXIMA BERDASARKAN INSTRUKSI PENGGUGAT.
Bahwa terhadap seluruh penempatan Deposito (DOC) atas nama Reksadana Harvestindo Maxima oleh Penggugat pada Tergugat dengan jumlah total sebesar Rp. 12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah) berdasarkan Advis Deposito No.AA 088829 dan AA 094109 beserta bunganya telah seluruhnya dicairkan berdasarkan instruksi Penggugat sesuai tanggal jatuh tempo masing-masing Deposito On Call (DOC) tersebut ke rekening milik Reksadana Harvestindo Maxima pada Tergugat dengan rekening nomor : 011500011000252, sebagaimana berikut :
Bahwa Pencairan Deposito (DOC) sesuai Advis No. AA 088829, dengan nominal Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) telah dicairkan Tergugat pada tanggal 20 Desember 2010, terbukti dari :
Voucher Debet Pencairan Deposito, sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) tertanggal 20 Desember 2010;
Bahwa Pencairan Deposito (DOC) sesuai Advis No. AA 094109, dengan nominal Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) telah dicairkan Tergugat pada tanggal 10 Januari 2011, terbukti dari :
Voucher Debet Pencairan Deposito, sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah tertanggal 10 Januari 2011;
10. Bahwa dengan demikian seluruh proses penempatan Deposito (DOC) dan pencairan Deposito (DOC) milik Penggugat pada Tergugat berdasarkan Advis Deposito Nomor AA 088829 dan Advis Deposito Nomor AA 094109 telah dilakukan sesuai dengan instruksi yang diberikan Penggugat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku pada Tergugat, dengan demikian sama sekali t idak ada perbuatan melawan hukum telah dilakukan oleh Tergugat sebagaimana telah didalilkan oleh Penggugat pada Gugatan a quo;
11 Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat a quo yang mendalilkan adanya penempatan deposito kepada Tergugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) adalah berdasarkan Advis Deposito Berjangka Nomor AA 089172 dan Advis Deposito Berjangka Nomor AA 089812 yang jelas-jelas berbeda dengan bukti penempatanan deposito milik Penggugat pada Tergugat yang berdasarkan Advis No. AA 088829 dan No. AA 094109, MAKA dengan demikian Tergugat tidak akan menanggapi dalil-dalil Penggugat terhadap adanya penempatan deposito milik Penggugat pada Tergugat dengan bukti ADVIS DEPOSITO yang berbeda;
PENGGUGAT TIDAK TERBUKTI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG MELANGGAR KETENTUAN PASAL 1365, 1366 DAN PASAL 1367 KUHPERDATA
Bahwa Tergugat tidak dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata karena Tergugat tidak memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, sebagaimana berikut :
Adanya Perbuatan
Bahwa dana milik Penggugat yang ditempatkan pada Tergugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar) melalui Suspen Incoming Transfer Account Numbers : 00000115000120191913 tanggal 16-12-2010 jo. BI RTGS System – Incoming Credit dari PT. Bank CIMB Niaga kepada PT. Bank Mega, Tbk tanggal 16-12-2010 dan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) melalui Suspen Incoming Transfer Account Numbers 0000011500012019193 tanggal 7-01-2011 jo. BI RTGS System – Incoming Credit dari PT. Bank CIMB Niaga kepada PT. Bank Mega, Tbk, tanggal 7-01-2011 TELAH DIBUKUKAN DAN TERCATAT sebagai Deposito On Call (DOC) pada Tergugat dengan Advis Deposito No. AA 088829 dan No. AA 094109;
Bahwa dana deposito dengan Advis Deposito No. AA 088829 dan No. AA 094109 tersebut telah seluruhnya dicairkan sesuai tanggal jatuh tempo masing-masing Deposito On Call (DOC) tersebut ke rekening milik Reksadana Harvestindo Maxima pada Tergugat dengan rekening nomor : 011500011000252, sebagaimana bukti :
Voucher Debet Pencairan Deposito, sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) tertanggal 20 Desember 2010;
Voucher Debet Pencairan Deposito, sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah tertanggal 10 Januari 2011;
Berdasarkan dalil Tergugat tersebut diatas, maka sama sekali tidak terpenuhi adanya unsur “perbuatan” sebagaimana Penggugat dalilkan pada Gugatan a quo dikarenakan seluruh proses penempatan dan pencairan sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku pada Tergugat
Perbuatan tersebut melawan hukum
Bahwa oleh karena dana deposito milik Penggugat sesuai Advis Deposito No. AA 088829 dan No. AA 094109 telah ditempatkan pada Tergugat dan telah dicairkan Tergugat ke rekening milik Reksadana Harvestindo Maxima pada Tergugat dengan rekening nomor : 011500011000252 sesuai instruksi Penggugat, maka tidak terbukti sama sekali adanya ‘Perbuatan Melawan Hukum” telah dilakukan Tergugat sebagaimana Penggugat dalilkan, sehingga sudah sepatutnya dan sepantasnyalah dalil Penggugat tersebut ditolak dan dinyatakan tidak diterima oleh majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perakara gugatan a quo:
C. Kesalahan (Schuld)
Bahwa seluruh dana deposito yang ditempatkan Penggugat pada Tergugat TELAH DIBUKUKAN DAN TERCATAT sebagai Deposito On Call (DOC) pada Tergugat dengan Advis Deposito No. AA 088829 dan No. AA 094109 dan telah dicairkan Tergugat ke rekening milik Reksadana Harvestindo Maxima pada Tergugat dengan rekening nomor : 011500011000252 sesuai instruksi Penggugat, maka tidak terbukti adanya kelalaian dari Tergugat sesuai dengan ketentuan Pasal 1366 dan 1367 KUHPerdata, dengan demikian tidak terpenuhi sama sekali adanya unsur kesalahan dari Tergugat sebagaimana Penggugat dalilkan pada Gugatan a quo ;
D. Kerugian
Bahwa oleh karena seluruh dana deposito telah seluruhnya dicairkan seluruhnya sesuai tanggal jatuh tempo masing-masing Deposito On Call (DOC) tersebut ke rekening milik Reksadana Harvestindo Maxima pada Tergugat dengan rekening nomor : 011500011000252, sebagaimana bukti :
Voucher Debet Pencairan Deposito, sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) tertanggal 20 Desember 2010;
Voucher Debet Pencairan Deposito, sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah tertanggal 10 Januari 2011;
Maka sama sekali tidak ada kerugian bagi Penggugat sebagaimana telah Penggugat dalilkan pada Gugatan a quo, dengan demikian unsur adanya kerugian tidak terpenuhi.
E. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian
Bahwa dengan tidak adanya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Tergugat yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat maka sudah cukup bukti tidak terpenuhinya unsur adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian ;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil Tergugat kemukakan diatas, maka Tergugat tidak terbukti secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum, yaitu adanya perbuatan dan perbuatan tersebut melawan hukum, adanya kesalahan, adanya kerugian, adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian, dengan demikian Penggugat tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban sebagaimana ketentuan yang diatur pada pasal 1366 dan 1367 KUHPerdata
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat tentang permohonan sita jaminan atas aset milik Tergugat.
Bahwa permohonan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diajukan oleh Penggugat tersebut bertentangan dengan syarat-syarat peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) berdasarkan ketentuan Hukum Acara Perdata serta doktrin hukum yang berlaku, yaitu: (i) Ketentuan Pasal 227 ayat (1) HIR; (ii) Yurisprudensi MA; (iii) dan Doktrin Hukum Mengenai Sita Jaminan.
Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusannya No. 597 K/Sip/1983 tertanggal 8 Mei 1984, telah secara tegas menyatakan bahwa sita jaminan (conservatoir beslag) yang dikabulkan bukan didasarkan pada alasan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 227 Ayat (1) HIR / Pasal 261 ayat (1) RBG adalah sesuatu yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum.
Bahwa ketentuan Pasal 227 Ayat (1) HIR / Pasal 261 ayat (1) RBG menyatakan:
Jika ada sangka yang beralasan bahwa seorang yang berutang sebelum dijatuhkan keputusan kepadanya, atau selagi putusan yang mengalahkannya belum dapat dijalankan, mencari akal akan menggelapkan atau membawa barang baik yang tidak tetap maupun yang tetap dengan maksud akan menjauhkan barang itu dari penagih hutang, maka atas surat permintaan orang yang berkepentingan ketua pengadilan negeri dapat memberikan perintah, supaya disita barang itu untuk menjaga hak orang yang memasukan perintah itu dan kepada peminta harus diberitahukan akan menghadap persidamgan pengadilan nergeri yang pertama sesudah itu untuk memajukan dan menguatkan gugatannya.
Bahwa terdapat alasan-alasan yang bersifat kumulatif dan tidak terpisahkan antara satu dengan lainnya yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan sita jaminan. Oleh karenanya Majelis Hakim wajib untuk mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut dalam menetapkan serta meletakkan sita jaminan:
sengketa dimaksud adalah sengketa utang piutang;
adanya persangkaan bahwa Tergugat akan menggelapkan barang-barang atau harta kekayaannya dengan maksud untuk menjauhkan barang-barang atau harta kekayaannya dari kepentingan Penggugat; dan
perbuatan dalam huruf b tersebut di atas dilakukan oleh Tergugat sebelum putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap/pasti (inkracht van gewijsde).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 227 Ayat (1) HIR / Pasal 261 ayat (1) RBG, jelas permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diajukan oleh Penggugat sangat tidak beralasan karena Tergugat sebagai salah satu institusi keuangan termuka di Indonesia—salah satu bank yang mempunyai dampak sistemik terhadap sistem moneter Indonesia—tidak mungkin menggelapkan atau menjauhkan gedung dan aset milik Tergugat sendiri sedemikian rupa yang dapat mengganggu kinerja perseroan Tergugat sendiri. Selain itu, aset Tergugat yang dimintakan sebagai obyek sita jaminan oleh Penggugat nilainya sangat jauh di atas dari nilai gugatan yang diajukan oleh Penggugat, sehingga sangat tidak tepat dan melawan akal sehat apabila permohonan sita jaminan tersebut dikabulkan.
Bahwa terhadap penerapan lembaga sita jaminan ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Surat Edaran No. 05 Tahun 1975 tertanggal 1 Desember 1975, telah menghimbau agar para hakim berhati-hati sekali dalam menerapkan atau menggunakan lembaga sita jaminan (conservatoir beslag) dan tidak boleh mengabaikan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Pasal 227 Ayat (1) HIR / Pasal 261 ayat (1) RBG.
Bahwa oleh karena tidak dipenuhinya syarat-syarat peletakan sita jaminan (conservatoir beslag), maka mohon kepada Mejelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk mengesampingkan dalil Penggugat tersebut.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat tentang permohonan putusan serta merta (uitbar bij vorraad).
Bahwa berdasarkan Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum Edisi 2007, Putusan Serta Merta dapat dijatuhkan apabila telah dipertimbangkan alasan-alasannya secara seksama sesuai ketentuan, yurisprudensi tetap dan doktrin yang berlaku, serta memenuhi syarat-syarat antara lain:
Putusan didasarkan atas suatu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Apabila dikabulkan suatu gugatan provisional.
Dalam hal sengketa bezit bukan sengketa hak milik
Sebelum menjatuhkan putusan serta merta hakim wajib mempertimbangkan terlebih dahulu apakah gugatan tersebut telah memenuhi syarat-syarat formil, syarat mengenai surat kuasa dan syarat-syarat formil lainnya.
Hakim wajib menghindari putusan serta merta yang gugatannya tidak memenuhi syarat formil yang dapat berakibat dibatalkannya putusan oleh Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.
Dilakukannya sita jaminan terhadap barang-barang milik tergugat atau terhadap barang-barang tertentu milik penggugat yang dikuasai oleh tergugat, tidak menjadi penghalang untuk menjatuhkan putusan serta merta apabila syarat menjatuhkan putusan serta merta terpenuhi.
Adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/obyek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama.
Putusan serta merta hanya dapat dilaksanakan setelah Ketua Pengadilan Negeri memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Tinggi atau Ketua Mahkamah Agung sebagaimana ditentukan dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001.
Bahwa seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat telah Tergugat bantah, sehingga Tergugat tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Pasal 180 HIR. Oleh karenanya permohonan Penggugat agar putusan dapat dilaksanakan serta merta dan terlebih dahulu adalah tanpa dasar.
Quod non Penggugat telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Pasal 180 HIR, namun berdasarkan SEMA No. 03 Tahun 1978 menegaskan agar para hakim di seluruh Indonesia tidak menjatuhkan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad), meskipun syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 180 ayat (1) HIR/Pasal 191 ayat (1) RBG terpenuhi.
Quod non Majelis Hakim menerima gugatan Penggugat, tidak ada yang bisa menjamin bahwa putusan tersebut ketika diajukan upaya hukum, baik banding, kasasi maupun peninjauan kembali, tidak akan dibatalkan.
Bahwa dengan demikian, demi hukum permohonan Penggugat agar putusan dapat dilaksanakan serta merta dan terlebih dahulu harus dikesampingkan dan ditolak.
Bahwa untuk lain dan selebihnya Tergugat tidak akan menanggapi dalil-dalil gugatan Penggugat karena dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat tidak berdasar hukum sama sekali dan dengan ini maka Tergugat menolak dalil-dalil gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya, karena seandainya pun – quod non – benar adalah irrelevant.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, bersama ini Tergugat mohon agar Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberi putusan dengan amar sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi dari Tergugat;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan Nomor 297/PDT.G/2015/PN.JKT.SEL, tanggal 21 Januari 2016 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Menyatak penempatan dana Deposito Reksa Dana Harvestindo Maxima C/O Custodial Services Division PENGGUGAT pada TERGUGAT seluruhnya sebesar Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah), yang terdiri dari:
Penempatan dana deposito sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atas nama Reksa Dana Harvestindo Maxima pada tanggal 16 Desember 2010, dengan Advis Deposito Berjangka Nomor AA 089172 berikut perpanjangannya sebagaimana tercatat dalam Pemberitahuan / Advice Of Time Deposit Nomor 089172; dan
Penempatan dana deposito sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atas nama Reksa Dana Harvestindo Maxima C/O Custodial Services Division PENGGUGAT pada tanggal 7 Januari 2011, dengan advis Deposito Berjangka Nomor AA 089812 berikut perpanjangannya sebagaimana tercatat dalam Pemberitahuan / Advice Of Time Deposit Nomor 089812.
adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum.
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil berupa Dana pokok deposito berikut bunga sebesar Rp.12.218.890.410,96 (dua belas milyar dua ratus delapan belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu empat ratus sepuluh rupiah koma sembilan puluh enam sen).
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.931.000,- (tiga juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah)
Menolak Gugatan Penggugat selebihnya.
Membaca berturut-turut :
1. Risalah pernyataan permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tertanggal 1 Pebruari 2016 dan telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 13 Juni 2016 dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 18 April 2016;
2. Memori Banding dari kuasa Pembanding semula Tergugat tanggal 31 Mei 2016 , yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 31 Mei 2016, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 15 Juni 2016 dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 24 Juni 2016;
3. Kontra Memori Banding dari Terbanding semula Penggugat tanggal 30 Juni 2016, yang diterima di Kepniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 30 Juni 2016 dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Pembanding semula Tergugat pada tanggal 3 Agustus 2016 ;
4.. Risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , yang menerangkan bahwa masing-masing pihak, pada tanggal 13 Juni 2016 kepada Terbanding semula Penggugat, kepada Pembanding semula Tergugat pada tanggal 3 Agustus 2016 dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 18 April 2016, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA ;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat , telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat lainnya yang ditentukan oleh Undang - Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat mengajukan memori banding pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Pembanding/Tergugat menolak judex factie perkara a quo, karena putusan a quo sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak dilandasi hukum yang berlaku;
- Bahwa seluruh pertimbangan hukum judex factie dalam putusan a quo telah mengenyampingkan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum;;
- Bahwa Pembanding/Tergugat keberatan atas pertimbangan hukum Hakim dan juga surat-surat bukti tidak dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat mengajukan kontra memori banding pada pokoknya sebagai berikut ;
- Bahwa menurut Terbanding semula Penggugat seluruh pertimbangan hukum maupun isi putusan Majelis Hakim adalah sudah tepat dan benar, karena telah dengan cermat dan teliti memeriksa perkara a quo berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta berdasarkan atas fakta yuridis yang terungkap didalam persidangan;
- Bahwa Terbanding semula Penggugat mohon menolak seluruh dalil dan alasan Pembanding semula Tergugat dalam memori banding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 297/PDT.G/2015/PN.JKT.SEL tanggal 21 Januari 2016;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan saksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 297/PDT.G/2015/ PN.JKT.SEL, tanggal 21 Januari 2016 , berita acara sidang, surat-surat bukti, memori banding , kontra memori banding dan lainnya,, maka Majelis Hakim Tingkat Banding dalam pertimbangannya sepakat atas putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama karena telah tepat dan benar dengan demikian pertimbangan-pertimbangan Hakim Tingkat Pertama layak dan patut diambil alih menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa didalam memori banding Pembanding semula Tergugat tidak terdapat hal-hal baru yang dapat melemahkan putusan a quo;
Menimbang, bahwa didalam kontra memori banding Terbanding semula Penggugat mohon supaya putusan a quo dikuatkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 297/PDT.G/2015/PN.JKT.SEL tanggal 21 Januari 2016 dapat dipertahankan dan haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena Pembanding semula Tergugat Itetap dipihak yang kalah , maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan;
Memperhatikan pasal dari Undang-Undang No. 20 tahun 1947 serta Undang-undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 297/PDT.G/2015/PN.JKT.SEL tanggal 21 Januari 2016 yang dimintakan banding tersebut;;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).;
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pada hari KAMIS,TANGGAL8 DESEMBER 2016 oleh kami ELANG PRAKOSO WIBOWO, SH.MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta, selaku Hakim Ketua Majelis, DANIEL DALLE PAIRUNAN, SH.M.H dan ACHMAD SUBAIDI , SH.MH. Para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 30 September 2016 Nomor 590/PEN/PDT/2016/PT.DKI dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari JUM’AT, TANGGAL 16 DESEMBER 2016 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota serta J U I T A , SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jakarta tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ELANG PRAKOSO WIBOWO, SH.MH.
DANIEL DALLE PAIRUNAN, SH.M.H
ACMAD SUBAIDI, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
J U I T A, SH
Perincian Biaya Banding :
Materai ……………… Rp. 6.000.-
Redaksi Putusan……Rp. 5.000.-
Pemberkasan ……… Rp. 139.000.-
Jumlah …………… Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah);