1427/Pdt. G/2009/PN. Jkt. Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1427/Pdt. G/2009/PN. Jkt. Sel.
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Plaintiff (2)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
MENGADILI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya ; DALAM PROVISI - Menolak tuntutan Provisi dari Para penggugat ; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum ; 3. Menyatakan menurut hukum Penggugat I sebagai pemilik sah atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya seluas 477 m2 yang terletak di jalan Kebagusan IV No. 18 No. 18 Rt.01/Rw.04 Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, sertifikat hakMilik (SHM) No.6662 atas nama Penggugat I dan Penggugat II sebagai pemilik sah atas sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya seluas 473 m2 yang terletak di Jl. Kelapa Hijau No. 16 Rt.006 Rw.003 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan, sertifikat hak Milik (SHM) No.3188 atas nama Penggugat II ; 4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan kembali 1(satu) buah sertifikat hak Milik No.6662 kepada Penggugat I dan 1(satu) buah Hal 40 dari 41 halaman Put.No.1427-Pdt.G-2009-PN.Jkt.Sel. C-€ƒ sertifikat Hak Milik No.3188 kepada Penggugat II tanpa syarat dan tanpa beban apapun ; 5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat secara tanggung menanggung membayar biaya perkara sebesar Rp.1.001.000.- (satu juta seribu rupiah) ; 6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
No. 1427/Pdt. G/2009/PN. Jkt. Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan yang berbunyi sebagai berikut dalam perkara antara:
H. HASYIM ALI, beralamat di JI.Kebagusan IV No.18 Rt.010/Rw.004 Kebagusan Wates, Kelurahan Kebagusan Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan sebagai Penggugat I;
TATANG KURNAIN, beralamat di Jl. Kelapa Hijau No. 16 Rt.006 Rw.003
Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan sebagai Penggugat II,
Dalam hal ini Penggugat I dan Penggugat II memberi kuasa pada Tofik Y.Chandra SH.MH, Mochamad Juli Lubis SH, Noura Maringka SH, advokat dan penasehat Hukum pada Law Office Tofik Y Chandra & Associates beralamat di Jl. Ampera Raya No.15 B Ragunan Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 31
Agustus 2009 selanjutnya disebut sebagai PARA
PENGGUGAT ;
Lawan
RUSDI, beralamat di Jalan Boulevard Raya Blok RA-27 No. 10 Jakarta 1420 jo Jalan Kramat Sentiong No. 31 A Senen Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I ;
PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk, Cabang Panglima Polim Raya No.47 Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai TERGU GAT II;
PT. CITRA LELANG NASIONAL, beralamat Pokala No.4 Jalan raya Pasar Minggu KM 19 Pasar Minggu Jakarta Selatan, selanjut nya disebut sebagai TURUT TERGUGAT ;
Hal 1 dari 41 halaman Put.No.1427-Pdt.G-2009-PN.Jkt.Sel.
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca surat-surat yang ada dalam berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan pihak-pihak yang berperkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dari Penggugat ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa surat gugatan Penggugat tanggal 2 September 2009 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 2 September 2009, telah mengemukakan dalil-dalil gugatannya yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa Penggugat I adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya seluas 477 m2 yang terletak di Jl. Kebagusan IV No. 18 Rt.010/Rw.004 Kebagusan Wates, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan sebagaimana sertifikat Hak Milik (SHM) No.6662 tertulis atas nama Penggugat I dan Penggugat II adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya seluas 473 m2 yang terletak di JI.Kelapa Hijau No. 16 Rt.006/Rw.003, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan sebagaimana sertifikat Hak Milik No.3188 tertulis atas nama Penggugat Jl. (vide Bukti P-1 & ll-l)
Bahwa sekitar pada akhir tahun 2001 atau awal tahun 2002 atau awal tahun 2002 Penggugat I dan Penggugat II mengajukan pinjaman uang kepada Tergugat I masing-masing sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) yang penyerahan nya dilakukan secara bertahap, dimana pada tahap awal Tergugat I menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat I dan Penggugat II sebagai uang tunggu dan untuk itu yang selanjutnya Penggugat I menyerahkan SHM No.6662 dan Penggugat II menyerahkan SHM No.3188 (vide bukti P.1 dan P.II.2) ;
Bahwa berselang sekitar 2(dua) bulan kemudian Tergugat I baru dapat menyerahkan uang tahap kedua kepada Penggugat I dan Penggugat II uang masing-masing sebesar Rp.90.000.000.- (sembilan puluh juta
Hal 2 dari 41 halaman Put.No.1427-Pdt.G-2009-PN.Jkt.Sel.
rupiah) sebagai pemenuhan pinjaman masing-masing sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah), dan dimana pada saat itu langsung dipotong kepada masing-masing Penggugat I dan Penggugat II sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) oleh Tergugat I dengan alasan sebagai biaya administrasi, sehingga sebenarnya untuk tahap kedua Penggugat I dan Penggugat II masing-masing hanya menerima uang sebesar Rp.80.000.000.- (delapan puluh juta rupiah) dari Tergugat I
Bahwa kemudian dalam perjalanan pinjam meminjam uang tersebut, Terrgugat I mempunyai itikad yang tidak baik terhadap Penggugat I dan Penggugat II karena secara sepihak telah menyodorkan lembaran kertas kosong bermeterai dan meminta serta memaksa Penggugat I dan Penggugat II untuk menanda tanganinya dengan alasan untuk surat perjanjian pinjam peminjam antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugati ;
Bahwa kemudian pada sekitar bulan Juli 2006 Penggugat I dan Penggugat II sangat terkejut dengan datangnya surat dari Tergugat II yang menyampaikan pemberitahuan kepada penghuni tanah dan bangunan yang terletak Jl. Kebagusan IV No. 18 Rt.010/Rw.004 Kebagusan Wates, kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan dan penghuni tanah berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya yang terletak di Jl. Kelapa Hijau No. 16 Rt.006 Rw.003, Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan yang pada pokoknya menyatakan bahwa tanah dan bangunan seluas 477 m2 yang terletak di Jl. Kebagusan IV No. 18 Rt.010/ Rw.004 Kebagusan Wates, kelurahan Kebagusan Kecamatan pasar Minggu Jakarta Selatan sebagaimana SHM No.6662 yang notabene adalah milik Penggugat I dan sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya seluas 473 m2 yang terletak di Jl. Kelapa Hijau No. 16 Rt.006 Rw.003 Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa jakarta Selatan sebagaimana sertifikat hak Milik No.3188 yang notabene juga milik Penggugat II dinyatakan akan dijual oleh Tergugat II melalui dilelang dimuka umum ;
Hal 3 dari 41 halaman Put.No.1427-Pdt.G-2009-PN.Jkt.Sel.
Bahwa kemudian Penggugat I dan Penggugat II melalui kuasa hukumnya mencari Tergugat I pada alamatnya yang di Jalan Boulevard Raya Blok RA-27 No. 10 Jakarta 14240 jo Jalan Kramat Sentiong No.31 A Senen Jakarta Pusat namun tidak membuahkan hasil, dan saat bersamaan membuat surat kepada Tergugat II guna mencari tahu tentang duduk perkara yang sebenarnya dan juga disampaikan tentang dugaan telah terjadinya baliknama tanpa hak dan melawan hukum atas SHM No.6662 dan SHM No. 3188, dan kemudian Penggugat I dan Penggugat II mendapatkan keterangan dan penjelasan bahwa SHM No.6662 atas nama Penggugat I dan SHM No.3188 atas nama Penggugat II telah dibaliknamakan menjadi atas nama Tergugat I dan telah diagunkan/dijadikan jaminan pinjaman Tergugat I kepada Tergugat II dengan pinjaman masing-masing bernilai Rp.450.000.000.- (empat ratus lima puluh juta rupiah) untuk SHM No.6662 dan Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) untuk SHM No.3188 ;
Bahwa ternyata proses balik nama SHM No.6666662 milik Penggugat I dan SHM No.3188 milik Penggugat II menjadi nama Tergugat I dilakukan melalui akta Jual beli (AJB) Notaris Meiske Suryanto SH ;
Bahwa merupakan suatu keanehan dan sangat janggal akta jual beli yang diterbitkan Notaris Meiske Suryanto SH menjadi dasar baliknamanya SHM No.6662 dari nama Penggugat I dan SHM No. 3188 dari nama Penggugat II menjadi nama Tergugat I tanpa pernah Penggugat I dan Penggugat II ketahui, karena pertama Penggugat I dan Penggugat II tidak pernah mengenal notaris dimaksud,kedua Penggugat I dan Penggugat II tidak pernah menanda tangani surat dalam bentuk apapun dihadapan notaris dimaksud, dan ketiga Penggugat I dan Penggugat II tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan siapapun termasuk dengan Tergugat I dan oleh karenanya Akta Jual beli yang dibuat oleh Notaris Meiske Suryanto SH yang menajdi dasar peralihan SHM No.6662 dan SHM No.3188 menjadi atas nama Tergugat I adalah cacat hukum dan tidak berdasarkan hak sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum (buitten effekstellen) ;
Hal 4 dari 41 halaman Put.No.1427-Pdt.G-2009-PN.Jkt.Sel.
Bahwa tanpa alasan hukum yang sah Tergugat I menyerahkan SHM No.6662 dan SHM No.3188 kepada Tergugat II untuk dipakai sebagai agunan kredit masing-masing sebesar Rp.450.000.000.- (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dimana jumlah tersebut telah diterima Tergugat I dari Tergugat II ;
Bahwa ternyata setelah Tergugat I memperoleh kredit dari Tergugat II sebesar Rp.450.000.000.- (empat ratus lima puluh juta rupiah) untuk SHM No.6662 dan sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) untuk SHM No.3188 dengan menggunakan agunan milik Penggugat I dan Penggugat II tersebut (Vide bukti P.l & P.II.3) ;
Bahwa ternyata Tergugat I tidak menyelesaikan kewajibannya sebgai debitur kepada Tergugat II, pembayaran pengembalian bunga maupun utang pokok tidak pernah dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II ;
Bahwa oleh karena Tergugat I tidak mau melaksanakan kewajibannya sebagai debitur kepada Tergugat II, maka agunan milik Penggugat I dan Penggugat II yang telah diserahkan sebagai jaminan kredit Tergugat I kepada Tergugat II, kemudian agunan kredit tersebut diserahkan kepada Turut Tergugat untuk dilakukan penjualan melalui lelang dimuka umum ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka dapat diduga bahwa antara Tergugat I dengan menggunakan nama Tergugat I hasil balik nama illegal dari SHM No. 6662 dan SHM No.3188 telah kerja sama yang tidak baik dengan Tergugat II yang sangat merugikan Penggugat I dan Penggugat II;
Bahwa kerjasama yang tidak baik antara Tergugat I dengan Tergugat II tersebut terungkap berawal oleh karena waktu itu Penggugat I dan Penggugat II sedang memerlukan dana tambahan untuk biaya berobat isteri Penggugat I dan biaya sekolah anak Penggugat II, selain itu juga karena antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat I telah terjalin hubungan baik sebelumnya, dan setelah menerima masing-masing Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) sebagai uang muka atau uang tunggu yang sisanya masing-masing sebesar Rp.90.000. 000.- (sembilan puluh juta rupiah) akan dibayarkan oleh Tergugat I, maka Penggugat I dan Penggugat
Hal 5 dari 41 halaman Put.No.1427-Pdt.G-2009-PN.Jkt.Sel.
II menyetujuinya untuk menyerahkan SHM No.6662 milik Penggugat I dan SHM No. 3188 milik Penggugat II kepada Tergugat I ;
Bahwa pada saat Penggugat I menyerahkan SHM No.6662 dan Penggugat II menyerahkan kepada Tergugat I sebagai jaminan pinjaman, dan Terrgugat I menyerahkan uang muka atau uang tunggu masing-masing sebesar Rp. 10.000. 000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat I dan Penggugat II, Tergugat I meminta dan memaksa Penggugat I dan Penggugat II untuk menandatangani suatu kertas kosong yang mana dikatakan oleh Tergugat I pada saat itu untuk pembuatan perjanjian pinjaman, dimana dikemudian hari ternyata kertas kosong tersebut dipergunakan untuk baliknama keatas nama Tergugat I melalui akta jual beli notaris Meiske Suryanto SH, dengan demikian jelas perbuatan Tergugat I dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum ;
Bahwa tanah berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya seluas 477 m2 yang terletak Jl. Kebagusan IV No. 18 Rt.010/Rw.004 Kebagusan Wates, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan pasar Minggu Jakarta Selatan sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.6662 adalah harta bersama (gonogini) Penggugat I dengan isteri Penggugat I yang bernama Hj.Hamih binti H. Naman dan tanah berikut banguna rumah tinggal yang berdiri diatasnya seluas 473 m2 yang terletak di Jl.Kelapa Hijau No.16 Rt.006 Rw.003, kelurahan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan sebagaimana sertifikat hak Milik No.3188 adalah harta bersama (gonogini) Penggugat II dengan isteri Penggugat II yang bernama Rokiah binti Naih, oleh karena itu dalam menerima jaminan berupa penanggungan utang ataupun dalam pembuatan akta jual beli, bank ataupun notaris perlu memperhatikan syarat persetujuan pasangan hidup debitur ataupun penjual, dalam hal ini isteri debitur ataupun penjual sesuai dengan ketentuan Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan ;
Bahwa selama Penggugat I dan Penggugatll meminjam uang kepada Tergugat I dengan jaminan SHM 6662 milik Penggugat I dan SHM No.3188 milik Penggugat II telah melakukan pembayaran bunga masing-masing Rp.2.000.000. (dua juta rupiah) setiap bulannya, sehingga Penggugat I telah membayar sebesarRp.8.000.000. (delapan juta rupiah) untuk bunga selama
Hal 6 dari 41 halaman Put.No. 1427-Pdt.G-2009-PN.Jkt.Sel.
4(empat) bulan sebagaimana kwitansi terlampir dan Penggugat II sebesar Rp.10.000.000.-(sepuluh juta rupiah) untuk bunga selama 5(lima) bulan kepada Tergugat I karena secara administrasi Penggugat I dan Penggugat II tidak mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat II ;
Bahwa oleh karena waktu pengembalian fasilitas kredit Tergugat I mengamalami kemacetan, maka agunan yang diserahkan oleh Tergugat I kepada Tergugat II sebagai jaminan kredit, yang kemudian oleh Tergugat II telah diserahkan kepada Turut Tergugat direncanakan hasil penjualan lelangnya tersebut akan dipergunakan untuk membayar kredit tersebut ;
Bahwa penjualan lelang oleh Turut Tergugat terhadap agunan milik Penggugat I dan Penggugat II yang telah dilaksanakan tanggal 14 Agustus 2009 lalu, maka untuk mencegah agar harta milik Penggugat I dan Penggugat II yang statusnya hanya jaminan oinjam kepada Tergugat I (bukan kepada Tergugat II), maka Penggugat I dan Penggugat II memohon kepada Bapak Ketua cq majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memerintahkan kepada Tergugat II dan/atau Turut Tergugat membatalkan/memangguhkan penjualan lelang atas harta milik Penggugat I dan Penggugat II tersebut sampai adanya putusan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti ;
Bahwa karena jumlah uang yang diterima Penggugat I dan Penggugat II dari Tergugat I hanyalah masing-masing kurang Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) dengan cara diangsur pula, jauh tidak seimbang/sebanding dengan nilai agunan yang diserahkan Penggugat I dan Penggugat II yang mana kemudian oleh Tergugat I jaminan kembali kepada Tergugat II masing-masing sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) untuk SHM No.662 milik Penggugat I dan Rp.500.000.000.-(lima ratus juta rupiah) untuk SHM No.3188 milik Penggugat II ;
Bahwa diduga keras adanya kerjasama yang tidak baik antara Tergugat I dengan Tergugat II yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat I dan Penggugat II, karena agunan yang diserahkan oleh Tergugat I kepada Tergugat II tersebut belumlah sepenuhnya milik Tergugat I ;
Hal 7 dari 41 halaman Put.No.1427-Pdt.G-2009-PN.Jkt.Sel.
Bahwa oleh karena agunan milik Penggugat I dan Penggugat II yang diserahkan kepada Tergugat I yang telah dijaminkan oleh Tergugat I kepada Tergugat II masing-masing sebesar Rp.450.000.000.- (empat ratus lima puluh juta rupiah) untuk SHM No.6662 milik Penggugat I dan Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) untuk SHM No.3188 milik Penggugat II, sedangkan jumlah uang yang diberikan oleh Tergugat I kepada Penggugat I dan Penggugat II jauh sekali dan sangatlah tidak sebanding hanya masing-masing kurang dari Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah), maka sudah selayaknya agunan milik Penggugat I dan Penggugat II tersebut dikembalikan kembali kepada Penggugat I dan Penggugat II selaku pemiliknya yang sah ;
Bahwa oleh karena diduga keras adanya kerjasama yang tidak baik antara Tergugat I dengan Tergugat II yang sangat merugikan Penggugat I dan Penggugat II, maka Tergugat I dengan Tergugat II harus dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan Hukum yang sangat merugikan Penggugat I dan Penggugat II, dan Penggugat I dan Penggugat II berhak manuntut ganti rugi kepada Tergugat I dan Tergugat II tersebut sebesar 10% x Rp.450.000.000.= Rp.45.000.000.- (empat puluh lima juta rupiah) setiap bulannya untuk SHM No. 6662 milik Penggugat I dan sebesar 10% x Rp.500.000.000.- = Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) setiap bulannya untuk SHM No.3188 milik Penggugat II terhitung sejak bulan Januari 2002, sampaiganti rugi tersebut dibayar lunas oleh Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat ;
Bahwa oleh karena agunan milik Penggugat I dan Penggugat II yang diserahkan kepada Tergugat I sebagai jaminan hutang, akan dilelang oleh balai lelang atas permintaan Tergugat II, maka berita tersebut membuat Penggugat I dan Penggugat II stress, tidak dapat tidur dengan nyenyak, makanpun tak enak, hati selalu gelisah, maka tidak sah apabila Penggugat I dan Penggugat II menuntut ganti rugi iimaterial kepada Tergugat I, jika dihitung dalam bentuk uang, maka nilainya masing-masing tidak akan kurang dari Rp.400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) ;
Hal 8 dari 41 halaman Put.No.1427-Pdt.G-2009-PN.Jkt.Sel.,
Bahwa agar gugatan ganti rugi Penggugat I dan Penggugat II kepada Tergugat I tersebut tidak sia-sia, maka sudah seharusnya bila harta milik Tergugat I, diletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslagh) yaitu :
Sebidang tanah berikut bangunan ruko yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Boulevard Raya Blok RA-27 No. 10 Kelapa Gading Jakarta Utara dan
Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di jalan Kramat Sentiong No.31 A Senen Jakarta Pusat ;
Bahwa agar Tergugat I dan Tergugat II mau dan bersedia secara sekarela melaksanakan bunyi perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap, kepada mereka juga harus dihukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya bilamana mereka lalai melaksanakan bunyi putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ;
Bahwa oleh karena perkara ini diajukan dengan bukti-bukti yang sangat otektik, yang sulit untuk dibantah akan kebenarannya, maka beralasanlah bilamana putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun adanya upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uitvoerbaar bij voorraad) ;
Maka, berdasarkan hal-hal yang telah Penggugat I dan Penggugat II uraikan seperti tersebut diatas, bersama ini perkenankanlah Penggugat I dan Penggugatll memohon kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan keputusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI (sebelum menjatuhkan Putusan Pokok)
- Memerintahkan kepada Terrgugat II dan Turut Tergugat untuk membatalkan hasil penjualan dimuka umum/lelang terhadap harta milik Penggugat I dan Penggugat II berupa:
- Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya seluas 477 m2 yang terletak di Jalan Kebagusan IV No.18 Rt.010/04 Kelurahan Kebagusan Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan sebagaimana sertifikat Hak Milik No.6662 yang tertulis atas nama Penggugat I ;
Hal 9 dari 41 halaman Put.No.1427-Pdt.G-2009-PN.Jkt.Sel.
- Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya seluas 473 m2 yang terletak di Jl. Kelapa Hijau No. 16 Rt.006 Rw.003 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa Selatan sebagaimana sertifikat Hak Milik No.3188 tertulis atas nama Penggugat II ;
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I dan penggugat II untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslagh) yang telah diletakkan ;
Menyatakan Penggugat I sebagai pemilik yang sah atas : Sebidang tanag berikutbangunan yang berdiri diatasnya seluas 477 m2 yang terletak di jalan Kebagusan IV No. 18 Rt.010/04 Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan Luas + 2 berdasarkan sertifikat Hak Milik No.6662 tertulis atas nama Penggugat I dn Penggugat II sebagai pemilik sah atas sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya seluas 473 m2 yang terletak di Jl. Kelapa Hijau No. 16 Rt.006 Rw.003 Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan sebagaimana sertifikat Hak Milik No.3188 tertulis atas nama Penggugat II;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan kembali 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik No.6662 kepada Penggugat I dan 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik NO.3188 kepada Penggugat II tanpa syarat dan tanpa beban apapun;
Menghukum Para Tergugat I , Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat I dan Penggugat II ;
menghukum Trgugat I, Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat I dan Penggugat II, baik gantu rugi materiil maupun gantu rugi imateriil yaitu berupa :
• Ganti rugi Materiil sebesar Rp. 45.000.000.- (empat puluh lima juta rupiah) setiap bulannya, terhitung sejak Januari 2002 dibayar lunas
Hal 10 dari 41 halaman Put.No. 1427-Pdt.G-2009-PN.Jkt.Sel.
oleh TergugatII kepada Penggugat I dan sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) setiap bulannya, terhitung sejak Januari 2002 dibayar lunas oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat II ;
• Ganti rugi Imateriil sebasar 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) kepada Penggugat I dan sebesar Rp 500.000.000.-(lima ratus juata rupiah) kepada Penggugat II ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000.-(satu juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat I dan sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat H bilamana mereka lalai dalam melaksanakan bunyi putusan dalam perkara ini ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun adanya upaya banding, kasasi maupun Verset pihak ketiga ( Uit voerbaar bij voorraad) ;
Menghukum para Tergugat I Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon dapat memberikan suatu putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bon) ;
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan pihak Penggugat datang menghadap kuasanya tersebut diatas, sedangkan pihak Tergugat I tidak pernah hadir dan telah dipanggil dengan sepatutnya, untuk Tergugat II hadir kuasanya Rahmatsyah SH dan Rinaldi, untuk Turut Tergugat tidak pernah hadir walau sudah dipanggil dengan sah dan sepatutnya ;
Menimbang, bahwa khusus untuk Tergugat I dan Turut Tergugat walaupun telah dipanggil secara patut tetapi tidak hadir, tidak mengirim kuasa atau wakil yang sah dan tidak pula mengirimkan jawaban, maka Majelis berpendapat mereka tidak menggunakan haknya untuk membela kepen tingannya dalam perkara aquo ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 130 HIR jo PERMA No.01 tahun 2008 tentang prosedur Mediasi, maka atas permohonan kedua
Hal 11 dari 41 halaman Put.No.1427-Pdt.G-2009-PN.Jkt.Sel.
belah pihak yang berperkara, Majelis telah menunjuk Drs.HARI SASANGKA SH.MHum, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai mediator ;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Hakim mediator tersebut, pada pokoknya upaya perdamaian tidak berhasil, maka Majelis melanjutkan pemeriksaan yang diawali dengan membacakan surat gugatan dan isi gugatan tetap dipertahankan Penggugat ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, pihak Tergugat II telah mengajukan jawaban pada tanggal 17 Maret 2010, pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Bahwa Tergugat II menolak secara tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Para Penggugat, kecuali apa yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat II
Upaya Hukum yang diajukan Para Penggugat Keliru dan tidak dibenarkan menurut Hukum.
1. Bahwa Tergugat II mohon dengan hormat kepada majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menolak dan atau setidak- tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dpat diterima ( niet onvankelijke verklaard) karena demi hukum gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat terhadap eksekusi lelang atas Hak Tanggungan Peringkat Pertama No.281/2002 tanggal 26-02-2002 jo Akta Pemberian Hak tanggungan No.5/2002 tanggal 8-02-2002 jo Hak Tanggungan Peringkat Pertama No.282/2002 tanggal 28-02-2002 jo Akta Pemberian Hak Tanggungan No.4/2002 tanggal 8-02-2002 yang telah dilaksanakan oleh KPKNL Jakarta IV pada tanggal 14-08-2009 telah sesuai dengan ketentuan dan tidak bertentangan dengan peraturan dan yurisprudensi yang berlaku, yang berbunyi sebagai berikut:
a. Buku “Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II “terbitan Mahkamah Agung RI, cetakan ke-5 tahun 2004 halaman 141, bagian 41.19 disebutkan bahwa “suatu pelelangan yang telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak dapat dibatalkan” ;
Hal 12 dari 41 halaman Put.No.1427-Pdt.G-2009-PN.Jkt.Sel.
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 31 Agustus 1977 No.697 K/Sip/1974, yang bemunyi : “Keberatan mengenai pelelangan seharusnya diajukan sebagai perlawanan terhadap eksekusi, sebelum pelelangan dilaksanakan” ;
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 15 April 1981 No. 1281 K/Sip/I979 yang berbunyi : Bantahan terhadap eksekusi yang diajukan setelah eksekusi dilaksanakan tidak dapat diterima “ ;
GUGATAN PENGGUGAT PREMATUR ( Dilatoire Exceptie)
Bahwa benar sertifikat Hak Milik No.6662/Kebagusan, luas 477 M2 (empat ratus tujuh puluh tujuh meter persegi), diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan tanggal 9-10-1998, surat Ukur No. 09.04.04.06.00833/1998 tanggal 7-10-1998 (bukti T.II-1) setempat dikenal dengan jalan Kebagusan IV No. 18 Rt.018 Rw.004, Kecamatan Pasar Minggu, Kelurahan Kebagusan Jakarta Selatan dahulunya atas nama Penggugat I ;
Bahwa benar sertifikat hak Milik No.3188/Jagakarsa, luas 473 m2 (empat ratus tujuh puluh tiga meter persegi), diterbitkan oleh kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan tanggal 17-11-1997, surat Ukur No.09.04.09.02.01872/1997 tanggal 17-11-1997 (bukti T.II-2) setempat dikenal dengan jalan Kelapa Hijau No. 16 Rt.005 Rw.003 Kecamatan Jagakarsa Kelurahan Jagakarsa, jakarta selatan dahulunya atas nama Penggugat II ;
Bahwa pada butir 2 dan 3 halaman 2 gugatan para Penggugat menyebutkan/mengakui, bahwa Para Penggugat pada akhir tahun 2001 atau awal 2002 telah mengajukan pinjaman uang kepada Tergugat I masing-masing sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) yang cara penyerahannya secara bertahap. Pada tahap awal Tergugat I menyerahkan uang kepada Para Penggugat masing-masing sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) sebagai uang tunggu dan guna menjamin pembayaran kembali hutangnya Para Penggugat memberikan jaminan dengan menyerahkan sertifikat Hak Milik No.6662/Kebagusan dan sertifikat Hak Milik No. 3188/Jagakarsa kepada Tergugat I, selanjutnya
Hal 13 dari 41 halaman Put.No.1427-Pdt.G-2009-PN.Jkt.Sel.
2(dua) bulan kemudian Tergugat I menyerahkan uang pinjaman tahap kedua masing-masing sebesar Rp.90.000.000.- (sebilan puluh juta rupiah) kepada Para Penggugat dengan dipotong biaya administrasi masing- masing Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa pada butir 4 halaman 2 gugatan Para Penggugat menyebutkan /menga kui menandatangani kertas kosong bermeterai untuk surat perjanjian pinjam peminjam antara Tergugat I dengan Para Penggugat yang harus dibuktikan terlebih dahulu unsur pemaksaan penandatanganan surat perjanjian tersebut oleh Para Penggugat ;
Bahwa pada butir 6, 7 dan 8 halaman 3 dalil gugatannya membuktikan dengan sendirinya bahwa gugatan Para Penggugat prematur, karena disebutkan/ diuraikan oleh Para Penggugat yang intinya berdasarkan investigadi kuasa hukum Para Penggugat diketahui dalam hal proses balik nama sertifikat aquo dari nama Para Penggugat kepada Tergugat I terdapat perbuatan balik nama tanpa hak dan perbuatan melawan hukum/ilegal yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat I telah menjadikan sertifikat yang telah dibalik nama atas nama Tergugat I aquo sebagai jaminan kredit kepada Tergugat II, maka gugatan perdata yang diajukan Para Penggugat adalah prematur karena haruslah menungggu penyidikan dari pihak kepolisian atas dalil-dalil gugatannya ;
Bahwa gugatan perdata yang diajukan oleh Para Penggugat adalah prematur karena Para Penggugat haruslah terlebih dahulu membuktikan dalil perbuatan balik nama tanpa hak dan perbuatan melawan hukum dan/atau tindak pidana yang dilakukan oleh Tergugat I tersebut terlebih dahulu ;
Bahwa dengan demikian gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah prematur (Dilatoire Exeptie) karena harus menunggu putusan perkara pidana atau telah adanya kekuatan hukum tetap atas perkara tersebut diatas dan oleh karenanya patut dan berdasarkan hukum apabila gugatan ini ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verkllaard) ;
Hal 14 dari 41 halaman Put.No. 1427-Pdt.G-2009-PN.Jkt. Sel.
Gugatan Penggugat Kabur dan tidak Jelas ( Exceptie Obscuur Libel)
Bahwa materi gugatan Para Penggugat didalam gugatannya adalah perbuatan melawan hukum, namun dari dalil-dalil yang disebutkan oleh Para Penggugat tidak jelas dimana letak Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat II. Bahwa dalam dalil-dalilnya (Dalam Posita) tidak satupun menggambarkan dengan jelas perbuatan melawan hukum yang dialkukan oleh Tergugat II, namun ternyata dalam Petitumnya justru mendalilkan bahwa Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Bahwa suatu gugatan dianggap sah, dalam arti tidak mengandung cacat formil, harus mencantumkan petitum gugatan yang berisi pokok tuntutan Penggugat, berupa deskripsi yang jelas yang menyebutkan satu persatu dalam akhir gugatan tentang hal-hal apa saja yang menjadi pokok tuntutan Para Penggugat yang harus dinyatakan dan dibebankan kepada Para Tergugat dalam perkara ini ;
Bahwa selain itu tidak satupun dalil-dalil gugatan Para Penggugat yang menuntut ganti kerugian atas perbuatan melawan hukum, yang ada hanya tuntutan ganti rugi dari Para Penggugat pada perbuatan /tindakan hukum yang tidak dilakukan oleh Penggugat II sehingga tidak tampak dalam petitum yang menggambarkan dengan jelas dimana letak Perbuatan melawan hukum (vide Pasal 1365 KUHPerdata) yang dilakukan oleh Tergugat II ;
Bahwa menurut M. Yahya harahap SH dalam bukunya “Hukum Acara Perdata tentang gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan", pada halaman 448 disebutkan :
“Yang dimaskud dengan obscuur libel, adalah bahwa surat gugatan Penggugat tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk), Disebut juga, formulasi gugatan yang tidak jelas. Padahal agar gugatan dianggap memenuhi syarat formil, dalil gugatan harus terang dan jelas atau tegas.”
Bahwa unsur-unsur perbuatan melawan hukum menurut Darwan Prinst SH, dalam bukunya yang berjudul “Strategi menyusun Dan Menangani Gugatan Perdata" adalah sebagai berikut.
Hal 15 dari 41 halaman Put.No.1427-Pdt.G-2009-PN.Jkt.Sel.,
Ada perbuatan melanggar hukum ;
Melanggar subjektif orang lain ;
Ada kesalahan (Achuld);
Ada kerugian ;
Adanya hubungan kausal ;
14. Bahwa dengan demikian, tidak jelas dan kabur gugatan para Penggugat dan/atau tidak terpenuhinya unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat II kepada Para Penggugat ;
Bahwa berdasarkan hal-hal, dalil-dalil dan bukti-bukti dan fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan diatas, Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk segera mengeluarkan putusan sebagai berikut:
Menerima eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Tergugat II untuk seluruhnya;
Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak- tidaknya amenyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ovankelijk Verklaard) ;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ;
Bahwa hal-hal yang telah diuraikan oleh Tergugat II dalam eksepsi tersebut diatas, mohon dinyatakan telah dimasukkan dalam pokok Perkara, serta dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan Dalam Pokok Perkara ini;
Bahwa Tergugat II menolak dfengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh para Penggugat dalam gugatannya kecuali apa yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat II ;
Bahwa sebelum Tergugat II menanggapi dalil-dalil gugatan dari Para Penggugat, perkenankanlah terlebih dahulu Tergugat II menyampai kan ha-hal sebagai berikut:
Hal 16 dari 41 halaman Put.No.1427-Pdt.G-2009-PN.Jkt.Sel
Bahwa hubungan hukum antara Tergugat II dengan Tergugat I adalah sebagai berikut:
Bahwa Tergugat I adalah Debitur dari Tergugat II berdasarkan Pewrjanjian Kredit No.BDI/PP/08/0202 tanggal 8 -02-2002 (bukti T. 11-3) (dibuat dibawah tangan) dengan jenis fasilitas kredit rekening koran sejumlah Rp.600.000.000.- (enam ratus juta rupiah) jo Akta Pengakuan Hutang No.1 tanggal 8 Pebruari 2002 (bukti T.II-4) yang dibuat dihadapan Nyonya Agustina Junaedi SH, Notaris di Jakarta dengan jangka waktu 1 (satu) tahun, mulai berlaku dari tanggal 08-02-2002 dan berakhir pada tanggal
02-2003 dan Perjanjian Kredit No.BDI/PP/KAB/09/0202 tanggal 8-02- 2002 (bukti T.II-5) )dibuat dibawah tangan) dengan jenis fasilitas Kredit Angsuran berjangka sejumlah Rp.150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) jo Akta Pengakuan Hutang No.2 tanggal 8 Pebruari 2002 (bukti T.II-6) yang dibuat dihadapan Nyonya Agustina Junaedi SH, Notaris di Jakarta dengan Jangka waktu 5(lima) tahun, mulai berlaku dari tanggal
02-2002 dan berakhir pada tanggal 07-02-2007 ;
Bahwa salah satu syarat dikabulkan/direalisasikannya pinjaman/kredit berdasarkan Perjanjian Kredit aquo, sesuai dengan ketentuan Pasal 8, Perjanjian Kredit No.BDI/PP/RK/ 08/0202 tanggal 8-02-2002 ( bukti T.II-3) jo Pasal 7, Perjanjian Kredit No.BDI/PP/KAB/09/2002 tanggal 8-02-2002 (bukti T.II-5) menyatakan:
“ Untuk lebih menjamin pembayaran kembali dengan tertib dan secara sebagaimana mestinya hutang Debitur kepada Bank yang telah dan akan ada dikemudian hari berikut bunga ... dst. Debitur dan/atau penjamin memberikan jaminan kepada bank yang dianggap cukup dan dapat diterima oleh Bank dan pengikat jaminannya dibuat dalam suatu akta /perjanjian tersendiri” ;
Maka dengan adanya syarat-syarat dan kondisi umum yang diperlukan untuk persetujuan dalam pembuatan Perjanjian Kredit tersebut, Tergugat I telah menyerahkan kepada Tergugat II yaitu :
- Sertifikat Hak Milik No.6662/Kebagusan luas 477 M2 (empat ratus
tujuh puluh tujuh meter persegi), diterbikan oleh Kantor Pertahanan Kotamadya Jakarta Selatan tanggal 9-10-1998, surat Ukur No.09.04.04.06.00833/1998 tanggal 7-10-1998 (bukti T.II-1) setempat
Hal 17 dari 41 halaman Put.No. 1427-Pdt.G-2009-PN.Jkt.Sel
dikenal dengan Jalan kebagusan IV No. 18 Rt.018 Rw.004, Kecamatan pasar Minggu Kelurahan Kebagusan, Jakarta Selatan nama yang berhak dan pemegang hak terakhir tercatat atas nama Rusdi/Tergugat
I ;
Akta Pemberian Hak Tanggungan No.5/2002 tanggal 8-02-2002 (bukti T.II-7) yang dibuat dihadapan Nyonya Agustina Junaedi SH Notaris/PPAT di Jakarta jo Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 281/2002 tanggal 28-02-2002 (bukti T.II-8) yang diterbitkan /dikeluarkan oleh Kantor Pertahanan Kotamadya Jakarta Selatan ;
Akta Pengakuan Hutang No.1 tanggal 8-02-2002 (Bukti T.II-4) yang dibuat dihadapan Nyonya Agustina Junaedi SH, Notaris di Jakarta ;
Akta Jual Beli No.18/Pasar Minggu/2001 tanggal 06 Desember 2001 yang dibuat dihadapan Meiske Suryanto SH Motaris di Jakarta Selatan (Bukti T.II-9) ;
Sertifikat Hak Milik No.3188/Jagakarsa luas 473 M2 (empat ratus tujuh puluh tiga meter persegi), diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan tanggal 19-11-1997, surat Ukur No.09.04.09.02.01872/1997 tanggal 17-11-1997 (BuktiT.II-2) setempat dikenal dengan jalan Kelapa Hijau No. 16 Rt.006 Rw.003, Kecamatan Jagakarsa, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan nama yang berhak dan pemegang hak terakhir tercatat atas nama Rusdi/Tergugat I ;
Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 282/2002 tanggal 28-02-2002 (bukti T.II-10) jo Akta Pemberian hak tanggungan No.4/2002 tanggal 8-02- 2002 yang dibuat dihadapan Nyonya Agustina Junaedi SH, Notaris /P P AT di Jakarta (Bukti T.II-11) yang diterbitkan/dikeluarkan oleh kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan ;
Akta Pengakuan Hutang No.2 tanggal b-02-2002 (bukti T.II-6) yang dibuat dihadapan Nyonya Agustina Junaedi SH, Notaris di Jakarta ;
Akta Jual beli No.20/Jagakarsa/2001 tanggal 06 Desember 2001 yang dibuat dihadapan Meiske Suryanto SH, Notaris di Jakarta Selatan (Bukti T. 11-12) ;
C. Bahwa terhadap hutang tergugat I kepada Tergugat II berdasarkan Perjanjian-perjanjian tersebut, Tergugat I tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar/melunasi hutang tersebut dan hutang
Hal 18 dari 41 halaman Put.No.1427-Pdt.G-2009-PN.Jkt.Sel.
tersebut telah jatuh tempo pada tanggal 07-02-2003 dan tanggal 07-02- 2007 ;
Bahwa akibat tidak dibayarnya kewajiban/ hutang tersebut, Tergugat II telah mengirimkan surat-surat peringatan, somasi/teguran kepada Tergugat I sebagaimana tertera dalam surat Peringatan I (pertama) No.B.00123/SPI/RSAM/UKMK/0604 tanggal 28 Juni 2004 disertai lampirannya (Bukti T. 11-13), surat Peringatan II (kedua) NO.B.063/SP2/ RSAM/0804 tanggal 23 Agustus 2004 disertai lampirannya (Bukti T.ll- 14) dan surat Peringatan III No.B.070/SP3/RSAM/1004 tanggal 01 Oktober 2004 (Bukti T.ll-5) serta somasi dan undangan NO.090/HDR/ RSTS/VI/06 tanggal 9 Juni 2006 (Bukti T. 11-16) yang isinya agar Tergugat I untuk segera melunasi kewajiban/hutangnya kepada Tergugat II ;
Bahwa walaupun surat peringatan/somasi kepada Tergugat I, sudah dikirimkan oleh Tergugat II serta tertulis, akan tetapi tidak mendapat tanggapan dan pelaksanaan pembayaran kewajiban hutangnya ;
Bahwa akibat tidak dapatnya Tergugat I untuk melunasi kewajiban/hutangnya dan/atau tidak sanggup memenuhi prestasinya kepada Tergugat II, maka dengan sangat terpaksa Tergugat II, berdasarkan sertifikat Hak Tanggungan Nomor 281/2002 tanggal 28-02- 2002 yang diterbitkan/dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan jo Akta Pemberian Hak Tanggungan No.5/2002 tanggal 8-02-2002 yang dibuat dihadapan Nyonya Agustina Junaedi SH Notaris/PPAT di Jakarta dan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 282/2002 tanggal 28-02-2002 yang diterbitkan/dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamdya jakarta Selatan jo Akta Pemberian Hak Tang gungan No.4/2002 tanggal 8-02-2002 yang dibuat dihadapan Nyonya Agustina Junaedi SH Notaris/PPAT di Jakarta, Tergugat II melakukan Eksekusi Lelang Hak tanggungan (Vide Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak tanggungan) melalui perantaraan jasa pra lelang PT.Citra lelang Nasional/Turut Tergugat dengan pelaksana pejabat lelang Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Jakarta IV ;
Hal 19 dari 41 halaman Put.No.1427-Pdt.G-2009-PN.Jkt.Sel.
G. Bahwa proses pelaksanaan eksekusi lelang tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, diantaranya dengan adanya penetapan hari dan tanggal lelang NO.S-769/WKN.7/ KNL. 04/2009 tanggal 13 May 2009 (bukti T.II-17) yang dikeluarkan oleh KPKNL, Jakarta IV, Pengumuman Pertama lelang Eksekusi Hak tanggungan tanggal 26 Mei 2009 (Bukti T. 11-18), Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Hak tanggungan pada media cetak/koran harian Terbit tanggal 11 Juni 2009 (bukti T.II-19 dan dikeluarkannya 2(dua) Kutipan Risalah lelang Nomor 284/2009 tanggal 14-08-2009 (bukti T.II-20 dan 21), oleh KPKNL Jakarta IV yang menyatakan telah selesainya pelaksanaan lelang ;
4. Bahwa Tergugat II mohon dengan hormat kepada majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menolak dan atau setidak- tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) karena demi hukum Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat terhadap eksekusi lelang atas Hak tanggungan peringkat Pertama No.281/2002 tanggal 28-0202002mjo Akta Pembertian hak tanggungan No.5/2002 tanggal 8-02-2002 jo Hak tanggungan Peringkat Pertama No.282/2002 tanggal 28-02-2002 jo Akta Pemberian Hak tanggungan No.4/2002 tanggal8-02-2002 yang telah dilaksanakan oleh KPKNL, Jakarta IV pada tanggal 14-08-2009 telah sesuai dengan ketentuan (Vide Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak tanggungan) dan tidak bertentangan dengan peraturan dan yurisprudensi yang berlaku, yang berbunyi serbagai berikut:
Buku “Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku ll” terbitan Mahkamah Agung RI, cetakan ke-5 tahun 2004 halaman 141, again 41,19 disebutkan bahwa “suatu pelelangan yang telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak dapat dibatalkan” ;
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 31 Agustus 1977 No.697K/ Sip/I974, yang berbunyi “Keberatan mengenai pelelangan seharusnya diajukan sebagai perlawanan terhadap eksekusi, sebelum pelelangan dilaksanakan” ;
Hal 20 dari 41 halaman Put.No.1427-Pdt.G-2009-PN.Jkt.Sel.
5. Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil Penggugat pada butir 1 halaman 1 gugatannya yang intinya menyatakan “…………. Para Penggugat adalah pemilik yang sah rumah tinggal di jalan Kebagusan IV No. 18 Rt.018 Rw.004, Kecamatan pasar Minggu Kelurahan Kebagusan, Jakarta Selatan sertifikat Hak Milik No.6662/Kebagusan, luas 477 m2 dan rumah tinggal di jalan Kelapa Hijau No. 16 Rt.006 Rw.003 Kecamatan Jagakarsa Kelurahan Jagakarsa jakarta Selatan sertifikat Hak Milik No.3188/Jagakarsa, luas 473 m2, karena pernyataan para Penggugat tersebut perlu dibuktikan terlebih dahulu secara sah dan meyakinkan menurut hukum bahwa sertifikat aquo adalah milik dari Para Penggugat, karena secara formil sertifikat adalah atas nama Tergugat I yang telah dibeli Tergugat I dari Para Penggugat berdasarkan Akta Jual beli No. 18/Pasar Minggu /2001 tanggal 06 Desember 2001 dan Akta Jual Beli No.20/Jagakarsa/2001 tanggal 06 Desember 2001 yang keduanya dibuat dihadapan Meiske Suryanto SH, Notaris di Jakarta selatan yang mana pencatatan perai ihan/perubahan hak telah didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan ;
Ketentuan Pasal 1865 KUHPerdata jo Pasal 163 HIR yang pada prinsipnya didalam kaedah hukumnya menyatakan : “Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut “;
Bahwa berdasarkan sertifikat Hak Milik No. 6662/Kebagusan dan sertifikat Hak Milik No.3188/Jagakarsa tersebut Tergugat I sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan umum dari Tergugat II untuk merealisasikan perjanjian kredit No.BDI/PP/RK/08/0202 tanggal 8-02- 2002 jo Akta Pengakuan Hutang No.1 tanggal 8 Pebruari 2002 dan perjanjian kredit No. BDI/PP/KAB/09/0202 tanggal 8-02-2002 jo Akta Pengakuan Hutang No.2 tanggal 8 Pebruari 2002, maka Tergugat I telah mengikatkan/membuat sertifikat Hak tanggungan Nomor 281/2002 dan sertifikat Hak Tanggungan Nomor 282/2002 tanggal 28- 02-2002 yang diterbitkan/dikeluarkan oleh kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta selatan dan Akta Pemberian Hak tanggungan
Hal 21 dari 41 halaman Put.No.1427-Pdt.G-2009-PN.Jkt.Sel.
No.5/2002 dan Akta Pemberian hak tanggungan No.4/2002 tanggal 8- 02-2002 yang dibuat dihadapam Nyonya Agustina Junaedi SH Notaris/PPAT di Jakarta ;
6. Bahwa Tergugat II menolak dalil Para Penggugat butir 6 dan 8 halaman 3 gugatannya, yang menyatakan sertifikat Hak Milik No.6662/Kebagusan dan sertifikat Hak Milik No.3188/Jagakarsa tersebut telah dibalik namakan atas nama Tergugat II adalah secara melawan hukum, illegal dan tanpa hak, Tergugat II sangat keberatan atas dalil Para Penggugat tersebut ;
Sertifikat Hak Milik No.6662/Kebagusan dan sertifikat Hak Milik No.3188/ Jagakarsa atas nama Tergugat I tersebut secara formil hukum tetap sah dan merupakan alat bukti kepemilikan yang kuat karena apabila Para Penggugat beranggapan/mendalilkan bahwa baliknama sertifikat itu adalah tanpa hak atau cacat hukum, maka Para Penggugat harus dapat membuktikan secara hukum tentang hal tersebut ;
Bahwa Para Penggugat harus menindaklanjuti perihal baliknama sertifikat itu adalah tanpa hak atau cacat hukum kepada pijak yang berwenang /kepolisian sampai adanya putusan pidana dari pengadilan berwenang yang bersifat tetap dan menyatakan bahwa sertifikat aquo tidak sah atau cacat hukum ;
Bahwa sebelum adanya putusan pidana yang bersifat tetap atas keabsahan sertifikat hak milik No.6662/Kebagusan dan sertifikat Hak Milik No.3188/Jagakarsa atas nama Tergugat I tersebut, maka .emurut hukum yang berlaku sertifikat hak milik No.6662/Kebagusan setempat dikenal dengan jalan Kebagusan IV No. 18 Rt.018 Rw.004 Kecamatan Pasar Minggu Kelurahan Kebagusan, Jakarta Selatan dan sertifikat hak Milik No.3188/Jagakarsa setempat dikenal dengan jalan Kelapa Hijau No. 16 Rt.006 Rw.003 Kecamatan Jagakarsa, Kelurahan Jagakarsa Jakarta Selatan yang keduanya diterbitkankan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan berikut dengan sertifikat hak tanggungan Nomor 281/2002 tanggal 28-02-2002 dan Akta Pemberian hak tanggungan No.5/2002 tanggal 8-02-2002 dan sertifikat Hak
Hal 22 dari 41 halaman Put.No. 1427-Pdt.G-2009-PN.Jkt.Sel.
tanggungan Nomor 282/2002 tanggal 28-02-2002 dan Akta Pemberian hak tanggungan No.4/2002 tanggal 8-02-2002 yang keduanya dibuat dihadapan Nyonya Agustina Junaedi SH Notaris/PPAT di Jakarta adalah sertifikat dan akta-akta otentik yang sah menurut hukum sebagaimana diatur oleh:
Pasal 1868 KUHPerdata menyebutkan : “Akta-akta otentik yaitu, surat yang ditentukan oleh undang-undang dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk membuat surat itu ditempat dimana akta itu dibuat “ ;
Dan Pasal 285 R.Bg/Pasal 165 HI R : ‘Akta otentik memberikan bukti yang cukup bagi para pihak dan ahli warisnya dan sekalian orang yang mendapat hak dari padanya, tentang segala hal yang tersebut dalam didalam surat itu, dan juga tentang apa yang tercantum dalam surat itu, bukan hanya sebagai pemberitahuan saja, tetapi yang tersebut kemudian itu hanya sekedar diberitahukan itu lansung dengan pokok yang disebutkan dalam akta tersebut” ;
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil Para penggugat pada butir 22 halaman 6 gugatannya, yang menyatakan untuk menyerahkan kembali sertifikat Hak Milik No.6662/Kebagusan dan sertifikat Hak Milik No.3188/ Jagakarsa kepada Para Penggugat... dst, karena dalil Para Penggugat tidak berdasarkan atas hukum sebab sertifikat tersebut secara formil hukum adalah atas nama Tergugat I dan telah dijadikan jaminan hutang oleh Tergugat I kepada Tergugat II berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.5/2002 tanggal 8-01-2002 dan Akta Pemberian hak Tanggungan No.4.2002 tanggal 8-02-2002 yang keduanya dibuat dihadapan Nyonya Agustina Junaedi SH Notaris/PPAT di Jakarta dan oleh sebab itu Tergugat II secara hukum berhak untuk menahan/menguasai sertifikat tersebut sampai Tergugat I melunasi kewajiban hutangnya kepada Tergugat II dan telah selesai kewajiban Tergugat I dengan telah dilaksanakan lelang atas jaminannya ;
Bahwa Tergugat II juga menolak dengan tegas dalil Para Penggugat pada point 23 halaman 6 gugatannya, yang menyatakan pada intinya untuk menghukum membayar uang ganti rugi kepada Para Penggugat
Hal 23 dari 41 halaman Put.No.1427-Pdt.G-2009-PN.Jkt.Sel.
sebesar Rp.45.000.000.- (empat puluh lima juta rupiah) setiap bulan dan ditambah sebesar Rp.50.000.000.- (limapuluh juta rupiah) setiap bulan terhitung sejak bulan januari 2002 secara tanggung renteng.... Dst, dalil Para Penggugat tersebut haruslah dikesampingkan dalam pemeriksaan perkara aquo, karena ganti rugi yang diajukan oleh Para Penggugat mengada-ada dan bertentangan dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku sebab kerugian tersebut harus dibuktikan dengan bukti-bukti yang sah dan konkrit;
Hal tersebut sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No.78 K/Sip/1973 tanggal 22 Agustus 1974 yang menyatakan :
“ Menurut Jurisprudensi tetap Mahkamah Agung bahwa tuntutan pembayaran uang ganti rugi dalam suatu gugatan, pihak Penggugat dibebani pembuktian untuk membuktikan adanya dan besarnya kerugian yang dideritanya dengan alat-alat bukti yang sah. Bila tidak berhasil membuktikannya gugatan ditolak “ ;
Yurisprudensi Mahkamah Agung No.598 K/Sip/1971 tanggal 18 Desember 1971 :
“ Bilamana jumlah uang diserita dan dituntut oleh Penggugat, tidak jelas dan tidak dapat dibuktikan dengan bukti-buktu surat yang kongkrit, maka tuntutan atas ganti rugi uang tersebut, karena tidak terbukti dipersidangan, harus ditolak Hakim “
Bahwa tergugat juga menolak dengan tegas dalil Penggugat pada butir 8 petitum gugatannya, yang menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebihdahulu sekalipun ada verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya karena dalil tersebut sangat bertentangan dengan surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 tahun 2001, yang menyatakan:
“ Setiap kali akan melaksanakan putusan serta merta harus disertai penetatapan sebagaimana diatur dalam butir 7 Serna N0.3 tahun 2000 yang menytakan adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/objek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain, apa bila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama “
Hal 24 dari 41 halaman Put.No. 1427-Pdt.G-2009-PN.Jkt.Sel.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka dalil-dalil Para Penggugat dalam gugatannya tidak terbukti dan tidak berdasarkan hukum sama sekali. Bahwa tidak terbukti Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum, bahwa oleh karena itu kami mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
Bahwa dalam gugatannya yaitu dalam Posita Para Penggugat tidak mendalilkan sama sekali dasar-dasar dari Permohonan Provisi yang diajukannya sementara dalam Petitum para Penggugat mengajukan Permohonan Provisi sehingga dengan demikian Permohonan Provisi tersebut haruslah ditolak ;
Maka berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan yang mana juga disertai dan didukung oleh bukti-bukti yag sah dan otentik sebagaimana telah dikemukakan diatas, Tergugat II mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa serta mengadili perkara aquo, berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Menolak permohonan provisi dari Para Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya ;
Menolak gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ;
Atau:
Hal 25 dari 41 halaman Put.No.1427-Pdt.G-2009-PN.Jkt.Sel.
Jika Ketua Pengadilan negeri jakarta Selatan c.q. majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan replik pada tanggal 30 Maret 2010 dan Tergugat II telah mengajukan Duplik pada tanggal 13 April 2010, sebagaimana terlampir dalam berkas perkara dan merupakan bagian tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk mermbuktikan dalil-dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti surat yang telah dibubuhi materai secukupnya berupa:
Fotocopy sertifikat hak milik No.6662 Kelurahan Kebagusan Pasar Minggu, yang diberi tanda P-1 ;
Fotocopy sertifikat hak milik No.3188 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan, yang diberi tanda P-2 ;
Fotocopy sertifikat hak milik No.6662 Kelurahan Kebagusan Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, yang diberi tanda P-3 ;
Fotocopy sertifikat hak milik No.3188 Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang diberi tanda P-4 ;
Fotocopy perjanjian Nomor 01/R.TK/I/2002 antara Rusdi dengan Tatang Kumiawan tanggal 2 Januari 2002, yang diberi tanda P-5 ;
Fotocopy Tanda terima tanggal 2 Januari 2002, yang diberi tanda P-6 ;
Fotocopy kwitansi tanda terima tanggal 19 Pebruari 2002, tanggal 11 Juli 2002 dan tanggal 16 September 2002 dari Hasyim Ali, yang diberi tanda P-7 ;
Fotocopy surat tanda penerimaan laporan/Pengaduan dari Polres Metro Jaksel tanggal 24 April 2009 atas nama H.Hasyim Ali, yang diberi tanda P-8 ;
Fotocopy surat keterangan tanggal 18 April 2010, yang diberi tanda P-9 ;
Fotocopy surat tanggal 3 Agustus 2006 perihal permohonan pembatalan lelang, yang diberi tanda P-10 ;
Fotocopy surat tanggal 3 Agustus 2006 perihal pemalsuan sertifikat hak Milik dan Pembatalan lelang, yang diberi tanda P-11 ;
Fotocopy surat tanggal 11 September 2006 perihal Opsi solusi atas masalah SHM No.6662 dan 3188, yang diberi tanda P-12 ;
Hal 26 dari 41 halaman Put.No.1427-Pdt.G-2009-PN.Jkt.Sel.
Fotocopy surat tanggal 28 April 2009 perihal pembatalan lelang Eksekusi hak tanggungan atas SHM No.6662 dan No.3188, yang diberi tanda P-13
Fotocopy surat pemberitahuan tanggal 12 Juni 2009 dari Kuasa Penggugat, yang diberi tanda P-14 ;
Fotocopy surat tanggal 9 Juli 2009 perihal Penawaran Harga limit Lelang atas SHM No.6662, yang diberi tanda P-15 ‘
Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan saksi-saksi dan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Saksi MUKSINSH.
Bahwa saksi kenal dengan pak Rusdi bulan Oktober 2001 dikenalkan pak Candra di kelapa Gading, dengan pak Chandra kenal pertengahan 2001 dan dengan pak H.Hasyim dari tahun 1970 ;
Bahwa waktu saksi kerumah H. Hasyim ketemu dengan Agus anaknya, setelah ngobrol2 H. Hasyim bilang” ada gak orang yang mau memin jamkan uang,” saksi bilang ada namanya Chandra, saksi kenal dengannya di showroom mobil ;
Bahwa kemudian saksi pergi ke Kelapa Gading bersama Agus, H.Hasyim dan H.Hasmadi untuk pinjam uang disana bertemu dengan pak Chandra dan pak Rusdi ;
Bahwa H. Hasyim ingin pinjam uang Rp. 100.000.000,- dia bawa fotocopy sertifikat, setelah sertifikat tersebut dilihat pak Chandra bilang pikir2 dulu ;
Bahwa bulan Nopember 2001 pak Chandra datang kerumah H. Hasyim di Kebagusan dia mengatakan bisa diproses dan menyerahkan uang Rp.20.000.000.- dan pak Hasyim menyerahkan sertifikat asli, fotocopy ditanda tangan pak Chandra sebagai tanda terimanya ;
Bahwa kemudian bulan Januari 2002 pak Hasyim, saksi dan H. Jasmadi datang kekantor di Kelapa Gading dan pak Chandra menyerahkan uang Rp.80.000.000,- ada potongan Rp. 10.000.000.-, jadi yang diterima Rp.70.000.000,- dan saksi melihat perjanjian yang ditanda tangan pak H. Hasyim dan pak Chandra ;
Hal 27 dari 41 halaman Put.No. 1427-Pdt.G-2009-PN.Jkt.Sel.
Bakwa tahun 2004 pak Agus telephon katanya ada surat peryitaan dari bank Danamon, waktu saksi menghubungi pak Chandra kekantomya ternyata tutup ;
2. Saksi JUSMAPI
Bahwa saksi kenal dengan Rusdi tahun 2001 bulan Oktober di Kelapa Gading dikantornya pak Chandra dan pak Rusdi dalam rangka pak Hasyim pinjam uang pada pak Rusdi, waktu saya bersama pak Hasyim, anaknya pak Agus dan pak Muhsin datang kesana ;
Bahwa disana bertemu dengan pak Chandra dan pak Rusdi, saya dengar pak hasyim mau pnjam uang Rp. 100.000.000,- pakai jaminan, waktu yang dibawa pak Hasyim photocopy sertifikat ;
Bahwa bulan Nopember 2001 pak Rusdi menyerahkan uang di rumah pak Hasyim Rp.20.000.000.- dan sertifikat asli diambil, sisanya disuruh tunggu satu bulan lagi, awal Januari kami kesana pembayaran kedua di kantor Rusdi di Kelapa Gading yang dikasih Rp.70.000.000.- yang Rp. 10.000.000.-katanya uang fee ;
Bahwa H. Hasyim cerita dia pernah membayar Rp.9.000.000.- atau Rp. 10.000.000.-kira-kira 5 kali ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau sertifikat H.Hasyim itu dibalik namakan oleh Rusdi, tahu-tahunya ada surat dari pelelangan yang isinya minta dokosongkan tempat karena sudah menjadi milik Bank Danamon ;
Bahwa hubungan hukum yang terjadi antara H. Hasyim dan Rusdi bukan jual beli tapi pinjam uang dengan jaminan sertifikat ;
3. Saksi: DEDI KURNIA
Bahwa saksi kenal dengan Rusdi dikenalkan oleh temannya Wijaya ;
Bahwa saksi bertemu dengan Rusdi 4 kali, pertama kali Rusdi datang bersama teman saksi Maman yang sama-sama hobi ikan hias saksi bilang saksi butuh dana ;
Hal 28 dari 41 halaman Put.No.1427-Pdt.G-2009-PN.Jkt.Sel.
Bahwa saksi dikasih alamat Jl. Bulevard Raya AR No.27 di Kelapa Gading Jakarta Utara, saksi kesana ketemu dengan Wijaya terus dikenalin dengan Chandra dan Rusdi tapi setelah dilihat surat saksi girik dia bilang tidak bisa ;
Bahwa saksi mengenalkan pak Tatang dengan Rusdi bulan Agustus, pak Tatang bawa fotocopy sertifikat dan mau pinjam uang Rp.100.000.000.-, pak Rusdi bilang dipelajari dulu ;
Bahwa sebulan kemudian pak Tatang telephon katanya pak Chandra dan pak Rusdi mau kerumahnya saya disuruh datang, saya kesana yang dibicarakan pinjaman disetujui tapi harus tunggu dan ada uang tunggu Rp.20.000.000.-, yang menyerahkan uang pak Rusdi pada pak Tatang, ada tanda terimanya pak Tatang menyerahkan sertifikat asli dan diterima pak Chandra ;
Bahwa sisanya 3 bulan kemudian dibayarkan bulan Januari 2002 saksi ditelephon pak Tatang disuruh datang ke Bulevard kekantor pak Rusdi. Saksi bersama pak Pak Tatang kesana, disana bertemu dengan Wijaya, pak Rusdi dan Chandra, mereka masuk kedalam saksi diruang tamu, pulangnya dalam perjalanan pak Tatang cerita dikasih cek Rp.80.000. 000,- ;
Bahwa pak Tatang bikin perjanjian, saksi melihat dalam perjalanan pulang dilihatkan dan tanda terima sertifikat asli ;
Bahwa pak Tatang pernah mencicil pinjaman itu tapi belum lunas, sertifikat sampai sekarang belum kembali dan pak Tatang cerita ada tim penyitaan dari Bank Danamon ;
Saksi: DJAMALUDIN SE
Bahwa saksi kenal dengan Chandra dan Rusdi akhir Agustus 2001 di Kelapa Gading, saksi menemani pak Tatang kesana ;
Hal 29 dari 41 halaman Put.No. 1427-Pdt.G-2009-PN.Jkt.Sel.
Bahwa saksi ke Kelapa Gading dalam rangka pak Tatang mau pinjam uang sama pak Rusdi dan Chandra, waktu pak tatang bawa fotocopy sertifikat ;
Bahwa pak Tatang mau pinjam uang Rp. 100.000.000.- satu bulan kemudian akhir September dirumah pak Tatang, pak Tatang terima Rp.20.000.000.- dari pak Rusdi sebagai uang tunggu, ada tanda terimanya di fotocopy sertifikat ;
Bahwa sisanya saya dengar diterima bulan januari 2002 dan saksi tidak melihat uang itu diserahkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pihak Tergugat II telah mengajukan bukti-bukti surat dan telah dibubuhi materai secukupnya, berupa :
Fotocopy akta jual beli No.18/Pasar Minggu/2001 tanggal 6 Desember 2001 , yang diberi tanda T.II-1 ;
Fotocopy sertifikat hak milik No.662 Kelurahan Kebagusan Kecamatan Pasar Minggu, yang diberi tanda T.II-2 ;
Fotocopy akta jual beli No.20/Jagakarsa/2001 tanggal 6 Desember 2001, yang diberi tanda T.II-3 ;
Fotocopy sertifikat hak milik No.3188 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang diberi tanda P-4 ;
Fotocopy perjanjian kredit No.BDI/PP/RK/08/0202 tanggal 8 Pebruari 2002, yang diberi tanda T.II-5 ;
Fotocopy akta Pengakuan Hutang No.1 tanggal 8 Pebruari 2002, yang diberi tanda T.II-6 ;
Fotocopy perjanjian kredit No.BDI/PP/KAB/09/0202 tanggal 8 Pebruari 2002, yang diberi tanda T.II-7 ;
Fotocopy akta Grosse Pengakuan Hutang tanggal 8 Pebruari 2002 No.2, yang diberi tanda T.II-8 ;
Fotocopy perjanjian perpanjangan waktu kredit tanggal 7-2-2003, yang diberi tanda T.II-9 ;
Fotocopy salinan buku tanah hak tanggungan No.281/2002 Kotamadya Jakarta Selatan, yang diberi tanda T.II-10 ;
Hal 30 dari 41 halaman Put.No. 1427-Pdt.G-2009-PN.Jkt.Sel.
Fotocopy salinan buku tanah hak tanggungan Kotamadya Jakarta Selatan, yang diberi tanda T. 11-11 ;
Fotocopy surat tanggal 28 Juni 2001 perihal surat peringatan I dari Bank Danamon, yang diberi tanda T.II-12 ;
Fotocopy surat tanggal 23 Agustus 2004 perihal surat peringatan II dari Bank Danamon, yang diberi tanda T. 11-13 ;
Fotocopy surat tanggal 1 Oktober 2004 perihal peringatan III dari bank Danamon, yang diberi tanda T. 11-14 ;
Fotocopy surat tanggal 9 Juni 2006 perihal somasi dan undangan dari kuasa Bank Danamon, yang diberi tanda T.II-15 ;
Fotocopy surat permohonan Lelang tanggal 14 April 2009 dari Bank Danamon, yang diberi tanda T. 11-16 ;
Fotocopy surat penetapan hari Lelang tanggal 13 May 2009, yang diberi tanda T. 11-17 ;
Fotocopy surat tanggal25 Mei 2009perihal pemberitahuan lelang dari Bank Danamon, yang diberi tanda T.II-18 dan T.II-19 ;
Fotocopy Pengumuman Pertama lelang Eksekusi hak tanggungan tanggal 26 Mei 2009, yang diberi tanda T.II-20 ;
Fotocopy pengumuman Kedua lelang eksekusi hak tanggungan tanggal 11 Juni 2009, yang diberti tanda T. 11-21 ;
Fotocopy surat keterangan pendaftaran tanah tanggal 18 Juni 2009 dari BPN, yang diberi tanda T.II-22 dan T.II-23 ;
Fotocopy surat tanggal 9 Juli 2009 dari kuasa Penggugat, yang diberi tandaT.II-24 ;
Fotocopy surat tanggal 10 Juli 2009 perihal permohonan lelang Ulang dari Bank Danamon, yang diberi tanda T.II-25 ;
Fotocopy surat tanggal 24 Juli 2009 perihal Penetapan hari/tanggal lelang, yang diberi tanda T.II-26 ;
Fotocopy surat tanggal 3 Agustus 2009 perihal Pemberitahuan lelang Ulang, yang diberi tanda T.II-27 dan T.II-28 ;
Fotocopy pengumuman lelang ulang eksekusi hak tanggungan tanggal 6 Agustus 2009, yang diberi tanda T.II-29 ;
Fotocopy salinan Risalah lelang No.284/2009 tanggal 14-8-2009, yang diberi tanda T.II-30 ;
Fotocopy surat kuasa Nomor 18 tanggal 20-8-2009, yang diberi tanda T. 11-31 ;
Hal 31 dari 41 halaman Put.No.1427-Pdt.G-2009-PN.Jkt.Sel.
Fotocopy tanda terima tanggal 21 Agustus 2009 dari Bank Danamon, yang diberi tanda T.II-32 ;
Fotocopy tanda terima tanggal 25 Agustus 2009 dari Bank Danamon, yang diberi tanda T.II-33 ;
Menimbang, bahwa Tergugat II tidak mengajukan saksi-saksi dalam perkara aquo ;
Menimbang, bahwa kemudian Para Penggugat dan Tergugat II telah mengajukan kesimpulan, Para Penggugat tanggal 29 Juli 2010 dan Tergugat II tanggal 22 Juli 2010, sebagaimana yang terlampir dalam berkas perkara dan merupakan bagian tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa kemudian pihak-pihak yang berperkara mohon putusan ;
Menimbang, bahwa semua peristiwa yang tercatat dalam berita acara sidang secara mutatis mutandis merupakan bagian dari putusan ini.
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan para Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa Tergugat II bersamaan dengan jawaban tanggal 17 Maret 2010 telah pula mengajukan eksepsi pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Para Penggugat demi hukum tidak dapat melakukan gugatan terhadap eksekusi lelang atas Hak Tanggungan Peringkat Pertama, yang telah dilaksanakan oleh KPKNKL, Jakarta IV pada tanggal 14 Agustus 2009 karena telah sesuai dengan ketentuan, tidak bertentangan dengan peraturan dan yurisprudensi yang berlaku ;
Bahwa gugatan Para Penggugat Prematur (Dilatoir Exceptie), sebagaimana dalil gugatan Para Penggugat pada pokoknya hubungan hukum antaraPara
Hal 32 dari 41 halaman Put.No.1427-Pdt.G-2009-PN.Jkt.Sel.
Penggugat dengan Tergugat I adalah utang-Piutang dengan jaminan, yaitu Para Penggugat meminjam uang kepada Tergugat I dengan jaminan sertifikat Hak Milik No.6662/Kebagusan Jakarta Selatan milik Penggugat II. Para Penggugat menandatangani kertas kosong bermeterai sebagai surat Perjanjian Pinjam meminjam antara Para penggugat dengan Tergugat I, maka hal ini harus menunggu dahulu proses penyidikan terlebih dahulu dari Kepolisian ;
3. Bahwa gugatan para Penggugat kabur dan tidak jelas (Exeptie obscuur libel), karena dalil-dalil para Penggugat tidak jelas dimana Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat II ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi dari Tergugat II tersebut, pihak Para Penggugat telah mengajukan tanggapan bersamaan dengan Replik pada tanggal 30 Maret 2010, pada pokoknya para Penggugat tetap mempertahankan dalil-dalil gugatannya, karena eksekusi lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL Jakarta IV pada tanggal 14 Agustus 2009 sangat bertentangan dengan rasa keadilan para Penggugat, karena persoalan yang terjadi adalah pinjam meminjam antara Tergugat I dengan Para Penggugat, dengan jaminan sertifikat hak milik No.6662/Kebagusan milik Penggugat I dan sertifikat hak milik No.3188/Jagakarsa milik Penggugat II ;
Memimbang, bahwa demikian juga para Penggugat menolak eksepsi dari Tergugat II tentang gugatan para Penggugat Prematur, karena menurut Para Penggugat tidak ada keharusan mengajukan perkara perdata harus menunggu keputusan pidana ;
Menimbang, bahwa pihak Tergugat II dalam dupliknya tanggal 13 April 2010 pada pokoknya tetap pada eksepsinya, karena lelang yang telah dilakukan oleh Turut Tergugat melalui KPKNL Jakarta IV telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (vide Pasal 6 jo Pasal 20 UU No.4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dalam eksepsinya, Tergugat II telah mengajukan bukti T.II-1 s/d T.II-33 ;
Hal 33 dari 41 halaman Put.No.1427-Pdt.G-2009-PN.Jkt.Sel.
Menimbang, bahwa para Penggugat dalam rangka membuktikan dalil- dalil sangkalannya terhadap Eksepsi Tergugat II telah mengajukan bukti P-1 s/d P-15 dan 4(empat) orang saksi sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis mempelajari secara seksama terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat II ternyata merupakan bukti peralihan objek sengketa dari Para Penggugat kepada Tergugat I (Rusdi) dan Proses dijadikannya objek sengketa sebagai agunan pinjaman Tergugat I dengan Tergugat II, diikuti dengan Pemasangan Hak tanggungan Peringkat Pertama ;
Menimbang, bahwa karena Para penggugat telah menyangkal keabsahan peralihan hak atas objek sengketa dari Para Penggugat kepada Tergugat I, maka Majelis berpendapat dalil-dalil eksepsi Tergugat II telah menyangkut mengenai pokok perkara, maka oleh karena itu eksepsi Tergugat II harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa dalam petitum gugatan Para Penggugat, pada pokoknya mohon agar memerintahkan kepada Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membatalkan hasil penjualan dimuka umum/lelang terhadap harta milik Para Penggugat berupa:
- Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya seluas 477 m2 yang terletak dijalan Kebagusan IV No. 18 Rt.010/04 Kelurahan Kebagusan Kecamatan Pasar Minggu, jakarta Selatan sebagaimana sertifikat Hak Milik No.6662 yang tertulis atas nama Penggugat I ;
- Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya seluas 473 m2 yang terletak di Jl. Kelapa Hijau No. 16 Rt.006 Rw.003, kelurahan Jagakarsa, kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan sebagai mana sertifikat Hak Milik No.3188 tertulis atas nama Penggugat II ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan provisi dari Penggugat, pihak Tergugat II dalam jawabannya menolak tuntutan provisi dari Para Penggugat karena tidak didasarkan uraian dalam posita gugatan ;
Hal 34 dari 41 halaman Put.No.1427-Pdt.G-2009-PN.Jkt.Sel.
Menimbang, bahwa setelah mencermati secara seksama permohonan provisi dari Para Penggugat ternyata sangat erat dengan pembuktian dengan pokok perkara dan menurut Majelis tidak ada hal-hal yang mendesak untuk mengabulkan tuntutan provisi karena objek sengketa sampai sekarang secara fisyik masih dalam kekuasaan Para Penggugat ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu tutuntutan provisi para Penggugat harus ditolak ;
Menimbang, bahwa Para Penggugat mendalilkan pada pokoknya pada akhir tahun 2001 atau awal tahun 2002, Para penggugat mengajukan pinjaman kepada Tergugat I masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), namun dalam realisasi dipotong sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) sebagai biaya administrasi ;
Bahwa untuk sebagai jaminan atas utang Para Penggugat itu adalah sertifikat hak Milik atas tanah dan bangunan (SHM) No.6662 atas nama Penggugat I dan sertifikat hak Milik No.3188 atas nama Penggugat II, diikuti dengan Tergugat I menyodorkan kertas kosong bermeterai untuk ditanda tangani para Penggugat sebagai surat perjanjian pinjam peminjam antara Para Penggugat dengan Tergugat I. namun ternyata sertifikat hak Milik (SHM) Para Penggugat dibaliknama ke Tergugat I dan kemudian dijadikan agunan kredit antara Tergugat I dengan Tergugat II ;
Menimbang, bahwa atas dalil gugatan Para Penggugat tersebut, pihak Tergugat II pada pokoknya menolak dalil-dalil gugatan para penggugat tersebut karena suatu pelelangan yang telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku tidak dapat dibatalkan, keberatan mengenai pelelangan seharusnya diajukan sebagai perlawanan terhadap eksekusi, sebelum pelelangan dilaksana kan. Demikian juga SHM No.6662/Kebagusan dan SHM 3188/Jagakarsa adalah secara formil adalah atas nama Tergugat I yang telah dibeli oleh Tergugat I dari para penggugat ;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, yang menjadi permasala han dalam perkara aquo, apakah peralihan hak atas tanah dan bangunan milik
Hal 35 dari 41 halaman Put.No.1427-Pdt.G-2009-PN.Jkt.Sel.
Para Penggugat sebagaimana SHM No.6662/Kebagusan milik Penggugat I dan SHM.3188/Jagakarsa milik Penggugat II kepada Tergugat I merupakan perbua tan melawan hukum ?
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya pihak Para Penggugat telah mengajukan bukti P-1 s/d P-15 dan empat orang saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah yaitu : Muhsin SH, Jusmadi, Dedi Kurniawan dan Djamaludin SH ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya pihak Tergugat II telah mengajukan bukti T.II-1 s/d T.II-33 ;
Menimbang, bahwa ketentuan mengenai perbuatan melawan hukum diatur pada pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi:
“ Tiap-tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang I lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. “
Pandangan ini dapat dikatakan sebagai pandangan formil, artinya perbuatan melawan hukum merupakan perbuatan yang melawan undang-undang sebab hukum dipandang sama dengan Undang-undang, sebaliknya pandangan materil berpendapat perbuatan melawan hukum tidak hanya menitik beratkan pada perumusan perundang-undangan saja, tetapi juga adanya suatu penelitian terhadap azas-azas umum dari peraturan tidak tertulis, hal ini diterapkan dalam Putusan mahkamah Agung Belanda ( Hoge Raad) pada tanggal 31 Januari 1919 dan dikenal dalam perkara Cohen melawan Lindenbaum, dalam pertimbangan nya memuat sebagai berikut:
“ Dengan suatu perbuatan melanggar hukum diartikan setiap perbuatan atau kelalaian yang menimbulkan pelanggaran terhadap hak orang lain atau bertentagan dengan kewajiban hukum pelaku atau kesusilaan yang baik dan kepatutan yang ada dalam masyarakat “;
Bahwa dalam praktek peradilan di Indonesia perbuatan melawan hukum materil juga diterapkan hingga saat ini, bahkan dimuat diam UU No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok kekuasaan Kehakiman, pada pasal 27 berbunyi:
“ Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat “
Hal 36 dari 41 halaman Put.No.l427-Pdt.G-2009-PN.Jlct.Sel.
Menimbang, bahwa sejalan dengan ketentuan mengenai perbuatan malawan hukum materil sebagaimana yang telah diuraikan diatas, diterapkan juga diam pasal 2 UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan, berbunyi:
“ Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berazaskan demokrasi
ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian “
Bahwa dalam pemberian kredit, bank wajib menerapkan prinsip mengenal nasabah (Know your customer), dengan melakukan analisis kredit meliputi “
latar belakang nasabah/peruhasaan nasabah ;
prospek usaha yang akan dibiayai ;
jaminan yang dibayarkan
hal-hal lain yangditentukan oleh Bank ;
Adapun dasar pertimbangan pemberian kredit adalah hasil penilaian berdasarkan konsep 5 c yaitu :
character (watak) calon nasabah ;
capacity (kemampuan) membayar kembali kredit beserta bunga ;
capital )modal) cukup untuk menjalankan usaha ;
collatera (jaminan) nilai barang jaminan yang diserahkan untuk menutup resiko kegagalan pengembalian kredit ;
condition (keadaan) daerah tempat debitur melakukan usaha ;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan bukti yang diajukan oleh Para Penggugat dan Tergugat II, sebagaimana yang akan diuraikan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa bukti P-1 dan P-3 copy SHM.6662/Kebagusan adalah SHM milik Penggugat I yang diterima oleh Tjandra untuk jaminan hutang Penggugat I dengan Tergugat I, kemudian beralih kepada Tergugat II berdasarkan akta jual beli Notaris Meishe Suryanto SH, tanggal 6 Desember 2001 sebagaimana bukti T.II-1 dan T.II-2 demikian juga bukti P-2 dan P-4 copy SHM. 03188/Jagakarsa adalah SHM milik Penggugat II yang diterima oleh Thandra untuk jaminan hutang Penggugat II dengan Tergugat I (bukti P-5 dan P- 6) lalu beralih kepada Tergugat I berdasarkan T.II-2 dan T.II-4 ;
Hal 37 dari 41 halaman Put.No.1427-Pdt.G-2009-PN.Jkt.Sel.
Menimbang, bahwa setelah memeriksa secara seksama bukti-bukti tersebut diatas, diperoleh fakta bahwa keberadaan SHM No.6662/Kebagusan dan SHM.No.03188/Jagakarsa pada Tergugat I adalah semata-mata karena adanya hubungan pinjam-meminjam atau hutang-piutang uang antara Penggugat sebagai pihak peminjam atau berutang dengan Tergugat I sebagai pihak yang memberi pinjaman atau yang berpiutang dan SHM No.6662/Kebagusan serta SHM No.03188/Jagakarsa sebagai jaminannya ;
Menimbang, bahwa bukti P-9 surat keterangan dari Ketua RT.010 Rw.04 Kelurahan Kebagusan Kecamatan Pasar minggu Jakarta Selatan, menerangkan tanah dan rumah atas SHM No.6662atas nama Penggugat I belum pernah dijual kepada pihak lain, didukung pula keterangan saksi Muksin SH, Jusmadi, Dedi Kurnia dan Djamaludin S telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya mereka menerangkan bahwa hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat I adalah utang-piutang atau pinjam-memimjam uang sebanyak masing-masing Rp. 100.000.000.- dengan jaminan SHM milik Para Penggugat tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu, tindakan Tergugat I membuat akta jual beli atas SHM. No.6662 dan SHM No.03188 milik Para Penggugat seolah- olah telah terjadi jual beli antara Para penggugat dengan Tergugat I adalah melanggar hak Para Penggugat dan kepatutan dalam pergaulan bermasyarakat, yang berakibat sangat merugikan para Penggugat ;
Menimbang, bahwa dengan demikan Majelis berpendapat Para Penggugat telah dapat membuktikan dalil gugatannya bahwa apa yang telah dilakukan Tergugat I sebagai mana tersebut diatas adalah perbuatan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa tindakan Tergugat II dalam memberikan fasilitas kredit kepada Tergugat I, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 2 UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan, karena ternyata Tergugat II tidak melaksanakan dengan sungguh-sungguh, prinsip mengenal nasabah atas Know Your Costomer(KYC) terhadap jaminan yang diajukan oleh Tergugat I yaitu SHM No.6662 dan SHM No.03188, padahal pada kenyataannya tanah dan bangunan dimaksud secara fisik masih dalam penguasaan Para Penggugat hingga saat ini dan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas tidak pernah adanya transaksi jual beli antara para
Hal 38 dari 41 halaman Put.No.l427-Pdt.G-2009-PN.Jkt.Sel
Penggugat dengan Tergugat I. Dengan demikian Tergugat II juga telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka petitum gugatan para Penggugat pada angka 5 (lima) patut untuk dikabulkan, yaitu menyatakan Tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang sangat merugikan Para Penggugat ;
Menimbang, bahwa tentang petitum gugatan Para angka 6(enam) mengenai tuntutan ganti kerugian materil dan ganti kerugian immateril, karena dalam utang-piutang antara para Penggugat dengan Tergugat I tersebut, Para Penggugat belum melunasi atau menunggak pembayaran, maka tuntutan Para Penggugat dalam hal ini dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa tentang petitum gugatan para Penggugat pada angka 2(dua) tentang sita jaminan (Conservatoir Beslag), karena dalam pekara ini tidak diletakkan sita jaminan, maka harus dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan para Penggugat pada angka 3(tiga) dan 4(empat), karena telah terbukti peralihan hak atas SHM No.6662 dan SHM No.03188 dilakukan secara melawan hukum, maka majelis berpendapat petitum gugatan para Penggugat pada angka 3(tiga) dan 4(empat) patut untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa tentang petitum gugatan para Penggugat pada angka 7(tujuh) untuk membayar uang paksa (dwangsom), guna menjamin agar para Tergugat tidak lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara Aquo, maka patut untuk dikabulkan untuk sebagian yaitu sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan para Penggugat pada angka 8(delapan) tentang agar putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet (Uit voerbaar bij vooraad), Majelis berpendapat tidak memenuhi ketentuan pasal 120 HIR jo SEMA No.3 tahun 2000, maka harus dinyatakan ditolak ;
Hal 39 dari 41 halaman Put.No.1427-Pdt.G-2009-PN.Jkt.Sel.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, gugatan Para Penggugat patut untuk dikabulkan untuk sebagian dan oleh karena itu Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat dihukum secara tanggung menanggung membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan ;
Mengingat serta memperhatikan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, HIR, Undang-undang No.7 tahun 1992 dan ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang bersangkutan.
Menolak eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya ;
Menolak tuntutan Provisi dari Para penggugat ;
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan menurut hukum Penggugat I sebagai pemilik sah atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya seluas 477 m2 yang terletak di jalan Kebagusan IV No. 18 No. 18 Rt.01/Rw.04 Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, sertifikat hakMilik (SHM) No.6662 atas nama Penggugat I dan Penggugat II sebagai pemilik sah atas sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya seluas 473 m2 yang terletak di Jl. Kelapa Hijau No. 16 Rt.006 Rw.003 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan, sertifikat hak Milik (SHM) No.3188 atas nama Penggugat II ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan kembali 1(satu) buah sertifikat hak Milik No.6662 kepada Penggugat I dan 1(satu) buah
Hal 40 dari 41 halaman Put.No.1427-Pdt.G-2009-PN.Jkt.Sel. C-
sertifikat Hak Milik No.3188 kepada Penggugat II tanpa syarat dan tanpa beban apapun ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat secara tanggung menanggung membayar biaya perkara sebesar Rp.1.001.000.- (satu juta seribu rupiah) ;
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Demikianlah diputuskan diam rapat permusyawaratan majelis Hakim Pengadilan Negeri jakarta Selatan pada hari: Kamis tanggal 12 Agustus 2010, oleh Kami AKSIR SH.MH, sebagai Hakim ketua Majelis, TAHSIN SH dan NUGROHO SETIADJI SH masing-masing sebgai Hakim Anggota. Putusan tersebut telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 19 Agustus 2010 oleh majelis Hakim tersebut, dibantu MULYANI MURAD SH, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Tofik Y Chandra SH.MH, Noura Maringka SH, kuasa Penggugat dan Backhtanizar Rangkuti SH kuasa Tergugat II tanda dihadiri Tergugat I dan Turut tergugat.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
( T A H S I N, SH.) ( A K S I R .,SH.MH,)
( NUGROHO SETIADJI SH)
PANITERA PENGGANTI
(MULYANI MURAD SH,)
Biaya-biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Pencatatan. Rp. 30.000.-
Redaksi Rp. 5.000.-
Panggilan... Rd.960.000.- Jumlah : Rp. 1.001.000,-
Hal 41 dari 41 halaman Put.No. 1427-Pdt.G-2009-PN.Jkt.Sel.