587/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 587/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Menara Bank Mega, Jl.Kapten P Tendean No. 12-14A
Also in 100 other cases
MENGADILI 1. Menerima eksepsi kompetensi relatif dari Tergugat I ; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan MENGADILI perkara tersebut ; 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.816.000.- ( delapan ratus enam belas ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No. 587/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama, menjatuhkan Putusan sebagai tersebut di bawah ini dalam perkara a n t a r a :
SUDIRMAN, beralamat di Jalan.Cempaka IX Blok HC No.09, Perum Bumi Indah Rt.01.Rw. 05 Desa Sukamantri Kecamatan pasar kemis Kabupaten Tangerang,dalam hal ini memberi kuasa dan diwakili oleh kuasanya : ANDI FAISAL,SH.MH beralamat di Law Office Faisal & Rekan yang beralamat di jalan gedung Hijau raya SF 07 Pondok Indah Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Oktober 2012, untuk selanjutna disebut : PENGGUGAT ;
Melawan :
PT. BANK MEGA,Tbk, beralamat di menara Bank Mega Jl.Kapten tendean 12-14A Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut TERGUGAT I ;
BANK INDONESIA, bank Sentral Republik Indonesia berkedudukan dikantor pusat di jalan.M.H.Thamrin No.2 Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut TERGUGAT II ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Terlah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Telah mendengar para pihak berperkara ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat Gugatannya tertanggal 12 Oktober 2012 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Oktober 2012 di bawah Register Perkara Perdata gugatan No.587/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel, telah mengajukan Gugat perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat sebagai berikut :
POKOK GUGATAN PENGGUGAT
Bahwa sebelum mengurai lebih lanjut peristiwa hukum atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I, serta dasar hukum gugatan aquo, maka PENGGUGAT akan menguraikan terlebih dahulu dalil-dalil yang menjadi pokok gugatan ini yaitu adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT khususnya TERGUGAT I kepada PENGGUGAT, yaitu TERGUGAT I telah dengan sengaja tanpa hak melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat dengan modus atau tatacara pemberian fasilitas kredit berupa modal kerja dengan pengenaan tingkat suku bunga tertentu yang akan diuraikan lebih lanjut dalam dalil-dalil Penggugat dibawah ini, dimana pembayaran angsuran/cicilan yang tidak sesuai, lebih mahal jika dibandingkan dengan bank lain ; dan TERGUGAT II telah mengabaikan kewajibannya hukumnya untuk melakukan supervisi atau pengawasan kepada TERGUGAT I dalam kegiatan pemberian fasilitas kreditnya yang tidak sesuai khususnya pengenaan pembayaran angsuran/cicilan yang harus dibayarkan Penggugat, sehingga akibat perbuatan TERGUGAT I tersebut telah sangat merugikan PENGGUGAT baik secara Materiil dan Immateriil ;
KEDUDUKAN DAN KEPENTINGAN HUKUM PENGGUGAT
Bahwa PENGGUGAT adalah Nasabah/Debitur dari TERGUGAT I yang mendapatkan fasilitas Kredit Modal Kerja (Fixed Loan UKM-AJK) dari TERGUGAT I sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagaimana tertera dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) Nomor : 009SPPK-BM/JRD/lII/12, tertanggal 14 Maret 2012 dan Perjanjian Kredit Nomor : 376/PK-UKM/HSND/12 tertanggal 28 Maret 2012 ;
Bahwa TERGUGAT II adalah Bank Indonesia yang mempunyai kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang tentang Bank Indonesia yaitu Undang-Undang No. 6 tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi undang-undang, untuk melakukan supervisi atau pengawasan terhadap operasional dan kegiatan perbankan di Indonesia in casu oleh TERGUGAT I termasuk diantaranya mengenai pembayaran angsuran atas fasilitas kredit yang diterima oleh nasabah yang jika tidak sesuai dengan tingkat suku bunga yang telah ditetapkan maka dapat dikenakan sanksi ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas PENGGUGAT mempunyai hubungan hukum dan dengan demikian mempunyai hak serta beralasan secara hukum gugatan aquo Penggugat dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas tindakan-tindakan PARA TERGUGAT khususnya TERGUGAT I yang telah merugikan PENGGUGAT ;
DASAR HUKUM GUGATAN
Bahwa PENGGUGAT mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta pertanggungjawaban perdata atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat khususnya Tergugat I sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Jo. Pasal 1366 Jo. Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) ;
FAKTA HUKUM
Bahwa pada tanggal 14 Maret 2012, PENGGUGAT sebagai nasabah dari TERGUGAT I mengajukan pinjaman atau kredit kepada TERGUGAT I setelah mendapatkan penjelasan dari Staff Marketing TERGUGAT I yang menjelaskan bahwa fasilitas kredit yang akan didapatkan oleh PENGGUGAT sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan suku bunga 13,25 % perhitungan Efektif ;
Bahwa berdasarkan penjelasan dari Staf Marketing TERGUGAT I tersebut, PENGGUGAT tertarik dan selajutnya melengkapi persyaratan yang ditentukan oleh TERGUGAT I, dan kemudian setelah melalui proses internal TERGUGAT I, mea proses pengajuan pinjaman atau kredit yang dimohonkan oleh PENGGUGAT kemudian disetujui oleh TERGUGAT I melalui suratnya yaitu Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) Nomor : 009SPPK-BM/JRD/III/12, tertanggal 14 Maret 2012, dengan menyampaikan keputusan persetujuan pemberian fasilitas kredit modal kerja (Fixed Loan UKM-AJK) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan perhitungan antara lain :
Suku Bunga : 13,25 % pa.flat in arrear
(metode perhitungan suku bunga disetarakan dengan perhitungan bunga secara efektif) dan fixed selama j angka waktu kredit.
Jangka waktu : 84 bulan (7 tahun) sejak akad kredit
Angsuran : Rp. 11.473.203,18 (Pokok + Bunga)
Bahwa Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) tersebut kemudian ditandatangani oleh PENGGUGAT sebagaimana syarat dari TERGUGAT I yang merupakan persetujuan atas permohonan Kredit, selanjutnya PENGGUGAT menandatangani Perjanjian Kredit Nomor : 376/PK-UKM/HSND/12 tertanggal 28 Maret 2012; untuk realisasi Pinjaman Kredit tersebut. Setelah itu PENGGUGAT juga diminta untuk menandatangani Tabel Angsuran, yang mana Perjanjian Kredit maupun Tabel Angsuran tidak pernah diberikan oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT. Sehingga PENGGUGAT harus memintanya kepada TERGUGAT I, dan baru diberikan pada tanggal 9 Oktober 2012 berupa Fotocopy.
Bahwa setelah itu pada tanggal 28 Maret 2012, fasilitas kredit Fixed Loan UKM-AJK yang diterima PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) diserahkan oleh TERGUGAT I kemudian dibukukan ke rekening PENGGUGAT yang ada pada TERGUGAT I dengan potongan-potongan sebagai berikut
Biaya Provisi : Rp. 5.000.000,-
Biaya Administrasi : Rp. 500.000.-
Biaya Notaris : Rp. 9.500.000.-
Asuransi : Rp 936.940.- +
Jumlah : Rp 15.936.940.-
Bahwa berdasarkan point 9 diatas selain potongan yang telah dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT I masih melakukan lagi pemblokiran terhadap dana nasabah incasu dana Penggugat dan ini tidak dibenarkan secara hukum, karena setelah pinjaman atau kredit masuk ke rekening PENGGUGAT, terdapat sisa dana milik PENGGUGAT dalam rekeningnya yang tidak ada kaitannya dengan pinjaman, namun pihak TERGUGAT I memblokir dana milik PENGGUGAT untuk satu bulan angsuran yaitu sebesar Rp.1 1.473.203,18,- (sebelas juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus tiga koma delapan belas rupiah), sehingga nyata-nyata perbuatan TERGUGAT I merugikan PENGGUGAT, karena fasifitas kredit yang dibutuhkan untuk modal usaha tersebut memang dibutuhkan semuanya untuk diputar oleh PENGGUGAT, tetapi dengan di blokirnya dana sisa yang sudah ada dalam rekening Penggugat tersebut, maka tidak sepenuhnya dana pinjaman tersebut bisa dipergunakan oleh PENGGUGAT untuk modal kerja.
Bahwa selain melakukan pemblokiran dana sebesar satu kali angsuran TERGUGAT I juga melakukan pemblokiran dana sebesar 5 % (Lima persen) dari total pinjaman, dengan alasan PENGGUGAT harus memperbaiki IMB yang sudah ada. Pemblokiran tersebut baru dibuka setelah, TERGUGAT I melakukan pengurusan IMB atas Beban PENGGUGAT.
Bahwa selain melakukan pemblokiran dana PENGGUGAT sebagaimana point 10 dan 11, TERGUGAT I juga melakukan perbuatan melawan hukum lainnya dan ini sangat fatal yaitu dalam memperhitungan bunga kredit PENGGUGAT yang berimplikasi kepada jumlah angsuran/cicilan yang harus dibayar oleh Penggugat yang setelah diteliti dengan melakukan cek silang (cross check) ke bank lain, ternyata terdapat perbedaan atau selisih dengan jumlah fasilitas kredit serta bunga yang sama di bank lain, sehingga jumlah angsaran yang ditetapkan oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berbeda dengan di bank-bank yang lain padahal jumlah pinjaman atau kredit serta bunga maupun jangka waktunya sama, inilah cara-cara mengelabui nasabah incasu PENGGUGAT dengan membungkus sedemikian rupa melalui apa yang diperjanjikan dengan fakta yang tidak sama atau tidak konsisten terlebih setelah Penggugat melakukan (cross chek) ke beberapa bank terdapat selisih atau perbedaan yang signifikan dalam hal membayar angsuran/cicilan, hal-hal ini yang menyebabkan kerugian kepada PENGGUGAT karena terutama berkaitan pembayaran angsuran/cicilan menjadi lebih besar;
Bahwa. kemudian setelah PENGGUGAT membandingkan perhitungan angsuran yang dihitung oleh Tergugat I, ternyata terdapat perbedaan atau selisih lebih mahal Rp. 2.309.127,- (dua juta tiga ratus sembilan ribu seratus dua puluh tujuh) jika dibandingkan dengan perhitungan Bank lain dengan jumlah pinjaman, suku bunga maupun jangka waktu yang sama, sehingga jelas telah terbukti terdapat kecurangan yang dilakukan oleh TERGUGAT I kepada nasabahnya incasu kepada PENGGUGAT;
PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERGUGAT
Bahwa terkait fasilitas kredit yang telah diterima Penggugat, TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam tatacara pemberian kredit kepada PENGGUGAT yaitu dengan cara TERGUGAT I melakukan pemblokiran dana yang seharusnya dapat dicairkan oleh PENGGUGAT dan secara sepihak TERGUGAT I melakukan pendebetan atas dana yang diblokir itu untuk. pelunasan atau angsuran pinjaman PENGGUGAT kepada TERGUGAT I.
Bahwa selain itu terkait fasilitas kredit untuk PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT I juga dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri, telah dengan sengaja tanpa hak tidak memberikan informasi yang tidak jelas/simpang siur, tidak benar antara terutama terkait perhitungan bunga dan angsuran yang harus dibayar oleh PENGGUGAT sehingga menyebabkan PENGGUGAT menderita kerugian, pemberian informasi kredit yang tidak jelas/simpang siur, tidak benar, dilakukan dengan cara
Informasi yang diberikan Staff Marketing
Suku Bunga : 13,25 % efektif
Dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK)
Suku Bunga : 13,25 p.a.flat in arrear
metode perhitungan suku bunga disetarakan dengan perhitungan secara efektif) dan fixed selama jangka waktu kredit.
Dalam Perjanjian Kredit :
Suku Bunga : 13,25 % (tiga belas koma dua puluh lima persen) per tahun flat in arrear, metode perhitungan suku bunga disetarakan dengan perhitungan bunga secara effektif dan berlaku tetap selama Jangka Waktu Fasilitas Kredit dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Pasal 3 Perjanjian.
Jumlah kewajiban bunga sebagaimana diuraikan dalam jadwal angsuran terlampir yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian MEGA UKM ini ;
Dalam Daftar Angsuran Kredit atau istilah TERGUGAT I Repayment Schedule Inqury :
Rate : 13,25 % Flat, metode perhitungan bunga disetarakan dengan perhitungan secara efektif, berlaku tetap selama jangka waktu kredit ;
Perbuatan mana telah mengakibatkan PENGGUGAT menderita kerugian baik materiil maupun immateriil karena dari uraian tersebut di atas jelas terlihat bahwa TERGUGAT I tidak konsisten antara apa yang diperjanjikan kepada PENGGUGAT dengan faktanya, sehingga TERGUGAT I dengan sengaja tanpa hak secara melawan hukum melakukan perbuatan melawan hukum dalam perhitungan bunga mulai dari penjelasan Staff Marketing, keterangan dalam SPPK dan keterangan dalam Perjanjian Kredit (PK) serta dalam Daftar Angsuran Kredit ;
Bahwa atas tindakan TERGUGAT I tersebut, PENGGUGAT pernah berinisiatif menanyakan kepada Tergugat I kenapa tidak memberikan jawaban atau merespon keluhan dari nasabah yang lain yang salah satu pertanyaannya oleh nasabah tersebut ditanyakan mengenai pengenaan jumlah angsuran, yang lebih besar, namun karena Penggugat melihat pihak Tergugat I tidak menjawab terhadap keluhan nasabahnya tersebut, maka Penggugat yang juga nasabah Tergugat juga memasukkan kegelisahan atau pertanyaan seputar pengenaan pembayaran angsuran/cicilan yang lebih besar tersebut dalam surat pembaca di Kompas.com yang dimuat dalam Kompas.com tertanggal 8 Oktober 2012, sehingga nyata-nyata TERGUGAT I sebagai lembaga atau institusi yang memberikan jasa keuangan dalam hal ini juga telah mengabaikan Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah, karena tidak memberikan jawaban atau respon kepada nasabahnya ;
Bahwa perbuatan PARA PENGGUGAT khususnya TERGUGAT I merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 Jo. Pasal 1366 ayat (3) KUHPerdata :
Pasal 1365 KUHPerdata :
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”
Pasal 1366 KUHPerdata :
“Setiap orang bertanggungjawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya ;
Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata :
“Majikan–majikan dan mereka yang mengangkat orang–orang lain untuk mewakili urusan–urusan mereka, adalah bertanggungjawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan–pelayan atau bawahan–bawahan mereka didalam melakukan pekerjaan untuk mana orang–orang ini dipakainya “
KERUGIAN PENGGUGAT
Bahwa akibat tindakan PARA TERGUGAT tersebut maka PENGGUGAT telah mengalami kerugian materiil :
Kerugian Akibat Perhitungan TERGUGAT I | Jumlah Angsuran Yg telah Dibayar PENGGUGAT | Jumlah Kerugian Materiil PENGGUGAT |
| Rp. 2.309.127,- | 5 Bulan | Rp. 2.309.127,- X 5 Bulan = Rp. 11.545.635,- |
Dengan demikian jumlah kerugian materiil yang dialami PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 11.545.635,- (sebelas lima ratus empat puluh lima ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah) ;
Bahwa di samping itu PENGGUGAT juga mengalami kerugian immateriil berupa kelebihan pembayaran angsuran, yang sebenarnya bisa dipergunakan untuk kegiatan usaha oleh Penggugat termasuk namun tidak terbatas untuk perputaran bisnis Penggugat, juga Penggugat merasa sebagai nasabah yang baik tetapi tidak diperlakukan secara baik, sehingga beralasan secara hukum apabila kesemuanya itu diperhitungkan dalam sejumlah uang maka nilainya adalah sebesar Rp. 100.000.000.000- (seratus milyar rupiah);
Bahwa berdasarkan pasal 1365 Jo. Pasal 1366 Jo. Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), maka menerbitkan hak bagi PENGGUGAT untuk menuntut ganti kerugian kepada PARA TERGUGAT atas perbuatannya yang telah merugikan PENGGUGAT.
Bahwa berdasarkan seluruh dalil yang dikemukan oleh PENGGUGAT, jelas dalil-dalil dalam gugatan ini sudah didasarkan pada hukum yang berlaku dengan dilengkapi bukti-bukti yang cukup serta tidak terbantahkan. Karena itu sudah sepatutnya pula Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memeriksa dan mengadili perkara ini menerima serta mengabulkan gugatan Penggugat aquo;
Bahwa untuk menghindari itikad tidak baik dari TERGUGAT I, maka dalam melaksanakan Putusan pengadilan dan agar kemenangan PENGGUGAT tidak illusoir (tidak sia-sia), maka dengan ini PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dapat meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barangbarang milik PARA TERGUGAT berupa :
Tanah dan Bangunan setempat dikenal dengan nama Menara Bank Mega yang terletak di Jalan Kapten Tendean 12 – 14 A, Jakarta Selatan;
Tanah dan Bangunan setempat dikenal dengan nama Gedung Bank Indonesia yang terletak di Jalan M.H Thamrin No. 2, Jakarta Pusat ;
Bahwa untuk menghindari upaya pengalihan hak secara sepihak yang dapat dilakukan oleh TERGUGAT I atas jaminan kredit sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Kredit Nomor : 376/PK-UKM/HSND/12 tertanggal 28 Maret 2012, maka PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dapat meletakan sita atas barang jaminan/milik Penggugat sendiri (revindicatoir beslag) yang diserahkan PENGGUGAT kepada TERGUGAT I yaitu berupa :
Tanah dan Bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 08172/Bencongan, seluas 90 M2 (sembilan puluh meter persegi) sebagaimana Surat Ukur Nomor : 221/Bencongan/2006, tertanggal 18 Oktober 2006 yang terletak di Kelurahan Bencongan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten, setempat dikenal dengan nama Perumahan Taman Borobudur 1 Blok J/7, atas nama SUDIRMAN ;
Tanah dan Bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 08503/Bencongan, seluas 195 M2 (seratus sembilan puluh lima meter persegi) sebagaimana Surat Ukur Nomor : 37/Bencongan/2008, tertanggal 28 Nopember 2006 yang terletak di Kelurahan Bencongan,, Kecamatan Kelapa, Dua, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten, setempat dikenal dengan nama Jalan Empu Barada Nomor : 60A RT 05, RW 13, atas nama SUDIRMAN ;
Bahwa Gugatan ini didasarkan atas bukti-bukti sebagaimana dimaksud pasal 180 (1) HIR sehingga putusan dalam perkara ini dapat dinyatakan bisa dijalankan lebih dulu (serta merta) meskipun ada upaya hukum banding kasasi maupun PK ;
Bahwa demi menjamin ketaatan PARA TERGUGAT memenuhi Putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, maka sudah sepatutaya kepada PARA TERGUGAT dibebankan kewajiban membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng per hari Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari PARA TERGUGAT terlambat membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT.
TUNTUTAN
Berdasarkan uraian di atas, maka kami mohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang amannya sebagai berikutnya:
DALAM PROVISI
Mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk meletakkan sita atas benda atau barang jaminan milik Penggugat berupa :
Tanah dan Bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 08172/Bencongan, seluas 90 M2 (sembilan puluh meter persegi) sebagaimana Surat Ukur Nomor : 221/Bencongan/2006, tertanggal 18 Oktober 2006 yang terletak di Kelurahan Bencongan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten, setempat dikenal dengan nama Perumahan Taman Borobudur 1 Blok J/7, atas nama SUDIRMAN ;
Tanah dan Bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 08503/Bencongan, seluas 195 M2 (seratus sembilan puluh lima meter persegi) sebagaimana Surat Ukur Nomor : 37/Bencongan/2008, tertanggal 28 Nopember 2006 yang terletak di Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten, setempat dikenal dengan nama Jalan Empu Barada Nomor : 60A RT 05, RW 13, atas nama SUDIRMAN ;
Agar untuk sementara waktu terhadap barang jaminan aquo tidak dapat dilakukan peralihan hak dalam bentuk atau cara apapun oleh TERGUGAT I.
DALAM POKOK PERKARA
Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menyatakan bahwa Tergugat I telah salah dalam menerapkan perhitungan bunga atas fasilitas kredit yang diberikan kepada Penggugat ;
Menyatakan bahwa angsuran yang harus dibayarkan oleh Penggugat atas fasilitas kredit modal kerja yang didapatkan dari Tergugat I sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta, rupiah) dengan suku bunga 13,25 % adalah sebesar 9.164.076,- (sembilan juta seratus enam puluh empat ribu tujuh puluh enam rupiah) ;
Menetapkan TERGUGAT I untuk membayar ganti rugi materiil kepada penggugat sebesar Rp.11.545.635, dengan perincian, Rp.2.309.127 (dua juta tiga ratus sembilan ribu seratus dua puluh tujuh) yang merupakan selisih lebih mahal dari pembayaran angsurm dikalikan 5 bulan (jumlah bulan yang telah Penggugat membayar angsurannya kepada TERGUGAT I) ;
Menetapkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk secara tanggung renteng membayar kerugian immateril sebesar Rp.100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) berupa kelebihan pembayaran angsuran, yang sebenarnya bisa dipergunakan untuk kegiatan usaha oleh Penggugat, terutama Penggugat merasa sebagai nasabah yang baik tetapi tidak diperlakukan secara baik .
Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT, II untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng per hari Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah untuk setiap hari TERGUGAT I dan TERGUGAT II terlambat membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT terhitung sejak Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap ;
Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK) oleh PARA TERGUGAT baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama ;
Menghukum PARA PENGGUGAT untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara menurut hukum ;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan pihak Penggugat telah hadir menghadap persidangan diwakili Kuasa Hukumnya ANDI FAISAL, S.H.MH., dan Tergugat I datang menghadap dipersidangan kuasanya : STEVEN ALBERT, S.H., dkk bertindak selaku Karyawan PT. Bank Mega Tbk, berkantor pusat di Menara Bank Mega Lantai 15 Jl. Kapten Tendean Kav.12-14A Jakarta Selatan, sedangkan Tergugat II datang menghadap dipersidangan : SAMUEL MAENGKOM, S.H., Pegawai Bank Indonesia, beralamat di Bank Indonesia Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Nopember 2012 ;
Menimbang, bahwa oleh karena kedua belah pihak hadir dipersidangan, maka sebelum melanjutkan pemeriksaan perkara ini, dengan mengacu kepada Perma No. 1 Tahun 2008, maka Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian dengan menunjuk Mediator USMAN, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan tetapi upaya mediasi tersebut tidak berhasil, maka persidangan perkara ini dilanjutkan dengan pembacaan gugatan Penggugat, dan Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I dan Tergugat II melalui Kuasa masing-masing mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
Jawaban dari Tergugat I :
DALAM EKSEPSI :
I. EKSEPSI KOMPETENSI RELATIF
Bahwa berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 73 / 2012 dan No. 74 / 2012 tertanggal 16 April 2012 yang dibuat dan disahkan dihadapan Notaris Siti Femira Finarti Arifin Abidin, SH, Mkn menyebutkan dalam Pasal 4 memilih domisili pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Tanggerang dan kedua jaminan milik Penggugat tersebut juga berada di wilayah Pengadilan Negeri Tanggerang (Forum rei sitae) dan berdasarkan Pasal 118 HIR menyebutkan Jika ada suatu tempat tinggal yang dipilih dengan surat akta, maka penggugat, kalau mau, boleh mengajukan tuntutannya kepada ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya terletak tempat tinggal yang dipilih itu ;
II. EKSEPSI PLURIUM LITIS KONSORSIUM (KURANGNYA PIHAK YANG DIIKUTSERTAKAN DALAM GUGATAN)
Bahwa Penggugat telah melakukan perjanjian kredit fasilitas pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (MEGA UKM) dengan jumlah fasilitas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan Terbantah pada tanggal 28 Maret 2012 dengan Perjanjian Kredit No. 376 / PK – UKM / HSND / 12 dihadapan (NOTARIS Siti Femira Finarti Arifin Abidin, SH, Mkn) yang menerbitkan perjanjian kredit dan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor . 6059 / 2012 dan Nomor . 6060 / 2012 Peringkat Pertama serta Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 73 / 2012 tertanggal 16 – 04 – 2012 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor . 74 / 2012 tertanggal 16 – 04 – 2012, dimana Notaris tersebut haruslah dijadikan Partij dalam Gugatan Penggugat ;
Bahwa Penggugat tidak melibatkan BPN (badan pertanahan nasional) kabupaten Tanggerang yang telah menerbitkan Sertipikat Hak Tanggungan No. 6059 / 2012 dan No . 6060 / 2012, dimana kedua Sertipikat Hak Tanggungan tersebut terbit pada tanggal 27 April 2012 di Kabupaten Tanggerang ;
Bahwa dengan tidak diikutsertakan pihak-pihak tersebut diatas dalam suatu Gugatan menjadi subyek hukum dalam Gugatan tidak lengkap (Plurium Litis Consortium), sehingga Gugatan Penggugat beralasan menurut hukum untuk dinyatakan tidak dapat diterima vide Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI No. 1409 K/Pdt/1996 tanggal 21 Oktober 1997 jo. No. 492 K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970 jo. No., 566 K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1974 yang kaidah hukumnya menyatakan : “gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena gugatan tidak sempurna atau setidak-tidaknya yang 'dituntut kurang jelas” jo Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No. 663 k / Sip / 1971 tertanggal 6 Agustus 1971 Jo Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. No. 1038 k / Sip / 1972 tertanggal 1 Agusrus 1973 yang kaidah hukumnya menyatakan : “ Turut Tergugat adalah seorang yang tidak menguasai sesuatu barang akan tetapi demi formalitas gugatan harus dilibatkan guna dalam petitum sebagai pihak yang tunduk dan taat pada putusan hakim perdata ;
III EKSEPSI MENGENAI GUGATAN PENGGUGAT OBSCUUR LIBELIUM (KABUR / TIDAK JELAS )
Bahwa Gugatan Penggugat tidak menjelaskan dasar hukum (rechts grond) dan dasar fakta (fetelijke grond) kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan Penggugat dimana dalil Gugatan itu tidak memenuhi syarat formil serta antara Posita dengan Petitum saling bertolak belakang serta formulasi Gugatan Penggugat tidak jelas dan tidak tentu (een duidelijke en bepaalde conclusie) dimana dalam Petitum point 4 Penggugat menyatakan akan membayar angsuran sebesar Rp. 9.164.076,- sedangkan dalam Posita Penggugat tidak menyebutkan nilai tersebut ;
Bahwa dalam Gugatan yang tidak memiliki dasar Hukum atas alasan untuk menghindari terjadinya pembayaran kewajiban yang tidak diinginkan / diwajibkan (onverschuldige betaling) terhadap Gugatan ini. Mahkamah Agung mempertimbangkan dalam Yurisprudensi No. 995 K / Sip / 1975, tertanggal 8 – 8 – 1975, Rangkuman Yurisprudensi MA, II, Hukum Perdata dan Acara Perdata MA RI hlm 195 mempertimbangkan :
Gugatan diajukan tanpa didasari adanya persengketaan mengenai jumlah utang ;
Penggugat sebagai debitur, pada dasarnya dibebani kewajiban untuk membayar utang / kewajiban dan tidak mempunyai hak terhadap Kreditur ;
Untuk mengajukan Gugatan dalam hubungan kewajiban hak anatara kedua belah pihak, baru dapat dibenarkan hukum apabila telah timbul atau telah ada sesuatu hak yang dilanggar oleh pihak lain dalam hal ini Pengugatlah yang tidak menyelesaikan kewajiban kepada Tergugat I.
Suatu Gugatan yang tidak didasari pada suatu sengketa seperti dalam kasus ini, disebut juga tidak memenuhi syarat materiil Gugatan hal itu dinyatakan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4 K / Sip 1958 tertanggal 13 – 12 – 1958 ;
Bahwa berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyebutkan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian hardt dilaksanakan dengan itikad baik ;
Bahwa dari uraian diatas maka menjadi terbukti dan tidak dapat dibantah lagi Gugatan Penggugat telah nyata-nyata kabur, tidak berdasarkan hukum dan tidak jelas (obscuur libelium) sehingga sudah seharusnya Majelis hakim menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima karena sesuai dengan ketentuan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 239 K/Sip/1968 yang kaidah hukumnya menyebutkan bahwa : “suatu gugatan yang tidak berdasarkan hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima”, jo Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 582.K/Sip/1973 tertanggal 18 Desember 1975 kaidah hukumnya menyebutkan : Karena Petitum Gugatan adalah tidak jelas, Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima , jo Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 663.K/Sip/1973 tertanggal 6 Agustus 1973 kaidah hukumnya menyebutkan : Petitum yang tidak mengenai hal yang menjadi obyek dalam perkara harus ditolak ;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa Tergugat I membantah dengan tegas dan keras dalil-dalil Gugatan Penggugat kecuali yang diakui secara tegas dan jelas tentang kebenarannya ;
Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam bagian eksepsi secara mutatismutandis merupakan suatu satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan jawaban dalam pokok perkara ;
Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat I memiliki hubungan hukum atas Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (“MEGA UKM”) No : 376 / PK – UKM / HSND / 12 pada hari rabu tanggal 28 Maret 2012 dengan memberikan dua jaminan yaitu :
Tanah dan bangunan yang terletak di Propinsi Banten, Kabupaten Tangerang, kecamatan Curug, Kelurahan Bencongan, dengan luas tanag 90 M2 setempat dikenal sebagai perumahan Taman Borobudur 1 Blok J/7, yang merupakan sebidang tanah dan bangunan sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 221 / Bencongan / 2006 tanggal 18 Oktober 2006 terdaftar atas nama Penggugat demikian berikut bangunan rumah dan turutan-turutannya yang berdiri diatas bidang tanah tersebut yang diikat dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sesuai dengan hukum yang berlaku ;
Tanah dan Bangunan yang terletak di Propinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Kelapa Dua, Kelurahan Bencongan dengan luas tanah 195 M setempat dikenal sebagai Jalan Empu Brada Nomor 60 A, RT. 05, RW. 13, yang merupakan sebidang tanag dan bangunan sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor. 08503 dan dijelaskan lebih lanjut dalam Surat Ukur Nomor . 37 / Bencongan / 2008 tanggal 28 November 2008 terdaftar atas nama Penggugat demikian berikut bangunan rumah dan turutan-turutannya yang berdiri diatas bidang tanah tersebut yang diikat dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan nilai pinjaman sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan jangka waktu 84 bulan terhitung sejak tanggal 28 Maret 2012 sampai dengan 28 Maret 2019 dengan kewajiban setiap bulannya adalah Rp.11.473.203,18 (sebelas juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus tiga rupiah koma delapan belas sen) selamba – lambatnya Penggugat harus membayar pada tanggal 3 April 2012 (sebagaimana diuraikan dalam rincian jadwal angsuran-) ;
Bahwa Penggugat setelah mendapatkan Fasilitas Kredit / Pinjaman dari Tergugat sudah mengetahui seluruh kewajiban – kewajibannya kepada Tergugat karena Pengugat bersama isteri sudah menandatangani dan menyetujui Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah Nomor : 376 / PK – UKM / HSND / 12 yang dihadiri oleh dua orang saksi serta disahkan oleh Notaris Siti Femira Finarti Arifin Abidin, SH, Mkn, dimana hal tersebut telah sesuai dengan KUHPerdata dalam Pasal 1320 disebutkan bahwa: Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat :
kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
kecakapan untuk membuat suatu perikatan
suatu pokok persoalan tertentu
suatu sebab yang tidak terlarang.
Bahwa Penggugat menyebutkan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat, Bahwa Suatu perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang diatur dalam Pasal 1365 sampai dengan Pasal 1380 KUHPer harus mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a. Ada Suatu Perbuatan, adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku. Secara umum perbuatan ini mencakup berbuat sesuatu (dalam arti aktif) dan tidak berbuat sesuatu (dalam arti pasif), misalnya tidak berbuat sesuatu, padahal pelaku mempunyai kewajiban hukum untuk berbuat, kewajiban itu timbul dari hukum ;
b. Perbuatan Itu Melawan Hukum, Perbuatan yang dilakukan itu, harus melawan hukum, unsur melawan hukum diartikan dalam arti seluas-luasnya, sehingga meliputi hal-hal sebagai berikut :
Perbuatan melanggar undang-undang
Perbuatan melanggar hak orang lain yang dilindungi hukum
Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
Perbuatan yang bertentangan kesusilaan (geode zeden) ;
c. Ada Kesalahan dari Pelaku, untuk dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, maka pada pelaku harus mengandung unsur kesalahan(schuldelement). Suatu tindakan dianggap mengandung unsur kesalahan, sehingga dapat diminta pertanggungjawaban hukum, jika memenuhi unsur- unsur sebagai berikut :
Ada unsur kesengajaan
Ada unsur kelalaian (negligence, culpa)
Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf (rechtvaardigingsgrond), seperti keadaan overmacht, membela diri, tidak waras dan lain-lain ;
d. Ada Kerugian Korban, Ada kerugian (schade) yang nyata bagi korban;
e. Ada Hubungan Kausal antara Perbuatan dan Kerugian. Ada hubungan .yang erat antara kausal antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang terjadi ;
Bahwa berdasarkan unsur unsur perbuatan melawan hukum diuraikan di atas, telah diperoleh FAKTA HUKUM bahwa dalam hal ini Penggugatlah yang telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Tergugat dikarenakan semua proses Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (“MEGA UKM”) Nomor : 376 / PK – UKM / HSND / 12 telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan dibuat serta disahkan dihadapan Notaris serta jaminan milik Penggugat telah diterbitkan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor : 6059 / 2012 dan Nomor : 6060 / 2012 Peringkat Pertama dan Pemegang Hak Tanggungan tersebut adalah Tergugat ;
Bahwa dalam Posita Penggugat Point 9,10 dan 11 menyebutkan bahwa perbuatan Tergugat I atas pemblokiran dana milik Penggugat mengakibatkan Penggugat merugi dan tidak sepenuhnya dana pinjaman tersebut bisa dipergunakan oleh Penggugat untuk modal kerja, dimana hal tersebut sudah disepakati oleh Penggugat melalui Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (“MEGA UKM”) Nomor : 376-/ PK – UKM / HSND / 12, pada Pasal 5 (ketentuan lain – lain) menyebutkan :
Selama Hutang Debitur terhadap Bank belum lunas, Debitur wajib untuk membuka rekening tabungan dan menyediakan dana yang cukup minimal sebesar 1 (satu) kali angsuran yang diblokir selama jangka waktu kredit, untuk pembayaran / pelunasan kewajiban Debitur dan biaya – biaya vang timbul sehubungan fasilitas kredit yang diterima Debitur.
BI Checking Lancar ;
Melakukan Call Report setelah 6 bulan pencairan dan capem wajib memonitoring debitur ;
Blokir IMB sesuai fisik sebesar 5 % dari plafond sampai dengan asli IMB diterima oleh PT. Bank Mega Tbk ;
Bahwa Penggugat menyebutkan dalam Point 12 Positanya bahwa Tergugat I telah mengelabui Penggugat yang mengakibatkan angsuran berbeda, dimana dalam Repayment Sceadule Inquiry menyebutkan rate sebesar 13.25% Flat, Metode perhitungan bunga di setarakan dengan perhitungan secara efektif berlaku tetap selama jangka waktu kredit sebesar Rp. 11.473.203,18 (sebelas juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu dub ratus tiga rupiah koma delapan belas sen) dimana Repayment Sceadule Inquiry tersebut disepakati oleh Penggugat bersama isteri dan disaksikan oleh Pihak Tergugat I serta disahkan oleh Notaris ;
Bahwa ketentuan tentang suku bunga yang tercantum pada SPPK jelas demi hukum telah diketahui dan disetujui oleh Penggugat sehingga sangat tidak beralasan hukum sama sekali Penggugat menyatakan adanya manipulasi data tentang suku bunga sebagaimana dalil Gugatan penggugat a quo ;
Bahwa semua dokumen yang diberikan Tergugat I kepada Penggugat telah disepakati oleh Penggugat bersama isteri dan Tergugat tidak pernah memberikan informasi yang keliru dan menyesatkan Penggugat dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan suku bunga yang ditentukan pada SPPK adalah 13.25 % p.a.'Flat in arrear jelas sama dengan Suku bunga yang tercantum pada perjanjian kredit dan daftar angsuran, dan bunga tersebut sama dengan suku bunga 13.25% per tahun flat in arrear, karena yang dimaksud dengan p.a. disini menurut istilah perbankan adalah Per Annum yang berarti Pertahun. Istilah p.a. dalam menentukan suku bunga, dan istilah p.a. juga telah diterapkan tidak hanya terhadap Penggugat melainkan juga terhadap debitur-debitur Tergugat I lainnya, sehingga adalah sangat keliru dan tidak berdasarkan hukum sama sekali jika istilah p.a. bertujuan untuk memanipulasi data sebagaimana dalil Penggugat, dan penegasan Suku Bunga 13.25% Per Tahun flat in arrear terhadapm fasilitas pinjaman Penggugat jelas tercantum pada Pasal 1 Perjanjian Kredit yang telah ditandatanggani oleh Penggugat, sehingga menjadi hal yang sangat aneh dan perlu dipertanyakan maksud Penggugat mempermasalahkan hal-hal yang sudah disepakati dan disetujui oleh Penggugat dalam Perjanjian Kredit dan Lampiran Perjanjian Kredit sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Kredit Persetujuan Tunduk Pada Syarat dan Ketentuan Umum Mega Usaha Kecil Menengah : Debitur dengan ini menyatakan telah membaca, mengerti dan memahami dengan jelas dan menerima baik serta mengikatkan diri untuk terhadap seluruh syarat-syarat dan ketentuan umum sebagaimana tertuang dalam Lampiran Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah, lampiran mana merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian mega UKM. Dimana berdasarkan berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyebutkan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik, dalam hal ini Penggugat a quo hanyalah merupakan upaya Penggugat untuk menghindari kewajibannya kepada Tergugat I, kareria jelas Penggugat setelah menikmati seluruh fasilitas kredit yang telah diberikan Tergugat I kepada Penggugat, Penggugat tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran kepada Tergugat I, oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Gugatan a quo untuk menolaknya ;
Bahwa Penggugat pada posita point 22 menyebutkan akan meletakan Sita Jaminan (Conservatior Beslag) atas harta kekayaan milik Tergugat I yaitu berupa : Menara Bank Mega, dimana berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 1149 K / Sip / 1975 tertanggal 17 April 1979 yang kaidah hukumnya menyebutkan dalam surat gugatan tidak disebutkan dengan jelas letak dan atau batas – batas maka gugatan tidak dapat diterima
Bahwa Penggugat mendalilkan pada posita point 23 menyebutkan kepada Pengadilan untuk meletakan Sita Jaminan (Conservatior Beslag) atas harta kekayaan milik Penggugat yaitu :
1. Tanah dan Bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 08172/Bencongan, seluas 90 M2 sebagaimana Surat Ukur Nomor : 221 / Bencongan / 2006, tertanggal 18 Oktober 2006 yang terletak di Kelurahan B encongan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten, setempat dikenal dengan nama Perumahan Taman Borobudur I Blok J/7, atas nama Penggugat ;
2. Tanah dan Bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 08503 / Bencongan, seluas 195 M2 sebagaimana Surat Ukur Nomor : 37 Bencongan/2008, tertanggal 28 Nopember 2006 yang terletak di Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tanggerang, Propinsi Banten, setempat dikenal dengan nama Jalan Empu Brrada Nomor : 60 A RT.05, RW. 13, atas nama Penggugat ;
Dimana hal tersebut bertentangan dan tidak sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 394 K / Pdt / 1984 tanggal 31 Maret 1985 yang kaidah hukumnya menyebutkan “ Tidak diperkenankan meletakan sita jaminan (Conservatior Beslag) terhadap harta kekayaan yang sudah dijadikan jaminan hutang kepada bank” ;
Bahwa dalam Posita Penggugat pada point 24 menyebutkan putusan dalam perkara ini dapat dinyatakan bisa dijalankan lebih dahulu (serta merta), berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 tahun 2001 Majelis hakim harus berhati-hati dan dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 2000 tentang putusan serta merta dan provisionil ;
Berdasarkan uraian – uraian dan dasar hukum sebagaimana tersebut diatas, Tergugat I mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima seluruh Eksepsi Tergugat I dalam perkara a quo.
menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ont vankelijke verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Terguagat I tidak melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan sah dan mengikat serta mempunyai kekuatan hukum Perjanjian Kredit Nomor : 376/PK-UKM/HSND/12 tertanggal 28 Maret 2012 beserta seluruh lampirannya ;
Menyatakan menolak membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 11.545.635,- dan ganti rugi immateril sebesar Rp. 100.000.000.000,- ;
Menyatakan menolak membayar uang paksa (dwangsom) yang diajukan oleh Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- setiap harinya, karena sama sekali tidak berdasarkan hukum ;
Menyatakan menolak putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoorbaar bij voorraad) ;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini ;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Jawaban dari Tergugat II :
DALAM EKSESPSI
GUGATAN PENGGUGAT KABUR (OBSCUR LIBEL)
Bahwa permasalahan dalam perkara a quo, pada pokoknya adalah mengenai pembayaran angsuran dan bunga sebagaimana telah diatur dalam perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat I.
Bahwa permasalahan tersebut merupakan hubungan hukum perdata antara Penggugat dan Tergugat I sehingga secara hukum tidak ada hubungan dengan Tergugat II karena bukan merupakan pihak dalam perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I, selain itu Tergugat II sebagai Badan Hukum Publik bertugas mengatur dan mengawasi bank.
Bahwa Penggugat dalam gugatan a quo sama sekali tidak menyatakan dan menjelaskan unsur-unsur adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bank Indonesia i.c. Tergugat II, namun dalam petitumnya secara tanpa dasar, Penggugat meminta agar Tergugat II membayar ganti rugi secara tanggung renteng.
Bahwa menurut M. Yahya Harahap, SH gugatan yang posita atau fundamentum petendi tidak menjelaskan dasar hukum (rechts grond) dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan, atau bisa juga, dasar hukumnya jelas tetapi tidak dijelaskan dasar fakta (fetelijke grond), maka dalil gugatan seperti itu tidak memenuhi syarat formil gugatan dan gugatan dianggap tidak jelas dan tidak tertentu (een duideljke en bepalde conclusie) (lihat M. Yahya Harahap, SH - Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2005).
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, jelas gugatan a quo yang ditujukan kepada Tergugat II adalah gugatan yang kabur (obscuur). Oleh karena itu, kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan tidak dapat menerima gugatan Penggugat kepada Tergugat II (niet ontvankelijk verklaard).
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa hal-hal yang tercantum dalam eksepsi di-atas, kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Jawaban dalam Pokok Perkara ini tanpa terkecuali.
Bahwa Tergugat il menolak seiuruh dalil-dalil Penggugat kepada Tergugat II, dan oleh karena itu kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar menolak seluruh dalil-dalil Penggugat kepada Tergugat II kecuali yang diakui secara tegas oleh Tergugat II.
Bahwa sebagaimana telah diungkapkan dalam bagian eksepsi, pada pokoknya permasalahan perkara a quo adalah mengenai pembayaran angsuran dan bunga sebagaimana telah diatur dalam perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat I. Bahwa, dalil Penggugat yang terkait dengan Bank Indonesia i.c. Tergugat II dalam posita adalah sebagaimana dalam angka 3 yang menyatakan sebagai berikut :
“3. Bahwa Tergugat II adalah Bank Indonesia yang mempunyai kewajiban hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang tentang Bank Indonesia yaitu Undang-undang No.6 tahun 2009 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas undang-undang no. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undangundang, untuk melakukan supervisi atau pengawasan terhadap operasional dan kegiatan perbankan di Indonesia in casu oleh Tergugat I termasuk diantaranya mengenai pembayaran angsuran atas fasilitas kredit yang diterima oleh nasabah yang jika tidak sesuai dengan tingkat suku bunga yang telah ditetapkan maka dapat dikenakan sanksi.”
Sedangkan dalam Petitum Penggugat angka 2, 6, menyatakan sebagai berikut :
“ 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.”
“6. Menetapkan. Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar kerugian immateril sebesar Rp. 100. 000. 000. 000, - (seratus milyar rupiah)
Bahwa dalil Penggugat tersebut adalah dalil yang keliru, dengan alasan sebagai berikut :
a. Bahwa, terkait dengan tugas pengawasan bank, Bank Indonesia i.c. Tergugat II, kewenangan Tergugat II untuk mengatur dan mengawasi bank telah diatur dalam:
Pasal 8 UU Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia (selanjutnya disebut Bank Indonesia) yang mengatur:
“Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
Mengatur dan mengawasi Bank.”
Pasal 24 UU Bank Indonesia yang mengatur:
“Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c yang berbunyi Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari Bank, melaksanakan pengawasan Bank dan mengenakan sanksi terhadap Bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan”
Pasal 25 UU Bank Indonesia yang mengatur:
“1. Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur Bank, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian.
2. Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan bank Indonesia. “
Penjelasan Pasal 25 UU Bank Indonesia:
“1. Ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian bertujuan untuk memberikan rambu-rambu bagi penyelenggaraan kegiatan usaha perbankan, guna mewujudkan sistem perbankan yang sehat.
Mengingat pentingnya tujuan mewujudkan sistem perbankan yang sehat, maka peraturan-peraturan di bidang perbankan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia harus didukung dengan sanksi-sanksi yang adil.
Pengaturan Bank berdasarkan prinsip kehati-hatian tersebut disesuaikan pula dengan standar yang berlaku secara internasional.
“2.....”
Pasal 27 UU Bank Indonesia yang mengatur:
“Pengawasan Bank oleh Bank Indonesia dimaksud adalah pengawasan langsung dan tidak langsung”,
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 selanjutnya disebut “UU Perbankan” yang mengatur:
“1. Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia.
2. Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek.lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehatihatian.
3. Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya pada bank.
4. dst...
5.dst...
b. Bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, jelas pengaturan, pembinaan dan pengawasan terhadap bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia i.c. Tergugat II adalah dalam rangka menciptakan sistem perbankan yang sehat bukan dalam rangka pengawasan setiap hubungan hukum dan/atau transaksi antara bank dengan masing-masing nasabahnya i.c. mengawasi pembayaran angsuran atas fasilitas kredit yang diterima oleh Penggugat dari Tergugat I.
Bahwa oleh karena Tergugat II tidak memiliki hubungan hukum dalam kaitan pokok permasalahan a quo dan sebagai badan hukum publik yang bertugas mengatur dan mengawasi perbankan, sehingga Tergugat II tidak mungkin melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, petitum Penggugat yang meminta Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat II untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng adalah petitum yang tidak beralasan dan patut untuk ditolak oleh Majelis Hakim Yang Mulia.
Bahwa selanjutnya, berdasarkan posita gugatan angka 22, Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dapat meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang-barang milik PARA TERGUGAT berupa:
Tanah dan bangunan setempat dikenal dengan nama menara Bank Mega yang teletak di Jalan Kapten Tendean 12-14 A, Jakarta Selatan.
Tanah dan Bangunan setempat dikenal dengan nama Gedung Bank Indonesia yang terletak di Jalan M.H Thamrin No.2, Jakarta Pusat.
Bahwa dalil Penggugat tersebut adalah dalil yang keliru, dengan alasan, sebagai berikut:
a. Bahwa atas aset negara tidak dapat dilakukan sita jaminan karena bertentangan dengan Pasal 50 huruf (d) undang-undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan:
“Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah.”
b. Bahwa Tanah dan Bangunan (Gedung Bank Indonesia) yang terletak di Jalan M.H Thamrin No.2 Jakarta Pusat merupakan aset negara yang diatur dengan jelas dan tegas di dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang menyatakan:
“Modal Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat ini berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan, yang merupakan penjumlahan dari modal, Cadangan umum, Cadangan Tujuan dan bagian dari laba yang belum dibagi menurut undang-undang Nomor 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral sebelum Undang-undang ini diberlakukan”
c. Bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, jelas bahwa terhadap gedung Bank Indonesia tidak dapat diletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) sebagaimana yang dimohonkan Penggugat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oleh karena itu, mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak permohonan sita jaminan Penggugat.
Berdasarkan hal-hal dan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan di atas, Tergugat II mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara a quo berkenan memeriksa dan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menyatakan menerima eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat kepada Tergugat II tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat kepada Tergugat II untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara pada setiap tingkat peradilan.
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas jawaban Para Tergugat, Penggugat mengajukan Repliknya tertanggal 05 Maret 2013, dan kemudian Para Tergugat mengajukan Dupliknya tertanggal 19 Maret 2013 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan, sebagaimana selengkapnya telah termuat dalam Berita Acara Persidangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap menjadi satu dengan putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana terurai diatas ;
Menimbang, bahwa inti/pokok dari gugatan Penggugat adalah :
Bahwa adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT khususnya TERGUGAT I kepada PENGGUGAT, dimana TERGUGAT I telah memberikan fasilitas kredit berupa modal kerja dengan pengenaan tingkat suku bunga tertentu dengan pembayaran angsuran/cicilan yang tidak sesuai, lebih mahal jika dibandingkan dengan bank lain ;
Bahwa TERGUGAT II telah mengabaikan kewajiban hukumnya untuk melakukan supervisi atau pengawasan kepada TERGUGAT I dalam kegiatan pemberian fasilitas kreditnya yang tidak sesuai khususnya pengenaan pembayaran angsuran/cicilan yang harus dibayarkan Penggugat, sehingga akibat perbuatan TERGUGAT I tersebut telah sangat merugikan PENGGUGAT baik secara Materiil dan Immateriil ;
Bahwa PENGGUGAT adalah Nasabah/Debitur dari TERGUGAT I yang mendapatkan fasilitas Kredit Modal Kerja (Fixed Loan UKM-AJK) dari TERGUGAT I sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagaimana tertera dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) Nomor : 009SPPK-BM/JRD/lII/12, tertanggal 14 Maret 2012 dan Perjanjian Kredit Nomor : 376/PK-UKM/HSND/12 tertanggal 28 Maret 2012 ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas PENGGUGAT mempunyai hubungan hukum dan dengan demikian mempunyai hak serta beralasan secara hukum gugatan aquo Penggugat dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas tindakan-tindakan PARA TERGUGAT khususnya TERGUGAT I yang telah merugikan PENGGUGAT ;
Bahwa PENGGUGAT mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta pertanggungjawaban perdata atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat khususnya Tergugat I sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Jo. Pasal 1366 Jo. Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagaimana telah terurai diatas ;
Menimbang, bahwa kemudian telah terjadi jawab menjawab mengenai eksepsi tersebut yang masing-masing pihak pada pokoknya tetap pada pendapatnya ;
Menimbang, bahwa eksepsi yang diajukan Tergugat I salah satunya merupakan masalah kompetensi relatif maka berdasarkan Pasal 133 dan 134 HIR Pengadilan Negeri harus memberikan putusan terlebih dahulu mengenai eksepsi tersebut secara tersendiri yang terpisah dengan pokok perkara, sedangkan eksepsi yang bukan masalah kompetensi akan diputus bersama-sama dengan pokok perkara ;
Menimbang, bahwa alasan dan dasar eksepsi kewenangan relatif dari Tergugat I adalah Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 73 / 2012 dan No. 74 / 2012 tertanggal 16 April 2012 , dimana dalam Pasal 4 menyebutkan memilih domisili pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Tanggerang dan kedua jaminan milik Penggugat tersebut juga berada di wilayah Pengadilan Negeri Tanggerang (Forum rei sitae), dan Pasal 118 HIR menyebutkan Jika ada suatu tempat tinggal yang dipilih maka penggugat, boleh mengajukan tuntutannya kepada ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya terletak tempat tinggal yang dipilih itu ;
Menimbang, bahwa adanya Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 73 / 2012 dan No. 74 / 2012 tertanggal 16 April 2012 , dimana dalam Pasal 4 menyebutkan memilih domisili pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Tanggerang dan kedua jaminan milik Penggugat tersebut juga berada di wilayah Pengadilan Negeri Tanggerang (Forum rei sitae), tidak dibantah oleh Penggugat yang berarti bahwa Penggugat mengakuinya ;
Menimbang, bahwa Penggugat setelah mendapatkan Fasilitas Kredit / Pinjaman dari Tergugat sudah tentu mengetahui kewajibannya kepada Tergugat karena Pengugat menandatangani dan menyetujui Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah Nomor : 376 / PK – UKM / HSND / 12 yang dihadiri oleh dua orang saksi serta disahkan oleh Notaris Siti Femira Finarti Arifin Abidin, SH, Mkn, dimana hal tersebut telah sesuai dengan KUHPerdata dalam Pasal 1320 ;
Menimbang, bahwa Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 73 / 2012 dan No. 74 / 2012 tertanggal 16 April 2012 tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari
Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (“MEGA UKM”) Nomor : 376 / PK – UKM / HSND / 12, perjanjian tersebut telah dibuat oleh Penggugat dan Tergugat sesuai prosedur , selain itu berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata tersebut tentu para pihak yang membuat perjanjian tersebut harus mentaati dan melaksanakan isi dari perjanjian tersebut dengan dilandasi dengan itikat baik, dan perjanjian tersebut merupakan hukum yang paling utama bagi Penggugat dan Tergugat ;
Menimbang, bahwa oleh karena sudah diperjanjikan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 73 / 2012 dan No. 74 / 2012 tertanggal 16 April 2012 , dimana dalam Pasal 4 menyebutkan memilih domisili pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Tanggerang, maka berdasarkan pada seluruh pertimbangan diatas dan sejalan dengan pasal 118 HIR Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo karena merupakan wewenang Pengadilan Negeri Tangerang , oleh karenanya menurut Majelis Hakim eksepsi dari Tergugat I tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi tentang kewenangan / kompetensi relatif dari Tergugat I dapat diterima maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan eksepsi Para Tergugat yang lainnya dan putusan ini merupakan putusan akhir ;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi diterima maka Penggugat sebagai pihak yang kalah dan berdasarkan pasal 181 ayat (1) HIR Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Mengingat Pasal 133 dan 134 HIR serta Pasal-Pasal dari Peraturan lain yang besangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima eksepsi kompetensi relatif dari Tergugat I ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.816.000.- ( delapan ratus enam belas ribu rupiah) ;
Demikianlah di putuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis tanggal 11 April 2013 oleh kami SOEHARTONO, S.H.M.Hum., selaku Hakim Ketua Majelis, DAHMIWIRDA, SH.M.H., dan ANDI RISA JAYA, S.H.M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan mana pada hari ini Selasa tanggal 23 April 2013 di ucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota dengan dibantu oleh SUTAJI, S.H.M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat I dan tanpa dihadiri Kuasa Tergugat II.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1. DAHMI WIRDA, S.H.M.H. SOEHARTONO. S.H.M.Hum.
2. ANDI RIZA JAYA, SH.M.Hum.
Panitera Pengganti,
S U T A J I ,SH.M.H.
Biaya-biaya :
Meterai = Rp. 6.000,-
Redaksi = Rp. 5.000,-
Pencatatan = Rp. 30.000,-
Biaya ATK = Rp. 75.000.-
Panggilan, dll. = Rp. 700.000.-
J u m l a h = Rp. 816.000.-