MENGADILI: Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan sah demi hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa, MENGADILI dan memutuskan Perkara gugatan cidera janji (wanprestasi) yang diajukan oleh Penggugat; Menyatakan sebagai Hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan cidera janji (wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran yang dibebani dengan Jaminan Fidusia No.080211900094 tertanggal 22 Agustus 2019 yang merugikan Penggugat berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata; Manyatakan Penggugat sebagai Kreditur yang baik sesuai dengan perjanjian pembiayaan investasi dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran yang dibebani dengan Jaminan Fidusia No. 080211900094 tertanggal 22 Agustus 2019; Menyatakan perjanjian pembiayaan investasi dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran yang dibebani dengan No. 080211900094 tertanggal 22 Agustus 2019 yang telah disepakati dan ditanda tangani antara Penggugat dan Tergugat sah demi hukum; Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No.W11.01391312.AH.05.01 Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat sah demi hukum; Menyatakan Penggugat merupakan pemilik dan/ atau mempunyai hak atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan HINO, Warna Hijau, Tahun 2019, No. Mesin W04DTRR71678, No. Rangka MJEC1JG43K5181852, No.Polisi F 8519 SW, No. BPKB P00878319 atas nama Ai Mulyani; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk menyerahkan secara sukarela 1 (satu) unit kendaraan HINO, Warna Hijau, Tahun 2019, No. Mesin W04DTRR71678, No. Rangka MJEC1JG43K5181852, No.Polisi F 8519 SW, No. BPKB P00878319 atas nama Ai Mulyani kepada Penggugat; Menyatakan Penggugat yang mempunyai hak untuk melakukan pengamanan dan/ atau eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan HINO, Warna Hijau, Tahun 2019, No. Mesin W04DTRR71678, No. Rangka MJEC1JG43K5181852, No.Polisi F 8519 SW, No. BPKB P00878319 atas nama Ai Mulyani; Menyatakan pengamanan dan/ atau eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan HINO, Warna Hijau, Tahun 2019, No. Mesin W04DTRR71678, No. Rangka MJEC1JG43K5181852, No.Polisi F 8519 SW, No. BPKB P00878319 atas nama Ai Mulyani; Menyatakan penjualan dan/ atau pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan HINO, Warna Hijau, Tahun 2019, No. Mesin W04DTRR71678, No. Rangka MJEC1JG43K5181852, No.Polisi F 8519 SW, No. BPKB P00878319 atas nama Ai Mulyani sah demi hukum; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp395.293.274,-(Tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh empat Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde); Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp290.000,-(Dua ratus sembilan puluh ribu Rupiah); Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;