MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan sah demi hukum Pengadilan Negeri Pekalongan yang berwenang memeriksa, MENGADILI dan memutuskan Perkara Gugatan Cidera Janji (wanprestasi) yang diajukan oleh Penggugat; Menyatakan sebagai Hukum bahwa Tergugat telah melakukan Cidera Janji (wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 280212200022 tertanggal 21 April 2022 yang merugikan PENGGUGAT berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata; Manyatakan Penggugat sebagai Kreditur yang Baik sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 280212200022 tertanggal 21 April 2022; Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 280212200022 tertanggal 21 April 2022 yang telah disepakati dan ditandatangani antara PENGGUGAT Sah Demi Hukum; Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W13.00321696.AH.05.01 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah Sah Demi Hukum; Menyatakan PENGGUGAT merupakan Pemilik dan/ atau mempunyai Hak atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi FE 74 HDK, Tahun 2022, Warna Kuning, Nomor Mesin 4D34TY19229, Nomor Rangka MHMFE74PPNK230034, BPKB atas nama Kop. Angkt Darat Cahaya Gemilang; Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan secara sukarela 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi FE 74 HDK, Tahun 2022, Warna Kuning, Nomor Mesin 4D34TY19229, Nomor Rangka MHMFE74PPNK230034, BPKB atas nama Kop. Angkt Darat Cahaya Gemilang kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melaksanakan pembayaran sisa pinjaman kepada Penggugat; Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk melakukan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi FE 74 HDK, Tahun 2022, Warna Kuning, Nomor Mesin 4D34TY19229, Nomor Rangka MHMFE74PPNK230034, BPKB atas nama Kop. Angkt Darat Cahaya Gemilang apabila Tergugat tidak melaksanakan pembayaran sisa pinjaman dan tidak menyerahkan objek jaminan; Menyatakan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi FE 74 HDK, Tahun 2022, Warna Kuning, Nomor Mesin 4D34TY19229, Nomor Rangka MHMFE74PPNK230034, BPKB atas nama Kop. Angkt Darat Cahaya Gemilang, dinyatakan Sah Demi Hukum; Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk menjual dan/ atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi FE 74 HDK, Tahun 2022, Warna Kuning, Nomor Mesin 4D34TY19229, Nomor Rangka MHMFE74PPNK230034, BPKB atas nama Kop. Angkt Darat Cahaya Gemilang, berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W13.00321696.AH.05.01 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah atas kekuasaannya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku; Menyatakan Penjualan dan/ atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi FE 74 HDK, Tahun 2022, Warna Kuning, Nomor Mesin 4D34TY19229, Nomor Rangka MHMFE74PPNK230034, BPKB atas nama Kop. Angkt Darat Cahaya Gemilang, berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W13.00321696.AH.05.01 Tahun 2022, Sah Demi Hukum; Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah Rp449.242.197,00 (empat ratus empat puluh sembilan juta dua ratus empat puluh dua ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) . Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah 700.500 (tujuh ratus ribu lima ratus rupiah); Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;