258/Pdt/2013/PT.Smg
Putusan PT SEMARANG Nomor 258/Pdt/2013/PT.Smg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Kencana Tower Lt. 5 & Lt. 6, Business Park Kebon Jeruk, Jl. Raya Meruya Ilir No. 88
Also in 100 other cases
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding / semula Penggugat Tersebut ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 24 April 2013 Nomor. 218 /Pdt.G/2012/PN.Ska yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding / semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ,yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah )
P U T U S A N
NOMOR : 258/Pdt./2013/PT.SMG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
HERYBERTUS PAMOR TJAHJANTO ;
Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat Karangasam RT.02/RW.04, Ngering, Jogonalan, Klaten ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya bernama AGUS SUPRIYANTO, S.H. dan HENDRA SETIAWAN,SH, Advokat yang beralamat di Jalan Gelarsena II, Jonggrangan Baru, Jonggrangan, Klaten Utara, Klaten. yang bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 04 Mei 2013 ; -----------------------------
Semula disebut sebagai Penggugat sekarang sebagai Pembanding ; --------------
M E L A W A N :
PT ARTHAASIA FINANCE :
Yang berkantor pusat di Jakarta cq. PT ARTHAASIA FINANCE Cabang Solo yang beralamat di Jl.K.H. Agus Salim No.8 Surakarta ; ------------------------------
Semula disebut sebagai Tergugat sekarang sebagai Terbanding ; -----------------
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :
Telah membaca Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, tanggal 11 Juli 2013 Nomor 258/Pdt/2013/PT.Smg. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ; -------------
Telah membaca berkas perkara, Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 24 April 2013 Nomor. 218 /Pdt.G/2012/PN.Ska. serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ; ----------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Mengutip semua uraian yang termuat dalam salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 24 April 2013 Nomor. 218 /Pdt.G/2012/ PN.Ska, yang amarnya sebagai berikut : ----------------------------------------------------
DALAM KONPENSI :
1. Menolak gugatan Penggugat dalam Konpensi untuk seluruhnya.
2. Menghukum Penggugat dalam Konpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp. 496.000,- (empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
DALAM REKONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
Menyatakan biaya dalam gugatan Rekonpensi Nihil .
Telah membaca Risalah Pernyataan Permohonan Banding dari Kuasa Hukum Pembanding / Penggugat tertanggal 06 Mei 2013, dimana Pernyataan Permohonan Banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding/ Tergugat dengan relas Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding tanggal 08 Mei 2013 ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding / Penggugat tertanggal 27 Mei 2013 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 30 Mei 2013 dimana memori banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Terbanding/Tergugat pada tanggal 04 Juni 2013 ;------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara kepada Kuasa Hukum Penggugat / pembanding dan kepada Terbanding / Tergugat tanggal 27 Mei 2013 dan tanggal 04 Juni 2013 sehingga dengan demikian kedua belah pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk mempelajari, membaca dan meneliti berkas perkara sebagaimana mestinya ; -----
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan banding dari Pembanding / Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding / Penggugat dalam memori bandingnya tertanggal 27 Mei 2013 Nomor : 218 /Pdt.G/2012/PN.Ska telah mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------
Bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya : membenarkan Eksepsi Para Tergugat mengenai unsur Gugatan Penggugat kurang pihak. Pertimbangan hukum ini salah dan keliru karena Pembanding tidak mempunyai hubungan hukum dengan pemenang lelang sehingga Penggugat tidak perlu melibatkan pemenang lelang di dalam Gugatan ;
Bahwa majelis Hakim dalam pertimbangannya tidak mempertimbangkan nilai-nilai keadilan di dalam masyarakat yaitu AZAS KEPATUTAN dan ITIKAD BAIK ;
Bahwa majelis Hakim di dalam pertimbangan hukumnya tidak mempertimbangkan bukti formal karena merupakan dasar majelis Hakim dalam mempertimbangkan putusannya ;
Bahwa majelis Hakim telah salah dan keliru dengan pertimbangannya dengan berpedoman pada Yurusprudensi MARI No.503K Sip/1974 tanggal 12 April 1977 ;
Bahwa majelis Hakim telah salah dan keliru dalam pertimbangan hukumnya karena putusannya kurang cukup mempertimbangkan terhadap substansi daripada gugatan padahal di dalam persidangan sudah diperiksa namun dalam putusannya tidak menyentuh hal-hal substansi gugatan ;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan dengan seksama tentang alasan-alasan Pembanding dalam memorinya ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan lagi karena hanya merupakan pengulangan dari apa-apa yang telah dikemukakan mereka para waktu pemeriksaan pada persidangan tingkat pertama yang sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah mempelajari serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Surakarta tanggal 24 April 2013 Nomor. 218 /Pdt.G/2012/PN.Ska dan telah pula membaca dan memperhatikan surat memori banding yang diajukan Kuasa Hukum Pembanding / Penggugat berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum dan putusan hakim tingkat pertama yang dijadikan alasan dan kesimpulannya dalam memutus perkara ini adalah tepat dan benar ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat, pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dapat disetujui dan diambil alih Majelis Hakim Tingkat Banding sebagai pendapatnya sendiri dalam menjatuhkan putusan ditingkat banding sehingga karenanya putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 24 April 2013 Nomor. 218 /Pdt.G/2012/PN.Ska dapat dipertahankan dan harus dikuatkan, ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Kuasa Hukum Pembanding / Penggugat tetap berada dipihak yang kalah maka Pembanding / Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ; -----------
Memperhatikan ketentuan Pasal-Pasal dari Peraturan Perundang-Undangan dan Hukum yang bersangkutan; --------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding / semula Penggugat Tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 24 April 2013 Nomor. 218 /Pdt.G/2012/PN.Ska yang dimohonkan banding tersebut ; ----------
Menghukum Pembanding / semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ,yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; ----------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan pada hari SELASA tanggal 13 April 2013 oleh Majelis Hakim yang terdiri dari : ABID SALEH MENDROFA,SH, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah selaku Ketua Majelis, H.SUNTORO HUSODO,SH.M.Hum. dan SULARSO,SH.MH masing - masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Semarang selaku para Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 11 Juli 2013 Nomor 218/PDT/2013/ PT.Smg, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota serta HJ.YULIA SA’ADAH,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut namun tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ; --
Hakim-Hakim Anggota , Ketua Majelis :
H.SUNTORO HUSODO,SH.M.Hum. ABID SALEH MENDROFA, SH.
SULARSO,SH.MH
Panitera Pengganti
HJ.YULIA SA’ADAH,SH.
TT td.
Perincian Ongkos Perkara :
Materai Putusan : Rp. 6.000,-
Redaksi Putusan : Rp. 5.000,-
Pemberkasan : Rp.139.000,-
J u m l a h………..... : Rp. 150.000,-
( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah )