MENGADILI: 1. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian dengan verstek; 3. Menyatakan Pengadilan Negeri Jambi berwenang memeriksa, MENGADILI dan memutuskan Perkara Gugatan Cidera Janji (wanprestasi) yang diajukan oleh PENGGUGAT; 4. Menyatakan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan Cidera Janji (wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 380211900060 tertanggal 10 Mei 2019 yang merugikan PENGGUGAT; 5. Manyatakan PENGGUGAT sebagai Kreditur yang baik sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 380211900060 tertanggal 10 Mei 2019; 6. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 380211900060 tertanggal 10 Mei 2019 yang telah disepakati dan ditandatangani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT Sah Demi Hukum; 7. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W5.00056586.AH.05.01 Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jambi Sah Demi Hukum; 8. Menyatakan PENGGUGAT merupakan Pemilik dan/ atau mempunyai Hak atas Objek Jaminan Fidusia yang 1 (satu) unit kendaraan HINO DUTRO130 HDX POWER, Tahun 2019, Warna Hijau Kombinasi, Nomor Mesin W04DTRR66035, Nomor Rangka MJEC1JG43K5176444, No. Polisi BH 8781 SF, No. BPKB P03226065F atas nama SITI DAHLIAWATI; Hal. 26 dari 28 Hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor: 122 / Pdt. G / 2023 / PN. Jmb. Hakim Ketua Hakim Anggota I Hakim Anggota II 9. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk menyerahkan secara sukarela 1 (satu) unit kendaraan HINO DUTRO-130 HDX POWER, Tahun 2019, Warna Hijau Kombinasi, Nomor Mesin W04DTRR66035, Nomor Rangka MJEC1JG43K5176444, No. Polisi BH 8781 SF, No. BPKB P03226065F atas nama SITI DAHLIAWATI kepada PENGGUGAT; 10.Menyatakan PENGGUGAT mempunyai Hak untuk melakukan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan HINO DUTRO-130 HDX POWER, Tahun 2019, Warna Hijau Kombinasi, Nomor Mesin W04DTRR66035, Nomor Rangka MJEC1JG43K5176444, No. Polisi BH 8781 SF, No. BPKB P03226065F atas nama SITI DAHLIAWATI; 11.Menyatakan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan HINO DUTRO-130 HDX POWER, Tahun 2019, Warna Hijau Kombinasi, Nomor Mesin W04DTRR66035, Nomor Rangka MJEC1JG43K5176444, No. Polisi BH 8781 SF, No. BPKB P03226065F atas nama SITI DAHLIAWATI Sah Demi Hukum; 12.Menyatakan PENGGUGAT mempunyai Hak untuk menjual dan/ atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan HINO DUTRO-130 HDX POWER, Tahun 2019, Warna Hijau Kombinasi, Nomor Mesin W04DTRR66035, Nomor Rangka MJEC1JG43K5176444, No. Polisi BH 8781 SF, No. BPKB P03226065F, atas nama SITI DAHLIAWATI, berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W5.00056586.AH.05.01 Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jambi atas kekuasaannya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku; 13.Menyatakan Penjualan dan/ atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan HINO DUTRO-130 HDX POWER, Tahun 2019, Warna Hijau Kombinasi, Nomor Mesin W04DTRR66035, Nomor Rangka MJEC1JG43K5176444, No. Polisi BH 8781 SF, No. BPKB P03226065F atas nama SITI DAHLIAWATI, berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No W500056586.AH.05.01 Tahun 2019, Sah Demi Hukum; 14.Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT senilai Rp205.515.738,00 (dua Hal. 27 dari 28 Hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor: 122 / Pdt. G / 2023 / PN. Jmb. Hakim Ketua Hakim Anggota I Hakim Anggota II ratus lima juta lima ratus lima belas ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah); 15.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp332.000,00 (tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah); 16.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;