86/Pdt/2013/PT.Smg
Putusan PT SEMARANG Nomor 86/Pdt/2013/PT.Smg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Kencana Tower Lt. 5 & Lt. 6, Business Park Kebon Jeruk, Jl. Raya Meruya Ilir No. 88
Also in 100 other cases
MENGADILI • Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Salatiga tanggal 3 Januari 2013 nomor 45/ Pdt.G / 2012 / PN.Sal yang dimohonkan banding tersebut ; • Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sebesar Rp.150.000 ,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah )
Untuk Dinas. P U T U S A N
Nomor 86 / Pdt / 2013 / PT. Smg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Semarang, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : ------------------------------------------------------------------------------
SARSONO;-------------------------------------------------------------------------------
Umur 58 tahun,Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dsn Klero Rt.005 Rw.001 Desa Klero , Kecamatan Tengaran , Kabupaten Semarang ;---- Dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 31 Juli 2012 memberikan kuasa kepada : --------------------------------------------------------
SITI SAEFUL FATIMAH,SH. -------------------------------------------------------
Advokat & Konsultan Hukum yang beralamat di Kantor Advokat SS Fatimah di Jl. Diponegoro No. 164 Salatiga ;------------------------------------
Semula Penggugat sekarang Pembanding ;------------------------------------
M e l a w a n
PT. ARTHAASIA FINANCE;--------------------------------------------------------
Alamat Jl. Diponegoro Ruko Wijaya Square No. B4 Salatiga;-------------
Semula Tergugat sekarang Terbanding ;----------------------------------------
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini. -------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Mengutip serta memperhatikan tentang hal-hal yang tercantum dan
terurai dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Salatiga tanggal 3 Januari 2013, nomor : 45 / Pdt.G / 2012 / PN.Sal yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ---------------------------------------------
Dalam Provisi : -------------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan provisi yang diajukan oleh Tergugat ;-----------------
Dalam Konpensi : ---------------------------------------------------------------------------
Dalam Eksepsi : -----------------------------------------------------------------------------
Menerima eksepsi Tergugat ;---------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara : --------------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat dalam konpensi tidak dapat diterima ;------------------------------------------------------------------------------
Dalam Rekonpensi : ------------------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat dalam rekonpensi tidak dapat diterima ;------------------------------------------------------------------------------
Dalam Konpensi dan Dalam Rekonpensi : -------------------------------------------
Menghukum Penggugat dalam konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 451.000,- (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah);-----------------------------------
Membaca, akta permohonan banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Salatiga, yang menyatakan bahwa pada tanggal 30 Januari Kuasa Hukum Pembanding / Penggugat telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Salatiga tanggal 3 Januari 2013, nomor : 45 / Pdt.G / 2012 / PN.Sal diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ; -----
Membaca, relas pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Salatiga yang menyatakan bahwa pada tanggal 4 Pebruari 2013 permohonan banding tersebut telah disampaikan dan diberitahukan secara sah dan seksama kepada pihak Terbanding semula Tergugat ;-----------------------------------------------------------
Membaca, risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara nomor 45 / Pdt.G / 2012 / PN. Sal yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Salatiga telah memberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara yang bersangkutan kepada pihak-pihak yang perkara pada tanggal 12 dan 14 Pebruari 2013 ;------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;-----
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti secara cermat dan seksama berkas perkara, beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Salatiga tanggal 3 Januari 2013 nomor 45 / Pdt.G / 2012 / PN.Sal yang dimohonkan banding tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menjadi alasan dan kesimpulannya dalam memutus perkara ini sudah tepat dan benar, sehingga pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut dapat disetujui dan diambil alih oleh Majelis Hakim Tingkat Banding sebagai pertimbangan dan pendapatnya sendiri dalam menjatuhkan putusan ini ditingkat banding ;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Salatiga tanggal 3 Januari 2013 nomor 45 /Pdt.G/2012/PN.Sal haruslah dikuatkan ;-------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap berada dipihak yang kalah maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;---------------------------------------
Mengingat, akan pasal-pasal dari perundang-undangan serta peraturan-peraturan lainnya yang bersangkutan ; ----------------------------------
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;----------------------------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Salatiga tanggal 3 Januari 2013 nomor 45/ Pdt.G / 2012 / PN.Sal yang dimohonkan banding tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sebesar Rp.150.000 ,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ) ; ----------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa , tanggal 30 Juli 2013 yang terdiri dari H. BACHTIAR AMS, SH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi
Semarang selaku Ketua Majelis, H. DJOHAN AFANDI ,SH.MH. dan H. SUMANTO, SH.MH. masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Semarang selaku Para Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 8 Maret 2013 nomor 86 / Pdt / 2013 / PT. Smg. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh NY.SRI MULYANI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi
tersebut akan tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara. -----------------------------------------------------------------------------------
Para Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Ttd Ttd
H.DJOHAN AFANDI, SH.MH. H. BACHTIAR AMS, SH.
Ttd
H. SUMANTO SH.MH.
Panitera Pengganti,
Ttd
NY.SRI MULYANI, SH.
Biaya Perkara :
1. Meterai Putusan …………………….. Rp. 6.000 ,-
2. Redaksi Putusan …………………….. Rp. 5.000 ,-
3. Biaya Pemberkasan ………………… Rp. 139.000 ,-
Jumlah Rp. 150.000 ,-
( Seratus lima puluh ribu rupiah)