MENGADILI: Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek; Menyatakan Sah Demi Hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa, MENGADILI dan memutuskan Gugatan Cidera Janji (wanprestasi) yang diajukan oleh Penggugat; Menyatakan sebagai Hukum bahwa Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Cidera Janji (wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 090212100103 tertanggal 23 September 2021 yang merugikan Penggugat berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata; Manyatakan Penggugat sebagai Kreditur yang Baik sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 090212100103 tertanggal 23 September 2021; Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 090212100103 tertanggal 23 September 2021 yang telah disepakati dan ditandatangani antara Penggugat dan Tergugat dan Turut Tergugat Sah Demi Hukum; Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil yang diderita Penggugat sebesar Rp418.387.114,00 (empat ratus delapan belas juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu seratus empat belas rupiah) kepada Penggugat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/ atau telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde); Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01728846.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal 27 September 2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat Sah Demi Hukum; Menyatakan Penggugat merupakan Pemilik dan/ atau mempunyai Hak atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (Satu) unit kendaraan Isuzu NMR 71 THD 5.8 Truck, Warna Putih, Tahun 2021, Nomor Mesin B121664, Nomor Rangka MHCNMR71HMJ121664, Nomor Polisi T 8428 EH, Nomor BPKB R-02359164, BPKB atas nama Rizaldy Novan Ramadhan yang Sah Demi Hukum; Menyatakan Penggugat yang mempunyai Hak untuk melakukan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (Satu) unit kendaraan Isuzu NMR 71 THD 5.8 Truck, Warna Putih, Tahun 2021, Nomor Mesin B121664, Nomor Rangka MHCNMR71HMJ121664, Nomor Polisi T 8428 EH, Nomor BPKB R-02359164, BPKB atas nama Rizaldy Novan Ramadhan; Menyatakan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (Satu) unit kendaraan Isuzu NMR 71 THD 5.8 Truck, Warna Putih, Tahun 2021, Nomor Mesin B121664, Nomor Rangka MHCNMR71HMJ121664, Nomor Polisi T 8428 EH, Nomor BPKB R-02359164, BPKB atas nama Rizaldy Novan Ramadhan; Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (Satu) unit kendaraan Isuzu NMR 71 THD 5.8 Truck, Warna Putih, Tahun 2021, Nomor Mesin B121664, Nomor Rangka MHCNMR71HMJ121664, Nomor Polisi T 8428 EH, Nomor BPKB R-02359164, BPKB atas nama Rizaldy Novan Ramadhan kepada Penggugat tanpa syarat apapun untuk selanjutnya dijual melalui pelelangan di muka umum atau melalui penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Tergugat, Turut Tergugat dan Penggugat jika dengan cara demikian diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak dan hasil penjualannya dikompensasikan dengan seluruh sisa hutang Tergugat dan Turut Tergugat kepada Penggugat dengan kewajiban bagi Penggugat untuk menyerahkan sisa uang penjualannya jika masih ada kepada Tergugat dan Turut Tergugat; Menyatakan Penggugat yang mempunyai Hak untuk menjual dan/ atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (Satu) unit kendaraan Isuzu NMR 71 THD 5.8 Truck, Warna Putih, Tahun 2021, Nomor Mesin B121664, Nomor Rangka MHCNMR71HMJ121664, Nomor Polisi T 8428 EH, Nomor BPKB R-02359164, BPKB atas nama Rizaldy Novan Ramadhan berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W11.01728846.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal 27 September 2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat atas kekuasaannya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku; Menyatakan Penjualan dan/ atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa W11.01728846.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal 27 September 2021; Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp635.000,00 (enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah); Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;