MENGADILI: Menyatakan Tegugat dan Turut Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek; Menyatakan Sah Demi Hukum Pengadilan Negeri Balikpapan yang berwenang memeriksa, MENGADILI dan memutuskan Perkara Gugatan Cidera Janji (wanprestasi) yang diajukan oleh Penggugat; Menyatakan sebagai Hukum bahwa Tergugat Dan Turut Tergugat telah melakukan Cidera Janji (wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 470212200045 tanggal 16 Agustus 2022 yang merugikan Penggugat berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata; Manyatakan Penggugat sebagai Kreditur yang Baik sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 470212200045 tanggal 16 Agustus 2022; Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 470212200045 tanggal 16 Agustus 2022 yang telah disepakati dan ditandatangani antara Penggugat dan Tergugat bersama- sama Turut Tergugat, Sah Demi Hukum; Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W18.00119431.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Timur Sah Demi Hukum; Menyatakan Penggugat merupakan Pemilik dan/ atau mempunyai Hak atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Hino-Dutro-136 HDX 6.8 PTO DUM, Warna Hijau, Tahun 2022, No. Mesin N04CWYJ13472, No. Rangka MJECCBF1N5003991, No. Polisi KT 8683 YY, No. BPKB Q09896150N atas nama CV. PETROBAR ELOHIM PERKASA; Menyatakan Penggugat yang mempunyai Hak untuk melakukan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Hino-Dutro-136 HDX 6.8 PTO DUM, Warna Hijau, Tahun 2022, No. Mesin N04CWYJ13472, No. Rangka MJECCBF1N5003991, No. Polisi KT 8683 YY, No. BPKB Q09896150N atas nama CV. PETROBAR ELOHIM PERKASA; Menyatakan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Hino-Dutro-136 HDX 6.8 PTO DUM, Warna Hijau, Tahun 2022, No. Mesin N04CWYJ13472, No. Rangka MJECCBF1N5003991, No. Polisi KT 8683 YY, No. BPKB Q09896150N atas nama CV. PETROBAR ELOHIM PERKASA, Sah Demi Hukum; Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk menjual dan/ atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Hino-Dutro-136 HDX 6.8 PTO DUM, Warna Hijau, Tahun 2022, No. Mesin N04CWYJ13472, No. Rangka MJECCBF1N5003991, No. Polisi KT 8683 YY, No. BPKB Q09896150N atas nama CV. PETROBAR ELOHIM PERKASA berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W18.00119431.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Timur atas kekuasaannya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku; Menyatakan Penjualan dan/ atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Hino-Dutro-136 HDX 6.8 PTO DUM, Warna Hijau, Tahun 2022, No. Mesin N04CWYJ13472, No. Rangka MJECCBF1N5003991, No. Polisi KT 8683 YY, No. BPKB Q09896150N atas nama CV. PETROBAR ELOHIM PERKAS, Sah Demi Hukum; Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan Putusan aquo sampai dengan Tergugat dan Turut Tergugat melaksanakan Putusan aquo; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 374.000,00 (tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);