Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; Menyatakan Sah Demi Hukum Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta yang berwenang memeriksa, MENGADILI dan memutuskan Gugatan Cidera Janji(wanprestasi) yang diajukan oleh PENGGUGAT; Menyatakan sebagai Hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan Cidera Janji(wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan MultigunaDengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No.160211900194 pada tanggal 16 Oktober 2019 yang merugikan PENGGUGAT berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata; Manyatakan PENGGUGAT sebagai Kreditur yang Baik sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan MultigunaDengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No.160211900194 pada tanggal 16 Oktober 2019; Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 160211900194 pada tanggal 16 Oktober 2019 yang telah disepakati dan ditandatanganiantara PENGGUGAT dan TERGUGAT Sah Demi Hukum; Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W14.00106374.AH.05.01 Tanggal 25 Oktober tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah Sah Demi Hukum; Menyatakan PENGGUGATmerupakan Pemilik dan/ atau mempunyai Hak atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraanIsuzu Dump Truck, Warna Putih, Tahun 2019, Nomor Mesin B104865, Nomor Rangka MHCNR71HKJ104865, Nomor Polisi AB 8355 JU Nomor BPKB Q-01263694 atas nama PT AMERTA GIRI LESTARIyang Sah Demi Hukum; MenyatakanPENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk melakukan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unitIsuzu Dump Truck, Warna Putih, Tahun 2019, Nomor Mesin B104865, Nomor Rangka MHCNR71HKJ104865, Nomor Polisi AB 8355 JU Nomor BPKB Q-01263694 atas nama PT AMERTA GIRI LESTARI ; Menyatakan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Isuzu Dump Truck, Warna Putih, Tahun 2019, Nomor Mesin B104865, Nomor Rangka MHCNR71HKJ104865, Nomor Polisi AB 8355 JU Nomor BPKB Q-01263694 atas nama PT AMERTA GIRI LESTARI Sah Demi Hukum ; Menghukum TERGUGAT untuk segera dan seketika menyerahkan dan/ atau mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan Isuzu Dump Truck, Warna Putih, Tahun 2019, Nomor Mesin B104865, Nomor Rangka MHCNR71HKJ104865, Nomor Polisi AB 8355 JU Nomor BPKB Q-01263694 atas nama PT. AMERTA GIRI LESTARI serta Membayar Kerugian yang diderita PENGGUGAT sebesar Sebesar Rp 377.929.223,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Dua Tiga Rupiah) kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/ atau telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde); Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk menjual dan/ atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Isuzu Dump Truck, Warna Putih, Tahun 2019, Nomor Mesin B104865, Nomor Rangka MHCNR71HKJ104865, Nomor Polisi AB 8355 JU Nomor BPKB Q-01263694 atas nama PT. AMERTA GIRI LESTARI berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W14.00106374.AH.05.01 tahun 2019yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah atas kekuasaannya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku; Menyatakan Penjualan dan/ atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Isuzu Dump Truck, Warna Putih, Tahun 2019, Nomor Mesin B104865, Nomor Rangka MHCNR71HKJ104865, Nomor Polisi AB 8355 JU Nomor BPKB Q-01263694 atas nama PT. AMERTA GIRI LESTARI , Sah Demi Hukum; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini sejumlah Rp. 381.000,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah);