MENGADILI: 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk sebahagian; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa, gugatan ini ; 3. Menyatakan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan Cidera Janji (wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 390212200027 tertanggal 11 Februari 2022 yang merugikan PENGGUGAT berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata. 4. Menyatakan PENGGUGAT sebagai Kreditur yang Baik sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 390212200027 tertanggal 11 Februari 2022. 5. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 390212200027 tertanggal 11 Februari 2022 yang telah disepakati dan ditandatangani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT Sah Demi Hukum. 6. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W4.00038499.AH.05.01 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Riau Sah Demi Hukum. 7. Menyatakan PENGGUGAT mempunyai Hak atas Objek Jaminan Fidusia yang 1 (satu) unit kendaraan Hino Dutro-130 HD New Dump Truck, Tahun 2021, Warna Hijau, Nomor Mesin W04DTRR89086, Nomor Rangka MJEC1JG43M5199276, No. Polisi BM 9280 CU, No. BPKB R00035878 atas nama CV Wagiran Family. 8. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk menyerahkan secara sukarela 1 (satu) unit kendaraan Hino Dutro-130 HD New Dump Truck, Tahun 2021, Warna Hijau, Nomor Mesin W04DTRR89086, Nomor Rangka MJEC1JG43M5199276, No. Polisi BM 9280 CU, No. BPKB R00035878 atas nama CV Wagiran Family kepada PENGGUGAT. 9. Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk melakukan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Hino Dutro-130 HD New Dump Truck, Tahun 2021, Warna Hijau, Nomor Mesin W04DTRR89086, Nomor Rangka MJEC1JG43M5199276, No. Polisi BM 9280 CU, No. BPKB R00035878 atas nama CV Wagiran Family. 10. Menyatakan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Hino Dutro-130 HD New Dump Truck, Tahun 2021, Warna Hijau, Nomor Mesin W04DTRR89086, Nomor Rangka MJEC1JG43M5199276, No. Polisi BM 9280 CU, No. BPKB R00035878 atas nama CV Wagiran Family, dinyatakan Sah Demi Hukum. 11. Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk menjual dan/ atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Hino Dutro-130HD New Dump Truck, Tahun 2021, Warna Hijau, Nomor Mesin W04DTRR89086, Nomor Rangka MJEC1JG43M5199276, No. Polisi BM 9280 CU, No. BPKB R00035878 atas nama CV Wagiran Family, berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W4.00038499.AH.05.01 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Riau atas kekuasaannya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku. 12. Menyatakan Penjualan dan/ atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan HINO DUTRO-130 HD New Dump Truck, Tahun 2021, Warna Hijau, Nomor Mesin W04DTRR89086, Nomor Rangka MJECDTRR89086, No. Polisi BM 9280 CU, No. BPKB R00035878 atas nama CV Wagiran Family, berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W4.00038499.AH.05.01 Tahun 2022, Sah Demi Hukum. 13. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 985.000,00 (Sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah); 14. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;