Perdata / Wanprestasi
First Instance
District Court
72/Pdt.G/2023/PN Slt
Putusan PN SALATIGA Nomor 72/Pdt.G/2023/PN Slt
Case Information
Court: PN Salatiga
Classification: Perdata / Wanprestasi
Outcome: ✅ Granted (kabul)
Verdict date: 22 November 2023
Court Officials
Main Judge: Yefri Bimusu, S.H.
Judges: MENGADILI:
(4.1) Menyatakan Turut Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
(4.2) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan tanpa hadirnya Turut Tergugat / Verstek;
(4.3) Menyatakan Pengadilan Negeri Salatiga berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara Gugatan Cidera Janji (wanprestasi) yang diajukan oleh Penggugat;
(4.4) Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Cidera Janji (wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 310212100091, tertanggal 20 Januari 2022;
(4.5) Manyatakan Penggugat sebagai Kreditur yang baik sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 310212100091, tertanggal 20 Januari 2022;
(4.6) Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 310212100091, tertanggal 20 Januari 2022 yang telah disepakati dan ditandatangani antara Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat adalah Sah Menurut Hukum;
(4.7) Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.00054314.AH.05.01 Tahun 2022, tanggal 26 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah adalah Sah Menurut Hukum;
(4.8) Menyatakan Penggugat mempunyai Hak atas Objek Jaminan Fidusia terhadap 1 (satu) unit kendaraan Isuzu Traga PU FD, Tahun 2021, Warna Putih, Nomor Mesin E431388, Nomor Rangka MHCPHR54CMJ431388, No. Polisi AA 8613 CE, No. BPKB S-01307132 atas nama Linda Ayu Utami;
(4.9) Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyerahkan secara sukarela 1 (satu) unit kendaraan Isuzu Traga PU FD, Tahun 2021, Warna Putih, Nomor Mesin E431388, Nomor Rangka MHCPHR54CMJ431388, No. Polisi AA 8613 CE, No. BPKB S-01307132 atas nama Linda Ayu Utami kepada Penggugat;
(4.10) Menyatakan Penggugat mempunyai Hak sebagai pelaksanaan titel eksekutorial dan penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan Isuzu Traga PU FD, Tahun 2021, Warna Putih, Nomor Mesin E431388, Nomor Rangka MHCPHR54CMJ431388, No. Polisi AA 8613 CE, No. BPKB S-01307132 atas nama Linda Ayu Utami atas kekuasaan Penggugat sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan; (4.11) Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.624.000,00 (enam ratus dua puluh empat ribu rupiah);
(4.12) Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Devita Wisnu Wardhani, S.H., M.H.
Anggi Maha Cakri, S.H., M.H.
Clerk: MULYADI, S.H.
Parties / Pihak
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
P
Kencana Tower Lt. 5 & Lt. 6, Business Park Kebon Jeruk, Jl. Raya Meruya Ilir No. 88
Also in 100 other cases
Decision / Putusan